125/B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 125/B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung Forum Nine Lt. 10, Suite 1-11, Jl.Imam Bonjol No.9
Also in 46 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 125/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1. Catur Rini Widosari, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak;
2. M. Ismiransyah M. Zain, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. Yudi Asmara Jaka Lelana, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. Adhi Catur Nurhidayat, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
keempatnya kewarganegaraan Indonesia, beralamat kantor di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1104/PJ./2010, Tanggal 17 Desember 2010;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. AGRO MUKO, NPWP: 01.069.149.1-311.001, NOP: 17.06.000.000.000.0005.1, tempat kedudukan di Gedung Bank Sumut, Lantai 7, Jalan Imam Bonjol Nomor 18, Madras Hulu, Medan, alamat Objek Pajak Desa Tanah Rekah, Pasar Mukomuko, Tanah Rekah Estate, Kecamatan Muko-muko Utara, Kabupaten Muko-muko, Bengkulu, Jenis Usaha: Perkebunan Kelapa Sawit;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-25376/PP/M.III/18/2010, Tanggal 19 Agustus 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-3073/WPJ.28/KB.0207/2008 tanggal 8 September 2008 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SPPT/SKP Pajak Bumi Dan Bangunan tahun 2008 Nomor (NOP) 17.06.000.000.000.0005.1 tanggal 05 Mei 2008;
Dasar Fomal
Surat Ketetapan Pajak
Perhitungan SPPT/SKP Pajak Bumi dan Bangunan terhutang untuk tahun 2008
Nomor 17.06.000.000.000.0005.1 tanggal 05 Mei 2008 adalah sebagai berikut:
| No | Peruntukan Objek | SPPT PBB Tahun 2008 | ||||||||||||||
| Luas | SIT | Jumlah | Kelas | NJOP | Jumlah | Jumlah Keseluruhan | ||||||||||
| (M2) | (M2) | (M2) | (M2) | |||||||||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 (3x4) | 6 | 7 | 8 (3x7) | 9 (5+8) | ||||||||
| BUMI | ||||||||||||||||
| 1.AREAL KEBUN | ||||||||||||||||
| ||||||||||||||||
| ||||||||||||||||
| TBM 1 | ||||||||||||||||
| TBM 2 | 50.000 | 2.012,2 | 100.610.000 | A41 | 20450 | 122.500.000 | 223.110.000 | |||||||||
| TBM 3 | ||||||||||||||||
| TM 1 | ||||||||||||||||
| TM 2 | ||||||||||||||||
| TM 2 | ||||||||||||||||
| TM 4 | ||||||||||||||||
| TM 5 | ||||||||||||||||
| TM 6 | ||||||||||||||||
| TM 7 | ||||||||||||||||
| TM 8 | ||||||||||||||||
| TM 9 | ||||||||||||||||
| TM 10 | ||||||||||||||||
| TM 11 | ||||||||||||||||
| TM 12 | 2.170.000 | 1.966 | 4.266.220.00 | A41 | 2.450 | 5.316.500.000 | 9.585.720.000 | |||||||||
| TM 13 | 3.730.000 | 1961,8 | 7.317.514.00 | A41 | 2.450 | 9.138.500.000 | 16.456.014.000 | |||||||||
| TM 14 | ||||||||||||||||
| TM 15 | 10.060.000 | 1.953,6 | 19.653.216.000 | A41 | 2.450 | 24.647.000.000 | 44.300.216.000 | |||||||||
| TM 16 | 3.330.000 | 1.949,6 | 6.492.168.000 | A41 | 2.450 | 8.158.500.000 | 14.650.668.000 | |||||||||
| TM 17 | ||||||||||||||||
| Bibitan | ||||||||||||||||
| - Jenis Tanaman Karet | ||||||||||||||||
| Tanaman menghasilkan | ||||||||||||||||
| 2. Areal Emplasmen | 170.000 | A38 | 7.150 | 1.215.500.000 | 1.215.500.000 | |||||||||||
| ||||||||||||||||
| ||||||||||||||||
| ||||||||||||||||
| ||||||||||||||||
| ||||||||||||||||
| ||||||||||||||||
| ||||||||||||||||
| ||||||||||||||||
| ||||||||||||||||
| ||||||||||||||||
| ||||||||||||||||
| ||||||||||||||||
| 3.Areal lainnya | ||||||||||||||||
| a.Areal kebun yang sudah diolah belum ditanami | 360.000 | A46 | 480 | 172.800.000 | 172.800.000 | |||||||||||
| b.Areal tidak produktif (tanah cadangan) | ||||||||||||||||
| c.Hutan lindung | 1.130.000 | |||||||||||||||
| Total Bumi | 21.000.000 | 37.829.728.000 | 48.771.300.000 | 86.601.028.000 | ||||||||||||
| BANGUNAN | ||||||||||||||||
| Pabrik | A.07 | 429.000 | ||||||||||||||
| Perkantoran | 274 | A.09 | 310.000 | 84.940.000 | 84.940.000 | |||||||||||
| Gudang | 747 | A.09 | 310.000 | 231.570.000 | 231.570.000 | |||||||||||
| Tangki | ||||||||||||||||
| Pipa | ||||||||||||||||
| Perumahan | 14.005 | A.10 | 264.000 | 3.697.320.000 | 3.697.320.000 | |||||||||||
| Sarana Olah Raga/ Rekreasi | 1.143 | A.10 | 264.000 | 301.752.000 | 301.752.000 | |||||||||||
| Bangunan Poliklinik | 92 | A.13 | 162.000 | 14.904.000 | 14.904.000 | |||||||||||
| Bangunan Sosial | ||||||||||||||||
| Landasan Pesawat Udara | ||||||||||||||||
| Jalan Diperkeras di Lokasi | ||||||||||||||||
| Perkebunan | ||||||||||||||||
| Lain-Iain | 417 | A.13 | 162.000 | 67.554.000 | 67.554.000 | |||||||||||
| Total Bangunan | 16.678 | 4.398.040.000 | 4.398.040.000 | |||||||||||||
| Total NJOP Kebun + Bangunan | 90.999.068.000 | |||||||||||||||
| NJOP TKP | 5.000.000 | |||||||||||||||
| NJOP - NJOP TKP | 90.994.068.000 | |||||||||||||||
| NJKP(40%) | 36.397.627.200 | |||||||||||||||
| PBB Terutang (0,5 %) | 181.988.136 | |||||||||||||||
Surat Keberatan
Bahwa terhadap Pajak terhutang dalam SPPT/SKP PBB tahun 2008 Nomor 17.06.000.000.000.0005.1 tanggal 05 Mei 2008 tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan dengan Surat Pemohon Banding Nomor G.340/08 tanggal 25 Agustus 2008 ke KPP Bumi dan Bangunan Curup namun Keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-3073/WPJ.28/KB.0207/2008 tanggal 8 September 2008;
Alasan Permohonan Banding
Bahwa perhitungan besarnya PBB bagi sektor Perkebunan tahun 2008 khususnya bagi Pemohon Banding sangat memberatkan terutama dengan kenaikan NJOP untuk areal perkebunan yang sangat tinggi (lebih dari 100%), seperti yang tercantum berikut ini:
| JENIS | SPPT PBB 2008 | SPPT PBB 2008 | SPPT PBB 2008 | |||
| Kelas | NJOP (M2) | Kelas | NJOP (M2) | Kelas | NJOP (M2) | |
| Kelapa Sawit | ||||||
| Tanaman Menghasilkan | 41 | 2.450 | 44 | 910 | 3 | 169% |
| Tanaman Berumur 3 Tahun | 41 | 2.450 | 44 | 910 | 3 | 169% |
| Tanaman Berumur 2 Tahun | 41 | 2.450 | 44 | 910 | 3 | 169% |
| Tanaman Berumur 1 Tahun | 41 | 2.450 | 44 | 910 | 3 | 169% |
| Tanaman Bibit | 41 | 2.450 | 44 | 910 | 3 | 169% |
| Areal Emplasemen | 38 | 7.150 | 39 | 5.000 | 1 | 43% |
| Areal tidak produktif | 46 | 480 | 48 | 270 | 2 | 78% |
Bahwa penetapan NJOP seperti yang tercantum diatas tidak beralasan diterapkan untuk daerah di perkebunan Pemohon Banding karena berdasarkan harga pasar yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat, ternyata NJOP per meter seperti yang tercantum di SPPT PBB tahun 2008 sangat tinggi. Untuk jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut ini:
| Desa | Harga Pasar disekitar kebun | Harga versi NJOP PBB | Selisih Harga Permeter | ||
| Per hektar | Per meter | Per hektar | Per meter | ||
| Desa Tanah Rekah | 4.500.000 | 450 | 24.500.000 | 2.450 | 2.000 |
| Desa Pasar Mukomuko | 6.000.000 | 600 | 24.500.000 | 2.450 | 1.850 |
| Desa Pondok Lunang | 7.000.000 | 700 | 24.500.000 | 2.450 | 1.750 |
Bahwa penentuan NJOP tersebut menurut Pemohon Banding tanpa dilandasi bukti-bukti yang relevan dan hanya sepihak yang seharusnya mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ.6/1998 tanggal 30 Desember 1998 pada pasa13 ayat (1) huruf b yang berbunyi:
"Besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas Objek Pajak Sektor Perkebunan ditentukan sebagai berikut:
Areal Emplasemen dan areal lainnya dalam kawasan perkebunan adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sekitarnya dengan penyesuaian seperlunya"
Bahwa menurut Pemohon Banding sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP -16/PJ.6/1998 tanggal 30 Desember 1998 Pasal 3 ayat (1) huruf b, besarnya NJOP ditentukan berdasarkan Nilai Jual Tanah sekitarnya;
Bahwa harga NJOP sebesar Rp. 910/M2 yang Pemohon Banding pakai masih lebih tinggi dibandingkan harga NJOP di sekitar kebun yang hanya sebesar Rp. 500/M2, tetapi menurut pemeriksa NJOP yang digunakan adalan NJOP tahun 2007 yaitu Rp. 2.450/M2;
Bahwa seharusnya Pihak KPP PBB Curup dalam menghitung SPPT PBB tahun 2008 masih mempergunakan NJOP tahun 2006 sebesar Rp.910/M2 bukan NJOP tahun 2007 sebesar Rp. 2.450/M2 yang saat ini juga masih dalam proses banding;
Bahwa menurut Pemohon Banding kenaikan NJOP tersebut sangat tinggi dan sangat memberatkan Pemohon Banding;
Bahwa bagaimana mungkin Pemohon Banding menggunakan NJOP tahun 2007 sebesar Rp. 2.450/M2 tersebut sedangkan NJOP tahun 2006 sebesar Rp. 910/M2 yang Pemohon Banding gunakan sudah lebih tinggi dibandingkan NJOP disekitar kebun yang hanya sebesar Rp. 500/M2;
Bahwa Pemohon Banding mohon penjelasan bagaimana cara pemeriksa dalam menentukan kenaikkan NJOP yang sangat tinggi tersebut;
Bahwa sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 523/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan yaitu:
- Pasal 2 ayat (1)
Klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas permukaan bumi berupa tanah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IA dan IB Keputusan ini.
- Pasal 2 ayat (3)
Dalam hal ada objek pajak yang nilai jual per M2 nya lebih besar dari ketentuan Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Nilai Jual Objek Pajak yang terjadi dilapangan tersebut digunakan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
- Pasal 4
Besarnya Nilai Jual Objek Pajak pada sektor perkebunan, kehutanan,
pertambangan, serta usaha bidang perikanan untuk areal produksi dan/atau
areal belum produksi, ditentukan berdasarkan Nilai Jual Permukaan Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2), ditambah dengan Nilai Standar Investasi atau Nilai jual Pengganti, atau dihitung secara keseluruhan berdasarkan Nilai Jual Pengganti.
Bahwa jika dibandingkan dengan harga pasar tanah saat ini di daerah sekitar kebun dengan NJOP tahun 2006 sebesar Rp. 500/M2, ternyata NJOP tahun 2006 masih lebih tinggi sebesar Rp. 910/M2;
Bahwa namun untuk membantu penerimaan negara, Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan terhadap SPPT PBB tahun 2006;
Bahwa seharusnya pihak KPP PBB Curup dalam menghitung SPPT PBB tahun 2008 mempergunakan NJOP tahun 2006 yaitu sebesar Rp. 910/M2;
Kesimpulan
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding mohon agar Majelis dapat meninjau kembali SPPT PBB tahun 2008 tanggal 05 Mei 2008 dan KEP- 3073/WPJ.28/KB.0207/2008 tanggal 8 September 2008 atas nama PT. Agro Muko, NPWP: 01.069.149.1-311.001 dan menetapkan SPPT 2008 berdasarkan hitungan sebagai berikut:
| NO | KETERANGAN | NJOP SEBELUM KEBERATAN | KEBERATAN | NJOP SETELAH KEBERATAN |
| 1 | Areal Kebun | |||
| Kelapa Sawit | ||||
| Tanaman Menghasilkan | 85.212.728.000 | (29.783.600.000) | 55.429.128.000 | |
| Tanaman Berumur 3 Tahun | ||||
| Tanaman Berumur 2 Tahun | ||||
| Tanaman Berumur 1 Tahun | ||||
| Karet | ||||
| Tanaman Berumur 6 Tahun | ||||
| Tanaman Berumur 2 Tahun | ||||
| Tanaman Berumur 1 Tahun | ||||
| 2 | Areal Emplasemen | 1.215.500.000 | (365.500.000) | 850.000.000 |
| 3 | Areal Lainnya | |||
| Tanah tidak dapat ditanami | 172.800.000 | (75.600.000) | 97.200.000 | |
| 4 | Bangunan | 4.398.040.000 | 4.398.040.000 | |
| 5 | Total NJOP Kebun + Bangunan | 90.999.068.000 | (30.224.700.000) | 60.774.368.000 |
| 6 | NJOPTKP | 5.000.000 | 5.000.000 | |
| 7 | NJOP-NJOPTKP | 90.994.068.000 | (30.224.700.000 | 60.769.368.000 |
| 8 | NJKP (40%) | 36.397.627.200 | (12.089.880.000 | 24.307.747.20C |
| 9 | PBB Terutang (0,5 %) | 181.988.136 | (60.449.400) | 121.538.736 |
bahwa perhitungan SPPT setelah keberatan adalah sebagai berikut:
| No | Peruntukan Objek | SPPT PBB Tahun 2008 | ||||||||||||||
| Luas | SIT | Jumlah | Kelas | NJOP | Jumlah | Jumlah Keseluruhan | ||||||||||
| (M2) | (M2) | (M2) | (M2) | |||||||||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 (3x4) | 6 | 7 | 8 (3x7) | 9 (5+8) | ||||||||
| BUMI | ||||||||||||||||
| 1.AREAL KEBUN | ||||||||||||||||
| ||||||||||||||||
| ||||||||||||||||
| TBM 1 | ||||||||||||||||
| TBM 2 | 50.000 | 2.012,2 | 100.610.000 | A44 | 910 | 45.500.000 | 146.110.000 | |||||||||
| TBM 3 | ||||||||||||||||
| TM 1 | ||||||||||||||||
| TM 2 | ||||||||||||||||
| TM 2 | ||||||||||||||||
| TM 4 | ||||||||||||||||
| TM 5 | ||||||||||||||||
| TM 6 | ||||||||||||||||
| TM 7 | ||||||||||||||||
| TM 8 | ||||||||||||||||
| TM 9 | ||||||||||||||||
| TM 10 | ||||||||||||||||
| TM 11 | ||||||||||||||||
| TM 12 | 2.170.000 | 1.966 | 4.266.220.00 | A44 | 910 | 1.974.700.000 | 6.240.920.000 | |||||||||
| TM 13 | 3.730.000 | 1961,8 | 7.317.514.00 | A44 | 910 | 3.394.300.000 | 10.711.814.000 | |||||||||
| TM 14 | ||||||||||||||||
| TM 15 | 10.060.000 | 1.953,6 | 19.653.216.000 | A44 | 910 | 9.154.600.000 | 28.807.816.000 | |||||||||
| TM 16 | 3.330.000 | 1.949,6 | 6.492.168.000 | A44 | 910 | 3.030.300.000 | 9.522.468.000 | |||||||||
| TM 17 | ||||||||||||||||
| Bibitan | ||||||||||||||||
| - Jenis Tanaman Karet | ||||||||||||||||
| Tanaman menghasilkan | ||||||||||||||||
| 2. Areal Emplasmen | 170.000 | A39 | 5.000 | 850.000.000 | 850.000.000 | |||||||||||
| ||||||||||||||||
| ||||||||||||||||
| ||||||||||||||||
| ||||||||||||||||
| ||||||||||||||||
| ||||||||||||||||
| ||||||||||||||||
| ||||||||||||||||
| ||||||||||||||||
| ||||||||||||||||
| ||||||||||||||||
| ||||||||||||||||
| 3.Areal lainnya | ||||||||||||||||
| a.Areal kebun yang sudah diolah belum ditanami | 360.000 | A48 | 270 | 97.200.000 | 97.200.000 | |||||||||||
| b.Areal tidak produktif (tanah cadangan) | ||||||||||||||||
| c.Hutan lindung | 1.130.000 | |||||||||||||||
| Total Bumi | 21.000.000 | 37.829.728.000 | 18.546.600.000 | 56.376.328.000 | ||||||||||||
| BANGUNAN | ||||||||||||||||
| Pabrik | A.07 | 429.000 | ||||||||||||||
| Perkantoran | 274 | A.09 | 310.000 | 84.940.000 | 84.940.000 | |||||||||||
| Gudang | 747 | A.09 | 310.000 | 231.570.000 | 231.570.000 | |||||||||||
| Tangki | ||||||||||||||||
| Pipa | ||||||||||||||||
| Perumahan | 14.005 | A.10 | 264.000 | 3.697.320.000 | 3.697.320.000 | |||||||||||
| Sarana Olah Raga/ Rekreasi | 1.143 | A.10 | 264.000 | 301.752.000 | 301.752.000 | |||||||||||
| Bangunan Poliklinik | 92 | A.13 | 162.000 | 14.904.000 | 14.904.000 | |||||||||||
| Bangunan Sosial | ||||||||||||||||
| Landasan Pesawat Udara | ||||||||||||||||
| Jalan Diperkeras di Lokasi | ||||||||||||||||
| Perkebunan | ||||||||||||||||
| Lain-Iain | 417 | A.13 | 162.000 | 67.554.000 | 67.554.000 | |||||||||||
| Total Bangunan | 16.678 | 4.398.040.000 | 4.398.040.000 | |||||||||||||
| Total NJOP Kebun + Bangunan | 60.774.368.000 | |||||||||||||||
| NJOP TKP | 5.000.000 | |||||||||||||||
| NJOP - NJOP TKP | 60.769.368.000 | |||||||||||||||
| NJKP(40%) | 24.307.747.200 | |||||||||||||||
| PBB Terutang (0,5 %) | 121.538.736 | |||||||||||||||
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-25376/PP/M.III/18/2010, Tanggal 19 Agustus 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
- Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3073/WPJ.28/BD.0207/ 2008, tanggal 08 September 2008 tentang Penyelesaian Keberatan Wajib Pajak atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2008, Nomor Objek Pajak: 17.06.000.000.000.0005.1 tanggal 05 Mei 2008, atas nama: PT. Agro Muko, NPWP: 01.069.149.1-311.001, alamat Subyek Pajak: Jl. Imam Bonjol Nomor 18 Gedung Bank Sumut Lt. 7 Madras Hulu, Medan 20152, alamat Obyek Pajak: Desa Tanah Rekah, Pasar Mukomuko, Tanah Rekah Estate, Kec. Mukomuko Utara, Kab. Mukomuko, Bengkulu, sehingga Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB Rp 60.774.368.000
NJOP Tidak Kena Pajak Rp 5.000.000
NJOP untuk Penghitungan PBB Rp 60.769.368.000
Nilai Jual Kena Pajak 40%xRp60.769.368.000,00 Rp 24.307.747.200
PBB Terutang 0,5% x Rp24.307.747.200,00 Rp 121.538.736
Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar Rp 121.538.738
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-25376/PP/M.III/18/2010, Tanggal 19 Agustus 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 30 September 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus, Tanggal 17 Desember 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 23 Desember 2010, sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1263/SP.51/AB/XII/2010, Tanggal 23 Desember 2010 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 23 Desember 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 17 Januari 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 25 Februari 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25376/PP/M.III/18/2010 yang telah diputus pada tanggal 1 Maret 2010 dan yang putusannya tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 19 Agustus 2010, yang kami mohonkan Peninjauan Kembali, amar putusannya sebagaimana tersebut di atas;
II. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
"Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung."
Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
Huruf e: "Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put. 25376/PP/M.III/18/2010 tanggal 19 Agustus 2010, telah terdapat kekhilafan Majelis Hakim dan suatu kekeliruan hukum karena dalam putusannya Majelis Hakim nyata-nyata tidak mempertimbangkan sebab-sebab terjadinya atau prinsip-prinsip material dalam objek sengketa yang terdapat dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3073/WPJ.28/BD.0207/2008, tanggal 08 September 2008, tentang Penyelesaian Keberatan Wajib Pajak atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2008, Nomor Objek Pajak: 17.06.000.000.000.0005.1 tanggal 05 Mei 2008, atas nama: PT. Agro Muko, NPWP: 01.069.149.1-311.001, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil.
III. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
"Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim".
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
"Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.”
Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25376/PP/M.III/18/2010 tanggal 19 Agustus 2010, atas nama: PT. Agro Muko, (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah disampaikan dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 04 Oktober 2010 sesuai surat Tanda Terima Dokumen Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen: 2010100404620005 tanggal 04 Oktober 2010.
Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25376/PP/M.III/18/2010 tanggal 19 Agustus 2010 ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
IV. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25376/PP/M.III/18/2010 tanggal 19 Agustus 2010 yang telah cacat hukum (Juridisch Gebrek), karena tidak memenuhi Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.
Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25376/PP/M.III/18/2010 tanggal 19 Agustus 2010 telah cacat hukum karena telah dikirimkan kepada para pihak dengan melewati jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25376/PP/M.III/18/2010 tanggal 19 Agustus 2010 telah cacat hukum karena diputus dengan telah melewati jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tentang penetapan Klasifikasi Objek Bumi dalam perhitungan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2008.
V. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25376/PP/M.III/18/2010 tanggal 19 Agustus 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
A. Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25376/PP/M.III/18/2010 tanggal 19 Agustus 2010 tidak memenuhi Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak Telah Cacat Hukum (Juridisch Gebrek);
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25376/PP/M.III/18/2010 tanggal 19 Agustus 2010, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan tidak tepat sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25376/PP/M.III/18/2010 tanggal 19 Agustus 2010 menjadi cacat hukum sehingga harus dibatalkan demi hukum.
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25376/PP/M.III/18/2010 tanggal 19 Agustus 2010 Halaman 16 Alinea ke-4 pada bagian 'Menimbang', diketahui sebagai berikut:
"bahwa Kuasa Hukum Pemohon Banding yakni Sdr. Sonny Triharsono dengan Surat Kuasa Nomor 29/AM/08 tanggal 26 Nopember 2008 hadir dalam beberapa kali persidangan terakhir pada sidang tanggal 01 Maret 2010, memenuhi undangan sidang Hakim Ketua Majelis III Pengadilan Pajak Nomor Und-100/SP/Pg.05/2009 tanggal 22 Februari 2010, untuk memberikan keterangan secara lisan;"
Bahwa Pasal 1 angka 6, Pasal 34 ayat (1), (2) dan (3) serta Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 6
"Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.”
Pasal 34 ayat (1), (2) dan (3)
"(1) Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus.
(2) Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan;
c. Persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri;
(3) Dalam hal kuasa hukum yang mendampingi atau mewakili Pemohon Banding atau Pemohon Banding adalah keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua, pegawai, atau pengampu, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak diperlukan.”
Pasal 78
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
Bahwa Pasal 123 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR), menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 123 ayat (1), (2) dan (3)
"(1) (s.d.t. dg. S.1932-13.) Kedua belah pihak, kalau mau, masing-masing boleh dibantu atau diwakili oleh seseorang yang harus dikuasakannya untuk itu dengan surat kuasa khusus, kecuali kalau pemberi kuasa itu sendiri hadir. Pemohon Banding dapat juga memberi kuasa iiu dalam surat permintaan yang ditandatanganinya dan diajukan menurut Pasal 118 ayat (1) atau pada tuntutan yang dikemukakan dengan lisan menurut Pasal 120; dan dalam hal terakhir ini, itu harus disebutkan dalam catatan tentang tuntutan itu.
(2) Pejabat yang karena peraturan umum dari pemerintah harus mewakili negara dalam perkara hukum, tidak perlu memakai surat kuasa khusus itu.
(3) Pengadilan Negeri berkuasa memberi perintah, supaya kedua belah pihak, yang diwakili oleh kuasanya pada persidangan, datang menghadap sendiri. Kekuasaan itu tidak berlaku bagi Pemerintah (Gubernur Jenderal). (KUHPerd. 1793; Rv. 107, 788; IR. 118, 254;S. 1922-522.)"
Bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994 tanggal 14 Oktober 1994 tentang Surat Kuasa Khusus, menyatakan:
Surat Kuasa harus bersifat Khusus dan menurut Undang-Undang harus mencantumkan dengan jelas bahwa surat kuasa itu hanya dipergunakan untuk keperluan tertentu misalnya:
Dalam perkara perdata harus dengan jelas disebut antara A sebagai Penggugat dan B sebagai Tergugat, misalnya dalam perkara waris atau hutang piutang tertentu dan sebagainya;
Dalam perkara pidana harus dengan jelas menyebut Pasal-pasal KUHP yang didakwakan kepada terdakwa yang ditunjuk dengan lengkap.
Apabila dalam surat kuasa khusus tersebut telah disebutkan bahwa kuasa tersebut mencakup pula pemeriksaan dalam tingkat banding dan kasasi, maka surat kuasa khusus tersebut tetap sah berlaku hingga pemeriksaan dalam kasasi, tanpa
diperlukan suatu surat khusus yang baru.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta serta dasar hukum atau fundamentum petendi di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan dalil-dalil sebagai berikut:
6.1. Bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor G.465/08 tanggal 26 November 2008 yang diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 03 Desember 2008 (diantar), terdaftar dalam berkas sengketa pajak Nomor 18-038606-2008.
6.2. Bahwa Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak, Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus.
6.3. Bahwa pada persidangan banding di Pengadilan Pajak, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah diwakili oleh seorang kuasa hukum yang tanpa dilengkapi dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak, namun hanya dengan dilengkapi Surat Kuasa Nomor 29/AM/08 tanggal 26 Nopember 2008 untuk Sdr. Sonny Triharsono, selaku kuasa hukum.
6.4. Bahwa dengan demikian pemberian surat kuasa yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memenuhi ketentuan formal atas persyaratan pemberian kuasa yang diatur dalam ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002. Ketentuan dalam Pasal 34 ini mensyaratkan untuk pemberian Surat Kuasa Khusus dalam hal Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membutuhkan bantuan pihak lain/kuasa hukum dalam mewakilinya di persidangan dan pemeriksaan sengketa pajak ini;
6.5. Bahwa seandainya pun benar (quad non) Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Mulia berpendapat lain, bahwa atas Surat Kuasa Nomor 29/AM/08 tanggal 26 Nopember 2008 untuk Sdr. Sonny Triharsono, selaku kuasa hukum dapat dipersamakan dengan Surat Kuasa Khusus karena jelas diperuntukkan untuk mewakili Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada persidangan banding atas perkara a quo, Surat Kuasa tersebut tetap tidak sah;
6.6. Bahwa Surat Kuasa Nomor 29/AM/08 tanggal 26 Nopember 2008 untuk Sdr. Sonny Triharsono yang digunakan dalam sidang banding pada perkara a quo adalah juga surat kuasa yang sama dengan yang digunakan dalam beberapa persidangan atas perkara banding yang lainnya, yaitu untuk banding Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3074/WPJ.28/BD.0207/2008, tanggal 08 September 2008, tentang Penyelesaian Keberatan Wajib Pajak atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2008, Nomor Objek Pajak: 17.06.000.000.000.0005.1 tanggal 05 Mei 2008, atas nama: PT. Agro Muko, NPWP: 01.069.149.1-311.001 yang telah diputus melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25376/PP/M.III/18/2010 tanggal 19 Agustus 2010;
6.7. Bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak, diatur terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa Keputusan Nomor KEP-3073/WPJ.28/BD.0207/2008, tanggal 08 September 2008, tentang Penyelesaian Keberatan Wajib Pajak atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2008, Nomor Objek Pajak: 17.06.000.000.000.0005.1 tanggal 05 Mei 2008, atas nama: PT. Agro Muko, NPWP: 01.069.149.1-311.001 yang diajukan banding berdasarkan surat banding nomor G.465/08 tanggal 26 November 2008 dan terdaftar dalam berkas sengketa pajak Nomor 18-038606-2008 dan telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25376/PP/M.III/18/2010 tanggal 19 Agustus 2010, serta banding atas Keputusan Nomor KEP-3074/WPJ.28/BD.0207/2008, tanggal 08 September 2008, tentang Penyelesaian Keberatan Wajib Pajak atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2008, Nomor Objek Pajak: 17.06.000.000.000.0005.1 tanggal 05 Mei 2008, atas nama: PT. Agro Muko, NPWP: 01.069.149.1-311.001 yang telah diputus melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25376/PP/M.III/18/2010 tanggal 19 Agustus 2010 yang diajukan banding berdasarkan surat banding nomor G.466/08 tanggal 26 Nopember 2008 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 03 Desember 2008 (diantar) dan terdaftar dalam berkas perkara Nomor 18-038607-2008, adalah sengketa yang berbeda dengan perkara a quo;
6.8. Bahwa oleh karenanya berdasarkan Pasal 123 ayat (1) HIR juncto SEMA 6 Tahun 1994 tanggal 14 Oktober 1994 atas perkara a quo yang nyata-nyata adalah perkara yang berbeda dengan banding yang telah diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas KEP-3073/WPJ.28/ BD.0207/2008, tanggal 08 September 2008, tentang Penyelesaian Keberatan Wajib Pajak atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2008, Nomor Objek Pajak: 17.06.000.000.000.0005.1 tanggal 05 Mei 2008, atas nama: PT. Agro Muko, NPWP: 01.069.149.1-311.001 dan KEP-3074/WPJ.28/BD.0207/2008, tanggal 08 September 2008, tentang Penyelesaian Keberatan Wajib Pajak atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2008, Nomor Objek Pajak: 17.06.000.000.000.0005.1 tanggal 05 Mei 2008, atas nama: PT. Agro Muko, NPWP: 01.069.149.1-311.001, kuasa hukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) seharusnya dilengkapi dengan surat kuasa khusus yang berbeda pula;
6.9. Bahwa dengan demikian, terbukti bahwa surat kuasa khusus yang digunakan dalam sidang banding pada perkara a quo tidak memenuhi ketentuan formal surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) HIR juncto SEMA 6 Tahun 1994 tanggal 14 Oktober 1994, maka pihak yang menghadiri sidang banding sebagai wakil Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah pihak yang tidak berhak menghadiri sidang banding karena tidak memiliki surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa pentingnya Surat Kuasa Khusus sebagai syarat seseorang atau beberapa orang sekaligus dapat menjadi kuasa hukum dalam upaya banding atau beracara di pengadilan, berikut dikutip pendapat para ahli hukum, diantaranya:
Ali Purwito M. dan Rukiah Komariah, "Pengadilan Pajak Proses Keberatan dan Banding", Jakarta, Lembaga Kajian Hukum Fiskal, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007, Halaman 200, menyatakan:
"Seperti halnya di peradilan-peradilan pada umumnya, pada Hukum Acara Pengadilan Pajak juga mengenal adanya orang yang dapat mendampingi atau mewakili Pemohon Banding, disebut sebagai Kuasa Hukum. Keberadaan kuasa hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengaturnya dan merupakan pemberian kewenangan kepada orang lain yang melakukan perbuatan-perbuatan hukum atas nama pemberi kuasa. Pada Pengadilan Pajak, kuasa termaksud adalah kuasa khusus (speciale volmacht), yang hanya untuk melakukan perbuatan-perbuatan tertentu saja. Hal ini seperti diatur pada Pasal 34 ayat (1) menyatakan bahwa para pihak yang bersengketa, masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum yang ditunjuk oleh pengurus perusahaan melalui Surat Kuasa Khusus."
M. Yahya Harahap, S.H., "Hukum Acara Perdata", Jakarta, Sinar Grafika, 2007, Halaman 12, menyatakan:
"Bentuk kuasa yang sah di depan pengadilan untuk mewakili kepentingan pihak yang berperkara, diatur dalam Pasal 123 ayat (1) HIR."
SEMA Nomor 2 Tahun 1959, Tanggal 19 Januari 1959;
Berdasarkan SEMA ini, digariskan syarat kuasa khusus yang dianggap memenuhi ketentuan Pasal 123 ayat (1) HIR, yaitu:
i. menyebutkan kompetensi relatif, di PN mana kuasa itu dipergunakan mewakili kepentingan pemberi kuasa;
ii. menyebutkan identitas dan kedudukan para pihak (sebagai Pemohon Banding dan Terbanding);
iii. menyebutkan secara ringkas dan konkret, pokok dan objek sengketa yang diperkarakan antara pihak yang berperkara, paling tidak menyebut jenis masalah perkaranya. Misalnya, perkara warisan atau transaksi jual beli.
Itulah syarat formil surat kuasa khusus yang disadur dari huruf (a) SEMA dimaksud. Syarat itu bersifat kumulatif Salah satu syarat tidak dipenuhi mengakibatkan:
surat kuasa khusus cacat formil,
dengan sendirinya kedudukan kuasa sebagai pihak formil mewakili pemberi kuasa, tidak sah, sehingga banding yang ditandatangani kuasa tidak sah. Bahkan semua tindakan yang dilakukannya tidak sah dan tidak mengikat, dan banding yang diajukan tidak dapat diterima;
2) SEMA Nomor 6 Tahun 1994, 14 Oktober Tahun 1994
Pada dasarnya, substansi dan jiwa SEMA ini sama dengan SEMA Nomor 2 Tahun 1959 dan Nomor 1 Tahun 1971. Oleh karena itu, persyaratan yang disebutkan di dalamnya sama dengan SEMA Nomor 2 Tahun 1959 sebagaimana yang telah diuraikan di atas.
Dengan demikian, syarat kuasa yang khusus, adalah syarat yang telah diuraikan di atas. Dengan demikian, syarat kuasa khusus yang sah adalah syarat yang telah dideskripsi dalam pembahasan SEMA Nomor 2 Tahun 1959.
Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., MH, "Seri Pendidikan Advokat: Praktek Hukum Acara Perdata Di Pengadilan Negeri", Jakarta, Fauzie & Partners, 2007, Halaman 57, menyatakan:
"Berdasarkan Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung Nomor 116 K/Aip/1973 tertanggal 16 September 1973 menyatakan bahwa hanya surat kuasa khusus saja yang dapat digunakan dalam beracara di depan pengadilan."
Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan banding telah diwakili oleh Kuasa Hukumnya yakni Sdr. Sonny Triharsono dengan Surat Kuasa Nomor 29/AM/08 tanggal 26 Nopember 2008, dimana surat kuasa yang sama telah pula digunakan dalam sidang banding sebagaimana diuraikan pada angka 6.7. di atas. Oleh karena itu Surat Kuasa Nomor 29/AM/08 tanggal 26 Nopember 2008 tidak memenuhi formal surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) HIR juncto SEMA 6 Tahun 1994 tanggal 14 Oktober 1994. Dengan demikian, semua keterangan lisan maupun tulisan dan semua bukti-bukti dan dokumen yang disampaikan oleh wakil Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut seharusnya diabaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam memutus perkara a quo, karena tidak sah dan mengikat. Persidangan banding di Pengadilan Pajak atas permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berdasarkan Surat Banding Nomor G.465/08 tanggal 26 November 2008 dan terdaftar dalam berkas sengketa pajak Nomor 18-038606-2008 yang telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25376/PP/M.III/18/ 2010 tanggal 19 Agustus 2010 tidak sesuai dengan hukum acara banding di Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak. Hal ini menyebabkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25376/PP/M.III/18/2010 tanggal 19 Agustus 2010 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) sehingga harus dibatalkan;
Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25376/PP/M.III/18/2010 tanggal 19 Agustus 2010 tersebut secara nyata-nyata telah terbukti sebagai suatu putusan yang cacat hukum. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25376/PP/M.III/18/2010 tanggal 19 Agustus 2010 tersebut harus dinyatakan batal demi hukum.
B. Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25376/PP/M.III/18/2010 tanggal 19 Agustus 2010 telah cacat hukum karena telah dikirimkan kepada para pihak dengan melewati jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25376/PP/M.III/18/ 2010 tanggal 23 Maret 2010 nyata-nyata telah cacat hukum karena telah dikirimkan melewati jangka waktu pengiriman putusan kepada para pihak sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 1 Angka 11
"Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung."
Pasal 88 ayat (1)
"Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan."
Bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak dan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25376/PP/M.III/18/2010 tanggal 19 Agustus 2010, dapat diketahui fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak kemudian telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 1 Maret 2010 melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25376/PP/M.III/18/2010 dan putusannya tersebut kemudian diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 19 Agustus 2010 dengan demikian jatuh tempo pengiriman putusan adalah tanggal 17 September 2010.
Bahwa berdasarkan register penerimaan surat nomor 2010100404620005 diketahui bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25376/PP/M.III/18/2010 dikirimkan kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris Pengadilan Pajak dan diantar langsung ke Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tanggal 04 Oktober 2010.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25376/PP/M.III/18/2010 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 19 Agustus 2010. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa banding tersebut seharusnya dikirimkan kepada para pihak selambat-Iambatnya 30 hari sejak tanggal 19 Agustus 2010 atau pada tanggal 17 September 2010.
Bahwa fakta yang terjadi adalah salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 04 Oktober 2010 sehingga melewati jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25376/PP/M.III/18/2010 tanggal 19 Agustus 2010 tersebut secara nyata-nyata telah terbukti sebagai suatu Putusan yang cacat hukum. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25376/PP/M.III/18/2010 tanggal 19 Agustus 2010 tersebut harus dibatalkan demi hukum.
C. Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25376/PP/M.III/18/2010 tanggal 19 Agustus 2010 telah cacat hukum karena diputus dengan telah melewati jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25376/PP/M.III/18/ 2010 tanggal 19 Agustus 2010 nyata-nyata telah cacat hukum karena telah melewati jangka waktu pemeriksaan banding sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25376/PP/M.III/18/2010 tanggal 19 Agustus 2010, maka dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa proses pemeriksaan dan persidangan atas sengketa banding yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3073/WPJ.28/BD.0207/2008 tanggal 08 September 2008, dilakukan melalui pemeriksaan dengan acara biasa sebagaimana yang dimaksud dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak pada Bab IV, Hukum Acara, Bagian Kelima perihal Pemeriksaan Dengan Acara Biasa, antara lain ketentuan Pasal 49, Pasal 50, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 59 dan Pasal 64.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Ayat (1): "Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima."
Ayat (3): "Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan."
Berdasarkan Penjelasan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Ayat (1): "Penghitungan jangka waktu 12 (dua belas) bulan dalam pengambilan putusan dapat diberikan contoh sebagai berikut :
Banding diterima tanggal 5 April 2002, putusan harus diambil selambat-Iambatnya tanggal 4 April 2003."
Ayat (3): "Yang dimaksud dengan "dalam hal-hal khusus" antara lain pembuktian sengketa rumit, pemanggilan saksi memerlukan waktu yang cukup lama."
Bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak dan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25376/PP/M.III/18/2010 tanggal 19 Agustus 2010, dapat diketahui fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor G.465/08 tanggal 26 Nopember 2008 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 03 Desember 2008 (diantar) dan tercatat dalam berkas perkara Nomor 18-038606-2008.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal atas pengajuan permohonan banding yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, diketahui bahwa formal pengajuan banding, formal penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3073/WPJ.28/BD.0207/2008 tanggal 08 September 2008 (objek sengketa banding), formal pengajuan keberatan dan formal penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2008, atas nama: PT. Agro Muko, NOP: 17.06.000.000.000.0005.1, telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25376/PP/M.III/18/2010 tanggal 19 Agustus 2010, halaman 16-21).
Bahwa oleh karena pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding di Pengadilan Pajak telah terpenuhi, maka selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, melakukan pemeriksaan terhadap materi sengketa banding yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di dalam Surat Banding Nomor G.465/08 tanggal 26 Nopember 2008.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak kemudian telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 1 Maret 2010 melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25376/PP/M.III/ 18/2010 tanggal 19 Agustus 2010 dan putusannya tersebut kemudian diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 19 Agustus 2010.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding Nomor G.465/08 tanggal 26 Nopember 2008 telah diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 03 Desember 2008. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-Iambatnya 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 03 Desember 2008 atau pada tanggal 02 Desember 2009, kecuali ada hal-hal khusus sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa fakta yang terjadi adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 1 Maret 2010 atau telah diputus dengan lewat 89 (delapan puluh sembilan) hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak berwenang untuk memperpanjang jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud untuk paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal jatuh tempo putusan bilamana hal-hal yang bersifat khusus sebagaimana yang dimaksud Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terpenuhi.
Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25376/PP/M.III/18/2010 tanggal 19 Agustus 2010 tersebut, juga tidak ditemukan satupun amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud.
Bahwa dengan demikian, oleh karena tidak adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-Iambatnya pada tanggal 02 Desember 2009.
Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa banding dimaksud dengan melewati jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya.
Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25376/PP/M.III/18/2010 tanggal 19 Agustus 2010 tersebut secara nyata-nyata telah terbukti sebagai suatu Putusan yang cacat hukum. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25376/PP/M.III/18/2010 tanggal 19 Agustus 2010
tersebut harus dibatalkan demi hukum.
D. Tentang penetapan Klasifikasi Objek Bumi dalam perhitungan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2008.
Bahwa jika seandainya-pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25376/PP/M.III/18/2010 tanggal 19 Agustus 2010.
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25376/PP/M.III/18/2010 tanggal 19 Agustus 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyimpulkan bahwa penetapan Nilai Jual Objek Pajak atas Objek Pajak Nomor 17.06.000.000.000.0005.1 dalam SPPT PBB 2008 tidak dapat dipertahankan adalah tidak tepat dan telah keliru, sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 33 Alinea ke-3 dan ke-5:
"bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa Terbanding tidak dapat menyampaikan dokumen nilai transaksi yang menjadi data pembanding yang digunakan, lokasi data pembanding dipandang terlalu jauh dari objek sengketa serta analisa yang dilakukan oleh Terbanding sangat bersifat subjektif semata-mata untuk mengoptimalkan penerimaan negara dimana berdasarkan data transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding nilai tanah pembanding lebih rendah nilai tanah yang tercantum dalam SPPT PBB 2006;"
"Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis berpendapat hasil analisa yang dilakukan oleh Terbanding tidak didukung bukti transaksi sehingga tidak dapat dijadikan dasar dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak dalam SPPT PBB tahun 2007 berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;"
Halaman 34 Alinea ke-1:
"bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding, selanjutnya Majelis berkesimpulan penetapan Nilai Jual Objek Pajak atas Objek Pajak Nomor 17.06.000.000.000.0005.1 dalam SPPT PBB 2008 tidak dapat dipertahankan dan Nilai Jual Objek Pajak ditetapkan sebagaimana SPPT PBB tahun 2006;"
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25376/PP/M.III/18/2010 tanggal 19 Agustus 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku dalam menetapkan Klasifikasi Objek Bumi dalam perhitungan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2008.
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25376/PP/M.III/18/2010 tanggal 19 Agustus 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan dan telah tidak tepat dan keliru dengan menyimpulkan bahwa penetapan Nilai Jual Objek Pajak atas Objek Pajak Nomor 17.06.000.000.000.0005.1 dalam SPPT PBB 2008 tidak dapat dipertahankan.
Bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1)
"Alat bukti dapat berupa:
surat atau tulisan;
keterangan ahli;
keterangan para saksi;
pengakuan para pihak; dan/atau
pengetahuan Hakim;
Kemudian dalam penjelasan Pasal 69 ayat (1) menyebutkan bahwa "Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain."
Bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa "Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)."
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa "Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak."
Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.”
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan bahwa "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa penetapan Klasifikasi Objek Bumi dalam perhitungan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2008 adalah Pasal 1 angka 3 dan Pasal 2 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 523/KMK.04/1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-16/PJ.6/1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.6/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-16/PJ.6/1998 tanggal 30 Desember 1998 Khusus Untuk Pengenaan PBB Sektor Perkebunan.
Bahwa Pasal 1 angka 3 dan Pasal 2 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 3
"Nilai Jual Obyek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Obyek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti;"
Selanjutnya penjelasan Pasal 1 angka 3 menyebutkan bahwa "Yang dimaksud dengan Perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu obyek pajak dengan cara membandingkannya dengan obyek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya."
Pasal 2 angka 2
"Klasifikasi obyek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Keuangan."
Selanjutnya penjelasan Pasal 2 angka 2 alinea ke-2 menyebutkan bahwa "Dalam menentukan klasifikasi bumi/tanah diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut:
letak;
peruntukan;
pemanfaatan
kondisi lingkungan dan lain-lain.
Bahwa Pasal 1 angka 1, Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (3), Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 523/KMK.04/1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 1
"Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak pengganti."
Pasal 2 ayat (1)
"Klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas permukaan bumi berupa tanah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IA dan IB Keputusan ini."
Pasal 2 ayat (3)
"Dalam hal ada objek pajak yang nilai jual per M2 nya lebih besar dari ketentuan Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Nilai Jual Objek Pajak yang terjadi di lapangan tersebut digunakan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan."
Pasal 2 ayat (4)
"Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat atas nama Menteri Keuangan menetapkan klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas permukaan bumi dan/atau bangunan di daerah-daerah dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Daerah Tingkat II di seluruh Indonesia sebagaimana diatur pada ayat (1), (2), dan (3)."
Pasal 4
"Besarnya Nilai Jual Objek Pajak pada sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan, serta usaha bidang perikanan, peternakan, dan perairan untuk areal produksi dan/atau areal belum produksi, ditentukan berdasarkan nilai jual permukaan bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), ditambah dengan nilai standar investasi atau nilai jual pengganti, atau dihitung secara keseluruhan berdasarkan nilai jual pengganti."
Bahwa Pasal 3 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-16/PJ.6/1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 3 ayat (1)
“Besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas Objek Pajak Sektor Perkebunan ditentukan sebagai berikut:
Areal kebun adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah ditambah dengan Jumlah Investasi Tanaman Perkebunan sesuai dengan Standar Investasi menurut umur tanaman.
Areal emplasemen dan areal lainnya dalam kawasan perkebunan, adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sekitarnya dengan penyesuaian seperlunya.
Objek Pajak berupa bangunan adalah sebesar Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 15."
Bahwa angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.6/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-16/PJ.6/1998 tanggal 30 Desember 1998 Khusus Untuk Pengenaan PBB Sektor Perkebunan menyebutkan sebagai berikut:
Angka 2
"Besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Sektor Perkebunan untuk:
Areal kebun adalah sebesar luas areal dikalikan Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan ditambah dengan Jumlah Investasi Tanaman Perkebunan sesuai dengan Standar Investasi menurut masing-masing umur tanaman;
Areal emplasemen dan areal lainnya dalam kawasan perkebunan, adalah sebesar luas areal dikalikan Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan;
Objek Pajak berupa bangunan adalah sebesar luas bangunan dikalikan Nilai Jual Objek Pajak berupa bangunan yang disusun berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan."
Bahwa berdasarkan kewenangan yang diberikan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 523/KMK.04/1998, Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung atas nama Menteri Keuangan menerbitkan ketetapan sektor PBB Tahun 2008 atas nama Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melalui Kep-557/WPJ.28/BD.05/2007 tanggal 27 Desember 2007 dengan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah/bumi (areal perkebunan) dari Rp910/m2 menjadi Rp2.450/m2.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terlebih dahulu telah membuat Laporan Analisis NJOP Sektor Perkebunan sebagai dasar Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
Bahwa di daerah perkebunan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sudah lama tidak dilakukan penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT)/Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) sehingga pada tahun 2007 dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian dengan uraian sebagai berikut:
Penilaian dan analisis didasarkan pada kondisi per 1 Januari 2007 dan disesuaikan dengan keadaan sebenarnya di lapangan berdasarkan pada pengalaman dan pengamatan penilai.
Karena tidak ditemukan data pembanding di sekitar objek pajak yang dianalisis (Muko-Muko, Bengkulu) yang cocok dan relevan dengan obyek yang dianalisis, maka sesuai dengan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 dipergunakan obyek pajak pembanding yang sejenis di propinsi lain (Kotabumi, Lampung).
Berdasarkan analisis perhitungan dan data yang didapat maka NIR yang dihasilkan dipergunakan sebagai nilai dasar tanah dalam perhitungan NJOP sektor perkebunan.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam persidangan telah memberikan bukti Daftar Perhitungan PBB sektor perkebunan tahun 2008 untuk Propinsi Jambi dan diketahui klasifikasi tanah perkebunan sawit untuk PT. Satya Kisma Usaha, PT. Sari Aditya Loka, PTPN Rimbo Bujang Satu, PTPN Rimbo Bujang Dua, adalah klasifikasi tanah nomor 41 dengan harga Rp2.450/m2.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam persidangan telah memberikan bukti pembayaran PBB atas nama PT. Pamor Ganda dengan alamat Kuala Langi Bengkulu Utara dan PT. Bengkulu Sawit Jaya dengan klasifikasi tanah nomor 41 dengan harga Rp2.450/m2.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam persidangan telah memberikan bukti surat dari Kepala Dinas Pendapatan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 970/65/D.9/II/2010 tanggal 18 Februari 2010 perihal Permohonan Bantuan Data Tanah yang intinya berisi informasi Camat, Lurah dan Kepala Desa setempat mengenai harga tanah perkebunan per hektar dan diketahui harganya berkisar antara Rp1.500/m2 sampai dengan Rp2.500/m2.
Bahwa telah salah dan keliru pula pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang pada pertimbangan hukumnya telah mengabaikan alat bukti berupa Surat Kepala Dinas Pendapatan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 970/65/D.9/II/2010 tanggal 18 Februari 2010 perihal Permohonan Bantuan Data Harga Tanah sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25376/PP/M.III/18/2010 tanggal 19 Agustus 2010 halaman 32 alinea ke-3, yaitu:
"bahwa berdasar hasil pemeriksaan Majelis atas Surat Kepala Dinas Pendapatan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 970/65/D.9/II/2010 tanggal 18 Februari 2010 tersebut, terdapat data pembanding yang mempunyai Nomor Objek Pajak (NOP) yang sama dengan alamat objek pajak yang berbeda, yaitu data nomor 4 mempunyai NOP yang sama dengan 5, data nomor 6 mempunyai NOP yang sama dengan data nomor 7, data nomor 8, 9, 10, 11 mempunyai NOP yang sama, serta data nomor 12, 13, 14 mempunyai NOP yang sama. Hal ini tidak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ./2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Informasi Objek Pajak (SISMIOP) bahwa NOP merupakan nomor identifikasi objek pajak (termasuk objek yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994) yang mempunyai karakteristik unik, permanen, standar dengan satuan blok dalam satu wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan yang berlaku secara nasional. Unik, artinya satu objek PBB merupakan satu NOP dan berbeda dengan NOP untuk objek PBB lainnya. Dengan demikian data harga tanah yang disampaikan oleh Terbanding menjadi tidak dapat digunakan karena terdapat data yang mempunyai NOP sama sehingga letak data pembanding menjadi tidak jelas;"
Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak di atas telah mengabaikan fakta bahwa untuk objek pajak berupa perkebunan sangat dimungkinkan lokasinya meliputi dua kelurahan ataupun dua kecamatan mengingat objek pajak perkebunan mempunyai luas areal yang sangat luas, jika demikian yang terjadi maka apabila atas NOP yang sama mempunyai alamat objek yang berbeda dengan nilai pasar yang beragam, hal tersebut sangat dimungkinkan. Oleh karena itu telah salah dan keliru apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabaikan alat bukti berupa surat Kepala Dinas Pendapatan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 970/65/D.9/II/2010 tanggal 18 Februari 2010 karena alat bukti tersebut jelas diterbitkan oleh pihak yang berwenang.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam persidangan telah menyampaikan keterangan dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengurus Wilayah Propinsi Bengkulu tanggal 18 Mei 2009 sebagaimana dikutip dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25376/PP/M.III/18/2010 tanggal 19 Agustus 2010 halaman 31 alinea ke-7, yang menyatakan:
"sehubungan dengan surat dari Departemen Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Keberatan dan Banding, tertanggal 11 Mei 2008 Nomor S-3175/PJ.073/2009 mengenai permintaan data harga pasar tanah perkebunan untuk tahun 2007 di Kabupaten Mukomuko, Propinsi Bengkulu tahun 2007, maka dengan ini kami atas nama Pengurus Wilayah Propinsi Bengkulu Ikatan Notaris Indonesia sampaikan bahwa:
Harga pasar tahun 2007 untuk tanah perkebunan per hektar berkitar antara Rp10.000.000,- sampai dengan Rp20.000.000,-
Harga pasar tahun 2007 untuk tanah Perkebunan Sawit per hektar berkisar antara Rp40.000.000,- sampai dengan Rp50.000.000,-;"
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam persidangan telah memberikan bukti Surat Pernyataan dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Kecamatan Penarik, Desa Penarik Nomor 01/001/PN/2010 tanggal 19 Februari 2010, yang isinya menyatakan mencabut/membatalkan surat keterangan harga tanah yang dibuat pada tanggal 1 Agustus 2008 dengan alasan Kepala Desa tidak berhak menentukan atau menetapkan harga tanah.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam persidangan telah memberikan bukti Surat Pernyataan dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Kecamatan Penarik, Desa Penarik Nomor 01/001/PN/2010 tanggal 19 Februari 2010, yang isinya menyatakan mencabut/membatalkan surat keterangan harga tanah yang dibuat pada tanggal 1 Agustus 2008 dengan alasan Kepala Desa tidak berhak menentukan atau menetapkan harga tanah.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam persidangan telah memberikan bukti Surat Konfirmasi Harga Tanah dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Kecamatan Teras Terunjam, Desa Teras Terunjam Nomor 140/11/TT/l/2010 tanggal 19 Februari 2010, yang isinya mencabut surat Nomor 140/241/TT/2008 tanggal 2 Agustus 2008 yang memberikan konfirmasi harga tanah keliru dan salah untuk PT. Agro Muko dan menyatakan harga tanah perkebunan sebesar Rp40.000.000,00/ha.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam persidangan telah memberikan bukti Surat Konfirmasi Harga Tanah dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Kecamatan Teramang Jaya, Desa Pondok Baru tanpa Nomor tanggal 17 Februari 2010, yang isinya mencabut surat nomor 130/SK/PB/VIII/2008 tanggal 15 Agustus 2008 yang memberikan konfirmasi harga tanah keliru dan salah untuk PT. Agro Muko dan menyatakan harga tanah perkebunan sebesar Rp35.000.000,00-Rp40.000.000,00/ha.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam persidangan telah memberikan bukti Surat Pernyataan dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Kecamatan Air Dikit, Desa Pondok Lunang tanpa nomor tanggal 18 Februari 2010, yang isinya mencabut/membatalkan surat keterangan harga tanah yang dibuat tanggal 1 Agustus 2008.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam persidangan telah memberikan Surat Pernyataan dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Kecamatan Pondok Suguh, Desa Kuala Terawang Nomor 593/03/KT-AB/2010 tanggal 19 Februari 2010, yang isinya mencabut/membatalkan surat keterangan harga tanah
yang dibuat tanggal 15 Agustus 2008 dengan alasan Kepala Desa tidak berhak menentukan atau menetapkan harga tanah.Bahwa terdapat bukti Surat Keterangan Ganti Rugi/Jual Beli tanah tahun 2009 atas tanah pertanian di wilayah Desa Kuala Teramang, Kecamatan Suguh, Kabupaten Mukomuko senilai Rp100.000.000,00 untuk ukuran 2,5 ha(Rp4.000/m2).
Bahwa telah salah dan keliru alat bukti yang dijadikan dasar pertimbangan Majelis dalam memutus perkara a quo sebagaimana dikutip dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25376/PP/M.III/18/2010 tanggal 19 Agustus 2010 halaman 31 alinea ke-6, yaitu berdasarkan pada Perjanjian Jual Beli dan Pelepasan Hak dan Kepentingan atas Tanah tanggal 21 Agustus 2007 yang menyatakan transaksi jual beli tanah 1.700 m2 dengan alamat Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara antara PT. Alno Agro Utama - Sumindo Estate dan Sdr. Edi Widodo (KTP Nomor 07.01.17.170878.0933) sebesar Rp1.500.000,00 atau per Rp882,00/m2. Namun demikian, dari bukti yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut tidak diketahui pula kelas tanah yang diperjual-belikan antara PT. Alno Agro Utama - Sumindo Estate dan Sdr. Edi Widodo, padahal tanah yang dimiliki Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menjadi dalam perkara a quo adalah tanah perkebunan kelapa sawit yang menurut surat keterangan dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengurus Wilayah Propinsi Bengkulu tanggal 18 Mei 2009 jelas berbeda dan mempunyai nilai lebih tinggi dari jenis tanah perkebunan biasa.
Bahwa apabila, Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa perkara a quo lebih cermat dalam meneliti seluruh alat bukti yang terungkap pada persidangan, sesungguhnya dapat diketahui dengan jelas bahwa harga tanah per hektar untuk transaksi antara PT. Alno Agro Utama - Sumindo Estate dan Sdr. Edi Widodo (KTP Nomor 07.01.17.170878.0933) sebesar Rp1.500.000,00 atau per Rp882,00/m2 masih dalam range harga tanah perkebunan menurut surat keterangan dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengurus Wilayah Propinsi Bengkulu tanggal 18 Mei 2009 yaitu sebesar Rp10.000.000,- sampai dengan Rp20.000.000,00. Oleh karena itu telah benar dan sesuai keadaan yang sebenarnya harga pasar untuk tanah di wilayah Kabupaten Mukomuko, Propinsi Bengkulu tahun 2007 yang disampaikan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengurus Wilayah Propinsi Bengkulu berdasarkan surat keterangan tanggal 18 Mei 2009.
Bahwa tidak tepat pula pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa perkara a quo yang mengabaikan pendapat Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengurus Wilayah Propinsi Bengkulu mengenai harga pasar tanah tahun 2007 di wilayah Kabupaten Mukomuko, Propinsi Bengkulu, dengan alasan tidak diketahui bahwa Notaris yang memberikan keterangan tersebut adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang untuk menyampaikan keterangan harga transaksi jual beli tanah, sebab keterangan tersebut jelas tidak dikeluarkan oleh hanya satu orang Notaris yang kedudukannya dapat dipertanyakan apakah sebagai PPAT atau bukan namun jelas dikeluarkan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengurus Wilayah Propinsi Bengkulu yang di dalamnya pasti terdapat Notaris yang juga menjabat sebagai PPAT.
Hal tersebut diperkuat dengan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang menyebutkan bahwa PPAT dapat merangkap jabatan sebagai Notaris, Konsultan atau Penasehat Hukum. Oleh karena itu, pendapat Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengurus Wilayah Propinsi Bengkulu mengenai harga pasar tanah tahun 2007 di wilayah Kabupaten Mukomuko, Propinsi Bengkulu yang dituangkan dalam surat keterangan tanggal 18 Mei 2009 adalah bukti yang valid yang seharusnya tidak diabaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.Bahwa oleh karena pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mendasarkan pada harga jual tanah seluas 1.700 m2 antara PT. Alno Agro Utama - Sumindo Estate dan Sdr. Edi Widodo (KTP Nomor 07.01.17.170878.0933) sebesar Rp1.500.000,00 atau per Rp882,00/m2, sementara tidak jelas letak, peruntukan, pemanfaatan dan kondisi sosial untuk menentukan kelas tanah yang diperjualbelikan tersebut sehingga juga tidak tepat bila dijadikan sebagai dasar dalam menetapkan NJOP atas objek PBB dengan NOP: 17.06.000.000.000.0005.1, maka penetapan Nilai Jual Objek Pajak melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak pengganti sebagaimana yang telah dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 523/KMK.04/1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
Bahwa oleh karena itu, tidak tepat jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa perkara a quo berpendapat sebagaimana dikutip dalam bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25376/PP/M.III/18/2010 tanggal 19 Agustus 2010 halaman 31 alinea ke-7 dan halaman 32 alinea ke-1, yaitu:
"bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Peta Wilayah yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui lokasi transaksi jual beli tanah yang disampaikan oleh Pemohon Banding yaitu Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara lebih dekat dengan objek pajak yang disengketakan dibandingkan dengan lokasi data pembanding yang digunakan oleh Terbanding yaitu Kota Bumi Lampung;"
"bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa Terbanding melakukan penetapan Nilai Jual Objek Pajak tidak berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar namun berdasarkan perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti;"
Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diuraikan di atas terbukti bahwa harga tanah yang telah ditetapkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah sesuai dengan harga tanah di Daerah Kabupaten Muko-Muko;
Bahwa dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa penetapan Klasifikasi Objek Bumi dalam perhitungan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2008 atas nama PT. Agro Muko selaku Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sudah sesuai dengan ketentuan.
VI. Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25376/PP/M.III/18/2010 tanggal 19 Agustus 2010 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 34 ayat (1), Pasal 78, Pasal 81 ayat (1), Pasal 88 ayat (1) dan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya dan oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25376/PP/M.III/18/2010 tanggal 19 Agustus 2010 tersebut adalah cacat secara hukum dan harus dibatalkan demi hukum.
VII. Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.25376/PP/M.III/18/2010 tanggal 19 Agustus 2010 yang menyatakan:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3073/WPJ.28/BD.0207/2008, tanggal 08 September 2008, tentang Penyelesaian Keberatan Wajib Pajak atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2008, Nomor Objek Pajak: 17.06.000.000.000.0005.1 tanggal 05 Mei 2008, atas nama: PT. Agro Muko, NPWP: 01.069.149.1-311.001, alamat Subyek Pajak: JI. Imam Bonjol Nomor 18, Gedung Bank Sumut Lt.7, Madras Hulu, Medan 20152, alamat Obyek Pajak: Desa Tanah Rekah, Pasar Mukomuko, Tanah Rekah Estate, Kec. Mukomuko Utara, Kab. Mukomuko, Bengkulu, dengan perhitungan sebagaimana tersebut di atas;
adalah tidak benar sama sekali serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
VIII.Bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas, telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dapat membuktikan kebenaran dalil-dalilnya bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25376/PP/M.III/18/2010 tanggal 19 Agustus 2010 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan butir A tidak dapat dibenarkan karena dalam tentang Surat Kuasa yang telah diberikan oleh Pemohon Banding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) kepada kuasa hukumnya, didalamnya sudah menyebut dengan jelas terhadap banding SPPT PBB Tahun 2008 dengan demikian Surat Kuasa tersebut hanya digunakan Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud, dan oleh karena itu sudah memenuhi ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa alasan butir B dan C tidak dapat dibenarkan karena tentang Jangka Waktu berkaitan dengan proses administrasi penyelesaian perkara semata yang tidak dapat membatalkan putusan;
Bahwa alasan butir D juga tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3073/WPJ.28/BD.0207/ 2008, tanggal 08 September 2008 tentang Penyelesaian Keberatan Wajib Pajak atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2008, Nomor Objek Pajak: 17.06.000.000.000.0005.1 tanggal 05 Mei 2008, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, sehingga Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2008 yang harus dibayar menjadi Rp. 121.538.738,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
Bahwa hasil analisa yang dilakukan oleh Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak didukung dengan transaksi, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan NJOP dalam SPPT PBB Tahun 2008 dan bertentangan dengan Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf (e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 16 Oktober 2013, oleh Widayatno Sastrohardjono, SH., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Hary Djatmiko, SH., MS. dan Marina Sidabutar, SH., MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Sumartanto, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
Ttd./Dr. H. Hary Djatmiko, SH., MS. Ttd./
Ttd./Marina Sidabutar, SH., MH. Widayatno Sastrohardjono, SH., M.Sc.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti,
1. Meterai ……….…. Rp 6.000,00 Ttd./Sumartanto, SH.
2. Redaksi …………. Rp 5.000,00
3
. Administrasi …..… Rp2.489.000,00 +
Jumlah ……… Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220000754