724/B/PK/PJK/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 724/B/PK/PJK/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung Forum Nine Lt. 10, Suite 1-11, Jl.Imam Bonjol No.9
Also in 46 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut ;
PUTUSAN
Nomor724/B/PK/PJK/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa perkara pajak dalam peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta. Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada :
1. CATUR RINI WIDOSARI, Pj. Direktur Keberatan dan Banding.
2. M. ISMIRANSYAH M. ZAIN, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
3. YURNALIS RY, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
4. AYU ENDAH DAMASTUTI, Pelaksana, Direktorat Keberatan dan Banding.
Kesemuanya warga negara Indonesia, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, sesuai Surat Kuasa Khusus No. SKU-335/ PJ/2010 tanggal 3 Mei 2010.
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;
Melawan:
PT. AGRO MUKO, beralamat di Gd. Bank Sumut Lt. 7, Jalan Imam Bonjol No. 18, Madras Hulu, Medan.
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat - surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 28 Januari 2010 No Put. 21778/PP/M.III/16/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-716/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 26 Mei 2008 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari-Juni 2006;
A. Dasar Formal
1. Bahwa perhitungan SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari-Juni Tahun 2006 No. 00013/207/05/058/07 tanggal 22 Juni 2007 sebagai berikut:
| Uraian | Jumlah Rupiah Menurut : | ||
| PKP | Terbanding | Koreksi | |
| Dasar Pengenaan Pajak | |||
| a. Ekspor | 109.087.436.819 | 108.188.486.819 | (898.950.000) |
| b. Penyerahan yang PPN nya harus dipungut | 11.734.892.406 | 11.734.892.406 | - |
| c. Tarif Umum | 26.188.426.959 | 26.188.426.959 | 26.188.426.959 |
| Dikurangi : Retur Penjualan | - | - | - |
| Jumlah | 147.010.756.184 | 146.111.806.184 | - |
| Pajak Keluaran | |||
| a. Tarif Umum | 2.618.842.667 | 2.618.842.696 | 29 |
| b. Dikurangi | |||
| Retur Penjualan | - | - | - |
| Jumlah | 2.618.842.667 | 2.618.842.696 | 29 |
| Pajak yang dapat diperhitungkan | |||
| a. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan | 6.792.443.377 | 6.613.495.335 | (178.948.042) |
| b. Dibayar dengan NPWP sendiri | 387.792.437 | 387.592.056 | (200.381) |
| c. PPN atas Retur Pembelian | 75.970.253 | 75.970.253 | - |
| PPN yang Kurang/Lebih dibayar | 7.104.265.561 | 6.925.117.138 | (179.148.423) |
| Kelebihan Pajak yang sudah | 4.485.422.894 | 4.306.274.442 | (179.148.452) |
| a.Dikompensasikan ke Masa Pajaknya | 4.485.422.894 | 4.485.422.894 | - |
| PPN yang kurang Dibayar/Lebih Dibayar | 179.148.452 | 179.148.452 | |
| Sanksi Administrasi Ps 13 (3) KUP | 179.148.452 | 179.148.452 | |
Jumlah yang masih harus dibayar/ Lebih Dibayar | 358.296.904 | 358.296.904 | |
2. Surat Keberatan
Bahwa terhadap SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari Mei Tahun Pajak 2006 No 00013/207/06/058/07 tanggal 22 Juni 2007 tersebut telah Pemohon Banding ajukan surat keberatan dengan nomor G.474/07 tanggal 5 September 2007 ke Kantor Pelayanan Pajak PMA Lima, namun keberatan Pemohon Banding diterima sebagian dengan KEP No. 716/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 26 Mei 2008 (lampiran 1b), dengan perincian sebagai berikut:
| Uraian | Semula | Ditambah/(Dikurangi) | Menjadi |
PPN Kurang/(Lebih) Sanksi Bunga Sanksi Kenaikan ps 13 (3) KUP Jumlah PPN YMH/(Iebih) dibayar | 179.148.452,00 0 179.148.452,00 | 44.042.000,00 0 44.042.000,00 | 135.106.452,00 0 135.106.452,00 |
| 358.296.904,00 | 88.084.000,00 | 270.212.904,00 |
B. Dasar Formal
Koreksi yang dilakukan Terbanding
Bahwa koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa dalam PHP No. Pem 164/WPJ.07/ KP.0600/2007 tanggal 28 Mei 2007 disebutkan bahwa Koreksi Pemeriksa adalah sebagai berikut:
Koreksi Pajak Keluaran
Bahwa didalam PHP koreksi Pajak Keluaran tidak ada, sesuai SKPKB koreksi menjadi Rp29,00 yaitu:
Menurut SPT/WP Rp2.618.842.696,00 Menurut Pemeriksa Rp2.618.842.667,00 Rp29,00
Koreksi Pajak Masukan
Menurut SPT/WP Menurut Pemeriksa
Rp7.104.265.561,00 Rp6.925.117.138,00 Rp179.148.423,00
Bahwa koreksi tersebut dikarenakan Hasil jawaban klarifikasi dijawab "Tidak Ada";
Bahwa selanjutnya angka koreksi diatas menjadi pedoman untuk mengajukan banding;
C. Alasan Menolak Koreksi
Bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi Pemeriksa dengan alasan sebagai berikut:
Koreksi Pajak Keluaran
Bahwa pemohon Banding tidak mengetahui dasar koreksi dan angka koreksi yang dibuat oleh Terbanding karena sewaktu di PHP atas pajak Keluaran tidak ada koreksi;
bahwa dengan penjelasan diatas koreksi Pajak Keluaran sebesar Rp29,00 Pemohon Banding tolak;
Koreksi Pajak Masukan
Bahwa Terbanding mengadakan koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri Rp179.148.423,00 karena hasil jawaban klarifikasi yang dijawab tidak ada;
Bahwa dari koreksi Pajak Masukan sebesar Rp179.148.423,00 dengan Keputusan Terbanding No.KEP.716/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 26 Mei 2008 menerima sebahagian keberatan Pemohon Banding sebesar Rp44.042.000,00 sehingga jumlah yang diajukan banding menjadi Rp135.106.452,00;
Bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi Pemeriksa dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Faktur Pajak Masukan yang menurut Terbanding yang dijawab tidak ada terdiri dari Faktur Pajak Masukan Masa Sama dan Masa Tidak Sama yaitu :
| No. | Keterangan | No. Seri F.P Masukan 8. Tgl | DPP | PPN |
| 1 | CV. Ari Putri | EDI NY-311-0000281 | ||
| 31 Januari 2006 | 23.135.000 | 2.313.500 | ||
| 2 | CV. Ari Putri | EDI NY-311-0000284 | ||
| 31 Januari 2006 | 10.658.770 | 1.065.877 | ||
| 3 | CV. Putri bungsu | EDI DA-331-0000444 | ||
| 03 Februari 2006 | 16.200.000 | 1.620.000 | ||
| 4 | CV. Putri bungsu | EDI DA-331-0000445 | ||
| 15 Februari 2006 | 18.990.500 | 1.899.050 | ||
| 5 | CV. Putri bungsu | EDI DA-331-0000449 | ||
| 28 Februari 2006 | 22.793.460 | 2.279.346 | ||
| 6 | CV. Putri bungsu | EDI DA-331-0000450 | ||
| 28 Februari 2006 | 28.449.480 | 2.844.948 | ||
| 7 | CV. Ari Putri | EDINY-311-0000288 | ||
| 28 Februari 2006 | 26.202.820 | 2.620.282 | ||
| 8 | PT. Alisaraya Indah | DFVIB-311-0000209 | ||
| 10 Maret 2006 | 13.500.000 | 1.350.000 | ||
| 9 | CV. Putri Bungsu | EDI DA-311-0000453 | ||
| 31 Maret 2006 | 29.843.820 | 2.984.382 | ||
| 10 | PT. Sawitech | EQISE-201-0000193 | ||
| 04-Apr-06 | 53.456.190 | 5.345.619 | ||
| 11 | PT. Alisaraya Indah | DFVIB-311-0000214 | ||
| 15-Apr-06 | 14.850.000 | 1.485.000 | ||
| 12 | PT. Mitra Cahaya Sej. | FDUTA-311-0000101 | ||
| 18-Apr-06 | 172.535.530 | 17.253.553 | ||
| 13 | PT. Mitra Cahaya Sej. | FDUTA-311-0000102 | ||
| 18-Apr-06 | 19.170.610 | 1.917.061 | ||
| 14 | CV. Sepakat | EPVMT-111-0000010 | ||
| 21-Apr-06 | 19.000.000 | 1.9.00.000 | ||
| 15 | PT. Carsurindo Siperkasa | EYTPM-1 11-0001323 | ||
| 06 Mei 2006 | 7.920.000 | 792.000 | ||
| 16 | PT. Alisaraya Indah | DFVIB-311-0000216 | ||
| 06 Mei 2006 | 14.850.000 | 1.485.000 | ||
| 17 | CV. Putri Bungsu | EDIDA-311-0000457 | ||
| 15 Mei 2006 | 37.872.700 | 3.787.270 | ||
| 18 | PT. BukitBarisan S.O | CRNNU-31 1-0000021 | ||
| 15 Mei 2006 | 215.923.900 | 21.592.390 | ||
| 19 | UD. Andry Jaya | FBIBR-311-0000015 | ||
| 16 Mei 2006 | 13.585.000 | 1.358.500 | ||
| 20 | CV. Fajar Baru | EMCTW-311-0002005 | ||
| 22 Mei 2006 | 25.251.840 | 2.525.184 | ||
| Total Masa Sama | 784.189.620 | 78.418.962 | ||
| No. | Keterangan | No. Seri F.P Masukan 8. Tgl | DPP | PPN |
| 1 | CV. Ari Putri | EDI NY-311-0000279 | ||
| 31 Desember 2005 | 10.316.310 | 1.031.631 | ||
| 2 | UD. Mitra Kerja | PQNUZ-311-0000024 | ||
| 31 Desember 2005 | 34.141.680 | 3.414.168 | ||
| 3 | UD. Nora Jaya | PJNNN-31 1-0000037 | ||
| 31 Desember 2005 | 13.849.950 | 1.384.995 | ||
| 4 | PT. Mitra Cahaya S | FDUTA-31 10000001 | ||
| 02 Januari 2006 | 19.489.700 | 1.948.970 | ||
| 5 | PT. Mitra Cahaya S | FDUTA-31 10000002 | ||
| 02 Januari 2006 | 15.597.650 | 11.559.765 | ||
| 6 | PT. Mitra Cahaya S | FDUTA-31 10000003 | ||
| 02 Januari 2006 | 123.894.400 | 12.389.440 | ||
| 7 | PT. Alisaraya Indah | DFVIB-31 10000203 | ||
| 09 Januari 2006 | 24.300.000 | 2.430.000 | ||
| 8 | PT. Alisaraya Indah | DFVIB-311-0000207 | ||
| 13 Februari 2006 | 13.500.000 | 1.350.000 | ||
| 9 | CV. Putri Bungsu | EDIDA-311-0000447 | ||
| 28 Februari 2006 | 172.227.600 | 17.222.760 | ||
| 10 | PT. Mitra Cahaya S | FDUTA-31 1-0000099 | ||
| 13 Maret 2006 | 102.294.000 | 10.229.400 | ||
| 11 | CV. Putri Bungsu | EDIDA-311-0000452 | ||
| 31 Maret 2006 | 29.829.570 | 2.982.957 | ||
| 12 | UD. Andry Jaya | FBIBR-311-0000013 | ||
| 25-Apr-06 | 7.433.750 | 743.375 | ||
| Total Masa Tidak Sama | 566.874.610 | 56.687.461 | ||
Bahwa sesuai dengan ketentuan Perpajakan, PPN disetor kepada Penjual (yang menerbitkan Faktur Pajak);
Bahwa Pemohon Banding telah menyetor PPN tersebut sesuai dengan Faktur Pajak yang Pemohon Banding terima. Dengan demikian PPN tersebut dapat dikreditkan;
Bahwa selain itu sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-754/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001 "PPN Masukan dapat dikreditkan apabila dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut benar dan PPN telah disetor oleh pengguna jasa;
Bahwa dari photocopy Faktur Pajak, SSP dan SPT lampiran diatas, dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut telah disetor dan dilaporkan oleh Penjual Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, dengan demikian dapat dikreditkan;
Bahwa dengan penjelasan diatas maka koreksi sebesar Rp. 135.106.452,00 Pemohon Banding tolak;
Bahwa berdasarkan alasan keberatan diatas, maka dengan ini Pemohon Banding mohon agar Pengurangan SKPKB PPN Masa Januari-Juni Tahun Pajak 2006 No. 00013/207/ 06/058/07 tanggal 22 Juni 2007 atas nama Pemohon Banding NPWP : 01.069.149.1-058.000, ditinjau kembali dan ditetapkan menjadi:
| Pajak Keluaran | |
| Pajak Keluaran Seluruhnya | Rp.2.618.842.696,00 |
| Koreksi Pajak Keluaran yang ditolak | Rp 29,00 |
| Rp. 2.618.842.667,00 | |
| Pajak Masukkan | |
| Pajak Masukkan yang dapat dikreditkan | Rp. 6.613.495.335,00 |
| Dibayar dengan NPWP sendiri | Rp. 387.592.056,00 |
| PPN atas Retur Pembelian | Rp. 75.970.253,00 |
| Koreksi Pajak Masukan yang ditolak | Rp. 135.106.452,00 |
| Koreksi Pajak Masukan yang dibatalkan sesuai KEP-716/WPJ.07/BD.05/2008 | Rp. 44.042.000,00 |
| Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan | Rp. 7.104.265.561,00 |
| PPN yang kurang/lebih dibayar | Rp. 4.485.422.894,00 |
| Kelebihan Pajak yang dikompensasikan | Rp. 4.485.422.894,00 |
| PPN yang kurang/lebih dibayar | NIHIL |
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 28 Januari 2010 No Put. 21778/PP/M.III/16/2010 yang telah berkekuatan tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan untuk seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-716/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 26 Mei 2008 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Mei 2006, atas nama: PT. Agro Muko, NPWP: 01.069.149.1-058.000, alamat: Gd. Bank Sumut Lt. 7 Jl. Imam Bonjol No. 18 Madras Hulu - Medan 20152, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Mei 2006 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Pajak Keluaran Menurut Majelis:
Pajak Keluaran Seluruhnya
-Tarif Umum Rp. 2.618.842.667,-
Dikurangi:
- PPN retur penjualan menurut Majelis Rp. 0,-
Jumlah yang dipungut sendiri Rp. 2.618.842.667,-
Pajak yang dapat diperhitungkan
- Pajak Masukan yang dapat kreditkan Rp. 6.792.443.377,-
- Dibayar dengan NPWP sendiri Rp. 387.792.437,-
- Kompensasi Kelebihan PPN Bulan lalu Rp. 0,-
Dikurangi:
- PPN retur pembelian Rp. (75.970.253,-)
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp. 7.104.265.561,-
Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar Rp. 4.485.422.894,-
Dikompensasikan ke Masa Berikutnya Rp. 4.485.422.894,-
Pajak Pertambahan Nilai Kurang (lebih) Dibayar Rp. 0,-
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap putusan Pengadilan Pajak tanggal 28 Januari 2010 No Put. 21778/PP/M.III/16/2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding pada tanggal 10 Pebruari 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 7 Mei 2010 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-368/SP.51/AB/V/2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 7 Mei 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 20 Mei 2010, akan tetapi Pemohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan jawaban Kontra Memori peninjauan kembali sampai tenggang waktu yang ditentukan telah lewat;
Menimbang, bahwa Permohonan Peninjauan Kembali aquo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang, maka oleh karena itu formal dapat diterima ;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
A. Putusan Pengadilan Pajak
1. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 21778/PP/M.III/16/2010 tanggal 28 Januari 2010 nyata-nyata telah cacat hukum karena telah melewati jangka waktu pemeriksaan banding sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini khususnya Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.
2. Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21778/PP/M.III/16/2010 tanggal 28 Januari 2010, maka dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa proses pemeriksaan dan persidangan atas sengketa banding yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-716/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 26 Mei 2008, dilakukan melalui pemeriksaan dengan acara biasa sebagaimana yang dimaksud dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak pada Bab IV, Hukum Acara, Bagian Kelima perihal Pemeriksaan Dengan Acara Biasa, antara lain ketentuan Pasal 49, Pasal 50, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 59 dan Pasal 64.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Ayat (1) : "Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima."
Ayat (3) : "Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan."
Berdasarkan Penjelasan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Ayat (1) : "Penghitungan jangka waktu 12 (dua belas) bulan dalam pengambilan putusan dapat diberikan contoh sebagai berikut :
Banding diterima tanggal 5 April 2002, putusan harus diambil selambat-lambatnya tanggal 4 April 2003."
Ayat (3) : "Yang dimaksud dengan "dalam hal-hal khusus" antara lain pembuktian sengketa rumit, pemanggilan saksi memerlukan waktu yang cukup lama."
4. Bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak dan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21778/PP/M.III/16/2010 tanggal 28 Januari 2010, dapat diketahui fakta-fakta sebagai berikut:
a. Bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding Nomor: G.321/08 tanggal 15 Agustus 2008 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Agustus 2008 dan terdaftar dalam berkas sengketa pajak Nomor: 16-036378-2006.
b. Bahwa berdasarkan pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal atas pengajuan permohonan banding yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, diketahui bahwa formal pengajuan banding, formal penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-716/WPJ.07/ BD.05/2008 tanggal 26 Mei 2008 (objek sengketa banding), formal pengajuan keberatan dan formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sd. Mei 2006 Nomor: 00013/207/06/058/07 tanggal 22 Juni 2007, atas nama: PT. Agro Muko, NPWP: 01.069.149.1-058.000, telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21778/PP/M.III/16/2010 tanggal 28 Januari 2010, halaman 16-20)
c. Bahwa oleh karena pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding di Pengadilan Pajak telah terpenuhi, maka selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, melakukan pemeriksaan terhadap materi sengketa banding yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding di dalam Surat Banding Nomor: G.321/08 tanggal 15 Agustus 2008.
d. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak kemudian telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 16 November 2009 melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21778/PP/M.III/16/2010 dan putusannya tersebut kemudian diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 28 Januari 2010.
e. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding Nomor: : G.321/08 tanggal 15 Agustus 2008 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Agustus 2008. Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 21 Agustus 2008 atau pada tanggal 20 Agustus 2009, kecuali ada hal-hal khusus sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
5. Bahwa fakta yang terjadi adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 16 November 2009 atau telah diputus dengan lewat 90 hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya.
6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak berwenang untuk memperpanjang jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud untuk paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal jatuh tempo putusan bilamana hal-hal yang bersifat khusus sebagaimana yang dimaksud Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terpenuhi.
7. Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21778/PP/M.III/16/2010 tanggal 28 Januari 2010 tersebut, maka diketahui tidak diketemukan satupun amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud.
8. Bahwa dengan demikian, oleh karena tidak adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya pada tanggal 20 Agustus 2009.
9. Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa banding dimaksud dengan melewati jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya.
10. Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21778/PP/M.III/ 16/2010 tanggal 28 Januari 2010 tersebut secara nyata-nyata telah terbukti sebagai suatu Putusan yang cacat hukum. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21778/PP/M.III/16/2010 tanggal 28 Januari 2010 tersebut harus dibatalkan demi hukum.
B. Surat Kuasa untuk mewakili Pemohon Banding Selama di Persidangan tidak menggunakan Surat Kuasa Khusus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
1. Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding pada uraian berikut ini.
2. Bahwa jika seandainya-pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21778/PP/M.III/16/2010 tanggal 28 Januari 2010.
3. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21778/PP/M.III/16/2010 tanggal 28 Januari 2010 nyata-nyata telah cacat hukum karena pihak Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam memberikan kuasa untuk mewakili dirinya dalam persidangan adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
4. Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21778/PP/M.III/16/2010 tanggal 28 Januari 2010, maka Pemohon Peninjauan Kembali sangat keberatan atas pertimbangan Majelis Hakim yang berbunyi sebagai berikut:
Halaman 16 Alinea ke-5:
"bahwa Kuasa Pemohon Banding yaitu Sdr. Sony Triharsono dengan Surat Kuasa Nomor: 07/AM/09 tanggal 01 September 2009, hadir dalam beberapa kali persidangan terakhir sidang tanggal 16 November 2009 memenuhi undangan sidang Hakim Ketua Majelis III Pengadilan Pajak Nomor: Und-319/SP/Pg.05/2009 tanggal 10 November 2009 untuk memberikan keterangan secara lisan."
5. Bahwa dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa pemberian Surat Kuasa untuk mewakili Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam sengketa banding yang diajukan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-716/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 26 Mei 2008, dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terutama ketentuan Pasal 36 ayat 1 dan 2.
6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Ayat(1) : ”Para Pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan surat kuasa khusus
Ayat (2) : "Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan;
c. Persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri"
7. Bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak dan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: KEP-716/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 26 Mei 2008, dapat diketahui fakta-fakta antara lain sebagai berikut:
a. Bahwa Surat Kuasa yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Saudara Sony Triharsono Nomor: 07/AM/09 tanggal 1 September 2009 merupakan Surat Kuasa Biasa.
b. Bahwa dengan demikian pemberian surat kuasa yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memenuhi ketentuan formal atas persyaratan pemberian kuasa yang diatur dalam ketentuan Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Ketentuan dalam Pasal 34 Undang-Undang ini mensyaratkan untuk pemberian Surat Kuasa Khusus dalam hal Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membutuhkan bantuan pihak lain/kuasa hukum dalam mewakilinya di persidangan dan pemeriksaan sengketa pajak ini.
8. Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa banding dimaksud dengan tidak meneliti surat kuasa bermaterai cukup yang dimiliki oleh kuasa hukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yang seharusnya berupa Surat Kuasa Khusus, sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya.
9. Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21778/PP/M.III/ 16/2010 tanggal 28 Januari 2010 tersebut secara nyata-nyata telah terbukti sebagai suatu Putusan yang cacat hukum. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21778/PP/M.III/16/2010 tanggal 28 Januari 2010 tersebut harus dibatalkan demi hukum.
C. Sengketa Atas Koreksi Pajak Keluaran sebesar Rp29,00.
Menurut Terbanding Rp2.618.842.696,00
Menurut Pemohon Banding Rp2.618.842.667.00
Koreksi Rp29,00
1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 24 Alinea ke-1 sampai 5:
"bahwa berdasarkan Surat Edaran tersebut Majelis menghitung kembali Pajak Terhutang berdasarkan data tersebut sebagai berikut:"
| 2006 | Jumlah Faktur Pajak | DPP | DPP Dibulatkan | PPN Terutang | |
| Januari Februari | 33 26 | 2.870.843.104 3.543.535.838 | 2.870.843.000 3.543.535.000 | 287.084.300 354.353.500 | |
Maret April Mei | 38 33 48 | 5.505.882.828 7.993.631.065 6.274.534.124 | 5.505.882.000 7.993.631.000 6.274.534.000 | 550.882.200 799.363.100 627.453.400 | |
| 178 | 26.188.426.959 | 26.188.425.000 | 2.618.842.500 | ||
"bahwa berdasarkan perhitungan Majelis tersebut diketahui PPN terutang adalah Rp2.618.842.500,-"
"bahwa Pajak Keluaran yang dilaporkan oleh Pemohon Banding adalah Rp2.618.842.667,- sehingga dengan demikian Pajak Keluaran yang dilaporkan oleh Pemohon Banding nilainya lebih besar dari perhitungan Majelis yaitu sebesar Rp167,-"
"bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berkesimpulan untuk membatalkan koreksi Terbanding atas perhitungan Pajak keluaran sebesar Rp29,-"
"bahwa berdasarkan penelitian Majelis diketahui bahwa perhitungan Pajak Keluaran (PK) yang dihitung oleh Terbanding tidak mengikuti cara perhitungan seperti yang dicontohkan oleh Surat Edaran No. 22/PJ.24/1990 tanggal 9 Juni 1990 tentang penulisan angka rupiah pada dokumen perpajakan sehingga koreksi Pajak Keluaran oleh Terbanding sebesar Rp29,- tidak dapat dipertahankan".
2. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21778/PP/M.III/16/ 2010 tanggal 28 Januari 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 200 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7 ayat (1):
“Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen)" Pasal 9 ayat (1):
"Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak"
4. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-22/PJ.24/ 1990 tentang Penulisan Angka Rupiah pada Dokumen Perpajakan beserta lampirannya, menyebutkan sebagai berikut :
"Untuk Jumlah Pajak Yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Bunga, dan Pajak Yang Masih Harus Dibayar dibulatkan kebawah hingga rupiah penuh"
Dalam lampiran SE-22/PJ.24/1990:
Contoh penulisan angka rupiah:
1) Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah hingga ribuan penuh. Misalnya Penghasilan Kena Pajak Rp16.061.943,00 maka untuk perhitungan tarif, penghasilan kena pajak dibulatkan menjadi Rp16.061.000.
2) Penulisan Angka Rupiah pada Surat Ketetapan Pajak dan Surat Setoran Pajak dibulatkan, bagian desimal (sen) dihilangkan.
2.1 Jumlah Pajak Yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Denda, Bunga dan Pajak Yang Masih Harus Dibayar pada Surat Ketetapan Pajak dinyatakan dalam angka rupiah penuh.
2.2 Perhitungan menentukan jumlah pajak yang terutang PPh Psl. 21, Psl 22, Psl 23/26, Psl. 25, PPN, PPnBM dan PBB dinyatakan dalam angka rupiah penuh.
Misalnya:
Jumlah Pajak Keluaran/Masukan PPN 10% x Rp100.345.567,75 = Rp10.034.556,77 Dibulatkan = Rp10.034.556
5. Bahwa atas permohonan banding yang diajukan sengketanya oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), terutama atas Koreksi Pajak Keluaran sebesar Rp29,00 maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memberikan tanggapan/bantahan terhadap permohonan banding yang terdapat dalam Surat Uraian Banding Nomor: S-2370/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 4 Agustus 2008 dan dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 21778/PP/M.III/16/2010 tanggal 28 Januari 2010 halaman 7 sampai 9, dengan fakta-fakta sebagai berikut:
a) Bahwa secara materi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut antara Termohon Pemohon Banding/SPT adalah sama dengan Pemeriksa yaitu sebesar Rp26.188.426.959,00
b) Bahwa dalam penghitungan PPN terutang secara total terdapat perbedaan antara SPT/WP dengan Pemeriksa. Pemeriksa menghitung PPN keluaran adalah sebesar 10% x DPP atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut, yaitu sebesar Rp2.618.842.696,- sedangkan perhitungan PPN Pemohon Banding adalah sebesar Rp2.618.842.667,- (kurang dari 10% x DPP).
c) Bahwa atas koreksi Pemeriksa tersebut, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa PPN Keluaran adalah sebesar Rp2.618.842.667,-
d) Bahwa oleh karena itu perhitungan PPN keluaran menurut Pemeriksa sebesar Rp 2.618.842.696,- sudah benar, yaitu 10% x DPP atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut. Sehingga penelaah mengusulkan untuk menolak permohonan Pemohon Banding dan koreksi positif pemeriksa sebesar Rp29,00 tetap dipertahankan.
6. Bahwa sesuai dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21778/PP/M.III/16/ 2010 tanggal 28 Januari 2010 dapat diketahui bahwa atas tanggapan yang disampaikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melalui Surat Uraian Banding Nomor: S-2370/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 4 Agustus 2008, kemudian Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan Surat Bantahan Nomor: 210/Acc/YMPI/IX/08 tanggal 7 September 2008 kepada Majelis Hakim dan dibacakan oleh Majelis Hakim sebagai penjelasan tertulis sebagai pengganti Surat Bantahan (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21778/PP/M.III/16/2010 tanggal 28 Januari 2010, halaman 12 Alinea ke-2)
7. Bahwa sesuai dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21778/PP/M.III/16/ 2010 tanggal 28 Januari 2010 halaman 13 Poin C.1. dan halaman 14 Alinea 1 sampai 3, dapat diketahui bahwa dalam penyampaian Surat Bantahan Nomor: 210/Acc/YMPI/IX/08 tanggal 7 September 2008 kepada Majelis Hakim tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengemukakan alasan menolak Koreksi Pajak Keluaran sebesar Rp29,- pada pokoknya adalah sebagai berikut:
a) Bahwa sesuai dengan PHP dan Risalah Pembahasan tidak terdapat pos Pajak Keluaran yang dikoreksi dan tidak terdapat pula angka yang dikoreksi senilai Rp29,- ataupun yang berhubungan dengan angka tersebut;
b) Bahwa tetapi dalam penghitungan ulang PPN terutang secara total terdapat perbedaan antara SPT/WP dengan fiskus. Fiskus menghitung PPN keluaran sebesar 10% x DPP atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut yaitu sebesar Rp2.618.842.969,- sedangkan perhitungan PPN Wajib Pajak adalah sebesar Rp2.618.842.667,- (kurang dari 10% x DPP)
c) Bahwa memang benar DPP Januari sd. Mei 2006 tersebut adalah sebesar Rp26.188.426.959,- akan tetapi DPP tersebut terdiri dari beberapa faktur pajak
d) Bahwa Wajib Pajak mendasarkan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-22/PJ.24/1990 tanggal 9 Juni 1990 tentang Penulisan Angka Rupiah pada Dokumen Perpajakan dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-147/PJ./2006 tanggal 29 September 2006.
e) Bahwa menurut Wajib Pajak seharusnya dalam menghitung pajak keluaran, Pemeriksa mengutip semua faktur pajak keluaran dan PPN, kemudian menjumlahkan seluruhnya. Pendapat Pemeriksa benar jika hanya terjadi sekali penyerahan, maka PPN 10% x DPP, tetapi dengan penyerahan 5 bulan dengan berpuluh faktur pajak tentu ada selisih pembulatan.
8. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21778/PP/M.III/16/2010 tanggal 28 Januari 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut:
8.1 Bahwa dalam pokok sengketa atas koreksi Pajak Keluaran sebesar Rp29,00 ini diketahui bahwa tidak ada perbedaan pendapat atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang dimaksud antara Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu sebesar Rp26.188.426.959,00
8.2 Bahwa koreksi Pajak Keluaran sebesar Rp29,00 ini terjadi karena adanya perbedaan dalam penghitungan PPN terutang secara total antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dimana Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menghitung PPN Keluaran adalah 10% x DPP atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut, yaitu sebesar Rp2.618.842.696,00 sedangkan perhitungan PPN Keluaran dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sebesar Rp2.618.842.667,00 (kurang dari 10% x DPP).
8.3 Bahwa dasar yang dipakai oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)dan Majelis Hakim dalam persidangan, dalam melakukan penghitungan dan pembulatan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan PPN Keluaran terutang adalah Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor: 22/PJ.24/1990 tanggal 9 Juni 1990 tentang Penulisan Angka Rupiah Pada Dokumen Perpajakan.
8.4 Bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim melakukan penghitungan kembali pajak keluaran yang terutang berdasarkan atas data rekapitulasi faktur pajak dan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: 22/PJ.24/1990 tanggal 9 Juni 1990 tentang Penulisan Angka Rupiah Pada Dokumen Perpajakan (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21778/PP/M.III/16/2010 tanggal 28 Januari 2010 halaman 23 dan 24)
8.5 Bahwa perhitungan PPN terutang yang dilakukan oleh Majelis Hakim adalah sebagai berikut:
-
-
2006 Jumlah Faktur Pajak DPP DPP Dibulatkan PPN Terutang Januari 33 2.870.843.104 2.870.843.000 287.084.300 Februari 26 3.543.535.838 3.543.535.000 354.353.500 Maret 38 5.505.882.828 5.505.882.000 550.882.200 April 33 7.993.631.065 7.993.631.000 799.363.100 Mei 48 6.274.534.124 6.274.534.000 627.453.400 178 26.188.426.959 26.188.425.000 2.618.842.500
-
8.6 Bahwa Perhitungan PPN terutang yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sebagai berikut:
-
-
Wajib Pajak Pemeriksa 2006 Juml Faktur DPP PPN 10% PPN % Koreksi Pajak Total DPP Januari 33 2.870.843.104 287.084.307 Februari 26 3.543.535.838 354.353.577 Maret 38 5.505.882.828 550.588.276 April 33 7.993.631.065 799.363.102 Mei 48 6.274.543.124 627.453.405 178 28.188.426.959 2.618.842.667 2.618.842.696 29
-
8.7 Bahwa Perhitungan PPN terutang yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah sebagai berikut:
-
-
2006 Jumlah Faktur Pajak DPP Pajak Keluaran Januari 33 2.870.843.104,00 287.084.310,40 Februari 26 3.543.535.838,00 354.353.583,80 Maret 38 5.505.882.828,00 550.588.282,80 April 33 7.993.631.065,00 799.363.106,50 Mei 48 6.274.543.124,00 627.453.412,40 178 28.188.426.959,00 2.618.842.695,90
-
8.8 Bahwa berdasarkan perhitungan dan koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memberikan dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa PPN keluaran yang terutang adalah sebesar Rp2.618.842.667,00
9. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut diatas, maka dapat diketahui secara jelas hal-hal sebagai berikut:
9.1 Bahwa sesuai dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21778/PP/ M.III/16/2010 tanggal 28 Januari 2010 halaman 24 Alinea ke-1 sampai 3, dapat diketahui bahwa atas perhitungan kembali pajak terutang yang dilakukan oleh Majelis didapatkan jumlah Pajak Keluaran sebesar Rp2.618.842.500,00 sehingga demikian menurut Majelis Hakim, Pajak Keluaran yang dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) nilainya lebih besar dari perhitungan Majelis yaitu sebesar Rp167,00
9.2 Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), memang benar adanya bahwa Majelis hakim dalam melakukan penghitungan kembali atas pajak keluaran dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sesuai dan berdasar pada Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor: 22/PJ.24/1990 tanggal 9 Juni 1990 tentang Penulisan Angka Rupiah Pada Dokumen Perpajakan.
9.3 Bahwa setelah membaca, memeriksa dan meneliti kembali hasil perhitungan kembali atas pajak terutang yang dilakukan oleh Majelis Hakim tersebut (dapat dilihat pada poin 8.5 diatas), dapat diketahui bahwa Majelis Hakim dalam melakukan penghitungan kembali dan pembulatan terhadap nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah menggunakan pembulatan kebawah hingga ribuan penuh.
9.4 Bahwa sesuai dengan Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-22/PJ.24/1990 tanggal 9 Juni 1990, diketahui bahwa penggunaan pembulatan hingga ribuan penuh adalah digunakan untuk melakukan penghitungan terhadap pajak penghasilan yaitu terhadap Penghasilan Kena Pajak. Sedangkan untuk melakukan penghitungan dan menentukan jumlah pajak terutang PPN sesuai dengan Surat Edaran ini, dinyatakan dalam angka rupiah penuh. Misalnya:
Jumlah Pajak Keluaran PPN 10% x Rp100.345.567,75 = Rp10.034.556,77
Dibulatkan Rp10.034.556
9.5 Bahwa dari penjelasan diatas (poin 9.4) dan setelah membaca, memeriksa dan meneliti kembali hasil perhitungan kembali yang dilakukan oleh Majelis Hakim, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dapat menarik kesimpulan bahwa Majelis Hakim secara nyata-nyata terbukti tidak mengikuti tata cara perhitungan yang telah dicontohkan oleh Surat Edaran No: 22/PJ.24/1990 tentang Penulisan Angka Rupiah pada Dokumen Perpajakan atau paling tidak telah melakukan kelalaian dalam melakukan perhitungan kembali atas pajak keluaran dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mohon agar pertimbangan Majelis Hakim untuk menolak koreksi atas perhitungan Pajak Keluaran sebesar Rp29,00 tersebut dibatalkan.
10 Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21778/PP/M.III/ 16/2010 tanggal 28 Januari 2010 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, sehingga telah terbukti secara nyata-nyata melanggar ketentuan Pasal 78 dan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya dan oleh karena itu atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21778/PP/M.III/16/2010 tanggal 28 Januari 2010 tersebut adalah cacat hukum dan harus dibatalkan demi hukum.
D. Sengketa atas Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp135.106.423,00 Karena Jawaban Klarifikasi menyatakan "tidak ada"
Menurut Pemohon Banding Rp179,148,423,00
Menurut Terbanding Rp44.042.000.00
Koreksi Rp135.106.423,00
1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 29 Alinea ke-10:
"bahwa dalam rangka uji bukti Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti yang berkaitan dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp 135.106.452,00 kepada Majelis berupa: SSP lawan transaksi, SPT Masa PPN beserta lampirannya lawan transaksi, Faktur Pajak lawan transaksi, Bank Payment Voucher, Permintaan Bank Transfer dari Pemohon Banding kepada PT BPD Bengkulu, Permintaan Uang Atas Pekerjaan Borongan. /Harian dari pemberi jasa, Rekening Koran"
Halaman 30 Alinea ke-1 sampai 6:
"bahwa Majelis telah memeriksa bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding dapat diketahui bahwa pada sebagian transaksi Pemohon Banding saat membayar tagihan kepada pihak Penjual atau pihak Pemberi Jasa Pemohon Banding hanya membayar sejumlah tagihan atas nilai barang/jasa tanpa membayar PPN 10% dari nilai tagihan"
"bahwa didalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan kepada Majelis bahwa berdasarkan kebiasaan selama ini pihak Penjual atau pihak Pemberi Jasa tidak menyetor PPN Keluaran yang telah dibayar oleh Pemohoon Banding, oleh karena itu Pemohon banding berinisiatif membuatkan SPT Masa PPN, Faktur Pajak dan menyetor Pajak Keluaran 10% ke Kas Negara atas nama pihak Penjual atau Pemberi Jasa"
"bahwa transaksi yang tagihannya dibayarkan tanpa PPN 10%, Pemohon Banding telah menyerahkan SSP sebagai bukti setor PPN 10% atas nama Penjual atau Pemberi Jasa"
"bahwa Majelis telah memeriksa asli Rekening Koran untuk pembayaran tagihan atas barang/jasa dan dapat diketahui bahwa Pemohon banding telah membayar tagihan atas barang/jasa beserta PPN 10%"
"bahwa dengan demikian koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang jawaban konfirmasinya dijawab tidak ada sebesar Rp 135.106.452,00 dapat dibuktikan bahwa Pemohon Banding telah membayar PPN 10% yang dapat dibuktikan melalui Rekening Koran Pemohon Banding"
"bahwa berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti dan data-data yang terungkap di persidangan Majelis berkesimpulan bahwa atas koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas konfirmasi yang jawabannya tidak ada sebesar Rp 135.106.452,00 tidak dapat dipertahankan"
2. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21778/PP/M.III/ 16/2010 tanggal 28 Januari 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan- pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 200 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang berbunyi sebagai berikut:
"Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang."
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 3 beserta lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 1:
"Konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan keterangan tentang keabsahan Faktur Pajak"
Pasal 3
"Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan diberlakukan untuk Faktur Pajak yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2000 dan seterusnya."
Dalam Lampiran KEP-754/PJ./2001 dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa:
a. Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
b. Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.
c. Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN.
Mengenai Jawaban Klarifikasi, dijelaskan pada butir 1.4.1.3 dengan ketentuan sebagai berikut:
Butir 1.4.1.3.2
"tidak ada" dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP Domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak y^ng belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut
dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
Butir 1.4.1.3.3
"tidak ada" dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak sah karena:
- Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP; atau
- PKP Penjual tidak pernah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PKP Pembeli yang bersangkutan.
Maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
Butir 1.4.1.3.4
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
5. Bahwa atas permohonan banding yang diajukan sengketanya oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), atas Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp135.106.423,00 maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memberikan tanggapan terhadap permohonan banding yang terdapat dalam Surat Uraian Banding Nomor: S-2370/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 4 Agustus 2008 dan dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 21778/PP/M.III/16/2010 tanggal 28 Januari 2010 halaman 10 dan 11, dengan fakta-fakta sebagai berikut:
a) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disebutkan bahwa koreksi fiskal atas Pajak Masukan didasarkan pada jawaban klarifikasi dari KPP terkait yang menyatakan Pajak Masukan tersebut tidak ada.
b) Bahwa atas koreksi Faktur Pajak yang dilakukan oleh Pemeriksa, Penelaah kemudian melakukan klarifikasi ulang atas Faktur Pajak yang dikoreksi namun sampai uraian ini dibuat belum menerima seluruh surat jawaban klarifikasi.
c) Bahwa surat jawaban klarifikasi yang telah diterima adalah sebagai berikut:
- Jawaban yang menyatakan "ada" sebesar Rp44.042.000,00
- Jawaban yang menyatakan "tidak ada" sebesar Rp5.345.619,00
d) Bahwa berdasarkan dokumen pendukung yang diberikan oleh Pemohon Banding, Penelaah tidak dapat meyakini apakah Pajak Masukan yang diajukan keberatan tersebut sudah disetor ke kas negara dan dilaporkan oleh PKP penjual.
e) Bahwa sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 butir 1.4.1.3.2, maka penelaah mengusulkan untuk menerima sebagian permohonan Pemohon Banding sebesar Rp44,042,000,00 yaitu atas Pajak Masukan yang jawaban Klarifikasi menyatakan "ada" dan telah didukung dengan Faktur Pajak beserta bukti pembayarannya, sedangkan koreksi pemeriksa sebesar Rp135.106.423,00 tetap dipertahankan.
6. Bahwa sesuai dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21778/PP/M.III/16/ 2010 tanggal 28 Januari 2010 dapat diketahui bahwa atas tanggapan yang disampaikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melalui Surat Uraian Banding Nomor: S-2370/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 4 Agustus 2008, kemudian Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan Surat Bantahan Nomor: 210/Acc/YMPI/IX/08 tanggal 7 September 2008 kepada Majelis Hakim dan dibacakan oleh Majelis Hakim sebagai penjelasan tertulis sebagai pengganti Surat Bantahan (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21778/PP/M.III/16/2010 tanggal 28 Januari 2010, halaman 12 Alinea ke-2)
7. Bahwa sesuai dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21778/PP/ M.III/16/2010 tanggal 28 Januari 2010 halaman 14 sampai 16, dapat diketahui bahwa dalam penyampaian Surat Bantahan Nomor: 210/Acc/YMPI/IX/08 tanggal 7 September 2008 kepada Majelis Hakim tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengemukakan alasan menolak Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp135.106.423,00 pada pokoknya adalah sebagai berikut:
a) Bahwa Faktur Pajak Masukan yang menurut Pemeriksa dijawab "Tidak Ada" terdiri dari Faktur Pajak Masukan Masa Sama sebesar Rp78.418.962,00 dan Faktur Pajak Masukan Masa Tidak Sama sebesar Rp56.687.463,00.
b) Bahwa surat jawaban klarifikasi yang telah diterima adalah sebagai berikut:
- Jawaban yang menyatakan "ada" sebesar Rp44.042.000,00
- Jawaban yang menyatakan "tidak ada" sebesar Rp5.345.619,00
- Belum ada Jawaban Klarifikasi sebesar Rp129.760.804,00
c) Bahwa sesuai dengan KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001, PPN Masukan dapat dikreditkan apabila dapat dibuktikan bahwa faktur bahwa faktur pajak tersebut benar dan PPN telah disetor/ pengguna Jasa.
d) Bahwa Pemohon Banding melaporkan bukti pembayaran Pemohon Banding kepada penjual sebagai pihak pemungut PPN, sehingga Pemohon Banding berkeyakinan bahwa Pajak Masukan sebesar Rp135.106.423,00 seharusnya dapat dikreditkan.
8. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21778/PP/M.III/16/2010 tanggal 28 Januari 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut:
8.1 Bahwa pertimbangan Majelis Hakim yang tersebut pada halaman 29 alinea ke-10 dan halaman 30 alenia ke- 3 sampai ke-5 adalah tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya terjadi dalam persidangan, karena sesuai dengan yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21778/PP/M.III/ 16/2010 tanggal 28 Januari 2010 halaman 29 alenia ke-7 dinyatakan sebagai berikut:
"Menurut Terbanding
bahwa dalam proses uji bukti dapat disampaikan bahwa:
- Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti arus uang dan arus barang terhadap Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi;
- Pemohon Banding hanya menyampaikan fotoxopy SSP lawan transaksi, namun terdapat banyak ketidaksesuaian antara identitas SSP dan SPT Masa PPN;
- Bahwa tidak dapat diyakini atas SSP yang dibuktikan merupakan pembayaran atas Faktur Pajak yang dikoreksi."
8.2 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
8.3 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan bahwa:
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
8.4 Bahwa pertimbangan Majelis Hakim yang tersebut pada halaman 30 alinea ke-3 dan alenia ke-4 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, karena kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan/menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang ada pada pengusaha yang melakukan penyerahan (penjual/pemberi jasa) bukan pada pembeli/penerima jasa.
8.5 Bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran I Butir 1.4.1.3.2, Butir 1.4.1.3.3, dan Butir 1.4.1.3.4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan disebutkan bahwa:
Apabila jawaban klarifikasi menyatakan:
Butir 1.4.1.3.2. "tidak ada" dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
Butir 1.4.1.3.3. "tidak ada" dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak sah karena:
- Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP; atau
- PKP Penjual tidak pernah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PKP Pembeli yang bersangkutan;
maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
Butir 1.4.1.3.4. Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan..
8.6 Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21778/PP/M.III/ 16/2010 tanggal 28 Januari 2010 halaman 27 alenia ke-2 dinyatakan bahwa hasil klarifikasi Faktur Pajak Masukan yang telah diterima Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang menyatakan "ada" adalah sebesar Rp44.042.000,00, yang menyatakan tidak ada sebesar Rp5.345.619,00, dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) belum menerima ralat dari KPP terkait atas Faktur Pajak yang dijawab "tidak ada" atau KPP terkait telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT kepada PKP Penjual, sehingga koreksi pemeriksa sebesar Rp135.106.423,00 tetap dipertahankan.
8.7 Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21778/PP/M.III/ 16/2010 tanggal 28 Januari 2010 halaman 29 alenia ke-7 dinyatakan sebagai berikut:
"Menurut Terbanding
bahwa dalam proses uji bukti dapat disampaikan bahwa:
- Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti arus uang dan arus barang terhadap Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi;
8.8 Bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran I Butir 1.4.1.3.2, Butir 1.4.1.3.3, dan Butir 1.4.1.3.4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan maka terhadap hasil klarifikasi yang menyatakan "tidak ada" tetapi belum diterbitkan SKPKB/SKPKBT maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan terhadap jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman harus dilakukan pengujian arus barang dan arus uang, sedangkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memberikan bukti arus uang dan arus barang yang dimaksud.
9. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut diatas, maka dapat diketahui secara jelas hal-hal sebagai berikut:
9.1 Bahwa sesuai dengan pertimbangan Majelis Hakim yang tersebut dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 21778/PP/M.III/16/2010 tanggal 28 Januari 2010 halaman 30 alenia ke-4 dan ke-5 yang menyatakan "bahwa Majelis telah memeriksa asli Rekening Koran untuk pembayaran tagihan atas barang/jasa dan dapat diketahui bahwa Pemohon banding telah membayar tagihan atas barang/jasa beserta PPN 10%" dan "bahwa dengan demikian koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang jawaban konfirmasinya dijawab tidak ada sebesar Rp135.106.452,00 dapat dibuktikan bahwa Pemohon Banding telah membayar PPN 10% yang dapat dibuktikan melalui Rekening Koran Pemohon Banding". Hal tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya terjadi dalam persidangan, karena sesuai dengan yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21778/PP/M.III/ 16/2010 tanggal 28 Januari 2010 halaman 29 alenia ke-7 dinyatakan sebagai berikut:
"Menurut Terbanding
bahwa dalam proses uji bukti dapat disampaikan bahwa:
- Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti arus uang dan arus barang terhadap Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi;
- Pemohon Banding hanya menyampaikan fotocopy SSP lawan transaksi, namun terdapat banyak ketidaksesuaian antara identitas SSP dan SPT Masa PPN;
- Bahwa tidak dapat diyakini atas SSP yang dibuktikan merupakan pembayaran atas Faktur Pajak yang dikoreksi.
Berdasarkan hal tersebut maka Putusan Pengadilan Pajak ini tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak berdasarkan penilaian pembuktian.
9.2 Bahwa sesuai dengan pertimbangan Majelis Hakim yang tersebut dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21778/PP/M.III/16/2010 tanggal 28 Januari 2010 halaman 30 alenia ke-2 dan ke-3 yang menyatakan "bahwa didalam-persidangan Pemohon Banding menjelaskan kepada Majelis bahwa berdasarkan kebiasaan selama ini pihak Penjual atau pihak Pemberi Jasa tidak menyetor PPN Keluaran yang telah dibayar oleh Pemohoon Banding, oleh karena itu Pemohon banding berinisiatif membuatkan SPT Masa PPN, Faktur Pajak dan menyetor Pajak Keluaran 10% ke Kas Negara atas nama pihak Penjual atau Pemberi Jasa" dan "bahwa transaksi yang tagihannya dibayarkan tanpa PPN 10%, Pemohon Banding telah menyerahkan SSP sebagai bukti setor PPN 10% atas nama Penjual atau Pemberi Jasa" adalah tidak sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
10. Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21778/PP/M.III/16/ 2010 tanggal 28 Januari 2010 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, sehingga telah terbukti secara nyata-nyata melanggar ketentuan Pasal 78 dan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya dan oleh karena itu atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21778/PP/M.III/16/2010 tanggal 28 Januari 2010 tersebut adalah cacat hukum dan harus dibatalkan demi hukum.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon sebagai berikut :
Bahwa alasan butir A tersebut tidak dapat dibenarkan karena mengenai jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi penyelesaian perkara semata yang tidak membatalkan putusan.
Bahwa alasan butir B juga tidak dapat dibenarkan karena dalam surat kuasa tersebut sudah menyebut dengan jelas obyek yang diajukan banding sehingga sifatnya adalah khusus sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Bahwa alasan butir C dan D tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan untuk seluruhnya pemohon banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-716/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 26 Mei 2008 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Mei 2006 atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, sehingga PPN yang masih harus dibayar (lebih bayar) menjadi Rp. 0,00 adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan Pasal-Pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari: Selasa, tanggal 11 Desember 2012 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H.,M.Sc Ketua Muda Pembinaan yang di tetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum dan Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Lucas Prakoso, S.H.,M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis: Ketua Majelis :
Ttd Ttd
Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum Widayatno Sastrohardjono, S.H.,MSc.
Ttd
Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H
Panitera Pengganti
Ttd
Lucas Prakoso, S.H., M.Hum
Biaya-biaya
1. Meterai ……… Rp. 6.000,00
2. Redaksi ……... Rp. 5.000,00
3. Administrasi
Peninjauan Kembali ... Rp. 2.489.000,00
J u m l a h . . . . . . Rp. 2.500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH.
NIP. 220.000.754