31/Pdt./2008/PT.TK.
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 31/Pdt./2008/PT.TK.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jl Japati No.1 Sadang Serang - Coblong
Also in 63 other cases
MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi Pembanding/Tergugat II dan Tergugat V/Turut Terbanding IV;- DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding untuk sebagian;- 2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI adalah perbuatan ingkar janji (Wanprestasi);- 3. Menghukum Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI mengganti kerugian yang dialami Penggugat uang sejumlah sebesar Rp.1.356.286.879,- (satu milyar tiga ratus lima puluh enam juta dua ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah) dibayar secara tanggung renteng seketika dan sekaligus;- 4. Menolak gugatan Penggugat/Terbanding selain dan selebihnya;- DALAM REKONPENSI: Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensi/Pembanding untuk seluruhnya;- DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: Membebankan ongkos perkara untuk kedua tingkat peradilan kepada Tergugat I, III, IV, V, VI dalam konpensi / Turut Tergugat I, II, III, IV, V dalam rekonpensi / Turut Terbanding I, II, III, IV, V, yang untuk peradilan tingkat banding adalah sebesar Rp.61.000,- (enam puluh satu ribu rupiah).-
P U T U S A N
Nomor:31/Pdt./2008/PT.TK.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanggal 27 Januari 2009, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara: --------------
PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA, Cq. PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA DEVISI REGIONAL SUMATERA, Cq. PT. TELEKOMUNI-KASI INDONESIA CABANG BANDAR LAMPUNG, alamat Jl.Majapahit
No. 14 Bandar Lampung; Dalam hal ini diwakili oleh RINALDI FIRMANSYAH, Jabatan Direktur Utama PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. berkedudukan di Jalan Japati Nomor 1 Bandung, dan memberi kuasa kepada: 1.MANSYUR,SH/ 530958 2.SYAMSUL BAHRI,SH./632129, 3.RONALDO NAIBORHU,SH./ 80095, & 4.RIZAL YUSUF,SH./590275 kesemuanya berkantor di PT.Telekomunikasi Indonesia Divisi Regional I Sumatera, Jl.Prof.H.M.Yamin,SH No.2 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Maret 2008;- ----------------------------------
Semula Tergugat II, sekarang Pembanding;- --------
M E L A W A N :
BOY DAVID TAGA (Direktur Utama PT.Ferprina Trijaya), beralamat di Jalan Batujajar No.19 Jakarta Pusat; Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya dan memberi kuasa kepada: 1.DASE DHARMA-YADI,SH. 2.M.O. MARAMIS,SE.SH., 3.AAN MAULANA,SH. dan 4.ERICK PANGALILA MANGGOLO,SH. kesemuanya Advokat/Konsultan Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum Berlian Nusantara (LBH Berlian Nusantara) yang berkantor di Taman Cikunir Indah Blok E 1 No.17 Jaka Mulya Bekasi Selatan – Kota Bekasi; berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 Januari 2008;- ----------------
Semula Penggugat, sekarang Terbanding;- ---------
D A N :
1. SUKARLAN, pekerjaan Karyawan Telekomunikasi Indonesia (PT.Telkom Bandar Lampung), beralamat di Jalan Majapahit No.14 Bandar Lampung; - ----------------------
Semula Tergugat I, sekarang Turut Terbanding I;- --
2. TRI WIJAYANTO, pekerjaan Direktur CV.Kenang Dua Belas, alamat dahulu Jl.Gunung Pangrango II No.190 Perumnas Way Halim Bandar Lampung, (sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya);- -------------------------------
Semula Tergugat III, sekarang Turut Terbanding II;-
3. ISLAH THOHA, pekerjaan Direktur CV.Kenang Dua Belas, alamat dahulu Jl.Raya Hajimena Gang Sebiyai No.23 Bandar Lampung, (sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya);- ------------------------------------------------------
Semula Tergugat IV, sekarang Turut Terbanding III;- ------------------------------------------------------------------
4. UCOK PANDAPOTAN NASUTION, pekerjaan Direktur CV.Kenang Dua Belas, alamat dahulu Jl.Raya Hajimena Gg.Sebiyai No.23 Bandar Lampung; Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya dan memberi kuasa kepada: 1.AGUSMAN CHANDRA JAYA,SH.MH. 2.HERWANTO,SH., 3.DINA ADHARENI,SH. 4.SISTI MASNANI,SH. dan 5.LI’AN FITRISIYAH,SH. kesemuanya Advokat dan Kandidat Advokat yang berkantor di Jl.KH.Mas Mansyur No.75 Rawa Laut Bandar Lampung, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 1 April 2008;- -----------------------
Semula Tergugat V, sekarang Turut Terbanding IV;- ---------------------------------------------------------------
5. MASHURI, S.Ag, pekerjaan Direktur CV.Mulya Mustika, alamat Desa Mulya Sari Kecamatan Pasir Sakti Labuhan Maringgai Lampung Timur;- ---------------------------------
Semula Tergugat VI, sekarang Turut Terbanding V;- ------------------------------------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut;- -----------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;- ---------------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA:
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 12 Agustus 2008 Nomor:13/Pdt.G/2008/PN.TK., yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:- ------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI
Menolak seluruh eksepsi Tergugat II dan Tergugat V;
DALAM POKOK PERKARA
DALAM KONPENSI
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan perbuatan para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat II mengganti kerugian yang dialami Penggu-gat uang sejumlah Rp.1.356.286.879,- (Satu milyar tiga ratus lima puluh enam juta dua ratus delapan puluh enam delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah) dibayar seketika dan sekaligus;-
Menolak dan untuk selebihnya;-
DALAM REKONPENSI:
Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensi untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:
Menghukum Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini sebesar Rp.1.129.000,- (Satu juta seratus dua puluh sembilan ribu rupiah).-
Membaca akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yang menyatakan bahwa pada tanggal 21 Agustus 2008, Tergugat II telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 12 Agustus 2008 Nomor:13/Pdt.G/2008/PN.TK. untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;- ---------------------------------------------------------
Membaca risalah-risalah pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang masing-masing dibuat oleh :
Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa pada tanggal 18 September 2008 permohonan banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara sah dan seksama kepada pihak Penggugat/Terbanding;- -----------------------------------------------------------------
Jurusita Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang menyatakan bahwa pada tanggal 25 & 26 Agustus 2008 permohonan banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara sah dan seksama kepada pihak Tergugat I, III, IV & V/para Turut Terbanding I, II, III & IV;- ---------------------
Jurusita Pengadilan Negeri Sukadana yang menyatakan bahwa pada tanggal 03 September 2008 permohonan banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara sah dan seksama kepada pihak Tergugat VI/Turut Terbanding V;- -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Tergugat II selaku Pembanding dalam perkara ini melalui Kuasanya telah mengajukan memori banding tertanggal 12 September 2008, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 15 September 2008; yang salinannya telah diberitahukan dan diserahkan kepada pihak Penggugat/Terbanding pada tanggal 15 September 2008, kepada Tergugat I, III, IV, V & VI/Para Turut Terbanding masing-masing tanggal 16, 18 & 26 September 2008 dengan cara-cara yang sah dan seksama;- -------------------------------------------------------
Bahwa didalam memori banding yang diajukan oleh Tergugat II/Pembanding tersebut mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Dasar pertimbangan Majelis Hakim dengan menyimpulkan “TERGUGAT – I adalah karyawan/bawahan dari TERGUGAT – II dengan berlandas kepada Pasal 1367 alenia 3 KUHPerdata/BW, bahwa atasan/majikan bertanggung jawab tentang kerugian yang ditimbulkan bawahan didalam melakukan pekerjaan.
Kesimpulan Majelis Hakim oleh sebab TERGUGAT – II adalah atasan TERGUGAT – I dan TERGUGAT – I telah mengambil alih hutang-hutang dari para tergugat yang lainnya maka secara otomatis menjadi beban dan tanggung jawab dari TERGUGAT – II.
Dari kedua rumusan Majelis Hakim diatas, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa pertanggungjawaban TERGUGAT-II/PEMBANDING terhadap perbuatan/tindakan TERGUGAT-I sebagaimana yang melandasi putusan hakim atas dasar Pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata, adalah hanya bersifat perumusan dalam arti sempit. Untuk lebih objektive dalam merumuskan tanggungjawab atasan atas pekerjaan bawahan seyogianya kita awali dasar pijakan berpikir dilandasi Pasal 1601 a KUHPerdata:
“Persetujuan perburuhan adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu, si buruh, mengikatkan dirinya untuk dibawah perintahnya pihak yang lain, si majikan, untuk sesuatu waktu tertentu melakukan pekerjaan dengan menerima upah”.
Bahwa Pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata mengandung pengertian pertanggungjawaban majikan tidak hanya mengenai tanggung jawab dalam ikatan kerja saja, termasuk kepada seorang yang di luar ikatan kerja telah diperintahkan seorang lain untuk melakukan sesuatu pekerjaan tertentu, asal saja orang yang diperintahkan melakukan pekerjaan tersebut melakukan pekerjaannya secara berdiri sendiri-sendiri baik atas pimpinannya sendiri atau telah melakukan pekerjaan tersebut atas petunjuknya.
Bahwa dari runtut pertimbangan Majelis Hakim pada tingkat pertama merumuskan dampak sebagai akibat tindakan TERGUGAT – I menjadi tanggungjawab PEMBANDING antara lain sebagai berikut:
Sebagai saksi atas transaksi jual beli, dalam kontek ini apakah orang yang menjadi saksi suatu transaksi juga sebagai pihak yang bertanggungjawab apabila terjadi wanprestasi …..?
Mewakili badan hukum lain dalam transaksi jual beli, dan apakah wajar tindakan TERGUGAT – I sebagai pemegang kuasa badan hukum lain merupakan juga atas perintah PEMBANDING atau merupakan pekerjaan TERGUGAT – I dalam kapasitas sebagai staf/karyawan PEMBANDING …..?
Bertanggungjawab dan atau mengambilalih hutang pihak lain, begitu juga tindakan pengambil alihan hutang badan hukum lain kepada TERBANDING, apakah juga dapat disimpulkan atas perintah dan memang bidang tugas TERGUGAT – I sebagai bawahan TERGUGAT – II.
Bahwa TERGUGAT – II/PEMBANDING sebagai perusahaan perseroan go publik yang sudah terdaftar baik di dalam negeri maupun diluar negeri yakni Newyork Stoke Exchange cukup beralasan Majelis Hakim merujuk kembali kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-undang Pasar Modal agar dapat menyimpulkan permasalahan dengan obyektive yang berlandaskan kepada hukum yang berlaku di negara ini;
Bahwa dalam Pasal 1 angka 5 UU Nomor 40 Tahun 2007, menetapkan Organ Perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Per-seroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan adalah Direksi baik di dalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar adalah Direksi, sebagaimana komentar Ny.Retnowulan Sutantio,S.H., dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek” halaman 18 Perseroan Terbatas atau PT, yaitu suatu badan hukum dapat juga menjadi pihak dalam perkara, dan yang harus bertindak untuk dan atas nama hukum tersebut berdasarkan anggaran dasarnya adalah direktur PT tersebut”;
Bahwa dalam hal Pihak yang berhak menandatangani perjanjian/ kontrak untuk kepentingan Perseroan, walau UU Nomor 40 Tahun 2007 tidak menyebutkan dengan jelas dan tegas mengenai siapa yang berhak mewakili Perseroan dalam hal menandatangani perjanjian atau kontrak, tetapi Direksi mempunyai kewenangan tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain oleh anggaran dasar atau keputusan RUPS. Selanjutnya Pasal 92, menyatakan bahwa Direksi mempunyai tugas menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai maksud dan tujuan perseroan. Dalam menjalankan tugasnya, Direksi diberi kewenangan menjalankan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat dalam batas yang ditentukan oleh UU tentang Perseroan Terbatas dan/atau Anggaran Dasar Perseroan. Dengan demikian sepanjang tidak ditentukan lain dalam anggaran dasar dan keputusan RUPS, maka yang berhak menandatangani perjanjian/kontrak adalah Direksi.
Bahwa selanjutnya Bismar Nasution, Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum dan Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara, Tahun 2006-sekarang berbendapat bahwa pandangan Prinsip fiduciary duty hubungan antara Direksi dan perseroan menimbulkan tugas bagi Direksi dalam mengelola perseroan. Di sini Direksi sebagai organ vigtal dalam perseroan merupakan pemegang amanah (fiduciary), yang harus berperilaku sebagaimana layaknya pemegang kepercayaan. Doktrin atau prinsip fiduciary duty ini dapat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 79 ayat (1) UUPT, yang mengatur bahwa kepengurusan perseroan dilakukan oleh Direksi. Sementara itu, Pasal 82 UUPT tersebut menyatakan, bahwa Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan;
Bahwa kembali ke huruf c diatas, segala perbuatan dan atau tindakan dari TERGUGAT – I adalah diluar perintah dan diluar batas kewenangannya dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana bukti yang telah disampaikan TERGUGAT – II/PEMBANDING dalam proses pemeriksaan perkara pada tingkat pertama yakni Keputusan Direksi Nomor KD.13/LG000/UTA-00/2001, tanggal 23 April 2001, tentang Pengendalian Pelimpahan Wewenang untuk Pengadaan Barang dan atau Jasa, terakhir dirubah dengan Keputusan Direksi Nomor KD.20/HK.240/COP-A0011000/2007, tanggal 27 April 2007, tentang Kebijakan Manajemen Logistik.
Bahwa jika perbuatan TERGUGAT – I diartikan secara sempit oleh Majelis Hakim, maka setiap perseroan akan menanggung beban yang cukup besar atas perbuatan-perbuatan dan atau tindakan dari para karyawan/bawahan apabila melakukan wan prestasi dengan pihak atau badan hukum lainnya, misalnya saja dengan pihak BANK, Asuransi, dan Badan Hukum lainnya.
Majelis Hakim merumuskan bahwa TERGUGAT – II telah menyalahi aturan KEPRES R.I. Nomor 80 Tahun 2003 tanggal 3 Nopember 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Adapun hal-hal yang mendasari keberatan PEMBANDING adalah sebagai berikut:
Bahwa dalam Pasal 7 Keppres Nomor 80 Tahun 2003, ruang lingkup Keppres R.I ini adalah pengadaan barang/jasa yang pembiayaannya sebahagian atau seluruhnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Sebagaimana telah disampaikan PEMBANDING bahwa PEMBANDING adalah perusahaan perseroan yang telah go public sehingga segala sesuatu yang berhubungan dengan proses kegiatan untuk mencapai tujuan perusahaan diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 dan UU Pasar Modal;
Bahwa kaitan huruf a angka 3 diatas Sekretaris Menteri Negara PPN/Sestama Bappenas: Syahrial Loetan menyampaikan pen-dapatnya: …..Proses Pengadaan Barang dan Jasa di BUMN tidak menyalahi hukum kendati tidak melalui tender sebagaimana yang dipersyaratkan dalam UU Nomor 80 Tahun 2003 … dikutip dari Investor Daily berita tanggal 11 Maret 2008 halaman 16. selanjut-nya dipertegas kembali sebagaimana Surat Edaran Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor S-298/S.MBU/2007, tanggal 25 Juni 2007 ditandatangani oleh Herman Hidayat Kepala Biro Hukum dan Humas yang antara lain isinya menetapkan: Sehubungan dengan masih terdapat persepsi yang berbeda mengenai pelaksanaan pengadaan barang dan jasa oleh BUMN, baik di kalangan internal BUMN maupun di eksternal, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Bagi BUMN tidak berlaku Keppres nomor 80 Tahun 2003;
Tatacara pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah sejak tahun 1998 tidak berlaku bagi BUMN;
Direksi menetapkan tata cara pengadaan barang dan jasa;
Pengelolaan BUMN keluar dari sistem APBN.
Bahwa dengan pertimbangan PEMBANDING dalam melaksana-kan seluruh kegiatan perusahaan tidak menggunakan APBN / APBD, maka perseroan dapat leluasa untuk menetapkan sendiri tentang mekanisme pengadaan untuk memenuhi kebutuhannya maka sudah sepantasnya putusan Majelis Hakim tidak dapat berlandaskan kepada Keppres dimaksud;
Bahwa walaupun demikian khusus dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan PEMBANDING selaku memegang teguh prinsip-prinsip yang telah ditetapkan ketentuan pemerintah dalam proses pengadaan, begitu juga proses pengadaan barang dan jasa di Desa Karya Makmur telah melakukan proses tender bukan penunjukan/penetapan langsung.
Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut Penggugat /Terbanding melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 22 September 2008, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada hari itu juga; yang salinannya telah diberitahukan dan diserahkan kepada pihak Tergugat II/Pembanding pada tanggal 23 September 2008, kepada Tergugat I, III, IV, V & VI/Para Turut Terbanding masing-masing tanggal 23 September 2008, tanggal 06, 07 & 20 Oktober 2008 dengan cara-cara yang sah dan seksama;- -------------------------
Bahwa didalam kontra memori banding yang diajukan oleh Penggugat/ Terbanding tersebut pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Terbanding menolak keberatan Pembanding tentang pertanggungjawaban perbuatan Tergugat I yang dilimpahkan kepada Tergugat II;
Bahwa Pembanding tidak mengungkapkan hal-hal baru yang dapat mematahkan dalil Terbanding;
Bahwa yang terungkap di persidangan adalah Pembanding tidak sekedar bertanggungjawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I, melainkan juga melakukan perbuatan melawan hukum bahkan sumber dari seluruh kekeliruan yang terjadi pada perkara a quo yang mengakibatkan kerugian besar yang diderita oleh Terbanding;
Bahwa Terbanding keberatan tentang pertimbangan Majelis Hakim atas ganti rugi, antara lain menyebutkan: “…. kerugian lain yang dialami akibat kerugian pokok yang diderita oleh Penggugat tidak dapat dikabulkan dikarenakan merupakan resiko suatu usaha/bisnis...”
Menimbang, bahwa Tergugat II selaku Pembanding dalam perkara ini melalui Kuasanya telah pula mengajukan tambahan memori banding tertanggal 12 September 2008, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 25 September 2008; yang salinannya telah diberitahukan dan diserahkan kepada pihak Penggugat/Terbanding pada tanggal 14 Oktober 2008, kepada Tergugat I, III, IV, V & VI/Para Turut Terbanding masing-masing tanggal 06, 07 & 15 Oktober 2008 dengan cara-cara yang sah dan seksama;- --------------------------------------------------------------
Membaca Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara (inzage) Nomor:13/Pdt.G/2008/PN.TK. yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah memberi kesempatan membaca berkas perkara kepada Pihak Tergugat II/Pembanding pada tanggal 20 Oktober 2008 dan kepada pihak Penggugat/Terbading pada tanggal 14 Oktober 2008, serta kepada Tergugat I, III, IV, V & VI/para Turut Terbanding masing-masing tanggal 14, 20 & 28 Oktober 2008;- ---------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA:
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Tergugat II/Pem-banding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;- -----------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 12 Agustus 2008 Nomor:13/Pdt.G/2008/PN.TK., dan telah pula membaca serta memper-hatikan dengan seksama surat memori banding beserta tambahan surat memori banding yang diajukan oleh Tergugat II/Pembanding masing-masing tertanggal 12 September 2008, serta surat kontra memori banding dari Penggugat/Terbanding tertanggal 22 September 2008, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut:
DALAM KONVENSI:
DALAM EKSEPSI:
Menimbang, terlebih dahulu bahwa mengenai pertimbangan hukum yang bersifat yuridis formal (tidak menyangkut pokok perkara) Pengadilan Tinggi menilai bahwa pertimbangan “Dalam Eksepsi” Pengadilan tingkat pertama yang menolak eksepsi Pembanding/semula Tergugat II konvensi Penggugat rekonvensi dan Tergugat VI yang diputus dalam putusan akhir, dipandang telah tepat karena kedua eksepsi tersebut tidak beralasan hukum serta telah dilakukan dengan pertimbangan yang cukup, sehingga dapat dibenarkan dan diambil-alih menjadi pertimbangan Pengadilan Tinggi;- --------
DALAM POKOK PERKARA:
Menimbang selanjutnya, bahwa mengenai keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pembanding/semula Tergugat II konvensi yang berkaitan dengan pokok perkara, Pengadilan Tinggi akan mempertimbangan sebagai berikut;- -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang menjadi sengketa antara Penggugat dengan Tergugat adalah:
Kontrak atau Perjanjian jual-beli yang pembayarannya tidak berjalan lancar, karena pembelian barang-barang/alat untuk pengadaan kabel jaringan belum dibayar;-
Selanjutnya yang menjadi pokok permasalahan adalah siapa yang patut membayarnya?
Bahwa Penggugat mendalilkan bahwa total pembelian alat-alat pengadaan kabel sebagaimana dalam kontrak yang belum selesai dibayar Rp.1.356.286.879,- (satu milyar tiga ratus lima puluh enam juta dua ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah);-
Menimbang, setelah Pengadilan Tinggi mempelajari berkas perkara, bahwa tanggung jawab Tergugat II adalah menerbitkan kontrak kerja pengadaan barang antara lain:
Kontrak kerja antara Tergugat II dengan Tergugat III (Tri Wijayanto/ CV.Kenang Dua Belas) sesuai Kontrak No. Tel.181/HK.810/REI-D08.05/2004 tanggal 15 Oktober 2004;
Kontrak kerja antara Tergugat II dengan Tergugat III (Tri Wijayanto/ CV.Kenang Dua Belas) sesuai Kontrak No. Tel.179/HK.810/REI-D08.05/2004 tanggal 15 Oktober 2004;
Bahwa berdasarkan bukti (P-1) yang merupakan Perjanjian Jual Beli pengadaan kabel untuk pekerjaan jaringan di Desa Karya Makmur Kecamat-an Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur, antara Penggugat dengan Tergugat III/CV.Kenang Dua Belas. Berdasarkan pasal 3 dalam per-janjian tersebut dinyatakan bahwa yang harus melakukan pembayaran adalah CV.Kenang Dua Belas, hal ini diperkuat bukti (P-2; P-3);- ---------------
Bahwa bukti ( P-4 ) Perjanjian Jual Beli Pengadaan/Pembelian Perangkat DLC Kapasitas 840 Remove Line Product Lucent antara CV.Mulya Mustika dengan Penggugat untuk Instalasi dan dioperasionalkan di Desa Pasir Sakti Labuhan Maringgai Lampung Timur, dinyatakan bahwa pembayaran dilakukan oleh CV.Mulya Mustika;- -------------------------------------------------------
Selanjutnya berdasarkan Bukti (P-4 a); Tergugat I memesan barang-barang untuk pengadaan kabel dari Penggugat dan yang akan melakukan pembayaran atas nama CV.Mulya Mustika, sehingga yang harus bertang-gung jawab adalah Tergugat I bukan Tergugat II, karena dalam bukti tersebut jelas-jelas Tergugat I menyatakan akan bertanggung jawab secara pribadi;---
Bahwa dalam bukti ( P-5 ) Tergugat I juga menyatakan mengambil alih semua hutang CV.Kenang Dua Belas dan CV.Mulya Mustika kepada Penggugat (PT.Ferprina Trijaya), untuk hutang pengadaan/pemasangan dan pembelian barang-barang tersebut dari Penggugat;- --------------------------------
Bahwa dalam bukti ( P-5 ) halaman 3 disebutkan sisa hutang pembayaran yang harus dibayarkan sebesar Rp.1.356.286.879,- (satu milyar tiga ratus lima puluh enam juta dua ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah);- ------------------------------------------------------
Bahwa menurut Pengadilan Tinggi bahwa berdasarkan bukti-bukti tertulis antara lain ( P-1; P-2; P-3; P-4; P-4a ) tersebut Tergugat I bertang-gung jawab atas semua persoalan yang menyangkut pembelian dan kewajiban pembayaran maupun penyelesaian kewajiban lainnya dari CV.Kenang Dua Belas dan CV.Mulya Mustika kepada Penggugat;- -------------
Bahwa kesanggupan pihak pertama untuk membayar sisa hutang sebesar Rp.1.356.286.879,- (satu milyar tiga ratus lima puluh enam juta dua ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah); sesuai bukti ( P-5 ) yang ditandatangani oleh Penggugat dengan Tergugat I, pada tanggal 12 Maret 2007 dan hal ini juga diperkuat bukti ( P-6 );- ------------------
Bahwa menurut Pengadilan Tinggi yang harus bertanggung jawab membayar sisa hutang tersebut adalah Tergugat I bukan Tergugat II. Dengan kata lain tanggung jawab tidak bisa dialihkan dan dibebankan kepada Tergugat II, karena kesalahan ada pada Tergugat I;- ---------------------
Selanjutnya mengenai tanggung jawab Tergugat III, IV, V dan VI menurut Pengadilan Tinggi tidak dapat melepaskan begitu saja tanggung jawab mereka atas hutang yang belum dibayar, sehingga Tergugat III, IV, V dan VI tetap diikutsertakan untuk bersama-sama memikul tanggung jawab bersama atas hutang yang belum dibayar tersebut;- ---------------------------------
Menimbang, bahwa ganti rugi yang harus dibayar para Tergugat adalah sisa hutang yang selama ini belum dibayar sebesar Rp.1.356.286.879,- (satu milyar tiga ratus lima puluh enam juta dua ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah); sesuai bukti ( P-5 ) yang ditandatangani oleh Penggugat dengan Tergugat I, yang harus dibayar Tergugat I, III, IV, V dan VI kepada Penggugat secara tanggung renteng seketika dan sekaligus;- ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Pengadilan Tinggi benar Tergugat II lalai mengontrol Tergugat I, karena secara hubungan kerja Tergugat I berada dibawah koordinasi dan kontrol Tergugat II, namun tanggung-jawab keperda-taan Tergugat II sebatas hanya menerbitkan kontrak pengadaan barang sebagaimana telah disebutkan diatas, sehingga Tergugat II harus dikeluarkan dari beban tanggung jawab untuk membayar kerugian sebagaimana tersebut diatas kepada Penggugat;- -----------------------------------
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatan Penggugat men-dalilkan perbuatan para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum, namun berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan yang terbukti adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi), karena kewajiban yang timbul justru dari kontrak atau kesepakatan perjanjian yang telah diterbitkan oleh Tergugat II; yang selanjutnya ditindak lanjuti perjanjian jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I, III, IV, V dan VI;- -----------------------
Menimbang, bahwa meskipun Penggugat mendalilkan para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan ternyata yang terbukti para Tergugat melakukan tindakan wanprestasi, tidak berarti gugatan Penggugat batal demi hukum; karena antara perbuatan melawan hukum dan wanprestasi memang memiliki kesamaan dan perbedaannya sangatlah tipis;-
Menimbang, bahwa meskipun Tergugat I, tidak pernah hadir di persi-dangan dan tidak mengajukan surat jawaban dan bukti-bukti, demikian pula Tergugat III, IV dan V, walaupun tempat domisilinya tidak diketahui bukan berarti mereka bisa melepaskan tanggung jawabnya;- ------------------------------
Menimbang, selanjutnya menurut pertimbangan Pengadilan Tinggi Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, harus dinyatakan melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) dan harus dihukum untuk membayar ganti rugi berupa sisa hutang yang belum dibayar kepada Penggugat;- ---------------------------------------------------------------------------
DALAM REKONVENSI:
Menimbang, bahwa inti pokok gugatan rekonpensi adalah mengenai tuntutan Penggugat rekonvensi/ semula Tergugat II konvensi, agar para Ter-banding – semula para Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi dihukum untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp.29.266.465.000,- (dua puluh sembilan milyar duaratus enam puluh enam juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) karena telah melakukan “perbuatan melawan hukum” kare-na gugatan Penggugat konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi yang menyatakan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat II dalam Konvensi telah melakukan konspirasi terselubung yang berakibat kepada kerugian dan tuduhan pelanggaran Keppres No.80 hanya berdasarkan asumsi dan pemahaman regulasi yang tidak cermat. Bahwa dengan adanya gugatan ini Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat II dalam Konvensi sangat terhambat dalam melakukan penetrasi pasar di era persaingan telekomunikasi yang sangat ketat saat ini, dan Tergugat Rekonpensi/Penggugat dalam Konvensi sengaja melakukan kesalahan untuk menimbulkan kerugian moril maupun materiil yang dapat dikwalifisir sebagai perbuatan melawan hukum;- -----------
Menimbang, bahwa dari bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat re-konpensi/Tergugat II konpensi khususnya menyangkut gugatan rekonvensi, menurut penilaian Pengadilan Tinggi, adalah tidak cukup untuk dapat membuktikan tuntutannya dalam gugatan rekonpensi tersebut, sebagaimana halnya yang telah dipertimbangkan oleh Pengadilan tingkat pertama, sehingga tuntutan Penggugat rekonpensi/Tergugat II konpensi tersebut harus ditolak;- -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan segala sesuatu yang telah dipertimbangkan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 12 Agustus 2008 Nomor:13/Pdt.G/2008/PN.TK. tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan, dan selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri perkara ini yang amarnya akan disebutkan dibawah ini;- -------------------------------------------------------------------------------------------------
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Menimbang, bahwa karena Tergugat I, III, IV, V dan VI/Turut Terbanding I, II, III, IV, V dalam konvensi / Turut Tergugat I, II, III, IV, V dalam rekonpensi berada di pihak yang kalah dalam perkaranya, maka dihukum untuk membayar seluruh ongkos perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan;- ------------------------------------------------------------------------------
Mengingat Undang-undang No. 20 tahun 1947 jo. Undang-undang No. 4 tahun 2004 dan peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini;- --------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I:
----- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat II;- ----------
----- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 12 Agustus 2008 Nomor:13/Pdt.G/2008/PN.TK. yang dimohonkan banding tersebut;- -----------------------------------------------------------------------------------
MENGADILI SENDIRI:
DALAM KONVENSI:
DALAM EKSEPSI:
--------- Menolak eksepsi Pembanding/Tergugat II dan Tergugat V/Turut Terbanding IV;- ---------------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding untuk sebagian;- --------
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI adalah perbuatan ingkar janji (Wanprestasi);- ------------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI mengganti kerugian yang dialami Penggugat uang sejumlah sebesar Rp.1.356.286.879,- (satu milyar tiga ratus lima puluh enam juta dua ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah) dibayar secara tanggung renteng seketika dan sekaligus;- -------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat/Terbanding selain dan selebihnya;- -------
DALAM REKONPENSI:
-------- Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensi/Pembanding untuk seluruhnya;- -------------------------------------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:
--------- Membebankan ongkos perkara untuk kedua tingkat peradilan kepada Tergugat I, III, IV, V, VI dalam konpensi / Turut Tergugat I, II, III, IV, V dalam rekonpensi / Turut Terbanding I, II, III, IV, V, yang untuk peradilan tingkat banding adalah sebesar Rp.61.000,- (enam puluh satu ribu rupiah).- -----------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada hari RABU tanggal 01 APRIL 2009 oleh kami H.SUMANTRI,SH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sebagai Hakim Ketua, H. SARIFUDIN, SH. dan ROKI PANJAITAN,SH. masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh BASTO JUHARI Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, tanpa dihadiri para pihak yang berperkara atau pun kuasa-kuasa mereka;- ---------------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
d.t.o. d.t.o.
1. H. SARIFUDIN, SH. H. SUMANTRI, SH.
d.t.o.
Panitera Pengganti,
2. ROKI PANJAITAN, SH.
d.t.o.
BASTO JUHARI
UNTUK SALINAN RESMI:
Panitera/Sekretaris
PENGADILAN TINGGI T.KARANG
H. WALUJO SUTJIPTO,SH.MH.
NIP.040018532
Ongkos-ongkosnya:
Redaksi putusan …………………….. Rp. 5.000,-
Meterai putusan ………………………. -“- 6.000,-
Pendaftaran permohonan banding … -“- 50.000,-
Jumlah ………………………………… Rp. 61.000,-
(Enam puluh satu ribu rupiah).- =======