23/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pal
Putusan PN PALU Nomor 23/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pal
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Putusan PN PALU Nomor 23/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pal
Filing or appealing side
Responding side
Jl Japati No.1 Sadang Serang - Coblong
ACO RASYID, berlamat di: Jl. BTN Palupi Permai Blok VI No 28 Kota Palu, pekerjaan: Karyawan Koperasi Pegawai PT. Telekomunikasi “Anuta Pura” Palu, Jabatan: Koordinator Toko Mini, Kewarganegaraan: WNI, bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dalam perkara daftar: 23/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Pal sebagai Penggugat; Ketua, Pengurus KOPERASI PEGAWAI PT. TELEKOMUNIKASI “ANUTA PURA” PALU, beralamat kantor di Jalan KH. Ahmad Dahlan No 3 Palu-Sulawesi Tengah, yang dalam hal ini diwakili oleh IRFAN DG. MAPATTO selaku Ketua Pengurus Koperasi Pegawai PT. Telekomunikasi “ Anutapura” Kandatel Palu, memberikan Kuasa kepada: EXSA FIRMANSAH, SH., MH. dan ABU BAKAR RASYIDE, SH advokad/pengacara yang berkantor pada Kantor Hukum “Exsa Firmansyah, SH & Associates” beralamat di Jalan Aliander No 6 Palu, Sulawesi Tengah berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Juni 2016, menurut surat gugatan tersebut ialah Tergugat I; PT. (Persero) TELEKOMUNIKASI INDONESIA, Tbk (General Manager Witel Suteng) berlamat di: Jalan Juanda No 25 Palu, yang dalam hal ini diwakili oleh HERDY ROSADI HARMAN selaku Direktur Human Capital Managemen (Persero) PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk (PT. Telkom), memberikan Kuasa kepada: SUHARTO, SH., HARTOYO, SH, SAHRAN, RONY NATANIL BAWIAS dan ALWINA, SH., MH berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 09 Juni 2016, menurut surat gugatan tersebut ialah Tergugat II;