179/PID/2015/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 179/PID/2015/PT.DKI
RALEF PATTY
MENGADILI: - Menerima permohonan banding Terdakwa; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 216/PID.SUS/2015/PN.JKT.UTR tanggal 10 Juni 2015 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai kwalifikasi perbuatan Terdakwa dan mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa RALEF PATTY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan di dalam Rumah Tahanan Negara yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang di dalamnya berisi; - 1 (satu) bungkus plastik bening kode “A” yang didalamnya berisi kristal putih / shabu seberat 1,30 (satu koma tiga puluh) gram bruto (berat netto 1,0952 gram, dan sisa setelah diperiksa di lab. dengan berat netto 1,0837 gram); - 1 (satu) bungkus plastik bening kode “B” yang didalamnya berisi kristal putih / shabu seberat 1,04 (satu koma nol empat) gram bruto (berat netto 0,8558 gram, dan sisa setelah diperiksa di lab. dengan berat netto 0,8152 gram); - 1 (satu) bungkus plastik bening kode “C” yang didalamnya berisi kristal putih / shabu seberat 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram bruto (berat netto 0,7388 gram, dan sisa setelah diperiksa di lab. dengan berat netto 0,7225 gram); - 1 (satu) bungkus plastik bening kode “D” yang didalamnya berisi kristal putih / shabu seberat 0,80 (nola koma delapan puluh ) gram bruto (berat netto 0,5998 gram, dan sisa setelah diperiksa di lab. dengan berat netto 0,5919 gram); dirampas dan dimusnahkan; - Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa didalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 179/PID/2015/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA,
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan memutus perkara pidana dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : RALEF PATTY;
Tempat lahir : Ambon;
Umur / tanggal lahir : 40 Tahun / 22 Juli 1974;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan N. Ilyas RT 004 / 010 Kelurahan
Petukangan Utara Kecamatan
Pesanggrahan Jakarta Selatan;
Agama : Kristen;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada tanggal 13 Desember 2014;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara:
Oleh Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok sejak tanggal 16 Desember 2014 sampai dengan tanggal 4 Januari 2015;
Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sejak tanggal 5 Januari 2015 sampai dengan tanggal 13 Februari 2015;
Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sejak tanggal 12 Februari 2015 sampai dengan tanggal 3 Maret 2015;
Oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sejak tanggal 20 Februari 2015 sampai dengan tanggal 21 Maret 2015;
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara sejak tanggal 22 Maret 2015 sampai dengan tanggal 20 Mei 2015;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 21 Mei 2015 sampai dengan tanggal 19 Juni 2015;
Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 15 Juni 2015 Nomor 924/Pen.Pid/2015/PT.DKI, sejak tanggal 15 Juni 2015 s/d tanggal 14 Juli 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 1 Juli 2015 Nomor 988/Pen.Pid/2015/PT.DKI sejak tanggal 15 Juli 2015 s/d 12 September 2015;
Perpanjangan Ketua Mahkamah Agung RI tanggal 26 Agustus 2015 Nomor W10.U/3782/HK.01/VIII/2015, terhitung sejak tanggal 13 September 20015 s/d tanggal 12 Oktober 2015;
Pengadilan Tinggi tersebut :
Telah membaca :
Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Regitrasi Perkara : PDM- 135/JKTUT/02/2015 tanggal 12 Pebruari 2015 pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara terhadap Terdakwa sebagai berikut :
KESATU:
Bahwa ia Terdakwa RALEF PATTY pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 jam 09.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2014, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Halaman parkir Carefour Kebayoran Lama Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempaf berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dimana Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara tersebut, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2014 sekitar jam 17.00 Wib, telah ditangkap saksi LUKAS JANCE LlUR (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di terminal penumpang Pelni Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara karena kedapatan rnemiliki atau menguasai atau menyimpan Narkotika jenis Shabu. Kemudian dari hasil interogasi terhadap saksi LUKAS JANCE LlUR, bahwa shabu tersebut didapat dari Terdakwa di daerah Jakarta Selatan. Berdasarkan informasi tersebut maka saksi MARDl UTOYO dan saksi RIDWAN ARIFIN (petugas dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok) bersama tim melakukan pengembangan dengan cara melakukan penyelidikan di tempat dimaksud. Hingga akhirnya pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 jam 09.00 Wib terdakwa berhasil ditangkap di Halaman parkir Carefour Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Kemudian dilakukan penggeledahan badan / pakaian terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti, selanjutnya dilakukan pemeriksaan disekitar tempat / halaman parkir dan akhirnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang didalamnya berisi :
1 (satu) bungkus plastik bening kode “A” yang didalamnya berisi kristal putih / shabu seberat 1,30 (satu koma tiga puluh) gram bruto;
1 (satu) bungkus plastik bening kode “B” yang didalamnya berisi kristal putih / shabu seberat 1,04 (satu koma nol empat) gram bruto;
1 (satu) bungkus plastik bening kode “C” yang didalamnya berisi kristal putih / shabu seberat 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram bruto;
1 (satu) bungkus plastik bening kode “D” yang didalamnya berisi kristal putih / shabu seberat 0,80 (nola koma delapan puluh ) gram bruto;
Yang disimpan di dalam pot bunga di Halaman parkir Carefour Kebayoran Lama Jakarta Selatan sebelum terdakwa ditangkap, terdakwa mengakui barang bukti berupa narkotika shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari saudara DENI (belum tertangkap). Kemudian barang bukti tersebut disita dari tangan kanan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara guna pengusutan lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 207.L/XII/2014/BALAI LAB UJI NARKOBA dari BNN yang ditandatangani atas nama KEPALA BALAI LAB NARKOBA BNN, : Kuswardani S,Si., M.Farm., Apt serta tim pada tanggal 16 Desember 2014, bahwa barang bukti yang diterima berupa:
1 (satu) buah amplop warna coklaf berlak segeI lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat:
1 (satu) bungkus plastik bening kode A berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,0952 gram dan sisa setelah diperiksa di lab. dengan berat netto 1,0837 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode B berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8558 gram dan sisa setelah diperiksa di lab. dengan berat netto 0,8152 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode C berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,7388 gram dan sisa setelah diperiksa di lab. dengan berat netto 0,7225 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode D berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,5998 gram dan sisa setelah diperiksa di lab. dengan berat netto 0,5915 gram;
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti:
Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode A No.1.a, Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode B No.1.b, Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode C No.1.c dan Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode D No.1.d tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika shabu tersebut dari Sdr. DENI (belum tertangkap) dengan cara bertemu di depan Pusdik SESKOAL di daerah Kebayoran baru Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2014 Jam 21.00 Wib. Adapun maksud dan tujuan terdakwa menyimpan serta menguasai Narkotika Shabu tersebut adalah untuk terdakwa jual kepada saksi LUKAS JANCE LlUR. Kemudian dari hasil penjualan sabu tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan / Imbalan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Terdakwa biasa menjual / paket narkotika shabu sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), dan Terdakwa sudah 2 (dua) kali menjual kepada saksi LUKAS JANCE LlUR yaitu pertama pada hari kamis tanggal 11 Desember 2014 dan terakhir yaitu Pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 Jam 09.00 Wib di Halaman parkir Carefour Kebayoran Lama Jakarta Selatan.
Bahwa Terdakwa menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I adalah secara tanpa hak atau tidak memiliki surat ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa RALEF PATTY pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 jam 09.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2014, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Halaman parkir Carefour Kebayoran Lama Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempaf berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dimana Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara tersebut, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2014 sekitar jam 17.00 Wib, telah ditangkap saksi LUKAS JANCE LlUR (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di terminal penumpang Pelni Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara karena kedapatan rnemiliki atau menguasai atau menyimpan Narkotika jenis Shabu. Kemudian dari hasil interogasi terhadap saksi LUKAS JANCE LlUR, bahwa shabu tersebut didapat dari Terdakwa di daerah Jakarta Selatan. Berdasarkan informasi tersebut maka saksi MARDl UTOYO dan saksi RIDWAN ARIFIN (petugas dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok) bersama tim melakukan pengembangan dengan cara melakukan penyelidikan di tempat dimaksud. Hingga akhirnya pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 jam 09.00 Wib terdakwa berhasil ditangkap di Halaman parkir Carefour Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Kemudian dilakukan penggeledahan badan / pakaian terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti, selanjutnya dilakukan pemeriksaan disekitar tempat / halaman parkir dan akhirnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang didalamnya berisi :
1 (satu) bungkus plastik bening kode “A” yang didalamnya berisi kristal putih / shabu seberat 1,30 (satu koma tiga puluh) gram bruto;
1 (satu) bungkus plastik bening kode “B” yang didalamnya berisi kristal putih / shabu seberat 1,04 (satu koma nol empat) gram bruto;
1 (satu) bungkus plastik bening kode “C” yang didalamnya berisi kristal putih / shabu seberat 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram bruto;
1 (satu) bungkus plastik bening kode “D” yang didalamnya berisi kristal putih / shabu seberat 0,80 (nola koma delapan puluh ) gram bruto;
Yang disimpan di dalam pot bunga di Halaman parkir Carefour Kebayoran Lama Jakarta Selatan sebelum terdakwa ditangkap, terdakwa mengakui barang bukti berupa narkotika shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari saudara DENI (belum tertangkap). Kemudian barang bukti tersebut disita dari tangan kanan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara guna pengusutan lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 207.L/XII/2014/BALAI LAB UJI NARKOBA dari BNN yang ditandatangani atas nama KEPALA BALAI LAB NARKOBA BNN, : Kuswardani S,Si., M.Farm., Apt serta tim pada tanggal 16 Desember 2014, bahwa barang bukti yang diterima berupa:
1 (satu) buah amplop warna coklaf berlak segeI lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat:
1 (satu) bungkus plastik bening kode A berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,0952 gram dan sisa setelah diperiksa di lab. dengan berat netto 1,0837 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode B berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8558 gram dan sisa setelah diperiksa di lab. dengan berat netto 0,8152 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode C berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,7388 gram dan sisa setelah diperiksa di lab. dengan berat netto 0,7225 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode D berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,5998 gram dan sisa setelah diperiksa di lab. dengan berat netto 0,5915 gram;
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti:
Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode A No.1.a, Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode B No.1.b, Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode C No.1.c dan Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode D No.1.d tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut adalah secara tanpa hak atau tidak memiliki surat ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Surat tuntutan pidana Penuntut Umum Nomor Reg. Perk. :PDM-135/JKTUT/02/2015 tanggal 29 April 2015 terhadap Terdakwa yang pada pokoknya agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa RALEF PATTY terbukti bersalah secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (dakwaan kesatu);
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) apabila denda tidak dapat dibayar maka denda digantikan dengan pidana penjara Terdakwa selama 6 (enam) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang di dalamnya berisi;
1 (satu) bungkus plastik bening kode “A” yang didalamnya berisi kristal putih / shabu seberat 1,30 (satu koma tiga puluh) gram bruto (berat netto 1,0952 gram, dan sisa setelah diperiksa di lab. dengan berat netto 1,0837 gram);
1 (satu) bungkus plastik bening kode “B” yang didalamnya berisi kristal putih / shabu seberat 1,04 (satu koma nol empat) gram bruto (berat netto 0,8558 gram, dan sisa setelah diperiksa di lab. dengan berat netto 0,8152 gram);
1 (satu) bungkus plastik bening kode “C” yang didalamnya berisi kristal putih / shabu seberat 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram bruto (berat netto 0,7388 gram, dan sisa setelah diperiksa di lab. dengan berat netto 0,7225 gram);
1 (satu) bungkus plastik bening kode “D” yang didalamnya berisi kristal putih / shabu seberat 0,80 (nola koma delapan puluh ) gram bruto (berat netto 0,5998 gram, dan sisa setelah diperiksa di lab. dengan berat netto 0,5919 gram);
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Salinan sah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 216/PID.SUS/2015/PN.JKT.UTR tanggal 10 Juli 2015, yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa RALEF PATTY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana NARKOTIKA;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama6 (enam) tahundan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan di dalam Rumah Tahanan Negara yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang di dalamnya berisi;
1 (satu) bungkus plastik bening kode “A” yang didalamnya berisi kristal putih / shabu seberat 1,30 (satu koma tiga puluh) gram bruto (berat netto 1,0952 gram, dan sisa setelah diperiksa di lab. dengan berat netto 1,0837 gram);
1 (satu) bungkus plastik bening kode “B” yang didalamnya berisi kristal putih / shabu seberat 1,04 (satu koma nol empat) gram bruto (berat netto 0,8558 gram, dan sisa setelah diperiksa di lab. dengan berat netto 0,8152 gram);
1 (satu) bungkus plastik bening kode “C” yang didalamnya berisi kristal putih / shabu seberat 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram bruto (berat netto 0,7388 gram, dan sisa setelah diperiksa di lab. dengan berat netto 0,7225 gram);
1 (satu) bungkus plastik bening kode “D” yang didalamnya berisi kristal putih / shabu seberat 0,80 (nola koma delapan puluh ) gram bruto (berat netto 0,5998 gram, dan sisa setelah diperiksa di lab. dengan berat netto 0,5919 gram);
dirampas dan dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permintaan Banding Nomor : 28/Akta.Pid/2015/PN.Jkt.Utr Jo. 216/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Utr tanggal 15 Juni 2015 yang dibuat oleh Rina Pertiwi, SH Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerangkan bahwa Kuasa Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 216/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Utr tanggal 10 Juni 2015 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum berdasarkan Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor : 28/Akta.Pid/2015/PN.Jkt.Utr Jo. 216/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Utr tanggal 30 Juni 2015;
Menimbang, bahwa Memori banding dari Kuasa Hukum Terdakwa tertanggal 8 Juli 2015 yang diterima Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 8 Juli 2015 dan salinan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan secara resmi kepada Penuntut Umum berdasarkan Relaas Pemberitahuan Penyerahan Memori Banding Nomor 28/Akta.Pid/2015/PN.Jkt.Utr Jo. 216/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Utr tanggal 30 Juli 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor W10-U4/3890/HK.01/6/2015 tanggal 24 Juni 2015 telah memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara tersebut di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 25 Juni 2015 sampai dengan 2 Juli 2015;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Kuasa Hukum Terdakwa diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat sebagaimana menurut Undang Undang, maka dengan demikian permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Terdakwa telah mengajukan memori banding yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
Cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam memeriksa dan mengadili perkara Aquo telah melanggar hukum pembuktian yaitu Pasal 183, 185, 188, 189 KUHAP.
Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah keliru menerapkan hukum dan atau telah melanggar ketentuan hukum atau kurang cukup mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan karena hanya dengan mempergunakan alat bukti petunjuk.
Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah melakukan kekeliruan menerapkan hukum pembuktian dalam membuktikan tindak pidana yang di dakwakan terhadap diri pemohon banding.
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memperhatikan dengan seksama memori banding Terdakwa ternyata tidak menemukan hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut, karena kesemua hal tersebut telah dipertimbangkan dengan cermat dan seksama oleh Majelis Hakim tingkat pertama;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara secara keseluruhan meliputi berita acara pemeriksaan dari Penyidik, surat dakwaan, berita acara sidang, keterangan saksi-saksi, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 10 Juni 2015 Nomor : 216/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Utr, beserta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, memori banding dari Terdakwa, Pengadilan Tinggi pada dasarnya sependapat dengan fakta-fakta pokok yang dinilai Majelis Hakim tingkat pertama yang telah diperoleh sebagai kesimpulan hasil pemeriksaan di persidangan dan dengan fakta-fakta tersebut, Pengadilan Tinggi juga sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama yang pada akhirnya berpendapat bahwa kesalahan Terdakwa sebagaimana didakwakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti secara sah dan meyakinkan, karena itu pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama yang dinilai sudah tepat dan benar, oleh karena itu diambil sebagai juga pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini di tingkat banding, kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menurut pendapat Pengadilan Tinggi terlalu berat dan perlu diperbaiki, demikian juga terhadap kwalifikasi putusan perlu diperbaiki yang akan disebut dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa bukan semata-mata sebagai pembalasan dan penderitaan atas perbuatan yang dilakukan kepada Terdakwa tersebut, akan tetapi juga dimaksudkan sebagai pembinaan bagi terpidana untuk memperbaiki perbuatannya dikemudian hari, lagi pula Terdakwa tidak terbukti sebagai bandar narkoba, bukan sebagai pekerjaan utama Terdakwa dan bukan pula sebagai produsen terbukti tidak ditemukan barang bukti ditempat kediaman Terdakwa tersebut, oleh karena itu sebagai pelajaran bagi Terdakwa adalah adil apabila Terdakwa dipidana sebagaimana dalam diktum putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa disamping pertimbangan hal-hal yang meringankan tersebut diatas, maka selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan Terdakwa tersebut :
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika;
Hal-hal yang meringankan:
1. Terdakwa belum pernaha dihukum;
2. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
3. Terdakwa berlaku sopan di depan persidangan;
Dan hal meringankan lainnya sewaktu dilakukan penggeledahan tidak diketemukan barang bukti berupa shabu-shabu;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 10 Juni 2015 Nomor : 216/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Utr harus diperbaiki sekedar mengenai hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa dan mengenai kwalifikasi perbuatan Terdakwa, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan dan tidak ada alasan hukum untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan dibebankan kepada Terdakwa yang dalam tingkat banding akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
- Menerima permohonan banding Terdakwa;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 216/PID.SUS/2015/PN.JKT.UTR tanggal 10 Juni 2015 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai kwalifikasi perbuatan Terdakwa dan mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa RALEF PATTY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama5 (lima) tahundan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan di dalam Rumah Tahanan Negara yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang di dalamnya berisi;
1 (satu) bungkus plastik bening kode “A” yang didalamnya berisi kristal putih / shabu seberat 1,30 (satu koma tiga puluh) gram bruto (berat netto 1,0952 gram, dan sisa setelah diperiksa di lab. dengan berat netto 1,0837 gram);
1 (satu) bungkus plastik bening kode “B” yang didalamnya berisi kristal putih / shabu seberat 1,04 (satu koma nol empat) gram bruto (berat netto 0,8558 gram, dan sisa setelah diperiksa di lab. dengan berat netto 0,8152 gram);
1 (satu) bungkus plastik bening kode “C” yang didalamnya berisi kristal putih / shabu seberat 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram bruto (berat netto 0,7388 gram, dan sisa setelah diperiksa di lab. dengan berat netto 0,7225 gram);
1 (satu) bungkus plastik bening kode “D” yang didalamnya berisi kristal putih / shabu seberat 0,80 (nola koma delapan puluh ) gram bruto (berat netto 0,5998 gram, dan sisa setelah diperiksa di lab. dengan berat netto 0,5919 gram);
dirampas dan dimusnahkan;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa didalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari SELASA tanggal 22 SEPTEMBER 2015 oleh kami : H. ARIANSYAH B. DALI P, SH.,MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua, H. AMIR MADDI, SH.,MH dan PRAMODANA K.K. ATMADJA, SH.,M.Hum para Hakim Tinggi selaku Hakim Anggota, yang berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor :179/Pid/2015/PT.DKI. tanggal 12 Agustus 2015 ditunjuk selaku Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam pengadilan tingkat banding putusan mana pada hari itu juga diucapkan di muka sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis yang didampingi oleh para Hakim Anggota Majelis tersebut, dibantu oleh : BUDIARTO, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa;
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA | KETUA MAJELIS HAKIM |
| H. AMIR MADDI, SH.,MH | H. ARIANSYAH B. DALI P, SH.,MH |
| PRAMODANA K.K. ATMADJA, SH.,M.Hum | |
PANITERA PENGGANTI BUDIARTO, SH |