216/Pid.Sus/2015/PN Jkt.Utr
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 216/Pid.Sus/2015/PN Jkt.Utr
RALEF PATTY
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa RALEF PATTY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana NARKOTIKA 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 1. 000. 000. 000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan di dalam Rumah Tahanan Negara yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang di dalamnya berisi - 1 (satu) bungkus plastik bening kode “A” yang didalamnya berisi kristal putih / shabu seberat 1,30 (satu koma tiga puluh) gram bruto (berat netto 1,0952 gram, dan sisa setelah diperiksa di lab. dengan berat netto 1,0837 gram) - 1 (satu) bungkus plastik bening kode “B” yang didalamnya berisi kristal putih / shabu seberat 1,04 (satu koma nol empat) gram bruto (berat netto 0,8558 gram, dan sisa setelah diperiksa di lab. dengan berat netto 0,8152 gram) - 1 (satu) bungkus plastik bening kode “C” yang didalamnya berisi kristal putih / shabu seberat 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram bruto (berat netto 0,7388 gram, dan sisa setelah diperiksa di lab. dengan berat netto 0,7225 gram) - 1 (satu) bungkus plastik bening kode “D” yang didalamnya berisi kristal putih / shabu seberat 0,80 (nola koma delapan puluh ) gram bruto (berat netto 0,5998 gram, dan sisa setelah diperiksa di lab. dengan berat netto 0,5919 gram) dirampas dan dimusnahkan 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp 5. 000,00 (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 216/Pid.Sus/2015/PN Jkt.Utr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : RALEF PATTY;
Tempat lahir : Ambon;
Umur / tanggal lahir : 40 Tahun / 22 Juli 1974;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan N. Ilyas RT 004 / 010 Kelurahan Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan;
Agama : Kristen;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada tanggal 13 Desember 2014;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara:
Oleh Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok sejak tanggal 16 Desember 2014 sampai dengan tanggal 4 Januari 2015;
Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sejak tanggal 5 Januari 2015 sampai dengan tanggal 13 Februari 2015;
Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sejak tanggal 12 Februari 2015 sampai dengan tanggal 3 Maret 2015;
Oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sejak tanggal 20 Februari 2015 sampai dengan tanggal 21 Maret 2015;
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara sejak tanggal 22 Maret 2015 sampai dengan tanggal 20 Mei 2015;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 21 Mei 2015 sampai dengan tanggal 19 Juni 2015;
Terdakwa dalam persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum bernama:
1. DANU SEBAYANG, S.H., M.H.;
2. NICOLAS DAVID HUTABARAT, S.H.
3. PANDAPOTAN HUTAHAEN, SH.
4. CHARLES HADI MENDA, S.H.;
5. TOGI SILAEN, S.H.;
6. ADHYTIA SYAH PERSADA, S.H.;
7. BOY ELKANA SURBAKTI, S.H.;
8. NATALIUS BANGUN, S.H.;
Para Advokat/Pengacara dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum DANU SEBAYANG, S.H., M.H. & REKAN, beralamat di Jalan Tebet Barat Dalam V Nomor 6B Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 1/SK/DAS/II/2015 tanggal 3 Februari 2015;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 216/Pid.Sus/2015/PN Jkt.Utr tanggal 20 Februari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 216/Pid.Sus/2015/PN Jkt.Utr tanggal 25 Februari 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RALEF PATTY terbukti bersalah secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (dakwaan kesatu);
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) apabila denda tidak dapat dibayar maka denda digantikan dengan pidana penjara Terdakwa selama 6 (enam) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang di dalamnya berisi;
1 (satu) bungkus plastik bening kode “A” yang didalamnya berisi kristal putih / shabu seberat 1,30 (satu koma tiga puluh) gram bruto (berat netto 1,0952 gram, dan sisa setelah diperiksa di lab. dengan berat netto 1,0837 gram);
1 (satu) bungkus plastik bening kode “B” yang didalamnya berisi kristal putih / shabu seberat 1,04 (satu koma nol empat) gram bruto (berat netto 0,8558 gram, dan sisa setelah diperiksa di lab. dengan berat netto 0,8152 gram);
1 (satu) bungkus plastik bening kode “C” yang didalamnya berisi kristal putih / shabu seberat 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram bruto (berat netto 0,7388 gram, dan sisa setelah diperiksa di lab. dengan berat netto 0,7225 gram);
1 (satu) bungkus plastik bening kode “D” yang didalamnya berisi kristal putih / shabu seberat 0,80 (nola koma delapan puluh ) gram bruto (berat netto 0,5998 gram, dan sisa setelah diperiksa di lab. dengan berat netto 0,5919 gram);
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwatanggal 13 Mei 2015 yang untuk menyingkat uraian putusan, pembelaan lengkap sebagaimana terlampir di dalam berita acara persidangan dianggap menyatu sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan uraian putusan ini, yang pada pokoknya Penasihat Hukum Terdakwa menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim sebagai berikut:
PRIMAIR:
Menyatakan bahwa Terdakwa RALEF PATTY tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum baik dalam Dakwaan Kesatu atau Dakwaan Kedua;
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum mengeluarkan Terdakwa RALEF PATTY dari Rumah Tahanan Negara;
Mengembalikan harkat dan martabat Terdakwa RALEF PATTY dalam keadaan semula;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Apabila Majelis Hakim mempunyai pendapat lain, maka:
SUBSIDAIR:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa ia Terdakwa RALEF PATTY pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 jam 09.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2014, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Halaman parkir Carefour Kebayoran Lama Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempaf berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dimana Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara tersebut, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2014 sekitar jam 17.00 Wib, telah ditangkap saksi LUKAS JANCE LlUR (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di terminal penumpang Pelni Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara karena kedapatan rnemiliki atau menguasai atau menyimpan Narkotika jenis Shabu. Kemudian dari hasil interogasi terhadap saksi LUKAS JANCE LlUR, bahwa shabu tersebut didapat dari Terdakwa di daerah Jakarta Selatan. Berdasarkan informasi tersebut maka saksi MARDl UTOYO dan saksi RIDWAN ARIFIN (petugas dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok) bersama tim melakukan pengembangan dengan cara melakukan penyelidikan di tempat dimaksud. Hingga akhirnya pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 jam 09.00 Wib terdakwa berhasil ditangkap di Halaman parkir Carefour Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Kemudian dilakukan penggeledahan badan / pakaian terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti, selanjutnya dilakukan pemeriksaan disekitar tempat / halaman parkir dan akhirnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang didalamnya berisi :
1 (satu) bungkus plastik bening kode “A” yang didalamnya berisi kristal putih / shabu seberat 1,30 (satu koma tiga puluh) gram bruto;
1 (satu) bungkus plastik bening kode “B” yang didalamnya berisi kristal putih / shabu seberat 1,04 (satu koma nol empat) gram bruto;
1 (satu) bungkus plastik bening kode “C” yang didalamnya berisi kristal putih / shabu seberat 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram bruto;
1 (satu) bungkus plastik bening kode “D” yang didalamnya berisi kristal putih / shabu seberat 0,80 (nola koma delapan puluh ) gram bruto;
Yang disimpan di dalam pot bunga di Halaman parkir Carefour Kebayoran Lama Jakarta Selatan sebelum terdakwa ditangkap, terdakwa mengakui barang bukti berupa narkotika shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari saudara DENI (belum tertangkap). Kemudian barang bukti tersebut disita dari tangan kanan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara guna pengusutan lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 207.L/XII/2014/BALAI LAB UJI NARKOBA dari BNN yang ditandatangani atas nama KEPALA BALAI LAB NARKOBA BNN, : Kuswardani S,Si., M.Farm., Apt serta tim pada tanggal 16 Desember 2014, bahwa barang bukti yang diterima berupa:
1 (satu) buah amplop warna coklaf berlak segeI lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat:
1 (satu) bungkus plastik bening kode A berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,0952 gram dan sisa setelah diperiksa di lab. dengan berat netto 1,0837 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode B berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8558 gram dan sisa setelah diperiksa di lab. dengan berat netto 0,8152 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode C berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,7388 gram dan sisa setelah diperiksa di lab. dengan berat netto 0,7225 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode D berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,5998 gram dan sisa setelah diperiksa di lab. dengan berat netto 0,5915 gram;
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti:
Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode A No.1.a, Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode B No.1.b, Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode C No.1.c dan Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode D No.1.d tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika shabu tersebut dari Sdr. DENI (belum tertangkap) dengan cara bertemu di depan Pusdik SESKOAL di daerah Kebayoran baru Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2014 Jam 21.00 Wib. Adapun maksud dan tujuan terdakwa menyimpan serta menguasai Narkotika Shabu tersebut adalah untuk terdakwa jual kepada saksi LUKAS JANCE LlUR. Kemudian dari hasil penjualan sabu tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan / Imbalan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Terdakwa biasa menjual / paket narkotika shabu sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), dan Terdakwa sudah 2 (dua) kali menjual kepada saksi LUKAS JANCE LlUR yaitu pertama pada hari kamis tanggal 11 Desember 2014 dan terakhir yaitu Pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 Jam 09.00 Wib di Halaman parkir Carefour Kebayoran Lama Jakarta Selatan.
Bahwa Terdakwa menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I adalah secara tanpa hak atau tidak memiliki surat ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa RALEF PATTY pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 jam 09.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2014, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Halaman parkir Carefour Kebayoran Lama Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempaf berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dimana Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara tersebut, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2014 sekitar jam 17.00 Wib, telah ditangkap saksi LUKAS JANCE LlUR (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di terminal penumpang Pelni Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara karena kedapatan rnemiliki atau menguasai atau menyimpan Narkotika jenis Shabu. Kemudian dari hasil interogasi terhadap saksi LUKAS JANCE LlUR, bahwa shabu tersebut didapat dari Terdakwa di daerah Jakarta Selatan. Berdasarkan informasi tersebut maka saksi MARDl UTOYO dan saksi RIDWAN ARIFIN (petugas dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok) bersama tim melakukan pengembangan dengan cara melakukan penyelidikan di tempat dimaksud. Hingga akhirnya pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 jam 09.00 Wib terdakwa berhasil ditangkap di Halaman parkir Carefour Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Kemudian dilakukan penggeledahan badan / pakaian terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti, selanjutnya dilakukan pemeriksaan disekitar tempat / halaman parkir dan akhirnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang didalamnya berisi :
1 (satu) bungkus plastik bening kode “A” yang didalamnya berisi kristal putih / shabu seberat 1,30 (satu koma tiga puluh) gram bruto;
1 (satu) bungkus plastik bening kode “B” yang didalamnya berisi kristal putih / shabu seberat 1,04 (satu koma nol empat) gram bruto;
1 (satu) bungkus plastik bening kode “C” yang didalamnya berisi kristal putih / shabu seberat 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram bruto;
1 (satu) bungkus plastik bening kode “D” yang didalamnya berisi kristal putih / shabu seberat 0,80 (nola koma delapan puluh ) gram bruto;
Yang disimpan di dalam pot bunga di Halaman parkir Carefour Kebayoran Lama Jakarta Selatan sebelum terdakwa ditangkap, terdakwa mengakui barang bukti berupa narkotika shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari saudara DENI (belum tertangkap). Kemudian barang bukti tersebut disita dari tangan kanan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara guna pengusutan lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 207.L/XII/2014/BALAI LAB UJI NARKOBA dari BNN yang ditandatangani atas nama KEPALA BALAI LAB NARKOBA BNN, : Kuswardani S,Si., M.Farm., Apt serta tim pada tanggal 16 Desember 2014, bahwa barang bukti yang diterima berupa:
1 (satu) buah amplop warna coklaf berlak segeI lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat:
1 (satu) bungkus plastik bening kode A berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,0952 gram dan sisa setelah diperiksa di lab. dengan berat netto 1,0837 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode B berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8558 gram dan sisa setelah diperiksa di lab. dengan berat netto 0,8152 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode C berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,7388 gram dan sisa setelah diperiksa di lab. dengan berat netto 0,7225 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode D berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,5998 gram dan sisa setelah diperiksa di lab. dengan berat netto 0,5915 gram;
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti:
Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode A No.1.a, Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode B No.1.b, Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode C No.1.c dan Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode D No.1.d tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut adalah secara tanpa hak atau tidak memiliki surat ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa atas dibacakannya surat dakwaan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengaku telah mengerti akan isi dan maksud surat dakwaan tersebut dan baik Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi MARDI UTOYO, S.H. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan anggota polisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang menangkap Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 sekitar pukul 09.00 WIB di halaman parkir Carefour Kebayoran Lama Jakarta Selatan dan menemukan narkotika jenis shabu-shabu di sekitar halaman parkir yang diakui oleh Terdakwa sebagai miliknya;
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama dengan anggota polisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang lain yaitu saksi Ridwan Aripin;
Bahwa bermula ketika pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2014 sekitar jam 17.00 WIB, saksi bersama dengan anggota polisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang lain telah ditangkap saksi Lukas Jance Liur di terminal penumpang Pelni Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara karena gerak geriknya yang mencurigakan dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu-shabu;
Bahwa kemudian kami melakukan interogasi terhadap saksi Lukas Jance Liur, dan saksi Lukas Jance Liur mengakui jika shabu-shabu tersebut dibeli dari Terdakwa di daerah Jakarta Selatan, sehingga atas dasar informasi tersebut saksi bersama dengan saksi Ridwan Aripin melakukan pengembangan;
Bahwa kemudian saksi Lukas Jance Liur kami minta supaya menghubungi Terdakwa dan memesan shabu-shabu sebanyak 3 (tiga) paket dan janjian untuk bertemu di Carefour Kebayoran Lama Jakarta Selatan esok harinya yaitu pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014, namun kami mulai melakukan pengintaian sejak hari Jumat tanggal 12 Desember 2014 malam hari;
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 saksi bersama tim dengan membawa saksi Lukas Jance Liur menuju ke Carefour Kebayoran Lama Jakarta Selatan, tidak lama kemudian pada sekitar pukul 09.00 WIB, Terdakwa menghubungi saksi Lukas Jance Liur melalui handphone kalau sudah berada di halaman parkir Carefour Kebayoran Lama Jakarta Selatan, sehingga kemudian kami langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa terhadap Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti, selanjutnya kami melakukan pemeriksaan di sekitar halaman parkir dan berhasil menemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip yang berisi shabu-shabu yang disembunyikan di pot bunga yang jaraknya sekitar 7 (tujuh) meter dari tempat Terdakwa ditangkap;
Bahwa atas pertanyaan kami, Terdakwa mengakui jika shabu-shabu tersebut merupakan miliknya;
Bahwa selain Terdakwa, ikut ditangkap pula sdr. Willy Brado yang memboncengkan Terdakwa dengan sepeda motor ke halaman parkir Carefour Kebayoran Lama Jakarta Selatan;
Bahwa kemudian kami membawa Terdakwa menuju ke rumah Terdakwa di daerah Cipulir dan selanjutkan kami melakukan penggeledahan rumah, namun demikian kami tidak berhasil menemukan barang bukti sehingga selanjutnya kami membawa Terdakwa ke Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, shabu-shabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari sdr. Deni;
Bahwa saksi bersama dengan tim tidak pernah melakukan kekerasan terhadap Terdakwa maupun sdr. Willy Brado;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya membantah keterangan saksi tersebut;
Saksi RIDWAN ARIPIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan anggota polisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang menangkap Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 sekitar pukul 09.00 WIB di halaman parkir Carefour Kebayoran Lama Jakarta Selatan dan menemukan narkotika jenis shabu-shabu di sekitar halaman parkir yang diakui oleh Terdakwa sebagai miliknya;
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama dengan anggota polisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang lain yaitu saksi Mardi Utoyo;
Bahwa bermula ketika pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2014 sekitar jam 17.00 WIB, saksi bersama dengan anggota polisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang lain telah ditangkap saksi Lukas Jance Liur di terminal penumpang Pelni Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara karena gerak geriknya yang mencurigakan dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu-shabu;
Bahwa kemudian kami melakukan interogasi terhadap saksi Lukas Jance Liur, dan saksi Lukas Jance Liur mengakui jika shabu-shabu tersebut dibeli dari Terdakwa di daerah Jakarta Selatan, sehingga atas dasar informasi tersebut saksi bersama dengan saksi Mardi Utoyo,SH. melakukan pengembangan;
Bahwa kemudian saksi Lukas Jance Liur kami minta supaya menghubungi Terdakwa dan memesan shabu-shabu sebanyak 3 (tiga) paket dan janjian untuk bertemu di Carefour Kebayoran Lama Jakarta Selatan esok harinya yaitu pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 sekitar jam 09.00 WIB;
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 saksi bersama tim dengan membawa saksi Lukas Jance Liur menuju ke Carefour Kebayoran Lama Jakarta Selatan, tidak lama kemudian pada sekitar pukul 09.00 WIB, Terdakwa menghubungi saksi Lukas Jance Liur melalui handphone kalau sudah berada di halaman parkir Carefour Kebayoran Lama Jakarta Selatan, sehingga kemudian kami langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa terhadap Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti, selanjutnya dengan naluri sebagai seorang polisi, saksi kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar halaman parkir dan berhasil menemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip yang berisi shabu-shabu yang disembunyikan di pot bunga yang jaraknya sekitar 7 (tujuh) meter dari tempat Terdakwa ditangkap;
Bahwa atas pertanyaan kami, Terdakwa mengakui jika shabu-shabu tersebut merupakan miliknya;
Bahwa selain Terdakwa, ikut ditangkap pula sdr. Willy Brado yang memboncengkan Terdakwa dengan sepeda motor ke halaman parkir Carefour Kebayoran Lama Jakarta Selatan;
Bahwa pada saat datang ke Carefour, Terdakwa dibonceng oleh sdr. Willy Brado dengan menggunakan sepeda motor, kemudian pada saat Terdakwa turun dari sepeda motor menuju ke ATM, kami segera melakukan penangkapan;
Bahwa terhadap sdr. Willy Brado juga dilakukan penggeledahan dan tidak ditemukan barang bukti berupa narkoba;
Bahwa kemudian kami membawa Terdakwa menuju ke rumah Terdakwa di daerah Cipulir dan selanjutkan kami melakukan penggeledahan rumah, namun demikian kami tidak berhasil menemukan barang bukti sehingga selanjutnya kami membawa Terdakwa ke Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, shabu-shabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari sdr. Deni;
Bahwa saksi bersama dengan tim tidak pernah melakukan kekerasan terhadap Terdakwa maupun kepada sdr. Willy Brado;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya membantah keterangan saksi tersebut;
Saksi LUKAS JANCE LIUR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menyatakan mencabut keterangan yang sebelumnya sudah pernah diberikan di depan penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok sebagaimana tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan tanggal 16 Desember 2014;
Bahwa saksi menyatakan keterangan di dalam BAP polisi tersebut tidak benar karena saksi merasa takut sehingga memberikan jawaban sebagaimana yang tercantum di dalam BAP tersebut;
Bahwa Terdakwa mengakui telah ditangkap oleh polisi pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2014 sekitar pukul 17.00 WIB di Pelabuhan Tanjung Priok pada saat saksi hendak berangkat menuju ke Ambon;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan, di dalam tas saksi ditemukan ganja seberat 1,5 (satu koma lima) kilogram ganja dan 2 (dua) paket shabu-shabu;
Bahwa saksi membeli shabu-shabu tersebut dari seseorang yang tidak saksi kenal di daerah Kebayoran Lama Jakarta Selatan, bukan membelinya dari Terdakwa;
Bahwa saksi berhubungan dengan penjual shabu-shabu tersebut melalui seseorang yang berada di Ambon dan dari orang yang berada di Ambon tersebut, saksi diarahkan berhubungan melalui handphone;
Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 saksi berangkat dari rumah saudara saksi di daerah Semper Tanjung Priok untuk membeli shabu-shabu dengan menggunakan ojek sepeda motor menuju ke daerah Kebayoran Lama Jakarta Selatan, kemudian saksi berdiri di pinggir jalan, lalu datang mobil hitam yang di dalamnya terdapat 2 (dua) orang yang saksi tidak kenal, kemudian saksi menghampiri mobil tersebut dan orang yang berada di dalam mobil memberikan 2 (dua) paket shabu-shabu;
Bahwa kemudian saksi berjalan menuju ke ATM yang letaknya dekat dengan mobil untuk mengambil uang guna membayar shabu-shabu tersebut dengan harga Rp2 juta lebih, setelah itu saksi kembali pulang ke rumah saudara di daerah Semper Tanjung Priok;
Bahwa ciri-ciri orang yang memberikan shabu-shabu adalah memakai topi dan kulitnya lebih putih dari Terdakwa;
Bahwa saksi sama sekali tidak pernah berhubungan dengan Terdakwa sehubungan dengan pembelian shabu-shabu tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan 1 (satu) orang saksi tambahan yang diajukan oleh Penuntut Umum yaitu Saksi verbalisan AGUNG HERWANTO di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2014 sekitar pukul 18.00 WIB di ruang tim penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok selama kurang lebih 1 (satu) jam;
Bahwa saksi sendiri yang melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dengan cara tanya jawab yang langsung saksi ketik dengan menggunakan komputer;
Bahwa selama pemeriksaan tersebut, tidak ada pemaksaan maupun pemukulan yang saksi lakukan kepada Terdakwa;
Bahwa setelah selesai tanya jawab, saksi kemudian mencetak BAP lalu saksi serahkan kepada Terdakwa untuk dibaca, kemudian Terdakwa memberikan tanda tangan;
Bahwa saksi juga yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi Lukas Jance Liur;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membantah;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa di persidangan telah mengajukan 1 (satu) orang saksi yang meringankan (a de charge) yaitu Saksi WILLY BRADO di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama dengan Terdakwa telah ditangkap oleh polisi pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 sekitar jam 09.00 WIB di depan Carefour Kebayoran Lama Jakarta Selatan, namun kemudian saksi dilepaskan oleh polisi;
Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 sekitar pukul 07.30 WIB, pada saat saksi sedang berada di rumah dihubungi oleh Terdakwa melalui handphone dan mengatakan kalau ada pekerjaan menagih mobil dan meminta kepada saksi supaya menjemput Terdakwa pada jam 08.00 WIB di rumahnya di daerah Cipulir Kebayoran Lama Jakarta Selatan;
Bahwa kemudian sekitar pukul 08.00 WIB, saksi dengan mengendarai sepeda motor menuju ke rumah Terdakwa, selanjutnya saksi dan Terdakwa dengan berboncengan sepeda motor berangkat menuju ke Carefour Kebayoran Lama Jakarta Selatan dan tiba di sana sekitar jam 09.00 WIB;
Bahwa kemudian saksi menghentikan sepeda motor di jalan raya depan Carefour dan tidak masuk ke dalam halaman parkir, kemudian Terdakwa mengatakan akan mengambil uang dulu di ATM dan saksi disuruh untuk menunggu, selanjutnya Terdakwa turun dari sepeda motor dan berjalan menuju ke ATM, sedangkan saksi tetap berada di atas sepeda motor;
Bahwa tidak lama kemudian terdengar letusan senjata api dan kemudian saksi ditangkap oleh polisi dan dibawa ke pos security Carefour dan di sana saksi melihat Terdakwa sudah ditangkap;
Bahwa kemudian saksi dan Terdakwa diinterogasi, lalu dibawa ke luar menuju ke pot bunga dan di sana ditemukan bungkusan yang kemudian diketahui berisi shabu-shabu;
Bahwa selanjutnya kami dibawa menuju ke rumah Terdakwa, namun setelah dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa tidak ditemukan barang bukti narkoba;
Bahwa kemudian kemudian saksi bersama Terdakwa dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok, namun di sana saksi tidak diperiksa dan dibuatkan BAP;
Bahwa saksi sempat ditahan selama 3 (tiga) hari, kemudian pada hari keempat, saksi dibebaskan oleh polisi, kemudian sepeda motor dan handphone yang sebelumnya disita oleh polisi dikembalikan kepada saksi;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa menyatakan mencabut keterangan yang sebelumnya sudah pernah diberikan di depan penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok sebagaimana tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan tanggal 14 Desember 2014 dengan alasan dipaksa oleh polisi untuk memberikan keterangan sebagaimana BAP;
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah sebagai debt collector yang bertugas melakukan penagihan hutang piutang, tagihan leasing sepeda motor dan mobil;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2014 sekitar pukul 23.00 WIB, sdr. Deni menelpon Terdakwa dan mengatakan ada pekerjaan tagihan leasing mobil dan ada suratnya;
Bahwa selanjutnya sdr. Deni mengatakan supaya bertemu saat itu juga guna menyerahkan surat leasingnya, namun Terdakwa mengatakan besok saja diambil karena sudah malam dan Terdakwa mengatakan akan diambil di Carefour Kebayoran Lama Jakarta Selatan, sehingga kami sepakat untuk bertemu di Carefour Kebayoran Lama Jakarta Selatan pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 sekitar jam 09.00 WIB;
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 sekitar jam 08.00 WIB, Terdakwa dijemput oleh saksi Willy Brado dengan menggunakan sepeda motor, selanjutnya kami berdua menuju ke Carefour Kebayoran Lama Jakarta Selatan;
Bahwa sesampainya di sana, Terdakwa meminta supaya saksi Willy Brado menunggu di sepeda motor karena Terdakwa akan mengambil uang di ATM, lalu Terdakwa berjalan menuju ke ATM, namun tiba-tiba saja datang petugas polisi dan melepaskan tembakan lalu menangkap Terdakwa, kemudian Terdakwa disuruh untuk tiarap, kemudian Terdakwa digeledah;
Bahwa tidak lama kemudian datang juga saksi Willy Brado yang telah ditangkap oleh polisi kemudian kami dibawa ke pos keamanan;
Bahwa kemudian datang petugas polisi yang Terdakwa ketahui bernama Bram sambil membawa tisu dan mengatakan “Ini apa?”, kemudian Terdakwa dipaksa untuk mengakui barang tersebut;
Bahwa Terdakwa sempat dipukuli di dalam pos keamanan tersebut;
Bahwa kemudian Terdakwa dibawa ke rumah Terdakwa di daerah Cipulir, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa tersebut namun tidak ditemukan barang bukti;
Bahwa Terdakwa sempat dibawa ke sebuah hotel di daerah Cipulir dan di sana Terdakwa sempat dipukuli, disiksa dan disetrum;
Bahwa kemudian Terdakwa dibawa ke Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan dilakukan pemeriksaan oleh sdr. Agung Hermanto, dimana pada saat diperiksa, Terdakwa sempat dipukul oleh sdr. Agung Hermanto dengan menggunakan sepatu, sehingga tekanan yang besar dari sdr. Agung Hermanto tersebut, Terdakwa akhirnya dengan terpaksa menandatangani BAP tersebut;
Bahwa Terdakwa di Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok baru mengetahui jika tisu yang sebelumnya ditunjukkan oleh polisi pada saat penangkapan adalah berisi shabu-shabu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang di dalamnya berisi;
1 (satu) bungkus plastik bening kode “A” yang didalamnya berisi kristal putih / shabu seberat 1,30 (satu koma tiga puluh) gram bruto (berat netto 1,0952 gram, dan sisa setelah diperiksa di lab. dengan berat netto 1,0837 gram);
1 (satu) bungkus plastik bening kode “B” yang didalamnya berisi kristal putih / shabu seberat 1,04 (satu koma nol empat) gram bruto (berat netto 0,8558 gram, dan sisa setelah diperiksa di lab. dengan berat netto 0,8152 gram);
1 (satu) bungkus plastik bening kode “C” yang didalamnya berisi kristal putih / shabu seberat 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram bruto (berat netto 0,7388 gram, dan sisa setelah diperiksa di lab. dengan berat netto 0,7225 gram);
1 (satu) bungkus plastik bening kode “D” yang didalamnya berisi kristal putih / shabu seberat 0,80 (nola koma delapan puluh ) gram bruto (berat netto 0,5998 gram, dan sisa setelah diperiksa di lab. dengan berat netto 0,5919 gram);
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor No: 207L/XII/2014/BALAI LAB NARKOBA tanggal 16 Desember 2014 terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa:
1 (satu) buah amplop warna coklaf berlak segeI lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat:
1 (satu) bungkus plastik bening kode A berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,0952 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode B berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8558 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode C berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,7338 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode D berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,5998 gram;
1 (satu) buah amplop warna coklaf berlak segeI lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat:
1 (satu) buah botol plastik bening berisikan urine + 50 ml atas nama Ralef Patty;
dengan kesimpulan:
Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode A No.1.a, Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode B No.1.b, Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode C No.1.c dan Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode D No.1.d tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Urine atas nama Ralef Patty No. 2 tersebut di atas adalah benar (-) Negatif tidak mengandung Golongan Narkotika sesuai dengan Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di halaman parkir Carefour Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Terdakwa telah ditangkap oleh anggota polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok, diantaranya yaitu saksi Mardi Utoyo dan saksi Ridwan Aripin karena diduga menjual narkotika jenis shabu-shabu;
Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2014 sekitar pukul 17.00 WIB bertempat di Pelabuhan Tanjung Priok, saksi Mardi Utoyo dan saksi Ridwan Aripin melakukan penangkapan terhadap saksi Lukas Jance Liur yang hendak berangkat ke Ambon karena membawa ganja seberat 1,5 (satu koma lima) kilogram dan 2 (dua) paket shabu-shabu, selanjutnya pada saat diinterogasi oleh saksi Mardi Utoyo dan saksi Ridwan Aripin, saksi Lukas Jance Liur mengakui jika shabu-shabu tersebut dibeli dari Terdakwa di daerah Jakarta Selatan, sehingga atas dasar informasi tersebut saksi Mardi Utoyo dan saksi Ridwan Aripin melakukan pengembangan dengan cara saksi Lukas Jance Liur diminta supaya menghubungi Terdakwa melalui handphone dan memesan shabu-shabu sebanyak 3 (tiga) paket dan berjanji untuk bertemu di Carefour Kebayoran Lama Jakarta Selatan pada keesokan harinya yaitu pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 sekitar jam 09.00 WIB;
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 saksi Mardi Utoyo dan saksi Ridwan Aripin bersama tim dengan membawa saksi Lukas Jance Liur menuju ke Carefour Kebayoran Lama Jakarta Selatan, tidak lama kemudian pada sekitar pukul 09.00 WIB, Terdakwa menghubungi saksi Lukas Jance Liur melalui handphone dan mengatakan kalau sudah berada di halaman parkir Carefour Kebayoran Lama Jakarta Selatan, sehingga kemudian saksi Mardi Utoyo dan saksi Ridwan Aripin bersama tim langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan juga saksi Willy Brado yang memboncengkan Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor;
Bahwa kemudian terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan, namun tidak berhasil ditemukan barang bukti, selanjutnya dilakukan pemeriksaan disekitar lokasi penangkapan dan berhasil ditemukan 4 (empat) bungkus plastik klip yang berisi shabu-shabu sebagaimana barang bukti dalam perkara ini yang disembunyikan di dalam pot bunga yang berjarak sekitar 7 (tujuh) meter dari tempat Terdakwa ditangkap, selanjutnya atas pertanyaan dari saksi Mardi Utoyo dan saksi Ridwan Aripin, Terdakwa mengakui jika shabu-shabu tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari sdr. Deni;
Bahwa selanjutnya saksi Lukas Jance Liur dan Terdakwa dibawa ke Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk kemudian dilakukan pemeriksaan oleh saksi Agung Herwanto dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yaitu untuk Terdakwa tertanggal 14 Desember 2014 dan untuk saksi Lukas Jance Liur tertanggal 16 Desember 2014 yang pada pokoknya berisi hal-hal sebagai berikut:
BAP Terdakwa tanggal 14 Desember 2014:
Bahwa barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip yang berisi shabu-shabu merupakan milik Terdakwa yang diperoleh dari sdr. Deni dengan cara bertemu di depan Pusdik Seskoal Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2014 sekitar jam 21.00 WIB;
Bahwa shabu-shabu tersebut rencananya akan Terdakwa jual kepada saksi Lukas Jance Liur dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sekitar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa biasa menjual paket shabu-shabu kepada saksi Lukas Jance Liur dengan harga Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) dan Terdakwa sudah dua kali menjual kepada saksi Lukas Jance Liur yaitu yang pertama pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 dan yang terakhir pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 jam 09.00 WIB di halaman parkir Carefour Kebayoran Lama Jakarta Selatan;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 sekitar jam 15.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh sdr. Alfred untuk menemui saksi Lukas Jance Liur di Puri Beta Jakarta Selatan, setelah bertemu kemudian saksi Lukas Jance Liur membeli shabu-shabu kepada Terdakwa sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 sekitar jam 08.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh saksi Lukas Jance Liur yang bermaksud untuk membeli shabu-shabu sebanyak 4 (empat) paket dan kami janji ketemuan di halaman parkir Carefour Kebayoran Lama Jakarta Selatan, kemudian sekitar jam 09.00 WIB Terdakwa tiba di halaman parkir Carefour Kebayoran Lama Jakarta Selatan, namun kemudian Terdakwa ditangkap oleh polisi;
BAP saksi Lukas Jance Liur tanggal 16 Desember 2014:
Bahwa saksi mengenal Terdakwa, namun tidak tahu namanya dan saksi dikenalkan kepada Terdakwa oleh sdr. Alfred;
Bahwa 2 (dua) paket shabu-shabu yang ditemukan pada saat saksi ditangkap oleh polisi di Pelabuhan Tanjung Priok adalah saksi beli dari Terdakwa pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 sekitar jam 16.00 WIB di daerah Ciledug Jakarta Selatan dengan harga Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah);
Bahwa kemudian Terdakwa dan saksi Lukas Jance Liur di depan persidangan menyatakan dengan tegas mencabut keterangannya sebagaimana tersebut di atas yang tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) masing-masing tanggal 14 Desember 2014 dan tanggal 16 Desember 2014;
Bahwa kemudian Terdakwa dan saksi Lukas Jance Liur di depan persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya berisi hal-hal sebagai berikut:
Keterangan Terdakwa:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2014 sekitar pukul 23.00 WIB, sdr. Deni menelpon Terdakwa dan mengatakan ada pekerjaan tagihan leasing mobil dan ada suratnya, selanjutnya sdr. Deni mengatakan supaya bertemu saat itu juga guna menyerahkan surat leasingnya, namun Terdakwa mengatakan besok saja diambil karena sudah malam dan Terdakwa mengatakan akan diambil di Carefour Kebayoran Lama Jakarta Selatan, sehingga disepakati untuk bertemu di Carefour Kebayoran Lama Jakarta Selatan pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 sekitar jam 09.00 WIB;
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 sekitar jam 08.00 WIB, Terdakwa dijemput oleh saksi Willy Brado dengan menggunakan sepeda motor, selanjutnya kami berdua menuju ke Carefour Kebayoran Lama Jakarta Selatan, lalu sesampainya di sana, Terdakwa meminta supaya saksi Willy Brado menunggu di sepeda motor karena Terdakwa akan mengambil uang di ATM, lalu Terdakwa berjalan menuju ke ATM, namun tiba-tiba saja datang petugas polisi dan melepaskan tembakan lalu menangkap Terdakwa, kemudian Terdakwa disuruh untuk tiarap, kemudian Terdakwa digeledah;
Bahwa kemudian datang petugas polisi yang Terdakwa ketahui bernama Bram sambil membawa tisu dan mengatakan “Ini apa?”, kemudian Terdakwa dipaksa untuk mengakui barang tersebut;
Bahwa di Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Terdakwa diperiksa oleh sdr. Agung Hermanto, dimana pada saat diperiksa, Terdakwa sempat dipukul oleh sdr. Agung Hermanto dengan menggunakan sepatu, sehingga tekanan yang besar dari sdr. Agung Hermanto tersebut, Terdakwa akhirnya dengan terpaksa menandatangani BAP tersebut dan Terdakwa baru mengetahui jika tisu yang sebelumnya ditunjukkan oleh polisi pada saat penangkapan adalah berisi shabu-shabu;
Keterangan saksi Lukas Jance Liur:
Bahwa saksi membeli shabu-shabu dari seseorang yang tidak saksi kenal di daerah Kebayoran Lama Jakarta Selatan, bukan membelinya dari Terdakwa, dimana saksi berhubungan dengan penjual shabu-shabu tersebut melalui seseorang yang berada di Ambon dan dari orang yang berada di Ambon tersebut, saksi diarahkan berhubungan melalui handphone;
Bahwa saksi membeli shabu-shabu tersebut dengan cara pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 saksi berangkat dari rumah saudara saksi di daerah Semper Tanjung Priok untuk membeli shabu-shabu dengan menggunakan ojek sepeda motor menuju ke daerah Kebayoran Lama Jakarta Selatan, kemudian saksi berdiri di pinggir jalan, lalu datang mobil hitam yang di dalamnya terdapat 2 (dua) orang yang saksi tidak kenal, kemudian saksi menghampiri mobil tersebut dan orang yang berada di dalam mobil memberikan 2 (dua) paket shabu-shabu, kemudian saksi berjalan menuju ke ATM yang letaknya dekat dengan mobil untuk mengambil uang guna membayar shabu-shabu tersebut dengan harga Rp2 juta lebih, setelah itu saksi kembali pulang ke rumah saudara di daerah Semper Tanjung Priok;
Bahwa ciri-ciri orang yang memberikan shabu-shabu adalah memakai topi dan kulitnya lebih putih dari Terdakwa;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor No: 207L/XII/2014/BALAI LAB NARKOBA tanggal 16 Desember 2014 terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa:
1. 1 (satu) buah amplop warna coklaf berlak segeI lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat:
1 (satu) bungkus plastik bening kode A berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,0952 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode B berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8558 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode C berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,7338 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode D berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,5998 gram;
2. 1 (satu) buah amplop warna coklaf berlak segeI lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat:
1 (satu) buah botol plastik bening berisikan urine + 50 ml atas nama Ralef Patty;
dengan kesimpulan:
Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode A No.1.a, Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode B No.1.b, Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode C No.1.c dan Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode D No.1.d tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Urine atas nama Ralef Patty No. 2 tersebut di atas adalah benar (-) Negatif tidak mengandung Golongan Narkotika sesuai dengan Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, utamanya oleh karena terdapat perbedaan pendapat antara Penuntut Umum dengan Penasihat Hukum Terdakwa, sehingga merupakan kewajiban bagi Majelis Hakim untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum sesuai dengan pembuktian yang dianut di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan berdasarkan alat bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif yaitu DakwaanKESATU melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Dakwaan KEDUA melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa sesuai dengan teori hukum pembuktian dalam Hukum Acara Pidana, dakwaan yang berbentuk alternatif yang bukan Primer Subsider yaitu yang berbentuk Kesatu atau Kedua atau Ketiga atau Keempat, maka pembuktiannya tidak perlu bersifat hirarkis melainkan secara langsung ditujukan pada dakwaan mana yang menurut pandangan dan penilaian yuridis memenuhi seluruh unsur pasal yang didakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan KESATU yaitu perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang adalah seseorang yang diajukan oleh Penuntut Umum ke depan persidangan karena didakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana dengan identitas sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan untuk menghindari terjadinya salah subyek;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah dihadapkan seseorang bernama RALEF PATTY dengan identitas sebagaimana tersebut di atas sebagai Terdakwa yang dipertanyakan Majelis Hakim terhadap Terdakwa, dan identitas tersebut diakui oleh Terdakwa secara tegas dan tidak dibantah di persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini Penasihat Hukum Terdakwa telah menyampaikan pembelaan sebagai berikut : bahwa pendapat Penuntut Umum yang menyatakan unsur ini telah terbukti tidak didukung dengan alat buksi sah menurut hukum sebagaimana Pasal 184 KUHAP, bahwa pengertian setiap orang baru menjadi pelaku setelah ia terbukti melakukan tindak pidana atau setelah apa yang menjadi unsur inti delik telah terbukti semua (vide Putusan Mahkamah Agung No. 951 K/Pid/1982 tanggal 10 Agustus 1983), sehingga dengan demikian unsur setiap orang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, meskipun dalam hal ini Terdakwa sebagai subyek hukum yang memiliki kemampuan bertindak dalam kedudukan hukum;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut di atas, Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat oleh karena untuk membuktikan unsur “setiap orang” sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, cukup dibuktikan bahwa Terdakwa sebagai subyek hukum dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, tidak harus dibuktikan terlebih dahulu perbuatan yang dilakukan sesuai delik inti dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimaksud, sehingga dengan demikian terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap unsur pertama ini, Majelis Hakim berpendapat patutlah untuk dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur barangsiapa telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
Menimbang, bahwa mengenai pengertiantanpa hak dalam unsur ini adalah Terdakwa tidak memiliki kapasitas untuk dapat melakukan perbuatannya tersebut atau tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang, sedangkan mengenai pengertian melawan hukum, Majelis Hakim berpendapat lebih diartikan secara formil yaitu sebagai perbuatan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan di atas, yaitu fakta hukum poin 1 sampai dengan poin 8, pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di halaman parkir Carefour Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Terdakwa telah ditangkap oleh anggota polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok, diantaranya yaitu saksi Mardi Utoyo dan saksi Ridwan Aripin karena diduga menjual narkotika jenis shabu-shabu;
Menimbang, bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2014 sekitar pukul 17.00 WIB bertempat di Pelabuhan Tanjung Priok, saksi Mardi Utoyo dan saksi Ridwan Aripin melakukan penangkapan terhadap saksi Lukas Jance Liur yang hendak berangkat ke Ambon karena membawa ganja seberat 1,5 (satu koma lima) kilogram dan 2 (dua) paket shabu-shabu, selanjutnya pada saat diinterogasi oleh saksi Mardi Utoyo dan saksi Ridwan Aripin, saksi Lukas Jance Liur mengakui jika shabu-shabu tersebut dibeli dari Terdakwa di daerah Jakarta Selatan, sehingga atas dasar informasi tersebut saksi Mardi Utoyo dan saksi Ridwan Aripin melakukan pengembangan dengan cara saksi Lukas Jance Liur diminta supaya menghubungi Terdakwa melalui handphone dan memesan shabu-shabu sebanyak 3 (tiga) paket dan berjanji untuk bertemu di Carefour Kebayoran Lama Jakarta Selatan pada keesokan harinya yaitu pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 sekitar jam 09.00 WIB;
Menimbang, bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 saksi Mardi Utoyo dan saksi Ridwan Aripin bersama tim dengan membawa saksi Lukas Jance Liur menuju ke Carefour Kebayoran Lama Jakarta Selatan, tidak lama kemudian pada sekitar pukul 09.00 WIB, Terdakwa menghubungi saksi Lukas Jance Liur melalui handphone dan mengatakan kalau sudah berada di halaman parkir Carefour Kebayoran Lama Jakarta Selatan, sehingga kemudian saksi Mardi Utoyo dan saksi Ridwan Aripin bersama tim langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan juga saksi Willy Brado yang memboncengkan Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor;
Menimbang, bahwa kemudian terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan, namun tidak berhasil ditemukan barang bukti, selanjutnya dilakukan pemeriksaan disekitar lokasi penangkapan dan berhasil ditemukan 4 (empat) bungkus plastik klip yang berisi shabu-shabu sebagaimana barang bukti dalam perkara ini yang disembunyikan di dalam pot bunga yang berjarak sekitar 7 (tujuh) meter dari tempat Terdakwa ditangkap, selanjutnya atas pertanyaan dari saksi Mardi Utoyo dan saksi Ridwan Aripin, Terdakwa mengakui jika shabu-shabu tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari sdr. Deni;
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi Lukas Jance Liur dan Terdakwa dibawa ke Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk kemudian dilakukan pemeriksaan oleh saksi Agung Herwanto dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yaitu untuk Terdakwa tertanggal 14 Desember 2014 dan untuk saksi Lukas Jance Liur tertanggal 16 Desember 2014 yang pada pokoknya berisi hal-hal sebagai berikut:
BAP Terdakwa tanggal 14 Desember 2014:
Bahwa barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip yang berisi shabu-shabu merupakan milik Terdakwa yang diperoleh dari sdr. Deni dengan cara bertemu di depan Pusdik Seskoal Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2014 sekitar jam 21.00 WIB;
Bahwa shabu-shabu tersebut rencananya akan Terdakwa jual kepada saksi Lukas Jance Liur dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sekitar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa biasa menjual paket shabu-shabu kepada saksi Lukas Jance Liur dengan harga Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) dan Terdakwa sudah dua kali menjual kepada saksi Lukas Jance Liur yaitu yang pertama pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 dan yang terakhir pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 jam 09.00 WIB di halaman parkir Carefour Kebayoran Lama Jakarta Selatan;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 sekitar jam 15.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh sdr. Alfred untuk menemui saksi Lukas Jance Liur di Puri Beta Jakarta Selatan, setelah bertemu kemudian saksi Lukas Jance Liur membeli shabu-shabu kepada Terdakwa sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 sekitar jam 08.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh saksi Lukas Jance Liur yang bermaksud untuk membeli shabu-shabu sebanyak 4 (empat) paket dan kami janji ketemuan di halaman parkir Carefour Kebayoran Lama Jakarta Selatan, kemudian sekitar jam 09.00 WIB Terdakwa tiba di halaman parkir Carefour Kebayoran Lama Jakarta Selatan, namun kemudian Terdakwa ditangkap oleh polisi;
BAP saksi Lukas Jance Liur tanggal 16 Desember 2014:
Bahwa saksi mengenal Terdakwa, namun tidak tahu namanya dan saksi dikenalkan kepada Terdakwa oleh sdr. Alfred;
Bahwa 2 (dua) paket shabu-shabu yang ditemukan pada saat saksi ditangkap oleh polisi di Pelabuhan Tanjung Priok adalah saksi beli dari Terdakwa pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 sekitar jam 16.00 WIB di daerah Ciledug Jakarta Selatan dengan harga Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa dan saksi Lukas Jance Liur di depan persidangan menyatakan dengan tegas mencabut keterangannya sebagaimana tersebut di atas yang tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) masing-masing tanggal 14 Desember 2014 dan tanggal 16 Desember 2014, kemudian Terdakwa dan saksi Lukas Jance Liur di depan persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya berisi hal-hal sebagai berikut:
Keterangan Terdakwa:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2014 sekitar pukul 23.00 WIB, sdr. Deni menelpon Terdakwa dan mengatakan ada pekerjaan tagihan leasing mobil dan ada suratnya, selanjutnya sdr. Deni mengatakan supaya bertemu saat itu juga guna menyerahkan surat leasingnya, namun Terdakwa mengatakan besok saja diambil karena sudah malam dan Terdakwa mengatakan akan diambil di Carefour Kebayoran Lama Jakarta Selatan, sehingga disepakati untuk bertemu di Carefour Kebayoran Lama Jakarta Selatan pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 sekitar jam 09.00 WIB;
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 sekitar jam 08.00 WIB, Terdakwa dijemput oleh saksi Willy Brado dengan menggunakan sepeda motor, selanjutnya kami berdua menuju ke Carefour Kebayoran Lama Jakarta Selatan, lalu sesampainya di sana, Terdakwa meminta supaya saksi Willy Brado menunggu di sepeda motor karena Terdakwa akan mengambil uang di ATM, lalu Terdakwa berjalan menuju ke ATM, namun tiba-tiba saja datang petugas polisi dan melepaskan tembakan lalu menangkap Terdakwa, kemudian Terdakwa disuruh untuk tiarap, kemudian Terdakwa digeledah;
Bahwa kemudian datang petugas polisi yang Terdakwa ketahui bernama Bram sambil membawa tisu dan mengatakan “Ini apa?”, kemudian Terdakwa dipaksa untuk mengakui barang tersebut;
Bahwa di Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Terdakwa diperiksa oleh sdr. Agung Hermanto, dimana pada saat diperiksa, Terdakwa sempat dipukul oleh sdr. Agung Hermanto dengan menggunakan sepatu, sehingga tekanan yang besar dari sdr. Agung Hermanto tersebut, Terdakwa akhirnya dengan terpaksa menandatangani BAP tersebut dan Terdakwa baru mengetahui jika tisu yang sebelumnya ditunjukkan oleh polisi pada saat penangkapan adalah berisi shabu-shabu;
Keterangan saksi Lukas Jance Liur:
Bahwa saksi membeli shabu-shabu dari seseorang yang tidak saksi kenal di daerah Kebayoran Lama Jakarta Selatan, bukan membelinya dari Terdakwa, dimana saksi berhubungan dengan penjual shabu-shabu tersebut melalui seseorang yang berada di Ambon dan dari orang yang berada di Ambon tersebut, saksi diarahkan berhubungan melalui handphone;
Bahwa saksi membeli shabu-shabu tersebut dengan cara pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 saksi berangkat dari rumah saudara saksi di daerah Semper Tanjung Priok untuk membeli shabu-shabu dengan menggunakan ojek sepeda motor menuju ke daerah Kebayoran Lama Jakarta Selatan, kemudian saksi berdiri di pinggir jalan, lalu datang mobil hitam yang di dalamnya terdapat 2 (dua) orang yang saksi tidak kenal, kemudian saksi menghampiri mobil tersebut dan orang yang berada di dalam mobil memberikan 2 (dua) paket shabu-shabu, kemudian saksi berjalan menuju ke ATM yang letaknya dekat dengan mobil untuk mengambil uang guna membayar shabu-shabu tersebut dengan harga Rp2 juta lebih, setelah itu saksi kembali pulang ke rumah saudara di daerah Semper Tanjung Priok;
Bahwa ciri-ciri orang yang memberikan shabu-shabu adalah memakai topi dan kulitnya lebih putih dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor No: 207L/XII/2014/BALAI LAB NARKOBA tanggal 16 Desember 2014 terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa:
1. 1 (satu) buah amplop warna coklaf berlak segeI lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat:
1 (satu) bungkus plastik bening kode A berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,0952 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode B berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8558 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode C berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,7338 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode D berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,5998 gram;
2. 1 (satu) buah amplop warna coklaf berlak segeI lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat:
1 (satu) buah botol plastik bening berisikan urine + 50 ml atas nama Ralef Patty;
dengan kesimpulan:
Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode A No.1.a, Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode B No.1.b, Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode C No.1.c dan Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode D No.1.d tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Urine atas nama Ralef Patty No. 2 tersebut di atas adalah benar (-) Negatif tidak mengandung Golongan Narkotika sesuai dengan Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini Penasihat Hukum Terdakwa telah menyampaikan pembelaan sebagai berikut : bahwa Penuntut Umum telah melakukan kekeliruan dalam membuktikan unsur kedua ini karena tidak berdasarkan fakta yang terungkap di dalam persidangan. Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa bersama dengan saksi Willy Brado datang ke Carefour Kebayoran Lama Jakarta Selatan adalah untuk bertemu dengan sdr. Deni karena pada malam harinya telah berjanji bertemu sehubungan dengan pekerjaan tagihan leasing mobil dan sdr. Deni akan menyerahkan surat tagihan leasing mobil tersebut kepada Terdakwa, selain itu saksi Lukas Jance Liur menyatakan tidak pernah membeli 2 (dua) paket shabu-shabu kepada Terdakwa, namun membelinya dari orang lain;
Menimbang, bahwa pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut berkesesuaian pula dengan bantahan Terdakwa di depan persidangan yang pada pokoknya menyatakan pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2014 sekitar pukul 23.00 WIB, sdr. Deni menelpon Terdakwa dan mengatakan ada pekerjaan tagihan leasing mobil dan ada suratnya, kemudian bersepakat untuk bertemu di Carefour Kebayoran Lama Jakarta Selatan pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014 sekitar jam 09.00 WIB;
Menimbang, bahwa atas bantahan tersebut di muka, setelah mempelajari dengan seksama pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan bantahan Terdakwa di depan persidangan, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa pada pokoknya baik Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya mendalilkan tidak ada bukti sama sekali jika Terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana telah didakwakan oleh Penuntut Umum, oleh karena kedatangan Terdakwa ke Carefour Kebayoran Lama Jakarta Selatan adalah bukan untuk bertemu dengan saksi Lukas Jance Liur guna menjual shabu-shabu, namun untuk bertemu dengan sdr. Deni sehubungan dengan pekerjaan tagihan leasing mobil, dimana sdr. Deni akan menyerahkan surat tagihan leasing mobil tersebut kepada Terdakwa, di sisi lain keterangan Terdakwa dan saksi Lukas Jance Liur sebagaimana tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polisi adalah diambil dalam keadaan dibawah tekanan dan paksaan polisi, untuk selanjutnya Terdakwa dan saksi Lukas Jance Liur menyatakan mencabut BAP tersebut;
Menimbang, bahwa untuk itu selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah cukup bukti dalil bantahan tersebut dihubungkan dengan bukti-bukti yang diajukan di depan persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap dalil bantahan jika Terdakwa pada saat diperiksa oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok adalah di bawah tekanan dan mengalami kekerasan berupa pemukulan yang dilakukan oleh penyidik pemeriksa atas nama saksi Agung Herwanto, di depan persidangan telah dihadirkan saksi Agung Herwanto untuk didengar keterangannya berkaitan dengan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Terdakwa, untuk selanjutnya saksi Agung Herwanto memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa selama pemeriksaan tersebut, tidak ada pemaksaan maupun pemukulan yang saksi lakukan kepada Terdakwa;
Bahwa setelah selesai tanya jawab, saksi kemudian mencetak BAP lalu saksi serahkan kepada Terdakwa untuk dibaca, kemudian Terdakwa memberikan tanda tangan;
Menimbang, bahwa ternyata dalil bantahan Terdakwa tersebut tidak berkesesuaian dengan keterangan saksi Agung Herwanto, juga tidak terdapat bukti pendukung lainnya yang diajukan, maka Majelis Hakim tidak memperoleh keyakinan adanya tekanan dan kekerasan yang dialami Terdakwa pada saat dilakukan pemeriksaan oleh saksi Agung Herwanto, di sisi lain Terdakwa tidak memberikan penjelasan yang cukup dan lebih lanjut perihal “tekanan yang besar” sebagaimana termuat di dalam keterangan Terdakwa yang dicantumkan oleh Penasihat Hukum Terdakwa di dalam pembelaannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa mendalilkan jika kedatangan Terdakwa di Carefour Kebayoran Lama Jakarta Selatan adalah untuk bertemu dengan sdr. Deni berkaitan dengan pekerjaan penagihan leasing mobil dan sdr. Deni akan menyerahkan surat berkaitan dengan penagihan tersebut, namun demikian dalil tersebut tidak didukung dengan keterangan sdr. Deni yang menurut hemat Majelis Hakim sepatutnya diajukan oleh Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya sebagai saksi yang meringankan (ade charge), bahkan sebaliknya sdr. Deni telah dimasukkan oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam Daftar Pencarian Orang Nomor: B/ /XII/2014/Nrkb/Resort Pel tanggal 16 Desember 2014;
Menimbang, bahwa adapun terhadap keterangan saksi ade charge Willy Brado, Majelis Hakim berpendapat keterangan saksi tersebut hanya menerangkan perihal saksi yang mengantarkan Terdakwa ke Carefour Kebayoran Lama Jakarta Selatan, sedangkan pengetahuan saksi Willy Brado tentang pekerjaan tagihan mobil hanya atas dasar penyampaian dari Terdakwa dan tidak didukung lebih lanjut dengan keterangan sdr. Deni sendiri selaku orang yang memberikan pekerjaan tersebut kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat dalil bantahan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya ternyata tidak didukung dengan bukti-bukti yang cukup, oleh karenanya pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya terhadap unsur kedua ini tidaklah berdasar, untuk itu Majelis Hakim berpendapat tidak akan mempertimbangkannya lebih lanjut dan patutlah untuk dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat keterangan saksi Mardi Utoyo, saksi Ridwan Aripin dan saksi Agung Herwanto dapatlah dijadikan pedoman di dalam pemeriksaan perkara a quo, untuk itu dalam perkara ini, berdasarkan keterangan saksi, surat dan keterangan Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat ditemukan persesuaian antara yang satu dengan yang lainnya yang menandakan telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya, dalam hal ini terdapat petunjuk telah terjadi suatu tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan Terdakwa sebagai pelakunya;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapatunsurkedua dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Rl Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa berlaku sopan di depan persidangan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang di dalamnya berisi;
1 (satu) bungkus plastik bening kode “A” yang didalamnya berisi kristal putih / shabu seberat 1,30 (satu koma tiga puluh) gram bruto (berat netto 1,0952 gram, dan sisa setelah diperiksa di lab. dengan berat netto 1,0837 gram);
1 (satu) bungkus plastik bening kode “B” yang didalamnya berisi kristal putih / shabu seberat 1,04 (satu koma nol empat) gram bruto (berat netto 0,8558 gram, dan sisa setelah diperiksa di lab. dengan berat netto 0,8152 gram);
1 (satu) bungkus plastik bening kode “C” yang didalamnya berisi kristal putih / shabu seberat 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram bruto (berat netto 0,7388 gram, dan sisa setelah diperiksa di lab. dengan berat netto 0,7225 gram);
1 (satu) bungkus plastik bening kode “D” yang didalamnya berisi kristal putih / shabu seberat 0,80 (nola koma delapan puluh ) gram bruto (berat netto 0,5998 gram, dan sisa setelah diperiksa di lab. dengan berat netto 0,5919 gram);
oleh karena merupakan narkotika yang dilarang, maka akan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan yang dijatuhkan Majelis Hakim bukanlah semata-mata upaya balas dendam namun lebih dititikberatkan pada pendidikan dan pengajaran untuk memperbaiki budi pekerti Terdakwa maupun warga masyarakat lainnya, pada sisi lain diharapkan setelah Terdakwa selesai menjalani pidananya dan kembali ke masyarakat tidak akan lagi melakukan perbuatan sejenis maupun perbuatan pidana lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, penjatuhan pidana atas diri Terdakwa sebagaimana tercantum dalam amar putusan menurut Majelis Hakim adalah yang memenuhi rasa keadilan masyarakat maupun hukum yang berlaku;
Mengingat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa RALEF PATTY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana NARKOTIKA;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama6 (enam) tahundan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan di dalam Rumah Tahanan Negara yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang di dalamnya berisi;
1 (satu) bungkus plastik bening kode “A” yang didalamnya berisi kristal putih / shabu seberat 1,30 (satu koma tiga puluh) gram bruto (berat netto 1,0952 gram, dan sisa setelah diperiksa di lab. dengan berat netto 1,0837 gram);
1 (satu) bungkus plastik bening kode “B” yang didalamnya berisi kristal putih / shabu seberat 1,04 (satu koma nol empat) gram bruto (berat netto 0,8558 gram, dan sisa setelah diperiksa di lab. dengan berat netto 0,8152 gram);
1 (satu) bungkus plastik bening kode “C” yang didalamnya berisi kristal putih / shabu seberat 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram bruto (berat netto 0,7388 gram, dan sisa setelah diperiksa di lab. dengan berat netto 0,7225 gram);
1 (satu) bungkus plastik bening kode “D” yang didalamnya berisi kristal putih / shabu seberat 0,80 (nola koma delapan puluh ) gram bruto (berat netto 0,5998 gram, dan sisa setelah diperiksa di lab. dengan berat netto 0,5919 gram);
dirampas dan dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari SENIN tanggal 8 Juni 2015 dengan susunan DASMA, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, I.B.N. OKA DIPUTRA, S.H., M.H.danHj. TENRI MUSLINDA, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari RABU tanggal 10 Juni 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh POLANDIPRAJA, S.H. selaku Panitera Pengganti serta dihadiri oleh ARIF SURYANA, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Terdakwa tersebut dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim Ketua Majelis,
DASMA, S.H., M.H.
Hakim Anggota I, I.B.N. OKA DIPUTRA, S.H., M.H. | Hakim Anggota II, Hj. TENRI MUSLINDA, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti,
POLANDIPRAJA, S.H.