57/G/2011/PHI/PN.BDG
Putusan PN BANDUNG Nomor 57/G/2011/PHI/PN.BDG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Defendant (3)
PR1MAIR 1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Membebankan biaya perkara sebesar RP. 319.000,- (tiga ratus sembilan belas ribu rupiah) kepada Negara. SUBSIDAIR -Menyatakan hubungan kerja antara para Tergugat dengan Penggugat tidak terputus dan masing-masing pihak tetap melaksanakan hak kewajibannya. 18 Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas tentang pokok perkara dalam sidang pleno rapat permusyawaratan Majelis Hakim, telah mengambil putusan terhadap gugatan Penggugat PT YUPI INDO JELLY GUM dengan 1 (satu) orang Hakim yaitu DR.Drs. TOTOH BUCHORI, SH,MH,MM,MBA., mengajukan pendapat berbeda (Dissenting Opinion) sebagai berikut : 1.Seharusnya Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sampai saat ini berlaku dipahami, dimengerti, dipatuhi, dan dihargai oleh pekerja dan pengusaha sebagai hukum positif yang berlaku di Negara Republik Indonesia yang memuat hukum materiel dalam menyelenggarakan hubungan industrial yang harmonis dan dinamis. Undang-undang Ketenagakerjaan tersebut telah dilengkapi dengan sarananya seperti : (Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Orgaisasi Pengusaha, Lembaga Kerja Sama Bipartit, Lembaga Kerja Sama Tripartit, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan, Lembaga PPHI) sebagai lembaga yang dapat terlibat dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial demi terciptanya ketenangan bekerja bagi pekerja dan ketenangan berusaha bagi pengusaha dimana upaya pemogokan atau lock out merupakan upaya terakhir yang dapat dipergunakan oleh pekerja dan pengusaha bila telah dilakukan melalui proses yang diamanatkan oleh undang-undang. 2.Akan tetapi dalam perjalanan bergulirnya undang-undang ini banyak terjadi pelanggaran khususnya yang menyangkut penggunaan hak mogok yang bukan merupakan masalah normatif yang sebenarnya dapat dihindarkan sebagaimana dalam perkara aquo melaiui perundingan bipartit, melalui jalur Mediasi, dan melalui Jalur Pengadilan Hubungan Industrial sebagai perselisihan kepentingan, tetapi hal tersebut tidak digunakan oleh para Tergugat. 3.Masalah aksi damai yang diartikan mogok kerja yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 Februari 2011 walaupun batal dilaksanakan dan tidak pemberitahuan kepada pihak perusahaan yang didalilkan oleh para Tergugat tidak diatur dalam UU No 13 Tahun 2003, akan tetapi hal tersebut tidak dapat secara serta merta ditafsirkan secara gramatical semata oleh para Tergugat karena merusak konsep hubungan industrial yang harmonis dan sebaiknya secara etika dan moral sebagai mitra dalam hubungan industrial para Tergugat memberitahukan kepada Penggugat sebagai mitra kerjanya. 4.Bahwa pengajuan aksi damai yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 Februari 2011 sekalipun batal dilaksanakan bertentangan dengan Pasal 137 UU No 13 Tahun 2003 jo Pasal 4 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : Kep 223/MEN/2003, jo Agenda tentang Tata Tertib Perundingan PKB yang akan dilaksanakan mulai tanggal 2 Maret s/d 30 Maret 2011(bukti P.5A) dan Undangan Bipartit dari Penggugat kepada para Tergugat pada tanggal 11 Maret 2011 (bukti P 9) karena aksi damai atau aksi mogok telah mendahului proses Bipartit yang diamanatkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Agenda yang dibuat dalam Tata Tertib Perundingan merupakan pelanggaran yang derajatnya bukan merupakan kesalahan berat. Upaya melakukan aksi damai atau aksi mogok tersebut terkesan adanya pemaksaan kehendak dari para Tergugat untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan prturan perundang-undangan, kepatutan dan prinsip kemitraan antara pekerja dengan pengusaha dalam penyelesaian hubungan industrial sehingga dapat menimbulkan kerugian secara materil dan immateril bagi Penggugat serta merusak hubungan harmonis antara para Tergugat dengan Penggugat yang mengakibatkan sulit hubungan kerja antara para Tergugat dengan Penggugat untuk dipertahankan. 5.Karena hubungan kerja sudah tidak harmonis antara para Tergugat dengan Penggugat maka sangat adil dan bijaksana bila hubungan kerja antara para Tergugat dengan Penggugat tidak dilanjutkan dan para Tergugat berhak mendapatkan uang pesangon sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) , dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4) serta 19 Tunjangan Hari Raya Tahun 2011 sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : PER-04/MEN/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.