57/G/2010/PHI/PN.BDG
Putusan PN BANDUNG Nomor 57/G/2010/PHI/PN.BDG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PRIMAIR 1.Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; 2.Menbebankan biaya perkara sebesar Rp. 319.000,- (tiga ratus sembilan belas ribu rupiah) Kepada Negara. SUBSIDAIR -Menyatakan hubungan kerja antara para Tergugat dengan penggugat tidak terputus dan masing-masing pihak tetap melaksanakan hak dan kewajibannya. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atsa tentang pokok perkara dalam sidang plenno rapat permusyawarata Majelis Hakim, telah mengambil putusan terhadap gugatan penggugat PT YUPI INDU JELLY GUM dengan 1 (satu) orang hakim yaitu DR.Drs TOTOH BUCHORI, SH,MH,MM,MBA, mengajukan pendapat berbeda (dissenting Opinion) sebagai berikut : 1.Seharusnya Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenaga Kejaan yang sampai saat ini berlaku dipahami, dimengerti, dipatuhhi, dan dihargai oleh pekerja dan pengusaha sebagai hukum positif yang berlaku di Negara Republik Indonesia yang memuat hukum material dalam menyeleggarakan hubungan industrial yang harmonis dan dinamis, Undang-Undang ketenagakerjaan tersebut telah di lengkapi dengan sarananya seperti: (serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, lembaga kerjasama bipartit, lembaga kerja sama tripartit, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, eraturan perundang-Undangan ketenaga kerjaan, lembaga PPHI) sebagai Lembaga yang dapat terlibat dalama menyelesaikan erselisihan hubungan industrial demi terciptanya ketenangan bekerja bagi pekerja dan ketenangan berusaha bagi pengusaha dimana upaya pemogkan atau lock out merupakan upaya terakhir yang dapat di pergunaka oleh pekerja dan pengusaha bila telah di lakukan melalui proses yang di amanatkan oleh undangUndang. 2.Akan tetapi dalam perjalanan bergulirnya undang-undang ini banayak terjadi pelanggaran khusus nya yang menyangkut penggunaan hak mogok yang bukan merupakan masalah normatif yang sebenarya dapat dihindarkan sebagai mana dalam perkara Aquo melaui perundingan bipartit, melalui jalur mediasi, dan melalui jalur hubungan industrial sebagai perselisihan kepentingan, tetapi hal tersebut tidak di gunakan oleh para tergugat. 3.Masalah aksi dammai yang di artikan mogok kerja yang akan di laksanakan pada tanggal 1 Februari 2011 walaupun batal di laksanankan dan tidak pemberitahuan kepada pihak perusahaan yang di dalil kan oleh para tergugat tidak di atur dalam UU No.13 Tahun 2003 akan tetapi hal tersebut tidak dapat secara serta merta di tafsir kan secara dramatical semata oleh para tergugat karena merusak konsep hubungan industrial yang harmoni dan sebaik nya secara etiika dan moral sebagai mitra dalam hubungan industrial para tergugat memberi tahuka para tergugat sebagai mitra kerjanya. 4.Bahwa pengajuan aksi damai yang akan di laksanalkan bertentangan dengan pasal 137 UU No.13 tahun 2003 Jo pasal 4 keputusa Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi republik indonesia Nomor : KEP/223/MEN/2003 , Jo agenda tentang tata tertib perundingan PKB yang akan dilaksanakan mulai tanggal 2 Maret s/d 30 Maret 2011 (bukti p.5A) dan Undangan bipartit dari penggugat kepada para tergugat pada tanggal 11 maret 2011 (Bukti p.9) karena aksi damai atau aksi mogok telah mendahului proses bipartit yang di amanatkan Undang-undangketenaga kerjaan dan agenda yang di buat dalam tata tertib perundingan merupakan pelanggaran yang derajat nya bukan merupakan kesalahan berat. Upaya melakukan aksi damai atau aksi mogok tersebut terkesan adanya pemaksaan kehendak dari para tergugat untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan perinssip kemitraan antara pekerja dengan pengusaha dalam penyelesaian hubungan industrial sehigga dapat menimbulkan kerugian secara materil dan imateril bagi penggugat serta merusak hubungan harmonis antara para tergugat dengan penggugat yang mengakibatkan sulit hubungan kerja antara para tergugat dengan penggugat untuk di pertahan kan. 5.Karena hubungan kerja sudah tidak harmonis antara para tergugat dengan penggugat maka sangata adil dan bijaksana bila hubungan kerja antara para tergugat dengan penggugat tidak di lanjutkan dan para tergugat berhak mendapatkan uang pesangon sebesar satu kali ketentuan pasal 156 ayat 2 (dua), uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat (4) serta Tunjangan hari raya tahun 2011 sesuai dengan pasal 3 ayat (1) huruf a dan ayat (2) peraturan enteri tenaga kerja republik indonesia Nomor : PER/No4/MEN/1994 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan.