35/Pid.Sus/2015/PN Kln
Putusan PN KLATEN Nomor 35/Pid.Sus/2015/PN Kln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
S Bin US
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa S Bin US telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENELANTARKAN ORANG LAIN DALAM LINGKUP RUMAH TANGGANYA” sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah buku nikah warna coklat dikembalikan kepada saksi M . 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
P
U T U S A N
Nomor : 35/ Pid.Sus / 2015 / PN.Kln.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Klaten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama yang bersidang dengan Majelis Hakim digedung yang telah ditentukan untuk itu di Jl Raya Klaten-Solo Km 2 Klaten, telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :--------------------------------------------------------------------------------
Nama Lengkap : S Bin US--------------
Tempat Lahir : Klaten ----------------------------------------------------
Umur/Tanggal Lahir : 29 tahun / 17 Januari 1986 -------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki.--------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ------------------------------------------------
Tempat Tinggal : Dk. M Rt 10 Rw 05 Ds R, Kec J, Kab Klaten ----------------------------
Agama : Islam. -----------------------------------------------------
Pekerjaan : Buruh -----------------------------------------------------
Terdakwa tidak ditahan ;--------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;--------------------------------------------------------
Telah membaca :-------------------------------------------------------------------------
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Klaten tanggal 27 Juli 2015 No: 35/Pid.Sus/2015/PN.Kln tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Semua surat-surat dalam berkas perkara tersebut;----------------------------------
Telah mendengar :-----------------------------------------------------------------------
Pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 22 Juli 2015 No: Reg.Perk PDM- 35/Klten/Euh.2/06.15 ;---------------------------------------------
Keterangan saksi – saksi dan terdakwa dipersidangan ; -------------------------
Telah pula mendengar pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klaten tertanggal 21 September 2015 No:Reg.Perk PDM-35/Klten/Euh.2/06/2015 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutuskan :-----------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa S Bin US telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum . ---------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa S Bin US selama 10 (sepuluh) bulan dengan perintah supaya terdakwa ditahan.-------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------
1 (satu) buah buku nikah warna coklat dikembalikan kepada saksi M .-----------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa, dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah). -------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pledoi/ pembelaan dari penasehat hukum terdakwa yang pada pokoknya penasehat hukum terdakwa berpendapat kalau Terdakwa memang bersalah namun kesalahan dari terdakwa jangan dilihat secara terpisah dari konteks yang menyertainya. Untuk itu penasehat hukum Terdakwa memohon agar pidana yang akan dijatuhkan dapat memberikan manfaat bukan hanya kepada terdakwa tetapi juga kepada semua pihak ; ----------------------------
Menimbang, bahwa terhadap pledoi dari penasehat hukum terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah menanggapi yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, dan atas Replik Penuntut Umum tersebut Penasehat Hukum Terdakwa juga telah menanggapinya yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pledoinya ;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah didampingi oleh Penasehat Hukum yang bernama FAIZ NUGROHO, SH Advokad yang berkantor di Jalan Raya Kalibayem Gg Baladewa, Sidorejo Rt 06 No 39 Ngestiharjo Kasihan Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta, berdasarkan surat kuasa khusus No 284/2015 tanggal 4 Agustus 2015 ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan berdasarkan dakwaan Penuntut Umum sebagaimana tersebut pada surat dakwaan tertanggal 11 Desember 2014 No: Reg.Perk PDM- 95/Klten/Euh.2/12/2014 sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia Terdakwa S Bin US pada hari Jumat tanggal 24 Desember 2010 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2010 di Dk. Dukuh RT 10 RW 05, Ds. R, Kec. J, Kab. Klaten atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten, telah menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------
Bahwa awalnya pada tanggal 22 April 2006 di Dk. Dukuh RT 10 RW 05, Ds. R, Kec. J, Kab. Klaten Terdakwa menikah dengan saksi M , yang mana pernikahan tersebut tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) J dengan Kutipan Akta Nikah nomor : 178/25/IV/2006. Setelah menikah, Terdakwa dan saksi M tinggal di rumah orang tua saksi M di Dk. Dukuh RT 10 RW 05, Ds. R, Kec. J, Kab. Klaten, dan kemudian pada bulan Mei tahun 2010 saksi M melahirkan seorang anak perempuan yang diberi nama SAL . ------------
Bahwa karena Terdakwa belum memiliki pekerjaan, pada hari Senin tanggal 24 Desember 2010, Terdakwa berpamitan kepada saksi M pergi ke daerah Magelang untuk mencari pekerjaan, namun sejak saat itu Terdakwa tidak pernah pulang ke orang tua saksi M . Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan saksi M dan anaknya, Terdakwa tidak pernah pulang dan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Kepala Keluarga serta tidak memberikan nafkah lahir dan batin kepada saksi M dan anaknya, padahal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagai suami Terdakwa wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Selama Terdakwa pergi, Terdakwa tidak memberikan perhatian dan kasih sayang kepada saksi M dan anaknya, Terdakwa juga tidak memberikan uang untuk biaya keperluan rumah tangga sehari-hari, sehingga saksi M harus bekerja sendiri untuk memenuhi kebutuhan saksi M dan anaknya sehari-hari. ------------------------------
Bahwa pada bulan November tahun 2011, anak Terdakwa menderita sakit infeksi paru-paru sampai dirawat di RS. PKU Muhammadiyah Klaten dan saksi M juga menderita sakit gangguan paru-paru pada tahun 2012 dan harus dirawat di RS. Panti Rapih Yogyakarta selama 24 hari, Terdakwa tidak pernah pulang untuk menjenguk dan memberikan uang untuk biaya rumah sakit maupun untuk biaya kebutuhan rumah tangga sehari-hari kepada saksi M selaku istri Terdakwa dan anak kandungnya, hingga akhirnya pada tanggal 22 Januari 2015 saksi M melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut ke Polres Klaten untuk diproses secara hukum. -------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. ---------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi/ keberatan ;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah diajukan barang bukti berupa :------------------------------------------------------------------------------
Satu buah buku nikah warna coklat ; ---------------------------------------------------
Bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian. -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah pula mengajukan saksi – saksi yang telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
M , telah disumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, karena Terdakwa merupakan mantan suami saksi. -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dengan Terdakwa sudah bercerai, karena saksi menggugat cerai bulan Februari 2015 dan diputus oleh Pengadilan Agama bulan Februari 2015. --------------------------------------------------------
Bahwa saksi menggugat cerai karena Terdakwa telah menelantarkan saksi sebagai istrinya. -----------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 24 Desember 2010 di Dk. Dukuh Rt.10 RW 05, Ds. R, Kec. J, Kab. Klaten, dimana pada saat itu Terdakwa merupakan suami sah dari saksi, yang menikah pada tanggal 22 April 2006 di Dk. Dukuh Rt.10 RW 05, Ds. R, Kec. J, Kab. Klaten dan pernikahan tersebut tercatat di KUA J dengan nomor 178/25/IV/2006. ---------------------
Bahwa saat itu Terdakwa menikah dengan saksi atas dasar suka sama suka, dan tidak ada paksaan dari orang lain. ----------------------------------
Bahwa setelah menikah, saksi dan terdakwa tinggal di rumah orang tua saksi di Dk. Dukuh RT. 10 / 05, Ds. R, Kec. J, Kab. Klaten. -----------------
Bahwa setelah menikah saksi dan Terdakwa telah dikaruniai 2 orang anak, yang pertama meninggal saat umur 3 hari, yang kedua lahir bulan Mei tahun 2010, dan sekarang berumur 5 tahun bernama SAL . ----------
Bahwa saat itu pada tanggal 24 Desember 2010 Terdakwa pergi dengan alasan akan mencari kerja di daerah Magelang, namun sejak saat itu Terdakwa tidak pernah pulang lagi serta tidak pernah memberikan nafkah lahir dan batin kepada saksi dan anaknya, bahkan Terdakwa tidak pernah menghubungi lewat telepon ataupun SMS. ------
Bahwa Terdakwa pergi atas kemauannya sendiri, dan saksi ataupun keluarga saksi tidak pernah mengusir Terdakwa. ------------------------------
Bahwa selama pergi, Terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya sebagai suami dan sebagai kepala keluarga, yaitu memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharan sama sekali, tidak pernah menjenguk, memberikan kasih sayang dan perhatian kepada saksi dan anaknya. ---
Bahwa setelah Terdakwa pergi, saat itu nomor HP nya tidak bisa dihubungi, dan Terdakwa pergi pada pukul 08.00 WIB, namun jam 12.00 WIB Hp nya sudah tidak dapat dihubungi. -------------------------------
Bahwa selama pergi Terdakwa tidak pernah memberi saksi nafkah berupa uang yang diserahkan secara langsung maupun secara transfer Bank, ataupun dititipkan kepada keluarga Terdakwa.-------------------------
Bahwa sekitar satu bulan setelah Terdakwa pergi, kakak saksi yaitu saksi M dan MIS pernah datang ke rumah orang tua Terdakwa, untuk meminta agar orang tua Terdakwa mencari Terdakwa karena Terdakwa telah pergi meninggalkan istri dan anaknya, dan nomor hp-nya sudah tidak bisa dihubungi lagi, serta menyampaikan apabila ada masalah agar segera pulang dan diselesaikan secara baik-baik. ----------------------
Bahwa jarak rumah orang tua Terdakwa dengan rumah saksi hanya sekitar 500 meter. ----------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya, Terdakwa tidak pernah pergi jauh karena Terdakwa memang tidak memiliki pekerjaan tetap, karena selama menikah tinggal bersama saksi, dan Terdakwa bekerja membantu orang tua saksi berdagang. ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi yang menyuruh Terdakwa untuk membantu orang tua saksi, karena saksi merasa tidak enak dengan orang tua saksi karena kebutuhan saksi dan anak saksi sudah dicukupi oleh orang tua saksi. --
Bahwa pada bulan November 2011 anak saksi dan terdakwa sakit Infeksi paru-paru dan dirawat di RS PKU Muhamadiyah Klaten, kemudian pada tahun 2012 Saksi juga sakit gangguan paru-paru dan harus dirawat di RS Pantirapih Jogjakarta selama 24 hari, namun terdakwa sama sekali tidak pernah menengok atau pun membiayainya hingga saksi dan anak sembuh, bahkan keluarga Terdakwa juga tidak ada yang menengok. ------------------------------------------------------------------
Bahwa beberapa bulan setelah Terdakwa pergi, rumah orang tua Terdakwa kosong dan saksi tidak tahu kemana keluarga Terdakwa tersebut pergi, dan baru kembali lagi sekitar setahun kemudian.-----------
Bahwa sekitar pertengahan tahun 2014 saksi dan keluarga saksi mendengar dari tetangga kalau Terdakwa sudah pulang ke rumah orang tuanya, bahkan dengan membawa istri baru dan anak laki-laki yang umurnya sekitar 3 tahun. -----------------------------------------------------
Bahwa setelah itu saksi hanya menunggu iktikad baik dari Terdakwa apakah mau menemui saksi atau tidak, tapi setelah berbulan-bulan sejak Terdakwa pulang ke rumah orang tuanya Terdakwa tidak pernah datang juga. ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah juga berusaha menemui Terdakwa di rumahnya, saat itu yang membukakan pintu seorang perempuan yang setahu saksi adalah istri baru Terdakwa yang telah dinikah sirri oleh Terdakwa, dengan tanpa seijin saksi. ------------------------------------------------------------
Bahwa tetapi ternyata tidak pernah ada iktikad baik dari Terdakwa untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Kemudian saksi melaporkannnya ke Polres Klaten pada bulan Januari 2015 untuk diproses hukum. ------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada bulan Februari 2015 saksi mengajukan gugatan cerai terhadap Terdakwa di Pengadilan Agama Klaten, sampai akhirnya telah diputus resmi bercerai pada bulan April 2015. ----------------------------------
Bahwa dalam putusan PA juga telah menyebutkan agar terdakwa memberi nafkah sebesar Rp. 500.000,- per bulan untuk anak, namun sampai sekarang Terdakwa belum pernah memenuhi kewajibannya tersebut. -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya pada tahun 2008, saksi dan Terdakwa pernah pisah ranjang selama 7 bulan, dan Terdakwa pulang ke rumah orang tuanya, karena adanya pertengkaran antara saksi dengan Terdakwa, yang disebabkan saat itu saksi menemukan SMS mesra dari wanita lain di HP milik Terdakwa.------------------------------------------------------------------
Bahwa namun setelah 7 bulan saksi dan Terdakwa rujuk, kemudian saksi hamil anak kedua yang sekarang sudah berumur 5 tahun, saat Terdakwa pergi anak baru berumur 7 bulan. ------------------------------------
Bahwa ketika pergi, Terdakwa membawa sepeda motor Vario, yang dibeli oleh kakak saksi (saksi M ) yang sedianya diberikan kepada ibu saksi (saksi JU ) untuk menagih pelanggan buah (ibu saksi bekerja sebagai pedagang buah), dan surat-surat kepemilikannya atas nama saksi. ------------------------------------------------------------------------
Bahwa namun sekarang sepeda motor tersebut sudah tidak ada, dan katanya menurut keterangan Terdakwa malah sudah dijual. ---------------
Bahwa setelah Terdakwa pergi dan tidak pernah pulang, dengan tidak memberi kabar dan tidak memberi nafkah, maka saksi merasa menderita lahir batin, karena telah ditelantarkan oleh Terdakwa. ----------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa keberatan namun akan menyampaikannya dalam pledoi/ pembelaan nanti ---------------------------
JU , telah disumpah di depan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa merupakan mantan menantu saksi, karena Terdakwa merupakan mantan suami M (anak kandung saksi). -------------------------------------------------
Bahwa saat ini M dengan Terdakwa sudah bercerai,dan diputus oleh Pengadilan Agama bulan April 2015.-----------------------------
Bahwa M menggugat cerai karena Terdakwa telah menelantarkan M sebagai istrinya. -----------------------------------
Bahwa Terdakwa pergi sejak tanggal 24 Desember 2010, dimana pergi dari rumah saksi di Dk. Dukuh Rt.10 RW 05, Ds. R, Kec. J, Kab. Klaten.-------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu Terdakwa merupakan suami sah dari M , yang menikah pada tanggal 22 April 2006 di Dk. Dukuh Rt.10 RW 05, Ds. R, Kec. J, Kab. Klaten dan pernikahan tersebut tercatat di KUA J. -----------
Bahwa Terdakwa menikah dengan M atas dasar suka sama suka, tidak ada paksaan dari orang lain.------------------------------------------
Bahwa setelah menikah, M dan terdakwa tinggal di rumah saksi di Dk. Dukuh RT. 10 / 05, Ds. R, Kec. J, Kab. Klaten.----------------------------------
Bahwa setelah menikah, M dan Terdakwa dikaruniai 2 orang anak, yang pertama meninggal saat umur 3 hari, yang kedua lahir bulan Mei tahun 2010, sekarang berumur 5 tahun bernama SAL . ----------------------
Bahwa pada tanggal 24 Desember 2010 tersebut, Terdakwa pergi dengan alasan akan mencari kerja di daerah Magelang, namun sejak saat itu Terdakwa tidak pernah pulang serta tidak pernah memberikan nafkah lahir dan batin kepada M dan anaknya, bahkan Terdakwa tidak pernah menghubungi lewat telepon ataupun SMS.-------
Bahwa Terdakwa pergi atas kemauannya sendiri, karena saksi ataupun anggota keluarga saksi yang lain tidak pernah mengusir Terdakwa, bahkan saat Terdakwa pergi saksi memberi uang saku kepada Terdakwa sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).---------------------
Bahwa selama pergi, Terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya sebagai suami dan kepala keluarga, yaitu memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharan karena sama sekali tidak pernah menjenguk, memberikan kasih sayang dan perhatian kepada M dan anaknya.-------------------------------------------------------------
Bahwa ketika pergi, Terdakwa membawa sepeda motor Vario, yang dibeli oleh anak saksi (saksi M ) yang sedianya diberikan kepada saksi untuk menagih pelanggan buah karena saksi bekerja sebagai pedagang buah, sedangkan surat-surat kepemilikan motor tersebut atas nama anak saksi yakni M .-----------------------------
Bahwa sejak pergi tanggal 24 Desember 2010 tersebut Terdakwa tidak pernah pulang, bahkan saat Idul Fitri pun tidak pulang.-----------------------
Bahwa benar pada bulan November 2011 cucu saksi sakit Infeksi paru-paru dan dirawat di RS PKU Muhamadiyah Klaten, kemudian pada tahun 2012 M juga sakit gangguan paru-paru dan harus dirawat di RS Pantirapih Jogjakarta selama 24 hari, tetapi terdakwa juga sama sekali tidak pernah menengok atau pun membiayainya hingga M dan anaknya sembuh, bahkan dari keluarga Terdakwa juga tidak ada yang menengok.---------------------------------------
Bahwa pada tahun 2008, M dan Terdakwa pernah pisah ranjang, dan setahu saksi karena ada masalah perempuan lain, namun setelah itu rujuk lagi. -------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat menikah, Terdakwa menganggur dan setelah menikah Terdakwa membantu saksi bekerja sebagai pedagang buah.---
Bahwa namun sekitar pertengahan tahun 2014 saksi dan keluarga saksi malah mendengar dari tetangga kalau Terdakwa sudah pulang ke rumah orang tuanya dengan membawa istri baru dan telah memiliki anak laki-laki yang umurnya sekitar 3 tahun.------------------------------------
Bahwa bahkan sampai saat ini Terdakwa ataupun keluarganya tidak pernah datang menemui saksi untuk menyelesaikan masalah ini baik-baik, dan selama Terdakwa pergi 4 tahun, Terdakwa tidak pernah secara langsung memberi nafkah berupa uang kepada M , ataupun dititipkan kepada keluarganya untuk diberikan kepada M .-------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa keberatan dan akan menyampaikannya dalam pledoi/ pembelaan nanti .----------------------------------
MJ, telah disumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, Terdakwa merupakan mantan suami dari M , karena M adalah adik kandung saksi.
Bahwa saat ini M dengan Terdakwa sudah bercerai, dan telah diputus oleh Pengadilan Agama bulan April 2015.-----------------------------
Bahwa saat itu M menggugat cerai karena Terdakwa menelantarkan M sebagai istrinya. Karena Terdakwa pergi sejak tanggal 24 Desember 2010, pergi dari rumah saksi di Dk. Dukuh Rt.10 RW 05, Ds. R, Kec. J, Kab. Klaten.----------------
Bahwa pada saat itu Terdakwa merupakan suami sah dari M , yang menikah pada tanggal 22 April 2006 di Dk. Dukuh Rt.10 RW 05, Ds. R, Kec. J, Kab. Klaten dan pernikahan tersebut tercatat di KUA J. -----------
Bahwa Terdakwa menikah dengan M atas dasar suka sama suka, tidak ada paksaan dari orang lain. -----------------------------------------
Bahwa setelah menikah, M dan terdakwa tinggal di rumah orang tua saksi di Dk. Dukuh RT. 10 / 05, Ds. R, Kec. J, Kab. Klaten.-----------------
Bahwa setelah menikah, M dan Terdakwa dikaruniai 2 orang anak, yang pertama meninggal saat umur 3 hari, yang kedua lahir bulan Mei tahun 2010, sekarang berumur 5 tahun bernama SAL . ----------------------
Bahwa pada tanggal 24 Desember 2010 tersebut, Terdakwa pergi dengan alasan akan mencari kerja di daerah Magelang, namun sejak saat itu Terdakwa tidak pernah pulang serta tidak pernah memberikan nafkah lahir dan batin kepada M dan anaknya, bahkan Terdakwa tidak pernah menghubungi lewat telepon ataupun SMS.-------
Bahwa Terdakwa pergi atas kemauannya sendiri, karena saksi ataupun anggota keluarga saksi yang lain tidak pernah mengusir Terdakwa. -----
Bahwa setahu saksi selama pergi, Terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya sebagai suami dan kepala keluarga, yaitu memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharan sama sekali tidak pernah menjenguk, memberikan kasih sayang dan perhatian kepada M dan anaknya.-------------------------------------------------------------
Bahwa ketika pergi, Terdakwa membawa sepeda motor Vario, yang dibeli oleh M yang sedianya diberikan kepada orang tua saksi JU untuk menagih pelanggan buah karena orang tua saksi JU bekerja sebagai pedagang buah, sedangkan surat-surat kepemilikan motor tersebut atas nama M .---------------------------
Bahwa sejak pergi tanggal 24 Desember 2010 tersebut Terdakwa tidak pernah pulang, bahkan saat Idul Fitri pun tidak pulang. ----------------------
Bahwa pada bulan November 2011 anak dari M dengan terdakwa sakit Infeksi paru-paru dan dirawat di RS PKU Muhamadiyah Klaten, kemudian pada tahun 2012 M juga sakit gangguan paru-paru dan harus dirawat di RS Pantirapih Jogjakarta selama 24 hari, terdakwa juga sama sekali tidak pernah menengok atau pun membiayainya hingga M dan anaknya sembuh, bahkan keluarga Terdakwa juga tidak ada yang menengok. --------------------------
Bahwa pada saat menikah, Terdakwa menganggur dan setelah menikah Terdakwa membantu orang tua saksi untuk bekerja sebagai pedagang buah.--------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar pertengahan tahun 2014 saksi dan keluarga saksi dengar dari tetangga kalau Terdakwa sudah pulang ke rumah orang tuanya dengan membawa istri baru dan telah memiliki anak laki-laki yang umurnya sekitar 3 tahun. -----------------------------------------------------
Bahwa sampai saat ini Terdakwa ataupun keluarganya tidak pernah datang menemui keluarga saksi untuk menyelesaikan masalah ini baik-baik. Bahkan selama Terdakwa pergi selama 4 tahun, Terdakwa tidak pernah secara langsung memberi nafkah berupa uang kepada M , ataupun dititipkan kepada keluarganya untuk diberikan kepada M .-------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa keberatan, dan akan menyampaikannya dalam pledoi/ pembelaan nanti . ---------------------------------
M , telah disumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, Terdakwa merupakan mantan suami dari M , dimana M adalah adik kandung saksi.
Bahwa saat ini M dengan Terdakwa sudah bercerai, dan telah diputus oleh Pengadilan Agama bulan April 2015. -----------------------------
Bahwa alasan M menggugat cerai karena Terdakwa menelantarkan M sebagai istrinya. Karena Terdakwa pergi sejak tanggal 24 Desember 2010, dan pergi dari rumah saksi di Dk. Dukuh Rt.10 RW 05, Ds. R, Kec. J, Kab. Klaten.-------
Bahwa pada saat itu Terdakwa merupakan suami sah dari M , yang menikah pada tanggal 22 April 2006 di Dk. Dukuh Rt.10 RW 05, Ds. R, Kec. J, Kab. Klaten dan pernikahan tersebut tercatat di KUA J. -----------
Bahwa setelah menikah, M dan terdakwa tinggal di rumah orang tua saksi di Dk. Dukuh RT. 10 / 05, Ds. R, Kec. J, Kab. Klaten.-----------------
Bahwa setelah menikah, M dan Terdakwa dikaruniai 2 orang anak, yang pertama meninggal saat umur 3 hari, yang kedua lahir bulan Mei tahun 2010, sekarang berumur 5 tahun bernama SAL . ----------------------
Bahwa pada tanggal 24 Desember 2010 tersebut, Terdakwa pergi dengan alasan akan mencari kerja di daerah Magelang, namun sejak saat itu Terdakwa tidak pernah pulang serta tidak pernah memberikan nafkah lahir dan batin kepada M dan anaknya, bahkan Terdakwa tidak pernah menghubungi lewat telepon ataupun SMS.-------
Bahwa saat itu Terdakwa pergi atas kemauannya sendiri, dan saksi ataupun anggota keluarga saksi yang lain tidak pernah mengusir Terdakwa. --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama pergi, Terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya sebagai suami dan kepala keluarga, yaitu memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharan sama sekali tidak pernah menjenguk, memberikan kasih sayang dan perhatian kepada M dan anaknya.-------
Bahwa ketika pergi, Terdakwa membawa sepeda motor Vario, yang dibeli oleh saksi yang sedianya diberikan kepada orang tua saksi JU untuk menagih pelanggan buah karena orang tua saksi JU bekerja sebagai pedagang buah, sedangkan surat-surat kepemilikan motor tersebut atas nama M .---------------------------
Bahwa sejak pergi tanggal 24 Desember 2010 tersebut Terdakwa tidak pernah pulang, saat Idul Fitri pun tidak pulang. ---------------------------------
Bahwa benar pada bulan November 2011 anak dari M dengan terdakwa sakit Infeksi paru-paru dan dirawat di RS PKU Muhamadiyah Klaten, kemudian pada tahun 2012 M juga sakit gangguan paru-paru dan harus dirawat di RS Pantirapih Jogjakarta selama 24 hari, terdakwa juga sama sekali tidak pernah menengok atau pun membiayainya hingga M dan anaknya sembuh, bahkan keluarga Terdakwa juga tidak ada yang menengok. ---
Bahwa pada saat menikah, Terdakwa menganggur dan setelah menikah Terdakwa membantu orang tua saksi yang bekerja sebagai pedagang buah. -------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sekitar pertengahan tahun 2014 saksi dan keluarga saksi dengar dari tetangga kalau Terdakwa sudah pulang ke rumah orang tuanya dengan membawa istri baru dan telah memiliki anak. --------------
Bahwa sampai saat ini Terdakwa ataupun keluarganya tidak pernah datang menemui keluarga saksi untuk menyelesaikan masalah ini baik-baik. ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama Terdakwa pergi selama 4 tahun, Terdakwa tidak pernah secara langsung memberi nafkah berupa uang kepada M , ataupun dititipkan kepada keluarganya untuk diberikan kepada M . ------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa keberatan, dan akan menyampaikannya dalam pledoi/ pembelaan nanti. ----------------------------------
D I , telah disumpah di depan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, Terdakwa merupakan mantan suami dari M , karena M adalah adik ipar saksi. ------
Bahwa saat ini M dengan Terdakwa sudah bercerai, diputus oleh Pengadilan Agama bulan April 2015.----------------------------------------
Bahwa alasan M menggugat cerai karena Terdakwa menelantarkan M sebagai istrinya. Karena Terdakwa pergi sejak tanggal 24 Desember 2010, pergi dari rumah mertua saksi di Dk. Dukuh Rt.10 RW 05, Ds. R, Kec. J, Kab. Klaten, sampai sekarang tidak pernah pulang untuk menemui M dan anaknya.------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu Terdakwa merupakan suami sah dari M , yang menikah pada tanggal 22 April 2006 di Dk. Dukuh Rt.10 RW 05, Ds. R, Kec. J, Kab. Klaten dan pernikahan tersebut tercatat di KUA J. -----------
Bahwa setelah menikah, M dan terdakwa tinggal di rumah mertua saksi di Dk. Dukuh RT. 10 / 05, Ds. R, Kec. J, Kab. Klaten.-----------------
Bahwa setelah menikah, M dan Terdakwa punya 2 orang anak, yang pertama meninggal saat masih bayi, yang kedua lahir bulan Mei tahun 2010, sekarang berumur 5 tahun bernama SAL .-------------------------------
Bahwa pada tanggal 24 Desember 2010 tersebut, Terdakwa pergi dengan alasan akan mencari kerja di daerah Magelang, namun sejak saat itu Terdakwa tidak pernah pulang serta tidak pernah memberikan nafkah lahir dan batin kepada M dan anaknya, bahkan Terdakwa tidak pernah menghubungi lewat telepon ataupun SMS.-------
Bahwa Terdakwa pergi atas kemauannya sendiri, saksi ataupun anggota keluarga saksi yang lain tidak pernah mengusir Terdakwa.------
Bahwa selama pergi, Terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya sebagai suami dan kepala keluarga, yaitu memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharan sama sekali tidak pernah menjenguk, memberikan kasih sayang dan perhatian kepada M dan anaknya.-------
Bahwa ketika pergi, Terdakwa membawa sepeda motor Vario, yang dibeli oleh M yang sedianya diberikan kepada mertua saksi JU untuk menagih pelanggan buah karena mertua saksi JU bekerja sebagai pedagang buah, sedangkan surat-surat kepemilikan motor tersebut atas nama M .---------------------------
Bahwa benar M dan anaknya yang bernama S pernah sakit sampai harus dirawat di rumah sakit selama beberapa hari bahkan M pernah dirawat di RS. Panti Rapih selama hampir sebulan, terdakwa juga sama sekali tidak pernah menengok atau pun membiayainya hingga M dan anaknya sembuh, bahkan keluarga Terdakwa juga tidak ada yang menengok.---------------------------
Bahwa pada saat menikah, Terdakwa menganggur dan setelah menikah Terdakwa membantu mertua saksi bekerja sebagai pedagang buah. ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat masih ada di rumah, Terdakwa adalah menantu yang disayang oleh mertua saksi.----------------------------------------------------------
Bahwa benar sekitar akhir tahun 2014 saksi dan keluarga saksi dengar-dengar dari tetangga-tetangga kalau Terdakwa sudah pulang ke rumah orang tuanya dengan membawa istri yang dinikahi oleh Terdakwa tanpa seijin M dan telah memiliki anak.------------------------------
Bahwa setelah mendengar kabar tersebut, M menunggu selama beberapa waktu berharap supaya Terdakwa datang menemui M , namun karena tidak datang juga akhirnya pada bulan Januari 2015 saksi bersama M datang ke rumah orang tua Terdakwa menanyakan tentang masalah ini.------------------------------------
Bahwa pada pertemuan tersebut Terdakwa mengakui sudah menikah lagi dengan wanita lain dan untuk masalah motor kata Terdakwa sudah dijual.---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sampai saat ini Terdakwa ataupun keluarganya tidak pernah datang menemui keluarga saksi untuk menyelesaikan masalah ini baik-baik. Bahkan selama Terdakwa pergi selama 4 tahun, Terdakwa tidak pernah secara langsung memberi nafkah berupa uang kepada M , ataupun dititipkan kepada keluarganya untuk diberikan kepada M . ------
Bahwa saksi pernah membaca putusan Pengadilan Agama yang menyebutkan agar terdakwa memberi nafkah sebesar Rp. 500.000,- per bulan untuk anak, namun sampai sekarang Terdakwa belum pernah memenuhi kewajiban tersebut. --------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa merasa keberatan, dan akan menyampaikannya dalam pledoi/ pembelaan nanti. ----------------------------------
IS , telah disumpah di depan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, Terdakwa merupakan mantan suami dari M , karena M adalah tetangga saksi. -----
Bahwa saat ini M dengan Terdakwa sudah bercerai, diputus oleh Pengadilan Agama bulan Maret atau April 2015, saksi tidak tahu persis.
Bahwa alasan M menggugat cerai karena Terdakwa menelantarkan M sebagai istrinya. Dimana Terdakwa pergi sejak tanggal 24 Desember 2010, pergi dari rumah M dan orang tuanya di Dk. Dukuh Rt.10 RW 05, Ds. R, Kec. J, Kab. Klaten.------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu Terdakwa merupakan suami sah dari M , yang menikah pada tanggal 22 April 2006 di Dk. Dukuh Rt.10 RW 05, Ds. R, Kec. J, Kab. Klaten dan pernikahan tersebut tercatat di KUA J, saat itu saksi tahu persis karena saksi juga datang “rewang”. ------------------------
Bahwa setelah menikah, M dan terdakwa tinggal di rumah orang tua M di Dk. Dukuh RT. 10 / 05, Ds. R, Kec. J, Kab. Klaten.-------------------------
Bahwa setelah menikah, M dan Terdakwa memperoleh 2 orang anak, yang pertama meninggal saat umur 3 hari, yang kedua lahir bulan Mei tahun 2010, sekarang berumur 5 tahun bernama SAL . ----------------------
Bahwa pada tanggal 24 Desember 2010 tersebut, Terdakwa pergi dengan alasan akan mencari kerja di daerah Magelang, namun sejak saat itu Terdakwa tidak pernah pulang serta tidak pernah memberikan nafkah kepada M dan anaknya. ---------------------------------------
Bahwa benar pada bulan November 2011 anak dari M dengan terdakwa sakit Infeksi paru-paru dan dirawat di RS PKU Muhamadiyah Klaten, kemudian pada tahun 2012 M juga sakit gangguan paru-paru dan harus dirawat di RS Pantirapih Jogjakarta selama 24 hari, terdakwa juga sama sekali tidak pernah menengok atau pun membiayainya hingga M dan anaknya sembuh, bahkan keluarga Terdakwa juga tidak ada yang menengok. ---
Bahwa benar sekitar pertengahan tahun 2014 saksi dengar dari tetangga kalau Terdakwa sudah pulang ke rumah orang tuanya dengan membawa istri yang dinikahi oleh Terdakwa tanpa seijin M dan telah memiliki anak. --------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan. --------------------------------------------------------------------------------------
JS , telah disumpah di depan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------
Bahwa saksi adalah ketua RT 09 tempat M tinggal, dan saksi menjabat ketua RT sejak tahun 2012. ---------------------------------------------
Bahwa M adalah mantan istri Terdakwa, dan M menggugat cerai karena telah ditelantarkan oleh Terdakwa.----------------
Bahwa saksi mengetahui tentang kepergian Terdakwa sejak Terdakwa pergi, karena saksi pernah menjadi sopir dari saksi JU (ibu saksi M ) untuk kulakan buah. --------------------------------------------------
Bahwa saksi yang mengantar M ke rumah sakit pada saat M sakit dan opname di RS, dan saksi tahu betul bahwa Terdakwa maupun keluarganya tidak ada yang datang menjenguk.------
Bahwa saksi selaku ketua RT tidak pernah diajak oleh keluarga M untuk menemui keluarga Terdakwa. ------------------------------
Bahwa bahkan saksi dengar kalau Terdakwa sudah pulang ke rumah orang tuanya dan sudah menikah lagi. -------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak memberikan tanggapan. --------------------------------------------------------------------------------------
YRS , tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----
Bahwa saksi merupakan istri baru Terdakwa, dimana saksi dan Terdakwa menikah sirri di daerah C pada tahun 2012. -----------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tahun 2012, saat itu Terdakwa mengaku masih perjaka, lalu saksi dan Terdakwa berpacaran. ------------
Bahwa saksi kenal Terdakwa di Jogja, saat itu Terdakwa bekerja di Mister Burger di daerah Seturan dan saksi bekerja sebagai waitress di restoran Jepang, dekat dengan tempat Terdakwa bekerja.------------------
Bahwa saat itu Terdakwa tinggal di rumah kontrakan dan setahu saksi gaji Terdakwa saat itu Rp. 700.000,-.----------------------------------------------
Bahwa saksi kemudian hamil di luar nikah dengan Terdakwa, dan setelah saksi memberitahu Terdakwa kalau saksi hamil, Terdakwa baru mengatakan kalau sebenarnya Terdakwa sudah punya anak-istri.--------
Bahwa saat itu Terdakwa mengatakan sudah tidak ada kecocokan dengan istrinya.--------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian orang tua Terdakwa menyuruh saksi dan Terdakwa menikah secara sirri di daerah C , yang menikahkan adalah seorang kyai bernama Mbah H dan yang menjadi wali adalah kakak saksi.--------
Bahwa setelah menikah, sekitar setahun kemudian orang tua Terdakwa menyuruh Terdakwa dan saksi untuk pulang ke Klaten dan tinggal di sana.----------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan.------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa juga telah mengajukan saksi yang meringankan sebagai berikut : --------------------------------------------------
SW , tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------
Bahwa saksi merupakan kakak kandung Terdakwa.---------------------------
Bahwa Terdakwa dulu adalah suami dari M , tapi sekarang sudah bercerai.---------------------------------------------------------------------------
Bahwa dulu Terdakwa dengan M menikah secara resmi.-------
Bahwa sejak dulu Terdakwa tidak memiliki pekerjaan. -----------------------
Bahwa sejak menikah dengan M , terdakwa tinggal di rumah orang tua M , dan Terdakwa hanya bekerja membantu ibu dari M berdagang buah di pasar.---------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui kondisi rumah tangga Terdakwa dengan M , karena saksi lama bekerja di luar Jawa.-------------------------
Bahwa saksi mengetahui bahwa pada saat masih terikat perkawinan dengan M , Terdakwa pergi meninggalkan M tanpa kabar dan tidak bisa dihubungi.------------------------------------------------------
Bahwa benar selama Terdakwa pergi tersebut, Terdakwa tidak pernah pulang baik ke rumah M maupun ke rumah orang tua saksi dan tidak menafkahi M .---------------------------------------------------
Bahwa sekarang Terdakwa sudah memiliki istri lagi, yaitu Y , yang menikah dengan Terdakwa secara sirri, dan sudah sekitar setahun belakangan tinggal di rumah orang tua saksi.-----------------------------------
Bahwa benar adik M pernah datang ke rumah orang tua saksi menggedor-gedor pintu mencari Terdakwa dengan mengancam kalau Terdakwa pulang akan dibunuh.-----------------------------------------------------
Bahwa kejadian tersebut terjadi beberapa bulan setelah Terdakwa pergi tidak pulang-pulang meninggalkan M .--------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya. --------------
S , telah disumpah di depan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga. ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi merupakan tetangga yang tinggal dekat dengan rumah orang tua Terdakwa (Pak U S ).--------------------------------
Bahwa setahu saksi, di rumah Pak U ada Terdakwa dan istrinya yang tinggal di situ sekitar setahun belakangan ini.------------------
Bahwa istri Terdakwa bernama Y yang menikah dengan Terdakwa secara sirri, saksi tidak tahu kapan dan di mana mereka menikah.--------
Bahwa Terdakwa dulu merupakan suami sah dari M , saksi menghadiri pada saat mereka menikah. ------------------------------------------
Bahwa setelah menikah, Terdakwa tinggal di rumah mertuanya.----------
Bahwa saksi pernah dengar-dengar dari tetangga ketika Terdakwa pergi dan tidak pulang-pulang meninggalkan M .-------------------
Bahwa benar pada tahun 2014 pernah ada kejadian, suatu malam sekitar jam 01.00 ayah Terdakwa (Pak U S ) datang ke rumah saksi dan mengajak saksi ke rumahnya, setelah sampai di rumahnya saksi melihat rumah pak U berantakan dan menurut pak U itu akibat dirusak oleh adik M yang bernama R .------------------------------------------------------
Bahwa sekitar bulan Januari 2015, adik M yang bernama R tersebut melakukan penganiayaan terhadap Terdakwa. -----------
Bahwa benar kejadian-kejadian tersebut terjadi setelah Terdakwa lama pergi meninggalkan M .---------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.--------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di muka persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengerti dihadapkan ke persidangan karena laporan dari M bahwa Terdakwa telah menelantarkan M dan anaknya. --------------
Bahwa benar Terdakwa merupakan suami sah dari M , yang menikah pada tanggal 22 April 2006 di Dk. Dukuh Rt.10 RW 05, Ds. R, Kec. J, Kab. Klaten dan pernikahan tersebut tercatat di KUA J, namun sekarang sudah resmi bercerai sejak bulan April 2015. ------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menikah dengan M atas dasar suka sama suka, tidak ada paksaan dari orang lain. ---------------------------------------------
Bahwa setelah menikah, Terdakwa tinggal bersama M di rumah JU (mertua Terdakwa) di Dk. Dukuh RT. 10 / 05, Ds. R, Kec. J, Kab. Klaten.---
Bahwa setelah menikah dengan M , Terdakwa memperoleh 2 orang anak, yang pertama meninggal saat umur 3 hari, yang kedua lahir bulan Mei tahun 2010, sekarang berumur 5 tahun bernama SAL .--------------------------
Bahwa Terdakwa memang tidak memiliki pekerjaan, hanya membantu mertua Terdakwa mengurus ternak dan kadang-kadang mengantar ibu mertua berdagang di Pasar. -------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 24 Desember 2010 Terdakwa berpamitan kepada M dan mertuanya untuk pergi kerja di daerah Magelang sebagai sales laptop. ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa di Magelang, Terdakwa hanya bekerja selama seminggu dengan memperoleh gaji Rp. 400.000,-.---------------------------------------------------------
Bahwa setelah itu Terdakwa mencari kerja di daerah Jogja dan akhirnya mendapatkan pekerjaan sebagai waiter di Mister Burger daerah Seturan, dengan gaji Rp. 700.000,- per bulan.--------------------------------------------------
Bahwa sejak pergi tersebut, Terdakwa tidak pernah pulang serta tidak pernah memberikan nafkah lahir dan batin kepada M dan anaknya, bahkan Terdakwa tidak pernah menghubungi lewat telepon ataupun SMS, Terdakwa juga tidak memberikan perhatian dan kasih sayang kepada M dan anaknya.-------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengaku pernah menelepon M untuk ikut dengan Terdakwa namun M berkata mau minta ijin dulu dengan ibunya, namun Terdakwa tidak berusaha menjemput dengan datang langsung ke rumah M , hanya menghubungi melalui HP. ----------
Bahwa benar Terdakwa pernah mendengar M sakit dan dirawat di Rumah Sakit, namun Terdakwa tidak menghubungi untuk menanyakan keadaannya, Terdakwa juga tidak pulang untuk menengok maupun memerikan uang untuk biaya pengobatan.-------------------------------------------
Bahwa alasan Terdakwa tidak pulang ke rumah mertua karena Terdakwa merasa diancam, karena beberapa bulan setelah Terdakwa pergi, kakak ipar Terdakwa yaitu M datang ke rumah orang tua Terdakwa dan mengatakan, “moh kanggonan S” (tidak mau ditempati S). -
Bahwa benar terdakwa telah menikah siri dengan perempuan lain yang bernama YRS di daerah C , Terdakwa menikah sirri dengan Y karena Y hamil setelah berpacaran sejak tahun 2012.
Bahwa benar Terdakwa menikah lagi tanpa seijin istri sah Terdakwa saat itu, yaitu M .----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saat Terdakwa pergi tahun 2010, Terdakwa membawa sepeda motor VARIO milik mertua, dan sekarang sepeda motor tersebut sudah dijual oleh Terdakwa.-------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa dengan M sudah resmi bercerai pada bulan April 2015, dalam putusan Pengadilan Agama disebutkan bahwa terdakwa wajib memberikan nafkah kepada anaknya yang bernama S sebesar Rp. 500.000,- per bulan sampai anaknya dewasa, namun hingga saat ini Terdakwa sama sekali belum pernah memenuhi kewajiban tersebut.--------
Bahwa saat ini Y tinggal bersama Terdakwa di rumah orang tua Terdakwa, dan yang membiayai kehidupan mereka sehari-hari adalah orang tua Terdakwa, karena Terdakwa sendiri tidak memiliki pekerjaan tetap.-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa dengan saksi M sudah resmi bercerai pada bulan April 2015, dalam putusan Pengadilan Agama disebutkan bahwa terdakwa wajib memberikan nafkah kepada anaknya yang bernama S sebesar Rp. 500.000,- per bulan sampai anaknya dewasa, namun hingga saat ini Terdakwa sama sekali belum pernah memenuhi kewajiban tersebut.--------
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana tertera dalam Berita Acara Sidang yang belum dikutip untuk mempersingkat uraian putusan ini adalah merupakan satu kesatuan dan telah turut dipertimbangkan;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan Penuntut Umum didalam persidangan yang saling persesuaian antara satu dengan yang lainnya, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;----------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;--------------
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan tunggal : Pasal 49 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
Ad.1 Setiap orang ------------------------------------------------------------------------------ Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur ini adalah setiap orang atau manusia sebagai subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. --------------------------------------------
Bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan seorang terdakwa yang bernama S Bin U S , setelah diperiksa dan diteliti identitasnya oleh Majelis Hakim ternyata sama dengan identitas terdakwa yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum, disamping itu dalam persidangan terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim dan Penuntut Umum dengan baik dan lancar, maka hal tersebut menunjukkan bahwa terdakwa pada saat melakukan perbuatannya maupun pada saat memberikan keterangan didepan persidangan adalah dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. ----------------------
Dengan demikian unsur ini telah terbukti. ---------------------------------------------Ad. 2 Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya : ------------
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 9 ayat 1 Undang-Undang No 23 tahun 2004 mengatur kalau setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut ;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, arti perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu perkawinan perlu didasari dengan niat yang suci, persetujuan kedua orang tua dan kebulatan tekad kedua mempelai untuk hidup bersama secara rukun, harmonis dan bertanggung jawab. -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membina keluarga sakinah, kedua pihak harus menjunjung tinggi hak dan kewajiban masing-masing, dilandasi saling cinta kasih, saling menghormati dan saling pengertian serta mewujudkan kehidupan yang islami dalam keluarga untuk memperoleh ridha Alloh S.W.T. Bahwa kewajiban suami didalam Kompilasi Hukum Islam ketentuan Buku I tentang Perkawinan pasal 80 telah diatur yakni :-----------------------------------------
Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemapuannya ;------
Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada isterinya dan memberi kesempatan belajar pengertahuan yang berguna dan bermanaat bagi agama, nusa dan bangsa ------------------------------------
Sesuai dengan penghasilannya suami menanggung :----------------------
Nakah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri ;-----------------------
Biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak ; ------------------------------------------------------------------
Biaya pendidikan bagi anak --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan yang bersesuaian dengan keterangan Terdakwa telah diperoleh fakta bahwa benar pada tanggal 22 April 2006 di Dk. Dukuh RT 10 RW 05, Ds. R, Kec. J, Kab. Klaten, Terdakwa telah menikah dengan saksi M yang mana pernikahan tersebut telah tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) J dengan Kutipan Akta Nikah nomor : 178/ 25/ IV/ 2006. Bahwa setelah menikah, selanjutnya Terdakwa dan saksi M tinggal di rumah orang tua saksi M di Dk. Dukuh RT 10 RW 05, Ds. R, Kec. J, Kab. Klaten, dan dari perkawinan mereka telah dikaruniai 2 orang anak, yaitu anak pertama meninggal saat umur 3 hari, dan yang kedua lahir anak perempuan pada bulan Mei tahun 2010 yang diberi nama SAL .
Bahwa berdasarkan keterangan saksi M pada hari Senin tanggal 24 Desember 2010, Terdakwa minta ijin kepada saksi M untuk pergi ke daerah Magelang guna mencari pekerjaan, namun sejak saat itu ternyata Terdakwa malah tidak pernah pulang ke rumah lagi, serta sudah tidak memberikan nafkah lahir dan batin kepada saksi M dan anaknya, karena Terdakwa tidak memberikan uang untuk biaya keperluan rumah tangga sehari-hari. Bahkan pada bulan November tahun 2011, ketika anak Terdakwa menderita sakit infeksi paru-paru sampai dirawat di RS. PKU Muhammadiyah Klaten dan ketika isterinya M juga menderita sakit gangguan paru-paru pada tahun 2012 sehingga harus dirawat di RS. Panti Rapih Yogyakarta selama 24 hari, Terdakwa kenyataannya juga tidak pernah pulang untuk menjenguk dan memberikan uang untuk biaya perawatan di rumah sakit, serta untuk biaya kebutuhan rumah tangga sehari-hari kepada M selaku istri dan kepada SAL selaku anak kandungnya yang sah.
Menimbang, bahwa sebaliknya berdasarkan pengakuan dari Terdakwa sendiri, ternyata Terdakwa malah justru menjalin hubungan dengan wanita lain, yaitu saksi Y sejak tahun 2012 dan sudah menikah secara sirri dengan saksi Y hingga telah memiliki seorang anak. ----------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, dikaitkan dengan kewajiban suami sebagaimana yang telah diurakan diatas maka terbukti kalau Terdakwa ternyata tidak melakukan kewajibannya sebagai suami, karena Terdakwa telah melakukan penelantaran dalam lingkup rumah tangganya yakni kepada isteri dan anaknya yang sah. --------------------------------------------------------
Dengan demikian unsur ini telah pula terbukti menurut hukum. -------
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya semua unsur-unsur dalam dakwaan tunggal yakni pasal 49 huruf a jo pasal 9 ayat 1 Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, maka Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal tersebut ;---------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, sehingga Terdakwa dapat dimintai pertanggung jawabkan atas kesalahannya dan Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut;--
Menimbang, bahwa suatu pemidanaan adalah dimaksudkan disamping membawa manfaat bagi masyarakat umum, yang terpenting diharapkan agar dapat membawa manfaat dan berguna pula bagi pribadi Terdakwa itu sendiri, oleh karena itu penjatuhan pidana tidaklah bertujuan sebagai balas dendam dan untuk duka nestapa bagi Terdakwa, melainkan dimaksudkan agar Terdakwa dapat mengambil hikmah dari perbuatannya dan agar senantiasa lebih berhati-hati di dalam kehidupannya dikemudian hari ;----------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP;-----------------------------------------------------------------------------------
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Bahwa Terdakwa telah menelantarkan saksi M selaku istrinya yang sah, serta SAL selaku anaknya, -------------------------------
Bahwa Terdakwa ternyata malah menjalin hubungan dengan wanita lain, yaitu saksi Y sejak tahun 2012 dan telah menikah secara sirri hingga memiliki seorang anak. -----------------------------------------------------------------------
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa belum pernah dihukum. --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini sudah memadai dan sesuai dengan rasa keadilan ;---------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum berupa : ------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah buku nikah warna coklat, oleh karena barang bukti tersebut disita dari saksi M maka akan dikembalikan kepada saksi M .----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa dibebani pula membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;---------------------------------------------------
Mengingat, pasal 49 huruf a jo pasal 9 ayat 1 Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang – Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor: 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;-------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa S Bin US telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENELANTARKAN ORANG LAIN DALAM LINGKUP RUMAH TANGGANYA” sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum ;-----
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;----------------------------------------------------------------------
3. Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah buku nikah warna coklat dikembalikan kepada saksi M . ------
4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).---------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IB Klaten pada hari : RABU, tanggal 21 OKTOBER 2015 oleh kami : PURNOMO HADIYARTO,SH selaku Hakim Ketua, NOVI WIJAYANTI, SH dan ANNISA NOVIYATI, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 22 OKTOBER 2015 oleh Hakim Ketua sidang tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh SITI MAKRIPAH, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri LAKSMI HAYU PAWERTI, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klaten dan dihadapan Terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukumnya .---------------------------------------------------------------------------
Hakim Anggota .I, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
NOVI WIJAYANTI, SHPURNOMO HADIYARTO, SH
Hakim Anggota .II,
ttd
ANNISA NOVIYATI, SH
Panitera Pengganti,
ttd
SITI MAKRIPAH, SH