297/Pid.Sus/2015/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 297/Pid.Sus/2015/PT SMG
Other Participants (1)
SRIYONO Bin UNTUNG SUYONO
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Klaten tanggal 22 Oktober 2015 Nomor 35/Pid.Sus./2015/PN.Kln., sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa SRIYONO Bin UNTUNG SUYONO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENELANTARKAN ORANG LAIN DALAM LINGKUP RUMAH TANGGANYA” sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah buku nikah warna coklat dikembalikan kepada saksi MURYANTI ; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar beaya perkara pada dua tingkat peradilan, yang di tingkat banding besarnya beaya perkara tersebut Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 297/Pid.Sus/2015/PT.SMG.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Semarang yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa : ----------------------------------
Nama lengkap Tempat Lahir Umur / tanggal Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat tinggal A g a m a Pekerjaan | : : : : : : : : | SRIYONO Bin UNTUNG SUYONO ; ---------- Klaten ; ------------------------------------------------ 29 tahun / 17 Januari 1986 ; -------------------- Laki-laki ; --------------------------------------------- Indonesia ; ------------------------------------------- Dk. Manggis Rt. 10 Rw. 05 Ds. Randulanang, Kec. Jatinom, Kab. Klaten ; -- Islam ; ------------------------------------------------- Buruh ; ------------------------------------------------ |
- Terdakwa didampingi Penasihat Hukum bernama FAIZ NUGROHO, SH. Advokat / Pengacara, yang beralamat di Jl. Rawa Kalibayem Gg. Baladewa, Sidorejo RT 06 No. 39 Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, D.I. Yogyakarta, Telp. 08562874935, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klas I B Klaten tanggal 27 Oktober 2015, No. 377 / 2015 ; -------------------------------------------------------
- Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan ; ------------------------------------------
Pengadilan Tinggi Tersebut : -------------------------------------------------------------
Setelah membaca ; ------------------------------------------------------------------
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 17 Desember 2015 Nomor : 297 /PID.SUS/2015/PT.SMG. tentang penunjukkan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini ; ---------------------
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Klaten tanggal 22 Oktober 2015 Nomor : 35/PidSus./2015/PN.Kln. dalam perkara Terdakwa tersebut diatas ; -------
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, tertanggal Klaten 22 Juli 2015 No. Reg. Perk. PDM-35/KLTEN/Euh.2/06.15. Terdakwa didakwa yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
DAKWAAN : -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia Terdakwa SRIYONO Bin UNTUNG SUYONO pada hari Jum’at tanggal 24 Desember 2010 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2010 di Dk. Dukuh RT 10 RW 05, Ds. Randulanang, Kec. Jatinom, Kab. Klaten atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten, telah menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------
Bahwa awalnya pada tanggal 22 April 2006 di Dk. Dukuh RT10 RW 05, Ds. Randulanang, Kec. Jatinom, Kab. Klaten Terdakwa menikah dengan saksi MURYANTI, yang mana pernikahan tersebut tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Jatinom dengan Kutipan Akta Nikah nomor : 178/25/IV/2006. Setelah menikah, Terdakwa dan saksi MURYANTI tinggal dirumah orang tua saksi MURYANTI di Dk. Dukuh RT 10 RW 05, Ds. Randulanang, Kec. Jatinom, Kab. Klaten, dan kemudian pada bulan Mei tahun 2010 saksi MURYANTI melahirkan seorang anak perempuan yang diberi nama SABRINA ARTHA LYVIA ; ------------------------------------------------
Bahwa karena Terdakwa belum memiliki pekerjaan, pada hari Senin tanggal 24 Desember 2010, Terdakwa berpamitan kepada saksi MURYANTI pergi ke daerah Magelang untuk mencari pekerjaan, namun sejak saat itu Terdakwa tidak pernah pulang ke orang tua saksi MURYANTI; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan saksi MURYANTI dan anaknya, Terdakwa tidak pernah pulang dan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Kepala Keluarga serta tidak memberikan nafkah lahir dan batin kepada saksi MURYANTI dan anaknya, padahal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagai suami Terdakwa wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Selama Terdakwa pergi, Terdakwa tidak memberikan perhatian dan kasih sayang kepada saksi MURYANTI dan anaknya, Terdakwa juga tidak memberikan uang untuk biaya keperluan rumah tangga sehari-hari, sehingga saksi MURYANTI harus bekerja sendiri untuk memenuhi kebutuhan saksi MURYANTI dan anaknya sehari-hari ; --------------------------------------------------
Bahwa pada bulan Nopember tahun 2011, anak Terdakwa menderita sakit infeksi paru-paru sampai dirawat di RS. PKU. Muhammadiyah Klaten dan saksi MURYANTI juga menderita sakit ganguan paru-paru pada tahun 2012 dan harus dirawat di RS. Panti Rapih Yogyakarta selama 24 hari, Terdakwa tidak pernah pulang untuk menjenguk dan memberikan uang untuk biaya rumah sakit maupun untuk biaya kebutuhan rumah tangga sehari-hari kepada saksi MURYANTI selaku istri Terdakwa dan anak kandungnya, hingga akhirnya pada tanggal 22 Januari 2015 saksi MURYANTI melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut ke Polres Klaten untuk diproses secara hukum ; ------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ; -----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 21 September 2015, No.Reg.Perk : PDM-35/KLTEN/Euh.2/06/2015 terdakwa telah dituntut yang pada pokoknya sebagai berikut ; ------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa SRIYONO Bin UNTUNG SUYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sesuai dengan dakwaan Jaksa penuntut Umum ; ------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa SRIYONO Bin UNTUNG SUYONO selama 10 (sepuluh) bulan, dengan perintah supaya terdakwa ditahan ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan Barang Bukti berupa : -------------------------------------------------
- 1 (satu) buah buku nikah warna coklat ; -----------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi MURYANTI ; -----------------------------------------
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan surat tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Klaten pada tanggal 22 Oktober 2015 telah menjatuhkan putusan yang amarnya pada pokoknya berisi sebagai berikut : -----------------
Menyatakan Terdakwa SRIYONO Bin UNTUNG SUYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENELANTARKAN ORANG LAIN DALAM LINGKUP RUMAH TANGGANYA” sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; ------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------
- 1 (satu) buah buku nikah warna coklat dikembalikan kepada saksi MURYANTI ; --------------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Klaten tersebut pada tanggal 27 Oktober 2015, Terdakwa melalui Kuasa Hukumnya, dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Klaten telah menyatakan minta banding, sebagaimana tersebut dalam Akta Permintaan Banding No. 13/Akta.Pid/2015/PN.Kln. Jo No. 35/Pid.Sus/2015/PN.Kln. ; ----
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Terdakwa tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum, dengan seksama pada tanggal 30 Oktober 2015, dengan Akta Pemberitahuan Permintaan Banding No. 13/Akta.Pid/2015/PN.Kln. Jo No. 35/Pid.Sus/2015/PN.Kln. ; ---------------
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah mengajukan memori banding, tertanggal 16 Nopember 2015 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dengan seksama pada tanggal 17 Nopember 2015, sebagaimana tersebut dalam Akta Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding No. 13/Akta Pid/2015/PN.Kln. Jo No. 35/Pid Sus/2015/PN.Kln. ; --------------------------------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan Pengadilan Negeri Klaten sebagaimana tersebut diatas, telah pula mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Klaten pada tanggal 28 Oktober 2015, sebagaimana tersebut dalam Akta Permintaan Banding No. 13/Akta.Pid/2015/PN.Kln. Jo No. 35/Pid.Sus/2015/PN.Kln. ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Terdakwa, melalui Penasihat Hukumnya pada tanggal 20 Nopember 2015 sebagaimana tersebut dalam Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding No. 35/Pid.Sus/2015/PN.Kln. ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal Klaten 05 Nopember 2015 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa melalui kuasa hukumnya pada tanggal 20 Nopember 2015 sebagaimana tersebut dalam Relas Pemberitahuan Dan Penyerahan Memori Banding No. 35/Pid.Sus/2015/PN.Kln. ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan kontra memori banding tertanggal Klaten 23 Nopember 2015, dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 24 Nopember 2015 sebagaimana tersebut dalam Akta Pemberitahuan dan Penyerahan kontra Memori Banding No. 13/Akta.Pid/2015/PN.Kln. Jo No. 35/Pid.Sus/2015/PN.Kln. ; ---------------------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberitahu untuk memeriksa berkas perkara (inzage) dengan Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Pidana No. 35/Pid.Sus/2015/PN.Kln. masing-masing dengan tanggal sebagai berikut : -
- Kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 04 Nopember 2015 ; --- Kepada Terdakwa melalui Penasihat hukumnya pada tanggal 20 Nopember 2015 ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perkara pidana No. 35/Pid.Sus/2015/PN.Kln. atas nama Terdakwa tersebut diatas, telah diputus oleh Pengadilan Negeri Klaten pada tanggal 22 Oktober 2015, kemudian Terdakwa pada tanggal 27 Oktober 2015, dan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 28 Oktober 2015, telah mengajukan permintaan banding, oleh karena itu Pengadilan Tinggi menilai bahwa permintaan banding tersebut diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu secara formal permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut dapat diterima ; ----------------
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya dalam memori bandingnya menyatakan yang pada pokonya sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------
- bahwa Terdakwa menyatakan pertimbangan Hakim tingkat pertama sangat bijak dan adil ; ------------------------------------------------------------
- bahwa Terdakwa mohon dijatuhkan putusan yang lebih ringan lagi ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya menilai terhadap putusan Pengadilan Negeri Klaten tersebut yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------------------
- Bahwa Pertimbangan Hakim tingkat pertama kurang tepat dalam menerapkan hukum karena lamanya pidana yang dijatuhkan belum memenuhi rasa keadilan ; --------------------------------------------
- bahwa putusan yang dijatuhkan belum memberikan efek jera pada diri Terdakwa ; --------------------------------------------------------------------
Oleh karena itu mohon kepada Pengadilan Tinggi untuk menjatuhkan putusan seperti dalam tuntutan ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut : -
- Bahwa Penasihat hukum Terdakwa tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum, dalam hal lamanya pidana yang dijatuhkan, karena apabila terhadap Terdakwa dijatuhi pidana yang lebih berat lagi atau lebih lama lagi, akan membuat Terdakwa semakin menelantarkan anaknya ; ------
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari memori banding, kontra memori banding dan berkas perkara serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Klaten tersebut diatas mempertimbangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari memori banding, kontra memori banding tersebut Pengadilan Tinggi menilai bahwa yang menjadi permasalahan dalam memori banding dan kontra memori banding tersebut bukan masalah pembuktian unsur-unsur dari pasal yang didakwakan, tetapi masalah lamanya pidana yang dijatuhkan ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut Pengadilan Tinggi akan meneliti dan mempertimbangkan apakah pertimbangan-pertimbangan hukum dan penjatuhan pidana tersebut telah sesuai dengan keadilan, Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut : -------------
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari pertimbangan hukum dari Hakim tingkat pertama dalam hal penjatuhan pidana, dapat menyetujui dan membenarkannya, bahwa tujuan pemidanaan adalah untuk membina Terdakwa agar dapat lebih baik lagi dalam berkehidupan dalam masyarakat, namun dalam hal ini Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa rasa keadilan bagi korban dari perbuatan Terdakwa harus pula di pertimbangkan, sehingga untuk keadilan tersebut Pengadilan Tinggi perlu untuk memperbaiki sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan pada diri Terdakwa, yang akan ditentukan dalam amar putusan ini ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut Pengadilan Tinggi sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum, dalam hal penjatuhan pidananya ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, pertimbangan-pertimbangan hukum dari Hakim tingkat pertama yang dapat disetujui dan dibenarkan oleh Pengadilan Tinggi diambil alih oleh Pengadilan Tinggi sebagai pertimbangan sendiri guna memutus perkara ini ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam peradilan tingkat banding ini tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa harus dibebani untuk membayar beaya perkara pada dua tingkat peradilan, yang besarnya beaya perkara pada tingkat banding tersebut akan ditentukan dalam amar putusan ini ; ---------------------------------
Mengingat, pasal 49 a UU No. 23/2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal-pasal dalam KUHAP, serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ; --------------
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------------
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Klaten tanggal 22 Oktober 2015 Nomor 35/Pid.Sus./2015/PN.Kln., sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa SRIYONO Bin UNTUNG SUYONO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENELANTARKAN ORANG LAIN DALAM LINGKUP RUMAH TANGGANYA” sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum ; ---------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; -------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------
1 (satu) buah buku nikah warna coklat dikembalikan kepada saksi MURYANTI ; -------------------------------------------------------
4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar beaya perkara pada dua tingkat peradilan, yang di tingkat banding besarnya beaya perkara tersebut Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; -
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang pada hari SELASA tanggal 05 JANUARI2016 oleh Majelis Hakim yang terdiri dari PURNOMO RIJADI, SH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Semarang selaku Hakim Ketua
Majelis dengan I NYOMAN SUTAMA, SH.MH. dan MUSLICH BAMBANG LUQMONO, SH.M.Hum. masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Semarang selaku Hakim-Hakim Anggota dan putusan tersebut pada hari KAMIS tanggal 14 JANUARI 2016 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh RUSMAWARTI Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Semarang, akan tetapi tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ; ------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
I NYOMAN SUTAMA, SH.MH. PURNOMO RIJADI, SH.
MUSLICH BAMBANG LUQMONO, SH.M.Hum.
Panitera Pengganti,
RUSMAWARTI.