504 K/PDT.SUS/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 504 K/PDT.SUS/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
KABUL
P U T U S A N
No. 504 K/Pdt.Sus/2011.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
AGUS RIYANTO, beralamat di Medang Lestari Blok A1/K1 RT.03 RW.08, Pagedangan, Tangerang, dalam hal ini memberi kuasa kepada INDRA, SH. dan kawan, para Advokat, berkantor di Jl. Raya Condet, M. Izi, No. 67 RT.015/05, Cililitan, Jakarta Timur 13640, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 Maret 2011, Pemohon Kasasi dahulu Penggugat ;
m e l a w a n :
PT. UNIPA DAYA, beralamat di Jl. Raya Imam Bonjol Km. 3.5 Bojong Larang RT.02 RW.02 Kelurahan Bojong Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Dra. HERNY CHRISTIASTUTI. S, beralamat di PDK Sukatani Permai Blok C-3 No. 4 RT.001 RW.002 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten, selaku Manager Personalia PT. Unipa Daya, beralamat di Jl. Raya Imam Bonjol Km. 3.5 Bojong Larang RT.02 RW.02 Kelurahan Bojong Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 1 April 2011, Termohon Kasasi dahulu Tergugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Penggugat adalah karyawan Tergugat yang telah bekerja pada Tergugat mulai sejak tanggal 22 Juli 1996 dan jabatan terakahir yakni sebagai operator pada bagian mekanik dengan upah sebesar Rp.1.449.500,- perbulan (bukti P-1) ;
Bahwa selama ini Penggugat melihat bahwa Tergugat sering memperlakukan para pekerja dengan semaunya dan sewenang-wenang kepada para pekerja salah satunya dalam hal PHK sepihak ;
Bahwa selama bekerja pada Tergugat Penggugat tidak pernah melihat atau diberikan/disosialisasikan akan keberadaan Peraturan Perusahaan oleh Tergugat sehingga dengan tidak jelasnya/tidak memilikinya Peraturan Perusahaan maka kerap kali aturan kerja menjadi rancu dan tidak jelas padahal berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Tergugat wajib memilki Peraturan Perusahaan dan wajib mensosialisasikannya kepada seluruh pekerja ;
Pasal 108 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :
“Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk” ;
Pasal 114 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :
“Pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja/buruh” ;
Konsekuensi dari penyimpangan Pasal 108 ayat (1) dan Pasal 114 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut begitu gamblang dan jelas diatur dalam Pasal 188 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
Pasal 188 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Pasal 38 ayat (2) Pasal 63 ayat (1) Pasal 78 ayat (1) Pasal 108 ayat (1) Pasal 111 ayat (3) Pasal 144 dan Pasal 148 dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) ;
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran ;
Bahwa pada tanggal 1 September 2009 sekitar jam 08.15 wib Pengawas Produksi (Bapak Susito) memerintahkan Penggugat untuk menambahkan packing pompa (Fan Pump) yang bocor ;
Bahwa atas perintah tersebut Penggugat segera mencari (mengambil) packing untuk Fan Pump dan ternyata persediaan packing yang ada saat itu hanya packing warna hitam yang kualitas kurang bagus sedangkan packing warna kuning yang kualitas bagus sedang tidak ada (kosong) ;
Bahwa dengan tidak adanya packing warna kuning maka Penggugat memberitahukan (mengkonfirmasi) hal tersebut kepada Bapak Susito dan menyampaikan kepada Bapak Susito bahwa packing yang tersedia (warna hitam) kurang bagus ;
Bahwa setelah dikonfirmasi kepada Bapak Susito Bapak Susito tetap memerintahkan Penggugat untuk memasangnya dan atas perintah Bapak Susito tersebut maka Penggugat memasangkan packing warna hitam tersebut pada Fan Pump yang bocor ;
Bahwa sekitar Jam 09.00 wib pemasangan packing pada Fan Pump yang bocor selesai dan produksi dapat dijalankan dan setelah sekitar 4 (empat) jam pemasangan packing tersebut dan dengan tanpa adanya control dari bagian produksi (unit yang bertanggung jawab melakukan pengontrolan) ternyata Fan Pump tersebut kembali bocor ;
Bahwa sekitar jam 13. 00 wib Bapak Susito melaporkan kebocoran tersebut ke unit mekanik dan setelah itu segera Penggugat bersama Sdr. Joni memeriksa dan membokar Fan Pump yang bocor tersebut pada akhirnya sampai jam kerja berakhir proses perbaikan Fan Pump yang bocor tersebut belum selesai diperbaiki ;
Bahwa mengingat jam kerja sudah berakhir dan Penggugat ada keperluan keluarga sehingga tidak bias lembur maka proses perbaikan Fan Pump yang bocor tersebut dilanjutkan oleh mekanik yang lain (Sdr. Yuyun) ;
Bahwa setelah kejadian tersebut diatas secara tiba-tiba Tergugat mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja sepihak dengan surat keputusan No. 0106/UD/IX/2009 tertanggal 15 September 2009 (bukti P–2) ;
Bahwa keluarnya penetapan PHK oleh Tergugat melalui surat keputusan No. 0106/UD/IX/2009 tertanggal 15 September 2009 tersebut tanpa didahului dengan proses perundingan dengan Penggugat ;
Berdasarkan hal tersebut maka PHK yang dilakukan tergugat terahadap Penggugat berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah PHK sepihak yang cacat hukum dan batal demi hukum ;
Pasal 151 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :
Pengugsaha,pekerja/buruh serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja ;
Dalam hal segala upaya telah dilakukan tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh ;
Dalam hal perundingan sebagaiman dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial ;
Pasal 155 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :
“Pemutusan Hubungan Kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum” ;
Pasal 170 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :
“Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan tidak memenuhi Ketentuan Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 168 kecuali Pasal 158 ayat (1) Pasal 160 ayat (3) Pasal 162 dan Pasal 169 batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak yang sehaursnya diterima” ;
Bahwa setelah Penggugat baca Surat Keputusan No. 0106/UD/IX/2009 tertanggal 15 September 2009 tersebut ternyata yang menjadi dasar Tergugat mem-PHK Penggugat adalah laporan/keterangan sepihak atas rusaknya Fan Pump (vide P – 2) ;
Bahwa perihal rusaknya Fan Pump yang menjadi Surat Keputusan No. 0106/UD/IX/2009 Tergugat tidak pernah mengkonfirmasi/menanyakan kepada Penggugat terlebih dahulu dan tentunya juga Tergugat juga tidak pernah mengkonfrontir laporan/keterangan tersebut sehingga laporan/ keterangan atas rusaknya Fan Pump didasarkan kepada laporan/ keterangan sepihak yang penuh dengan fitnah dan kebohongan ;
Bahwa dalam hal rusaknya Fan Pump Tergugat telah salah menganalisa permasalahan dan salah dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab dan yang patut diberi sanksi dimana dalam hal rusaknya Fan Pump Penggugat hanyalah pada posisi manjalankan tugas/perintah dan Penggugat juga sudah memberi tahu dan telah mengikat sipemberi perintah (Bapak Susito) bahwa packing yang ada kepada Penggugat untuk memasang packing yang kurang bagus dan mudah rusak tersebut ;
Dengan demikian sangtalah jelas bahwa yang patut bertanggung jawab dan sehrusnya dipersalahkan adalah sipemberi perintah atau pihak yang memiliki kewenangan dan telah menganalisis kerusakan sedangkan Penggugat selaku operator (bawahan) hanyalah pada posisi semata-mata mentaati perintah atasan selain itu alur proses yang telah Penggugat lakukan dalam penanganan (permintaan) atasan sudahlah sesuai dengan alur proses pekerjaan Penggugat ;
Bahwa selanjutnya yang menjadi pertanyaan adalah aturan perusahaan yang mana yang menyatakan bahwa apabila pekerja menjalankan perintah atasannya (Bapak Susito) maka sipekerja tersebut dapat di PHK dengan kategori pelanggaran berat? padahal selama ini Tergugat terindikasi tidak memiliki Peraturan Perusahaan dan tidak pernah memberikan/ mensosialisasikannya kepada Penggugat sehingga tidak jelas apa saja hak dan kewajiban pengusaha hak dan kewajiban pekerja apa saja syarat kerja dan apa saja tata tertib perusahaan ;
Bahwa berdasarkan fakta yang ada Penggugat hanya dijadikan tumbal (kambing hitam) dari sebuah kesalahan yang dilakukan oleh orang lain dan tentunya surat keputusan No. 0106/UD/IX/2009 tidak akan keluar apabila Tergugat terlebih dahulu mengkonfirmasi/menanyakan dan mengkonfrontir keterangan sepihak tersebut kepada Penggugat ;
Bahwa atas PHK sepihak tersebut (Surat Keputusan No. 0106/UD/IX/2009) Penggugat menyatakan keberatan dan menolak PHK sepihak tersebut ;
Bahwa setelah Penggugat melakukan penolakan Surat Keputusan No. 0106/UD/IX/2009 barulah terjadi beberapa kali perundingan antara Penggugat dengan Tergugat dimana selama proses tersebut Tergugat tetap pada pendiriannya untuk mem – PHK Penggugat dengan alas an bahwa Penggugat dianggap telah melakukan sabotase dan/atau pengerusakan barang milik Tergugat (bukti P-3) ;
Bahwa selama proses perundingan tersebut sangatlah jelas bahwa akhirnya Tergugat menggunakan alas an yang mengada-ada dan tidak berdasar hal ini nampak jelas bahwa apabila memang Penggugat dianggap telah melakukan sabotase dan/atau pengerusakan barang milik Tergugat yang telah menimbulkan kerugian materil dan immateril tentunya Tergugat melaporkan Penggugat kepada pihak Kepolisian dan menuntut Penggugat untuk membayar kerugian yang diderita oleh Tergugat ;
Namun faktanya hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh Tergugat karena memang hal tersebut merupakan hal yang mengada-ada dan sama sekali tidak berdasar ;
Bahwa pada bagian konsideran (mengingat) Surat Keputusan No. 0106/UD/IX/2009 (vide P–2) Tergugat menjadikan Pasal 158 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai dasar hukum ;
Bahwa penggunaan Pasal 158 ayat (1) huruf g UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagai dasar hukum PHK Penggugat merupakan suatu kesalahan/kekeliruan yang sangat nyata dimana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 012/PUU-I/2003 (bukti P – 4) dan surat Edaran Menteri tenaga kerja dan transmigrasi No. SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 (bukti P – 5) menyatakan dengan tegas bahwa Pasal 158 UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dianggap tidak pernah ada dan tidak dapat digunakan lagi sebagai dasar / acuan dalam penyelesaian hubungan industrial ;
Kutipan Putusan Mahkamah Agung No. 012/PUU-I/2003 :
“Menyatakan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan :
Pasal 158 ;
Pasal 159 ;
Pasal 160 ayat (1) sepanjang mengenai anak kalimat”…bukan atas pengaduan pengusaha ;
Pasal 170 sepanjang mengenai anak kalimat”…Pasal 158 ayat (1)…” ;
Pasal 171 sepanjang mengenai anak kalimat”… Pasal 158 ayat (1) ;
Pasal 186 sepanjang mengenai anak kalimat”…Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1) ;
Bertentangan dengan Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 :
Menyatakan Pasal 158 ; Pasal 159 ; Pasal 160 ayat (1) sepanjang anak kalimat”…bukan atas pengaduan pengusaha…” Pasal 170 sepanjang anak kalimat”…kecuali Pasal 158 ayat (1)…”Pasal 171 sepanjang mengenai anak kalimat”…Pasal 158 ayat (1)…” dan Pasal 186 sepanjang mengenai anak kalimat”…Pasal 137 dan Pasal138 ayat (1)..” Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
Pasal 1 dan Pasal 2 Surat Edaran Menakertrans No. SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 :
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan khusus Pasal 158 ; Pasal 159 ; Pasal 160 ayat (1) sepanjang anak kalimat”…bukan atas pengaduan pengusaha…” Pasal 170 sepanjang anak kalimat”…kecuali Pasal 158 ayat (1)…”Pasal 171 sepanjang mengenai anak kalimat”…Pasal 158 ayat (1)…” dan Pasal 186 sepanjang mengenai anak kalimat”…Pasal 137 dan Pasal138 ayat (1)..” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
Sehubungan dengan hal tersebut butir 1 maka Pasal-pasal Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dianggap tidak pernah ada dan tidak dapat digunakan lagi sebagai dasar/acuan dalam penyelesaian hubungan industrial ;
Bahwa sejak keluarnya No. 0106/UD/IX/2009 yakni Oktober 2009 sampai Gugatan ini Penggugat daftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Serang Penggugat tidak lagi menerima upah dan hak- hak lainnya yang biasa diterima ;
Bahwa dengan demikian Tergugat telah mengabaikan atau melanggar Pasal 155 UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yakni dalam kewajiban membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh selama proses PHK berlangsung sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap ;
Pasal 155 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan :
Pemutusan Hubungan Kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum ;
Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya ;
Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah berserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh ;
Bahwa berdasarkan uraian diatas sangatlah jelas bahwa Tergugat setidak-tidaknya terindikasi melanggar dan/atau mengabaikan Pasal 108 ayat (1) Pasal 114 Pasal 151 Pasal 155 Pasal 170 dan Pasal 188 UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sehingga dengan demikian tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat sangatlah jelas merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak berdasar dan cacat hukum ;
Bahwa melalui surat Nomor : 149/B/HA E/ILF/XI/09 tertanggal 20 Nopember 2009 Penggugat mendaftarkan pencatatan perselisihan pemutusan hubungan kerja kepada Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kota Tangerang dan pada tanggal 24 Maret 2010 Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kota Tangerang mengeluarkan penetapan (Anjuran) Nomor : 567.2/1668 Disnaker/10 yang petikan anjurannya sebagai berikut (bukti P- 6) ;
M E N G A N J U R K A N :
Hubungan kerja antara pekerja Sdr. Agus Riyanto dengan PT. Unipa Daya masih tetap berlanjut dengan mendapat pembinaan berupa surat peringatan ;
Agar Perusahaan setelah menerima surat anjuran ini memanggil pekerja Sdr. Agus Riyanto untuk bekerja kembali seperti biasa dengan diberikan pembinaan berupa surat peringatan (SP) ;
Agar Sdr. Agus Riyanto setelah menerima anjuran ini melapor ke perusahaan PT. Unipa Daya untuk bekerja kembali seperti biasa ;
Agar masing-masing pihak tetap melaksanakan hand an kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Bahwa sampai dengan hari Surat Gugatan ini Penggugat daftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang Tergugat tetap mengabaikan Anjuran Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Tangerang Nomor : 567.2/1668 Disnaker/10 ;
Bahwa menurut Pasal 14 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2004 ditentukan bahwa :
Ayat 2 :
“Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan pengajuan gugatan oleh salah satu pihak di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut ;
Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2004 tersebut maka upaya Penggugat untuk mengajukan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang sudahla tepat ;
Bahwa berdasarkan fakta yang nyata dan tidak terbantahkan Tergugat tidak melakukan kewajibannya seperti yang diatur dalam Pasal 155 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sehingga adanya kerugian yang telah dialami Penggugat oleh karena itu sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 96 ayat (1) Undang-undang No. 02 Tahun 2004 Hakim Ketua Sidang segera menjatuhkan Putusan Sela berupa perintah kepada pengusaha untuk membayar upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima Penggugat ;
Pasal 96 ayat (1) Undang-undang No. 02 Tahun 2004 :
Apabila dalam persidangan pertama secara nyata-nyata pihak pengusaha terbukti tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Hakim Ketua Sidang harus segera menjatuhkan Putusan berupa perintah kepada pengusaha untuk membayar upah berserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang bersangkutan ;
Bahwa karena gugatan Penggugat ini didasarkan atas bukti-bukti yang otentik maka berdasarkan Pasal 180 HIR Penggugat memohon Kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang agar Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada upaya hukum dari Tergugat ;
Bahwa dengan memperhatikan fakta hukum yang telah diuraikan sebelumnya yakni :
Ketentuan Pasal 108 ayat (1) Pasal 114 Pasal 151 Pasal 155 Pasal 170 dan Pasal 188 UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ;
Putusan Mahkamah Agung No. 012/PUU-I/2003 dan Surat Edaran Menteri tenaga kerja Transmigrasi No. SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 (vide Bukti P – 4 dan P – 5) ;
Anjuran Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Tangerang Nomor : 567.2/1668.Disnaker/10 tertanggal 24 Maret 2010 (vide P – 6) ;
Demi tegaknya hukum dan keadilan dinegeri ini maka kami meminta dan juga sudah sepatutnya dan sangat beralasan jika Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang agar memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan Surat Keputusan Tergugat No. 0106/UD/IX/2009 tertanggal 15 September 2009 batal demi hukum ;
memerintahkan Tergugat mempekerjakan kembali Penggugat dengan menempatkan pada posisi atau jabatan semula selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini ditetapkan ;
Menghukum Tergugat dalam putusan sela untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya (12 bulan + 2 kali THR) kepada Penggugat sebesar Rp.20.293.000,- (dua puluh juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) ;
Memerintahkan Tergugat untuk memulihkan nama baik dan seluruh hak-haknya/segala fasilitas yang biasa Penggugat terima ;
Menghukum Tergugat untuk membayar denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari setiap kali (hari) Tergugat terlambat menjalankan putusan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
Menyatakan bahwa putusan aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum lain dari pihak Tergugat ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sehubungan dengan perkara ini ;
Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) ;
bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 34/G/2010/PHI.SRG. tanggal 17 Pebruari 2011 yang amarnya sebagai berikut :
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp.684.000,- (enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diucapkan dengan hadirnya Kuasa Penggugat pada tanggal 17 Pebruari 2011 kemudian terhadapnya oleh Penggugat diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 8 Maret 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 08 K/G/2011/PHI.Srg. yang dibuat oleh Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang tersebut pada tanggal 21 Maret 2011 ;
bahwa setelah itu oleh Tergugat yang pada tanggal 23 Maret 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Pengugat diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang pada tanggal 4 April 2011 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Judex Facti Membenarkan Dalil Tennohon Kasasi/Tergugat Hanya Berdasarkan Keterangan 1 (Satu) Orang Saksi Auditu Dan Tanpa
Disumpah.
Bahwa pada halaman 37 pertimbangan Putusan Perkara a quo, Judex Facti
menyatakan:
"Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah dipertimbangkan di atas bahwa ternyata dali/gugatan Penggugat yang menyatakan bahwa perbaikan pompa fan pump yang bocor atas perintah bapak Susilto (Kepala Unit Paper Machine bagian produksi) dengan tidak adanya persediaan packing warna kuning pada saat itu hanya packing warna hitam yang kualitasnya kurang bagus sehingga kembali rusak, tidak terbukti dalam persidangan sebaliknya Tergugat dapat membuktikan bahwa sebelum pemasangan packing Penggugat dalam menjalankan tugasnya tidak mengecek terlebih dahulu as dan bearing fun Pump yang oblak sehingga packing yang dipasang mudah rusak sebagaimana keterangan saksi Tergugat yang bernama Ahmad Agus bahwa setelah dibongkar fan pump ternyata as goyang dan bearing rusak sehingga mengakibatkan pemasangan packing mudah rusak dan tidak tahan lama" ;
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, sangat jelas bahwa Judex Facti
membenarkan dalil Termohon Kasasi/Tergugat hanya bedasarkan keterangan saksi Tergugat yang bernama Ahmad Agus. Padahal berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa :
Saksi Tergugat/Termohon Kasasi yang bernama Ahmad Agus merupakan bawahan atau pekerja yang terikat hubungan kerja dengan Termohon Kasasi/Tergugat, sehingga sangat mungkin keterangan/ kesaksian yang diberikannya merupakan keterangan yang tidak objektif, penuh rekayasa, dan dibawah tekanan Termohon Kasasi/Tergugat ;
Keterangan saksi Tergugat/Termohon Kasasi yang bernama Ahmad Agus merupakan keterangan/kesaksian tanpa disumpah, sehingga tidak bisa dijadikan dasar dalam mengabil putusan oleh Judex Facti ;
Keterangan saksi Tergugat/Termohon Kasasi yang bernama Ahmad Agus yang dijadikan dasar pertimbangan oleh Judex Facti pada halaman 37 pertimbangan Putusan Perkara a quo merupakan keterangan/kesaksian auditu. Hal ini ditegaskan oleh kesaksian saksi Ahmad Agus sendiri, yang menerangkan bahwa pada saat proses perbaikan pompa fun pump yang dilakukan Pemohon Kasasi/Penggugat saksi Ahmad Agus sedang tidak ada ditempat dan tidak melihat pekerjaan/proses perbaikan yang dilakukan Pemohon Kasasi/ Penggugat ;
Dengan demikian keterangan yang disampaikan saksi Ahmad Agus
merupakan kesimpulan yang dibuatnya sendiri dan bukan berdasarkan fakta kejadian yang dilihatnya secara langsung. Sehingga kesimpulan yang disampaikan saksi Ahmad Agus tersebut sangat mungkin merupakan kesimpulan yang keliru dan bernuansa rekayasa ;
Bahwa atas keterangan saksi Ahmad Agus selaku saksi Auditu tersebut tidak ada kesaksian saksi yang lainnya yang mengutkan keterangan/ kesaksiannya tersebut. Dengan kata lain keterangan tersebut hanya keterangan 1 (satu) orang saksi dan berstatus sebagi saksi Auditu. Padahal "1 (satu) orang saksi bukanlah saksi" ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut tersebut, sangat jelas bahwa seharusnya Judex Facti tidak menjadikan keterangan saksi Ahmad Agus sebagai dasar dalam membuat putusan ;
Judex Facti Mengabaikan Fakta Persidangan Yang Terungkap Secara
Jelas Dan Terang Benerang Selama Pemeriksaan Perkara Berlangsung.
Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap selama proses pemeriksaan perkara ini berlangsung, adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Termohon Kasasi/Tergugat tidak pemah mensosialisasikan
keberadaan Peraturan Perusahaan kepada Penggugat/Pemohon Kasasi.
Bahwa selama bekerja pada Tergugat/Termohon Kasasi, Penggugat/ Pemohon Kasasi tidak pernah melihat atau diberikan/disosialisasikan akan keberadaan Peraturan Perusahaan. Sehingga dengan tidak adanya sosialisasi Peraturan Perusahaan tersebut, maka kerap kali aturan kerja menjadi rancu dan tidak jelas. Padahal berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Tergugat/Termohon Kasasi wajib mensosialisasikannya kepada seluruh pekerja ;
Pasal 114 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :
"Pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja/buruh".
Terkait dengan tidak pernah adanya sosialisasi Peraturan Perusahaan kepada Penggugat/Pemohon Kasasi tersebut dibenarkan oleh keterangan saksi yang dihadirkan Tergugat/Termohon Kasasi yang bernama Ahmad Agus pada persidangan tanggal tanggal 21 Desember 2010. Selain itu juga dalam dalil-dalil dan bukti yang diajukan Tergugat/Termohon Kasasi, Tergugat/Termohon Kasasi sama sekali tidak membantah atas dalil Penggugat/Pemohon Kasasi dan keterangan saksi Ahmad Agus tersebut ;
Bahwa Penggugat/Pemohon Kasasi merupakan seorang mekanik yang
telah bekerja lebih dari 13 (tiga belas) tahun dan telah memperbaiki pompa fun pump lebih dari 1000 (seribu) kali.
Bahwa pada saat pemeriksaan saksi Ahmad Agus, saksi Ahmad Agus dengan tegas menyatakan bahwa Penggugat/Pemohon Kasasi telah bekerja sebagai mekanik ditempat Tergugat/Termohon Kasasi lebih dari 13 (tiga belas) tahun dan memperbaiki pompa fun pump lebih dari 1000 (seribu) kali. Berdasarkan keterangan/kesaksian Ahmad Agus tersebut sangat jelas bahwa Penggugat/Pemohon Kasasi merupakan seorang mekanik yang sangat berpengalaman dan sangat terbiasa memperbaiki pompa fun pump. Dan terkait dengan prosedur, tahapan, dan tata cara memperbaiki pompa fun pump sudah menjadi keseharian/kebiasaan yang sudah sangat dipahami oleh Penggugat/Pemohon Kasasi. Sehingga tidak mungkin apabila Penggugat/Pemohon Kasasi tidak melakukan tahapan, prosedur, dan tata cara memperbaiki pompa fun pump.
Judex Facti Keliru Dalam Menggunakan Pasal 161 UU No. 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan Sebagai Dasar Pembenaran PHK Terhadap
Tergugat/Pemohon Kasasi.
Bahwa Putusan Judex Facti menolak gugatan Penggugat/Pemohon Kasasi didasarkan kepada Pasal 161 UU No. 13 tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan ;
Pasal 161 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :
(1) Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut ;
(2) Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-
masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama ;
(3) Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Bahwa apabila kita lihat secara jernih dan jujur, bahwa dalam penggunaan Pasal 161 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 sebagai dasar dilakukannya PHK, haruslah memenuhi beberapa unsur, yakni :
melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama;
setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat
peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut.
Bahwa apabila kita lihat fakta persidangan atas kasus ini, terungkap bahwa :
Berdasarkan keterangan saksi Tergugat yang bernama Ahmad Agus dan juga tidak dibantah oleh Tergugat/Termohon Kasasi, bahwa selama ini Penggugat/Pemohon Kasasi tidak pernah mendapatkan buku Peraturan Perusahaan dan tidak pernah diadakan sosialisasi keberadaan Peraturan Perusahaan kepada Penggugat/Pemohon Kasasi dan pekerja lainnya. Sehingga Penggugat/Pemohon Kasasi tidak pernah tahu ketentuan- ketentuan kerja yang ada ditempat Tergugat/Termohon Kasasi ;
Bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh Tergugat/Termohon Kasasi (Bukti T-1 sampai dengan bukti T-13 tidak ada alat bukti berupa surat peringatan telah pernah diberikan kepada Penggugat/ Pemohon Kasasi. Dengan kata lain Penggugat/Pemohon Kasasi tidak pernah mendapatkan surat peringatan pertama, kedua ataupun ketiga secara berturut-turut.
Berdasarkan poin a dan b di atas sangat nyata bahwa unsur-unsur yang
ada pada Pasal 161 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tidak terpenuhi sama sekali. Sehingga menurut Pemohon Kasasi/Penggugat tidak tepat Pasal 161 UU No. 13 Tahun 2003 dijadikan dasar untuk menyatakan putusnya hubungan kerja antara Pemohon Kasasi/ Penggugat dengan Termohon Kasasi/Tergugat ;
Judex Facti Mengabaikan Tujuan Adanya Hukum Yakni Kepastian Hukum,
Kemanfaatan Hukum, Dan Rasa Keadilan.
Dalam hal kewajiban membayar upah proses beserta hak-hak lainnya :
Bahwa berdasarkan Pasal 151 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial ;
Bahwa berdasarkan Pasal 155 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni dalam kewajiban membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh selama proses PHK berlangsung sampai ada putusan yang berkekutan hukum tetap ;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut, maka demi adanya kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan rasa keadilan seharusnya Judex Facti mengabulkan Petitum Penggugat/Pemohon Kasasi dalam hal meminta adanya pembayaran upah prose dan hak-hak lainnya lainnya yang biasa diterima Penggugat/Pemohon Kasasi selama proses PHK berlangsung sampai ada putusan yang berkekutan hukum tetap.
Dalam hal setiap karyawan yang di PHK berhak atas uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Bahwa Pemohon Kasasi merupakan karyawan tetap Termohon
Kasasi/Tergugat yang telah bekerja lebih dari 13 (tiga belas) tahun dan upah terakhir sebesar Rp.1.449.500,- per bulan tidak dibantah oleh Termohon Kasasi/Tergugat dan juga dibenarkan oleh keterangan saksi yang dihadirkan oleh Tergugat/Termohon Kasasi (Sdr. Ahmad Agus) pada persidangan tanggal 21 Desember 2010 ;Bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan : "Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima" ;
Bahwa berdasarkan Pasal Pasal 156 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kalaupun (quadnon) Pemohon
Kasasi/Penggugat dianggap telah melakukan kesalahan sehingga harus di PHK, maka demi adanya kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan rasa keadilan seharusnya Judex Facti mewajibkan Tergugat/Termohon Kasasi untuk membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima ;
Bahwa dalam Petitum Gugatan Penggugat/Pemohon Kasasi Dinyatakan "Apabila Majelis hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)."
Pada bagian akhir Petitum Gugatan Penggugat/Pemohon Kasasi yang
berbunyi :
"Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain,
Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)".
Bahwa berdasarkan hal tersebut, semestinya Judex Facti berlaku arif dan bijaksana dalam melihat, memeriksa, dan memutuskan perkara ini dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Judex Facti semestinya paham bahwa selama belum ada penetapan dari lembaga perselisihan hubungan industrial atas PHK terhadap Penggugat/Pemohon Kasasi, maka Tergugat (Pengusaha) wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja (Penggugat) selama proses PHK berlangsung sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dan kalaupun (quadnon) Pemohon Kasasi/Penggugat dianggap telah melakukan kesalahan sehingga harus di PHK, semestinya Judex Facti mewajibkan Tergugat/ Termohon Kasasi untuk membayar uang pesangon dan atau uang
penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya
diterima ;
Bahwa oleh karena terbukti Judex Facti salah dalam menerapkan hukum maka beralasan bagi Judex Juris untuk menerima dan mengabulkan Permohonan Kasasi Pemohon Kasasi/Penggugat dengan menyatakan Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum ;
Menimbang, bahwa terlepas dari alasan-alasan kasasi tersebut di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung, Judex Facti telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa dalam pertimbangan putusan Judex Facti halaman 40 menyatakan bahwa Penggugat terbukti telah melakukan pelanggaran sehingga diterapkan ketentuan Pasal 161 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, namun dalam dictum putusan Judex Facti memberi putusan “Menolak gugatan Penggugat seluruhnya” ;
Bahwa dalam hal terjadi saling pertentangan antara pertimbangan dengan amar putusan maka sesuai putusan Mahkamah Agung RI No. 3648 K/Pdt/1994 maka putusan yang demikian adalah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku karena putusan a quo harus dibatalkan dengan mengadili sendiri memberi putusan sebagaimana pertimbangan Judex Facti dengan memutus hubungan kerja dengan memperoleh hak-hak sesuai Pasal 161 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan upah proses 6 (enam) bulan dengan rincian sebagai berikut :
Uang Pesangon : 9 x Rp.1.449.500,- = Rp.13.045.500,-
Uang Penghargaan Masa Kerja : 5 x Rp.1449.500,- = Rp. 7.247.500,-
Uang Penggantian Hak : 15% x Rp.20.293.000,- = Rp. 3.043.950,-
Upah Proses 6 bulan : 6 x Rp.1449.500,- = Rp. 8.697.000,-
Jumlah = Rp.32.033.950,-
(tiga puluh dua juta tiga puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : AGUS RIYANTO tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang No. 34/G/2010/PHI.SRG. tanggal 17 Pebruari 2011 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan/tuntutan dalam perkara aquo di bawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) maka sesuai Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 para pihak dibebaskan dari biaya perkara dan selanjutnya biaya perkara aquo dibebankan kepada negara ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : AGUS RIYANTO tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang No. 34/G/2010/PHI.SRG. tanggal 17 Pebruari 2011 ;
MENGADILI SENDIRI :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 17 Pebruari 2011 ;
Menghukum Tergugat membayar uang kompensasi PHK kepada Penggugat sebesar Rp.32.033.950,- (tiga puluh dua juta tiga puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2011 oleh Prof. Rehngena Purba, SH.,MS., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Horadin Saragih, SH.,MH. dan Fauzan, SH.,MH. Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Hj. Tenri Muslinda, SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota ; K e t u a ;
Ttd./Horadin Saragih, SH.,MH. Ttd./Prof. Rehngena Purba, SH.,MS.
Ttd./Fauzan, SH.,MH.
Panitera Pengganti ;
Ttd./Hj. Tenri Muslinda, SH.,MH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH., MH.
Nip : 040.049.629.