145 PK/PDT.SUS/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 145 PK/PDT.SUS/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Imam Bonjol Km 3,5, Karawaci, Tangerang
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. UNIPA DAYA, tersebut;
P U T U S A N
No. 145PK/PDT.SUS/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam pemeriksaan peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. UNIPA DAYA, beralamat di Jalan Raya Imam Bonjol Km. 3.5 Bojong Larang RT. 02 RW. 02, Kelurahan Bojong Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada Dra. Herny Christiastuti, S, beralamat di PDK. Sukatani Permai Blok C-3 No. 4 RT. 001 RW. 002, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 April 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Termohon Kasasi/ Tergugat;
m e l a w a n:
AGUS RIYANTO, beralamat di Medang Lestari Blok A1/K1 RT. 03 RW. 08, Pagedangan, Tangerang;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. Ahmar Ihsan, SH.;
2. Musyafran Rangkuti, SH.;
Keduanya Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office Priority, yang berkedudukan di MLI Building II, 2nd Floor, Jalan Let. Jend. MT. Haryono Kav. 49, Jakarta, 12770, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 April 2012;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Kasasi/ Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Termohon Kasasi/Tergugat telah mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung No. 504 K/Pdt.Sus/2011, tanggal 22 Agustus 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Kasasi/Penggugat, pada pokoknya atas dalil-dalil:
1. Bahwa Penggugat adalah karyawan Tergugat yang telah bekerja pada Tergugat mulai sejak tanggal 22 Juli 1996, dan jabatan Penggugat terakhir, yakni sebagai operator pada bagian mekanik dengan upah sebesar Rp. 1.449.500,- per bulan (bukti P-1);
2. Bahwa selama ini Penggugat melihat, bahwa Tergugat sering memperlakukan para pekerja dengan semaunya dan sewenang-wenang kepada para pekerja, salah satunya dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja sepihak;
3. Bahwa selama bekerja pada Tergugat, Penggugat tidak pernah melihat atau diberikan/disosialisasikan akan keberadaan peraturan perusahaan oleh Tergugat. Sehingga dengan tidak jelasnya/tidak memilikinya peraturan perusahaan, maka kerap kali aturan kerja menjadi rancu dan tidak jelas. Padahal berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Tergugat wajib memiliki peraturan perusahaan dan wajib mensosialisasikannya kepada seluruh pekerja;
Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan
“Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk;”
Pasal 114 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
“Pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja/buruh;”
4. Konsekuensi dari penyimpangan Pasal 108 ayat (1) dan Pasal 114 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut begitu gamblang dan jelas diatur dalam Pasal 188 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
Pasal 188 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
1. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Pasal 38 ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 108 ayat (1), Pasal 111 ayat (3), Pasal 114, dan Pasal 148, dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp. 5.000.000,00 (Iima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran;
5. Bahwa pada tanggal 1 September 2009 sekitar jam 08.15 Wib Pengawas Produksi (Bapak Susito) memerintahkan Penggugat untuk menambahkan packing pompa (Fan Pump) yang bocor;
6. Bahwa atas perintah tersebut, Penggugat segera mencari (mengambil) packing untuk Fan Pump, dan ternyata persedian packing yang ada saat itu hanya packing warna hitam yang kualitas kurang bagus. Sedangkan packing warna kuning yang kualitasnya bagus sedang tidak ada (kosong);
7. Bahwa dengan tidak adanya packing warna kuning, maka Penggugat memberitahukan (mengkonfirmasi) hal tersebut kepada Bapak Susito, dan menyampaikan kepada Bapak Susito bahwa packing yang tersedia (warna hitam) kurang bagus;
8. Bahwa setelah dikonfirmasi kepada Bapak Susito, Bapak Susito tetap memerintahkan Penggugat untuk memasangnya. Dan atas perintah Bapak Susito tersebut maka Penggugat memasangkan packing warna hitam tersebut pada Fan Pump yang bocor;
9. Bahwa sekitar jam 09.00 wib pemasangan packing pada Fan Pump yang bocor selesai dan produksi dapat dijalankan. Dan setelah sekitar 4 (empat) jam pemasangan packing tersebut (fan dengan tanpa adanya kontrol dari bagian produksi (unit yang bertanggung jawab melakukan pengontrolan), ternyata Fan Pump tersebut kembali bocor;
10. Bahwa sekitar jam 13.00 wib Bapak Susito melaporkan kebocoran tersebut ke unit mekanik. Dan setelah itu segera Penggugat bersama Sdr. Joni memeriksa dan membongkar Fan Pump yang bocor tersebut. Pada akhirnya sampai jam kerja berakhir proses perbaikan Fan Pump yang bocor tersebut belum selesai diperbaiki;
11. Bahwa mengingat jam kerja sudah berakhir dan Penggugat ada keperluan keluarga, sehingga tidak bisa lembur, maka proses perbaikan Fan Pump yang bocor tersebut dilanjutkan oleh mekanik yang lain (Sdr. Yuyun):
12. Bahwa setelah kejadian tersebut diatas, secara tiba-tiba Tergugat mengelurkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja sepihak dengan Surat Keputusan No. 0106/UD/IX/2009 tertanggal15 September 2009 (bukti P-2);
13. Bahwa keluarnya penetapan Pemutusan Hubungan Kerja oleh Tergugat melalui Surat Keputusan No. 0106/UD/IX/2009 tertanggal 15 September 2009 tersebut tanpa didahului dengan proses perundingan dengan Penggugat;
Berdasarkan hal tersebut, maka Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang cacat hukum dan batal demi hukum;
Pasal 151 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
1. Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja;
2. Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindari, maka maksud Pemutusan Hubungan Kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh;
3. Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
“Pemutusan Hubungan Kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum;”
Pasal 170 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
“Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 168, kecuali Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), Pasal 162, dan Pasal 169 batal demi hukum dan pengusaha wajib memperkerjakan pekerja/buruh yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima;
14. Bahwa setelah Penggugat baca Surat Keputusan No. 0106/UD/IX/2009 tertanggal 15 September 2009 tersebut, ternyata yang menjadi dasar Tergugat mem-PHK Penggugat adalah laporan/keterangan sepihak atas rusaknya Fan Pump (vide P-2);
15. Bahwa perihal rusaknya Fan Pump yang menjadi dasar Surat Keputusan No. 0106/UD/IX/2009, Tergugat tidak pernah mengkonfirmasi/menanyakan kepada Penggugat terlebih dahulu, dan tentunya juga Tergugat juga tidak pernah mengkonfrontir laporan/keterangan tersebut. Sehingga laporan/ keterangan atas rusaknya Fan Pump didasarkan kepada laporan/ keterangan sepihak yang penuh dengan fitnah dan kebohongan;
16. Bahwa dalam hal rusaknya Fan Pump, Tergugat telah salah dalam menganalisa permasalahan dan salah dalam menentukan pihak yang bertanggungjawab dan yang patut diberi sanksi. Dimana dalam hal rusaknya Fan Pump Penggugat hanyalah pada posisi menjalankan tugas/perintah, dan Penggugat juga sudah memberi tahu dan telah mengingatkan si pemberi perintah (Bapak Susito) bahwa packing yang ada kurang bagus dan mudah rusak. Akan tetapi Bapak Susito tetap memerintahkan kepada Penggugat untuk memasang packing yang kurang bagus dan mudah rusak tersebut;
Dengan demikian sangatlah jelas bahwa yang patut bertanggungjawab dan seharusnya dipersalahkan adalah si pemberi perintah atau pihak yang memiliki kewenangan dan telah menganalisis kerusakan. Sedangkan Penggugat selaku operator (bawahan) hanyalah pada posisi semata-mata mentaati perintah atasan. Selain itu alur proses yang telah Penggugat lakukan dalam penanganan (permintaan) atasan sudahlah sesuai dengan alur proses pekerjaan Penggugat;
Bahwa selanjutnya yang menjadi pertanyaan adalah, aturan perusahan yang mana yang menyatakan bahwa apabila pekerja menjalankan perintah atasannya (Bapak Susito), maka si pekerja tersebut dapat di Pemutusan Hubungan Kerja dengan kategori pelanggaran berat? Padahal selama ini Tergugat terindikasi tidak memiliki peraturan perusahaan dan tidak pernah memberikan/mensosialisasikannya kepada Penggugat. Sehingga tidak
jelas apa saja hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban pekerja, apa saja syarat kerja, dan apa saja tata tertib perusahaan?
17. Bahwa berdasarkan fakta yang ada, Penggugat hanya dijadikan tumbal (kambing hitam) dari sebuah kesalahan yang dilakukan oleh orang lain. Dan tentunya Surat Keputusan No. 0106/UD/IX/2009 tidak akan keluar apabila Tergugat terlebih dahulu mengkonfirmasi/menanyakan dan mengkonfrontir keterangan sepihak tersebut kepada Penggugat;
18. Bahwa atas Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak tersebut (Surat Keputusan No. 0106/UD/IX/2009) Penggugat menyatakan keberatan dan menolak Pemutusan Hubungan Kerja sepihak tersebut;
19. Bahwa setalah Penggugat melakukan penolakan atas Surat Keputusan No. 0106/UD/IX/2009, barulah terjadi beberapa kali perundingan antara Penggugat dengan Tergugat. Dimana selama proses tersebut Tergugat tetap pada pendiriannya untuk mem-PHK Penggugat dengan alasan bahwa Penggugat dianggap telah melakukan sabotase dan/atau pengrusakan barang milik Tergugat (bukti P-3);
Bahwa selama proses perundingan tersebut sangatlah jelas bahwa akhirnya Tergugat menggunakan alasan yang mengada-ada dan tidak berdasar. Hal ini nampak jelas bahwa apabila memang Penggugat dianggap telah melakukan sabotase dan/atau perusakan barang milik Tergugat yang telah menimbulkan kerugian materil dan immateriil, tentunya Tergugat melaporkan Penggugat kepada pihak Kepolisian dan menuntut Penggugat untuk membayar kerugian yang diderita
oleh Tergugat;
Namun faktanya hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh Tergugat, karena memang hal tersebut merupakan hal yang mengada-ada dan sama sekali tidak berdasar;
20. Bahwa pada bagain konsideran (mengingat) Surat Keputusan No. 0106/UD/IX/2009 (vide P-2), Tergugat menjadikan Pasal 158 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai dasar hukum;
Bahwa penggunaan Pasal 158 ayat (1) hurut g Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai dasar hukum Pemutusan Hubungan Kerja Penggugat merupakan suatu kesalahan/kekeliruan yang sangat nyata. Dimana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 012/PUU-I/2003 (bukti P-4) dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 (bukti P-5) menyatakan dengan tegas bahwa Pasal 158 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dianggap tidak pernah ada dan tidak dapat digunakan lagi sebagai dasar/ acuan dalam Penyelesaian Hubungan Industrial;
Kutipan Putusan Mahkamah Agung No. 012/PUU-1/2003
Menyatakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
PasaI 158;
Pasal 159;
Pasal 160 ayat (1) sepanjang mengenai anak kalimat “... bukan atas pengaduan pengusaha ...”;
Pasal 170 sepanjang mengenai anak kalimat “... kecuali Pasal 158 ayat (1) ...”;
Pasal 171 sepanjang menyangkut anak kalimat “... Pasal 158 ayat (1) ...”;
Pasal 186 sepanjang mengenai anak kalimat “... Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1) ...”;
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Menyatakan Pasal 158; Pasal 159; Pasal 160 ayat (1) sepanjang mengenai anak kalimat “... bukan atas pengaduan pengusaha ...”; Pasal 170 sepanjang mengenai anak kalimat “... kecuali Pasal 158 ayat (1) ...”; Pasal 171 sepanjang menyangkut anak kalimat “... Pasal 158 ayat (1) ...”; dan Pasal 186 sepanjang mengenai anak kalimat “... Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1) ...“ Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat..”;
Pasal 1 dan Pasal 2 Surat Edaran Menakertrans No. SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005
1. Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khusus Pasal 158; Pasal 159 ; Pasal 160 ayat (1) sepanjang mengenal anak kalimat “... bukan atas pengaduan pengusaha”; Pasal 170 sepanjang mengenai anak kalimat “... Pasal 158 ayat (1) ... “; Pasal 171 sepanjang menyangkut anak kalimat ... Pasal 158 ayat (1) ...” Pasal 186 sepanjang mengenai anak kalimat “... Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1) ...” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
2. Sehubungan dengan hal tersebut butir 1 maka Pasal-Pasal Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dianggap tidak pernah ada dan tidak dapat digunakan lagi sebagai dasar/ acuan dalam Penyelesaian Hubungan Industrial;
21. Bahwa sejak keluarnya Surat Keputusan No. 0106/UD/IX/2009, yakni Oktober 2009 sampai gugatan ini Penggugat daftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, Penggugat tidak lagi menerima upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima;
Bahwa dengan demikian Tergugat telah mengabaikan atau melanggar Pasal 155 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni dalam kewajiban membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh selama proses Pemutusan Hubungan Kerja berlangsung sampai ada putusan yang berkekutan hukum tetap;
Pasal 155 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
1. Pemutusan Hubungan Kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum;
2. Selama putusan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya;
3. Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh;
22. Bahwa berdasarkan uraian di atas sangatlah jelas bahwa Tergugat setidak-tidaknya terindikasi melanggar dan/atau mengabaikan Pasal 108 ayat (1), Pasal 114, Pasal 151, Pasal 155, Pasal 170, dan Pasal 188 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sehingga dengan demikian tindakan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat sangatlah jelas merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak berdasar dan cacat hukum;
23. Bahwa melalui Surat No. 149/B/HA-E/ILF/XI/09 tertanggal 20 November 2009 Penggugat mendaftarkan pencatatan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kota Tengerang dan pada tertanggal 24 Maret 2010 Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Tengerang mengeluarkan penetapan (Anjuran) No. 567.2/ 1668 Disnaker/10, yang petikan anjurannya sebagai berikut (bukti P-6):
M e n g a n j u r k a n
Hubungan kerja antara pekerja Sdr. Agus Riyanto dengan perusahaan PT. Unipa Daya masih tetap berlanjut dengan memdapat pembinaan berupa surat peringatan;
Agar perusahaan setelah menerima surat anjuran ini memanggil pekerja Sdr. Agus Riyanto untuk bekerja kembali seperti biasa dengan diberikan pembinaan berupa surat peringatan (SP);
3. Agar Sdr. Agus Riyanto setelah menerima surat anjuran ini melapor ke perusahaan PT. Unipa Daya untuk bekerja kembali seperti biasa;
4. Agar masing-masing pihak tetap melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
24. Bahwa sampai dengan hari surat gugatan ini Penggugat daftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, Tergugat tetap mengabaikan Anjuran Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Tangerang No. 567.2/1668 Disnaker/10;
25. Bahwa menurut ketentuan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, ditentukan bahwa:
Ayat 2:
“Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan pengajuan gugatan oleh salah satu pihak di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat;
Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tersebut, maka upaya Penggugat untuk mengajukan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang sudahlah tepat;
26. Bahwa berdasarkan fakta yang nyata dan tidak terbantahkan Tergugat tidak melakukan kewajibannya seperti yang diatur dalam Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga adanya kerugian yang telah dialami Penggugat. Oleh karena itu sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang No. 02 Tahun 2004, Hakim Ketua Sidang segera menjatuhkan Putusan Sela berupa perintah kepada pengusaha untuk membayar upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima Penggugat;
Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang No. 02 Tahun 2004
Apabila dalam persidangan pertama, secara nyata-nyata pihak pengusaha terbukti tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Hakim Ketua Sidang harus segera menjatuhkan Putusan Sela berupa perintah kepada pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang bersangkutan;
2
7. Bahwa oleh karena gugatan Penggugat ini didasarkan atas bukti-bukti yang otentik, maka berdasarkan Pasal 180 HIR, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum dari Tergugat;
28. Bahwa dengan memperhatikan fakta hukum yang telah diuraikan sebelumnya, yakni:
a. Ketentuan Pasal 108 ayat (1), Pasal 114, Pasal 151, Pasal, 155, Pasal 170, dan Pasal 188 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
b. Putusan Mahkamah Agung No. 012/PUU-1/2003 dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 (vide Bukti P-4 dan P-5);
c. Anjuran Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Tangerang No. 567.2/1668 Disnaker/10 tertanggal 24 Maret 2010 (vide P-6);
Demi tegaknya hukum dan keadilan di negeri ini, maka kami meminta dan juga sudah sepatutnya dan sangat beralasan jika Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang agar memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Keputusan Tergugat No. 0106/UD/IX/2009 tertanggal 15 September 2009 batal demi hukum;
3. Memerintahkan Tergugat memperkerjakan kembali Penggugat dengan menempatkan pada posisi atau jabatan semula selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini ditetapkan;
4. Menghukum Tergugat dalam Putusan Sela untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya (12 bulan + 2 kali THR) kepada Penggugat sebesar Rp. 20.293.000,- (dua puluh juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);
5. Memerintahkan Tergugat untuk memulihkan nama baik dan seluruh hak- haknya/segala fasilitas yang biasa Penggugat terima;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari setiap kali (hari) Tergugat terlambat menjalankan putusan, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
7. Menyatakan bahwa putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voerrad) walaupun ada upaya hukum lain dari pihak Tergugat;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sehubungan dengan perkara ini;
Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang telah mengambil putusan yaitu dalam putusan No. 34/G/2010/PHI.SRG tanggal 17 Februari 2011 yang amarnya sebagai berikut:
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp. 684.000,- (enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
Menimbang, amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 504 K/Pdt.Sus/2011, tanggal 22 Agustus 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap adalah:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : AGUS RIYANTO tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang No. 34/G/2010/PHI.SRG tanggal 17 Februari 2011;
MENGADILI SENDIRI
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 17 Februari 2011;
Menghukum Tergugat membayar uang kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat sebesar Rp 32.033.950,00 (tiga puluh dua juta tiga puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut diberitahukan kepada Termohon Kasasi/Tergugat pada tanggal 15 Desember 2011, kemudian terhadapnya oleh Termohon Kasasi/Tergugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 April 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis pada tanggal 24 Januari 2012 sebagaimana ternyata dari akte permohonan peninjauan kembali No. 01/PHI.G/PK/2012/PN.Srg yang dibuat oleh Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, permohonan tersebut diikuti oleh memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang tersebut pada tanggal 24 Januari 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama tanggal 9 April 2012 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang pada tanggal 19 April 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;
Kekhilafan Hakim
Bahwa Majelis Hakim telah melakukan kekhilafan kekeliruan karena telah khilaf dalam menerapkan hukum acara formal yang berlaku secara khusus di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)/hukum perdata yaitu:
Tenggang pengajuan Kasasi lewat waktu
Bahwa dalam pertimbangan Hakim Judex Juris di halaman 10 (Put. No. 504 K/Pdt.Sus/2011) menyatakan:
“Menimbang, bahwa sesudah putusan terkhir ini diucapkan dengan hadirnya Kuasa Penggugat tanggal 17 Februari 2011 kemudian terhadapnya oleh Penggugat diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 8 Maret 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 08 K/G/2011/PHI.Srg. Yang dibuat oleh Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang tersebut pada tanggal 21 Maret 2011”……dst;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahu kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima”;
Dengan demikian pertimbangan Hakim Judex Juris tersebut terdapat kekhilafan dalam hal perhitungan hari tenggang waktu permohonan pengajuan kasasi antara lain:
1. Bahwa atas putusan perkara Nomor : 34/G/2010/PHI Srg. tanggal 17 Februari 2011, Pemohon Kasasi (dahulu Penggugat), pada saat putusan dibacakan dihadiri oleh Kuasa Pemohon Kasasi (dahulu Penggugat) pada tanggal 17 Februari 2011 dan mengajukan pernyataan permohonan pemeriksaan ditingkat kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang pada tanggal 08 Maret 2011 dengan demikian telah lewat tenggang waktu 14 (empat belas) hari dari tanggal 17 Februari 2011 s/d tanggal 08 Maret 2011 dengan penjelasan sebagai berikut:
- Dari tanggal pembacaan putusan 17 Februari 2011 s.d tanggal 28 Februari 2011 = 12 Hari;
- Tgl 01 Maret 2011 s.d Pengajuan Pernyataan Permohonan Memori Kasasi oleh Pemohon Kasasi (dahulu Penggugat) tanggal 08 Maret 2011 = 8 (delapan) hari, dengan demikian total hari, dari sejak pembacaan putusan sampai pernyataan permohonan memori kasasi oleh Pemohon Kasasi (dahulu Penggugat) adalah sudah 20 hari jika dikurangi hari libur 4 (empat) hari maka tetap saja melebihi tenggang waktu 14 (empat belas) hari;
(bukti PK-1 ; Akta Pernyataan Permohonan Kasasi No. 08/K/G/2011/ PHI Srg. tanggal 08 Maret 2011 terlampir);
2. Bahwa pembacaan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang Perkara Nomor : 34/G/2010/PHI Srg. tanggal 17 Februari 2011 yang terbuka untuk umum, dihadiri oleh Kuasa Pemohon Kasasi (dahulu Penggugat);
(bukti PK-2; Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang Perkara Nomor : 34/G/2010/PHI Srg. terlampir);
3. Bahwa sesuai Pasal 110 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyebutkan:
“Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri mengenai perselisihan hak dan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja mempunyai kekuatan hukum tetap apabila tidak mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja:
a. Bagi pihak yang hadir, terhitung sejak putusan dibacakan;
b. Bagi pihak yang tidak hadir, terhitung sejak tanggal menerima pemberitahuan putusan”; selanjutnya
Pasal 46 ayat (1 dan 2) Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menyatakan:
Ayat (1)
“Permohonan kasasi dalam perkara perdata disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada Pemohon;”
Ayat (2)
“Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak berperkara maka pihak yang berperkara dianggap telah menerima putusan”;
Bahwa dengan demikian, sesuai pernyataan permohonan kasasi tersebut diajukan telah lewat tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana disyaratkan oleh Undang-Undang Pasal 110 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial “Jo” Pasal 46 ayat (1 dan 2) Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung tersebut di atas, dengan demikian tenggang waktu 14 (empat belas) hari tanpa ada permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak berperkara maka pihak yang berperkara dianggap telah menerima putusan”. Disinilah terdapat kekhilafan/kekeliruan yang nyata Hakim (Judex Juris), oleh karenanya demi hukum putusan Mahkamah Agung R.I No. 504 K/PDT.SUS/2011 tanggal 22 Agustus 2011 dibatalkan dan putusan Judex Factie Perkara No. 34/G/2010/PHI.Srg tanggal 17 Februari 2011, pihak yang berperkara dianggap telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dianggap menerima putusan dalam hal ini Pemohon Kasasi (dahulu Penggugat)”, oleh karenanya putusan Judex Juris yang membatalkan putusan Judex Factie dan yang mengadili sendiri dalam perkara a quo harus dibatalkan;
Bahwa akibat kekeliruan Hakim Judex Juris dalam putusannya, suatu permohonan kembali dapat dikabulkan oleh MA RI sebagaimana Yurisprudensi Reg. No. 220 PK/Perd/1986, tanggal 30 Oktober 1986, yang kami kutip sebagai berikut:
”Menimbang bahwa permohonan peninjauan kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:
1. bahwa menurut pemohon, terdapat kesalahan-kesalahan yang menyolok pada pertimbangan-pertimbangan keputusan tersebut;
..........tidak dapat digolongkan sebagai perbedaan hukum biasa, melainkan merupakan suatu koreksi atas pendapat yang merupakan suatu kekhilafan hukum atau suatu kekeliruan yang nyata seperti yang dimaksudkan oleh Pasal 67 f Undang-Undang No. 14 Tahun 1985;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang dipertimbangkan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. UNIPA tersebut adalah memenuhi syarat-syarat dari Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 1982, karena itu dapat dikabulkan dengan demikian Putusan Mahkamah Agung tanggal 22 Agustus 2011 No. 504 K/PDT.SUS/2011 tersebut di atas harus dibatalkan;
Bahwa berdasarkan seluruh uraian yuridis dan fakta hukum di atas maka menjadi terang dan jelas bahwa ternyata putusan Judex Juris telah:
“Melakukan Kekhilafan dan Kekeliruan Yang Nyata”;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Putusan Judex Juris tidak terdapat kekeliruan yang nyata atau kekhilafan dalam penerapan hukum. Alasan-alasan peninjauan kembali Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 67 huruf f Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh : PT. UNIPA DAYA tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan perkara a quo di bawah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. UNIPA DAYA, tersebut;
Membebankan biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 12 Desember 2012 oleh H. Yulius, SH., MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Jono Sihono, SH. dan Arief Soedjito, SH., MH. Hakim-Hakim Ad. Hoc. PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Hari Sugiharto, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd./Jono Sihono, SH. ttd./H. Yulius, SH., MH.
ttd./Arief Soedjito, SH., MH.
Panitera Pengganti :
ttd./Hari Sugiharto, SH., MH.
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP. : 040 049 629