4/Pdt.G/2017/PN Kph
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 4/Pdt.G/2017/PN Kph
Penggugat: UMAR FATAH MARPAUNG Tergugat: 1.Yayasan Al Akhsyar Pondok Pesantren Darussalam Kepahiang 2.Rabani
MENGADILI DALAM EKSEPSI Menyatakan Eksepsi Tergugat I dan II ditolak untuk seluruhnya DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian Menyatakan Tergugat I karena kelalaiannya dalam pengawasan yang menyebabkan terjadinya tindak kejahatan sebagaimana putusan Nomor 22/Pid.Sus/2017/PN Kph yang terjadi di lingkungan Sekolah, terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum Menyatakan Tergugat II akibat perbuatan anaknya yang melakukan tindakan cabul terhadap anak dari Penggugat, terbukti melakukan perbuatan melawan hukum Menghukum para Tergugat membayar ganti kerugian materiil secara tanggung renteng sebesar Rp 25. 000. 000,00 (dua puluh lima juta rupiah) Menghukum para Tergugat membayar kerugian immateriil secara tanggung renteng sebesar Rp 200. 000. 000,00 (dua ratus juta rupiah) Menghukum para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.