17/PDT/2018/PT.BGL
Putusan PT BENGKULU Nomor 17/PDT/2018/PT.BGL
YAYASAN AL-AKHSYAR CQ. PONDOK PESANTREN MODERN DARUSALAM KEPAHIANG MELAWAN RABANI
MEMPERBAIKI PUTUSAN PN KEPAHIANG NOMOR 4/PDT.G/2017/PN.Kph
P U T U S A N
Nomor 17/PDT/2018/PTBGL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
---------Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara gugatan antara :------------------
YAYASAN AL-AKHSYAR CQ. PONDOK PESANTREN MODERN DARUSSALAM KEPAHIANG, berkedudukan di Jl.Merdeka, Dusun Kepahiang, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Propinsi Bengkulu, semula TERGUGAT-I, sekarang sebagai PEMBANDING-I ;-------
RABANI (orang tua ARPAN DAHARI Alias ARPAN Bin ANSORI (Alm) Alamat Kelurahan Talang Empat, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, semula TERGUGAT-II, sekarang sebagai PEMBANDING-II ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
MELAWAN
UMAR FATAH MARPAUNG, S.H.,M.H. (orang tua dari MUHAMMAD HARIST MARPAUNG Alias ARIS Bin UMAR FATAH) Tempat/Tanggal Lahir Pandeglang / 7 Juli 1980, Pekerjaan POLRI, Alamat Jl. Santoso No.7 Rt.008 Rw.002 Kelurahan Pensiunan, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Propinsi Bengkulu, Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya AHMAD SAHRUL M, S.H. dan FERY OKTA TRINANDA, S.H. Advokat / Konsultan Hukum pada Law Office AHMAD SAHRUL M, S.H. & Associate beralamat di Jl.W.R.Supratman No.29 Rt.22 Kelurahan Bentiring Permai, Kota Bengkulu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 16 April 2018, semula PENGGUGAT, sekarang sebagai TERBANDING;--------------------------------------------------------------------------
--------PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;--------------------------------------------------
---------Memperhatikan, Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, Nomor 17/PEN/PDT/2018/PT BGL tanggal 5 Juni 2018 tentang Penunjukkan Majelis Hakim Tinggi Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;-------
---------Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;--------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA:
--------Menimbang, bahwa Penggugat / Terbanding dengan surat gugatannya, tertanggal 24 Agustus 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kepahiang pada tanggal 24 Agustus 2017 di dalam Register Perkara Perdata Gugatan Nomor 4/Pdt.G/2017/PN Kph, telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Tergugat / Para Pembanding dengan dalil-dalil gugatan sebagai berikut:---------------------------------
Bahwa Penggugat adalah orangtua/Pengampu dari Muhammad Harist Marpaung Als Aris Bin Umar Fatah yang masih di bawah umur karena berusia 13 tahun yaitu kelahiran 19 Juni 2004 dan duduk di kelas I SMP sederajat.
Bahwa anak Penggugat yang bernama Muhammad Harist Marpaung Als Aris merupakan korban Tindak Kejahatan Pencabulan dari Arpan Dahari Als Arpan Bin Ansori (Alm) sesuai Putusan Nomor : 22/Pid.Sus/2017/PN Kph yang menyatakan bila Arpan Dahari Als Arpan Bin Ansori (Alm) secara nyata terbukti telah melanggar Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No :35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yaitu memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul.
Sehingga atas dasar putusan pidana tersebut maka jelas bila Arpan Dahari Als Arpan Bin Ansori (Alm) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan : “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Namun dikarenakan Arpan Dahari Als Arpan Bin Ansori (Alm) masih di bawah umur karena masihberusia 19 Tahun yaitu kelahiran 27 Desember 1997 maka secara hukum perdata sesuai Pasal 330 KUHPerdata yang menyatakan : “Bila peraturan-peraturan menggunakan istilah "belum dewasa", maka sejauh mengenai penduduk Indonesia, dengan istilah ini dimaksudkan semua orang yang belum genap 21 tahun dan yang sebelumnya tidak pernah kawin” maka perbuatan pelaku harus dibebankan tanggung jawabnya kepada orangtua/pengampunya.
Bahwa Tergugat I adalah badan hukum berupa Yayasan yang bernama Yayasan Al-Akhsyar yang kemudian untuk menjalankan kegiatan pendidikan mendirikan Pondok Pesantren Modern Darussalam Kepahiang dengan tujuan untuk membina sumber daya manusia melalui jalan pendidikan dan dakwah serta kegiatan sosial lainnya dan sebagai sebuah badan hukum terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan (data diperoleh dari Anggaran Dasar Yayasan Al-Akhsyar Kecamatan Kepahiang Nomor : 1 yang dibuat pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2000 di Kantor Notaris Achmad Zaini Bay, SH dan berdasarkan Surat Keputusan Badan Pendiri/Pembina Yayasan Al-Akhsyar Kepahiang Nomor : 002/YA-KPH/XI/2016).
Bahwa tujuan pendidikan dari Tergugat I sesuai posita gugatan angka 3 (tiga) tidaklah sesuai dengan faktanya dikarenakan di wilayah sekolah Tergugat I telah terjadi tindak pencabulan sebagaimana dimaksud dalam posita angka 2 (dua) tersebut di atas, dilakukan pada saat korban yaitu Muhammad Harist Marpaung Als Aris Bin Umar Fatah (anak dari Penggugat yang masih di bawah umur) melakukan kegiatan pendidikan menjadi santri kelas I/VII MTS (setingkat SMP) di Yayasan Al-Akhsyar Cq Pondok Pesantren Modern Darussalam Kepahiang (Tergugat I) sedangkan Pelaku adalah kakak tingkat korban yang duduk di bangku Madrasah Aliyah (setingkat SMA).
Bahwa Pelaku dan korban pencabulan sebagaimana Putusan Nomor : 22/Pid.Sus/2017/PN Kph sama-sama berstatus santri yang bersekolah di Yayasan Al-Akhsyar Cq Pondok Pesantren Modern Darussalam Kepahiang (Tergugat I). Adapun tindak kejahatan tersebut dilakukan pada saat pelaku dan korban sama-sama diharuskan menginap (mondok) di asrama Tergugat I dan tindak kejahatan itu sendiri terjadi sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada bulan Desember 2016 dan 27 Januari 2017 yang masing-masing dilakukan pada pukul 02.00 WIB ketika korban dan anak-anak teman sekolah korban lainnya bersama-sama sedang tidur di kamar dalam asrama Tergugat I.
Bahwa sebagai sebuah lembaga pendidikan resmi yang didirikan dengan dasar agama Islam maka Tergugat I sudah seharusnya menjamin keamanan dan kenyaman serta keselamatan para anak didik (santri) yang bersekolah apalagi para santri diharuskan menginap (mondok) di asrama milik Tergugat I tidak terkecuali dengan anak dari Penggugat.
Penggugat yang sudah menitipkan anaknya agar dapat dididik dan dibina untuk menjadi insan yang bermoral sesuai tuntunan dalam Agama Islam justru namun justru yang terjadi malah anak dari Penggugat mengalami tindakan amoral oleh Arpan Dahari Als Arpan Bin Ansori (Alm) yang merupakan kakak tingkatnya sekaligus santri yang mondok di sekolah Tergugat I sehingga sangat jelas bila Arpan Dahari Als Arpan Bin Ansori (Alm) berada di bawah tanggung jawab Tergugat I.
Bahwa Faktanya untuk mendaftarkan anak ke sekolah milik Tergugat I, Tergugat I mewajibkan setiap orangtua/wali termasuk Penggugat membuat surat pernyataan bila harus menyerahkan sepenuhnya anak untuk dididik dan dibina. Namun justru pendidikan dan pembinaan yang dilakukan oleh Tergugat I tidaklah sesuai apa yang ditawarkan oleh Tergugat I ke setiap orangtua yang ingin menyekolahkan anaknya di sekolah milik Tergugat I. Justru akhirnya malah anak dari Penggugat menjadi korban kejahatan seksual berupa perbuatan cabul dari kakak seniornya (Arpan Dahari Als Arpan Bin Ansori (Alm)) yang sama-sama mondok di sekolah milik Tergugat I.
Bahwa atas tindak kejahatan cabul yang dilakukan oleh Pelaku cabul atas nama Arpan Dahari Als Arpan Bin Ansori (Alm) yang juga sebagai santri yang mondok di tempat Tergugat I, dinyatakan bila anak dari Penggugat setelah dilakukan pemeriksaan dubur maka ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan akibat benda tumpul sesuai dengan kesimpulan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD Kepahiang Nomor: 353/016/VR/1.2 tanggal 18 Februari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Ratna Siagian selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kepahiang dan diketahui oleh dr. Febi Nursanda selaku Plt. Direktur RSUD Kepahiang.
Bahwa Kelalaian dari Tergugat I terbukti dengan jelas dan nyata karena Tergugat I sebagai Yayasan Pendidikan mempunyai tanggung jawab dalam pengawasan anak dari Penggugat selama dalam lingkungan sekolah sehingga bila terjadi sesuatu maka Tergugat I selaku pihak sekolah tidak bisa dan tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya apalagi perbuatan tindak kejahatan dilakukan karena lalainya pengawasan dari Tergugat I sehingga perbuatan cabul terjadi bahkan sampai 2 (dua) kali terhadap anak dari Penggugat dengan jarak antar kejadian hingga 1 (satu) bulan lamanya, padahal jarak antara kamar Arpan Dahari Als Arpan Bin Ansori (Alm) sebagaipelaku tindak kejahatan pencabulan dengan korban (anak dari penggugat) berjarak kira-kira 7 (tujuh) kamar yang artinya jarak tersebut cukup jauh. Sudah seharusnya Tergugat I sebagai yayasan yang menaungi pondok pesantren tempat anak dari Penggugat menginap (mondok) melakukan tindakan pengawasan yang lebih menyeluruh dan intensif terlebih standar operasional prosedur (SOP) yang dibuat oleh Tergugat I sendiri mewajibkan adanya petugas piket yang setiap malamnya bertugas mengawasi dan menjaga keamanan dari santri yang mondok sehingga bila SOP itu benar-benar dijalankan maka tentu perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam posita gugatan angka 2 (dua) tidak mungkin terjadi.
Bahwa Fakta Kelalaian dari Tergugat I juga terlihat jelas dikarenakan :
Pelaku cabul yaitu Arpan Dahari Als Arpan Bin Ansori (Alm) bukanlah orang yang bertugas menjadi Pengawas di malam hari;
Pelaku cabul yaitu Arpan Dahari Als Arpan Bin Ansori (Alm) tidak menjadi petugas piket;
Pelaku cabul yaitu Arpan Dahari Als Arpan Bin Ansori (Alm) dengan anak Penggugat berada di kamar yang berjarak jauh karena kamar Arpan Dahari Als Arpan Bin Ansori (Alm) adalah kamar untuk santri Aliyah (setingkat SMA) sedangkan kamar anak dari Penggugat untuk santri Tsanawiyah (Setara SMP); dan
Seharusnya masing-masing lokasi kamar tersebut mempunyai petugas piket masing-masing serta harus diawasi oleh pengurus yayasan agar aman.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan sesuai Putusan Nomor : 22/Pid.Sus/2017/PN Kph pada halaman 14 dimana Pelaku cabul Arpan Dahari Als Arpan Bin Ansori (Alm) mengatakan bila tindakan cabul di lingkungan sekolah milik Tergugat I bukanlah yang pertama terjadi melainkan sekira 6 (enam) bulan sebelum melakukan tincakan cabul terhadap anak Penggugat, Pelaku cabul Arpan Dahari Als Arpan Bin Ansori (Alm) juga pernah melakukan cabul terhadap Pandu (temannya di pesantren milik Tergugat I). Fakta ini menunjukkan bila kelalaian Tergugat I sebagai sekolah berasrama yang bernuansa Islami terbukti dengan sangat jelas karena kegiatan siswa tidak terawasi sehingga bisa jadi bila dilakukan pengecekan lagi mungkin banyak sekali tindak pencabulan dan tindak kejahatan lain yang terjadi di sekolah milik Tergugat I. Fakta kelalaian ini haruslah dipertanggungjawabkan oleh Tergugat I agar Supremasi Hukum ditegakkan terlebih tindak pencabulan dilakukan terhadap anak di bawah umur yang sangat dilindungi oleh hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta ini.
Sehingga berdasarkan fakta-fakta tersebut jelas bila Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sesuai Pasal 1366 KUHPerdata yang menyatakan : “Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya” dan juga sesuai dengan Pasal 1367 KUHPerdata yang menyatakan: “Seseorang tidak hanya bertanggung jawabatas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orangyang menjadi tanggungannyaatau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya” dan “Guru sekolah atau kepala tukang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh murid-muridnya atau tukang-tukangnya selama waktu orang-orang itu berada di bawah pengawasannya”. Oleh karena itu maka sudah seyogyanya Tergugat I dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Bahwa Tergugat I juga sama sekali tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan perkara a quo dengan cara baik-baik karena bahkan sampai gugatan a quo diajukan tidak ada sama sekali permintaan maaf secara resmi dari Yayasan Al-Akhsyar Cq Pondok Pesantren Modern Darussalam Kepahiang (Tergugat I) melalui pengurusnya dengan menemui pihak keluarga Penggugat, bahkan setelah ada putusan pengadilan Nomor : 22/Pid.Sus/2017/PN Kph yang menyatakan bila Arpan Dahari Als Arpan Bin Ansori (Alm) secara nyata terbukti telah melanggar Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yaitu memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul.
Padahal jelas perbuatan itu dilakukan di asrama tempat mondok santri yang berada di naungan/tanggung jawab Tergugat I, namun tetap tidak ada juga permintaan maaf apalagi niat baik mendatangkan psikolog ataupun tindakan lainnya untuk mengobati trauma berat yang dialami oleh anak dari Penggugat.
Oleh karena itu maka sudah jelas bila Tergugat I dinyatakan terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan oleh karena itu maka Tergugat I sudah seyogyanya dihukum untuk membayar kerugian materiil dan imateriil kepada Penggugat.
Bahwa Tergugat II adalah Ibu dari Arpan Dahari Als Arpan Bin Ansori (Alm) sehingga dalam hukum perdata bertindak menjadi pengampu dikarenakan Arpan Dahari Als Arpan Bin Ansori (Alm) masihberusia 19 Tahun yaitu kelahiran 27 Desember 1997 (data diperoleh dari Salinan Putusan Nomor : 22/Pid.Sus/2017/PN Kph) sedangkan ayah Arpan Dahari Als Arpan yang bernama Ansori telah meninggal dunia.
Oleh karena Tergugat II sebagai Pengampu dari Arpan Dahari Als Arpan Bin Ansori (Alm) maka atas perbuatan cabul yang dilakukan anaknya Arpan Dahari Als Arpan Bin Ansori (Alm) sesuai Putusan Nomor : 22/Pid.Sus/2017/PN Kph yang menyatakan bila Arpan Dahari Als Arpan Bin Ansori (Alm) secara nyata terbukti telah melanggar Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No :35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yaitu memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul maka sesuai Pasal 1367 KUHPerdata yang menyatakan : “Orangtua dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orangtua atau wali. Oleh karena itu maka sudah seyogyanya Tergugat II dinyatakan terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan bertanggung jawab secara perdata dihukum membayar ganti kerugian materiil dan imateriil yang dialami oleh Penggugat.
Bahwa Tergugat II sebagai orangtua dari Arpan Dahari Als Arpan Bin Ansori (Alm) sampai adanya perkara a quo bahkan tidak pernah datang dan meminta maaf ataupun menemui Penggugat dan keluarga sehingga jelas tidak ada itikad baik atau perasaan menyesal dari Tergugat II selaku orangtua Arpan Dahari Als Arpan Bin Ansori (Alm) maka sudah seyogyanya Tergugat II dinyatakan terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan dan dihukum membayar ganti kerugian materiil dan imateriil yang dialami oleh Penggugat.
Bahwa untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah milik Tergugat I, Penggugat telah mengeluarkan banyak biaya, ditambah Penggugat harus mengeluarkan biaya berobat, perawatan fisik dan psikologis anak paska kejadian tindakan kejahatan seksual yang dilakukan oleh anak dari Tergugat II, terlebih anak dari Penggugat trauma bersekolah di tempat Tergugat I sehingga untuk menghilangkan trauma tersebut maka anak dari Penggugat harus pindah sekolah. Sehingga jelas rangkaian tragedi tersebut menyebabkan Penggugat mengalami kerugian materiil. Oleh karena itu atas tindakan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat maka Penggugat selaku ayah dari korban tindak kejahatan cabul di sekolah tempat Tergugat I yang dilakukan anak dari Tergugat II mengalami kerugian materiil antara lain :
Daftar ulang santri baru kelas VII MTS TP.2016/2017 ke sekolah milik Tergugat I sebesar Rp.4.840.000 (Empat Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).
Pembayaran Pendaftaran Santri Baru TP. 2016/2017 tanggal 13 Juni 2016 sebesar Rp.150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Uang makan/kegiatan selama 7 bulan sebesar Rp.450.000 (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) setiap bulannya. Jadi Rp.450.000 x 7 = Rp.3.150.000 (Tiga Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Biaya perawatan dan pengobatan psikologis dari anak Penggugat sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Jadi Total Kerugian Materill yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp.258.140.000 (Dua Ratus Lima Puluh Delapan Juta Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah).
Oleh karena itu sudah seyogyanya bila Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) dihukum membayar kerugian Materiil ke Penggugat tersebut sebesar Rp.258.140.000 (Dua Ratus Lima Puluh Delapan Juta Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah) secara tanggung renteng.
Bahwa Tergugat I sebagai lembaga pendidikan yang bernanung di Kementerian Agama Cq Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Cq Kementerian Pendidikan Kabupaten Kepahiang, dimana tujuan pendidikan dari Tergugat I seharusnya menciptakan ustad/ustadzah, alim ulama, dan cerdik pandai yang akan mengajarkan umat Islam mendekatkan diri kepada Allah SWT dan menjadikan insan yang berakhlak mulia yang nantinya menciptakan anak yang berguna bagi agama, bangsa, dan negara. Akan tetapi sangat disayangkan karena kelalaian Tergugat I dalam mengawasi jalannya pendidikan justru membuat harapan Penggugat agar anaknya yang masih berusia 13 (tiga belas) tahun bersekolah di tempat Tergugat I demi memperkuat iman dan berharap anaknya nanti dapat menjadi ulamajustru mengalami tindakan cabul. Gugatan Imateriil mohon Kepada Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara a quo untuk dapat dikabulkan dengan alasan sebagai berikut :
Perbuatan cabul yang terjadi menyebabkan anak dari Penggugat mengalami trauma berat dan mengalami penderitaan baik fisik dan juga psikologis sehingga harus seringkali berobat dan kontrol kepada Psikolog demi mengembalikan keberanian dan menghapus trama yang dialaminya karena sampai saat ini korban/anak dari penggugat selalu merasa malu dan takut bertemu dengan pria yang lebih tua darinya.
Trauma Psikologis ini entah sampai berapa kali lagi anak Penggugat harus berobat agar trauma berat dan beban psikologis dapat sembuh dikarenakan bila tidak diobati hingga sembuh traumanya maka bisa menyebabkan masalah yang lebih besar di kemudian hari antara lain :
Bahwa berdasarkan fakta persidangan sesuai Putusan Nomor : 22/Pid.Sus/2017/PN Kph pada halaman 14 dimana Pelaku cabul Arpan Dahari Als Arpan Bin Ansori (Alm) mengatakan bila dirinya adalah korban pencabulan saudara tirinya pada 10 tahun sebelumnya.
Fakta lainnya melalui berita BATAMTODAY.COM pada Selasa 15 Desember 2015 yang memberitakan berita pencabulan yang dilakukan oleh pelaku berinisial RK yang masih berusia 28 tahun yang melakukan tindak pencabulan yang mempunyai latar belakang menjadi korban pencabulan.
Fakta lainnya sesuai berita di okezone.com pada hari senin 20 Maret 2017 di Karanganyar Jateng dimana ada seorang pemulung berinisial F berusia 29 Tahun yang mencabuli 16 anak dikarenakan pernah menjadi korban pencabulan ketika usianya belasan tahun dan masih duduk di bangku SMP yang dilakukan oleh kakak kelasnya (sehingga berita ini sangatalah mirip kejadiannya dengan perkara a quo) dan oleh karena itu maka untuk menghindari anak Penggugat nantinya berubah menjadi pelaku cabul maka haruslah diobati oleh Psikolog/Psikiater profesioal untuk menghilangkan traumanya. Fakta ini menunjukkan trauma akibat menjadi korban pencabulan dapat mengakibatkan Korban Cabul berubah menjadi Pelaku Cabul suatu hari nanti bila trauma menjadi korban cabul tidak ditangani Psikolog profesional untuk disembuhkan.
Fakta di kehidupan sehari-hari ada korban cabul yang berubah menjadi murung hingga akhirnya menjadi gila atau bahkan bunuh diri terlebih bila orang-orang di sekitarnya mengejek-ngejek dirinya sehingga trauma menjadi korban cabul yang dialami oleh anak Penggugat harus disembuhkan tak peduli berapa kalipun anak Penggugat harus diobati melalui Psikolog/Psikiater. Beban berobat inilah yang harus ditanggung oleh Para Tergugat akibat kelalaian mereka (Tergugat I bertanggung jawab karena lalai dalam pengawasan dan pembinaan mental anak yang mondok di sekolah mereka sedangkan Tergugat II harus bertanggung jawab akibat tindakan cabul anak kandungnya yang berada dibawah tanggung jawabnya/pengapuannya).
Bahwa untuk menutupi malunya maka korban/anak dari Penggugat harus pindah sekolah. Trauma tersebut pastinya akan membuat pengalaman menjadi korban cabul akan membuat anak dari Penggugat tetap teringat hingga tua sampai meninggal dunia karena akan selalu berbekas pada diri seorang anak kecil bernama Muhammad Harist Marpaung Als Aris Bin Umar Fatah yang masih berusia 13 tahun yaitu kelahiran 19 Juni 2004.
Trauma yang dialami oleh Penggugat dan keluarga karena anak sulung dan anak kesayangan serta kebanggaan keluargamenjadi korban pencabulan di sekolah agama.
Oleh karena itu maka sudah seharusnya Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) diberikan hukum imateriil agar:
Bagi Tergugat I ke depannya lebih berhati-hati dan selalu mengawasi anak didiknya/santri sehingga tidak ada lagi orangtua yang menjadi trauma/takut menyekolahkan anaknya di pondok pesantren agar kaum cerdik pandai/ulama dan ustad/ustadzah akan selalu tercipta dan tidak terhenti serta keinginan menjadi ustad/ustadzah melalui bersekolah di pondok pesantren tidak menjadi punah akibat tindakan lalai melakukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan mencegah agar orang tidak mencap bila pondok pesantren sudah tidak bagus lagi dan tidak usah menyekolahkan anak ke pondok pesantren;
Bagi Tergugat II hukuman gugatan imateriil ini sebagai tanggung jawab moral atas trauma yang disebabkan oleh tindakan cabul oleh Arpan Dahari Als Arpan Bin Ansori (Alm) yangmerupakan anak kandung dan di bawah pengampuan dari Tergugat II agar sebagai orangtua Tergugat II harus lebih ekstra menjaga moral anaknya dan selalu mengawasi anaknya yang masih berada di bawah pengampuannya;
Bagi masyarakat umum, agar setiap sekolah mengerti bila tanggung jawab mereka adalah penuh secara hukum selama anak didik tersebut berada di bawah pengawasan mereka dan agar setiap orangtua tahu bila mereka mempunyai tanggung jawab hukum sehingga baik sekolah maupun orangtua dapat digugat dan tidak dapat melepaskan tanggung jawab sampai anaknya dewasa dan dapat bertanggung jawab sendiri.
Bagi Penggugat untuk membiayai anaknya yang dalam perkara a quo menjadi korban cabul sehingga entah sampai berapa kali lagi anak Pengugat harus dibawa berobat ke Psikolog/Psikiater.
Oleh karena itu mohon kebijaksanaan dari Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Cq Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) membayar kerugian Imateriil tersebut secara tanggung renteng ke Penggugat yang kami rasa layak yaitu sebesar Rp.1.500.000.000,00 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).
Bahwa agar Gugatan Penggugat ini tidak sia-sia maka mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini agar dapat meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) harta milik Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) berupa :
Tanah wakaf M. Rusdi Kayum seluas lebih kurang 1 (satu) hektar sesuai dengan ikrar wakaf tanggal 29 Desember 1999 (berdasarkan data yang diambil dari Anggaran Dasar Yayasan Al-Akhsyar Kecamatan Kepahiang Nomor : 1 yang dibuat pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2000 di Kantor Notaris Achmad Zaini Bay, SH) yang sesuai Pasal 1 Anggaran Dasar dijadikan sebagai yayasan bernama YAYASAN AL-AKHSYAR yang berkedudukan di Kepahiang Ibukota Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Rejang Lebong (dahulu), yang sekarang berkedudukan di Jl. Merdeka Kel. Dusun Kepahiang Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang Provinsi Bengkulu.
Tanah wakaf Hajjah Zahara Kayum seluas lebih kurang 1,5 (satu setengah) hektar sesuai dengan ikrar wakaf tanggal 29 Desember 1999 (berdasarkan data yang diambil dari Anggaran Dasar Yayasan Al-Akhsyar Kecamatan Kepahiang Nomor : 1 yang dibuat pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2000 di Kantor Notaris Achmad Zaini Bay, SH) yang sesuai akta tersebut pada Pasal 1 Anggaran Dasar dijadikan sebagai yayasan bernama YAYASAN AL-AKHSYAR yang berkedudukan di Kepahiang Ibukota Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Rejang Lebong (dahulu), yang sekarang berkedudukan di Jl. Merdeka Kel. Dusun Kepahiang Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang Provinsi Bengkulu.
Seluruh tanah dan bangunan atas nama Yayasan yang bernama Yayasan Al-Akhsyar yang kemudian untuk menjalankan kegiatan pendidikan mendirikan Pondok Pesantren Modern Darussalam Kepahiang di Jl. Merdeka Kel. Dusun Kepahiang Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang Provinsi Bengkulu.
Tanah dan Rumah tempat tinggal milik Tergugat II di Kel. Talang Empat Kec. Karang Tinggi Kab. Bengkulu Tengah.
Bahwa Para Tergugat telah nyata melakukan Perbuatan Melawan Hukum, namun hingga perkara a quo baik Tergugat I maupun Tergugat II (Para Tergugat) sama sekali tidak menunjukkan perasaaan malu dan tidak ada niat meminta maaf serta menganggap perbuatan cabul yang dilakukan Arpan Dahari Als Arpan Bin Ansori (Alm) hanya perbuatan yang biasa saja dan menganggap remeh perbuatan cabul tersebut maka jelas bila dalam perkara a quo Para Tergugat dihukum membayar kerugian materiil dan imateriil maka Para Tergugat akan lalai dan menganggap remeh putusan perkara a quo. Oleh karena itu maka dirasa perlu adanya hukuman uang paksa (Dwangs00m) sehingga apabila Para Tergugat masing-masing lalai membayar kerugian yang diakibatkannya, maka haruslah Para Tergugat masing-masing dihukum membayar uang paksa (Dwangs00m) yang sebesar Rp.5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) setiap hari apabila lalai melaksanakan putusan ini.
Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat maka haruslah Para Tergugat dihukum untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Cq Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut :
Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bila Tergugat I dikarenakan kelalaiannya dalam pengawasan menyebabkan terjadinya tindak kejahatan sebagaimana putusan Nomor : 22/Pid.Sus/2017/PN Kph yang terjadi pada saat jam sekolah dan di lingkungan sekolah maka Tergugat I dinyatakan terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Menyatakan bila Tergugat II akibat perbuatan anaknya yang melakukan tindakan cabul terhadap anak dari Penggugat maka Tergugat II dinyatakan terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian Materiil secara tanggung renteng sebesar Rp.258.140.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Delapan Juta Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah).
Menghukum Para Tergugat membayar kerugian imateriil secara tanggung renteng dikarenakan menyebabkan keguncangan jiwa berat sehingga mengalami trauma berat sebesar Rp.1.500.000.000,00 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).
Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) harta milik Para Tergugat berupa :
Tanah wakaf M. Rusdi Kayum seluas lebih kurang 1 (satu) hektar sesuai dengan ikrar wakaf tanggal 29 Desember 1999 (berdasarkan data yang diambil dari Anggaran Dasar Yayasan Al-Akhsyar Kecamatan Kepahiang Nomor : 1 yang dibuat pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2000 di Kantor Notaris Achmad Zaini Bay, SH) yang sesuai Pasal 1 Anggaran Dasar dijadikan sebagai yayasan bernama YAYASAN AL-AKHSYAR yang berkedudukan di Kepahiang Ibukota Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Rejang Lebong (dahulu), yang sekarang berkedudukan di Jl. Merdeka Kel. Dusun Kepahiang Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang Provinsi Bengkulu.
Tanah wakaf Hajjah Zahara Kayum seluas lebih kurang 1,5 (satu setengah) hektar sesuai dengan ikrar wakaf tanggal 29 Desember 1999 (berdasarkan data yang diambil dari Anggaran Dasar Yayasan Al-Akhsyar Kecamatan Kepahiang Nomor : 1 yang dibuat pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2000 di Kantor Notaris Achmad Zaini Bay, SH) yang sesuai akta tersebut pada Pasal 1 Anggaran Dasar dijadikan sebagai yayasan bernama YAYASAN AL-AKHSYAR yang berkedudukan di Kepahiang Ibukota Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Rejang Lebong (dahulu), yang sekarang berkedudukan di Jl. Merdeka Kel. Dusun Kepahiang Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang Provinsi Bengkulu.
Seluruh tanah dan bangunan atas nama Yayasan yang bernama Yayasan Al-Akhsyar yang kemudian untuk menjalankan kegiatan pendidikan mendirikan Pondok Pesantren Modern Darussalam Kepahiang di Jl. Merdeka Kel. Dusun Kepahiang Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang Provinsi Bengkulu.
Tanah dan Rumah tempat tinggal milik Tergugat II di Kel. Talang Empat Kec. Karang Tinggi Kab. Bengkulu Tengah.
Menghukum Para Tergugat untuk masing-masing membayar uang paksa (dwangs00m) sebesar Rp.5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) untuk setiap hari apabila lalai melaksanakan putusan ini.
Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
A T A U
Jika Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Cq Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
--------Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat/Terbanding tersebut, Para Tergugat/Para Pembanding, yaitu Tergugat I/ Pembanding-I melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan Jawaban tertulis, tertanggal 30 Nopember 2017, pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Bahwa Tergugat I menolak semua dalil dan alasan yang dikemukakan Penggugat dalam Gugatannya, kecuali yang diakui dengan tegas oleh Tergugat I dalam jawaban eksepsi ini yang diuraikan sebagai berikut:
Gugatan Penggugat Kurang Pihak (Exceptio Plurium Litis Consortium), karena berdasarkan argumentasi yuridis, dan telah diketahui masyarakat umum bahwa:
Yayasan Al Akhyar Cq. Pondok Pesantren Modern Darussalam Kecamatan Kepahiang Kab. Kepahiang (selanjutnya disebut Tergugat I) adalah suatu lembaga/ Yayasan selaku Penyelenggara Pendidkan dan Pengajaran Agama Islam yang dipedomani, dibimbing, dibina oleh dan bernaung di Kementerian Agama RI Cq. Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Cq, Kemenag Kabupaten Kepahiang dalam hal ini menjadi tugas pokok dan diurus oleh Seksi Pendidikan Madrasah;
Tergugat I mendapat legalitas, izin, bantuan dan sebagian fasilitas pendidikan dan mendapat tenaga sebagai pengurus/Ustadz berstatus PNS (ASN) yang diperbantukan dari Kemenag RI Cq Kamenag Kab. Kepahiang kepada Tergugat I dengan gaji dan penghasilan ASN penuh;
Berdasarkan antara lain dua alasan di atas saja, pada kenyataannya Tergugat I tidak berdiri sendiri tetapi tergantung kepada Kebijakan Pendidikkan dan Pengajaran di bidang Madrasah dari Kementerian Agama RI; maka pihak Kementerian Agama RI tidak dapat dipisahkan tugas dan tanggung jawabnya di bidang pendidikan dan pengajaran Madrasah dengan Tergugat I, sehingga pihak Kementerian gama RI selayaknya menjadi tergugat juga, karena itu nyata-nyata gugatan penggugat kurang pihak (Exceptio Plurium Litis Consortium), maka gugatan penggugat sepatutnya dinyatkan tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard (NO);
Gugatan Penggugat tidak jelas, atau kabur/obscuur libel, karena antara lain: mengenai gugatan ganti kerugian materiel sebanyak Rp. 258.140.000,00 yang tidak jelas atau rancu hitung-hitungannya dan uang yang telah dipergunakan tidak layak diminta kembali adalah:
- uang daftar ulang Rp.4.840.000,00 yang pendidikannya sudah berjalan selama 7 bulan, dan keluarnya santri ybs. dari Psantern tersebut atas kemauan sendiri, maka tidak layak ditagih lagi;
- uang Pendaftaran Santri Baru Rp.150.000,00 tidak bisa diminta kembali; yang namanya uang pengaftaran itu, apakah alasan yang bersangkutan tidak lulus, tidak diterima, mengundurkan diri, keluar, atau meninggal dunia dalam masa pendidikan, di instasi mana pun di Indonesia ini yang namanya uang pendaftaran seperti itu tidak pernah dapat diminta kembali atau tidak dapat dikembalikan;
- uang makan-minum selama 7 bulan sebesar Rp. 3.150.000,00, cukup ironis, masa uang yang sudah habis dimakan dan diminum, maaf barang sudah jadi darah daging dan tulang, mau diminta kembali, di mana ruginya ? apa pantas dan etis untuk diminta kembali ? rasanya memilukan hati dan memalukan;
- Biaya perawatan dan pengobatan psikhologis dan psykhateris ditentukan sebesar Rp. 250.000.000,00 sama sekali tidak jelas rincian biayanya, rawat jalan atau inap, terapi atau apa, bagaimana dan alatnya apa, dsb., siapa Psikholog-nya, siapa dr. Psikhater-nya, dari klinik/rumah sakit mana, berapa lamanya, semuanya tidak jelas, kabur;
Berdasarkan hal-hal dalam jawaban eksepsi di atas kiranya sudah cukup alasan Tergugat I mengajukan permohonan kehadapan yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memutuskan dalam eksepsi sebagai berikut:
Menerima Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, atau setidaknya
Menyatakan Gugatan Penggugat Kurang Pihak dan tidak jelas, kabur, obscuur libel;
Menyatakan Gugatan Pengggut tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard) atau NO;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa semua yang Tergugat I kemukakan dalam Eksepsi di atas seluruhnya dinyatakan sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan Jawaban dalam Pokok Perkara ini;
Tergugat I menolak seluruh dalil dan segala alasan Penggugat dalam gugatannya kecuali yang tegas-tegas diakui oleh Tergugat I dalam Jawaban dalam Pokok Perkara ini ;
Bahwa dalam perkara pidana percabulan ini Tergugat I telah menyerahkan Pelaku sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku. Pelaku kejahatan dalam proses perkara pidananya sangat k00peratif, bahkan saking percayanya Tergugat I kepada aparat penegak hukum di Kepahiang, ketika pelaku diproses hukum hingga dijatuhkan pidana sangat berat (dipenjara 6 tahun dan denda Rp. 100.000.000,00 subsidair 6 bulan kurungan hingga eksekusi menjalani pidana penjara) serta pihak pelaku tidak melakukan banding, dan atas anjuran Tergugat I menyarankan agar pelaku menerima hukuman, karena dengan begitu pihak Tergugat I dan pelaku berpikiran bahwa kasusnya sudah selesai tuntas;
Namun tidak terduga ada gugatan perdata yang berat, padahal saking percayanya Pihak Tergugat I tidak tahu apa-apa tentang proses penyidikan perkara pelaku, tidak ada satupun pihak pengurus Pesantren pernah dijadikan saksi dan sama sekali Pihak Tergugat I tidak diberi kesempatan untuk mengemukakan segala sesuatu sekitar kejadian perkara dan apalagi untuk membela diri, karena itu sangat disesalkan adanya gugatan perdata ini;
Bahwa karena perbuatan cabul dimaksud telah diadili dan dipidana penjara atas perbuatannya, maka Tergugat I di depan persidangan Mediasi telah menyatakan sangat menyesalkan atas terjadinya peristiwa yang memalukan tersebut, dan sekaligus telah meminta maaf kepada semua pihak khususnya pihak penggugat, meskipun kini sangat terasa dampaknya terhadap aktivitas dan suasana di lingkungan Pondok Pesantren Modern Darussalam tersebut, sehingga tugas, pengawasan dan tanggungjawab yayasan, pengurus dan ustadz pengasuh menjadi amat berat;
Untuk itu Tergugat I telah berbenah diri lebih waspada dan meningkatkanketertiban dan pengawasan sangat ketat setelah kejadian tersebut, selain itu setiap selesai shalat dhuha’ setiap hari diadakan pembinaan khusus dan ikrar bagi semua santri, pihak pengasuh dan pengurus Pondok Pesantren agar menjaga nama baik Pondok pesantren serta menjauhi segala bentuk perbuatan keji dan tercela demi meningkatkan keimanan dan akhlak yang lebih baik, baik di dalam maupun di luar di Pondok Pesantren;
Bahwa pengasuh, dan pengurus pondok Pesantren sejak peristiwa tersebut selalu mengawasi dan memperhatikan secara khusus terhadap para Santri wan/wati yang menunjukkan gejala, sifat-sifat, sikap dan gaya-nya ada kelainan yang menjurus, atau berpotensi kepada tindakkan yang tidak tepuji seperti peristiwa tersebut, dan jika ditemukan akan dilakukan pembinaan khusus terhadap santriwan/santriwati tersebut;
Bahwa kepada pihak keluarga korban, Tergugat I selain menyatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas terjadinya peristiwa tersebut; dan mohon dipahami karena Tergugat I Yayasan Al-Akhsyar Cq. Pondok Pesantren Modern Darussalam Kepahiang adalah yayasan yang bergerak dibidang sosial pendidikan dan pengajaran agama Islam yang sama sekali tidak bersifat komersial dan dananya sangat tidak mencukupi, bahkan untuk kebutuhan operasionalpun sering berhutang, sehingga tidak mungkin dapat memenuhi gugatan penggugat materiel maupun immateriel; maksimal seperti apa yang dikemukakan dalam proses mediasi yang lalu itu saja terlepas dari ketidakjelasan rincian biaya-biaya yang digugat sebagaimana dikemukakan dalam eksepsi di atas;
Oleh karena proses mediasi tidak terjadi perdamaian maka dalam proses kelanjutan perkara ini Tergugat I akhirnya kini tetap menolak seluruh gugatan penggugat kecuali yang diakui dengan tegas; maka proses perkara ini selanjutnya Tergugat I mohon keadilan dengan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini mohon putusan yang tepat dan seadil-adilnya, setidaknya sesuai dengan amar putusan sebagaimana dimohon dalam eksepsi Tergugat I;
Berdasarkan seluruh Jawaban Gugatan sebagaimana diuraikan di atas, dengan ini mohon kepada yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Menerima Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya, atau
Menyatakan Gugatan Penggugat Kurang Pihak dan tidak jelas, kabur, obscuur libel;
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima, NO (Niet ontvankelijk verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
DALAM POKOK PERKARA :
Menerima Jawaban Tergugat I untuk seluruhnya;
Menolak Gugatan Pengggut untuk seluruhnya; atau setidaknya
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima, NO (Niet ontvankelijkverklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa selanjutnya Tergugat II Pembanding II melalui Kuasa Hukumnya juga telah mengajukan jawaban tertulis tertanggal 30 November 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. DALAM EKSEPSI
Bahwa Tergugat II menolak semua dalil dan alasan yang dikemukakan Penggugat dalam Gugatannya, kecuali yang diakui dengan tegas oleh Tergugat II dalam jawaban eksepsi ini yang diuraikan sebagai berikut:
Gugatan Penggugat Kurang Pihak (Exceptio Plurium Litis Consortium), karena berdasarkan argumentasi yuridis, dan telah diketahui masyarakat umum bahwa:
Yayasan Al Akhyar Cq. Pondok Pesantren Modern Darussalam Kecamatan Kepahiang Kab. Kepahiang (selanjutnya disebut Tergugat I) adalah suatu lembaga/ Yayasan selaku Penyelenggara Pendidkan dan Pengajaran Agama Islam yang ditentukan, dibimbing, dibina oleh dan bernaung di Kementerian Agama RI Cq. Kanwil Kementerian Agama Prov. Bengkulu Cq, Kemenag Kabupaten Kepahiang dalam hal ini menjadi tugas pokok dan diurus oleh Seksi Pendidikan Madrasah;
Tergugat I mendapat legalitas, izin, bantuan dan sebagian fasilitas pendidikan dan mendapat tenaga sebagai pengurus/Ustadz berstatus PNS (ASN) yang diperbantukan dari Kemenag RI kepada Tergugat I dengan gaji dan penghasilan ASN penuh;
Berdasarkan antara lain dua alasan di atas saja, pada kenyataannya Tergugat I tidak berdiri sendiri tetapi tergantung kepada Kebijakan Pendidikkan dan Pengajaran di bidang Madrasah dari Kementerian Agama RI; maka pihak Kementerian Agama RI tidak dapat dipisahkan tugas dan tanggung jawabnya di bidang pendidikan dan pengajaran Madrasah dengan Tergugat I, sehingga pihak Kementerian agama RI selayaknya menjadi tergugat juga, karena itu nyata-nyata gugatan penggugat kurang pihak (Exceptio Plurium Litis Consortium), maka gugatan penggugat sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard (NO);
Gugatan Penggugat tidak jelas, atau kabur/obscuur libel, karena antara lain: mengenai gugatan ganti kerugian materiel sebanyak Rp. 258.140.000,00 yang tidak jelas atau rancu hitung-hitungannya dan uang yang telah dipergunakan tidak layak diminta kembali adalah:
- uang daftar ulang Rp.4.840.000,00 yang pendidikannya sudah berjalan selama 7 bulan, dan keluarnya dari Pesantern tersebut atas kemauan sendiri, tidak layak ditagih lagi;
- uang Pendaftaran Santri Baru Rp.150.000,00 tidak bisa diminta kembali; yang namanya uang pengaftaran itu, apakah alasan yang bersangkutan tidak lulus, tidak diterima, mengundurkan diri, atau meninggal dunia dalam masa pendidikan di instasi mana pun di Indonesia ini yang namanya uang pendaftaran seperti itu tidak pernah dapat diminta kembali atau dikembalikan;
- uang makan-minum selama 7 bulan sebesar Rp. 3.150.000,00, cukup ironis, masa uang yang sudah habis dimakan dan diminum, maaf barang sudah jadi darah daging dan tulang, mau diminta kembali, di mana ruginya ? apa pantas dan etis untuk diminta kembali ? rasanya memilukan hati dan memalukan;
- Biaya perawatan dan pengobatan psikhologis sebesar Rp. 250.000.000,00 sama sekali tidak jelas rinciannya biayanya, rawat jalan atau inap, terapi atau apa dsb. siapa Psikholog-nya, siapa dr.Psikhater-nya, dari klinik/rumah sakit mana, semuanya tidak jelas, kabur;
Berdasarkan hal-hal dalam jawaban eksepsi di atas kiranya sudah cukup alasan Tergugat II mengajukan permohonan kehadapan yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memutuskan dalam eksepsi sebagai berikut:
Menerima Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, atau setidaknya
Menyatakan Gugatan Penggugat Kurang Pihak dan tidak jelas, kabur, obscuur libel;
Menyatakan Gugatan Pengggut tidak dapat diterima, NO (Niet ontvankelijk verklaard) ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
II. DALAM POKOK PERKARA
Bahwa apa yang telah Tergugat II kemukakan dalam Jawaban pada Eksepsi di atas seluruhnya dinyatakan sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan Jawaban dalam Pokok Perkara;
Tergugat II menolak seluruh dalil dan segala sesuatu yang dikemukakan oleh Penggugat dalam gugatannya kecuali yang tegas-tegas diakui oleh Tergugat II dalam Jawaban dalam Pokok Perkara ini ;
Bahwa kasus pencabulan dalam perkara seperti ini (homo sex atau lesbian atau hubungan sesama jenis ala kaum Nabi Luth) tidak semata-mata merupakan kelakuan dan kesalahan pihak pelaku, tetapi tidak lepas dari perbuatan, tingkah laku dan gaya si korbannya, yang menurut ajaran agama Islam yang kita anut merupakan perbuatan yang paling dibenci dan dikutuk terhadap pelaku maupun korban semuanya harus dihukum terberat berdasarkan:
Al Quran, Surat:
Al-A’raf ayat: 80, 81, 82-85 :
- ayat 80 : .... “Mengapa kamu melakukan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun sebelum kamu”;
- Ayat 81: .”....Sungguh kamu telah telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas”
Asy- Syu’ara ayat 165 : “Mengapa kamu berbuat sesama laki-laki (homosex)”
An-Naml 54-55 : “ Mengapa kamu melakukan pekerjaan fahisyah (keji/homo sex) padahal kamu melihat kekejian perbuatan itu; Mengapa kamu mendatangi lelaki untuk melampiaskan syahwatmu bukan perempuan. dst...”
Berdasarkan Hadits :
Dari Ibnu Abbas ra: Rasulullah SAW bersabda:” Siapa saja di antara kalianmendapati orang melakukan perbuatan Kaum Luth (berhubungan badan sesama jenis), maka bunuhlah pelaku beserta korbannya” (H.R.: Abu Dawud);
Dari Jabir bin Abdillah bin “Amr bin Ash r.a.: Rasulullah SAW bersabda : “ Sesungguhnya yang paling aku takutkan atas umatku adalah perbuatan kaum Luth (Hubungan badan sesama jenis)” (H.R.: Tirmizi);
Dari Ibnu Abbas ra; Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang kalian dapati melakukan homo seksual, maka bunuhlah keduanya” (HR : Ahmad, Abu Dawud, Tirmizi, dan Baihaki);
Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda :’”Barang siapa dari kalian yang menemukan orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan objek dari pelaku itu” (HR : Ibnu Majah)
Dari abu Hurairoh ra Rasullulah SAW bersabda “ mengenai orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, kalian harus merajamnya, baik pelaku yang posisinya diatas maupun dibawah secara bersamaan “ (HR. Ibnu Majah);
Berdasarkan ajaran Islam tersebut (Al-quran dan Hadist ) diatas sesungguhnya yang bersalah dalam kasus ini bukan hanya pelaku tetapi kedua-duanya bersalah yang harus mempertanggungjawabkannya kepada Tuhan YME;
untungnya bagi penggugat menurut hukum Negara RI yang diadili hanya sepihak oleh karena itu tidak sepantasnya penggugat semata-mata merasa orang yang paling benar dan berhak menuntut apapun yang dia inginkan padahal pelaku telah diproses secara sepihak dan telah menerima serta menjalani hukuman yang sangat berat sedangkan pihak lawannya tidak dianggap bersalah sama sekali.
Oleh karena itu Tergugat II mohon keadilan kepada Tuhan Yang Maha Adil melalui yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menolak gugatan penggugat seluruhnya.
Bahwa Terguggat II, telah menyerahkan putranya terkait tindak pidana yang dilakukannya sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku, selanjutnya pelaku kejahatan pecabulan (putra tergugat II) dalam proses perkara pidananya sangat kooperatif, dan telah dijatuhi pidana sangat berat (dipenjara 6 tahun dan denda Rp. 100.000.000,00 subsidair 6 bulan kurungan) hingga eksekusi menjalani pidana penjara pihak pelaku tidak melakukan banding, sehingga perkara pidana Putra Terguggat II telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa tergugat II telah berusaha mendidik putranya dengan sebaik-baiknya dengan menyekolahkan di Pondok Pesantren Modern Darussalam Kecamatan Kepahiang Kab. Kepahiang dengan harapan agar putranya mendapatkan pendidikan yang baik yang diharapkan dapat berguna bagi agama nusa dan bangsa;
Bahwa berdasarkan pada jawaban Tergugat II diatas, tergugat II telah mempercayakan pendidikan putranya (Arpan Dahari Alias Arpan Bin Ansori (Alm)) di Pendidikan Pondok Pesantren Modern Darussalam Kecamatan Kepahiang Kab. Kepahiang hal ini menunjukkan bahwa tergugat II selaku orang tua Arpan Dahari Alias Arpan Bin Ansori (Alm) selaku orang tua yang bertanggungjawab, tidak terbukti lalai melakukan pengawasan dan memberikan pendidikan terhadap putranya sehingga Tergugat II tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sehingga tidak dapat digugat untuk mempertanggungjawabkan secara perdata untuk membayar ganti kerugian materiil dan imatrial sebagaimana gugatan Penggugat;
Berdasarkan seluruh Jawaban Gugatan sebagaimana diuraikan di atas, dengan ini mohon kepada yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya;
Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya, atau
Menyatakan Gugatan Penggugat Kurang Pihak dan tidak jelas, kabur, obscuur libel;
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima, NO (Niet ontvankelijk verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
DALAM POKOK PERKARA
Menerima Jawaban Tergugat II untuk seluruhnya;
Menolak Gugatan Pengggut untuk seluruhnya; atau setidaknya
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima, NO (Niet ontvankelijkverklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
-------Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat / Terbanding tersebut, Pengadilan Negeri Kepahiang telah menjatuhkan putusan sebagaimana tercantum dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Kepahiang Nomor 4/Pdt.G/2017/PN Kph tanggal 22 Maret 2018 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
MENGADILI :
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan Eksepsi Tergugat I dan II ditolak untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat I karena kelalaiannya dalam pengawasan yang menyebabkan terjadinya tindak kejahatan sebagaimana putusan Nomor 22/Pid.Sus/2017/PN Kph yang terjadi di lingkungan Sekolah, terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan Tergugat II akibat perbuatan anaknya yang melakukan tindakan cabul terhadap anak dari Penggugat, terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian materiil secara tanggung renteng sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
Menghukum Para Tergugat membayar kerugian immateriil secara tanggung renteng sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;------------------------------------
----------Menimbang, bahwa kemudian terhadap putusan Pengadilan Negeri Kepahiang Nomor 4/Pdt.G/2017/PN Kph tanggal 22 Maret 2018 tersebut, masing-masing Para Tergugat / Para Pembanding (Tergugat I dan Tergugat II) telah mengajukan permohonan banding pada hari Selasa, tanggal 3 April 2018 sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Banding Nomor Perkara 4/Pdt.G/2017/PN Kph, agar perkaranya diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding; ------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa permohonan banding Para Tergugat / Para Pembanding telah diberitahukan / disampaikan secara sah kepada Penggugat / Terbanding sebagaimana tercantum dalam Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 4/Pdt.G/20117/PN Kph yang dibuat oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Kepahiang pada hari Kamis, tanggal 12 April 2018; ---------------------------
---------Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan bandingnya, Para Tergugat / Para Pembanding telah mengajukan Memori Banding, tertanggal 9 Mei 2018 yang diterima oleh Pengadilan Negeri Kepahiang pada hari Rabu, tanggal 9 Mei 2018 dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan / disampaikan secara sah oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Kepahiang kepada Penggugat / Terbanding pada hari Rabu, tanggal 16 Mei 2018 sebagaimana tercantum dalam Relaas Penyerahan Memori Banding Nomor 4/Pdt.G/2017/PN Kph; --------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding yang diajukan oleh Para Tergugat / Para Pembanding tersebut, Penggugat / Terbanding telah mengajukan Kontra Memori Banding, tertanggal 28 Mei 2018 sebagaimana tercantum dalam Akta Tanda Terima Kontra Memori Banding pada hari Kamis, tanggal 31 Mei 2018 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kepahiang ;--
---------Menimbang, bahwa Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Penggugat / Terbanding tersebut telah diberitahukan / disampaikan secara sah kepada Para Tergugat / Para Pembanding sebagaimana tercantum dalam Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding Kepada Pembanding I yang dibuat oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Kepahiang pada hari Selasa tanggal 5 Juni 2018 dan Kepada Pembanding II pada hari Senin, tanggal 25 Juni 2018;----------
---------Menimbang, bahwa kemudian kepada Para Tergugat / Para Pembanding telah diberi kesempatan untuk memeriksa / mempelajari berkas perkara (Inzage) sebagaimana tercantum dalam Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Nomor 4/Pdt.G/2017/PN Kph yang dibuat oleh Juru Sita pada Pengadilan Negeri Kepahiang masing-masing pada hari Kamis, tanggal 26 April 2018 dan pada hari Rabu tanggal 9 Mei 2018, demikian pula kepada Penggugat / Terbanding juga telah diberi kesempatan untuk memeriksa / mempelajari berkas perkara (Inzage) sebagaimana Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara (Inzage) Nomor 4/Pdt.G/2017/PN Kph yang dibuat oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Kepahiang pada hari Kamis, tanggal 26 April 2018 ;------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM:
---------Menimbang, bahwa dari surat-surat sebagaimana tersebut diatas, permohonan banding dari Para Tergugat / Para Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding Para Tergugat / Para Pembanding tersebut secara formal dapat diterima;-----------------
---------Menimbang, bahwa di dalam Memori Bandingnya, para Pembanding menyatakan permohonannnya agar Pengadilan Tinggi tidak hanya mempertimbangkan hukumnya saja, akan tetapi agar dipertimbangkan juga dari segi sosial, sosiologis dan kemanusiaan bahkan politis, sehingga menjatuhkan putusan yang bijaksana secara adil;
--------Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti serta mencermati berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Kepahiang Nomor 4/Pdt.G/2017/PN Kph, tanggal 22 Maret 2018, Berita Acara Persidangan beserta surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini dan telah pula membaca serta memperhatikan Memori Banding yang diajukan oleh Para Tergugat / Para Pembanding, tertanggal 9 Mei 2018 dan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Penggugat / Terbanding, tertanggal 28 Mei 2018, Pengadilan Tinggi Bengkulu memberi pertimbangan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI:
---------Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat / Terbanding, Para Tergugat / Para Pembanding telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------
Gugatan Penggugat Kurang Pihak (Exeptio Plurium Litis Consortium) karena tidak menjadikan Kementerian Agama RI cq.Kamenag.Kabupaten Kepahiang sebagai pihak dalam perkara ini;-
Gugatan Penggugat tidak jelas atau kabur (obscuur libel) karena ganti kerugian materiil sebanyak Rp.258.140.000 (dua ratus lima puluh delapan juta seratus empat puluh ribu rupiah) tidak jelas atau rancu hitung-hitungannya dan uang yang telah dipergunakan tidak layak ditagih lagi;---------
---------Menimbang, bahwa terhadap eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat / Para Pembanding tersebut, Pengadilan Negeri Kepahiang telah menyatakan menolak untuk seluruhnya eksepsi tersebut, dengan alasan bahwa gugatan Penggugat / Terbanding bukan gugatan kurang pihak, demikian juga dengan keberatan lainnya yaitu gugatan yang tidak jelas (obscuur libel), seluruh keberatan / eksepsi tersebut telah dipertimbangkan oleh hakim tingkat pertama;
---------Menimbang, bahwa alasan dan pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Kepahiang tentang eksepsi yang menyatakan menolak eksepsi Para Tergugat / Para Pembanding untuk seluruhnya tersebut, menurut pendapat Pengadilan Tinggi Bengkulu sudah tepat dan benar, sehingga pertimbangan dan putusan mengenai eksepsi tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan;----------------------
DALAM POKOK PERKARA:
--------Menimbang, bahwa dalil gugatan Penggugat / Terbanding pada pokoknya menyatakan bahwa para Tergugat / Pembanding telah melakukan Perbuatan melawan hukum, sehubungan dengan putusan perkara Pidana Nomor 22/Pid.Sus/2017/PN Kph yang menyatakan ARPAN DAHARI alias ARPAN Bin ANSORI (Alm), santri dari Tergugat I yang merupakan anak kandung dari Tergugat II telah dinyatakan terbukti bersalah sehingga akibat perbuatan tersebut, Penggugat / Terbanding telah mengalami kerugian, baik kerugian materiil, maupun kerugian immateriil;
--------Menimbang, bahwa tentang Perbuatan Melawan hukum yang didalilkan Penggugat / Terbanding tersebut, telah dipertimbangkan oleh Hakim tingkat pertama, dan pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut adalah pertimbangan yang telah sesuai dengan hukum, sehingga alasan dan pertimbangan tersebut dapat dibenarkan; ---------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa tentang keberatan dalam memori Para Tergugat / Para Pembanding yang menyatakan agar tidak hanya mempertimbangkan hukumnya saja namun juga dari segi sosial, sosiologis dan kemanusiaan, Pengadilan Tinggi menilai bahwa hal-hal yang menjadi esensi permohonan Para Tergugat / Para Pembanding terebut juga telah tercakup dalam pertimbangan dalam Putusan Hakim tingkat pertama, karena dampak sosial dan dari sudut kemanusiaan dimaksud, telah mengakibatkan trauma bagi korban, dan juga bagi orang tua yang menempatkan anaknya di Pesantren Tergugat I / Pembanding I tersebut, sehingga pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut adalah pertimbangan yang tidak salah; ---------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan Pengadilan Negeri Kepahiang tersebut, Pengadilan Tinggi berpendapat, bahwa benar Para Tergugat / Para Pembanding telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, sebagai akibat dari perbuatan anak Tergugat II / Pembanding II yang masih di bawah umur yang bernama ARPAN DAHARI alias ARPAN Bin ANSORI (Alm) telah melakukan perbuatan cabul, yaitu menyodomi MUHAMMAD HARIST MARPAUNG alias ARIS Bin UMAR FATAH (anak Penggugat masih di bawah umur) yang dilakukan di kamar asrama santri Madrasah Tsanawiyah Pondok Pesantren Modern Darussalam, demikian pula dengan perbuatan Tergugat I / Pembanding I selaku pengelola Pondok Pesantren Modern Darussalam, telah lalai mengawasi para santri yang tinggal di Pondok Pesantren-nya, maka atas kesalahan tersebut, Para Tergugat / Para Pembanding harus bertanggungjawab terhadap kerugian yang timbul akibat perbuatan tersebut, vide Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan bahwa tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut dan karena anak Tergugat II yang bernama ARPAN DAHARI alias ARPAN Bin ANSORI (Alm) belum dewasa, maka berdasarkan Pasal 330 KUHPerdata jo.Pasal 1367 KUHPerdata, Tergugat II selaku orang tua ikut bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatan anaknya yang belum dewasa tersebut, sehingga dengan demikian Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Pengadilan Negeri Kepahiang dalam mempertimbangkan pokok perkara, karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya; -----------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa akan tetapi tentang besarnya jumlah ganti kerugian immateriil yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kepahiang, sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) Pengadilan Tinggi tidak sependapat, dengan alasan bahwa jumlah ganti kerugian immateril tersebut terlalu besar dan sangat memberatkan bagi Para Tergugat / Para Pembanding, oleh karena itu ganti kerugian immateril tersebut perlu diperbaiki menjadi sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dengan alasan pondok Pesantren Modern Darussalam yang dipimpin oleh Tergugat I / Pebanding I adalah merupakan Lembaga Pendidikan yang tidak mencari Provit, demikian juga Tergugat II /Pembanding II adalah orang yang tidak berkecukupan ekonominya; ---------Menimbang, bahwa kemudian selain memperbaiki besarnya jumlah kerugian immateriil yang harus dibayar oleh Para Tergugat / Para Pembanding secara tanggung renteng kepada Penggugat / Terbanding, Pengadilan Tinggi juga akan menambah/menyempurnakan putusan Pengadilan Negeri Kepahiang, karena ternyata amar putusan Pengadilan Negeri Kepahiang terdapat kekurangan amar, dimana di dalam putusan tersebut, tidak mencantumkan amar yang menyatakan menolak gugatan Penggugat / Terbanding untuk selain dan selebihnya, padahal di dalam putusannya Pengadilan Negeri Kepahiang menyatakan mengabulkan gugatan Pengggugat / Terbanding hanya untuk sebagian ;---------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa terhadap amar putusan lainnya Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar di dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, dengan menambahkan amar Putusan “menolak gugatan Penggugat / Terbanding untuk selain dan selebihnya”, sehingga dengan demikian putusan Pengadilan Negeri Kepahiang Nomor 4/Pdt.G/2017/PN Kph, tanggal 22 Maret 2018 harus diperbaiki sebagaimana akan disebutkan dalam amar dibawah ini; --------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena Para Tergugat / Para Pembanding tetap berada dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka Para Tergugat / Para Pembanding dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang besarnya akan disebutkan di dalam amar putusan ini;-------------------------------------------------
----------Mengingat Pasal 330 KUHPerdata jo.Pasal 1365 KUHPerdata jo.Pasal 1367 KUHPerdata dan RBg serta peraturan hukum dan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini ;-------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Para Tergugat / Para Pembanding;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kepahiang Nomor 4/Pdt.G/2017/PN Kph, tanggal 22 Maret 2018 yang dimohonkan banding tersebut, mengenai jumlah kerugian Immateriil dan menambahkan Petitum “ Menolak Selain dan Selebihnya, “ Sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :-------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan Eksepsi Tergugat I dan II ditolak untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat I karena kelalaiannya dalam pengawasan yang menyebabkan terjadinya tindak kejahatan sebagaimana putusan Nomor 22/Pid.Sus/2017/PN Kph yang terjadi di lingkungan Sekolah, terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan Tergugat II akibat perbuatan anaknya yang melakukan tindakan cabul terhadap anak dari Penggugat, terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian materiil secara tanggung renteng sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
Menghukum Para Tergugat membayar kerugian immateriil secara tanggung renteng sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
Menghukum Para Tergugat/Para Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk selain dan selebihnya ;
----------Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu, pada hari KAMIS , tanggal 9 Agustus 2018 oleh kami IMAN GULTOM, S.H, M.H, sebagai Hakim Ketua Majelis dengan TURSINAH AFTIANTI, S.H, M.H dan BAHTRA YENNI WARITA, S.H.,M.Hum. Masing masing sebagai Hakim Anggota Majelis, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu tanggal 5 Juni 2018 Nomor 17/PEN/PDT/2018/PT BGL untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan mana diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum pada hari
KAMIS, tanggal 16 Agustus 2018 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh:TURIJAN, S.H. selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bengkulu tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara ;-------------------
HAKIM KETUA,
IMAN GULTOM, S.H, M.H.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM ANGGOTA ,
TURSINAH AFTIANTI, SH,MH. BAHTRA YENNI WARITA, SH,M.Hum.
PANITERA PENGGANTI
TURIJAN, S.H.
Perincian Biaya Perkara Banding:
Materai Rp 6.000,00
Redaksi Rp 5.000,00
Administrasi Rp 139.000,00
Jumlah Rp 150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah)