506/PDT.G/2015/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 506/PDT.G/2015/PN JKT.SEL
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Jl. Panjang No. 36
Also in 12 other cases
- 706/PDT/2019/PT DKI (9 January 2020) — PT Jakarta
- 592/PDT.G/2014/PN.JKT. PST. (5 November 2015) — PN Jakarta Pusat
- 1623 K/Pdt/2018 (10 August 2018) — Mahkamah Agung
- 105/PDT/2017/PT.DKI (9 May 2017) — PT Jakarta
- 115/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst (20 June 2019) — PN Jakarta Pusat
- 461/PDT/2016/PT.DKI (31 October 2016) — PT Jakarta
MENGADILI : A. DALAM KONVENSI I. DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya ; II. DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 941.000,- (sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; B. DALAM REKONVENSI - Menyatakan gugatan rekonvensi dari Penggugat I Dalam Rekonvensi / Tergugat II Dalam Konvensi dan dari Penggugat II Dalam Rekonvensi / Tergugat III Dalam Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) ; - Menghukum Penggugat I Dalam Rekonvensi / Tergugat II Dalam Konvensi dan Penggugat II Dalam Rekonvensi / Tergugat III Dalam Konvensi untuk membayar biaya perkara dalam perkara rekonvensi ini yang sampai saat ini berjumlah NIHIL ;
P U T U S A N
No. 506/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara antara:
PT. KASIH INDUSTRI INDONESIA yang beralamat di Jl. Panjang No. 36, Jakarta Barat 11530, yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya Dr. H. Asfifudin, SH., MH., Afdal Affan, SH, Para Advokat yang tergabung pada Kantor Advokat DR. H. Asfifudin, SH., MH., beralamat di Jalan Kebon Jeruk Raya No. 14 Kebon Jeruk, Jakarta Barat 11530, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Agustus 2015 yang untuk selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- PENGGUGAT / TERGUGAT DALAM REKONVENSI ;
M E L A W A N
PT HUMPUSS, beralamat di Gedung Granadi, Lt. 9, Jl. HR Rasuna Said Kav. X-1 No. 8-9, Jakarta Selatan 12950, yang untuk selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------------------- TERGUGAT I ;
PT HUMPUSS TRADING, beralamat di Gedung Granadi, Lt. 3, Jl. HR Rasuna Said Kav. X-1 No. 8-9, Jakarta Selatan 12950, yang untuk selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------------------------------------------------- TERGUGAT II / PENGGUGAT REKONVENSI I ;
PT HUMPUSS PATRAGAS, beralamat di Gedung Granadi, Lt. 6, Jl. HR Rasuna Said Kav. X-1 No. 8-9, Jakarta Selatan 12950, yang untuk selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------------------------------------------- TERGUGAT III / PENGGUGAT REKONVENSI II ;
PT DAYA BAMBU SEJAHTERA, beralamat di Jalan Panjang No. 36, Kebon Jeruk, Jakarta Barat 11530, yang untuk selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------- TURUT TERGUGAT ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan gugatan Penggugat;
Telah membaca dan mempelajari jawab menjawab para pihak ;
Telah memperhatikan surat-surat bukti para pihak yang diajukan di persidangan;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 28 Agustus 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 28 Agustus 2015 di bawah Register Perkara Perdata Gugatan No. 506/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel., telah mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :
----------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAGIAN I
PARA PIHAK
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Para Pihak di dalam Gugatan ini adalah sebagai berikut:
Penggugat (PT KASIH INDUSTRI INDONESIA)
Penggugat merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum Indonesia, dengan Akta Pendirian tertanggal 31 Maret 1998 nomor : 84, dibuat di hadapan Sinta Susikto, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal 19 Januari 2000. Anggaran Dasarnya telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir Pengurus Perseroan diangkat dengan Akta tertanggal 01 Oktober 2014 nomor : 01, dibuat di hadapan Haji Zamri, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta. Penggugat menjalankan kegiatan usaha salah satunya dalam bidang jual beli (trading) batu bara. Hal mana tertuang dalam Anggaran Dasarnya yang telah diubah dan diamandemen dari waktu ke waktu.
(i) Tergugat 1 (PT HUMPUSS)
Tergugat 1 merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk kepada hukum Indonesia, berdasarkan akta Pendirian perseroan berikut perubahannya dari waktu ke waktu.
(ii) Tergugat 2 (PT HUMPUSS TRADING)
Tergugat 2 merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk kepada hukum Indonesia, berdasarkan akta Pendirian perseroan berikut perubahannya dari waktu ke waktu.
(iii) Tergugat 3 (PT HUMPUSS PATRAGAS)
Tergugat 3 merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk kepada hukum Indonesia, berdasarkan akta Pendirian perseroan berikut perubahannya dari waktu ke waktu.
Turut Tergugat (PT DAYA BAMBU SEJAHTERA)
Turut Tergugat merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk kepada hukum Indonesia, berdasarkan akta Pendirian perseroan berikut perubahannya dari waktu ke waktu.
Catatan:
Bahwa Direktur/Direktur Utama Turut Tergugat sejak awal didirikan pada tahun 1989 sampai dengan saat ini, adalah orang yang sama dengan Direktur Utama Penggugat, yaitu Bapak Eka Wahyu Kasih.
Bahwa, Bapak Eka Wahyu Kasih merupakan pemegang saham Turut Tergugat sejak awal didirikan pada tahun 1989 sampai dengan saat ini.
Bahwa, Penggugat merupakan pemegang saham mayoritas Turut Tergugat sejak tahun 2011.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAGIAN II
LATAR BELAKANG PERMASALAHAN
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada tahun 2006 Penggugat mengikuti dan telah dinyatakan sebagai pemenang atas lelang pengadaan batubara untuk PLTU Suralaya yang diadakan oleh PT Indonesia Power.
Bahwa, sebagai tindak lanjut atas penetapan lelang tersebut, Penggugat dengan PT Indonesia Power telah membuat dan menandatangani Perjanjian No. 14.PJ/061/IP/2006 tertanggal 21 Februari 2006 perihal : Pengadaan Batu Bara untuk PLTU Suralaya Periode Tahun 2006 – 2009 melalui Kontrak Tahunan Dengan Opsi Perpanjangan 3 (tiga) Tahun, yang selanjutnya telah diaddendum beberapa kali melalui:
Addendum 1 tertanggal 20 Maret 2006;
Addendum 2 tertanggal 6 Juli 2006;
Addendum 3 tertanggal 2 Oktober 2006.
Bahwa, untuk melaksanakan pengadaan batubara untuk PLTU Suralaya dengan PT Indonesia Power di atas, Penggugat memerlukan modal kerja. Namun demikian, mengingat kondisi keuangan Penggugat yang kurang baik pada saat itu dan juga menimbang opsi permohonan pinjaman kepada Bank membutuhkan waktu yang lama, Penggugat kemudian mencari solusi pinjaman modal kerja tersebut, yaitu dengan meminjam sejumlah dana dari Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 yang bersedia membantu memberikan pinjaman modal kerja.
Bahwa, kesediaan pinjaman modal kerja yang diberikan Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 di atas kemudian selanjutnya dikemas dengan transaksi Jual Beli Batu Bara, masing-masing dengan Perjanjiann setrta perubahan dan tambahannya, sebagai berikut :
Perjanjian Jual Beli Batu Bara tertanggal 2 Maret 2010 antara Turut Tergugat (sebagai Penjual) dengan Tergugat 1 (sebagai Pembeli), yang dilanjutkan dengan Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara Tergugat 1 (sebagai Penjual) dengan Penggugat (sebagai Pembeli) tertanggal 2 Maret 2010;
Perjanjian Jual Beli Batu Bara tertanggal 4 Desember 2006 antara Turut Tergugat (sebagai Penjual) dengan Tergugat 2 (sebagai Pembeli), yang dilanjutkan dengan Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara Tergugat 2 (sebagai Penjual) dengan Penggugat (sebagai Pembeli) tertanggal 4 Desember 2006; dan
Perjanjian Jual Beli Batu Bara nomor 026/HPG/Perj/X/09 tertanggal 5 Oktober 2009 antara Turut Tergugat (sebagai Penjual) dengan Tergugat 3 (sebagai Pembeli), yang dilanjutkan dengan Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara Tergugat 3 (sebagai Penjual) dengan Penggugat (sebagai Pembeli) nomor 027/HPG/Perj/X/09 tertanggal 5 Oktober 2009.
(seluruhnya selanjutnya disebut “Perjanjian Jual Beli Batu Bara”).
Bahwa Tergugat 1 dan Tergugat 2 (sebagai Penjual) pada akhir tahun 2006 menginginkan adanya jaminan pembayaran terhadap jual beli batu bara dengan Penggugat (sebagai Pembeli), maka dibuat Kesepakatan Penjaminan, sebagai berikut:
Kesepakatan Penjaminan tertanggal 2 Maret 2010 antara Tergugat 1, Penggugat, dan Turut Tergugat; dan
Kesepakatan Penjaminan tertanggal 4 Desember 2006 antara Tergugat 2, Penggugat, dan Turut Tergugat; dan
yang intinya menjamin bahwa Tergugat 1 dan Tergugat 2 akan menerima pembayaran pembelian batubara dari Penggugat bersamaan dengan diterimanya pembayaran oleh PT Indonesia Power kepada Penggugat, atau selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari kalender terhitung sejak tanggal dilakukannya pembayaran oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2 kepada Turut Tergugat. Apabila Penggugat tidak melakukan pembayaran kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2 melebihi 30 hari kalender tersebut, maka Turut Tergugat bertanggung jawab sepenuhnya untuk membayar kewajiban Penggugat tersebut kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2.
Bahwa, di dalam Perjanjian Jual Beli Batu Bara, masing-masing antara Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 (sebagai Penjual) dengan Penggugat (sebagai Pembeli), yaitu pada Pasal 6 tentang Cara Pembayaran, telah diatur mengenai denda keterlambatan, sebagai berikut:
“Apabila penerimaan pembayaran oleh KASIH sebagaimana dimaksud pada pasal ini melebihi jangka waktunya, maka terhitung mulai dari hari ke 31 (ketiga puluh satu), yang kemudian diamandemen mulai hari ke 61 (keenam puluh satu) KASIH akan dikenakan denda sebesar 0,05% per hari dari nilai harga total batubara yang harus dibayar. Perhitungan denda tersebut berlaku hingga batas waktu tidak melebihi 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal mulai pertama kali terlambat”.
Berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa pembebanan denda keterlambatan sebesar 0,05% berdasarkan Pasal 6 Perjanjian Jual Beli Batu Bara di atas, dibatasi dengan tidak melebihi 30 hari kalender terhitung sejak hari pertama keterlambatan.
Bahwa, Perjanjian Jual Beli Batu Bara telah membatasi denda keterlambatan sebesar 0,05% dengan jangka waktu maksimal 30 hari kalender terhitung sejak hari pertama keterlambatan. Namun, di dalam Kesepakatan Penjaminan justru mengatur, bahwa, setiap hari keterlambatan pembayaran, Penggugat wajib membayar denda kepada Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 sebesar 0,05% per hari dari seluruh nilai pembayaran Penggugat kepada Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 yang terlambat. Perhitungan denda tersebut bersifat denda yang dikenakan denda lagi.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka secara jelas terlihat bahwa pembebanan denda yang terus menerus/berlapis tanpa batas sebagaimana diatur dalam Poin 2 Kesepakatan di atas bukan saja tidak konsisten dengan pembebanan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Perjanjian Jual Beli Batu Bara, namun juga sangat memberatkan Penggugat.
Hal ini terlihat pada saat Penggugat yang mulai tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 terhitung sejak periode Desember 2010. Pada tahap ini Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 terus membebani Penggugat dengan perhitungan denda terus menerus/berlapis tanpa batas sehingga Penggugat yang sudah sulit tersebut semakin sulit dalam memenuhi kewajibannya kepada Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3.
Bahwa, merujuk pada penjelasan di atas jelas pembebanan denda yang terus menerus/berlapis tanpa batas sebagaimana diatur dalam Poin 2 Kesepakatan Penjaminan di atas oleh Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 telah melanggar asas keadilan dan kepatutansehingga menimbulkan hak bagi Penggugat untuk memohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim perkara ini untuk menyatakan Kesepakatan Penjaminan serta Perjanjian Jual Beli Batu Bara dibatalkan dan tidak mengikat secara hukum.
Terkait hal tersebut, sebagaimana yang akan diuraikan lebih lanjut dalam Gugatan ini, Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 secara jelas dan nyata telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) terhadap Penggugat terkait dengan Perjanjian Jual Beli Batu Bara, sehingga Penggugat terpaksa menderita kerugian materiil yang tidak sedikit. Adapun Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstadigheden) yang dilakukan oleh Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 adalah sebagai berikut :
Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 telah memasukkan klausula yang memberikan hak baginya untuk menjatuhkan denda keterlambatan yang terus menerus/berlapis di dalam ketentuan Poin 2 Kesepakatan Penjaminan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Jual Beli Batu Bara sehingga menyebabkan Penggugat yang sudah tidak mampu melakukan pembayaran kepada Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 terhitung sejak periode Desember 2010 terpaksa harus menanggung denda yang terus menerus/berlapis.
Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 memasukan klausul tentang keuntungan tetap yang sangat tinggi, yaitu sebesar Rp.12.250/MT untuk batu bara berkalori 4.000 – 4.500 kcal/kg dan sebesar Rp.24.500/MT untuk batu bara berkalori 4.600 – 5.200 kcal/kg atau setara 26 % sampai dengan 28% per tahun. Keuntungan tetap tersebut sangat tinggi setara dengan 2 sampai 3 kali lipat bunga pinjaman bank.
Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 memasukan klausul tentang keuntungan tetap yang telah ditentukan besarnya walaupun Penggugat mengalami kerugian.
Perbuatan-perbuatan Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 tersebut patut digolongkan sebagai Perbutan Melawan Hukum berupa Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstadigheden) terkait dengan Perjanjian Jual Beli Batu Bara dan Kesepakatan Penjaminan karena dibuat dengan itikad tidak baik dari Tergugat 1, Tergugat 2 maupun Tergugat 3 dikarenakan memanfaatkan kondisi Penggugat saat itu yang sangat membutuhkan dana sehingga bersedia menerima persyaratan seberat apapun yang disyaratkan oleh Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 namun sudah sepatutnya suatu perikatan wajib dilandasi oleh niat baik dari para pihak yang menanda-tanganinya.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAGIAN III
TEORI PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN)
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Istilah Penyalahgunaan Keadaan
Istilah Penyalahgunaan Keadaan yang digunakan Penggugat pada Gugatan ini dalam hukum Indonesia merupakan padanan dari istilah misbruik van omstandigheden dan undue influence. Dalam hukum kontrak, apabila kontrak tersebut terbentuk atas dasar ketidakpatutan atau ketidakadilan yang terjadi pada suatu hubungan para pihak yang tidak seimbang, maka hal itu dinamakan undue influence (hubungan yang berat sebelah).
Ajaran Penyalahgunaan Keadaan itu mengandung 2 (dua) unsur, yaitu:
Unsur kerugian bagi satu pihak
Unsur penyalahgunaan kesempatan oleh pihak lain.
Dari unsur yang ke-2 itu timbul 2 sifat perbuatan:
Penyalahgunaan keunggulan ekonomis.
Penyalahgunaan keunggulan kejiwaan.
Sedangkan menurut Setiawan SH, undue Influence, Misbruik van Omstandigheden, Penyalahgunaan Keadaan, terdiri dari dua unsur, yaitu menimbulkan kerugian yang sangat besar dan menyalahgunakan kesempatan.
Dengan demikian, dalam kasus undue influence harus ada suatu bentuk eksploitasi oleh salah satu pihak atas pihak yang lebih lemah. Pihak yang berupaya membatalkan transaksi dengan dasar undue influence, harus membuktikan bahwa transaksi itu tidak jujur, bahwa dia pihak yang tidak bersalah telah dirugikan. Pihak lainnya harus melindungi diri dengan membuktikan bahwa sudah ada nasihat profesional dan independen yang telah diberikan sebelum transaksi diakadkan.
Seseorang yang memiliki keunggulan posisi tawar akan dapat mendominasi dan mempengaruhi kehendak pihak lainnya dalam suatu kontrak, sehingga pihak lain terpaksa mengadakan kontrak tersebut. Sedikit banyaknya harus ada kedudukan terpaksa dari pihak yang membutuhkan, dimana dalam keadaan itu tidak ada alternatif riil untuk membuat kontrak dengan orang lain, dan dengan demikian juga tidak ada kemungkinan untuk mengadakan kontrak yang riil.
Keunggulan yang tidak berimbang akan dapat melahirkan kesepakatan yang timpang, sehingga melahirkan kontrak yang dilandasi dengan kesepakatan semu, yang dibuat karena keterpaksaan. Pihak yang lebih lemah untuk memenuhi keperluannya. Sepintas peristiwa tersebut dilindungi dengan asas kebebasan berkontrak, dan karenanya mempunyai kekuatan mengikat, namun karena kesepakatan yang diberi tidak didasarkan atas kehendak bebas, melainkan karena keadaan terpaksa, maka kontrak itu dapat dibatalkan atas dasar Penyalahgunaan Keadaan. Kiranya dapat dikatakan, bahwa kebebasan berkontrak yang tidak bertanggung jawab akan cenderung dapat menimbulkan Penyalahgunaan Keadaan. Dengan diakuinya Penyalahgunaan Keadaan sebagai salah satu alasan pembatalan kontrak, maka ia sekaligus berfungsi sebagai faktor pembatas terhadap praktik kebebasan dalam pembuatan kontrak.
Pada Penyalahgunaan Keadaan masalahnya adalah mengenai keunggulan pihak yang satu terhadap pihak lainnya. Keunggulan itu tidak saja bersifat ekonomis, tetapi juga keunggulan kejiwaan atau keduanya, baik keunggulan ekonomis maupun keunggulan kejiwaan. Apabila dilakukan penyalahgunaan keunggulan, terjadilah Penyalahgunaan Keadaan.
Jadi, secara singkat dapat disimpulkan, bahwa Penyalahgunaan Keadaan terjadi karena adanya inequality of bargaining power yang tak dapat dihindari oleh pihak yang lemah dan pihak yang lebih kuat menyalahgunakannya dengan memaksakan isi kontrak yang memberinya keuntungan yang tidak seimbang.
2. Penyalahgunaan Keadaan Dalam Perjanjian Sebagai Perbuatan Melawan Hukum
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1365 KUHPerdata, suatu perbuatan melawan hukum haruslah mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
a. Adanya suatu perbuatan;
b. Perbuatan tersebut melawan hukum;
c. Adanya kesalahan dari pihak pelaku;
d. Adanya kerugian bagi korban;
e. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.
Berikut ini penjelasan bagi masing-masing perbuatan melawan hukum, yaitu sebagai berikut:
a. Adanya suatu perbuatan
Suatu perbuatan melawan hukum diawali oleh suatu perbuatan dari si pelakunya. Umumnya diterima anggapan bahwa dengan perbuatan disini dimaksudkan, baik berbuat sesuatu (dalam arti aktif) maupun tidak berbuat sesuatu (dalam arti pasif), misalnya tidak berbuat sesuatu, padahal dia mempunyai kewajiban hukum untuk membuatnya, kewajiban mana timbul dari hukum yang berlaku.
b. Perbuatan tersebut melawan hukum
Perbuatan yang dilakukan tersebut haruslah melawan hukum, dengan unsur sebagai berikut:
(a) Perbuatan yang melanggar undang-undangan yang berlaku.
(b) Yang melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum, atau
(c) Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku; atau
(d) Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan (geode zeden);
(e) Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain.
c. Adanya kesalahan dari pihak pelaku
Agar dapat dikenakan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, undang-undang dan yurisprudensi mensyaratkan agar pada pelaku haruslah mengandung unsur kesalahan (schuldelement) dalam melaksanakan perbuatan tersebut.
Karena Pasal 1365 KUHPerdata mensyaratkan adanya unsur kesalahan (schuld) dalam suatu perbuatan melawan hukum, maka perlu diketahui bagaimanakah cakupan dari unsur kesalahan tersebut. Suatu tindakan dianggap oleh hukum mengandung unsur kesalahan sehingga dapat dimintakan tanggung jawabnya secara hukum jika memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
(a) ada unsur kesengajaan, atau
(b) ada unsur kelalaian (negligence, culpa), dan
(c) tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf (rechtvaardigingsgrond) seperti keadaan overmacht, membela diri, tidak waras dan lain-lain.
d. Adanya kerugian bagi korban
Adanya kerugian (schade) bagi korban juga merupakan syarat agar gugatan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dapat dipergunakan.
e. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian
Hubungan kausal antara perbuatan yang dilakukan dengan kerugian yang terjadi juga merupakan syarat dari suatu perbuatan melawan hukum.
Agar seseorang dapat dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga dapat dikenakan Pasal 1365 KUHPerdata, maka unsur-unsur dari Pasal 1365 KUHPerdata tersebut haruslah terpenuhi seluruhnya. Jika ada salah satu unsur yang tidak terpenuhi/tidak dapat dibuktikan penggugat maka tidak terjadi perbuatan melawan hukum tersebut.
Berdasarkan penjelasan di atas serta dihubungkan dengan doktrin Penyalahgunaan Keadaan, kiranya dapat ditarik kesimpulan bahwa Penyalahgunaan Keadaan dapat digolongkan kepada suatu perbuatan melawan hukum apabila tindakan tersebut mengandung unsur-unsur sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Kemudian, apabila dihubungkan dengan syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, maka Penyalahgunaan Keadaan dalam suatu Perjanjian merupakan pelanggaran pada syarat “causa yang halal” yang berakibat pada batal demi hukum.
4. Penyalahgunaan Keadaan dalam Yurisprudensi Hukum Perdata
Sekalipun tidak diatur dalam KUH Perdata, penerapan Penyalahgunaan Keadaan telah diterima dalam beberapa Putusan Mahkamah Agung RI, berikut ini:
Putusan Mahkamah Agung No. 3431K/Pdt/1985, yakni perkara antara Sri Setianingsih melawan Ny. Boesono dan R. Boesono dapat menjadi rujukan mengenai Penyalahgunaan Keadaan yang telah diakui oleh yurisprudensi Mahkamah Agung. Pada perkara ini, Sri Setianingsih selaku penggugat telah meminjamkan sejumlah uang kepada Ny. Boesono dan R. Boesono selaku tergugat dengan syarat bunga 10% per bulan dan buku pembayaran pension diserahkan sebagai jaminan dari pinjaman tersebut. Mahkamah Agung mempertimbangkan, bahwa kedua isi yang menjadi syarat pinjaman tadi bertentangan dengan kepatutan dan keadilan, sehingga secara ex aequo et bono dianggap patut dan adil abila besarnya bunga adalah 1% per bulan, apalagi penggugat adalah purnawirawan dan tidak mempunyai penghasilan lain. Bunga yang telah dibayar oleh penggugat sebesar Rp. 400.000.- harus dianggap sebagai pembayaran pokok pinjaman, sehingga sisa hutang yang harus dibayar lagi oleh tergugat sebagai sisa pokok pinjaman menjadi sebesar Rp. 194.000.- Dengan pertimbangan demikian, Mahkamah Agung memberi putusan pada pokoknya sebagai berikut: (1) Mengabulkan permohonan kasasi dari Penggugat-Penggugat kasisi Ny. Boesono dan R. Boesono; (2) Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Blora; (3) Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar hutangnya sekaligus sebesar Rp. 194.000.000.
Putusan Mahkamah Agung No. 1904K/Sip/1982, dalam kasus Luhur Sundoro melawan Dr. Soetardjo, dkk. dipandang juga sebagai jurisprudensi yang tepat untuk melihat penerapan ajaran Penyalahgunaan Keadaan di Indonesia. Dasar pertimbangan hakim yang mengindikasikan adanya Penyalahgunaan Keadaan, adalah: (1) Walaupun akta notaris yang memuat Dr. Soetardjo (Terlawan III) memberi kuasa kepada Luhur Sundoro (Pelawan) untuk antara lain menjual rumah sengketa kepada pihak ketiga maupun kepada diri Pelawan sendiri, dianggap sah, namun mengingat riwayat terjadinya surat kuasa tersebut yang sebelumnya bermula dari surat pengakuan hutang dari Terlawan III dengan menjaminkan rumah sengketa, yang karena tidak dapat dilunasi pada waktunya, maka dirubah menjadi kuasa untuk menjual beli rumah tersebut, sebenarnya merupakan perjanjian semu untuk meneruskan perjanjian asli yang merupakan hutang piutang. (2) Karena Terlawan III terikat pula dengan hutang-hutang lainnya yang sudah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan tetap, maka ia berada dalam posisi lemah dan terdesak, sehingga terpaksa menandatangani perjanjian-perjanjian dalam akta notaris yang bersifat memberatkan baginya, maka perjanjian berikutnya dapat diklasifikasikan sebagai kehendak satu pihak (eenzijdig contract) yang i.c. adalah tidak adil apabila diperlakukan sepenuhnya terhadap Terlawan III. (3) Ternyata terhadap rumah sengketa telah diletakkan conservatoir beslag dalam perkara lain yang sudah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan tetap, maka dirasakan tidak adil, dan kreditur lain akan sangat dirugikan apabila perlawanan Pelawan diterima. (4) Karena terlawan III mengakui mempunyai hutang kepada Pelawan, dan telah menjaminkan rumah miliknya dan memberi kuasa kepada Pelawan untuk memasang hipotik pertama, maka harus dianggap bahwa rumah sengketa telah dijaminkan kepada Pelawan untuk melunasi hutangnya yang untuk adilnya ditambah ganti rugi sebesar 2% sebulan terhitung sejak tanggal terjadinya hutang tersebut.
Putusan Mahkamah Agung No. 3333 K/2000, dalam kasus Antonius Ibau (Penggugat/Terbanding/Penggugat Kasasi) melawan PT Bunas Finance Indonesia dan PT Bunas Finance Indonesia Samarinda (Tergugat/Pembanding/Tergugat Kasasi) juga telah menerima penerapan Penyalahgunaan Keadaan sebagai faktor yang membatasi adanya kehendak yang bebas dalam pembuatan kontrak. Dalam perkara ini kaidah hukum di dalam amar putusan Mahkamah Agung tersebut menyebutkan bahwa :
Perjanjian baku yang memanfaatkan ketidakberdayaan salah satu pihak merupakan ketentuan yang tidak beritikad baik sehingga sepatutnya dikesampingkan, dan dengan telah adanya pembayaran angsuran adalah bertentangan dengan kepatutan dan keadilan apabila hak Penggugat/Penggugat Kasasi atas mobil tersebut lenyap.
Bahwa kuasa menjual dan surat pernyataan yang ditandatangani Penggugat dibuat sepihak oleh Para Tergugat, dan pada waktu itu Penggugat dalam posisi lemah karena membutuhkan kendaraan, sehingga mau tidak mau harus disetujui oleh Penggugat.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAGIAN IV
TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, DAN TERGUGAT 3 TERBUKTI TELAH MELAKUKAN PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTADIGHEDEN) TERKAIT DENGAN PERJANJIAN JUAL BELI BATU BARA
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Latar Belakang Permasalahan sebagaimana Penggugat uraikan didalam Bagian II dan Teori Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstadigheden) didalam Bagian III, maka Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 dengan posisi ekonomisnya yang lebih tinggi dari Penggugat dan Turut Tergugat, terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstadigheden). Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 secara jelas dan nyata telah melakukan Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstadigheden) terhadap Penggugat terkait dengan transaksi pinjaman modal kerja yang dikemas dalam transaksi Jual Beli Batu Bara, sehingga Penggugat terpaksa menderita kerugian materiil yang tidak sedikit. Adapun Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstadigheden) yang dilakukan oleh Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 adalah sebagai berikut :
Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 telah memasukkan klausula yang memberikan hak baginya untuk menjatuhkan denda keterlambatan yang terus menerus/berlapis di dalam ketentuan Poin 2 Kesepakatan Penjaminan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Jual Beli Batu Bara sehingga menyebabkan Penggugat yang sudah tidak mampu melakukan pembayaran kepada Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 terhitung sejak periode Desember 2010 terpaksa harus menanggung denda yang terus menerus/berlapis.
Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 memasukan klausul tentang keuntungan tetap yang sangat tinggi, yaitu sebesar Rp.12.250/MT untuk batu bara berkalori 4.000 – 4.500 kcal/kg dan sebesar Rp.24.500/MT untuk batu bara berkalori 4.600 – 5.200 kcal/kg atau setara 26 % sampai dengan 28% per tahun. Keuntungan tetap tersebut sangat tinggi setara dengan 2 sampai 3 kali lipat bunga pinjaman bank.
Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 memasukan klausul tentang keuntungan tetap yang telah ditentukan besarnya walaupun Penggugat mengalami kerugian.
Perbuatan-perbuatan Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 tersebut patut digolongkan sebagai Perbuatan Melawan Hukum berupa Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstadigheden) terkait transaksi Pinjaman modal kerja yang dikemas dalam transaksi Perjanjian Jual Beli Batu Bara dengan keuntungan tetap dan Kesepakatan Penjaminan dengan pengenaan denda tidak terbatas, karena telah melanggar asas kepatutan dan keadilan.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAGIAN V
KERUGIAN YANG DIDERITA PENGGUGAT AKIBAT PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN) OLEH TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, DAN TERGUGAT 3
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, akibat tindakan Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstadigheden) yang dilakukan oleh Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, yaitu :
Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 telah memasukkan klausula yang memberikan hak baginya untuk menjatuhkan denda keterlambatan yang terus menerus/berlapis di dalam ketentuan Poin 2 Kesepakatan Penjaminan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Jual Beli Batu Bara sehingga menyebabkan Penggugat yang sudah tidak mampu melakukan pembayaran kepada Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 terhitung sejak periode Desember 2010 terpaksa harus menanggung denda yang terus menerus/berlapis.
Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 memasukan klausul tentang keuntungan tetap yang sangat tinggi, yaitu sebesar Rp.12.250/MT untuk batu bara berkalori 4.000 – 4.500 kcal/kg dan sebesar Rp.24.500/MT untuk batu bara berkalori 4.600 – 5.200 kcal/kg atau setara 26 % sampai dengan 28% per tahun. Keuntungan tetap tersebut sangat tinggi setara dengan 2 sampai 3 kali lipat bunga pinjaman bank.
Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 memasukan klausul tentang keuntungan tetap yang telah ditentukan besarnya walaupun Penggugat mengalami kerugian.
telah menyebabkan Penggugat mengalami kerugian materil yang dapat diuraikan sebagai berikut :
Pada awalnya pinjaman yang diberikan oleh Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 adalah sebesar Rp. 5.549.784.950,- (lima milyar lima ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh Rupiah) namun dikarenakan dana pinjaman terus “diputar” dengan cara Pembayaran yang telah dilakukan oleh Penggugat dipinjamkan lagi oleh Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 kepada Penggugat dan Penggugat diwajibkan memberikan keuntungan tetap belum lagi ditambah dengan denda yang terus menerus sehingga dana Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 dalam waktu 5 (lima) tahun yaitu tahun 2006 sampai dengan 2011 tersebut terus berkembang, menjadi sangat fantastis yaitu sebesar Rp.2.394.125.026.605 (dua triliun tiga ratus Sembilan puluh empat milyar seratus dua puluh lima juta dua puluh enam ribu enam ratus lima rupiah) bahkan Penggugat telah melakukan pembayaran kepada Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3, total sebesar Rp.2.430.975.316.903 (dua triliun empat ratus tiga puluh milyar Sembilan ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus enam belas ribu Sembilan ratus tiga rupiah). Penggugat yang beritikad baik dalam gugatan ini mencadangkan haknya untuk menuntut pengembalian keuntungan tetap dan denda terus menerus yang diperoleh Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 secara Melawan Hukum berupa Penyelahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden). Namun agar terbebas dari denda yang terus menerus dihitung oleh Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 maka Penggugat dalam gugatannya saat ini menuntut agar :
Perjanjian Jual Beli Batu Bara dan Kesepakatan Penjaminan dinyatakan batal dan tidak mengikat secara hukum.
Pengembalian kelebihan pembayaran kepada Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 sebesar Rp. 36.850.290.298 (tiga puluh enam milyar tujuh ratus delapan puluh satu juta seratus lima puluh empat ribu dua ratus Sembilan puluh delapan rupiah).
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAGIAN VI
PETITUM
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, sehubungan dengan penjelasan di atas, maka dengan ini Penggugat untuk memohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa Perkara a quo dengan petitum sebagai berikut:
Dalam Putusan Akhir
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstadigheden)dengan melakukan:
memasukkan klausula yang memberikan hak baginya untuk menjatuhkan denda keterlambatan yang terus menerus/berlapis di dalam ketentuan Poin 2 Kesepakatan Penjaminan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Jual Beli Batu Bara sehingga menyebabkan Penggugat yang sudah tidak mampu melakukan pembayaran kepada Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 terhitung sejak periode Desember 2010 terpaksa harus menanggung denda yang terus menerus/berlapis.
memasukan klausul tentang keuntungan tetap yang sangat tinggi, yaitu sebesar Rp.12.250/MT untuk batu bara berkalori 4.000 – 4.500 kcal/kg dan sebesar Rp.24.500/MT untuk batu bara berkalori 4.600 – 5.200 kcal/kg atau setara 26 % sampai dengan 28% per tahun. Keuntungan tetap tersebut sangat tinggi setara dengan 2 sampai 3 kali lipat bunga pinjaman bank.
memasukan klausul tentang keuntungan tetap yang telah ditentukan besarnya walaupun Penggugat mengalami kerugian.
Menyatakan Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara Tergugat 1 (sebagai Penjual) dengan Penggugat (sebagai Pembeli) tertanggal 2 Maret 2010 beserta seluruh perubahan dan tambahannya, batal dan tidak mengikat secara hukum.
Menyatakan Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara Tergugat 2 (sebagai Penjual) dengan Penggugat (sebagai Pembeli) tertanggal 4 Desember 2006 beserta seluruh perubahan dan tambahannya, batal dan tidak mengikat secara hukum.
Menyatakan Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara Tergugat 3 (sebagai Penjual) dengan Penggugat (sebagai Pembeli) nomor 027/HPG/Perj/X/09 tertanggal 5 Oktober 2009 beserta seluruh perubahan dan tambahannya, batal dan tidak mengikat secara hukum.
Menyatakan Kesepakatan Penjaminan tertanggal 3 Maret 2010 antara Tergugat 1, Penggugat, dan Turut Tergugat, adalah batal dan tidak mengikat secara hukum.
Menyatakan Kesepakatan Penjaminan tertanggal 4 Desember 2006 antara Tergugat 2, Penggugat, dan Turut Tergugat, batal dan tidak mengikat secara hukum.
Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 secara tanggung renteng untuk mengembalikan kepada Penggugat, kelebihan pembayaran yang telah dibayarkan Penggugat kepada Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3, sebesar Rp.36.850.290.298 (tiga puluh enam milyar tujuh ratus delapan puluh satu juta seratus lima puluh empat ribu dua ratus Sembilan puluh delapan rupiah).
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara dalam perkara a quo sebagaimana yang ditetapkan dalam putusan akhir perkara a quo.
Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adil-nya (Ex Aquo et Bono).
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, untuk Penggugat datang menghadap kuasanya tersebut diatas, untuk Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III hadir menghadap kuasanya Agus Widjajanto, SH, Sri Puji Astuti, SH dan Sudirno Para Advokat dari Kantor Hukum Agus Widjajanto & Partners yang berkedudukan di Central Cikini, Gedung Arva Lt. 4 Jl. Cikini Raya No. 60 Jakarta Pusat masing-masing berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 5 Oktober 2015, Untuk Turut Tergugat hadir menghadap Kuasanya Lilis Purba, SH, MH, MTh, Tony Panjaitan, SH, Erikson Simanjuntak, SH Advokat-Advokat dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Lilis Purba, SH, MH, MTh & Associates, beralamat di Town House City Resort Blok E 12 B Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 29 September 2015 ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara sebagaimana ketentuan Pasal 130 HIR dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.1 tahun 2008, tentang Prosedur Mediasi di pengadilan dengan menunjuk: MADE SUTRISNA,SH,MHum Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai Mediator sesuai dengan Penetapan Majelis Hakim No. 506/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Oktober 2015 dan berdasarkan Laporan Mediator tertanggal 29 Oktober 2015 upaya perdamaian tersebut tidak tercapai sehingga pemeriksaan perkara dikembalikan kepada Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa, selanjutnya Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara aquo dengan membacakan surat gugatan Penggugat dan atas gugatan Penggugat tersebut Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya:
Menimbang bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I telah mengajukan jawabannya secara tertulis tertanggal 12 November 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut :
EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT (EXCEPTIO DECLINATOIR)
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN TIDAK BERWENANG UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA NO. 506/PDT.G/2014/PN.SEL.
Bahwa berdasarkan Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara TERGUGAT I dan PENGGUGAT tertanggal 2 Maret 2010.
Pasal 16 Menyatakan :
“Apabila timbul perselisihan antara Humpuss dan KASIH, berkenaan dengan pelaksanaan perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaiakan dengan cara musyawarah untuk mufakat terlebih dahulu.
Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak mencapai mufakat dalam waktu selambatnya 30 ( tiga puluh ) hari kalender terhitung sejak tanggal pertama kali diadakan musyawarah, maka PARA PIHAK setuju untuk menyelesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional (BANI) yang berkedudukan di Jakarta, dengan menggunakan prosedur dan peraturan-peraturan BANI, dengan ketentuan biaya proses penyelesaian melalui BANI akan ditanggung oleh pihak yang dinyatakan kalah.
Selama proses Arbitrase, Humpuss dan KASIH harus tetap melaksanakan kewajiban masing-masing sampai dengan tanggal putusan BANI.
Putusan BANI merupakan Putusan yang bersifa Final dan mengikat PARA PIHAK”.
Bahwa berdasarkan Pasal 3 Undang Undang No. 3 Tahun 1999 menyatakan:
“Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian Arbitrse.”
Pasal 11 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase menyatakan:
“Adanya suatu perjanjian Arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk menyajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjian ke Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan didalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui Arbitrase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan didalam udang-undang ini”.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang meriksa dan mengadili perkara a quo karena antara TERGUGAT I dan PENGGUGAT berdasarkan perjanjian tertanggal 2 Maret 2010, telah memilih BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) yang berkedudukan di Jakarta sebagai tempat penyelesaian perselisiihan.
Bahwa karena kami mengajukan Eksepsi Absolut, maka kami mohon kepada Majelis Hakim yang meriksa perkara a quo untuk memutus dalam Putusan Sela terlebih dahulu sebelum memutus Pokok Perkara.
EKSEPSI OBSCUUR LIBEL
GUGATAN PENGGUGAT KABUR
Bahwa Gugatan PENGGUGAT telah terjadi Kontradiksi antara Posita dan Petitum Gugatan PENGUGAT dalam Positanya pada halaman 11 menyatakan :
“Perbutan-perbuatan Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 tersebut patut digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan keadaan (Misbruk Van Omstadigheden), terkait transaksi Pinjaman Modal Kerja yang dikemas didalam transaksi Jual Beli Batu Bara dengan keuntungan tetap dan kesepakatan penjaminan dengan pengenaan denda tidak terbatas, karena telah melanggar asas kepatutan dan keadilan”.
Gugatan PENGGUGAT didalam halaman 13 Petitumnya menyatakan:
“Menyatakan Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara Tergugat 1 (sebagai penjual) dengan Penggugat (sebagai pembeli) tertanggal 2 Maret 2010 beserta seluruh perubahan dan tambahannya, batal dan tidak mengikat secara hukum.
Menyatakan Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara Tergugat 2 (sebagai penjual) dengan Penggugat (sebagai pembeli) tertanggal 4 Desember 2006 beserta seluruh perubahan dan tambahannya batal dan tidak mengikat secara hukum.
Menyatakan Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara Tergugat 3 (sebagai penjual) dengan Penggugat (sebagai pembeli) Nomor 027/HPG/Perj /X/09 tertanggal 5 Otober 2009 beserta seluruh perubahan dan tambahannya, batal dan tidak mengikat secara hukum.
Menyatakan Kesepakatan Perjanjian tertanggal 3 Maret 2010 antara Tergugat 1,Penggugat, dan Turut Tergugat, adalah batal dan tidak mengikat secara hukum.
Menyatakan Kesepakatan Penjaminan tertanggal 4 Desember 2006 antara Tergugat 2, Penggugat dan Turut Tergugat, batal dan tidak mengikat secara hukum”.
Bahwa berdasarkan uraian–uraian diatas PENGGUGAT menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III digolongkan telah melukan Perbuatan Melawan Hukum.
Tetapi didalam Petitumnya PENGGUGAT meminta Pembatalan Perjanjian.
Bahwa karena Perbuatan Melawan Hukum diatur didalam Pasal 1365 KUHPerdata sedangkan Pembatalan Perjanjian diatur didalam Pasal 1265 KUHPerdata, maka dengan demikian telah terjadi Kontradiksi antara Posita dan Petitum dengan demikian Gugatan dianggap Kabur (Obscuur Libel)
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa TERGUGAT I menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil dari PENGGUGAT kecuali yang diakui kebenaranya oleh TERGUGAT I.
Bahwa merupakan Fakta Hukum antara TERGUGAT dengan PENGGUGAT telah terjadi perbuatan hukum berupa Perjanjian Jual Beli Batu Bara tertanggal 2 Maret 2010.
Bahwa pada tanggal 2 Maret 2010 telah dilakukan kesepatan Penjaminan antara TERGUGAT I dengan PENGGUGAT
Bahwa didalam Gugatan PENGGUGAT mempermasalahkan Pasal 6 tentang cara pembayaran didalam Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I
Pasal 6 menyatakan :
“ Apabila Penerimaan Pembayaran oleh KASIH sebagimana dimaksud pada pasal ini melebihi jangka waktunya. Maka terhitung sejak mulai dari hari ke 31 (ketiga puluh satu) yang kemudian diamandemen mulai hari ke 61(keenam puluh satu) akan dikenakan denda 0,05 % perhari dari nilai harga total Batu Bara yang harus dibayar. Perhitungan denda tersebut berlaku hingga batas waktu tidak melebihi 30 hari (tigapuluh) hari kalender terhitung sejak pertama keterlambatan”.
Bahwa Pasal 1249 KUHPerdata menyatakan :
“Jika didalam suatu perikatan ditentukan bahwa yang lalai memenuhinya, sebagai ganti rugi harus membayar jumlah uang tertentu, maka kepada yang lain tak boleh diberikan suatu jumlah yang lebih maupun yang kurang daripada jumlah itu”
Bahwa didalam Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I tertanggal 2 Maret 2010 yang salah satu isinya yaitu Pasal 6 sebagaimana disebutkan dalam point 4, sudah disepakati antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I, maka tidak ada alasan bagi PENGGUGAT untuk membatalkan perjanjian tersebut
Bahwa Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan :
“Semua perjanjian yang dibuat secara syah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatanya.
Suatu perjanjian tidak bisa ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakn cukup jelas untuk itu.”
Prof. DR. Mariam Darus Badrulzaman, SH,FCBArb dalam bukunya Hukum Perikatan Dalam KUHPerdata Buku ketiga Yurispudensi, Doktrin, Serta Penjelasannya menyatakan :
Untuk dapat memenuhi Pasl 1338 KUHPerdata maka harus memenuhi :
Persetujuan harus dibuat secara sah, artinya perjanjian itu harus diadakan dengan memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata.
Perjanjian mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (Pacta Sunt Servanda). Artinya perjanjian itu wajib ditaati tanpa berhak mengubahnya secara sepihak.
Perjanjian dilaksanakan dengan itikad baik artinya, bahwa perjanjian itu harus dilaksanakan secara rasional dan patut / pantas (rational en billjk) yang hidup didalam masyarakat. Figur ini dinamakan Objective goode trouw maka itikad baik dapat diartikan secara subyektif, yaitu kejujuran (Subjective goode trouw) artinya sikap batin yang terkandung didalam diri manusia diterapkan didalam hukum benda Buku II KUHPerdata.
Didalam hukum Romawi dibedakan antara perjanjianyang secara ketat terikat pada undang-undang ( Contractus Stricti Juris) dan perjanjian yang baik ( Contractus bonae Fidei ), hakim memberi keputusan menurut syarat-syarat dari kewajaran (redelijkheid) dan kepatutan kewajaran dapat dimengerti dengan akal sehat, sedangkan kepatutan dengan merujuk kepada perasaan, sopan , patut dan adil.
Bahwa untuk syarat sahnya perjanjian harus memenuhi pasal 1320 KUHPerdata, Pasal 1320 KUHPerdata menyatakan :
Untuk syarat sahnya perjanjian diperlukan empat syarat :
Sepakat untuk mereka yang mengikatkan dirinya
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
Suatu hal yang hal tertentu
Suatu sebab yang halal
Bahwa Menurut Prof. DR. Mariam Darus Badrulzaman, SH,FCArb dalam bukunya Hukum Perikatan dalam KHUPerdata Buku Ketiga Yurisprudensi, Doktrin, Serta Penjelasannya tentang Pasal 1320 KUHPerdata menyatakan :
Dilihat dari Struktur Perjanjian, maka aset membedakan bagian-bagian perjanjian, bagian inti (Wezenlijk Oordel) dan bagian yang bukan inti (Non Wejenlijk Oodel). Bagian inti disebut esensialia, sedangakan bagian dibedakan atas naturalia dan accidentalia.
Esensialia : Bagian ini merupakan sifat yang harus ada didalam perjanjian, Sifat yang menentukan atau yang menyebabkan perjanjian itu Tercipta (Constructeve Oordel). Seperti persetujuan antara para pihak dan obyek perjanjian.
Nazulia : Bagian ini merupakan sifat bawaan (natuur) perjanjian Seperti menjamin tidak ada cacat dalam bidang yang dijual (Vrijwaring)
Accidentalia : Bagian ini merupakan sifat yang melekat pada perjanjian jika Secara tegas diperjanjikan oleh para pihak misalnya, domisili Para pihak.
Kedua syarat yang pertama yang ditentukan didalam Pasal 1320 KHUPerdata adalah syarat Subyektif karena berkaitan dengan Subyek Perjanjian, yaitu kesepakatan dan cakap membuat perjanjian, kedua syarat terakhir adalah syarat obyektif, yaitu mengenai obyek perjanjian dan kausa, yaitu tujuan mengadakan perjanjian.
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 80 K/SIP/1975 tanggal 4 Juli 1979 tentang syarat-syarat untuk sahnya perjanjian
Dalam kaidahnya menyatakan :
Perjanjian yang dibuat karena causa yang tidak diperkenankan (Ongeoorloofde oorzak) adalah tidak syah didalam perkara Perjanjian Keagenan Pertamina antara Soeyoto, Direktur CV. Famili Jaya (selaku Tergugat) Agen minyak tanah anggota rukun santoso Kediri, bertempat tinggal di Jalan Panglima Sudirman No. 31 Trenggalek, melawan PFX.Trenggono Sastrawidjaya (Penggugat), Pengusaha SPBU 73.492 dan Agen Minyak Tanah Pertamina, bertempat tinggal di Panglima Sudirman No, 28 A Trenggalek.
Bahwa karena Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I tertanggal 2 Maret 2010 dibuat telah memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata, maka dengan demikian perjanjian tersebut tidak bisa dibatalkan.
Bahwa pasal 1338 KHUPerdata menyatakan :
“Semua Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Suatu Perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
Suatu Perjanjian itu harus dilaksanakan dengan itikad baik”.
Menurut Prof. Dr. Mariam Badrulzaman,SH, FCBArb dalam bukunya Hukum Perikatan dalam KUHPerdata Bukuta Ketiga Yurisprudensi, Doktrin, serta Penjelasannya menjelaskan tentang Pasal 1338 KUHPerdata sebagai berikut :
Perjanjian dibuat secara sah artinya perjanjian itu harus diadakan dengan memenuhi syarat pasal 1320 KUHPerdata.
Perjanjian mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (Pacta Sunt Survanda) artinya, perjanjian itu wajib ditaati tanpa mengubahnya secara sepihak.
Perjanjian dilaksanakan dengan itikad baik , artinya bahwa perjanjian itu harus dilaksanakan dengan rasional dan patut / pantas (rational en billjk) yang hidup didalam masyarakat.
Bahwa sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata, maka Perjanjian antara TERGUGAT I dengan PENGGUGAT tertanggal 2 Maret 2010 berlaku mengikat dan harus dilaksanakan.
Bahwa karena Perjanjian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I tertanggal 2 Maret 2010 telah dilaksanakan dan telah berakhir maka PENGGUGAT tidak bisa membatalkan suatu perjanjian yang telah berakhir.
Bahwa didalam Gugatannya halaman 9 PENGGUGAT menyatakan tentang penyalahgunaan keadaan didalam Yurisprudensi Hukum Perdata :
“Sekalipun tidak diatur didalam KUHPerdata, penerapan penyalahgunaan keadaan telah diterima dalam beberapa Putusan Mahkamah Agung”
Bahwa menurut sitem hukum Anglo Saxon Yurisprudensi berarti Ilmu Hukum sedangkan menurut hukum Eropa Kontinental Yurisprudensi berarti Putusan Pengadilan.
Dan dalam kaitanya dengan Yurisprudensi terdapat aliran hukum diantaranya :
Aliran Legisme
Menurut Aliran ini Yurisprudensi tidak atau kurang penting, aliran ini menganggap bahwa semua hukum sudah terdapat didalam undang-undang. Hakim dalam melakukan tugasnya terikat dengan undang-undang tersebut dengan menggunakan metode berfikir deduktif sebagai contoh :
Si A membeli (Premis Minor / Kasus)
Si A harus membayar (Konklusi / Penerapan hukum)
Dengan demikian menurut aliran ini pengetahuan primer tentang hukum adalah pengetahuan tentang undang-undang sehingga mempelajari Yurisprudensi masalah sekunder.
Menurut Prof. Z. Asikin Kusumaatmadja, SH
Kekuatan Yurisprudensi di Indonesia bersifat “Persuasive Presedent” lain halnya di negara-negara penganut Anglo Saxon, dimana dianut adanya sistem “the binding force of precedent” atau asas “stare decicist et quira non movere” secara gradual asas mengikat hakim pada Yurisprudensi yang bersifat esensial yang disebut ratio decidensi pada asasnya, lembaga preseden dalam sistem hukum Comman law System menentukan ketentuan-ketentuan hukum itu dikembangkan dalam proses penerapannya. Hal ini berarti, bahwa ia merupakan hasil karya dari para hakim dan bukan dari ahli hukum yang lain, seperti pengajar-pengajar pada Perguruan Tinggi, bagaimanapun pandangannya mereka ini, sebaiknya karya-karya hakim itu hanya diakui sebagai hukum manakala ia dihasilkan dalam suatu proses pengadilan. Pendapat seorang hakim yang dinyatakan diluar tugasnya mengadili, bukan merupakan ketentuan hukum yang sah.
Bahwa karena dasar yang diajukan PENGGUGAT didalam Gugatannya mendalilkan tentang penyalahgunaan keadaan dalam Yurisprudensi Hukum Perdata adalah Putusan Mahkamah Agung :
No. 341 K/PDT/1985
No. 1904 K/SIP/1982
No. 3333 K/2000
Bukan merupakan Yurisprudensi, maka dengan demikian putusan tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk memutus perkara a quo
Maka Berdasarkan uraian-uarain diatas TERGUGAT I Memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi dari TERGUGAT I.
Menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya .
Menghukum Kepada TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul adanya Gugatan ini
Menimbang bahwa selanjutnya atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat II telah mengemukakan jawabannya secara tertulis tertanggal 12 November 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut :
EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT (EXCEPTIO DECLINATOIR)
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN TIDAK BERWENANG UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARANO. 506/PDT.G/2014/PN.SEL.
Bahwa berdasarkan Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara TERGUGAT II dan PENGGUGAT tertanggal 4 Desember 2006.
Pasal 16 Menyatakan :
“Apabila timbul perselisihan antara Humpuss dan KASIH, berkenaan dengan pelaksanaan perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaiakan dengan cara musyawarah untuk mufakat terlebih dahulu.
Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak mencapai mufakat dalam waktu selambatnya 30 ( tiga puluh ) hari kalender terhitung sejak tanggal pertama kali diadakan musyawarah, maka PARA PIHAK setuju untuk menyelesaiakan melalui Badan Arbitrase Nasional (BANI) yang berkedudukan di Jakarta, dengan menggunakan prosedur dan peraturan-peraturan BANI, dengan ketentuan biaya proses penyelesaian melalui BANI akan ditanggung oleh pihak yang dinyatakan kalah.
Selama proses Arbitrase, Humpuss dan KASIH harus tetap melaksanakan kewajiban masing-masing sampai dengan tanggal putusan BANI.
Putusan BANI merupakan Putusan yang bersifa Final dan mengikat PARA PIHAK”.
Bahwa berdasarkan Pasal 3 Undang Undang No. 3 Tahun 1999 menyatakan :
“Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian Arbitrse.”
Pasal 11 Undang- Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase menyatakan:
“Adanya suatu perjanjian Arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk menyajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjian ke Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan didalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui Arbitrase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan didalam udang-undang ini”.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang meriksa dan mengadili perkara a quo karena antara TERGUGAT II dan PENGGUGAT berdasarkan perjanjian tertang 4 Desember 2006, telah memilih BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) yang berkedudukan di Jakarta sebagai tempat penyelesaian perselisihan.
Bahwa karena kami mengajukan Eksepsi Absolut, maka kami mohon kepada Majelis Hakim untuk memutus dalam Putusan Sela terlebih dahulu sebelum memutus Pokok Perkara.
EKSEPSI OBSCUUR LIBEL
GUGATAN PENGGUGAT KABUR
Bahwa Gugatan PENGGUGAT telah terjadi Kontradiksi antara Posita dan Petitum
Gugatan PENGUGAT dalam Positanya pada halaman 11 menyatakan :
“Perbutan-perbuatan Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 tersebut patut digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan keadaan (Misbruk Van Omstadigheden), terkait transaksi Pinjaman Modal Kerja yang dikemas didalam transaksi Jual Beli Batu Bara dengan keuntungan tetap dan kesepakatan penjaminan dengan pengenaan denda tidak terbatas, karena telah melanggar asas kepatutan dan keadilan”.
Gugatan PENGGUGAT didalam halaman 13 Petitumnya menyatakan:
“Menyatakan Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara Tergugat 1 (sebagai penjual) dengan Penggugat (sebagai pembeli) tertanggal 2 Maret 2010 beserta seluruh perubahan dan tambahannya, batal dan tidak mengikat secara hukum.
Menyatakan Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara Tergugat 2 (sebagai penjual) dengan Penggugat (sebagai pembeli) tertanggal 4 Desember 2006 beserta seluruh perubahan dan tambahannya batal dan tidak mengikat secara hukum.
Menyatakan Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara Tergugat 3 (sebagai penjual) dengan Penggugat (sebagai pembeli) Nomor 027/HPG/Perj /X/09 tertanggal 5 Otober 2009 beserta seluruh perubahan dan tambahannya, batal dan tidak mengikat secara hukum.
Menyatakan Kesepakatan Perjanjian tertanggal 3 Maret 2010 antara Tergugat 1,Penggugat, dan Turut Tergugat, adalah batal dan tidak mengikat secara hukum.
Menyatakan Kesepakatan Penjaminan tertanggal 4 Desember 2006 antara Tergugat 2, Penggugat dan Turut Tergugat, batal dan tidak mengikat secara hukum”.
Bahwa berdasarkan uraian–uraian diatas PENGGUGAT menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III digolongkan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Tetapi didalam Petitumnya PENGGUGAT meminta Pembatalan Perjanjian.
Bahwa karena Perbuatan Melawan Hukum diatur didalam Pasal 1365 KUHPerdata sedangakan Pembatalan Perjanjian diatur didalam Pasal 1265 KUHPerdata, maka dengan demikian telah terjadi Kontradiksi antara Posita dan Petitum dengan demikian Gugatan dianggap Kabur (Obscuur Libel)
DALAM POKOK PERKARA
DALAM KONVENSI
Bahwa TERGUGAT II menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil dari PENGGUGAT kecuali yang diakui kebenaranya oleh TERGUGAT II.
Bahwa merupakan Fakta Hukum antara TERGUGAT dengan PENGGUGAT telah terjadi perbuatan hukum berupa Perjanjian Jual Beli Batu Bara tertanggal 4 Desember 2006.
Bahwa pada tanggal 2 Maret 2010 telah dilakukan kesepatan Penjaminan antara TERGUGAT II dengan PENGGUGAT
Bahwa didalam Gugatan PENGGUGAT mempermasalahkan Pasal 6 tentang cara pembayaran didalam Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II
Pasal 6 menyatakan :
“ Apabila Penerimaan Pembayaran oleh KASIH sebagimana dimaksud pada pasal ini melebihi jangka waktunya. Maka terhitung sejak mulai dari hari ke 31 (ketiga puluh satu) yang kemudian diamandemen mulai hari ke 61(keenam puluh satu) akan dikenakan denda 0,05 % perhari dari nilai harga total Batu Bara yang harus dibayar. Perhitungan denda tersebut berlaku hingga batas waktu tidak melebihi 30 hari (tigapuluh) hari kalender terhitung sejak pertama keterlambatan”.
Bahwa Pasal 1249 KUHPerdata menyatakan :
“Jika didalam suatu perikatan ditentukan bahwa yang lalai memenuhinya, sebagai ganti rugi harus membayar jumlah uang tertentu, maka kepada yang lain tak boleh diberikan suatu jumlah yang lebih maupun yang kurang daripada jumlah itu”
Bahwa didalam Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I tertanggal 2 Maret 2010 yang salah satu isinya yaitu Pasal 6 sebagaimana disebutkan dalam point 4, sudah disepakati antara PENGGUGAT dan TERGUGAT II, maka tidak ada alasan bagi PENGGUGAT untuk membatalkan perjanjian tersebut
Bahwa Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan :
“Semua perjanjian yang dibuat secara syah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatanya.
Suatu perjanjian tidak bisa ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakn cukup jelas untuk itu.”
Prof. DR. Mariam Darus Badrulzaman, SH,FCBArb dalam bukunya Hukum Perikatan Dalam KUHPerdata Buku ketiga Yurispudensi, Doktrin, Serta Penjelasannya menyatakan :
Untuk dapat memenuhi Pasl 1338 KUHPerdata maka harus memenuhi :
Persetujuan harus dibuat secara sah, artinya perjanjian itu harus diadakan dengan memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata.
Perjanjian mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (Pacta Sunt Servanda). Artinya perjanjian itu wajib ditaati tanpa berhak mengubahnya secara sepihak.
Perjanjian dilaksanakan dengan itikad baik artinya, bahwa perjanjian itu harus dilaksanakan secara rasional dan patut / pantas (rational en billjk) yang hidup didalam masyarakat. Figur ini dinamakan Objective goode trouw maka itikad baik dapat diartikan secara subyektif, yaitu kejujuran (Subjective goode trouw) artinya sikap batin yang terkandung didalam diri manusia diterapkan didalam hukum benda Buku II KUHPerdata.
Didalam hukum Romawi dibedakan antara perjanjian yang secara ketat terikat pada undang-undang (Contractus Stricti Juris) dan perjanjian yang baik (Contractus bonae Fidei), hakim memberi keputusan menurut syarat-syarat dari kewajaran (redelijkheid) dan kepatutan kewajaran dapat dimengerti dengan akal sehat, sedangkan kepatutan dengan merujuk kepada perasaan, sopan , patut dan adil.
Bahwa untuk syarat sahnya perjanjian harus memenuhi pasal 1320 KUHPerdata, Pasal 1320 KUHPerdata menyatakan :
Untuk syarat sahnya perjanjian diperlukan empat syarat :
Sepakat untuk mereka yang mengikatkan dirinya
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
Suatu hal yang hal tertentu
Suatu sebab yang halal
Bahwa Menurut Prof. DR. Mariam Darus Badrulzaman, SH,FCArb dalam bukunya Hukum Perikatan dalam KHUPerdata Buku Ketiga Yurisprudensi, Doktrin, Serta Penjelasannya tentang Pasal 1320 KUHPerdata menyatakan :
Dilihat dari Struktur Perjanjian, maka aset membedakan bagian-bagian perjanjian, bagian inti (Wezenlijk Oordel) dan bagian yang bukan inti (Non Wejenlijk Oodel). Bagian inti disebut esensialia, sedangakan bagian dibedakan atas naturalia dan accidentalia.
Esensialia : Bagian ini merupakan sifat yang harus ada didalam perjanjian, Sifat yang menentukan atau yang menyebabkan perjanjian itu Tercipta (Constructeve Oordel). Seperti persetujuan antara para pihak dan obyek perjanjian.
Nazulia : Bagian ini merupakan sifat bawaan (natuur) perjanjian Seperti menjamin tidak ada cacat dalam bidang yang dijual (Vrijwaring)
Accidentalia : Bagian ini merupakan sifat yang melekat pada perjanjian jika Secara tegas diperjanjikan oleh para pihak misalnya, domisili Para pihak.
Kedua syarat yang pertama yang ditentukan didalam Pasal 1320 KHUPerdata adalah syarat Subyektif karena berkaitan dengan Subyek Perjanjian, yaitu kesepakatan dan cakap membuat perjanjian, kedua syarat terakhir adalah syarat obyektif, yaitu mengenai obyek perjanjian dan kausa, yaitu tujuan mengadakan perjanjian.
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 80 K/SIP/1975 tanggal 4 Juli 1979 tentang syarat-syarat untuk sahnya perjanjian
Dalam kaidahnya menyatakan :
Perjanjian yang dibuat karena causa yang tidak diperkenankan (Ongeoorloofde oorzak) adalah tidak syah didalam perkara Perjanjian Keagenan Pertamina antara Soeyoto, Direktur CV. Famili Jaya (selaku Tergugat) Agen minyak tanah anggota rukun santoso Kediri, bertempat tinggal di Jalan Panglima Sudirman No. 31 Trenggalek, melawan PFX.Trenggono Sastrawidjaya (Pengugat), Pengusaha SPBU 73.492 dan Agen Minyak Tanah Pertamina, bertempat tinggal di Panglima Sudirman No, 28 A Trenggalek.
Bahwa karena Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II tertanggal 4 Desember 2006 dibuat telah memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata, maka dengan demikian perjanjian tersebut tidak bisa dibatalkan.
Bahwa pasal 1338 KHUPerdata menyatakan :
“Semua Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Suatu Perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
Suatu Perjanjian itu harus dilaksanakan dengan itikad baik”.
Menurut Prof. Dr. Mariam Badrulzaman,SH, FCBArb dalam bukunya Hukum Perikatan dalam KUHPerdata Bukuta Ketiga Yurisprudensi, Doktrin, serta Penjelasannya menjelaskan tentang Pasal 1338 KUHPerdata sebagai berikut :
Perjanjian dibuat secara sah artinya perjanjian itu harus diadakan dengan memenuhi syarat pasal 1320 KUHPerdata.
Perjanjian mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (Pacta Sunt Survanda) artinya, perjanjian itu wajib ditaati tanpa mengubahnya secara sepihak.
Perjanjian dilaksanakan dengan itikad baik , artinya bahwa perjanjian itu harus dilaksanakan dengan rasional dan patut / pantas (rational en billjk) yang hidup didalam masyarakat.
Bahwa sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata, maka Perjanjian antara TERGUGAT II dengan PENGGUGAT tertanggal 4 Desember 2006 berlaku mengikat dan harus dilaksanakan.
Bahwa didalam Gugatannya halaman 9 PENGGUGAT menyatakan tentang penyalahgunaan keadaan didalam Yurisprudensi Hukum Perdata :
“Sekalipun tidak diatur didalam KUHPerdata, penerapan penyalahgunaan keadaan telah diterima dalam beberapa Putusan Mahkamah Agung”
Bahwa menurut sistem hukum Anglo Saxon Yurisprudensi berarti Ilmu Hukum sedangkan menurut hukum Eropa Kontinental Yurisprudensi berarti Putusan Pengadilan.
Dan dalam kaitanya dengan Yurisprudensi terdapat aliran hukum diantaranya :
Aliran Legisme
Menurut Aliran ini Yurisprudensi tidak atau kurang penting, aliran ini menganggap bahwa semua hukum sudah terdapat didalam undang-undang. Hakim dalam melakukan tugasnya terikat dengan undang-undang tesebut dengan menggunakan metode berfikir deduktif sebagai contoh :
Si A membeli (Premis Minor / Kasus)
Si A harus membayar (Konklusi / Penerapan hukum)
Dengan demikian menurut aliran ini pengetahuan primer tentang hukum adalah pengetahuan tentang undang-undang sehingga mempelajari Yurisprudensi masalah sekunder.
Menurut Prof. Z. Asikin Kusumaatmadja, SH
Kekuatan Yurisprudensi di Indonesia bersifat “Persuasive Presedent” lain halnya di negara-negara penganut Anglo Saxon, dimana dianut adanya sistem “the binding force of precedent” atau asas “stare decicist et quira non movere” secara gradual asas mengikat hakim pada Yurisprudensi yang bersifat esensial yang disebut ratio decidensi pada asasnya, lembaga preseden dalam sistem hukum Comman law System menentukan ketentuan-ketentuan hukum itu dikembangkan dalam proses penerapannya. Hal ini berarti, bahwa ia merupakan hasil karya dari para hakim dan bukan dari ahli hukum yang lain, seperti pengajar-pengajar pada Perguruan Tinggi, bagaimanapun pandangannya mereka ini, sebaiknya karya-karya hakim itu hanya diakui sebagai hukum manakala ia dihasilkan dalam suatu proses pengadilan. Pendapat seorang hakim yang dinyatakan diluar tugasnya mengadili, bukan merupakan ketentuan hukum yang sah.
Bahwa karena dasar yang diajukan PENGGUGAT didalam Gugatannya mendalilkan tentang penyalahgunaan keadaan dalam Yurisprudensi Hukum Perdata adalah Putusan Mahkamah Agung :
No. 341 K/PDT/1985
No. 1904 K/SIP/1982
No. 3333 K/2000
Bukan merupakan Yurisprudensi, maka dengan demikian putusan tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk memutus perkara a quo.
DALAM REKONVENSI
Bahwa TERGUGAT II KONVENSI dalam kedudukannya sekarang sebagai PENGGUGAT II REKONVENSI akan mengajukan Gugatan Balasan terhadap PENGGUGAT KONVENSI dalam kedudukannya sebagai TERGUGAT REKONVENSI.
Bahwa seluruh dalil bagian Konvensi mohon dipandang, dikemukakan dan termasuk dalam dalil Gugatan Rekonvensi.
Bahwa antara PENGGUGAT I REKONVENSI dengan TERGUGAT REKONVENSI telah terjadi perbuatan hukum berupa Jual Beli Batu Bara yang dituangkan didalam Perjanjian Jual Beli Batu Bara tanggal 2 Maret 2010.
Bahwa karena Jual Beli Batu Bara antara PENGGUGAT II REKONVENSI dengan TERGUGAT REKONVENSI mengalami masalah, maka Hutang TERGUGAT REKONVENSI beserta denda terhitung sampai dengan 28 Februari 2015 sebesar Rp. 111.694.486.575.
Bahwa sesuai Pasal 1238 KUHPerdata menyatakan :
Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan Surat Perintah atau dengan akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatan sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang telah ditentukan.
Prof. DR. Mariam Badrulzaman, SH, FCBArb dalam bukunya Hukum Perikatan dalam KUHPerdata Buku Ketiga Yurisprudensi, Doktrin, serta Penjelasanya, menjelaskan tentang Pasal 1238 KUHPerdata
Pernyataan lalai (Somasi, Ingebrekkejtelling) adalah upaya hukum (rechmiddel) dimana kreditur memberitahukan, menegur, serta memperingatkan (aan maning, somasie, kennisgeving) kepada debitur saat selambat-lambatnya ia wajib memenuhi prestasi dan apabila saat itu dilampaui, maka debitur telah lalai.
Saat debitur lalai adalah sejak kepada debitur disampaikan teguran.
Pernyataan lalai dilakukan melalui surat perintah, akta sejenis, dan demi perikatannya sendiri
Waktu pemenuhan perikatan telah lewat.
Bahwa karena TERGUGAT REKONVENSI telah memenuhi unsur Pasal 1238 KUHPerdata, maka dengan demikian TERGUGAT REKONVENSI telah melakukan Wanprestasi
Maka Berdasarkan uraian-uraian diatas TERGUGAT II KONVENSI dan PENGGUGAT II REKONVENSI Memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi dari TERGUGAT II
Menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
DALAM REKONVENSI
Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT REKONVENSI untuk seluruhnya.
Menyatakan TERGUGAT REKONVENSI telah melakukan Wanprestasi.
Menyatakan Hutang beserta denda TERGUGAT REKONVENSI terhadap PENGUGAT II REKONVENSI sebesar Rp. 111.694.486.575
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum kepada PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI untuk membayar biaya perkara.
Menimbang bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat III telah mengajukan jawaban secara tertulis tertanggal 12 November 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut :
EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT (EXCEPTIO DECLINATOIR)
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN TIDAK BERWENANG UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA NO. 506/PDT.G/2014/PN.SEL.
Bahwa berdasarkan Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara TERGUGAT III dan PENGGUGAT Nomor 027/HPG/Perj/X/09 tertanggal 5 Oktober 2009.
Pasal 16 Menyatakan :
“Apabila timbul perselisihan antara Humpuss dan KASIH, berkenaan dengan pelaksanaan perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaiakan dengan cara musyawarah untuk mufakat terlebih dahulu.
Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak mencapai mufakat dalam waktu selambatnya 30 ( tiga puluh ) hari kalender terhitung sejak tanggal pertama kali diadakan musyawarah, maka PARA PIHAK setuju untuk menyelesaiakan melalui Badan Arbitrase Nasional (BANI) yang berkedudukan di Jakarta, dengan menggunakan prosedur dan peraturan-peraturan BANI, dengan ketentuan biaya proses penyelesaian melalui BANI akan ditanggung oleh pihak yang dinyatakan kalah.
Selama proses Arbitrase, Humpuss dan KASIH harus tetap melaksanakan kewajiban masing-masing sampai dengan tanggal putusan BANI.
Putusan BANI merupakan Putusan yang bersifa Final dan mengikat PARA PIHAK”.
Bahwa berdasarkan Pasal 3 Undang Undang No. 3 Tahun 1999 menyatakan :
“Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian Arbitrse.”
Pasal 11 Undang- Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase menyatakan:
“Adanya suatu perjanjian Arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjian ke Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan didalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui Arbitrase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan didalam udang-undang ini”.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo karena antara TERGUGAT III dan PENGGUGAT berdasarkan perjanjian tertanggal 5 Oktober 2009, telah memilih BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) yang berkedudukan di Jakarta sebagai tempat penyelesaian perselisihan.
Bahwa karena kami mengajukan Eksepsi Absolut, maka kami mohon kepada Majelis Hakim untuk memutus terlebih dahulu dalam Putusan Sela sebelum memutus Pokok Perkara
EKSEPSI OBSCUUR LIBEL
GUGATAN PENGGUGAT KABUR
Bahwa Gugatan PENGGUGAT telah terjadi Kontradiksi antara Posita dan Petitum Gugatan PENGUGAT dalam Positanya pada halaman 11 menyatakan :
“Perbutan-perbuatan Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 tersebut patut digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan keadaan (Misbruk Van Omstadigheden), terkait transaksi Pinjaman Modal Kerja yang dikemas didalam transaksi Jual Beli Batu Bara dengan keuntungan tetap dan kesepakatan penjaminan dengan pengenaan denda tidak terbatas, karena telah melanggar asas kepatutan dan keadilan”.
Gugatan PENGGUGAT didalam halaman 13 Petitumnya menyatakan:
“Menyatakan Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara Tergugat 1 (sebagai penjual) dengan Penggugat (sebagai pembeli) tertanggal 2 Maret 2010 beserta seluruh perubahan dan tambahannya, batal dan tidak mengikat secara hukum.
Menyatakan Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara Tergugat 2 (sebagai penjual) dengan Penggugat (sebagai pembeli) tertanggal 4 Desember 2006 beserta seluruh perubahan dan tambahannya batal dan tidak mengikat secara hukum.
Menyatakan Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara Tergugat 3 (sebagai penjual) dengan Penggugat (sebagai pembeli) Nomor 027/HPG/Perj /X/09 tertanggal 5 Oktober 2009 beserta seluruh perubahan dan tambahannya, batal dan tidak mengikat secara hukum.
Menyatakan Kesepakatan Perjanjian tertanggal 3 Maret 2010 antara Tergugat 1,Penggugat, dan Turut Tergugat, adalah batal dan tidak mengikat secara hukum.
Menyatakan Kesepakatan Penjaminan tertanggal 4 Desember 2006 antara Tergugat 2, Penggugat dan Turut Tergugat, batal dan tidak mengikat secara hukum”.
Bahwa berdasarkan uraian–uraian diatas PENGGUGAT menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III digolongkan telah melakkan Perbuatan Melawan Hukum.
Tetapi didalam Petitumnya PENGGUGAT meminta Pembatalan Perjanjian.
Bahwa karena Perbuatan Melawan Hukum diatur didalam Pasal 1365 KUHPerdata sedangkan Pembatalan Perjanjian diatur didalam Pasal 1265 KUHPerdata, maka dengan demikian telah terjadi Kontradiksi antara Posita dan Petitum dengan demikian Gugatan dianggap Kabur (Obscuur Libel)
DALAM POKOK PERKARA
DALAM KONVENSI
Bahwa TERGUGAT III menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil dari PENGGUGAT kecuali yang diakui kebenaranya oleh TERGUGAT III.
Bahwa merupakan Fakta Hukum antara TERGUGAT III dengan PENGGUGAT telah terjadi perbuatan hukum berupa Perjanjian Jual Beli Batu Bara No. 027/HPG/Perj/X/09 tertanggal 5 Oktober 2009.
Bahwa pada tanggal 2 Maret 2010 telah dilakukan kesepatan Penjaminan antara TERGUGAT III dengan PENGGUGAT
Bahwa didalam Gugatan PENGGUGAT mempermasalahkan Pasal 6 tentang cara pembayaran didalam Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT III
Pasal 6 menyatakan :
“ Apabila Penerimaan Pembayaran oleh KASIH sebagimana dimaksud pada pasal ini melebihi jangka waktunya. Maka terhitung sejak mulai dari hari ke 31 (ketiga puluh satu) yang kemudian diamandemen mulai hari ke 61(keenam puluh satu) akan dikenakan denda 0,05 % perhari dari nilai harga total Batu Bara yang harus dibayar. Perhitungan denda tersebut berlaku hingga batas waktu tidak melebihi 30 hari (tigapuluh) hari kalender terhitung sejak pertama keterlambatan”.
Bahwa Pasal 1249 KUHPerdata menyatakan :
“Jika didalam suatu perikatan ditentukan bahwa yang lalai memenuhinya, sebagai ganti rugi harus membayar jumlah uang tertentu, maka kepada yang lain tak boleh diberikan suatu jumlah yang lebih maupun yang kurang daripada jumlah itu”
Bahwa didalam Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT III tertanggal 5 Oktober 2009 yang salah satu isinya yaitu Pasal 6 sebagaimana disebutkan dalam point 4, sudah disepakati antara PENGGUGAT dan TERGUGAT III, maka tidak ada alasan bagi PENGGUGAT untuk membatalkan perjanjian tersebut
Bahwa Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan :
“Semua perjanjian yang dibuat secara syah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatanya.
Suatu perjanjian tidak bisa ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakn cukup jelas untuk itu.”
Prof. DR. Mariam Darus Badrulzaman, SH,FCBArb dalam bukunya Hukum Perikatan Dalam KUHPerdata Buku ketiga Yurispudensi, Doktrin, Serta Penjelasannya menyatakan :
Untuk dapat memenuhi Pasl 1338 KUHPerdata maka harus memenuhi :
Persetujuan harus dibuat secara sah, artinya perjanjian itu harus diadakan dengan memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata.
Perjanjian mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (Pacta Sunt Servanda). Artinya perjanjian itu wajib ditaati tanpa berhak mengubahnya secara sepihak.
Perjanjian dilaksanakan dengan itikad baik artinya, bahwa perjanjian itu harus dilaksanakan secara rasional dan patut / pantas (rational en billjk) yang hidup didalam masyarakat. Figur ini dinamakan Objective goode trouw maka itikad baik dapat diartikan secara subyektif, yaitu kejujuran (Subjective goode trouw) artinya sikap batin yang terkandung didalam diri manusia diterapkan didalam hukum benda Buku II KUHPerdata.
Didalam hukum Romawi dibedakan antara perjanjian yang secara ketat terikat pada undang-undang ( Contractus Stricti Juris) dan perjanjian yang baik ( Contractus bonae Fidei ), hakim memberi keputusan menurut syarat-syarat dari kewajaran (redelijkheid) dan kepatutan kewajaran dapat dimengerti dengan akal sehat, sedangkan kepatutan dengan merujuk kepada perasaan, sopan , patut dan adil.
Bahwa untuk syarat sahnya perjanjian harus memenuhi pasal 1320 KUHPerdata, Pasal 1320 KUHPerdata menyatakan :
Untuk syarat sahnya perjanjian diperlukan empat syarat :
Sepakat untuk mereka yang mengikatkan dirinya
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
Suatu hal yang hal tertentu
Suatu sebab yang halal
Bahwa Menurut Prof. DR. Mariam Darus Badrulzaman, SH,FCArb dalam bukunya Hukum Perikatan dalam KHUPerdata Buku Ketiga Yurisprudensi, Doktrin, Serta Penjelasannya tentang Pasal 1320 KUHPerdata menyatakan :
Dilihat dari Struktur Perjanjian, maka aset membedakan bagian-bagian perjanjian, bagian inti ( Wezenlijk Oordel) dan bagian yang bukan inti (Non Wejenlijk Oodel). Bagian inti disebut esensialia, sedangakan bagian dibedakan atas naturalia dan accidentalia.
Esensialia : Bagian ini merupakan sifat yang harus ada didalam perjanjian, Sifat yang menentukan atau yang menyebabkan perjanjian itu Tercipta (Constructeve Oordel). Seperti persetujuan antara para pihak dan obyek perjanjian.
Nazulia : Bagian ini merupakan sifat bawaan (natuur) perjanjian Seperti menjamin tidak ada cacat dalam bidang yang dijual (Vrijwaring)
Accidentalia : Bagian ini merupakan sifat yang melekat pada perjanjian jika Secara tegas diperjanjikan oleh para pihak misalnya, domisili Para pihak.
Kedua syarat yang pertama yang ditentukan didalam Pasal 1320 KHUPerdata adalah syarat Subyektif karena berkaitan dengan Subyek Perjanjian, yaitu kesepakatan dan cakap membuat perjanjian, kedua syarat terakhir adalah syarat obyektif, yaitu mengenai obyek perjanjian dan kausa, yaitu tujuan mengadakan perjanjian.
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 80 K/SIP/1975 tanggal 4 Juli 1979 tentang syarat-syarat untuk sahnya perjanjian
Dalam kaidahnya menyatakan :
Perjanjian yang dibuat karena causa yang tidak diperkenankan (Ongeoorloofde oorzak) adalah tidak syah didalam perkara Perjanjian Keagenan Pertamina antara Soeyoto, Direktur CV. Famili Jaya (selaku Tergugat) Agen minyak tanah anggota rukun santoso Kediri, bertempat tinggal di Jalan Panglima Sudirman No. 31 Trenggalek, melawan PFX.Trenggono Sastrawidjaya (Pengugat), Pengusaha SPBU 73.492 dan Agen Minyak Tanah Pertamina, bertempat tinggal di Panglima Sudirman No, 28 A Trenggalek.
Bahwa karena Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT III tertanggal 5 Oktober 2009 dibuat telah memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata, maka dengan demikian perjanjian tersebut tidak bisa dibatalkan.
Bahwa pasal 1338 KHUPerdata menyatakan :
“Semua Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Suatu Perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
Suatu Perjanjian itu harus dilaksanakan dengan itikad baik”.
Menurut Prof. Dr. Mariam Badrulzaman,SH, FCBArb dalam bukunya Hukum Perikatan dalam KUHPerdata Bukuta Ketiga Yurisprudensi, Doktrin, serta Penjelasannya menjelaskan tentang Pasal 1338 KUHPerdata sebagai berikut :
Perjanjian dibuat secara sah artinya perjanjian itu harus diadakan dengan memenuhi syarat pasal 1320 KUHPerdata.
Perjanjian mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (Pacta Sunt Survanda) artinya, perjanjian itu wajib ditaati tanpa mengubahnya secara sepihak.
Perjanjian dilaksanakan dengan itikad baik , artinya bahwa perjanjian itu harus dilaksanakan dengan rasional dan patut / pantas (rational en billjk) yang hidup didalam masyarakat.
Bahwa sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata, maka Perjanjian antara TERGUGAT III dengan PENGGUGAT tertanggal 5 Oktober 2009 berlaku mengikat dan harus dilaksanakan.
Bahwa didalam Gugatannya halaman 9 PENGGUGAT menyatakan tentang penyalahgunaan keadaan didalam Yurisprudensi Hukum Perdata :
“Sekalipun tidak diatur didalam KUHPerdata, penerapan penyalahgunaan keadaan telah diterima dalam beberapa Putusan Mahkamah Agung”
Bahwa menurut sistem hukum Anglo Saxon Yurisprudensi berarti Ilmu Hukum sedangkan menurut hukum Eropa Kontinental Yurisprudensi berarti Putusan Pengadilan.
Dan dalam kaitanya dengan Yurisprudensi terdapat aliran hukum diantaranya :
Aliran Legisme
Menurut Aliran ini Yurisprudensi tidak atau kurang penting, aliran ini menganggap bahwa semua hukum sudah terdapat didalam undang-undang. Hakim dalam melakukan tugasnya terikat dengan undang-undang tesebut dengan menggunakan metode berfikir deduktif sebagai contoh :
Si A membeli (Premis Minor / Kasus)
Si A harus membayar (Konklusi / Penerapan hukum)
Dengan demikian menurut aliran ini pengetahuan primer tentang hukum adalah pengetahuan tentang undang-undang sehingga mempelajari Yurisprudensi masalah sekunder.
Menurut Prof. Z. Asikin Kusumaatmadja, SH
Kekuatan Yurisprudensi di Indonesia bersifat “Persuasive Presedent” lain halnya di negara-negara penganut Anglo Saxon, dimana dianut adanya sistem “the binding force of precedent” atau asas “stare decicist et quira non movere” secara gradual asas mengikat hakim pada Yurisprudensi yang bersifat esensial yang disebut ratio decidensi pada asasnya, lembaga preseden dalam sistem hukum Comman law System menentukan ketentuan-ketentuan hukum itu dikembangkan dalam proses penerapannya. Hal ini berarti, bahwa ia merupakan hasil karya dari para hakim dan bukan dari ahli hukum yang lain, seperti pengajar-pengajar pada Perguruan Tinggi, bagaimanapun pandangannya mereka ini, sebaiknya karya-karya hakim itu hanya diakui sebagai hukum manakala ia dihasilkan dalam suatu proses pengadilan. Pendapat seorang hakim yang dinyatakan diluar tugasnya mengadili, bukan merupakan ketentuan hukum yang sah.
Bahwa karena dasar yang diajukan PENGGUGAT didalam Gugatannya mendalilkan tentang penyalahgunaan keadaan dalam Yurisprudensi Hukum Perdata adalah Putusan Mahkamah Agung :
No. 341 K/PDT/1985
No. 1904 K/SIP/1982
No. 3333 K/2000
Bukan merupakan Yurisprudensi, maka dengan demikian putusan tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk memutus perkara a quo.
DALAM REKONVENSI
Bahwa TERGUGAT III KONVENSI dalam kedudukannya sekarang sebagai PENGGUGAT III REKONVENSI akan mengajukan Gugatan Balasan terhadap PENGGUGAT KONVENSI dalam kedudukannya sebagai TERGUGAT REKONVENSI.
Bahwa seluruh dalil bagian Konvensi mohon dipandang, dikemukakan dan termasuk dalam dalil Gugatan Rekonvensi.
Bahwa antara PENGGUGAT III REKONVENSI dengan TERGUGAT REKONVENSI telah terjadi perbuatan hukum berupa Perjanjian Jual Beli Batu Bara yang dituangkan didalam Perjanjian Jual Beli Batu Bara No. 027/HPG/Perj/X/09 tanggal 5 Oktober 2009.
Bahwa karena Jual Beli Batu Bara antara PENGGUGAT III REKONVENSI dengan TERGUGAT REKONVENSI mengalami masalah , maka. Hutang TERGUGAT REKONVENSI beserta denda sampai dengan Juli 2015 sebesar Rp. 84.370.990.207
Bahwa sesuai Pasal 1238 KUHPerdata menyatakan :
Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan Surat Perintah atau dengan akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatan sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang telah ditentukan.
Prof. DR. Mariam Badrulzaman, SH, FCBArb dalam bukunya Hukum Perikatan dalam KUHPerdata Buku Ketiga Yurisprudensi, Doktrin, serta Penjelasanya, menjelaskan tentang Pasal 1238 KUHPerdata
Pernyataan lalai (Somasi, Ingebrekkejtelling) adalah upaya hukum (rechmiddel) dimana kreditur memberitahukan, menegur, serta memperingatkan (aan maning, somasie, kennisgeving) kepada debitur saat selambat-lambatnya ia wajib memenuhi prestasi dan apabila saat itu dilampaui, maka debitur telah lalai.
Saat debitur lalai adalah sejak kepada debitur disampaikan teguran.
Pernyataan lalai dilakukan melalui surat perintah, akta sejenis, dan demi perikatannya sendiri
Waktu pemenuhan perikatan telah lewat.
Bahwa karena TERGUGAT REKONVENSI telah memenuhi unsur Pasal 1238 KUHPerdata, maka dengan demikian TERGUGAT REKONVENSI telah melakukan Wanprestasi.
Maka Berdasarka uraian-uarain diatas TERGUGAT III KONVENSI dan PENGGUGAT III REKONVENSI Memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi dari TERGUGAT III
Menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
DALAM REKONVENSI
Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT REKONVENSI untuk seluruhnya.
Menyatakan TERGUGAT REKONVENSI telah melakukan Wanprestasi.
Menyatakan Hutang beserta denda TERGUGAT REKONVENSI terhadap PENGUGAT REKONVENSI sebesar Rp. 84.370.990.207.
Menghukum TERGUGAT REKONVENSI harus membayar Hutang sebesar Rp. 84.370.990.207
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum kepada PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap gugatan Penggugat tersebut maka Turut Tergugat telah mengemukakan jawabannya tertanggal 26 Nopember 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Turut Tergugat sependapat dengan dali dari Gugatan Penggugat pada Bagian I (yang menyangkut “PARA PIHAK”) secara keseluruhan dengan alasan sebagaimana yang telah diuraikan Penggugat dalam Gugatannya pada Bagian I “PARA PIHAK” mengenai Tergugat 1 (PT HUMPUSS), Tergugat 2 (PT HUMPUSS TRADING), dan Tergugat 3 (PT HUMPUSS PATRAGAS) maupunTurut Tergugat (PT DAYA BAMBU SEJAHTERA), sudah tepat dan benar.
Bahwa Turut Tergugat juga sependapat dengan uraian dari Gugatan Penggugat pada Bagian II LATAR BELAKANG PERMASALAHAN dengan segala alasan-alasan yang dikemukakan dalam gugatannya.
Bahwa Turut Tergugat sependapat dengan gugatan Penggugat pada Bagian III Teori Penyalahgunaan Keadaan (MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN).
Bahwa Turut Tergugat sependapat dengan uraian yang disampaikan oleh Penggugat dalam gugatannya BAGIAN IV yang mendalilkanbahwaTERGUGAT 1, TERGUGAT 2, DAN TERGUGAT 3 TELAH MELAKUKAN PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTADIGHEDEN) TERKAIT DENGAN PERJANJIAN JUAL BELI BATU BARA. Bahwa, Berdasarkan Latar Belakang Permasalahan sebagaimana Penggugat uraikan di dalam Bagian II danTeori Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstadigheden) didalam Bagian III, maka Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 dengan posisi ekonomisnya yang lebih tinggi dari Penggugat dan Turut Tergugat, terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstadigheden).Dimana, Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 secara jelas dan nyata telah melakukan Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstadigheden) terhadap Penggugat terkait dengan transaksi pinjaman modal kerja yang dikemas dalam transaksi Jual Beli Batu Bara, sehingga Penggugat terpaksa menderita kerugian materiil yang tidak sedikit. Adapun Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstadigheden) yang dilakukan oleh Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 sesuai yang tertera di dalam Gugatan Penggugat Bagian IV bahwa Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 terbukti telah melakukan penyalahgunaan keadaan (Misbruik Van Omstadigheden) terkait dengan Perjanjian Jual Beli Batu Bara. Dimana, perbuatan-perbuatan Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 tersebut patut digolongkan sebagai Perbuatan Melawan Hukum berupa Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstadigheden) terkait transaksi Pinjaman modal kerja yang dikemas dalam transaksi Perjanjian JualBeli Batu Bara dengan keuntungan tetapdan Kesepakatan Penjaminan dengan pengenaan denda tidak terbatas, karena telah melanggar asa skepatutan dan keadilan, oleh karena itu sudah sepatutnya Majelis Hakim menerima gugatan Penggugat pada bagian keempat.
Bahwa Turut Tergugatjuga sependapat dengan apa yang diuraikan Penggugat dalam gugatannya pada BAGIAN V MENGENAIKERUGIAN YANG DIDERITA PENGGUGAT AKIBAT PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN) OLEH TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, DAN TERGUGAT 3, Dengan alasan :
Bahwa, akibat tindakan Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstadigheden) yang dilakukan oleh Tergugat 1, Tergugat 2, danTergugat 3 sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, yaitu :
Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 telah memasukkan klausula yang memberikan hak baginya untuk menjatuhkan dendaketerlambatan yang terus menerus/berlapis di dalam ketentuan Poin 2 Kesepakatan Penjaminan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Jual Beli Batu Bara sehingga menyebabkan Penggugat yang sudah tidak mampu melakukan pembayaran kepada Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 terhitung sejak periode Desember 2010 terpaksa harus menanggung denda yang terus menerus/berlapis.
Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 memasukan klausul tentang keuntungantetap yang sangattinggi, yaitu sebesar Rp.12.250/MT untuk batu bara berkalori 4.000 – 4.500 kcal/kg dan sebesar Rp.24.500/MT untuk batu bara berkalori 4.600 – 5.200 kcal/kg atau setara 26 % sampai dengan 28% per tahun. Keuntungan tetap tersebut sangat tinggi setara dengan 2 sampai 3 kali lipat bunga pinjaman bank.
Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 memasukan klausul tentang keuntungantetap yang telah ditentukan besarnya walaupun Penggugat mengalami kerugian.
telah menyebabkan Penggugat mengalami kerugian materil yang dapat diuraikan sebagai berikut :
Pada awalnya pinjaman yang diberikan oleh Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 adalah sebesar Rp. 5.549.784.950,- (lima milyar lima ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh Rupiah) namun dikarenakan dana pinjaman terus “diputar” dengan cara Pembayaran yang telah dilakukan oleh Penggugat dipinjamkan lagi oleh Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 kepada Penggugat dan Penggugat diwajibkan memberikan keuntungan tetap belum lagi ditambah dengan denda yang terus menerus sehingga dana Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 dalam waktu 5 (lima) tahun yaitu tahun 2006 sampai dengan 2011 tersebut terus berkembang, menjadi sangat fantastis yaitu sebesarRp.2.394.125.026.605 (dua triliun tiga ratus sembilan puluh empat milyar seratus dua puluh lima juta dua puluh enam ribu enam ratus lima rupiah) bahkan Penggugat telah melakukan pembayaran kepada Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3, total sebesar Rp.2.430.975.316.903 (dua triliun empat ratus tiga puluh milyar sembilan ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus enam belas ribu sembilan ratus tiga rupiah). Penggugat yang beritikad baik dalam gugatan ini mencadangkan haknya untuk menuntut pengembalian keuntungan tetap dan denda terus menerus yang diperoleh Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 secara Melawan Hukum berupa Penyelahgunaan Keadaan(Misbruik van Omstandigheden). Namun agar terbebas dari denda yang terus menerus dihitung olehTergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 maka Penggugat dalam gugatannya saat ini menuntut agar :
Perjanjian Jual Beli Batu Bara dan Kesepakatan Penjaminandinyatakan batald an tidakmengikat secara hukum.
Pengembalian kelebihan pem bayaran kepada Tergugat 1, Tergugat 2, danTergugat sebesar Rp. 36.850.290.298 (tiga puluh enam milyar tujuh ratus delapan puluh satuju tasera tuslima puluh empatri budua ratus Sembilan puluhd elapan rupiah).
Bahwa berdasarkan uraian yang telah disebutkan pada butir1 s/d 5 diatas maka Turut Tergugat mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim memberikan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Tergugat 1 s/d 3 terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa Penyalahgunaan keadaan (Misbruik van Omstandigheden).
Mengabulkan seluruh tuntutan yang dimohonkan oleh Penggugat.
Jika Yang Terhormat Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa terhadap jawaban dari Tergugat I, II dan III selanjutnya Penggugat telah menanggapi sebagaimana tersebut dalam Replik tertanggal 10 Desember 2015 yang termuat dan teralmpir dalam BA Persidangan yang secara mutatis mutandis dianggap telah termuat pula dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap Replik Penggugat a quo, lebih lanjut telah ditanggapi oleh Tergugat I,II dan III dan Turut Tergugat dalam Duplik tertanggal 17 Desember 2015 yang termuat dan teralmpir dalam BA Persidangan yang secara mutatis mutandis dianggap telah termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut maka Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III mengajukan eksepsi tentang kompetensi absolut yang mana terhadap eksepsi tersebut Majelis Hakim pada tanggal 21 Januari 2016 telah memutusnya dengan putusan sela yang amarnya sebagai berikut :
Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tersebut tentang kompetensi absolut yang menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara ini ;
Menyatakan bahwa Peradilan Umum c/q. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara ini ;
Menetapkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini sebagaimana ketentuan Undang-Undang ;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya maka Penggugat telah mengajukan surat-surat bukti yang diberi tanda dengan surat bukti P-1 s/d P-3687 yang telah diberi materai sebagaimana mestinya dan telah pula disesuaikan dengan aslinya kecuali surat bukti P-4, P-5, P-6 P-12, P-21, P-28, P-29, P-31, P-32, P-34, P-38, P-39, P-41, P-42, P-44, P-45, P-70, P-104, P-105, P-107, P-108, P-110, P-111, P-113, P-114, P-116, P-117, P-119, P-120, P-122, P-123, P-125, P-126, P-128, P-129, P-131, P-132, P-134, P-135, P-137, P-138, P-140, P-141, P-143, P-144, P-146 s/d P-150, P-152, P-153, P-155, P-156, P-158, P-159, P-161, P-162, P-164, P-165, P-167, P-168, P-170, P-171, P-173, P-174, P-176, P-177, P-179, P-180, P-182, P-183, P-185, P-186, P-188, P-189, P-191, P-192, P-194, P-195, P-197, P-198, P-200, P-201, P-203, P-204, P-206, P-207, P-209, P-210, P-212, P- 213, P-215, P-216, P-218, P-219, P-221, P-222, P-224, P-225, P-227, P-228, P- 230, P-231, P-233, P-234, P-236, P-237, P-239, P-240, P-242, P-243, P-245, P-246, P-248, P-249, P251, P-252, P-256, P-257, P-260, P-261, P-263, P-264, P-266, P-267, P-269, P-270, P-272, P-273, P-275, P-276, P-278, P-279, P-281, P-282, P-284, P-285, P-287, P-288, P-290, P-291, P-293, P-294, P-296, P-297, P-299, P-300, P-302, P-303, P-305, P-306, P-308, P-309, P-311, P-312, P-314, P-315, P-317, P-318, P-320, P-321, P-323, P-324, P-326, P-327, P-329, P-330, P-332, P-333, P-335, P-336, P-338, P-339, P-341, P-342, P-344, P-345, P-347, P-348, P-350, P-351, P-353, P-354, P-356, P-356, P-359, P-360, P-362, P-363, P-365, P-366, P-368, P-369, P-371, P-372, P-374, P-375, P-377, P-378, P-380, P-381, P-383, P-384, P-386, P-387, P-389, P-390, P392, P-393, P-395, P-396, P-398, P-399, P-401, P-402, P-404, P-405, P-407, P-408, P-410, P-411, P-413, P-414, P-416, P-417, P-419, P-420, P-422, P-423, P-424, P-425, P-426, P-428, P-429, P-431, P-432, P-434, P-435, P-437, P-438, P-440, P-441, P-443, P-444, P-446, P-447, P-449, P-450, P-452, P-453, P-455, P-456, P-458, P-459, P-41, P-462, P-464, P-465, P-467, P-468, P-470, P-471, P-473, P-474, P-476, P-477, P-479, P-480, P-482, P-483, P-485, P-486, P-488, P-489, P-491, P-492, P-494, P-495, P- 497, P-498, P-500, P-501, P-503, P-504, P-506, P-507, P-509, P-510, P-512, P-513, P-515, P-516, P-518, P-519, P-521, P-522, P-524, P-525, P-527, P-528, P-530, P-531, P-533, P-534, P-536, P-537, P-539, P-540, P-542, P-543, P-545, P-546, P-548, P-549, P-551, P-552, P-554, P-555, P-557, P-558, P-560, P-561, P-563, P-564, P-566, P-567, -569, P-570, P-572, P-573, P-575, P-576, P-578, P-579, P-581, P-582, P-584, P-585, P-587, P-588, P-590, P-591, P-593, P-594, P-596, P-597, P-599, P-600, P-602, P-603, P-605, P-606, P-608, P-609, P-611, P-612, P614, P-615, P-617, P-618, P-620, P-621, P-623, P-624, P-626, P-627, P-629, P-630, P-632, P-633, P-635, P-636, P-638, P-639, P-641, P-642, P-644, P-645, P-647, P-648, P-650, P-651, P-653, P-654, P-656, P-657, P-659, P-660, P-662, P-663, P-665, P-666, P-668, P-669, P-671, P-672, P- 674, P-675, P-677, P-678, P-680, P-681, P-683, P-684, P-686, P-687, P-689, P-690, P-692, P-693, P-695, P-696, P-698, P-699, P-701, P-702, P-704, P-705, P-707, P-708, P-710, P-711, P-713, P-714, P-716, -717, P- 719, P-720, P-722, P-723, P-725, P-726, P-728, P-729, P-731, P-732, P-734, P-735, P-737, P-738, P-740, P-741, P-743, P-744, P-746, P-747, P-749, P-750, P-752, P-753, P-755, P-756, P-758, P-759, P-761, P-762, P-764, P-765, P-767, P-768, P-770, P-771, P-773, P-774, P-776, P-777, P-779, P-780, P-782, P-783, P-785, P-786, P-788, P-789, P-791, P-792, P-794, P-795, P-797, P-798, P-800, P-801, P-803, P-804, P-806, P-807, P-809, P-810, P-812, P-813, P-815, P-816, P-818, P-819, P-821, P-822, P-824, P-825, P-827, P-828, P-830, P-831, P-833, P-834, P-836, P-837, P-839, P-840, P-842, P-843, P-845, P-846, P-848, P-849, P-851, P-852, P-854, P-855, P-857, P-858, P-860, P-861, P-863, P-864, P-866, P-867, P-869, P-870, P-872, P-873, P-875, -876, P-878, P-879, P-881, P-882, P-884, P-885, P-887, P-888, P-890, P-891, P-893, P-894, P-896, P-897, P-899, P-900, P-902, P-903, P-905, P-906, P-908, P-909, P-911, P-912, P-914, P-915, P-917, P-918, P-920, P-921, P-923, P-924, P-926, P-927, P-929, P-930, P-932, P-933, P-935, P-936, P-938, P-939, P-941, P-942, P-944, P-945, P-947, P-948, P-950, P-951, P-953, P-954, P-956, P-957, P-959, P-960, P-962, P-963, P-965, P-966, P-968, P-969, P-971, P-972, P-974, P-975, P-977, P-978, P-980, P-981, P-983, P-984, P-986, P-987, P-989, P-990, P-992, P-993, P-995, P-996, P-998, P-999, P-1001, P-1002, P-1004, P-1005, P-1007, P-1008, P-1010, P-1011, P-1013, P-1014, P-1016, P-1017, P-1019, P-1020, P-1022, P-1023, P-1025, P-1026, P-1028, P-1029, P-1-31, P-1032, P-1034, P-1035, P-1037, P- 1038, P-1040, P-1041, P-1043, P-1044, P-1046, P-1047, P-1049, P-1050, P-1052, P-1053, P-1055, P-1056, P-1058, P-1059, P-1061, P-1062, P-1064, P-1065, P-1067, P-1068, P-1070, P-1071, P-1073, P-1074, P-1076, P-1077, P-1079, P-1080, P-1082, P-1083, P-1085 s/d P-1088, P-1090, P-1091, P-1093, P-1094, P-1096, P-1097, P-1099, P-1100, P-1102, P-1103, P-1105, P-1106, P-1108, P-1109, P-1111, P-1112, P-1114, P-1115, P-1117, P-1118, P-1120, P-1121, P-1123, P-1124, P-1126, P-1127, P-1129, P-1130, P-1132, P-1133, P-1135, P-1136, P-1138, P-1139, P-1141, P-1142, P-1144, P-1145, P-1147, P-1148, P-1150, P-1151, P-1153, P-1154, P-1156, P-1157, P-1159, P-1160, P-1162, P-1163, P-1165, P-1166, P-1168, P-1169, P-1171, P-1172, P-1174, P-1175, P-1177, P-1178, P-1180, P-1181, P-1183, P-1184, P-1186, P-1187, P-1189, P-1190, P-1192, P-1193, P-1195, P-1196, P-1198, P-1199, P-1201, P-1201, P-1204, P-1205, P-1207, P-1208, P-1210, P-1211, P-1213, P-1214, P-1216, P-1217, P-1219, P-1220, P-1222, P-1223, P-1225, P-1226, P-1228, P-1229, P-1231, P-1232, P-1234, P-1235, P-1237, P-1238, P-1240, P-1241, P-1243, P-1244, P-1246, P-1247, P-1249, P-1250, P-1252, P-1253, P-1255, P-1256, P-1258, P-1259, P-1261, P-1262, P-1264, P-1265, P-1267, P-1268, P-1270, P-1271, P-1273, P-1274, P-1276, P-1277, P-1279, P-1280, P-1282, P-1283, P-1285, P-1286, P-1288, P-1289, P-1291, P-1292, P-1294 s/d P-121298, P-1300, P-1301, P-1303, P-1304, P-1306, P-1307, P-1309, P-1310, P-1312, P-1313, P-1315, P-1316, P-1318, P-1319, P-1321, P-1322, P-1324, P-1325, P-1327, P-1328, P-1330, P-1331, P-1333, P-1334, P-1336, P-1337, P-1339, P-1340, P- 1342, P-1343, P-1345, P-1346, P-1348, P-1349, P-1351, P-1352, P-1354, P-1355, P-1357, P-1358, P-1360, P-1361, P-1363, P-1364, P-1366, P-1367, P-1369, P-1370, P-1372, P-1373, P-1375, P-1376, P-1378, P-1379, P-1381, P-1382, P-1384, P-1385, P-1387, P-1388, P-1390, P-1391, P-1393, P-1394, P-1396, P-1397, P-1399, P- 1400, P-1402, P-1403, P-1405, P-1406, P-1408, P-1409, P-1411, P-1412, P-1414, P-1415, P-1417, P-1418, P-1420, P-1421, P-1423, P-1424, P-1426, P-1427, P-1429, P-1430, P-1432, P-1433 s/d P-1436, P-1438, P-1439, P-1441, P-1442, P-1444, P-1445, P-1447, P-1448, P-1450, P-1451, P-1453, P-1454, P-1456, P-1457, P-1459, P-1460, P- 1462, P-1463, P-1465, P-1466, P-1468, P-1469, P-1471, P-1472, P-1474, P-1475, P-1477, P-1478, P-1480, P-1481, P-1483, P-1484, P-1486, P-1487, P-1489, P-1490, P-1492, P-1493, P-1495, P-1496, P-1498, P-1499, P-1501, P-1502, P-1504, P-1505, P-1507, P-1508, P-1510, P-1511, P-1513, P-1514, P-1516, P-1517, P-1519, P-1520, P-1522, P-1523, P-1525, P-1526, P-1528, P-1529, P-1531, P-1532, P-1534, P-1535, P-1537, P-1538, P-1543, P-1544, P-1546, P-1547, P-1549, P-1550, P-1552, P-1553, P-1555, P-1556, P-1558, P-1559, P-1561, P-1562, P-1564, P-1565, P-1567, P-1568, P-1570, P-1571, P-1573, P-1574, P-1576, P-1577, P-1579, P-1580, P-1582, P-1583, P-1585, P-1586, P-1588, P-1589, P-1591, P-1592, P-1594, P-1595, P-1597, P-1598, P-1600, P- 1601, P-1603, P-1604, P-1606, P-1607, P-1609, P-1610, P-1612, P-1613, P-1615, P-1616, P-1618, P-1619, P- 1621, P-1622, P-1624, P-1625, P-1627, P-1628, P-1630, P-1631, P-1633, P-1634, P-1636, P-1637, P-1739, P-1640, P-1642, P-1643, P-1645, P-1646, P-1648, P-1649, P-1651, P-1652, P-1654, P-1655, P-1657, P-1658, P-1660, P-1661, P-1663, P-1664, P-1666, P-1667, P-1669, P-1670, P-1672, P-1673, P-1675, P-1676, P-1678, P-1679, P-1681, P-1682, P-1684, P-1685, P-1687, P-1688, P-1690, P-1691, P-1693, P-1694, P-1696, P-1697, P-1699, P-1700, P-1702, P-1703, P-1705, P-1706, P-1708, P-1709, P-1711, P-1712, P-1714, P-1715, P-1717, P-1718, P-1720, P-1721, P-1723, P-1724, P-1726, P-1727, P-1729, P-1730, P-1732, P-1733, P-1735, P-1736, P-1738, P-1739, P-1741, P-1742, P-1744, P-1745, P-1747, P-1748, P-1750, P-1751, P-1753, P-1754, P-1756, P-1757, P-1759, P-1760, P-1762, P-1763, P-1765, P-1766, P-1768, P-1769, P-1771, P-1772, P-1774, P-1775, P-1777, P-1778, P-1780, P-1781, P-1783, P-1784, P-1786, P-1787, P-1789, P-1790, P-1792, P-1793, P-1795, P-1796, P-1798, P-1799, P-1801, P-1802, P-1804, P-1805, P-1807, P-1808, P-1810, P-1811, P-1813, P-1814, P-1816, P-1817, P-1819, P-1820, P-1822, P-1923, P-1825, P-1826, P-1828, P-1829, P-1831, P-1832, P-1834, P-1835, P-1837, P-1838, P-1840, P-1841, P-1843, P-1844, P- 1846, P-1847, P- 1849, P-1850, P-1852, P-1853, P-1855, P-1856, P-1858, P-1859, P-1861, P-1862, P-1864, P-1865, P-1867, P-1868, P-1870, P-1871, P-1873, P-1874, P-1876, P-1877, P-1879, P-1880, P-1882,P -1883, P-1885, P-1886, P-1888, P-1889, P-1891, P-1892, P-1894, P-1895, P-1897, P-1898, P-1900, P-1901 s/d P-1904, P-1906, P-1907, P-1909, P-1910, P-1912, P-1913, P-1915, P-1916, P-1918, P-1919, P-1921, P-1922, P-1924, P-1925, P-1927, P-1928, P-1930, P-1931, P-1933, P-1934, P-1936, P-1937, P-1939, P-1940, P-1942, P-1943, P-1945, P-1946, P-1948, P-1949, P-1951, P-1952, P-1954, P-1955, P-1957, P-1958, P-1960, P-1961, P-1963, P-1964, P-1966, P-1967, P-1969, P-1970, P-1972, P-1973, P-1975, P-1976, P-1978, P-1979, P-1981, P- 1982, P-1984, P-1985, P-1987, P-1988, P-1990, P- 1991, P-1993, P-1994, P-1996, P-1997, P-1999, P-2000, P- 2002, P-2003, P-2005, P-2006, P-2008, P-2009, P-2011, P-2012, P-2014, P-2015, P-2017, P-2018, P-2020, P-2021, P-2023, P- 2024, P-2026, P-2027, P-2029, P-2030, P-2032 s/d P-2036, P-2038, P-2039, P-2041, P-2042, P-2044, P-2045, P-2047, P-2048, P-2050, P-2051, P-2053, P-2055, P-2063, P-2099, P-2101, P-2103, P-2105, P-2107, P-2109, P-2111, P-2115, P-2117, P-2119, P-2123, P-2124, P-2126, P-2127, P-2129, P-2130, P-2137, P-2143, P-2145, P-2147, P-2151, P-2157, P-2159, P-2175, P-2224, P-2225, P-2228, P-2231, P-2236, P-2239, P-2242, P-2245, P-2248, P-2251, P-2254, P-2259, P-2262, P-2283, P-2286, P-2289, P-2292, P-2295, P-2298, P-2301, P-2304, P-2309, P-2427, P-2429, P-2548, P-2561, P-2563, P-2617, P-2618, P-3100, P-3106, P-3110, P-3113, P-3145, P-3150, P-3152, P-3154, P-3156, P-3158 sd P-3160, P-3171, P-3202, P-3507, P-3580, P-3586, P-3589, P-3591 s/d P-3593, P-3596, P-3597, P-3599, P-3600, P-3603, P-3605 s/d P-3607, P-3610, P-3612 s/d P-3614, P-3616, P-3620, P-3622 s/d P-3624, P-3626, P-3628, P-3630, P-3632, P-3655 s/d P-3660, P-3662 s/d P-3666, P-3668, P- 3670, P-3671. P-3685, P-3686 adalah fotocopy dari fotocopy, surat bukti P-26, P-36, P-2052 adalah fotocopy dari print out sedangkan surat bukti P-3672 adalah print out. Surat-surat bukti tersebut adalah sebagai berikut :
Bukti P – 1 : Akta Pendirian PT. Kasih Industri Indonesia No 84 Tanggal 31 Maret 1998, Dari Kantor Notaris Sinta Susikto, SH Di Jakarta.
Bukti P – 2 : Akta Berita Acara No. 01 Oktober 2014, Dari Kantor Notaris H. Zamri, SH Di Jakarta.
Bukti P - 3 : Perjanjian Antara PT. Indonesia Power Dengan PT. Kasih Industri Indonesia No. 14.PJ/061/IP/2006 tanggal 1 Pebruari 2006.
Bukti P - 4 : Addendum I Perjanjian Antara PT. Indonesia Power Dengan PT. Kasih Industri Indonesia No. 14.PJ/061/IP/2006 tanggal 20 Maret 2006.
Bukti P – 5 : Addendum II Perjanjian Antara PT. Indonesia Power Dengan PT. Kasih Industri Indonesia No. 14.PJ/061/IP/2006 Tanggal 6 JULI 2006.
Bukti P – 6 : Addendum III Perjanjian Antara PT. Indonesia Power dengan PT. Kasih Industri Indonesia No. 14.PJ/061/IP/2006 tanggal 2 Oktober 2006.
Bukti P –7 : Perjanjian Jual Beli Batubara Antara PT. Humpuss dengan PT. Kasih Industri Indonesia tanggal 2 Maret 20.10. Legalisir Notaris R.A Veronica Soelarsi D.R.L., SH No. 47/L/III/2010 TANGGAL 2 MARET 2010
Bukti P – 8 : Perjanjian Jual Beli Batubara Antara PT. Humpuss Trading dengan PT. Kasih Industri Indonesia tanggal 4 Desember 2006 Dan Waarmerking No. 07/W/XII/2006 Tanggal 08 Desember 2006
Bukti P – 9 : Perjanjian Jual Beli Batu Bara Antara PT. Humpuss Patragas dengan PT. Kasih Industri Indonesia No. 027/HPG/Perj/X/09 Tanggal 5 Oktober 2009
Bukti P – 10 : Kesepakatan Penjaminan Antara PT. Humpuss, PT. Kasih Industri Indonesia DAN PT. Daya Bambu Sejahtera Tanggal 2 Maret 2010. Legalisir Notaris R.A Veronica Soelarsi D.R.L., SH No. 48/L/III/2010 Tanggal 02 Maret 2010.
Bukti P – 11 : Kesepakatan Penjaminan Antara PT. Humpuss Trading, PT. Kasih Industri Indonesia Dan PT. Daya Bambu Sejahtera Tanggal 4 Desember 2006, Legalirir Notaris R.A Veronica Soelarsi D.R.L., SH Waarmerking No. 08/W/XII/2006 Tanggal 08 Desember 2006
Bukti P - 12 : Surat Dari PT. Humpuss Patragas No. 433/HPG-S/DIR/XII/10 Tanggal 28 Desember 2010.
Surat Dari PT. Humpuss No. 097/HS-S/DIRUT/I/2011 Tanggal 21 Januari 2011 ;
Surat Dari PT. Humpuss Trading No. 056/HT-S/DIR/VIII/2012 Tanggal 01 Agustus 2012.
Bukti P - 13 : Buku Penyalah Gunaan Keadaan (Misbruk Van Omstandigheden) sebagai alasan (baru) untuk pembatalan perjanjian
Bukti P – 16 : Perjanjian Perubahan IV (Amandement-IV) Antara PT. Humpuss Patragas dengan PT. Kasih Industri Indonesia No 003/HPG-PERJ/KII/I/11 Tanggal 12 Januari 2011
Bukti P – 18 : Perjanjian Perubahan II Atas Perjanjian Jual Beli Batu Bara No. 004/HT-P/HKM/I/2008 Antara PT. Humpuss Trading Dengan PT. Kasih Industri Indonesia tanggal 4 Desember 2006
Bukti P – 21 : Perjanjian Perubahan (Amandement) Antara PT. Humpus Patragas dengan PT. Kasih Industri Indonesia No. 002/HPG-PERJ/I/10 Tanggal 15 Januari 2010
Bukti P –22 : Perjanjian Perubahan II (Amandement – II) antara PT. Humpuss Patragas dengan PT. Kasih Industri Indonesia No. 013/HPG-PERJ/KII/III/10
Bukti P - 26 : Membuktikan Sejumlah Awal Pinjaman Sebesar Rp. 5.549.784.950,-
Bukti P - 27 : Tanda Terima Tanggal 6 Desember 2006
Bukti P - 28 : Kwitansi No. 001/DBS/KW-HT/XII/06 Senilai Rp. 2.004.872.000,- Tanggal 7 Desember 2006.
Bukti P - 29 : Invoice No. 001/DBS/INV-HT/XII/2006 Total Rp. 2.004.872.000,- Tanggal 7 Desember 2006
Bukti P - 30 : Tanda Terima No 08/DBS-Keu/X/2009 Tanggal 20 Oktober 2009
Bukti P - 31 : Kwitansi No. 08/DBS/Kw-HP/X/2009 Sebesar Rp. 2.078.368.765,- Tanggal 19 Oktober 2009.
Bukti P - 32 : Invoice No 08/BDS/Inv-HP/X/2009 total Rp. 2.078.368.765,- Tanggal 20 Oktober 2009.
Bukti P - 33 : Tanda Terima No. 01/DBS-Keu/III/2010 Tanggal 4 Maret 2010
Bukti P - 34 : Kwitansi No. 01/DBS/Kw-HH/III/2010 sebesar Rp. 1.466.544.185,- Tanggal 9 Maret 2010
Bukti P- 35 : Invoice No. 01/DBS/Inv-HH/III/2010 Total Rp. 1.466.544.185,- Tanggal 09 Maret 2010
Bukti P - 36 : Membuktikan Pinjaman Sejumlah Rp. 2.394.125.026.605,-
Bukti P - 37 : Tanda Terima Tanggal 6 Desember 2006
Bukti P - 38 : Kwitansi No. 001/DBS/KW-HT/XII/2006 Sebesar Rp. 2.004.872.000,- Tanggal 07 Desember 2006
Bukti P - 39 : Invoice No. 001/DBS/INV-HT/XII/2006 Total Rp. 2.004.872.000,- Tanggal 07 Desember 2006
Bukti P - 40 : Tanda Terima Tanggal 7 Desember 2006
Bukti P - 41 : Kwitansi No.002/DBS/KW-HT/XII/2006 Sebesar Rp. 1.672.470.250,- Tanggal 07 Desember 2006
Bukti P - 42 : Invoice No.001/DBS/INV-HT/XII/2006 Total Rp. 1.672.470.250,- Tanggal 07 Desember 2006
Bukti P - 43 : Tanda Terima Tanggal 11 Desember 2006
Bukti P - 44 : Kwitansi No.003/DBS/KW-HT/XII/2006 Sebesar Rp. 1.301.428.750,- Tanggal 11 Desember 2006
Bukti P - 45 : Invoice No.003/DBS/INV-HT/XII/2006 Total Rp. 1.301.428.750,- Tanggal 11 Desember 2006
Bukti P - 46 : Tanda Terima No. 04/DBS-Keu/XII/2006 Tanggal 18 Desember 2006
Bukti P - 47 : Kwitansi No.004/DBS/KW-HT/XII/2006 Sebesar Rp. 1.777.729.750,- Tanggal 18 Desember 2006
Bukti P - 48 : Invoice No.04/DBS/INV-HT/XII/2006 Total Rp. 1.777.729.750,- Tanggal 11 Desember 2006
Bukti P - 49 : Tanda Terima No. 05/DBS-Keu/XII/2006 Tanggal 19 Desember 2006
Bukti P - 50 : Kwitansi No.05/DBS/KW-HT/XII/2006 Sebesar Rp. 1.908.496.750,- Tanggal 19 Desember 2006
Bukti P - 51 : Invoice No.05/DBS/INV-HT/XII/2006 Total Rp. 1.908.496.750,- Tanggal 11 Desember 2006
Bukti P - 52 : Tanda Terima No. 06/DBS-Keu/XII/2006 Tanggal 26 Desember 2006
Bukti P - 53 : Kwitansi No.06/DBS/KW-HT/XII/2006 Sebesar Rp. 2.106.161.500,- Tanggal 26 Desember 2006
Bukti P - 54 : Invoice No.06/DBS/INV-HT/XII/2006 Total Rp. 2.106.161.500,- Tanggal 26 Desember 2006
Bukti P - 55 : Tanda Terima No.01/DBS-Keu/I/2007 Tanggal 3 Januari 2007
Bukti P - 56 : Kwitansi No.01/DBS/KW-HT/I/2007 Sebesar Rp. 1.481.452.750,- Tanggal 03 Januari 2007
Bukti P - 57 : Invoice No.01/DBS/INV-HT/I/2007 Total Rp. 1.481.452.750,- Tanggal 03 Januari 2007
Bukti P - 58 : Tanda Terima No.02/DBS-Keu/I/2007 Tanggal 8 Januari 2007
Bukti P - 59 : Kwitansi No.02/DBS/KW-HT/I/2007 Sebesar Rp. 2.172.659.000,- Tanggal 08 Januari 2007
Bukti P - 60 : Invoice No.02/DBS/Inv-HT/I/2007 Total Rp. 2.172.659.000,- Tanggal 08 Januari 2007
Bukti P - 61 : Tanda Terima No.03/DBS-Keu/I/2007 Tanggal 16 Januari 2007
Bukti P - 62 : Kwitansi No.03/DBS/KW-HT/I/2007 Sebesar Rp. 2.127.328.500,- Tanggal 16 Januari 2007
Bukti P - 63 : Invoice No.03/DBS/INV-HT/I/2007 Total Rp. 2.127.328.500,- Tanggal 16 Januari 2007
Bukti P - 64 : Tanda Terima No. 04/DBS-Keu/I/2007 Tanggal 29 Januari 2007
Bukti P - 65 : Kwitansi No.04/DBS/KW-HT/I/2007 Sebesar Rp. 1.517.007.500,- Tanggal 29 Januari 2007
Bukti P - 66 : Invoice No.04/DBS/INV-HT/I/2007 Sebesar Rp. 1.517.007.500,- Tanggal 29 Januari 2007
Bukti P - 67 : Tanda Terima No.05/DBS-Keu/I/2007 Tanggal 29 Januari 2007
Bukti P - 68 : Kwitansi No.05/DBS/KW-HT/I/2007 Sebesar Rp. 1.449.596.250,- Tanggal 29 Januari 2007
Bukti P - 69 : Invoice No.05/DBS/INV-HT/I/2007 Total Rp. 1.449.596.250,- Tanggal 29 Januari 2007
Bukti P - 70 : Tanda Terima No.01/DBS-Keu/II/2007 Tanggal 7 Pebruari 2007
Bukti P - 71 : Kwitansi No.01/DBS/KW-HT/II/2007 Sebesar Rp. 2.123.363.000,- Tanggal 05 Pebruari 2007
Bukti P - 72 : Invoice No.01/DBS/INV-HT/II/2007 Total Rp. 2.123.363.000,- Tanggal 05 Pebruari 2007
Bukti P - 73 : Tanda Terima No. 02/DBS-Keu/II/2007 Tanggal 7 Pebruari 2007
Bukti P - 74 : Kwitansi No.02/DBS/KW-HT/II/2007 Sebesar Rp. 974.024.000,- Tanggal 05 Pebruari 2007
Bukti P - 75 : Invoice No.02/DBS/INV-HT/II/2007 Total Rp. 974.024.000,- Tanggal 05 Pebruari 2007
Bukti P - 76 : Tanda Terima No.03/DBS-Keu/II/2007 Tanggal 7 Pebruari 2007
Bukti P - 77 : Kwitansi No.03/DBS/KW-HT/II/2007 Sebesar Rp. 1.562.835.750,- Tanggal 05 Pebruari 2007
Bukti P - 78 : Kwitansi No.03/DBS/INV-HT/II/2007 Sebesar Rp. 1.562.835.750,- Tanggal 05 Pebruari 2007
Bukti P - 79 : Tanda Terima No.04/DBS-Keu/II/2007 Tanggal 9 Pebruari 2007
Bukti P - 80 : Kwitansi No.04/DBS/KW-HT/II/2007 Sebesar Rp. 1.444.175.000,- Tanggal 08 Pebruari 2007
Bukti P - 81 : Invoice No.04/DBS/INV-HT/II/2007 Total Rp. 1.444.175.000,- Tanggal 08 Pebruari 2007
Bukti P - 82 : Tanda Terima No.05/DBS-Keu/II/2007 Tanggal 9 Pebruari 2007
Bukti P - 83 : Kwitansi No.05/DBS/KW-HT/II/2007 Sebesar Rp. 2.276.797.250,- Tanggal 08 Pebruari 2007
Bukti P - 84 : Invoice No.05/DBS/INV-HT/II/2007 Total Rp. 2.276.797.250,- Tanggal 08 Pebruari 2007
Bukti P - 85 : Tanda Terima No.06/DBS-Keu/II/2007 Tanggal 9 Pebruari 2007
Bukti P - 86 : Kwitansi No.06/DBS/KW-HT/II/2007 Sebesar Rp. 1.522.028.750,- Tanggal 08 Pebruari 2007
Bukti P - 87 : Invoice No.06/DBS/INV-HT/II/2007 Total Rp. 1.522.028.750,- Tanggal 08 Pebruari 2007
Bukti P - 88 : Tanda Terima No. 07/DBS-Keu/II/2007 Tanggal 12 Pebruari 2007
Bukti P - 89 : Kwitansi No.07/DBS/KW-HT/II/2007 Sebesar Rp. 1.424.101.250,- Tanggal 12 Pebruari 2007
Bukti P - 90 : Invoice No.07/DBS/INV-HT/II/2007 Total Rp. 1.424.101.250,- Tanggal 12 Pebruari 2007
Bukti P - 91 : Tanda Terima No.08/DBS-Keu/II/2007 Tanggal 14 Pebruari 2007
Bukti P - 92 : Kwitansi No.08/DBS/KW-HT/II/2007 Sebesar Rp. 1.300.424.250,- Tanggal 14 Pebruari 2007
Bukti P - 93 : Invoice No.08/DBS/INV-HT/II/2007 Total Rp. 1.300.424.250,- Tanggal 14 Pebruari 2007
Bukti P - 94 : Tanda Terima No.09/DBS-Keu/II/2007 Tanggal 14 Pebruari 2007
Bukti P - 95 : Kwitansi No.09/DBS/KW-HT/II/2007 Sebesar Rp. 2.151.455.000,- Tanggal 14 Pebruari 2007
Bukti P - 96 : Invoice No.09/DBS/INV-HT/II/2007 Total Rp. 2.151.455.000,- TANGGAL 14 PEBRUARI 2007
Bukti P - 97 : Tanda Terima No.10/DBS-Keu/II/2007 Tanggal 14 Pebruari 2007
Bukti P - 98 : Kwitansi No.10/DBS/KW-HT/II/2007 Sebesar Rp. 2.001.660.000,- Tanggal 14 Pebruari 2007
Bukti P - 99 : Invoice No.10/DBS/INV-HT/II/2007 Total Rp. 2.001.660.000,- Tanggal 14 Pebruari 2007
Bukti P - 100 : Tanda Terima No. 11/DBS-Keu/II/2007 Tanggal 14 Pebruari 2007
Bukti P - 101 : Kwitansi No.11/DBS/KW-HT/II/2007 Sebesar Rp. 1.429.857.000,- Tanggal 14 Pebruari 2007
Bukti P - 102 : Invoice No.11/DBS/INV-HT/II/2007 Total Rp. 1.429.857.000,- Tanggal 14 Pebruari 2007
Bukti P - 103 : Tanda Terima No.12/DBS-Keu/II/2007 Tanggal 15 Pebruari 2007
Bukti P - 104 : Kwitansi No.12/DBS/KW-HT/II/2007 Sebesar Rp. 1.369.285.750,- Tanggal 15 Pebruari 2007
Bukti P - 105 : Invoice No.12/DBS/INV-HT/II/2007 Total Rp. 1.369.285.750,- Tanggal 15 Pebruari 2007
Bukti P - 106 : Tanda Terima No.13/DBS-Keu/II/2007 Tanggal 15 Pebruari 2007
Bukti P - 107 : Kwitansi No.13/DBS/KW-HT/II/2007 Sebesar Rp. 2.132.814.250,- Tanggal 15 Pebruari 2007
Bukti P - 108 : Invoice No.13/DBS/INV-HT/II/2007 Total Rp. 2.132.814.250,- Tanggal 15 Pebruari 2007
Bukti P - 109 : Tanda Terima No.14/DBS-Keu/II/2007 Tanggal 19 Pebruari 2007
Bukti P - 110 : Kwitansi No.14/DBS/KW-HT/II/2007 Sebesar Rp. 2.024.266.000,- Tanggal 19 Pebruari 2007
Bukti P - 111 : INVOICEI NO.14/DBS/INV-HT/II/2007 Total Rp. 2.024.266.000,- Tanggal 19 Pebruari 2007
Bukti P - 112 : Tanda Terima No.15/DBS-Keu/II/2007 Tanggal 20 Pebruari 2007
Bukti P - 113 : Kwitansi No.15/DBS/KW-HT/II/2007 Sebesar Rp. 2.302.550.000,- Tanggal 20 Pebruari 2007
Bukti P - 114 : Invoice No.15/DBS/INV-HT/II/2007 Total Rp. 2.302.550.000,- Tanggal 20 Pebruari 2007
Bukti P - 115 : Tanda Terima No.16/DBS-Keu/II/2007 Tanggal 26 Pebruari 2007
Bukti P - 116 : Kwitansi No.16/DBS/KW-HT/II/2007 Sebesar Rp. 2.052.862.500,- Tanggal 26 Pebruari 2007
Bukti P - 117 : Invoice No.16/DBS/INVHT/II/2007 Total Rp. 2.052.862.500,- Tanggal 26 Pebruari 2007
Bukti P - 118 : Tanda Terima No.17/DBS-Keu/II/2007 Tanggal 26 Pebruari 2007
Bukti P - 119 : Kwitansi No.17/DBS/KW-HT/II/2007 Sebesar Rp. 1.579.298.500,- Tanggal 26 Pebruari 2007
Bukti P - 120 : Invoice No.17/DBS/INV-HT/II/2007 Total Rp. 1.579.298.500,- Tanggal 26 Pebruari 2007
Bukti P - 121 : Tanda Terima No.01/DBS-Keu/IIi/2007 Tanggal 5 Maret 2007
Bukti P - 122 : Kwitansi No.01/DBS/KW-HT/III/2007 Sebesar Rp. 1.424.925.500,- Tanggal 5 Maret 2007
Bukti P - 123 : Invoice No.01/DBS/INV-HT/III/2007 Total Rp. 1.424.925.500,- Tanggal 5 Maret 2007
Bukti P - 124 : Tanda Terima No.02/DBS-Keu/IIi/2007 Tanggal 9 Maret 2007
Bukti P - 125 : Kwitansi No.02/DBS/KW-HT/III/2007 Sebesar Rp. 1.489.620.250,- Tanggal 8 Maret 2007
Bukti P - 126 : Invoice No.02/DBS/INV-HT/III/2007 Total Rp. 1.489.620.250,- Tanggal 8 Maret 2007
Bukti P - 127 : Tanda Terima No.03/DBS-Keu/III/2007 Tanggal 12 Maret 2007
Bukti P - 128 : Kwitansi No.03/DBS/KW-HT/III/2007 Sebesar Rp. 1.424.092.000,- Tanggal 12 Maret 2007
Bukti P - 129 : Invoice No.03/DBS/INV-HT/III/2007 Total Rp. 1.424.092.000,- Tanggal 12 Maret 2007
Bukti P - 130 : Tanda Terima No.04/DBS-Keu/III/2007 Tanggal 12 Maret 2007
Bukti P - 131 : Kwitansi No.04/DBS/KW-HT/III/2007 Sebesar Rp. 2.182.517.500,- Tanggal 12 Maret 2007
Bukti P - 132 : Invoice No.04/DBS/INV-HT/III/2007 Total Rp. 2.182.517.500,- Tanggal 12 Maret 2007
Bukti P - 133 : Tanda Terima No.05/DBS-Keu/III/2007 Tanggal 12 Maret 2007
Bukti P - 134 : Kwitansi No.05/DBS/KW-HT/III/2007 Sebesar Rp. 2.125.147.000,- Tanggal 12 Maret 2007
Bukti P - 135 : Invoice No.05/DBS/INV-HT/III/2007 Total Rp. 2.125.147.000,- Tanggal 12 Maret 2007
Bukti P - 136 : Tanda Terima No.06/DBS-Keu/III/2007 Tanggal 12 Maret 2007
Bukti P - 137 : Kwitansi No.06/DBS/KW-HT/III/2007 Sebesar Rp. 2.107.701.250,- Tanggal 12 Maret 2007
Bukti P - 138 : Invoice No.06/DBS/INV-HT/III/2007 Total Rp. 2.107.701.250,- Tanggal 12 Maret 2007
Bukti P - 139 : Tanda Terima No.07/DBS-Keu/III/2007 Tanggal 16 Maret 2007
Bukti P - 140 : Kwitansi No.07/DBS/KW-HT/III/2007 Sebesar Rp. 2.216.282.250,- Tanggal 15 Maret 2007
Bukti P - 141 : Invoice No.07/DBS/KW-HT/III/2007 Sebesar Rp. 2.216.282.250,- Tanggal 15 Maret 2007
Bukti P - 142 : Tanda Terima No.08/DBS-Keu/III/2007 Tanggal 20 Maret 2007
Bukti P - 143 : Kwitansi No.08/DBS/KW-HT/III/2007 Sebesar Rp. 2.096.282.000,- Tanggal 20 Maret 2007
Bukti P - 144 : Invoice No.08/DBS/INV-HT/III/2007 Sebesar Rp. 2.096.282.000,- Tanggal 20 Maret 2007
Bukti P - 145 : Tanda Terima No.09/DBS-Keu/III/2007 Tanggal 20 Maret 2007
Bukti P - 146 : Kwitansi No.09/DBS/KW-HT/III/2007 Sebesar Rp 1.862.581.000,- Tanggal 20 Maret 2007
Bukti P - 147 : Invoice No.09/DBS/INV-HT/III/2007 Total Rp. 1.862.581.000,- TANGGAL 20 MARET 2007
Bukti P - 148 : Tanda Terima No.10/DBS-Keu/III/2007 Tanggal 26 Maret 2007
Bukti P - 149 : Kwitansi No.10/DBS/KW-HT/III/2007 Sebesar Rp. 1.550.261.500,- Tanggal 26 Maret 2007
Bukti P - 150 : Invoice No.10/DBS/INV-HT/III/2007 Total Rp. 1.550.261.500,- Tanggal 26 Maret 2007
Bukti P - 151 : Tanda Terima No.11/DBS-Keu/III/2007 Tanggal 27 Maret 2007
Bukti P - 152 : Kwitansi No.11/DBS/KW-HT/III/2007 Sebesar Rp. 2.258.266.500,- Tanggal 27 Maret 2007
Bukti P - 153 : Invoice No.11/DBS/INV-HT/III/2007 Total Rp. 2.258.266.500,- TANGGAL 27 MARET 2007
Bukti P - 154 : Tanda Terima No.12/DBS-Keu/III/2007 Tanggal 27 Maret 2007
Bukti P - 155 : Kwitansi No.12/DBS/KW-HT/III/2007 Sebesar Rp. 2.398.205.750,- Tanggal 27 Maret 2007
Bukti P - 156 : Invoice No.12/DBS/INV-HT/III/2007 Total Rp. 2.398.205.750,- TANGGAL 27 MARET 2007
Bukti P - 157 : Tanda Terima No.13/DBS-Keu/III/2007 Tanggal 30 Maret 2007
Bukti P - 158 : Kwitansi No.13/DBS/KW-HT/III/2007 Sebesar Rp. 1.527.740.250,- Tanggal 29 Maret 2007
Bukti P - 159 : Invoice No.13/DBS/INV-HT/III/2007 Total Rp. 1.527.740.250,- Tanggal 29 Maret 2007
Bukti P - 160 : Tanda Terima No.1/DBS-Keu/IV/2007 Tanggal 2 April 2007
Bukti P - 161 : Kwitansi No.1/DBS/KW-HT/IV/2007 Sebesar Rp. 1.630.929.750,- Tanggal 2 April 2007
Bukti P - 162 : Invoice No.1/DBS/INV-HT/IV/2007 Total Rp. 1.630.929.750,- TANGGAL 2 APRIL 2007
Bukti P - 163 : Tanda Terima No.2/DBS-Keu/IV/2007 Tanggal 9 April 2007
Bukti P - 164 : Kwitansi No.2/DBS/KW-HT/IV/2007 Sebesar Rp. 2.166.842.750,- Tanggal 10 April 2007
Bukti P - 165 : Invoice No.2/DBS/INV-HT/IV/2007 Total Rp. 2.166.842.750,- TANGGAL 10 APRIL 2007
Bukti P - 166 : Tanda Terima No.3/DBS-Keu/IV/2007 Tanggal 9 April 2007
Bukti P - 167 : Kwitansi No.3/DBS/KW-HT/IV/2007 Sebesar Rp. 2.171.456.250,- Tanggal 10 April 2007
Bukti P - 168 : Invoice No.3/DBS/INV-HT/IV/2007 Total Rp. 2.171.456.250,- TANGGAL 10 APRIL 2007
Bukti P - 169 : Tanda Terima No.4/DBS-Keu/IV/2007 Tanggal 10 April 2007
Bukti P - 170 : Kwitansi No.4/DBS/KW-HT/IV/2007 Sebesar Rp. 2.182.856.250,- Tanggal 10 April 2007
Bukti P - 171 : Invoice No.4/DBS/INV-HT/IV/2007 Total Rp. 2.182.856.250,- TANGGAL 10 APRIL 2007
Bukti P - 172 : Tanda Terima No.5/DBS-Keu/IV/2007 Tanggal 10 April 2007
Bukti P - 173 : Kwitansi No.5/DBS/KW-HT/IV/2007 Sebesar Rp. 1.437.846.750,- Tanggal 10 April 2007
Bukti P - 174 : Invoice No.5/DBS/INV-HT/IV/2007 Total Rp. 1.437.846.750,- Tanggal 10 April 2007
Bukti P - 175 : Tanda Terima No.6/DBS-Keu/IV/2007 Tanggal 12 April 2007
Bukti P - 176 : Kwitansi No.6/DBS/KW-HT/IV/2007 Sebesar Rp. 1.567.229.250,- Tanggal 12 April 2007
Bukti P - 177 : Invoice No.6/DBS/INV-HT/IV/2007 Total Rp. 1.567.229.250,- Tanggal 12 April 2007
Bukti P - 178 : Tanda Terima No.7/DBS-Keu/IV/2007 Tanggal 16 April 2007
Bukti P - 179 : Kwitansi No.7/DBS/KW-HT/IV/2007 Sebesar Rp. 1.528.709.750,- Tanggal 16 April 2007
Bukti P - 180 : Invoice No.7/DBS/INV-HT/IV/2007 Total Rp. 1.528.709.750,- Tanggal 16 April 2007
Bukti P - 181 : Tanda Terima No.8/DBS-Keu/IV/2007 Tanggal 16 April 2007
Bukti P - 182 : Kwitansi No.8/DBS/KW-HT/IV/2007 Sebesar Rp. 2.350.493.000,- Tanggal 16 April 2007
Bukti P - 183 : Invoice No.8/DBS/INV-HT/IV/2007 Total Rp. 2.350.493.000,- Tanggal 16 April 2007
Bukti P - 184 : Tanda Terima No.9/DBS-Keu/IV/2007 Tanggal 17 April 2007
Bukti P - 185 : Kwitansi No.9/DBS/KW-HT/IV/2007 Sebesar Rp. 1.607.499.750,- Tanggal 17 April 2007
Bukti P - 186 : Invoice No.9/DBS/INV-HT/IV/2007 Total Rp. 1.607.499.750,- Tanggal 17 April 2007
Bukti P - 187 : Tanda Terima No.10/DBS-Keu/IV/2007 Tanggal 26 April 2007
Bukti P - 188 : Kwitansi No.10/DBS/KW-HT/IV/2007 Sebesar Rp. 1.486.628.000,- Tanggal 26 April 2007
Bukti P - 189 : Invoice No.10/DBS/INV-HT/IV/2007 Total Rp. 1.486.628.000,- Tanggal 26 April 2007
Bukti P - 190 : Tanda Terima No.11/DBS-Keu/IV/2007 Tanggal 26 April 2007
Bukti P - 191 : Kwitansi No.11/DBS/KW-HT/IV/2007 Sebesar Rp. 2.014.819.000,- Tanggal 26 April 2007
Bukti P - 192 : Invoice No.11/DBS/INV-HT/IV/2007 Total Rp. 2.014.819.000,- Tanggal 26 April 2007
Bukti P - 193 : Tanda Terima No.1/DBS-Keu/V/2007 Tanggal 2 Mei 2007
Bukti P - 194 : Kwitansi No.1/DBS/KW-HT/V/2007 Sebesar Rp. 2.074.147.000,- Tanggal 20 Mei 2007
Bukti P - 195 : Invoice No.1/DBS/INV-HT/V/2007 Total Rp. 2.074.147.000,- Tanggal 20 Mei 2007
Bukti P - 196 : Tanda Terima No.2/DBS-Keu/V/2007 Tanggal 4 Mei 2007
Bukti P - 197 : Kwitansi No.2/DBS/KW-HT/V/2007 Sebesar Rp. 2.566.178.000,- Tanggal 4 Mei 2007
Bukti P - 198 : Invoice No.2/DBS/INV-HT/V/2007 Total Rp. 2.566.178.000,- Tanggal 4 Mei 2007
Bukti P - 199 : Tanda Terima No.3/DBS-Keu/V/2007 Tanggal 9 Mei 2007
Bukti P - 200 : Kwitansi No.3/DBS/KW-HT/V/2007 Sebesar Rp. 2.727.368.000,- Tanggal 9 Mei 2007
Bukti P - 201 : Invoice No.3/DBS/INV-HT/V/2007 Total Rp. 2.727.368.000,- Tanggal 9 Mei 2007
Bukti P - 202 : Tanda Terima No.4/DBS-Keu/V/2007 Tanggal 14 Mei 2007
Bukti P - 203 : Kwitansi No.4/DBS/KW-HT/V/2007 Sebesar Rp. 2.501.356.500,- TANGGAL 14 MEI 2007
Bukti P - 204 : Invoice No.4/DBS/INV-HT/V/2007 Total Rp. 2.501.356.500,- Tanggal 14 Mei 2007
Bukti P - 205 : Tanda Terima No.1/DBS-Keu/VI/2007 Tanggal 6 Juni 2007
Bukti P - 206 : Kwitansi No.1/DBS/KW-HT/VI/2007 Sebesar Rp. 2.337.874.000,- Tanggal 6 Juni 2007
Bukti P - 207 : Invoice No.1/DBS/INV-HT/VI/2007 Total Rp. 2.337.874.000,- Tanggal 6 Juni 2007
Bukti P - 208 : Tanda Terima No.2/DBS-Keu/VI/2007 Tanggal 6 Juni 2007
Bukti P - 209 : Kwitansi No.2/DBS/KW-HT/VI/2007 Sebesar Rp. 1.550.895.500,- Tanggal 6 Juni 2007
Bukti P - 210 : Invoice No.2/DBS/INV-HT/VI/2007 Total RP. 1.550.895.500,- Tanggal 6 Juni 2007
Bukti P - 211 : Tanda Terima No.3/DBS-Keu/VI/2007 Tanggal 11 JUNI 2007
Bukti P - 212 : Kwitansi No.3/DBS/KW-HT/VI/2007 Sebesar Rp. 1.943.928.750,- Tanggal 11 Juni 2007
Bukti P - 213 : Invoice No.3/DBS/INV-HT/VI/2007 Total RP. 1.943.928.750,- Tanggal 11 Juni 2007
Bukti P - 214 : Tanda Terima No.4/DBS-Keu/VI/2007 Tanggal 12 JUNI 2007
Bukti P - 215 : Kwitansi No.4/DBS/KW-HT/VI/2007 Sebesar Rp. 1.525.141.000,- Tanggal 13 Juni 2007
Bukti P - 216 : Invoice No.4/DBS/INV-HT/VI/2007 Total RP. 1.525.141.000,- Tanggal 13 Juni 2007
Bukti P - 217 : Tanda Terima No.5/DBS-Keu/VI/2007 Tanggal 12 JUNI 2007
Bukti P - 218 : Kwitansi No.5/DBS/KW-HT/VI/2007 Sebesar Rp. 1.473.665.750,- Tanggal 13 Juni 2007
Bukti P - 219 : Invoice No.5/DBS/INV-HT/VI/2007 Total RP. 1.473.665.750,- Tanggal 13 Juni 2007
Bukti P - 220 : Tanda Terima No.6/DBS-Keu/VI/2007 Tanggal 12 JUNI 2007
Bukti P - 221 : Kwitansi No.6/DBS/KW-HT/VI/2007 Sebesar Rp. 1.272.451.750,- Tanggal 13 Juni 2007
Bukti P - 222 : Invoice No.6/DBS/INV-HT/VI/2007 Total RP. 1.272.451.750,- Tanggal 13 Juni 2007
Bukti P - 223 : Tanda Terima No.7/DBS-Keu/VI/2007 Tanggal 18 Juni 2007
Bukti P - 224 : Kwitansi No.7/DBS/KW-HT/VI/2007 Sebesar Rp. 2.629.208.750,- Tanggal 18 Juni 2007
Bukti P - 225 : Invoice No.7/DBS/INV-HT/VI/2007 Total Rp. 2.629.208.750,- Tanggal 18 Juni 2007
Bukti P - 226 : Tanda Terima No.8/DBS-Keu/VI/2007 Tanggal 20 Juni 2007
Bukti P - 227 : Kwitansi No.8/DBS/KW-HT/VI/2007 Sebesar Rp. 2.179.405.750,- Tanggal 20 Juni 2007
Bukti P - 228 : Invoice No.8/DBS/INV-HT/VI/2007 Total Rp. 2.179.405.750,- Tanggal 20 Juni 2007
Bukti P - 229 : Tanda Terima No.1/DBS-Keu/VII/2007 Tanggal 5 Juli 2007
Bukti P - 230 : Kwitansi No.1/DBS/KW-HT/VII/2007 Sebesar Rp. 1.402.107.250,- Tanggal 5 Juli 2007
Bukti P - 231 : Invoice No.1/DBS/INV-HT/VII/2007 Total RP. 1.402.107.250,- TANGGAL 5 JULI 2007
Bukti P - 232 : Tanda Terima No.3/DBS-Keu/VII/2007 Tanggal 17 Juli 2007
Bukti P - 233 : Kwitansi No.3/DBS/KW-HT/VII/2007 Sebesar Rp. 2.118.644.750,- Tanggal 17 Juli 2007
Bukti P - 234 : Invoice No.3/DBS/INV-HT/VII/2007 Total RP. 2.118.644.750,- Tanggal 17 Juli 2007
Bukti P - 235 : Tanda Terima No.4/DBS-Keu/VII/2007 Tanggal 23 Juli 2007
Bukti P - 236 : Kwitansi No.4/DBS/KW-HT/VII/2007 Sebesar Rp. 2.485.452.500,- Tanggal 23 Juli 2007
Bukti P - 237 : Invoice No.4/DBS/INV-HT/VII/2007 Total RP. 2.485.452.500,- TANGGAL 23 JULI 2007
Bukti P - 238 : Tanda Terima No.1/DBS-Keu/VIII/2007 Tanggal 10 Agustus 2007
Bukti P - 239 : Kwitansi No.1/DBS/KW-HT/VIII/2007 Sebesar Rp. 2.196.713.500,- Tanggal 10 Agustus 2007
Bukti P - 240 : Invoice No.1/DBS/INV-HT/VIII/2007 Total Rp. 2.196.713.500,- Tanggal 10 Agustus 2007
Bukti P - 241 : Tanda Terima No.2/DBS-Keu/VIII/2007 Tanggal 16 Agustus 2007
Bukti P - 242 : Kwitansi No.2/DBS/KW-HT/VIII/2007 Sebesar Rp. 2.267.516.750,- Tanggal 16 Agustus 2007
Bukti P - 243 : Invoice No.2/DBS/INV-HT/VIII/2007 Total Rp. 2.267.516.750,- Tanggal 16 Agustus 2007
Bukti P - 244 : Tanda Terima No.3/DBS-Keu/VIII/2007 Tanggal 20 Agustus 2007
Bukti P - 245 : Kwitansi No.3/DBS/KW-HT/VIII/2007 Sebesar Rp. 2.500.135.750,- Tanggal 20 Agustus 2007
Bukti P - 246 : Invoice No.3/DBS/INV-HT/VIII/2007 Total Rp. 2.500.135.750,- Tanggal 20 Agustus 2007
Bukti P - 247 : Tanda Terima No.1/DBS-Keu/IX/2007 Tanggal 12 September 2007
Bukti P - 248 : Kwitansi No.1/DBS/KW-HT/IXI/2007 Sebesar Rp. 2.521.213.250,- Tanggal 12 September 2007
Bukti P - 249 : Invoice No. 1/DBS/KW-HT/IXI/2007 Total Rp. 2.521.213.250,- Tanggal 12 September 2007
Bukti P - 251 : Kwitansi No.2/DBS/KW-HT/IXI/2007 Sebesar Rp. 2.607.341.250,- Tanggal 17 September 2007
Bukti P - 252 : Invoice No.2/DBS/INV-HT/IXI/2007 Total Rp. 2.607.341.250,- Tanggal 17 September 2007
Bukti P - 253 : Tanda Terima No. 1/DBS-Keu/X/2007 tanggal 5 Oktober 2007
Bukti P - 254 : Kwitansi No.1/DBS/KW-HT/IX/2007 sebesar Rp. 2.241.509.500,- Tanggal 5 Oktober 2007
Bukti P - 255 : Invoice No.1/DBS/INV-HT/IX/2007 Total Rp. 2.241.509.500,- Tanggal 5 Oktober 2007
Bukti P - 256 : Tanda Terima No.2/DBS-Keu/X/2007
Bukti P - 257 : Kwitansi No. 2/DBS/KW-HT/IX/2007 Sebesar Rp. 2.279.089.500,- Tanggal 26 Oktober 2007
Bukti P - 258 : Invoice No.2/DBS/INV-HT/IX/2007 Total Rp. 2.279.089.500,- Tanggal 26 Oktober 2007
Bukti P - 259 : Tanda Terima No. 1/DBS-Keu/XI/2007 Tanggal 2 Nopember 2007
Bukti P - 260 : Kwitansi No.1/DBS/KW-HT/IX/2007 Sebesar Rp. 2.305.487.500,- Tanggal 2 Nopember 2007
Bukti P - 261 : Invoice No.1/DBS/INV-HT/IX/2007 total Rp. 2.305.487.500,- Tanggal 2 Nopember 2007
Bukti P - 262 : Tanda Terima No.3/DBS-Keu/XI/2007 Tanggal 15 Nopember 2007
Bukti P - 263 : Kwitansi No. 3/DBS/KW-HT/XI/2007 Sebesar Rp. 2.504.215.250,- Tanggal 15 Nopember 2007
Bukti P - 264 : Invoice No. 3/DBS/INV-HT/XI/2007 Total Rp. 2.504.215.250,- Tanggal 15 Nopember 2007
Bukti P - 265 : Tanda Terima No. 4/DBS-Keu/XI/2007 Tanggal 19 Nopember 2007
Bukti P - 266 : Kwitansi No. 4/DBS/KW-HT/XI/2007 Sebesar Rp. 2.264.886.000,- Tanggal 19 Nopember 2007
Bukti P - 267 : Invoice No. 4/DBS/INV-HT/XI/2007 Total Rp. 2.264.886.000,- Tanggal 19 Nopember 2007
Bukti P - 268 : Tanda Terima No.5/DBS-Keu/XI/2007 Tanggal 19 Nopember 2007
Bukti P - 269 : Kwitansi No.5/DBS/KW-HT/XI/2007 Sebesar Rp. 2.923.848.750,- Tanggal 19 Nopember 2007
Bukti P - 270 : Invoice No.5/DBS/INV-HT/XI/2007 Total Rp. 2.923.848.750,- Tanggal 19 Nopember 2007
Bukti P - 271 : Tanda Terima No.6/DBS-Keu/XI/2007 Tanggal 23 Nopember 2007
Bukti P - 272 : Kwitansi No.6/DBS/KW-HT/XI/2007 Sebesar Rp. 1.409.169.500,- Tanggal 23 Nopember 2007
Bukti P - 273 : Invoice No. 6/DBS/INV-HT/XI/2007 Total Rp. 1.409.169.500,- Tanggal 23 Nopember 2007
Bukti P - 274 : Tanda Terima No.7/DBS-Keu/XI/2007 Tanggal 23 Nopember 2007
Bukti P - 275 : Kwitansi No. 7/DBS/KW-HT/XI/2007 Sebesar Rp. 2.386.524.000,- Tanggal 23 Nopember 2007
Bukti P - 276 : Invoice No. 7/DBS/INV-HT/XI/2007 Total Rp. 2.386.524.000,- Tanggal 23 Nopember 2007
Bukti P - 277 : Tanda Terima No. 8/DBS-Keu/XI/2007 Tanggal 23 Nopember 2007
Bukti P - 278 : Kwitansi No. 8/DBS/KW-HT/XI/2007 Sebesar Rp. 2.325.108.000,- Tanggal 23 Nopember 2007
Bukti P - 279 : Invoice No. 8/DBS/INV-HT/XI/2007 Total Rp. 2.325.108.000,- Tanggal 23 Nopember 2007
Bukti P - 280 : Tanda Terima No. 1/DBS-Keu/XII/2007 Tanggal 3 Desember 2007
Bukti P - 281 : Kwitansi No. 1/DBS/KW-HT/XII/2007 Sebesar Rp. 1.900.016.750,- Tanggal 3 Desember 2007
Bukti P - 282 : Invoice No. 1/DBS/INV- Invoice No. 1/DBS/INV-HT/XII/2007 Total RP. 1.900.016.750,- Tanggal 3 Desember 2007
Bukti P - 283 : Tanda Terima No. 2/DBS-Keu/XII/2007 Tanggal 4 Desember 2007
Bukti P - 284 : Kwitansi No. 2/DBS/KW-HT/XII/2007 Sebesar Rp. 2.417.311.750,- Tanggal 5 Desember 2007
Bukti P - 285 : Invoice No. 2/DBS/INV-HT/XII/2007 Total Rp. 2.417.311.750,- Tanggal 5 Desember 2007 ;
Bukti P - 286 : Tanda Terima No. 3/DBS-Keu/XII/2007 tanggal 5 Desember 2007
Bukti P - 287 : Kwitansi No. 3/DBS/KW-HT/XII/2007 sebesar Rp. 2.050.810.000,- tanggal 5 Desember 2007
Bukti P - 288 : Invoice No. 3/DBS/INV-HT/XII/2007 total Rp. 2.050.810.000,- tanggal 5 Desember 2007
Bukti P - 289 : Tanda Terima No. 4/DBS-Keu/XII/2007 tanggal 6 Desember 2007
Bukti P - 290 : Kwitansi No. 4/DBS/KW-HT/XII/2007 sebesar Rp. 3.120.183.250,- tanggal 7 Desember 2007
Bukti P - 291 : Invoice No. 4/DBS/KW-HT/XII/2007 total Rp. 3.120.183.250,- tanggal 7 Desember 2007
Bukti P - 292 : Tanda Terima No. 5/DBS-Keu/XII/2007 tanggal 12 Desember 2007
Bukti P - 293 : Kwitansi No. 5/DBS/KW-HT/XII/2007 sebesar Rp. 2.281.458.750,- tanggal 12 Desember 2007
Bukti P - 294 : Invoice No. 5/DBS/INV-HT/XII/2007 total Rp. 2.281.458.750,- tanggal 12 Desember 2007
Bukti P - 295 : Tanda Terima No. 6/DBS-Keu/XII/2007 tanggal 13 Desember 2007
Bukti P - 296 : Kwitansi No. 6/DBS/KW-HT/XII/2007 sebesar Rp. 2.417.767.500,- tanggal 13 Desember 2007
Bukti P - 297 : Invoice No. 6/DBS/INV-HT/XII/2007 total rp. 2.417.767.500,- tanggal 13 Desember 2007
Bukti P - 298 : Tanda Terima No. 7/DBS-Keu/XII/2007 tanggal 18 Desember 2007
Bukti P - 299 : Kwitansi No. 7/DBS/KW-HT/XII/2007 sebesar Rp. 2.286.600.750,- tanggal 13 Desember 2007
Bukti P - 300 : Invoice No. 7/DBS/INV-HT/XII/2007 total Rp. 2.286.600.750,- tanggal 13 Desember 2007
Bukti P - 301 : Tanda Terima No. 8/DBS-Keu/XII/2007 tanggal 19 Desember 2007
Bukti P - 302 : Kwitansi No. 8/DBS/KW-HT/XII/2007 sebesar Rp. 2.333.312.000,- tanggal 19 Desember 2007
Bukti P - 303 : Invoice No. 8/DBS/INV-HT/XII/2007 total Rp. 2.333.312.000,- tanggal 19 Desember 2007
Bukti P - 304 : Tanda Terima No. 9/DBS-Keu/XII/2007 tanggal 27 Desember 2007
Bukti P - 305 : Kwitansi No. 9/DBS/KW-HT/XII/2007 sebesar Rp. 2.644.722.250,- tanggal 27 Desember 2007
Bukti P - 306 : Invoice No. 9/DBS/INV-HT/XII/2007 total Rp. 2.644.722.250,- tanggal 27 desember 2007
Bukti P - 307 : Tanda Terima No. 1/DBS-Keu/I/2008 tanggal 2 Januari 2008
Bukti P - 308 : Kwitansi No. 1/DBS/KW-HT/I/2008 sebesar RP. 1.538.529.750,- tanggal 2 Januari 2008
Bukti P - 309 : Invoice No. 1/DBS/INV-HT/I/2008 sebesar RP. 1.538.529.750,- tanggal 2 Januari 2008
Bukti P - 310 : Tanda Terima No. 2/DBS-Keu/I/2008 tanggal 2 Januari 2008
Bukti P - 311 : Kwitansi No. 2/DBS/KW-HT/I/2008 sebesar Rp. 1.607.978.250,- tanggal 2 Januari 2008
Bukti P - 312 : Invoice No. 2/DBS/INV-HT/I/2008 total Rp. 1.607.978.250,- tanggal 2 Januari 2008
Bukti P - 313 : Tanda Terima No. 3/DBS-Keu/I/2008 tanggal 3 Januari 2008
Bukti P - 314 : Kwitansi No. 3/DBS/KW-HT/I/2008 sebesar Rp. 2.238.723.750,- tanggal 3 Januari 2008
Bukti P - 315 : Invoice No. 3/DBS/INV-HT/I/2008 total Rp. 2.238.723.750,- tanggal 3 Januari 2008
Bukti P - 316 : Tanda Terima No. 4/DBS-Keu/I/2008 tanggal 3 Januari 2008
Bukti P - 317 : Kwitansi No. 4/DBS/KW-HT/I/2008 sebesar Rp. 3.045.812.750,- tanggal 3 Januari 2008
Bukti P - 318 : Invoice No. 4/DBS/INV-HT/I/2008 total Rp. 3.045.812.750,- tanggal 3 Januari 2008
Bukti P - 319 : Tanda Terima No. 5/DBS-Keu/I/2008 tanggal 16 Januari 2008
Bukti P - 320 : Kwitansi No. 5/DBS/KW-HT/I/2008 sebesar Rp. 2.195.786.290,- tanggal 16 Januari 2008
Bukti P - 321 : Invoice No. 5/DBS/KW-HT/I/2008 total Rp. 2.195.786.290,- tanggal 16 Januari 2008
Bukti P - 322 : Tanda Terima No. 6/DBS-Keu/I/2008 tanggal 16 Januari 2008
Bukti P - 323 : Kwitansi No. 6/DBS/KW-HT/I/2008 sebesar Rp. 3.283.785.660,- tanggal 16 Januari 2008
Bukti P - 324 : Invoice No. 6/DBS/INV-HT/I/2008 total Rp. 3.283.785.660,- tanggal 16 Januari 2008
Bukti P - 325 : Tanda Terima No. 7/DBS-Keu/I/2008 tanggal 16 Januari 2008
Bukti P - 326 : Kwitansi No. 7/DBS/KW-HT/I/2008 sebesar rp. 2.616.051.645,- tanggal 16 Januari 2008
Bukti P - 327 : Invoice No. 7/DBS/INV-HT/I/2008 total Rp. 2.616.051.645,- tanggal 16 Januari 2008
Bukti P - 328 : Tanda Terima No. 8/DBS-Keu/I/2008 tanggal 18 januari 2008
Bukti P - 329 : Kwitansi No. 8/DBS/KW-HT/I/2008 sebesar Rp. 2.428.792.575,- tanggal 18 Januari 2008
Bukti P - 330 : Invoice No. 8/DBS/INV-HT/I/2008 total Rp. 2.428.792.575,- tanggal 18 Januari 2008
Bukti P - 331 : Tanda Terima No. 9/DBS-Keu/I/2008 tanggal 29 Januari 2008
Bukti P - 332 : Kwitansi No. 9/DBS/KW-HT/I/2008 sebesar Rp. 1.458.338.990,- tanggal 29 Januari 2008
Bukti P - 333 : Invoice No. 9/DBS/INV-HT/I/2008 total Rp. 1.458.338.990,- tanggal 29 Januari 2008
Bukti P - 334 : Tanda Terima No. 1/DBS-Keu/II/2008 tanggal 5 Pebruari 2008
Bukti P - 335 : Kwitansi No. 1/DBS/KW-HT/II/2008 sebesar Rp. 2.372.570.440,- tanggal 5 Februari 2008
Bukti P - 336 : Invoice No. 1/DBS/INV-HT/II/2008 total Rp. 2.372.570.440,- tanggal 5 Februari 2008
Bukti P - 337 : Tanda Terima No. 2/DBS-Keu/II/2008 tanggal 6 Pebruari 2008
Bukti P - 338 : Kwitansi No. 2/DBS/KW-HT/II/2008 sebesar Rp. 2.186.098.420,- tanggal 6 Februari 2008
Bukti P - 339 : Invoice No. 2/DBS/KW-HT/II/2008 total Rp. 2.186.098.420,- tanggal 6 Februari 2008
Bukti P - 340 : Tanda Terima No. 3/DBS-Keu/II/2008 tanggal 6 Pebruari 2008
Bukti P - 341 : Kwitansi No. 3/DBS/KW-HT/II/2008 sebesar Rp. 3.188.835.365,- tanggal 6 Februari 2008
Bukti P - 342 : Invoice No. 3/DBS/INV-HT/II/2008 total Rp. 3.188.835.365,- tanggal 6 Februari 2008
Bukti P - 343 : Tanda Terima No. 4/DBS-Keu/II/2008 tanggal 13 Pebruari 2008
Bukti P - 344 : Kwitansi No. 4/DBS/KW-HT/II/2008 sebesar Rp. 3.324.655.550,- tanggal 13 Februari 2008
Bukti P - 345 : Invoice No. 4/DBS/KW-HT/II/2008 total Rp. 3.324.655.550,- tanggal 13 Februari 2008
Bukti P - 346 : Tanda Terima No. 5/DBS-Keu/II/2008 tanggal 27 Pebruari 2008
Bukti P - 347 : Kwitansi No. 5/DBS/KW-HT/II/2008 sebesar Rp. 1.386.678.750,- tanggal 25 Februari 2008
Bukti P - 348 : Invoice No. 5/DBS/INV-HT/II/2008 sebesar Rp. 1.386.678.750,- tanggal 25 Februari 2008
Bukti P - 349 : Tanda Terima No. 6/DBS-Keu/II/2008 tanggal 27 Pebruari 2008
Bukti P - 350 : Kwitansi No. 6/DBS/KW-HT/II/2008 sebesar Rp. 2.963.402.515,- tanggal 27 Februari 2008
Bukti P - 351 : Invoice No. 6/DBS/INV-HT/II/2008 total Rp. 2.963.402.515,- tanggal 27 Februari 2008
Bukti P - 352 : Tanda Terima No. 1/DBS-Keu/III/2008 tanggal 5 Maret 2008
Bukti P - 353 : Kwitansi No. 1/DBS/KW-HT/III/2008 sebesar Rp. 2.281.364.860,- tanggal 5 Maret 2008
Bukti P - 354 : Invoice No. 1/DBS/KW-HT/III/2008 total Rp. 2.281.364.860,- tanggal 5 Maret 2008
Bukti P - 355 : Tanda Terima No. 2/DBS-Keu/III/2008 tanggal 11 Maret 2008
Bukti P - 356 : Kwitansi No. 2/DBS/KW-HT/III/2008 sebesar Rp. 3.335.419.055,- tanggal 11 Maret 2008
Bukti P - 357 : Invoice No. 2/DBS/INV-HT/III/2008 total Rp. 3.335.419.055,- tanggal 11 Maret 2008
Bukti P - 358 : Tanda Terima No. 3/DBS-Keu/III/2008 tanggal 18 Maret 2008
Bukti P - 359 : Kwitansi No. 3/DBS/KW-HT/III/2008 sebesar Rp. 2.027.183.485,- tanggal 19 Maret 2008
Bukti P - 360 : Invoice No. 3/DBS/INV-HT/III/2008 total Rp. 2.027.183.485,- tanggal 19 MARET 2008
Bukti P - 361 : Tanda Terima No. 4/DBS-Keu/III/2008 tanggal 24 Maret 2008
Bukti P - 362 : Kwitansi No. 4/DBS/KW-HT/III/2008 sebesar Rp. 3.230.656.075,- tanggal 24 Maret 2008
Bukti P - 363 : Invoice No. 4/DBS/INV-HT/III/2008 total Rp. 3.230.656.075,- tanggal 24 Maret 2008
Bukti P - 364 : Tanda Terima No. 5/DBS-Keu/III/2008 tanggal 24 Maret 2008
Bukti P - 365 : Kwitansi No. 5/DBS/KW-HT/III/2008 sebesar Rp. 2.902.871.480,- tanggal 24 Maret 2008
Bukti P - 366 : Invoice No. 5/DBS/INV-HT/III/2008 total Rp. 2.902.871.480,- Tanggal 24 Maret 2008
Bukti P - 367 : Tanda Terima No. 6/DBS-Keu/III/2008 tanggal 24 Maret 2008
Bukti P - 368 : Kwitansi No. 6/DBS/KW-HT/III/2008 sebesar Rp. 2.095.981.990,- tanggal 24 Maret 2008
Bukti P - 369 : Invoice No. 6/DBS/INV-HT/III/2008 sebesar Rp. 2.095.981.990,- tanggal 24 Maret 2008
Bukti P - 370 : Tanda Terima No. 7/DBS-Keu/IV/2008 tanggal 7 April 2008
Bukti P - 371 : Kwitansi No. 7/DBS/KW-HT/IV/2008 sebesar RP. 2.123.938.695,- tanggal 7 April 2008
Bukti P - 372 : Invoice No. 7/DBS/INV-HT/IV/2008 total Rp. 2.123.938.695,- tanggal 7 April 2008
Bukti P - 373 : Tanda Terima No. 8/DBS-Keu/IV/2008 tanggal 10 April 2008
Bukti P - 374 : Kwitansi No. 8/DBS/KW-HT/IV/2008 Sebesar Rp. 3.271.403.800,- tanggal 10 April 2008
Bukti P - 375 : Invoice No. 8/DBS/INV-HT/IV/2008 total Rp. 3.271.403.800,- tanggal 10 April 2008
Bukti P - 376 : Tanda Terima No. 9/DBS-Keu/IV/2008 tanggal 11 April 2008
Bukti P - 377 : Kwitansi No. 9/DBS/KW-HT/IV/2008 sebesar Rp. 3.203.409.570,- tanggal 11 april 2008
Bukti P - 378 : Invoice No. 9/DBS/INV-HT/IV/2008 total Rp. 3.203.409.570,- tanggal 11 April 2008
Bukti P - 379 : Tanda Terima No. 10/DBS-Keu/IV/2008 tanggal 22 April 2008
Bukti P - 380 : Kwitansi No. 10/DBS/KW-HT/IV/2008 sebesar Rp. 2.125.290.195,- tanggal 22 April 2008
Bukti P - 381 : Invoice No. 10/DBS/INV-HT/IV/2008 total Rp. 2.125.290.195,- tanggal 22 April 2008
Bukti P - 382 : Tanda Terima No. 11/DBS-Keu/IV/2008 tanggal 24 april 2008
Bukti P - 383 : Kwitansi No. 11/DBS/KW-HT/IV/2008 sebesar Rp. 2.131.715.120,- tanggal 24 April 2008
Bukti P - 384 : Invoice No. 11/DBS/INV-HT/IV/2008 total Rp. 2.131.715.120,- tanggal 24 April 2008
Bukti P - 385 : Tanda Terima No. 12/DBS-Keu/IV/2008 tanggal 30 April 2008
Bukti P - 386 : Kwitansi No. 12/DBS/KW-HT/IV/2008 sebesar Rp. 3.271.002.855,- tanggal 30 April 2008
Bukti P - 387 : Invoice No. 12/DBS/INV-HT/IV/2008 sebesar Rp. 3.271.002.855,- tanggal 30 April 2008
Bukti P - 388 : Tanda Terima No. 13/DBS-Keu/V/2008 tanggal 2 Mei 2008
Bukti P - 389 : Kwitansi No. 13/DBS/KW-HT/V/2008 sebesar Rp. 2.454.507.115,- Tanggal 2 Mei 2008
Bukti P - 390 : Invoice No. 13/DBS/INV-HT/V/2008 total Rp. 2.454.507.115,- tanggal 2 Mei 2008
Bukti P - 391 : Tanda Terima No. 14/DBS-Keu/V/2008
Bukti P - 392 : Kwitansi No. 14/DBS/KW-HT/V/2008 sebesar Rp. 4.521.724.680,- tanggal 6 Mei 2008
Bukti P - 393 : Invoice No. 14/DBS/INV-HT/V/2008 total Rp. 4.521.724.680,- tanggal 6 Mei 2008
Bukti P - 394 : Tanda Terima No. 15/DBS-Keu/V/2008 tanggal 14 Mei 2008
Bukti P - 395 : Kwitansi No. 15/DBS/KW-HT/V/2008 sebesar Rp. 2.368.147.715 tanggal 14 Mei 2008
Bukti P - 396 : Invoice No. 15/DBS/KW-HT/V/2008 total Rp. 2.386.147.715,- tanggal 14 Mei 2008
Bukti P - 397 : Tanda Terima No. 16/DBS-Keu/V/2008 tanggal 16 Mei 2008
Bukti P - 398 : Kwitansi No. 16/DBS/KW-HT/V/2008 sebesar Rp. 3.188.368.170,- tanggal 16 Mei 2008
Bukti P - 399 : Invoice No. 16/DBS/INV-HT/V/2008 total Rp. 3.188.368.170.,- tanggal 16 Mei 2008
Bukti P - 400 : Tanda Terima No. 17/DBS-Keu/V/2008 tanggal 19 Mei 2008
Bukti P - 401 : Kwitansi No. 17/DBS/KW-HT/V/2008 sebesar Rp. 2.126.248.170,- tanggal 19 Mei 2008
Bukti P - 402 : Invoice No. 17/DBS/KW-HT/V/2008 total Rp. 2.126.248.170,- tanggal 19 Mei 2008
Bukti P - 403 : Tanda Terima No. 18/DBS-Keu/V/2008 tanggal 28 Mei 2008
Bukti P - 404 : Kwitansi No. 18/DBS/KW-HT/V/2008 sebesar Rp. 2.094.367.610,- tanggal 27 Mei 2008
Bukti P - 405 : Invoice No. 18/DBS/INV-HT/V/2008 total Rp. 2.094.367.610,- tanggal 27 Mei 2008
Bukti P - 406 : Tanda Terima No. 19/DBS-Keu/V/2008 tanggal 28 Mei 2008
Bukti P - 407 : Kwitansi No. 19/DBS/KW-HT/V/2008 sebesar Rp. 2.704.003.820,- tanggal 27 Mei 2008
Bukti P - 408 : Invoice No. 19/DBS/INV-HT/V/2008 total Rp. 2.704.003.820,- tanggal 27 Mei 2008
Bukti P - 409 : Tanda Terima No. 20/DBS-Keu/V/2008 tanggal 29 Mei 2008
Bukti P - 410 : Kwitansi No. 20/DBS/KW-HT/V/2008 sebesar Rp. 2.281.372.015,- tanggal 29 Mei 2008
Bukti P - 411 : Invoice No. 20/DBS/INV-HT/V/2008 total Rp. 2.281.372.015,- tanggal 29 Mei 2008
Bukti P - 412 : Tanda Terima No. 21/DBS-Keu/V/2008 tanggal 29 Mei 2008
Bukti P - 413 : Kwitansi No. 21/DBS/KW-HT/V/2008 sebesar Rp. 1.787.620.040,- tanggal 29 Mei 2008
Bukti P - 414 : Invoice No. 21/DBS/INV-HT/V/2008 total Rp. 1.787.620.040,- tanggal 29 Mei 2008
Bukti P - 415 : Tanda Terima No. 22/DBS-Keu/V/2008 tanggal 29 Mei 2008
Bukti P - 416 : Kwitansi No. 22/DBS/KW-HT/V/2008 sebesar Rp. 3.348.521.450,- tanggal 29 Mei 2008
Bukti P - 417 : Invoice No. 22/DBS/INV-HT/V/2008 total Rp. 3.348.521.450,- tanggal 29 Mei 2008
Bukti P - 418 : Tanda Terima No. 23/DBS-Keu/V/2008 tanggal 2 Juni 2008
Bukti P - 419 : Kwitansi No. 23/DBS/KW-HT/V/2008 sebesar Rp. 3.298.233.725,- tanggal 2 Juni 2008
Bukti P - 420 : Invoice No. 23/DBS/INV-HT/V/2008 total Rp. 3.298.233.725,- tanggal 2 Juni 2008
Bukti P - 421 : Tanda Terima No. 1/DBS-Keu/VI/2008 tanggal 16 Juni 2008
Bukti P - 422 : Kwitansi No. 1/DBS/KW-HT/VI/2008 sebesar Rp. 2.266.448.805,- tanggal 16 Juni 2008
Bukti P - 423 : Invoice No. 1/DBS/INV-HT/VI/2008 total Rp. 2.266.448.805,- tanggal 16 Juni 2008
Bukti P - 424 : Tanda Terima No. 2/DBS/KW-HT/VI/2008 tanggal 16 Juni 2008
Bukti P - 425 : Kwitansi No. 2/DBS/KW-HT/VI/2008 sebesar Rp. 2.258.293.165,- tanggal 16 Juni 2008
Bukti P - 426 : Invoice No. 2/DBS/INV-HT/VI/2008 total Rp. 2.258.293.165,- tanggal 16 Juni 2008
Bukti P - 427 : Tanda Terima No. 3/DBS-KW-HT/VI/2008 tanggal 16 juni 2008
Bukti P - 428 : Kwitansi No. 3/DBS/KW-HT/VI/2008 sebesar Rp. 2.921.691.780,- tanggal 16 Juni 2008
Bukti P - 429 : Invoice No. 3/DBS/KINV-HT/VI/2008 total Rp. 2.921.691.780,- tanggal 16 Juni 2008
Bukti P - 430 : Tanda Terima No. 4/DBS-Keu/VI/2008 tanggal 17 Juni 2008
Bukti P - 431 : Kwitansi No. 4/DBS/KW-HT/VI/2008 sebesar Rp. 1.598.741.025,- tanggal 17 Juni 2008
Bukti P - 432 : Invoice No. 4/DBS/INV-HT/VI/2008 sebesar Rp. 1.598.741.025,- tanggal 17 Juni 2008
Bukti P - 433 : Tanda Terima No. 5/DBS-Keu/VI/2008 tanggal 23 Juni 2008
Bukti P - 434 : Kwitansi No. 5/DBS/KW-HT/VI/2008 sebesar Rp. 2.918.343.770,- tanggal 23 Juni 2008
Bukti P - 435 : Invoice No. 5/DBS/INV-HT/VI/2008 sebesar Rp. 2.918.343.770,- tanggal 23 Juni 2008
Bukti P - 436 : Tanda Terima No. 6/DBS-Keu/VI/2008 tanggal 23 Juni 2008
Bukti P - 437 : Kwitansi No. 6/DBS/KW-HT/VI/2008 sebesar Rp. 1.497.587.875,- tanggal 23 Juni 2008
Bukti P - 438 : Invoice No. 6/DBS/KW-HT/VI/2008 total Rp. 1.497.587.875,- tanggal 23 Juni 2008
Bukti P - 439 : Tanda Terima No. 7/DBS-Keu/VI/2008 tanggal 25 Juni 2008
Bukti P - 440 : Kwitansi No. 7/DBS/KW-HT/VI/2008 sebesar Rp. 2.338.281.295,- tanggal 25 Juni 2008
Bukti P - 441 : Invoice No. 7/DBS/INV-HT/VI/2008 total Rp. 2.338.281.295,- tanggal 25 Juni 2008
Bukti P - 442 : Tanda Terima No. 8/DBS-Keu/VI/2008 tanggal 25 Juni 2008
Bukti P - 443 : Kwitansi No. 8/DBS/KW-HT/VI/2008 sebesar Rp. 1.417.041.390,- tanggal 25 Juni 2008
Bukti P - 444 : Invoce No. 8/DBS/INV-HT/VI/2008 total Rp. 1.417.041.390,- tanggal 25 Juni 2008
Bukti P - 445 : Tanda Terima No. 9/DBS-Keu/VI/2008 tanggal 20 Juni 2008
Bukti P - 446 : Kwitansi No. 9/DBS/KW-HT/VI/2008 sebesar Rp. 1.484.625.400,- tanggal 25 Juni 2008
Bukti P - 447 : Invoice No. 9/DBS/INV-HT/VI/2008 total Rp. 1.484.625.400,- tanggal 25 Juni 2008
Bukti P - 448 : Tanda Terima No. 10/DBS-Keu/VI/2008 tanggal 30 Juni 2008
Bukti P - 449 : Kwitansi No. 10/DBS/KW-HT/VI/2008 sebesar Rp. 2.252.593.810,- tanggal 30 Juni 2008
Bukti P - 450 : Invoice No. 10/DBS/INV-HT/VI/2008 total Rp. 2.252.593.810,- tanggal 30 Juni 2008
Bukti P - 451 : Tanda Terima No. 11/DBS-Keu/VI/2008 tanggal 1 Juli 2008
Bukti P - 452 : Kwitansi No. 11/DBS/KW-HT/VI/2008 sebesar Rp. 2.439.518.715,- tanggal 30 Juni 2008
Bukti P - 453 : Invoice No. 11/DBS/INV-HT/VI/2008 total Rp. 2.439.518.715,- tanggal 30 Juni 2008
Bukti P - 454 : Tanda Terima No. 1/DBS-Keu/VII/2008 tanggal 11 Juli 2008
Bukti P - 455 : Kwitansi No. 1/DBS/KW-HT/VII/2008 sebesar Rp. 2.784.219.055,- tanggal 30 Juni 2008
Bukti P - 456 : Invoice No. 1/DBS/INV-HT/VI/2008 total Rp. 2.784.219.055,- tanggal 30 Juni 2008
Bukti P - 457 : Tanda Terima No. 2/DBS-Keu/VII/2008 tanggal 11 Juli 2008
Bukti P - 458 : Kwitansi No. 2/DBS/KW-HT/VII/2008 sebesar Rp. 2.783.890.4555,- tanggal 11 Juli 2008
Bukti P - 459 : Invoice No. 2/DBS/INV-HT/VII/2008 sebesar Rp. 2.783.890.4555,- tanggal 11 Juli 2008
Bukti P - 460 : Tanda Terima No. 3/DBS-KW-HT/VII/2008 tanggal 1 Juli 2008
Bukti P - 461 : Kwitansi No. 3/DBS/KW-HT/VII/2008 sebesar Rp. 2.147.197.480,- tanggal 14 Juli 2008
Bukti P - 462 : Invoice No. 3/DBS/INV-HT/VII/2008 total Rp. 2.147.197.480,- tanggal 14 Juli 2008
Bukti P - 463 : Tanda Terima No. 4/DBS-Keu/VII/2008 tanggal 14 Juli 2008
Bukti P - 464 : Kwitansi No. 4/DBS/KW-HT/VII/2008 sebesar Rp. 2.144.041.065,- tanggal 14 Juli 2008
Bukti P - 465 : Invoice No. 4/DBS/INV-HT/VII/2008 total Rp. 2.144.041.065,- tanggal 14 Juli 2008
Bukti P - 466 : Tanda Terima No. 5/DBS-Keu/VII/2008 tanggal 22 Juli 2008
Bukti P - 467 : Kwitansi No. 5/DBS/KW-HT/VII/2008 sebesar Rp. 2.921.642.225,- tanggal 22 Juli 2008
Bukti P - 468 : Invoice No. 5/DBS/INV-HT/VII/2008 total Rp. 2.921.642.225,- tanggal 22 Juli 2008
Bukti P - 469 : Tanda Terima No. 6/DBS-Keu/VII/2008 tanggal 22 Juli 2008
Bukti P - 470 : Kwitansi No. 6/DBS/KW-HT/VII/2008 sebesar Rp. 2.291.172.775,- tanggal 22 Juli 2008
Bukti P - 471 : Invoice No. 6/DBS/INV-HT/VII/2008 sebesar Rp. 2.291.172.775,- tanggal 22 Juli 2008
Bukti P - 472 : Tanda Terima No. 7/DBS-Keu/VII/2008 tanggal 23 Juli 2008
Bukti P - 473 : Kwitansi No. 7/DBS/KW-HT/VII/2008 sebesar RP. 2.982.932.220,- tanggal 23 Juli 2008
Bukti P - 474 : Invoice No. 7/DBS/INV-HT/VII/2008 total Rp. 2.982.932.220,- tanggal 23 Juli 2008
Bukti P - 475 : Tanda Terima No. 8/DBS-Keu/VII/2008 tanggal 23 Juli 2008
Bukti P - 476 : Kwitansi No. 8/DBS/KW-HT/VII/2008 sebesar Rp. 1.630.484.845,- tanggal 23 Juli 2008
Bukti P - 477 : Invoice No. 8/DBS/INV-HT/VII/2008 total Rp. 1.630.484.845,- tanggal 23 Juli 2008
Bukti P - 478 : Tanda Terima No. 9/DBS-Keu/VII/2008 tanggal 25 Juli 2008
Bukti P 479 : Kwitansi No. 9/DBS/KW-HT/VII/2008 sebesar Rp. 2.393.605.875,- tanggal 23 Juli 2008
Bukti P - 480 : Invoice No. 9/DBS/INV-HT/VII/2008 sebesar Rp. 2.393.605.875,- tanggal 23 Juli 2008
Bukti P - 481 : Tanda Terima No. 1/DBS-Keu/VIII/2008 tanggal 4 Agustus 2008
Bukti P - 482 : Kwitansi No. 1/DBS/KW-HT/VIII/2008 sebesar Rp. 2.457.095.105,- tanggal 4 Agustus 2008
Bukti P - 483 : Invoice No. 1/DBS/INV-HT/VIII/2008 total Rp. 2.457.095.105,- tanggal 4 Agustus 2008
Bukti P - 484 : Tanda Terima No. 2/DBS-Keu/VIII/2008 tanggal 5 Agustus 2008
Bukti P - 485 : Kwitansi No. 2/DBS/KW-HT/VIII/2008 sebesar Rp. 2.752.034.010,- tanggal 5 Agustus 2008
Bukti P - 486 : Invoice No. 2/DBS/INV-HT/VIII/2008 total Rp. 2.752.034.010,- tanggal 5 Agustus 2008
Bukti P - 487 : Tanda Terima No. 3/DBS-Keu/VIII/2008 tanggal 5 Agustus 2008
Bukti P - 488 : Kwitansi No. 3/DBS/KW-HT/VIII/2008 sebesar Rp. 2.215.056.560,- tanggal 5 Agustus 2008
Bukti P - 489 : Invoice No. 3/DBS/INV-HT/VIII/2008 sebesar Rp. 2.215.056.560,- tanggal 5 Agustus 2008
Bukti P - 490 : Tanda Terima No .4/DBS-Keu/VIII/2008 tanggal 6 Agustus 2008
Bukti P - 491 : Kwitansi No. 4/DBS/KW-HT/VIII/2008 sebesar Rp. 3.165.931.415,- tanggal 6 Agustus 2008
Bukti P - 492 : Invoice No. 4/DBS/INV-HT/VIII/2008 total Rp. 3.165.931.415,- tanggal 6 Agustus 2008
Bukti P - 493 : Tanda Terima No. 5/DBS-Keu/VIII/2008 tanggal 6 Agustus 2008
Bukti P - 494 : Kwitansi No. 5/DBS/KW-HT/VIII/2008 sebesar Rp. 3.181.571.450,- tanggal 6 Agustus 2008
Bukti P - 495 : Invoice No. 5/DBS/INV-HT/VIII/2008 total Rp. 3.181.571.450,- tanggal 6 Agustus 2008
Bukti P - 496 : Tanda Terima No. 6/DBS-Keu/VIII/2008 tanggal 13 Agustus 2008
Bukti P - 497 : Kwitansi No. 6/DBS/KW-HT/VIII/2008 sebesar Rp. 2.503.315.875,- tanggal 13 Agustus 2008
Bukti P - 498 : Invoice No. 6/DBS/INV-HT/VIII/2008 total Rp. 2.503.315.875,- tanggal 13 Agustus 2008
Bukti P - 499 : Tanda Terima No. 7/DBS-Keu/VIII/2008 tanggal 13 Agustus 2008
Bukti P - 500 : Kwitansi No. 7/DBS/KW-HT/VIII/2008 sebesar RP. 2.996.071.450,- tanggal 13 Agustus 2008
Bukti P - 501 : Invoice No. 7/DBS/INV-HT/VIII/2008 total Rp. 2.996.071.450,- tanggal 13 Agustus 2008
Bukti P - 502 : Tanda Terima No. 8/DBS-Keu/VIII/2008 tanggal 19 Agustus 2008
Bukti P - 503 : Kwitansi No. 8/DBS/KW-HT/VIII/2008 sebesar Rp. 2.862.400.150,- tanggal 19 Agustus 2008
Bukti P - 504 : Invoice No. 8/DBS/INV-HT/VIII/2008 total Rp. 2.862.400.150,- tanggal 19 Agustus 2008
Bukti P - 505 : Tanda Terima No. 9/DBS-Keu/VIII/2008 tanggal 19 Agustus 2008
Bukti P - 506 : Kwitansi No. 9/DBS/KW-HT/VIII/2008 sebesar Rp. 2.460.666.775,- tanggal 19 Agustus 2008
Bukti P - 507 : Invoice No. 9/DBS/INV-HT/VIII/2008 total Rp. 2.4060.666.775,- tanggal 19 Agustus 2008
Bukti P - 508 : Tanda Terima No. 10/DBS-Keu/VIII/2008 tanggal 25 Agustus 2008
Bukti P - 509 : Kwitansi No. 10/DBS/KW-HT/VIII/2008 sebesar Rp. 2.928.809.415,- tanggal 25 Agustus 2008
Bukti P - 510 : Invoice No. 10/DBS/INV-HT/VIII/2008 total Rp. 2.928.809.415,- tanggal 25 Agustus 2008
Bukti P - 511 : Tanda Terima No. 11/DBS-Keu/VIII/2008 tanggal 28 Agustus 2008
Bukti P - 512 : Kwitansi No. 11/DBS/KW-HT/VIII/2008 sebesar Rp. 2.900.931.415,- tanggal 28 Agustus 2008
Bukti P - 513 : Invoice No. 11/DBS/INV-HT/VIII/2008 total Rp. 2.900.931.415,- tanggal 28 Agustus 2008
Bukti P - 514 : Tanda Terima No. 1/DBS-Keu/IX/2008 tanggal 1 September 2008
Bukti P - 515 : Kwitansi No. 1/DBS/KW-HT/IX/2008 sebesar Rp. 3.095.000.190,- tanggal 1 September 2008
Bukti P - 516 : Invoice No. 1/DBS/INV-HT/IX/2008 total Rp. 3.095.000.190,- tanggal 1 September 2008
Bukti P - 517 : Tanda Terima No. 2/DBS-Keu/IX/2008 tanggal 1 September 2008
Bukti P - 518 : Kwitansi No. 2/DBS/KW-HT/IX/2008 sebesar Rp. 2.137.446.010,- tanggal 1 September 2008
Bukti P - 519 : Invoice No. 2/DBS/INV-HT/IX/2008 total Rp. 2.137.446.010,- tanggal 1 September 2008
Bukti P - 520 : Tanda Terima No. 3/DBS-Keu/IX/2008 tanggal 2 september 2008
Bukti P - 521 : Kwitansi No. 3/DBS/KW-HT/IX/2008 sebesar Rp. 2.258.216.580,- tanggal 1 September 2008
Bukti P - 522 : Invoice No. 3/DBS/INV-HT/IX/2008 total Rp. 2.258.216.580,- tanggal 1 September 2008
Bukti P - 523 : Tanda Terima No. 4/DBS-Keu/IX/2008 Tanggal 8 September 2008
Bukti P - 524 : Kwitansi No. 4/DBS/KW-HT/IX/2008 sebesar Rp. 3.330.627.060,- tanggal 8 September 2008
Bukti P - 525 : Invoice No. 4/DBS/INV-HT/IX/2008 total Rp. 3.330.627.060,- tanggal 8 September 2008
Bukti P - 526 : Tanda Terima No. 5/DBS-Keu/IX/2008 tanggal 8 September 2008
Bukti P - 527 : Kwitansi No. 5/DBS/KW-HT/IX/2008 sebesar Rp. 2.248.221.045,- tanggal 8 September 2008
Bukti P - 528 : Invoice No. 5/DBS/INV-HT/IX/2008 total Rp. 2.248.221.045,- tanggal 8 September 2008
Bukti P - 529 : Tanda Terima No. 6/DBS-Keu/IX/2008 tanggal 10 September 2008
Bukti P - 530 : Kwitansi No. 6/DBS/KW-HT/IX/2008 sebesar Rp. 2.364.268.520,- tanggal 10 September 2008
Bukti P - 531 : Invoice No. 6/DBS/INV-HT/IX/2008 total Rp. 2.364.268.520,- tanggal 10 September 2008
Bukti P - 532 : Tanda Terima No. 7/DBS-Keu/IX/2008 tanggal 15 September 2008
Bukti P - 533 : Kwitansi No. 7/DBS/KW-HT/IX/2008 sebesar Rp. 2.647.415.265,- tanggal 15 September 2008
Bukti P - 534 : Invoice No. 7/DBS/INV-HT/IX/2008 total Rp. 2.647.415.265,- tanggal 15 September 2008
Bukti P - 535 : Tanda Terima No. 8/DBS-Keu/IX/2008 tanggal 15 September 2008
Bukti P - 536 : Kwitansi No. 8/DBS/KW-HT/IX/2008 sebesar Rp. 3.040.062.775,- tanggal 15 September 2008
Bukti P - 537 : Invoice No. 8/DBS/INV-HT/IX/2008 total Rp. 3.040.062.775,- tanggal 15 September 2008
Bukti P - 538 : Tanda Terima No. 9/DBS-Keu/IX/2008 tanggal 15 September 2008
Bukti P - 539 : Kwitansi No. 9/DBS/KW-HT/IX/2008 sebesar Rp. 3.188.835.365,- tanggal 15 September 2008
Bukti P - 540 : Invoice No. 9/DBS/INV-HT/IX/2008 total Rp. 3.188.835.365,- tanggal 15 September 2008
Bukti P - 541 : Tanda Terima No. 10/DBS-Keu/IX/2008 tanggal 18 September 2008
Bukti P - 542 : Kwitansi No. 10/DBS/KW-HT/IX/2008 sebesar Rp. 2.832.322.915,- tanggal 18 September 2008
Bukti P - 543 : Invoice No. 10/DBS/INV-HT/IX/2008 total Rp. 2.832.322.915,- tanggal 18 September 2008
Bukti P - 544 : Tanda Terima No. 11/DBS-Keu/IX/2008 tanggal 22 September 2008
Bukti P - 545 : Kwitansi No. 11/DBS/KW-HT/IX/2008 sebesar Rp. 2.955.101.390,- tanggal 22 September 2008
Bukti P - 546 : Invoice No. 11/DBS/INV-HT/IX/2008 total Rp. 2.955.101.390,- tanggal 22 September 2008
Bukti P - 547 : Tanda Terima No. 12/DBS-Keu/IX/2008 tanggal 22 September 2008
Bukti P - 548 : Kwitansi No. 12/DBS/KW-HT/IX/2008 sebesar Rp. 3.081.884.280,- tanggal 22 September 2008
Bukti P - 549 : Invoice No. 12/DBS/INV-HT/IX/2008 total Rp. 3.081.884.280,- tanggal 22 September 2008
Bukti P - 550 : Tanda Terima No. 13/DBS-Keu/IX/2008 tanggal 23 September 2008
Bukti P - 551 : Kwitansi No. 13/DBS/KW-HT/IX/2008 sebesar Rp. 2.398.944.565,- tanggal 23 September 2008
Bukti P - 552 : Invoice No. 13/DBS/INV-HT/IX/2008 total Rp. 2.398.944.565,- tanggal 23 September 2008
Bukti P - 553 : Tanda Terima No. 14/DBS-Keu/IX/2008 tanggal 23 September 2008
Bukti P - 554 : Kwitansi No. 14/DBS/KW-HT/IX/2008 sebesar Rp. 2.433.352.695,- tanggal 23 September 2008
Bukti P - 555 : Invoice No. 14/DBS/INV-HT/IX/2008 total Rp. 2.433.352.695,- tanggal 23 September 2008
Bukti P - 556 : Tanda Terima No. 15/DBS-Keu/IX/2008 tanggal 23 September 2008
Bukti P - 557 : Kwitansi No. 15/DBS/KW-HT/IX/2008 sebesar Rp. 2.932.354.055,- tanggal 23 September 2008
Bukti P - 558 : Invoice No. 15/DBS/INV-HT/IX/2008 total Rp. 2.932.354.055,- tanggal 23 September 2008
Bukti P - 559 : Tanda Terima No. 16/DBS-Keu/IX/2008 tanggal 25 September 2008
Bukti P - 560 : Kwitansi No. 16/DBS/KW-HT/IX/2008 sebesar Rp. 2.921.872.510,- tanggal 25 September 2008
Bukti P - 561 : Invoice No. 16/DBS/INV-HT/IX/2008 total Rp. 2.921.872.510,- tanggal 25 September 2008
Bukti P - 562 : Tanda Terima No. 17/DBS-Keu/IX/2008 tanggal 25 September 2008
Bukti P - 563 : Kwitansi No. 17/DBS/KW-HT/IX/2008 sebesar Rp. 2.425.498.625,- tanggal 25 September 2008
Bukti P - 564 : Invoice No. 17/DBS/INV-HT/IX/2008 total Rp. 2.425.498.625,- tanggal 25 September 2008
Bukti P - 565 : Tanda Terima No. 01/DBS-Keu/X/2008
Bukti P - 566 : Kwitansi No. 01/DBS/KW-HT/X/2008 sebesar Rp. 2.929.468.735,- tanggal 10 Oktober 2008
Bukti P - 567 : Invoice No. 01/DBS/INV-HT/X/2008 total Rp. 2.929.468.735,- tanggal 10 Oktober 2008
Bukti P - 568 : Tanda Terima No. 02/DBS-Keu/X/2008 tanggal 10 Oktober 2008
Bukti P - 569 : Kwitansi No. 02/DBS/KW-HT/X/2008 sebesar Rp. 2.799.810.860,- tanggal 10 Oktober 2008
Bukti P - 570 : Invoice No. 02/DBS/INV-HT/X/2008 Total Rp. 2.799.810.860,- tanggal 10 Oktober 2008
Bukti P - 571 : Tanda Terima No. 01/KII-Keu/X/2008 tanggal 21 Oktober 2008
Bukti P - 572 : Kwitansi No. 01/KII-ITP/KW-HT/X/2008 sebesar Rp. 4.326.641.750,- tanggal 20 Oktober 2008
Bukti P - 573 : Invoice No. 01/KII-ITP/INV-HT/X/2008 total Rp. 4.326.641.750,- tanggal 22 Oktober 2008
Bukti P - 574 : Tanda Terima No. 02/KII-Keu/X/2008 tanggal 22 Oktober 2008
Bukti P - 575 : Kwitansi No. 02/KII-ITP/KW-HT/X/2008 sebesar Rp. 4.450.648.500,- tanggal 22 Oktober 2008
Bukti P - 576 : Invoice No. 02/KII-ITP/INV-HT/X/2008 total Rp. 4.450.648.500,- tanggal 22 Oktober 2008
Bukti P - 577 : Tanda Terima No. 01/KII-Keu/XI/2008 tanggal 5 November 2008
Bukti P - 578 : Kwitansi No. 01/KII-ITP/KW-HT/XI/2008 sebesar Rp. 4.364.882.310,- tanggal 5 Nopember 2008
Bukti P - 579 : Invoice No. 01/KII-ITP/INV-HT/XI/2008 total Rp. 4.364.882.310,- tanggal 5 Nopember 2008
Bukti P - 580 : Tanda Terima No. 02/KII-Keu/XI/2008 tanggal 7 November 2008
Bukti P - 581 : Kwitansi No. 02/KII-ITP/KW-HT/XI/2008 sebesar RP. 4.342.587.860,- tanggal 7 Nopember 2008
Bukti P - 582 : Invoice No. 02/KII-ITP/INV-HT/XI/2008 total Rp. 4.342.587.860,- tanggal 7 Nopember 2008
Bukti P - 583 : Tanda Terima No. 03/KII-Keu/XI/2008 tanggal 10 November 2008
Bukti P - 584 : Kwitansi No. 03/KII-ITP/KW-HT/XI/2008 sebesar Rp. 4.328.785.600,- tanggal 10 Nopember 2008
Bukti P - 585 : Invoice No. 03/KII-ITP/INV-HT/XI/2008 total Rp. 4.328.785.600,- tanggal 10 Nopember 2008
Bukti P - 586 : Tanda Terima No. 04/KII-Keu/XI/2008 tanggal 11 Nopember 2008
Bukti P - 587 : Kwitansi No. 04/KII-ITP/KW-HT/XI/2008 sebesar Rp. 4.334.680.790,- tanggal 11 Nopember 2008
Bukti P - 588 : Invoice No. 04/KII-ITP/INV-HT/XI/2008 total Rp. 4.334.680.790,- tanggal 11 Nopember 2008
Bukti P - 589 : Tanda Terima No. 05/KII-Keu/XI/2008 tanggal 11 Nopember 2008
Bukti P - 590 : Kwitansi No. 05/KII-ITP/KW-HT/XI/2008 sebesar RP. 4.338.299.100,- tanggal 11 Nopember 2008
Bukti P - 591 : Invoice No. 05/KII-ITP/IVN-HT/XI/2008 total Rp. 4.338.299.100,- tanggal 11 Nopember 2008
Bukti P - 592 : Tanda Terima No. 06/KII-Keu/XI/2008 tanggal 12 November 2008
Bukti P - 593 : Kwitansi No. 06/KII-ITP/KW-HT/XI/2008 sebesar Rp. 2.935.052.550,- tanggal 12 Nopember 2008
Bukti P - 594 : Invoice No .06/KII-ITP/INV-HT/XI/2008 total Rp. 2.935.052.550,- tanggal 12 Nopember 2008
Bukti P - 595 : Tanda Terima No. 07/KII-Keu/XI/2008 tanggal 12 November 2008
Bukti P - 596 : Kwitansi No. 07/KII-ITP/KW-HT/XI/2008 sebesar Rp. 6.018.294.160,- tanggal 12 Nopember 2008
Bukti P - 597 : Invoice No. 07/KII-ITP/INV-HT/XI/2008 total Rp. 6.018.294.160,- tanggal 12 Nopember 2008
Bukti P - 598 : Tanda Terima No. 01/DBS-Keu/XI/2008 tanggal 13 Nopember 2008
Bukti P - 599 : Kwitansi No. 01/DBS/KW-HT/XI/2008 sebesar Rp. 2.163.658.750,- tanggal 13 Nopember 2008
Bukti P - 600 : Invoice No. 01/DBS/INV-HT/XI/2008 total Rp. 2.163.658.750,- tanggal 13 Nopember 2008
Bukti P - 601 : Tanda Terima No. 08/KII-Keu/XI/2008 tanggal 14 Nopember 2008
Bukti P - 602 : Kwitansi No. 08/KII-ITP/KW-HT/XI/2008 sebesar Rp. 2.796.482.460,- tanggal 14 Nopember 2008
Bukti P - 603 : Invoice No. 08/KII-ITP/INV-HT/XI/2008 total Rp. 2.796.482.460,- tanggal 14 Nopember 2008
Bukti P - 604 : Tanda Terima No. 09/KII-Keu/XI/2008 tanggal 14 Nopember 2008
Bukti P - 605 : Kwitansi No. 09/KII-ITP/KW-HT/XI/2008 sebesar Rp. 2.823.214.600,- tanggal 14 Nopember 2008
Bukti P - 606 : Invoice No. 08/KII-ITP/INV-HT/XI/2008 total Rp. 2.823.214.600,- tanggal 14 Nopember 2008
Bukti P - 607 : Tanda Terima No. 02/DBS-Keu/XI/2008 tanggal 17 Nopember 2008
Bukti P - 608 : Kwitansi No. 02/DBS/KW-HT/XI/2008 sebesar Rp. 2.120.469.845,- tanggal 17 Nopember 2008
Bukti P - 609 : Invoice No. 02/DBS/INV-HT/XI/2008 total Rp. 2.120.469.845,- tanggal 17 Nopember 2008
Bukti P - 610 : Tanda Terima No. 03/DBS-Keu/XI/2008 tanggal 17 Nopember 2008
Bukti P - 611 : Kwitansi No. 03/DBS/KW-HT/XI/2008 sebesar Rp. 2.120.082.415,- tanggal 17 Nopember 2008
Bukti P - 612 : Invoice No. 03/DBS/INV-HT/XI/2008 total Rp. 2.120.082.415,- tanggal 17 Nopember 2008
Bukti P - 613 : Tanda Terima No. 04/DBS-Keu/XI/2008 tanggal 17 Nopember 2008
Bukti P - 614 : Kwitansi No. 04/DBS/KW-HT/XI/2008 sebesar Rp. 1.484.084.270,- tanggal 17 Nopember 2008
Bukti P - 615 : Invoice No. 04/DBS/INV-HT/XI/2008 total Rp. 1.484.084.270,- tanggal 17 Nopember 2008
Bukti P - 616 : Tanda Terima No. 10/KII-Keu/XI/2008 tanggal 18 Nopember 2008
Bukti P - 617 : Kwitansi No. 10/KII-ITP/KW-HT/XI/2008 sebesar Rp. 6.671.225.540,- tanggal 18 Nopember 2008
Bukti P - 618 : Invoice No. 10/KII-ITP/INV-HT/XI/2008 total Rp. 6.671.225.540,- tanggal 18 Nopember 2008
Bukti P - 619 : Tanda Terima No. 11/KII-Keu/XI/2008 tanggal 19 Nopember 2008
Bukti P - 620 : Kwitansi No. 11/KII-ITP/KW-HT/XI/2008 sebesar Rp. 2.975.058.010,- Tanggal 19 Nopember 2008
Bukti P - 621 : Invoice No. 11/KII-ITP/INV-HT/XI/2008 total Rp. 2.975.058.010,- tanggal 19 Nopember 2008
Bukti P - 622 : Tanda Terima No. 12/KII-Keu/XI/2008 tanggal 20 Nopember 2008
Bukti P - 623 : Kwitansi No. 12/KII-ITP/KW-HT/XI/2008 sebesar RP. 6.510.817.860,- tanggal 20 Nopember 2008
Bukti P - 624 : Invoice No. 12/KII-ITP/INV-HT/XI/2008 total Rp. 6.510.817.860,- Tanggal 20 nopember 2008
Bukti P - 625 : Tanda Terima No. 05/DBS-Keu/XI/2008 tanggal 21 Nopember 2008
Bukti P - 626 : Kwitansi No. 05/DBS/KW-HT/XI/2008 sebesar Rp. 2.186.108.225,- tanggal 21 Nopember 2008
Bukti P - 627 : Invoice No. 05/DBS/INV-HT/XI/2008 total Rp. 2.186.108.225,- tanggal 21 Nopember 2008
Bukti P - 628 : Tanda Terima No. 06/DBS-Keu/XI/2008 tanggal 24 Nopember 2008
Bukti P - 629 : Kwitansi No. 06/DBS/KW-HT/XI/2008 sebesar Rp. 2.180.294.655,- tanggal 24 Nopember 2008
Bukti P - 630 : Invoice No. 06/DBS/INV-HT/XI/2008 total Rp. 2.180.294.655,- tanggal 24 Nopember 2008
Bukti P - 631 : Tanda Terima No. 07/DBS-Keu/XI/2008
Bukti P - 632 : Kwitansi No. 07/DBS/KW-HT/XI/2008 sebesar Rp. 2.577.084.190,- tanggal 26 Nopember 2008
Bukti P - 633 : Invoice No. 07/DBS/INV-HT/XI/2008 total Rp. 2.577.084.190,- tanggal 26 Nopember 2008
Bukti P - 634 : Tanda Terima No. 14/KII-Keu/XI/2008
Bukti P - 635 : Kwitansi No. 14/KII/KW-HT/XI/2008 sebesar Rp. 4.347.084.380,- tanggal 26 Nopember 2008
Bukti P - 636 : Invoice No. 14/KII/INV-HT/XI/2008 total Rp. 4.347.084.380,- tanggal 26 Nopember 2008
Bukti P - 637 : Tanda Terima No. 15/KII-Keu/XI/2008 tanggal 27 Nopember 2008
Bukti P - 638 : Kwitansi No. 15/KII/KW-HT/XI/2008 sebesar Rp. 4.326.572.850,- tanggal 27 Nopember 2008
Bukti P - 639 : Invoice No. 15/KII/INV-HT/XI/2008 total Rp. 4.326.572.850,- tanggal 27 Nopember 2008
Bukti P - 640 : Tanda Terima No. 16/KII-Keu/XI/2008 tanggal 27 Nopember 2008
Bukti P - 641 : Kwitansi No. 16/KII/KW-HT/XI/2008 sebesar Rp. 2.971.092.020,- tanggal 27 Nopember 2008
Bukti P – 642 : Invoice No. 16/KII/INV-HT/XI/2008 total Rp. 2.971.092.020,- tanggal 27 Nopember 2008
Bukti P – 643 : Tanda Terima No. 5/KII-Keu/XII/2008 tanggal 5 Desember 2008
Bukti P - 644 : Kwitansi No. 5/KII/KW-HT/XI/2008 sebesar Rp. 2.922.470.880,- tanggal 5 Desember 2008
Bukti P - 645 : Invoice No .5/KII/INV-HT/XI/2008 total Rp. 2.922.470.880,- tanggal 5 Desember 2008
Bukti P – 646 : Tanda Terima No. 13/KII-Keu/XI/2008
Bukti P - 647 : Kwitansi No. 13/KII/KW-HT/XI/2008 sebesar Rp. 6.542.081.500,- tanggal 26 Nopember 2008
Bukti P – 648 : Invoice No. 13/KII/INV-HT/XI/2008 total Rp. 6.542.081.500,- tanggal 26 Nopember 2008
Bukti P – 649 : Tanda Terima No. 1/KII-Keu/XII/2008 tanggal 1 Desember 2008
Bukti P – 650 : Kwitansi No. 1/KII/KW-HT/XII/2008 sebesar Rp. 6.237.749.140,- tanggal 1 Desember 2008
Bukti P – 651 : Invoice No. 1/KII/INV-HT/XII/2008 total Rp. 6.237.749.140,- tanggal 1 Desember 2008
Bukti P – 652 : Tanda Terima No. 2/KII-Keu/XII/2008 tanggal 1 Desember 2008
Bukti P – 653 : Kwitansi No. 2/KII/KW-HT/XII/2008 sebesar Rp. 3.128.022.370,- tanggal 1 Desember 2008
Bukti P – 654 : Invoice No. 2/KII/INV-HT/XII/2008 total Rp. 3.128.022.370,- tanggal 1 Desember 2008
Bukti P – 655 : Tanda Terima No. 1/DBS-Keu/XII/2008 tanggal 2 Desember 2008
Bukti P – 656 : Kwitansi No. 1/DBS/KW-HT/XII/2008 sebesar Rp. 2.151.860.420,- tanggal 2 Desember 2008
Bukti P - 657 : Invoice No. 1/DBS/KW-HT/XII/2008 total Rp. 2.151.860.420,- tanggal 2 Desember 2008
Bukti P – 658 : Tanda Terima No. 3/KII-Keu/XII/2008 tanggal 3 Desember 2008
Bukti P - 659 : Kwitansi No. 3/KII/KW-HT/XII/2008 sebesar Rp. 4.296.276.460,- tanggal 3 Desember 2008
Bukti P – 660 : Invoice No. 3/KII/KW-HT/XII/2008 total Rp. 4.296.276.460,- tanggal 3 Desember 2008
Bukti P – 661 : Tanda Terima No. 4/KII-Keu/XII/2008 tanggal 3 Desember 2008
Bukti P – 662 : Kwitansi No. 4/KII/KW-HT/XII/2008 sebesar Rp. 3.070.912.750,- tanggal 3 Desember 2008
Bukti P – 663 : Invoice No. 4/KII/INV-HT/XII/2008 total Rp. 3.070.912.750,- tanggal 3 Desember 2008
Bukti P – 664 : Tanda Terima No. 6/KII-Keu/XII/2008 tanggal 9 Desember 2008
Bukti P - 665 : Kwitansi No. 6/KII/KW-HT/XII/2008 sebesar Rp. 4.319.858.280,- tanggal 9 Desember 2008
Bukti P – 666 : Invoice No. 6/KII/INV-HT/XII/2008 total Rp. 4.319.858.280,- tanggal 9 Desember 2008
Bukti P – 667 : Tanda Terima No. 7/KII-Keu/XII/2008 tanggal 23 Desember 2008
Bukti P – 668 : Kwitansi No. 7/KII/KW-HT/XII/2008 sebesar Rp. 3.168.140.190,- tanggal 23 Desember 2008
Bukti P – 669 : Invoice No. 7/KII/INV-HT/XII/2008 total Rp. 3.168.140.190,- tanggal 23 Desember 2008
Bukti P – 670 : Tanda Terima No. 02/DBS-Keu/XII/2008 tanggal 24 Desember 2008
Bukti P – 671 : Kwitansi No. 02/DBS/KW-HT/XII/2008 sebesar Rp. 2.282.046.705,- tanggal 23 Desember 2008
Bukti P - 672 : Invoice No. 02/DBS/INV-HT/XII/2008 total Rp. 2.282.046.705,- tanggal 23 Desember 2008
Bukti P – 673 : Tanda Terima No. 8/KII-Keu/XII/2008 tanggal 5 Januari 2009
Bukti P – 674 : Kwitansi No. 8/KII/KW-HT/XII/2008 sebesar Rp. 5.488.800.840,- tanggal 31 Desember 2008
Bukti P – 675 : Invoice No. 8/KII/INV-HT/XII/2008 total Rp. 5.488.800.840,- tanggal 31 Desember 2008
Bukti P – 676 : Tanda Terima No. 03/DBS-Keu/XII/2008 tanggal 5 Januari 2009
Bukti P – 677 : Kwitansi No. 03/DBS/KW-HT/XII/2008 sebesar Rp. 1.557.551.360,- tanggal 31 Desember 2008
Bukti P – 678 : Invoice No. 03/DBS/INV-HT/XII/2008 total Rp. 1.557.551.360,- tanggal 31 Desember 2008
Bukti P - 679 : Tanda Terima No. 04/DBS-Keu/XII/2008 tanggal 5 Januari 2009
Bukti P – 680 : Kwitansi No. 04/DBS/KW-HT/XII/2008 sebesar RP1.549.014.570,- tanggal 31 Desember 2008
Bukti P - 681 : Invoice No. 04/DBS/INV-HT/XII/2008 total Rp. 1.549.014.570,- tanggal 31 Desember 2008
Bukti P – 682 : Tanda Terima No. 01/DBS-Keu/I/2008 tanggal 5 januari 2009
Bukti P – 683 : Kwitansi No. 01/DBS/KW-HT/XII/2009 sebesar Rp. 2.144.648.445,- tanggal 5 Januari 2009
Bukti P – 684 : Invoice No. 01/DBS/INV-HT/XII/2008 total Rp. 2.144.648.445,- tanggal 5 Januari 2009
Bukti P – 685 : Tanda Terima No. 02/DBS-Keu/I/2009 tanggal 7 Januari 2009
Bukti P – 686 : Kwitansi No. 02/DBS/KW-HT/I/2009 sebesar Rp. 3.339.500.320,- tanggal 7 Januari 2009
Bukti P – 687 : Invoice No. 02/DBS/INV-HT/I/2009 total Rp. 3.339.500.320,- tanggal 7 Januari 2009
Bukti P – 688 : Tanda Terima No. 1/KII-Keu/I/2009 tanggal 7 Januari 2009
Bukti P – 689 : Kwitansi No. 1/KII/KW-HT/I/09 sebesar Rp. 4.843.647.210,- tanggal 7 Januari 2009
Bukti P - 690 : Invoice No. 1/KII/INV-HT/I/09 total Rp. 4.843.647.210,- tanggal 7 Januari 2009
Bukti P - 691 : Tanda Terima No. 03/DBS-Keu/I/2009 tanggal 8 Januari 2009
Bukti P - 693 : Kwitansi No. 03/DBS/KW-HT/I/2009 sebesar Rp. 2.189.369.845,- tanggal 8 Januari 2009
Bukti P - 693 : Invoice No. 03/DBS/INV-HT/I/2009 total Rp. 2.189.369.845,- tanggal 8 Januari 2009
Bukti P - 694 : Tanda Terima No. 2/KII-Keu/I/2009 tanggal 8 Januari 2009
Bukti P - 695 : Kwitansi No. 2/KII/KW-HT/I/09 sebesar Rp. 4.376.487.720,- tanggal 8 Januari 2009
Bukti P - 696 : Invoice No. 2/KII/INV-HT/I/09 total Rp. 4.376.487.720,- tanggal 8 Januari 2009
Bukti P - 697 : Tanda Terima No. 04/DBS-Keu/I/2009 tanggal 12 Januari 2009
Bukti P - 698 : Kwitansi No. 04/DBS/KW-HT/I/2009 sebesar Rp. 1.476.138.510,- tanggal 12 Januari 2009
Bukti P - 699 : Invoice No. 04/DBS/INV-HT/I/2009 total Rp. 1.476.138.510,- tanggal 12 Januari 2009
Bukti P - 700 : Tanda Terima No .05/DBS-Keu/I/2009 tanggal 12 Januari 2009
Bukti P - 701 : Kwitansi No. 05/DBS/KW-HT/I/2009 sebesar Rp. 1.483.590.840,- tanggal 12 Januari 2009
Bukti P - 702 : Invoice No. 05/DBS/INV-HT/I/2009 total Rp. 1.483.590.840,- tanggal 12 Januari 2009
Bukti P - 703 : Tanda Terima No. 06/DBS-Keu/I/2009 tanggal 13 Januari 2009
Bukti P - 704 : Kwitansi No. 06/DBS/KW-HT/I/2009 sebesar Rp. 3.005.642.190,- tanggal 13 Januari 2009
Bukti P - 705 : Invoice No. 06/DBS/INV-HT/I/2009 total Rp. 3.005.642.190,- tanggal 13 Januari 2009
Bukti P - 706 : Tanda Terima No. 07/DBS-Keu/I/2009 tanggal 13 Januari 2009
Bukti P - 707 : Kwitansi No. 07/DBS/KW-HT/I/2009 sebesar Rp. 3.154.293.940,- tanggal 13 Januari 2009
Bukti P - 708 : Invoice No. 07/DBS/INV-HT/I/2009 total Rp. 3.154.293.940,- tanggal 13 Januari 2009
Bukti P - 709 : Tanda Terima No. 08/DBS-Keu/I/2009 tanggal 20 Januari 2009
Bukti P - 710 : Kwitansi No. 08/DBS/KW-HT/I/2009 sebesar Rp. 1.159.973.635,- tanggal 20 Januari 2009
Bukti P - 711 : Invoice No. 08/DBS/INV-HT/I/2009 total Rp. 1.159.973.635,- tanggal 20 Januari 2009
Bukti P - 712 : Tanda Terima No. 09/DBS-Keu/I/2009 tanggal 20 Januari 2009
Bukti P - 713 : Kwitansi No. 09/DBS/KW-HT/I/2009 sebesar Rp. 1.518.099.935,- tanggal 20 Januari 2009
Bukti P - 714 : Invoice No. 09/DBS/INV-HT/I/2009 total Rp. 1.518.099.935,- tanggal 20 Januari 2009
Bukti P - 715 : Tanda Terima No. 10/DBS-Keu/I/2009 tanggal 20 Januari 2009
Bukti P - 716 : Kwitansi No. 10/DBS/KW-HT/I/2009 sebesar Rp. 1.102.762.255,- tanggal 20 Januari 2009
Bukti P - 717 : Invoice No. 10/DBS/INV-HT/I/2009 total Rp. 1.102.762.255,- tanggal 20 Januari 2009
Bukti P - 718 : Tanda Terima No. 11/DBS-Keu/I/2009 tanggal 20 Januari 2009
Bukti P - 719 : Kwitansi No. 11/DBS/KW-HT/I/2009 sebesar Rp. 1.086.802.365,- tanggal 20 Januari 2009
Bukti P - 720 : Invoice No. 11/DBS/INV-HT/I/2009 total Rp. 1.086.802.365,- tanggal 20 Januari 2009
Bukti P - 721 : Tanda Terima No. 4/KII-Keu/I/2009 tanggal 21 Januari 2009
Bukti P - 722 : Kwitansi No. 4/KII/KW-HT/I/09 sebesar Rp. 4.244.192.830,- tanggal 21 Januari 2009
Bukti P - 723 : Invoice No. 4/KII/INV-HT/I/09 total Rp. 4.244.192.830,- tanggal 21 Januari 2009
Bukti P - 724 : Tanda Terima No. 3/KII-Keu/I/2009 tanggal 21 Januari 2009
Bukti P - 725 : Kwitansi No. 3/KII/KW-HT/I/09 sebesar Rp. 4.261.264.130,- tanggal 21 Januari 2009
Bukti P - 726 : Invoice No. 3/KII/INV-HT/I/09 total Rp. 4.261.264.130,- tanggal 21 Januari 2009
Bukti P - 727 : Tanda Terima No. 12/DBS-Keu/I/2009 tanggal 22 Januari 2009
Bukti P - 728 : Kwitansi No. 12/DBS/KW-HT/I/2009 sebesar Rp. 1.448.578.510,- tanggal 22 Januari 2009
Bukti P - 729 : Invoice No. 12/DBS/INV-HT/I/2009 total Rp. 1.448.578.510,- tanggal 22 Januari 2009
Bukti P - 730 : Tanda Terima No. 1/KII-Keu/II/2009 tanggal 2 Februari 2009
Bukti P - 731 : Kwitansi No. 1/KII/KW-HT/I/09 sebesar Rp. 4.253.661.810,- tanggal 2 Februari 2009
Bukti P - 732 : Invoice No. 1/KII/INV-HT/II/09 total Rp. 4.253.661.810,- tanggal 2 Februari 2009
Bukti P - 733 : Tanda Terima No. 1/DBS-Keu/II/2009 tanggal 3 Februari 2009
Bukti P - 734 : Kwitansi No. 01/DBS/KW-HT/I/2009 sebesar Rp. 2.376.519.470,- tanggal 2 Februari 2009
Bukti P - 735 : Invoice No. 01/DBS/INV-HT/II/2009 total Rp. 2.376.519.470,- tanggal 2 Februari 2009
Bukti P - 736 : Tanda Terima No. 02/DBS-Keu/II/2009 tanggal 3 Februari 2009
Bukti P - 737 : Kwitansi No. 02/DBS/KW-HT/I/2009 sebesar Rp. 3.239.441.355,- tanggal 3 Februari 2009
Bukti P - 738 : Invoice No. 02/DBS/INV-HT/II/2009 total Rp. 3.239.441.355,- tanggal 3 Februari 2009
Bukti P - 739 : Tanda Terima No. 2/KII-Keu/II/2009 tanggal 6 Februari 2009
Bukti P - 740 : Kwitansi No. 2/KII/KW-HT/I/09 sebesar Rp. 4.857.586.210,- tanggal 6 Februari 2009
Bukti P - 741 : Invoice No. 2/KII/INV-HT/II/09 total Rp. 4.857.586.210,- tanggal 6 Februari 2009
Bukti P - 742 : Tanda Terima No. 3/KII-Keu/II/2009 tanggal 6 Februari 2009
Bukti P - 743 : Kwitansi No. 3/KII/KW-HT/I/2009 sebesar Rp. 4.253.576.480,- tanggal 9 Februari 2009
Bukti P - 744 : Invoice No. 3/KII/INV-HT/II/2009 total Rp. 4.253.576.480,- tanggal 9 Februari 2009
Bukti P - 745 : Tanda Terima No. 03/DBS-Keu/II/2009 tanggal 9 Februari 2009
Bukti P - 746 : Kwitansi No. 03/DBS/KW-HT/I/09 sebesar Rp. 1.375.918.955,- tanggal 9 Februari 2009
Bukti P - 747 : Invoice No. 03/DBS/INV-HT/II/09 total Rp. 1.375.918.955,- tanggal 9 Februari 2009
Bukti P - 748 : Tanda Terima No. 04/DBS-Keu/II/2009 tanggal 11 Februari 2009
Bukti P - 749 : Kwitansi No. 04/DBS/KW-HT/II/2009 sebesar Rp. 3.021.173.045,- tanggal 10 Februari 2009
Bukti P - 750 : Invoice No. 04/DBS/INV-HT/II/2009 total Rp. 3.021.173.045,- tanggal 10 Februari 2009
Bukti P - 751 : Tanda Terima No. 4/KII-Keu/II/2009 tanggal 16 Februari 2009
Bukti P - 752 : Kwitansi No. 4/KII/KW-HT/II/09 sebesar Rp. 4.348.098.800,- tanggal 16 Februari 2009
Bukti P - 753 : Invoice No. 4/KII/INV-HT/II/09 total Rp. 4.348.098.800,- tanggal 16 Februari 2009
Bukti P - 754 : Tanda Terima No. 05/DBS-Keu/II/2009 tanggal 18 Februari 2009
Bukti P - 755 : Kwitansi No. 05/DBS/KW-HT/II/2009 sebesar Rp. 3.485.653.915,- tanggal 18 Februari 2009
Bukti P - 756 : Invoice No. 05/DBS/INV-HT/II/2009 total Rp. 3.485.653.915,- tanggal 18 Februari 2009
Bukti P - 757 : Tanda Terima No. 5/KII-Keu/II/2009 tanggal 24 Februari 2009
Bukti P - 758 : Kwitansi No. 5/KII/KW-HT/II/09 sebesar Rp. 4.505.093.750,- tanggal 24 Februari 2009
Bukti P - 759 : Invoice No. 5/KII/INV-HT/II/09 total Rp. 4.505.093.750,- tanggal 24 Februari 2009
Bukti P - 760 : Tanda Terima No. 06/DBS-Keu/II/2009 tanggal 24 Februari 2009
Bukti P - 761 : Kwitansi No. 06/DBS/KW-HT/II/2009 sebesar Rp. 2.120.428.240,- tanggal 24 Februari 2009
Bukti P - 762 : Invoice No. 06/DBS/INV-HT/II/2009 total Rp. 2.120.428.240,- tanggal 24 Februari 2009
Bukti P - 763 : Tanda Terima No. 07/DBS-Keu/II/2009 tanggal 25 Februari 2009
Bukti P - 764 : Kwitansi No. 07/DBS/KW-HT/II/2009 sebesar Rp. 3.410.442.675,- tanggal 25 Februari 2009
Bukti P - 765 : Invoice No. 07/DBS/INV-HT/II/2009 total Rp. 3.410.442.675,- tanggal 25 Februari 2009
Bukti P - 766 : Tanda Terima No. 6/KII-Keu/II/2009 tanggal 3 Maret 2009
Bukti P - 767 : Kwitansi No. 6/KII/KW-HT/II/09 sebesar Rp. 17.027.310.000,- tanggal 20 Februari 2009
Bukti P - 768 : Invoice No. 6/KII/INV-HT/II/09 total Rp. 17.027.310.000,- tanggal 20 Februari 2009
Bukti P - 769 : Tanda Terima No. 08/DBS-Keu/II/2009 tanggal 11 Maret 2009
Bukti P - 770 : Kwitansi No. 08/KII/KW-HT/II/2009 sebesar Rp. 11.334.580.000,- tanggal 19 Februari 2009
Bukti P - 771 : Invoice No. 08/KII/KW-HT/II/2009 total Rp. 11.334.580.000,- tanggal 19 Februari 2009
Bukti P - 772 : Tanda Terima No. 01/DBS-Keu/IV/2009 tanggal 2 April 2009
Bukti P - 773 : Kwitansi No. 01/DBS/KW-HT/IV/2009 sebesar Rp. 2.394.944.390,- tanggal 1 April 2009
Bukti P - 774 : Invoice No. 01/DBS/KW-HT/IV/2009 total Rp. 2.394.944.390,- tanggal 1 April 2009
Bukti P - 775 : Tanda Terima No. 02/DBS-Keu/IV/2009 tanggal 2 April 2009
Bukti P - 776 : Kwitansi No. 02/DBS/KW-HT/IV/2009 sebesar Rp. 2.553.466.595,- tanggal 1 April 2009
Bukti P - 777 : Invoice No. 02/DBS/INV-HT/IV/2009 total Rp. 2.553.466.595,- tanggal 1 April 2009
Bukti P - 778 : Tanda Terima No. 03/DBS-Keu/IV/2009 tanggal 2 April 2009
Bukti P - 779 : Kwitansi No. 03/DBS/KW-HT/IV/2009 sebesar Rp. 2.252.904.125,- tanggal 1 April 2009
Bukti P - 780 : Invoice No. 03/DBS/INV-HT/IV/2009 total Rp. 2.252.904.125,- tanggal 1 April 2009
Bukti P - 781 : Tanda Terima No. 04/DBS-Keu/IV/2009 tanggal 3 April 2009
Bukti P - 782 : Kwitansi No. 04/DBS/KW-HT/IV/2009 sebesar Rp. 2.692.986.975,- tanggal 3 April 2009
Bukti P - 783 : Invoice No. 04/DBS/INV-HT/IV/2009 total Rp. 2.692.986.975,- tanggal 3 April 2009
Bukti P - 784 : Tanda Terima No. 05/DBS-Keu/IV/2009 tanggal 3 April 2009
Bukti P - 785 : Kwitansi No. 05/DBS/KW-HT/IV/2009 sebesar Rp. 2.277.280.150,- tanggal 3 April 2009
Bukti P - 786 : Invoice No. 05/DBS/INV-HT/IV/2009 total Rp. 2.277.280.150,- tanggal 3 April 2009
Bukti P - 787 : Tanda Terima No. 06/DBS-Keu/IV/2009 tanggal 3 April 2009
Bukti P - 788 : Kwitansi No. 06/DBS/KW-HT/IV/2009 sebesar Rp. 2.311.176.300,- tanggal 3 April 2009
Bukti P - 789 : Invoice No. 06/DBS/INV-HT/IV/2009 total Rp. 2.311.176.300,- tanggal 3 April 2009
Bukti P - 790 : Tanda Terima No. 07/DBS-Keu/IV/2009 tanggal 3 April 2009
Bukti P - 791 : Kwitansi No. 07/DBS/KW-HT/IV/2009 sebesar RP. 2.291.012.450,- tanggal 3 April 2009
Bukti P - 792 : Invoice No. 07/DBS/INV-HT/IV/2009 total Rp. 2.291.012.450,- tanggal 3 April 2009
Bukti P - 793 : Tanda Terima No. 08/DBS-Keu/IV/2009 tanggal 7 April 2009
Bukti P - 794 : Kwitansi No. 08/DBS/KW-HT/IV/2009 sebesar Rp. 3.067.678.425,- tanggal 3 April 2009
Bukti P - 795 : Invoice No. 08/DBS/INV-HT/IV/2009 total Rp. 3.067.678.425,- tanggal 3 April 2009
Bukti P - 796 : Tanda Terima No. 09/DBS-Keu/IV/2009 tanggal 21 April 2009
Bukti P - 797 : Kwitansi No. 09/DBS/KW-HT/IV/2009 sebesar Rp. 2.166.278.540,- tanggal 8 April 2009
Bukti P - 798 : Invoice No. 09/DBS/INV-HT/IV/2009 total Rp. 2.166.278.540,- tanggal 8 April 2009
Bukti P - 799 : Tanda Terima No. 10/DBS-Keu/IV/2009 tanggal 21 April 2009
Bukti P - 800 : Kwitansi No. 10/DBS/KW-HT/IV/2009 sebesar Rp. 1.590.275.865,- tanggal 9 April 2009
Bukti P - 801 : Invoice No. 10/DBS/INV-HT/IV/2009 total Rp. 1.590.275.865,- tanggal 9 April 2009
Bukti P - 802 : Tanda Terima No. 11/DBS-Keu/IV/2009 tanggal 21 April 2009
Bukti P - 803 : Kwitansi No. 11/DBS/KW-HT/IV/2009 sebesar Rp. 2.176.138.395,- tanggal 13 April 2009
Bukti P - 804 : Invoice No. 11/DBS/INV-HT/IV/2009 total Rp. 2.176.138.395,- tanggal 13 April 2009
Bukti P - 805 : Tanda Terima No. 12/DBS-Keu/IV/2009 tanggal 21 April 2009
Bukti P - 806 : Kwitansi No. 12/DBS/KW-HT/IV/2009 sebesar Rp. 2.180.608.415,- tanggal 17 April 2009
Bukti P - 807 : Invoice No. 12/DBS/INV-HT/IV/2009 total Rp. 2.180.608.415,- tanggal 17 April 2009
Bukti P - 808 : Tanda Terima No. 13/DBS-Keu/IV/2009 tanggal 21 April 2009
Bukti P - 809 : Kwitansi No. 13/DBS/KW-HT/IV/2009 sebesar Rp. 1.667.077.370,- tanggal 17 April 2009
Bukti P – 810 : Invoice No. 13/DBS/INV-HT/IV/2009 total Rp. 1.667.077.370,- tanggal 17 April 2009
Bukti P – 811 : Tanda Terima No. 14/DBS-Keu/IV/2009 tanggal 21 April 2009
Bukti P – 812 : Kwitansi No. 14/DBS/KW-HT/IV/2009 sebesar Rp. 2.198.817.890,- tanggal 20 April 2009
Bukti P – 813 : Invoice No. 14/DBS/INV-HT/IV/2009 total Rp. 2.198.817.890,- tanggal 20 April 2009
Bukti P – 814 : Tanda Terima No. 15/DBS-Keu/IV/2009 tanggal 21 April 2009
Bukti P – 815 : Kwitansi No. 15/DBS/KW-HT/IV/2009 sebesar RP. 2.123.892.320,- tanggal 20 April 2009
Bukti P – 816 : Invoice No. 15/DBS/INV-HT/IV/2009 total Rp. 2.123.892.320,- tanggal 20 April 2009
Bukti P – 817 : Tanda Terima No. 16/DBS-Keu/IV/2009 tanggal 27 April 2009
Bukti P – 818 : Kwitansi No. 16/DBS/KW-HT/IV/2009 sebesar Rp. 2.235.625.595,- tanggal 24 April 2009
Bukti P – 819 : Invoice No. 16/DBS/INV-HT/IV/2009 total Rp. 2.235.625.595,- tanggal 24 April 2009
Bukti P – 820 : Tanda Terima No. 17/DBS-Keu/IV/2009 tanggal 27 April 2009
Bukti P – 821 : Kwitansi No. 17/DBS/KW-HT/IV/2009 sebesar Rp. 2.274.988.960,- tanggal 27 April 2009
Bukti P – 822 : Invoice No. 17/DBS/INV-HT/IV/2009 total Rp. 2.274.988.960,- tanggal 27 April 2009
Bukti P – 823 : Tanda Terima No. 18/DBS-Keu/IV/2009 tanggal 29 April 2009
Bukti P – 824 : Kwitansi No. 18/DBS/KW-HT/IV/2009 sebesar Rp. 2.227.395.755,- tanggal 28 April 2009
Bukti P – 825 : Invoice No. 18/DBS/INV-HT/IV/2009 total Rp. 2.227.395.755,- tanggal 28 April 2009
Bukti P – 826 : Tanda Terima No. 19/DBS-Keu/IV/2009 tanggal 30 April 2009
Bukti P – 827 : Kwitansi No. 19/DBS/KW-HT/IV/2009 sebesar Rp. 2.139.713.615,- tanggal 30 April 2009
Bukti P – 828 : Invoice No. 19/DBS/INV-HT/IV/2009 total Rp. 2.139.713.615,- tanggal 30 April 2009
Bukti P – 829 : Tanda Terima No. 20/DBS-Keu/V/2009 tanggal 4 Mei 2009
Bukti P – 830 : Kwitansi No. 20/DBS/KW-HT/V/2009 sebesar Rp. 2.148.769.195,- tanggal 4 Mei 2009
Bukti P – 831 : Invoice No. 20/DBS/INV-HT/V/2009 total Rp. 2.148.769.195,- tanggal 4 Mei 2009
Bukti P – 832 : Tanda Terima No. 21/DBS-Keu/V/2009 tanggal 5 Mei 2009
Bukti P – 833 : Kwitansi No. 21/DBS/KW-HT/V/2009 sebesar Rp. 2.213.273.110,- tanggal 4 Mei 2009
Bukti P – 834 : Invoice No. 21/DBS/INV-HT/V/2009 total Rp. 2.213.273.110,- tanggal 4 Mei 2009
Bukti P – 835 : Tanda Terima No. 22/DBS-Keu/V/2009 tanggal 5 Mei 2009
Bukti P – 836 : Kwitansi No. 22/DBS/KW-HT/V/2009 sebesar Rp. 1.988.222.125,- tanggal 04 Mei 2009
Bukti P – 837 : Invoice No. 22/DBS/INV-HT/V/2009 total Rp. 1.988.222.125,- tanggal 04 Mei 2009
Bukti P – 838 : Tanda Terima No. 23/DBS-Keu/V/2009 tanggal 05 Mei 2009
Bukti P – 839 : Kwitansi No. 23/DBS/KW-HT/V/2009 sebesar Rp. 974.522.395,- tanggal 05 Mei 2009
Bukti P – 840 : Invoice No. 23/DBS/INV-HT/V/2009 total Rp. 974.522.395,- tanggal 05 Mei 2009
Bukti P – 841 : Tanda Terima No. 24/DBS-Keu/V/2009 tanggal 11 mei 2009
Bukti P – 842 : Kwitansi No. 24/DBS/KW-HT/V/2009 sebesar Rp. 2.196.313.640,- tanggal 11 Mei 2009
Bukti P – 843 : Invoice No.V24/DBS/KW-HT/V/2009 total Rp. 2.196.313.640,- tanggal 11 Mei 2009
Bukti P – 844 : Tanda Terima No. 25/DBS-Keu/V/2009 tanggal 13 Mei 2009
Bukti P – 845 : Kwitansi No. 25/DBS/KW-HT/V/2009 sebesar Rp. 1.876.256.710,- tanggal 13 Mei 2009
Bukti P – 846 : Invoice No. 25/DBS/INV-HT/V/2009 total Rp. 1.876.256.710,- tanggal 13 Mei 2009
Bukti P – 847 : Tanda Terima No. 26/DBS-Keu/V/2009 tanggal 14 Mei 2009
Bukti P – 848 : Kwitansi No. 26/DBS/KW-HT/V/2009 sebesar Rp. 2.165.148.845,- tanggal 14 Mei 2009
Bukti P – 849 : Invoice No. 26/DBS/INV-HT/V/2009 total Rp. 2.165.148.845,- tanggal 14 Mei 2009
Bukti P – 850 : Tanda Terima No. 27/DBS-Keu/V/2009 tanggal 18 Mei 2009
Bukti P – 851 : Kwitansi No. 27/DBS/KW-HT/V/2009 sebesar Rp. 2.163.223.620,- tanggal 18 Mei 2009
Bukti P – 852 : Invoice No. 27/DBS/KW-HT/V/2009 total Rp. 2.163.223.620,- tanggal 18 Mei 2009
Bukti P – 853 : Tanda Terima No. 28/DBS-Keu/V/2009 tanggal 20 Mei 2009
Bukti P – 854 : Kwitansi No. 28/DBS/KW-HT/V/2009 sebesar Rp. 2.258.515.765,- tanggal 20 Mei 2009
Bukti P – 855 : Invoice No. 28/DBS/INV-HT/V/2009 total Rp. 2.258.515.765,- tanggal 20 Mei 2009
Bukti P – 856 : Tanda Terima No. 29/DBS-Keu/V/2009 tanggal 20 Mei 2009
Bukti P – 857 : Kwitansi No. 29/DBS/KW-HT/V/2009 sebesar Rp. 2.153.694.750,- tanggal 20 Mei 2009
Bukti P – 858 : Invoice No. 29/DBS/INV-HT/V/2009 total Rp. 2.153.694.750,- tanggal 20 Mei 2009
Bukti P – 859 : Tanda Terima No. 30/DBS-Keu/V/2009 tanggal 20 Mei 2009
Bukti P – 860 : Kwitansi No. 30/DBS/KW-HT/V/2009 sebesar Rp. 1.601.267.800,- tanggal 20 Mei 2009
Bukti P – 861 : Invoice No. 30/DBS/INV-HT/V/2009 total Rp. 1.601.267.800,- tanggal 20 Mei 2009
Bukti P – 862 : Tanda Terima No. 31/DBS-Keu/V/2009 tanggal 20 Mei 2009
Bukti P – 863 : Kwitansi No. 31/DBS/KW-HT/V/2009 sebesar Rp. 2.183.472.270,- tanggal 20 Mei 2009
Bukti P – 864 : Invoice No. 31/DBS/INV-HT/V/2009 total Rp. 2.183.472.270,- tanggal 20 Mei 2009
Bukti P – 865 : Tanda Terima No. 32/DBS-Keu/V/2009 tanggal 20 Mei 2009
Bukti P – 866 : Kwitansi No. 32/DBS/KW-HT/V/2009 sebesar Rp. 2.147.701.775,- tanggal 20 Mei 2009
Bukti P – 867 : Invoice No. 32/DBS/INV-HT/V/2009 total Rp. 2.147.701.775,- tanggal 20 Mei 2009
Bukti P – 868 : Tanda Terima No. 33/DBS-Keu/VI/2009 tanggal 3 Juni 2009
Bukti P – 869 : Kwitansi No. 33/DBS/KW-HT/VI/2009 sebesar Rp. 4.176.732.840,- tanggal 3 Juni 2009
Bukti P – 870 : Invoice No. 33/DBS/INV-HT/VI/2009 total Rp. 4.176.732.840,- tanggal 3 Juni 2009
Bukti P – 871 : Tanda Terima No .34/DBS-Keu/VI/2009 tanggal 3 Juni 2009
Bukti P – 872 : Kwitansi No. 34/DBS/KW-HT/VI/2009 sebesar Rp. 3.159.707.360,- tanggal 3 Juni 2009
Bukti P – 873 : Invoice No. 34/DBS/INV-HT/VI/2009 total Rp. 3.159.707.360,- tanggal 3 Juni 2009
Bukti P – 874 : Tanda Terima No. 35/DBS-Keu/VI/2009 tanggal 5 Juni 2009
Bukti P – 875 : Kwitansi No. 35/DBS/KW-HT/VI/2009 sebesar Rp. 4.375.791.300,- tanggal 5 Juni 2009
Bukti P – 876 : Invoice No. 35/DBS/INV-HT/VI/2009 total Rp. 4.375.791.300,- tanggal 5 Juni 2009
Bukti P – 877 : Tanda Terima No. 36/DBS-Keu/VI/2009 tanggal 5 Juni 2009
Bukti P – 878 : Kwitansi No. 36/DBS/KW-HT/VI/2009 sebesar Rp. 3.193.447.690,- tanggal 5 Juni 2009
Bukti P – 879 : Invoice No. 36/DBS/INV-HT/VI/2009 total Rp. 3.193.447.690,- tanggal 5 Juni 2009
Bukti P – 880 : Tanda Terima No. 37/DBS-Keu/VI/2009 tanggal 8 Juni 2009
Bukti P – 881 : Kwitansi No. 37/DBS/KW-HT/VI/2009 sebesar Rp. 4.293.857.010,- tanggal 8 Juni 2009
Bukti P – 882 : Invoice No. 37/DBS/INV-HT/VI/2009 total Rp. 4.293.857.010,- tanggal 8 Juni 2009
Bukti P – 883 : Tanda Terima No. 38/DBS-Keu/VI/2009 tanggal 8 juni 2009
Bukti P – 884 : Kwitansi No. 38/DBS/KW-HT/VI/2009 sebesar Rp. 4.352.690.190,- tanggal 8 Juni 2009
Bukti P – 885 : Invoice No. 38/DBS/INV-HT/VI/2009 total Rp. 4.352.690.190,- tanggal 8 Juni 2009
Bukti P – 886 : Tanda Terima No. 39/DBS-Keu/VI/2009 tanggal 10 Juni 2009
Bukti P – 887 : Kwitansi No. 39/DBS/KW-HT/VI/2009 sebesar Rp. 4.248.353.860,- tanggal 10 Juni 2009
Bukti P – 888 : Invoice No. 39/DBS/INV-HT/VI/2009 total Rp. 4.248.353.860,- tanggal 10 Juni 2009
Bukti P – 889 : Tanda Terima No. 40/DBS-Keu/VI/2009 tanggal 10 Juni 2009
Bukti P – 890 : Kwitansi No. 40/DBS/KW-HT/VI/2009 sebesar Rp. 2.234.760.900 tanggal 10 Juni 2009
Bukti P – 891 : Invoice No. 40/DBS/INV-HT/VI/2009 total Rp. 2.234.760.900,- tanggal 10 Juni 2009
Bukti P – 892 : Tanda Terima No. 41/DBS-Keu/VI/2009 tanggal 12 Juni 2009
Bukti P – 893 : Kwitansi No. 41/DBS/KW-HT/VI/2009 sebesar Rp. 4.351.971.510,- tanggal 12 Juni 2009
Bukti P – 894 : Invoice No. 41/DBS/INV-HT/VI/2009 total Rp. 4.351.971.510,- tanggal 12 Juni 2009
Bukti P – 895 : Tanda Terima No. 42/DBS-Keu/VI/2009 tanggal 16 juni 2009
Bukti P – 896 : Kwitansi No. 42/DBS/KW-HT/VI/2009 sebesar Rp. 4.245.218.380,- tanggal 15 Juni 2009
Bukti P – 897 : Invoice No. 42/DBS/INV-HT/VI/2009 total Rp. 4.245.218.380,- tanggal 15 Juni 2009
Bukti P – 898 : Tanda Terima No. 43/DBS-Keu/VI/2009 tanggal 16 Juni 2009
Bukti P – 899 : Kwitansi No. 43/DBS/KW-HT/VI/2009 sebesar Rp. 4.312.458.950,- tanggal 16 Juni 2009
Bukti P –900 : Invoice No. 43/DBS/INV-HT/VI/2009 total Rp. 4.312.458.950,- tanggal 16 Juni 2009
Bukti P –901 : Tanda Terima No. 44/DBS-Keu/VI/2009 tanggal 16 Juni 2009
Bukti P –902 : Kwitansi No. 44/DBS/KW-HT/VI/2009 sebesar Rp. 4.266.615.010,- tanggal 16 Juni 2009
Bukti P –903 : Invoice No. 44/DBS/INV-HT/VI/2009 total Rp. 4.266.615.010,- tanggal 16 Juni 2009
Bukti P –904 : Tanda Terima No. 45/DBS-Keu/VI/2009 tanggal 16 Juni 2009
Bukti P –905 : Kwitansi No. 45/DBS/KW-HT/VI/2009 sebesar RP. 4.351.060.440,- tanggal 16 Juni 2009
Bukti P –906 : Invoice No. 45/DBS/INV-HT/VI/2009 total Rp. 4.351.060.440,- tanggal 16 Juni 2009
Bukti P –907 : Tanda Terima No. 46/DBS-Keu/VI/2009 tanggal 16 Juni 2009
Bukti P –908 : Kwitansi No. 46/DBS/KW-HT/VI/2009 sebesar Rp. 3.044.583.940,- tanggal 16 Juni 2009
Bukti P –909 : Invoice No. 46/DBS/INV-HT/VI/2009 total Rp. 3.044.583.940,- tanggal 16 Juni 2009
Bukti P –910 : Tanda Terima No. 47/DBS-Keu/VI/2009 tanggal 19 Juni 2009
Bukti P –911 : Kwitansi No. 47/DBS/KW-HT/VI/2009 sebesar Rp. 3.151.015.360,-tanggal 19 Juni 2009
Bukti P –912 : Invoice No .47/DBS/INV-HT/VI/2009 total Rp. 3.151.015.360,- tanggal 19 Juni 2009
Bukti P –913 : Tanda Terima No. 48/DBS-Keu/VI/2009 tanggal 19 Juni 2009
Bukti P –914 : Kwitansi No. 48/DBS/KW-HT/VI/2009 sebesar Rp. 4.306.966.560,- tanggal 19 Juni 2009
Bukti P –915 : Invoice No. 48/DBS/INV-HT/VI/2009 total Rp. 4.306.966.560,- tanggal 19 Juni 2009
Bukti P –916 : Tanda Terima No. 49/DBS-Keu/VI/2009 tanggal 25 Juni 2009
Bukti P –917 : Kwitansi No. 49/DBS/KW-HT/VI/2009 sebesar RP. 4.287.186.430,- tanggal 25 Juni 2009
Bukti P –918 : Invoice No. 49/DBS/INV-HT/VI/2009 total Rp. 4.287.186.430,- tanggal 25 Juni 2009 Rincian Perhitungan Offset: Offset Pembayaran sebesar Rp. 9.676.117.048,- -Offset Pencairan/Dana Masuk Rp. 9.676.117.048,-
Bukti P –919 : Tanda Terima No. 01/DBS-Keu/VII/2009 tanggal 02 Juli 2009
Bukti P –920 : Kwitansi No. 01/DBS/KW-HT/VII/2009 sebesar Rp. 4.735.106.390,- tanggal 2 Juli 2009
Bukti P –921 : Invoice No. 01/DBS/INV-HT/VII/2009 total Rp. 4.735.106.390,- tanggal 2 Juli 2009 Rincian Perhitungan Offset: Offset Pembayaran SEBESAR Rp. 9.676.117.048,- -Offset Pencairan/Dana Masuk Rp. 9.676.117.048,-
Bukti P –922 : Tanda Terima No. 02/DBS-Keu/VII/2009 tanggal 02 Juli 2009
Bukti P –923 : Kwitansi No. 02/DBS/KW-HT/VII/2009 sebesar Rp. 3.248.697.540,- tanggal 2 Juli 2009
Bukti P –924 : Invoice No. 02/DBS/INV-HT/VII/2009 total Rp. 3.248.697.540,- tanggal 2 Juli 2009 Rincian Perhitungan Offset: Offset Pembayaran SEBESAR Rp. 9.676.117.048,--Offset Pencairan/Dana Masuk Rp. 9.676.117.048,-
Bukti P – 925 : Tanda Terima No. 03/DBS-Keu/VIII/2009 tanggal 07 Juli 2009
Bukti P – 926 : Kwitansi No. 03/DBS/KW-HT/VII/2009 sebesar Rp. 2.129.340.720,- tanggal 7 Juli 2009
Bukti P – 927 : Invoice No. 03/DBS/INV-HT/VII/2009 total Rp. 2.129.340.720,- tanggal 7 Juli 2009
Bukti P – 928 : Tanda Terima No. 04/DBS-Keu/VII/2009 tanggal 07 Juli 2009
Bukti P – 929 : Kwitansi No. 04/DBS/KW-HT/VII/2009 sebesar Rp. 4.254.390.560,- tanggal 7 Juli 2009
Bukti P – 930 : Invoice No. 04/DBS/INV-HT/VII/2009 total Rp. 4.254.390.560,- tanggal 7 Juli 2009
Bukti P – 931 : Tanda Terima No. 05/DBS-Keu/VII/2009 tanggal 09 Juli 2009
Bukti P – 932 : Kwitansi No. 05/DBS/KW-HT/VII/2009 sebesar Rp. 2.146.901.475,- tanggal 9 Juli 2009
Bukti P – 933 : Invoice No. 05/DBS/INV-HT/VII/2009 total Rp. 2.146.901.475,- tanggal 9 Juli 2009
Bukti P – 934 : Tanda Terima No. 06/DBS-Keu/VII/2009 tanggal 09 Juli 2009
Bukti P – 935 : Kwitansi No. 06/DBS/KW-HT/VII/2009 sebesar Rp. 2.138.852.895,- tanggal 9 Juli 2009
Bukti P – 936 : Invoice No. 05/DBS/INV-HT/VII/2009 total Rp. 2.138.852.895,- tanggal 9 Juli 2009
Bukti P – 937 : Tanda Terima No. 07/DBS-Keu/VII/2009 tanggal 13 Juli 2009
Bukti P – 938 : Kwitansi No. 07/DBS/KW-HT/VII/2009 sebesar RP. 2.126.720.400,- tanggal 13 Juli 2009
Bukti P – 939 : Invoice No. 07/DBS/INV-HT/VII/2009 total Rp. 2.126.720.400,- tanggal 13 Juli 2009
Bukti P – 940 : Tanda Terima No. 08/DBS-Keu/VII/2009 tanggal 15 Juli 2009
Bukti P – 941 : Kwitansi No. 08/DBS/KW-HT/VII/2009 sebesar Rp. 1.560.431.035,- tanggal 15 Juli 2009
Bukti P – 942 : Invoice No. 08/DBS/INV-HT/VII/2009 total Rp. 1.560.431.035,- tanggal 15 Juli 2009
Bukti P – 943 : Tanda Terima No. 09/DBS-Keu/VII/2009 tanggal 16 Juli 2009
Bukti P –944 : Kwitansi No. 09/DBS/KW-HT/VII/2009 sebesar Rp. 4.192.352.470,- tanggal 16 Juli 2009
Bukti P –945 : Invoice No. 09/DBS/INV-HT/VII/2009 total Rp. 4.192.352.470,- tanggal 16 Juli 2009
Bukti P –946 : Tanda Terima No. 10/DBS-Keu/VII/2009 tanggal 21 Juli 2009
Bukti P –947 : Kwitansi No. 10/DBS/KW-HT/VII/2009 sebesar Rp. 1.543.902.985,- tanggal 21 Juli 2009
Bukti P –948 : Invoice No. 10/DBS/INV-HT/VII/2009 total Rp. 1.543.902.985,- tanggal 16 Juli 2009
Bukti P –949 : Tanda Terima No. 11/DBS-Keu/VII/2009 tanggal 21 Juli 2009
Bukti P –950 : Kwitansi No. 11/DBS/KW-HT/VII/2009 sebesar Rp. 1.961.034.980,- tanggal 22 Juli 2009
Bukti P –951 : Invoice No. 11/DBS/INV-HT/VII/2009 total Rp. 1.961.034.980,- tanggal 22 Juli 2009
Bukti P –952 : Tanda Terima No. 12/DBS-Keu/VII/2009 tanggal 21 Juli 2009
Bukti P –953 : Kwitansi No. 12/DBS/KW-HT/VII/2009 sebesar Rp. 2.170.837.865,- tanggal 22 Juli 200
Bukti P –954 : Invoice No. 12/DBS/INV-HT/VII/2009 total Rp. 2.170.837.865,- tanggal 22 Juli 2009
Bukti P –955 : Tanda Terima No. 13/DBS-Keu/VII/2009 tanggal 27 Juli 2009
Bukti P –956 : Kwitansi No. 13/DBS/KW-HT/VII/2009 sebesar Rp. 1.882.845.405,- tanggal 27 Juli 2009
Bukti P –957 : Invoice No. 13/DBS/INV-HT/VII/2009 total Rp. 1.882.845.405,- tanggal 27 Juli 2009
Bukti P –958 : Tanda Terima No. 14/DBS-Keu/VII/2009 tanggal 29 Juli 2009
Bukti P –959 : Kwitansi No. 14/DBS/KW-HT/VII/2009 sebesar Rp. 4.198.904.330,- tanggal 29 Juli 2009
Bukti P –960 : Invoice No. 14/DBS/INV-HT/VII/2009 total Rp. 4.198.904.330,- tanggal 29 Juli 2009
Bukti P –961 : Tanda Terima No. 15/DBS-Keu/VII/2009 tanggal 30 Juli 2009
Bukti P –962 : Kwitansi No. 15/DBS/KW-HT/VII/2009 sebesar Rp. 4.240.012.190,- tanggal 31 Juli 2009
Bukti P –963 : Invoice No. 15/DBS/INV-HT/VII/2009 total Rp. 4.240.012.190,- tanggal 31 Juli 2009
Bukti P –964 : Tanda Terima No. 1/DBS-Keu/VIII/2009 tanggal 4 Agustus 2009
Bukti P –965 : Kwitansi No. 1/DBS/KW-HT/VIII/2009 sebesar Rp. 4.278.041.810,- tanggal 4 Agustus 2009
Bukti P –966 : Invoice No. 1/DBS/INV-HT/VIII/2009 total Rp. 4.278.041.810,- tanggal 4 Agustus 2009
Bukti P –967 : Tanda Terima No. 02/DBS-Keu/VIII/2009 tanggal 5 Agustus 2009
Bukti P –968 : Kwitansi No. 02/DBS/KW-HT/VIII/2009 sebesar Rp. 4.304.524.850,- tanggal 04 Agustus 2009
Bukti P –969 : Invoice No. 02/DBS/INV-HT/VIII/2009 total Rp. 4.304.524.850,- tanggal 04 Agustus 2009
Bukti P –970 : Tanda Terima No. 03/DBS-Keu/VIII/2009 tanggal 5 Agustus 2009
Bukti P –971 : Kwitansi No. 03/DBS/KW-HT/VIII/2009 sebesar Rp. 4.435.383.970,- tanggal 04 Agustus 2009
Bukti P –972 : Invoice No. 03/DBS/INV-HT/VIII/2009 total Rp. 4.435.383.970,- tanggal 04 Agustus 2009
Bukti P –973 : Tanda Terima No. 04/DBS-Keu/VIII/2009 tanggal 6 Agustus 2009
Bukti P –974 : Kwitansi No. 04/DBS/KW-HT/VIII/2009 sebesar Rp. 4.366.916.450,- tanggal 05 Agustus 2009
Bukti P –975 : Invoice No. 04/DBS/INV-HT/VIII/2009 total rp. 4.366.916.450,- tanggal 05 Agustus 2009
Bukti P –976 : Tanda Terima No. 05/DBS-Keu/VIII/2009 tanggal 6 Agustus 2009
Bukti P –977 : Kwitansi No. 05/DBS/KW-HT/VIII/2009 sebesar Rp. 4.272.323.640,- tanggal 05 Agustus 2009
Bukti P –978 : Invoice No. 05/DBS/INV-HT/VIII/2009 total Rp. 4.272.323.640,- tanggal 05 Agustus 2009
Bukti P –979 : Tanda Terima No. 06/DBS-Keu/VIII/2009 tanggal 11 Agustus 2009
Bukti P –980 : Kwitansi No. 06/DBS/KW-HT/VIII/2009 sebesar Rp. 5.180.296.850,- tanggal 10 Agustus 2009
Bukti P –981 : Invoice No. 06/DBS/INV-HT/VIII/2009 total Rp. 5.180.296.850,- tanggal 10 Agustus 2009
Bukti P –982 : Tanda Terima No. 07/DBS-Keu/VIII/2009 tanggal 13 Agustus 2009
Bukti P –983 : Kwitansi No. 07/DBS/KW-HT/VIII/2009 sebesar Rp. 4.660.070.580,- tanggal 13 Agustus 2009
Bukti P –984 : Invoice No. 07/DBS/INV-HT/VIII/2009 total Rp. 4.660.070.580,- tanggal 13 Agustus 2009
Bukti P –985 : Tanda Terima No. 08/DBS-Keu/VIII/2009 tanggal 18 Agustus 2009
Bukti P –986 : Kwitansi No. 08/DBS/KW-HT/VIII/2009 sebesar Rp. 4.241.311.220,- tanggal 18 Agustus 2009
Bukti P –987 : Invoice No. 08/DBS/INV-HT/VIII/2009 total Rp. 4.241.311.220,- tanggal 18 Agustus 2009
Bukti P –988 : Tanda Terima No. 09/DBS-Keu/VIII/2009 tanggal 19 Agustus 2009
Bukti P –989 : Kwitansi No. 09/DBS/KW-HT/VIII/2009 sebesar Rp. 2.935.162.790,- tanggal 19 Agustus 2009
Bukti P –990 : Invoice No. 09/DBS/INV-HT/VIII/2009 total Rp. 2.935.162.790,- tanggal 19 Agustus 2009
Bukti P –991 : TANDA TERIMA NO. 10/DBS-Keu/VIII/2009 TANGGAL 19 AGUSTUS 2009
Bukti P –992 : Kwitansi No. 10/DBS/KW-HT/VIII/2009 sebesar Rp. 4.366.419.840,- tanggal 19 Agustus 2009
Bukti P –993 : Invoice No. 10/DBS/INV-HT/VIII/2009 total Rp. 4.366.419.840,- tanggal 19 Agustus 2009
Bukti P –994 : Tanda Terima No. 11/DBS-Keu/VIII/2009 tanggal 24 Agustus 2009
Bukti P –995 : Kwitansi No. 11/DBS/KW-HT/VIII/2009 sebesar Rp. 5.116.474.250,- tanggal 24 Agustus 2009
Bukti P –996 : Invoice No. 11/DBS/INV-HT/VIII/2009 total Rp. 5.116.474.250,- tanggal 24 Agustus 2009
Bukti P –997 : Tanda Terima No. 12/DBS-Keu/VIII/2009 tanggal 25 AGUSTUS 2009
Bukti P –998 : Kwitansi No. 12/DBS/KW-HT/VIII/2009 sebesar Rp. 5.069.106.560,- tanggal 25 Agustus 2009
Bukti P –999 : Invoice No. 12/DBS/INV-HT/VIII/2009 total Rp. 5.069.106.560,- tanggal 25 Agustus 2009
Bukti P –1000 : Tanda Terima No. 13/DBS-Keu/VIII/2009 tanggal 26 Agustus 2009
Bukti P –1001 : Kwitansi No. 13/DBS/KW-HT/VIII/2009 sebesar Rp. 4.347.865.600,- tanggal 26 Agustus 2009
Bukti P –1002 : Invoice No. 13/DBS/INV-HT/VIII/2009 total Rp. 4.347.865.600,- tanggal 26 Agustus 2009
Bukti P –1003 : Tanda Terima No. 14/DBS-Keu/VIII/2009 tanggal 26 Agustus 2009
Bukti P –1004 : Kwitansi No. 14/DBS/KW-HT/VIII/2009 sebesar Rp. 4.694.352.040,- tanggal 26 Agustus 2009
Bukti P –1005 : Invoice No. 14/DBS/INV-HT/VIII/2009 total Rp. 4.694.352.040,- tanggal 26 Agustus 2009
Bukti P –1006 : Tanda Terima No. 15/DBS-Keu/VIII/2009 tanggal 27 Agustus 2009
Bukti P –1007 : Kwitansi No. 15/DBS/KW-HT/VIII/2009 sebesar Rp. 4.574.655.250,- tanggal 27 Agustus 2009
Bukti P –1008 : Invoice No. 15/DBS/INV-HT/VIII/2009 total Rp. 4.574.655.250,- tanggal 27agustus 2009
Bukti P –1009 : Tanda Terima No. 16/DBS-Keu/VIII/2009 tanggal 27 Agustus 2009
Bukti P –1010 : Kwitansi No. 16/DBS/KW-HT/VIII/2009 sebesar Rp. 4.353.293.860,- tanggal 27 AGUSTUS 2009
Bukti P –1011 : Invoice No. 16/DBS/INV-HT/VIII/2009 total Rp. 4.353.293.860,- tanggal 27 Agustus 2009
Bukti P –1012 : Tanda Terima No. 1/DBS-Keu/IX/2009 tanggal 7 September 2009
Bukti P –1013 : Kwitansi No. 1/DBS/KW-HT/IX/2009 sebesar Rp. 4.509.871.760,- tanggal 7 September 2009
Bukti P –1014 : Invoice No. 1/DBS/INV-HT/IX/2009 total Rp. 4.509.871.760,- tanggal 7 September 2009
Bukti P –1015 : Tanda Terima No. 2/DBS-Keu/IX/2009 tanggal 7 September 2009
Bukti P –1016 : Kwitansi No. 2/DBS/KW-HT/IX/2009 sebesar Rp. 4.494.635.850,- tanggal 7 September 2009
Bukti P –1017 : Invoice No. 2/DBS/INV-HT/IX/2009 total Rp. 4.494.635.850,- tanggal 7 September 2009
Bukti P –1018 : Tanda Terima No. 3/DBS-Keu/IX/2009 tanggal 8 September 2009
Bukti P –1019 : Kwitansi No. 3/DBS/KW-HT/IX/2009 sebesar Rp. 5.578.405.290,- tanggal 8 September 2009
Bukti P –1020 : Invoice No. 3/DBS/INV-HT/IX/2009 total Rp. 5.578.405.290,- tanggal 8 September 2009
Bukti P –1021 : Tanda Terima No. 4/DBS-Keu/IX/2009 tanggal 8 September 2009
Bukti P –1022 : Kwitansi No. 4/DBS/KW-HT/IX/2009 sebesar Rp. 4.427.403.230,- tanggal 8 September 2009
Bukti P –1023 : Invoice No. 4/DBS/INV-HT/IX/2009 total Rp. 4.427.403.230,- tanggal 8 September 2009
Bukti P –1024 : Tanda Terima No. 05/DBS-Keu/IX/2009 tanggal 9 September 2009
Bukti P –1025 : Kwitansi No. 05/DBS/KW-HT/IX/2009 sebesar Rp. 4.353.150.230,- tanggal 9 September 2009
Bukti P –1026 : Invoice No. 05/DBS/INV-HT/IX/2009 total Rp. 4.353.150.230,- tanggal 09 September 2009
Bukti P –1027 : Tanda Terima No. 06/DBS-Keu/IX/2009 tanggal 9 September 2009
Bukti P –1028 : Kwitansi No. 06/DBS/KW-HT/IX/2009 sebesar Rp. 5.394.382.930,- tanggal 9 September 2009
Bukti P –1029 : Invoice No. 06/DBS/INV-HT/IX/2009 total Rp. 5.394.382.930,- tanggal 09 September 2009
Bukti P –1030 : Tanda Terima No. 07/DBS-Keu/IX/2009 tanggal 11 September 2009
Bukti P –1031 : Kwitansi No. 07/DBS/KW-HT/IX/2009 sebesar Rp. 5.358.337.100,- tanggal 11 September 2009
Bukti P –1032 : Invoice No. 07/DBS/INV-HT/IX/2009 total Rp. 5.358.337.100,- tanggal 09 September 2009
Bukti P –1033 : Tanda Terima No. 08/DBS-Keu/IX/2009 tanggal 11 September 2009
Bukti P –1034 : Kwitansi No. 08/DBS/KW-HT/IX/2009 sebesar Rp. 4.393.638.520,- tanggal 11 September 2009
Bukti P –1035 : Invoice No. 08/DBS/INV-HT/IX/2009 total Rp. 4.393.638.520,- tanggal 11 September 2009
Bukti P –1036 : Tanda Terima No. 09/DBS-Keu/IX/2009 tanggal 28 September 2009
Bukti P –1037 : Kwitansi No. 09/DBS/KW-HT/IX/2009 sebesar Rp. 5.337.361.290,- tanggal 28 September 2009
Bukti P –1038 : Invoice No. 09/DBS/INV-HT/IX/2009 total RP. 5.337.361.290,- tanggal 28 September 2009
Bukti P –1039 : Tanda Terima No. 10/DBS-Keu/IX/2009 tanggal 28 September 2009
Bukti P –1040 : Kwitansi No. 10/DBS/KW-HT/IX/2009 sebesar Rp. 4.952.788.520,- tanggal 28 September 2009
Bukti P –1041 : Invoice No. 10/DBS/INV-HT/IX/2009 total Rp. 4.952.788.520,- tanggal 28 September 2009
Bukti P –1042 : Tanda Terima No. 11/DBS-Keu/IX/2009 tanggal 28 September 2009
Bukti P –1043 : Kwitansi No. 11/DBS/KW-HT/IX/2009 sebesar Rp. 4.386.391.830,- tanggal 28 September 2009
Bukti P –1044 : Invoice No. 11/DBS/INV-HT/IX/2009 total Rp. 4.386.391.830,- tanggal 28 September 2009
Bukti P –1045 : Tanda Terima No. 01/DBS-Keu/X/2009 tanggal 06 Oktober 2009
Bukti P –1046 : Kwitansi No. 01/DBS/KW-HT/X/2009 sebesar Rp. 5.366.569.590,- tanggal 06 Oktober 2009
Bukti P –1047 : Invoice No. 01/DBS/INV-HT/X/2009 total Rp. 5.366.569.590,- tanggal 06 Oktober 2009
Bukti P –1048 : Tanda Terima No. 02/DBS-Keu/X/2009 tanggal 07 Oktober 2009
Bukti P –1049 : Kwitansi No. 02/DBS/KW-HT/X/2009 sebesar Rp. 6.081.742.580,- tanggal 07 Oktober 2009
Bukti P –1050 : Invoice No. 02/DBS/INV-HT/X/2009 total Rp. 6.081.742.580,- tanggal 07 Oktober 2009
Bukti P –1051 : Tanda Terima No. 03/DBS-Keu/X/2009 tanggal 09 Oktober 2009
Bukti P –1052 : Kwitansi No. 03/DBS/KW-HT/X/2009 sebesar Rp. 4.386.378.050,- tanggal 09 Oktober 2009
Bukti P –1053 : Invoice No. 03/DBS/INV-HT/X/2009 total Rp. 4.386.378.050,- tanggal 09 Oktober 2009
Bukti P –1054 : Tanda Terima No. 04/DBS-Keu/X/2009 tanggal 14 Oktober 2009
Bukti P –1055 : Kwitansi No. 04/DBS/KW-HT/X/2009 sebesar Rp. 3.330.227.970,- tanggal 12 Oktober 2009
Bukti P –1056 : Invoice No. 04/DBS/INV-HT/X/2009 total Rp. 3.330.227.970,- tanggal 12 Oktober 2009
Bukti P –1057 : Tanda Terima No. 05/DBS-Keu/X/2009 Tanggal 14 Oktober 2009
Bukti P –1058 : Kwitansi No. 05/DBS/KW-HT/X/2009 sebesar Rp. 4.319.672.780,- tanggal 12 Oktober 2009
Bukti P –1059 : Invoice No. 05/DBS/INV-HT/X/2009 total Rp. 4.319.672.780,- tanggal 12 Oktober 2009
Bukti P –1060 : Tanda Terima No. 06/DBS-Keu/X/2009 tanggal 19 Oktober 2009
Bukti P –1061 : Kwitansi No. 06/DBS/KW-HT/X/2009 sebesar Rp. 2.881.169.040,- tanggal 19 Oktober 2009
Bukti P –1062 : Invoice No. 06/DBS/INV-HT/X/2009 total Rp. 2.881.169.040,- tanggal 19 Oktober 2009
Bukti P –1063 : Tanda Terima No. 07/DBS-Keu/X/2009 tanggal 19 Oktober 2009
Bukti P –1064 : Kwitansi No. 07/DBS/KW-HT/X/2009 sebesar Rp. 3.126.102.710,- tanggal 19 Oktober 2009
Bukti P –1065 : Invoice No. 07/DBS/INV-HT/X/2009 total Rp. 3.126.102.710,- tanggal 19 Oktober 2009
Bukti P –1066 : Tanda Terima No. 10/DBS-Keu/X/2009 tanggal 23 Oktober 2009
Bukti P –1067 : Kwitansi No. 10/DBS/KW-HT/X/2009 sebesar Rp. 3.555.412.780,- tanggal 23 Oktober 2009
Bukti P –1068 : Invoice No. 10/DBS/INV-HT/X/2009 total Rp. 3.555.412.780,- tanggal 23 Oktober 2009
Bukti P –1069 : Tanda Terima No. 11/DBS-Keu/X/2009 tanggal 23 Oktober 2009
Bukti P –1070 : Kwitansi No. 11/DBS/KW-HT/X/2009 sebesar Rp. 3.682.942.970,- tanggal 23 Oktober 2009
Bukti P –1071 : Invoice No. 11/DBS/INV-HT/X/2009 ToTAL Rp. 3.682.942.970,- tanggal 23 Oktober 2009
Bukti P –1072 : Tanda Terima No. 12/DBS-Keu/X/2009 tanggal 23 Oktober 2009
Bukti P –1073 : Kwitansi No. 12/DBS/KW-HT/X/2009 sebesar Rp. 3.974.820.330,- tanggal 23 Oktober 2009
Bukti P –1074 : Invoice No. 12/DBS/INV-HT/X/2009 total Rp. 3.974.820.330,- tanggal 23 Oktober 2009
Bukti P –1075 : Tanda Terima No. 13/DBS-Keu/X/2009 tanggal 27 Oktober 2009
Bukti P –1076 : Kwitansi No.13/DBS/KW-HT/X/2009 sebesar Rp. 4.993.312.850,- tanggal 27 Oktober 2009
Bukti P –1077 : Invoice No. 13/DBS/INV-HT/X/2009 total Rp. 4.993.312.850,- tanggal 27 Oktober 2009
Bukti P –1078 : Tanda Terima No. 14/DBS-Keu/X/2009 tanggal 27 Oktober 2009
Bukti P –1079 : KWITANSI NO.14/DBS/KW-HT/X/2009 sebesar Rp. 2.569.989.610,- tanggal 27 Oktober 2009
Bukti P –1080 : Invoice No. 14/DBS/INV-HT/X/2009 total Rp. 2.569.989.610,- tanggal 27 Oktober 2009
Bukti P –1081 : Tanda Terima No. 15/DBS-Keu/X/2009 tanggal 29 Oktober 2009
Bukti P –1082 : Kwitansi No. 15/DBS/KW-HT/X/2009 sebesar Rp. 3.857.396.180,- tanggal 29 Oktober 2009
Bukti P –1083 : Invoice No. 15/DBS/INV-HT/X/2009 total Rp. 3.857.396.180,- tanggal 29 Oktober 2009
Bukti P –1084 : Tanda Terima No. 16/DBS-Keu/X/2009 tanggal 29 Oktober 2009
Bukti P –1085 : Kwitansi No. 16/DBS/KW-HT/X/2009 sebesar Rp. 4.633.069.730,- tanggal 29 Oktober 2009
Bukti P –1086 : Invoice No. 16/DBS/INV-HT/X/2009 total Rp. 4.633.069.730,- tanggal 29 Oktober 2009
Bukti P –1087 : Kwitansi No. 01/DBS/KW-HT/XI/2009 sebesar Rp. 4.995.756.680,-
Bukti P –1088 : Invoice No. 01/DBS/INV-HT/XI/2009 total Rp. 4.995.756.680,- tanggal 03 November 2009
Bukti P –1089 : Tanda Terima No. 03/DBS-Keu/XI/2009 tanggal 04 November 2009
Bukti P –1090 : Kwitansi No. 03/DBS/KW-HT/XI/2009 sebesar Rp. 5.225.798.410,- tanggal 04 November 2009
Bukti P –1091 : Invoice No. 03/DBS/INV-HT/XI/2009 total Rp. 5.225.798.410,- tanggal 04 November 2009
Bukti P –1092 : Tanda Terima No. 04/DBS-Keu/XI/2009 tanggal 05 November 2009
Bukti P –1093 : Kwitansi No. 04/DBS/KW-HT/XI/2009 sebesar Rp. 4.531.435.870,- tanggal 05 November 2009
Bukti P –1094 : Invoice No. 04/DBS/INV-HT/XI/2009 total Rp. 4.531.435.870,- tanggal 05 November 2009
Bukti P –1095 : Tanda Terima No. 05/DBS-Keu/XI/2009 tanggal 10 November 2009
Bukti P –1096 : Kwitansi No. 05/DBS/KW-HT/XI/2009 sebesar Rp. 4.736.068.340,- tanggal 09 November 2009
Bukti P –1097 : Invoice No. 05/DBS/INV-HT/XI/2009 total Rp. 4.736.068.340,- tanggal 09 November 2009
Bukti P –1098 : Tanda Terima No. 06/DBS-Keu/XI/2009 tanggal 17 November 2009
Bukti P –1099 : Kwitansi No. 06/DBS/KW-HT/XI/2009 sebesar Rp. 4.638.451.880,- tanggal 17 November 2009
Bukti P-1100 : Invoice No. 06/DBS/INV-HT/XI/2009 total Rp. 4.638.451.880,- tanggal 17 NOVEMBER 2009
Bukti P-1101 : Tanda Terima No. 07/DBS-Keu/XI/2009 tanggal 18 November 2009
Bukti P-1102 : Kwitansi No. 07/DBS/KW-HT/XI/2009 sebesar Rp. 5.094.741.070,- tanggal 18 November 2009
Bukti P-1103 : Invoice No. 07/DBS/INV-HT/XI/2009 total Rp. 5.094.741.070,- tanggal 18 November 2009
Bukti P-1104 : Tanda Terima No. 09/DBS-Keu/XI/2009 tanggal 23 November 2009
Bukti P-1105 : Kwitansi No. 09/DBS/KW-HT/XI/2009 sebesar Rp. 5.016.404.950,- tanggal 23 November 2009
Bukti P-1106 : Invoice No. 09/DBS/INV-HT/XI/2009 total Rp. 5.016.404.950,- tanggal 23 November 2009
Bukti P-1107 : Tanda Terima No. 10/DBS-Keu/XI/2009 tanggal 25 November 2009
Bukti P-1108 : Kwitansi No. 10/DBS/KW-HT/XII/2009 sebesar Rp. 4.443.255.530,- tanggal 25 November 2009
Bukti P-1109 : Invoice No. 10/DBS/INV-HT/XI/2009 total Rp. 4.443.255.530,- tanggal 25 November 2009
Bukti P-1110 : Tanda Terima No. 11/DBS-Keu/XI/2009 tanggal 25 November 2009
Bukti P-1111 : Kwitansi No. 11/DBS/KW-HT/XII/2009 sebesar Rp. 4.204.300.790,- tanggal 25 November 2009
Bukti P-1112 : Invoice No. 11/DBS/INV-HT/XI/2009 total Rp. 4.204.300.790,- tanggal 25 November 2009
Bukti P-1113 : Tanda Terima No. 12/DBS-Keu/XI/2009 tanggal 26 November 2009
Bukti P-1114 : Kwitansi No. 12/DBS/KW-HT/XI/2009 sebesar Rp. 4.582.339.720,- tanggal 26 November 2009
Bukti P-1115 : Invoice No. 12/DBS/INV-HT/XI/2009 total Rp. 4.582.339.720,- tanggal 26 November 2009
Bukti P-1116 : Tanda Terima No. 13/DBS-Keu/XI/2009 tanggal 30 November 2009
Bukti P-1117 : Kwitansi No. 13/DBS/KW-HT/XI/2009 sebesar Rp. 4.223.908.670,- tanggal 30 November 2009
Bukti P-1118 : Invoice No. 13/DBS/INV-HT/XI/2009 total Rp. 4.223.908.670,- tanggal 30 November 2009
Bukti P-1119 : Tanda Terima No. 01/DBS-Keu/XII/2009 tanggal 03 Desember 2009
Bukti P-1120 : Kwitansi No. 01/DBS/KW-HT/XII/2009 sebesar Rp. 5.051.369.580,- tanggal 03 Desember 2009
Bukti P-1121 : Invoice No. 01/DBS/INV-HT/XII/2009 total Rp. 5.051.369.580,- tanggal 03 Desember 2009
Bukti P-1122 : Tanda Terima No. 02/DBS-Keu/XII/2009 tanggal 08 Desember 2009
Bukti P-1123 : Kwitansi No. 02/DBS/KW-HT/XII/2009 sebesar Rp. 5.409.506.480,- tanggal 08 Desember 2009
Bukti P-1124 : Invoice No. 02/DBS/INV-HT/XII/2009 total Rp. 5.409.506.480,- tanggal 08 Desember 2009
Bukti P-1125 : Tanda Terima No. 03/DBS-Keu/XII/2009 tanggal 09 Desember 2009
Bukti P-1126 : Kwitansi No. 03/DBS/KW-HT/XII/2009 sebesar Rp. 4.187.675.220,- tanggal 09 Desember 2009
Bukti P-1127 : Invoice No. 03/DBS/INV-HT/XII/2009 total Rp. 4.187.675.220,- tanggal 09 Desember 2009
Bukti P-1128 : Tanda Terima No. 04/DBS-Keu/XII/2009 tanggal 09 Desember 2009
Bukti P-1129 : Kwitansi No. 04/DBS/KW-HT/XII/2009 sebesar Rp.4.294.556.610,- tanggal 09 Desember 2009
Bukti P-1130 : Invoice No. 04/DBS/INV-HT/XII/2009 total Rp. 4.294.556.610,- tanggal 09 Desember 2009
Bukti P-1131 : Tanda Terima No. 05/DBS-Keu/XII/2009 tanggal 10 Desember 2009
Bukti P-1132 : Kwitansi No. 05/DBS/KW-HT/XII/2009 sebesar Rp.4.042.896.710,- tanggal 10 Desember 2009
Bukti P-1133 : Invoice No. 05/DBS/INV-HT/XII/2009 total Rp. 4.042.896.710,- tanggal 10 Desember 2009
Bukti P-1134 : Tanda Terima No. 06/DBS-Keu/XII/2009 tanggal 11 Desember 2009
Bukti P-1135 : Kwitansi No. 06/DBS/KW-HT/XII/2009 sebesar Rp.5.063.244.230,- tanggal 11 Desember 2009
Bukti P-1136 : Invoice No. 06/DBS/INV-HT/XII/2009 total Rp. 5.063.244.230,- tanggal 10 Desember 2009
Bukti P-1137 : Tanda Terima No. 09/DBS-Keu/XII/2009 tanggal 14 Desember 2009
Bukti P-1138 : Kwitansi No. 09/DBS/KW-HT/XII/2009 sebesar Rp.4.993.264.090,- tanggal 14 Desember 2009
Bukti P-1139 : Invoice No. 09/DBS/INV-HT/XII/2009 total Rp. 4.993.264.090,- tanggal 14 Desember 2009
Bukti P-1140 : Tanda Terima No. 10/DBS-Keu/XII/2009 tanggal 14 Desember 2009
Bukti P-1141 : Kwitansi No. 10/DBS/KW-HT/XII/2009 sebesar Rp.5.161.734.130,- tanggal 14 Desember 2009
Bukti P-1142 : Invoice No. 10/DBS/INV-HT/XII/2009 total Rp. 5.161.734.130,- tanggal 14 Desember 2009
Bukti P-1143 : Tanda Terima No. 07/DBS-Keu/XII/2009 tanggal 5 Desember 2009
Bukti P-1144 : Kwitansi No. 07/DBS/KW-HT/XII/2009 sebesar Rp 4.275.181.400,- tanggal 15 Desember 2009
Bukti P-1145 : Invoice No. 07/DBS/INV-HT/XII/2009 total Rp. 4.275.181.400,- tanggal 14 Desember 2009
Bukti P-1146 : Tanda Terima No. 11/DBS-Keu/XII/2009 tanggal 15 Desember 2009
Bukti P-1147 : Kwitansi No. 11/DBS/KW-HT/XII/2009 sebesar Rp 5.042.839.760,- tanggal 15 Desember 2009
Bukti P-1148 : Invoice No. 11/DBS/INV-HT/XII/2009 total Rp. 5.042.839.760,- tanggal 15 Desember 2009
Bukti P-1149 : Tanda Terima No. 12/DBS-Keu/XII/2009 tanggal 16 Desember 2009
Bukti P-1150 : Kwitansi No. 12/DBS/KW-HT/XII/2009 sebesar Rp 5.034.723.870,- tanggal 16 Desember 2009
Bukti P-1151 : Invoice No.12/DBS/INV-HT/XII/2009 total Rp. 5.034.723.870,- tanggal 16 Desember 2009
Bukti P-1152 : Tanda Terima No. 13/DBS-Keu/XII/2009 tanggal 21 Desember 2009
Bukti P-1153 : Kwitansi No. 13/DBS/KW-HT/XII/2009 sebesar Rp 4.595.801.720,- tanggal 21 Desember 2009
Bukti P-1154 : Invoice No. 13/DBS/INV-HT/XII/2009 total Rp. 4.595.801.720,- tanggal 22 Desember 2009
Bukti P-1155 : Tanda Terima No. 14/DBS-Keu/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009
Bukti P-1156 : Kwitansi No. 14/DBS/KW-HT/XII/2009 sebesar Rp 5.098.461.140,- tanggal 23 Desember 2009
Bukti P-1157 : Invoice No. 14/DBS/INV-HT/XII/2009 total Rp. 5.098.461.140,- tanggal 23 Desember 2009
Bukti P-1158 : Tanda Terima No. 15/DBS-Keu/XII/2009 tanggal 28 Desember 2009
Bukti P-1159 : Kwitansi No. 15/DBS/KW-HT/XII/2009 sebesar Rp 4.988.631.890,- tanggal 28 Desember 2009
Bukti P-1160 : Invoice No. 15/DBS/INV-HT/XII/2009 total Rp. 4.988.631.890,- tanggal 28 Desember 2009
Bukti P-1161 : Tanda Terima No. 1/DBS-Keu/I/2010 tanggal 05 Januari 2010
Bukti P-1162 : Kwitansi No. 1/DBS/KW-HT/I/2010 sebesar Rp 5.046.163.390,- tanggal 5 Januari 2010
Bukti P-1163 : Invoice No. 1/DBS/INV-HT/I/2009 total Rp. 5.046.163.390,- tanggal 5 Januari 2010
Bukti P-1164 : Tanda Terima No. 2/DBS-Keu/I/2010 tanggal 06 Januari 2010
Bukti P-1165 : Kwitansi No. 2/DBS/KW-HT/I/2010 sebesar Rp 4.309.563.560,- tanggal 6 Januari 2010
Bukti P-1166 : Invoice No. 2/DBS/INV-HT/I/2009 total Rp. 4.309.563.560,- tanggal 6 Januari 2010
Bukti P-1167 : Tanda Terima No. 3/DBS-Keu/I/2010 tanggal 08 Januari 2010
Bukti P-1168 : Kwitansi No. 3/DBS/KW-HT/I/2010 sebesar Rp 4.383.637.950,- tanggal 8 Januari 2010
Bukti P-1169 : Invoice No. 3/DBS/INV-HT/I/2009 total Rp. 4.383.637.950,- tanggal 8 Januari 2010
Bukti P-1170 : Tanda Terima No. 4/DBS-Keu/I/2010 tanggal 13 Januari 2010
Bukti P-1171 : Kwitansi No. 4/DBS/KW-HT/I/2010 sebesar Rp 4.835.058.560,- tanggal 13 Januari 2010
Bukti P-1172 : Invoice No. 4/DBS/INV-HT/I/2009 total Rp. 4.835.058.560,- tanggal 13 Januari 2010
Bukti P-1173 : Tanda Terima No. 5/DBS-Keu/I/2010 tanggal 15 Januari 2010
Bukti P-1174 : Kwitansi No. 5/DBS/KW-HT/I/2010 sebesar Rp 4.951.006.130,- tanggal 15 Januari 2010
Bukti P-1175 : Invoice No. 5/DBS/INV-HT/I/2009 total Rp. 4.951.006.130,- tanggal 15 Januari 2010
Bukti P-1176 : Tanda Terima No. 16/DBS-Keu/XII/2009 tanggal 18 Januari 2010
Bukti P-1177 : Kwitansi No. 16/DBS/KW-HT/XII/2010 sebesar Rp 15.525.000.000,- tanggal 31 Desember 2009
Bukti P-1178 : Invoice No. 16/DBS/INV-HT/XII/2009 total Rp. 15.525.000.000,- tanggal 31 Desember 2009
Bukti P-1179 : Tanda Terima No. 17/DBS-Keu/XII/2009 tanggal 18 Januari 2010
Bukti P-1180 : Kwitansi No. 17/DBS/KW-HT/XII/2009 sebesar Rp 15.525.000.000,- tanggal 31 Desember 2009
Bukti P-1181 : Invoice No. 17/DBS/INV-HT/XII/2009 total Rp. 15.525.000.000,- tanggal 31 Desember 2009
Bukti P-1182 : Tanda Terima No. 6/DBS-Keu/I/2010 tanggal 20 Januari 2010
Bukti P-1183 : Kwitansi No. 6/DBS/KW-HT/I/2010 sebesar Rp 4.575.265.810,- tanggal 20 Januari 2010
Bukti P-1184 : Invoice No. 6/DBS/INV-HT/I/2010 total Rp. 4.575.265.810,- tanggal 20 Januari 2010
Bukti P-1185 : Tanda Terima No. 7/DBS-Keu/I/2010 tanggal 21 Januari 2010
Bukti P-1186 : Kwitansi No. 7/DBS/KW-HT/I/2010 sebesar Rp 4.988.429.96,- tanggal 21 Januari 2010
Bukti P-1187 : Invoice No. 7/DBS/INV-HT/I/2010 total Rp. 4.988.429.96,- tanggal 21 Januari 2010
Bukti P-1188 : Tanda Terima No. 8/DBS-Keu/I/2010 tanggal 29 Januari 2010
Bukti P-1189 : Kwitansi No. 8/DBS/KW-HT/I/2010 sebesar Rp 4.861.337.550,- tanggal 29 Januari 2010
Bukti P-1190 : Invoice No. 8/DBS/INV-HT/I/2010 total Rp. 4.861.337.550,- tanggal 29 Januari 2010
Bukti P-1191 : Tanda Terima No. 1/DBS-Keu/II/2010 tanggal 01 Februari 2010
Bukti P-1192 : Kwitansi No. 2/DBS/KW-HT/II/2010 sebesar Rp 5.027.380.190,- tanggal 1 Februari 2010
Bukti P-1193 : Invoice No. 2/DBS/INV-HT/II/2010 total Rp. 5.027.380.190,- tanggal 1 Februari 2010
Bukti P-1194 : Tanda Terima No. 2/DBS-Keu/II/2010 tanggal 01 Februari 2010
Bukti P-1195 : Kwitansi No. 2/DBS/KW-HT/II/2010 sebesar Rp 4.891.844.350,- tanggal 1 Februari 2010
Bukti P-1196 : Invoice No. 2/DBS/INV-HT/II/2010 total Rp. 4.891.844.350,- tanggal 1 Februari 2010
Bukti P-1197 : tanda terima no. 3/DBS-Keu/II/2010 tanggal 09 Februari 2010
Bukti P-1198 : Kwitansi No. 3/DBS/KW-HT/II/2010 sebesar Rp 5.158.308.210,- tanggal 9 Februari 2010
Bukti P-1199 : Invoice No. 3/DBS/INV-HT/II/2010 total Rp. 5.158.308.210,- tanggal 9 Februari 2010
Bukti P-1200 : Tanda Terima No. 4/DBS-Keu/II/2010 tanggal 10 Februari 2010
Bukti P-1201 : Kwitansi No. 4/DBS/KW-HT/II/2010 sebesar Rp 5.024.058.680,- tanggal 10 Februari 2010
Bukti P-1202 : Invoice No. 4/DBS/INV-HT/II/2010 total Rp. 5.024.058.680,- tanggal 10 Februari 2010
Bukti P-1203 : Tanda Terima No. 5/DBS-Keu/II/2010 tanggal 18 Februari 2010
Bukti P-1204 : Kwitansi No. 5/DBS/KW-HT/II/2010 sebesar Rp 5.035.674.160,- tanggal 18 Februari 2010
Bukti P-1205 : Invoice No. 5/DBS/INV-HT/II/2010 total Rp. 5.035.674.160,- tanggal 18 Februari 2010
Bukti P-1206 : Tanda Terima No. 6/DBS-Keu/II/2010 tanggal 22 Februari 2010
Bukti P-1207 : Kwitansi No. 6/DBS/KW-HT/II/2010 sebesar Rp 3.937.442.080,- tanggal 22 Februari 2010
Bukti P-1208 : Invoice No. 6/DBS/INV-HT/II/2010 total Rp. 3.937.442.080,- tanggal 22 Februari 2010
Bukti P-1209 : Tanda Terima No. 7/DBS-Keu/II/2010 tanggal 22 Februari 2010
Bukti P-1210 : Kwitansi No. 7/DBS/KW-HT/II/2010 sebesar Rp 5.247.196.630,- tanggal 22 Februari 2010
Bukti P-1211 : Invoice No. 7/DBS/INV-HT/II/2010 ToTAL Rp. 5.247.196.630,- tanggal 22 Februari 2010
Bukti P-1212 : Tanda Terima No. 8/DBS-Keu/II/2010 tanggal 23 FEBRUARI 2010
Bukti P-1213 : Kwitansi No. 8/DBS/KW-HT/II/2010 sebesar Rp 4.520.446.850,- tanggal 23 Februari 2010
Bukti P-1214 : Invoice No. 8/DBS/INV-HT/II/2010 total Rp. 4.520.446.850,- tanggal 23 Februari 2010
Bukti P-1215 : Tanda Terima No. 9/DBS-Keu/II/2010 tanggal 23 Februari 2010
Bukti P-1216 : Kwitansi No. 9/DBS/KW-HT/II/2010 sebesar Rp 4.487.458.060,- tanggal 23 Februari 2010
Bukti P-1217 : Invoice No. 9/DBS/INV-HT/II/2010 total Rp. 4.487.458.060,- tanggal 23 Februari 2010
Bukti P-1218 : Tanda Terima No. 01/DBS-Keu/III/2010 tanggal 02 Maret 2010
Bukti P-1219 : Kwitansi No. 01/DBS/KW-HT/III/2010 sebesar Rp 4.044.024.020,- tanggal 02 Maret 2010
Bukti P-1220 : Invoice No. 01/DBS/INV-HT/III/2010 total Rp. 4.044.024.020,- tanggal 02 Maret 2010
Bukti P-1221 : Tanda Terima No. 02/DBS-Keu/III/2010 tanggal 02 Maret 2010
Bukti P-1222 : Kwitansi No. 02/DBS/KW-HT/III/2010 sebesar Rp 3.973.753.970,- tanggal 02 Maret 2010
Bukti P-1223 : Invoice No. 02/DBS/INV-HT/III/2010 total Rp. 3.973.753.970,- tanggal 02 Maret 2010
Bukti P-1224 : Tanda Terima No. 03/DBS-Keu/III/2010 tanggal 08 Maret 2010
Bukti P-1225 : Kwitansi No. 03/DBS/KW-HT/III/2010 sebesar Rp 5.099.296.950,- tanggal 8 Maret 2010
Bukti P-1226 : Invoice No. 03/DBS/INV-HT/III/2010 total Rp. 5.099.296.950,- tanggal 8 Maret 2010
Bukti P-1227 : Tanda Terima No. 04/DBS-Keu/III/2010 tanggal 08 Maret 2010
Bukti P-1228 : Kwitansi No. 04/DBS/KW-HT/III/2010 sebesar Rp 5.000.135.540,- tanggal 8 Maret 2010
Bukti P-1229 : Invoice No. 04/DBS/INV-HT/III/2010 total Rp. 5.000.135.540,- tanggal 8 Maret 2010
Bukti P-1230 : Tanda Terima No. 05/DBS-Keu/III/2010 tanggal 09 Maret 2010
Bukti P-1231 : Kwitansi No. 05/DBS/KW-HT/III/2010 sebesar Rp 4.988.489.850,- tanggal 9 Maret 2010
Bukti P-1232 : Invoice No. 05/DBS/INV-HT/III/2010 total Rp. 4.988.489.850,- tanggal 9 Maret 2010
Bukti P-1233 : Tanda Terima No. 06/DBS-Keu/III/2010 tanggal 09 Maret 2010
Bukti P-1234 : Kwitansi No. 06/DBS/KW-HT/III/2010 sebesar Rp 5.047.918.750,- tanggal 9 Maret 2010
Bukti P-1235 : Invoice No. 06/DBS/INV-HT/III/2010 total Rp. 5.047.918.750,- tanggal 9 Maret 2010
Bukti P-1236 : Tanda Terima No. 07/DBS-Keu/III/2010 tanggal 10 Maret 2010
Bukti P-1237 : Kwitansi No. 07/DBS/KW-HT/III/2010 sebesar Rp 4.967.558.030,- tanggal 10 Maret 2010
Bukti P-1238 : Invoice No. 07/DBS/INV-HT/III/2010 total Rp. 4.967.558.030,- tanggal 10 Maret 2010
Bukti P-1239 : Tanda Terima No. 08/DBS-Keu/III/2010 tanggal 10 Maret 2010
Bukti P-1240 : Kwitansi No. 08/DBS/KW-HT/III/2010 sebesar Rp 5.109.841.830,- tanggal 10 Maret 2010
Bukti P-1241 : Invoice No. 08/DBS/INV-HT/III/2010 total Rp. 5.109.841.830,- tanggal 10 Maret 2010
Bukti P-1242 : Tanda Terima No. 09/DBS-Keu/III/2010 tanggal 19 Maret 2010
Bukti P-1243 : Kwitansi No. 09/DBS/KW-HT/III/2010 sebesar Rp 4.776.639.310,- tanggal 15 Maret 2010
Bukti P-1244 : Invoice No. 09/DBS/INV-HT/III/2010 total Rp. 4.776.639.310,- tanggal 15 Maret 2010
Bukti P-1245 : Tanda Terima No. 10/DBS-Keu/III/2010 tanggal 22 Maret 2010
Bukti P-1246 : Kwitansi No. 10/DBS/KW-HT/III/2010 sebesar Rp 4.702.254.340,- tanggal 22 Maret 2010
Bukti P-1247 : Invoice No. 10/DBS/INV-HT/III/2010 total Rp. 4.702.254.340,- tanggal 22 Maret 2010
Bukti P-1248 : Tanda Terima No. 11/DBS-Keu/III/2010 tanggal 22 Maret 2010
Bukti P-1249 : Kwitansi No. 11/DBS/KW-HT/III/2010 sebesar Rp 2.977.614.730,- tanggal 22 Maret 2010
Bukti P-1250 : Invoice No. 11/DBS/INV-HT/III/2010 total Rp. 2.977.614.730,- tanggal 22 Maret 2010
Bukti P-1251 : Tanda Terima No. 12/DBS-Keu/III/2010 tanggal 23 Maret 2010
Bukti P-1252 : Kwitansi No. 12/DBS/KW-HT/III/2010 sebesar Rp 5.117.852.250,- tanggal 23 Maret 2010
Bukti P-1253 : Invoice No. 12/DBS/INV-HT/III/2010 total Rp. 5.117.852.250,- tanggal 23 Maret 2010
Bukti P-1254 : Tanda Terima No. 13/DBS-Keu/III/2010 tanggal 26 Maret 2010
Bukti P-1255 : Kwitansi No. 13/DBS/KW-HT/III/2010 sebesar Rp 2.833.578.220,- tanggal 26 Maret 2010
Bukti P-1256 : Invoice No. 13/DBS/INV-HT/III/2010 total Rp. 2.833.578.220,- tanggal 26 Maret 2010
Bukti P-1257 : Tanda Terima No. 14/DBS-Keu/III/2010 tanggal 26 Maret 2010
Bukti P-1258 : Kwitansi No. 14/DBS/KW-HT/III/2010 sebesar RP 2.453.691.710,- tanggal 26 Maret 2010
Bukti P-1259 : Invoice No. 14/DBS/INV-HT/III/2010 total Rp. 2.453.691.710,- tanggal 26 Maret 2010
Bukti P-1260 : Tanda Terima No. 15/DBS-Keu/III/2010 tanggal 29 Maret 2010
Bukti P-1261 : Kwitansi No. 15/DBS/KW-HT/III/2010 sebesar Rp 4.025.722.060,- tanggal 29 Maret 2010
Bukti P-1262 : Invoice No. 15/DBS/INV-HT/III/2010 total Rp. 4.025.722.060,- tanggal 29 Maret 2010
Bukti P-1263 : Tanda Terima No. 16/DBS-Keu/III/2010 tanggal 30 Maret 2010
Bukti P-1264 : Kwitansi No. 16/DBS/KW-HT/III/2010 sebesar Rp 2.798.878.590,- tanggal 30 Maret 2010
Bukti P-1265 : Invoice No. 16/DBS/INV-HT/III/2010 total Rp. 2.798.878.590,- tanggal 30 Maret 2010
Bukti P-1266 : Tanda Terima No. 01/DBS-Keu/IV/2010 tanggal 05 April 2010
Bukti P-1267 : Kwitansi No. 01/DBS/KW-HT/IV/2010 sebesar Rp 4.466.567.050,- tanggal 05 April 2010
Bukti P-1268 : Invoice No. 01/DBS/INV-HT/IV/2010 total Rp. 4.466.567.050,- tanggal 05 April 2010
Bukti P-1269 : Tanda Terima No. 02/DBS-Keu/IV/2010 tanggal 06 APRIL 2010
Bukti P-1270 : Kwitansi No. 02/DBS/KW-HT/IV/2010 sebesar Rp 3.638.262.380,- tanggal 06 April 2010
Bukti P-1271 : Invoice No. 02/DBS/INV-HT/IV/2010 total Rp. 3.638.262.380,- tanggal 06 April 2010
Bukti P-1272 : Tanda Terima No. 03/DBS-Keu/IV/2010 tanggal 06 April 2010
Bukti P-1273 : Kwitansi No. 03/DBS/KW-HT/IV/2010 sebesar Rp 3.046.254.500,- tanggal 06 April 2010
Bukti P-1274 : Invoice No. 03/DBS/INV-HT/IV/2010 total Rp. 3.046.254.500,- tanggal 06 April 2010
Bukti P-1275 : Tanda Terima No. 04/DBS-Keu/IV/2010 tanggal 07 April 2010
Bukti P-1276 : Kwitansi No. 04/DBS/KW-HT/IV/2010 sebesar Rp 2.352.481.320,- tanggal 07 April 2010
Bukti P-1277 : Invoice No. 04/DBS/INV-HT/IV/2010 total Rp. 2.352.481.320,- tanggl 07 April 2010
Bukti P-1278 : Tanda Terima No. 05/DBS-Keu/IV/2010 tanggal 12 April 2010
Bukti P-1279 : Kwitansi No. 05/DBS/KW-HT/IV/2010 sebesar Rp 2.864.926.130,- tanggal 12 April 2010
Bukti P-1280 : Invoice No. 05/DBS/INV-HT/IV/2010 total Rp. 2.864.926.130,- tanggal 12 April 2010
Bukti P-1281 : Tanda Terima No. 06/DBS-Keu/IV/2010 tanggal 19 April 2010
Bukti P-1282 : Kwitansi No. 06/DBS/KW-HT/IV/2010 sebesar Rp 2.961.698.300,- tanggal 19 April 2010
Bukti P-1283 : Invoice No. 06/DBS/INV-HT/IV/2010 total Rp. 2.961.698.300,- tanggal 19 April 2010
Bukti P-1284 : Tanda Terima No. 07/DBS-Keu/IV/2010 tanggal 21 April 2010
Bukti P-1285 : Kwitansi No. 07/DBS/KW-HT/IV/2010 sebesar Rp 2.095.607.280,- tanggal 21 April 2010
Bukti P-1286 : Invoice No. 07/DBS/INV-HT/IV/2010 total Rp. 2.095.607.280,- tanggal 21 April 2010
Bukti P-1287 : Tanda Terima No. 08/DBS-Keu/IV/2010 tanggal 26 April 2010
Bukti P-1288 : Kwitansi No. 08/DBS/KW-HT/IV/2010 sebesar Rp 3.963.674.430,- tanggal 26 April 2010
Bukti P-1289 : Invoice No. 08/DBS/INV-HT/IV/2010 total Rp. 3.963.674.430,- tanggal 26 April 2010
Bukti P-1290 : Tanda Terima No. 09/DBS-Keu/IV/2010 tanggal 26 April 2010
Bukti P-1291 : Kwitansi No. 09/DBS/KW-HT/IV/2010 sebesar RP 3.574.056.060,- tanggal 26 April 2010
Bukti P-1292 : Invoice No. 09/DBS/INV-HT/IV/2010 total Rp. 3.574.056.060,- tanggal 26 April 2010
Bukti P-1293 : Tanda Terima No. 10/DBS-Keu/IV/2010 tanggal 26 April 2010
Bukti P-1294 : Kwitansi No. 10/DBS/KW-HT/IV/2010 sebesar Rp 3.616.044.780,- tanggal 26 April 2010
Bukti P-1295 : Invoice No. 10/DBS/INV-HT/IV/2010 total Rp. 3.616.044.780,- tanggal 26 April 2010
Bukti P-1296 : Tanda Terima No. 11/DBS-Keu/IV/2010 tanggal 27 April 2010
Bukti P-1297 : Kwitansi No. 11/DBS/KW-HT/IV/2010 sebesar Rp 4.203.583.700,- tanggal 27 April 2010
Bukti P-1298 : Invoice No. 11/DBS/INV-HT/IV/2010 total Rp. 4.203.583.700,- tanggal 27 April 2010
Bukti P-1299 : Tanda Terima No. 12/DBS-Keu/IV/2010 tanggal 27 April 2010
Bukti P-1300 : Kwitansi No. 12/DBS/KW-HT/IV/2010 sebesar Rp 3.456.979.590,- tanggal 27 April 2010
Bukti P-1301 : Invoice No. 12/DBS/INV-HT/IV/2010 total Rp. 3.456.979.590,- tanggal 27 April 2010
Bukti P-1302 : Tanda Terima No. 13/DBS-Keu/IV/2010 tanggal 27 April 2010
Bukti P-1303 : Kwitansi No. 13/DBS/KW-HT/IV/2010 sebesar Rp 4.071.844.250,- tanggal 27 April 2010
Bukti P-1304 : Invoice No. 13/DBS/INV-HT/IV/2010 total Rp. 4.071.844.250,- tanggal 27 April 2010
Bukti P-1305 : Tanda Terima No. 14/DBS-Keu/IV/2010 tanggal 29 APRIL 2010
Bukti P-1306 : Kwitansi No. 14/DBS/KW-HT/IV/2010 sebesar Rp 4.903.880.650,- tanggal 28 April 2010
Bukti P-1307 : Invoice No. 14/DBS/INV-HT/IV/2010 total Rp. 4.903.880.650,- tanggal 28 April 2010
Bukti P-1308 : Tanda Terima No. 15/DBS-Keu/IV/2010 tanggal 30 April 2010
Bukti P-1309 : Kwitansi No. 15/DBS/KW-HT/IV/2010 sebesar Rp 4.311.233.060,- tanggal 30 April 2010
Bukti P-1310 : Invoice No. 15/DBS/INV-HT/IV/2010 total Rp. 4.311.233.060,- tanggal 30 April 2010
Bukti P-1311 : Tanda Terima No. 01/DBS-Keu/V/2010 tanggal 03 Mei 2010
Bukti P-1312 : Kwitansi No. 01/DBS/KW-HT/V/2010 sebesar Rp 4.569.327.160,- tanggal 3 Mei 2010
Bukti P-1313 : Invoice No. 01/DBS/INV-HT/V/2010 total Rp. 4.569.327.160,- tanggal 3 Mei 2010
Bukti P-1314 : Tanda Terima No. 02/DBS-Keu/V/2010 tanggal 04 Mei 2010
Bukti P-1315 : Kwitansi No. 02/DBS/KW-HT/V/2010 sebesar Rp 4.296.881.190,- tanggal 4 Mei 2010
Bukti P-1316 : Invoice No. 02/DBS/INV-HT/V/2010 total Rp 4.296.881.190,- tanggal 4 Mei 2010
Bukti P-1317 : Tanda Terima No. 03/DBS-Keu/V/2010 tanggal 04 Mei 2010
Bukti P-1318 : Kwitansi No. 03/DBS/KW-HT/V/2010 sebesar Rp 2.783.137.060,- tanggal 4 Mei 2010
Bukti P-1319 : Invoice No. 03/DBS/INV-HT/V/2010 total Rp 2.783.137.060,- tanggal 4 Mei 2010
Bukti P-1320 : Tanda Terima No. 04/DBS-Keu/V/2010 tanggal 05 Mei 2010
Bukti P-1321 : Kwitansi No. 04/DBS/KW-HT/V/2010 sebesar Rp 4.424.203.620,- tanggal 5 Mei 2010
Bukti P-1322 : Invoice No. 04/DBS/INV-HT/V/2010 total Rp 4.424.203.620,- tanggal 5 Mei 2010
Bukti P-1323 : Tanda Terima No. 05/DBS-Keu/V/2010 tanggal 05 Mei 2010
Bukti P-1324 : Kwitansi No. 05/DBS/KW-HT/V/2010 sebesar Rp 4.040.318.260,- tanggal 5 Mei 2010
Bukti P-1325 : Invoice No. 05/DBS/INV-HT/V/2010 total Rp 4.040.318.260,- tanggal 5 Mei 2010
Bukti P-1326 : Tanda Terima No. 06/DBS-Keu/V/2010 tanggal 06 Mei 2010
Bukti P-1327 : Kwitansi No. 06/DBS/KW-HT/V/2010 sebesar Rp 2.815.423.600,- tanggal 6 Mei 2010
Bukti P-1328 : Invoice No. 06/DBS/INV-HT/V/2010 total Rp 2.815.423.600,- tanggal 5 Mei 2010
Bukti P-1329 : Tanda Terima No. 07/DBS-Keu/V/2010 tanggal 07 Mei 2010
Bukti P-1330 : Kwitansi No. 07/DBS/KW-HT/V/2010 sebesar Rp 4.862.952.460,- tanggal 7 Mei 2010
Bukti P-1331 : Invoice No.07/DBS/INV-HT/V/2010 total Rp 4.862.952.460,- tanggal 7 Mei 2010
Bukti P-1332 : Tanda Terima No. 08/DBS-Keu/V/2010 tanggal 10 Mei 2010
Bukti P-1333 : Kwitansi No. 08/DBS/KW-HT/V/2010 sebesar Rp 4.856.766.300,- tanggal 10 Mei 2010
Bukti P-1334 : Invoice No. 08/DBS/INV-HT/V/2010 total Rp 4.856.766.300,- tanggal 10 Mei 2010
Bukti P-1335 : Tanda Terima No. 09/DBS-Keu/V/2010 tanggal 11 Mei 2010
Bukti P-1336 : Kwitansi No. 09/DBS/KW-HT/V/2010 sebesar Rp 5.277.570.930,- tanggal 11 Mei 2010
Bukti P-1337 : Invoice No. 09/DBS/INV-HT/V/2010 total Rp 5.277.570.930,- tanggal 11 Mei 2010
Bukti P-1338 : Tanda Terima No. 10/DBS-Keu/V/2010 tanggal 20 Mei 2010
Bukti P-1339 : Kwitansi No. 10/DBS/KW-HT/V/2010 sebesar Rp 4.944.045.640,- tanggal 20 Mei 2010
Bukti P-1340 : Invoice No. 10/DBS/INV-HT/V/2010 total Rp 4.944.045.640,- tanggal 20 mei 2010
Bukti P-1341 : Tanda Terima No. 11/DBS-Keu/V/2010 tanggal 20 Mei 2010
Bukti P-1342 : Kwitansi No. 11/DBS/KW-HT/V/2010 sebesar Rp 5.325.264.570,- tanggal 20 Mei 2010
Bukti P-1343 : Invoice No. 11/DBS/INV-HT/V/2010 total Rp 5.325.264.570,- Tanggal 20 mei 2010
Bukti P-1344 : Tanda Terima No. 12/DBS-Keu/V/2010 tanggal 26 Mei 2010
Bukti P-1345 : Kwitansi No. 12/DBS/KW-HT/V/2010 sebesar Rp 4.483.390.840,- tanggal 26 Mei 2010
Bukti P-1346 : Invoice No. 12/DBS/INV-HT/V/2010 total Rp 4.483.390.840,- tanggal 26 Mei 2010
Bukti P-1347 : Tanda Terima No. 13/DBS-Keu/V/2010 tanggal 26 Mei 2010
Bukti P-1348 : Kwitansi No. 13/DBS/KW-HT/V/2010 sebesar Rp 3.824.581.230,- tanggal 26 Mei 2010
Bukti P-1349 : Invoice No. 13/DBS/INV-HT/V/2010 total Rp 3.824.581.230,- tanggal 26 Mei 2010
Bukti P-1350 : Tanda Terima No. 14/DBS-Keu/V/2010 tanggal 26 Mei 2010
Bukti P-1351 : Kwitansi No. 14/DBS/KW-HT/V/2010 sebesar Rp 4.005.985.920,- tanggal 26 Mei 2010
Bukti P-1352 : Invoice No. 14/DBS/INV-HT/V/2010 total Rp 4.005.985.920,- tanggal 26 Mei 2010
Bukti P-1353 : Tanda Terima No. 15/DBS-Keu/V/2010 tanggal 26 Mei 2010
Bukti P-1354 : Kwitansi No. 15/DBS/KW-HT/V/2010 sebesar Rp 3.994.301.540,- tanggal 26 Mei 2010
Bukti P-1355 : Invoice No. 15/DBS/INV-HT/V/2010 total Rp 3.994.301.540,- tanggal 26 Mei 2010
Bukti P-1356 : Tanda Terima No. 01/DBS-Keu/VI/2010 tanggal 8 Juni 2010
Bukti P-1357 : Kwitansi No. 01/DBS/KW-HT/VI/2010 sebesar Rp 3.802.348.260,- tanggal 8 Juni 2010
Bukti P-1358 : Invoice No. 1/DBS/INV-HT/VI/2010 total Rp 3.802.348.260,- tanggal 8 Juni 2010
Bukti P-1359 : Tanda Terima No. 02/DBS-Keu/VI/2010 tanggal 10 Juni 2010
Bukti P-1360 : Kwitansi No. 02/DBS/KW-HT/VI/2010 sebesar Rp 4.213.797.860,- tanggal 9 Juni 2010
Bukti P-1361 : Invoice No. 2/DBS/INV-HT/VI/2010 total Rp 4.213.797.860,-tanggal 9 Juni 2010
Bukti P-1362 : Tanda Terima No. 03/DBS-Keu/VI/2010 tanggal 10 Juni 2010
Bukti P-1363 : Kwitansi No. 03/DBS/KW-HT/VI/2010 sebesar Rp 4.258.901.390,- tanggal 9 Juni 2010
Bukti P-1364 : Invoice No. 3/DBS/INV-HT/VI/2010 total Rp 4.258.901.390,-tanggal 9 Juni 2010
Bukti P-1365 : Tanda Terima No. 04/DBS-Keu/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010
Bukti P-1366 : Kwitansi No. 04/DBS/KW-HT/VI/2010 sebesar Rp 4.564.003.840,- tanggal 16 Juni 2010
Bukti P-1367 : Invoice No. 4/DBS/INV-HT/VI/2010 total Rp 4.564.003.840,-tanggal 16 Juni 2010
Bukti P-1368 : Tanda Terima No. 05/DBS-Keu/VI/2010 tanggal 21 Juni 2010
Bukti P-1369 : Kwitansi No. 05/DBS/KW-HT/VI/2010 sebesar Rp 4.030.881.080,- tanggal 21 Juni 2010
Bukti P-1370 : Invoice No. 5/DBS/INV-HT/VI/2010 total Rp 4.030.881.080,- tanggal 21juni 2010
Bukti P-1371 : Tanda Terima No. 06/DBS-Keu/VI/2010 tanggal 21 Juni 2010
Bukti P-1372 : Kwitansi No. 06/DBS/KW-HT/VI/2010sebesar Rp 3.796.470.560,-tanggal 21 Juni 2010
Bukti P-1373 : Invoice No. 6/DBS/INV-HT/VI/2010 total Rp 3.796.470.560,- tanggal 21juni 2010
Bukti P-1374 : Tanda Terima No. 07/DBS-Keu/VI/2010 tanggal 22 Juni 2010
Bukti P-1375 : Kwitansi No. 07/DBS/KW-HT/VI/2010 sebesar Rp 4.585.142.360,- tanggal 22 Juni 2010
Bukti P-1376 : Invoice No. 7/DBS/INV-HT/VI/2010 total Rp 4.585.142.360,- tanggal 22 Juni 2010
Bukti P-1377 : Tanda Terima No. 08/DBS-Keu/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010
Bukti P-1378 : Kwitansi No. 08/DBS/KW-HT/VI/2010 sebesar Rp 4.292.438.730,- tanggal 23 Juni 2010
Bukti P-1379 : Invoice No. 8/DBS/INV-HT/VI/2010 total Rp 4.292.438.730,- tanggal 23 Juni 2010
Bukti P-1380 : Tanda Terima No. 09/DBS-Keu/VI/2010 tanggal 24 Juni 2010
Bukti P-1381 : Kwitansi No. 09/DBS/KW-HT/VI/2010 sebesar Rp 4.257.898.100,- tanggal 24 Juni 2010
Bukti P-1382 : Invoice No. 9/DBS/INV-HT/VI/2010 total Rp 4.257.898.100,- tanggal 24 Juni 2010
Bukti P-1383 : Tanda Terima No. 10/DBS-Keu/VI/2010 tanggal 24 Juni 2010
Bukti P-1384 : Kwitansi No. 10/DBS/KW-HT/VI/2010 sebesar Rp 4.582.331.240,- tanggal 24 Juni 2010
Bukti P-1385 : Invoice No. 10/DBS/INV-HT/VI/2010 total Rp 4.582.331.240,- tanggal 24 Juni 2010
Bukti P-1386 : Tanda Terima No. 11/DBS-Keu/VI/2010 tanggal 28 Juni 2010
Bukti P-1387 : Kwitansi No. 11/DBS/KW-HT/VI/2010 sebesar Rp 4.312.320.090,- tanggal 28 Juni 2010
Bukti P-1388 : Invoice No. 11/DBS/INV-HT/VI/2010 total Rp 4.312.320.090,- tanggal 28 Juni 2010
Bukti P-1389 : Tanda Terima No. 12/DBS-Keu/VI/2010 tanggal 30 Juni 2010
Bukti P-1390 : Kwitansi No. 12/DBS/KW-HT/VI/2010 sebesar Rp 4.396.629.310,- tanggal 29 Juni 2010
Bukti P-1391 : Invoice No. 12/DBS/INV-HT/VI/2010 total Rp 4.396.629.310,- tanggal 29 Juni 2010
Bukti P-1392 : Tanda Terima No. 13/DBS-Keu/VI/2010 tanggal 30 Juni 2010
Bukti P-1393 : Kwitansi No. 13/DBS/KW-HT/VI/2010 sebesar Rp 4.437.488.070,- tanggal 30 Juni 2010
Bukti P-1394 : Invoice No. 14/DBS/INV-HT/VI/2010 total Rp 4.437.488.070,- tanggal 30 Juni 2010
Bukti P-1395 : Tanda Terima No. 01/DBS-Keu/VII/2010 tanggal 02 Juli 2010
Bukti P-1396 : kwitansi no. 01/DBS/KW-HT/VII/2010 sebesar Rp 4.447.363.560,- tanggal 02 Juli 2010
Bukti P-1397 : Invoice No. 01/DBS/INV-HT/VII/2010 total Rp 4.447.363.560,- tanggal 02 Juli 2010
Bukti P-1398 : Tanda Terima No. 02/DBS-Keu/VII/2010 tanggal 05 Juli 2010
Bukti P-1399 : Kwitansi No. 02/DBS/KW-HT/VII/2010 sebesar Rp 4.538.582.920,- tanggal 05 Juli 2010
Bukti P-1400 : Invoice No. 02/DBS/INV-HT/VII/2010 total Rp 4.538.582.920,- tanggal 05 Juli 2010
Bukti P-1401 : Tanda Terima No. 03/DBS-Keu/VII/2010 tanggal 06 Juli 2010
Bukti P-1402 : Kwitansi No. 03/DBS/KW-HT/VII/2010 sebesar Rp 4.289.692.800,- tanggal 06 Juli 2010
Bukti P-1403 : Invoice No. 03/DBS/INV-HT/VII/2010 total Rp 4.289.692.800,- tanggal 06 Juli 2010
Bukti P-1404 : Tanda Terima No. 04/DBS-Keu/VII/2010 tanggal 06 Juli 2010
Bukti P-1405 : Kwitansi No. 04/DBS/KW-HT/VII/2010 sebesar Rp 4.322.593.080,- tanggal 06 Juli 2010
Bukti P-1406 : Invoice No. 04/DBS/INV-HT/VII/2010 total Rp 4.322.593.080,- tanggal 06 Juli 2010
Bukti P-1407 : Tanda Terima No. 05/DBS-Keu/VII/2010 tanggal 07 Juli 2010
Bukti P-1408 : Kwitansi No. 05/DBS/KW-HT/VII/2010 sebesar Rp 4.273.162.630,- tanggal 07 Juli 2010
Bukti P-1409 : Invoice No. 05/DBS/INV-HT/VII/2010 total Rp 4.273.162.630,- tanggal 07 Juli 2010
Bukti P-1410 : Tanda Terima No. 06/DBS-Keu/VII/2010 tanggal 08 Juli 2010
Bukti P-1411 : Kwitansi No. 06/DBS/KW-HT/VII/2010 sebesar Rp 4.296.939.490,- tanggal 09 Juli 2010
Bukti P-1412 : Invoice No. 06/DBS/INV-HT/VII/2010 total Rp 4.296.939.490,- tanggal 09 Juli 2010
Bukti P-1413 : Tanda Terima No. 07/DBS-Keu/VII/2010 tanggal 15 Juli 2010
Bukti P-1414 : Kwitansi No. 07/DBS/KW-HT/VII/2010 sebesar Rp 4.575.266.870,- tanggal 15 Juli 2010
Bukti P-1415 : Invoice No. 07/DBS/INV-HT/VII/2010 total Rp 4.575.266.870,- tanggal 15 Juli 2010
Bukti P-1416 : Tanda Terima No. 08/DBS-Keu/VII/2010 tanggal 19 Juli 2010
Bukti P-1417 : Kwitansi No. 08/DBS/KW-HT/VII/2010 sebesar Rp 4.305.056.970,- tanggal 19 Juli 2010
Bukti P-1418 : Invoice No. 08/DBS/INV-HT/VII/2010 total Rp 4.305.056.970,- tanggal 19 Juli 2010
Bukti P-1419 : Tanda Terima No. 09/DBS-Keu/VII/2010 tanggal 20 Juli 2010
Bukti P-1420 : Kwitansi No. 09/DBS/KW-HT/VII/2010 sebesar Rp 4.654.630.660,- tanggal 20 Juli 2010
Bukti P-1421 : Invoice No. 09/DBS/INV-HT/VII/2010 total Rp 4.654.630.660,- tanggal 20 Juli 2010
Bukti P-1422 : tanda terima no. 10/DBS-Keu/VII/2010 tanggal 26 Juli 2010
Bukti P-1423 : kwitansi no. 10/DBS/KW-HT/VII/2010 sebesar Rp 4.312.320.090,- tanggal 26 Juli 2010
Bukti P-1424 : invoice no. 10/DBS/INV-HT/VII/2010 total Rp 4.312.320.090,- tanggal 26 Juli 2010
Bukti P-1425 : Tanda Terima No. 11/DBS-Keu/VII/2010 tanggal 28 Juli 2010
Bukti P-1426 : Kwitansi No. 11/DBS/KW-HT/VII/2010 sebesar Rp 4.296.917.760,- tanggal 27 Juli 2010
Bukti P-1427 : Invoice No. 11/DBS/INV-HT/VII/2010 total Rp 4.296.917.760,- tanggal 27 Juli 2010
Bukti P-1428 : Tanda Terima No. 12/DBS-Keu/VII/2010 tanggal 28 Juli 2010
Bukti P-1429 : Kwitansi No. 12/DBS/KW-HT/VII/2010 sebesar Rp 4.394.895.150,- tanggal 28 Juli 2010
Bukti P-1430 : Invoice No. 12/DBS/INV-HT/VII/2010 total Rp 4.394.895.150,- tanggal 28 Juli 2010
Bukti P-1431 : Tanda Terima No. 13/DBS-Keu/VII/2010 tanggal 30 Juli 2010
Bukti P-1432 : Kwitansi No. 13/DBS/KW-HT/VII/2010 sebesar Rp 4.342.163.330,- tanggal 30 Juli 2010
Bukti P-1433 : Invoice No. 13/DBS/INV-HT/VII/2010 total Rp 4.342.163.330,- tanggal 30 Juli 2010
Bukti P-1434 : Tanda Terima No. 13/DBS-Keu/VII/2010 tanggal 2 Agustus 2010
Bukti P-1435 : Kwitansi No. 1/DBS/KW-HT/VIII/2010 sebesar Rp 4.325.609.310,- tanggal 2 Agustus 2010
Bukti P-1436 : Invoice No. 1/DBS/INV-HT/VIII/2010 total Rp 4.325.609.310,- tanggal 02 Agustus 2010
Bukti P-1437 : Tanda Terima No. 2/DBS-Keu/VIII/2010 tanggal 8 September 2010
Bukti P-1438 : Kwitansi No. 2/DBS/KW-HT/VIII/2010 sebesar Rp 4.429.005.950,- tanggal 9 Agustus 2010
Bukti P-1439 : Invoice No. 2/DBS/INV-HT/VIII/2010 total Rp 4.429.005.950,- tanggal 9 Agustus 2010
Bukti P-1440 : Tanda Terima No. 3/DBS-Keu/VIII/2010 tanggal 9 Agustus 2010
Bukti P-1441 : Kwitansi No. 3/DBS/KW-HT/VIII/2010 sebesar Rp 4.437.375.180,- tanggal 9 Agustus 2010
Bukti P-1442 : Invoice No. 3/DBS/INV-HT/VIII/2010 total Rp 4.437.375.180,- tanggal 09 Agustus 2010
Bukti P-1443 : Tanda Terima No. 4/DBS-Keu/VIII/2010 tanggal 10 Agustus 2010
Bukti P-1444 : Kwitansi No. 4/DBS/KW-HT/VIII/2010 sebesar Rp 4.566.871.140,- tanggal 10 Agustus 2010
Bukti P-1445 : Invoice No. 4/DBS/INV-HT/VIII/2010 total Rp 4.566.871.140,- tanggal10 Agustus 2010
Bukti P-1446 : Tanda Terima No. 5/DBS-Keu/VIII/2010 tanggal 11 Agustus 2010
Bukti P-1447 : Kwitansi No. 5/DBS/KW-HT/VIII/2010 sebesar Rp 4.296.083.010,- tanggal 11 Agustus 2010
Bukti P-1448 : Invoice No. 5/DBS/INV-HT/VIII/2010 total Rp 4.296.083.010,- tanggal 10 Agustus 2010
Bukti P-1449 : Tanda Terima No. 6/DBS-Keu/VIII/2010 tanggal 12 Agustus 2010
Bukti P-1450 : Kwitansi No. 6/DBS/KW-HT/VIII/2010 sebesar Rp 2.761.439.390,- tanggal 12 Agustus 2010
Bukti P-1451 : Invoice No. 6/DBS/INV-HT/VIII/2010 total Rp 2.761.439.390,- tanggal 12 Agustus 2010
Bukti P-1452 : Tanda Terima No. 7/DBS-Keu/VIII/2010 tanggal 16 Agustus 2010
Bukti P-1453 : Kwitansi No. 7/DBS/KW-HT/VIII/2010 sebesar Rp 4.291.494.270,- tanggal 16 Agustus 2010
Bukti P-1454 : Invoice No. 7/DBS/INV-HT/VIII/2010 total Rp 4.291.494.270,- tanggal 16 Agustus 2010
Bukti P-1455 : Tanda Terima No. 8/DBS-Keu/VIII/2010 tanggal 16 Agustus 2010
Bukti P-1456 : Kwitansi No. 8/DBS/KW-HT/VIII/2010 sebesar Rp 4.426.709.460,- tanggal 16 Agustus 2010
Bukti P-1457 : Invoice No. 8/DBS/INV-HT/VIII/2010 total Rp 4.426.709.460,- tanggal 16 Agustus 2010
Bukti P-1458 : Tanda Terima No. 9/DBS-Keu/VIII/2010 tanggal 18 Agustus 2010
Bukti P-1459 : Kwitansi No. 9/DBS/KW-HT/VIII/2010 sebesar Rp 4.398.595.080,- tanggal 18 Agustus 2010
Bukti P-1460 : Invoice No. 9/DBS/INV-HT/VIII/2010 total Rp 4.398.595.080,- tanggal 18 Agustus 2010
Bukti P-1461 : Tanda Terima No. 10/DBS-Keu/VIII/2010 tanggal 19 Agustus 2010
Bukti P-1462 : Kwitansi No. 10/DBS/KW-HT/VIII/2010 sebesar Rp 4.341.011.110,- tanggal 19 Agustus 2010
Bukti P-1463 : Invoice No. 10/DBS/INV-HT/VIII/2010 total Rp 4.341.011.110,- tanggal 19 Agustus 2010
Bukti P-1464 : Tanda Terima No. 11/DBS-Keu/VIII/2010 tanggal 23 Agustus 2010
Bukti P-1465 : Kwitansi No. 11/DBS/KW-HT/VIII/2010 sebesar Rp 4.082.568.800,- tanggal 20 Agustus 2010
Bukti P-1466 : Invoice No. 11/DBS/INV-HT/VIII/2010 total Rp 4.082.568.800,- tanggal 20 Agustus 2010
Bukti P-1467 : Tanda Terima No. 12/DBS-Keu/VIII/2010 tanggal 23 Agustus 2010
BUKTI P-1468 : Kwitansi No. 12/DBS/KW-HT/VIII/2010 sebesar Rp 4.250.998.030,- tanggal 20 Agustus 2010
Bukti P-1469 : Invoice No. 12/DBS/INV-HT/VIII/2010 total Rp 4.250.998.030,- tanggal 20 Agustus 2010
Bukti P-1470 : Tanda Terima No. 13/DBS-Keu/VIII/2010 tanggal 25 Agustus 2010
Bukti P-1471 : Kwitansi No. 13/DBS/KW-HT/VIII/2010 sebesar Rp 4.324.409.390,- tanggal 24 Agustus 2010
Bukti P-1472 : Invoice No. 13/DBS/INV-HT/VIII/2010 total Rp 4.324.409.390,- tanggal 24 Agustus 2010
Bukti P-1473 : Tanda Terima No. 14/DBS-Keu/VIII/2010 tanggal 26 Agustus 2010
Bukti P-1474 : Kwitansi No. 14/DBS/KW-HT/VIII/2010 sebesar Rp 4.272.079.310,- tanggal 25 Agustus 2010
Bukti P-1475 : Invoice No. 14/DBS/INV-HT/VIII/2010 total Rp 4.272.079.310,- tanggal 25 Agustus 2010
Bukti P-1476 : Tanda Terima No. 15/DBS-Keu/VIII/2010 tanggal 26 Agustus 2010
Bukti P-1477 : Kwitansi No. 15/DBS/KW-HT/VIII/2010 sebesar Rp 4.367.842.360,- tanggal 26 Agustus 2010
Bukti P-1478 : Invoice No. 15/DBS/INV-HT/VIII/2010 total Rp 4.367.842.360,- tanggal 26 Agustus 2010
Bukti P-1479 : Tanda Terima No. 16/DBS-Keu/VIII/2010 tanggal 30 Agustus 2010
Bukti P-1480 : Kwitansi No. 16/DBS/KW-HT/VIII/2010 sebesar Rp 4.248.176.310,- tanggal 27 Agustus 2010
Bukti P-1481 : Invoice No. 16/DBS/INV-HT/VIII/2010 total Rp 4.248.176.310,- tanggal 27 Agustus 2010
Bukti P-1482 : Tanda Terima No. 17/DBS-Keu/VIII/2010 tanggal 30 Agustus 2010
Bukti P-1483 : Kwitansi No. 17/DBS/KW-HT/VIII/2010 sebesar Rp 4.351.093.830,- tanggal 30 Agustus 2010
Bukti P-1484 : Invoice No. 17/DBS/INV-HT/VIII/2010 total Rp 4.351.093.830,- tanggal 30 Agustus 2010
Bukti P-1485 : Tanda Terima No. 18/DBS-Keu/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010
Bukti P-1486 : Kwitansi No. 18/DBS/KW-HT/VIII/2010 sebesar Rp 4.411.256.250,- tanggal 31 Agustus 2010
Bukti P-1487 : Invoice No. 18/DBS/INV-HT/VIII/2010 total Rp 4.411.256.250,- tanggal 31 Agustus 2010
Bukti P-1488 : Tanda Terima No. 1/DBS-Keu/I/IX/2010 tanggal 02 September 2010
Bukti P-1489 : Kwitansi No. 1/DBS/KW-HT/IX/2010 sebesar Rp 4.333.781.380,- tanggal 2 September 2010
Bukti P-1490 : Invoice No. 1/DBS/INV-HT/IX/2010 total Rp 4.333.781.380,- tanggal 2 September 2010
Bukti P-1491 : Tanda Terima No. 2/DBS-Keu/IX/2010 tanggal 16 September 2010
Bukti P-1492 : Kwitansi No. 2/DBS/KW-HT/IX/2010 sebesar Rp 4.294.118.300,- tanggal 15 September 2010
Bukti P-1493 : Invoice No. 2/DBS/INV-HT/IX/2010 total Rp 4.294.118.300,- tanggal 15 September 2010
Bukti P-1494 : Tanda Terima No. 3/DBS-Keu/IX/2010 tanggal 15 September 2010
Bukti P-1495 : Kwitansi No. 3/DBS/KW-HT/IX/2010 sebesar Rp 2.957.054.970,- tanggal 15 September 2010
Bukti P-1496 : Invoice No. 3/DBS/INV-HT/IX/2010 total Rp 2.957.054.970,- tanggal 15 September 2010
Bukti P-1497 : Tanda Terima No. 4/DBS-Keu/IX/2010 tanggal 15 September 2010
BUKTI P-1498 : Kwitansi No. 4/DBS/KW-HT/IX/2010 sebesar Rp 4.246.898.480,- tanggal 15 September 2010
Bukti P-1499 : Invoice No. 4/DBS/INV-HT/IX/2010 total Rp 4.246.898.480,- tanggal 15 September 2010
Bukti P-1500 : Tanda Terima No. 5/DBS-Keu/IX/2010 tanggal 21 September 2010
Bukti P-1501 : Kwitansi No. 5/DBS/KW-HT/IX/2010 sebesar Rp 4.277.966.550,- tanggal 21 September 2010
Bukti P-1502 : Invoice No. 5/DBS/INV-HT/IX/2010 total Rp 4.277.966.550,- tanggal 21 September 2010
Bukti P-1503 : Tanda Terima No. 6/DBS-Keu/IX/2010 tanggal 24 September 2010
Bukti P-1504 : Kwitansi No. 6/DBS/KW-HT/IX/2010 sebesar Rp 4.449.319.260,- tanggal 24 September 2010
Bukti P-1505 : Invoice No. 6/DBS/INV-HT/IX/2010 total Rp 4.449.319.260,- tanggal 24 September 2010
Bukti P-1506 : Tanda Terima No. 7/DBS-Keu/IX/2010 tanggal 24 September 2010
Bukti P-1507 : Kwitansi No. 7/DBS/KW-HT/IX/2010 sebesar Rp 4.453.193.560,- tanggal 24 September 2010
Bukti P-1508 : Invoice No. 7/DBS/INV-HT/IX/2010 total Rp 4.453.193.560,- tanggal 24 September 2010
Bukti P-1509 : Tanda Terima No. 08/DBS-Keu/IX/2010 tanggal 28 September 2010
Bukti P-1510 : Kwitansi No. 08/DBS/KW-HT/IX/2010 sebesar Rp 4.433.045.610,- tanggal 28 September 2010
Bukti P-1511 : Invoice No. 08/DBS/INV-HT/IX/2010 total Rp 4.433.045.610,-tanggal 28 September 2010
Bukti P-1512 : Tanda Terima No. 9/DBS-Keu/IX/2010 tanggal 28 September 2010
Bukti P-1513 : Kwitansi No. 9/DBS/KW-HT/IX/2010 sebesar Rp 4.397.492.680,-tanggal 28 September 2010
Bukti P-1514 : Invoice No. 9/DBS/INV-HT/IX/2010 total Rp 4.397.492.680,- tanggal 28 September 2010
Bukti P-1515 : Tanda Terima No. 10/DBS-Keu/IX/2010 tanggal 29 September 2010
Bukti P-1516 : Kwitansi No. 10/DBS/KW-HT/IX/2010 sebesar Rp 4.470.958.630,- tanggal 29 September 2010
Bukti P-1517 : Invoice No. 10/DBS/INV-HT/IX/2010 total Rp 4.470.958.630,- tanggal 28 September 2010
Bukti P-1518 : Tanda Terima No. 11/DBS-Keu/IX/2010 tanggal 30 September 2010
Bukti P-1519 : Kwitansi No. 11/DBS/KW-HT/IX/2010 sebesar Rp 4.266.633.560,- tanggal 30 September 2010
Bukti P-1520 : Invoice No. 11/DBS/INV-HT/IX/2010 total Rp 4.266.633.560,-tanggal 30 September 2010
Bukti P-1521 : Tanda Terima No. 1/DBS-Keu/X/2010 tanggal 4 Oktober 2010
Bukti P-1522 : Kwitansi No. 1/DBS/KW-HT/X/2010 sebesar Rp 4.886.014.350,- tanggal 4 Oktober 2010
Bukti P-1523 : Invoice No. 1/DBS/INV-HT/X/2010 total Rp 4.886.014.350,- tanggal 4 Oktober 2010
Bukti P-1524 : Tanda Terima No. 2/DBS-Keu/X/2010 tanggal 4 Oktober 2010
Bukti P-1525 : Kwitansi No. 2/DBS/KW-HT/X/2010 sebesar Rp 4.214.639.500,- tanggal 4 Oktober 2010
Bukti P-1526 : Invoice No. 2/DBS/INV-HT/X/2010 total Rp 4.214.639.500,- tanggal 4 Oktober 2010
Bukti P-1527 : Tanda Terima No. 3/DBS-Keu/X/2010 tanggal 6 Oktober 2010
Bukti P-1528 : Kwitansi No. 3/DBS/KW-HT/X/2010 sebesar Rp 2.847.444.080,- tanggal 6 Oktober 2010
Bukti P-1529 : Invoice No. 3/DBS/INV-HT/X/2010 total Rp 2.847.444.080,- tanggal 6 Oktober 2010
Bukti P-1530 : Tanda Terima No. 4/DBS-Keu/X/2010 tanggal 7 Oktober 2010
Bukti P-1531 : Kwitansi No. 4/DBS/KW-HT/X/2010 sebesar Rp 4.251.300.660,- tanggal 7 Oktober 2010
Bukti P-1532 : Invoice No. 4/DBS/INV-HT/X/2010 total Rp 4.251.300.660,- tanggal 7 Oktober 2010
Bukti P-1533 : Tanda Terima No. 5/DBS-Keu/X/2010 tanggal 11 Oktober 2010
Bukti P-1534 : Kwitansi No. 5/DBS/KW-HT/X/2010 sebesar rp 2.743.747.460,- tanggal 11 Oktober 2010
Bukti P-1535 : Invoice No. 5/DBS/INV-HT/X/2010 total Rp 2.743.747.460,- tanggal 11 Oktober 2010
Bukti P-1536 : Tanda Terima No. 6/DBS-Keu/X/2010 tanggal 13 Oktober 2010
Bukti P-1537 : Kwitansi No. 6/DBS/KW-HT/X/2010 sebesar Rp 4.436.953.300,- tanggal 12 Oktober 2010
Bukti P-1538 : Invoice No. 6/DBS/INV-HT/X/2010 total Rp 4.436.953.300,- tanggal 12 Oktober 2010
Bukti P-1539 : Tanda Terima No. 7/DBS-Keu/X/2010 tanggal 14 Oktober 2010
Bukti P-1540 : Kwitansi No. 7/DBS/KW-HT/X/2010 sebesar Rp 4.382.867.330,- tanggal 13 Oktober 2010
Bukti P-1541 : Invoice No. 7/DBS/INV-HT/X/2010 total Rp 4.382.867.330,- tanggal 13 Oktober 2010
Bukti P-1542 : Tanda Terima No. 08/DBS-Keu/X/2010 tanggal 15 Oktober 2010
Bukti P-1543 : Kwitansi No. 08/DBS/KW-HT/X/2010 sebesar Rp 4.451.861.140,- tanggal 14 Oktober 2010
Bukti P-1544 : Invoice No. 08/DBS/INV-HT/X/2010 total Rp 4.451.861.140,- tanggal 14 Oktober 2010
Bukti P-1545 : Tanda Terima No. 9/DBS-Keu/X/2010 tanggal 20 Oktober 2010
Bukti P-1546 : Kwitansi No. 9/DBS/KW-HT/X/2010 sebesar Rp 4.293.106.530,- tanggal 19 Oktober 2010
Bukti P-1547 : Invoice No. 9/DBS/INV-HT/X/2010 total Rp 4.293.106.530,- tanggal 19 Oktober 2010
Bukti P-1548 : Tanda Terima No. 10/DBS-Keu/X/2010 tanggal 20 Oktober 2010
Bukti P-1549 : Kwitansi No. 10/DBS/KW-HT/X/2010 sebesar Rp 4.253.313.600,- tanggal 19 Oktober 2010
Bukti P-1550 : Invoice No. 10/DBS/INV-HT/X/2010 total Rp 4.253.313.600,- tanggal 19 Oktober 2010
Bukti P-1551 : Tanda Terima No. 11/DBS-Keu/X/2010 tanggal 20 Oktober 2010
Bukti P-1552 : Kwitansi No. 11/DBS/KW-HT/X/2010 sebesar Rp 2.809.613.210,- tanggal 20 Oktober 2010
Bukti P-1553 : Invoice No. 11/DBS/INV-HT/X/2010 total Rp 2.809.613.210,- tanggal 19 Oktober 2010
Bukti P-1554 : Tanda Terima No. 12/DBS-Keu/X/2010 tanggal 20 Oktober 2010
Bukti P-1555 : Kwitansi No. 12/DBS/KW-HT/X/2010 sebesar Rp 2.807.633.660,- tanggal 20 Oktober 2010
Bukti P-1556 : Invoice No. 12/DBS/INV-HT/X/2010 total Rp 2.807.633.660,- tanggal 20 Oktober 2010
Bukti P-1557 : Tanda Terima No. 13/DBS-Keu/X/2010 tanggal 21 Oktober 2010
Bukti P-1558 : Kwitansi No. 13/DBS/KW-HT/X/2010 sebesar Rp 2.875.416.950,- tanggal 21 Oktober 2010
Bukti P-1559 : Invoice No. 13/DBS/INV-HT/X/2010 total Rp 2.875.416.950,- tanggal 21 Oktober 2010
Bukti P-1560 : Tanda Terima No. 14/DBS-Keu/X/2010 tanggal 25 Oktober 2010
Bukti P-1561 : Kwitansi No. 14/DBS/KW-HT/X/2010 sebesar Rp 4.407.995.690,- tanggal 25 Oktober 2010
Bukti P-1562 : Invoice No. 14/DBS/INV-HT/X/2010 total Rp 4.407.995.690,- tanggal 25 Oktober 2010
Bukti P-1563 : Tanda Terima No. 15/DBS-Keu/X/2010 tanggal 29 Oktober 2010
Bukti P-1564 : Kwitansi No. 15/DBS/KW-HT/X/2010 sebesar Rp 4.399.668.860,- tanggal 29 Oktober 2010
Bukti P-1565 : Invoice No. 15/DBS/INV-HT/X/2010 total Rp 4.399.668.860,- tanggal 25 Oktober 2010
Bukti P-1566 : Tanda Terima No. 1/DBS-Keu/XI/2010 tanggal 01 November 2010
Bukti P-1567 : Kwitansi No. 1/DBS/KW-HT/XI/2010 sebesar Rp 4.585.968.100,- tanggal 1 Nopember 2010
Bukti P-1568 : Invoice No. 1/DBS/INV-HT/XI/2010 total Rp 4.585.968.100,- tanggal 1 Nopember 2010
Bukti P-1569 : Tanda Terima No. 2/DBS-Keu/XI/2010 tanggal 9 November 2010
Bukti P-1570 : Kwitansi No. 2/DBS/KW-HT/XI/2010 sebesar Rp 4.330.943.230,- tanggal 8 Nopember 2010
Bukti P-1571 : Invoice No. 2/DBS/INV-HT/XI/2010 total Rp 4.330.943.230,- tanggal 8 Nopember 2010
Bukti P-1572 : Tanda Terima No. 3/DBS-Keu/XI/2010 tanggal 9 November 2010
Bukti P-1573 : Kwitansi No. 3/DBS/KW-HT/XI/2010 sebesar Rp 4.430.598.070,- tanggal 9 Nopember 2010
Bukti P-1574 : Invoice No. 3/DBS/INV-HT/XI/2010 total Rp 4.430.598.070,- tanggal 9 Nopember 2010
Bukti P-1575 : Tanda Terima No. 04/DBS-Keu/XI/2010 tanggal 10 November 2010
Bukti P-1576 : Kwitansi No. 04/DBS/KW-HT/XI/2010 sebesar Rp 4.498.491.600,- tanggal10 Nopember 2010
Bukti P-1577 : Invoice No. 04/DBS/INV-HT/XI/2010 total Rp 4.498.491.600,- tanggal 10 Nopember 2010
Bukti P-1578 : Tanda Terima No. 5/DBS-Keu/XI/2010 tanggal 23 November 2010
Bukti P-1579 : Kwitansi No. 5/DBS/KW-HT/XI/2010 sebesar Rp 4.254.920.560,- tanggal 23 Nopember 2010
Bukti P-1580 : Invoice No. 5/DBS/INV-HT/XI/2010 total Rp 4.254.920.560,- tanggal 23 Nopember 2010
Bukti P-1581 : Tanda Terima No. 6/DBS-Keu/XI/2010 tanggal 23 November 2010
Bukti P-1582 : Kwitansi No. 6/DBS/KW-HT/XI/2010 sebesar Rp 4.510.448.930,- tanggal 23 Nopember 2010
Bukti P-1583 : Invoice No. 6/DBS/INV-HT/XI/2010 total Rp 4.510.448.930,- tanggal 23 Nopember 2010
Bukti P-1584 : Tanda Terima No. 7/DBS-Keu/XI/2010 tanggal 24 November 2010
Bukti P-1585 : Kwitansi No. 7/DBS/KW-HT/XI/2010 sebesar Rp 4.654.939.650,-tanggal 24 Nopember 2010
Bukti P-1586 : Invoice No. 7/DBS/INV-HT/XI/2010 total Rp 4.654.939.650,- tanggal 24 Nopember 2010
Bukti P-1587 : Tanda Terima No. 8/DBS-Keu/XI/2010 tanggal 29 November 2010
Bukti P-1588 : Kwitansi No. 8/DBS/KW-HT/XI/2010 sebesar Rp 4.429.374.830,- tanggal 29 Nopember 2010
Bukti P-1589 : Invoice No. 8/DBS/INV-HT/XI/2010 total Rp 4.429.374.830,- tanggal 29 Nopember 2010
Bukti P-1590 : Tanda Terima No. 01/DBS-Keu/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010
Bukti P-1591 : Kwitansi No. 01/DBS/KW-HT/XII/2010 sebesar Rp 4.402.359.670,- tanggal 23 Desember 2010
Bukti P-1592 : Invoice No. 01/DBS/INV-HT/XII/2010 total Rp 4.402.359.670,- tanggal 23 Desember 2010
Bukti P-1593 : Tanda Terima No. 02/DBS-Keu/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010
Bukti P-1594 : Kwitansi No. 02/DBS/KW-HT/XII/2010 sebesar Rp 4.369.346.500,- tanggal 23 Desember 2010
Bukti P-1595 : Invoice No. 02/DBS/INV-HT/XII/2010 total Rp 4.369.346.500,- tanggal 23 Desember 2010
Bukti P-1596 : Tanda Terima No. 03/DBS-Keu/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010
Bukti P-1597 : Kwitansi No. 03/DBS/KW-HT/XII/2010 sebesar Rp 4.268.613.110,- tanggal 23 Desember 2010
Bukti P-1598 : Invoice No. 03/DBS/INV-HT/XII/2010 total Rp 4.268.613.110,- tanggal 23 Desember 2010
Bukti P-1599 : Tanda Terima No. 04/DBS-Keu/XII/2010 tanggal 24 Desember 2010
Bukti P-1600 : Kwitansi No. 04/DBS/KW-HT/XII/2010 sebesar Rp 3.968.852.530,- tanggal 30 Desember 2010
Bukti P-1601 : Invoice No. 04/DBS/INV-HT/XII/2010 total Rp 3.968.852.530,- tanggal 30 Desember 2010
Bukti P-1602 : Tanda Terima No. 05/DBS-Keu/XII/2010 tanggal 24 Desember 2010
Bukti P-1603 : Kwitansi No. 05/DBS/KW-HT/XII/2010 sebesar Rp 4.857.967.810,- tanggal 30 Desember 2010
Bukti P-1604 : Invoice No. 05/DBS/INV-HT/XII/2010 total Rp 4.857.967.810,- tanggal 30 Desember 2010
Bukti P-1605 : Tanda Terima No. 06/DBS-Keu/7II/2010 tanggal 30 Desember 2010
Bukti P-1606 : Kwitansi No. 06/DBS/KW-HT/XII/2010 sebesar Rp 4.824.467.040,- tanggal 30 Desember 2010
Bukti P-1607 : Invoice No. 06/DBS/INV-HT/XII/2010 total Rp 4.824.467.040,- tanggal 30 Desember 2010
Bukti P-1608 : Tanda Terima No. 2/DBS-Keu/I/2011 tanggal 31 Januari 2011
Bukti P-1609 : Kwitansi No. 2/DBS/KW-HT/I/2011 sebesar Rp 3.898.295.220,- tanggal 27 Januari 2011
Bukti P-1610 : Invoice No. 2/DBS/INV-HT/I/2011 total Rp 3.898.295.220,- tanggal 27 Januari 2011
Bukti P-1611 : Tanda Terima No. 3/DBS-Keu/I/2011 tanggal 31 Januari 2011
Bukti P-1612 : Kwitansi No. 3/DBS/KW-HT/I/2011 sebesar Rp 3.960.091.100,- tanggal 27 Januari 2011
Bukti P-1613 : Invoice No. 3/DBS/INV-HT/I/2011 total Rp 3.960.091.100,- tanggal 27 Januari 2011
Bukti P-1614 : Tanda Terima No. 4/DBS-Keu/I/2011 tanggal 31 Januari 2011
Bukti P-1615 : Kwitansi No. 4/DBS/KW-HT/I/2011 sebesar Rp 3.772.876.020,- tanggal 27 Januari 2011
Bukti P-1616 : Invoice No. 4/DBS/INV-HT/I/2011 total Rp 3.772.876.020,- tanggal 27 Januari 2011
Bukti P-1617 : Tanda Terima No. 5/DBS-Keu/I/2011 tanggal 31 Januari 2011
Bukti P-1618 : Kwitansi No. 5/DBS/KW-HT/I/2011 sebesar Rp 4.144.845.390,- tanggal 27 Januari 2011
Bukti P-1619 : Invoice No. 5/DBS/INV-HT/I/2011 total Rp 4.144.845.390,- tanggal 27 Januari 2011
Bukti P-1620 : Tanda Terima No. 1/DBS-Keu/I/2011 tanggal 31 Januari 2011
Bukti P-1621 : Kwitansi No. 1/DBS/KW-HT/I/2011 sebesar Rp 4.063.627.660,- tanggal 27 Januari 2011
Bukti P-1622 : Invoice No. 1/DBS/INV-HT/I/2011 total Rp 4.063.627.660,- tanggal 27 Januari 2011
Bukti P-1623 : Tanda Terima No. 1/DBS-Keu/II/2011 tanggal 18 Februari 2011
Bukti P-1624 : Kwitansi No. 1/DBS/KW-HT/II/2011 sebesar Rp 4.014.220.000,- tanggal 14 Februari 2011
Bukti P-1625 : Invoice No. 1/DBS/INV-HT/II/2011 total Rp 4.014.220.000,- tanggal 14 Februari 2011
Bukti P-1626 : Tanda Terima No. 2/DBS-Keu/II/2011 tanggal 18 Februari 2011
Bukti P-1627 : Kwitansi No. 2/DBS/KW-HT/II/2011 sebesar Rp 3.838.260.000,- tanggal 14 Februari 2011
Bukti P-1628 : Invoice No. 2/DBS/INV-HT/II/2011 total Rp 3.838.260.000,- tanggal 14 Februari 2011
Bukti P-1629 : Tanda Terima No. 3/DBS-Keu/II/2011 tanggal 18 Februari 2011
Bukti P-1630 : Kwitansi No. 3/DBS/KW-HT/II/2011 sebesar Rp 4.240.000.000,- tanggal 14 Februari 2011
Bukti P-1631 : Invoice No. 3/DBS/INV-HT/II/2011 total Rp 4.240.000.000,- tanggal 14 Februari 2011
Bukti P-1632 : Tanda Terima No. 4/DBS-Keu/II/2011 tanggal 18 Februari 2011
Bukti P-1633 : Kwitansi No. 4/DBS/KW-HT/II/2011 sebesar Rp 4.014.220.000,- tanggal 14 Februari 2011
Bukti P-1634 : Invoice No. 4/DBS/INV-HT/II/2011 total Rp 4.014.220.000,- tanggal 14 Februari 2011
Bukti P-1635 : Tanda Terima No. 05/DBS-Keu/II/2011 tanggal 23 Februari 2011
Bukti P-1636 : Kwitansi No. 05/DBS/KW-HT/II/2011 sebesar Rp 4.249.546.360,- tanggal 22 Februari 2011
Bukti P-1637 : Invoice No. 05/DBS/INV-HT/II/2011 total Rp 4.249.546.360,- tanggal 22 Februari 2011
Bukti P-1638 : Tanda Terima No. 05/DBS-Keu/III/2011 tanggal 2 Mei 2011
Bukti P-1639 : Kwitansi No. 05/DBS/KW-HT/III/2011 sebesar Rp 4.005.105.060,- Tanggal 31 Maret 2011
Bukti P-1640 : Invoice No. 05/DBS/INV-HT/III/2011 total Rp 4.005.105.060,- tanggal 31 Maret 2011
Bukti P-1641 : Tanda Terima No. 06/DBS-Keu/III/2011 tanggal 2 Mei 2011
Bukti P-1642 : Kwitansi No. 06/DBS/KW-HT/III/2011 sebesar Rp 4.744.927.290,- tanggal 31 Maret 2011
Bukti P-1643 : Invoice No. 06/DBS/INV-HT/III/2011 total Rp 4.744.927.290 tanggal 31 Maret 2011
Bukti P-1644 : Tanda Terima No. 07/DBS-Keu/III/2011 tanggal 2 Mei 2011
Bukti P-1645 : Kwitansi No. 07/DBS/KW-HT/III/2011 sebesar Rp 4.766.140.010,tanggal 31 Maret 2011
Bukti P-1646 : Invoice No. 07/DBS/INV-HT/III/2011 total Rp 4.766.140.010,- tanggal 31 Maret 2011
Bukti P-1647 : Tanda Terima No. 08/DBS-Keu/III/2011 tanggal 2 Mei 2011
Bukti P-1648 : Kwitansi No. 08/DBS/KW-HT/III/2011 sebesar Rp 4.909.696.870,- tanggal 31 Maret 2011
Bukti P-1649 : Invoice No. 08/DBS/INV-HT/III/2011 total Rp 4.909.696.870,- tanggal 31 Maret 2011
Bukti P-1650 : Tanda Terima No. 01/DBS-Keu/V/2011 tanggal 30 Mei 2011
Bukti P-1651 : Kwitansi No. 01/DBS/KW-HT/V/2011 sebesar Rp 5.132.049.360,- tanggal 27 Mei 2011
Bukti P-1652 : Invoice No. 01/DBS/INV-HT/V/2011 total Rp 5.132.049.360,- tanggal 27 Mei 2011
Bukti P-1653 : Tanda Terima No. 02/DBS-Keu/V/2011 tanggal 30 Mei 2011
Bukti P-1654 : Kwitansi No. 02/DBS/KW-HT/V/2011 sebesar Rp 5.042.611.330,-tanggal 27 Mei 2011
Bukti P-1655 : Invoice No. 02/DBS/INV-HT/V/2011 total Rp 5.042.611.330,- tanggal 27 Mei 2011
Bukti P-1656 : Tanda Terima No. 03/DBS-Keu/V/2011 tanggal 30 Mei 2011
Bukti P-1657 : Kwitansi No. 03/DBS/KW-HT/V/2011 sebesar Rp 4.030.232.360,- tanggal 27 Mei 2011
Bukti P-1658 : Invoice No. 03/DBS/INV-HT/V/2011 total Rp 4.030.232.360,- tanggal 27 Mei 2011
Bukti P-1659 : Tanda Terima No. 04/DBS-Keu/V/2011 tanggal 30 Mei 2011
Bukti P-1660 : Kwitansi No. 04/DBS/KW-HT/V/2011 sebesar Rp 4.106.318.630,- tanggal 27 Mei 2011
Bukti P-1661 : Invoice No. 04/DBS/INV-HT/V/2011 total Rp 4.106.318.630,-tanggal 27 Mei 2011
Bukti P-1662 : Tanda Terima No. 01/DBS-Keu/VI/2011 tanggal 21 Juni 2011
Bukti P-1663 : Kwitansi No. 01/DBS/KW-HT/VI/2011 sebesar Rp 4.048.963.620,- tanggal 17 Juni 2011
Bukti P-1664 : Invoice No. 01/DBS/INV-HT/VI/2011 total Rp 4.048.963.620,- tanggal 17 Juni 2011
Bukti P-1665 : Tanda Terima No. 02/DBS-Keu/VI/2011 tanggal 26 Juni 2011
Bukti P-1666 : Kwitansi No. 02/DBS/KW-HT/VI/2011 sebesar Rp 6.294.710.360,- tanggal 17 Juni 2011
Bukti P-1667 : Invoice No. 02/DBS/INV-HT/VI/2011 total Rp 6.294.710.360,- tanggal 17 Juni 2011
Bukti P-1668 : Tanda Terima No. 03/DBS-Keu/VI/2011 tanggal 21 Juni 2011
Bukti P-1669 : Kwitansi No. 03/DBS/KW-HT/VI/2011 sebesar Rp 4.678.231.560,- tanggal 17 Juni 2011
Bukti P-1670 : Invoice No. 03/DBS/INV-HT/VI/2011 total Rp 4.678.231.560,- tanggal 17 Juni 2011
Bukti P-1671 : Tanda Terima No. 04/DBS-Keu/VI/2011 tanggal 21 Juni 2011
Bukti P-1672 : Kwitansi No. 04/DBS/KW-HT/VI/2011 sebesar Rp 4.074.717.380,- tanggal 17 Juni 2011
Bukti P-1673 : Invoice No. 04/DBS/INV-HT/VI/2011 total Rp 4.074.717.380,- tanggal 17 Juni 2011
Bukti P-1674 : Tanda Terima No. 08/DBS-Keu/X/2009 tanggal 20 Oktober 2009
Bukti P-1675 : Kwitansi No. 08/DBS/KW-HP/X/2009 sebesar Rp 2.078.368.765,- tanggal 19 Oktober 2009
Bukti P-1676 : Invoice No. 08/DBS/INV-HP/X/2009 total Rp 2.078.368.765,- tanggal 19 Oktober 2009
Bukti P-1677 : Tanda Terima No. 09/DBS-Keu/X/2011 tanggal 20 Oktober 2009
Bukti P-1678 : Kwitansi No. 09/DBS/KW-HP/X/2009 sebesar Rp 2.850.252.285,- tanggal 20 Oktober 2009
Bukti P-1679 : Invoice No. 09/DBS/INV-HP/X/2009 total Rp 2.850.252.285,- tanggal 20 Oktober 2009
Bukti P-1680 : Tanda Terima No. 02/DBS-Keu/XI/2009 tanggal 03 November 2009
Bukti P-1681 : Kwitansi No. 02/DBS/KW-HP/XI/2009 sebesar Rp 2.477.877.465,- tanggal 3 November 2009
Bukti P-1682 : Invoice No. 02/DBS/INV-HP/X/2009 total rp 2.477.877.465,- tanggal 3 November 2009
Bukti P-1683 : Tanda Terima No. 08/DBS-Keu/XI/2009 tanggal 20 November 2009
Bukti P-1684 : Kwitansi No. 08/DBS/KW-HP/XI/2009 sebesar Rp 2.698.529.185,- tanggal 20 November 2009
Bukti P-1685 : Invoice No. 08/DBS/INV-HP/XI/2009 total Rp 2.698.529.185,- tanggal 20 November 2009
Bukti P-1686 : Tanda Terima No. 08/DBS-Keu/XII/2009 Tanggal 14 Desember 2009
Bukti P-1687 : Kwitansi No. 08/DBS/KW-HP/XII/2009 sebesar Rp 2.180.778.280,- tanggal 14 Desember 2009
Bukti P-1688 : Invoice No. 08/DBS/INV-HP/XII/2009 total Rp 2.180.778.280,- tanggal 14 Desember 2009
Bukti P-1689 : Tanda Terima No. 16/DBS-Keu/XII/2009 tanggal 30 Desember 2009
Bukti P-1690 : Kwitansi No. 16/DBS/KW-HP/XII/2009 sebesar Rp 2.154.058.595,- tanggal 30 Desember 2009
Bukti P-1691 : Invoice No. 16/DBS/INV-HP/XII/2009 total Rp 2.154.058.595,- tanggal 30 Desember 2009
Bukti P-1692 : Tanda Terima No. 01/DBS-Keu/I/2010 tanggal 26 Januari 2010
Bukti P-1693 : Kwitansi No. 01/DBS/KW-HP/I/2010 sebesar Rp 4.882.286.860,- tanggal 26 January 2010
Bukti P-1694 : Invoice No. 01/DBS/INV-HP/I/2010 total Rp 4.882.286.860,- tanggal 26 January 2010
Bukti P-1695 : Tanda Terima No. 02/DBS-Keu/I/2010 tanggal 1 Februari 2010
Bukti P-1696 : Kwitansi No. 02/DBS/KW-HP/I/2010 sebesar Rp 5.828.707.860,- tanggal 29 January 2010
Bukti P-1697 : Invoice No. 02/DBS/INV-HP/I/2010 total Rp 5.828.707.860,- tanggal 29 January 2010
Bukti P-1698 : Tanda Terima No. 01/DBS-Keu/II/2010 tanggal 9 Februari 2010
Bukti P-1699 : Kwitansi No. 01/DBS/KW-HP/II/2010 sebesar Rp 4.238.747.610,- tanggal 09 Februari 2010
Bukti P-1700 : Invoice No. 01/DBS/INV-HP/II/2010 total Rp 4.238.747.610,- tanggal 09 Februari 2010
Bukti P-1701 : Tanda Terima No. 02/DBS-Keu/II/2010 tanggal 15 Februari 2010
Bukti P-1702 : Kwitansi No. 02/DBS/KW-HP/II/2010 sebesar Rp 4.178.836.410,- tanggal 15 Februari 2010
Bukti P-1703 : Invoice No. 02/DBS/INV-HP/II/2010 total Rp 4.178.836.410,- tanggal 15 Februari 2010
Bukti P-1704 : Tanda Terima No. 03/DBS-Keu/II/2010 tanggal 22 Februari 2010
Bukti P-1705 : Kwitansi No. 03/DBS/KW-HP/II/2010 sebesar Rp 2.413.983.315,- tanggal 22 Februari 2010
Bukti P-1706 : Invoice No. 03/DBS/INV-HP/II/2010 total Rp 2.413.983.315,- tanggal 22 Februari 2010
Bukti P-1707 : Tanda Terima No. 01/DBS-Keu/III/2010 tanggal 11 Maret 2010
Bukti P-1708 : Kwitansi No. 01/DBS/KW-HP/III/2010 sebesar Rp 4.963.516.250,- tanggal 11 Maret 2010
Bukti P-1709 : Invoice No. 01/DBS/INV-HP/III/2010 total Rp 4.963.516.250,- tanggal 11 Maret 2010
Bukti P-1710 : Tanda Terima No. 02/DBS-Keu/III/2010 tanggal 15 April 2010
Bukti P-1711 : Kwitansi No. 02/DBS/KW-HP/III/2010 sebesar Rp 5.382.364.120,- tanggal 15 Maret 2010
Bukti P-1712 : Invoice No. 02/DBS/INV-HP/III/2010 total Rp 5.382.364.120,- tanggal 15 Maret 2010
Bukti P-1713 : Tanda Terima No. 03/DBS-Keu/III/2010 tanggal 15 April 2010
Bukti P-1714 : Kwitansi No. 03/DBS/KW-HP/III/2010 sebesar Rp 5.602.075.090,- tanggal 15 Maret 2010
Bukti P-1715 : Invoice No. 03/DBS/INV-HP/III/2010 total Rp 5.602.075.090,-tanggal 15 Maret 2010
Bukti P-1716 : Tanda Terima No. 04/DBS-Keu/III/2010 tanggal 23 Maret 2010
Bukti P-1717 : Kwitansi No. 04/DBS/KW-HP/III/2010 sebesar Rp 4.655.214.190,- tanggal 23 Maret 2010
Bukti P-1718 : Invoice No. 04/DBS/INV-HP/III/2010 total Rp 4.655.214.190,-tanggal 23 Maret 2010
Bukti P-1719 : Tanda Terima No. 05/DBS-Keu/III/2010 tanggal 23 Maret 2010
Bukti P-1720 : Kwitansi No. 05/DBS/KW-HP/III/2010 sebesar Rp 4.225.864.900,- tanggal 23 maret 2010
Bukti P-1721 : Invoice No. 05/DBS/INV-HP/III/2010 total Rp 4.225.864.900,- tanggal 23 Maret 2010
Bukti P-1722 : Tanda Terima No. 06/DBS-Keu/III/2010 tanggal 26 Maret 2010
Bukti P-1723 : Kwitansi No. 06/DBS/KW-HP/III/2010 sebesar Rp 2.400.773.330,- tanggal 25 Maret 2010
Bukti P-1724 : Invoice No. 06/DBS/INV-HP/III/2010 total Rp 2.400.773.330,- tanggal 25 Maret 2010
Bukti P-1725 : Tanda Terima No. 07/DBS-Keu/III/2010 tanggal 26 Maret 2010
Bukti P-1726 : Kwitansi No. 07/DBS/KW-HP/III/2010 sebesar Rp 2.035.841.830,- tanggal 25 Maret 2010
Bukti P-1727 : Invoice No. 07/DBS/INV-HP/III/2010 total Rp 2.035.841.830,- tanggal 25 Maret 2010
Bukti P-1728 : Tanda Terima No. 08/DBS-Keu/III/2010 tanggal 31 Maret 2010
Bukti P-1729 : Kwitansi No. 08/DBS/KW-HP/III/2010 sebesar Rp 5.016.113.450,- tanggal 30 Maret 2010
Bukti P-1730 : Invoice No. 08/DBS/INV-HP/III/2010 total Rp 5.016.113.450,- tanggal 30 Maret 2010
Bukti P-1731 : Tanda Terima No. 09/DBS-Keu/III/2010 tanggal 31 Februari 2010
Bukti P-1732 : Kwitansi No. 09/DBS/KW-HP/III/2010 sebesar Rp 4.894.635.330,- tanggal 31 Maret 2010
Bukti P-1733 : Invoice No. 09/DBS/INV-HP/III/2010 total Rp 4.894.635.330,- tanggal 31 Maret 2010
Bukti P-1734 : Tanda Terima No. 01/DBS-Keu/IV/2010 tanggal 1 April 2010
Bukti P-1735 : Kwitansi No. 01/DBS/KW-HP/IV/2010 sebesar Rp 4.864.252.020,- tanggal 01 April 2010
Bukti P-1736 : Invoice No. 01/DBS/INV-HP/IV/2010 total Rp 4.864.252.020,- tanggal 01 April 2010
Bukti P-1737 : Tanda Terima No. 02/DBS-Keu/IV/2010 tanggal 5 April 2010
Bukti P-1738 : Kwitansi No. 02/DBS/KW-HP/IV/2010 sebesar Rp 5.320.285.220,- tanggal 05 April 2010
Bukti P-1739 : Invoice No. 02/DBS/INV-HP/IV/2010 total Rp 5.320.285.220,- tanggal 05 April 2010
Bukti P-1740 : Tanda Terima No. 03/DBS-Keu/IV/2010 tanggal 6 April 2010
Bukti P-1741 : Kwitansi No. 03/DBS/KW-HP/IV/2010 sebesar Rp 4.808.917.370,- tanggal 06 April 2010
Bukti P-1742 : Invoice No. 03/DBS/INV-HP/IV/2010 total Rp 4.808.917.370,- tanggal 06 April 2010
Bukti P-1743 : Tanda Terima No. 04/DBS-Keu/IV/2010 tanggal 12 April 2010
Bukti P-1744 : Kwitansi No. 04/DBS/KW-HP/IV/2010 sebesar Rp 5.403.741.140,- tanggal 12 April 2010
Bukti P-1745 : Invoice No. 04/DBS/INV-HP/IV/2010 total Rp 5.403.741.140,- tanggal 12 April 2010
Bukti P-1746 : Tanda Terima No. 05/DBS-Keu/IV/2010 tanggal 12 April 2010
Bukti P-1747 : Kwitansi No. 05/DBS/KW-HP/IV/2010 sebesar Rp 5.076.681.320,- tanggal 12 April 2010
Bukti P-1748 : Invoice No. 05/DBS/INV-HP/IV/2010 total Rp 5.076.681.320,- tanggal 12 April 2010
Bukti P-1749 : Tanda Terima No. 06/DBS-Keu/IV/2010 tanggal 13 April 2010
Bukti P-1750 : Kwitansi No. 06/DBS/KW-HP/IV/2010 sebesar Rp 5.592.340.580,- tanggal 13 April 2010
Bukti P-1751 : Invoice No. 06/DBS/INV-HP/IV/2010 total Rp 5.592.340.580,- tanggal 13 April 2010
Bukti P-1752 : Tanda Terima No. 07/DBS-Keu/IV/2010 tanggal 13 Desember 2010
Bukti P-1753 : Kwitansi No. 07/DBS/KW-HP/IV/2010 sebesar Rp 4.884.894.460,- tanggal 13 April 2010
Bukti P-1754 : Invoice No. 07/DBS/INV-HP/IV/2010 total Rp 4.884.894.460,- tanggal 13 April 2010
Bukti P-1755 : Tanda Terima No. 01/DBS-Keu/V/2010 tanggal 24 Mei 2010
Bukti P-1756 : Kwitansi No. 01/DBS/KW-HP/V/2010 sebesar Rp 4.609.762.450,- tanggal 24 Mei 2010
Bukti P-1757 : Invoice No. 01/DBS/INV-HP/V/2010 total Rp 4.609.762.450,- tanggal 24 Mei 2010
Bukti P-1758 : Tanda Terima No. 02/DBS-Keu/V/2010 tanggal 24 Mei 2010
Bukti P-1759 : Kwitansi No. 02/DBS/KW-HP/V/2010 sebesar Rp 5.492.210.860,- tanggal 24 Mei 2010
Bukti P-1760 : Invoice No. 02/DBS/INV-HP/V/2010 total Rp 5.492.210.860,- tanggal 24 Mei 2010
Bukti P-1761 : Tanda Terima No. 03/DBS-Keu/V/2010 tanggal 27 Mei 2010
Bukti P-1762 : Kwitansi No. 03/DBS/KW-HP/V/2010 sebesar Rp 1.491.079.475,- tanggal 27 Mei 2010
Bukti P-1763 : Invoice No. 03/DBS/INV-HP/V/2010 total Rp 1.491.079.475,- tanggal 27 Mei 2010
Bukti P-1764 : Tanda Terima No. 04/DBS-Keu/V/2010 tanggal 27 Mei 2010
Bukti P-1765 : Kwitansi No. 04/DBS/KW-HP/V/2010 sebesar Rp 1.468.340.355,- tanggal 27 Mei 2010
Bukti P-1766 : Invoice No. 04/DBS/INV-HP/V/2010 total Rp 1.468.340.355,- tanggal 27 Mei 2010
Bukti P-1767 : Tanda Terima No. 05/DBS-Keu/V/2010 tanggal 31 Mei 2010
Bukti P-1768 : Kwitansi No. 05/DBS/KW-HP/V/2010 sebesar Rp 4.256.775.560,- tanggal 31 Mei 2010
Bukti P-1769 : Invoice No. 05/DBS/INV-HP/V/2010 total Rp 4.256.775.560,- tanggal 31 Mei 2010
Bukti P-1770 : Tanda Terima No. 03/DBS-Keu/VI/2010 tanggal 3 juni 2010
Bukti P-1771 : Kwitansi No. 01/DBS/KW-HP/VI/2010 sebesar Rp 4.993.198.370,- tanggal 03 Juni 2010
Bukti P-1772 : Invoice No. 01/DBS/INV-HP/VI/2010 total Rp 4.993.198.370,- tanggal 03 Juni 2010
Bukti P-1773 : Tanda Terima No. 02/DBS-Keu/VI/2010 tanggal 9 Juni 2010
Bukti P-1774 : Kwitansi No. 02/DBS/KW-HP/VI/2010 sebesar Rp 4.648.968.140,- tanggal 08 Juni 2010
Bukti P-1775 : Invoice No. 02/DBS/INV-HP/VI/2010 total Rp 4.648.968.140,- tanggal 08 Juni 2010
Bukti P-1776 : Tanda Terima No. 03/DBS-Keu/VI/2010 tanggal 11 Juni 2010
Bukti P-1777 : Kwitansi No. 03/DBS/KW-HP/VI/2010 sebesar Rp 5.402.767.530,- tanggal 11 Juni 2010
Bukti P-1778 : Invoice No. 03/DBS/INV-HP/VI/2010 total Rp 5.402.767.530,- tanggal 11 Juni 2010
Bukti P-1779 : Tanda Terima No. 04/DBS-Keu/VI/2010 tanggal 14 Juni 2010
Bukti P-1780 : Kwitansi No. 04/DBS/KW-HP/VI/2010 sebesar Rp 4.929.829.450,- tanggal 14 Juni 2010
Bukti P-1781 : invoice no.b04/DBS/INV-HP/VI/2010 total Rp 4.929.829.450,- tanggal 14 Juni 2010
Bukti P-1782 : Tanda Terima No. 05/DBS-Keu/VI/2010 tanggal 17 JUNI 2010
Bukti P-1783 : Kwitansi No. 05/DBS/KW-HP/VI/2010 sebesar Rp 5.233.914.830,- tanggal 17 Juni 2010
Bukti P-1784 : Invoice No. 05/DBS/INV-HP/VI/2010 total Rp 5.233.914.830,- tanggal 17 Juni 2010
Bukti P-1785 : Tanda Terima No. 06/DBS-Keu/VI/2010 tanggal 21 Juni 2010
Bukti P-1786 : Kwitansi No. 06/DBS/KW-HP/VI/2010 sebesar Rp 4.655.001.130,- tanggal 21 Juni 2010
Bukti P-1787 : Invoice No. 06/DBS/INV-HP/VI/2010 total Rp 4.655.001.130,- tanggal 21 Juni 2010
Bukti P-1788 : Tanda Terima No. 01/DBS-Keu/VII/2010 tanggal 6 Juli 2010
Bukti P-1789 : Kwitansi No. 01/DBS/KW-HP/VII/2010 sebesar Rp 4.283.167.970,- tanggal 06 Juni 2010
Bukti P-1790 : Invoice No. 01/DBS/INV-HP/VII/2010 total Rp 4.283.167.970,- tanggal 06 Juni 2010
Bukti P-1791 : Tanda Terima No. 02/DBS-Keu/VII/2010 tanggal 12 Juli 2010
Bukti P-1792 : Kwitansi No. 02/DBS/KW-HP/VII/2010 sebesar Rp 4.443.162.250,- tanggal 12 Juli 2010
Bukti P-1793 : Invoice No. 02/DBS/INV-HP/VII/2010 total Rp 4.443.162.250,- tanggal 12 Juli 2010
Bukti P-1794 : Tanda Terima No. 03/DBS-Keu/VII/2010 tanggal 16 Juli 2010
Bukti P-1795 : Kwitansi No. 03/DBS/KW-HP/VII/2010 sebesar Rp. 4.395.279.400,- tanggal 16 Juli 2010
Bukti P-1796 : Invoice No. 03/DBS/INV-HP/VII/2010 total Rp. 4.395.279.400,- tanggal 16 Juli 2010
Bukti P-1797 : Tanda Terima No. 04/DBS-Keu/VII/2010 tanggal 30 Juli 2010
Bukti P-1798 : Kwitansi No. 04/DBS/KW-HP/VII/2010 sebesar Rp 4.326.666.130,- tanggal 29 Juli 2010
Bukti P-1799 : Invoice No. 04/DBS/INV-HP/VII/2010 total Rp. 4.326.666.130,- tanggal 29 Juli 2010
Bukti P-1800 : Tanda Terima No. 05/DBS-Keu/VII/2010 tanggal 30 Juli 2010
Bukti P-1801 : Kwitansi No. 05/DBS/KW-HP/VII/2010 sebesar Rp 4.271.299.680,- TANGGAL 30 Juli 2010
Bukti P-1802 : Invoice No. 05/DBS/INV-HP/VII/2010 total Rp. 4.271.299.680,- tanggal 30 Juli 2010
Bukti P-1803 : Tanda Terima No. 01/DBS-Keu/VIII/2010 tanggal 4 Agustus 2010
Bukti P-1804 : Kwitansi No. 01/DBS/KW-HP/VIII/2010 sebesar Rp 4.263.093.690,- tanggal 4 Agustus 2010
Bukti P-1805 : Invoice No. 01/DBS/INV-HP/VIII/2010 total Rp 4.263.093.690,- tanggal 4 Agustus 2010
Bukti P-1806 : Tanda Terima No. 02/DBS-Keu/VIII/2010 tanggal 6 Agustus 2010
Bukti P-1807 : Kwitansi No. 02/DBS/KW-HP/VIII/2010 sebesar Rp 4.245.335.510,- tanggal 05 Agustus 2010
Bukti P-1808 : Invoice No. 02/DBS/INV-HP/VIII/2010 total Rp 4.245.335.510,- tanggal 05 Agustus 2010
Bukti P-1809 : Tanda Terima No. 03/DBS-Keu/VIII/2010 tanggal 9 Agustus 2010
Bukti P-1810 : Kwitansi No. 03/DBS/KW-HP/VIII/2010 sebesar Rp 5.169.338.570,- tanggal 09 Agustus 2010
Bukti P-1811 : Invoice No. 03/DBS/INV-HP/VIII/2010 total Rp 5.169.338.570,- tanggal 09 Agustus 2010
Bukti P-1812 : Tanda Terima No. 04/DBS-Keu/VIII/2010 tanggal 10 Agustus 2010
Bukti P-1813 : Kwitansi No. 04/DBS/KW-HP/VIII/2010 sebesar Rp 4.850.936.300,- tanggal 10 Agustus 2010
Bukti P-1814 : Invoice No. 04/DBS/INV-HP/VIII/2010 total Rp 4.850.936.300,- tanggal 10 Agustus 2010
Bukti P-1815 : Tanda Terima No. 05/DBS-Keu/VIII/2010 tanggal 11 Agustus 2010
Bukti P-1816 : Kwitansi No. 05/DBS/KW-HP/VIII/2010 sebesar Rp 4.809.163.290,- tanggal 11 Agustus 2010
Bukti P-1817 : Invoice No. 05/DBS/INV-HP/VIII/2010 total Rp 4.809.163.290,- tanggal 11 Agustus 2010
Bukti P-1818 : Tanda Terima No. 06/DBS-Keu/VIII/2010 tanggal 12 Agustus 2010
Bukti P-1819 : Kwitansi No. 06/DBS/KW-HP/VIII/2010 sebesar Rp 4.449.848.730,- tanggal 11 Agustus 2010
Bukti P-1820 : Invoice No. 06/DBS/INV-HP/VIII/2010 total Rp 4.449.848.730,- tanggal 11 Agustus 2010
Bukti P-1821 : Tanda Terima No. 07/DBS-Keu/VIII/2010 tanggal 13 Agustus 2010
Bukti P-1822 : Kwitansi No. 07/DBS/KW-HP/VIII/2010 sebesar Rp 4.643.618.320,- tanggal 13 Agustus 2010
Bukti P-1823 : Invoice No. 07/DBS/INV-HP/VIII/2010 total Rp 4.643.618.320,- tanggal 13 Agustus 2010
Bukti P-1824 : Tanda Terima No. 08/DBS-Keu/VIII/2010 TANGGAL 19 AGUSTUS 2010
Bukti P-1825 : Kwitansi No. 08/DBS/KW-HP/VIII/2010 sebesar Rp 4.560.875.780,- tanggal 19 Agustus 2010
Bukti P-1826 : Invoice No. 08/DBS/INV-HP/VIII/2010 total Rp 4.560.875.780,- tanggal 19 Agustus 2010
Bukti P-1827 : Tanda Terima No. 09/DBS-Keu/VIII/2010 tanggal 20 Agustus 2010
Bukti P-1828 : Kwitansi No. 09/DBS/KW-HP/VIII/2010 sebesar Rp 4.377.069.130,- tanggal 19 Agustus 2010
Bukti P-1829 : Invoice No. 09/DBS/INV-HP/VIII/2010 total Rp 4.377.069.130,-,- tanggal 19 Agustus 2010
Bukti P-1830 : Tanda Terima No. 10/DBS-Keu/VIII/2010 tanggal 26 Agustus 2010
Bukti P-1831 : Kwitansi No. 10/DBS/KW-HP/VIII/2010 sebesar Rp 4.327.276.160,- tanggal 26 Agustus 2010
Bukti P-1832 : Invoice No. 10/DBS/INV-HP/VIII/2010 total Rp 4.327.276.160,- tanggal 26 Agustus 2010
Bukti P-1833 : Tanda Terima No. 11/DBS-Keu/VIII/2010 tanggal 30 Agustus 2010
Bukti P-1834 : Kwitansi No. 11/DBS/KW-HP/VIII/2010 sebesar Rp 4.308.761.140,- tanggal 30 Agustus 2010
Bukti P-1835 : Invoice No. 11/DBS/INV-HP/VIII/2010 total Rp 4.308.761.140,- tanggal 30 Agustus 2010
Bukti P-1836 : Tanda Terima No. 01/DBS-Keu/IX/2010 tanggal 7 September 2010
Bukti P-1837 : Kwitansi No. 01/DBS/KW-HP/IX/2010 sebesar Rp 4.397.771.460,- tanggal 07 September 2010
Bukti P-1838 : Invoice No. 01/DBS/INV-HP/IX/2010 total Rp 4.397.771.460,- tanggal 07 September 2010
Bukti P-1839 : Tanda Terima No. 02/DBS-Keu/IX/2010 tanggal 22 September 2010
Bukti P-1840 : Kwitansi No. 02/DBS/KW-HP/IX/2010 sebesar Rp 4.414.868.200,- tanggal 22 September 2010
Bukti P-1841 : Invoice No. 02/DBS/INV-HP/IX/2010 total Rp 4.414.868.200,- tanggal 22 September 2010
Bukti P-1842 : Tanda Terima No. 03/DBS-Keu/IX/2010 tanggal 28 SEPTEMBER 2010
Bukti P-1843 : Kwitansi No. 03/DBS/KW-HP/IX/2010 sebesar Rp 4.413.051.890,- tanggal 28 September 2010
Bukti P-1844 : Invoice No. 03/DBS/INV-HP/IX/2010 total Rp 4.413.051.890,- tanggal 28 September 2010
Bukti P-1845 : Tanda Terima No. 05/DBS-Keu/IX/2010 tanggal 29 September 2010
Bukti P-1846 : Kwitansi No. 05/DBS/KW-HP/IX/2010 sebesar Rp 4.247.191.570,- tanggal 29 September 2010
Bukti P-1847 : Invoice No. 05/DBS/INV-HP/IX/2010 total Rp. 4.247.191.570,- tanggal 29 September 2010
Bukti P-1848 : Tanda Terima No. 01/DBS-Keu/X/2010 tanggal 4 Oktober 2010
Bukti P-1849 : Kwitansi No. 01/DBS/KW-HP/X/2010 sebesar Rp 4.397.578.010,- tanggal 04 Oktober 2010
Bukti P-1850 : Invoice No. 01/DBS/INV-HP/X/2010 total Rp 4.397.578.010,- tanggal 04 Oktober 2010
Bukti P-1851 : Tanda Terima No. 04/DBS-Keu/IX/2010 tanggal 28 September 2010
Bukti P-1852 : Kwitansi No. 04/DBS/KW-HP/IX/2010 sebesar Rp 4.323.503.090,- tanggal 28 September 2010
Bukti P-1853 : Invoice No. 04/DBS/INV-HP/X/2010 total Rp 4.323.503.090,- tanggal 28 September 2010
Bukti P-1854 : Tanda Terima No. 06/DBS-Keu/IX/2010 tanggal 30 September 2010
Bukti P-1855 : Kwitansi No. 06/DBS/KW-HP/IX/2010 sebesar Rp 4.489.689.890,-tanggal 30 September72010
Bukti P-1856 : Invoice No. 06/DBS/INV-HP/IX/2010 total Rp 4.489.689.890,-tanggal 30 September 2010
Bukti P-1857 : Tanda Terima No. 02/DBS-Keu/X/2010 tanggal 5 Oktober 2010
Bukti P-1858 : Kwitansi No. 02/DBS/KW-HP/X/2010 sebesar Rp 4.565.311.350,- tanggal 05 Oktober 2010
Bukti P-1859 : Invoice No. 02/DBS/INV-HP/X/2010 total Rp 4.565.311.350,- tanggal 05 Oktober 2010
Bukti P-1860 : Tanda Terima No. 03/DBS-Keu/X/2010 tANGGAL 8 Oktober 2010
Bukti P-1861 : Kwitansi No. 03/DBS/KW-HP/X/2010 sebesar Rp 4.578.225.860,- TaNGGAL 08 Oktober 2010
Bukti P-1862 : Invoice No. 03/DBS/INV-HP/X/2010 TOtAL Rp 4.578.225.860,- tanggal 08 Oktober 2010
Bukti P-1863 : Tanda Terima No. 04/DBS-Keu/X/2010 tanggal 14 Oktober 2010
Bukti P-1864 : Kwitansi No. 04/DBS/KW-HP/X/2010 sebesar Rp 4.448.276.220,- tanggal 14 Oktober 2010
Bukti P-1865 : Invoice No. 04/DBS/INV-HP/X/2010 total Rp 4.448.276.220,- tanggal 14 Oktober 2010
Bukti P-1866 : Tanda Terima No. 05/DBS-Keu/X/2010 tanggal 22 Oktober 2010
Bukti P-1867 : Kwitansi No. 05/DBS/KW-HP/X/2010 sebesar Rp 4.456.767.350,- tanggal 22 Oktober 2010
Bukti P-1868 : Invoice No. 05/DBS/INV-HP/X/2010 total Rp 4.456.767.350,- tanggal 22 Oktober 2010
Bukti P-1869 : Tanda Terima No. 06/DBS-Keu/X/2010 tanggal 26 Oktober 2010
Bukti P-1870 : Kwitansi No. 06/DBS/KW-HP/X/2010 sebesar Rp 4.714.452.290,- tanggal 25 Oktober 2010
Bukti P-1871 : Invoice No. 06/DBS/INV-HP/X/2010 total Rp 4.714.452.290,- tanggal 25 Oktober 2010
Bukti P-1872 : Tanda Terima No. 01/DBS-Keu/XI/2010 tanggal 5 November 2010
Bukti P-1873 : Kwitansi No. 01/DBS/KW-HP/XI/2010 sebesar Rp 4.511.944.590,- tanggal 05 Nopember 2010
Bukti P-1874 : Invoice No. 01/DBS/INV-HP/XI/2010 total Rp 4.511.944.590,- tanggal 05 Nopember 2010
Bukti P-1875 : Tanda Terima No. 02/DBS-Keu/XI/2010 tanggal 22 November 2010
Bukti P-1876 : Kwitansi No. 02/DBS/KW-HP/XI/2010 sebesar Rp 4.372.147.550,- tanggal 22 Nopember 2010
Bukti P-1877 : Invoice No. 02/DBS/INV-HP/XI/2010 total Rp 4.372.147.550,- tanggal 22 Nopember 2010
Bukti P-1878 : Tanda Terima No. 03/DBS-Keu/XI/2010 tanggal 22 November 2010
Bukti P-1879 : Kwitansi No. 03/DBS/KW-HP/XI/2010 sebesar Rp 4.654.258.600,- tanggal 22 Nopember 2010
Bukti P-1880 : Invoice No. 03/DBS/INV-HP/XI/2010 total Rp 4.654.258.600,- tanggal 22 Nopember 2010
Bukti P-1881 : Tanda Terima No. 04/DBS-Keu/XI/2010 tanggal 24 November 2010
Bukti P-1882 : Kwitansi No. 04/DBS/KW-HP/XI/2010 sebesar Rp 4.695.353.210,- tanggal 24 Nopember 2010
Bukti P-1883 : Invoice No. 04/DBS/INV-HP/XI/2010 total Rp 4.695.353.210,- tanggal 24 Nopember 2010
Bukti P-1884 : Tanda Terima No. 05/DBS-Keu/XI/2010 tanggal 26 November 2010
Bukti P-1885 : Kwitansi No. 05/DBS/KW-HP/XI/2010 sebesar Rp 4.543.372.530,- tanggal 26 Nopember 2010
Bukti P-1886 : Invoice No. 05/DBS/INV-HP/XI/2010 total Rp 4.543.372.530,- tanggal 26 Nopember 2010
Bukti P-1887 : Tanda Terima No. 01/DBS-Keu/XII/2010 tanggal 8 Desember 2010
Bukti P-1888 : Kwitansi No. 01/DBS/KW-HP/XII/2010 sebesar Rp 4.242.654.240,- tanggal 08 Desember 2010
Bukti P-1889 : Invoice No. 01/DBS/INV-HP/XI/2010 total Rp 4.242.654.240,-tanggal 08 Desember 2010
Bukti P-1890 : Tanda Terima No. 02/DBS-Keu/XII/2010 tanggal 8 Desember 2010
Bukti P-1891 : Kwitansi No. 02/DBS/KW-HP/XII/2010 sebesar Rp 4.040.190.000,- tanggal 08 Desember 2010
Bukti P-1892 : Invoice No. 02/DBS/INV-HP/XII/2010 total Rp 4.040.190.000,- tanggal 08 Desember 2010
Bukti P-1893 : Tanda Terima No. 01/DBS-Keu/III/2010 tanggal 9 Maret 2010
Bukti P-1894 : Kwitansi No. 01/DBS/KW-HH/III/2010 sebesar Rp 1.466.544.185,- tanggal 09 Maret 2010
Bukti P-1895 : Invoice No. 01/DBS/INV-HH/III/2010 total Rp 1.466.544.185,- tanggal 09 Maret 2010
Bukti P-1896 : Tanda Terima No. 02/DBS-Keu/III/2010 tanggal 10 Maret 2010
Bukti P-1897 : Kwitansi No. 02/DBS/KW-HH/III/2010 sebesar Rp 2.142.649.020,- tanggal 10 Maret 2010
Bukti P-1898 : Invoice No. 02/DBS/INV-HH/III/2010 total Rp 2.142.649.020,- tanggal 10 Maret 2010
Bukti P-1899 : Tanda Terima No. 03/DBS-Keu/III/2010 tanggal 29 Maret 2010
Bukti P-1900 : Kwitansi No. 03/DBS/KW-HH/III/2010 sebesar Rp 1.901.670.740,- tanggal 29 Maret 2010
Bukti P-1901 : Invoice No. 03/DBS/INV-HH/III/2010 total Rp 1.901.670.740,- tanggal 29 Maret 2010
Bukti P-1902 : TANDA TERIMA NO. 01/DBS-Keu/IV/2010
Bukti P-1903 : Kwitansi No. 01/DBS/KW-HH/IV/2010 sebesar Rp 2.095.907.790,- tanggal 05 April 2010
Bukti P-1904 : Invoice No. 01/DBS/INV-HH/IV/2010 total Rp 2.095.907.790,- tanggal 05 April 2010
Bukti P-1905 : Tanda Terima No. 02/DBS-Keu/IV/2010 tanggal 15 April 2010
Bukti P-1906 : Kwitansi No. 02/DBS/KW-HH/IV/2010 sebesar Rp 1.395.821.515,- tanggal 15 April 2010
Bukti P-1907 : Invoice No. 02/DBS/INV-HH/IV/2010 total Rp 1.395.821.515,- tanggal 15 April 2010
Bukti P-1908 : Tanda Terima No. 03/DBS-Keu/IV/2010 tanggal 22 April 2010
Bukti P-1909 : Kwitansi No. 03/DBS/KW-HH/IV/2010 sebesar Rp 1.420.485.330,- tanggal 22 April 2010
Bukti P-1910 : Invoice No. 03/DBS/INV-HH/IV/2010 total Rp 1.420.485.330,- tanggal 22 April 2010
Bukti P-1911 : Tanda Terima No. 01/DBS-Keu/V/2010 tanggal 04 Mei 2010
Bukti P-1912 : Kwitansi No. 01/DBS/KW-HH/V/2010 sebesar Rp 1.464.893.765,- tanggal 04 Mei 2010
Bukti P-1913 : Invoice No. 01/DBS/INV-HH/V/2010 total Rp 1.464.893.765,- tanggal 04 Mei 2010
Bukti P-1914 : Tanda Terima No. 02/DBS-Keu/V/2010 tanggal 5 Mei 2010
Bukti P-1915 : Kwitansi No. 02/DBS/KW-HH/V/2010 sebesar Rp 1.403.741.835,- tanggal 05 Mei 2010
Bukti P-1916 : Invoice No. 02/DBS/INV-HH/V/2010 total Rp 1.403.741.835,- tanggal 05 Mei 2010
Bukti P-1917 : Tanda Terima No. 03/DBS-Keu/V/2010 tanggal 7 Mei 2010
Bukti P-1918 : Kwitansi No. 03/DBS/KW-HH/V/2010 sebesar Rp 1.390.837.660,- tanggal 06 Mei 2010
Bukti P-1919 : Invoice No. 03/DBS/INV-HH/V/2010 total Rp 1.390.837.660,- tanggal 06 Mei 2010
Bukti P-1920 : Tanda Terima No. 04/DBS-Keu/V/2010 tanggal 17 Mei 2010
Bukti P-1921 : Kwitansi No. 04/DBS/KW-HH/V/2010 sebesar Rp 1.505.047.625,- tanggal 17 Mei 2010
Bukti P-1922 : Invoice No. 04/DBS/INV-HH/V/2010 total Rp 1.505.047.625,- tanggal 17 Mei 2010
Bukti P-1923 : Tanda Terima No. 05/DBS-Keu/V/2010 tanggal 20 Mei 2010
Bukti P-1924 : Kwitansi No. 05/DBS/KW-HH/V/2010 sebesar Rp 4.856.713.300,- tanggal 17 Mei 2010
Bukti P-1925 : Invoice No. 05/DBS/INV-HH/V/2010 total Rp 4.856.713.300,- tanggal 17 Mei 2010
Bukti P-1926 : Tanda Terima No. 06/DBS-Keu/V/2010 tanggal 18 Mei 2010
Bukti P-1927 : Kwitansi No. 06/DBS/KW-HH/V/2010 Sebesar RP 4.299.007.020,- tanggal 18 Mei 2010
Bukti P-1928 : Invoice No. 06/DBS/INV-HH/V/2010 total Rp 4.299.007.020,- tanggal 18 Mei 2010
Bukti P-1929 : Tanda Terima No. 07/DBS-Keu/V/2010 tanggal 25 Mei 2010
Bukti P-1930 : Kwitansi No. 07/DBS/KW-HH/V/2010 sebesar Rp 5.181.883.140,- tanggal 25 MEI 2010
Bukti P-1931 : Invoice No. 07/DBS/INV-HH/V/2010 total Rp 5.181.883.140,- tanggal 25 Mei 2010
Bukti P-1932 : Tanda Terima No. 08/DBS-Keu/V/2010 tanggal 31 Mei 2010
Bukti P-1933 : Kwitansi No. 08/DBS/KW-HH/V/2010 sebesar Rp 5.327.123.280,- tanggal 31 Mei 2010
Bukti P-1934 : Invoice No. 08/DBS/INV-HH/V/2010 total Rp 5.327.123.280,- tanggal 31 Mei 2010
Bukti P-1935 : Tanda Terima No. 01/DBS-Keu/VI/2010 tanggal 11 Juni 2010
Bukti P-1936 : Kwitansi No. 01/DBS/KW-HH/VI/2010 sebesar Rp 1.075.391.465,- tanggal 11 Juni 2010
Bukti P-1937 : Invoice No. 01/DBS/INV-HH/VI/2010 total Rp 1.075.391.465,- tanggal 11 Juni 2010
Bukti P-1938 : Tanda Terima No. 02/DBS-Keu/VI/2010 tanggal 28 Juni 2010
Bukti P-1939 : Kwitansi No. 02/DBS/KW-HH/VI/2010 sebesar Rp 4.430.886.390,- tanggal 28 Juni 2010
Bukti P-1940 : Invoice No. 02/DBS/INV-HH/VI/2010 total Rp 4.430.886.390,- tanggal 28 Juni 2010
Bukti P-1941 : Tanda Terima No. 03/DBS-Keu/VI/2010 tanggal 28 Juni 2010
Bukti P-1942 : Kwitansi No. 03/DBS/KW-HH/VI/2010 sebesar Rp 4.280.776.080,- tanggal 28 Juni 2010
Bukti P-1943 : Invoice No. 03/DBS/INV-HH/VI/2010 total Rp 4.280.776.080,- tanggal 28 Juni 2010
Bukti P-1944 : Tanda Terima No. 04/DBS-Keu/VI/2010 tanggal 29 Juni 2010
Bukti P-1945 : Kwitansi No. 04/DBS/KW-HH/VI/2010 sebesar Rp 2.703.557.560,- tanggal 29 Juni 2010
Bukti P-1946 : Invoice No. 04/DBS/INV-HH/VI/2010 total Rp 2.703.557.560,- tanggal 29 Juni 2010
Bukti P-1947 : Tanda Terima No. 01/DBS-Keu/VII/2010 tanggal 5 Juli 2010
Bukti P-1948 : Kwitansi No. 01/DBS/KW-HH/VII/2010 sebesar Rp 4.445.488.950,- tanggal 5 Juli 2010
Bukti P-1949 : Invoice No.01/DBS/INV-HH/VII/2010 total Rp 4.445.488.950,- tanggal 5 Juli 2010
Bukti P-1950 : Tanda Terima No. 02/DBS-Keu/VII/2010 Tanggal 16 Juli 2010
Bukti P-1951 : Kwitansi No. 02/DBS/KW-HH/VII/2010 sebesar Rp 4.298.904.200,- tanggal 16 Juli 2010
Bukti P-1952 : Invoice No. 02/DBS/INV-HH/VII/2010 TOtAL Rp 4.298.904.200,- tanggal 16 Juli 2010
Bukti P-1953 : Tanda Terima No. 03/DBS-Keu/VII/2010 tanggal 20 Juli 2010
Bukti P-1954 : Kwitansi No. 03/DBS/KW-HH/VII/2010 sebesar Rp 4.245.822.050,- tanggal 20 Juli 2010
Bukti P-1955 : Invoice No. 03/DBS/INV-HH/VII/2010 total Rp 4.245.822.050,- tanggal 20 Juli 2010
Bukti P-1956 : Tanda Terima No. 04/DBS-Keu/VII/2010 tanggal 23 Juli 2010
Bukti P-1957 : Kwitansi No. 04/DBS/KW-HH/VII/2010 sebesar Rp 4.365.709.110,- tanggal 22 Juli 2010
Bukti P-1958 : Invoice No. 04/DBS/INV-HH/VII/2010 total Rp 4.365.709.110,- tanggal 22 Juli 2010
Bukti P-1959 : Tanda Terima No. 05/DBS-Keu/VII/2010 tanggal 28 Juli 2010
Bukti P-1960 : Kwitansi No. 05/DBS/KW-HH/VII/2010 sebesar Rp 4.267.071.870,- tanggal 28 Juli 2010
Bukti P-1961 : Invoice No. 05/DBS/INV-HH/VII/2010 total Rp 4.267.071.870,- tanggal 28 Juli 2010
Bukti P-1962 : Tanda Terima No. 01/DBS-Keu/VIII/2010 tanggal 5 Agustus 2010
Bukti P-1963 : Kwitansi No. 01/DBS/KW-HH/VIII/2010 sebesar Rp 4.403.412.250,- tanggal 05 Agustus 2010
Bukti P-1964 : Invoice No. 01/DBS/INV-HH/VIII/2010 total Rp 4.403.412.250,- tanggal 05 Agustus 2010
Bukti P-1965 : Tanda Terima No. 02/DBS-Keu/VIII/2010 tanggal 9 Agustus 2010
Bukti P-1966 : Kwitansi No. 02/DBS/KW-HH/VIII/2010 sebesar Rp 4.388.066.630,- tanggal 09 Agustus 2010
Bukti P-1967 : Invoice No. 02/DBS/INV-HH/VIII/2010 total Rp 4.388.066.630,- tanggal 09 Agustus 2010
Bukti P-1968 : tanda terima no. 03/DBS-Keu/VIII/2010 tanggal 19 Agustus 2010
Bukti P-1969 : Kwitansi No. 03/DBS/KW-HH/VIII/2010 sebesar Rp 4.299.250.290,- tanggal 19 Agustus 2010
Bukti P-1970 : Invoice No. 03/DBS/INV-HH/VIII/2010 TOtAL Rp 4.299.250.290,- tanggal 19 Agustus 2010
Bukti P-1971 : Tanda Terima No. 04/DBS-Keu/VIII/2010 tanggal 25 agustus 2010
Bukti P-1972 : Kwitansi No. 04/DBS/KW-HH/VIII/2010 sebesar Rp 5.031.706.580,- tanggal 25 Agustus 2010
Bukti P-1973 : Invoice No. 04/DBS/INV-HH/VIII/2010 total Rp 5.031.706.580,- tanggal 25 Agustus 2010
Bukti P-1974 : Tanda Terima No. 05/DBS-Keu/VIII/2010 tanggal 27 Agustus 2010
Bukti P-1975 : Kwitansi No. 05/DBS/KW-HH/VIII/2010 sebesar RP 4.164.677.990,- tanggal 27 Agustus 2010
Bukti P-1976 : Invoice No. 05/DBS/INV-HH/VIII/2010 total Rp 4.164.677.990,- tanggal 27 Agustus 2010
Bukti P-1977 : Tanda Terima No. 06/DBS-Keu/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010
Bukti P-1978 : Kwitansi No. 06/DBS/KW-HH/VIII/2010 sebesar Rp 4.877.370.050,- tanggal 30 Agustus 2010
Bukti P-1979 : Invoice No. 06/DBS/INV-HH/VIII/2010 total Rp 4.877.370.050,- tanggal 30 Agustus 2010
Bukti P-1980 : Tanda Terima No. 01/DBS-Keu/IX/2010 tanggal 1 September 2010
Bukti P-1981 : Kwitansi No. 01/DBS/KW-HH/IX/2010 sebesar Rp 4.425.215.390,- tanggal 1 September 2010
Bukti P-1982 : Invoice No. 01/DBS/INV-HH/IX/2010 total Rp 4.425.215.390,- tanggal 1 September 2010
Bukti P-1983 : Tanda Terima No. 02/DBS-Keu/IX/2010 tanggal 2 September 2010
Bukti P-1984 : Kwitansi No. 02/DBS/KW-HH/IX/2010 sebesar Rp 4.424.530.630,- tanggal 02 September 2010
Bukti P-1985 : Invoice No. 02/DBS/INV-HH/IX/2010 total Rp 4.424.530.630,- tanggal 02 September 2010
Bukti P-1986 : Tanda Terima No. 03/DBS-Keu/IX/2010 tanggal 3 September 2010
Bukti P-1987 : Kwitansi No. 03/DBS/KW-HH/IX/2010 sebesar Rp 4.445.090.390,- tanggal 03 September 2010
Bukti P-1988 : Invoice No. 03/DBS/INV-HH/IX/2010 total Rp 4.445.090.390,- tanggal 03 September 2010
Bukti P-1989 : Tanda Terima No. 04/DBS-Keu/IX/2010 tanggal 6 September 2010
Bukti P-1990 : Kwitansi No. 04/DBS/KW-HH/IX/2010 sebesar Rp 4.420.369.070,- tanggal 06 September 2010
Bukti P-1991 : Invoice No. 04/DBS/INV-HH/IX/2010 total Rp 4.420.369.070,- tanggal 06 September 2010
Bukti P-1992 : Tanda Terima No. 05/DBS-Keu/IX/2010 tanggal 6 Septeber 2010
Bukti P-1993 : Kwitansi No. 05/DBS/KW-HH/IX/2010 sebesar Rp 4.419.256.600,- tanggal 06 September 2010
Bukti P-1994 : Invoice No. 05/DBS/INV-HH/IX/2010 total Rp 4.419.256.600,- tanggal 06 September 2010
Bukti P-1995 : Tanda Terima No. 06/DBS-Keu/IX/2010 tanggal 17 September 2010
Bukti P-1996 : Kwitansi No. 06/DBS/KW-HH/IX/2010 sebesar Rp 4.432.586.100,- tanggal 16 September 2010
Bukti P-1997 : Invoice No. 06/DBS/INV-HH/IX/2010 total Rp 4.432.586.100,- tanggal 16 September 2010
Bukti P-1998 : Tanda Terima No. 07/DBS-Keu/IX/2010 tanggal 29 September 2010
Bukti P-1999 : Kwitansi No. 07/DBS/KW-HH/IX/2010 sebesar Rp 4.958.121.910,- tanggal 29 September 2010
Bukti P-2000 : Invoice No. 07/DBS/INV-HH/IX/2010 total Rp 4.958.121.910,- tanggal 29 September 2010
Bukti P-2001 : Tanda Terima No. 08/DBS-Keu/IX/2010 tanggal 4 Oktober 2010
Bukti P-2002 : Kwitansi No. 08/DBS/KW-HH/IX/2010 sebesar Rp 4.321.163.670,- tanggal 30 September 2010
Bukti P-2003 : Invoice No. 08/DBS/INV-HH/IX/2010 total Rp 4.321.163.670,- TANgGAL 30 September 2010
Bukti P-2004 : Tanda Terima No. 01/DBS-Keu/X/2010 tanggal 6 Oktober 2010
Bukti P-2005 : Kwitansi No. 01/DBS/KW-HH/X/2010 sebesar Rp 2.886.437.240,- tanggal 06 OKTOBER 2010
Bukti P-2006 : Invoice No. 01/DBS/INV-HH/X/2010 total Rp 2.886.437.240,- tanggal 06 Oktober 2010
Bukti P-2007 : Tanda Terima No. 02/DBS-Keu/X/2010 tanggal 7 Oktober 2010
Bukti P-2008 : Kwitansi No. 02/DBS/KW-HH/X/2010 sebesar Rp 4.268.403.760,- tanggal 07 Oktober 2010
Bukti P-2009 : Invoice No. 02/DBS/INV-HH/X/2010 total Rp 4.268.403.760,- tanggal 07 Oktober 2010
Bukti P-2010 : Tanda Terima No. 03/DBS-Keu/X/2010 tanggal 8 Oktober 2010
Bukti P-2011 : Kwitansi No. 03/DBS/KW-HH/X/2010 sebesar Rp 4.436.232.500,- tanggal 08 Oktober 2010
Bukti P-2012 : Invoice No. 03/DBS/INV-HH/X/2010 total Rp 4.436.232.500,- tanggal 08 Oktober 2010
Bukti P-2013 : Tanda Terima No. 04/DBS-Keu/X/2010 tanggal 11 Oktober 2010
Bukti P-2014 : Kwitansi No. 04/DBS/KW-HH/X/2010 sebesar Rp 4.385.027.610,- tanggal 12 Oktober 2010
Bukti P-2015 : Invoice No. 04/DBS/INV-HH/X/2010 total Rp 4.385.027.610,- tanggal 12 Oktober 2010
Bukti P-2016 : Tanda Terima No. 05/DBS-Keu/X/2010 tanggal 18 Oktober 2010
Bukti P-2017 : Kwitansi No. 05/DBS/KW-HH/X/2010 sebesar Rp 4.122.076.060,- tanggal 18 Oktober 2010
Bukti P-2018 : Invoice No. 05/DBS/INV-HH/X/2010 total Rp 4.122.076.060,- tanggal 18 Oktober 2010
Bukti P-2019 : Tanda Terima No. 07/DBS-Keu/X/2010 tanggal 22 Oktober 2010
Bukti P-2020 : Kwitansi No. 07/DBS/KW-HH/X/2010 sebesar Rp 4.375.771.160,- tanggal 22 Oktober 2010
Bukti P-2021 : Invoice No. 07/DBS/INV-HH/X/2010 total Rp 4.375.771.160,- tanggal 22 Oktober 2010
Bukti P-2022 : Tanda Terima No. 06/DBS-Keu/X/2010 tanggal 22 Oktober 2010
Bukti P-2023 : Kwitansi No. 06/DBS/KW-HH/X/2010 sebesar Rp 4.931.767.130,- tanggal 22 Oktober 2010
Bukti P-2024 : Invoice No. 06/DBS/INV-HH/X/2010 total Rp 4.931.767.130,- tanggal 22 Oktober 2010
Bukti P-2025 : Tanda Terima No. 08/DBS-Keu/X/2010 tanggal 29 Oktober 2010
Bukti P-2026 : Kwitansi No. 08/DBS/KW-HH/X/2010 sebesar Rp 4.490.329.070,- tanggal 29 Oktober 2010
Bukti P-2027 : Invoice No. 08/DBS/INV-HH/X/2010 total Rp 4.490.329.070,- tanggal 29 Oktober 2010
Bukti P-2028 : Tanda Terima No. 09/DBS-Keu/X/2010 tanggal 1 November 2010
Bukti P-2029 : Kwitansi No. 09/DBS/KW-HH/X/2010 sebesar Rp 4.193.101.360,- tanggal 29 Oktober 2010
Bukti P-2030 : Invoice No. 09/DBS/INV-HH/X/2010 total Rp 4.193.101.360,- tanggal 29 Oktober 2010
Bukti P-2031 : Tanda Terima No. 10/DBS-Keu/X/2010 tanggal 1 November 2010
Bukti P-2032 : Kwitansi No. 10/DBS/KW-HH/X/2010 sebesar Rp 4.412.311.480,- tanggal 29 oktober 2010
Bukti P-2033 : Invoice No. 10/DBS/INV-HH/X/2010 total Rp 4.412.311.480,- tanggal 29 Oktober 2010
Bukti P-2034 : TANDA TERIMA NO. 01/DBS-Keu/X/2010
Bukti P-2035 : Kwitansi No. 01/DBS/KW-HH/X/2010 sebesar Rp 4.291.689.840,- tanggal 5 Nopember 2010
Bukti P-2036 : Invoice No. 01/DBS/INV-HH/X/2010 total Rp 4.291.689.840,- tanggal 5 Nopember 2010
Bukti P-2037 : Tanda Terima No. 02/DBS-Keu/XI/2010 tanggal 9 Nopember 2010
Bukti P-2038 : Kwitansi No. 02/DBS/KW-HH/X/2010 sebesar Rp 4.107.927.180,- tanggal 09 Nopember 2010
Bukti P-2039 : Invoice No. 02/DBS/INV-HH/X/2010 total Rp 4.107.927.180,- tanggal 09 Nopember 2010
Bukti P-2040 : Tanda Terima No. 03/DBS-Keu/XI/2010 tanggal 10 Nopember 2010
Bukti P-2041 : Kwitansi No. 03/DBS/KW-HH/XI/2010 sebesar RP 4.245.798.730,- tanggal 10 Nopember 2010
Bukti P-2042 : Invoice No. 03/DBS/INV-HH/XI/2010 total Rp 4.245.798.730,-tanggal 10 Nopember 2010
Bukti P-2043 : Tanda Terima No. 04/DBS-Keu/XI/2010 tanggal 15 Nopember 2010
Bukti P-2044 : Kwitansi No. 04/DBS/KW-HH/XI/2010 sebesar Rp 4.409.101.800,- tanggal 12 Nopember 2010
Bukti P-2045 : Invoice No. 04/DBS/INV-HH/XI/2010 total Rp 4.409.101.800,-tanggal 12 Nopember 2010
Bukti P-2046 : Tanda Terima No. 05/DBS-Keu/XI/2010 tanggal 19 Nopember 2010
Bukti P-2047 : Kwitansi No. 05/DBS/KW-HH/XI/2010 sebesar Rp 4.405.419.890,- tanggal 18 Nopember 2010
Bukti P-2048 : Invoice No. 05/DBS/INV-HH/XI/2010 total Rp 4.405.419.890,-tanggal 18 Nopember 2010
Bukti P-2049 : Tanda Terima No. 06/DBS-Keu/XI/2010 tanggal 22 Nopember 2010
Bukti P-2050 : Kwitansi No. 06/DBS/KW-HH/XI/2010 sebesar Rp 4.426.655.400,- tanggal 22 Nopember 2010
Bukti P-2051 : Invoice No. 06/DBS/INV-HH/XI/2010 total Rp 4.426.655.400,-tanggal 22 Nopember 2010
Bukti P-2052 : Membuktikan Pembayaran Sejumlah RP. 2.430.975.316.903,-
Bukti P-2053 : Bilyet Giro No. BE 546084 PT. Bank Negara Indonesia kepada PT. Humpuss Trading TANGGAL 30 Januari 2007
Bukti P-2054 : Invoice No. 015/HT/XII/2006 tanggal 08 Desember 2006 total Rp. 2.093.086.368,-
Bukti P-2055 : Bilyet Giro No. BE 546085 PT. Bank Negara Indonesia kepada PT. Humpuss Trading tanggal 30 Januari 2007
Bukti P-2056 : Invoice No. 016/HT/XII/2006 tanggal 08 Desember 2006 total Rp 1.746.058.941,-
Bukti P-2057 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 12 Februari 2007 RP. 1.358.691.615,-
Bukti P-2058 : Invoice No. 017/HT/XII/2006 tanggal 11 Desember 2006 total Rp 1.358.691.615,-
Bukti P-2059 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 19 Februari 2007 Rp. 1.855.949.859,-
Bukti P-2060 : Invoice No. 018/HT/XII/2006 tanggal 19 Desember 2006 total RP 1.855.949.859,-
Bukti P-2061 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 19 Februari 2007 Rp. 1.992.470.607,-
Bukti P-2062 : Invoice No. 019/HT/XII/2006 19 Desember 2006 total Rp 1.992.470.607,-
Bukti P-2063 : Bilyet Giro No. BE 546091 PT. Bank Negara Indonesia kepada PT. Humpuss Trading tanggal 26 Februari 2007
Bukti P-2064 : Invoice No. 020/HT/XII/2006 26 Desember 2006 total Rp 2.198.832.606,-
Bukti P-2065 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 05 Maret 2007 Rp. 1.546.636.671,-
Bukti P-2066 : Invoice No. 002/HT/I/2007 5 Januari 2007 total Rp 1.546.636.671,-
Bukti P-2067 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 09 Maret 2007 Rp. 2.268.255.996,-
Bukti P-2068 : Invoice No. 003/HT/I/2007 8 Januari 2007 total rp 2.268.255.996,-
Bukti P-2069 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 16 Maret 2007 Rp. 2.220.930.954,-
Bukti P-2070 : Invoice No. 004/HT/I/2007 16 Januari 2007 total Rp 2.220.930.954,-
Bukti P-2071 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 02 April 2007 Rp. 1.583.755.830,-
Bukti P-2072 : Invoice No. 004A/HT/I/2007 29 januari 2007 total Rp. 1.583.755.830,-
Bukti P-2073 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 02 April 2007 Rp. 1.513.378.485,-
Bukti P-2074 : Invoice No. 004B/HT/I/2007 29 Januari 2007 total Rp 1.513.378.485,-
Bukti P-2075 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 09 April 2007 Rp. 2.216.790.972,-
Bukti P-2076 : Invoice No. 005/HT/II/2007 05 Februari 2007 total Rp 2.216.790.972,-
Bukti P-2077 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 09 April 2007 Rp. 1.016.881.056,-
Bukti P-2078 : Invoice No. 006/HT/II/2007 05 Februari 2007 total Rp 1.016.881.056,-
Bukti P-2079 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 09 April 2007 Rp. 1.631.600.523,-
Bukti P-2080 : Invoice No. 007/HT/II/2007 05 Februari 2007 total Rp 1.631.600.523,-
Bukti P-2081 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 09 April 2007 Rp. 1.507.718.700,-
Bukti P-2082 : Invoice No. 011/HT/II/2007 09 Februari 2007 total Rp 1.507.718.700,-
Bukti P-2083 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 09 April 2007 Rp. 2.376.976.329
Bukti P-2084 : Invoice No. 012/HT/II/2007 09 februari 2007 total Rp 2.376.976.329,-
Bukti P-2085 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 09 April 2007 Rp. 1.588.998.015,-
Bukti P-2086 : Invoice No. 013/HT/II/2007 09 Februari 2007 total Rp 1.588.998.015,-
Bukti P-2087 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 12 April 2007 Rp. 1.486.761.705,-
Bukti P-2088 : Invoice No. 014/HT/II/2007 09 Februari 2007 total Rp 1.486.761.705,-
Bukti P-2089 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 13 April 2007 Rp. 1.357.642.917,-
Bukti P-2090 : Invoice No. 016/HT/II/2007 14 Februari 2007 total Rp 1.357.642.917,-
Bukti P-2091 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 12 April 2007 Rp. 2.246.119.020,-
Bukti P-2092 : Invoice No. 017/HT/II/2007 14 februari 2007 Total Rp 2.246.119.020,-
Bukti P-2093 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 12 April 2007 Rp. 2.089.733.040,-
Bukti P-2094 : Invoice No. 018/HT/II/2007 14 Februari 2007 total Rp 2.089.733.040,-
Bukti P-2095 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 17 April 2007 Rp. 1.492.770.708,-
Bukti P-2096 : Invoice No. 015/HT/II/2007 14 Februari 2007 total Rp 1.492.770.708,-
Bukti P-2097 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 24 April 2007 Rp. 1.429.534.323,-
Bukti P-2098 : Invoice No. 023/HT/II/2007 15 Februari 2007 total Rp 1.429.534.323,-
Bukti P-2099 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 03 Mei 2007 Rp. 15.065.367.876,-
Bukti P-2100 : Invoice No. 022/HT/II/2007 15 Februari 2007 total Rp 2.226.658.077,-
Bukti P-2101 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 03 Mei 2007 Rp. 15.065.367.876,-
Bukti P-2102 : Invoice No. 024/HT/II/2007 19 Februari 2007 total Rp 2.113.333.704,-
Bukti P-2103 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 03 Mei 2007 Rp. 15.065.367.876,-
Bukti P-2104 : Invoice No. 026/HT/II/2007 20 Februari 2007 total Rp 2.403.862.200,-
Bukti P-2105 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 03 Mei 2007 Rp. 15.065.367.876,-
Bukti P-2106 : Invoice No. 028/HT/II/2007 26 Februari 2007 total Rp 2.143.188.450,-
Bukti P-2107 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 03 Mei 2007 Rp. 15.065.367.876,-
Bukti P-2108 : Invoice No. 027/HT/II/2007 26 Februari 2007 total Rp 1.648.787.634,-
Bukti P-2109 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 03 Mei 2007 Rp. 15.065.367.876,-
Bukti P-2110 : Invoice No. 032/HT/III/2007 05 Maret 2007 total Rp 1.487.622.222,-
Bukti P-2111 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 03 Mei 2007 Rp. 15.065.367.876,-
Bukti P-2112 : Invoice No. 033/HT/III/2007 09 Maret 2007 total Rp 1.555.163.541,-
Bukti P-2113 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 03 Mei 2007 Rp. 15.065.367.876,-
Bukti P-2114 : Invoice No. 035/HT/III/2007 12 Maret 2007 total Rp. 1.486.752.048,-
Bukti P-2115 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 11 Mei 2007 Rp. 9.011.440.512,-
Bukti P-2116 : Invoice No. 034/HT/III/2007 12 Maret 2007 total Rp 2.278.548.270,-
Bukti P-2117 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 11 Mei 2007 Rp. 9.011.440.512,-
Bukti P-2118 : Invoice No. 036/HT/III/2007 12 Maret 2007 total Rp 2.218.653.468,-
Bukti P-2119 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 11 Mei 2007 Rp. 9.011.440.512,-
Bukti P-2120 : Invoice No. 037/HT/III/2007 12 Maret 2007 total Rp 2.200.440.105,-
Bukti P-2121 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 11 Mei 2007 Rp. 9.011.440.512,-
Bukti P-2122 : Invoice No. 038/HT/III/2007 15 Maret 2007 total Rp 2.313.798.669,-
Bukti P-2123 : Kwitansi Nomor 01/KII/KW-HT/V/2007 tanggal 25 Mei 2007 Total Rp 8.109.156.204,-
Bukti P-2124 : Tanda Terima Atas Cek BNI No. CA 291716 tanggal 25 mei 2007 SENILAI Rp 8.109.156.204,-
Bukti P-2125 : Invoice No. 040/HT/III/2007 20 maret 2007 total Rp 2.188.518.408,-
Bukti P-2126 : Kwitansi Nomor 01/KII/KW-HT/V/2007 tanggal 25 Mei 2007 Total Rp 8.109.156.204,-
Bukti P-2127 : Tanda Terima Atas Cek BNI No. CA 291716 tanggal 25 Mei 2007 senilai Rp 8.109.156.204,-
Bukti P-2128 : Invoice No. 039/HT/III/2007 20 Maret 2007 total Rp 1.944.534.564,-
Bukti P-2129 : Kwitansi Nomor 01/KII/KW-HT/V/2007 tanggal 25 mei 2007 total Rp 8.109.156.204,-
Bukti P-2130 : Tanda Terima Atas Cek BNI No. CA 291716 tanggal 25 Mei 2007 senilai Rp 8.109.156.204,-
Bukti P-2131 : Invoice No. 042/HT/III/2007 26 maret 2007 total Rp 1.618.473.006,-
Bukti P-2132 : Kwitansi Nomor 01/KII/KW-HT/V/2007 tanggal 25 Mei 2007 total Rp 8.109.156.204,-
Bukti P-2133 : Tanda Terima Atas CEK BNI No. CA 291716 tanggal 25 Mei 2007 senilai Rp 8.109.156.204,-
Bukti P-2134 : Invoice No. 043/HT/III/2007 27 MARET 2007 total Rp 2.357.630.226,-
Bukti P-2135 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 25 Mei 2007 Rp. 2.503.726.803,-
Bukti P-2136 : Invoice No. 044/HT/III/2007 27 maret 2007 Total Rp 2.503.726.803,-
Bukti P-2137 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 11 Juni 2007 Rp. 3.297.651.480,-
Bukti P-2138 : Invoice No. 045/HT/III/2007 30 Maret 2007 total Rp 1.594.960.821,-
Bukti P-2139 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 11 Juni 2007 Rp. 3.297.651.480,-
Bukti P-2140 : Invoice No. 046/HT/III/2007 02 April 2007 total Rp 1.702.690.659,-
Bukti P-2141 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 12 Juni 2007 Rp. 2.262.183.831,-
Bukti P-2142 : Invoice No. 056/HT/IV/2007 11 April 2007 total Rp 2.262.183.831,-
Bukti P-2143 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 13 Juni 2007 Rp. 7.683.201.594,-
Bukti P-2144 : Invoice No. 057/HT/IV/2007 12 April 2007 total Rp 2.267.000.325,-
Bukti P-2145 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 13 Juni 2007 Rp. 7.683.201.594,-
Bukti P-2146 : Invoice No. 058/HT/IV/2007 12 April 2007 total Rp 2.278.901.925,-
Bukti P-2147 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 13 Juni 2007 Rp. 7.683.201.594,-
Bukti P-2148 : Invoice No. 059/HT/IV/2007 13 April 2007 total Rp 1.501.112.007,-
Bukti P-2149 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 13 Juni 2007 Rp. 7.683.201.594,-
Bukti P-2150 : Invoice No. 064/HT/IV/2007 16 April 2007 total Rp 1.636.187.337,-
Bukti P-2151 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 15 Juni 2007 Rp. 4.049.887.671,-
Bukti P-2152 : Invoice No. 073/HT/IV/2007 19 April 2007 total Rp 1.595.972.979,-
Bukti P-2153 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 15 Juni 2007 Rp. 4.049.887.671,-
Bukti P-2154 : Invoice No. 074/HT/IV/2007 19 April 2007 total Rp 2.453.914.692,-
Bukti P-2155 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 21 Juni 2007 Rp. 1.678.177.539,-
Bukti P-2156 : Invoice No. 075/HT/IV/2007 19 April 2007 total Rp 1.678.177.539,-
Bukti P-2157 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 27 Juni 2007 Rp. 5.820.920.136,-
Bukti P-2158 : Invoice No. 082/HT/IV/2007 27 April 2007 total Rp 1.552.039.632,-
Bukti P-2159 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 27 Juni 2007 Rp. 5.820.920.136,-
Bukti P-2160 : Invoice No. 083/HT/IV/2007 27 April 2007 total Rp 2.103.471.036,-
Bukti P-2161 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 27 Juni 2007 Rp. 5.820.920.136,-
Bukti P-2162 : Tanda Terima No. 10/KII-KEU/IV/2007 tanggal 2 Mei 2007 total Rp 2.197.890.610,-
Bukti P-2163 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 03 Juli 2007 Rp. 2.679.089.832,-
Bukti P-2164 : Tanda Terima No. 2/KII-KEU/V/2007 TANGGAL 4 Mei 2007 total Rp. 2.719.276.179
Bukti P-2165 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 05 Juli 2007 RP. 2.847.372.192,-
Bukti P-2166 : Tanda Terima No. 3/KII-KEU/V/2007 tanggal 9 Mei 2007 total Rp 2.890.082.775,-
Bukti P-2167 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 20 Juli 2007 Rp. 2.611.416.186,-
Bukti P-2168 : Invoice No. 116/HT/V/2007 tanggal 20 Mei 2007 total Rp 2.611.416.186,-
Bukti P-2169 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 03 Agustus 2007 rp. 2.450.091.952,-
Bukti P-2170 : Invoice No. 132/HT/VI/2007 tanggal 08 Juni 2007 total Rp 2.450.091.952,-
Bukti P-2171 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 09 Agustus 2007 Rp. 1.625.338.484,-
Bukti P-2172 : Invoice No. 133/HT/VI/2007 tanggal 08 Juni 2007 total Rp 1.625.338.484,-
Bukti P-2173 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 15 Agustus 2007 Rp. 2.037.237.330,-
Bukti P-2174 : Invoice No. 134/HT/VI/2007 tanggal 12 Juni 2007 total Rp 2.037.237.330,-
Bukti P-2175 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 16 Agustus 2007 Rp. 3.142.749.474,-
Bukti P-2176 : Invoice No. 145/HT/VI/2007 tanggal 14 Juni 2007 total Rp 1.598.347.768,-
Bukti P-2177 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 16 Agustus 2007 Rp. 3.142.749.474,-
Bukti P-2178 : Invoice No. 146/HT/VI/2007 tanggal 14 Juni 2007 total Rp 1.544.401.706,-
Bukti P-2179 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 22 Agustus 2007 Rp. 2.381.529.434,-
Bukti P-2180 : Invoice No. 147/HT/VI/2007 tanggal 14 Juni 2007 total Rp 2.381.529.434,-
Bukti P-2181 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 23 Agustus 2007 Rp. 2.755.410.770,-
Bukti P-2182 : Invoice No. 148/HT/VI/2007 tanggal 20 Juni 2007 Total rp 2.755.410.770,-
Bukti P-2183 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 29 Agustus 2007 Rp. 2.284.017.226,-
Bukti P-2184 : Invoice No. 149/HT/VI/2007 tanggal 21 Juni 2007 total Rp. 2.284.017.226
Bukti P-2185 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 05 September 2007 Rp. 1.469.408.398,-
Bukti P-2186 : Invoice No. 173/HT/VII/2007 tanggal 06 Juli 2007 total Rp 1.469.408.398,-
Bukti P-2187 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 18 September 2007 Rp. 2.220.339.698,-
Bukti P-2188 : Invoice No. 185/HT/VII/2007 tanggal 19 Juli 2007 total Rp 2.220.339.698,-
Bukti P-2189 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 24 September 2007 Rp. 2.604.754.220,-
Bukti P-2190 : Invoice No. 187/HT/VII/2007 tanggal 24 JULI 2007 total Rp 2.604.754.220,-
Bukti P-2191 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 09 Oktober 2007 Rp. 2.302.155.748,-
Bukti P-2192 : Invoice No. 210/HT/VIII/2007 tanggal 14 Agustus 2007 total Rp 2.302.155.748,-
Bukti P-2193 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 22 Oktober 2007 Rp. 2.376.357.554,-
Bukti P-2194 : Invoice No. 223/HT/VIII/2007 tanggal 21 AGUSTUS 2007 total Rp 2.376.357.554,-
Bukti P-2195 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 24 Oktober 2007 Rp. 2.620.142.266,-
Bukti P-2196 : Invoice No. 224/HT/VIII/2007 Tanggal 22 Agustus 2007 total Rp 2.620.142.266,-
Bukti P-2197 : Formulir Kirim Uangbank Negara Indonesia tanggal 08 November 2007 Rp. 2.642.231.486,-
Bukti P-2198 : Invoice No. 245/HT/IX/2007 tanggal 17 September 2007 total Rp 2.642.231.486,-
Bukti P-2199 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 14 November 2007 Rp. 2.732.493.630
Bukti P –2200 : Invoice No. 246/HT/IX/2007 tanggal 19 September 2007 total 2.732.493.630
Bukti P –2201 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 05 Desember 2007 Rp. 2.349.101.956,-
Bukti P –2202 : Invoice No. 269/HT/X/2007 tanggal 09 Oktober 2007 total Rp. 2.349.101.956,-
Bukti P –2203 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 27 Desember 2007 Rp. 2.388.485.796,-
Bukti P –2204 : Invoice No. 280/HT/X/2007 tanggal 30 Oktober 2007 total Rp. 2.388.485.796,-
Bukti P –2205 : Formulir Kirim Uangbank Negara Indonesia tanggal 8 Januari 2008 RP. 2.416.150.900,-
Bukti P –2206 : Invoice No. 294/HT/XI/2007 tanggal 06 November 2007 total Rp. 2.416.150.900,-
Bukti P –2207 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 25 Januari 2008 Rp. 2.624.417.582,-
Bukti P –2208 : Invoice No. 312/HT/XI/2007 tanggal 27 November 2007 total Rp. 2.624.417.582,-
Bukti P –2209 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 25 Januari 2008 Rp. 2.373.600.528,-
Bukti P –2210 : Invoice No. 313/HT/XI/2007 tanggal 28 November 2007 total Rp. 2.373.600.528,-
Bukti P –2211 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 25 Januari 2008 rp. 3.064.193.490,-
Bukti P –2212 : Invoice No. 314/HT/XI/2007 tanggal 28 November 2007 total Rp. 3.064.193.490,-
Bukti P –2213 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 28 Januari 2008 Rp. 1.476.809.636,-
Bukti P –2214 : Invoice No. 315/HT/XI/2007 tanggal 29 November 2007 total Rp. 1.476.809.636,-
Bukti P –2215 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 28 Januari 2008 Rp. 2.501.077.152,-
Bukti P –2216 : Invoice No. 316/HT/XI/2007 tanggal 29 November 2007 total Rp. 2.501.077.152,-
Bukti P –2217 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 28 Januari 2008 Rp. 2.436.713.184,-
Bukti P –2218 : Invoice No. 317/HT/XI/2007 tanggal 29 November 2007 total Rp. 2.436.713.184,-
Bukti P –2219 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 12 Februari 2008 Rp. 1.991.217.554,-
Bukti P –2220 : Invoice No. 327/HT/XII/2007 tanggal 12 Desember 2007 total Rp. 1.991.217.554,-
Bukti P –2221 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 25 Februari 2008 Rp. 2.533.342.714,-
Bukti P –2222 : Invoice No. 337/HT/XII/2007 tanggal 27 Desember 2007 Total Rp. 2.533.342.714,-
Bukti P –2223 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 12 Maret 2008 Rp. 2.149.248.880,-
Bukti P –2224 : Invoice No. 355/HT/XII/2007 tanggal 31 Desember 2007 total Rp. 2.149.248.880,-
Bukti P –2225 : Pemberitahuan Rekening Pembayaran Batubara tanggal 27 Februari 2008 No. 044/HT-L/DIR/II/08
Bukti P –2226 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 12 Maret 2008 RP. 3.269.952.046,-
Bukti P –2227 : Invoice No. 351/HT/XII/2007 tanggal 31 Desember 2007 total Rp 3.269.952.046,-
Bukti P –2228 : Pemberitahuan Rekening Pembayaran Batubara tanggal 27 Februari 2008 No. 044/HT-L/DIR/II/08
Bukti P –2229 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 14 Maret 2008 Rp. 2.390.968.770,-
Bukti P –2230 : Invoice No. 352/HT/XII/2007 tanggal 31 Desember 2007 total Rp. 2.390.968.770,-
Bukti P –2231 : Pemberitahuan Rekening Pembayaran Batubara tanggal 27 Februari 2008 No. 044/HT-L/DIR/II/08
Bukti P –2232 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 06 Maret 2008 Rp. 2.533.820.340,-
Bukti P –2233 : Invoice No. 350/HT/XII/2007 tanggal 31 Desember 2007 total RP.2.533.820.340,-
Bukti P –2234 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 14 Maret 2008 Rp. 2.396.357.586,-
Bukti P –2235 : Invoice No. 353/HT/XII/2007 tanggal 31 Desember 2007 total Rp. 2.396.357.586,-
Bukti P –2236 : Pemberitahuan Rekening Pembayaran Batubara tanggal 27 Februari 2008 No. 044/HT-L/DIR/II/08
Bukti P –2237 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 17 Maret 2008 Rp. 2.445.310.976,-
Bukti P –2238 : Invoice No. 354/HT/XII/2007 tanggal 31 Desember 2007 total Rp. 2.445.310.976,-
Bukti P –2239 : Pemberitahuan Rekening Pembayaran Batubara tanggal 27 Februari 2008 NO. 044/HT-L/DIR/II/08
Bukti P –2240 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 17 Maret 2008 Rp. 2.771.668.918,-
Bukti P –2241 : Invoice No. 356/HT/XII/2007 tanggal 31 Desember 2007 total RP. 2.771.668.918,-
Bukti P –2242 : Pemberitahuan Rekening Pembayaran Batubara tanggal 27 Februari 2008 No. 044/HT-L/DIR/II/08
Bukti P –2243 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 17 Maret 2008 Rp. 1.612.379.178,-
Bukti P –2244 : Invoice No. 357/HT/XII/2007 tanggal 31 Desember 2007 total Rp. 1.612.379.178,-
Bukti P –2245 : Pemberitahuan Rekening Pembayaran Batubara tanggal 27 Februari 2008 No. 044/HT-L/DIR/II/08
Bukti P –2246 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 18 Maret 2008 Rp. 1.685.161.206,-
Bukti P –2247 : Invoice No. 358/HT/XII/2007 tanggal 31 Desember 2007 total Rp. 1.685.161.206,-
Bukti P –2248 : Pemberitahuan Rekening Pembayaran Batubara tanggal 27 Februari 2008 No. 044/HT-L/DIR/II/08
Bukti P –2249 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 18 Maret 2008 Rp. 2.346.182.490,-
Bukti P –2250 : Invoice No. 360/HT/XII/2007 tanggal 31 Desember 2007 total Rp 2.346.182.490,-
Bukti P –2251 : Pemberitahuan Rekening Pembayaran Batubara tanggal 27 Februari 2008 No. 044/HT-L/DIR/II/08
Bukti P –2252 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 18 Maret 2008 Rp. 3.192.011.762,-
Bukti P –2253 : Invoice No. 359/HT/XII/2007 tanggal 31 Desember 2007 total Rp. 3.192.011.762,-
Bukti P –2254 : Pemberitahuan Rekening Pembayaran Batubara tanggal 27 Februari 2008 No. 044/HT-L/DIR/II/08
Bukti P –2255 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 01 April 2008 Rp. 2.297.289.619,-
Bukti P –2256 : Invoice No. 023/HT/INV-BTBR/I/2008 tanggal 26 Januari 2008 total Rp 2.297.289.619,-
Bukti P –2257 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 27 Maret 2008 Rp. 3.435.583.299,-
Bukti P –2258 : Invoice No. 021/HT/INV-BTBR/XII/2008 tanggal 25 Januari 2008 total Rp. 3.435.583.299,-
Bukti P –2259 : Pemberitahuan Rekening Pembayaran Batubara tanggal 27 februari 2008 No. 044/HT-L/DIR/II/08
Bukti P –2260 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 27 Maret 2008 Rp. 2.736.982.334,-
Bukti P –2261 : Invoice No. 022/HT/INV-BTBR/XII/2008 tanggal 25 Januari 2008 total Rp. 2.736.982.334,-
Bukti P –2262 : Pemberitahuan Rekening Pembayaran Batubara tanggal 27 Februari 2008 No. 044/HT-L/DIR/II/08
Bukti P –2263 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 01 April 2008 Rp. 2.541.066.949,-
Bukti P –2264 : Invoice No. 024/HT/INV-BTBR/I/2008 tanggal 26 Januari 2008 total Rp 2.541.066.949,-
Bukti P –2265 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 01 April 2008 Rp. 1.525.752.774,-
Bukti P –2266 : Invoice No. 025/HT/INV-BTBR/I/2008 tanggal 26 Januari 2008 total Rp 1.525.752.774,-
Bukti P –2267 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 15 April 2008 Rp. 2.482.245.866,-
Bukti P –2268 : Invoice No. 042/HT/INV-BTBR/II/2008 tanggal 13 Februari 2008 total Rp 2.482.245.866,-
Bukti P –2269 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 15 April 2008 Rp. 2.287.153.913,-
Bukti P –2270 : Invoice No. 043/HT/INV-BTBR/II/2008 tanggal 13 Februari 2008 total Rp 2.287.153.913,-
Bukti P –2271 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 24 April 2008 Rp. 3.336.243.792,-
Bukti P –2272 : Invoice No. 044/HT/INV-BTBR/II/2008 tanggal 18 Februari 2008 tOTAL Rp 3.336.243.792,-
Bukti P –2273 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 28 April 2008 Rp. 3.478.342.458,-
Bukti P –2274 : Invoice No. 045/HT/INV-BTBR/II/2008 tanggal 26 Februari 2008 total Rp 3.478.342.458,-
Bukti P –2275 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 05 Mei 2008 Rp. 1.450.779.938,-
Bukti P –2276 : Invoice No. 053/HT/INV-BTBR/II/2008 tanggal 29 Februari 2008 total Rp. 1.450.779.938
Bukti P –2277 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 05 Mei 2008 Rp. 3.100.389.990,-
Bukti P –2278 : Invoice No. 054/HT/INV-BTBR/II/2008 tanggal 29 Februari 2008 total Rp. 3.100.389.990,-
Bukti P –2279 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 12 Mei 2008 Rp. 2.386.824.179,-
Bukti P –2280 : Invoice No. 056/HT/INV-BTBR/II/2008 tanggal 29 Februari 2008 total Rp. 2.386.824.179,-
Bukti P –2281 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 16 Mei 2008 Rp. 3.489.603.521,-
Bukti P –2282 : Invoice No. 061/HT/INV-BTBR/III/2008 tanggal 17 Maret 2008 total Rp. 3.489.603.521,-
Bukti P –2283 : Alokasi Batubara Bulan Desember 2008 Tanggal 3 Desember 2008 No. 308A/HT-S/DIR/XII/08
Bukti P –2284 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 23 Mei 2008 Rp. 2.120.892.910,-
Bukti P –2285 : Invoice No. 065/HT/INV-BTBR/III/2008 tanggal 19 Maret 2008 total Rp.2.120.892.910,-
Bukti P –2286 : Alokasi Batubara Bulan Desember 2008 Tanggal 3 Desember 2008 No. 308A/HT-S/DIR/XII/08
Bukti P –2287 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 29 Mei 2008 Rp. 3.379.997.724,-
Bukti P –2288 : Invoice No. 063/HT/INV-BTBR/III/2008 tanggal 19 Maret 2008 total Rp 3.379.997.724,-
Bukti P –2289 : Alokasi Batubara Bulan Desember 2008 tanggal 3 Desember 2008 No. 308A/HT-S/DIR/XII/08
Bukti P –2290 : formulir kirim uang bank negara indonesia tanggal 22 Mei 2008 Rp. 3.037.060.822
Bukti P –2291 : Invoice No. 062/HT/INV-BTBR/III/2008 Tanggal 19 Maret 2008 total Rp. 3.037.060.822,-
Bukti P –2292 : Alokasi Batubara Bulan Desember 2008 tanggal 3 Desember 2008 No. 308A/HT-S/DIR/XII/08
Bukti P –2293 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia TANGgAL 27 Mei 2008 Rp. 2.192.871.724,-
Bukti P –2294 : Invoice No. 064/HT/INV-BTBR/III/2008 tanggal 19 Maret 2008 total Rp. 2.192.871.724,-
Bukti P –2295 : Alokasi Batubara Bulan Desember 2008 Tanggal 3 Desember 2008 No. 308A/HT-S/DIR/XII/08
Bukti P –2296 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 04 Juni 2008 Rp. 2.222.120.767,-
Bukti P –2297 : Invoice No. 110/HT/INV-BTBR/III/2008 tanggal 31 Maret 2008 total Rp. 2.222.120.767,-
Bukti P –2298 : Alokasi Batubara Bulan Desember 2008 tanggal 3 Desember 2008 No. 308A/HT-S/DIR/XII/08
Bukti P –2299 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 19 Juni 2008 Rp. 3.422.629.070,-
Bukti P-2300 : Invoice No. 119/HT/INV-BTBR/IV/2008 tanggal 09 april 2008 total Rp.3.422.629.070,-
Bukti P-2301 : Alokasi Batubara Bulan Desember 2008 tanggal 3 Desember 2008 No. 308A/HT-S/DIR/XII/08
Bukti P-2302 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 18 Juni 2008 Rp. 3.351.491.711,-
Bukti P-2303 : Invoice No. 120/HT/INV-BTBR/IV/2008 tanggal 10 April 2008 total Rp. 3.351.491.711,-
Bukti P-2304 : Alokasi Batubara Bulan Desember 2008 tanggal 3 Desember 2008 NO. 308A/HT-S/DIR/XII/08
Bukti P-2305 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 20 Juni 2008 Rp. 2.223.534.742,-
Bukti P-2306 : Invoice No. 121/HT/INV-BTBR/IV/2008 tanggal 17 April 2008 total Rp. 2.223.534.742,-
Bukti P-2307 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 16 Juni 2008 Rp. 2.230.256.668,-
Bukti P-2308 : Invoice No. 129/HT/INV-BTBR/IV/2008 tanggal 10 April 2008 total Rp 2.230.256.668,-
Bukti P-2309 : Alokasi Batubara Bulan Desember 2008 tanggal 3 Desember 2008 No. 308A/HT-S/DIR/XII/08
Bukti P-2310 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 30 Juni 2008 Rp. 3.422.209.591,-
Bukti P-2311 : Invoice No. 132/HT/INV-BTBR/IV/2008 tanggal 30 April 2008 total Rp. 3.422.209.591,-
Bukti P-2312 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia Tanggal 04 Juli 2008 Rp. 2.567.970.180,-
Bukti P-2313 : Invoice No. 133/HT/INV-BTBR/IV/2008 tanggal 30 April 2008 total Rp. 2.567.970.180,-
Bukti P-2314 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 24 Juni 2008 Rp. 4.730.747.802,-
Bukti P-2315 : Invoice No. 143/HT/INV-BTBR/IV/2008 tanggal 30 April 2008 total Rp. 4.730.747.802,-
Bukti P-2316 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 15 Juli 2008 Rp. 2.496.450.770
Bukti P-2317 : Invoice No.174/HT/INV-BTBR/V/2008 tanggal 16 Mei 2008 total Rp. 2.496.450.770,-
Bukti P-2318 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 17 Juli 2008 Rp. 3.335.755.001,-
Bukti P-2319 : Invoice No. 175/HT/INV-BTBR/V/2008 tanggal 18 Mei 2008 total Rp. 3.335.755.001,-
Bukti P-2320 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 21 Juli 2008 Rp. 2.224.537.001,-
Bukti P-2321 : Invoice No. 176/HT/INV-BTBR/V/2008 tanggal 21 Mei 2008 total Rp.2.224.537.001,-
Bukti P-2322 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 23 Juli 2008 Rp. 2.191.182.717,-
Bukti P-2323 : Invoice No. 183/HT/INV-BTBR/V/2008 tanggal 29 Mei 2008 TOTAL Rp. 2.191.182.717,-
Bukti P-2324 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 23 Juli 2008 Rp. 2.829.000.223,-
Bukti P-2325 : Invoice No.182/HT/INV-BTBR/V/2008 tanggal 29 Mei 2008 total Rp. RP. 2.829.000.223,-
Bukti P-2326 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 24 Juli 2008 Rp. 2.386.831.665,-
Bukti P-2327 : Invoice No. 185/HT/INV-BTBR/V/2008 tanggal 30 Mei 2008 total Rp. 2.386.831.665,-
Bukti P-2328 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 24 Juli 2008 Rp. 1.870.255.306,-
Bukti P-2329 : Invoice No. 186/HT/INV-BTBR/V/2008 tanggal 30 Mei 2008 total Rp. 1.870.255.306,-
Bukti P-2330 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 01 Agustus 2008 Rp. 3.503.311.593,-
Bukti P-2331 : Invoice No. 184/HT/INV-BTBR/V/2008 tanggal 30 Mei 2008 total Rp. 3.503.311.593,-
Bukti P-2332 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 04 Agustus 2008 RP. 3.450.699.246,-
Bukti P-2333 : Invoice No. 189/HT/INV-BTBR/V/2008 tanggal 30 Mei 2008 total Rp. 3.450.699.246,-
Bukti P-2334 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 08 Agustus 2008 Rp. 2.371.218.608,-
Bukti P-2335 : Invoice No. 234/HT/INV-BTBR/VI/2008 tanggal 16 Juni 2008 total RP. 2.371.218.608,-
Bukti P-2336 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 20 Agustus 2008 rp. 2.362.685.962,-
Bukti P-2337 : Invoice No. 235/HT/INV-BTBR/VI/2008 tanggal 16 Juni 2008 total Rp. 2.362.685.962,-
Bukti P-2338 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 22 Agustus 2008 rp. 3.056.751.117,-
Bukti P-2339 : Invoice No. 236/HT/INV-BTBR/VI/2008 tanggal 16 Juni 2008 total RP. 3.056.751.117,-
Bukti P-2340 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 22 Agustus 2008 Rp. 1.672.645.091,-
Bukti P-2341 : Invoice No. 237/HT/INV-BTBR/VI/2008 tanggal 17 Juni 2008 total Rp. 1.672.645.091,-
Bukti P-2342 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 25 Agustus 2008 Rp. 3.053.248.341,-
Bukti P-2343 : Invoice No. 241/HT/INV-BTBR/VI/2008 tanggal 23 Juni 2008 total Rp. 3.053.248.341,-
Bukti P-2344 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 25 Agustus 2008 Rp. 1.566.815.994,-
Bukti P-2345 : Invoice No. 242/HT/INV-BTBR/VI/2008 tanggal 23 Juni 2008 total Rp. 1.566.815.994,-
Bukti P-2346 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 01 September 2008 Rp. 2.446.371.657,-
Bukti P-2347 : Invoice No. 243/HT/INV-BTBR/VI/2008 tanggal 25 Juni 2008 total Rp. 2.446.371.657,-
Bukti P-2348 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 01 September 2008 Rp. 1.482.546.134,-
Bukti P-2349 : Invoice No. 244/HT/INV-BTBR/VI/2008 tanggal 25 Juni 2008 total Rp. 1.482.546.134,-
Bukti P-2350 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 02 September 2008 Rp. 1.553.254.310,-
Bukti P-2351 : Invoice No. 262/HT/INV-BTBR/VI/2008 tanggal 30 Juni 2008 total Rp. 1.553.254.310,-
Bukti P-2352 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 04 September 2008 Rp. 2.356.723.147,-
Bukti P-2353 : Invoice No. 263/HT/INV-BTBR/VI/2008 tanggal 30 Juni 2008 total Rp. 2.356.723.147,-
Bukti P-2354 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 04 September 2008 Rp. 2.552.288.920,-
Bukti P-2355 : Invoice No. 264/HT/INV-BTBR/VI/2008 tanggal 30 Juni 2008 total Rp. 2.552.288.920,-
Bukti P-2356 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 12 September 2008 Rp. 2.912.923.521,-
Bukti P-2357 : Invoice No. 294/HT/INV-BTBR/VII/2008 tanggal 11 Juli 2008 total Rp. 2.912.923.521,-
Bukti P-2358 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 15 September 2008 Rp. 2.912.579.731,-
Bukti P-2359 : Invoice No. 295/HT/INV-BTBR/VII/2008 tanggal 11 Juli 2008 total Rp. 2.912.579.731,-
Bukti P-2360 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 15 September 2008 Rp. 2.246.454.722,-
Bukti P-2361 : Invoice No. 296/HT/INV-BTBR/VII/2008 tanggal 14 Juli 2008 total Rp. 2.246.454.722.-
Bukti P-2362 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 19 September 2008 Rp. 2.243.152.397,-
Bukti P-2363 : Invoice No. 297/HT/INV-BTBR/VII/2008 tanggal 14 Juli 2008 total Rp. 2.243.152.397,-
Bukti P-2364 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 24 September 2008 Rp. 3.056.699.271,-
Bukti P-2365 : Invoice No. 312/HT/INV-BTBR/VII/2008 tanggal 22 Juli 2008 total Rp. 3.056.699.271,-
Bukti P-2366 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 24 September 2008 rp. 2.397.085.479,-
Bukti P-2367 : Invoice No. 313/HT/INV-BTBR/VII/2008 tanggal 22 Juli 2008 total RP. 2.397.085.479,-
Bukti P-2368 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 24 September 2008 Rp. 3.120.822.483,-
Bukti P-2369 : Invoice No. 314/HT/INV-BTBR/VII/2008 tanggal 23 Juli 2008 total Rp. 3.120.822.483,-
Bukti P-2370 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 25 September 2008 Rp. 1.705.856.314,-
Bukti P-2371 : Invoice No. 315/HT/INV-BTBR/VII/2008 tanggal 23 Juli 2008 total Rp. 1.705.856.314,-
Bukti P-2372 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 24 September 2008 Rp. 2.504.253.694,-
Bukti P-2373 : Invoice No. 336/HT/INV-BTBR/VII/2008 tanggal 29 Juli 2008 total Rp. 2.504.253.694,-
Bukti P-2374 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 06 Oktober 2008 Rp. 2.570.677.803,-
Bukti P-2375 : Invoice No. 337/HT/INV-BTBR/VIII/2008 tanggal 31 Juli 2008 total Rp. 2.570.677.803,-
Bukti P-2376 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 07 Oktober 2008 Rp. 2.879.250.677,-
Bukti P-2377 : Invoice No. 341/HT/INV-BTBR/VII/2008 tanggal 31 Juli 2008 total 2.879.250.677
Bukti P-2378 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 06 Oktober 2008 Rp. 2.317.450.684
Bukti P-2379 : Invoice No. 342/HT/INV-BTBR/VII/2008 tanggal 31 Juli 2008 total Rp. 2.317.450.684
Bukti P-2380 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 07 Oktober 2008 Rp. 3.312.281.075,-
Bukti P-2381 : Invoice No. 343/HT/INV-BTBR/VII/2008 tanggal 31 Juli 2008 total Rp. 3.312.281.075,-
Bukti P-2382 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 07 Oktober 2008 Rp. 3.328.644.093,-
Bukti P-2383 : Invoice No. 369/HT/INV-BTBR/VIII/2008 tanggal 06 Agustus 2008 total Rp. 3.328.644.093,-
Bukti P-2384 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 14 Oktober 2008 Rp. 2.619.035.194,-
Bukti P-2385 : Invoice No. 370/HT/INV-BTBR/VIII/2008 tanggal 15 Agustus 2008 total Rp. 2.619.035.194,-
Bukti P-2386 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 14 Oktober 2008 Rp. 3.134.569.093,-
Bukti P-2387 : Invoice No. 371/HT/INV-BTBR/VIII/2008 tanggal 15 Agustus 2008 total Rp. 3.134.569.093,-
Bukti P-2388 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 22 Oktober 2008 Rp. 2.994.718.648,-
Bukti P-2389 : Invoice No. 372/HT/INV-BTBR/VIII/2008 tanggal 19 Agustus 2008 total Rp. 2.994.718.648,-
Bukti P-2390 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 22 Oktober 2008 Rp. 2.574.414.579,-
Bukti P-2391 : Invoice No. 373/HT/INV-BTBR/VIII/2008 tanggal 19 Agustus 2008 total Rp. 2.574.414.579,-
Bukti P-2392 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 27 Oktober 2008 Rp. 3.064.197.775,-
Bukti P-2393 : Invoice No. 374/HT/INV-BTBR/VIII/2008 tanggal 26 Agustus 2008 total Rp. 3.064.197.775,-
Bukti P-2394 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 28 Oktober 2008 rp. 3.035.031.075,-
Bukti P-2395 : Invoice No. 375/HT/INV-BTBR/VIII/2008 tanggal 29 Agustus 2008 total Rp. 3.035.031.075,-
Bukti P-2396 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 3 November 2008 rp. 3.238.070.954,-
Bukti P-2397 : Invoice No. 376/HT/INV-BTBR/VIII/2008 tanggal 31 Agustus 2008 total Rp. 3.238.070.954,-
Bukti P-2398 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 31 Oktober 2008 rp. 2.236.252.477,-
Bukti P-2399 : Invoice No. 377/HT/INV-BTBR/VIII/2008 tanggal 31 Agustus 2008 total Rp. 2.236.252.477,-
Bukti P-2400 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 03 November 2008 Rp. 2.362.605.837,-
Bukti P-2401 : Invoice No. 378/HT/INV-BTBR/VIII/2008 tanggal 31 Agustus 2008 total Rp. 2.362.605.837,-
Bukti P-2402 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 10 November 2008 rp. 3.484.590.009,-
Bukti P-2403 : Invoice No. 379/HT/INV-BTBR/IX/2008 tanggal 09 September 2008 total Rp. 3.484.590.009,-
Bukti P-2404 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 10 November 2008 RP. 2.352.148.244,-
Bukti P-2405 : Invoice No. 380/HT/INV-BTBR/IX/2008 tanggal 09 September 2008 total Rp. 2.352.148.244,-
Bukti P-2406 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 11 November 2008 Rp. 2.473.560.178,-
Bukti P-2407 : Invoice No. 381/HT/INV-BTBR/IX/2008 tanggal 12 September 2008 total Rp. 2.473.560.178,-
Bukti P-2408 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 13 November 2008 Rp. 2.581.475.027,-
Bukti P-2409 : Invoice No. 382/HT/INV-BTBR/IX/2008 tanggal 16 September 2008 total Rp. 2.581.475.027,-
Bukti P-2410 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 13 November 2008 Rp. 3.180.593.979,-
Bukti P-2411 : Invoice No. 383/HT/INV-BTBR/IX/2008 tanggal 16 September 2008 total Rp.3.180.593.979,-
Bukti P-2412 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 14 November 2008 Rp. 3.336.243.792,-
Bukti P-2413 : Invoice No. 384/HT/INV-BTBR/IX/2008 tanggal 18 September 2008 total Rp. 3.336.243.792,-
Bukti P-2414 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 18 November 2008 Rp. 2.963.251.050,-
Bukti P-2415 : Invoice No. 385/HT/INV-BTBR/IX/2008 tanggal 19 September 2008 total Rp. 2.963.251.050,-
Bukti P-2416 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 20 November 2008 Rp. 3.091.705.134,-
Bukti P-2417 : Invoice No. 386/HT/INV-BTBR/IX/2008 tanggal 24 September 2008 total Rp. 3.091.705.134,-
Bukti P-2418 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 19 November 2008 Rp. 3.224.348.742,-
Bukti P-2419 : Invoice No. 396/HT/INV-BTBR/IX/2008 tanggal 23 September 2008 total Rp. 3.224.348.742,-
Bukti P-2420 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 21 November 2008 Rp. 304.839.172,-
Bukti P-2421 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 24 November 2008 Rp. 2.205.000.000,-
Bukti P-2422 : Invoice No. 397/HT/INV-BTBR/IX/2008 tanggal 24 September 2008 total Rp. 2.509.839.172,-
Bukti P-2423 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 21 November 2008 Rp. 2.545.837.867,-
Bukti P-2424 : Invoice No. 398/HT/INV-BTBR/IX/2008 TANGGAL 24 September 2008 total Rp. 2.545.837.867,-
Bukti P-2425 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 20 November 2008 Rp. 3.067.906.271,-
Bukti P-2426 : Invoice No. 399/HT/INV-BTBR/IX/2008 tanggal 24 September 2008 total Rp. 3.067.906.271,-
Bukti P-2427 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 24 November 2008 Rp. 3.056.940.202,-
Bukti P-2428 : Invoice No. 400/HT/INV-BTBR/IX/2008 tanggal 25 September 2008 total Rp. 3.056.940.202,-
Bukti P-2429 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 24 november 2008 Rp. 2.537.620.731,-
Bukti P-2430 : Invoice No. 401/HT/INV-BTBR/IX/2008 tanggal 25 September 2008 total Rp. 2.537.620.731,-
Bukti P-2431 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 15 Desember 2008 rp. 3.064.887.573,-
Bukti P-2432 : Invoice No. 417/HT/INV-BTBR/X/2008 tanggal 13 Oktober 2008 total Rp. 3.064.887.573,-
Bukti P-2433 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 15 Desember 2008 Rp. 2.929.236.079,-
Bukti P-2434 : Invoice No. 418/HT/INV-BTBR/X/2008 tanggal 13 Oktober 2008 total Rp. 2.929.236.079
Bukti P-2435 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 15 Desember 2008 Rp. 4.526.646.888,-
Bukti P-2436 : Invoice No. 419/HT/INV-BTBR/X/2008 tanggal 21 Oktober 2008 total Rp. 4.526.646.888,-
Bukti P-2437 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 15 Desember 2008 Rp. 4.656.386.025,-
Bukti P-2438 : Invoice No. 420/HT/INV-BTBR/X/2008 tanggal 23 Oktober 2008 total Rp. 4.656.386.025,-
Bukti P-2439 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 05 Januari 2009 Rp. 4.566.655.172,-
Bukti P-2440 : Invoice No. 432/HT/INV-BTBR/X/2008 tanggal 31 Oktober 2008 total Rp. 4.566.655.172,-
Bukti P-2441 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 05 Januari 2009 Rp. 4.543.330.129,-
Bukti P-2442 : Invoice No. 433/HT/INV-BTBR/X/2008 tanggal 31 Oktober 2008 total RP. 4.543.330.129,-
Bukti P-2443 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 05 Januari 2009 Rp. 4.528.889.840,-
Bukti P-2444 : Invoice No. 434/HT/INV-BTBR/X/2008 tanggal 31 Oktober 2008 total Rp. 4.528.889.840,-
Bukti P-2445 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 05 Januari 2009 Rp. 4.535.057.544,-
Bukti P-2446 : Invoice No. 434-A/HT/INV-BTBR/X/2008 tanggal 31 Oktober 2008 total Rp. 4.535.057.544,-
Bukti P-2447 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 04 Januari 2009 Rp. 4.538.843.115,-
Bukti P-2448 : Invoice No. 434-B/HT/INV-BTBR/X/2008 tanggal 31 Oktober 2008 total Rp. 4.538.843.115,-
Bukti P-2449 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 04 Januari 2009 Rp. 3.070.729.508,-
Bukti P-2450 : Invoice No. 434-C/HT/INV-BTBR/X/2008 tanggal 31 Oktober 2008 total Rp. 3.070.729.508,-
Bukti P-2451 : FORMULIR KIRIM UANG BANK CENTRAL ASIA TANGGAL 09 JANUARI 2009 RP. 6.296.498.324,-
Bukti P-2452 : Invoice No. 434-D/HT/INV-BTBR/X/2008 tanggal 31 Oktober 2008 total Rp. 6.296.498.324,-
Bukti P-2453 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 15 Januari 2009 Rp. 2.263.676.938,-
Bukti P-2454 : Invoice No. 457/HT/INV-BTBR/XI/2008 tanggal 19 November 2008 total Rp. 2.263.676.938,-
Bukti P-2455 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 15 Januari 2009 Rp. 2.925.753.819,-
Bukti P-2456 : Invoice No. 455/HT/INV-BTBR/XI/2008 tanggal 18 November 2008 total Rp. 2.925.753.819,-
Bukti P-2457 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 15 Januari 2009 Rp. 2.953.721.690,-
Bukti P-2458 : Invoice No. 454/HT/INV-BTBR/XI/2008 tanggal 17 November 2008 total Rp. 2.953.721.690,-
Bukti P-2459 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 22 Desember 2008 Rp. 2.218.086.225,-
Bukti P-2460 : Invoice No. 458/HT/INV-BTBR/XI/2008 tanggal 19 November 2008 total Rp. 2.218.086.225,-
Bukti P-2461 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 22 Desember 2008 Rp. 2.218.491.564,-
Bukti P-2462 : Invoice No. 460/HT/INV-BTBR/XI/2008 tanggal 21 November 2008 total Rp. 2.218.491.564,-
Bukti P-2463 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 22 Desember 2008 Rp. 1.552.688.166,-
Bukti P-264 : Invoice No. 456/HT/INV-BTBR/XI/2008 tanggal 18 November 2008 total Rp. 1.552.688.166,-
Bukti P-2465 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 21 Januari 2009 Rp. 6.979.612.381,-
Bukti P-2466 : Invoice No. 461/HT/INV-BTBR/XI/2008 tanggal 23 November 2008 total Rp. 6.979.612.381,-
Bukti P-2467 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 22 Desember 2008 Rp. 3.112.584.277,-
Bukti P-2468 : Invoice No. 459/HT/INV-BTBR/XI/2008 tanggal 20 November 2008 total Rp. 3.112.584.277,-
Bukti P-2469 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 21 Januari 2009 Rp. 6.811.789.629,-
Bukti P-2470 : Invoice No. 462/HT/INV-BTBR/XI/2008 tanggal 18 November 2008 total Rp. 6.811.789.629,-
Bukti P-2471 : Formulir Kirim Uang Bank Central asia tanggal 03 Februari 2009 Rp. 2.287.164.171,-
Bukti P-2472 : Invoice No. 463/HT/INV-BTBR/XI/2008 tanggal 19 November 2008 total Rp. 2.287.164.171,-
Bukti P-2473 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 03 Februari 2009 Rp. 2.281.081.860,-
Bukti P-2474 : Invoice No. 464/HT/INV-BTBR/XI/2008 tanggal 22 November 2008 total Rp. 2.281.081.860,75,-
Bukti P-2475 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 05 Februari 2009 Rp. 2.696.213.553,-
Bukti P-2476 : Invoice No. 467/HT/INV-BTBR/XI/2008 tanggal 24 November 2008 total Rp. 2.696.213.553,50,-
Bukti P-2477 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 05 Februari 2009 Rp. 4.548.034.507,-
Bukti P-2478 : Invoice No. 466/HT/INV-BTBR/XI/2008 tanggal 22 November 2008 total Rp. 4.548.034.507,-
Bukti P-2479 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 05 Februari 2009 Rp. 4.526.574.802,-
Bukti P-2480 : Invoice No. 468/HT/INV-BTBR/XI/2008 tanggal 23 November 2008 total Rp. 4.526.574.802,50,-
Bukti P-2481 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 05 Februari 2009 Rp. 3.108.434.953,-
Bukti P-2482 : Invoice No. 469/HT/INV-BTBR/XI/2008 tanggal 25 November 2008 total Rp. 3.108.434.953,-
Bukti P-2483 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 06 Februari 2009 Rp. 2.804.500.446,-
Bukti P-2484 : Surat Denda Keterlambatan No. 031/HT-S/DIR/II/09 tanggal 5 Februari total Rp. 253.065.786,-
Bukti P-2485 : Invoice No. 478/HT/INV-BTBR/XII/2008 tanggal 15 Desember 2008 total Rp. 3.057.566.232,-
Bukti P-2486 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 04 Maret 2009 Rp. 6.0844.498.475,-
Bukti P-2487 : Invoice No. 465/HT/INV-BTBR/XI/2008 tanggal 22 november 2008 total Rp. 6.844.498.475
Bukti P-2488 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 03 Maret 2009 Rp. 6.526.097.921
Bukti P-2589 : Invoice No. 471/HT/INV-BTBR/XI/2008 tanggal 26 November 2008 total Rp. 6.526.097.921
Bukti P-2590 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 04 Maret 2009 Rp. 3.272.619.631,-
Bukti P-2491 : Invoice No. 470/HT/INV-BTBR/XI/2008 tanggal 25 November 2008 total Rp. 3.272.619.631,-
Bukti P-2492 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 04 Maret 2009 Rp. 2.251.333.213,-
Bukti P-2493 : Invoice No. 472/HT/INV-BTBR/XI/2008 tanggal 29 November 2008 total Rp. 2.251.333.213,-
Bukti P-2494 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 03 maret 2009 rp. 4.494.877.919,-
Bukti P-2495 : Invoice No. 474/HT/INV-BTBR/XI/2008 tanggal 30 November 2008 total Rp. 4.494.877.919,-
Bukti P-2496 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 03 Maret 2009 Rp. 3.212.870.038,-
Bukti P-2497 : Invoice No. 473/HT/INV-BTBR/XI/2008 tanggal 21 November 2008 total Rp. 3.212.870.038,-
Bukti P-2498 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 03 maret 2009 rp. 4.519.549.842,-
Bukti P-2499 : Invoice No. 479/HT/INV-BTBR/XII/2008 tanggal 04 Desember 2008 total Rp. 4.519.549.842,-
Bukti P-2500 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 11 Maret 2009 Rp. 3.314.501.954,-
Bukti P-2501 : Invoice No. 481/HT/INV-BTBR/XII/2008 tanggal 21 Desember 2008 total Rp. 3.314.591.954,-
Bukti P-2502 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 04 Maret 2009 Rp. 2.387.537.543,-
Bukti P-2503 : Invoice No. 480/HT/INV-BTBR/XII/2008 tanggal 21 Desember 2008 total Rp. 2.387.537.543,-
Bukti P-2504 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 04 Maret 2009 Rp. 1.650.475.904,-
Bukti P-2505 : Invoice No. 482/HT/INV-BTBR/XII/2008 Tanggal 24 Desember 2008 total Rp. 1.650.475.904,-
Bukti P-2506 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 20 Maret 2009 Rp. 5.742.528.426,-
Bukti P-2507 : Invoice No. 485/HT/INV-BTBR/XII/2008 tanggal 24 Desember 2008 total Rp. 5.742.528.426,-
Bukti P-2508 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 10 Maret 2009 Rp. 1.620.619.961,-
Bukti P-2509 : Invoice No. 483/HT/INV-BTBR/XII/2008 tanggal 29 Desember 2008 total Rp. 1.620.619.961,-
Bukti P-2510 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal Maret 2009 Rp. 2.243.787.854,-
Bukti P-2511 : Invoice No. 484/HT/INV-BTBR/XII/2008 tanggal 31 Desember 2008 total Rp. 2.243.787.854,-
Bukti P-2512 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 11 maret 2009 rp. 3.493.873.448,-
Bukti P-2513 : Invoice No. 488/HT/INV-BTBR/XII/2008 tanggal 31 Desember 2008 total Rp. 3.493.873.448,-
Bukti P-2514 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 23 Maret 2009 Rp. 5.067.551.657,-
Bukti P-2515 : Invoice No. 487/HT/INV-BTBR/XII/2008 tanggal 31 Desember 2008 total Rp. 5.067.551.657,-
Bukti P-2516 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 29 Maret 2009 Rp. 2.290.576.564,-
Bukti P-2517 : Invoice No. 486/HT/INV-BTB/XII/2008 Tanggal 31 Desember 2008 total Rp. 2.290.576.564,-
Bukti P-2518 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 02 April 2009 RP. 4.578.797.058,-
Bukti P-2519 : Invoice No. 489/HT/INV-BTBR/XII/2008 tanggal 31 Desember 2008 total Rp. 4.578.797.058,-
Bukti P-2520 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 11 Maret 2009 Rp. 1.544.375.102,-
Bukti P-2521 : Invoice No. 490/HT/INV-BTBR/XII/2008 tanggal 31 Desember 2008 total Rp. 1.544.375.102,-
Bukti P-2522 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 19 Maret 2009 Rp. 1.522.171.926,-
Bukti P-2523 : Invoice No. 491/HT/INV-BTBR/XII/2008 tanggal 31 Desember 2008 total Rp. 1.522.171.926,-
Bukti P-2524 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 19 Maret 2009 Rp. 3.144.582.254,-
Bukti P-2525 : Invoice No. 492/HT/INV-BTBR/XII/2008 tanggal 31 Desember 2008 total Rp. 3.144.582.254,-
Bukti P-2526 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 19 Maret 2009 Rp. 3.300.105.641,-
Bukti P-2527 : Invoice No. 493/HT/INV-BTBR/XII/2008 tanggal 31 Desember 2008 total Rp. 3.300.105.641,-
Bukti P-2528 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 02 April 2009 Rp. 1.213.595.058,-
Bukti P-2529 : Invoice No. 496/HT/INV-BTBR/XII/2008 tanggal 31 Desember 2008 total Rp. 1.213.595.058,-
Bukti P-2530 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 02 April 2009 Rp. 1.588.276.253,-
Bukti P-2531 : Invoice No. 497/HT/INV-BTBR/XII/2008 tanggal 31 Desember 2008 total Rp. 1.588.276.253,-
Bukti P-2532 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 06 April 2009 Rp. 1.153.739.001,-
Bukti P-2533 : Invoice No. 498/HT/INV-BTBR/XII/2008 tanggal 31 Desember 2008 total Rp. 1.153.739.001,-
Bukti P-2534 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 07 April 2009 Rp. 1.137.041.342,-
Bukti P-2535 : Invoice No. 495/HT/INV-BTBR/XII/2008 tanggal 31 Desember 2008 total Rp. 1.137.041.342,-
Bukti P-2536 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 07 April 2009 Rp. 4.440.386.650,-
Bukti P-2537 : Invoice No. 500/HT/INV-BTBR/XII/2008 tanggal 31 Desember 2008 total Rp. 4.440.386.650,-
Bukti P-2538 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 06 April 2009 Rp. 4.458.247.095,-
Bukti P-2539 : Invoice No. 499/HT/INV-BTBR/XII/2008 tanggal 31 Desember 2008 total Rp. 4.458.247.095,-
Bukti P-2540 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia TANGGAL April 2009 Rp. 1.515.541.102,-
Bukti P-2541 : Invoice No. 501/HT/INV-BTBR/XII/2008 tanggal 31 Desember 2008 total Rp. 1.515.541.102,-
Bukti P-2542 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 27 April 2009 Rp. 4.450.293.347,-
Bukti P-2543 : Invoice No. 005/HT/INV-BTBR/I/2009 tanggal 29 Januari 2009 total Rp. 4.450.293.347,-
Bukti P-2544 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 24 April 2009 Rp. 2.486.377.446,-
Bukti P-2545 : Invoice No. 006/HT/INV-BTBR/I/2009 tanggal 30 Januari 2009 total Rp. 2.486.377.446,-
Bukti P-2546 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 24 April 2009 Rp. 3.389.189.116,-
Bukti P-2547 : Invoice No. 007/HT/INV-BTBR/I/2009 tanggal 31 Januari 2009 total Rp. 3.389.189.116,-
Bukti P-2548 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 01 Mei 2009 Rp. 9.631.230.827,-
Bukti P-2549 : Invoice No. 008/HT/INV-BTBR/I/2009 tanggal 31 Januari 2009 total Rp. 5.082.135.007,-
Bukti P-2550 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 27 April 2009 Rp. 4.450.204.072,-
Bukti P-2551 : Invoice No. 009/HT/INV-BTBR/I/2009 tanggal 31 Januari 2009 total Rp. 4.450.204.072,-
Bukti P-2552 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 27 April 2009 Rp. 1.439.522.756,-
Bukti P-2553 : Invoice No. 010/HT/INV-BTBR/I/2009 tanggal 31 Januari 2009 total Rp. 1.439.522.756,-
Bukti P-2554 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 21 April 2009 Rp. 3.160.831.044,-
Bukti P-2555 : Invoice No. 011/HT/INV-BTBR/I/2009 tanggal 31 januari 2009 total Rp. 3.160.831.044,-
Bukti P-2556 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 01 Mei 2009 Rp. 9.631.230.827,-
Bukti P-2557 : Invoice No. 015/HT/INV-BTBR/II/2009 tanggal 16 Februari 2009 total Rp. 4.549.095.820,-
Bukti P-2558 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 28 April 2009 Rp. 3.646.783.200,-
Bukti P-2559 : Invoice No. 016/HT/INVBTBR/II/2009 tanggal 18 Februari 2009 total Rp. 3.646.783.200,-
Bukti P-2560 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 12 Mei 2009 Rp. 4.713.291.588,-
Bukti P-2561 : Rekening Pembayaran Batubara Ref No. 020/HT-L/KEU/V/2009 tanggal 12 Mei 2009
Bukti P-2562 : Invoice No. 017/HT/INV-BTBR/II/2009 tanggal 24 Februari 2009 total Rp. 4.713.291.588,-
Bukti P-2563 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 01 Mei 2009 Rp. 5.786.543.250,-
Bukti P-2564 : Invoice No. 018/HT/INV-BTBR/II/2009 tanggal 24 Februari 2009 total Rp. 2.218.448.036,-
Bukti P-2565 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 01 Mei 2009 Rp. 5.786.543.250,-
Bukti P-2566 : Invoice No. 019/HT/INV-BTBR/II/2009 tanggal 25 Februari 2009 total Rp. 3.568.095.214,-
Bukti P-2567 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 12 Mei 2009 Rp. 8.019.325.473,-
Bukti P-2568 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 18 Mei 2009 Rp. 9.795.096.028,-
Bukti P-2569 : Rekening Pembayaran Batubara Ref No. 020/HT-L/KEU/V/2009 tanggal 12 Mei 2009
Bukti P-2570 : Invoice No. 020/HT/INV-BTBR/II/2009 tanggal 20 Februari 2009 total Rp. 17.814.421.500,-
Bukti P-2571 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 20 Mei 2009 Rp. 5.929.268.500,-
Bukti P-2572 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 22 Mei 2009 Rp. 5.231.132.075,-
Bukti P-2573 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 01 Juni 2009 Rp. 698.136.425,-
Bukti P-2574 : Invoice No. 021/HT/INV-BTBR/III/2009 tanggal 12 Maret 2009 total Rp. 11.858.537.000,-
Bukti P-2575 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 05 Juni 2009 Rp. 2.505.654.084,-
Bukti P-2576 : Invoice No. 031/HT/INV-BTBR/III/2009 tanggal 28 Maret 2009 total Rp. 2.505.654.084,-
Bukti P-2577 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 05 Juni 2009 Rp. 2.671.504.202,-
Bukti P-2578 : Invoice No. 030/HT/INV-BTBR/III/2009 tanggal 28 Maret 2009 total Rp. 2.671.504.202,-
Bukti P-2579 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 05 Juni 2009 Rp. 2.357.047.806,-
Bukti P-2580 : Invoice No. 033/HT/INV-BTBR/III/2009 tanggal 29 Maret 2009 total Rp. 2.357.047.806,-
Bukti P-2581 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 08 Juni 2009 Rp. 2.817.474.109,-
Bukti P-2582 : Invoice No. 032/HT/INV-BTBR/III/2009 tanggal 29 Maret 2009 total Rp. 2.817.474.109,-
Bukti P-2583 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 08 Juni 2009 Rp. 2.382.550.648,-
Bukti P-2584 : Invoice No. 034/HT/INV-BTBR/III/2009 tanggal 29 Maret 2009 total Rp. 2.382.550.648,-
Bukti P-2585 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 08 Juni 2009 Rp. 2.418.013.695,-
Bukti P-2586 : Invoice No. 035/HT/INV-BTBR/III/2009 tanggal 30 Maret 2009 total Rp. 2.418.013.695,-
Bukti P-2587 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 08 Juni 2009 Rp. 2.396.917.743,-
Bukti P-2588 : Invoice No. 036/HT/INV-BTBR/III/2009 tanggal 31 Maret 2009 total Rp. 2.396.917.743,-
Bukti P-2589 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 17 Juni 2009 Rp. 3.209.486.201,-
Bukti P-2590 : Invoice No. 037/HT/INV-BTBR/III/2009 tanggal 31 Maret 2009 total Rp. 3.209.486.201,-
Bukti P-2591 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 16 Juni 2009 Rp. 2.266.417.831,-
Bukti P-2592 : Invoice No. 040/HT/INV-BTBR/IV/2009 tanggal 24 April 2009 total Rp. 2.266.417.831,-
Bukti P-2593 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 17 Juni 2009 Rp. 1.663.788.617,-
Bukti P-2594 : Invoice No. 041/HT/INV-BTBR/IV/2009 tanggal 24 April 2009 total Rp. 1.663.788.617,-
Bukti P-2595 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 16 Juni 2009 Rp. 2.276.733.472,-
Bukti P-2596 : Invoice No. 043/HT/INV-BTBR/IV/2009 tanggal 27 April 2009 total Rp. 2.276.733.472,-
Bukti P-2597 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 16 Juni 2009 Rp. 2.281.410.125,-
Bukti P-2598 : Invoice No. 044/HT/INV-BTBR/IV/2009 tanggal 27 april 2009 total Rp. 2.281.410.125,-
Bukti P-2599 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 16 Juni 2009 Rp. 1.744.140.381,-
Bukti P-2600 : Invoice No. 046/HT/INV-BTBR/IV/2009 tanggal 28 April 2009 total Rp. 1.744.140.381,-
Bukti P-2601 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 16 Juni 2009 Rp. 2.300.461.359,-
Bukti P-2602 : Invoice No. 045/HT/INV-BTBR/IV/2009 tanggal 27 April 2009 total Rp. 2.300.461.359,-
Bukti P-2603 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 16 Juni 2009 Rp. 2.222.072.248
Bukti P-2604 : Invoice No. 042/HT/INV-BTBR/IV/2009 tanggal 24 April 2009 total Rp. 2.222.072.248,-
Bukti P-2605 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 16 Juni 2009 Rp. 2.338.970.552,-
Bukti P-2606 : Invoice No. 047/HT/INV-BTBR/IV/2009 tanggal 28 April 2009 total Rp. 2.338.970.552,-
Bukti P-2607 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 24 Juni 2009 Rp. 2.380.153.544,-
Bukti P-2608 : Invoice No. 047/HT/INV-BTBR/IV/2009 tanggal 28 April 2009 total Rp. 2.380.153.544,-
Bukti P-2609 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 25 Juni 2009 Rp. 2.330.360.276,-
Bukti P-2610 : Invoice No. 049/HT/INV-BTBR/IV/2009 tanggal 25 April 2009 total Rp. 2.330.360.276,-
Bukti P-2611 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 26 Juni 2009 Rp. 2.238.624.905,-
Bukti P-2612 : Invoice No. 059/HT/INV-BTBR/IV/2009 tanggal 28 April 2009 total Rp. 2.238.624.905,-
Bukti P-2613 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 30 Juni 2009 Rp. 2.248.099.092,-
Bukti P-2614 : Invoice No. 060/HT/INV-BTBR/IV/2009 tanggal 30 April 2009 total Rp. 2.248.099.092,-
Bukti P-2615 : Perincian Perhitungan Offset Pada Invoice No. 061/HT/INV.BTBR/IV/2009 tanggal 30 April 2009 total Rp.2.315.584.792
Bukti P-2616 : Rincian Perhitungan Offset Pada Invoice No. 062/HT/INV.BTBR/IV/2009 tanggal 30 April 2009 total Rp.2.080.130.506
Bukti P-2617 : Rincian Perhitungan Offset Pada Invoice No. 063/HT/INV.BTBR/IV/2009 tanggal 30 April 2009 total Rp.1.019.571.072,-
Bukti P-2618 : Rincian Perhitungan Offset Pada Invoice No. 065/HT/INV.BTBR/V/2009 tanggal 13 Mei 2009 total Rp. 2.297.841.346
Bukti P-2619 : Rincian Perhitungan Offset Pada Invoice No. 066/HT/IV.BTBR/V/2009 tanggal 14 Mei 2009 total Rp.1.962.989.332
Bukti P-2620 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 09 Juli 2009 Rp. 2.265.235.914,-
Bukti P-2621 : Invoice No. 067/HT/INV-BTBR/V/2009 tanggal 18 mei 2009 total Rp. 2.265.235.914,-
Bukti P-2622 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 09 Juli 2009 Rp. 2.263.221.693,-
Bukti P-2623 : Invoice No. 068/HT/INV-BTBR/V/2009 Tanggal 19 Mei 2009 total RP. 2.263.221.693,-
Bukti P-2624 : FORMULIR KIRIM UANG BANK CENTRAL ASIA TANGGAL 16 JULI 2009 RP. 2.362.918.852,-
Bukti P-2625 : Invoice No. 069/HT/INV-BTBR/V/2009 Tanggal 25 Mei 2009 total Rp. 2.362.918.852,-
Bukti P-2626 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 17 Juli 2009 Rp. 2.253.252.338,-
Bukti P-2627 : Invoice No. 070/HT/INV-BTBR/V/2009 tanggal 25 Mei 2009 total Rp. 2.253.252.338,-
Bukti P-2628 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 23 Juli 2009 Rp. 1.675.288.670,-
Bukti P-2629 : invoice no. 071/HT/INV-BTBR/V/2009 tanggal 25 Mei 2009 total Rp. 1.675.288.670,-
Bukti P-2630 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia Tanggal 27 Juli 2009 Rp. 2.284.406.366,-
Bukti P-2631 : Invoice No. 072/HT/INV-BTBR/V/2009 tanggal 25 Mei 2009 total Rp. 2.284.406.366,-
Bukti P-2632 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 23 Juli 2009 Rp. 2.246.982.329,-
Bukti P-2633 : Invoice No. 073/HT/INV-BTBR/V/2009 tanggal 25 Mei 2009 total Rp. 2.246.982.329,-
Bukti P-2634 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 30 Juli 2009 Rp. 4.369.808.226,-
Bukti P-2635 : Invoice No. 085/HT/INV-BTBR/V/2009 tanggal 29 Mei 2009 total Rp. 4.369.808.226,-
Bukti P-2636 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 30 Juli 2009 Rp.3.305.769.304,-
Bukti P-2637 : Invoice No. 086/HT/INV-BTBR/V/2009 tanggal 29 Mei 2009 total Rp. 3.305.769.304,-
Bukti P-2638 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 12 Agustus 2009 total Rp. 4.578.068.445
Bukti P-2639 : Invoice No. 087/HT/INV-BTBR/V/2009 tanggal 29 Mei 2009 total Rp. 4.578.068.445
Bukti P-2640 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 13 Agustus 2009 Rp.3.341.069.329,-
Bukti P-2641 : Invoice No. 088/HT/INV-BTBR/V/2009 tanggal 29 Mei 2009 total Rp. 3.341.069.329,-
Bukti P-2642 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 13 Agustus 2009 Rp.4.492.346.627,-
Bukti P-2643 : Invoice No. 091/HT/INV-BTBR/VI/2009 tanggal 09 Juni 2009 total Rp. 4.492.346.627,-
Bukti P-2644 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 13 Agustus 2009 Rp.4.553.899.454,-
Bukti P-2645 : Invoice No. 092/HT/INV-BTBR/VI/2009 tanggal 09 Juni 2009 total Rp. 4.553.899.454,-
Bukti P-2646 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 14 Agustus 2009 Rp.4.444.740.029,-
Bukti P-2647 : Invoice No. 093/HT/INV-BTBR/VI/2009 tanggal 11 Juni 2009 total Rp. 4.444.740.029,-
Bukti P-2648 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 14 Agustus 2009 Rp. 2.338.065.885,-
Bukti P-2649 : Invoice No. 094/HT/INV-BTBR/VI/2009 tanggal 11 Juni 2009 total Rp. 2.338.065.885,-
Bukti P-2650 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 14 Agustus 2009 Rp.4.553.147.552,-
Bukti P-2651 : Invoice No. 095/HT/INV-BTBR/VI/2009 tanggal 16 Juni 2009 total Rp.4.553.147.552,-
Bukti P-2652 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 18 Agustus 2009 Rp.4.441.459.607,-
Bukti P-2653 : Invoice No. 096/HT/INV-BTBR/VI/2009 tanggal 17 Juni 2009 total Rp. 4.441.459.607,-
Bukti P-2654 : Formulir Kirim Uang Central Asia tanggal 18 Agustus 2009 Rp. 4.511.808.468,-
Bukti P-2655 : Invoice No. 098/HT/INV-BTBR/VI/2009 tanggal 17 Juni 2009 total Rp. 4.511.808.468,-
Bukti P-2656 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 18 Agustus 2009 Rp. 4.463.845.327,-
Bukti P-2657 : Invoice No. 097/HT/INV-BTBR/VI/2009 tanggal 17 Juni 2009 total Rp. 4.463.845.327,-
Bukti P-2658 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 18 Agustus 2009 Rp. 4.552.194.366,-
Bukti P-2659 : Invoice No. 104/HT/INV-BTBR/VI/2009 tanggal 19 Juni 2009 Total Rp. 4.552.194.366,-
Bukti P-2660 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 19 Agustus 2009 Rp. 3.185.324.141,-
Bukti P-2661 : Invoice No. 105/HT/INV-BTBR/VI/2009 tanggal 19 Juni 2009 total Rp. 3.185.324.141,-
Bukti P-2662 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 21 Agustus 2009 Rp. 3.296.675.504,-
Bukti P-2663 : Invoice No. 107/HT/INV-BTBR/VI/2009 tanggal 25 Juni 2009 total Rp. 3.296.675.504,-
Bukti P-2664 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 21 Agustus 2009 Rp. 4.506.062.184,-
Bukti P-2665 : Invoice No. 108/HT/INV-BTBR/VI/2009 tanggal 25 Juni 2009 total Rp. 4.506.062.184,-
Bukti P-2666 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 28 Agustus 2009 Rp. 4.485.367.690,-
Bukti P-2667 : Invoice No. 115/HT/INV-BTBR/VI/2009 tanggal 25 Juni 2009 total Rp. 4.485.367.690,-
Bukti P-2668 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 26 Agustus 2009 Rp. 4.953.993.384,-
Bukti P-2669 : Invoice No. 130/HT/INV-BTBR/VII/2009 tanggal 03 Juli 2009 total Rp. 4.953.993.384,-
Bukti P-2670 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 28 Agustus 2009 Rp. 3.398.873.181,-
Bukti P-2671 : Invoice No. 131/HT/INV-BTBR/VII/2009 tanggal 03 Juli 2009 total Rp. 3.398.873.181,-
Bukti P-2672 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 04 September 2009 Rp. 2.227.772.508,-
Bukti P-2673 : Invoice No. 134/HT/INV-BTBR/VII/2009 tanggal 15 Juli 2009 total Rp. 2.227.772.508,-
Bukti P-2674 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 31 Agustus 2009 Rp. 4.451.055.784,-
Bukti P-2675 : Invoice No. 132/HT/INV-BTBR/VII/2009 tanggal 09 Juli 2009 total Rp. 4.451.055.784,-
Bukti P-2676 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 07 September 2009 Rp. 2.246.145.034,-
Bukti P-2677 : Invoice No. 135/HT/INV-BTBR/VII/2009 TANYGGAL 15 Juli 2009 total Rp. 2.246.145.034,-
Bukti P-2678 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 04 September 2009 Rp. 2.237.724.397,-
Bukti P-2679 : Invoice No. 133/HT/INV-BTBR/VII/2009 tanggal 14 Juli 2009 total Rp. 2.237.724.397,-
Bukti P-2680 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 07 September 2009 Rp. 2.225.031.060,-
Bukti P-2681 : Invoice No. 136/HT/INV-BTBR/VII/2009 tanggal 17 Juli 2009 total Rp. 2.225.031.060,-
Bukti P-2682 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 07 September 2009 Rp. 1.632.564.168,-
Bukti P-2683 : Invoice No. 137/HT/INV-BTBR/VII/2009 tanggal 17 Juli 2009 total Rp. 1.632.564.168,-
Bukti P-2684 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 09 September 2009 Rp. 4.386.149.896,-
Bukti P-2685 : Invoice No. 138/HT/INV-BTBR/VII/2009 tanggal 22 juli 2009 total Rp. 4.368.149.896,-
Bukti P-2686 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 09 September 2009 Rp. 1.615.272.085,-
Bukti P-2687 : Invoice No. 139/HT/INV-BTBR/VII/2009 tanggal 23 Juli 2009 total Rp. 1.615.272.085,-
Bukti P-2688 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 10 September 2009 Rp. 2.051.686.597,-
Bukti P-2689 : Invoice No. 140/HT/INV-BTBR/VII/2009 tanggal 23 Juli 2009 TOTAL Rp. 2.051.686.597,-
Bukti P-2690 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 10 September 2009 Rp. 2.271.187.917,-
Bukti P-2691 : Invoice No. 141/HT/INV-BTBR/VII/2009 tanggal 24 Juli 2009 total Rp. 2.271.187.917,-
Bukti P-2692 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 05 Oktober 2009 Rp. 1.969.882.598,-
Bukti P-2693 : Invoice No. 144/HT/INV-BTBR/VII/2009 tanggal 31 Juli 2009 total Rp. 1.969.882.598,-
Bukti P-2694 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 29 September 2009 Rp. 4.292.702.280,-
Bukti P-2695 : Invoice No. 142/HT/INV-BTBR/VII/2009 tanggal 31 Juli 2009 total Rp. 4.393.004.625,-
Bukti P-2696 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 02 Oktober 2009 Rp. 4.436.012.754,-
Bukti P-2697 : Invoice No. 143/HT/INV-BTBR/VII/2009 tanggal 31 Juli 2009 total Rp. 4.436.012.754,-
Bukti P-2698 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 07 Oktober 2009 Rp. 4.475.800.347,-
Bukti P-2699 : Invoice No. 146/HT/INV-BTBR/VII/2009 tanggal 31 Juli 2009 total Rp. 4.475.800.347,-
Bukti P-2700 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 08 Oktober 2009 Rp. 4.503.507.603,-
Bukti P-2701 : Invoice No. 148/HT/INV-BTBR/VII/2009 tanggal 31 Juli 2009 total Rp. 4.503.507.603,-
Bukti P-2702 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 09 Oktober 2009 Rp. 4.640.415.871,-
Bukti P-2703 : Invoice No. 147/HT/INV-BTBR/VII/2009 tanggal 31 Juli 2009 total Rp. 4.640.415.871,-
Bukti P-2704 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 14 Oktober 2009 Rp. 4.568.783.343,-
Bukti P-2705 : Invoice No. 159/HT/INV-BTBR/VIII/2009 tanggal 18 Agustus 2009 total Rp. 4.568.783.343,-
Bukti P-2706 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 14 Oktober 2009 Rp. 4.469.817.846,-
Bukti P-2707 : Invoice No. 157/HT/INV-BTBR/VIII/2009 tanggal 18 Agustus 2009 total Rp. 4.469.817.846,-
Bukti P-2708 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 12 Oktober 2009 Rp. 5.419.763.403,-
Bukti P-2709 : Invoice No. 156/HT/INV-BTBR/VIII/2009 tanggal 14 Agustus 2009 total Rp. 5.419.763.403,-
Bukti P-2710 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 15 Oktober 2009 Rp. 4.875.488.937,-
Bukti P-2711 : Invoice No. 158/HT/INV-BTBR/VIII/2009 tanggal 18 Agustus 2009 total Rp. 4.875.488.937,-
Bukti P-2712 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 21 Oktober 2009 Rp. 4.437.371.833,-
Bukti P-2713 : Invoice No. 160/HT/INV-BTBR/VIII/2009 tanggal 21 Agustus 2009 total Rp. 4.437.371.833,-
Bukti P-2714 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 22 Oktober 2009 Rp. 3.070.844.844,-
Bukti P-2715 : Invoice No. 161/HT/INV-BTBR/VIII/2009 tanggal 21 Agustus 2009 total Rp. 3.070.844.844,-
Bukti P-2716 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 20 Oktober 2009 Rp. 4.568.263.776,-
Bukti P-2717 : Invoice No. 162/HT/INV-BTBR/VIII/2009 tanggal 21 Agustus 2009 total Rp. 4.568.263.776,-
Bukti P-2718 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia Tanggal 22 Oktober 2009 Rp. 5.352.990.513,-
Bukti P-2719 : Invoice No. 163/HT/INV-BTBR/VIII/2009 tanggal 25 Agustus 2009 total Rp. 5.352.990.513,-
Bukti P-2720 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 23 Oktober 2009 Rp. 5.303.433.184,-
Bukti P-2721 : Invoice No. 164/HT/INV-BTBR/VIII/2009 tanggal 27 Agustus 2009 total Rp. 5.303.433.184,-
Bukti P-2722 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 16 Oktober 2009 Rp. 4.548.851.840,-
Bukti P-2723 : Invoice No. 165/HT/INV-BTBR/VIII/2009 tanggal 28 Agustus 2009 total Rp. 4.548.851.840,-
Bukti P-2724 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 26 Oktober 2009 Rp. 4.911.355.106-
Bukti P-2725 : Invoice No. 166/HT/INV-BTBR/VIII/2009 tanggal 31 Agustus 2009 total Rp. 4.911.355.106,-
Bukti P-2726 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 02 November 2009 Rp. 4.786.125.163,-
Bukti P-2727 : Invoice No. 167/HT/INV-BTBR/VIII/2009 tanggal 31 Agustus 2009 total Rp. 4.786.125.163,-
Bukti P-2728 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 29 Oktober 2009 Rp. 4.554.531.029,-
Bukti P-2729 : Invoice No. 168/HT/INV-BTBR/VIII/2009 tanggal 31 Agustus 2009 total Rp. 4.554.531.029,-
Bukti P-2730 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 03 November 2009 Rp. 4.718.346.964,-
Bukti P-2731 : Invoice No. 176/HT/INV-BTBR/IX/2009 tanggal 08 September 2009 total Rp. 4.718.346.964,-
Bukti P-2732 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 04 November 2009 Rp. 4.702.406.753,-
Bukti P-2733 : Invoice No. 178/HT/INV-BTBR/IX/2009 tanggal 08 September 2009 total Rp. 4.702.406.753,-
Bukti P-2734 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 06 November 2009 Rp. 5.836.274.969,-
Bukti P-2735 : Invoice No. 181/HT/INV-BTBR/IX/2009 tanggal 14 September 2009 total Rp. 5.836.274.969,-
Bukti P-2736 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 06 November 2009 Rp. 4.632.066.210,-
Bukti P-2737 : Invoice No. 179/HT/INV-BTBR/IX/2009 tanggal 14 September 2009 total Rp. 4.632.066.210,-
Bukti P-2738 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 09 November 2009 Rp. 4.554.380.760,-
Bukti P-2739 : Invoice No. 184/HT/INV-BTBR/IX/2009 tanggal 15 September 2009 total Rp. 4.554.380.760,-
Bukti P-2740 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 12 November 2009 Rp. 5.643.745.915,-
Bukti P-2741 : Invoice No. 185/HT/INV-BTBR/IX/2009 tanggal 29 September 2009 total Rp. 5.643.745.915,-
Bukti P-2742 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 22 November 2009 Rp. 5.606.033.815,-
Bukti P-2743 : Invoice No. 186/HT/INV-BTBR/IX/2009 tanggal 30 September 2009 total Rp. 5.606.033.815,-
Bukti P-2744 : Formulir Kirim Uang Bank Central ASIA TANGGAL 25 November 2009 Rp. 4.596.740.678,-
Bukti P-2745 : Invoice No. 187/HT/INV-BTBR/IX/2009 tanggal 30 September 2009 total Rp. 4.596.740.678,-
Bukti P-2746 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 03 Desember 2009 Rp. 5.584.088.369,-
Bukti P-2747 : Invoice No. 188/HT/INV-BTBR/IX/2009 tanggal 30 September 2009 total Rp. 5.584.088.369,-
Bukti P-2748 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 02 Desember 2009 Rp. 5.181.738.178,-
Bukti P-2749 : Invoice No. 189/HT/INV-BTBR/IX/2009 tanggal 30 September 2009 total Rp. 5.181.738.178,-
Bukti P-2750 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 26 November 2009 Rp. 4.589.159.000,-
Bukti P-2751 : Invoice No. 190/HT/INV-BTBR/IX/2009 tanggal 30 September 2009 total Rp 4.589.159.000,-
Bukti P-2752 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 04 Desember 2009 Rp. 5.614.646.864
Bukti P-2753 : Invoice No. 196/HT/INV-BTBR/IX/2009 tanggal 30 September 2009 total Rp. 5.614.646.864,-
Bukti P-2754 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 09 Desember 2009 Rp. 6.362.879.737,-
Bukti P-2755 : Invoice No. 197/HT/INV-BTBR/IX/2009 tanggal 30 September 2009 total Rp. 6.362.879.737,-
Bukti P-2756 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 10 Desember 2009 Rp. 4.589.144.583,-
Bukti P-2757 : Invoice No. 202/HT/INV-BTBR/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009 total Rp. 4.589.144.583,-
Bukti P-2758 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 14 Desember 2009 Rp. 3.484.172.471,-
Bukti P-2759 : Invoice No. 203/HT/INV-BTBR/X/2009 tanggal 22 Oktober 2009 total Rp. 3.484.172.471,-
Bukti P-2760 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 11 Desember 2009 Rp. 4.519.355.767,-
Bukti P-2761 : Invoice No. 204/HT/INV-BTBR/X/2009 tanggal 23 Oktober 2009 total Rp. 4.519.355.767,-
Bukti P-2762 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 15 Desember 2009 Rp. 3.014.355.156,-
Bukti P-2763 : Invoice No. 205/HT/INV-BTBR/X/2009 tanggal 23 Oktober 2009 total Rp. 3.014.355.156,-
Bukti P-2764 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 16 Desember 2009 Rp. 3.270.611.232,-
Bukti P-2765 : Invoice No. 206/HT/INV-BTBR/X/2009 tanggal 23 Oktober 2009 total Rp. 3.270.611.232,-
Bukti P-2766 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 17 Desember 2009 Rp. 3.719.766.767,-
Bukti P-2767 : Invoice No. 207/HT/INV-BTBR/X/2009 tanggal 26 Oktober 2009 total Rp. 3.719.766.767,-
Bukti P-2768 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 17 Desember 2009 Rp. 3.853.192.221,-
Bukti P-2769 : Invoice No. 208/HT/INV-BTBR/X/2009 tanggal 27 Oktober 2009 total Rp. 3.853.192.221,-
Bukti P-2770 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 21 Desember 2009 Rp. 4.158.562.025,-
Bukti P-2771 : Invoice No. 209/HT/INV-BTBR/X/2009 tanggal 27 Oktober 2009 total Rp. 4.158.562.025,-
Bukti P-2772 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 21 Desember 2009 Rp. 5.224.135.803,-
Bukti P-2773 : Invoice No. 210/HT/INV-BTBR/X/2009 tanggal 29 Oktober 2009 total Rp. 5.224.135.803,-
Bukti P-2774 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia Tanggal 22 Desember 2009 Rp. 2.688.791.017,-
Bukti P-2775 : Invoice No. 211/HT/INV-BTBR/X/2009 tanggal 31 Oktober 2009 total Rp. 2.688.791.017,-
Bukti P-2776 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 22 Desember 2009 Rp. 4.035.709.777,-
Bukti P-2777 : Invoice No. 212/HT/INV-BTBR/X/2009 Tanggal 31 Oktober 2009 total Rp. 4.035.709.777,-
Bukti P-2778 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 04 Januari 2010 Rp. 4.847.239.935,-
Bukti P-2779 : Invoice No. 213/HT/INV-BTBR/X/2009 tanggal 31 Oktober 2009 total Rp. 4.847.239.935,-
Bukti P-2780 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 05 Januari 2010 Rp. 5.226.692.602,-
Bukti P-2781 : Invoice No. 216/HT/INV-BTBR/X/2009 tanggal 31 Oktober 2009 total Rp. 5.226.692.602,-
Bukti P-2782 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 06 Januari 2010 Rp. 5.467.368.337,-
Bukti P-2783 : Invoice No. 217/HT/INV-BTBR/X/2009 tanggal 31 Oktober 2009 total Rp. 5.467.368.337,-
Bukti P-2784 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 07 Januari 2010 Rp. 4.740.907.906,-
Bukti P-2785 : Invoice No. 218/HT/INV-BTBR/X/2009 tanggal 31 Oktober 2009 total Rp. 4.740.907.906,-
Bukti P-2786 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 08 Januari 2010 Rp. 4.954.999.801,-
Bukti P-2787 : Invoice No. 220/HT/INV-BTBR/X/2009 tanggal 31 Oktober 2009 total Rp. 4.954.999.801,-
Bukti P-2788 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 13 Januari 2010 Rp. 4.852.870.882,-
Bukti P-2789 : Invoice No. 228/HT/INV-BTBR/XI/2009 tanggal 19 November 2009 total Rp. 4.852.870.882,-
Bukti P-2790 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 15 Januari 2010 Rp. 5.330.252.686,-
Bukti P-2791 : Invoice No. 233/HT/INV-BTBR/XI/2009 tanggal 23 November 2009 total Rp 5.330.252.686,-
Bukti P-2792 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 02 Februari 2010 Rp. 5.248.295.368,-
Bukti P-2793 : Invoice No. 242/HT/INV-BTBR/XI/2009 tanggal 30 November 2009 total Rp 5.248.295.368,-
Bukti P-2794 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 20 Januari 2010 Rp. 4.648.651.305,-
Bukti P-2795 : Invoice No. 237/HT/INV-BTBR/XI/2009 tanggal 25 November 2009 total Rp 4.648.651.305,-
Bukti P-2796 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 22 Januari 2010 Rp. 4.398.650.544,-
Bukti P-2797 : Invoice No. 239/HT/INV-BTBR/XI/2009 tanggal 26 November 2009 total Rp 4.398.650.544,-
Bukti P-2798 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 02 Februari 2010 Rp. 4.794.164.858,-
Bukti P-2799 : Invoice No. 243/HT/INV-BTBR/XI/2009 tanggal 30 November 2009 total Rp 4.794.164.858,-
Bukti P-2800 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 03 Februari 2010 Rp. 4.419.164.826,-
Bukti P-2801 : Invoice No. 244/HT/INV-BTBR/XI/2009 tanggal 30 November 2009 total Rp 4.419.164.826,-
Bukti P-2802 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 03 Februari 2010 Rp. 5.284.876.287,-
Bukti P-2803 : Invoice No. 245/HT/INV-BTBR/XI/2009 tanggal 30 November 2009 total Rp. 5.284.876.287,-
Bukti P-2804 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 04 Februari 2010 Rp. 5.659.568.572,-
Bukti P-2805 : Invoice No. 246/HT/INV-BTBR/XI/2009 tanggal 30 November 2009 total Rp. 5.659.568.572,-
Bukti P-2806 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 04 Februari 2010 RP. 4.381.256.433,-
Bukti P-2807 : Invoice No. 248/HT/INV-BTBR/XI/2009 tanggal 30 November 2009 total Rp. 4.381.256.433,-
Bukti P-2808 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 04 Februari 2010 Rp. 4.493.078.567,-
Bukti P-2809 : Invoice No. 249/HT/INV-BTBR/XI/2009 tanggal 30 November 2009 total Rp. 4.493.078.567,-
Bukti P-2810 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 05 Februari 2010 Rp. 4.229.785.332,-
Bukti P-2811 : Invoice No. 264/HT/INV-BTBR/XI/2009 tanggal 11 Desember 2009 total Rp. 4.229.785.332,-
Bukti P-2812 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 08 Februari 2010 Rp. 5.297.299.860,-
Bukti P-2813 : Invoice No. 265/HT/INV-BTBR/XII/2009 tanggal 15 Desember 2009 total Rp. 5.297.299.860,-
Bukti P-2814 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 09 Februari 2010 Rp. 5.224.084.789,-
Bukti P-2815 : Invoice No. 266/HT/INV-BTBR/XI/2009 tanggal 16 Desember 2009 total Rp. 5.224.084.789,-
Bukti P-2816 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 19 Februari 2010 Rp. 5.400.342.595,-
Bukti P-2817 : Invoice No. 278/HT/INV-BTBR/XII/2009 tanggal 17 Desember 2009 total Rp. 5.400.342.595,-
Bukti P-2818 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 17 Februari 2010 Rp. 4.472.807.710,-
Bukti P-2819 : Invoice No. 280/HT/INV-BTBR/XII/2009 tanggal 21 Desember 2009 total Rp. 4.472.807.710,-
Bukti P-2820 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 22 Februari 2010 Rp. 5.275.952.164,-
Bukti P-2821 : Invoice No. 281/HT/INV-BTBR/XII/2009 tanggal 21 Desember 2009 total Rp. 5.275.952.164,-
Bukti P-2822 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 24 Februari 2010 Rp. 5.267.461.106,-
Bukti P-2823 : Invoice No. 282/HT/INV-BTBR/XII/2009 tanggal 22 Desember 2009 total Rp. 5.267.461.106,-
Bukti P-2824 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 18 Februari 2010 Rp. 4.808.249.158,-
Bukti P-2825 : Invoice No. 283/HT/INV-BTBR/XII/2009 tanggal 22 Desember 2009 total Rp. 4.808.249.158,-
Bukti P-2826 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 04 Maret 2010 Rp. 5.334.144.721,-
Bukti P-2827 : Invoice No. 292/HT/INV-BTBR/XII/2009 tanggal 31 Desember 2009 total Rp. 5.334.144.721,-
Bukti P-2828 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 05 Maret 2010 Rp. 5.219.238.459,-
Bukti P-2829 : Invoice No. 293/HT/INV-BTBR/XII/2009 tanggal 31 Desember 2009 total Rp. 5.219.238.459,-
Bukti P-2830 : FORMULIR KIRIM UANG BANK CENTRAL ASIA TANGGAL 08 MARET 2010 RP. 5.279.429.434,-
Bukti P-2831 : Invoice No. 294/HT/INV-BTBR/XII/2009 tanggal 31 Desember 2009 total Rp. 5.279.429.434,-
Bukti P-2832 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 08 Maret 2010 Rp. 4.508.779.234,-
Bukti P-2833 : Invoice No. 296/HT/INV-BTBR/XII/2009 tanggal 31 Desember 2009 total Rp. 4.508.779.234,-
Bukti P-2834 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 10 Maret 2010 Rp. 4.586.277.818,-
Bukti P-2835 : Invoice No. 298/HT/INV-BTBR/XII/2009 tanggal 31 Desember 2009 total Rp. 4.586.277.818,-
Bukti P-2836 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 10 Maret 2010 Rp. 5.058.565.984,-
Bukti P-2837 : Invoice No. 300/HT/INV-BTBR/XII/2009 tanggal 31 Desember 2009 total Rp. 5.058.565.984,-
Bukti P-2838 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 10 Maret 2010 Rp. 5.179.873.395,-
Bukti P-2839 : Invoice No. 052/HT/INV-BTBR/I/2010 tanggal 19 Januari 2009 total Rp. 5.179.873.395,-
Bukti P-2840 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 16 April 2010 Rp. 4.025.000.000,-
Bukti P-2841 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 16 April 2010 Rp. 4.000.000.000,-
Bukti P-2842 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 19 April 2010 Rp. 4.250.000.000,-
Bukti P-2843 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 20 April 2010 Rp. 4.321.225.000,-
Bukti P-2844 : Invoice No. 299/HT/INV-BTBR/XII/2009 tanggal 31 Desember 2009 total Rp. 16.596.225.000,-
Bukti P-2845 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 28 April 2010 Rp. 5.100.000.000,-
Bukti P-2846 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 28 April 2010 Rp. 5.100.000.000,-
Bukti P-2847 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 29 April 2010 Rp. 6.393.225.000,-
Bukti P-2848 : Invoice No. 301/HT/INV-BTBR/XII/2009 tanggal 31 Desember 2009 total Rp. 16.596.225.000,-
Bukti P-2849 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 10 Maret 2010 Rp. 4.786.763.947,-
Bukti P-2850 : Invoice No. 053/HT/INV-BTBR/I/2010 tanggal 22 Januari 2010 total Rp. 4.786.763.947,-
Bukti P-2851 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 22 Maret 2010 Rp. 5.219.027.194,-
Bukti P-2852 : Invoice No. 054/HT/INV-BTBR/I/2010 tanggal 29 Januari 2010 total Rp. 5.219.027.194,-
Bukti P-2853 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 23 Maret 2010 Rp. 5.086.059.758,-
Bukti P-2854 : Invoice No. 055/HT/INV-BTBR/I/2010 tanggal 29 Januari 2010 total Rp. 5.086.059.758,-
Bukti P-2855 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 26 Maret 2010 Rp. 5.259.777.954,-
Bukti P-2856 : Invoice No. 056/HT/INV-BTBR/I/2010 tanggal 29 Januari 2010 total Rp. 5.259.777.954,-
Bukti P-2857 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 29 Maret 2010 Rp. 5.117.976.778,-
Bukti P-2858 : Invoice No. 057/HT/INV-BTBR/I/2010 tanggal 29 januari 2010 total Rp. 5.117.976.778,-
Bukti P-2859 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 30 Maret 2010 Rp. 500.000.000,-
Bukti P-2860 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 07 April 2010 Rp. 4.896.758.307,-
Bukti P-2861 : Invoice No. 058/HT/INV-BTBR/I/2010 tanggal 29 Januari 2010 total Rp. 5.396.758.307,-
Bukti P-2862 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 08 April 2010 Rp. 5.256.302.902,-
Bukti P-2863 : Invoice No. 051/HT/INV-BTBR/I/2010 tanggal 29 Januari 2010 total Rp. 5.256.302.902,-
Bukti P-2864 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 20 April 2010 Rp. 5.268.455.324,-
Bukti P-2865 : Invoice No. 108/HT/INV-BTBR/II/2010 tanggal 22 Februari 2010 total Rp. 5.268.455.324,-
Bukti P-2866 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 15 April 2010 Rp. 4.119.455.912,-
Bukti P-2867 : Invoice No. 109/HT/INV-BTBR/II/2010 tanggal 23 Februari 2010 total Rp. 4.119.455.912,-
Bukti P-2868 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 25 April 2010 Rp. 5.489.755.720,-
Bukti P-2869 : Invoice No. 110/HT/INV-BTBR/II/2010 tanggal 24 Februari 2010 total Rp. 5.489.755.720,-
Bukti P-2870 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 22 April 2010 Rp. 4.729.410.903,-
Bukti P-2871 : Invoice No. 111/HT/INV-BTBR/II/2010 tanggal 26 Februari 2010 total Rp. 4.729.410.903,-
Bukti P-2872 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 23 April 2010 Rp. 4.694.897.159,-
Bukti P-2873 : Invoice No. 112/HT/INV-BTBR/II/2010 tanggal 26 Februari 2010 total Rp. 4.694.897.159,-
Bukti P-2874 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 03 Mei 2010 Rp. 4.230.964.753,-
Bukti P-2875 : Invoice No. 113/HT/INV-BTBR/II/2010 tanggal 26 Februari 2010 total Rp. 4.230.964.753,-
Bukti P-2876 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 04 Mei 2010 Rp. 4.157.446.371,-
Bukti P-2877 : Invoice No. 114/HT/INV-BTBR/II/2010 tanggal 26 Februari 2010 total Rp. 4.157.446.371,-
Bukti P-2878 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 30 April 2010 Rp. 5.335.019.168,-
Bukti P-2879 : Invoice No. 115/HT/INV-BTBR/II/2010 tanggal 26 Februari 2010 total Rp. 5.335.019.168,-
Bukti P-2880 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 05 Mei 2010 Rp. 5.231.273.881,-
Bukti P-2881 : Invoice No. 116/HT/INV-BTBR/II/2010 tanggal 26 Februari 2010 total Rp. 5.231.273.881,-
Bukti P-2882 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 05 Mei 2010 Rp. 5.219.089.853,-
Bukti P-2883 : Invoice No. 117/HT/INV-BTBR/II/2010 tanggal 26 Februari 2010 total Rp. 5.219.089.853,-
Bukti P-2884 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 06 Mei 2010 Rp. 5.281.265.938,-
Bukti P-2885 : Invoice No. 185/HT/INV-BTBR/III/2010 tanggal 10 Maret 2010 total Rp. 5.281.265.938,-
Bukti P-2886 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 07 Mei 2010 Rp. 5.197.190.430,-
Bukti P-2887 : Invoice No. 186/HT/INV-BTBR/III/2010 tanggal 11 Maret 2010 total Rp. 5.197.190.430,-
Bukti P-2888 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 07 Mei 2010 Rp. 5.346.051.500,-
Bukti P-2889 : Invoice No. 187/HT/INV-BTBR/III/2010 tanggal 11 Maret 2010 total Rp. 5.346.051.500,-
Bukti P-2890 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 10 Mei 2010 Rp. 4.997.446.222,-
Bukti P-2891 : Invoice No. 188/HT/INV-BTBR/III/2010 tanggal 22 Maret 2010 total Rp. 4.997.446.222,-
Bukti P-2892 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 18 Mei 2010 Rp. 4.919.622.701,-
Bukti P-2893 : Invoice No. 189/HT/INV-BTBR/III/2010 Tanggal 24 Maret 2010 total Rp. 4.919.622.701,-
Bukti P-2894 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 20 Mei 2010 Rp. 3.115.259.185,-
Bukti P-2895 : Invoice No. 190/HT/INV-BTBR/III/2010 tanggal 26 Maret 2010 total Rp. 3.115.259.185,-
Bukti P-2896 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 24 Mei 2010 Rp. 5.354.432.213,-
Bukti P-2897 : Invoice No. 191/HT/INV-BTBR/III/2010 tanggal 29 Maret 2010 total Rp. 5.354.432.213,-
Bukti P-2898 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 26 Mei 2010 Rp. 2.964.564.383,-
Bukti P-2899 : Invoice No. 193/HT/INV-BTBR/III/2010 tanggal 31 Maret 2010 total RP. 2.964.564.383,-
Bukti P-2900 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 26 Mei 2010 Rp. 2.567.117.082,-
Bukti P-2901 : Invoice No. 194/HT/INV-BTBR/III/2010 tanggal 31 Maret 2010 total Rp. 2.567.117.082,-
Bukti P-2902 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 27 Mei 2010 Rp. 4.211.816.759,-
Bukti P-2903 : Invoice No. 195/HT/INV-BTBR/III/2010 tanggal 31 Maret 2010 total Rp. 4.211.816.759,-
Bukti P-2904 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 01 Juni 2010 Rp. 2.928.260.714,-
Bukti P-2905 : Invoice No. 196/HT/INV-BTBR/III/2010 tanggal 31 Maret 2010 total Rp. 2.928.260.714,-
Bukti P-2906 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 06 Juni 2010 Rp. 4.673.040.433,-
Bukti P-2907 : Invoice No. 261/HT/INV-BTBR/IV/2010 tanggal 15 April 2010 total Rp. 4.673.040.433,-
Bukti P-2908 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 08 Juni 2010 Rp. 3.806.446.207,-
Bukti P-2909 : Invoice No. 262/HT/INV-BTBR/IV/2010 tanggal 15 April 2010 total Rp. 3.806.446.207,-
Bukti P-2910 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 14 Juni 2010 Rp. 3.187.071.925,-
Bukti P-2911 : Invoice No. 263/HT/INV-BTBR/IV/2010 tanggal 22 April 2010 total Rp 3.187.071.925,-
Bukti P-2912 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 10 Juni 2010 Rp. 2.461.228.098,-
Bukti P-2913 : Invoice No. 264/HT/INV-BTBR/IV/2010 tanggal 19 April 2010 total Rp. 2.461.228.098,-
Bukti P-2914 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 21 Juni 2010 Rp. 2.997.361.395,-
Bukti P-2915 : Invoice No. 265/HT/INV-BTBR/IV/2010 tanggal 27 April 2010 total Rp. 2.997.361.395,-
Bukti P-2916 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 15 Juni 2010 Rp. 3.098.606.995,-
Bukti P-2917 : Invoice No. 266/HT/INV-BTBR/IV/2010 Tanggal 22 April 2010 total Rp. 3.098.606.995,-
Bukti P-2918 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 16 Juni 2010 Rp. 2.192.479.692,-
Bukti P-2919 : Invoice No. 267/HT/INV-BTBR/IV/2010 Tanggal 23 April 2010 total Rp. 2.192.479.692,-
Bukti P-2920 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia TANGGAL 22 Juni 2010 Rp. 4.146.900.890,-
Bukti P-2921 : Invoice No. 271/HT/INV-BTBR/IV/2010 tanggal 28 April 2010 total Rp. 4.146.900.890,-
Bukti P-2922 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 17 Juni 2010 Rp. 3.739.271.859,-
Bukti P-2923 : Invoice No. 272/HT/INV-BTBR/IV/2010 tanggal 27 April 2010 total Rp. 3.739.271.859,-
Bukti P-2924 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 23 Juni 2010 Rp. 3.783.201.567,-
Bukti P-2925 : Invoice No. 273/HT/INV-BTBR/IV/2010 tanggal 28 April 2010 total Rp. 3.783.201.567,-
Bukti P-2926 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 23 Juni 2010 Rp. 4.397.900.305,-
Bukti P-2927 : Invoice No. 274/HT/INV-BTBR/IV/2010 tanggal 28 April 2010 total Rp. 4.397.900.305,-
Bukti P-2928 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 25 Juni 2010 Rp. 3.616.783.364,-
Bukti P-2929 : Invoice No. 275/HT/INV-BTBR/IV/2010 tanggal 29 April 2010 total Rp. 3.616.783.364,-
Bukti P-2930 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 24 Juni 2010 Rp. 4.260.071.013,-
Bukti P-2931 : Invoice No. 276/HT/INV-BTBR/IV/2010 tanggal 28 April 2010 total Rp. 4.260.071.013,-
Bukti P-2932 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 25 Juni 2010 Rp. 5.130.569.473,-
Bukti P-2933 : Invoice No. 277/HT/INV-BTBR/IV/2010 tanggal 30 April 2010 total Rp. 5.130.569.473,-
Bukti P-2934 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 29 Juni 2010 Rp. 4.510.525.909,-
Bukti P-2935 : Invoice No. 279/HT/INV-BTBR/IV/2010 tanggal 30 April 2010 total Rp. 4.510.525.909,-
Bukti P-2936 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 30 Juni 2010 Rp. 4.780.550.774,-
Bukti P-2937 : Invoice No. 280/HT/INV-BTBR/IV/2010 tanggal 30 April 2010 total Rp. 4.780.550.774,-
Bukti P-2938 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 01 Juli 2010 Rp. 4.495.510.604,-
Bukti P-2939 : Invoice No. 281/HT/INV-BTBR/IV/2010 tanggal 30 April 2010 total Rp. 4.495.510.604,-
Bukti P-2940 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 05 Juli 2010 Rp. 2.911.791.509,-
Bukti P-2941 : Invoice No. 285/HT/INV-BTBR/IV/2010 tanggal 05 April 2010 total Rp. 2.911.791.509,-
Bukti P-2942 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 07 Juli 2010 Rp. 4.628.718.693,-
Bukti P-2943 : Invoice No. 308/HT/INV-BTBR/V/2010 tanggal 07 Mei 2010 total rp. 4.628.718.693,-
Bukti P-2944 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 06 Juli 2010 Rp. 4.227.087.689,-
Bukti P-2945 : Invoice No. 286/HT/INV-BTBR/IV/2010 Tanggal 30 April 2010 total Rp. 4.227.087.689,-
Bukti P-2946 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 06 Juli 2010 Rp. 2.954.570.540,-
Bukti P-2947 : Invoice No. 309/HT/INV-BTBR/V/2010 tanggal 10 Mei 2010 total Rp. 2.954.570.540,-
Bukti P-2948 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 07 Juli 2010 Rp. 5.087.749.319,-
Bukti P-2949 : Invoice No. 310/HT/INV-BTBR/V/2010 tanggal 10 Mei 2010 total Rp. 5.087.749.319,-
Bukti P-2950 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 08 Juli 2010 Rp. 5.081.277.195,-
Bukti P-2951 : Invoice No. 311/HT/INV-BTBR/V/2010 tanggal 11 Mei 2010 total Rp. 5.081.277.195,-
Bukti P-2952 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 09 Juli 2010 Rp. 5.521.534.115,-
Bukti P-2953 : Invoice No. 312/HT/INV-BTBR/V/2010 tanggal 12 Mei 2010 total Rp. 5.521.534.115,-
Bukti P-2954 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 16 Juli 2010 Rp. 5.172.591.146,-
Bukti P-2955 : Invoice No. 330/HT/INV-BTBR/V/2010 tanggal 21 Mei 2010 total Rp. 5.172.591.146,-
Bukti P-2956 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 22 Juli 2010 Rp. 3.571.432.461,-
Bukti P-2957 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 28 Juli 2010 Rp. 2.000.000.000,-
Bukti P-2958 : Invoice No. 331/HT/INV-BTBR/V/2010 tanggal 25 Mei 2010 total Rp. 5.571.432.461,-
Bukti P-2959 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 21 Juli 2010 Rp. 4.690.641.926,-
Bukti P-2960 : Invoice No. 332/HT/INV-BTBR/V/2010 tanggal 27 Mei 2010 total Rp. 4.690.641.926,-
Bukti P-2961 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 27 Juli 2010 Rp. 4.001.377.910,-
Bukti P-2962 : Invoice No. 333/HT/INV-BTBR/V/2010 tanggal 31 Mei 2010 total Rp. 4.001.377.910,-
Bukti P-2963 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 29 Juli 2010 Rp. 4.191.168.288,-
Bukti P-2964 : Invoice No. 334/HT/INV-BTBR/V/2010 tanggal 31 Mei 2010 total Rp. 4.191.168.288,-
Bukti P-2965 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 30 Juli 2010 Rp. 4.178.943.781,-
Bukti P-2966 : Invoice No. 335/HT/INV-BTBR/V/2010 tanggal 31 Mei 2010 total Rp. 4.178.943.781,-
Bukti P-2967 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 2 Agustus 2010 Rp. 3.978.117.189,-
Bukti P-2968 : Invoice No. 336/HT/INV-BTBR/V/2010 tanggal 31 Mei 2010 total Rp. 3.978.117.189,-
Bukti P-2969 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 9 Agustus 2010 Rp. 2.408.586.629,-
Bukti P-2970 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 9 Agustus 2010 Rp. 2.000.000.000,-
Bukti P-2971 : Invoice No. 356/HT/INV-BTBR/VI/2010 tanggal 07 Juni 2010 total Rp. 4.408.586.629,-
Bukti P-2972 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 10 Agustus 2010 Rp. 4.455.775.134,-
Bukti P-2973 : Invoice No. 357/HT/INV-BTBR/VI/2010 tanggal 08 Juni 2010 total Rp. 4.455.775.134,-
Bukti P-2974 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 11 Agustus 2010 Rp. 4.774.981.376,-
Bukti P-2975 : Invoice No. 371/HT/INV-BTBR/VI/2010 tanggal 18 Juni 2010 total Rp. 4.774.981.376,-
Bukti P-2976 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 12 Agustus 2010 Rp. 4.217.214.262,-
Bukti P-2977 : Invoice No. 372/HT/INV-BTBR/VI/2010 tanggal 22 Juni 2010 total Rp. 4.217.214.262,-
Bukti P-2978 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 13 Agustus 2010 Rp. 3.971.967.784,-
Bukti P-2979 : Invoice No. 373/HT/INV-BTBR/VI/2010 tanggal 22 Juni 2010 total Rp. 3.971.967.784,-
Bukti P-2980 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 16 Agustus 2010 Rp. 4.797.097.054,-
Bukti P-2981 : Invoice No. 347/HT/INV-BTBR/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 total Rp. 4.797.097.054,-
Bukti P-2982 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 16 Agustus 2010 Rp. 4.490.862.785,-
Bukti P-2983 : Invoice No. 375/HT/INV-BTBR/VI/2010 tanggal 24 Juni 2010 total Rp. 4.490.862.785,-
Bukti P-2984 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 18 Agustus 2010 Rp. 4.454.725.465,-
Bukti P-2985 : Invoice No. 398/HT/INV-BTBR/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 total Rp. 4.454.725.465,-
Bukti P-2986 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 23 Agustus 2010 Rp. 4.794.155.986,-
Bukti P-2987 : Invoice No. 399/HT/INV-BTBR/VI/2010 tanggal 28 Juni 2010 total Rp. 4.794.155.986,-
Bukti P-2988 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 19 Agustus 2010 Rp. 4.511.663.189,-
Bukti P-2989 : Invoice No. 400/HT/INV-BTBR/VI/2010 tanggal 29 Juni 2010 total Rp. 4.511.663.189,-
Bukti P-2990 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia Tanggal 20 Agustus 2010 Rp. 4.599.869.722,-
Bukti P-2991 : Invoice No. 404/HT/INV-BTBR/VI/2010 tanggal 30 Juni 2010 total Rp. 4.599.869.722,-
Bukti P-2992 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 24 Agustus 2010 Rp. 4.642.617.236,-
Bukti P-2993 : Invoice No. 408/HT/INV-BTBR/VI/2010 tanggal 30 Juni 2010 total Rp. 4.642.617.236,-
Bukti P-2994 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 25 Agustus 2010 Rp. 4.652.949.234,-
Bukti P-2995 : Invoice No. 441/HT/INV-BTBR/VII/2010 tanggal 05 Juli 2010 total Rp. 4.652.949.234,-
Bukti P-2996 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 02 September 2010 Rp. 4.748.385.338,-
Bukti P-2997 : Invoice No. 442/HT/INV-BTBR/VII/2010 tanggal 06 Juli 2010 total Rp. 4.748.385.338,-
Bukti P-2998 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 26 Agustus 2010 Rp. 4.487.989.920,-
Bukti P-2999 : Invoice No. 443/HT/INV-BTBR/VII/2010 tanggal 07 Juli 2010 total Rp. 4.487.989.920,-
Bukti P –3000 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 27 Agustus 2010 Rp. 4.522.411.062,-
Bukti P –3001 : Invoice No. 444/HT/INV-BTBR/VII/2010 tanggal 08 Juli 2010 total Rp. 4.522.411.062,-
Bukti P –3002 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 30 Agustus 2010 Rp. 4.470.695.620,-
Bukti P –3003 : Invoice No. 445/HT/INV-BTBR/VII/2010 tanggal 08 Juli 2010 total Rp4.470.695.620,-
Bukti P –3004 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 31 Agustus 2010 Rp. 4.495.571.599,-
Bukti P –3005 : Invoice No. 446/HT/INV-BTBR/VII/2010 tanggal 09 Juli 2010 total Rp. 4.495.571.599,-
Bukti P –3006 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 20 September 2010 Rp. 4.786.765.056,-
Bukti P –3007 : Invoice No. 461/HT/INV-BTBR/VII/2010 tanggal 20 Juli 2010 total Rp. 4.786.765.056,-
Bukti P –3008 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 20 September 2010 Rp. 4.504.064.321,-
Bukti P –3009 : Invoice No. 462/HT/INV-BTBR/VII/2010 tanggal 21 Juli 2010 total Rp. 4.504.064.321,-
Bukti P –3010 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 22 September 2010 Rp. 4.869.797.549,-
Bukti P –3011 : Invoice No. 463/HT/INV-BTBR/VII/2010 tanggal 22 Juli 2010 total Rp. 4.869.797.549,-
Bukti P –3012 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 21 September 2010 Rp. 4.511.663.189,-
Bukti P –3013 : Invoice No. 468/HT/INV-BTBR/VII/2010 tanggal 27 Juli 2010 total Rp. 4.511.663.189,-
Bukti P –3014 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 24 September 2010 Rp. 4.495.548.864,-
Bukti P –3015 : Invoice No. 469/HT/INV-BTBR/VII/2010 tanggal 29 Juli 2010 total Rp. 4.495.548.864,-
Bukti P –3016 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 27 September 2010 Rp. 4.598.055.398,-
Bukti P –3017 : Invoice No. 470/HT/INV-BTBR/VII/2010 tanggal 30 Juli 2010 total Rp. 4.598.055.398,-
Bukti P –3018 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 28 September 2010 Rp. 4.542.885.975,-
Bukti P –3019 : Invoice No. 478/HT/INV-BTBR/VII/2010 tanggal 30 Juli 2010 total Rp. 4.542.885.975,-
Bukti P –3020 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 29 September 2010 Rp. 4.025.566.722,-
Bukti P –3021 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 07 Oktober 2010 Rp. 1.220.000.000,-
Bukti P –3022 : Invoice No. 479/HT/INV-BTBR/VII/2010 tanggal 30 Juli 2010 total Rp. 4.525.566.722,-
Bukti P –3023 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 01 Oktober 2010 Rp. 4.633.743.018,-
Bukti P –3024 : Invoice No. 510/HT/INV-BTBR/VIII/2010 tanggal 10 Agustus 2010 total Rp. 4.633.743.018,-
Bukti P –3025 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 04 Oktober 2010 Rp. 4.642.499.127,-
Bukti P –3026 : Invoice No. 511/HT/INV-BTBR/VIII/2010 tanggal 10 Agustus 2010 total Rp. 4.642.499.127,-
Bukti P –3027 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 05 Oktober 2010 Rp. 4.777.981.221,-
Bukti P –3028 : Invoice No. 512/HT/INV-BTBR/VIII/2010 tanggal 12 Agustus 2010 total Rp. 4.777.981.221,-
Bukti P –3029 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 06 Oktober 2010 Rp. 4.494.675.527,-
Bukti P –3030 : Invoice No. 513/HT/INV-BTBR/VIII/2010 tanggal 13 Agustus 2010 total Rp. 4.494.675.527,-
Bukti P –3031 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 07 Oktober 2010 Rp. 2.889.090.834,-
Bukti P –3032 : Invoice No. 514/HT/INV-BTBR/VIII/2010 tanggal 16 Agustus 2010 total Rp. 2.889.090.834,-
Bukti P –3033 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 08 Oktober 2010 Rp. 4.489.874.666,-
Bukti P –3034 : Invoice No. 515/HT/INV-BTBR/VIII/2010 tanggal 19 Agustus 2010 total Rp. 4.489.874.666,-
Bukti P –3035 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 11 Oktober 2010 Rp. 4.631.340.369,-
Bukti P –3036 : Invoice No. 518/HT/INV-BTBR/VIII/2010 tanggal 18 Agustus 2010 total Rp. 4.631.340.369,-
Bukti P –3037 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 12 Oktober 2010 Rp. 4.601.926.362,-
Bukti P –3038 : Invoice No. 519/HT/INV-BTBR/VIII/2010 tanggal 19 Agustus 2010 total Rp. 4.601.926.362,-
Bukti P –3039 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 13 Oktober 2010 Rp. 4.541.680.492,-
Bukti P –3040 : Invoice No. 520/HT/INV-BTBR/VIII/2010 tanggal 20 Agustus 2010 total Rp. 4.541.680.492,-
Bukti P –3041 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 14 Oktober 2010 Rp. 4.271.291.320,-
Bukti P –3042 : Invoice No. 531/HT/INV-BTBR/VIII/2010 tanggal 23 Agustus 2010 total Rp. 4.271.291.320,-
Bukti P –3043 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 15 Oktober 2010 Rp. 4.447.506.430,-
Bukti P –3044 : Invoice No. 546/HT/INV-BTBR/VIII/2010 tanggal 24 Agustus 2010 total Rp. 4.447.506.430,-
Bukti P –3045 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 19 Oktober 2010 Rp. 4.524.311.334,-
Bukti P –3046 : Invoice No. 547/HT/INV-BTBR/VIII/2010 tanggal 25 Agustus 2010 total Rp. 4.524.311.334,-
Bukti P –3047 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 20 Oktober 2010 Rp. 4.469.562.222,-
Bukti P –3048 : Invoice No. 548/HT/INV-BTBR/VIII/2010 tanggal 26 Agustus 2010 total Rp. 4.469.562.222,-
Bukti P –3049 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 15 Oktober 2010 Rp. 4.569.752.054,-
Bukti P –3050 : Invoice No. 550/HT/INV-BTBR/VIII/2010 Tanggal 27 Agustus 2010 total Rp. 4.569.752.054,-
Bukti P –3051 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 21 Oktober 2010 Rp. 4.444.554.272,-
Bukti P –3052 : Invoice No. 551/HT/INV-BTBR/VIII/2010 tanggal 30 Agustus 2010 total Rp. 4.444.554.272,-
Bukti P –3053 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 27 Oktober 2010 Rp. 4.552.229.300,-
Bukti P –3054 : Invoice No. 573/HT/INV-BTBR/IX/2010 tanggal 01 September 2010 total Rp. 4.522.229.300,-
Bukti P –3055 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 02 November 2010 Rp. 4.615.172.813,-
Bukti P –3056 : Invoice No. 574/HT/INV-BTBR/IX/2010 tanggal 02 September 2010 total Rp. 4.615.172.813,-
Bukti P –3057 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 01 November 2010 Rp. 4.000.000.000,-
Bukti P –3058 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 04 November 2010 Rp. 534.116.557,-
Bukti P –3059 : Invoice No. 575/HT/INV-BTBR/IX/2010 tanggal 03 September 2010 total Rp. 4.534.116.557,-
Bukti P –3060 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 09 November 2010 Rp. 4.492.619.995,-
Bukti P –3061 : Invoice No. 576/HT/INV-BTBR/IX/2010 tanggal 20 September 2010 total Rp. 4.492.619.995,-
Bukti P –3062 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 23 November 2010 Rp. 3.093.749.021,-
Bukti P –3063 : Invoice No. 577/HT/INV-BTBR/IX/2010 tanggal 24 September 2010 total Rp. 3.093.749.021,-
Bukti P –3064 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 09 November 2010 Rp. 4.443.217.372,-
Bukti P –3065 : Invoice No. 578/HT/INV-BTBR/IX/2010 tanggal 21 September 2010 total Rp. 4.443.217.372,-
Bukti P –3066 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 10 November 2010 Rp. 4.475.721.608,-
Bukti P –3067 : Invoice No. 582/HT/INV-BTBR/IX/2010 tanggal 22 September 2010 total Rp. 4.475.721.608,-
Bukti P –3068 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 24 November 2010 Rp. 4.654.995.339,-
Bukti P –3069 : Invoice No. 583/HT/INV-BTBR/IX/2010 tanggal 27 September 2010 total Rp. 4.654.995.339,-
Bukti P –3070 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 26 November 2010 Rp. 4.659.048.734,-
Bukti P –3071 : Invoice No. 584/HT/INV-BTBR/IX/2010 tanggal 28 September 2010 total Rp. 4.659.048.734,-
Bukti P –3072 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 29 November 2010 Rp. 4.637.969.417,-
Bukti P –3073 : Invoice No. 597/HT/INV-BTBR/IX/2010 tanggal 29 September 2010 total Rp. 4.637.969.417,-
Bukti P –3074 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 23 Desember 2010 Rp. 4.600.773.002,-
Bukti P –3075 : Invoice No. 598/HT/INV-BTBR/IX/2010 tanggal 30 September 2010 total Rp. 4.600.773.002,-
Bukti P –3076 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 23 Desember 2010 Rp. 4.677.635.020,-
Bukti P –3077 : Invoice No. 599/HT/INV-BTBR/IX/2010 tanggal 30 September 2010 total Rp. 4.677.635.020,-
Bukti P –3078 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 23 Desember 2010 Rp. 4.463.864.734,-
Bukti P –3079 : Invoice No. 600/HT/INV-BTBR/IX/2010 tanggal 30 September 2010 total Rp. 4.463.864.734,-
Bukti P –3080 : Perjanjian Pengakuan Dan Pembayaran Hutang No. 098/HT-P/HKM/XII/2010 tanggal 30 Desember 2010 terhadap invoice No. 621/HT/HT/INV-BTBR/X/2010 tanggal 06 Oktober 2010 total Rp. 5.111.877.287
Bukti P –3081 : Perjanjian Pengakuan Dan Pembayaran Hutang No. 098/HT-P/HKM/XII/2010 tanggal 30 Desember 2010 terhadap invoice No. 622/HT/INV-BTBR/X/2010 tanggal 08 Oktober 2010 total Rp.4.409.467.175
Bukti P –3082 : Perjanjian Pengakuan Dan Pembayaran Hutang No. 098/HT-P/HKM/XII/2010 tanggal 30 Desember 2010 Terhadap Invoice No. 623/HT/INV-BTBR/X/2010 tanggal 8 Oktober 2010 total Rp.2.979.071.212
Bukti P –3083 : Formulir Setoran Dari Bank Central Asia tanggal 28 Januari 2011 Rp. 728.338.224
Bukti P –3084 : Perjanjian Pengakuan Dan Pembayaran Hutang No. 098/HT-P/HKM/XII/2010 tanggal 30 Desember 2010 Terhadap Invoice No. 624/HT/INV-BTBR/X/2010 tanggal 12 Oktober 2010 total RP.4.447.823.049
Bukti P –3085 : Bukti Setoran Bank Central Asia tanggal 31 Januari 2011 Rp. 2.870.581.069,-
Bukti P –3086 : Invoice No. 625/HT/INV-BTBR/X/2010 tanggal 12 Oktober 2010 total Rp. 2.870.581.069,-
Bukti P –3087 : Bukti Setoran Bank Central Asia tanggal 31 Januari 2011 Rp. 4.642.057.745,-
Bukti P –3088 : Invoice No. 626/HT/INV-BTBR/X/2010 tanggal 13 Oktober 2010 total Rp. 4.642.057.745,-
Bukti P –3089 : Bukti Setoran Bank Central Asia tanggal 31 Januari 2011 Rp. 4.585.471.575,-
Bukti P –3090 : Invoice No. 627/HT/INV-BTBR/X/2010 tanggal 14 Oktober 2010 total Rp. 4.585.471.575,-
Bukti P –3091 : Bukti Setoran Bank Central Asia tanggal 31 Januari 2011 Rp. 3.957.654.721,-
Bukti P –3092 : Bukti Setoran Bank Central Asia tanggal 31 Januari 2011 Rp. 700.000.000,-
Bukti P –3093 : Invoice No. 628/HT/INV-BTBR/X/2010 tanggal 15 Oktober 2010 total Rp. 4.657.654.721,-
Bukti P –3094 : Bukti Setoran Bank Central Asia tanggal 22 Februari 2011 Rp. 4.491.561.455,-
Bukti P –3095 : Invoice No. 651/HT/INV-BTBR/X/2010 tanggal 20 Oktober 2010 total Rp. 4.491.561.455,-
Bukti P –3096 : Bukti Setoran Bank Central Asia tanggal 23 Februari 2011 Rp. 4.449.929.040,-
Bukti P –3097 : Invoice No. 652/HT/INV-BTBR/X/2010 tanggal 21 Oktober 2010 total Rp. 4.449.929.040,-
Bukti P –3098 : Bukti Setoran Bank Central Asia tanggal 22 Februari 2011 RP. 2.939.491.557,-
Bukti P –3099 : Invoice No. 653/HT/INV-BTBR/X/2010 tanggal 22 Oktober 2010 total Rp. 2.939.491.557,-
Bukti P –3100 : Bukti Setoran Bank Central Asia tanggal 23 Februari 2011 Rp. 4.008.337.168,-
Bukti P –3101 : Bukti Setoran Bank Central Asia tanggal 22 Februari 2011 Rp. 1.036.420.499,-
Bukti P –3102 : Invoice No. 654/HT/INV-BTBR/X/2010 tanggal 22 Oktober 2010 total Rp. 2.937.420.499,-
Bukti P –3103 : Bukti Setoran Bank Central Asia tanggal 23 Februari 2011 Rp. 4.008.337.168,-
Bukti P –3104 : Bukti Setoran Bank Central Asia tanggal 23 Februari 2011 Rp. 900.000.000,-
Bukti P –3105 : Invoice No. 655/HT/INV-BTBR/X/2010 tanggal 25 Oktober 2010 total Rp. 3.008.337.168,-
Bukti P –3106 : Bukti Setoran Bank Central Asia tanggal 23 Februari 2011 RP. 3.303.049.779,-
Bukti P –3107 : Bukti Setoran Bank Central Asia tanggal 23 Februari 2011 Rp. 3.611.761.529,-
Bukti P –3108 : Invoice No. 670/HT/INV-BTBR/X/2010 tanggal 27 Oktober 2010 total Rp. 4.611.781.529,-
Bukti P –3109 : Bukti Setoran Bank Central Asia tanggal 23 Februari 2011 Rp. 3.303.049.779,-
Bukti P –3110 : Cek No. AN 459626 tanggal 03 Maret 2011 Rp. 2.300.000.000,-
Bukti P –3111 : Invoice No. 671/HT/INV-BTBR/X/2010 tanggal 29 Oktober 2010 total Rp. 4.603.049.779,-
Bukti P –3112 : Bukti Setoran Bank Negara Indonesia tanggal 29 Februari 2011 Rp. 797.960.965,-
Bukti P –3113 : Bilyet Giro No. AZ 714950 tanggal 29 April 2011 Rp. 4.000.000.000,-
Bukti P –3114 : Kwitansi Untuk Pembayarn Invoice No. 721 Bilyet Giro No. AZ 714950 tanggal 29 April 2011 Rp. 4.000.000.000,-
Bukti P –3115 : Invoice No. 721/HT/INV-BTBR/X/2010 tanggal 02 November 2010 total Rp. 4.797.960.965,-
Bukti P –3116 : Bukti Setoran Bank Central Asia tanggal 02 mei 2011 Rp. 4.531.147.210,-
Bukti P –3117 : Invoice No. 722/HT/INV-BTBR/XI/2010 tanggal 09 november 2010 total Rp. 4.531.147.210,-
Bukti P –3118 : Bukti Setoran Bank Central Asia tanggal 02 Mei 2011 Rp. 4.635.408.736,-
Bukti P –3119 : Invoice No. 723/HT/INV-BTBR/XI/2010 tanggal 10 November 2010 total Rp. 4.635.406.736,-
Bukti P –3120 : Bukti Setoran Bank Central Asia tanggal 02 Mei 2011 Rp. 4.706.440.740,-
Bukti P –3121 : Invoice No. 724/HT/INV-BTBR/XI/2010 tanggal 12 November 2010 total Rp. 4.706.440.740,-
Bukti P –3122 : Bukti Setoran Bank Central Asia tanggal 30 Mei 2011 Rp. 3.000.000.000,-
Bukti P –3123 : Bukti Setoran Bank Central Asia tanggal 30 Mei 2011 Rp. 1.451.610.284,-
Bukti P –3124 : Invoice No. 742/HT/INV-BTBR/XI/2010 tanggal 23 November 2010 total Rp. 4.451.610.284,-
Bukti P –3125 : Bukti Setoran Bank Central Asia tanggal 30 Mei 2011 Rp. 3.170.561.099,-
Bukti P –3126 : Bukti Setoran Bank Central Asia tanggal 30 Mei 2011 Rp. 1.548.389.716,-
Bukti P –3127 : Invoice No. 743/HT/INV-BTBR/XI/2010 tanggal 25 November 2010 total Rp. 4.718.950.815,-
Bukti P –3128 : Bukti Setoran Bank Central Asia tanggal 31 Mei 2011 Rp. 3.070.120.823,-
Bukti P –3129 : Bukti Setoran Bank Central Asia tanggal 01 Juni 2011 rp. 1.800.000.000,-
Bukti P –3130 : Invoice No. 744/HT/INV-BTBR/XI/2010 tanggal 29 November 2010 total Rp. 4.870.120.823,-
Bukti P –3131 : Bukti Setoran Bank Central Asia tanggal 01 Mei 2011 Rp. 3.400.000.000,-
Bukti P –3132 : Bukti Setoran Bank Central Asia tanggal 01 Juni 2011 Rp. 1.234.128.950,-
Bukti P –3133 : Invoice No. 745/HT/INV-BTBR/XI/2010 Tanggal 29 November 2010 total Rp. 4.634.128.950,-
Bukti P –3134 : Bukti Setoran Bank Central Asia tanggal 19 Juli 2011 Rp. 4.605.864.976,-
Bukti P –3135 : Invoice No. 791/HT/INV-BTBR/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 total Rp. 4.605.864.976,-
Bukti P –3136 : Bukti Setoran Bank Central Asia Tanggal 19 Juli 2011 Rp. 4.571.325.725,-
Bukti P –3137 : Invoice No. 792/HT/INV-BTBR/XII/2010 TAnGGAL 23 Desember 2010 total Rp. 4.571.325.725,-
Bukti P –3138 : Bukti Setoran Bank Central Asia tanggal 20 Juli 2011 Rp. 4.465.935.792,-
Bukti P –3139 : Invoice No. 793/HT/INV-BTBR/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 total Rp. 4.465.935.792,-
Bukti P –3140 : Bukti Setoran Bank Central Asia tanggal 21 Juli 2011 Rp. 4.152.318.355,-
Bukti P –3141 : Invoice No. 793/HT/INV-BTBR/XII/2010 tanggal 30 Desember 2010 total Rp. 4.152.318.355,-
Bukti P –3142 : Bukti Setoran Bank Central Asia tanggal 21 Juli 2011 Rp. 2.882.534.247,-
Bukti P –3143 : Aplikasi Transfer Bank Danamon tanggal 26 Agustus 2011 Rp. 1.000.000.000,-
Bukti P –3144 : Formulir Kiriman Uang Bank Negara Indonesia tanggal 05 September 2011 Rp. 1.000.000.000,-
Bukti P –3145 : Cek No. AM 545094 tanggal 7 Maret 2011 total RP. 4.251.474.599 dicairkan tanggal 8 Agustus 2011
Bukti P –3146 : Invoice No. 039/HT/INV-BTBR/I/2011 tanggal 31 Januari 2011 total Rp. 4.251.474.599,-
Bukti P –3147 : Invoice No. 798/HT/INV-BTBR/XII/2010 tanggal 30 Desember 2010 total Rp. 5.082.534.247,-
Bukti P –3148 : Cek No. AM 545088 tanggal 22 Maret 2011 TOTAL RP. 5.047.484.856 dicairkan tanggal 22 September 2011
Bukti P –3149 : Invoice No. 799/HT/INV-BTBR/XII/2010 tanggal 30 Desember 2010 total Rp. 5.047.484.856,-
Bukti P –3150 : Cek No. AM 545095 TANGGAL 07 Maret 2011 total RP. 4.078.499.433 dicairkan tanggal 22 September 2011
Bukti P –3151 : Invoice No. 040/HT/INV-BTBR/I/2011 Tanggal 31 Januari 2011 total Rp. 4.078.499.433,-
Bukti P –3152 : Cek No. AM 545096 tanggal 07 Maret 2011 total RP. 4.143.151.915 dicairkan Tanggal 22 September 2011
Bukti P –3153 : Invoice No. 041/HT/INV-BTBR/I/2011 tanggal 31 Januari 2011 total Rp. 4.143.151.915,-
Bukti P –3154 : Cek No. AM 545097 tanggal 08 Maret 2011 TOTAL Rp. 3.947.282.553 dicairkan tanggal 22 September 2011
Bukti P –3155 : Invoice No. 042/HT/INV-BTBR/I/2011 tanggal 31 Januari 2011 total Rp. 3.947.282.553,-
Bukti P –3156 : Cek No. AM 545098 TANGGAL 08 Maret 2011 total Rp. 4.336.446.734 dicairkan Tanggal 22 September 2011
Bukti P –3157 : Invoice No. 043/HT/INV-BTBR/I/2011 tanggal 31 Januari 2011 total Rp. 4.336.446.734,-
Bukti P –3158 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 15 Juni 2007 RP. 116.943.338,-
Bukti P –3159 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 20 Juli 2007 Rp. 116.943.338,-
Bukti P –3160 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 20 agustus 2007 rp. 116.943.338,-
Bukti P –3161 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 21 September 2007 Rp. 116.943.338,-
Bukti P –3162 : Bukti Setoran Bank Central Asia tanggal 17 Januari 2011 Rp. 645.351.626,-
Bukti P –3163 : Bukti Setoran Bank Central Asia tanggal 20 Januari 2011 Rp. 336.577.519,-
Bukti P –3164 : Bukti Setoran Bank Central Asia tanggal 02 Februari 2011 Rp. 1.000.000.000,-
Bukti P –3165 : Bukti Setoran Bank Central Asia tanggal 02 Mei 2011 RP. 1.250.000.000,-
Bukti P –3166 : Bukti Setoran Bank Central Asia tanggal 16 Juni 2011 Rp. 100.000.000,-
Bukti P –3167 : Bukti Setoran Bank Central Asia tanggal 24 Juni 2011 Rp. 500.000.000,-
Bukti P –3168 : Bukti Setoran Bank Central Asia tanggal 15 Juli 2011 Rp. 500.000.000,-
Bukti P –3169 : Bukti Setoran Bank Central Asia tanggal 11 Juli 2011 Rp. 100.000.000,-
Bukti P –3170 : Bukti Setoran Bank Negara Indonesia tanggal 29 Juli 2011 Rp. 2.675.644.000,-
Bukti P –3171 : Cek No. AM 545094 Bank Central Asia tanggal 07 Maret 2011 Rp. 4.251.474.599,-
Bukti P –3172 : Tanda Terima No. 01/KII-KEU/I/2011 tanggal 27 Januari 2011 Rp. 4.251.474.599,-
Bukti P –3173 : Cek No. AM 545088 Bank Central Asia tanggal 22 Maret 2011 Rp. 5.047.484.856,-
Bukti P –3174 : Cek No. AM 545096 Bank Central Asia tanggal 07 Maret 2011 Rp. 4.143.151.915,-
Bukti P –3175 : Cek No. AM 545097 Bank Central Asia tanggal 08 Maret 2011 Rp. 3.947.282.553,-
Bukti P –3176 : Cek No. AM 545098 Bank Central Asia tanggal 08 Maret 2011 Rp. 4.336.446.734,-
Bukti P –3177 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 20 Januari 2012 Rp. 2.523.963.059,-
Bukti P –3178 : Bukti Setoran Bank Central Asia tanggal 30 Maret 2012 Rp. 1.600.000.000,-
Bukti P –3179 : Bukti Setoran Bank Central Asia tanggal 13 Agustus 2012 Rp. 500.000.000,-
Bukti P –3180 : Bukti Setoran Bank Central Asia tanggal 18 September Rp. 500.000.000,-
Bukti P –3181 : Bukti Setoran Bank Central Asia tanggal 31 Oktober 2012 Rp. 500.000.000,-
Bukti P –3182 : Bukti Setoran Bank Central Asia tanggal 05 Desember 2012 Rp. 5.000.000.000,-
Bukti P –3183 : Bukti Setoran Bank Central Asia tanggal 22 Januari 2013 Rp. 5.000.000.000,-
Bukti P –3184 : Bukti Setoran Bank Central Asia tanggal 03 Juli 2013 Rp. 500.000.000,-
Bukti P –3185 : Bukti Setoran Bank Central Asia tanggal 23 Agustus 2013 Rp. 500.000.000,-
Bukti P –3186 : Bukti Setoran Bank Central Asia tanggal 23 September 2013 Rp. 500.000.000,-
Bukti P –3187 : Bukti Setoran Bank Central Asia tanggal 12 November 2013 Rp. 500.000.000,-
Bukti P –3188 : Bukti Setoran Bank Central Asia tanggal 18 Februari 2014 Rp. 250.000.000,-
Bukti P –3189 : Bukti Setoran Bank Central Asia tanggal 26 Mei 2014 Rp. 100.000.000,-
Bukti P –3190 : Bukti Setoran Bank Central Asia tanggal 04 Juli 2014 Rp. 150.000.000,-
Bukti P –3191 : Bukti Setoran Bank Central Asia tanggal 22 Agustus 2014 Rp. 200.000.000,-
Bukti P –3192 : Bukti Setoran Bank Central Asia tanggal 25 September 2014 Rp. 200.000.000,-
Bukti P –3193 : Bukti Setoran Bank Central Asia tanggal 27 Oktober 2014 Rp. 200.000.000,-
Bukti P –3194 : Bukti Setoran Bank Central Asia tanggal 26 November 2014 Rp. 200.000.000,-
Bukti P –3195 : Bukti Setoran Bank Central Asia tanggal 10 Februari 2015 Rp. 200.000.000,-
Bukti P –3196 : Bukti Setoran Bank Negara Indonesia tanggal 12 Februari 2015 Rp. 200.000.000,-
Bukti P –3197 : Bukti Setoran Bank Central Asia tanggal 27 Februari 2015 Rp. 200.000.000,-
Bukti P –3198 : Bukti Setoran Bank Negara Indonesia tanggal 30 Maret 2015 Rp. 200.000.000,-
Bukti P –3199 : Bukti Setoran Bank Central Asia tanggal 27 April 2015 Rp. 200.000.000,-
Bukti P –3200 : Bukti Setoran Bank Central Asia tanggal 29 Mei 2015 Rp. 150.000.000,-
Bukti P –3201 : Bukti Setoran Bank Central Asia tanggal 29 Juni 2015 Rp. 25.000.000,-
Bukti P –3202 : Slip Pengiriman Uang Bank BRI Syariah tanggal 31 Juli 2015 Rp. 20.000.000,-
Bukti P –3203 : Slip Pengiriman Uang BRI Syarah tanggal 28 Agustus 2015 Rp. 20.000.000,-
Bukti P –3204 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 23 Desember 2009 Rp. 2.174.444.302,-
Bukti P –3205 : Kwitansi No. 001/HPG-KWT/BB-KSH/XII/09 tanggal 23 Desember 2009 Rp. 2.174.444.302
Bukti P–3206 : Invoice No. 001/HPG-INV/BB/X/09 tanggal 20 Oktober 2009 total Rp. 2.174.444.302,-
Bukti P –3207 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia TANGGAL 28 Desember 2009 Rp. 2.982.009.230,-
Bukti P –3208 : Kwitansi No. 002/HPG-KWT/BB-KSH/XII/09 tanggal 23 Desember 2009 Rp. 2.982.009.230
Bukti P –3209 : Invoice No. 002/HPG-INV/BB/X/09 tanggal 20 Oktober 2009 total Rp. 2.982.009.230,-
Bukti P –3210 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia TANGGAL 05 Januari 2010 Rp. 2.592.420.857,-
Bukti P –3211 : Kwitansi No. 001/HPG-KWT/BB-KSH/I/10 tanggal 05 Januari 2010 Rp. 2.592.420.857
Bukti P –3212 : Invoice No. 003/HPG-INV/BB/XI/09 tanggal 02 November 2009 total Rp. 2.592.420.857,-
Bukti P –3213 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 22 Januari 2010 Rp. 2.823.272.515,-
Bukti P –3214 : Kwitansi No. 002/HPG-KWT/BB-KSH/I/10 tanggal 05 Januari 2010 Rp. 2.823.272.515,-
Bukti P –3215 : Invoice No. 004/HPG-INV/BB/XI/09 tanggal 19 November 2009 total Rp. 2.823.272.515,-
Bukti P –3216 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 15 Februari 2010 Rp. 2.281.587.842,-
Bukti P –3217 : Kwitansi No. 007/HPG-KWT/BB-KSH/II/10 tanggal 15 Februari 2010 Rp. 2.281.587.842,-
Bukti P –3218 : Invoice No. 009/HPG-INV/BB/XII/09 tanggal 14 Desember 2009 total Rp. 2.281.587.842,-
Bukti P –3219 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 08 Maret 2010 rp. 2.253.633.002,-
Bukti P –3220 : Kwitansi No. 008/HPG-KWT/BB-KSH/III/10 tanggal 08 Maret 2010 Rp. 2.253.633.002,-
Bukti P –3221 : Invoice No. 010/HPG-INV/BB/XII/09 tanggal 30 Desember 2009 total Rp. 2.253.633.002,-
Bukti P –3222 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 31 Maret 2010 Rp. 5.107.977.479,-
Bukti P –3223 : Kwitansi No. 010/HPG-KWT/BB-KSH/III/10 tanggal 31 Maret 2010 Rp. 5.107.007.479,-
Bukti P –3224 : Invoice No. 002/HPG-INV/BB/I/2009 tanggal 25 Januari 2010 total Rp. 5.107.977.479,-
Bukti P –3225 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 01 April 2010 Rp. 6.098.148.129,-
Bukti P –3226 : Kwitansi No. 011/HPG-KWT/BB-KSH/III/10 tanggal 01 April 2010 Rp. 6.098.148.129,-
Bukti P –3227 : Invoice No. 003/HPG-INV/BB-KSH/02/II/10 Tanggal 28 Januari 2010 total Rp. 6.098.148.129,-
Bukti P –3228 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 08 April 2010 Rp. 4.434.689.717,-
Bukti P –3229 : Kwitansi No. 012/HPG-KWT/BB-KSH/IV/10 tanggal 08 April 2010 Rp. 4.434.689.717,-
Bukti P –3230 : Invoice No. 014/HPG-INV/BB-KSH/09/II/10 tanggal 08 Februari 2010 total RP. 4.434.689.717,-
Bukti P –3231 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 15 April 2010 Rp. 4.372.009.037,-
Bukti P –3232 : Kwitansi No. 013/HPG-KWT/BB-KSH/IV/10 TaNGGAL 15 April 2010 Rp. 4.372.009.037,-
Bukti P –3233 : Invoice No. 015/HPG-INV/BB-KSH/10/II/10 tanggal 15 Februari 2010 total Rp. 4.372.009.037,-
Bukti P –3234 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 19 April 2010 Rp. 2.525.573.110,-
Bukti P –3235 : Kwitansi No. 014/HPG-KWT/BB-KSH/IV/10 tanggal 19 April 2010 Rp. 2.525.573.110,-
Bukti P –3236 : Invoice No. 016/HPG-INV/BB-KSH/11/II/10 tanggal 22 Februari 2010 total Rp. 2.525.573.110,-
Bukti P –3237 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 14 Mei 2010 Rp. 5.192.961.813,-
Bukti P –3238 : Kwitansi No. 015/HPG-KWT/BB-KSH/V/10 tanggal 14 Mei 2010 Rp. 5.192.961.813,-
Bukti P –3239 : Invoice No. 018/HPG-INV/BB-KSH/12/III/10 tanggal 11 Maret 2010 total Rp. 5.192.961.813,-
Bukti P –3240 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 21 Mei 2010 Rp. 5.631.171.518,-
Bukti P –3241 : Kwitansi No. 016/HPG-KWT/BB-KSH/V/10 Tanggal 21 Mei 2010 Rp. 5.631.171.518,-
Bukti P –3242 : Invoice No. 019/HPG-INV/BB-KSH/13/III/10 tanggal 15 Maret 2010 total Rp. 5.631.171.518,-
Bukti P –3243 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 24 Mei 2010 Rp. 5.861.038.939,-
Bukti P –3244 : Kwitansi No. 017/HPG-KWT/BB-KSH/V/10 tanggal 24 Mei 2010 Rp. 5.861.038.939,-
Bukti P –3245 : Invoice No. 020/HPG-INV/BB-KSH/14/III/10 tanggal 15 Maret 2010 total Rp. 5.861.038.939,-
Bukti P –3246 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 26 Mei 2010 Rp. 4.870.408.054,-
Bukti P –3247 : Kwitansi No. 018/HPG-KWT/BB-KSH/V/10 tanggal 26 Mei 2010 Rp. 4.870.408.054,-
Bukti P –3248 : Invoice No. 021/HPG-INV/BB-KSH/15/III/10 tanggal 23 Maret 2010 total Rp. 4.870.408.054,-
Bukti P –3249 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 27 Mei 2010 Rp. 4.421.211.485,-
Bukti P –3250 : Kwitansi No. 019/HPG-KWT/BB-KSH/V/10 tanggal 27 Mei 2010 Rp. 4.421.211.485,-
Bukti P –3251 : Invoice No. 022/HPG-INV/BB-KSH/16/III/10 tanggal 20 maret 2010 total Rp. 4.421.211.485,-
Bukti P –3252 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 31 Mei 2010 Rp. 2.511.752.475,-
Bukti P –3253 : Kwitansi No. 020/HPG-KWT/BB-KSH/V/10 tanggal 31 Mei 2010 Rp. 2.511.752.475,-
Bukti P –3254 : Invoice No. 023/HPG-INV/BB-KSH/17/III/10 tanggal 26 Maret 2010 total Rp. 2.511.752.475,-
Bukti P –3255 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 31 Mei 2010 Rp. 2.129.951.500,-
Bukti P –3256 : Kwitansi No. 021/HPG-KWT/BB-KSH/V/10 tanggal 31 Mei 2010 Rp. 2.129.951.500,-
Bukti P –3257 : Invoice No. 012/HPG-INV/BB-KSH/18/III/10 Tanggal 26 Maret 2010 total Rp. 2.129.951.500,-
Bukti P –3258 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 02 Juni 2010 Rp. 5.247.990.393,-
Bukti P –3259 : Kwitansi No. 022/HPG-KWT/BB-KSH/V/10 tanggal 02 Juni 2010 Rp. 5.247.990.393,-
Bukti P –3260 : Invoice No. 025/HPG-INV/BB-KSH/19/III/10 tanggal 30 Maret 2010 total Rp. 5.247.990.393,-
Bukti P –3261 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 04 Juni 2010 Rp. 5.120.896.775,-
Bukti P –3262 : Kwitansi No. 023/HPG-KWT/BB-KSH/VI/10 tanggal 04 Juni 2010 Rp. 5.120.896.775,-
Bukti P –3263 : Invoice No. 026/HPG-INV/BB-KSH/20/IV/10 tanggal 05 April 2010 total Rp. 5.120.896.775,-
Bukti P –3264 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 07 Juni 2010 Rp. 5.089.108.953,-
Bukti P –3265 : Kwitansi No. 024/HPG-KWT/BB-KSH/VI/10 tanggal 07 Juni 2010 Rp. 5.089.108.953,-
Bukti P –3266 : Invoice No. 027/HPG-INV/BB-KSH/21/IV/10 tanggal 05 April 2010 total Rp. 5.089.108.953,-
Bukti P –3267 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 11 Juni 2010 Rp. 5.566.222.933,-
Bukti P –3268 : Kwitansi No. 026/HPG-KWT/BB-KSH/VI/10 tanggal 11 Juni 2010 Rp. 5.566.222.933,-
Bukti P –3269 : Invoice No. 028/HPG-INV/BB-KSH/22/IV/10 tanggal 06 April 2010 total Rp. 5.566.222.933,-
Bukti P –3270 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 09 Juni 2010 Rp. 5.031.216.381,-
Bukti P –3271 : Kwitansi No. 025/HPG-KWT/BB-KSH/VI/10 tanggal 09 Juni 2010 Rp. 5.031.216.381,-
Bukti P –3272 : Invoice No. 029/HPG-INV/BB-KSH/23/IV/10 tanggal 06 April 2010 total Rp. 5.031.216.381,-
Bukti P –3273 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 15 Juni 2010 Rp. 5.653.536.721,-
Bukti P –3274 : Kwitansi No. 027/HPG-KWT/BB-KSH/VI/10 tanggal 15 Juni 2010 Rp. 5.653.536.721,-
Bukti P –3275 : Invoice No. 030/HPG-INV/BB-KSH/24/IV/10 tanggal 12 April 2010 total Rp. 5.653.536.721,-
Bukti P –3276 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 17 Juni 2010 Rp. 5.311.358.098,-
Bukti P –3277 : Kwitansi No. 028/HPG-KWT/BB-KSH/VI/10 tanggal 17 Juni 2010 Rp. 5.311.358.098,-
Bukti P –3278 : Invoice No. 031/HPG-INV/BB-KSH/25/IV/10 tanggal 12 April 2010 total rp. 5.311.358.098,-
Bukti P –3279 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 18 Juni 2010 Rp. 5.850.854.437,-
Bukti P –3280 : Kwitansi No. 029/HPG-KWT/BB-KSH/VI/10 tanggal 18 Juni 2010 Rp. 5.850.854.437,-
Bukti P –3281 : Invoice No. 032/HPG-INV/BB-KSH/26/IV/10 tanggal 14 April 2010 total Rp. 5.850.854.437,-
Bukti P –3282 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 07 Juli 2010 Rp. 1.000.000.000,-
Bukti P –3283 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 17 Juli 2010 Rp. 4.110.705.619,-
Bukti P –3284 : Kwitansi No. 030/HPG-KWT/BB-KSH/VI/10 tanggal 13 Juli 2010 Rp. 5.110.705.619,-
Bukti P –3285 : Invoice No. 033/HPG-INV/BB-KSH/27/IV/10 tanggal 14 April 2010 total Rp. 5.110.705.619,-
Bukti P –3286 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 20 Juli 2010 Rp. 4.822.855.243,-
Bukti P –3287 : Kwitansi No. 031/HPG-KWT/BB-KSH/VII/10 tanggal 20 Juli 2010 Rp. 4.822.855.243,-
Bukti P –3288 : Invoice No. 034/HPG-INV/BB-KSH/28/V/10 tanggal 25 Mei 2010 total Rp. 4.822.855.243,-
Bukti P –3289 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 29 Juli 2010 Rp. 5.746.096.079,-
Bukti P –3290 : Kwitansi No. 032/HPG-KWT/BB-KSH/VII/10 tanggal 29 Juli 2010 Rp. 5.746.096.079,-
Bukti P –3291 : Invoice No. 035/HPG-INV/BB-KSH/29/V/10 tanggal 25 Mei 2010 total Rp. 5.746.096.079,-
Bukti P –3292 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 02 Agustus 2010 RP. 1.560.006.734,-
Bukti P –3293 : Kwitansi No. 033/HPG-KWT/BB-KSH/VII/10 tanggal 02 Agustus 2010 Rp. 1.560.006.734,-
Bukti P –3294 : Invoice No. 036/HPG-INV/BB-KSH/30/V/10 tanggal 31 Mei 2010 total Rp. 1.560.006.734,-
Bukti P –3295 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 02 Agustus 2010 Rp. 1.536.216.466,-
Bukti P –3296 : Kwitansi No. 034/HPG-KWT/BB-KSH/VII/10 Tanggal 02 Agustus 2010 Rp. 1.536.216.466,-
Bukti P –3297 : Invoice No. 037/HPG-INV/BB-KSH/31/V/10 tanggal 31 Mei 2010 total Rp. 1.536.216.466,-
Bukti P –3298 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 03 Agustus 2010 Rp. 4.453.551.034,-
Bukti P –3299 : Kwitansi No. 035/HPG-KWT/BB-KSH/VIiI/10 tanggal 03 Agustus 2010 Rp. 4.453.551.034,-
Bukti P-3300 : Invoice No. 038/HPG-INV/BB-KSH/32/V/10 tanggal 31 Mei 2010 total Rp. 4.453.551.034,-
Bukti P-3301 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 09 Agustus 2010 Rp. 1.000.000.000,-
Bukti P-3302 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 09 Agustus 2010 Rp. 4.224.016.031,-
Bukti P-3303 : Kwitansi No. 037/HPG-KWT/BB-KSH/VIII/10 tanggal 09 Agustus 2010 Rp. 5.224.016.031,-
Bukti P-3304 : Invoice No. 039/HPG-INV/BB-KSH/33/VI/10 tanggal 31 Mei 2010 Total Rp. 5.224.016.031,-
Bukti P-3305 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 05 Agustus 2010 Rp. 4.863.873.271,-
Bukti P-3306 : Kwitansi No. 036/HPG-KWT/BB-KSH/VIII/10 tanggal 05 Agustus 2010 Rp. 4.863.873.271,-
Bukti P-3307 : Invoice No. 040/HPG-INV/BB-KSH/34/VI/10 tanggal 09 Juni 2010 total Rp. 4.863.873.271,-
Bukti P-3308 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 11 Agustus 2010 Rp. 5.652.518.105,-
Bukti P-3309 : Kwitansi No. 039/HPG-KWT/BB-KSH/VIII/10 tanggal 11 Agustus 2010 Rp. 5.652.518.105,-
Bukti P-3310 : Invoice No. 041/HPG-INV/BB-KSH/35/VI/10 tanggal 11 Juni 2010 total Rp. 5.652.518.105,-
Bukti P-3311 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 10 Agustus 2010 Rp. 5.157.717.793,-
Bukti P-3312 : Kwitansi No. 038/HPG-KWT/BB-KSH/VIII/10 tanggal 10 Agustus 2010 Rp. 5.157.717.793,-
Bukti P-3313 : Invoice No. 042/HPG-INV/BB-KSH/36/VI/10 tanggal 16 Juni 2010 total Rp. 5.157.717.793,-
Bukti P-3314 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 13 Agustus 2010 Rp. 5.475.859.950,-
Bukti P-3315 : Kwitansi No. 040/HPG-KWT/BB-KSH/VIII/10 tanggal 13 Agustus 2010 Rp. 5.475.859.950,-
Bukti P-3316 : Invoice No. 043/HPG-INV/BB-KSH/37/VI/10 tanggal 17 Juni 2010 total Rp. 5.475.859.950,-
Bukti P-3317 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 19 Agustus 2010 Rp. 4.870.185.145,-
Bukti P-3318 : Kwitansi No. 041/HPG-KWT/BB-KSH/VIII/10 tanggal 19 Agustus 2010 Rp. 4.870.185.145,-
Bukti P-3319 : Invoice No. 044/HPG-INV/BB-KSH/38/VI/10 tanggal 21 Juni 2010 total Rp. 4.870.185.145,-
Bukti P-3320 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 26 Agustus 2010 Rp. 4.481.163.471,-
Bukti P-3321 : Kwitansi No. 042/HPG-KWT/BB-KSH/VIII/10 tanggal 26 Agustus 2010 Rp. 4.481.163.471,-
Bukti P-3322 : Invoice No. 045/HPG-INV/BB-KSH/39/VII/10 tanggal 07 Juli 2010 total Rp. 4.481.163.471,-
Bukti P-3323 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 30 Agustus 2010 Rp. 4.648.553.713,-
Bukti P-3324 : Kwitansi No. 043/HPG-KWT/BB-KSH/VIII/10 tanggal 30 Agustus 2010 Rp. 4.648.553.713,-
Bukti P-3325 : Invoice No. 046/HPG-INV/BB-KSH/40/VII/10 tanggal 13 Juli 2010 total Rp. 4.648.553.713,-
Bukti P-3326 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 21 September 2010 Rp. 4.598.457.410,-
Bukti P-3327 : Kwitansi No. 044/HPG-KWT/BB-KSH/IX/10 tanggal 21 September 2010 Rp. 4.598.457.410,-
Bukti P-3328 : Invoice No. 047/HPG-INV/BB-KSH/41/VII/10 tanggal 19 Juli 2010 total Rp. 4.598.457.410,-
Bukti P-3329 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 22 September 2010 Rp. 4.526.672.395,-
Bukti P-3330 : Kwitansi No. 045/HPG-KWT/BB-KSH/IX/10 tanggal 22 September 2010 Rp. 4.526.672.395,-
Bukti P-3331 : Invoice No. 048/HPG-INV/BB-KSH/42/VII/10 tanggal 30 Juli 2010 total Rp. 4.526.672.395,-
Bukti P-3332 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 28 September 2010 Rp. 4.468.746.552,-
Bukti P-3333 : Kwitansi No. 046/HPG-KWT/BB-KSH/IX/10 tanggal 28 September 2010 Rp. 4.468.746.552,-
Bukti P-3334 : Invoice No. 049/HPG-INV/BB-KSH/43/VII/10 tanggal 30 Juli 2010 total Rp. 4.468.746.552,-
Bukti P-3335 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 29 September 2010 Rp. 4.460.161.229,-
Bukti P-3336 : Kwitansi No. 047/HPG-KWT/BB-KSH/IX/10 tanggal 29 September 2010 Rp. 4.460.161.229,-
Bukti P-3337 : Invoice No. 050/HPG-INV/BB-KSH/44/VIII/10 tanggal 4 Agustus 2010 total Rp. 4.460.161.229,-
Bukti P-3338 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 30 September 2010 Rp. 4.441.582.152,-
Bukti P-3339 : Kwitansi No. 048/HPG-KWT/BB-KSH/IX/10 tanggal 30 September 2010 Rp. 4.441.582.152,-
Bukti P-3340 : Invoice No. 051/HPG-INV/BB-KSH/45/VIII/10 tanggal 6 Agustus 2010 total Rp. 4.441.582.152,-
Bukti P-3341 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 01 Oktober 2010 Rp. 5.408.298.561,-
Bukti P-3342 : Kwitansi No. 049/HPG-KWT/BB-KSH/X/10 tanggal 01 Oktober 2010 Rp. 5.408.298.561,-
Bukti P-3343 : Invoice No. 052/HPG-INV/BB-KSH/46/VIII/10 tanggal 09 Agustus 2010 total Rp. 5.408.298.561,-
Bukti P-3344 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 04 Oktober 2010 Rp. 5.075.177.695,-
Bukti P-3345 : Kwitansi No. 050/HPG-KWT/BB-KSH/X/10 tanggal 04 Oktober 2010 Rp. 5.075.177.695,-
Bukti P-3346 : Invoice No. 053/HPG-INV/BB-KSH/47/VIII/10 tanggal 10 Agustus 2010 total Rp. 5.075.177.695,-
Bukti P-3347 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 05 Oktober 2010 Rp. 5.031.473.669,-
Bukti P-3348 : Kwitansi No. 051/HPG-KWT/BB-KSH/X/10 tanggal 05 Oktober 2010 Rp. 5.031.473.669,-
Bukti P-3349 : Invoice No. 054/HPG-INV/BB-KSH/48/VIII/10 tanggal 11 Agustus 2010 total Rp. 5.031.473.669,-
Bukti P-3350 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 08 Oktober 2010 Rp. 4.655.549.285,-
Bukti P-3351 : Kwitansi No. 052/HPG-KWT/BB-KSH/X/10 tanggal 08 Oktober 2010 Rp. 4.655.549.285,-
Bukti P-3352 : Invoice No. 055/HPG-INV/BB-KSH/49/VIII/10 tanggal 12 Agustus 2010 total Rp. 4.655.549.285,-
Bukti P-3353 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 11 Oktober 2010 Rp. 4.858.276.148,-
Bukti P-3354 : kwitansi no. 053/hpg-kwt/bb-ksh/x/10 tanggal 14 Oktober 2010 Rp. 4.858.276.148,-
Bukti P-3355 : Invoice No. 056/HPG-INV/BB-KSH/50/VIII/10 tanggal 13 Agustus 2010 total Rp. 4.858.276.148,-
Bukti P-3356 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 20 Oktober 2010 Rp. 4.771.708.717,-
Bukti P-3357 : Kwitansi No. 054/HPG-KWT/BB-KSH/X/10 tanggal 20 Oktober 2010 Rp. 4.771.708.717,-
Bukti P-3358 : Invoice No. 057/HPG-INV/BB-KSH/51/VIII/10 tanggal 19 Agustus 2010 total Rp. 4.771.708.717,-
Bukti P-3359 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 22 Oktober 2010 Rp. 4.579.405.345,-
Bukti P-3360 : Kwitansi No. 055/HPG-KWT/BB-KSH/X/10 tanggal 22 Oktober 2010 Rp. 4.579.405.345,-
Bukti P-3361 : Invoice No. 058/HPG-INV/BB-KSH/52/VIII/10 tanggal 20 Agustus 2010 total Rp. 4.579.405.345,-
Bukti P-3362 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 26 Oktober 2010 Rp. 4.000.000.000,-
Bukti P-3363 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 04 November 2010 Rp. 527.310.624,-
Bukti P-3364 : Kwitansi No. 056/HPG-KWT/BB-KSH/X/10 tanggal 26 Oktober 2010 Rp. 4.527.310.624,-
Bukti P-3365 : Invoice No. 059/HPG-INV/BB-KSH/53/VIII/10 tanggal 26 Agustus 2010 total Rp. 4.527.310.624,-
Bukti P-3366 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 08 November 2010 Rp. 4.507.939.721,-
Bukti P-3367 : Kwitansi No. 057/HPG-KWT/BB-KSH/XI/10 tanggal 08 November 2010 Rp. 4.507.939.721,-
Bukti P-3368 : Invoice No. 060/HPG-INV/BB-KSH/54/VIII/10 tanggal 31 Agustus 2010 total Rp. 4.507.939.721,-
Bukti P-3369 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 22 November 2010 Rp. 4.601.064.669,-
Bukti P-3370 : Kwitansi No. 058/HPG-KWT/BB-KSH/XI/10 tanggal 22 November 2010 Rp. 4.601.064.669,-
Bukti P-3371 : Invoice No. 061/HPG-INV/BB-KSH/55/IX/10 tanggal 23 September 2010 total rp. 4.601.064.669,-
Bukti P-3372 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 24 November 2010 Rp. 4.618.951.730,-
Bukti P-3373 : Kwitansi No. 059/HPG-KWT/BB-KSH/XI/10 tanggal 24 November 2010 Rp. 4.618.951.730,-
Bukti P-3374 : Invoice No. 062/HPG-INV/BB-KSH/56/IX/10 tanggal 23 September 2010 total Rp. 4.618.951.730,-
Bukti P-3375 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 25 November 2010 Rp. 4.617.051.459,-
Bukti P-3376 : Kwitansi No. 060/HPG-KWT/BB-KSH/XI/10 tanggal 25 November 2010 Rp. 4.617.051.159,-
Bukti P-3377 : Invoice No. 063/HPG-INV/BB-KSH/57/IX/10 tanggal 28 September 2010 total Rp. 4.617.051.459,-
Bukti P-3378 : Aplikasi Transfer Permata Bank tanggal 08 Desember 2010 Rp. 4.443.524.011,-
Bukti P-3379 : Invoice No. 065/HPG-INV/BB-KSH/59/IX/10 tanggal 29 September 2010 total Rp. 4.443.524.011,-
Bukti P-3380 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 09 Desember 2010 Rp. 4.600.862.277,-
Bukti P-3381 : Invoice No. 067/HPG-INV/BB-KSH/61/X/10 tanggal 03 Oktober 2010 total Rp. 4.600.862.277,-
Bukti P-3382 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 29 November 2010 Rp. 1.000.000.000,-
Bukti P-3383 : Invoice No. 064/HPG-INV/BB-KSH/58/IX/10 tanggal 28 September 2010 total Rp. 4.523.363.139,-
Bukti P-3384 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 03 November 2011 Rp. 71.645.240,-
Bukti P-3385 : Formulir Kirim Uang Bank Bni tanggal 07 Januari 2011 Rp. 71.847.912,-
Bukti P-3386 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 14 Januari 2011 Rp. 69.808.561
Bukti P-3387 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 21 Januari 2011 Rp. 69.941.816
Bukti P-3388 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 27 Januari 2011 Rp. 73.985.768,-
Bukti P-3389 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 07 Februari 2011 Rp. 71.645.240,-
Bukti P-3390 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 09 Februari 2011 Rp. 142.655.646,-
Bukti P-3391 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 14 Februari 2011 RP. 69.808.561,-
Bukti P-3392 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 22 Februari 2011 Rp. 68.613.833,-
Bukti P-3393 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 22 Februari 2011 Rp. 69.941.816,-
Bukti P-3394 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 23 Februari 2011 Rp. 73.041.124,-
Bukti P-3395 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 24 Februari 2011 Rp. 73.686.038,-
Bukti P-3396 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 28 Februari 2011 Rp. 73.985.768,-
Bukti P-3397 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 28 Februari 2011 Rp. 71.300.945,-
Bukti P-3398 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 07 Maret 2011 Rp. 71.645.240,-
Bukti P-3399 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 08 Maret 2011 Rp. 71.847.912,-
Bukti P –3400 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 08 Maret 2011 Rp. 70.807.734,-
Bukti P –3401 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 09 Maret 2011 Rp. 66.581.654,-
Bukti P –3402 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 10 Maret 2011 Rp. 63.404.303,-
Bukti P –3403 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 14 Maret 2011 Rp. 69.808.561,-
Bukti P –3404 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 22 Maret 2011 Rp. 68.613.844,-
Bukti P –3405 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 23 Maret 2011 Rp. 69.941.816,-
Bukti P –3406 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 24 Maret 2011 Rp. 73.041.124,-
Bukti P –3407 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 25 Maret 2011 Rp. 73.686.038,-
Bukti P –3408 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 30 Maret 2011 Rp. 71.300.945,-
Bukti P –3409 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 30 Maret 2011 Rp. 73.985.768,-
Bukti P –3410 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 08 April 2011 Rp. 71.645.240,-
Bukti P –3411 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 12 April 2011 Rp. 71.847.912,-
Bukti P –3412 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 14 April 2011 Rp. 70.807.734,-
Bukti P –3413 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 02 Mei 2011 Rp. 66.581.654,-
Bukti P –3414 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 02 Mei 2011 Rp. 63.404.303,-
Bukti P –3415 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 02 Mei 2011 Rp. 69.808.561,-
Bukti P –3416 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 11 Mei 2011 Rp. 69.941.816,-
Bukti P –3417 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 11 Mei 2011 Rp. 68.613.844,-
Bukti P –3418 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 11 Mei 2011 Rp. 71.300.945,-
Bukti P –3419 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 24 Mei 2011 Rp. 73.041.124,-
Bukti P –3420 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 24 Mei 2011 Rp. 73.985.768,-
Bukti P –3421 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 24 Mei 2011 Rp. 73.686.038,-
Bukti P –3422 : Formulir Kirim Uang Bank BNI tanggal 30 Mei 2011 Rp. 71.645.240,-
Bukti P –3423 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 30 Mei 2011 Rp. 71.847.912,-
Bukti P –3424 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 31 Mei 2011 Rp. 70.807.734,-
Bukti P –3425 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 06 Juni 2011 Rp. 66.581.654,-
Bukti P –3426 : Formulir Kirim Uang Bank BNI tanggal 16 Juni 2011 Rp. 63.404.303,-
Bukti P –3427 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 30 Juni 2011 Rp. 69.808.561,-
Bukti P –3428 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 15 Juli 2011 Rp. 68.613.844,-
Bukti P –3429 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 20 Juli 2011 Rp. 69.941.816,-
Bukti P –3430 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 29 Juli 2011 Rp. 73.041.124,-
Bukti P –3431 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 04 Agustus 2011 Rp. 73.686.038,-
Bukti P –3432 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 10 Agustus 2011 Rp. 71.300.945,-
Bukti P –3433 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 22 Agustus 2011 Rp. 73.985.768,-
Bukti P –3434 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 06 September 2011 Rp. 63.404.303,-
Bukti P –3435 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 14 September 2011 Rp. 66.581.654,-
Bukti P –3436 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 22 September 2011 Rp. 70.807.734,-
Bukti P –3437 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 29 September 2011 Rp. 71.645.240,-
Bukti P –3438 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 07 Oktober 2011 Rp. 71.847.912,-
Bukti P –3439 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 13 Oktober 2011 Rp. 69.808.561,-
Bukti P –3440 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 21 Oktober 2011 Rp. 68.613.844,-
Bukti P –3441 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 25 Oktober 2011 Rp. 69.941.816,-
Bukti P –3442 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 03 November 2011 Rp. 73.041.124,-
Bukti P –3443 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 10 November 2011 Rp. 218.972.751,-
Bukti P –3444 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 18 November 2011 Rp. 71.645.240,-
Bukti P –3445 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 23 November 2011 Rp. 71.847.912,-
Bukti P –3446 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 01 Desember 2011 Rp. 70.807.734,-
Bukti P –3447 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 08 Desember 2011 Rp. 66.581.654,-
Bukti P –3448 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 15 Desember 2011 Rp. 63.404.303,-
Bukti P –3449 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 21 Desember 2011 Rp. 69.808.561,-
Bukti P –3450 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 29 Desember 2011 Rp. 68.613.844,-
Bukti P –3451 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 29 Desember 2011 Rp. 3.378.659.760,-
Bukti P –3452 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 10 Januari 2012 Rp. 69.941.816,-
Bukti P –3453 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 13 Januari 2012 Rp. 73.041.124,-
Bukti P –3454 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 20 Januari 2012 Rp. 73.686.038,-
Bukti P –3455 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 26 Januari 2012 Rp. 71.300.945,-
Bukti P –3456 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 08 Februari 2012 Rp. 73.985.768,-
Bukti P –3457 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 10 Februari 2012 Rp. 71.847.912,-
Bukti P –3458 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 16 Februari 2012 Rp. 70.807.734,-
Bukti P –3459 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 23 Februari 2012 Rp. 66.581.654,-
Bukti P –3460 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 06 Maret 2012 Rp. 63.404.303,-
Bukti P –3461 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 09 Maret 2012 Rp. 69.808.561,-
Bukti P –3462 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 19 Maret 2012 Rp. 71.645.240,-
Bukti P –3463 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 29 Maret 2012 Rp. 68.613.844,-
Bukti P –3464 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 16 April 2012 Rp. 69.941.816,-
Bukti P –3465 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 20 April 2012 Rp. 73.041.124,-
Bukti P –3466 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 07 Mei 2012 Rp. 73.686.038,-
Bukti P –3467 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 11 Mei 2012 Rp. 71.300.945,-
Bukti P –3468 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 23 Mei 2012 Rp. 73.985.768,-
Bukti P –3469 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 24 Mei 2012 Rp. 71.645.240,-
Bukti P –3470 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 05 Juni 2012 Rp. 71.847.912,-
Bukti P –3471 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 08 Juni 2012 Rp. 70.807.734,-
Bukti P –3472 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 21 Juni 2012 Rp. 66.581.654,-
Bukti P –3473 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 28 Juni 2012 Rp. 63.404.303,-
Bukti P –3474 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 19 Juli 2012 Rp. 69.808.561,-
Bukti P –3475 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 27 Juli 2012 Rp. 68.613.844,-
Bukti P –3476 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 27 Juli 2012 Rp. 69.808.561,-
Bukti P –3477 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 10 Agustus 2012 Rp. 69.941.816,-
Bukti P –3478 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 15 Agustus 2012 Rp. 73.041.124,-
Bukti P –3479 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 22 Agustus 2012 Rp. 73.985.768,-
Bukti P –3480 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 30 Agustus 2012 Rp. 73.686.038,-
Bukti P –3481 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 31 Agustus 2012 Rp. 71.300.945,-
Bukti P –3482 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 18 September 2012 Rp. 71.645.240,-
Bukti P –3483 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 02 Oktober 2012 Rp. 71.847.912,-
Bukti P –3484 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 15 Oktober 2012 Rp. 70.807.734,-
Bukti P –3485 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 22 Oktober 2012 Rp. 66.581.654,-
Bukti P –3486 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 31 Oktober 2012 Rp. 68.613.844,-
Bukti P –3487 : Formulir Kirim Uang Bank Mandiri tanggal 30 Oktober 2012 Rp. 5.000.000.000,-
Bukti P –3488 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 27 Januari 2013 Rp. 5.000.000.000,-
Bukti P –3489 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 03 Juli 2013 Rp. 500.000.000,-
Bukti P –3490 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 23 Agustus 2013 Rp. 500.000.000,-
Bukti P –3491 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 23 September 2013 Rp. 500.000.000,-
Bukti P –3492 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 12 November 2013 Rp. 500.000.000,-
Bukti P –3493 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 18 Februari 2014 Rp. 250.000.000,-
Bukti P –3494 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 26 Mei 2014 Rp. 100.000.000,-
Bukti P –3495 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 04 Juli 2014 Rp. 150.000.000,-
Bukti P –3496 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 24 Agustus 2014 Rp. 200.000.000,-
Bukti P –3497 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 25 September 2014 Rp. 200.000.000,-
Bukti P –3498 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 27 Oktober 2014 Rp. 200.000.000,-
Bukti P –3499 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 26 November 2014 RP. 200.000.000,-
Bukti P –3500 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 10 Februari 2015 Rp. 200.000.000,-
Bukti P –3501 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 12 Februari 2015 Rp. 200.000.000,-
Bukti P –3502 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 27 Februari 2015 Rp. 200.000.000,-
Bukti P –3503 : Formulir Kirim Uang Bank Central Asia tanggal 30 Maret 2015 Rp. 200.000.000,-
Bukti P –3504 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 27 April 2015 Rp. 200.000.000,-
Bukti P –3505 : Formulir Kirim Uang Bank Negara Indonesia tanggal 29 Mei 2015 Rp. 150.000.000,-
Bukti P –3506 : Slip Setoran Tunai Bank Bukopin tanggal 29 Juni 2015 Rp. 25.000.000,-
Bukti P –3507 : Slip Setoran Bank Bri Syariah tanggal 31 Juli 2015 Rp. 20.000.000,-
Bukti P –3508 : Slip Setoran Bank Bri Syariah tanggal 28 Agustus 2015 Rp. 20.000.000,-
Bukti P –3509 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 10 Mei 2010 Rp. 1.534.337.265,-
Bukti P –3510 : Invoice No. 001/BBKSH-01/03-10 tanggal 15 Maret 2010 total Rp. 1.534.337.265,-
Bukti P –3511 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 14 Mei 2010 Rp. 2.241.696.003,-
Bukti P –3512 : Invoice No. 002/BBKSH-02/03-10 tanggal 15 Maret 2010 total Rp. 2.241.696.003,-
Bukti P –3513 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 03 Juni 2010 Rp. 1.989.578.161,-
Bukti P –3514 : Invoice No. 003/BBKSH-03/03-10 tanggal 16 Maret 2010 total Rp. 1.989.578.161,-
Bukti P –3515 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 03 Juni 2010 Rp. 2.192.794.094,-
Bukti P –3516 : Invoice No. 004/BBKSH-01/04-10 tanggal 04 April 2010 total Rp. 2.192.794.094,-
Bukti P –3517 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 17 Juni 2010 Rp. 1.460.345.340,-
Bukti P –3518 : Invoice No. 005/BBKSH-02/04-10 tanggal 13 April 2010 total Rp. 1.460.345.340,-
Bukti P –3519 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia Tanggal 25 Juni 2010 Rp. 1.486.149.275,-
Bukti P –3520 : Invoice No. 006/BBKSH-03/04-10 tanggal 21 April 2010 total Rp. 1.486.149.275,-
Bukti P –3521 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 02 Juli 2010 Rp. 1.532.610.552,-
Bukti P –3522 : Invoice No. 007/BBKSH-01/05-10 tanggal 04 Mei 2010 total Rp. 1.532.610.552,-
Bukti P –3523 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 09 Juli 2010 Rp. 1.468.631.788,-
Bukti P –3524 : Invoice No. 008/BBKSH-02/05-10 TANGGAL 05 Mei 2010 total Rp. 1.468.631.788,-
Bukti P –3525 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 12 Juli 2010 Rp. 1.455.131.099,-
Bukti P –3526 : Invoice No. 009/BBKSH-03/05-10 tanggal 06 Mei 2010 total rp. 1.455.131.099,-
Bukti P –3527 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 16 Juli 2010 Rp. 1.574.620.581,-
Bukti P –3528 : Invoice No. 010/BBKSH-04/05-10 tanggal 17 Mei 2010 total Rp. 1.574.620.581,-
Bukti P –3529 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 28 Juli 2010 Rp. 5.081.221.745,-
Bukti P –3530 : Invoice No. 011/BBKSH-05/05-10 tanggal 17 Mei 2010 total RP. 5.081.221.745,-
Bukti P –3531 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 23 Juli 2010 Rp. 4.497.734.703,-
Bukti P –3532 : Invoice No. 012/BBKSH-06/05-10 tanggal 18 Mei 2010 total Rp. 4.497.734.703,-
Bukti P –3533 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 02 Juli 2010 Rp. 5.421.423.021,-
Bukti P –3534 : Invoice No. 013/BBKSH-07/05-10 tanggal 25 Mei 2010 total Rp. 5.421.423.021,-
Bukti P –3535 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 12 Agustus 2010 Rp. 5.573.377.092,-
Bukti P –3536 : Invoice No. 014/BBKSH-01/06-10 tanggal 09 Juni 2010 total Rp. 5.573.377.092,-
Bukti P –3537 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 13 Agustus 2010 Rp. 1.125.102.957,-
Bukti P –3538 : Invoice No. 015/BBKSH-02/06-10 tanggal 16 Juni 2010 total Rp. 1.125.102.957,-
Bukti P –3539 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 24 Agustus 2010 Rp. 4.635.710.384,-
Bukti P –3540 : Invoice No. 016/BBKSH-02/06-10 tanggal 30 Juni 2010 total Rp. 4.635.710.384,-
Bukti P –3541 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 31 Agustus 2010 Rp. 4.478.661.012,-
Bukti P –3542 : Invoice No. 018/BBKSH-05/06-10 tanggal 30 Juni 2010 total Rp. 4.478.661.012,-
Bukti P –3543 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 27 Agustus 2010 Rp. 2.828.533.334,-
Bukti P –3544 : Invoice No. 017/BBKSH-04/06-10 tanggal 30 Juni 2010 total Rp. 2.828.533.334,-
Bukti P –3545 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 02 September 2010 Rp. 4.650.987.968,-
Bukti P –3546 : Invoice No. 019/BBKSH-01/07-10 tanggal 12 Juli 2010 total RP. 4.650.987.968,-
Bukti P –3547 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 15 September 2010 Rp. 4.497.627.130,-
Bukti P –3548 : Invoice No. 020/BBKSH-02/07-10 tanggal 19 Juli 2010 total Rp. 4.497.627.130,-
Bukti P –3549 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 17 September 2010 Rp. 4.442.091.183,-
Bukti P –3550 : Invoice No. 021/BBKSH-03/07-10 tanggal 22 Juli 2010 total Rp. 4.442.091.183,-
Bukti P –3551 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 23 September 2010 Rp. 4.567.520.192,-
Bukti P –3552 : Invoice No. 022/BBKSH-04/07-10 tanggal 26 Juli 2010 total Rp. 4.567.520.192,-
Bukti P –3553 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 27 September 2010 Rp. 4.464.323.306,-
Bukti P –3554 : Invoice No. 023/BBKSH-05/07-10 tanggal 30 Juli 2010 total Rp. 4.464.323.306,-
Bukti P –3555 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 07 Oktober 2010 Rp. 4.606.966.213,-
Bukti P –3556 : Invoice No. 024/BBKSH-01/08-10 tanggal 09 Agustus 2010 total Rp. 4.606.966.213,-
Bukti P –3557 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 12 Oktober 2010 Rp. 4.590.911.220,-
Bukti P –3558 : Invoice NO. 025/BBKSH-02/08-10 tanggal 13 Agustus 2010 total Rp. 4.590.911.220,-
Bukti P –3559 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 22 Oktober 2010 Rp. 4.497.989.219,-
Bukti P –3560 : Invoice No. 026/BBKSH-03/08-10 tanggal 25 Agustus 2010 total Rp. 4.497.989.219,-
Bukti P –3561 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 29 oktober 2010 Rp. 5.264.304.337,-
Bukti P –3562 : Invoice No. 027/BBKSH-04/08-10 tanggal 30 Agustus 2010 total Rp. 5.264.304.337,-
Bukti P –3563 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 28 OKTOBER 2010 Rp. 4.357.196.124,-
Bukti P –3564 : Invoice No. 028/BBKSH-05/08-10 tanggal 31 Agustus 2010 total Rp. 4.357.196.124,-
Bukti P –3565 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 02 November 2010 Rp. 5.102.833.383,-
Bukti P –3566 : Invoice No. 029/BBKSH-01/09-10 tanggal 03 September 2010 total Rp.5.102.833.383,-
Bukti P –3567 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 12 November 2010 Rp. 4.629.777.234,-
Bukti P –3568 : Invoice No. 030/BBKSH-02/09-10 tanggal 16 September 2010 total RP. 4.629.777.234,-
Bukti P –3569 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 16 November 2010 Rp. 4.629.060.820,-
Bukti P –3570 : Invoice No. 031/BBKSH-03/09-10 tanggal 17 September 2010 total Rp. 4.629.060.820,-
Bukti P –3571 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 22 November 2010 Rp. 4.650.570.984,-
Bukti P –3572 : Invoice No. 032/BBKSH-04/09-10 tanggal 23 September 2010 total Rp. 4.650.570.984,-
Bukti P –3573 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 26 November 2010 Rp. 4.624.706.886,-
Bukti P –3574 : Invoice No. 033/BBKSH-05/09-10 tanggal 27 September 2010 total Rp. 4.624.706.886,-
Bukti P –3575 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 29 November 2010 Rp. 4.623.542.990,-
Bukti P –3576 : Invoice No. 034/BBKSH-06/09-10 tanggal 30 September 2010 total Rp. 4.623.542.990,-
Bukti P –3577 : Nota Deber Pengiriman Uang PT. Bank Yudha Bhakti tanggal 29 Desember 2010 Rp. 4.637.488.665,-
Bukti P –3578 : Invoice No. 035/BBKSH-07/09-10 tanggal 30 September 2010 total RP. 4.637.488.665,-
Bukti P –3579 : Formulir Pengiriman Uang Bank Negara Indonesia tanggal 30 Maret 2011 Rp. 5.463.110.525,-
Bukti P –3580 : Surat Kewajiban PT Kasih Industri Indonesia No. 128/HS-S/DIRUT/III/11 tanggal 21 Maret 2011
Bukti P –3581 : Invoice No. 036/BBKSH-08/09-10 tanggal 30 September 2010 total Rp. 5.463.110.525,-
Bukti P –3582 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 30 Maret 2011 Rp. 4.761.277.587,-
Bukti P –3583 : Surat Kewajiban PT Kasih Industri Indonesia No. 128/HS-S/DIRUT/III/11 tanggal 21 Maret 2011
Bukti P –3584 : Invoice No. 037/BBKSH-09/09-10 tanggal 30 September 2010 total Rp. 4.761.277.587,-
Bukti P –3585 : Formulir Kiriman Uang Bank Negara Indonesia tanggal 30 Maret 2011 Rp. 3.174.886.719,-
Bukti P –3586 : Surat Kewajiban PT Kasih Industri Indonesia No. 128/HS-S/DIRUT/III/11 tanggal 21 Maret 2011
Bukti P –3587 : Invoice No. 038/BBKSH-01/10-10 tanggal 08 Oktober 2010 total Rp. 3.174.886.719,-
Bukti P –3588 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 30 Maret 2011 Rp. 4.684.040.695,-
Bukti P –3589 : Surat Kewajiban PT Kasih Industri Indonesia No. 128/HS-S/DIRUT/III/11 tanggal 21 Maret 2011
Bukti P –3590 : Invoice No. 039/BBKSH-02/10-10 tanggal 12 Oktober 2010 total Rp. 4.465.716.764
Bukti P –3591 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 08 Agustus 2011 Rp. 3.235.462.992,-
Bukti P –3592 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 22 September 2011 Rp. 14.118.378.674,-
Bukti P –3593 : Surat Kewajiban PT Kasih Industri Indonesia No. 295/HS-S/DIRUT/IX/11 tanggal 23 September 2011
Bukti P –3594 : Invoice No. 040/BBKSH-03/10-10 tanggal 12 Oktober 2010 total Rp. 4.641.303.625,-
Bukti P –3595 : Permohonan Pengiriman Uang Bankcentral Asia tanggal 08 Agustus 2011 Rp. 4.763.062.410,-
Bukti P –3596 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 22 September 2011 Rp. 14.118.278.674,-
Bukti P –3597 : Surat Kewajiban PT Kasih Industri Indonesia No. 295/HS-S/DIRUT/IX/11 tanggal 23 September 2011
Bukti P –3598 : Invoice No. 041/BBKSH-04/10-10 tanggal 14 Oktober 2010 total RP. 4.587.731.717,-
Bukti P –3599 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 22 September 2011 Rp. 14.118.278.674,-
Bukti P –3600 : Surat Kewajiban PT Kasih Industri Indonesia No. 295/HS-S/DIRUT/IX/11 tanggal 23 September 2011
Bukti P –3601 : Invoice No. 042/BBKSH-05/10-10 tanggal 20 Oktober 2010 total Rp. 4.312.624.859,-
Bukti P –3602 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 22 September 2011 Rp. 14.118.278.674,-
Bukti P –3603 : Surat Kewajiban PT Kasih Industri Indonesia No. 295/HS-S/DIRUT/IX/11 tanggal 23 September 2011
Bukti P –3604 : Invoice No. 043/BBKSH-06/10-10 tanggal 26 Oktober 2010 total Rp. 4.578.047.374,-
Bukti P –3605 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 22 September 2011 Rp. 14.118.278.674,-
Bukti P –3606 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 22 September 2011 Rp. 12.684.529.314,-
Bukti P –3607 : Surat Kewajiban PT Kasih Industri Indonesia No. 295/HS-S/DIRUT/IX/11 tanggal 23 September 2011
Bukti P –3608 : Invoice No. 044/BBKSH-07/10-10 tanggal 27 Oktober 2010 total Rp. 5.159.745.045,-
Bukti P –3609 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 22 September 2011 Rp. 12.684.529.314,-
Bukti P –3610 : Surat Kewajiban PT Kasih Industri Indonesia No. 295/HS-S/DIRUT/IX/11 tanggal 23 September 2011
Bukti P –3611 : Invoice No. 045/BBKSH-08/10-10 tanggal 29 Oktober 2010 total Rp. 4.697.900.886,-
Bukti P –3612 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 22 September 2011 Rp. 12.684.529.314,-
Bukti P –3613 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 22 September 2011 Rp. 16.548.075.598,-
Bukti P –3614 : Surat Kewajiban PT Kasih Industri Indonesia No. 295/HS-S/DIRUT/IX/11 tanggal 23 September 2011
Bukti P –3615 : Invoice No. 046/BBKSH-09/10-10 tanggal 29 Oktober 2010 total Rp. 4.386.933.404,-
Bukti P –3616 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 22 September 2011 Rp. 16.548.075.598,-
Bukti P –3617 : Surat Kewajiban PT Kasih Industri Indonesia No. 295/HS-S/DIRUT/IX/11 tanggal 23 September 2011
Bukti P –3618 : Invoice No. 047/BBKSH-10/10-10 tanggal 29 Oktober 2010 total Rp. 4.616.276.822,-
Bukti P –3619 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 22 September 2011 Rp. 16.548.075.598,-
Bukti P –3620 : Surat Kewajiban PT Kasih Industri Indonesia No. 295/HS-S/DIRUT/IX/11 tanggal 23 September 2011
Bukti P –362 : Invoice No. 048/BBKSH-01/11-10 tanggal 10 November 2010 total rp. 4.490.079.276,-
Bukti P –3622 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 22 September 2011 Rp. 16.548.075.598,-
Bukti P –3623 : Cek Bank Central Asia No. AD 769760 Tanggal 31 Maret 2012 total 21.587.847.972 dan tanda terima cek tanggal 09 Januari 2012
Bukti P –3624 : Surat Kewajiban PT Kasih Industri Indonesia No. 295/HS-S/DIRUT/IX/11 tanggal 23 September 2011
Bukti P –3625 : Invoice No. 049/BBKSH-02/11-10 tanggal 15 November 2010 total Rp. 4.297.821.927,-
Bukti P –3626 : Cek Bank Central Asia No. AD 769760 tanggal 31 Maret 2012 total 21.587.847.972 dan tanda terima cek tanggal 09 Januari 2012
Bukti P –3627 : INVOICE NO. 050/BBKSH-03/11-10 TANGGAL 18 NOVEMBER 2010 TOTAL RP. 4.442.066.785,-
Bukti P –3628 : Cek Bank Central Asia No. AD 769760 TANGGAL 31 Maret 2012 total 21.587.847.972 dan tanda terima cek tanggal 09 Januari 2012
Bukti P –3629 : Invoice No. 051/BBKSH-04/11-10 tanggal 19 November 2010 total Rp. 4.612.918.770,-
Bukti P –3630 : Cek Bank Central Asia No. AD 769760 tanggal 31 Maret 2012 total 21.587.847.972 Dan Tanda Terima Cek tanggal 09 Januari 2012
Bukti P –3631 : Invoice No. 052/BBKSH-05/11-10 tanggal 23 November 2010 total Rp. 4.609.066.659,-
Bukti P –3632 : Cek Bank Central Asia No. AD 769760 tanggal 31 Maret 2012 total 21.587.847.972 dan Tanda Terima Cek tanggal 09 Januari 2012
Bukti P –3633 : Invoice No. 053/BBKSH-06/11-10 tanggal 26 November 2010 total Rp. 4.631.283.810,-
Bukti P –3634 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 30 Desember 2010 Rp. 69.562.330,-
Bukti P –3635 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 03 Januari 2011 Rp. 145.623.506,-
Bukti P –3636 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 06 Januari 2011 Rp. 45.298.003,-
Bukti P –3637 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 10 Januari 2011 Rp. 69.619.554,-
Bukti P –3638 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 10 Januari 2011 Rp. 66.985.751,-
Bukti P –3639 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 12 Januari 2011 Rp. 68.815.976,-
Bukti P –3640 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 12 Januari 2011 Rp. 64.689.373,-
Bukti P –3641 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 24 Januari 2011 Rp. 68.670.711,-
Bukti P –3642 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 25 Januari 2011 Rp. 77.396.176,-
Bukti P –3643 : PERMOHONAN PENGIRIMAN UANG BANK CENTRAL ASIA TANGGAL 01 FEBRUARI 2011 RP. 70.468.513,-
Bukti P –3644 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 01 Februari 2011 Rp. 65.804.001,-
Bukti P –3645 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 02 Februari 2011 Rp. 69.244.152,-
Bukti P –3646 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 04 Februari 2011 Rp. 77.809.772,-
Bukti P –3647 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 04 Februari 2011 Rp. 67.813.734,-
Bukti P –3648 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 07 Februari 2011 Rp. 45.298.003,-
Bukti P –3649 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 08 Februari 2011 Rp. 67.351.189,-
Bukti P –3650 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 14 Februari 2011 Rp. 64.467.329,-
Bukti P –3651 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 16 Februari 2011 Rp. 66.631.002,-
Bukti P –3652 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 17 Februari 2011 Rp. 69.193.782,-
Bukti P –3653 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 22 Februari 2011 Rp. 69.136.000,-
Bukti P –3654 : Permohonan Pengiriman Uang Bank Central Asia tanggal 24 Februari 2011 Rp. 69.469.257,-
Bukti P –3655 : Formulir Kiriman Uang Bank Negara Indonesia tanggal 30 Maret 2011 Rp. 5.463.110.525,-
Bukti P –3656 : Formulir Kiriman Uang Bank Central Asia tanggal 30 Maret 2011 Rp. 4.761.277.587,-
Bukti P –3657 : Formulir Kiriman Uang Bank Negara Indonesia tanggal 30 Maret 2011 Rp. 3.174.886.719,-
Bukti P –3658 : Formulir Kiriman Uang Bank Central Asia tanggal 30 Maret 2011 Rp. 4.684.040.695,-
Bukti P –3659 : Formulir Kiriman Uang Bank Central Asia tanggal 08 Agustus 2011 Rp. 3.235.462.992,-
Bukti P –3660 : Formulir Kiriman Uang Bank Central Asia tanggal 08 Agustus 2011 Rp. 4.763.062.410,-
Bukti P –3661 : Formulir Kiriman Uang Bank Central Asia tanggal 01 November 2011 Rp. 341.807.593,-
Bukti P –3662 : Surat Kewajiban PT. Kasih industri indonesia no. 315/HS-S/DIRUT/XII/2011 tanggal 12 Desember 2011
Bukti P –3663 : Formulir Kiriman Uang Bank Central Asia tanggal 22 September 2011 Rp. 14.118.278.674,-
Bukti P –3664 : Formulir Kiriman Uang Bank Central Asia tanggal 22 september 2011 Rp. 12.684.529.314,-
Bukti P –3665 : Formulir Kiriman Uang Bank Central Asia tanggal 22 September 2011 rp. 16.548.075.598,-
Bukti P –3666 : Surat Kewajiban PT Kasih Industri Indonesia No. 295/HS-S/DIRUT/IX/11 tanggal 23 September 2011
Bukti P –3667 : Formulir Kiriman Uang Bank Central Asia tanggal 20 Januari 2012 RP. 1.025.422.779,-
Bukti P –3668 : Surat Kewajiban PT Kasih Industri Indonesia No. 026/HS-S/DIRUT/I/12 Tanggal 03 Januari 2012
Bukti P –3669 : Formulir Kiriman Uang Bank Central Asia tanggal 30 Maret 2012 Rp. 808.944.637,-
Bukti P –3670 : Surat Kewajiban PT Kasih Industri Indonesia No. 071/HS-S/DIRUT/II/12 tanggal 27 Februari 2012
Bukti P –3671 : Cek Bank Central Asia No. AD 769760 tanggal 31 Maret 2012 total 21.587.847.972 dan tanda terima cek tanggal 09 Januari 2012
Bukti P –3672 : Rekap Perhitungan Kelebihan Pembayaran total RP. 36.850.290.298,- dari Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III kepada Penggugat
Bukti P –3673 : Kesepakatan Penjaminan antara PT. HUMPUSS, PT. Kasih Industri Indonesia dan PT. Daya Bambu SEJAHTERA tanggal 2 Maret 2010. Legalisir Nomor 48/L/III/2010 tanggal 02 Maret 2010 (vide bukti P – 10 dan P-14)
Bukti P –3674 : Kesepakatan Penjaminan antara PT. Humpuss Trading, PT. kasih industri indonesia dan PT. Daya Bambu Sejahtera tanggal 4 Desember 2006, legalirir Notaris R.A Veronica Soelarsi D.R.L., SH Waarmerking No. 08/W/XII/2006 tanggal 08 Desember 2006 (vide bukti P – 11 dan P – 15)
Bukti P –3675 : Perjanjian Perubahan IV (Amandement-IV) antara PT. Humpuss Patragas dengan PT. Kasih Industri Indonesia No 003/HPG-PERJ/KII/I/11 tanggal 12 Januari 2011 (vide bukti P – 16)
Bukti P –3676 : Surat Dari PT. Humpuss Patragas No. 433/HPG-S/DIR/XII/10 tanggal 28 Desember 2010.
Surat dari PT. Humpuss no. 097/HS-S/DIRUT/I/2011 tanggal 21 Januari 2011
Surat dari PT. Humpuss Trading No. 056/HT-S/DIR/VIII/2012 Tanggal 01 agustus 2012. (Vide Bukti P – 12 DAN P – 17)
Bukti P –3677 : Perjanjian Perubahan II Atas Perjanjian Jual Beli Batu Bara No. 004/HT-P/HKM/I/2008 antara PT. Humpuss Trading dengan PT. Kasih Industri Indonesia tanggal 4 Desember 2006. (vide bukti P - 18)
Bukti P –3678 : Perjanjian Jual Beli Batubara antara PT. Humpuss dengan PT. Kasih Industri Indonesia tanggal 2 Maret 20.10. legalisir Notaris R.A Veronica Soelarsi D.R.L., SH No. 47/L/III/2010 tanggal 2 Maret 2010 (vide gugatan P – 7 dan P- 19)
Bukti P –3679 : Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara PT. Humpuss Patragas dengan PT. Kasih industri indonesia no. 027/HPG/Perj/X/09 tanggal 5 Oktober 2009 (vide bukti P – 9 , P – 20 dan P – 24))
Bukti P –3680 : Perjanjian Perubahan (Amandement) antara PT. Humpus Patragas dengan PT. Kasih industri indonesia no. 002/HPG-PERJ/I/10 tanggal 15 Januari 2010 (vide bukti P – 21)
Bukti P –3681 : Perjanjian Perunahan II (Amandement – II) antara PT. Humpuss Patragas dengan PT. Kasih industri indonesia no. 013/HPG-PERJ/KII/III/10 (vide bukti P – 22)
Bukti P –3682 : Perjanjian Jual Beli Batubara antara PT. Humpuss dengan PT. Kasih Industri Indonesia tanggal 2 Maret 20.10. legalisir Notaris R.A Veronica Soelarsi D.R.L., SH No. 47/L/III/2010 tanggal 2 Maret 2010 (vide gugatan P – 7 , P – 19 dan P – 3678)
Bukti P –3683 : Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara PT. Humpuss Patragas dengan PT. Kasih industri indonesia no. 027/HPG/Perj/X/09 TANGGAL 5 Oktober 2009 (vide bukti 9, P – 20, P - 24 dan P – 3679)
Bukti P –3684 : Perjanjian Jual Beli Batubara antara PT. Humpuss Trading dengan PT. Kasih Industri Indonesia tanggal 4 Desember 2006 dan Waarmerking No. 07/W/XII/2006 tanggal 08 Desember 2006
Perjanjian Perubahan II Atas Perjanjian Jual Beli Batu Bara No. 004/HT-P/HKM/I/2008 antara PT. Humpuss Trading dengan PT. Kasih Industri Indonesia tanggal 4 Desember 2006 vide bukti P - 8 dan P – 18 dan P – 25)
Bukti P –3685 : Putusan Pengadilan Jakarta Pusat No. 10/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst tertanggal 11 april 2010 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 862 K/PDT/2013 tanggal 2 Oktober 2013 Jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 238PK/Pdt/2013 Tertanggal 29 Oktober 2014
Bukti P –3686 : Pasal 1320 KUHPerdata
Bukti P –3687 : Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 62/Pdt.SUS-PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 22 September 2015 ;
Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan 1 (satu) orang saksi ahli, yang memberikan pendapatnya di bawah sumpah yaitu :
DR. Munir Fuady, SH, MH, LLM
Bahwa sejauh yang ahli tahu bahwa KUHPerdata itu menganut prinsip kebebasan berkontrak biasanya dihubungkan dengan Pasal 1320 KUHPerdata tetapi azas kebebasan berkontrak adalah bukan satu-satunya asas dari perjanjian, masih banyak asas yang lain, kebebasan berkontrak artinya kebebasan tetapi tentu harus sesuai dengan perundang-undangan yang ada termasuk KUHPerdata itu sendiri kalau kita buka Pasal 1320 KUHPerdata disitu terlihat bahwa kebebasan berkontrak itu dibatasi misalnya umur, anak-anak tidak bisa bebas berkontrak itu pasal 1320 ayat (1) KUHPerdata jadi disitu ada pembatasan-pembatasan, kesepakatan kehendak supaya bebas dia harus ada sepakat, kesepakatan kehendak pun itu ada aturan mainnya, hal tertentu, sebab yang halal itu bebas kebebasan kehendak, kebebasan berkontrak ada tetapi tidak boleh melanggar, tidak boleh causa yang tidak diperbolehkan dia ada batasan lalu Pasal 1337 KUHPerdata disana ada pembatasan lagi, dalam rangka ketertiban umum tidak boleh melanggar undang-undang, Pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata itu juga dibatasi bahwa kontrak harus dilakukan dengan itikad baik, Pasal 1339 KUHPerdata itu juga tentang kebebasan berkontrak harus dilakukan secara kepatutan sesuai dengan kebiasaan, ketertiban umum dsb, jadi itu banyak sekali persyaratan yang sebenarnya membelenggu kebebasan berkontrak sehingga asas kebebasan berkontrak tidak disalah gunakan oleh para pihak dalam kontrak itu ;
Bahwa kebebasan berkontrak ini dikaitkan dengan prinsip penyalahgunaan keadaan, penyalahgunaan keadaan itu kalau dikembalikan kepada kebebasan berkontrak umumnya orang melihat dari 2 (dua) segi, yang pertama karena ada keadaan yang disalahgunakan makanya disebut penyalahgunaan keadaan ada pendapat sebagian sarjana baik didalam negeri maupun diluar negeri yang mengatakan itu sebenarnya cacatnya ada di kehendak tidak ada kesepakatan kehendak yang benar karena ada penyalahgunaan, ada penipuan, ada itikad tidak baik didalam penyalahgunaan keadaan jadi cacat-nya itu cacat di sepakatan ini ahli tegaskan karena nanti konsekwensi hukumnya berbeda sebagian lagi mengatakan justru penyalahgunaan keadaan itu melanggar asas causa yang halal juga ada Pasal 1320 KUHPerdata, Causa yang halal itu biasanya diterjemahkan ada pelanggaran undang-undang, pelanggaran ketertiban, pelanggaran kepatutan, tidak ada itikad baik itu sebenarnya adalah merupakan causa yang tidak diperbolehkan jadi ada penyelundupan-penyelundupan hukum itu masuk bertentangan dengan causa yang diperbolehkan akibat hukumnya berbeda makanya Ahli pisahkan berdua, dua pendapat ini, pendapat kalau masuk ke kesepakatan kehendak itu kita ketahui itu adalah syarat subjectif, artinya subjectif di langgar kontrak dapat dibatalkan tetapi kalau dia melanggar causa yang diperbolehkan namanya syarat objectif kalau ini yang terjadi dia jadi Null n void atau batal demi hukum, pendapat yang kuat ahli punya pendapat lebih ke adanya kontrak dengan causa yang tidak halal, causa yang tidak diperbolehkan karena ada itikad baiknya, ada melanggar kepatutan, ada melanggar ketertiban umum oleh karena itu mestinya kalau itu terjadi akibat hukumnya kontrak batal demi hukum ;
Bahwa penyelundupan hukum itu kalau terjadi berarti causanya tidak halal, causanya tidak diperbolehkan tunduk pada Pasal 1320 KUHPerdata tentang causa itu pelanggaran hukum yang kasat mata, menyelundup itu tidak sama dengan melanggar, menyelundup itu tidak sama dengan mencuri, tidak terlihat tetapi tetap melanggar contoh yang paling jelas yang sangat sering dicontoh dalam keilmuan hukum misalnya ada perusahaan asing dia tidak boleh pegang saham 100 % persen di Indonesia lalu yang 10 % dikasih ke orang Indonesia tetapi ada perjanjian antara mereka berdua bahwa itu adalah sahamnya orang asing jadi dimunculkan oleh orang Indonesia supaya hukum itu dapat diselundupkan karena harus ada orang Indonesia tetapi sebenarnya punya orang asing semua artinya kontrak yang begitu kalau dalam Undang-undang tentang Penanaman modal itu jelas kontrak batal demi hukum karena ada penyelundupan hukum kalau dalam kasus ini yang perlu dilihat sewaktu dibuat kontrak itu maksudnya apa jadi maksud para pihak itu adalah jual beli batubara kalau tidak berarti itu ada penyelundupan hukum dibilang jual beli batubara tetapi maksudnya lain di dokumen tidak terlihat tetapi maksudnya berbeda itu disebut penyelundupan hukum yang memang ujung-ujungnya nanti kontraknya bertentangan dengan prinsip causa yang diperbolehkan / causa yang halal jadi akibatnya batal demi hukum ;
Bahwa konsepnya memang kalau begitu masalahnya larinya tetap penyalahgunaan keadaan namun disini memerlukan syarat-syarat penyalahgunaan dalam arti formal itu memang dilihat orangnya dalam arti subjectif kedudukannya seimbang tergantung atau tidak atau maksudnya itu ada posisinya yang tidak seimbang yang satu banyak uang yang satu tidak banyak uang dibuat kontrak itu tetapi sebenarnya itu baru nanti terjadi penyalahgunaan keadaan kalau riilnya ada artinya kalau kontrak satu banyak uang dan yang satu tidak banyak uang dibuat kontrak yang tidak banyak uang terpaksa tanda tangan kalau pasal-pasalnya fair-fair saja tidak ada masalah jadi mensyaratkan adanya syarat materiil, syarat materiilnya dilihat kontraknya atau pelaksanaan kontrak ada tidak pasal-pasal disitu yang menyatakan bahwa ini tidak fair, ini berat sebelah misalnya kalau perjanjian di Bank itu bunganya terlalu tinggi itu sudah berat sebelah jadi syarat-syarat subjectifnya ada, syarat objectifnya masuk yaitu adanya kontrak atau mungkin syarat subjectifnya tidak ada, syarat formalnya ada misalnya kontraknya dilakukan tanda tangan kontrak dirumahnya salah satu orang itu syarat formalitas kontrak atau ditakut-takutin, diiming-iming itu semuanya formalitas dalam kontrak yang bisa menyebabkan timbul penyalahgunaan keadaan ;
Bahwa penyalahgunaan keadaan itu sebenarnya berasal dari hukum belanda, dia membuat itu sebagai sebuah konsep kalau kita lihat hukum anglo saxon inggris amerika dia terpecah 2 (dua) disini lebih jelas yang satu namanya penyalahgunaan keadaan dalam bentuk tidak kepantasan yang satu lagi dalam bentuk memang kontraknya itu bertentangan dengan keadilan jadi di Belanda dibilang penyalahgunaan keadaan kalau yang pertama tadi itu undo influence pengaruh yang tidak pantas orang kuat mempengaruhi orang lemah akibat itu tanda tangan tetapi bisa saja mereka tidak ada masalah, para pihak biasa-biasa saja tidak satu bergantung pada yang lain, tetapi bisa saja sesuai penyalahgunaan keadaan dalam bentuk conserability tidak ada pengaruh tidak pantas tidak ada si kaya dan si miskin disitu, semuanya sama tetapi perjanjiannya bermasalah, perjanjiannya berat sebelah, perjanjiannya tidak seperti yang diinginkan oleh para pihak yang sesungguhnya karena dibilang unconserability artinya bertentangan dengan hati nurani, tidak adil misalnya kita pinjam uang di Bank tidak pinjam tidak apa-apa pinjam juga boleh bnak kasih juga boleh, tidak kasih juga tidak apa-apa tetapi ada pasal disitu yang bunganya terlalu tinggi itu saja sudah masuk kedalam penyalahgunaan keadaan itu sudah causa yang tidak diperbolehkan jadi bunga tinggi, denda berlipat-lipat dan pokoknya segala sesuatu harganya terlalu murah kalau barang pihak Barat tidak memasukkan itu, tidak maksud mereka kalau tahu khusus disitu tidak ada kebutuhan tidak akan ambil kontrak itu, tidak tanda tangan jadi dalam prinsip seperti itu yang ingin ahli jelaskan dengan prinsip penyalahgunaan keadaan dalam model unconseralibility dalam ketidak adilan itu kita tidak perlu lihat formalitas, kita tidak perlu lihat syarat subjectifitasnya orang-orang kedudukannya, kita tidak perlu lihat prosedurnya, bagaimana tanda tangannya diiming-iming, dipaksain kita cukup lihat di kontraknya saja kalau kontraknya jomplang, tidak benar, terlalu berat sebelah dan bisa menimbulkan kerugian bagi pihak lain itu sudah masuk dalam penyalahgunaan keadaan dan ini sudah banyak yurisprudensinya, yurisprudensi pertama Putusan Mahkamah Agung yang masuk penyalahgunaan keadaan justru terhadap kasus dimana Bank kasih bunga terlalu tinggi itu kasus pertama kontrak dibatalkan oleh Pengadilan karena dasarnya penyalahgunaan keadaan lalu diikuti oleh kasus-kasus yang lain ;
Bahwa masalah penyalahgunaan keadaan bukan masuk dalam rancangan KUHPerdata, tetapi rancangan Hukum Kontrak yang baru., dalam Undang-undang Perubahan PT ahli ditunjuk sebagai Ketua Tim dalam Undang-undang Kontrak itu sudah berjalan 2 (dua) tahun sudah selesai sudah sampai draft akademis disitu memang terjadi pembicaraan yang sangat mendalam alot tentang penyalahgunaan keadaan karena di Belanda BW sudah masuk penyalahgunaan keadaan dalam Kitab Undang-undangnya, BW kita ambil dari Belanda tetapi kita belum masuk karena itu kita diskusikan dengan berbagai aspek kemudian melihat bahwa sekarang Pengadilan sudah memberlakukan kemudian Pasal-pasal 1820 KUHPerdata bisa kena kemudian kita Tim sepakat bahwa dalam Rencana Hukum Kontrak Nasional yang akan datang dipastikan masuk tentang Bab tentang penyalahgunaan keadaan, sebenarnya ini bukan baru, tetapi memperkuat hukum kontrak kita yang lama pasal 1320 KUHPerdata, Pasal 1337 KUHPerdata, Pasal 1338 KUHPerdata, Pasal 1339 KUHPerdata, itu yang itikad baik diperkuat nanti khusus lembaganya itu penyalahgunaan keadaan dipastikan masuk ;
Bahwa penyalahgunaan keadaan sebagian masuk dalam wilayah hukum perbuatan melawan hukum, tidak semuanya karena kasusnya banyak dan sebagiannya memang itu dianggap karena ada intrik-intrik kadang-kadang, ada tindakan-tindakan bunga terlalu tinggi mencekik leher itu sudah melampaui batas-batas toleransi manusia yang wajar jadi kalau kita bertindak, bersikap diluar batas kewajaran itu sudah wilayahnya perbuatan melawan hukum dan tentu dengan syarat antara lain menimbulkan kerugian bagi pihak lain kita tidak bisa bertindak dibawah standar, lalai sehingga merugikan orang lain itu wilayahnya Pasal 1365 KUHPerdata ;
Bahwa kalau terjadi penyalahgunaan keadaan berpengaruhnya kontrak sejak saat terjadi penyalahgunaan keadaan kalau memang sudah ada kontrak sebelumnya tidak ada penyalahgunaan keadaan tentu yang sebelumnya tidak ada masalah, kapan saat mulai ada kontrak yang terjadi penyalahgunaan keadaan jadi kalau misalnya tahun 2015 muncul apakah yang dipertanyakan apakah munculnya penyalahgunaan keadaan atau penyalahgunaan keadaan sudah lama tetapi baru gugat menggugat tahun 2015 kalau itu terjadi berarti sejak lama sudah batal semua tetapi kalau memang katakanlah kontrak baru yang ada unsur-unsur penyalahgunaan keadaan baru terjadi tahun 2015 berarti akibat penyalahgunaan keadaan baru terjadi sejak tahun 2015 berarti tahun 2014 keatas aman ;
Bahwa kalau penyalahgunaan keadaan itu dilihat kapan perbuatan penyalahgunaan itu terjadi kalau misalnya tadi disebutkan 2010 baru terjadi masalah karena dia ada kredit lain, akhirnya karena ambil kredit lain kemudian bermasalah dan tidak ada unsur penyalahgunaan keadaan tidak ada bunga tinggi dan normal, hanya dia tidak mampu bayar kredit karena ada kredit lain berarti tidak ada penyalahgunaan keadaan disitu tetapi kalau misalnya ada di kontrak awal sudah mengandung unsur kredit bunga tinggi, denda yang tidak layak kalau dia terlambat bayar kalau dari awalnya sudah ada berarti sudah ada unsur penyalahgunaan keadaan dari awal sebelum ada perjanjian kredit yang baru ;
Bahwa kontrak-kontrak lain yang dimaksudkan kontraknya A dibilang B ini causa yang tidak diperbolehkan kalau itu terjadi sebenarnya kalau kita lihat pertentangannya dengan causa yang diperbolehkan itu syarat objektif, syarat objektif tidak menyangkutkan dengan orang bedanya disitu makanya kalau anak-anak kontrak melanggarnya subjectif artinya terserah dia membatalkan atau tidak kalau tidak dibatalkan tetap jalan tetapi kalau objectif ini menyangkut dengan kepentingan umum, menyangkut dengan kesusilaan, menyangkut dengan kepatutan kita tidak lihat lagi para pihak ini masyarakat kita lindungi karena itu batal demi hukum artinya para pihak itu bilang setuju tidak ada masalah itu sebenarnya sudah melanggar masyarakat umum artinya disini terlepas kontrak di tanda tangani terlepas inisiatif siapa terlepas yang dirugikan siapa bukan orang yang buat kontrak tetapi masyarakat karena itu hukum mengatakan ini objectif dan batal demi hukum tanpa kita perlu minta batal ;
Bahwa sepengetahuan ahli dalam sengketa penyalahgunaan keadaan pembuktiannya sifatnya relatif, ada yang mudah dan ada yang susah misalnya kita mau lihat sebenarnya kalau penyalahgunaan keadaan dalam artian yang objectif yang ahli lihat kontraknya itu lebih gampang bunganya berapa persen, wajar atau tidak tetapi yang model penyalahgunaan keadaan satu pihak kuat, satu pihak lemah dan pengaruh kita lihat ada tidak pengaruh itu dan yang paling penting lagi pengaruh itu menghasilkan sesuatu kontrak yang pincang atau tidak jadi kalau dibilang mudah atau tidak itu tergantung kasusnya ada yang mudah dan ada yang sangat gampang ;
Bahwa Secara nyata ahli menjelaskan yang dikatakan penyalahgunaan keadaan itu ada 3 (tiga) model minimal, model pertama itu penyalahgunaan keadaan secara objectif disini orangnya, orangnya itu memang posisinya satu lemah, satu kuat atau yang satu tergantung bagi yang lain dilihat orangnya dengan ada begitu ada kemungkinan belum otomatis ada kemungkinan terjadi penyalahgunaan keadaan besar kemungkinan terjadi penyalahgunaan keadaan dimana yang kuat mempengaruhi yang lemah ada satu orang bergantung pada orang lain, orang lain lebih kuat dan dia mempengaruhi secara tidak pantas sehingga menghasilkan kontrak yang berat sebelah yang kedua proses / prosedural, penyalahgunaan prosedural, orangnya biasa sama kedudukan tetapi ada prosedur-prosedur kontrak itu yang menyebabkan, menimbulkan nanti kontrak yang tidak seimbang misalnya yang sering kita lihat dalam praktek salah satu pihak didesak tanda tangan hari ini juga misalnya pihaknya mau pulang besok jad tanda tangan kontrak jam 4 pagi dimana mata sudah mengantuk sehingga diharapkan menerima semua jadi ada proses penanda tanganan di tempatnya kreditor atau bujuk-bujuk rayu dalam proses penanda tanganan kontrak atau ada tindakan-tindakan yang dianggap merugikan pihak lain, mempengaruhi maksa memaksa bahkan membujuk itu proses, proses seperti ini juga besar kemungkinan menghasilkan kontrak yang tidak seimbang paling tidak kontrak yang tidak diinginkan oleh pihak lain atau sambil makan siang disuruh tanda tangan kontrak atau penyalahgunaannya itu dari segi kejiwaan dia lagi mabuk berat kita suruh dia tanda tangan kontrak atau dia kena narkoba ini ada penyalahgunaan dalam arti yang disalahgunakan itu psikisnya bukan ekonominya dan yang ketiga penyalahgunaan keadaan itu yang objectif ini yang disebut tadi dalam system hukum Anglo saxon disebutnya dengan unconseribility dalam bukunya kebebasan berkontrak menyebutnya sebagai bertentangan dengan hati nurani dalam buku ahli hukum kontrak itu ahli sebut ada prinsip ketidak adilan jadi doktrin ketidak adilan artinya yang jelas kita tidak lihat orang apakah seimbang atau tidak seimbang, kita tidak lihat proses tanda tangannya pagi atau malam tetapi yang kita lihat kontraknya kalau kontraknya memang contohnya mengandung bunga sangat tinggi meskipun itu tidak terjadi ketergantungan itu tetap dianggap perjanjian yang berat sebelah sehingga itu bisa berujung pada penyalahgunaan keadaan yang paling sering kita kasih contoh di bangku kuliah untuk kasus seperti ini kontrak baku, kontrak baku itu kita kirim barang pakai TIKI misalnya hilang dia hanya ganti ongkos kirim seharga barangnya dia lihat itu kita harus tanda tangan kalau tidak ya tidak berubab-ubah kontrak itu, itu artinya ada kelihatan sekali dalam kontraknya terlihat bahwa itu memang ada penyalahgunaan keadaan meskipun tidak ada tawar menawar yang merugikan ;
Bahwa Berkaitan dengan kontrak yang bunga sangat tinggi atau dengan penjatuhan denda yang tidak sepantasnya tadi ahli mengatakan itu dapat dikatakan adanya suatu penyalahgunaan keadaan bagaimana kalau seandainya itu dia punya waktu untuk membaca apalagi kalau seandainya ini bukan person dengan person tetapi badan hukum dengan badan hukum, korporasi dan korporasi yang punya in force lawyer kemudian ada suatu perjanjian yang punya bunga sangat tinggi atau denda ahli melihatnya kalau itu dikatakan penyalahgunaan keadaan kalau itu katakanlah tidak ada ketergantungan satu sama lain, tidak ada ketergantungan antara si A dan si B lepas kalau itu tidak ada dengan contoh penyalahgunaan keadaan yang ketiga tadi yang dilihat di kontraknya objectif dilihat kontraknya adil atau tidak ;
Bahwa menurut paham penyalahgunaan keadaan objectif kita lihat kontrak, kontrak ngemplang tidak boleh apapun kontraknya ada teori namanya teori ekuivalensi, kecuali memang dia masukkan dari awal itu memang tidak ekuivalen misalnya hibah sama sekali tidak ada ekuivalennya jadi kalau tidak seperti itu dia larinya nanti dalam hukum kontrak disebut teori asumsi resiko kita buat kontrak kita ambil resiko kontraknya tetapi asumsi resiko pun ada batas-batasnya asumsi resiko yang kita lakukan dipersyaratkan tidak boleh melanggar ketertiban umum, tidak boleh melanggar kesusilaan, tidak boleh melanggar etikad baik kalau itu memang lepas tidak ada masalah tetapi kalau ini diberikan kemungkinan misalnya bunga tinggi terlalu tinggi bertentangan dengan pelanggaran causa yang dibolehkan larinya ke itikad tidak baik, tidak ada kepantasan, kepatutan itu semua yang membatasi asumsi resiko, jadi asumsi resiko itu berlaku juga terbatas tidak semua kita bisa asumsikan mungkin para pihak oke, tetapi menyangkut kepentingan umum sebenarnya masih berlaku sampai sekarang ada yang namanya ordonansi lintah darat kalau kita asumsikan terserah dia mau ambil bunga maksudnya tidak boleh ada ordonansi lintah darat yang sampai hari ini masih berlaku artinya bertindak sebagai lintah darat dilarang meskipun para pihak masing-masing setuju, lintah darat itu bunganya terlalu tinggi ;
Bahwa doktrin penyalahgunaan Belanda itu hanya menyebut penyalahgunaan keadaan itu memang agak sedikit misleading seolah-olah memang ada keadaan disalahgunakan itu syarat mutlak sehingga terjadi macam-macam tetapi kalau lebih jelas sebenarnya kalau kita lihat ke penyalahgunaan model anglo saxon sebenarnya sama tetapi pengungkapannya berbeda disini ada undo influence, pengaruh tidak pantas dari satu ke yang lain karena ketergantungan kemudian dia pakai pengaruh satu karena dia hanya 1 (Satu) monopoli ketergantungan dia harganya tinggi itu artinya pengaruh tidak pantas ini penyalahgunaan keadaan juga tetapi ada model satu lagi yang namanya unconsanability artinya kontraknya berat sebelah tidak ada pengaruh misalnya bunganya terlalu tinggi itu mau setuju kedua belah pihak itu tidak boleh, itu sudah masuk dalam wilayah dalam ranah kepentingan umum, itu melanggar ketertiban umum, melanggar kesusilaan itu juga ada didalam pasal 1337 KUHPerdata, Pasal 1338 ayat (3) dan Pasal 1339 KUHPerdata, artinya kontrak tidak boleh melanggar itu meskipun sama-sama setuju ;
Menimbang, bahwa Tergugat I guna meneguhkan dalil-dalil sangkalannya terhadap gugatan Penggugat telah pula mengajukan surat-surat bukti yang diberitanda dengan surat bukti T I-1 s/d T I-3 yang telah diberi materai ssebagaimana mestinya dan telah disesuaikan dengan aslinya sebagai berikut :
1. TI – 1 : Fotocopy sesuai dengan aslinya Perjanjian Jual Beli Batu Bara tertanggal 2 Maret 2010 antara PT. Humpus dengan PT. Kasih Industri Indonesia ;
2. TI – 2 : Fotocopy sesuai dengan aslinya Addendum Pertama Perjanjian Jual beli Batu Bara antara PT. Humpus dengan PT. Kasih Industri Indonesia ;
3. TI – 3 : Fotocopy sesuai dengan aslinya Kesepakatan Perjanjian tertanggal 2 Maret 2010 antara PT. Humpus, PT. Kasih Industri Indonesia dan PT. Daya Bambu Sejahtera ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Tergugat II guna meneguhkan dalil-dalil sangkalannya terhadap gugatan Penggugat telah pula mengajukan surat-surat bukti yang diberi tanda dengan surat bukti T II-1 s/d T II-6 yang telah diberi materai sebagaimana mestinya dan telah pula disesuaikan dengan aslinya. Surat-surat bukti tersebut adalah sebagai berikut :
TII – 1 : Fotocopy sesuai dengan aslinya Perjanjian Jual Beli Batu Bara No. 02/HT-P/HKM/VII/08 tertanggal 2 Agustus 2008 antara PT. Humpus Trading dengan PT. Kasih Industri Indonesia ;
TI – 2 : Fotocopy sesuai dengan aslinya Perjanjian Perubahan atas Perjanjian Batu Bara No. 003/HT-P/HKM/VII/2007 ;
TII – 3 : Fotocopy sesuai dengan aslinya Perjanjian Perubahan II atas Perjanjian Batu Bara No. 004/HT-P/HKM/I/2008 PT. Humpus Trading dengan PT. Kasih Industri Indonesia ;
TII – 4 : Personal Guarantee dari PT. Kasih Industri Indonesia yang ditanda tangani oleh Eka Wahyu Kasih selaku Komisaris Utama Kepada PT. Humpuss Trading tertanggal 1 Juli 2011 ;
T II – 5 : Hasil Audit dari Auditor Independen Kantor Akuntan Publik “Heliantono dan Rekan” ;
T II – 6 : Cek No. AD 769763 tertanggal 13 April 2013 ;
Menimbang, bahwa Tergugat III guna meneguhkan dalil-dalil sangkalannya terhadap gugatan Penggugat telah pula mengajukan surat-surat bukti yang diberi tanda dengan surat bukti T III-1 s/d T III-5 yang telah diberi materai sebagaimana mestinya dan telah pula disesuaikan dengan aslinya. Surat-surat bukti tersebut adalah sebagai berikut :
TIII – 1 : Fotocopy sesuai dengan aslinya Perjanjian Jual Beli Batu Bara No. 027/HPG/Perj/X/09 tertanggal 5 Oktober 2009antara PT. Humpus Patragas dengan PT. Kasih Industri Indonesia ;
TIII – 2 : Fotocopy sesuai dengan aslinya Perjanjian Perubahan (Amandement) No. 002/HPG-PERJ/I/10 antara PT. Humpus Patragas dengan PT. Kasih Industri Indonesia ;
TIII – 3 : Fotocopy sesuai dengan aslinya Perjanjian Perubahan II (Amandement-II) No. 013/HPG-PERJ/KII/III/10 antara PT. Humpus Patragas dengan PT. Kasih Industri Indonesia dan PT. Daya Bambu Sejahtera ;
T III – 4 : Bilyet Giro tertanggal 10 November 2012 ;
T III – 5 : Hasil Audit dari Auditor Independen Kantor Akuntan Publik “Heliantono dan Rekan” ;
Menimbang, bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III mengajukan 1 (satu) orang saksi ahli, yang memberikan keterangan di bawah sumpah yaitu :
Ahli Dr. STANISLAUS ATALIM, SH, MH, CLA
Bahwa syarat-syaratsuatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata ada 4 (empat) syarat yang dibedakan atas 2 (dua) kelompok yaitu syarat subyektif dan syarat objektif. Syarat subjektif berkaitan dengan orang yaitu kesepakatan dan kecakapan sedangkan syarat objektif adalah hal tertentu dan sebab yang halal. Manakala perjanjian bertentangan dengan syarat subjektif maka perjanjian dapat dibatalkan tetapi kalau bertentangan dengan syarat objektif maka perjanjian batal demi hokum. Jadi kesepakatan dan kecakapan adalah syarat subjektif dan jika perjanjian bertentangan dengan itu maka perjanjian dapat dibatalkan ;
Bahwa kalau kita lihat sistematika hukum perdata perikatan itu sumbernya pertama dari perjanjian dan yang kedua Undang-undang sekarang yang ditanyakan mengenai perjanjian tadi syarat sahnya perjanjian, pembatalan perjanjian maka kalau perjanjian itu ada cacat ada syarat subjektif dapat dibatalkan karena dasarnya adalah perjanjian maka disitu tidak ada perbuatan melawan hukum, perbuatan melawan hukum itu kalau perikatan didasarkan pada Undang-undang itu didalam buku ke-3 BW yang sistematika ahli fikir jelas, berkaitan dengan penyalahgunaan keadaan, penyalahgunaan keadaan itu timbul pada saat terjadinya perjanjian manakala salah satu pihak khususnya pihak yang merasa dirugikan itu membuat perjanjian dalam keadaan tidak bebas misalnya dalam keadaan terpaksa, dalam keadaan darurat, dia gegabah atau dia mungkin tidak berpengalaman dalam membuat perjanjian dan tentu saja dia berada dalam posisi yang lemah dibandingkan dengan pihak lainnya sehingga penyalah gunaan keadaan kalaupun perjanjian itu dibuat padahal pihak yang merasa dirugikan itu berada dalam keadaan tidak berpengalaman gegabah, dalam keadaan tertekan maka perjanjian dapat dibatalkan tetapi tentu pertanyaannya apakah faktor-faktor itu betul dialami oleh pihak yang merasa dirugikan, kalau pihak yang merasa dirugikan itu berada dalam keadaan tertekan, keadaan gegabah, darurat mungkin kondisi ekonominya lebih lemah kalau itu bisa dibuktikan perjanjian dapat dibatalkan tetapi kalau tidak bisa dibuktikan perjanjian tidak bisa dibatalkan ;
Bahwa jangka waktu itu juga memang dalam semua rata-rata perjanjian bisa timbul hal-hal yang membuat perjanjian itu bisa diberi penafsiran ulang tetapi kalau dalam kasus tadi intinya adalah bahwa perjanjian itu sudah sah atau belum sejak dibuatnya sudah sah dan memiliki syarat, maka kalau itu sudah sah tinggal pelaksanaannya sesuai dengan perjanjian berapa lama artinya tinggal pemenuhan pelaksanaan perjanjian, maka pelaksanaan perjanjian itu berarti berada ditangan pihak debitur dia harus memenuhi perjanjian selama perjalanan perjanjian itu tentu mungkin timbul banyak hal tetapi bisa dinegosiasikan kembali tetapi bukan dengan alasan perbuatan melawan hukum jadi tetap dalam batas perjanjian dasarnya perjanjian yang ada adalah wanprestasi bukan perbuatan melawan hukum ;
Bahwa dalam hukum memang khusus hukum perdata tidak memperhatikan isi hati seseorang kehendak untuk membuat perjanjian dan pernyataan yang kongkrit berupa perjanjian itu berbeda sehingga dikatakan bahwa kehendak seseorang itu dalam hatinya itu merupakan niat, keinginan tetapi kemudian diwujudkan dalam pernyataan berupa perjanjian maka yang dibaca yang dinilai adalah perjanjian yang dalam kenyataan sehingga dikatakan bahwa dalam teori juga dikatakan bahwa terjadinya perjanjian memang pertama adalah kehendak tetapi kehendak saja tidak cukup harus ada pernyataan, pernyataan saja tidak cukup mesti dengan kepercayaan bahwa pernyataan itu sungguh lahir dari kehendak sehingga yang dilihat sekarang pernyataan dan kepercayaan, kalau pernyataan itu jual beli ya memang tentang jual beli bahkan didalam sebuah penafsiran dalam KUHPerdata Pasal 1342 jika kata-kata sebuah perjanjian jelas tidak boleh dibuat penafsiran sehingga kalau tadi misalnya sudah ada perjanjian jual beli tidak bisa ditafsirkan ini pendanaan sehingga disitu dikatakan bahwa tetap ahli berpatokan bahwa kalau memang syarat subjektifnya itu dilanggar dapat dibatalkan tetapi dengan memenuhi kriteria tadi bahwa penyalahgunaan keadaan karena dalam posisi tertekan atau kurang berpengalaman tetapi kalau tidak, tidak bisa dibatalkan perjanjian ;
Bahwa cek ini merupakan realisasi dari perjanjian keinginan salah satu pihak untuk melakukan kewajibannya / prestasinya berupa cek atau pembayaran manakala cek itu kurang dananya atau tidak mempunyai dana yang cukup dan memang dianggap belum memenuhi kewajiban jadi belum ada pembayaran, belum ada pemenuhan kewajiban dan bisa dikatakan wanprestasi jadi belum ada realisasi kewajibannya pembayaran ;
Bahwa perjanjian yang riil itulah yang dilihat oleh hukum katakan perjanjian jual beli walaupun kehendak para pihak dalam bathinnya perjanjian pendanaan boleh-boleh saja tetapi yang dilihat sekarang oleh hukum yang kongkrit jelas bahkan dalam penafsiran juga dikatakan kalau sudah jelas kata-katanya tidak boleh diberi penafsiran sehingga yang dilihat sekarang rumusan dalam perjanjian jual belinya yang kongkrit / yang nyata yang didalam hati tidak bisa dinilai ;
Bahwa kita mempunyai asas kebebasan berkontrak tetapi dalam asas kebebasan berkontrak memang tidak sebebas-bebasnya juga tetapi mengenai isi perjanjian kalau ada itikad tidak baik ahli kira kedua belah pihak diawal sudah bisa merumuskan sedemikian rupa sehingga tidak terjerumus apalagi nanti kemudian setahun-dua tahun kemudian baru merasa dirugikan ;
Bahwa kalau ada suatu transaksi yang dibuat dalam suatu perjanjian yang isinya itu tidak benar perjanjian yang tidak sesuai dengan faktanya menurut pendapat ahli walaupun kita punya asas kebebasan berkontrak tetapi tidak sepenuhnya bisa dilaksanakan ;
Bahwa ada suatu keadaan yang memaksa, keadaan yang memaksa itu terminologi, artinya perasaan itu dirasakan oleh pihak yang merasakan apakah dia ada tekanan mungkin dia tidak punya kemampuan pada saat itu karena itu dia tidak ada pilihan maka dibuat suatu perjanjian tetapi suatu ketika dia sadar betul bahwa perjanjian yang dibuat itu membelenggu dirinya lalu itulah yang menimbulkan keadaan penyalahgunaan keadaan tadi karena cacat kehendak dari satu pihak, dalam situasi seperti itu kalau memang terbukti bahwa yang merasa dirugikan betul berada dalam keadaan tertekan, terpaksa bisa dibuktikan, bisa dibatalkan ;
Bahwa perjanjian tidak berimbang tentu dalam perjalanan negosiasi mereka pada saat praperjanjian pada saat dibuat perjanjian pada pelaksanaan perjanjian ketiga pilihan ini memang harus diantisipasi oleh para pihak sehingga kalau merasa bahwa ini tidak seimbang lebih banyak kewajiban daripada hak misalnya saat itu juga bisa menimbulkan pertanyaan dan bisa dinegosiasi ulang tetapi tidak pada saat kemudian kalaupun itu ada kemudian menyadari bahwa ini kurang seimbang, silahkan di negosiasikan tetapi tidak untuk langsung membatalkan perjanjian ;
Bahwa memang dalam teori perjanjian itu setiap pihak ada para pihak punya hak kewajiban yang seimbang tetapi dalam praktek bisa saja berbeda, perbedaan posisi seperti itu tentu para pihak sudah tahu lebih awal kalaupun ada penyalahgunaan keadaan kalau pihaknya saat itu merasa tertekan, ekonomi lemah poin-point itu harus diteliti, harus dibuktikan sehingga menjadi gugatan misalnya dapat dibatalkan kalau faktor-faktor itu tidak bisa dibuktikan memang tidak bisa ;
Bahwa perjanjian pada dasarnya untuk para pihak yang melakukan tetapi dalam hal-hal tertentu ada juga perjanjian untuk pihak ketiga tetapi sedikit sekali misalnya di Asuransi yang mendapat keuntungan itu Ahli Waris misalnya atau pihak lain yang kita tunjuk untuk mendapat manfaat ;
Bahwa Pihak ketiga yang diuntungkan dari suatu perjanjian yang dibolehkan antara lain contohnya di Asuransi dia mendapat manfaat padahal yang membayar premi itu orang lain boleh dia mendapat manfaat kalau orangnya boleh namun pada saat realisasinya memang harus sesuai dengan bukti yang ada, yang penting didalam perjanjian pokoknya menyebutkan identitasnya dalam posisi seperti apa dan dia mendapatkan manfaat kalau terjadi ;
Bahwa kaitan dari Pasal 1340 KUHPerdata Memang perjanjian itu prinsipnya untuk para pihak dalam keadaan tertentu boleh, tentu syarat-syarat yang diminta oleh orang ketiga juga tidak boleh bertentangan dengan hukum sehingga dia bisa memanfaatkan sesuai dengan keinginan para pihak yang membuat perjanjian pokok ;
Bahwa berkaitan titik singgung antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum, kalau wanprestasi memang ada ganti rugi, perbuatan melawan hukum juga ada ganti rugi, hanya ganti rugi di wanprestasi berdasarkan perjanjian, ganti rugi pada perbuatan melawan hukum berdasarkan undang-undang oleh karena itu ganti rugi didalam perbuatan melawan hukum bisa diperluas termasuk yang immateriil sementara di Wanprestasi kerugiannya nyata dan itu memang harus dirinci detail seperti apa kerugiannya ;
Bahwa dalam Pasal 1338 ayat (2) memang dikatakan pelaksanaan perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik tentu dalam perjalanannya bisa saja timbul macam-macam hal tetapi itikad baik yang tidak dilaksanakan dalam perjanjian maka timbul wanprestasi, wanprestasi itu harus dipenuhi macam-macamnya tetapi wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum memang berbeda tetapi kalau hal tertentu ada sebab yang halal yang dilanggar maka memang itu menjadi perbuatan batal demi hukum, didalam wanprestasi ada atau tidak ada perbuatan melawan hukum posisinya memang berbeda, wanprestasi berdasarkan perjanjian, perbuatan melawan hukum berdasarkan undang-undang sehingga akibatnya tetap berbeda walaupun dalam pelaksanaan wanprestasi tuntutan ganti rugi mirip-mirip sama tetapi di perbuatan melawan hukum bisa diperluas ditambah dengan immateriil ;
Bahwa pelaksanaan dari ganti rugi kemudian tidak dilaksanakan maka ada wanprestasi juga disitu jadi kewajiban dia ganti rugi karena perbuatan melawan hukum sudah dijatuhkan putusan tetapi didalam melaksanakan kewajiban ganti rugi yang sudah diputuskan tadi tidak dilaksanakan ada wanprestasi disitu ;
Bahwa Pada prinsipnya Perbuatan melawan hukum tidak ada wanprestasi, sebaliknya didalam Wanprestasi tidak bisa ada perbuatan melawan hukum, karena wanprestasi dasarnya perjanjian, perbuatan melawan hukum dasarnya Undang-undang ;
Bahwa kalau perjanjian dilaksanakan sewenang-wenang dalam undang-undang dikatakan tidak ada itikad baik sewenang-wenang rumusannya barangkali lebih konkrit kalau sewenang-wenang ada hak pihak lainnya untuk menegosiasikan kembali bahwa ini ternyata sewenang-wenang tinggal dirumuskan kembali tetapi intinya pesan undang-undang kalau sudah sah perjanjian tinggal dilaksanakan dan dilaksanakan dengan itikad baik menurut ahli bisa dinegosiasikan kembali tetapi bukan untuk membatalkan perjanjian dan dinegosiasikan kembali dan hasilnya dapat dibatalkan karena tergantung pertimbangan Majelis Hakim ;
Bahwa yang dapat membatalkan perjanjian menurut Undang-undang karena ada kekhilafan, ada penipuan, ada paksaan termasuk salah satu lagi penyalahgunaan keadaan sekarang menjadi faktor ke-4 untuk perjanjian itu dapat dibatalkan tetapi harus dibuktikan dahulu ada penyalahgunaan keadaan ;
Bahwa yang dimaksud penyalahgunaan keadaan disini bahwa pada saat timbulnya perjanjian salah satu pihak berada pada posisi yang lebih lemah dia mungkin tertekan, mungkin terpaksa, terburu-buru, sehingga dia menerima persyaratan perjanjian tetapi kalau itu tidak bisa dibuktikan bahwa dia mampu, berpengalaman berpengetahuan, tidak terbukti maka tidak ada penyalahgunaan keadaan ;
Bahwa dalam hal wanprestasi dalam teorinya itu memang ada beberapa hal yang bisa diminta dalam gugatan seperti membatalkan sebagian, ada membatalkan dengan ganti rugi jadi memang ada juga ;
Bahwa dalam wanprestasi itu kalau kerugian memang jelas dirinci detail memang ada kerugian itu bisa dimintakan tetapi kalau tidak hanya mengatakan rugi itu tidak boleh walaupun tidak ada diperjanjikan ;
Bahwa kalau ada 2 (dua) pihak terjadi perjanjian antara A dan B dan B1 ternyata B1 sudah lunas sedangkan B dan B1 dan B2 bagian yang tidak terpisahkan berarti ada 3 (tiga) pihak yang mereka membuat perjanjian masing-masing berdiri sendiri atau bersama-sama kalau berdiri sendiri ;
Bahwa perjanjian kalau di katakan ada 3 (tiga) pihak tetapi kalau perjanjian dibuat satu persatu yang mengikat satu persatu bahwa ada perjanjian personal garansi / perjanjian jaminan itu timbul belakangan setelah ada perjanjian pokok maka kalau perjanjian pokoknya habis maka personal garansinya / perjanjian ikutannya juga habis ;
Bahwa kaitannya pertanggung jawaban holding company, Perusahaan induk / perusahaan utama dalam teorinya dan prakteknya banyak sekarang perusahaan induk dan anak perusahaan, secara organisasi memang mereka ada ikatan bahkan banyak mungkin organ-organnya khusus komisaris atau Direktur juga menjabat disana dan disini sebenarnya dalam teori tidak boleh karena takut ada perbedaan kepentingan yang disalahgunakan, secara organisasi induk perusahaan, anak perusahaan memang ada, mungkin pemegang sahamnya atau komisarisnya tetapi dalam bertindak keluar, kedalam setiap anak perusahaan punya kelengkapan tersendiri, punya direktur sendiri yang bertanggung jawab juga sendiri tidak membawa-bawa perusahaan induknya tetapi dalam organisasi mereka tetap sama jadi tetap yang bertanggung jawab anak perusahaan yang bersangkutan ;
Bahwa kaitannya dengan perusahaan induk hanya organisasinya saja dan struktur usahanya, struktur kepemimpinan misalnya komisaris, tanggung jawab hukumnya dalam perbuatan hukumnya tetapi subjek hukumnya dalam organisasi perusahaannya bisa saja perusahaan induk ada anak perusahaan dan anak perusahaan menjadi tanggung jawab dari anak perusahaan ;
Menimbang, bahwa Turut Tergugat mengajukan surat-surat bukti yang diberi tanda dengan surat bukti TT-1 s/d TT-5 yang telah diberi materai sebagaimana mestinya dan telah pula disesuaikan dengan aslinya, Surat-surat bukti tersebut adalah sebagai berikut :
TT – 1 : Akta Pendirian PT. Daya Bambu Sejahtera No. 70 tanggal 29 November 1989 dari Kantor Notaris Samsul Hadi, SH. Di Jakarta ;
TT – 2 : Berita Acara No. 02 tanggal 01 Oktober 2014 Notaris H. Zamri, SH.MH.
TT – 3 : Perjanjian Jual Beli Batubara tanggal 02 Maret 2010 antara PT. Humpuss ke PT. Daya Bambu Sejahtera ;
TT – 4 : Waarmerking Perjanjian Jual Beli Batubara antara PT. Humpuss Trading ke PT. Daya Bambu Sejahtera tanggal 08 Desember 2006 No. 06/W/XII/2006 ;
TT – 5 : Perjanjian Jual Beli Batubara antara PT. Humpuss Patragas ke PT. Daya Bambu Sejahtera tanggal 05 Oktober 2009 No. 026/HPG/PERJ/X/09 ;
Menimbang, bahwa Turut Tergugat tidak mengajukan saksi ataupun saksi ahli dipersidangan ;
Menimbang, bahwa para pihak menyatakan tidak mengajukan bukti-bukti lain lagi, selanjutnya menyerahkan kesimpulan masing-masing tertanggal 4 April 2016 dan mohon putusan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian tentang duduknya perkara maka segala sesuatu yang terdapat dalam Berita Acara Persidangan secara mutatis mutandis dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat tersebut disangkal oleh Para Tergugat sehingga dengan demikian menurut hukum Penggugat berkewajiban untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya maka Penggugat mengajukan surat-surat bukti yang diberi tanda dengan surat bukti P-1 s/d P-3687 serta 1 (satu) orang ahli yang pendapatnya di persidangan didengar dibawah sumpah ;
Menimbang, bahwa demikian pula sebaliknya Para Tergugat guna meneguhkan dalil-dalil sangkalannya terhadap gugatan Penggugat telah pula mengajukan surat-surat bukti dimana Tergugat I mengajukan surat bukti yang diberitanda dengan surat bukti T I-1 s/d T I-3, Tergugat II mengajukan surat bukti yang diberitanda dengan surat bukti T II-1 s/d T II-6, Tergugat III mengajukan surat bukti yang diberitanda dengan surat bukti T III-1 s/d T III-5 ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan surat-surat bukti sebagaimana tersebut di atas Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara bersama-sama mengajukan 1 (satu) orang ahli yang pendapatnya di persidangan didengar dibawah sumpah ;
Menimbang, bahwa Turut Tergugat mengajukan surat-surat buktinya yang diberitanda dengan surat bukti TT-1 s/d TT-5 tetapi tidak mengajukan saksi maupun ahli di persidangan ;
Menimbang, bahwa memperhatikan gugatan Penggugat dan jawab menjawab para pihak maka pertama-tama Majelis Hakim akan mempertimbangkan eksepsi yang dikemukakan oleh para Tergugat dalam perkara konvensi ;
A. DALAM KONVENSI
I. DALAM EKSEPSI
1. Eksepsi Tentang Kompetensi Absolut
Menimbang, bahwa Para Tergugat bersamaan dengan jawabannya terhadap perkara konvensi telah pula mengajukan eksepsi tentang kompetensi absolut dan terhadap eksepsi tentang kompetensi absolut tersebut telah dipertimbangkan dan telah diputus oleh Majelis Hakim melalui putusan sela tanggal 21 Januari 2016 dengan amar sebagai berikut :
Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tersebut tentang kompetensi absolut yang menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara ini ;
Menyatakan bahwa Peradilan Umum c/q. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara ini ;
Menetapkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini sebagaimana ketentuan Undang-Undang ;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir ;
Sehingga dengan demikian dalam putusan ahkir ini Majelis Hakim akan memutus eksepsi yang belum dipertimbangkan dan belum diputus dalam putusan sela tersebut sebagaimana tersebut di bawah ini ;
2. Eksepsi Bahwa Gugatan Penggugat Kabur (obscuur libel)
Menimbang, bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III masing-masing mengajukan eksepsi yang pada pokoknya menyatakan bahwa gugatan Penggugat adalah kabur karena dalam posita gugatannya Penggugat mendalilkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum tetapi dalam posita gugatannya menuntut pembatalan perjanjian ;
Bahwa perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata sedangkan pembatalan perjanjian diatur didalam Pasal 1265 KUHPerdata sehingga dengan demikian terjadi kontradiksi antara Posita dan Petitum yang menyebabkan gugatan Penggugat menjadi kabur (obscuur libelI) ;
Menimbang, bahwa memperhatikan gugatan Penggugat tersebut ternyata gugatan Penggugat didasarkan kepada dalil pokok bahwa Para Tergugat telah melakukan penyalahgunaan keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) didalam perjanjian jual beli batubara dan kesepakatan penjaminan berupa :
- Memasukkan klausula yang memberikan hak bagi Tergugat untuk menjatuhkan denda keterlambatan yang terus menerus / berlapis beserta amademennya sehingga Penggugat yang sudah tidak mampu melakukan pembayaran kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III terhitung sejak periode Desember 2010 terpaksa harus menanggung denda yang terus menerus/berlapis ;
- Memasukkan klausula tentang keuntungan tetap yang sangat tinggi ;
- Memasukkan klausula tentang keuntungan tetap yang telah ditentukan besarnya walaupun Penggugat mengalami kerugian dalam melakukan perdagangan batubara ;
Menimbang, bahwa terlepas dari dapat atau tidak dapatnya Penggugat membuktikan dalil-dalil gugatannya tersebut maka dalil penyalahgunaan keadaan tersebut adalah termasuk kepada salah satu kretiria perbuatan melawan hukum yang merupaakan bagian dari perbuatan yang bertentangan dengan hak subjektif orang lain serta azas kepatutan ;
Menimbang, bahwa memperhatikan pula tuntutan/petitum Penggugat dalam gugatannya tersebut ternyata dalil tentang perbuatan melawan hukum tersebut diikuti pula dengan tuntutan/petitum yang menuntut untuk menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana tercantum pada petitum Penggugat pada angka 2, sehingga dengan demikian gugatan Penggugat tersebut sudah cukup jelas dan tidak kabur ;
Menimbang, bahwa dengan demikian eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III sebagaimana tersebut di atas tidak beralasan menurut hukum dan ditolak ;
II. DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa memperhatikan gugatan Penggugat maka pertama-tama Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Tergugat I, TErgugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) terhadap Penggugat dengan melakukan :
(i) Memasukkan klausula yang memberikan hak bagi Para Tergugat untuk menjatuhkan denda keterlambatan yang terus menerus/berlapis di dalam ketentuan point 2 Kesepakatan Penjaminan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Jual Beli Batubara sehingga menyebabkan Penggugat yang sudah tidak mampu melakukan pembayaran kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III terhitung sejak periode Desember 2010 terpaksa harus menanggung denda yang terus menerus/berlapis ;
(ii) Memasukkan klausula tentang keuntungan yang sangat tinggi yaitu sebesar Rp.12.250/MT untuk batubara berkalori 4.000 – 4.500 kcal/kg dan sebesar Rp.24.500/MT untuk batubara berkalori 4.600 – 5.200 kcal/kg atau setara 26 % sampai dengan 28% per tahun. Keuntungan tetap tersebut sangat tinggi setara dengan 2 sampai 3 kali lipat bunga pinjaman bank.
(iii) Memasukkan klausula keuntungan tetap yang telah ditentukan besarnya walaupun Penggugat mengalami kerugian ;
Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut Mejelis Hakim memperhatikan surat-surat bukti yang diajukan oleh para pihak di persidangan yaitu surat bukti P-7, P-8, P-9, P-10, P-11, P-12, P-16, P-18, P-21, P-22, T I-1, T I-2, T I-3, T II-1, T II-2, T II-3, T III-1, T III-2, T III-3, TT-3, TT-4 dan TT-5 yang mana dari surat-surat bukti tersebut di atas diketahui hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal 2 Maret 2010 telah ditanda tangani Perjanjian Jual Beli Batubara antara PT. Humpuss (Tergugat I) yang diwakili oleh Mansur Ahmad selaku Direktur Utamanya dengan PT. Kasih Industri Indonesia (Penggugat) yang diwakili oleh Eka Wahyu Kasih selaku Direktur Utamanya yang diikuti dengan beberapa kali perubahan dengan kesepakatan para pihak (Addendum) ;
2. Bahwa pada tanggal 2 Agustus 2008 telah pula ditanda tangani Perjanjian Jual Beli Batubara antara PT. Humpuss Trading (Tergugat II) yang diwakili oleh Judi Sugiatono selaku Direktur Utamanya dengan PT. Kasih Industri Indonesia (Penggugat) yang diwakili oleh Eka Wahyu Kasih selaku Direktur Utamanya yang diikuti dengan beberapa kali perubahan dengan kesepakatan para pihak (Addendum) ;
3. Bahwa pada tanggal 5 Oktober 2009 telah ditanda tangani pula Perjanjian Jual Beli Batubara antara PT. Humpuss Patragas(Tergugat III) yang diwakili oleh Mansur Ahmad selaku Direkturnya dengan PT. Kasih Industri Indonesia (Penggugat) yang diwakili oleh Eka Wahyu Kasih selaku Direktur Utamanya yang diikuti dengan beberapa kali perubahan dengan kesepakatan para pihak (Addendum) ;
4. Bahwa batubara yang dibeli Penggugat (PT. Kasih Industri Indonesia) kepada Tergugat I (PT. Humpuss), Tergugat II (PT. Haumpuss Trading), Tergugat III (PT. Humpus Patragas) akan dijual kembali oleh Penggugat kepada pihak ketiga yaitu PT. Indonesia Power berkenaan dengan pengadaan batubara untuk PLTU Suralaya dan dalam addendumnya disebutkan pula PT. Kasih Industri Indonesia (Penggugat) dapat pula menjual kepada PT. PLN dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya ;
5. Bahwa Perjanjian Jual Beli Batubara antara Penggugat dengan masing-masing Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tersebut telah ditanda tangani oleh Penggugat dengan masing-masing Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tersebut dalam suatu perjanjian yang diwakili oleh Direktur/Direktur Utama masing-masing sehingga dengan demikian telah memenuhi ketentuan Pasal 98 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) No. 40 Tahun 2007 ;
Menimbang, bahwa walaupun demikian perlu dipertimbangkan apakah perjanjian yang dibuat oleh Penggugat dengan masing-masing Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tersebut merupakan perjanjian yang dibuat secara melawan hukum dengan menyalahgunakan keadaan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III (Misbruik Van Omstandigheden) ;
Menimbang, bahwa penyalahgunaan keadaan terjadi adalah apabila orang mengetahui atau seharusnya mengetahui atau mengerti bahwa pihak lain karena sesuatu keadaan khusus seperti keadaan darurat, ketergantungan ekonomi, tidak dapat berpikir panjang dengan tenang menjadi tergerak untuk melakukan suatu perbuatan hukum meskipun yang bersangkutan tahu atau mengerti yang bersangkutan tidak harus melakukannya atau harus mencegahnya, sehingga adanya kehendak bebas untuk memberikan persetujuan yang merupakan salah satu syarat bagi sahnya suatu persetujuan tidak ada atau menjadi cacat ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu perlu dipertimbangkan apakah lahirnya perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat I (vide bukti P-7, T I-1, T I-2), antara Penggugat dengan Tergugat II (vide bukti P-9, T II-1, T II-2, T II-3) dan antara Penggugat dengan Tergugat III (vide bukti P-9, T III-1, T III-2, T III-3) karena adanya penyalahgunaan keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) ataukah tidak ;
Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah menyalahgunakan keadaan dalam membuat perjanjian antara Penggugat dengan masing-masing Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tersebut dengan alasan :
(i) Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah memasukkan klausula yang memberikan hak baginya untuk menjatuhkan denda keterlambatan yang terus menerus/ berlapis didalam point 2 kesepakatan penjaminan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan perjanjian jual beli batubara sehingga menyebabkan Penggugat yang sudah tidak mampu melakukan pembayaran kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III terhidutn sejak periode Desember 2010 terpaksa harus menanggung denda yang terus menerus/berlapis ;
(ii) Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III memasukkan klausula tetnang keutnungan tetap yang sangat tinggi yaitu sebesar Rp. 12.250?MT untuk batubara berkalori 4000 – 4500 kcal/kg dan sebesar Rp. 24.400/MT untuk batubara berkalori 4600 – 5200 kcal/kg atau setara 26% sampai 28% per tahun. Keuntungan tetap tersebut sangat tinggi setara dengan 2 sampai 3 kali lipat bunga pinjaman bank ;
(iii) Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat Iii memasukkan klausula tentang keuntungan tetap yang telah ditentukan besarnya walaupun Penggugat mengalami kerugian ;
Menimbang, bahwa adanya penyalahgunaan keadaaan tersebut pada prinsipnya adalah karena salah satu pihak dari subjek perjanjian tersebut mempunyai keunggulan ekonomi yang sangat menetukan dan/atau mempunyai keunggulan psikologis yang sangat kuat sedangkan pihak yang satunya adalah pihak yang lemah dari segi ekonomi atau psikologis, sehingga secara tidak langsung ada keterpaksaan untuk mengadakan perjanjian karena adanya kebutuhan yang hanya bisa didapat dari yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa memperhatikan surat bukti P-7 s/d P-12, P-16 P, 18, P-21, P-22, T I-1 s/d T I-3, T II-1 s/d T II-4, T III-1 s/d T III-3 diketahui bahwa pihak-pihak yang mengadalan perjanjian tersebut adalah Perseroan Terbatas (PT) Humpuss (Tergugat I), Perseroan Terbatas (PT) Humpuss Trading (Tergugat II), Perseroan Terbatas (PT) Humpuss Patragas (Tergugat III), Perseroan Terbatas (PT) Daya Bambu Sejahtera (Turut Tergugat) yang diwakili oleh Direkturnya masing-masing sebagaimana ketentuan Pasal 98 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sehingga dengan demikian secara yuridis dan secara psikologis terdapat keseimbangan para pihak dalam membuat perjanjian tersebut karena sama-sama Perseroan Terbatas yang mempunyai organ yang sama-sama kuat dan seimbang pula berupa Direksi, Komisaris, Pemegang Saham dan RUPS/RUPBLB untuk menyepakati atau menolak suatu kerjasama bisnis yang diperkirakan tidak menguntungkan perseroan ;
Menimbang, bahwa walaupun demikian perlu dipertimbangkan apakah terdapat penyalahgunaan keadaan dari segi ekonomi ataupun psikologis oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III terhadap Penggugat berkaitan dengan perjanjian jual beli batubara dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa memperhatikan surat-surat bukti sebagaimana tersebut di atas diketahui bahwa hubungan hukum yang terjadi antara Penggugat dengan masing-masing Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah hubungan hukum bisnis berupa jual beli batubara dan bukan perjanjian pinjaman uang sebagaimana didalilkan oleh Penggugat dalam posita gugatannya. Hal tersebut dikuatkan pula dengan adanya surat-surat bukti berupa kwitansi, invoice, tanda terima dan bukti pengiriman uang via Bank yang diajukan oleh Penggugat sebagaimana bukti di persidangan karena dari surat-surat bukti Penggugat yang ribuan banyaknya tersebut diperoleh fakta bahwa kiriiman uang tersebut adalah dalam rangka bisnis jual beli batubara dan bukan sebagai angsuran kredit pinjaman uang ;
Menimbang, bahwa dengan demikian disepakatinya denda keterlambatan dan keuntungan yang disepakati dalam perjanjian jual beli batubara (vide bukti P-7 s/d P-12, P-16, P-18, P-21, P-22, P-3673 s/d P-3684, T I-1 s/d T I-3, T II-1 s/d T II-4, T III-1 s/d T III-3) secara yuridis merupakan kesepakatan bisnis antara Penggugat dengan masing-masing Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang telah diwakili oleh organ perseroan yang berwenang sebagaimana ketentuan Pasal 98 UU PT No. 40 Tahun 2007 yaitu Direksi dari masing-masing perseroan tersebut sehingga terdapat keseimbangan posisi dan keadaan, apabila selama persidangan tidak ditemui fakta bahwa proses pembuatan perjanjian jual beli batubara terebut dibuat karena adanya paksaan (dwang), kesesatan (dwaling) atau karena penipuan (bedrog) ataupun tekanan-tekanan psikologis dari Para Tergugat sehingga perjanjian tersebut memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata dan sah menurut hukum dan sebagaimana ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat I, Tergugat II serta Tergugat III sehingga dengan demikian secara yuridis, ekonomi maupun psikologis tidak dapat penyalahgunaan keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) oleh Para Tergugat terahdap Penggugaat ;
Menimbang, bahwa hal tersebut adalah sejalan pula dengan pendapat ahli Penggugat maupun pendapat ahli Tergugat yang pada pokoknya menyatakan bahwa suatu perjanjian adalah batal atau dibatalkan apabila tidak memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata dan adanya cacat kehendak para pihak jika terjadi penyalahgunaan keadaan atau terjadinya paksaan, kesesatan, penipuan atau karena bertentangan dengan Undang-Undang ketentuan umum dan kesusilaan (vise Pasal 1320 KUHPerdata, Pasal 1321 KUHPerdata, Pasal 1377 KUHPerdata dan Pasal 1338 KUHPerdata) sedangkan dalam perkara ini sebagaimana dipertimbangkan tersebut di atas hal-hal yang dapat membatalkan perjanjian jual beli batubara antara Penggugat dengan masing-masing Tergugat I, tergugat II dan Tergugat III tersebut tidak dapat dibuktikan Penggugat di persidangan sehingga dengan demikian tuntutan/petitum Penggugat pada angka 2 yang menuntut untuk menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) haruslah dinyatakan ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu tuntutan/petitum Penggugat pada angka 3 yang menuntut untuk menyatakan Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara Tergugat 1 (sebagai Penjual) dengan Penggugat (sebagai Pembeli) tertanggal 2 Maret 2010 beserta seluruh perubahan dan tambahannya, batal dan tidak mengikat secara hukum. Petitum angka 4 yang menuntut untuk menyatakan Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara Tergugat 2 (sebagai Penjual) dengan Penggugat (sebagai Pembeli) tertanggal 4 Desember 2006 beserta seluruh perubahan dan tambahannya, batal dan tidak mengikat secara hukum. Petitum angka 5 yang menuntut untuk menyatakan Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara Tergugat 3 (sebagai Penjual) dengan Penggugat (sebagai Pembeli) nomor 027/HPG/Perj/X/09 tertanggal 5 Oktober 2009 beserta seluruh perubahan dan tambahannya, batal dan tidak mengikat secara hukum. Petitum angka 6 yang menuntut untuk menyatakan Kesepakatan Penjaminan tertanggal 3 Maret 2010 antara Tergugat 1, Penggugat, dan Turut Tergugat, adalah batal dan tidak mengikat secara hukum. Petitum angka 7 yang menuntut untuk menyatakan Kesepakatan Penjaminan tertanggal 4 Desember 2006 antara Tergugat 2, Penggugat, dan Turut Tergugat, batal dan tidak mengikat secara hukum. Petitum angka 8 yang menuntut untuk menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 secara tanggung renteng untuk mengembalikan kepada Penggugat, kelebihan pembayaran yang telah dibayarkan Penggugat kepada Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3, sebesar Rp.36.850.290.298 (tiga puluh enam milyar delapan ratus lima puluh juta dua ratus sembilan puluh ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah) dan Petitum angka 9 yang menuntut untuk menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Oleh karena petitum/tuntutan tersebut berhubungan erat dengan petitum angka 2 tersebut di atas yang tidak dapat dibuktikan Penggugat di persidangan sehingga dinyatakan ditolak maka tuntutan/petitum Penggugat pada angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, angka 8 dan angka 9 di atas haruslah pula dinyatakan ditolak ;
Menimbang, bahwa dengan demikian gugatan Penggugat haruslah dinyatakan ditolak untuk seluruhnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya, maka sebagaimana ketentuan Pasal 181 HIR, Penggugat haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
B. DALAM REKONVENSI
Menimbang, bahwa Tergugat II dan Tergugat III dalam konvensi bersamaan dengan jawabannya terhadap perkara konvensi telah pula mengajukan gugatan rekonvensi terhadap Penggugat Dalam Konvensi sehingga dengan demikian Tergugat II dan Tergugat III Dalam Konvensi tersebut masing-masing disebut sebagai Penggugat I Dalam Rekonvensi dan Penggugat II Dalam Rekonvensi / Para Penggugat Dalam Rekonvensi sedangkan Penggugat Konvensi disebut sebagai Tergugat Dalam Rekonvensi ;
Menimbang, bahwa memperhatikan gugatan rekonvensi dari Penggugat I Dalam Rekonvensi / Tergugat II Dalam Konvensi dan Penggugat II Dalam Rekonvensi / Tergugat III Dalam Konvensi yang diajukan dengan dalllil adanya perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dari Tergugat Dalam Rekonvensi / Penggugat Dalam Konvensi tetapi ternyata dalil-dalil dan uraian gugatan rekonvensi dari Penggugat I Dalam Rekonvensi / Tergugat II Dalam Konvensi dan Penggugat II Dalam Rekonvensi / Tergugat III Dalam Konvensi tidak diuraikan secara jelas dan lengkap sejak kapan Para Tergugat Rekonvensi tersebut melakukan perbuatan ingkar janji sehingga gugatan rekonvensi dari Penggugat I Dalam Rekonvensi / Tergugat II Dalam Konvensi dan Penggugat II Dalam Rekonvensi / Tergugat III Dalam Konvensi menjadi kabur (obscuur libel) ;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan rekonvensi dari Penggugat I Dalam Rekonvensi / Tergugat II Dalam Konvensi dan Penggugat II Dalam Rekonvensi / Tergugat III Dalam Konvensi kabur (obscuur libel) maka oleh karena itu gugatan Penggugat I Dalam Rekonvensi / Tergugat II Dalam Konvensi dan Penggugat II Dalam Rekonvensi / Tergugat III Dalam Konvensi haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian sebagaimana ketentuan Pasal 181 HIR maka Penggugat I Dalam Rekonvensi / Tergugat II Dalam Konvensi dan Penggugat II Dalam Rekonvensi / Tergugat III Dalam Konvensi haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara dalam rekonvensi ini yang sampai saat ini berjumlah NIHIL ;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, 1321 KUHPerdata, 1337 KUHPerdata, 1338 KUHPerdata dan Pasal 1365 KUHPerdata, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (HIR) serta Peraturan Hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
A. DALAM KONVENSI
I. DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya ;
II. DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 941.000,- (sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
B. DALAM REKONVENSI
- Menyatakan gugatan rekonvensi dari Penggugat I Dalam Rekonvensi / Tergugat II Dalam Konvensi dan dari Penggugat II Dalam Rekonvensi / Tergugat III Dalam Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) ;
- Menghukum Penggugat I Dalam Rekonvensi / Tergugat II Dalam Konvensi dan Penggugat II Dalam Rekonvensi / Tergugat III Dalam Konvensi untuk membayar biaya perkara dalam perkara rekonvensi ini yang sampai saat ini berjumlah NIHIL ;
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis tanggal 28 April 2016 oleh kami I KETUT TIRTA, SH. MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ACHMAD RIVAI, SH. MH. dan KRISNUGROHO SP, SH,MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari ini Kamis tanggal 12 Mei 2016 oleh I KETUT TIRTA, SH. MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ACHMAD RIVAI, SH. MH. Dan MADE SUTRISNA,SH., MHum, masing-masing sebagai Hakim Anggota tersebut dibantu oleh TARMIZI, SH. MH. sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat I, Kuasa Tergugat II, Kuasa Tergugat III dan Kuasa Turut Tergugat ;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
ACHMAD RIVAI, SH. MH.I KETUT TIRTA, SH. MH.
Panitera Pengganti
MADE SUTRISNA,SH., MHum.
T A R M I Z I, SH. MH.
Biaya-biaya :
Pendaftaran : Rp. 30.000,-
Proses : Rp. 75.000,-
Panggilan : Rp. 800.000,-
PNBP : Rp. 25.000,-
Materai : Rp. 6.000,-
Rdaksi : Rp. 5.000,- +
Jumlah : Rp. 941.000,-