461/PDT/2016/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 461/PDT/2016/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Jl. Panjang No. 36
Also in 12 other cases
MENGADILI : 1. Menerima permintaan banding dari Pembanding I semula Tergugat I, Pembanding II semula Tergugat II dan Pembanding III semula Tergugat III ; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 5 November 2015 Nomor 592/PDT.G/2014/PN.Jkt.Pst. yang diajukan banding tersebut. MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi: - Mengabulkan eksepsi Para Tergugat untuk sebagian; Dalam Pokok Perkara: 1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima; 2. Menghukum Para Terbanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp.150.000.- ( seratus lima puluh ribu rupiah ).
P U T U S A N
Nomor 461/PDT/2016/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
1. Perusahaan Perseroan (Persero) PT. PANN Multifinance atau disebut juga PT. PANN(Persero), berkantor di Jalan Cikini IV No. 11 Jakarta Pusat 10330, diwakili oleh Hery Soegiarso Soewandi selaku Direktur, dalam hal ini memberi kuasa kepada : M. Salim Radjiman, SH., Savitri Kusumawardhani, SH., Hifzi Helwansyah, SH.M.Hum., Ebensianus G. Samador, SH., Aris Aji Prasetyo, SH., Maleakhi W. Sitompul, SH., Antonius Mon Safendy, SH., Fahrozi Putra, SH., para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Radjiman Billitea & Partners, berkantor di The H Tower, 19th Floor, Suite E, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C. 20-21 Jakarta 12940, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Februari 2016, untuk selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Tergugat I ;
PT. PANN Pembiayaan Maritim, berkantor di Jalan Cikini IV No. 11 Jakarta Pusat 10330, diwakili oleh Suhardono selaku Direktur Utama dan Libra Widiarto selaku Direktur, dalam hal ini memberi kuasa kepada : M. Salim Radjiman, SH., Savitri Kusumawardhani, SH., Hifzi Helwansyah, SH.M.Hum., Ebensianus G. Samador, SH., Aris Aji Prasetyo, SH., Maleakhi W. Sitompul, SH., Antonius Mon Safendy, SH., Fahrozi Putra, SH., para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Radjiman Billitea & Partners, berkantor di The H Tower, 19th Floor, Suite E, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C. 20-21 Jakarta 12940, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Februari 2016, untuk selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Tergugat II;
3. PT. PANN Konsulindo, berkantor di Jalan Cikini IV No. 11 Jakarta Pusat 10330, diwakili oleh Djoko Prasetyo selaku Direktur, dalam hal ini memberi kuasa kepada : M. Salim Radjiman, SH., Savitri Kusumawardhani, SH., Hifzi Helwansyah, SH.M.Hum., Ebensianus G. Samador, SH., Aris Aji Prasetyo, SH., Maleakhi W. Sitompul, SH., Antonius Mon Safendy, SH., Fahrozi Putra, SH., para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Radjiman Billitea & Partners, berkantor di The H Tower, 19th Floor, Suite E, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C. 20-21 Jakarta 12940, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Februari 2016, untuk selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Tergugat III;
1. PT. KASIH INDUSTRI INDONESIA (PT. Kll), suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Undang-undang Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, Jalan Panjang No. 36 Jakarta Barat, diwakili oleh Ir. Tonny Agus, Warganegara Indonesia, bertindak dalam kedudukan / jabatannya sebagai Direktur Utama Perseroan, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Penggugat I;
2. PT. KASIH LINTAS NUSANTARA (PT. KLN), suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Undang-undang Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Jalan Panjang No. 36 Jakarta Barat, dalam hal ini diwakili oleh Dr. EKAWAHYU KASIH, bertindak dalam kedudukan / jabatannya sebagai Direktur Utama Perseroan, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Penggugat II;
3. DR. EKA WAHYU KASIH, baik bertindak dalam kedudukan pribadi maupun sebagai Direktur Utama PT. Kll dan PT. KLN, beralamat di Jalan DR. Kasih No. 1 (Jalan E) RT. 012, RW. 001, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding III semula Penggugat III;
Terbanding I, Terbanding II dan Terbanding III dalam hal ini diwakili oleh kuasanya : Dr. H. Asfifuddin, SH.MH., H. Afdal Affan, SH., Advokat-advokat tersumpah dari Kantor Avokat Dr. H. Asfifuddin, SH.,MH. & Rekan, berkantor di Jl. Kebon Jeruk Raya No.14, Kebon Jeruk, Jakarta Barat 11530, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 10 Mei 2016, untuk selanjutnya disebut sebagai Para Terbanding semula Para Penggugat ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, tanggal 03 Agustus 2016, Nomor 461/PEN/PDT/2016/PT.DKI, tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ;
Berkas perkara tanggal 5 Nopember 2015 Nomor 592/Pdt.G/2014/ PN.Jkt.Pst. dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Membaca, gugatan Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 16 Desember 2014, Nomor 592/Pdt.G/2014/PN.JKT.Pst. telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat I adalah perusahaan yang melakukan kegiatan antara lain dalam bidang usaha perdagangan, agroindustri dan pertambangan batu bara ;
Bahwa Penggugat II adalah anak perusahaan Penggugat I, yang melakukan kegiatan antara lain dalam bidang usaha Pelayaran ;
Bahwa Tergugat I adalah salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berdiri sejak tahun 1974, melakukan kegiatan usaha dalam bidang pembiayaan, antara lain Sewa Guna Usaha dan Anjak Piutang {"Factoring");
Bahwa Tergugat II adalah anak perusahaan Tergugat I yang didirikan untuk menerima pemisahan sebagian Aset dan Liabilitas Tergugat I (Spin off/pemisahan tidak murni), termasuk aset dan liabilitas yang timbul dari Perjanjian Anjak Piutang antara Penggugat I dengan Tergugat I dan Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal antara Penggugat II dengan Tergugat I;
Bahwa Tergugat III adalah perusahaan yang didirikan oleh Tergugat I sekitar tahun 2009 untuk melakukan kegiatan usaha dalam bidang Ship Management (Manajemen Kapal) in casu menjadi Ship Management atas kapal-kapal yang telah disewagunausahakan oleh Tergugat I kepada Penggugat II;
Bahwa kerjasama bisnis yang melahirkan hubungan hukum antara Para Penggugat dengan Para Tergugat dimulai sejak tahun 2007, bermula dari adanya Perjanjian Jual Beli Piutang atau Perjanjian "Anjak Piutang" {"Factoring") antara Penggugat I (selaku Penjual Piutang) dengan Tergugat I (selaku Pembeli Piutang), dan atas Perjanjian Anjak Piutang yang telah dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat I tersebut Penggugat III telah mengikatkan dirinya sebagai Penjamin (Personal Guarantee) untuk menanggung seluruh kewajiban / hutang Penggugat I terhadap Tergugat I;
Bahwa tujuan Penggugat I mengadakan perjanjian jual beli piutang ("Factoring") dengan Tergugat I adalah karena Tergugat I merupakan lembaga resmi yang mempunyai usaha untuk membeli piutang ("Factoring") milik Penggugat I terkait dengan pelaksanaan kontrak jual beli batu bara antara Penggugat I (selaku Penjual / Pemasok) dengan PT. Indonesia Power dan PT. PLN (selaku Pembeli);
Bahwa pada awalnya, perjanjian jual beli piutang antara Penggugat I dengan Tergugat I berjalan dengan baik dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak, dimana sampai dengan akhir tahun 2008 perjanjian jual beli piutang tersebut telah memberikan keuntungan kepada Tergugat I hingga mencapai Rp.9.421.898.895 (sembilan milyar empat ratus dua puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus Sembilan puluh lima rupiah) total factoring 1 s/d 83 tanpa ada tunggakan kewajiban pembayaran kepada Tergugat I;
Bahwa seiring dengan terjalinnya hubungan bisnis yang saling menguntungkan dan berkelanjutan antara Penggugat I dengan Tergugat I, maka pada awal tahun 2009, Tergugat I telah menawarkan fasilitas Sewa Guna Usaha Kapal dengan Opsi Beli kepada Penggugat I untuk menunjang bisnisnya dan Tergugat I akan membantu untuk mencarikan 2 (dua) unit Kapal jenis Handymax untuk disewa guna usahakan kepada Penggugat I guna keperluan mengangkut batu bara;
Bahwa menurut saran dan pendapat Tergugat I kepada Penggugat I, dengan menyewa guna usaha 2 (dua) unit Kapal dengan opsi beli, hal tersebut akan menghemat biaya penyewaan kapal dan sekaligus akan memberikan pendapatan yang sangat menguntungkan bagi Penggugat I;
Bahwa lebih lanjut dipaparkan oleh Tergugat I kepada Penggugat I, bahwa dalam kurun waktu 5 (lima) tahun Kapal yang akan disewa guna usahakan oleh Tergugat I kepada Penggugat I masih laik dan mampu beroperasi secara normal sebanyak 132 (seratus tiga puluh dua) Trip, sehingga dari hasil pengoperasian selama 5 (lima) tahun itu akan menghasilkan laba usaha sebelum pembayaran kewajiban sewa guna usaha bagi Penggugat I, sebesar Rp. 370.568.698.733 (tiga ratus tujuh puluh milyar lima ratus enam puluh delapan juta enam ratus Sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah);
Bahwa oleh karena Penggugat I dan Penggugat II sangat tertarik dengan fasilitas Sewa Guna Usaha Kapal dengan Opsi Beli yang ditawarkan oleh Tergugat I, maka berdasarkan surat nomor: 014/DIR-KLN/I/09 tanggal 08 Januari 2009 Penggugat II telah mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan pembelian 2 unit kapal kepada Tergugat I;
Bahwa pada tanggal 19 Januari 2009 Tergugat I memberitahukan secara tertulis via email kepada Para Penggugat bahwa semula ada kapal ex Panama dengan nama MV. Thia Matina yang akan dibeli, akan tetapi tidak jadi karena sudah terjual kepada pihak lain sehingga akhirnya Tergugat I menawarkan 1 (satu) kapal saja kepada Penggugat II, yaitu Kapal MV. Eleni AR ;
Bahwa pada tanggal 23 Januari 2009 Tergugat I menyampaikan melalui Email kepada Penggugat II tentang Hasil Perhitungan Rugi Laba Proyek
Pengoperasioan MV Eleni AR : bahwa kewajiban pembayaran Sewa Guna
Usaha (SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI) atas Kapal MV Eleni AR akan dapat terselesaikan dalam kurun waktu 5 tahun (2009-2013 ) dan masih terdapat Kas sebesar Rp. 199.882.457.325 (seratus sembilan puluh sembilan milyar delapan ratus delapan puluh dua juta empat ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah ;
Bahwa dijelaskan pula oleh Tergugat I kepada Para Penggugat bahwa untuk proses pemuatan batubara dari pelabuhan ke Kapal diperlukan pula 3 (tiga) set Armada kapal, yaitu 3 (tiga) Tug Boat dan 3 (tiga) Barge, oleh karena itu dengan surat nomor :077/Dir-KII/ll/09 tanggal 10 Februari 2009 Penggugat I telah mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan pembelian Kapal Tug Boat dan Barge tersebut;
Bahwa pada tanggal 18 Februari 2009 Tergugat l telah menandatangani perjanjian pembelian kapal (Memorandum Of Agreement/MOA) MV.Eleni AR yang akan disewagunausahakan kepada Penggugat II dengan harga USD 13.350.000,00 (tiga belas juta tiga ratus lima puluh ribu dollar Amerika Serikat);
Bahwa sebelum ditandatangani perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal dengan Opsi Beli antara Penggugat II dengan Tergugat I maka untuk memenuhi permintaan dari Tergugat l yang mensyaratkan Manajemen Kapal (Ship Management) harus dilaksanakan oleh Perusahaan Ship Management professional maka pada tanggal 20 Februari 2009 Penggugat II dan Tergugat III telah menandatangani Perjanjian Manajemen Kapal;
Bahwa pada tanggal 27 Februari 2009 telah ditandatangani Perjanjian Sewa Guna Usaha ( Perjanjian SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI ) atas Kapal MV Eleni AR selanjutnya diganti nama menjadi KM. First Kasih oleh antara Penggugat II (selaku Lessee) dengan Tergugat I (selaku Lessor), vide Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal dengan Opsi Beli Akte Notaris No. 44 tanggal 27 Februari 2009 ;
Bahwa Kapal KM First Kasih yang disewa guna usaha dengan Opsi Beli oleh Penggugat II adalah Kapal yang dicari, dipilih dan direferensikan sendiri oleh Tergugat I kepada Penggugat II, akan tetapi sebelum menandatangani Perjanjian SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI Tergugat I telah meminta Penggugat II untuk menandatangani Surat Pernyataan bahwa Kapal KM First Kasih adalah (seolah-olah) hasil pilihan Penggugat II sendiri, dan di dalam Perjanjian SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI juga telah diperjanjikan bahwa Kapal KM First Kasih yang menjadi obyek SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI adalah pilihan Penggugat II;
Bahwa di dalam Perjanjian SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI No. 44 tanggal 27 Februari 2009 telah dipersyaratkan hal-hal dan kondisi antara lain sebagai berikut:
Penggugat II harus menggunakan Ship Management yang profesional (Perjanjian SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI: pasal 2 ayat 2e halaman 15).
Penggugat I adalah penjamin (corporate guarantee) terhadap kewajiban Penggugat II;
Penggugat III adalah penjamin pribadi (borgtocht) terhadap kewajiban Penggugat II ;
Bahwa selanjutnya, dengan syarat dan kondisi yang sama dengan Perjanjian SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI Kapal KM. First Kasih, pada bulan April 2009 dan Agustus 2009 telah ditanda tangani Perjanjian-Perjanjian SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI oleh antara Penggugat II dengan Tergugat I atas Kapal-kapal Tug Boat dan Barge sebagai berikut:
Perjanjian SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI No. 59 tanggal 24 April 2009, untuk KM. HARRY 01 (kemudian dirubah nama menjadi KM. Kasih Power 2);
Perjanjian SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI No. 55 tanggal 24 April 2009, untuk TK. NIAGA ANJALU I (kemudian dirubah nama menjadi TK. KLN 3002);
Perjanjian SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI No. 61 tanggal 24 April 2009, untuk KM. MITRA ANUGRAH 7 (kemudian dirubah nama menjadi KM. Kasih Power 3);
Perjanjian SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI No. 57 tanggal 24 April 2009, untuk TK. NIAGA ANJALU II (yang kemudian dirubah nama menjadi TK. KLN 3003);
Perjanjian SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI No. 42 tanggal 18 Agustus 2009, untuk KM. Kasih Power 05 ;
Perjanjian SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI No. 38 tanggal 18 Agustus 2009, untuk TK. KLN 05 ;
Bahwa pada tanggal 04 Maret 2009 telah dilakukan Serah Terima Kapal MV. ELENI AR / KM. FIRST KASIH dari Tergugat I kepada Penggugat II di
Singapura sesuai dengan Berita Acara No. 03/H/HK/2009 tertanggal 04 Maret 2009 ;
Bahwa serah terima Kapal Tug Boat dan Barge tersebut dalam point 21 di atas dilakukan berdasarkan : (1) Berita Acara KM Kasih Power 2 No. 03A/H/HK/2009 tanggal 25 Maret 2009 , (2) Berita Acara TK KLN 3002 No. 03B/H/HK/2009 tanggal 25 Maret 2009 , (3) Berita Acara KM Kasih Power 3 No. 03C/H/HK/2009 tanggal 25 Maret 2009, (4) Berita Acara TK KLN 3003 No. 03D/H/HK/2009 tanggal 25 Maret 2009, (5) Berita Acara KM Kasih Power 05 No. 15/H/HK/2009 tanggal 6 Oktober 2009, dan (6) Berita Acara TK KLN 300-05 No. 16/H/HK/2009 tanggal 6 Oktober 2009 ;
Bahwa pada hari dan tanggal yang sama saat dilakukan Serah Terima Kapal MV. ELENI AR / KM. First Kasih dari Tergugat I kepada Penggugat II pada tanggal 04 Maret 2009, Tergugat III selaku Ship Management Kapal telah mengoperasikan / memberangkatkan Kapal KM. First Kasih dari China, dan ternyata Kapal tersebut mengalami black out (sistem keIistrikan/electrical system kapal mati total) dari tanggal 07 sampai dengan tanggal 10 Maret 2009, sehingga kapal ditarik dan diperbaiki oleh The Shanhaiguan Shipbuilding Industry dengan biaya perbaikan dibayar oleh Penggugat II sebesar US$ 22.200 (dua puluh dua ribu dua ratus dollar Amerika Serikat)=Rp.264.224.400,00(dua ratus enam puluh empat juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus rupiah)
Bahwa setelah diperbaiki, ternyata pada tanggal 13 Maret 2009 kapal KM. First Kasih tersebut rusak lagi sesuai dengan fax Tergugat I No. 282/SM/PANN/0309 ;
Bahwa setelah diperbaiki, pada tanggal 15 Maret - 20 April 2009 Kapal KM. First Kasih melaksanakan Trip Pertama mengangkut Pasir dengan rute perjalanan : Vietnam - Singapore. Hal ini dapat diketahui oleh Para Penggugat dari adanya Perjanjian Angkutan Pasir (Fixture Note) tertanggal 06 Maret 2009 yang telah dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat III mewakili Tergugat I dengan PT. Anugerah Pertiwi Malindo (APM) dengan ongkos angkut (freight) USD 6,00 (enam dollar Amerika Serikat) per Metrik Ton (MT);
Bahwa pada waktu Kapal KM. FIRST KASIH mengangkut pasir mengalami kerusakan lagi yaitu terjadi kerusakan pada Crane. Hal ini terlihat pada berita email dari PT. Anugerah Pertiwi Malindo (APM) tanggal 13 April 2009 ;
Bahwa pada tanggal 15 Mei 2009 telah dilakukan pemuatan pertama batubara milik Penggugat I pada KM. FIRST KASIH di Kalimantan Selatan
sesuai Bill of Lading No 01/BJM-SRL/09 dengan muatan Coal in Bulk (batu bara curah) sejumlah 50.190 MT (lima puluh ribu seratus sembilan puluh Metrik Ton);
Bahwa pada tanggal 05 Juni 2009 Tergugat I melalui fax No. 519/SM/PANN/06/09 Subject: Deficiencies found during RINA Inspection MV First Kasih on 26/05/2009 menyampaikan kepada Penggugat II bahwa terdapat bagian-bagian Kapal KM. FIRST KASIH yang harus segera diperbaiki;
Bahwa kerusakan-kerusakan yang terus menerus yang terjadi pada kapal KM. FIRST KASIH tersebut telah membebani keuangan Penggugat I sebagai corporate guarantor karena biaya perbaikan dan pembelian spare part dipotong langsung dari dana Factoring yang seharusnya digunakan oleh Penggugat I untuk pembiayaan operasional pengadaan batu bara, dan bukan dimaksudkan untuk membiayai keperluan perbaikan Kapal KM. First Kasih ;
Bahwa selama 4 (empat) tahun beroperasi, yaitu dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2012, kapal KM. FIRST KASIH hanya dapat beroperasi melakukan pengangkutan sebanyak 16 (enam belas) Trip termasuk 1 (satu) trip mengangkut pasir dari Vietnam ke Singapura, atau hanya menghasilkan Pendapatan Operasional sebesar Rp. 104.549.475.000,- (seratus empat milyar lima ratus empat puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan sebesar USD 121.823 (seratus dua puluh satu ribu delapan ratus dua puluh tiga dollar Amerika Serikat)
Sedangkan pembayaran SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI (Pokok, bunga dan denda) ditambah biaya operasional yang dikeluarkan oleh Penggugat II dari tahun 2010 - 2013 (sebanyak 16 (enam belas) Trip) total adalah sebesar Rp. 178.777.194.445,- (seratus tujuh puluh delapan milyar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta seratus sembilan puluh empat ribu empat ratus empat puluh lima rupiah), sehingga Penggugat II mengalami defisit sebesar Rp. 74.227.719.445,- (tujuh puluh empat milyar dua ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan belas ribu empat ratus empat puluh lima rupiah) dan USD 182.683 (seratus delapan puluh dua ribu enam ratus delapan puluh tiga dollar Amerika Serikat)...”
Ini disebabkan oleh faktor kondisi kapal KM. FIRST KASIH yang sering mengalami kerusakan, tidak perform seperti yang diiming-imingi sebelumnya oleh Tergugat I kepada Para Penggugat.
Bahwa Sewa Guna Usaha kapal KM. FIRST KASIH tersebut bukan saja mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan / penghasilan yang diharapkan oleh Penggugat I dan Penggugat II dari hasil pengoperasian Kapal seperti yang diproyeksikan oleh Tergugat I, tetapi juga telah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi pihak Penggugat selama kurun waktu tahun 2009 - 2013, kerugian mana diperhitungkan telah mencapai sebesar Rp. 274.110.176.769 (dua ratus tujuh puluh empat milyar seratus sepuluh juta seratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh Sembilan rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut:
Perhitungan proyeksi dari Tergugat I adalah sebesar Rp. 199.882.457.324 (seratus Sembilan puluh Sembilan milyar delapan ratus delapan puluh dua juta empat ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah); ditambah
Kerugian pengoperasian Kapal KM First Kasih sebesar Rp. 74.227.719.445 (tujuh puluh empat milyar dua ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus Sembilan belas ribu empat ratus empat puluh lima rupiah).
Bahwa adanya ketidaksesuaian kondisi riil Kapal KM. FIRST KASIH dengan Proyeksi rugi laba yang diberikan oleh Tergugat I kepada Para Penggugat sudah terbukti berselang 2 (dua) hari setelah serah terima Kapal dari Fathom Marine Company LTD Cypruss kepada Tergugat I di Oinghuang Dao China, tepatnya pada tanggal 6 Maret 2009 terjadi black out di kapal sehingga akhirnya kapal ditarik ke Shanhaiguan Shipbuilding Industry Company Co Ltd menggunakan 2 (dua) Unit Tugboat guna dilakukan perbaikan ;
Bahwa lebih parahnya lagi biaya perbaikan kerusakan kapal KM. FIRST KASIH yang sebesar USD 22.200,00 (dua puluh dua ribu dua ratus dollar Amerika Serikat) atau sebesar Rp. 264.224.400,00 (dua ratus enam puluh empat juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus rupiah) harus ditanggung oleh Penggugat I.;
Bahwa kerusakan-kerusakan yang terjadi pada Kapal KM. FIRST KASIH dan ketidakmampuan Kapal beroperasi secara normal seperti yang diproyeksikan oleh Tergugat I telah menimbulkan overhead cost yang keseluruhannya harus ditanggung oleh Penggugat I dan Penggugat II karena pembayarannya selain dibayar dari dana Penggugat II juga dilakukan dengan cara memotong langsung dari dana Factoring milik Penggugat I;
Bahwa akumulasi dari pemotongan-pemotongan terhadap dana Factoring Penggugat I untuk pembiayaan Operasional KM. FIRST KASIH tersebut dengan sendirinya sangat mengganggu cash-flow (arus kas) perusahaan Penggugat I, sehingga dengan sendirinya terhitung sejak kehadiran Kapal yang tidak Perform tersebut telah menimbulkan Out Standing (tunggakan) atas Perjanjian Factoring yang terus membengkak.
Bahwa sejak awal dilakukan transaksi Factoring (Perjanjian Anjak Piutang) dengan Tergugat I hingga sebelum dilakukan Sewa Guna Usaha terhadap kapal-kapal tersebut, transaksi Factoring telah menghasilkan angka transaksi sebanyak 117 (seratus tujuh belas) transaksi, dengan total transaksi sebesar Rp. 460.345.675.794,- (empat ratus enam puluh milyar tiga ratus empat puluh lima juta enam ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah), dan selama itu pula pembayaran kewajiban kepada Tergugat I berjalan lancar, berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut:
Pembayaran kewajiban kepada Tergugat I lebih cepat dari waktu yang ditentukan, terjadi 100 (seratus) kali;
Pembayaran kewajiban tepat pada waktunya, terjadi 10 (sepuluh) kali;
Pembayaran kewajiban terlambat, hanya terjadi 7 (tujuh) kali;
Bahwa sejak Penggugat II menandatangani Perjanjian Sewa Guna Usaha (SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI) atas Kapal-kapal yang telah dibeli, dimiliki dan ditunjuk sendiri oleh Tergugat I, dana Factoring terus dipotong oleh Tergugat I dan terpakai untuk membayar kewajiban sewa guna usaha kapal;
Bahwa pembayaran atas Asuransi, Bunker, dan Lub Oil Kapal KM FIRST KASIH terus membebani dana Factoring;
Bahwa dengan tidak perform-nya Kapal KM First Kasih dengan sendirinya keberadaan 3 (tiga) Set Tug Boat dan Barge menjadi tidak efisien dan pembayaran sewa guna usahanya menambah beban Penggugat I;
Bahwa justru setelah melihat kenyataan kehadiran Kapal KM. FIRST KASIH terhadap Penggugat I dan Penggugat II, maka sejak tahun 2010 Para Penggugat telah meminta dan memohon secara langsung kepada Direksi Tergugat I untuk menarik kembali Kapal KM. FIRST KASIH dan
sekaligus menghentikan Perjanjian SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI Akte Notaris No. 44 tanggal 27 Februari 2009 ;
Bahwa walaupun berkali-kali Penggugat II menghubungi dan mendatangi, bahkan memohon kepada Tergugat I untuk segera menarik kembali Kapal KM. FIRST KASIH yang tidak perform tersebut, akan tetapi permintaan Penggugat II tetap tidak diakomodir oleh Tergugat I;
Bahwa apabila pada tahun 2010 Tergugat I bersedia memenuhi permintaan Penggugat II dan sekaligus melaksanakan hak dan atau kewenangan yang ada padanya berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI Akte Notaris No. 44 tanggal 27 Februari 2009 untuk menarik kembali Kapal KM. FIRST KASIH tersebut maka akan diperoleh hasil penjualan USD 18,275,000 (delapan belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu dollar Amerika Serikat) atau estimasi nilai rupiah sebesar Rp. 182.750.000.000,00 (seratus delapan puluh dua milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sesuai dengan hasil Report penilaian Surveyor Independent "Ajiprasti" pada tanggal 24 Juni 2010 ;
Bahwa oleh karena Kapal KM. FIRST KASIH tidak perform dan tidak dapat memenuhi target operasional seperti diproyeksikan semula maka dengan sendirinya Sewa Guna Usaha terhadap 3 (tiga) Set Kapal Tug Boat (TB) dan Barge (TK), yaitu : (1) Kapal TB Kasih Power 02, (2) TB Kasih Power 03, (3) TB Kasih Power 05, (4) TK KLN 3002, (5) TK KLN 3003, dan (6) TK KLN 300-05, sudah tidak efisien lagi keberadaannya, maka untuk mengurangi beban pembayaran akhirnya Para Penggugat memutuskan untuk mengembalikannya kepada dan telah diterima oleh Tergugat I, berdasarkan berita acara - berita acara penyerahan sebagai berikut:
Kapal KM Kasih Power-2 eks KM HARRY-01 (TB Kasih Power 02), diserahkan oleh Penggugat II dan diterima oleh Tergugat I berdasarkan Berita Acara Penyerahan No. 02/H/HK/2012 tanggal 16 April 2012 ;
Kapal KM Kasih Power-3 eks KM MITRA ANUGERAH 7 (TB Kasih Power 03), diserahkan oleh Penggugat II dan diterima oleh Tergugat I berdasarkan Berita Acara Penyerahan No. 04/H/HK/2012 tanggal 16 April 2012 ;
Kapal KM Kasih Power-5, diserahkan oleh Penggugat II dan diterima oleh Tergugat I berdasarkan Berita Acara Penyerahan No. 24/H/HK/2012 tanggal 16 April 2012 ;
Kapal TK KLN 3002 eks TK NIAGA ANJALU I , diserahkan oleh Penggugat II dan diterima oleh Tergugat I berdasarkan Berita Acara Penyerahan No.03/H/HK/2012 tanggal 16 April 2012.
Kapal TK KLN 3003 eks TK NIAGA ANJALU II, diserahkan oleh Penggugat II dan diterima oleh Tergugat I berdasarkan Berita Acara Penyerahan No. 05/H/HK/2012 tanggal 16 April 2012 ;
Kapal TK KLN 300-05, diserahkan oleh Penggugat II dan diterima oleh Tergugat I berdasarkan Berita Acara Penyerahan No. 25/H/HK/2012 tanggal 16 April 2012 ;
Bahwa untuk mengulur-ulur waktu penyerahan Kapal KM. FIRST KASIH dari Penggugat II, Tergugat I telah membuat Addendum No. 2 tertanggal 25 Januari 2012 terhadap Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli Akta Notaris Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH No. 44 tanggal 27 Februari 2009, yang intinya mengatur penyesuaian kewajiban sewa guna usaha ;
Bahwa Addendum No. 2 tertanggal 25 Januari 2012 tersebut diatas sama sekali tidak membantu permasalahan keuangan yang dihadapi oleh Penggugat I dan II sebagai akibat yang ditimbulkan oleh pengadaan dan perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal KM. FIRST KASIH yang bermasalah tersebut, karena inti masalahnya ada pada itikad buruk Tergugat I yang tidak mau dan terus menghindar untuk menarik Kapal KM. FIRST KASIH tersebut;
Bahwa justru setelah melalui perjuangan yang sangat alot dan panjang selama kurang lebih 3 tahun, perjuangan Penggugat II untuk menyerahkan Kapal KM. FIRST KASIH yang menjadi sumber masalah bagi keuangan perusahaan Penggugat I dan II baru dikabulkan oleh Tergugat II pada tanggal 25 Nopember 2013, sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Kapal KM First Kasih No.08/BA/LG/PPM/1113 tanggal 25 Nopember 2013;
Bahwa walaupun Kapal KM. FIRST KASIH berikut 3 (tiga) Set Tug Boat dan Barge tersebut sudah dikembalikan kepada Tergugat I dan Tergugat II, ternyata hingga saat ini Tergugat II terus menghitung tunggakan- tunggakan (Out Standing) Penggugat II, berikut bunga berjalan dan denda atas Perjanjian-perjanjian SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI, seolah-olah Perjanjian SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI terus berlangsung tanpa ada pembayaran sama sekali dari Penggugat II maupun dari Penggugat I dan Penggugat III sebagai Penjamin ;
Bahwa hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat Tergugat II nomor : 2077/BU/PPM/0914 tanggal 30 September 2014, Perihal : Pemberitahuan Kewajiban Sewa, Asuransi, VMS, Sisi Pokok SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI KM First Kasih, TB Kasih Power 02, TK KLN 3002, TB Kasih Power 03, TK KLN 3003, TB Kasih Power 5, dan TK KLN 3005, yang pada pokoknya menagih dan memberitahukan kepada Penggugat II posisi hutang / kewajiban sebagai berikut:
Bahwa seluruh kewajiban atas KM First Kasih, TB Kasih Power 02, TK KLN 3002, TB Kasih Power 03, TK KLN03003, TB Kasih Power 5, dan TK KLN 3005 tetap menjadi kewajiban Penggugat II;
B
KM First Kasih
TB Kasih Power 02
TK KLN 3002
TB Kasih Power 03
TK KLN 3002
TB Kasih Power 95
TK KLN 300-05
Total Kewajiban Penggugat II
Dan kewajiban
Rp. 157.602.687.001,63
Rp. 10.342.901.441,84
Rp. 13.939.013.870,05
Rp. 11.983.117.719,90
Rp. 13.369.647.756,85
Rp.16.854.767.595,93 Rp.20,063.531.772,37
= Rp. 244.155.667.158,58
USD 32.897,92
ahwa Penggugat II selaku Lessee wajib melunasi kekurangan SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI dan menurut catatan Tergugat II sampai dengan diserahterimakan kembali kapal-
Bahwa timbulnya tunggakan (Out Standing) atas Perjanjian SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI, khususnya tunggakan (Out Standing) atas Perjanjian SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI Kapal KM. First Kasih yang ditagih pembayarannya oleh Tergugat II tersebut di atas adalah akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, yaitu :
Tergugat I telah melakukan penyesatan informasi atau setidak- tidaknya telah melakukan penyalahgunaan keadaan dalam menawarkan Kapal KM. FIRST KASIH kepada Penggugat I dan Penggugat II, karena ternyata sebelum ditanda tangani Perjanjian SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI dengan Penggugat II pada tanggal 27 Februari 2009, pada tanggal 11 Februari 2009 sudah ada hasil survey dari "Matthews Daniel", yaitu Surveyor yang telah ditunjuk sendiri oleh Tergugat I untuk menyurvei
Kapal MV. ELENI AR (sekarang KM. FIRST KASIH) sebelum disewa guna usahakan kepada Penggugat I yang menunjukkan rekomendasi yang banyak dan bahkan telah mencantumkan dalam reportnya bahwa Surveyor tidak menyimpulkan performa peralatan apakah sesuai atau belum, kecuali semua rekomendasi telah dijalankan (vide Item 6.0 Tanggapan).
Seharusnya dengan adanya report dari surveyor yang ditunjuk oleh Tergugat I tersebut, maka seyogyanya Tergugat I tidak memaksakan kehendak untuk membeli Kapal tersebut atau setidak- tidaknya mendiskusikan terlebih dahulu hal mengenai performa Kapal tersebut kepada Para Penggugat, karena apabila seandainya Para Penggugat mengetahui kondisi Kapal tidak perform dan tidak akan dapat beroperasi sebagaimana yang diproyeksikan oleh Tergugat I, yaitu sebanyak 132 (seratus tiga puluh dua) Trip selama 5 (lima) tahun dengan laba usaha sebesar Rp. 370.568.698.733 (tiga ratus tujuh puluh milyar lima ratus enam puluh delapan juta enam ratus Sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah, maka tidak akan mungkin Penggugat II bersedia menandatangani Perjanjian SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI Kapal MV. ELENI AR tersebut;
Tergugat I dan Tergugat III telah mengetahui dan mahfum betul, dengan kondisi Kapal KM. First Kasih yang tidak perform tersebut maka target operasional Kapal yang diproyeksikan oleh Tergugat I bahwa Kapal akan dapat beroperasi sebanyak 132 (seratus tiga puluh dua) Trip selama 5 (lima) tahun dengan laba usaha sebesar Rp. 370.568.698.733 (tiga ratus tujuh puluh milyar lima ratus enam puluh delapan juta enam ratus Sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah) hanyalah proyeksi yang tidak mungkin tercapai, akan tetapi Tergugat I tetap memberikan harapan tersebut kepada Penggugat II hingga akhirnya Penggugat II tertarik dan bersedia menandatangani Perjanjian SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI atas Kapal KM. First Kasih tersebut;
Tergugat I dan Tergugat II telah mengetahui dan mahfum betul, timbulnya pembengkakan tagihan terhadap transaksi Factoring sebesar Rp. 54.608.412.928 (lima puluh empat milyar enam ratus delapan juta empat ratus dua belas ribu Sembilan ratus dua puluh delapan rupiah), adalah akibat dari akumulasi pemotongan-pemotongan yang dilakukan oleh Tergugat I terhadap dana hasil transaksi Factoring untuk pembiayaan perbaikan Kapal dan tagihan-tagihan lainnya yang terkait dengan SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI Kapal tersebut;
Tergugat I dan Tergugat II telah mengetahui dan mahfum betul, semakin lama Kapal KM. FIRST KASIH yang "rusak" dan tidak "perform" tersebut berada di tangan Penggugat II maka otomatis tunggakan atas transkasi Factoring dan tunggakan atas pembayaran SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI atas Kapal akan terus membengkak hingga dapat mengakibatkan Para Penggugat kerugian, akan tetapi tergugat I dan Tergugat II tetap tidak mempunyai itikad baik untuk menarik Kapal KM FIRST KASIH tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 Perjanjian SGU Kapal dengan Opsi Beli;
Tergugat I telah mengetahui dan mahfum betul, apabila Tergugat I bersedia memenuhi permintaan Penggugat I dan Penggugat II untuk menarik kembali Kapal KM. FIRST KASIH pada bulan Juni 2010, maka dengan sendirinya tagihan pembayaran Uang Sewa SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI Kapal untuk bulan Januari 2011 sebesar Rp. 1.999.881.459,42 (satu milyar Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan juta delapan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus lima puluh Sembilan koma empat puluh dua perseratus rupiah) tidak mungkin ada. Justru sebaliknya dari hasil penjualan / pelelangan Kapal KM. FIRST KASIH sebesar + US$ 18.275.000 (delapan belas juta dua ratus tujuh puluh lima dollar Amerika Serikat) atau estimasi nilai rupiah sebesar Rp. 182.750.000.000,- (seratus delapan puluh dua milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) (vide hasil report penilaian surveyor independent "Ajiprasti" pada tanggal 24 Juni 2010) semestinya pada waktu itu masih diperoleh margin sebesar Rp. 80.323.399.150,- (delapan puluh milyar tiga ratus dua puluh tiga juta tiga ratus Sembilan puluh Sembilan seratus lima puluh rupiah) setelah dipotong atau dikompensasikan dengan tunggakan Uang Sewa SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI ;
Bahwa Tergugat III telah menggunakan Kapal KM. FIRST KASIH mengangkut pasir dari Vietnam ke Singapura akan tetapi operasional pengangkutan pasir tersebut yang baru dibayar kepada Penggugat II adalah seb esar USD 121.823 (seratus dua puluh satu ribu delapan ratus diua puluh tiga dollar Amerika Serikat) sehingga yang belum dibayar adalah sebesar USD 182.683 (seratus delapan puluh dua ribu enam ratus delapan puluh tiga dollar Amerika serikat) dari total USD 304.506 (tiga ratus empat ribu lima ratus enam dollar Amerika Serikat);
Bahwa Tindakan Tergugat I dan atau Tergugat II yang terus menghitung tunggakan- tunggakan Penggugat II atas Perjanjian SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI 3 (tiga) Set Kapal Tug Boat dan Kapal Barge seolah-olah Perjanjian SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI belum berakhir, adalah juga merupakan tindakan yang berkelebihan dan dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa di dalam Berita Acara Penyerahan 3 (tiga) Set Kapal tersebut, yaitu berdasarkan :
Berita Acara Penyerahan Kapal KM Kasih Power-2 eks KM HARRY- 01 No. 02/H/HK/2012 tanggal 16 April 2012 ;
Berita Acara Penyerahan Kapal TK KLN 3002 eks TK NIAGA ANJALU I No 03/H/HK/2012 tannnal 16 Anril 2012 :
Berita Acara Penyerahan Kapal KM KASIH POWER-3 eks KM MITRA ANUGERAH 7, berdasarkan Berita Acara No. 04/H/HK/2012 tanggal 16 April 2012 ;
Berita Acara Penyerahan Kapal TK KLN 3003 eks TK NIAGA ANJALU II, berdasarkan Berita Acara No. 05/H/HK/2012 tanggal 16 April 2012 ;
Berita Acara Penyerahan Kapal KM KASIH POWER 05, berdasarkan Berita Acara No. 24/H/HK/2012 tanggal 16 April 2012;
Berita Acara Penyerahan Kapal TK KLN 300-05, berdasarkan Berita Acara No. 25/H/HK/2012 tanggal 16 April 2012 ;
telah disepakati oleh / antara Penggugat II dengan Tergugat I hal-hal sebagai berikut:
"Dengan diserahkannya kembali Kapal tersebut, maka terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Berita Acara ini hubungan hukum antara Pihak Pertama (Penggugat II) dengan Pihak Kedua (Tergugat I) sebagaimana telah diatur dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal dengan Opsi Beli, akta Notaris Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH No. 59 tanggal 24 April 2009 beserta addendumnya dan Syarat-syarat Umum Sewa Guna Usaha Kapal dengan Opsi Beli tertanggal 18 Agustus 2009 dinyatakan berakhir, dan dikemudian hari tidak akan saling melakukan tuntutan apapun dimana satu dengan yang lain saling melepaskan hak dan kewajiban masing- masing atas Perjanjian SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI Kapal dengan Opsi Beli, Akta Notaris Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH No. 59 tanggal 24 April 2009 beserta addendumnya dan Syarat-syarat Umum Sewa Guna Usaha Kapal dengan Opsi Beli tertanggal 24 April 2009 tersebut selain yang telah ditegaskan dalam Berita Acara ini."(vide Kesepakatan dalam butir 6)
47.2. Atas dasar kesepakatan tersebut di atas secara hukum tidak ada hak dan alasan bagi Tergugat II untuk terus menghitung dan melakukan penagihan terhadap Penggugat II atas kekurangan pembayaran SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI dan atau kewajiban-kewajiban lainnya yang terkait dengan Perjanjian SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI ke-6 unit kapal-kapal tersebut di atas, karena Perjanjian SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI atas ke-6 (enam) unit Kapal tersebut dinyatakan sudah berakhir dengan sendirinya dan kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling melakukan tuntutan apapun dan saling melepaskan hak dan kewajibannya masing-masing.
Bahwa terlepas dari alasan-alasan tersebut di atas, dari hasil penjualan / pelelangan dan atau penyewaan kembali atas ke-6 (enam) unit Kapal yang masih laik operasional tersebut kepada pihak ketiga sejak tahun 2012, maka semestinya sudah dapat menghasilkan keuntungan bagi Tergugat I dan Tergugat II.
Bahwa dengan demikian, tindakan Tergugat II yang terus melakukan penghitungan dan melakukan penagihan kepada Penggugat II atas kewajiban pembayaran cicilan berikut denda atau bunga atas Perjanjian SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI ke-3 (tiga) Set Tug Boat dan Barge tersebut di atas (yang menurut pendapat Tergugat II masih ada), adalah merupakan tindakan yang tidak sah dan melawan hukum atau setidak- tidaknya harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap Para Penggugat;
Bahwa begitu juga halnya tindakan Tergugat II yang terus melakukan penghitungan dan menagih kepada Penggugat II atas kewajian pembayaran cicilan berikut denda atau bunga atas Perjanjian SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI Kapal KM. FIRST KASIH, sampai dengan tanggal 30 September 2014 berjumlah Rp. 157.602.687.001,63 (seratus lima puluh tujuh milyar enam ratus dua juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu satu koma enam puluh tiga perseratus rupiah) adalah juga merupakan tindakan yang tidak sah dan melawan hukum atau setidak-tidaknya harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap Para Penggugat;
Bahwa terhitung sejak bulan Agustus 2012 Kapal KM. FIRST KASIH sudah tidak dioperasikan lagi oleh Penggugat II untuk mengangkut batu bara, dan tindakan Tergugat I yang selalu menghindar untuk menarik atau menerima penyerahan Kapal tersebut dari Penggugat II adalah merupakan perbuatan melawan hukum atau setiak-tidaknya dikualifikasi sebagai tindakan penyalahgunaan kewenangan atau keadaan yang menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat;
Bahwa justru jika seandainya Tergugat I tidak menyalahgunakan hak dan atau kewenangan yang ada padanya yaitu bersedia menerima penyerahan kembali Kapal KM. FIRST KASIH tersebut dari Penggugat II pada bulan Juni 2010 dan bersedia menjual atau melelang Kapal tersebut pada waktu yang tepat, sebagaimana yang telah diuraikan dalam posita point 46.6 di atas, maka semestinya ada kelebihan Uang Penjualan sebesar Rp.80.323.399.150,- (delapan puluh milyar tiga ratus dua puluh tiga juta tiga ratus Sembilan puluh Sembilan seratus lima puluh rupiah),- dari hasil penjualan / pelelangan Kapal (setelah dipotong tunggakan pembayaran pencicilan kewajiban sebesar Rp. 104.913.878.825 (seratus empat milyar Sembilan ratus tiga belas juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa kelebihan uang penjualan kapal sebesar Rp. 80.323.399.150,- (delapan puluh milyar tiga ratus dua puluh tiga juta tiga ratus Sembilan puluh Sembilan seratus lima puluh rupiah)8 tersebut seyogianya dapat dipergunakan untuk membayar tunggakan transaksi Factoring yang pada waktu itu berjumlah total sebesar Rp. 54.608.412.928 (lima puluh empat milyar enam ratus delapan juta empat ratus dua belas ribu Sembilan ratus dua puluh delapan rupiah),-
Bahwa dengan telah diserahkannya Kapal KM. FIRST KASIH tersebut oleh Penggugat II kepada Tergugat II pada tanggal 25 Nopember 2013 sesuai dengan Berita Acara No. 08/BA/LG/PPM/1113, maka dengan sendirinya (demi hukum) terhitung sejak tanggal 25 Nopember 2013 Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli Akta Notaris Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH No. 44 tanggal 27 Februari 2009 berikut Addendum-addendumnya dinyatakan berakhir, dan karenanya pula terhitung sejak tanggal 25 Nopember 2013 segala perhitungan dan penagihan yang dibuat dan dilakukan oleh Tergugat II kepada Penggugat II, baik perhitungan dan penagihan terhadap hutang pokok maupun bunga
atau denda dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap Para Pengugat;
Bahwa dengan Perjanjian-perjanjian SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI atas ke-3 (tiga) Set Kapal Tug Boat dan Kapal Barge tersebut in casu sejak dilaksanakannya serah terima seluruh kapal Tug Boat dan Kapal Barge tersebut kepada Tergugat I pada tanggal 16 April 2012, maka dengan sendirinya (demi hukum) terhitung sejak tanggal 16 April 2012 Perjanjian-perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal dengan Opsi Beli atas ke-3 (tiga) Set Kapal Tug Boat dan Kapal Barge tersebut yang dibuat dihadapan Notaris Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH., berikut Addendum-addendumnya dinyatakan berakhir, dan karenanya pula terhitung sejak tanggal 16 April 2012 segala perhitungan dan penagihan yang dibuat dan dilakukan oleh Tergugat II kepada Penggugat II, baik perhitungan dan penagihan terhadap hutang pokok maupun bunga atau denda dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap Para Pengugat;
Bahwa sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Para Tergugat telah pula menimbulkan kerugian materiel dan immateriel bagi Para Penggugat, yang dapat diperincikan sebagai berikut:
Mengenai Kerugian Materiel:
Kerugian akibat hilangnya potensi pendapatan atau keuntungan yang telah diproyeksikan dari hasil pengoperasian Kapal KM. FIRST KASIH selama 5 (lima) tahun sebesar Rp. 370.568.698.733 (tiga ratus tujuh puluh milyar lima ratus enam puluh delapan juta enam ratus Sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah);
Kerugian akibat hilangnya potensi pendapatan sebesar Rp. 80.323.399.150,- (delapan puluh milyar tiga ratus dua puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh Sembilan seratus lima puluh rupiah), dari hasil penjualan Kapal KM. FIRST KASIH pada tahun 2010, apabila seandainya Kapal bersedia diterima atau ditarik kembali dari Penggugat II dan dijual lelang oleh Tergugat I sesuai dengan nilai harga pasar Kapal tersebut pada tahun 2010 ;
Kerugian akibat timbulnya tunggakan hutang Penggugat I kepada Tergugat I atas transaksi Factoring sebesar Rp 54.608.412.928 (lima puluh empat milyar enam ratus delapan juta empat ratus dua belas ribu Sembilan ratus dua puluh delapan rupiah);
Kerugian yang dialamai Penggugat II atas penggunaan Kapal KM. FIRST KASIH yang telah mengangkut muatan pasir dari Vietnam ke Singapura,atas hasil operasional yang belum dibayar yaitu sebesar USD 182,683 (seratus delapan puluh dua ribu enam ratus delapan puluh tiga dollar Amerika Serikat) atau sebesar 2.159.678.426,- (dua milyar seratus lima puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus dua puluh enam rupiah);
Kerugian akibat pengeluaran-pengeluaran untuk kapal terhitung sejak serah terima kapal dari Tergugat I kepada Penggugat II sampai dengan kapal diserahkan kembali kepada Tergugat II pada tanggal 25 November 2013, sebesar Rp. 74.227.719.445,00 (tujuh puluh empat milyar dua ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus Sembilan belas ribu empat ratus empat puluh lima rupiah)
Sehingga total keseluruhan kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat I dan Penggugat II adalah sebesar Rp. 581.887.908.682,00 (lima ratus delapan puluh satu milyar delapan ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus delapan ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah);
53.2. Mengenai Kerugian Immateriel:
Mengenai kerugian Immateriel yang dialami oleh Para Penggugat, seperti misalnya (antara lain) timbulnya depresi mental yang dihadapi oleh Penggugat III karena melihat dan mengalami kondisi keuangan perusahaan yang sangat parah sebagai akibat yang ditimbulkan oleh Perjanjian-perjanjian SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI Kapal tersebut, khususnya Perjanjian SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI Kapal KM. FIRST KASIH tersebut di atas.
Disamping itu Tergugat II telah melaporkan Penggugat I dan Penggugat III ke POLDA Metro Jaya dengan sangkaan telah melakukan perbuatan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang.
Kerugian Penggugat I tersebut diatas jelas sangat sulit dinilai dengan uang, akan tetapi oleh karena hukum mengharuskan tuntutan ganti rugi harus konkrit, maka atas kerugian Immaterial ini Para Penggugat menuntut ganti rugi kepada Para Tergugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah);
Bahwa untuk menjamin gugatan tidak sia-sia (illusioner) maka mohon kiranya Majelis Hakim berkenan meletakkan Sita Jaminan terhadap harta benda Para Tergugat, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak antara lain :
Tanah dan Bangunan milik Tergugat I yang terletak di Jalan Cikini IV No. 11, Jakarta Pusat;
Tanah dan Bangunan milik Tergugat I yang terletak di Jalan Cikini IV No. 11 A, Jakarta Pusat;
3 (tiga) set Tug boat dan Barge, yaitu KM Kasih Power 05, KM Kasih Power 2, KM Kasih Power 3, TK KLN 3003, TK KLN 3002, dan TK KLN 300-05 ;
Bahwa di samping itu juga, beralasan pula kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara ini menyatakan hukumnya bahwa penagihan terhadap Penggugat I atas kewajiban pembayaran tunggakan transaksi Factoring baru sah dan dapat dilakukan oleh Tergugat II apabila seluruh kewajiban-kewajiban hukum Para Tergugat I, II dan III yang dinyatakan di dalam putusan perkara ini telah dibayar lunas oleh Para Tergugat I, II dan III;
Bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat didasarkan kepada bukti- bukti yang otentik maka berdasarkan ketentuan Pasal 180 ayat (1) HIR mohon kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan untuk menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun para Tergugat mengajukan banding, verzet ataupun kasasi;
Maka berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yang Terhormat, Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat dengan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan hukumnya Sita Jaminan yang telah dilaksanakan terhadap harta milik Tergugat I dan II adalah sah dan berharga ;
Menyatakan Tergugat I, II dan III telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Para Penggugat;
Menyatakan hukumnya Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli berdasarkan Akta Notaris Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH No. 44 tanggal 27 Februari 2009 berikut Addendum-addendumnya dinyatakan berakhir sejak diserahterimakannya kembali Kapal KM. FIRST KASIFI tersebut oleh Penggugat II kepada Tergugat II pada tanggal 25 Nopember 2013, dan karenanya pula terhitung sejak tanggal 25 Nopember 2013 segala perhitungan dan penagihan yang dibuat dan dilakukan oleh Tergugat II kepada Penggugat II, baik perhitungan dan penagihan terhadap hutang pokok maupun bunga atau denda dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap Para Pengugat;
Menyatakan hukumnya Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli atas 3 (tiga) Set Kapal Tug Boat dan Kapal Barge, yaitu berdasarkan :
Perjanjian SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI No. 59 tanggal 24 April 2009, untuk KM. HARRY 01 (kemudian dirubah nama menjadi KM. Kasih Power 2);
Perjanjian SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI No. 55 tanggal 24 April 2009, untuk TK. NIAGA ANJALU I (kemudian dirubah nama menjadi TK. KLN 3002);
Perjanjian SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI No. 61 tanggal 24 April 2009, untuk KM. MITRA ANUGRAH 7 (kemudian dirubah nama menjadi KM. Kasih Power 3);
Perjanjian SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI No. 57 tanggal 24 April 2009, untuk TK. NIAGA ANJALU II (yang kemudian dirubah nama menjadi TK. KLN 3003);
Perjanjian SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI No. 42 tanggal 18 Agustus 2009, untuk KM. Kasih Power 05 ;
Perjanjian SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI No. 38 tanggal 18 Agustus 2009, untuk TK. KLN 05 ;
berikut Addendum-addendumnya dinyatakan berakhir sejak diserahterimakannya kembali seluruh Kapal-kapal tersebut oleh Penggugat II kepada Tergugat I pada tanggal 16 April 2012, dan karenanya pula terhitung sejak tanggal 16 April 2012 segala perhitungan dan penagihan yang dibuat dan dilakukan oleh Tergugat II kepada Penggugat II, baik perhitungan dan penagihan terhadap hutang pokok maupun bunga atau denda dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap Para Pengugat;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang ganti rugi atas kerugian materiel dan immateriel yang dialami oleh Para Penggugat yang diperincikan sebagai berikut:
Mengenai Kerugian Materiel:
Kerugian akibat hilangnya potensi pendapatan atau keuntungan yang telah diproyeksikan dari hasil pengoperasian Kapal KM. FIRST KASIH selama 5 (lima) tahun sebesar Rp. 370.568.698.733 (tiga ratus tujuh puluh milyar lima ratus enam puluh delapan juta enam ratus Sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah);
- (delapan puluh milyar tiga ratus dua puluh tiga juta tiga ratus Sembilan puluh Sembilan seratus lima puluh rupiah), dari hasil penjualan Kapal KM. FIRST KASIH pada tahun 2010 ;
Kerugian akibat timbulnya tunggakan hutang Penggugat I kepada Tergugat I atas transaksi Factoring sebesar Rp 54.608.412.928 (lima puluh empat milyar enam ratus delapan juta empat ratus dua belas ribu Sembilan ratus dua puluh delapan rupiah);
Kerugian yang dialami Penggugat II atas penggunaan Kapal KM. FIRST KASIH yang telah mengangkut muatan pasir dari Vietnam ke Singapura, sebesar USD 182,683 (seratus delapan puluh dua ribu enam ratus delapan puluh tiga dollar Amerika Serikat) atau sebesar Rp.2.159.678.426 (dua milyar seratus lima puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus dua puluh enam rupiah);
Kerugian akibat pengeluaran-pengeluaran untuk kapal terhitung sejak serah terima kapal dari Tergugat I kepada Penggugat II sampai dengan kapal diserahkan dari Tergugat II pada tanggal 25 November 2013, sebesar Rp 74.227.719.445,00 (tujuh puluh empat milyar dua ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus Sembilan belas ribu empat ratus empat puluh lima rupiah).
Sehingga total keseluruhan kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat I dan Penggugat II adalah sebesar Rp.581.887.908.682,00 (lima ratus delapan puluh satu milyar delapan ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus delapan ribu enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah)
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang ganti rugi kepada Para Penggugat sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah);
Menyatakan hukumnya bahwa penagihan terhadap Penggugat I atas kewajiban pembayaran tunggakan transaksi Factoring baru sah dan dapat dilakukan oleh Tergugat II kepada Penggugat I apabila seluruh kewajiban- kewajiban hukum Para Tergugat I, II dan III yang dinyatakan di dalam putusan perkara ini telah dibayar lunas oleh Para Tergugat I, II dan III;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun para Tergugat mengajukan banding, verzet maupun kasasi;
9. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara:
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut, Tergugat I melalui kuasanya telah mengajukan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut ;
A. DALAM EKSEPSI
Dalam gugatan PARA PENGGUGAT, ditemui beberapa kecacatan baik materiil maupun formil yang mengakibatkan Gugatan a-quo demi hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard), yaitu:
1. Eksepsi Error in Persona, PARA TERGUGAT telah keliru menarik TERGUGAT I sebagai pihak dalam perkara a-quo karena setelah dilakukannya restruktunsasi perusahaan dengan metode SPIN OFF sebagaimana diatur dalam pasal 135 ayat 1 hufuf [b] jo pasal 135 ayat [3] Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas [UUPT] maka sebagian aktiva dan pasiva telah beralih dari TERGUGAT I kepada TERGUGAT II. Untuk lebih jelasnya maka TERGUGAT I akan menguraikan proses SPIN OFF tersebut sebagai berikut :
TERGUGAT I telah mendapatkan Persetujuan Prinsip Mengenai Restrukturisasi Perusahaan melalui Pendirian anak Perusahaan dari Pemegang Saham yaitu Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara [MENEG BUMN] dan Direktur PT. Bank Mandiri [Persero] Tbk. Melalui Surat No. KEP-210/MBU/2008 jo No. KEP.DIR/123/2008 tertanggal 29 Oktober 2008;
TERGUGAT I kemudian mendapatkan Persetujuan Definitif Pendirian Anak Perusahaan Pembiayaan PT. PANN Multi Finance [PERSERO] di bidang Pelayaran dari Kementerian BUMN melalui Surat No. S-168/S.MBU/2012 tertanggal 30 Juli 2012.
Berdasarkan kedua persetujuan prinsip tersebut kemudian dibentuklah Tergugat II berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 4 tanggal 8 Agustus 2012 dihadapan NUR MUHAMMAD DIPO NUSANTARA PUA UPA, S.H. M.Kn dan telah mendapatkan Pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia para tanggal 28 Agustus 2012 denganSurat Pengesahan No. AHU- 45722.AH.01.01 tahun 2012 yang dalam perkara a-quo berkedudukan sebagai TERGUGAT II;
TERGUGAT I bermaksud untuk melakukan pemisahan [SPIN OFF] secara tidak murni sebagaimana diatur dalam pasal 135 ayat 1 huruf [b] jo pasal 135 ayat [3] UUPT yaitu mengalihkan sebagian aktiva dan pasiva karena hukum kepada TERGUGAT II, dimana pemisahan secara tidak mumi tersebut telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yanng berlaku;
Salah satu persyaratan pemisahan/SPIN OFF adalah dengan mengumumkan Ringkasan Rancangan Pemisahan melalui 2 [dua] surat kabar harian yang beredar secara nasional dan hal tersebut telah dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II melalui harian Bisnis Indonesia dan Media Indonesia pada tanggal 28 Desember 2012, adapun maksud dari pengumuman tersebut adalah untuk memberikan kesempatan kepada semua pihak terutama pada para kreditor untuk menyampaikan keberatan atas adanya rencana pemisahan/SPIN OFF tersebut;
Oleh karena sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh UUPT tidak ada pihak yang keberatan dengan rencana pemisahan/SPIN OFF tersebut maka dengan berdasarkan pada hasil persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa [RUPSLB] TERGUGAT I selaku perusahaan yang melakukan pemisahan dan RUPSLB TERGUGAT II selaku perusahaan yang menerima pemisahan pada tanggal 19 Pebruari 2013 melalui Akta No. 74 tentang Pemisahan Sebagian Aset dan Liabilitas Perusahaan Perseroan [PERSERO] PT PAN N MULTI FINANCE kepada PT, PAN N PEMBIAYAAN MARITIM proses pemisahan/SPIN OFF berdasarkan pasal 135 ayat 1 huruf [b] jo pasal 135 ayat [3] UUPT telah secara sah efektif dan mengikat.
Akibat dan efektifnya proses pemisahan tersebut maka seluruh [i] aset dan liabilitas TERGUGAT I beralih karena hukum kepada dan menjadi hak milik serta tanggungan TERGUGAT II dan [ii] semua hak, piutang, wewenang dan kewajiban TERGUGAT I sehubungan dengan aset dan liabilitas TERGUGAT I berdasarkan perjanjian, tindakan atau peristiwa apapun yang telah ada, dibuat, dilakukan atau terjadi pada atau sebelum tanggal efektif pemisahan, termasuk tetapi tidak terbatas pada yang tercatat dalam daftar aset dan liabilitas TERGUGAT I, serta semua hubungan hukum sehubungan dengan aset dan liabilitas TERGUGAT / antara TERGUGAT I dengan pihak lain beralih karena hukum kepada dan akan dijalankan atau dilaksanakan oleh TERGUGAT II atas keuntungan dan kerugian dan tanggungan TERGUGAT II sebagai pihak yang menerima pemisahan;
Termasuk Aktiva yang dipisahkan secara hukum dari TERGUGAT I kepada TERGUGAT II adalah Piutang Sewa Guna Usaha kepada PENGGUGAT II yang timbul berdasarkan:
Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal dengan Opsi Beli No. 44 tanggal 27 Pebruari 2009 yang dibuat dihadapan Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, S.H. berikut perubahan dan adendumnya;
Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal dengan Opsi Beli No 55 tanggal 24 April 2009 berikut perubahan dan adendumnya;
Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal dengan Opsi Beli No. 57 tanggal 24 April 2009 berikut perubahan dan adendumnya;
Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal dengan Opsi Beli No. 59 tanggal 24 April 2009 berikut perubahan dan adendumnya;
Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal dengan Opsi Beli No. 61 tanggal 24 April 2009 berikut perubahan dan adendumnya;
f) Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal dengan Opsi Beli No 38 tanggal 18 Agustus 2009 berikut perubahan dan adendumnya;
g) Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal dengan Opsi Beli No. 42 tanggal 18 Agustus 2009 berikut perubahan dan adendumnya;
Untuk selanjutnya Semua Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal dengan Opsi Beli tersebut diatas secara bersama-sama dan 1 [satu] kesatuan disebut sebagai "Perjanjian SGU dengan Opsi Beli"
1.9 Terhadap pemisahan aktiva dan pasiva termasuk piutang sewa guna usaha kepada TERGUGAT II telah pula di sampaikan kepadanya melalui surat dari TERGUGAT I dengan Nomor. 623/DIRKMR/PANN/0213 tertanggal 22 Pebruari 2013 perihal Surat Pemberitahuan kepada Nasabah mengenai Perubahan Pihak Dalam Perjanjian Akibat Pemisahan [Spin Off];
1.10. Sesuai dengan penjelasan pasal 135 ayat [2] UUPT disebutkan bahwa "yang dimaksud dengan beralih karena hukum adalah beralih berdasarkan titel umum sehingga tidak diperlukan akta peralihan" dari fakta dan dasar hukum diatas maka jelas jika TERGUGAT I tidak lagi memiliki legal standing dalam gugata a- quo sehingga dengan demikian maka penarikan TERGUGAT I oleh PARA PENGGUGAT adalah tidak berdasarkan hukum, Ekseptio Obscuur Libel, Gugatan yang Diajukan PARA PENGGUGAT tidak jelas / Kabur karena mencampur-adukan 2 [dua] permasalahan hukum yaitu [i] Masalah yang ditimbulkan dari Perjanjian Jual Beli Piutang dengan [ii] Masalah Hukum yang timbul dari Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Opsi Beli kedalam 1 [satu] Gugatan;
PARA PENGGUGAT secara nyata baik didalam posita maupun di dalam petitum gugatanya mendasarkan pemasalahan gugatan a-quo pada pelaksanaan Perjanjian SGU dengan Opsi Beli yang awalnya [sebelum dilakukannya pemisahan/SPIN OFF] dibuat oleh dan antara PENGGUGAT II dengan TERGUGAT I dimana kedudukan PENGGUGAT I adalah selaku Perusahaan Penjamin/Corporate Guarantee dan PENGGUGAT III selaku Penjamin Pribadi/Personal Guarantee;
Berdasarkan Konstruksi hukum yang demikian maka yang yang dapat mengajukan gugatan adalah hanya PENGGUGAT II yang memiliki hubungan hukum langsung dengan TERGUGAT I dan setelah dilakukannya pemisahan/SPIN OFF memiliki hubungan hukum langsung dengan TERGUGAT II;
PENGGUGAT II berusaha mencampuradukan fakta yang ada yaitu dengan mendalilkan adanya kerugian yang menyebabkan "dana factoring terus dipotong oleh TERGUGAT I dan terpakai untuk membayar kewajiban sewa guna usaha kapal" vide point 36.2 gugatan mengenai perbuatan melawan hukum ("GUGATAN");
Selanjutnya dalam point 46.4 kembali disebutkan bahwa "pembengkakan tagihan terhadap transaksi factoring sebesar Rp. 54.608.412.928,- [lima puluh empat milyar enam ratus delapan juta empat ratus dua belas ribu sembilan ratus dua puluh delapan rupiah] adalah akibat dari akumulasi pemotongan- pemotongan yang dilakukan oleh Tergugat I terhadap dana hasil transaksi factoring untuk pembiayaan perbaikan kapal dan tagiham- tagihan lainnya yang terkait dengan sewa guna usaha kapal dengan opsi beli tersebut";
Fakta hukum yang benar adalah timbulnya kewajiban PENGGUGAT I sebesar Rp. 54.608.412.928,- [lima puluh empat milyar enam ratus delapan juta empat ratus dua belas ribu sembilan ratus dua puluh delapan rupiah] kepada TERGUGAT I yang kemudian setelah dilakukannya pemisahan/SPIN OFF menjadi hak TERGUGAT II adalah didasarkan pada :
Perjanjian Untuk Jual Beli Piutang No. 07/ANJ/HK/2007 tanggal 31 Juli 2007 antara PENGGUGAT I dengan TERGUGAT I;
Addendum 1 tanggal 28 Agustus 2007 terhadap Perjanjian Untuk Jual Beli Piutang No. 07/ANJ/HK/2007 tanggal 31 Juli 2007 antara PENGGUGAT I dengan TERGUGAT I;
Addendum 2 tanggal 23 Nopember 2007 terhadap Perjanjian Untuk Jual Beli Piutang No. 07/ANJ/HK/2007 tanggal 31 Juli 2007 antara PENGGUGAT I dengan TERGUGAT I;
Addendum 3 tanggal 8 April 2008 terhadap Perjanjian Untuk Jual Beli Piutang No. 07/ANJ/HK/2007 tanggal 08 April 2008 antara PENGGUGAT I dengan TERGUGAT I;
Addendum 4 tanggal 09 Juni 2008 terhadap Perjanjian Untuk Jual Beli Piutang No. 07/ANJ/HK/2007 tanggal 31 Juli 2007 antara PENGGUGAT I dengan TERGUGAT I;
f) Addendum 5 tanggal 27 Januari 2009 terhadap Perjanjian Untuk Jual Beli Piutang No. 07/ANJ/HK/2007 tanggal 31 Juli 2007 antara PENGGUGAT I dengan TERGUGAT I;
Addendum 6 tanggal 29 Juli 2009 terhadap Perjanjian Untuk Jual Beli Piutang No. 07/ANJ/HK/2007 tanggal 31 Juli 2007 antara PENGGUGAT I dengan TERGUGAT I;
Addendum 7 tanggal 2 Februari 2010 terhadap Perjanjian Untuk Jual Beli Piutang No. 07/ANJ/HK/2007 tanggal 31 Juli 2007 antara PENGGUGAT I dengan TERGUGAT I;
i) Addendum 8 tanggal 30 Juli 2010 terhadap Perjanjian Untuk Jual Beli Piutang No. 07/ANJ/HK/2007 tanggal 31 Juli 2007 antara PENGGUGAT I dengan TERGUGAT I;
j) Addendum 9 tanggal 01 September 2011 terhadap Perjanjian Untuk Jual Beli Piutang No 07/ANJ/HK/2007 tanggal 31 Juli 2007 antara PENGGUGAT I dengan TERGUGAT I;
k) Addendum 10 tanggal 24 Oktober 2011 terhadap Perjanjian Untuk Jual Beli Piutang No 07/ANJ/HK/2007 tanggal 31 Juli 2007 antara PENGGUGAT I dengan TERGUGAT I;
Untuk selanjutnya Perjanjian Untuk Jual Beli Piutang No. 07/ANJ/HK/2007 tanggal 31 Juli 2007 beserta seluruh Adendumnya secara bersama-sama dan 1 [satu] kesatuan disebut sebagai "Perjanjian Untuk Jual Beli Piutang";
2.6. Baik Perjanjian SGU dengan Opsi Beli yang awalnya dibuat antara PENGGUGAT II dengan TERGUGAT I dan Perjanjian Untuk Jual Beli Piutang yang awalnya dibuat antara PENGGUGAT I dengan TERGUGAT I merupakan hubungan hukum yang berdiri sendiri, karena masing- masing perjanjian tersebut memiliki SUBYEK dan OBYEK PERJANJIAN YANG BERBEDA, dan tidak dapat dicampur adukan;
2.7. Oleh sebab itu dalil penggugat yang mencampuradukari Perjanjian SG U dengan Opsi Beli dan Perjanjian Untuk Jual Beli Piutang menyebabkan gugatan menjadi kabur / obscuur.
Bahwa segala hal yang dikemukakan TERGUGAT I dalam Pokok Perkara ini mohon dianggap sebagai satu kesatuan integral dan tak terpisahkan dengan alasan maupun dasar hukum yang TERGUGAT I telah kemukakan dalam Eksepsi diatas. Sehubungan dengan itu, TERGUGAT I tetap dengan tegas membantah dan menolak seluruh dalil PENGGUGAT dalam Gugatannya, yaitu berdasarkan fakta-fakta dan dasar hukum sebagai berikut:
1. Sebagaimana telah TERGUGAT I sampaikan pada point 2 bagian EKSEPSI diatas, PARA PENGGUGAT telah mencampur-adukan 2 [dua] hubungan hukum yang berbeda namun digabungkan dalam perkara a-quo, namun kalo dibaca secara menyeluruh terutama pada bagian PETITUM GUGATAN, Penggugat hanya mempermasalahkan hubungan hukum yang timbul dari Perjanjian SGU dengan Opsi Beli sehingga TERGUGAT I dengan ini tidak akan menanggapi dalil PENGGUGAT pada point 6,7 dan 8 dalam GUGATAN;
Perlu diluruskan disini, meskipun PENGGUGAT I adalah merupakan induk perusahaan [mothers company] dari PENGGUGAT II sebagaimana di daiilkan oleh PARA PENGGUGAT dalam point 2 [dua] dalam GUGATAN, namun secara hukum keduanya adalah badan hukum yang berbeda sehingga perbuatan hukum yang dilakukan oleh PENGGUGAT / tidak secara hukum menjadi mengikat ke PENGGUGAT II [vice versa], hal ini perlu TERGUGAT I sampaikan mengingat PARA TERGUGAT selalu mencampuradukan kepentingan hukumnya dalam GUGATAN ini.
TERGUGAT I menolak dengan tegas dalil PARA PENGGUGAT pada point 9, 10 dan 15 dalam GUGATAN yang pada intinya menyatakan jika inisiasi timbulnya Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Opsi Beli berasal dari TERGUGAT I, fakta hukum yang benar inisiasi timbulnya Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Opsi Beli adalah berasal dari PENGGUGAT II yaitu masing-masing [i] melalui surat No. 014/DIR-KLN/09 tanggal 08 Januari 2009 tentang Permohonan Pembelian Kapal Pengangkut Batubara [HandymaxJ dan [iij melalui surat No. 077/Dir- KII/ll/09 tanggal 10 Pebruari 2009 tentang Permohonan Pembiayaan Pembelian Tug Boat dan Barge Untuk Keperluan Transipment Kapal;
TERGUGAT I menolak dengan tegas dalil PARA PENGGUGAT kepada TERGUGAT I pada point 11 dan 14 dalam GUGATAN, karena TERGUGAT I tidak pernah memberikan/mengeluarkan perhitungan secara resmi sebagaimana disebutkan PARA PENGGUGAT dalam dalil dalam GUGATAN tersebut, quad- non TERGUGAT I memberikan perhitungan yang dijadikan bahan analisa dalam pemberian pembiayaan sewa guna usaha dengan opsi beli kepada PARA PENGGUGAT, maka MASA SEWA GUNA USAHA sebagaimana dituangkan dalam pasal 1 ayat 1.8 Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Opsi Beli harusnya bukan menjadi 10 [sepuluh] tahun melainkan 5 [lima] tahun sebagaiman dalil PARA PENGGUGAT;
Memang benar TERGUGAT I mensyaratkan agar PENGGUGAT II dalam pelaksanaan Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Opsi Beli menggunakan manajemen kapal [ship management] yang profession'al, hal ini sesuai dengan pasal 2 ayat 2 huruf e Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Opsi Beli. Namun, TERGUGAT I tidak pernah mewajibkan kepada PENGGUGAT II untuk menunjuk TERGUGAT III sebagai pihak untuk melakukan manajemen kapal, meskipun TERGUGAT I tahu dan paham betul kalau TERGUGAT III memang memiliki kemampuan dan professionalisme untuk melakukan hal tersebut;
TERGUGAT I menolak dengan tegas dalil PARA PENGGUGAT kepada TERGUGAT I pada point 19 GUGATAN, bahwa sebagai lembaga pembiayaan TERGUGAT I hanya memberikan obyek sewa guna usaha yang sesuai dengan keperluan usaha dari para lesseenya. Spesifikasi Kapal KM First Kasih yang telah disewagunausahakan kepada PENGGUGAT II adalah sesuai dengan permintaannya sebagaimana telah TERGUGAT I jelaskan pada point 1 diatas;
7. Sesuai dengan ketentuan pasal 2 huruf C butir 3a yang selengkapnya berbunyi "setelah serah terima Kapal dan selama masa sewa guna usaha, maka agar dapat mencapai umur teknis Kapal proyek sesuai dengan masa sewa guna usaha/leasing, disyaratkan kepada lessee agar melaksanakan hal-hal sebagai berikut [a] bilamana pada saat delivery Kapal terdapat cacat yang terselubung baik tampak maupun tidak tampak, wajib dilakukan perbaikan dengan biaya oleh Lessee", dan ketentuan pasal 10 ayat 10.1 yang selengkapnya berbunyi "Lessee dengan ini menerima dan menanggung segala resiko kehilangan dan/atau kerusakan atas Kapal, atau suatu bagian dan padanya yang timbul karena apapun sejak tanggal penerimaan kapal dari Lessor"\ maka sudah menjadi tanggung jawab PENGGUGAT II untuk membayar biaya perbaikan KM FIRST KASIH sebagaiama dalil 24 dalam GUGATAN;
8. TERGUGAT I tidak akan menanggapi dalil PARA PENGGUGAT pada point 26 dan 27 GUGATAN karena diluar dari kewenangan TERGUGAT I dan seharusnya PARA PENGGUGAT juga memisahkan permasalahan ini;
9. Benar jika TERGUGAT I menginm fax No. 519/SM/PANN/06/09 tanggal 05 Juni 2009 dengan subject : Deficiencies found during RINA Inspection MV First Kasih on 26/05/2009 sebagaimana dalil PARA PENGGUGAT pada point 29 dalam GUGATAN, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 2 huruf C butir 4 Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal dengan Opsi Beli No. 44 tanggal 27 Pebruari 2009 yang dibuat dihadapan Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, S.H yang selengkapnya berbunyi "Lessor berhak sepenuhnya memastikan bahwa Kapal selalu dalam kondisi terawat baik dan memenuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku sehingga tidak ada outstanding rekomendasi dari LESSOR, pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Laut atau pihak yang berwenang, badan klasifikasi dan asuransi":
Sebagai salah satu badan klasifikasi yang diakui di seluruh dunia RINA telah melakukan inspeksi pada tanggal 26 Mei 2009 dan telah mengeluarkan rekomendasi terhadap kelayakan KM FIRST KASIH yang telah dioperasikan oleh PENGGUGAT II, sehingga seharusnya PENGGUGAT II harus menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan sebaik-baiknya sehingga kerusakan-kerusakan yang terus menerus sebagaimana di dalilkan pada point 30 GUGATAN PARA PENGGUGAT tidak terjadi;
Perlu juga disampaikan disini adanya fakta hukum yang tidak dapat dipungkiri lagi kebenaranya mengenai perbuatan TERGUGAT II selaku lesse berdasarkan Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Opsi Beli yang mengakibatkan MK FIRST KASIH mengalami kerusakan yaitu dengan adanya:
- Surat PANN Konsulindo [TERGUGAT III) dengan No. 051/DIR- PSM/l/2011 tanggal 31 Januari 2011 yang intinya berisi:
Status KM First Kasih adalah automatic class withdrawn dan secara otomatis kapal tersebut telah dihapuskan dari Register of Ships Biro Klasiikasi RI NA.
Status pencabutan tersebut diberlakukan sejak tanggal 01 Desember 2010.
Kondisi pencabutan tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya KLN selaku operator mengingat KLN gagal menyediakan anggaran pengelolaan kapal sebagaimana mestinya Surat Divisi Ship Management No. 0232/SM/PANN/ 0211, tanggal 01 Februari 2011 yang intinya berisi Tergugat I memperingatkan bahwa Penggugat II telah melanggar Perjanjian Sewa Guna Usaha dimana Penggugat II tidak merawat, dan/atau memperbaiki kerusakan kapal dengan sebagaimana mestinya;
TERGUGAT I menolak dengan tegas dalil PARA PENGGUGAT pada point 30 dalam GUGATAN yang pada intinya menyatakan "biaya perbaikan dan pembelian spare pari dipotong langsung dari dana factoring dst". seperti yang telah dikemukakan diatas dan sekiranya perlu TERGUGAT I tegaskan kembali disini jika PARA PENGGUGAT telah dicampur-adukan 2 [dua] permasalahan hukum yang berbeda kedalam 1 [satu] gugatan a-quo. Dana Factoring timbul dari Perjanjian Untuk Jual Beli Piutang yang dibuat oleh dan antara PENGGUGAT I dengan TERGUGAT I, sedangkan sewa guna usaha KM FIRST KASIH timbul dari Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Opsi Beli antara PENGGUGAT II dengan TERGUGAT I [keduanya selanjutnya setelah diadakan pemisahaan/SPIN OFF beralih secara hukum kepada TERGUGAT II];
TERGUGAT I tidak pernah melakukan pemotongan nilai factoring PENGGUGAT I untuk perbaikan KM FIRST KASIH dan membayar kewajiban SGU berdasarkan Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Opsi Beli antara PENGGUGAT II dengan TERGUGAT I, quad-non TERGUGAT I melakukan pemotongan sebagaimana dalil PARA TERGUGAT maka hal itu pasti dengan persetujuan PENGGUGAT I dan diketahui oleh PENGGUGAT II;
14. Sebagaimana telah TERGUGAT I uraikan pada point 9,10,11 Jawaban pada Pokok Perkara diatas jika kerusakan-kerusakan yang dialami oleh KM FiRST KASIH diakibatkan oleh kelalaian PENGGUGAT II sendiri sehingga tidak beralasan dalil PARA PENGGUGAT point 31 GUGATAN Perlu juga disampaikan disini bahwa berdasarkan fakta hukum dilapangan telah ditemui bahwa PENGGUGAT I lah yang sebenarnya tidak mampu menyediakan supply batubara dengan cepat mengakibatkan KM FIRST KASIH harus menunggu waktu yang cukup lama sebelum muatan batubara itu penuh;
Sebagaimana TERGUGAT I sampaikan pada point 2 bagian EKSEPSI diatas dan point 1 bagian Pokok Perkara, PARA PENGGUGAT telah mencampur- adukan 2 [dua] hubungan hukum yang berbeda namun digabungkan dalam perkara a-quo, namun kalo dibaca secara menyeluruh terutama pada bagian PETITUM GUGATAN, Penggugat hanya mempermasalahkan hubungan hukum yang timbul dari Perjanjian SGU dengan Opsi Beli sehingga TERGUGAT I dengan ini tidak akan menanggapi dalil PENGGUGAT pada point 36 dalam GUGATAN:
TERGUGAT I menolak dengan tegas dalil PARA PENGGUGAT pada point 36,37, 38 dan 39 GUGATAN yang pada intinya menyatakan "sejak tahun 2010 telah berupaya agar TERGUGAT I menarik kembali KM FIRST KASIH dan menghentikan Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Opsi Beli No 44 tanggal 27 Pebruari 2009", fakta hukum yang terjadi adalah sebagaimana TERGUGAT I uraikan dibawah ini.
PENGGUGAT II telah melayangkan surat dengan No. 118/Dir- KLNA/l/2010 tanggal 10 Juni 2010 perihal permohonan penurunan suku bunga yang di respon oleh TERGUGAT I melalui surat No 2611/USH/PANN/1110 tanggal 30 Nopember 2010 tentang perubahan suku bunga SGU KM. FIRST KASIH [Addendum No. 1 terhadap Perjanjian SGU No. 44 tanggal 27 Pebruari 2009], didalam Addendum I tersebut telah diturunkan bunga SGU yang semula 18% pertahun menjadi 14.5% pertahun;
16.2. PENGGUGAT II telah melayangkan surat dengan No. 035/DIR- KLN/l/11 tanggal 28 Januari 2011 terkait dengan Rencana Penyelesaian Permasalahan SGU pada PT KLN yang kemudian ditindaklanjuti dengan dibuatnya Addendum 2 terhadap Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Opsi Beli No. 44 tanggal 27 Pebruari 2009 antara PT PAN N (Persero) dengan PT KLN;
Dari fakta hukum diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan jika TERGUGAT I pada saat itu selalu memperhatikan kemampuan keuangan dari PENGGUGAT II selaku lessee dengan berupaya melakuka penyesuaian terhadap kewajiban-kewajiban PENGGUGAT II berdasarkan Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Opsi Beli, dan hal tersebut dilakukan bukan untuk mengulur-ngulur waktu penyerahan sebagaimana didalilkan oleh PARA PEMOHON dalam point 41 dan 42 dalam GUGATAN;
Sampai dengan TERGUGAT I melakukan pemisahan / spin off yang efektif semenjak tanggal 31 Desember 2012 pukul 24.00 sebagian aktiva dan pasiva termasuk piutang TERGUGAT I kepada PENGGUGAT II yang timbul berdasarkan PERJANJIAN Sewa Guna Usaha dengan Opsi Beli KM FIRST KASIH telah dialihkan kepada TERGUGAT II, PENGGUGAT II masih melakukan pembayaran yaitu masing-masing [i] tanggal 2 Januari 2013 sebesar Rp 800.000.000,- untuk pembayaran piutang sewa guna usaha dan [ii] tanggal 2 Januari 2013 sebesar Rp. 200.000.000,- untuk pembayaran angsuran tunggakan, sehingga berdasarkan hal tersebut tidak ada alasan dari TERGUGAT I untuk menarik KM FIRST KASIH dari tangan PENGGUGAT II berdasarkan ketentuan pasal 15 Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Opsi Beli, sehingga dengan demikian dalil PENGGUGAT point 49 dan 50 dalam GUGATAN sangat tidak beralasan;
Mengenai dalil PARA PENGGUGAT pada point 46 dalam GUGATAN merupakan pengulangan pada dalil-dalil posita yang telah disampaikan sebelumnya dan terhadap hal tersebut telah TERGUGAT I sampaikan pada point-point jawaban sebagaimana telah diuraikan diatas;
Mengenai penghitungan kerugian materiil yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT jelas-jelas sangat tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum hal ini dikarenakan
20.1. Mengenai kerugian akibat hilangnya potensi pendapatan atau keuntungan yang telah diproyeksikan dari hasil pengoperasian Kapal KM FIRST KASIH selama 5 [lima] tahun sebesar Rp. 370 568.698.733,- menjadi tidak beralasan karena:
- PENGGUGAT II sendiri hanya dapat mengoperasikan KM FIRST KASIH sebanyak 16 trip ditambah 1 trip mengangkut pasir atau kalau dinilai dengan uang sebesar Rp. 104.549.475.000,- [butir 31 GUGATAN] dan sebesar USD 121.823 sehingga jikapun quad- non TERGUGAT I pernah memberikan proyeksi secara resmi sebagaimana dalil PARA PENGGUGAT maka penghitungan kemgian seharunya Rp. 370.568.698.733 dikurangi Rp 104.549 475.000,-;
- Tidak maksimalnya operasional KM FIRST KASIH sendiri disebabkan karena kelalaian yang dilakukan oleh PENGGUGAT II dalam melakukan perawatan/maintanance sehingga mengakibatkan KM FIRST KASIH selalu mengalami kerusakan selengkapnya mengenai fakta hukum ini telah TERGUGAT I uraikan pada point 9,10 dan 11 Jawaban;
Mengenai kerugian akibat hilangnya potensi pendapatan sebesar Rp. 80.323.399.150,- dari hasil penjualan Kapal KM FIRST KASIH pada tahun 2010, telah TERGUGAT I uraikan pada point 16,17 dan 18 Jawaban yang pada intinya adalah TERGUGAT I tidak melakukan penarikan Kapal KM FIRST KASIH karena pada saat itu PENGGUGAT II belum melakukan wanprestasi hal ini dapat dibuktikan dengari pembayaran-pembayaran yang masih dilakukan oleh PENGGUGAT II sampai dengan tanggal 2 Januari 2013 atau setelah waktu terlaksananya Spin Off (tanggal 31 Desember 2012 pukul 24.00 WIB);
Mengenai akibat timbulnya tunggakan hutang PENGGUGAT I kepada TERGUGAT I atas transaksi factoring sebesar Rp. 54.608.412.928 hal ini diluar dari permsalahan hukum yang dimaksud dalam gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT, karena seperti yang telah dijelaskan pada point 2 bagian EKSEPSI Jawaban ini, PARA PENGGUGAT telah mencampur-adukan 2 [dua] permasalahan hukum yang berbeda yaitu Perjanjian Untuk Jual Beli Piutang antara PENGGUGAT I dengan TERGUGAT I yang menimbulkan kewajiban factoring dan Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Opsi Beli antara PENGGUGAT II dengan TERGUGAT I yang mengakibatkan kewajiban sewa guna usaha;
20.4 Mengenai kerugian yang dialami PENGGUGAT II atas penggunaan Kapal KM FIRST KASIH yang telah mengangkut muatan pasir dan Vietnam ke Singapura yang belum dibayar sebesar USD 182,683 tidak akan diuraikan oleh TERGUGAT I karena bukan kewenangannya:
20.5 Sedangkan kerugian sebesar Rp. 74.227.719.445,- dan USD 182.683 telah PARA PENGGUGAT sampaikan sendiri pada point 31 dalam GUGATAN merupakan pembayaran Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli yang notabene nya adalah kewajiban PENGGUGAT II yang timbul dari Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Opsi Beli itu sendiri;
Mengenai permintaan sita yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT terhadap ase-aset milik TERGUGAT I hal tersebut jelas tidak berdasarkan hukum karena:
21.1 TERGUGAT I tidak lagi memiliki hubungan hukum dengan PARA PENGGUGAT setelah dilakukannya pemisahan / SPIN OFF berdasarkan Akta No 74 tentang Pemisahan Sebagian Aset dan Liabilitas Perusahaan Perseroan [PERSERO] PT. PANN MULTI FINANCE kepada PT. PANN PEMBIAYAAN MARITIM tanggal 19 Pebruari 2013 melalui proses pemisahan/SPIN OFF sesuai pasal 135 ayat 1 huruf [b] jo pasal 135 ayat [3] UUPT ;
21.2 Peletakan sita terhadap aset-aset milik TERGUGAT I adalah pelanggaran pasal 1340 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, hal ini sesuai dengan pendapat M.Yahya Harahap,S.H. dalam bukunya yang Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika 2005 halaman 299 yang menyatakan: "Proses penyelesian suatu perkara tidak boleh menimbukan kenigiankepada pihak ketiga yang tidak menjadi pihak dalam perkara. Prinsip kontrak partai [party contract] yang digariskan pasal 1340 KUH Perdata yang menegaskan perjanjian hanya mengikat kepada para pihak yang membuatnya, berlaku juga dalam proses penyelesian perkara. Hanya mengikat kepada para pihak penggugat dan tergugat. Tidak boleh merugikan pihak ketiga atau pihak lain yang tidak terlibat dalam perkara yang bersangkutan"
Quad non TERGUGAT I tetap dinyatakan sebagai pihak dalam perkara a- quo oleh Majelis Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang memeriksa perkara ini dengan mengingat bahwa kepemikan saham pemerintah Republik Indonesia yang yang diwakili oleh Kementerian BUMN memiliki 93,4% saham TERGUGAT I maka akan sangat sulit terjadi pengalihan atas aset-aset milik TERGUGAT I sesuai dengan tujuan penyitaan itu sendiri yang dikhawatirkan pihak TERGUGAT I akan mengalihkan aset-asetnya. Dengan demikian tindakan penyitaan terhadap aset-aset milik TERGUGAT I adalah sangat berlebihan.
Sepanjang mengenai pengabulan permohonan uitvoerbaar bij
voorraad ("UBV"), harus memenuhi persyaratan Ps. 180 (1) HIR jo. Ps. 190 (1) RBg:
22.1. Didukung alat bukti yang bernilai kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat (volledig en bindende bewijskracht);
22.2 Kekuatan pembuktiannya harus sangat menentukan (beslissende bewijskracht).
Namun demikian, PARA PENGGUGAT tidak menyebutkan alat bukti surat/ akta otentik manakah dalam GUGATANNYA yang dapat mendukung permintaan UBV, oleh sebab itu permohonan UBV tersebut sudah sepatutnya ditolak;
PETITUM
Bahwa dalam perkara ini, TERGUGAT I berharap agar Yth. Majelis Hakim dapat menciptakan hukum kasus (case law) yang mengedepankan dan bersemangat keadilan moral (moral justice), dengan berpedoman pada patokan hukum yang digariskan Penjelasan Ps 1 dan Ps 27 (1) UU No 14 Tahun 1970 sebagaimana dirubah dengan UU No. 35 Tahun 1999
Bahwa seluruh hal yang telah dijelaskan TERGUGAT I pada kesempatan ini, bertitik-tolak dari alasan dan dasar hukum yang didukung fakta-fakta yang benar. Oleh karena itu, cukup dasar hukum bagi Yth Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa GUGATAN ini untuk memutus dengan diktum sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
- Mengabulkan Eksepsi TERGUGAT I, Menyatakan Gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Dalam Pokok Perkara:
Menolak Gugatan PARA PENGGUGA T untuk seluruhnya;
Menghukum PARA PENGGUGAT membayar biaya perkara ini. SUBSIDAIR;
Bilamana setelah mencermati dan memeriksa seluruh hal yang dikemukakan oieh TERGUGAT I ini ternyata Yth. Majelis Hakim berpendapat lain, mohon dengan hormat diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo etbono; naar redellijkheid en billijkheid);
Menimbang, bahwa Tergugat II telah mengajukan Jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :
EKSEPSI
Gugatan PARA PENGGUGAT Kabur (Obscuur Libell)
Bahwa gugatan PARA PENGGUGAT kabur karena tidak memberikan penjelasan secara rinci dan jelas mengenai hubungan hukum antara PARA PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT yang menurut dalil PARA PENGGUGAT telah menyebabkan timbulnya Perbuatan Melawan Hukum yang berakibat timbulnya kerugian bagi PARA PENGGUGAT, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Bahwa PARA PENGGUGAT mendalilkan telah melakukan Kerjasama dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT III yang di tuangkan dalam akte perjanjian yang terpisah dimana baik masing-masing PENGGUGAT maupun masing-masing TERGUGAT adalah subyek hukum/badan hukum yang berdiri sendiri. Kemudian Para Penggugat mendalilkan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadapnya sehingga merugikannya tanpa merinci perbuatan melawan hukum yang mana yang dilakukan oleh masing-masing TERGUGAT terhadap masing-masing PENGGUGAT sehingga timbul kerugian.
Bahwa dengan tidak dirincinya perbuatan melawan hukum TERGUGAT II kepada PARA PENGGUGAT beserta kerugian yang ditimbulkan menjadikan gugatan Para Penggugat kabur;
Bahwa seluruh dalil-dalil yang telah diuraikan dalam eksepsi merupakan satu kesatuan dengan dalil-dalil dalam pokok perkara ini.
Bahwa pertama kami jelaskan bahwa TERGUGAT II adalah Badan Hukum dengan nama PT PANN PEMBIAYAAN MARITIM yang baru berdiri pada tanggal 8 Agustus 2012 berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 4 tanggal 8 Agustus 2012 dihadapan NUR MUHAMMAD DIPO NUSANTARA PUA UPA, S.H. M.Kn dan mendapatkan Pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia para tanggal 28 Agustus 2012 dengan Surat Pengesahan No. AHU-45722.AH.01.01 tahun 2012.
Bahwa berdasar dengan Akta No. 74 Tanggal 19 Februari 2013 yang dibuat oleh Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito.SH telah dilakukan Pemisahan sebagian Aset dan Liabilitas Perusahaan Perseroan (Persero) PT. PANN MULTI FINANCE (TERGUGAT I) kepada PT. PANN PEMBIAYAAN MARITIM (TERGUGAT II).
Bahwa melalui Surat Tanggal 22 Februari 2013 TERGUGAT I menyampaikan surat No. 623/DIRKMR/PANN/0213 kepada PENGGUGAT II, perihal Surat Pemberitahuan Kepada Nasabah Mengenai Perubahan Pihak Dalam Perjanjian Akibat Pemisahan (spin off).
Bahwa dengan adanya Spin off tersebut maka terhitung mulai tanggal efektif pemisahan (tanggal 19-02-2013) sebagian aset dan Liabilitas TERGUGAT I dialihkan kepada TERGUGAT II termasuk yang berdasarkan perjanjian-perjanjian antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT I.
Bahwa oleh karena TERGUGAT II baru berdiri pada tanggal 8 Agustus dan menerima pengalihan dari Tergugat I terhitung 19 Februari berdasar dengan Akta No. 74 Tanggal 19 Februari 2013, maka:
Segala dan semua peristiwa yang terjadi sebelum 19 Februari 2013 di luar sepengetahuan TERGUGAT II.
sebagian aset dan Liabilitas TERGUGAT I termasuk tagihan kepada PARA TERGUGAT berdasarkan perjanjian-perjanjian antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT I baru dialihkan kepada TERGUGAT II terhitung sejak 19 Februari 2013 dengan Akta No. 74 tanggal 19 Februari 2013.
TERGUGAT II tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PARA PENGGUGAT, sedangkan penagihan yang dilakukan oleh TERGUGAT II kepada PARA PENGGUGAT sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku karena berdasarkan pengalihan dari TERGUGAT I sesuai Akta No. 74 tanggal 19 Februari 2013.
dalam menanggapi gugatan dari PARA PENGGUGAT aquo, TERGUGAT II hanya akan menanggapi dalil-dalil PARA PENGGUGAT yang terkait dengan TERGUGAT II.
Bahwa merujuk pada bukti-bukti otentik yang juga dibuat oleh PARA PENGGUGAT tidak benar dan tidak beralasan secara hukum jika dalam gugatannya PARA PENGGUGAT mendalilkan bahwa TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Bahwa hubungan hukum Jual beli Piutang (Factoring) terjadi antara PENGGUGAT I dengan TERGUGAT I (yang kemudian menjadi hubungan hukum dengan TERGUGAT II berdasarkan Akta No. 74 Tanggal 19 Februari 2013) sedangkan hubungan hukum Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli terjadi antara PENGGUGAT II dengan TERGUGAT I (yang kemudian menjadi hubungan hukum dengan TERGUGAT II berdasarkan Akta No. 74 Tanggal 19 Februari 2013).
Bahwa hubungan hukum tersebut baik perjanjian Jual beli Piutang (Factoring) maupun Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli, masing- masing diatur dalam perjanjian tersendiri berupa akte otentik yang telah memenuhi syarat syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku oleh karena itu berlaku sebagai undang undang bagi PARA PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT.
Bahwa hubungan hukum atau perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli yang berlaku sebagai undang undang bagi PENGGUGAT II dan TERGUGAT I (yang kemudian menjadi dengan TERGUGAT II berdasarkan Akta No. 74 Tanggal 19 Februari 2013) adalah:
Akte No 44 tentang perjanjian sewa guna usaha kapal dengan opsi beli MV Eleni to be renamed Km. First kasih tanggal 27 februari 2009, berikut perubahan-perubahannya.
Akte No 59 Tentang tentang perjanjian sewa guna usaha kapal dengan opsi beli untuk KM HARY (di ubah menjadi KM Kasih Power
tanggal 24 april 2009, berikut perubahan-perubahannya.
Akte No 55 tentang tentang perjanjian sewa guna usaha kapal dengan opsi beli untuk TK NIAGA ANJALU (di ubah menjadi TK KLN tanggal 24 april 2009, berikut perubahan-perubahannya.
Akte No 61 tentang perjanjian sewa guna usaha kapal dengan opsi beli untuk KM MITRA ANUGRAH 7 (kemudian diubah menjadi KM Kasih Power 3) tanggal 24 April 2009, berikut perubahan- perubahannya.
Akte No 57 tentang perjanjian sewa guna usaha kapal dengan opsi beli untuk TK NIAGA ANJALU (kemudian diubah menjadi TK KLN tanggal 24 April 2009, berikut perubahan-perubahannya.
Akte No 42 tentang perjanjian sewa guna usaha kapal dengan opsi beli untuk KM Kasih Power 05 tanggal 18 Agustus 2009, berikut perubahan-perubahannya.
Akte No 38 tentang perjanjian sewa guna usaha kapal dengan opsi beli untuk TK KLN 300-05 tanggal 18 agustus 2009, berikut perubahan-perubahannya.
yang kesemuanya dibuat secara notariil oleh Notaris Ny. Poerbanigsih Adi Warsito,SH,
Bahwa dengan demikian TERGUGAT II menolak dalil PARA PENGGUGAT pada point 44 dan 45, karena berdasar akta-akta Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli diatas di tentukan bahwa dalam hal ada pengembalian (penyerahan) kapal oleh PENGGUGAT II kepada TERGUGAT I, maka PENGGUGAT II (lessee) mempunyai kewajiban hukum untuk wajib membayar atau mengganti kewajiban-kewajiban sebagai berikut:
Mengganti sisa nilai pembiayaan Kapal yang belum jatuh tempo ;
Membayar seluruh tunggakan/kewajiban yang telah jatuh tempo ;
Mengganti biaya perbaikan dan atau docking yang harus dikeluarkan Lessor (TERGUGAT I), apabila pada saat diambil/diserahkan kembali pada Lessor (TERGUGAT I) kapal dalam kondisi tidak terawat dan atau telah jatuh tempo docking.
Membayar/mengganti biaya yang timbul akibat penyerahan/ pengambilan kembali kapal, termasuk biaya pengacara/pengadilan sampai dengan kapal dijual atau dialihkan kepada operator lain.
Kewajiban-kewajiban PENGGUGAT II (lessee) tersebut, Dikompensasikan / diperhitungkan dengan:
Jaminan Sewa.
Harga penjualan atau pengalihan Kapal kepada operator pengganti atau harga yang ditetapkan Lessor.
Apabila nilai Jaminan sewa ditambah harga penjualan atau pengalihan kapal tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban tersebut, diatas, maka LESSEE wajib melunasi seluruh kekurangannya.
12. Bahwa berdasarkan uraian sebelumnya, secara hukum TERGUGAT II selaku penerima pengalihan dari TERGUGAT I berdasarkan Akta No. 74 tanggal 19 Februari 2013, berhak menagih kepada PENGGUGAT II meskipun kapal-kapal dimaksud dalam perjanjian sewa guna usaha kapal dengan opsi beli (KM. First Kasih, TB. Kasih Power 02, TK KLN TB Kasih Power 3, TK KLN 3003, TB Kasih Power 5, dan TK KLN 3005) telah diserahkan oleh PENGGUGAT II kepada TERGUGAT I, oleh karena itu TERGUGAT II dengan Surat No. 2077/BU/PPM/0914 tanggal 30 September 2014 memberitahukan kewajiban Sewa, Asuransi, VMS, Sisa Pokok SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI KM. First Kasih, TB. Kasih Power 02, TK KLN 3002, TB Kasih Power 3, TK KLN
TB Kasih Power 5, dan TK KLN 3005 sebagai berikut :
| No | Nama Kapal | Kewajiban Pembayaran | |
| Dalam Rupiah | Dalam Dolar Amerika | ||
| 1 | KM. First Kasih | Rp.157.602.687.001.63 | |
| 2 | TB. Kasih Power 02 | Rp. 10.342.901.441.84 | |
| 3 | TK. KLN 3002 | Rp. 13.939.013.870.05 | - |
| 4 | TB Kasih Power 03 | Rp. 11.983.117.719.90 | |
| 5 | TK KLN 3002 | Rp. 13.369.647.756.85 | - |
| 6 | TB Kasih Power 05 | Rp. 16.854.767.595.93 | USD 14.653,18 |
| 7 | TK. KLN 300-05 | Rp. 20.063.531.772.37 | USD 18.244,74 |
| Total | Rp.244.155.687.158.58 | USD 32.897,92 | |
Dengan kewajiban dan ketentuan sebagai berikut:
Kewajiban PENGGUGAT II atas ketujuh kapal di atas belum termasuk Biaya perbaikan dan Biaya yang timbul akibat penyerahan kapal.
Kewajiban PENGGUGAT II atas 3 set Tug Boat dan Barge (TB Kasih Power 2, TK KLN 3002, TB Kasih Power 3, TK KLN 3003, TB Kasih Power 5 dan TK KLN 3005) di atas akan diperhitungkan dengan hasil bersih yang efektif diterima oleh TERGUGAT II setelah keenam kapal tersebut berhasil terjual atau dialihkan kepada operator lain.
- Kewajiban PENGGUGAT II atas KM First Kasih telah diperhitungkan dengan hasil bersih yang efektif diterima oleh TERGUGAT II setelah kapal tersebut berhasil terjual melalui pelelangan umum.
13. Bahwa TERGUGAT II menolak dalil-dalilPARA PENGGUGAT pada Point 46.1 s/d 46.3, dalil PARA PENGGUGAT tersebut jelas merupakan dalil yang tidak benar dan tidak beralasan secara hukum. Berdasarkan dokumen yang diterima TERGUGAT II dari TERGUGAT I sehubungan dengan pengalihan sebagian aset dan Liabilitas TERGUGAT I kepada TERGUGAT II, selengkapnya perihal proses sewa guna usaha kapal dengan opsi beli dan Penyerahan Kapal untuk KM First Kasih, serta 3 set Tug Boat dan Barge adalah sebagai berikut:
Untuk KM. First Kasih
PENGGUGAT II yang merupakan anak perusahaan PENGGUGAT I yang bergerak dalam bidang pelayaran menyampaikan permohonan pembelian kapal pengangkut batubara dengan ukuran handymax kepada TERGUGAT I (surat PENGGUGAT II No.014/DIR-KLN/I/2009 tanggal 8 Januari 2009 dan surat No. 030/DIR-KLN/I/09 tanggal 15 Januari 2009) ;
Permohonan dari PENGGUGAT II tersebut ditanggapi oleh TERGUGAT I dengan Fax No. 061/USH/PANN/0109 tanggal 13 Januari 2009 dan No. 098/USH/PANN/0109 tanggal 18 Februari 2009
PENGGUGAT II sudah mendapat penjelasan kondisi kapal MV Elene AR karena ikut melakukan survey langsung sebelum persetujuan dibuat ;
PENGGUGAT II telah mempelajari secara detail hasil survey tanggal 11 Februari 2009 dari Matthew Daniel yaitu Surveyor yang ditunjuk oleh TERGUGAT I ;
Selanjutnya pada tanggal 18 Februari 2009 Tergugat I menindaklanjuti permohonan PENGGUGAT II dengan mengadakan Peijanjian Jual Beli/Memorandum of Agreement (MOA) atas MV. Eleni AR (selanjutnya diganti nama menjadi KM. First Kasih) dengan Fanthom Marine Company LTD, Cyprus selaku Penjual dan TERGUGAT I selaku Pembeli ;
Bahwa setelah melakukan pembelian terhadap kapal MV.EIeni AR (KM Firs Kasih) selanjutnya TERGUGAT I memberikan konfirmasi pembelian tersebut kepada PENGGUGAT II melalui Fax. Kadiv. Keuangan No. 186/KEU/PAMN/0209 tanggal 19 Feb 2009 yang pada pokoknya menjelaskan:
Telah direalisasikannya pembayaran uang muka 20% dari harga kapal MV. Eleni AR untuk KLN yaitu sebesar USD2,670,000 atau (20% x USD13,350,000),
Nilai kurs US Dollar yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan harga kapal adalah sebesar USD1 = Rp 12.150,-.
Bahwa selain konfirmasi sebagaimana dinyatakan diatas, TERGUGAT I juga menyampaikan konfirmasi melalui Fax PANN MF No. 202/KEU/PANN/0209 tanggal 25 Februari 2009 kepada PENGGUGAT II yang pada pokoknya menjelaskan bahwa pelunasan pembayaran 80% dari harga kapal MV. ELENI AR untuk PENGGUGAT II yaitu sebesar US$ 10,680,000 atau (80% x USD 13,350,000) telah direalisasikan serta nilai kurs US Dollar yang digunakan sebagai dasar perhitungan harga kapal adalah sebesar USD1 = Rp12.080,-
Bahwa selanjutnya melalui Surat Persetujuan Pendahuluan Pembiayaan No.445/USH/PANN/0209 tanggal 27 Februari 2009 TERGUGAT I memberikan persetujuan pendahuluan pembiayaan 2 (dua) unit kapal Handymax Type Bulk Carrier dan 7 (tujuh) set Tugboat dan Barge.
Bahwa selanjutnya TERGUGAT I mengeluarkan Surat Penegasan (Confirmation Letter) Sewa Guna Usaha dengan Opsi Beli KM FIRST KASIH dengan Nomor : 45/USH/PANN/0209 tanggal 27 Februari 2009.
Bahwa atas Surat Persetujuan Pendahuluan Pembiayaan No. 445/USH/PANN/0209 tanggal 27 Februai 2009 dan Surat Penegasan (Confirmation Letter) Sewa Guna Usaha dengan Opsi Beli KM FIRST KASIH Nomor : 45/USH/PANN/2009 tanggal 27 Februari 2009, PENGGUGAT II membuat dan menyerahkan dokumen kepada TERGUGAT I sebagai berikut:
Surat Persetujuan tanggal 27 Februari 2009 yang ditandatangani oleh Rusaini selaku Komisari PENGGUGAT II yang memberikan persetujuan kepada Direksi PENGGUGAT II dalam rangka pemberian Fasilits Pembiayaan Sewa Guna Usaha Kapal MV ELENI AR (selanjutnya diubah menjadi KM FIRST KASIH) dari TERGUGAT I.
Surat Pernyataan tanggal 27 Februari 2009 dari PENGGUGAT yang menyatakan bahwa kapal MV ELENI AR (selanjutnya namanya diganti KM FIRST KASIH) adalah atas pilihannya sendiri, spesifikasi kapal sesuai dengan kebutuhan operasional PENGGUGAT II dan membebaskan TERGUGAT I dari segala tuntutan dikemudian hari apabila tidak tercapai kondisi teknis yang diharapkan ;
Surat Pernyataan tanggal 27 Februari 2009 dari PENGGUGAT selaku Direktur Utama PENGGUGAT II yang menyatakan kesanggupan untuk menyediakan dana tambahan untuk memenuhi persyaratan simpanan jaminan, jaminan sewa, biaya fasilitas pembiayaan dan biaya lain-lain dalam rangka pengadaan dan serah terima kapal sehubungan dengan permohonan 2 (dua) unit kapal Handymax tipe bulk carrier dan 7 (tujuh) set tug boat dan barge oleh PENGGUGAT II kepada TERGUGAT I.
Surat Persetujuan tanggal 27 Februari 2009 dari Widuri Tedjopurnomo selaku istri dari PENGGUGAT III yang menyatakan memberikan persetujuan kepada suaminya (PENGGUGAT III) untuk menjaminkan seluruh asset pribadi sebagai jaminan atas kewajiban PENGGUGAT II kepada TERGUGAT I dalam rangka pemberian fasilitas pembiayaan guna usaha kapal MV Eleni AR (selanjutnya diubah menjadi KM FIRST KASIH) dari TERGUGAT I.
k. Bahwa Direktur Utama PENGGUGAT II pada tanggal 27 Februari 2009 mengirimkan Surat Nomor : 098/DIR-KLN/II/09 kepada TERGUGAT I perihal persetujuan atas penawaran rate premi asuransi untuk penutupan MV ELENI AR (tbr KM FIRST KASIH), yaitu:
Asuransi H/M dan War Risks dari PT Marsh Indonesia.
Protection and Indemnity dari British Marine Luxembourg S.A. (BML) melalui broker PT Marsh Indonesia.
Innocent Owners Insurance dari PT IBS Insurance Broker Service.
l. Bahwa selanjutnya PENGGUGAT II dan TERGUGAT I membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama yang dinyatakan dalam Akta Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli MV. ELENI to be renamed KM FIRST KASIH No. 44 tanggal 27 Februari 2009 dihadapan Ny. Poebaningsih Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta.
m. Bahwa PENGGUGAT III memberikan jaminan kepada TERGUGAT I berupa jaminan Penanggungan Hutang (Personal Guarantee) atas kewajiban PENGGUGAT II kepada TERGUGAT I yang dinyatakan dalam Akta No. 47 tanggal 27 Februari 2009 yang dibuat oleh Notaris Poerbaningsih Adi Warsito SH, Notaris di Jakarta.
n. Bahwa PENGGUGAT I memberikan jaminan perusahaan kepada TERGUGAT I berupa Jaminan Penanggungan Hutang (Corporate Guarantee) atas kewajiban PENGGUGAT II kepada TERGUGAT I
sebagaimana dimuat dalam akta No. 47 tanggal 27 Februari 2009 dari Notaris Poerbaningsih Adi Warsito SH., Notaris di Jakarta.
o. Bahwa selanjutnya pada tanggal 4 Maret 2009 dilakukan serah terima Kapal MV. ELENI yang telah berubah nama KM FIRST KASIH dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT II yang dinyatakan dalam Berita Acara No. 03/H/HK/2009 tanggal 4 Maret 2009.
Untuk 3 set Tug Boat dan Barge
Bahwa PENGGUGAT II melalui Surat No. 077/DIR-KIl/l1/2009 tanggal 10 Februari 2009 mengajukan permohonan Pembiayaan Pembelian Tug Boat dan Barge yang akan difungsikan sebagai transhipment guna mendukung KM First Kasih.
Bahwa atas permohonan PENGGUGAT II tersebut TERGUGAT I menyampaikan penawaran 2 (dua) unit Tugboat dan 2 (unit Barge) yang dioperasionalkan oleh salah satu Operator TERGUGAT I namun menghadapi kendala operasional sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. 299/DIROP/PANN/0209 perihal penawaran kapal. Adapun 2 (dua) unit Tugboat dan 2 (dua) unit Barge tersebut yaitu :
a. TB. Harry 01; b. BG Niaga Anjalu I; c. TB. Mitra Anugrah 7; d. BG. Niaga Anjalu II.
Bahwa PENGGUGAT II menyampaikan persetujuan atas penawaran TERGUGAT I melalui Surat PENGGUGAT II No. 084/DI R-KI l/l I/09 tanggal 12 Februari 2009.
Bahwa kemudian TERGUGAT I memberikan Persetujuan Pendahuluan Pembiayaan melalui surat nomor 445/USH/PANN/0209 tanggal 27 Februari 2009.
Bahwa untuk meyakinkan TERGUGAT I supaya bersedia memberikan pembiayaan maka PENGGUGAT II membuat dan menandatangani Surat Pernyataan tertanggal 27 Februari 2009 yang isinya menyatakan kesanggupan untuk menyediakan dana tambahan untuk memenuhi persyaratan simpanan jaminan, jaminan sewa, biaya fasilitas pembiayaan dan biaya lain-lain dalam rangka pengadaan dan serah terima kapal sehubungan dengan permohonan 2 (dua) unit kapal Handymax tipe bulk carrier dan 7 (tujuh) set tug boat dan barge oleh PENGGUGAT II kepada TERGUGAT I.
Bahwa selanjutnya berdasarkan permohonan dan jaminan dari PARA PENGGUGAT, TERGUGAT I menyerahkan Tug Boat dan Barge kepada PENGGUGAT II sebagaimana dinyatakan dalam Berita Acara sebagai berikut:
Penyerahan KM. Harry 01 dinyatakan dalam Berita Acara No. 03A/H/HK/2009 tanggal 25 Maret 2009 disertai dengan Surat Kuasa Pengoperasian Tugboat Harry 01 No. 903/DIROP/PANN/0309 tanggal 25 Maret 2009.
Penyerahan TK. Niaga Anjalu I eks BG Marina Resources 15 dinyatakan dalam Berita Acara No. 03B/H/HK/2009 tanggal 25 Maret 2009 disertai dengan Surat Kuasa Pengoperasian Barge Anjalu I No. 905/DIROP/PANN/0309 tanggal 25 Maret 2009.
Penyerahan KM. Mitra Anugerah 7 dinyatakan dalam Berita Acara No. 03C/H/HK/2009 tanggal 25 Maret 2009 disertai dengan Surat Kuasa Pengoperasian Tugboat Mitra Anugrah 7 No. 904/DIROP/PANN/0309 tanggal 25 Maret 2009.
Penyerahan TK. Niaga Anjalu II dinyatakan dalam Berita Acara No. 03D/H/HK/2009 tanggal 25 Maret 2009 disertai dengan Surat Kuasa Pengoperasian Barge Niaga Anjalu II No. 906/DIROP/PANN/0309 tanggal 25 Maret 2009.
Penyerahan KM. Kasih Power 05 dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima No. 15/H/HK/2009 tanggal 6 Oktober 2009.
Penyerahan TK. KLN 300-05 dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima No. 16/H/HK/2009 tanggal 6 Oktober 2009.
Bahwa selanjutnya setelah Kapal TugBoat dan Barge diserahkan TERGUGAT I mengirimkan Surat persetujuan syarat dan ketentuan kepada PENGGUGAT II dengan Surat No. 898/DIROP/PANN/0409 dan ditanggapi oleh PENGGUGAT II dengan Surat No. 164/Dir-KLN/IV/09
Bahwa setelah penyerahan kapal Tug Boat dan Barge baru kemudian dibuatkan Perjanjian Sewa Guna Usaha atas Kapal Tug Boat dan Barge tersebut sebagai berikut:
1) Akta Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli No. 59 tanggal 24 April 2009 sebagai tindak lanjut Surat Penegasan (Confirmation Letter) Sewa Guna Usaha dengan Opsi Beli (Finansial Lease) Tug Boat Harry 01 No. 907/USH/PANN/0409 tanggal 24 April 2009 yang isinya Pemberian Fasilitas Finansial Lease dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT II untuk KM. Kasih Power 2 sebesar Rp. 11.067.500.0,
Akta Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli No. 55 tanggal 24 April 2009 sebagai tindak lanjut Surat Penegasan (Confirmation Letter) Sewa Guna Usaha dengan Opsi Beli (Finansial Lease) Niaga Anjalu I No. 909/USH/PANN/0409 tanggal 24 April 2009 yang isinya Pemberian Fasilitas Finansial Lease dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT II untuk TK KLN 3002 sebesar Rp.14.962.500.0,-
Akta Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli No. 61 tanggal 24 April 2009 sebagai tindak lanjut Surat Penegasan (Confirmation Letter) Sewa Guna Usaha dengan Opsi Beli (Finansial Lease) Tugboat Mitra Anugerah 7 No. 908/USH/PANN/0409 tanggal 24 April 2009 yang isinya Pemberian Fasilitas Finansial Lease dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT II untuk KM. Kasih Power 3 sebesar Rp. 12.825.000,-
Akta Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli No. 57 tanggal 24 April 2009 sebagai tindak lanjut Surat Penegasan (Confirmation Letter) Sewa Guna Usaha dengan Opsi Beli (Finansial Lease) Barge Niaga Anjalu II No. 910/USH/PANN/0409 tanggal 24 April 2009 yang isinya Pemberian Fasilitas Finansial Lease dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT II untuk TK KLN 3003 sebesar Rp. 14.345.000,-
Akta Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli No. 42 tanggal 18 Agustus 2009 sebagai tindak lanjut Surat Penegasan (Confirmation Letter) Sewa Guna Usaha dengan Opsi Beli (Finansial Lease) Tugboat No. Hull KTU-312 to be rename Kasih Power 05 Nomor 1768/USH/PANN tanggal 18 Agustus 2009 yang isinya Pemberian Fasilitas Finansial Lease dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT II untuk KM. Kasih Power 5 sebesar Rp. 14.292.000.000,-
Akta Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli No. 38 tanggal 18 Agustus 2009 sebagai tindak lanjut Surat Penegasan (Confirmation Letter) Sewa Guna Usaha dengan Opsi Beli (Finansial Lease) Tugboat No Hull KTU-358 tobe renamed TK KLN 3005 Nomor 1769/USH/PANN/0809 tanggal 18 Agustus 2009 yang isinya Pemberian Fasilitas Finansial Lease dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT II untuk TK KLN 300-05 sebesar Rp. 17.058.000.000,-
Bahwa untuk meyakinkan TERGUGAT I:
PENGGUGAT I telah membuat dan menyerahkan Akta Corporate Guarantee No. 63 tanggal 24 April 2009;
PENGGUGAT III telah membuat dan menyerahkan Akta Jaminan Penanggung Hutang No. 64 tanggal 24 April 2009, Akta Jaminan Penanggungan Hutang No.40 tanggal 18 Agustus 2009 dan Akta Jaminan Penanggungan Hutang No.44 tanggal 18 Agustus 2009.
Bahwa PENGGUGAT II juga telah menyetujui dan menandatangani syarat-syarat umum Sewa Guna Usaha Kapal dengan Opsi Beli sehubungan dengan Pemberian Fasilitas SGU atas 3 set Tug Boat dan Barge;
14. Bahwa selain surat dan akte otentik tersebut sebagai bukti dalam pembuatan Perjanjian tidak ada paksaan, TERGUGAT II dalilkan bahwa didalam Pasal 10.1 keenam Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal dengan Opsi Beli di atas diatur perihal tanggung jawab PENGGUGAT II setelah kapal diserahkan oleh TERGUGAT I yaitu :
“LESSEE dengan ini menerima dan menanggung segala resiko kehilangan dan/atau kerusakan atas Kapal, atau suatu bagian dari padanya yang timbul karena apapun sejak tanggal penerimaan Kapal dan LESSOR’’
Serta adanya pengakuan PENGGUGAT II sebagaimana di catat dalam keenam akte Perjanjian sewa guna Usaha dengan Opsi beli tersebut diatas yang menjelaskan para penghadap sebagimana tersebut diatas menerangkan terlebih dahulu, yang menjelaskan “ Bahwa PENGGUGAT II (lessee) telah mengetahui dan menerima serta menyetujui syarat syarat dan ketentuan ketentuan umum sewa guna usaha yang berlaku sebagai tercantum dalam syarat syarat umum sewa guna usaha kapal dengan opsi beli tertanggal hari ini, yang ditandatangani oleh Penggugat II dan TERGUGAT I dan yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian dalam akte ini
Bahwa pengalihan yang diterima oleh TERGUGAT II dari TERGUGAT I berdasarkan Akta No. 74 tanggal 19 Februari 2013, tidak hanya asset dan atau tagihan TERGUGAT I saja, namun juga kewajiban TERGUGAT I kepada pihak ketiga. Oleh karena pembiayaan atau fasilitas sewa guna usaha atas kapal First Kasih dan 3 (tiga) set tug boat & barge yang diberikan oleh TERGUGAT I kepada PENGGUGAT II bersumber dari salah satu Bank pemerintah, maka kewajiban TERGUGAT I kepada Bank Pemerintah selaku kreditur sumber dana tersebut juga dialihkan kepada TERGUGAT II, sehingga TERGUGAT II harus melunasinya.
Berlarut-larutnya penyelesaian permasalahan sewa guna usaha atas kapal First Kasih dan 3 (tiga) set tug boat & barge oleh PENGGUGAT II telah menyebabkan:
Semakin membesarnya hutang PENGGUGAT II dan sebaliknya semakin besar piutang macet TERGUGAT I yang dialihkan kepada TERGUGAT II.
Kewajiban TERGUGAT I kepada Bank pemerintah sebagai kreditur sumber pendanaan yang dialihkan kepada TERGUGAT II menjadi terhambat, sehingga berakibat kredibilitas TERGUGAT II menjadi tidak baik.
Bahwa TERGUGAT II menolak dalil PARA PENGGUGAT pada poin 46.4. sebab, sebagaimana telah TERGUGAT II sampaikan pada butir 8 dan 9 di atas, Perjanjian Factoring antara PENGGUGAT I dengan TERGUGAT I dan Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli antara PENGGUGAT II dan TERGUGAT I adalah hal 2 (dua) perjanjian atau hubungan hukum yang berbeda dan terpisah karena subjek dan obyek dari kedua perjanjian tersebut berbeda sehingga dalil PARA PENGGUGAT yang mencampur-adukkan kedua perjanjian tersebut adalah tidak berdasar dan harus ditolak.
Bahwa justru dalam perjanjian Factoring (jual beli Piutang) antara PENGGUGAT I dengan TERGUGAT I yaitu:
Perjanjian Untuk Jual Beli Piutang No. 07/ANJ/HK/2007 tanggal 31 Juli 2007;
Addendum 1 tanggal 28 Agustus 2007 terhadap Perjanjian Untuk Jual Beli Piutang No. 07/ANJ/HK/2007 tanggal 31 Juli 2007;
Addendum 2 tanggal 23 Nopember 2007 terhadap Perjanjian Untuk Jual Beli Piutang No. 07/ANJ/HK/2007 tanggal 31 Juli 2007;
Addendum 3 tanggal 8 April 2008 terhadap Perjanjian Untuk Jual Beli Piutang No. 07/ANJ/HK/2007 tanggal 08 April 2008;
Addendum 4 tanggal 09 Juni 2008 terhadap Perjanjian Untuk Jual Beli Piutang No. 07/ANJ/HK/2007 tanggal 31 Juli 2007;
Addendum 5 tanggal 27 Januari 2009 terhadap Perjanjian Untuk Jual Beli Piutang No. 07/ANJ/HK/2007 tanggal 31 Juli 2007;
Addendum 6 tanggal 29 Juli 2009 terhadap Perjanjian Untuk Jual Beli Piutang No. 07/ANJ/HK/2007 tanggal 31 Juli 2007;
Addendum 7 tanggal 2 Februari 2010 terhadap Perjanjian Untuk Jual Beli Piutang No. 07/ANJ/HK/2007 tanggal 31 Juli 2007;
Addendum 8 tanggal 30 Juli 2010 terhadap Perjanjian Untuk Jual Beli Piutang No. 07/ANJ/HK/2007 tanggal 31 Juli 2007;
Addendum 9 tanggal 01 September 2011 terhadap Perjanjian Untuk Jual Beli Piutang No. 07/ANJ/HK/2007 tanggal 31 Juli 2007;
Addendum 10 tanggal 24 Oktober 2011 terhadap Perjanjian Untuk Jual Beli Piutang No. 07/ANJ/HK/2007 tanggal 31 Juli 2007.
Untuk selanjutnya Perjanjian Untuk Jual Beli Piutang No. 07/ANJ/HK/2007 tanggal 31 Juli 2007 beserta seluruh Adendumnya secara bersama-sama dan 1 [satu] kesatuan disebut sebagai “Perjanjian Untuk Jual Beli Piutang” atau Factoring TERGUGAT II selaku penerima pengalihan dari TERGUGAT I berdasarkan Akta No. 74 tanggal 19 Februari 2013, mengalami kerugian sebesar Rp .54.608.412,928 sebab PENGGUGAT I sampai sekarang meskipun telah diminta berulang kali secara baik baik belum membayar, oleh karena itu TERGUGAT II melaporkannya ke Polda Metro Jayaatas dugaan melakukan tindak pidana penipuan/penggelapan, yang mana setelah itu diketahui ternyata factoring yang dijual oleh PENGGUGAT I kepada TERGUGAT I sebelumnya sudah dicairkan sendiri oleh PENGGUGAT I, jadi Rp.54.608.412,928 tersebut bukan karena akumulasi pemotongan yang dilakukan oleh TERGUGAT I untuk pembiayaan perbaikan kapal dan biaya tagihan lainya.
19. Bahwa TERGUGAT II menolak dalil PARA PENGGUGAT pada poin 46.5 dan poin 46.6. sebab sesuai dengan Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal dengan Opsi Beli KM. First Kasih sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 44 tanggal 27 Februari 2009 tidak memberi hak bagi PENGGUGAT II untuk mengembalikan kapal sebab secara hukum setelah kapal diserahkan oleh TERGUGAT I kepada PENGGUGAT II maka :
“LESSEE (PENGGUGAT II) dengan ini menenma dan menanggung segala resiko kehilangan dan/atau kerusakan atas Kapal, atau suatu bagian dari padanya yang timbul karena apapun sejak tanggal penerimaan Kapal dari LESSOR (TERGUGAT I)”
sehingga apabila TERGUGAT II tidak menerima pengembalian kapal bukanlah merupakan perbuatan melawan hukum, dalil PARA PENGGUGAT tersebut justru membuktikan jika PARA PENGGUGAT II telah ingkar janji (wanprestasi) atas kewajiban yang ditentukan dalam perjanjian diatas yaitu:
“ bila mana pada saat delivery kapal terdapat cacat yang terselubung baik yang tampak atau tidak tampak, wajib dilakukan perbaikan dengan beban biaya oleh LESSEE (PENGGUGAT II)” dan
“LESSEE (PENGGUGAT II) di wajibkan memelihara kapal dengan baik sesuai dengan sistem CMS dan CHS dari klasifikasi dan peraturan ditjen perhubungan laut yang berlaku maupun ketentuan manufactur yang tertuang dalam manual dan manitenace book pada masing masing peralatan kapal”
Serta
“LESSEE (PENGGUGAT II) diwajibkan mengikuti program sitem pengelolaan kapal termasuk diantaranya perawatan kapal terencana selama leasing sesuai petunjuk yang ditetapkan oleh LESSOR (TERGUGATI)”
Bila mana TERGUGAT II menerima pengembalian kapal dari PENGGUGAT II semata mata karena alasan untuk menyelamatkan kapal karena dikhawatirkan PENGGUGAT II akan melakukan tindakan penelantaran kapal kapal yang di Sewa Guna Usaha dengan Opsi Beli tersebut.
20. Bahwa TERGUGAT II melalui Surat No. 043/DIR-KLN/IX/2013 tanggal 3 September 2013 menyampaikan perihal penyerahan kembali KM First Kasih dan Penyelesaian Kewajiban PENGGUGAT II sehingga berdasar surat ini permohonan pengembalian Kapal KM. First Kasih oleh PENGGUGAT II baru dilakukan pada tanggal tersebut. Maka atas dasar tersebut dalil PENGGUGAT II yang mempergunakan hasil report penilaian surveyor independent “Ajiprasti” yang dibuat pada tanggal 24 Juni 2010 sebagai dasar untuk penentuan harga kapal apabila dilakukan pelelangan adalah tidak berdasar dan harus ditolak karena sudah tidak valid lagi.
21. Bahwa hasil report penilaian surveyor independent “Ajiprasti” yang dibuat pada tanggal 24 Juni 2010 merupakan pelaksanaan atas kewajiban PENGGUGAT II setelah serah terima kapal KM. First Kasih harus dilakukan survey kondisi dan rekomendasi nya harus di tindaklanjuti, oleh karena itu tidak benar jika PENGGUGAT II bermaksud mengembalikan kapal pada bulan juni 2010, justru PENGGUGAT II meminta kepada TERGUGAT I menurunkan besarnya bunga yang harus dibayar terkait KM. First Kasihdan 3 set TugBoad dan Barge, yang mana sebagai itikad baik TERGUGAT I mengabulkan permohonan PENGGUGAT II yang kemudian di atur dalam addendum yaitu:
Addendum Perjanjian Kapal First Kasih
Addendum No. 2 tanggal 25 Januari 2012 terhadap Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal dengan Opsi Beli Akta Notaris Ny. Poebaningsih Adi Warsito, SH., No. 44 Tanggal 27 Februari 2009
Addendum Perjanjian Kapal TugBoad dan Barge
Addendum No. 2 tanggal 25 Januari 2012 terhadap Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal dengan Opsi Beli Akta Notaris Ny. Poebaningsih Adi Warsito, SH., No. 59 Tanggal 24 April 2009
Addendum No. 2 tanggal 25 Januari 2012 terhadap Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal dengan Opsi Beli Akta Notaris Ny. Poebaningsih Adi Warsito, SH., No. 55 Tanggal 24 April 2009
Addendum No. 2 tanggal 25 Januari 2012 terhadap Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal dengan Opsi Beli Akta Notaris Ny. Poebaningsih Adi Warsito, SH., No. 61 Tanggal 24 April 2009
Addendum No. 2 tanggal 25 Januari 2012 terhadap Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal dengan Opsi Beli Akta Notaris Ny. Poebaningsih Adi Warsito, SH., No. 57 Tanggal 24 April 2009
Addendum No. 2 tanggal 25 Januari 2012 terhadap Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal dengan Opsi Beli Akta Notaris Ny. Poebaningsih Adi Warsito, SH., No. 42 Tanggal 18 Agustus 2009
Addendum No. 2 tanggal 25 Januari 2012 terhadap Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal dengan Opsi Beli Akta Notaris Ny. Poebaningsih Adi Warsito, SH., No. 38 Tanggal 18 Agustus 2009
Di mana meskipun telah dilakukan Addendum terhadap kewajiban- kewajiban PENGGUGAT II kepada TERGUGAT I sebagaimana tersebut diatas, namun PENGGUGAT II tetap melalaikan kewajibannya dengan cara untuk mengulur-ngulur pembayaran.
22. Bahwa TERGUGAT II menolak dalil PARA PENGGUGAT pada point 47.1 s/d 47.4 sebab meskipun kapal telah diserahkan tetapi berdasar Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal dengan Opsi Beli atas 3 (tiga) set TugBoat dan Barge tersebut diatas mengatur bahwa dalam hal ada penyerahan kapal, LESSE (PENGGUGAT II) mempunyai kewajiban sebagai berikut :
PENGGUGAT II wajib membayar atau mengganti kewajiban-kewajiban sebagai berikut :
Mengganti sisa nilai pembiayaan Kapal yang belum jatuh tempo
Membayar seluruh tunggakan/kewajiban yang telah jatuh tempo
Mengganti biaya perbaikan dan atau docking yang harus dikeluarkan Lessor (Tergugat), apabila pada saat diambil/diserahkan kembali pada Lessor kapal dalam kondisi tidak terawat dan atau telah jatuh tempo docking.
Membayar/mengganti biaya yang timbul akibat penyerahan/ pengambilan kembali kapal, termasuk biaya pengacara/pengadilan sampai dengan kapal dijual atau dialihkan kepada operator lain.
Kewajiban-kewajiban tersebut dikompensasikan/diperhitungkan dengan :
Jaminan Sewa
Harga penjualan atau pengalihan Kapal kepada operator pengganti atau harga yang ditetapkan Lessor
Apabila nilai Jaminan sewa ditambah harga penjualan atau pengalihan kapal tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban, diatas, maka LESSEE (PENGGUGAT II) wajib melunasi kekurangannya.
Bahwa sebagaimana telah TERGUGAT II sampaikan pada butir 12 di atas, secara hukum TERGUGAT II selaku penerima pengalihan dari TERGUGAT I berdasarkan Akta No. 74 tanggal 19 Februari 2013, berhak menagih kepada PENGGUGAT II meskipun kapal-kapal dimaksud dalam perjanjian sewa guna usaha kapal dengan opsi beli (KM. First Kasih, TB. Kasih Power 02, TK KLN 3002, TB Kasih Power 3, TK KLN 3003, TB Kasih Power 5, dan TK KLN 3005) telah diserahkan oleh PENGGUGAT II.
Bahwa TERGUGAT II menolak tafsiran yang dibuat oleh PARA PENGGUGAT terhadap butir 6 dalam Berita Acara Penyerahan 3 (tiga) Set kapal yang menghapuskan kewajiban-kewajiban PENGGUGAT II terhadap TERGUGAT I karena Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Opsi Beli atas 3 (tiga) set Tug Boat dan Barge yang dibuat secara notariil tersebut diatas sebagai dasar hukum untuk penagihan oleh TERGUGAT II atas kewajiban PENGGUGAT II kepada TERGUGAT I yang dialihkan kepada TERGUGAT II.
Bahwa berdasar hal tersebut maka tindakan TERGUGAT II melakukan penagihan terhadap kewajiban PENGGUGAT II adalah sah secara hukum karena sudah sesuai dengan ketentuan Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal dengan Opsi Beli atas 3 (tiga) set Tubgoat dan barge yang dibuat oleh PENGGUGAT II dan TERGUGAT I tersebut diatas.
Bahwa TERGUGAT II menolak dalil PARA PENGGUGAT pada point 48. sebab penghitungan dan penagihan yang dilakukan oleh TERGUGAT II kepada PENGGUGAT II atas Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli Kapal KM. First kasih sebesar Rp. 157.602.687.001.63 adalah sudah sesuai dengan :
Perjanjian yaitu Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli yang dibuat secara notariil oleh Notaris Ny. Poerbanigsih Adi Warsito.SH atas KM. First Kasih yaitu pada Pasal 15 Ayat 2 dan 3 mengatur terhadap penyerahakan kapal LESSE (PENGGUGAT II) mempunyai kewajiban sebagai berikut:
Ayat 2, PENGGUGAT II wajib membayar atau mengganti kewajiban-kewajiban
sebagai berikut:
Mengganti sisa nilai pembiayaan Kapal yang belum jatuh tempo
Membayar seluruh tunggakan/kewajiban yang telah jatuh tempo
Mengganti biaya perbaikan dan atau docking yang harus dikeluarkan Lessor (Tergugat), apabila pada saat diambil/ diserahkan kembali pada Lessor kapal dalam kondisi tidak terawat dan atau telah jatuh tempo docking.
Membayar/mengganti biaya yang timbul akibat penyerah/ pengambilan kembali kapal, termasuk biaya Pengacara/ pengadilan sampai dengan kapal dijual atau dialihkan kepada operator lain.
Ayat 3, Kewajiban-kewajiban tersebut butir 2, dikompensasikan/diperhitungkan dengan:
Jaminan Sewa
Harga penjualan atau pengalihan Kapal kepada operator pengganti atau harga yang ditetapkan Lessor
Apabila nilai Jaminan sewa ditambah harga penjualan atau pengalihan kapal tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban butir 2, diatas, maka LESSEE wajib melunasi kekurangannya.
Bahwa selain itu, TERGUGAT II menolak dalil PARA PENGGUGAT pada point 49. sebab tindakan TERGUGAT I atau TERGUGAT II untuk tidak menerima penyerahan kapal dari PENGGUGAT II bukanlah penyalahgunaan kewenangan karena dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal dengan Opsi Beli KM. First Kasih sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 44 tanggal 27 Februari 2009 tidak memberi hak bagi PENGGUGAT II untuk mengembalikan kapal sebelum berakhirnya perjanjian sehingga apabila TERGUGAT I atau TERGUGAT II tidak menerima pengembalian kapal bukanlah perbuatan melawan hukum.
Bila mana TERGUGAT II menerima pengembalian kapal dari PENGGUGAT II semata mata karena alasan untuk menyelamatkan kapal karena dikhawatirkan PENGGUGAT II akan melakukan tindakan penelantaran kapal.
Bahwa TERGUGAT II menolak dalil PARA PENGGUGAT pada point 50. Sebagaimana kami uraikan diatas, bahwa sesuai dengan Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal dengan Opsi Beli KM. First Kasih sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 44 tanggal 27 Februari 2009 tidak mengatur tentang pengembalian kapal oleh Lessee (PENGGUGAT II) sebelum berakhirnya perjanjian sehingga apabila TERGUGAT II tidak menerima pengembalian kapal bukanlah pelangaran terhadap Perjanjian yang berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak dan selanjutnya PENGGUGAT II melalui Surat No. 043/DIR-KLN/IX/2013 tanggal 3 September 2013 menyampaikan perihal penyerahan kembali KM First Kasih dan Penyelesaian Kewajiban PENGGUGAT II sehingga berdasar surat ini permohonan pengembalian Kapal KM. First Kasih oleh PENGGUGAT II baru dilakukan pada tanggal tersebut maka atas dasar tersebut dalil PENGGUGAT II yang mempergunakan hasil report penilaian surveyor independent “Ajiprasti” yang dibuat pada tanggal 24 Juni 2010 sebagai dasar untuk penentuan harga kapal apabila dilakukan pelelangan adalah tidak berdasar dan harus ditolak karena sudah tidak valid lagi.
Bahwa TERGUGAT II menolak dalil PARA PENGGUGAT dalam point 51.sebab berdasarkan Pasal 5 Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli atas Kapal KM.First Kasih yang dibuat secara notariil oleh Notaris Ny. Poerbanigsih Adi Warsito.SH Akta No. 44 tanggal 27 Februari 2009, Penyerahan Kapal oleh LESSEE bukanlah penyebab berakhirnya Perjanjian sehingga PENGGUGAT II masih tetap mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan Kewajibannya berdasarkan Perjanjian.
Bahwa TERGUGAT II menolak dalil PARA PENGGUGAT dalam point 52. sebab berdasarkan Pasal 5 Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli atas 3 (tiga) set TugBoat dan Barge yang dibuat secara notariil oleh Notaris Ny. Poerbanigsih Adi Warsito.SH Penyerahan Kapal oleh LESSEE(PENGGUGAT II) bukanlah penyebab berakhirnya Perjanjian sehingga PENGGUGAT II masih tetap mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan Kewajibannya berdasarkan Perjanjian.
Bahwa TERGUGAT II menolak uraian kerugian materiil yang didalilkan PARA PENGGUGAT pada Point 53.1 sebab TERGUGAT II tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum kepada PARA PENGGUGAT sehingga tidak pernah merugikan PARA PENGGUGAT, oleh sebab itu uraian kerugian materiial yang didalilkan oleh PARA PENGGUGAT adalah mengada-ada dan tidak berdasar sehingga harus ditolak.
Bahwa justru yang dirugikan adalah TERGUGAT II selaku penerima pengalihan dari TERGUGAT I karena:
PENGGUGAT I masih belum membayar kewajiban dari perjanjian factoring kurang lebih sebesar Rp 54.608.412,928.
PENGGUGAT II masih belum bayar kewajiban dari Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan opsi belia atas K. M First kasih dan 3 (tiga) setu Tug Boat dan Barge sebagai berikut:
| No | Nama Kapal | Kewajiban Pembayaran | |
| Dalam Rupiah | Dalam Dolar Amerika | ||
| 1 | KM. First Kasih | Rp.157.602.687.001,63 | |
| 2 | TB. Kasih Power 02 | Rp. 10.342.901.441.84 | |
| 3 | TK. KLN 3002 | Rp. 13.939.013.870.05 | - |
| 4 | TB Kasih Power 03 | Rp. 11.983.117.719.90 | |
| 5 | TK KLN 3002 | Rp. 13.369.647.756.85 | - |
| 6 | TB Kasih Power 05 | Rp. 16.854.767.595.93 | USD 14.653,18 |
| 7 | TK. KLN 300-05 | Rp. 20.063.531.772.37 | USD 18.244,74 |
| Total | Rp.244.155.687.158.58 | USD 32.897,92 | |
Dengan kewajiban dan ketentuan sebagai berikut:
Kewajiban PENGGUGAT II atas ketujuh kapal di atas belum termasuk Biaya perbaikan dan Biaya yang timbul akibat penyerahan kapal.
Kewajiban PENGGUGAT II atas 3 set Tug Boat dan Barge (TB Kasih Power 2, TK KLN 3002, TB Kasih Power 3, TK KLN 3003, TB Kasih Power 5 dan TK KLN 3005) di atas akan diperhitungkan dengan hasil bersih yang efektif diterima oleh TERGUGAT II setelah keenam kapal tersebut berhasil terjual atau dialihkan kepada operator lain.
Kewajiban PENGGUGAT II atas atas KM First Kasih telah diperhitungkan dengan hasil bersih yang efektif diterima oleh TERGUGAT II setelah kapal tersebut berhasil terjual melalui pelelangan umum.
Bahwa TERGUGAT II menolak uraian kerugian Immateriil yang didalilkan oleh PARA PENGGUGAT pada Point 53.2 sebab TERGUGAT II tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum kepada PARA PENGGUGAT sehingga tidak pernah merugikan PARA PENGGUGAT, oleh sebab itu uraian kerugian Imateriil yang didalilkan oleh PARA PENGGUGAT adalah mengada-ada dan tidak berdasar sehingga harus ditolak. Justru yang dirugikan adalah TERGUGAT II karena PARA PENGGUGAT tidak melaksanakan Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Opsi Beli atas KM.First Kasih dan 3 (tiga) setu Tug Boat dan Barge dan perjanjian factoring tersebut diatas.
Bahwa segala dalil dan permohonan PARA PENGGUGAT hanyalah akal akalan untuk menghidar dari kewajiban hukum yang telah merugikan Tergugat I dan TERGUGAT II sebagai Badan Usaha Milik Negara sehingga secara otomatis menyebabkan kerugian pada keuangan negara. Di samping itu, oleh karena pembiayaan atau fasilitas sewa guna usaha atas kapal First Kasih dan 3 (tiga) set tug boat & barge bersumber dari salah satu Bank pemerintah, maka berlarut-larutnya penyelesaian permasalahan sewa guna usaha atas kapal First Kasih dan 3 (tiga) set tug boat & barge oleh PENGGUGAT II juga menyebabkan terhambatnya kewajiban pembayaran TERGUGAT II kepada Bank pemerintah sebagai kreditur sumber pendanaan, sehingga berakibat kredibilitas TERGUGAT II sebagai Badan Usaha Milik Negara menjadi tidak baik.
BahwaTERGUGAT II memohon agar permohonan putusan serta merta (uitvoerbaarbijvoorraad) juga di tolak karena selain alasan diatas, juga karena tidak ada jaminan yang nilainya sama dengan ekseskusi dari PARA PENGGUGAT sebagimana disyaratkan dalam surat edaran Mahkamah Agung No 3 tahun 2000, serta permohonan tersebut tidak memenuh syarat dan alasan hukum yang sah sebagaimana dipersyaratkandalam Ps. 180 (1) HIRjo. Ps. 190 (1) RBg:
PERMOHONAN
Berdasarkan fakta-fakta hukum diatas, maka TERGUGAT II mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia kiranya berkenan memutus perkara sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Menerima Eksepsi TERGUGAT Il
Menyatakan Gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima
Membebankan biaya perkara pada PARA PENGGUGAT.
Menimbang, bahwa Tergugat III telah mengajukan Jawaban tertanggal 14 April 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut ;
A. DALAM EKSEPSI
Dalam gugatan PARA PENGGUGAT, dapat ditemui beberapa kecacatan baik materiil maupun formil yang mengakibatkan Gugatan a-quo demi hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard), yaitu:
1. GUGATAN KURANG PIHAK, seharusnya Para Penggugat menarik PT.Anugrah Pertiwi Malindo Sebagai Pihak Dalam Perkara Aquo;
Pada point 26 GUGATAN, PARA PENGGUGAT mendalilkan "pada tanggal 15 Maret - 20 April 2009 Kapal KM FIRST KASIH melaksanakan trip pertama mengangkut pasir dengan rute perjalanan Vietnam - Singapore. Hal ini dapat diketahui oleh PARA PENGGUGA T dari adanya Perjanjian Angkutan Pasir [Fixture Note] tertanggal 06 Maret 2009 yang telah dibuat dan ditandatangani oleh TERGUGAT III mewakili TERGUGAT I dengan PT. Anugrah Pertiwi Malindo dengan ongkos angkut [freight] USD 6,00 [enam dolar Amerika Serikat] per Metrik Ton [MT}";
selanjutnya pada point 46.7. Perbaikan Gugatan disebutkan "TERGUGAT III telah menggunakan Kapal KM FIRST KASIH mengangkut pasir dari Vietnam ke Singapura akan tetapi hasil operasional pengangkutan pasir tersebut yang baru dibayar kepada PENGGUGAT II adalah sebesar USD 121,82.3 sehingga yang belum dibayar adalah sebesar USD 182 683 dari total USD 304.506')
Untuk mengungkapkan fakta hukum yang sebenarnya tentang permasalahan pengangkutan pasir sebagaimana didalilkan oleh PARA PENGGUGAT maka seharusnya PT. Anugrah Pertiwi Malindo harus ditarik sebagai pihak, karena menurut TERGUGAT III permasalahan hukum yang sebenarnya terjadi adalah sebagai berikut:
1.3.1 Perjanjian Angkutan Pasir [Fixture Note] tertanggal 06 Maret 2009 dibuat dan ditandatangani oleh dan antara PENGGUGAT II selaku pemilik KM FIRST KASIH dengan PT Anugrah Pertiwi Malindo;
Dikarenakan pada waktu itu PENGGUGAT II belum memahami seluk beluk pengangkutan kapal maka telah meminta TERGUGAT III untuk bertindak dan mewakili kepentingan PENGGUGAT II dalam membuat, bernegosiasi dan menandatangani Perjanjian Angkutan Pasir tersebut dengan pihak PT. Anugrah Pertiwi Malindo;
Dari komunikasi yang dilakukan melalui surat elektronik antara pihak PENGGUGAT II yang dalam hal ini diwakili oleh TERGUGAT III dengan pihak PT. Anugrah Pertiwi Malindo dapat di lihat jika inti dari Perjanjian Angkutan Pasir tersebut adalah sebagai berikut:
Ongkos Pengangkutan [Freight] 50,751.92 x USD 6.50 = USD 329,887.48 Harga Pengangkutan tersebut kemudian dikurangi dengan:
Pengeluaran untuk suplai bunker dan air bersih sebesar USD 60,971.38;
Bonus untuk awak PSC dan pergantian kru sebesar USD 1,700.00
Pengeluaran untuk manual pelayaran sebesar USD 316;
Pengiriman di Saigon sebesar USD 29,513.88;
Pengabaian kelebihan muatan sebesar USD 3.000,00
Bonus Pandu sebesar USD 4,000.00
Perkiraan pengiriman di Singapore sebesar USD 50.000,00
Perkiraan biaya teknisi dan perbaikan crane sebesar USD 10,000.00
Sehingga dari semuanya maka perkiraan ongkos pengangkutan yang ditermia oleh pemilik kapal yang dalam hal ini adalah PENGGUGAT II setelah dikurangi pengeluaran diatas adalah sebesar USD 170,386.22;
Dalam pelaksaanaan Perjanjian Angkutan Pasir tersebut ternyata banyak kendala-kendala yang mengakibatkan adanya klaim dari pemilik pasir yang akhirnya meminta kompensasi pengurangan ongkos angkutan [freight], sehingga setelah menjalani beberapa kali negosiasi yang saat itu langsung diputuskan oleh PENGGUGAT II dengan pihak PT. Anugrah Pertiwi Malindo maka harga freight yang dibayarkan setelah dikurangi lagi dengan klaim yang timbul adalah sebesar USD 121,843,00 yang dibayarkan langsung oleh PT. Anugrah Pertiwi Malindo kepada PENGGUGAT II pada tanggal 8 April 2009;
TERGUGAT III sangat yakin, jika PT. Anugrah Pertiwi Malindo dimasukan sebagai pihak dalam perkara aquo maka fakta hukum yang benar seperti yang TERGUGAT III ungkap sebagaimana diatas dapat terbukti. Kekurangan pihak dalam hal ini PT. Anugrah Pertiei Malindo telah menyebabkan gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT menjaditidak sempurna dan sudah seharusnya tidak diterima oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini;
2. Ekseptio Obscuur Libel, Gugatan Yang Diajukan Para Penggugat Yang Hanya Mencantumkan Total Kerugian sebagaimana disebutkan dalam point 6.1.4 Perbaikan Gugatan Tanpa Perincian Yang Jelas Pada Bagian Posita Telah Menyebabkan Gugatan Kabur/Tidak Jelas;
PARA PENGGUGAT menyebutkan dalam point 53.1.4 dan point 6.1.4 yang telah diperbaiki 'Kerugian yang dialami PENGGUGAT II atas penggunaan Kapal KM FIRST KASIH yang telah mengangkut muatan pasir dari Vietnam ke Singapura atas hasil operasional yang belum dibayar yaitu sebesar USD 182,683 atau sebesar Rp. 2.159.678.426";
Pada bagian posita gugatan, yaitu pada point 26 GUGATAN, PARA PENGGUGAT mendalilkan "pada tanggal 15 Maret - 20 April 2009 Kapal KM FIRST KASIH melaksanakan trip pertama mengangkut pasir dengan rute perjalanan Vietnam - Singapore. Hal ini dapat diketahui oleh PARA PENGGUGAT dari adanya Perjanjian Angkutan Pasir [Fixture Notej tertanggal 06 Maret 2009 yang telah dibuat dan ditandatangani oleh TERGUGAT III mewakili TERGUGAT I dengan PT. Anugrah Pertiwi Malindo dengan ongkos angkut [freight] USD 6,00 [enam dolar Amerika Serikat] per Metrik Ton [MT]";
Dalam hal ini dapat dilihat jika GUGATAN yang telah diajukan oleh PARA PENGGUGAT telah dilakukan dengan tidak rinci terutama dalam penghitungan:
PARA PENGGUGAT hanya menyebutkan ongkos angkut adalah USD 6,00 namun tidak disebutka dengan jelas berapa muatan yang diangkut berdasarkan Perjanjian Angkutan Pasir tersebut yang menjadi dasar penghitungan Kerugian PARA PENGGUGAT;
PARA PENGGUGAT dengan semena-mena telah melakukan konversi kerugian dari mata uang Dolar Amerika menjadi mata uang Rupiah tanpa menyebutkan nilai kurs yang digunakan [baik waktu maupun patokan yang menentukannya];
Melihat GUGATAN yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT tidak diajukan secara rinci maka sudah sepatutnya GUGATAN a-quo ditolak atau setidak-tidaknya majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini menyatakan GUGATAN aquo tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa segala hal yang dikemukakan TERGUGAT III dalam Pokok Perkara ini mohon dianggap sebagai satu kesatuan integral dan tak terpisahkan dengan alasan maupun dasar hukum yang TERGUGAT III telah kemukakan dalam Eksepsi diatas. Sehubungan dengan itu, TERGUGAT III tetap dengan tegas membantah dan menolak seluruh dalil PARA PENGGUGAT dalam Gugatannya, yaitu berdasarkan fakta-fakta dan dasar hukum sebagai berikut:
Tidak benar dalil PARA PENGGUGAT pada point 26 GUGATAN yang menyatakan "... hal ini diketahui oleh PARA PENGGUGAT dari adanya Perjanjian Angkutan Pasir [Fixture Note] tertanggal 06 Maret 2009 yang telah dibuat dan ditandatangani oleh TERGUGAT III mewakili TERGUGAT I dengan PT. Anugrah Pertiwi Malindo .
Tidak benar dalil PARA PENGGUGAT pada point 46.7 GUGATAN yang telah diperbaiki dan menyatakan "'TERGUGAT III telah menggunakan Kapal KM FIRST KASIH mengangkut pasir dari Vietnam ke Singapura akan tetapi hasil operasional pengangkutan pasir tersebut yang baru dibayar kepada PENGGUGAT II adalah sebesar USD 121,823 sehingga yang belum dibayar adalah sebesar USD 182.683 dari total USD 304.506";
Tidak benar dalil PARA PENGGUGAT pada point point 53.1.4 dan point 6.1.4 yang telah diperbaiki "Kerugian yang dialami PENGGUGAT II atas penggunaan Kapal KM FIRST KASIH yang telah mengangkut muatan pasir dari Vietnam ke Singapura atas hasil operasional yangbelum dibayar yaitu sebesar USD 182,683 atau sebesar Rp. 2.159.678.426";
Untuk menolak dalil PARA PENGGUGAT sebagaimana TERGUGAT III kutip pada point 1, 2 dan 3 Jawaban dalam Pokok Perkara diatas, TERGUGAT III tetap berpegangan pada fakta-fakta hukum sebagaimana telah TERGUGAT III uraikan pada bagian eksepsi diatas;
Oleh karena GUGATAN yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT tidak memiliki landasan hukum, karena khusus untuk ongkos pengangkutan pasir dari Vietnam ke Singapura berdasarkan Perjanjian Angkutan Pasir tanggal 6 Maret 2009 telah sepenuhnya diselesaikan oleh PT. Anugerah Pertiwi Malindo pada tanggal 8 April 2009 dengan perhitungan sebagaimana TERGUGAT III telah uraikan pada bagian eksepsi diatas maka sudah sepantasnya majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk menolak GUGATAN yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
PETITUM
Bahwa dalam perkara ini, TERGUGAT III berharap agar Yth. Majelis Hakim dapat menciptakan hukum kasus (case law) yang mengedepankan dan bersemangat keadilan moral (moral justice), dengan berpedoman pada patokan hukum yang digariskan Penjelasan Ps. 1 dan Ps 27 (1) UU No. 14 Tahun 1970 sebagaimana dirubah dengan UU No. 35 Tahun 1999.
Bahwa seluruh hal yang telah dijelaskan TERGUGAT III pada kesempatan ini, bertitik- tolak dari alasan dan dasar hukum yang didukung fakta-fakta yang benar. Oleh karena itu, cukup dasar hukum bagi Yth. Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa GUGATAN ini untuk memutus dengan diktum sebagai berikut:
Dalam Eksepsi :
Mengabulkan Eksepsi TERGUGAT III;
Menyatakan Gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Dalam Pokok Perkara.
- Menolak Gugatan PARA PENGGUGA T untuk seluruhnya;
- Menghukum PARA PENGGUGAT membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan tanggal 5 Nopember 2015 Nomor 592/Pdt.G/2014/PN.JKT.PST., yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian :
Menyatakan bahwa Tergugat I, II dan III telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Para Penggugat;
Menyatakan bahwa Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli berdasarkan Akta Notaris Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH No. 44 tanggal 27 Februari 2009 berikut Addendum-addendumnya dinyatakan berakhir sejak diserah terimakannya kembali Kapal KM. FIRST KASIH tersebut oleh Penggugat II kepada Tergugat II pada tanggal 25 Nopember 2013, dan karenanya pula terhitung sejak tanggal 25 Nopember 2013 segala perhitungan dan penagihan yang dibuat dan dilakukan oleh Tergugat II kepada Penggugat II, baik perhitungan dan penagihan terhadap hutang pokok maupun bunga atau denda dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap Para Pengugat;
Menyatakan hukumnya Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli berdasarkan Akta Notaris Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH. No. 44 tanggal 27 Februari 2009 berikut Addendum-addendumnya dinyatakan berakhir sejak diserahterimakannya kembali Kapal KM. FIRST KASIH tersebut oleh Penggugat II kepada Tergugat II pada tanggal 25 Nopember 2013, dan karenanya pula terhitung sejak tanggal 25 Nopember 2013 segala perhitungan dan penagihan yang dibuat dan dilakukan oleh Tergugat II kepada Penggugat II, baik perhitungan dan penagihan terhadap hutang pokok maupun bunga atau denda dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap Para Pengugat;
Menyatakan Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli atas 3 (tiga) Set Kapal Tug Boat dan Kapal Barge, yaitu berdasarkan :
Perjanjian SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI No. 59 tanggal 24 April 2009, untuk KM. HARRY 01 (kemudian dirubah nama menjadi KM. Kasih Power 2);
Perjanjian SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI No. 55 tanggal 24 April 2009, untuk TK. NIAGA ANJALU I (kemudian dirubah nama menjadi TK. KLN 3002);
Perjanjian SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI No. 61 tanggal 24 April 2009, untuk KM. MITRA ANUGRAH 7 (kemudian dirubah nama menjadi KM. Kasih Power 3);
Perjanjian SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI No. 57 tanggal 24 April 2009, untuk TK. NIAGA ANJALU II (yang kemudian dirubah nama menjadi TK. KLN 3003);
Perjanjian SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI No. 42 tanggal 18 Agustus 2009, untuk KM. Kasih Power 05 ;
Perjanjian SEWA GUNA USAHA KAPAL DENGAN OPSI BELI No. 38 tanggal 18 Agustus 2009, untuk TK. KLN 05 ;
berikut Addendum-addendumnya dinyatakan berakhir sejak diserahterimakannya kembali seluruh Kapal-kapal tersebut oleh Penggugat II kepada Tergugat I pada tanggal 16 April 2012, dan karenanya pula terhitung sejak tanggal 16 April 2012 segala perhitungan dan penagihan yang dibuat dan dilakukan oleh Tergugat II kepada Penggugat II, baik perhitungan dan penagihan terhadap hutang pokok maupun bunga atau denda dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap Para Pengugat;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang ganti rugi atas kerugian sebesar Rp.581.887.908.682,00 (lima ratus delapan puluh satu milyar delapan ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus delapan ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah),
Menghukum para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar ongkos perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.1.116.000 (satu juta seratus enam belas ribu rupiah)
Menolak Gugatan Penggugat selebihnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akte Permohonan Banding Pembanding/Tergugat I Nomor 202/SRT.PDT.BDG/2015/PN.JKT.PST. jo Nomor 592/PDT.G/2014/PN.JKT.PST. yang ditandatangani Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menerangkan bahwa Pembanding I semula Tergugat I telah menyatakan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 592/PDT.G/2014/PN.JKT.PST. tanggal 5 Nopember 2015, dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Para Terbanding semula Para Penggugat pada tanggal 9 Pebruari 2016 serta Pembanding II semula Tergugat II dan Pembanding III semula Tergugat III masing-masing pada tanggal 11 Februari 2016 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akte Permohonan Banding Nomor 201/Srt.Pdt.Bdg/2015/PN.Jkt.Pst. jo Nomor 592/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst. tanggal 17 November 2015 yang ditandatangani Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menerangkan bahwa Pembanding II semula Tergugat II telah menyatakan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 592/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst. tanggal 5 Nopember 2015, dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Para Terbanding semula Para Penggugat, pada tanggal 9 Februari 2016 serta Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding III semula Tergugat III masing-masing pada tanggal 11 Februari 2016 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akte Permohonan Banding Nomor 204/Srt.Pdt.Bdg/2015/PN.Jkt.Pst. jo Nomor 592/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst. tanggal 17 November 2015 yang ditandatangani Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyatakan bahwa Pembanding III semula Tergugat III telah menyatakan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 592/PdtT.G/2014/PN.Jkt.Pst. tanggal 5 Nopember 2015, dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Para Terbanding semula Para Penggugat pada tanggal 9 Februari 2016 serta Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II masing-masing pada tanggal 11 Februari 2016 ;
Menimbang, bahwa Pembanding I semula Tergugat I telah menyerahkan memori banding pada tanggal 25 Februari 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 25 Februari 2016 dan memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Para Terbanding semula Para Penggugat pada tanggal 30 Maret 2016 serta Pembanding II semula Tergugat II dan Pembanding III semula Tergugat III pada tanggal 10 Maret 2016 ;
Menimbang, bahwa Pembanding II semula Tergugat II telah menyerahkan memori banding tertanggal 25 Februari 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 25 Februari 2016 dan memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Para Terbanding semula Para Penggugat pada tanggal 30 Maret 2016 serta Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding III semula Tergugat III pada tanggal 10 Maret 2016 ;
Menimbang, bahwa Pembanding III semula Tergugat III telah menyerahkan memori banding tertanggal 25 Februari 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 25 Februari 2016 dan memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Para Terbanding semula Para Penggugat pada tanggal 30 Maret 2016 serta Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II pada tanggal 10 Maret 2016 ;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding Pembanding I semula Tergugat I, Para Terbanding semula Para Penggugat telah menyerahkan kontra memori banding tertanggal 16 Mei 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 16 Mei 2016 dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Pembanding I semula Tergugat I pada tanggal 24 Mei 2016 ;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding Pembanding II semula Tergugat II, Para Terbanding semula Para Penggugat telah menyerahkan kontra memori banding tertanggal 16 Mei 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 16 Mei 2016 dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Pembanding II semula Tergugat II pada tanggal 24 Mei 2016 ;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding Pembanding III semula Tergugat III, Para Terbanding semula Para Penggugat telah menyerahkan kontra memori banding tertanggal 16 Mei 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 16 Mei 2016 dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Pembanding III semula Tergugat III pada tanggal 24 Mei 2016 ;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Pembanding II semula Tergugat II dan Pembanding III semula Tergugat III, Pembanding I semula Tergugat I telah menyerahkan kontra memori banding tertanggal 29 Maret 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 29 Maret 2016 dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Pembanding II semula Tergugat II dan Pembanding III semula Tergugat III pada tanggal 24 Mei 2016 ;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding III semula Tergugat III, Pembanding II semula Tergugat II telah menyerahkan kontra memori banding tertanggal 29 Maret 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 29 Maret 2016 dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding III semula Tergugat III pada tanggal 24 Mei 2016 ;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II, Pembanding III semula Tergugat III telah menyerahkan kontra memori banding tertanggal 29 Maret 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 29 Maret 2016 dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II pada tanggal 24 Mei 2016 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Relaas Pemberitahuan Memeriksa berkas (Inzage) kepada Pembanding I semula Tergugat I, Pembanding II semula semula Tergugat II dan Pembanding III semula Tergugat III masing-masing pada tanggal 11 Februari 2016 dan Para Terbanding semula Para Penggugat pada tanggal 9 Februari 2016, masing-masing telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara yang dimohonkan banding tersebut selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya dari tanggal pemberitahuan ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I, Pembanding II semula Tergugat II dan Pembanding III semula Tergugat III, masing-masing telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat dterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding I semula Tergugat I telah mengemukakan hal-hal sebagaimana diuraikan dalam memori bandingnya, yang pada intinya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Para Terbanding semula Para Penggugat pada perkara aquo tergolong tidak jelas, tidak terang dan tidak tegas (obscuur libel) ;
Dalam Pokok Perkara :
Bahwa Majelis Hakim Judex Factie Tingkat Pertama telah melakukan kekeliruan dan kekhilafan yang nyata dengan :
Menyatakan bahwa Pembanding I semula Tergugat I telah melakukan penyesatan fakta terkait perjanjian sewa guna usaha kapal dengan opsi beli KM First Kasih antara Pembanding I semula Tergugat I dengan Terbanding II semula Penggugat II ;
Menetapkan persangkaan sebagai satu-satunya alat bukti dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 592/Pdt.G/2014/ PN.Jkt.Pst.
Telah mencampuradukan ketentuan pada perjanjian anjak piutang (factoring) dengan ketentuan pada perjanjian sewa guna usaha kapal dengan opsi beli ;
Telah menyatakan Pembandingn I semula Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum walaupun Para Terbanding semula Para Penggugat tidak menguraikan perihal perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Pembanding I semula Tergugat I ;
Menimbang, bahwa Pembanding II semula Tergugat II telah mengemukakan hal-hal sebagaimana diuraikan dalam memori bandingnya, yang pada intinya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Bahwa Majelis Hakim Judex Factie telah melakukan kekhilafan dan kekeliruan hukum yang nyata dengan mengabulkan gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat pada perkara aquo yang tidak jelas, tidak terang dan tidak tegas (obscuur libel) ;
Dalam Pokok Perkara :
Bahwa Majelis Hakim Judex Factie Tingkat Pertama telah melakukan kekeliruan dan kekhilafan hukum yang nyata :
Dengan telah mencampuradukan ketentuan pada perjanjian anjak piutang (factoring) dengan ketentuan pada perjanjian sewa guna usaha kapal dengan opsi beli ;
Dengan sengaja tidak mempertimbangkan perihal Para Terbanding semula Para Penggugat telah wanprestasi terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan dalam perkara aquo (non adimpleti contraktus) ;
Dalam memahami klausula mengenai pengembalian kapal oleh Terbanding II semula Penggugat II dengan klausula mengenai pengakhiran semua kewajiban Terbanding II semula Penggugat II kepada Pembanding II semula Tergugat II ;
Dengan telah menyatakan Pembanding II semula Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum walaupun Para Terbanding semula Para Penggugat tidak dapat menguraikan perihal perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Pembanding II semula Tergugat II ;
Menimbang, bahwa Pembanding III semula Tergugat III telah menguraikan hal-hal sebagaimana diuraikan dalam memori bandingnya, yang pada intinya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Bahwa gugatan yang telah diajukan oleh Para Terbanding semula Para Penggugat pada perkara aquo tergolong kurang pihak (plurium litis consortium) dan tidak jelas atau kabur (obscuur libel) ;
Dalam Pokok Perkara :
Bahwa Majelis Hakim Judex Factie Tingkat Pertama telah melakukan kekeliruan dan kekhilafan hukum yang nyata :
Dengan menyatakan Pembanding III semula Tergugat III tidak melaporkan kegiatan pengangkutan pasir dari Vietnam ke Singapura kepada Para Terbanding semula Para Penggugat ;
Dengan menyatakan Pembanding III semula Tergugat III belum membayar hasil operasional pengangkutan pasir sebesar USD 182.683 kepada Para Terbanding semula Para Penggugat berdasarkan suatu persangkaan ;
Dengan telah menyatakan Pembanding III semula Tergugat III sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap kerugian Para Terbanding semula Para Penggugat sebesar USD 182.683 (seratus delapan puluh dua ribu enam ratus delapan puluh tiga Dollar Amerika Serikat) ;
Dengan telah menyatakan Pembanding III semula Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Para Terbanding semula Para Penggugat, halmana bertentangan dengan ketentuan pada perjanjian manajemen kapal ;
Dengan telah menyatakan Pembanding III semula Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum walaupun Para Terbanding semula Para Penggugat tidak dapat menguraikan perihal perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Pembanding III semula Tergugat III ;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, para pembanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan memutus perkara a quo, berkenan untuk memutus perkara a quo dengan amar sebagai berikut :
Menerima permohonan banding yang diajukan oleh pemohon banding I, pemohon banding II dan pemohon banding III untuk seluruhnya ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 592/Pdt.G/2014/PN.JKT.PST. tanggal 05 Nopember 2015 yang dimohonkan banding ;
Menghukum para Terbanding (D/H para Penggugat) secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul pada kedua tingkat pengadilan ;
Mengadili sendiri :
Menolak gugatan para Terbanding (D/H para Penggugat) untuk seluruhnya;
Menghukum para Terbanding (D/H para Penggugat) untuk membayar biaya perkara yang timbul ;
Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Pembanding I semula Tergugat I, Para Terbanding semula Para Penggugat telah mengajukan kontra memori banding, yang pada intinya memohon kepada Majelis Hakim Tingkat Banding untuk menolak memori banding dari Pembanding I semula Tergugat I, menguatkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dan menghukum Pembanding I semula Tergugat I secara tanggung renteng dengan Pembanding II semula Tergugat II dan Pembanding III semula Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul ;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Pembanding II semula Tergugat II, Para Terbanding semula Para Penggugat telah mengajukan kontra memori banding, yang pada intinya memohon kepada Majelis Hakim Tingkat Banding untuk menolak memori banding dari Pembanding II semula Tergugat II, menguatkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dan menghukum Pembanding II semula Tergugat II secara tanggung renteng dengan Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding III semula Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul ;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Pembanding III semula Tergugat III, Para Terbanding semula Para Penggugat telah mengajukan kontra memori banding, yang pada intinya memohon kepada Majelis Hakim Tingkat Banding untuk menolak memori banding dari Pembanding III semula Tergugat III, menguatkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dan menghukum Pembanding III semula Tergugat III secara tanggung renteng dengan Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul ;
Menimbang, bahwa keberatan dari Pembanding I semula Tergugat I, Pembanding II semula Tergugat II, Pembanding III semula Tergugat III antara lain tersebut dipertimbangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Menyatakan Gugatan yang diajukan oleh para Terbanding (D/H para Penggugat pada perkara a quo tergolong tidak jelas atau kabur (obscuur libel).
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah mencermati gugatan Para Penggugat secara seksama dapat menyimpulkan gugatan tersebut tidak jelas karena dalam posita gugatan telah mencampuradukkan antara berbagai perjanjian yaitu antara perjanjian sewa guna kapal, opsi beli dan perjanjian anjak piutang dan mencampuradukkan antara perbuatan wanprestasi yang didasari tidak dilaksanakannya perjanjian dengan perbuatan melawan hukum sehingga menurut Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat menyebabkan gugatan ini dikategorikan sebagai gugatan yang tidak jelas atau kabur (Obscuur libel), dengan demikian eksepsi para Tergugat yang menyatakan gugatan Para Penggugat tidak jelas atau kabur (Obscuur libel) seharusnya dikabulkan, sehingga putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mempertimbangkan dan memutuskan eksepsi perihal tersebut ditolak tidak dapat dipertahankan lagi sehingga haruslah dibatalkan;
Dalam Pokok Perkara
Menimbang, bahwa eksepsi Para Tergugat perihal gugatan Para Penggugat tidak jelas atau kabur (Obscuur libel) dikabulkan maka konsekwensi yuridisnya gugatan Para Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, dengan pertimbangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang pada pokoknya sebagai tersebut diatas maka gugatan Para Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima sehingga putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap pokok perkara tidak dapat dipertahankan lagi sehingga haruslah dibatalkan;
Menimang, bahwa dengan telah dipertimbangkan salah satu memori banding Para Pembanding semula Para Tergugat sebagaimana tersebut diatas maka memori banding lainnya tidak ada urgensinya untuk dipertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dengan seksama Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 5 November 2015 Nomor 592/PDT.G/2014/PN.JKt.Pst. beserta berita acara persidangan yang bersangkutan, memori banding dan kontra memori banding serta pertimbangan Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap memori banding sebagaimana tersebut diatas maka Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 5 November 2015 Nomor 592/ Pdt.G/2014/JKT.Pst. tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan sehingga Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengadili sendiri sebagaimana termaktup dalam amar dibawah ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 Tentang Pengadilan Ulangan, HIR dan peraturan perundangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Pembanding I semula Tergugat I, Pembanding II semula Tergugat II dan Pembanding III semula Tergugat III ;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 5 November 2015 Nomor 592/PDT.G/2014/PN.Jkt.Pst. yang diajukan banding tersebut.
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Eksepsi:
- Mengabulkan eksepsi Para Tergugat untuk sebagian;
Dalam Pokok Perkara:
1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
2. Menghukum Para Terbanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp.150.000.- ( seratus lima puluh ribu rupiah ).
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2016 oleh kami : JOHANES SUHADI, S.H.,M.H sebagai Ketua Majelis, H. AMIR MADDI, S.H.,M.H. dan HERU PRAMONO, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 3 Agustus 2016 Nomor 461/PEN/PDT/2016/PT.DKI. yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat banding. Putusan tersebut pada hari Senin, 31 Oktober 2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh JUMALI, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
H. AMIR MADDI, S.H.,M.H. JOHANES SUHADI, S.H.,M.H
HERU PRAMONO, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI,
J U M A L I, S.H.
Rincian biaya perkara :
Meterai ………………… Rp. 6.000,00
Redaksi………………… Rp. 5.000,00
Pemberkasan……….... Rp. 139.000,00+
Jumlah…………………. Rp. 150.000,00