829 K/Pdt.Sus/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 829 K/Pdt.Sus/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl Raya Semarang Purwodadi Km 28
Also in 9 other cases
- 1363/B/PK/Pjk/2019 (13 May 2019) — Mahkamah Agung
- 1365/B/PK/Pjk/2019 (13 May 2019) — Mahkamah Agung
- 2037/B/PK/Pjk/2019 (11 July 2019) — Mahkamah Agung
- 114 PK/Pdt.Sus/2011 (5 October 2011) — Mahkamah Agung
- 1362/B/PK/Pjk/2019 (13 May 2019) — Mahkamah Agung
- 3/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg (19 November 2020) — PN Semarang
TOLAK
P U T U S A N
No. 829 K/Pdt.Sus/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
Memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT HOLI KARYA SAKTI, beralamat di Jalan Brigjend Sudiarto Km. 11,5 No.775 dalam hal ini memberi kuasa kepada Adi Nurachman, SH.MH, Abdi Manaf, SH, H. AGUNG WAHONO, SH,Mhum para Advokat yang berkantor di Jl. Gemah Jaya VII/67 Semarang, Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n:
MUJI ASTUTI , bertempat tinggal di Krajan Lor Rt. 02, RW. V Kel. Banyumeneng. Kec. Mranggen, Kab. Demak, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Romelan, SH, Fajar Eib Utomo, Amd.T, SH, Suwardiono, Waluyo, Jazuz Kholil Sifauddin,
Termohon Kasasi dahulu Penggugat ;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa TERGUGAT adalah perusahaan yang bergerak pembuatan sarung tangan dan aksesoris Snow Golf;
Bahwa TERGUGAT mempekerjakan PENGGUGAT sejak 04 Desember 1995 pada bagian GD SKI/ Gudang sampai 05 Desember 2008 atau 13 Tahun dengan upah terakhir Rp 715.700,- perbulan + Rp 10.000,- perbulan (tunjangan tetap) Rp 725.700,- perbulan;
Bahwa PENGGUGAT adalah peserta JAMSOSTEK hanya 3 program (JHT, JKK, JKM ) saja oleh TERGUGAT di ikutkannya sedang JPK tidak diikutkan sampai sekarang oleh TERGUGAT, hal mana 3 program tersebut diikutkannya oleh TERGUGAT tidak sejak pertama kali bekerja dalam hal ini PENGGUGAT dirugikan tabungan JHT nya;
Bahwa PENGGUGAT sesuai pasal 5 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2000 tentang SP/ SB adalah anggota Serikat Buruh Independen Holi Karya Sakti Dewan Pimpinan Basis [SBI HOKKI DPB ]; jabatan organisasi Wakil Ketua, hal mana sesuai pasal 6 ayat (1) UU No..21 Tahun 2000 tentang SP/SB, yang telah berafiliasi dengan Federasi Serikat Buruh Independen Dewan Pimpinan Pusat Jl. Wonodri Joho I No.987.B, Semarang;
Bahwa awal kejadiannya Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja adalah PENGGUGAT bersama tiga temannya Sdri. WAHIDAH, Sdri. SITI ASIYAH dan Sdri. MUTHOHAROH tanpa kesalahan apapun tiba-tiba pada tanggal 05 Desember 2008 di Putus Hubungan Kerja secara sepihak oleh TERGUGAT tanpa diberikan hak PHK sepeserpun oleh TERGUGAT, hal ini merupakan pelanggaran pasal 156 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa PENGGUGAT tetap ingin melaksanakan kewajiban dengan berusaha langsung melaporkan kerja kembali secara tertulis tertanggal 5 Desember 2008 pada TERGUGAT sesuai Pasal 155 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, namun TERGUGAT menolak memanggil kerja kembali dan menegaskan tetap melakukan PHK terhadap PENGGUGAT melalui suratnya tertanggal 12 Desember 2008;
Bahwa PENGGUGAT sejak di PHK pada 05 Desember 2008 telah melaporkan kerja kembali untuk melaksanakan kewajiban namun TERGUGAT tidak memanggil kerja kembali sesuai pada posita angka 6 di atas maka tidak masuk kerjanya PENGGUGAT bukan kemauannya tetapi kemauan dari TERGUGAT dan sesuai pasal 93 ayat (2) huruf f UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan PENGGUGAT berhak upah penuh, upah bulan Desember 2008 sebesar Rp. 725.700,- perbulan, upah sejak Januari sampai Desember 2009 Rp 838.500,-perbulan dan upah sejak Januari 2010 sampai sekarang sebesar Rp 939.756,- perbulan;
Bahwa selama bekerja PENGGUGAT telah bekerja dengan baik, loyal dan disiplin dan belum pernah melakukan kesalahan apapun sehingga tak pernah mendapatkan surat peringatan I , II, III dari TERGUGAT sesuai pasal 161 UUNo.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa dari kejadian di atas maka PENGGUGAT mengadakan Perundingan Bipartite pada hari Jumat 19 Desember 2008 dan hasilnya gagal mencapai kesepakatan yaitu dituangkan ke dalam Risalah Bipartite dalam hal ini TERGUGAT tetap melakukan PHK terhadap PENGGUGAT sedangkan PENGGUGAT menuntut bekerja kembali oleh karena itu untuk menyelesaikan permasalahan PHK nya maka PENGGUGAT mengadukan permasalahan PHK nya pada pegawai Mediasi Disnakertrans Kota Semarang pada hari Senin 22 Desember 2008 dan setelah melalui sidang sebanyak 3 x kali antara lain; pada hari Rabu 31, Desember 2008, pada hari Rabu, 14 Januari 2009 dan pada hari Selasa, 20 Januari 2009, Pegawai Mediasi Disnakertrans Kota Semarang gagal untuk menyelesaikan, hingga pada akhirnya Pegawai Mediasi Disnakertrans Kota Semarang mengeluarkan Anjuran No: 567/ 367/ 2009 tertanggal 28 Januari 2009 yang pada intinya agar TERGUGAT mempekerjakan kembali PENGGUGAT dengan memberikan Surat Peringatan I :
Bahwa atas Anjuran tersebut PENGGUGAT menjawab menerima Anjuran dengan persyaratan yang pada intinya sbb:
a. Upah selama tidak dipekerjakan sejak 05 Desember 2008 sampai sekarang dibayar,
b. Menolak Surat Peringatan I,
c. Tetap sebagai pengurus atau anggota Serikat Buruh Independen Holi Karya Sakti Dewan Pimpinan Basis dalam suratnya tertanggal 02 Februari 2009 yang dikirim pada Pegawai Mediasi Disnakertrans Kota Semarang;
Bahwa atas PHK yang dilakukan TERGUGAT terhadap PENGGUGAT pada 05 Desember 2008, TERGUGAT tidak membayar hak PHK pada PENGGUGAT sesuai pasal 156 ayat (1) UU No13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan TERGUGAT tidak membayar upah PENGGUGAT sejak 05 Desember sampai sekarang sesuai pasal 93 ayat (2) huruf f UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka PENGGUGAT sudah selayaknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan pada TERGUGAT membayar:
Upah PENGGUGAT bulan Desember 2008 sebesar Rp. 725.700,- perbulan , upah sejak Januari sampai Desember 2009 Rp 838.500,- perbulan dan upah sejak Januari 2010 sampai sekarang sebesar Rp 939.756,- perbulan;
Hak PHK pada PENGGUGAT tanpa kesalahan apapun antara lain : Uang Pesangon 2 x 156 ayat (2) Penghargaan Masa Kerja 1 x 156 ayat (3) , Uang Penggantian Hak 1 x 156 ayat (4) UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, sebesar: Masa kerja 13 Tahun 1 hari upah Rp 725.700,- sebesar :
Uang Pesangon : 9 x Rp. 725.700,- x 2 = Rp 13.062.600,-
Uang Penghargaan Masa Kerja : 5 x Rp. 725.700,- = Rp.3.628.500,-
Uang Penggantian Hak 15% x Rp. 16.691.100,- = Rp 2.503.665,-
TOTAL Rp 19.194.765,-
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang agar memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan perbuatan TERGUGAT tidak membayar upah PENGGUGAT bulan Desember 2008 sebesar Rp. 725.700,- perbulan , upah sejak Januari sampai Desember 2009 Rp 838.500,- perbulan dan upah sejak Januari 2010 sampai sekarang sebesar Rp 939.756,-perbulan;
Adalah bertentangan dengan hukum;
Menyatakan PHK yang dilakukan TERGUGAT kepada PENGGUGAT pada tanggal 05 Desember 2008, tanpa kesalahan apapun;
Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar upah PENGGUGAT bulan Desember 2008 sebesar Rp. 725.700,- perbulan , upah sejak Januari sampai Desember 2009 Rp 838.500,-perbulan dan upah sejak Januari 2010 sampai sekarang sebesar Rp 939.756,- perbulan sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar hak pada PENGGUGAT tanpa kesalahan apapun sebesar :
Uang Pesangon : 9 x Rp. 725.700,- x 2 = Rp 13.062.600,-
Uang Penghargaan Masa Kerja : 5 x Rp. 725.700,- = Rp 3.628.500,-Uang Penggantian Hak 15% x Rp. 16.691.100,- = Rp 2.503.665,-TOTAL = Rp 19.194.765,-
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi dan gugatan balik (Rekonpensi) pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa gugatan Penggugat sudah kadaluwarsa karena tegang waktu dalam mengajukan gugatan sudah lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana ketentuan Pasal 171 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo Pasal 1968 KUH Perdata, hal ini terbukti bahwa Penggugat sudah tidak bekerja di PT. HOLI KARYA SAKSTI sejak 05 Desember 2008 sebagaimana dalam posita Penggugat angka 5 dan surat PHK dari Tergugat, sehingga sampai dengan diajukan gugatan oleh Penggugat tanggal 31 Maret 2010 sudah lebih dari 1 (satu) tahun 3 (tiga ) bulan, dengan demikian gugatan Penggugat sudah kadaluwarsa;
Bahwa surat kuasa yang diberikan Penggugat selaku kuasa terhadap
Pengurus Federasi Serikat Buruh Independen Dewan Pimpinan pusat,
tanggal 13 Maret 2010 adalah tidak sah , karena :Bahwa sesuai dengan pasal 5 UU No.21 tahun 2000 yang legal
standing di dalam mewakili pekerja/ buruh adalah PUK Serikat/ Buruh,
dengan demikian Federasi Serikat Buruh Independen tidak mendapat kuasa limpahan dari PUK Serikat Buruh Independen Holi
Karya Sakti Dewan Pimpinan Basis;Bahwa sesuai dengan Pasal 25 UU No.21 tahun 2000, Serikat Pekerja/ Buruh dapat mewakili pekerja/ buruh dalam menyelesaikan perselisihan Industri, apabila telah mempunyai nomor bukti pencatatan, dan Serikat Buruh Holi Karya Sakti Dewan Pimpinan Basis telah resmi tercatat di Disnakertrans Kota Semarang dengan Nomor : bukti pencatatan : 548/251/ OP,SP/ 74/ 2008 tertanggal 24 April 2008, sedangkan Serikat Buruh Holi Karya Sakti Dewan Pimpinan Basis pada saat berafiliasi dengan Federal Serikat Buruh Independen sejak 18 April 2008, sehingga Serikat Buruh Holi Karya Sakti Dewan Pimpinan Basis pada saat berafiliasi denganFederal Serikat Buruh Independen belum mempunyai nomor bukti Pencatatan;
Bahwa dengan demikian Federal Serikat Buruh Independen tidak
berhak mewakili MUJI ASTUTIK (Penggugat) selaku pemberi kuasa
dalam menyelesaikan perselisihan industri di Pengadilan karena
surat kuasa yang diberikan pemberi kuasa terhadap pengurus Federasi Serikat Buruh Independen tidak sah, sehingga gugatan dibuat dan ditandatangani Penerima Kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak sah;
Bahwa dalam gugatan Penggugat sangat jelas terlihat adanya
kesimpangsiuran dalam menyusun format gugatan, khususnya dalam petitum nya, hal ini terbukti ; dalam petitum Penggugat angka 3 menyatakan PHK sejak 5 Desember 2008, maka antara Penggugat dengan Tergugat sudah tidak terjadi hubungan kerja sehingga para pihak tidak dapat menuntut hak dan kewajibannya, sedangkan pada petitum 4 Penggugat menuntut untuk membayar upah sejak bulan Desember 2008 sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap, dengan demikian antara petitum angka 3 dengan petitum angka 4 sangat jelas terlihat adanya, kesimpangsiuran;Bahwa berdasarkan pasal 94 RV menentukan bahwa apabila Pasal 8 RV tidak diikuti yaitu para Penggugat harus merumuskan petitum dengan jelas dan tegas, maka akibatnya gugatan batal;
Bahwa dengan demikian Gugatan Penggugat sangat tidak jelas dan tidak sistematis serta kabur (Obscure Libel ) sehingga sudah layaknya dinyatakan tidak diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa hal-hal yang terurai dan tertulis dalam eksepsi kami. mohon dianggap tertulis dan terbaca kembali dalam pokok perkara;
Bahwa Tergugat menyangkal/ menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat kecuali apa yang diakuinya secara tegas ;
Bahwa Penggugat bekerja ditempat Tergugat dengan mendapatkan upah sesuai dengan UMK Kota Semarang tahun 2008, dengan masa kerja kurang dari 8 tahun;
Bahwa terhadap posita Penggugat angka 4 kami tanggapi sebagai berikut bahwa sesuai dengan pasal 25 UU No. 21Tahun 2000. Serikat Pekerja/ Buruh dapat mewakili Pekerja/ Buruh dalam menyelesaikan perselisihan Industri, apabila telah mempunyai No Bukti Pencatatan dan Serikat Buruh Holi Karya Sakti No Dewan Pimpinan Basis telah resmi tercatat di Disnakertrans Kota Semarang dengan Bukti Pencatatan : 548/251/OP.SP/74/2008 tertanggal 24 April 2008, sedangkan Serikat Buruh Holi Karya Sakti Dewan Pimpinan Basis berafiliasi dengan Federasi Serikat Buruh Independen sejak tanggal 19 April 2008, sehingga Serikat Buruh Holi Karya Sakti Dewan Pimpinan Basis pada saat berafiliasi dengan federasi Serikat Buruh independen belum mempunyai nomor bukti pencatatan;
Bahwa terhadap posita Penggugat angka 5 kami tolak dengan sebab PHK yang dilakukan oleh Tergugat karena Penggugat mempunyai kesalahan, jadi bukan tanpa kesalahan apapun hal ini dapat kami jelaskan kronologinya sebagai berikut:
Bahwa pengakhiran hubungan kerja antar Penggugat dengan Tergugat dikarenakan Penggugat selaku pengurus SBI Holi Karya Sakti tidak melaksanakan mekanisme sesuai UU No. 21 Tahun 2009 tentang Serikat Pekerja / Buruh yaitu tidak diberitahukan keberadaannya SBI Holi Karya Sakti terlebih dahulu kepada Tergugat, namun FSBI tiba-tiba tanggal 3 Nopember 2008 mengajukan audiensi untuk mengadakan perundingan secara Biparti tentang hak-hak normatif kepada Tergugat sedangkan Penggugat selaku Pengurus SBI Holi Karya Sakti memberitahukan keberadaannya kepada Tergugat baru pada tanggal 15 Nopember 2008 (vide bukti T-1 ;T-2 dan T-3) dan sesuai dengan pasal 1 ayat (10) UU No.2 tahun 2004 tentang PPHI yaitu Perundingan Biparti adalah perundingan antara Pekerja/ Buruh atau serikat Pekerja/ Buruh dengan Pengusaha;
Bahwa karena Tergugat tidak ada hubungannya dengan FSBI dan tidak sesuai Pasal 1 ayat (10) UU No. 2 tahun 2004 tentang PPHI maka Tergugat. tidak menanggapinya untuk mengadakan perundingan secara Bipartit dengan FSBI, kemudian FSBI pada tanggal 25 Nopember 2009 memberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 4 Desember 2008 akan melakukan mogok kerja meskipun akhirnya FSBI membatalkannya sendiri mogok kerja tersebut; (vide bukti T-4 dan T-5);
Bahwa akibat adanya surat pemberitahuan dari FSBI akan mogok kerja ini menimbulkan keresahan terhadap karyawan Holi Karya Sakti yang berdampak terganggunya proses produksi, hal ini tidak disadari oleh Penggugat selaku Pengurus SBI Holi Karya sakti;
Bahwa selanjutnya FSBI melakukan pengaduan ke Disnakertrans Kota Semarang sehingga Tergugat pada tanggal 3 Desember 2008 di undang ke Disnakertrans Kota Semarang untuk mengadakan perundingan dan undangan baru diterima oleh Tergugat pada tanggal 2 Desember 2008 ; (vide bukti T-6);
Bahwa ternyata yang diundang oleh Disnakertrans kota Semarang adalah diantaranya Penggugat selaku Pengurus SBI Holi Karya Sakti yang tidak melakukan pengaduan sedangkan FSBI yang melakukan pengaduan di Disnakertrans tidak turut serta diundang sehingga Tergugat merasa keberatan dan menyampaikan kepada Disnakertrans dengan. tembusan FSBI ,tidak mengijinkan Penggugat selaku pengurus SBI Holi Karya Sakti untuk hadir karena Serikat Buruh Holi Karya Sakti tidak pernah mengajak perundingan secara Biparti kepada Tergugat dan Perusahaan sedang mengerjakan pekerjaan sales sample dalam upaya untuk mendapatkan pesanan order tahun 2010, serta saat ini perusahaan sudah kehabisan order (Low season) untuk mengejar pekerjaan;
Bahwa Penggugat hadir ke Disnakertrans atas pemberitahuan FSBI, sedangkan Tergugat sudah memberitahukan kepada FSBI tidak diijinkan Penggugat untuk hadir sehingga tidak masuk bekerja;
Bahwa tindakan Penggugat sebagai Pengurus SBI Holi Karya Sakti. Sejak awal sudah tidak procedural sesuai UU No.21 Tahun 2000 dan adanya surat pemberitahuan dari FSBI akan mogok kerja hal ini menimbulkan keresahan terhadap para karyawan Holi Karya Sakti yang berdampak terganggunya proses produksi maka sesuai dengan Peraturan Perusahaan PT. Holi Karya Sakti Pasal 19 ayat 4,5 dan 11 yaitu setiap karyawan wajib mendahulukan kepentingan perusahaan dari pada kepentingan pribadi wajib mengikuti, mematuhi dan melaksanakan petunjuk dan instruksi maupun perintah yang diberikan oleh atasan/ pimpinan, serta wajib memelihara suasana kerja yang harmonis, maka tindakan Penggugat tersebut telah melanggar Peraturan Perusahaan dengan sanksi Pemutusan Hubungan kerja;
Bahwa sehingga tidak benar Tergugat melakukan PHK terhadap
Penggugat tanpa kesalahan apapun, untuk terhadap posita
Penggugat angka 5 sudah sepantasnya untuk ditolak ;
Bahwa terhadap posita Penggugat angka 6 s/d 9 kami tolak tegas PHK Yang dilakukan Tergugat sudah, sesuai dengan peraturan Perusahaan PT. Holi Karya Sakti Pasal 19 ayat 4,5 dan 11 sebagaimana penjelasan Tergugat dalam Jawaban angka 5 di atas;
Bahwa terhadap anjuran Mediator Disnakertrans Kota Semarang bersifat tidak mengikat sehingga masing-masing pihak dapat menerima atau menolak anjuran tersebut, dimana Tergugat menolak anjuran tersebut;
Bahwa terhadap posita Penggugat angka 11 kami tolak dengan tegas karena Penggugat telah melakukan kesalahan dan PHK yang dilakukan Tergugat sudah sesuai dengan Peraturan yang berlaku sehingga Tergugat tidak berkewajiban memberikan sebagaimana tuntutan Penggugat pada posita angka 11, untuk itu terhadap posita Penggugat angka 11 sudah sepantasnya untuk ditolak;
Bahwa terhadap dalil Penggugat selebihnya tidak perlu kami tanggapi satu persatu cukup kami tolak dengan tegas;
Bahwa berdasarkan apa yang kami uraikan di atas maka sudah sepantasnya gugatan Penggugat untuk ditolak;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat dalam Rekonpensi menuntut kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang supaya memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan eksepsi untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima (Niet onvankelijke Verklaard)
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
Atau:
Bila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 36/G/2010/PHI.SMG tanggal 22 Juli 2010 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menetapkan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak di keluarkannya surat PHK tanggal 5 Desember 2008;
Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
Uang Pesangon : 9 x 2 x Rp. 725.700,- =Rp 13.062.600,-
Uang Penghargaan Masa Kerja : 5 x Rp. 725.700,- =Rp 3.628.500,-
Uang Penggantian Hak : 15% x Rp. 16.691.100,- =Rp 2.503.665,-
TOTAL Rp 19.194.765,-
(Sembilan belas juta seratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah ) ;
Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sebesar Rp. 306.000,- (tiga ratus enam ribu rupiah),
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 22 Juli 2010 kemudian terhadapnya oleh Penggugat (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 27 Juli 2010 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 05 Agustus 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 36/Kas/VIII/2010/PHI.Smg yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri -Semarang, permohonan tersebut disertai dengan/diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 05 Agustus 2010;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat yang pada tanggal 12 Agustus 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 16 Agustus 2010;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
TERDAPAT KEKHILAFAN YANG NYATA DARI AMAR PUTUSAN JUDEX
FACTI YAITU :
Bahwa putusan Judex Facti tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum karena dalam putusannya tidak mencantumkan : Nama, Jabatan, Kewarganegaraan pihak yang berselisih sebagaimana ditentukan dalam Pasal 102 UU No. 2 Tahun 2004 (vide putusan MA No. 519 K/PHI/2007);
DALAM EKSEPSI:
Bahwa Judex Facti telah keliru dan tidak cermat dalam menerapkan Pasal 171 Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo Pasal 1968 KUHPerdata, serta Pasal 25 UU No. 21 Tahun 2000 dan Pasal 87 UU No. 2 Tahun 2004 dalam pertimbangan hukum nya halaman 7 dan 8 dapat kami jelaskan sebagai berikut :
Bahwa gugatan Penggugat sudah kadaluwarsa karena tenggang waktu dalam mengajukan gugatan sudah lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana ketentuan Pasal 171 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo Pasal 1968 KUH Perdata, hal ini terbukti bahwa Penggugat sudah tidak bekerja di PT. HOLI KARYA SAKTI sejak 05 Desember 2008 sebagaimana dalam posita Penggugat angka 5 dan surat PHK dari Tergugat, sehingga sampai dengan diajukan gugatan oleh Penggugat pada tanggal 31 Maret 2010 sudah lebih dari 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan;
Bahwa sesuai bukti (T-1;T-2) yang menerangkan bahwa afiliasinya muncul lebih dulu dari pembentukan Serikat Buruh Independen;
Bahwa sesuai dengan Pasal 25 UU No. 21 Tahun 2000 adalah Serikat Pekerja/ Buruh dapat mewakili pekerja/ buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial, apabila telah mempunyai Nomor Bukti Pencatatan, dan Serikat Buruh Holi Karya Sakti Dewan Pimpinan Basis telah resmi tercatat di Disnakertrans Kota Semarang dengan No. Bukti Pencatatan : 548/251/OP.SP/74/2008 tertanggal 24 April 2008, sedangkan Serikat Buruh Holi Karya Sakti Dewan Pimpinan Basis berafiliasi dengan Federasi Serikat Buruh Independen sejak tanggal 19 April 2008, sehingga Serikat Buruh Holi Karya Sakti Dewan Pimpinan Basis pada saat berafiliasi dengan FSBI belum mempunyai Nomor Bukti Pencatatan, sehingga proses afiliasi nya batal demi hukum;
Bahwa oleh karena proses afiliasi tidak sesuai Pasal 25 UU No. 21 Tahun 2000, maka surat kuasa yang diberikan Penggugat kepada Pengurus FSBI tidak sah sehingga FSBI tidak dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya sebagaimana Pasal 87 UU No. 2 Tahun 2004;
Bahwa berdasarkan penjelasan dan dasar hukum di atas, maka telah terbukti bahwa pertimbangan dan putusan yang diberikan oleh Judex Facti telah bertentangan sebagaimana ketentuan Pasal 171 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo Pasal 1968 KUH Perdata, serta Pasal 25 UU No. 21 Tahun 2000 dan Pasal 87 UU No. 2 Tahun 2004, oleh karena itu sudah seharusnya Eksepsi Tergugat untuk dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
3.1 Bahwa Judex Facti telah mengeluarkan putusan yang bertentangan dengan Undang-undang yaitu :
Bahwa dalam pertimbangannya pada halaman 9, Judex Facti telah melakukan kesalahan fatal dalam penerapan peraturan atas suatu peristiwa. Dalam pertimbangan tersebut Judex Facti telah menyatakan :
" Bahwa alasan PHK menurut Tergugat karena Penggugat telah melaksanakan kesalahan tidak dapat bekerjasama dengan Perusahaan dan tidak mengindahkan perintah Pimpinan (vide bukti P - 3). "
Selanjutnya pada halaman 9 disebutkan :
“ Bahwa selanjutnya menurut dalil Tergugat, Penggugat telah melanggar Peraturan Perusahaan PT. Holi Karya Sakti Pasal 19 ayat (4), (5) dan (11) mengenai kewajiban karyawan,
Bahwa dalam Pasal 19 ayat (2) disebutkan apabila terjadi pelanggaran terhadap Pasal 19 maka kepada pelanggarannya akan diberikan surat peringatan sampai tindakan PHK. Namun dalam perkara a quo Tergugat tidak pernah memberikan surat peringatan apapun kepada Penggugat";
Selanjutnya pada halaman 9 disebutkan :
" Bahwa karena Penggugat belum pernah diberikan surat peringatan I, II maupun III oleh Tergugat dengan demikian Majelis Hakim berpendapat Penggugat tidak mempunyai kesalahan dalam perkara a quo, sehingga PHK terhadap Penggugat harus mendasarkan pada ketentuan Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003";
Bahwa ketiga pertimbangan di atas telah diberikan oleh Judex Facti dengan penuh kerancuan, Kerancuan tersebut menyangkut apakah Termohon Kasasi/Penggugat melakukan kesalahan atau tanpa kesalahan;
Bahwa pertimbangan oleh Judex Facti jelas Termohon Kasasi/ Penggugat telah melakukan pelanggaran yang menurut pertimbangan Judex Facti sanksi nya sesuai dengan peraturan perusahaan adalah berupa surat peringatan, namun apabila Judex Facti sependapat akan PHK maka apakah dengan PHK tersebut kesalahan Termohon Kasasi/ Penggugat dianggap hilang / tidak mempunyai kesalahan ... ?, Bahwa Termohon Kasasi/ Penggugat telah melakukan indisipliner sehingga pertimbangan Judex Facti yang menyatakan Termohon Kasasi / Penggugat tidak mempunyai kesalahan, telah melakukan kesalahan fatal dalam penerapan peraturan atas suatu peristiwa maka hal tersebut harus dibatalkan karena :
Bahwa yang melakukan pengaduan ke Disnaker adalah Federasi Serikat Buruh Independen (FSBI), bukan Termohon Kasasi/ Penggugat sebagaimana bukti T - 4 ; Bahwa justru dalam undangan Disnaker, FSBI yang melakukan pengaduan tidak turut serta di undang;
Bahwa Termohon Kasasi/ Penggugat diberitahu oleh FSBI lewat telepon sehari sebelumnya yaitu tanggal 3 Desember 2009 sore untuk menghadiri undangan Disnaker tanggal 4 Desember 2009;
Bahwa Termohon Kasasi/ Penggugat hadir ke Disnakertrans atas pemberitahuan FSBI, sedangkan Pemohon Kasasi/ Tergugat sudah memberitahukan kepada FSBI tidak mengijinkan Termohon Kasasi/ Penggugat untuk hadir, akan tetapi Termohon Kasasi/ Penggugat beserta Pengurus lainnya tetap hadir sehingga tidak masuk bekerja;
Bahwa Pemohon Kasasi/ Tergugat merasa keberatan dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Disnakertrans dengan tembusan FSBI, tidak mengijinkan Termohon Kasasi/ Penggugat selaku Pengurus SBI Holi Karya Sakti untuk hadir karena Serikat Buruh Holi Karya Sakti tidak pernah mengajak perundingan secara Bipartit kepada Pemohon Kasasi/Tergugat, Termohon Kasasi/ Penggugat tidak melakukan pengaduan ke Disnakertrans Kota Semarang dan Perusahaan sedang mengerjakan Pekerjaan sales sample dalam upaya untuk mendapatkan pesanan order di Tahun 2010, serta saat ini perusahaan sudah kehabisan order (Low season) untuk mengejar pekerjaan tersebut;
bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka terbukti pertimbangan Judex Facti yang telah melakukan kesalahan fatal dalam penerapan peraturan atas suatu peristiwa, oleh karena itu sudah seharusnya putusan tersebut dibatalkan;
3.2 Bahwa Pengakhiran Hubungan Kerja antara Pemohon Kasasi/ Tergugat dengan Termohon Kasasi/ Penggugat akibat dari adanya peristiwa hukum sebagai berikut:
Bahwa Termohon Kasasi/Penggugat selaku Pengurus SBI Holi Karya Sakti tidak melaksanakan mekanisme sesuai UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/buruh yaitu tidak memberitahukan keberadaannya SBI Holi Karya Sakti terlebih dahulu kepada Pemohon Kasasi/ Tergugat, namun FSBI tiba-tiba tanggal 3 Nopember 2008 mengajukan audiensi untuk mengadakan perundingan secara Bipartit tentang hak-hak normatif kepada Pemohon Kasasi/ Tergugat sedangkan Termohon Kasasi/ Penggugat selaku Pengurus SBI Holi Karya Sakti memberitahukan keberadaannya kepada Pemohon Kasasi/ Tergugat baru pada tanggal 15 Nopember 2008 (vide bukti T - 1; T - 2 dan T - 3), dan sesuai Pasal 1 ayat (10) UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI yaitu Perundingan Bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh dengan pengusaha;
Bahwa karena Pemohon Kasasi/Tergugat tidak ada hubungannya dengan FSBI dan tidak sesuai Pasal 1 ayat (10) UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI maka Pemohon Kasasi / Tergugat tidak menanggapinya untuk mengadakan perundingan secara Bipartit dengan FSBI, kemudian FSBI pada tanggal 25 Nopember 2009 memberitahukan kepada Pemohon Kasasi/Tergugat pada tanggal 4 Desember 2008 akan melakukan mogok kerja meskipun akhirnya FSBI membatalkannya sendiri mogok kerja tersebut; (vide bukti T-5 dan T-6);
Bahwa akibat adanya surat pemberitahuan dari FSBI akan mogok kerja ini menimbulkan keresahan terhadap para karyawan Holi Karya Sakti yang berdampak terganggunya proses produksi, hal ini tidak disadari oleh Termohon Kasasi/Penggugat selaku Pengurus SBI Holi Karya Sakti;
Bahwa selanjutnya FSBI melakukan pengaduan ke Disnakertrans Kota Semarang, sehingga Pemohon Kasasi/Tergugat pada tanggal 3 Desember 2008 diundang oleh Disnakertrans Kota Semarang untuk mengadakan perundingan dan undangan baru diterima oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat pada tanggal 2 Desember 2008; (vide bukti T-4);
Bahwa ternyata yang diundang oleh Disnakertrans Kota Semarang adalah diantaranya Termohon Kasasi/Penggugat selaku Pengurus SBI Holi Karya Sakti yang tidak melakukan pengaduan, sedangkan FSBI yang melakukan pengaduan ke Disnaker tidak turut serta diundang sehingga Pemohon Kasasi/ Tergugat merasa keberatan dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Disnakertrans dengan tembusan FSBI, tidak mengijinkan Termohon Kasasi/ Penggugat selaku Pengurus SBI Holi Karya Sakti untuk hadir karena Serikat Buruh Holi Karya Sakti tidak pernah mengajak perundingan secara Bipartit kepada Pemohon Kasasi/ Tergugat dan Perusahaan sedang mengerjakan Pekerjaan sales sample dalam upaya untuk mendapatkan pesanan order di Tahun 2010, serta saat ini perusahaan sudah kehabisan order (Low season) untuk mengejar pekerjaan tersebut;
Bahwa Termohon Kasasi/ Penggugat hadir ke Disnakertrans atas pemberitahuan FSBI, sedangkan Pemohon Kasasi/ Tergugat sudah memberitahukan kepada FSBI tidak mengijinkan Termohon Kasasi/ Penggugat untuk hadir, akan tetapi Termohon Kasasi/ Penggugat beserta Pengurus lainnya tetap hadir sehingga tidak masuk bekerja;
Bahwa tindakan Termohon Kasasi/ Penggugat sebagai Pengurus SBI Holi Karya Sakti, yang sejak awal sudah tidak procedural sesuai UU No. 21 Tahun 2000 dan adanya surat pemberitahuan dari FSBI akan mogok kerja hal ini menimbulkan keresahan terhadap para karyawan Holi Karya Sakti yang berdampak terganggunya proses produksi maka sesuai dengan Peraturan Perusahaan PT. Holi Karya Sakti Pasal 19 ayat 4, 5 dan 11 yaitu setiap karyawan wajib mendahulukan kepentingan perusahaan dari pada kepentingan pribadi, wajib mengikuti, mematuhi dan melaksanakan petunjuk dan instruksi maupun perintah yang diberikan oleh atasan/pimpinan, serta wajib memelihara suasana kerja yang harmonis, maka tindakan Termohon Kasasi/Penggugat tersebut telah melanggar Peraturan Perusahaan dengan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan karena judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum dan keberatan kasasi Pemohon tidak memenuhi ketentuan pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Factie dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT HOLI KARYA SAKTI tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut di bawah Rp. 150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah) maka berdasarkan Pasal 58 Undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, pihak-pihak tidak dibebani untuk membayar biaya perkara dan biaya perkara dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan Pasal-pasal dari Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT HOLI KARYA SAKTI tersebut;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2011 oleh PROF.DR. H.MUCHSIN, SH., MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, JONO SIHONO, SH. dan ARIEF SOEDJITO, SH, MH. Hakim-Hakim Ad-Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itujuga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh YUSTICIA ROZA PUTRI, SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
Ttd
JONO SIHONO, SH
Ttd
ARIEF SOEDJITO, SH, MH.
Panitera Pengganti
Ttd
YUSTICIA ROZA PUTRI, SH.,MH.
Oleh karena Hakim Agung, PROF. DR. H. Muchsin, S.H. sebagai Ketua Majelis telah meninggal dunia pada hari Minggu, tanggal 04 September 2011, maka putusan ini ditandatangani oleh Hakim Anggota/Pembaca I JONO SIHONO, SH dan Hakim Anggota/Pembaca II ARIEF SOEDJITO, SH, MH.
Jakarta, November 2011,
Ketua Mahkamah Agung
Ttd
Dr. H. HARIFIN. A. TUMPA, SH, MH.
Untuk salinan :
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP. 040 049 629