114 PK/Pdt.Sus/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 114 PK/Pdt.Sus/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl Raya Semarang Purwodadi Km 28
Also in 9 other cases
- 1363/B/PK/Pjk/2019 (13 May 2019) — Mahkamah Agung
- 1365/B/PK/Pjk/2019 (13 May 2019) — Mahkamah Agung
- 2037/B/PK/Pjk/2019 (11 July 2019) — Mahkamah Agung
- 829 K/Pdt.Sus/2010 (12 May 2010) — Mahkamah Agung
- 1362/B/PK/Pjk/2019 (13 May 2019) — Mahkamah Agung
- 3/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg (19 November 2020) — PN Semarang
TOLAK
P U T U S A N
No. 114 PK/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara:
PT. HOLI KARYA SAKTI, beralamat di Jalan Brigjend. Sudiarto Km. 11,5 No. 775, Semarang, diwakili oleh Tanto Hermawan, selaku Direktur, beralamat di Jalan Brigjend. Sudiarto Km. 11 No. 677, Kota Semarang, dalam hal ini memberi kuasa kepada : 1. Adi Nurachman, SH.,MH., 2. Abdi Manaf, SH., 3. H. Agung Wahono, SH.,M.Hum., Para Advokat dan Konsultan Hukum, berkedudukan di Law Fim “KARTIKA AGUNG”, Advocates & Legal Consultans, beralamat di Jalan Gemah Jaya VII/67, Kota Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Maret 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Tergugat/Pengusaha;
M e l a w a n
MUTHOHAROH, beralamat di Jetis Rt. 01/Rw. 11, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Mranggeng, Kabupaten Demak;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/ Penggugat/Pekerja;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat surat yang bersangkutan;
Menimbang bahwa, dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Kasasi/Tergugat telah menggugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Termohon Kasasi/Penggugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang pada pokoknya atas dalil-dalil :
1. Bahwa Tergugat adalah perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan sarung tangan dan aksesoris Snow Golf;
2. Bahwa Tergugat mempekerjakan Penggugat sejak 11 Mei 1995 sampai dengan di PHK pada tanggal 05 Desember 2008 atau 13 tahun 6 bulan pada bagian distribusi;
3. Bahwa Penggugat menerima upah terakhir dari Tergugat sebesar UMK Kota Semarang tahun 2008 Rp. 715.700,- perbulan + tunjangan tetap Rp. 20.000,- jumlah Rp. 735.700,- perbulan;
4. Bahwa Penggugat diikutkan Jamsostek oleh Tergugat hanya 3 program (JHT, JKK, JKM ) sedangkan JPK tidak diikutkan sampai sekarang oleh Tergugat, hal mana 3 program tersebut diikutkannya oleh Tergugat tidak sejak pertama kali bekerja dalam hal ini Penggugat dirugikan saldo tabungan JHTnya;
5. Bahwa Penggugat tercatat selaku pemegang Kartu Tanda Anggota (KTA) Federasi Serikat Buruh Independen Holi Karya Sakti Dewan Pimpinan Basis dengan ber - KTA No. 25100029704 sebagai Wakil Bendahara Serikat Buruh Independen Holi Karya Sakti Dewan Pimpinan Basis;
6. Bahwa awal kejadiannya perkara adalah Penggugat pada hari Kamis 04 Desember 2008 memenuhi undangan dari Disnakertrans Kota Semarang mewakili anggotanya dalam rangka membicarakan aspirasi anggota bersama tiga orang kawannya yaitu Sdri. Wahidah, Sdri. Siti Asiyah dan Sdri. Muji Astutik yang kebetulan juga pengurus Serikat Buruh Independen Holi Karya Sakti Dewan Pimpinan Basis yaitu Sekretaris dan Wakil Ketua yang pada kenyataannya Tergugat tidak hadir dan baru hadir memenuhi undangan pada sidang yang kedua yang seharusnya pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2008, namun Tergugat minta ditunda pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2008, melalui Suratnya No : 04/PEM-HKS/XI/2008 kewenangan Subdin Pengawasan Disnakertrans Kota Semarang karena aspirasinya merupakan tidak dilaksanakannya hak normatif;
7. Bahwa kehadiran Penggugat menghadiri undangan Disnakertrans Kota Semarang pada hari Kamis 04 Desember 2008 tersebut bersama pengurus lainnya antara lain : Sdri. Wahidah, Sdri. Siti Asiyah dan Sdri. Muji Astutik sudah rnemberitahukan secara tertulis pada Tergugat pada hari Rabu, tanggal 03 Desember 2008 yang diberikan langsung pada Tergugat, hal mana tembusannya diberikan kepada Kadisnakertrans Kota Semarang;
8. Bahwa tanpa sepengetahuan Penggugat ternyata Tergugat mengirim surat yang ditujukan kepada FSBI DPP pada hari yang sama melalui Suratnya No : 03/PEM-HKS/XI/2008 tertanggal 03 Desember 2008 yang pada intinya Penggugat bersama tiga pengurus lainnya antara lain: Sdr. Wahidah, Sdri. Siti Asiyah dan Sdri. Muji Astutik tidak diizinkan hadir memenuhi undangan dari Disnakertrans Kota Semarang, maka tidak dengan diberitahukannya surat tidak diizinkan untuk hadir memenuhi undangan dari Disnakertrans Kota Semarang kepada Penggugat sehingga Penggugat bersama tiga pengurus lainnya antara lain : Sdr. Wahidah, Sdri. Siti Asiyah dan Sdri. Muji Astutik tetap hadir memenuhi undangan dari Disnakertrans Kota Semarang;
9. Bahwa surat yang ditujukan pada FSBI DPP pada posita angka 8 diatas adalah salah alamat karena tidak diberikan langsung pada Penggugat bersama tiga pengurus lainnya antara lain: Sdr. Wahidah, Sdri. Siti Asiyah dan Sdri. Muji Astutik, padahal Penggugat bersama tiga pengurus lainnya antara lain : Sdr. Wahidah, Sdri. Siti Asiyah dan Sdri. Muji Astutik masuk kerja pada waktu surat tersebut dikirim ke FSBI DPP, maka dalam hal ini Penggugat tidak dapat disalahkan sehingga pagi harinya Kamis tanggal 04 Desember 2008 tetap hadir memenuhi undangan dari Disnakertrans Kota Semarang;
10. Bahwa Penggugat bersama tiga pengurus lainnya antara lain: Sdr. Wahidah, Sdri. Siti Asiyah dan Sdri. Muji Astutik keesokan harinya masuk kerja seperti biasa namun secara tiba-tiba tanpa kesalahan apapun di PHK oleh Tergugat sejak 05 Desember 2008 secara sepihak;
11. Bahwa Penggugat bersama tiga pengurus lainnya antara lain: Sdr. Wahidah, Sdri. Siti Asiyah dan Sdri. Muji Astutik sejak di PHK oleh Tergugat langsung melaporkan kerja kembali secara tertulis pada Tergugat untuk melaksanakan kewajiban sesuai Pasal 155 ayat ( 2 ) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan namun secara tegas melalui suratnya Tergugat menolak Penggugat bersama tiga pengurus lainnya antara lain: Sdr. Wahidah, Sdri. Siti Asiyah dan Sdri. Muji Astutik untuk bekerja kembali dan tetap melakukan PHK kepada Penggugat melalui Suratnya No. 07/PEN-HKS/XI/2008 tertanggal 12 Desember 2008, maka Penggugat berhak upah sebesar Rp. 725.700,- perbulan sejak 05 Desember 2008 dan upah sebesar Rp. 838.500,- perbulan sejak Januari 2009 sampai sekarang hal ini sesuai ketentuan Pasal 93 ayat ( 2 ) huruf f UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
12. Bahwa dari kejadian diatas maka Penggugat bersama tiga pengurus lainnya antara lain : Sdr. Wahidah, Sdri. Siti Asiyah dan Sdri. Muji Astutik mengadakan perundingan bipartit pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2008 dari hasilnya gagal mencapai kesepakatan yaitu dituangkan kedalam risalah bipartit dalam hal ini Tergugat tetap melakukan PHK terhadap Penggugat bersama tiga pengurus lainnya antara lain Sdr. Wabidah, Sdri. Siti Asiyah dan Sdri. Muji Astutik sedangkan Penggugat bersama tiga pengurus lainnya antara lain: Sdr. Wahidah, Sdri. Siti Asiyah dan Sdri. Muji Astutik menuntut bekerja kembali oleh karena itu untuk menyelesaikan permasalahan PHK-nya maka Penggugat bersama tiga pengurus lainnya antara lain : Sdr. Wahidah, Sdri. Siti Asiyah dan Sdri. Muji Astutik mengadukan PHK-nya pada Pegawai Mediasi Disnakertrans Kota Semarang pada hari Senin 22 Desember 2008 dan setelah melalui sidang sebanyak 3 kali antara lain pada hari Rabu 31 Desember 2008, pada hari Rabu 14 Januari 2009 dan pada hari Selasa 20 Januari 2009 Pegawai Mediasi Disnakertrans Kota Semarang gagal untuk menyelesaikan, hingga pada akhirnya Pegawai Mediasi Disnakertrans Kota Semarang mengeluarkan Anjuran No. 567/367/2009 tertanggal 28 .Januari 2009 yang pada intinya agar Tergugat mempekerjakan kembali Penggugat bersama tiga pengurus lainnya antara lain: Sdr. Wahidah, Sdri. Siti Asiyah dan Sdri. Muji Astutik dengan memberikan surat peringatan I;
13. Bahwa atas anjuran tersebut Penggugat bersama tiga pengurus lainnya antara lain: Sdr. Wahidah, Sdr. Siti Asiyah dan Sdri. Muji Astutik menjawab menerima anjuran dengan persyaratan yang pada intinya sebagai berikut : a. Upah yang tidak dipekerjakan sejak 05 Desember 2008 sampai sekarang dibayar, b. Menolak Surat Peringatan I, c. Tetap sebagai Pengurus atau Anggota Serikat Buruh Independen Holi Karya Sakti Dewan Pimpinan Basis, dalam suratnya tertanggal 02 Februari 2009 yang dikirim pada Pegawai Mediasi Disnakertrans Kota Semarang dan Penggugat bersama tiga pengurus lainnya antara lain: Sdr. Wahidah, Sdri. Siti Asiyah dan Sdri. Muji Astutik untuk mengupayakan perdamaian juga mengirim surat nego pasca anjuran pada Tergugat tertanggal 03 Februari 2009 yang dilampiri jawaban anjuran namun ternyata tidak ada tanggapan dari Tergugat sampai sekarang;
14. Bahwa Penggugat bersama tiga pengurus lainnya antara lain: Sdr. Wahidah, Sdri. Siti Asiyah dan Sdri. Muji Astutik selama bekerja telah bekerja dengan baik dan tidak pernah mempunyai kesalahan apapun;
15. Bahwa dari rangkaian kejadian diatas Penggugat bersama tiga pengurus lainnya antara lain: Sdr. Wahidah, Sdri. Siti Asiyah dan Sdri. Muji Astutik, secara nyata-nyata telah tidak diterima bekerja lagi oleh Tergugat maka dalam hal ini Tergugat telah melakukan PHK terhadap Penggugat bersama tiga pengurus lainnya antara lain: Sdr. Wahidah, Sdri. Siti Asiyah dan Sdri. Muji Astutik secara sepihak sejak 05 Desember 2008, oleh karena itu Tergugat diwajibkan membayar hak PHK kepada Penggugat sesuai Pasal 156 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan pembayaran seluruh upah Penggugat sejak 05 Desember 2008 sebesar Rp. 735.700,- perbulan dan upah Pasal 93 ayat (2) huruf f UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
16. Bahwa sehubungan dengan PHK Penggugat bersama tiga pengurus lainnya antara lain: Sdr. Wahidin, Sdri. Siti Asiyah dan Sdri. Muji Astutik oleh Tergugat secara sepihak sejak 05 Desember 2008 maka Penggugat sudah selayaknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebagai berikut :
- Upah selama tidak dipekerjakan sesuai Pasal 93 ayat (2) huruf f UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sejak 05 Desember 2008 sebesar Rp. 735.700,- perbulan dan upah sejak Januari 2009 sampai sekarang sebesar Rp. 838.500,- perbulan sesuai ketentuan Pasal 93 ayat (2), huruf f UU No. 23 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Hak PHK : Pesangon 2 x Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 x Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak 1 x Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan masa kerja 13 tahun 6 bulan, upah Rp. 715.700,- dengan perincian sebagai berikut :
- Uang pesangon = 9xRp.735.700,- x 2 = Rp.13.242.600.
- Uang penghargaan masa kerja = 5xRp.735.700,- = Rp. 3.678.500.
- Uang penggantian hak = 15%xRp.16.921.100=Rp. 2.538.165.
Total ………………………………………………………… =Rp.19.459.265.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang supaya memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan perbuatan Tergugat tidak membayar upah Penggugat sejak 05 Desember 2008 sebesar Rp. 735.700,- perbulan dan upah Penggugat sejak Januari 2009 sampai sekarang masing-masing sebesar Rp. 838.500,- perbulan adalah bertentangan hukum;
Menyatakan putus Hubungan Kerja antara Tergugat dan Penggugat sejak 05 Desember 2008 tanpa kesalahan apapun;
Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat sesuai Pasal 93 ayat (2) huruf f Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sejak 05 Desember 2008 sebesar Rp. 735.700,- perbulan dan upah Penggugat sejak Januari 2009 sampai sekarang masing-masing sebesar Rp. 838.500,- perbulan sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat antara lain : Pesangon 2 x Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 x Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak 1 x Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebesar :
- Uang pesangon = 9xRp.735.700.x2 = Rp. 13.242.600.
- Uang penghargaan masa kerja = 5xRp.735.700. = Rp. 3.678.500.
- Uang penggantian hak 15%xRp.16.921.100 = Rp. 2.538.165.
Total …………………………………………………….. = Rp. 19.459.265.
ATAU :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, maka Penggugat mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat telah mengajukan Eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa surat kuasa yang diberikan Penggugat selaku pemberi kuasa terhadap Pengurus Federasi Serikat Buruh Independen Dewan Pimpinan Pusat No. 421/Adv-SK/FSBI/DPP/XII/2008, tanggal 5 Desember 2008 adalah tidak sah, karena :
a. Bahwa dalam surat kuasanya identitas pemberi kuasa tidak menyebutkan sebagai anggota Federasi Serikat Buruh Independen;
b. Bahwa sesuai dengan Pasal 5 dan 6 Undang-Undang No. 21 Tahun 2000, Federasi Serikat Pekerja/Buruh, dapat mewakili anggotanya apabila PUK Serikat Pekerja/Buruh di perusahaan tersebut merupakan anggotanya dan Pekerja/Buruh merupakan anggota dari Serikat Pekerja/Buruh, sehingga yang punya legal standing dalam mewakili Pekerja/Buruh adalah PUK Serikat Pekerja/Buruh, dengan demikian Federasi Serikat Buruh Independen tidak dapat mewakili Pemberi Kuasa karena Federasi Serikat Buruh Independen tidak mendapat kuasa limpahan dari PUK Serikat Buruh Independen Holi Karya Sakti Dewan Pimpinan Basis;
c. Bahwa sesuai dengan Pasal 25 Undang-Undang No. 21 Tahun 2000, Serikat Pekerja/Buruh dapat mewakili Pekerja/Buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial, apabila telah mempunyai Nomor Bukti Pencatatan, dan Serikat Buruh Holi Karya Sakti Dewan Pimpinan Basis telah resmi tercatat di Disnakertrans Kota Semarang dengan Nomor Bukti Pencatatan : 548/251/OP.SP/74/2008 tertanggal 24 April 2008, sedangkan Serikat Buruh Holi Karya Sakti Dewan Pimpinan Basis berafiliasi dengan Federasi Serikat Buruh Independen sejak tanggal 19 April 2008, sehingga Serikat Buruh Holi Karya Sakti Dewan Pimpinan Basis pada saat berafiliasi dengan Federasi Serikat Buruh Independen belum mempunyai Nomor Bukti Pencatatan;
d. Bahwa dengan demikian Federasi Serikat Buruh Independen tidak berhak mewakili Muthoharoh selaku pemberi kuasa dalam penyelesaikan Perselisihan Industrial di Pengadilan karena Surat Kuasa yang diberikan Pemberi Kuasa terhadap Pengurus Federasi Serikat Buruh Independen tidak sah, sehingga gugatan dibuat dan ditandatangani Penerima Kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang tidak sah;
2. Bahwa dalam gugatan Penggugat sangat jelas terlihat adanya kesimpangsiuran dalam menyusun format gugatan, khususnya dalam petitumnya, hal ini terbukti dalam Petitum Penggugat angka 3 menyatakan PHK sejak 5 Desember 2008, maka antara Penggugat dengan Tergugat sudah tidak terjadi hubungan kerja sehingga para pihak tidak dapat menuntut hak dan kewajibannya, sedangkan pada petitum angka 4 Penggugat menuntut untuk membayar upah sejak 5 Desember 2008 sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap, dengan demikian antara petitum angka 2 dengan petitum angka sangat jelas terlihat adanya kesimpangsiuran;
3. Bahwa berdasarkan Pasal 94 Rv menentukan bahwa apabila Pasal 8 Rv tidak diikuti yaitu Para Penggugat harus merumuskan petitum dengan jelas dan tegas, maka akibatnya gugatan batal;
4. Bahwa dengan demikian gugatan Penggugat sangat tidak jelas dan tidak sistematis serta kabur (obscuur libel) sehingga sudah selayaknya untuk dinyatakan tidak diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 85/G/2009/PHI.Smg. tanggal 18 Maret 2010 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
- Menolak Eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat :
- Uang pesangon = 9xRp.735.700 x 2 = Rp. 13.242.600.
- Uang penghargaan masa kerja = 5xRp.735.700 = Rp. 3.678.500.
- Uang penggantian hak = 15% x Rp.16.921.100 = Rp. 2.538.165.
Total ........................................................................... = Rp. 19.459.265.
3. Menyatakan bahwa mengenai biaya perkara sebesar Rp. 206.000,- dibebankan kepada Negara;
Bahwa amar putusan Mahkamah Agung No. 409 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 22 Juli 2010 adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. HOLI KARYA SAKTI tersebut;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 24 Februari 2011 kemudian terhadapnya oleh Tergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 8 Maret 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis pada tanggal 25 Mei 2011 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali No. 05/ PK/2011/PHI.Smg. yang dibuat oleh Plt. Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang, permohonan mana kemudian diikuti oleh memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 6 Juni 2011;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat yang pada tanggal 13 Juni 2011 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Tergugat namun oleh Penggugat tidak diajukan jawaban memori peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam memori peninjauan kembalinya tersebut pada pokoknya ialah :
I. TERDAPAT KEKHILAFAN YANG NYATA DARI AMAR PUTUSAN JUDEX JURIS.
1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa Judex Juris telah melakukan kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dalam memberikan putusan yang dalam pertimbangannya menyatakan bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, hal ini dapat kami jelaskan sebagai berikut :
a. Bahwa dalam amar putusannya Judex Facti menyatakan : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat dan biaya perkara dibebankan kepada Negara (mohon periksa putusan PHI Semarang No. 85/G/2009/PHI.Smg, terlampir dalam berkas peninjauan kembali);
Bahwa berdasarkan putusan Judex Facti diatas tidak memenuhi syarat-syarat sesuai Pasal 184 HIR, Pasal 187 RBG, Pasal 195 RBG hal mana dalam putusan Judex Facti diktum atau amar putusannya yang tidak dirinci satu persatu yang langsung menyatakan Tergugat dihukum untuk membayar sejumlah uang, sehingga memunculkan pertanyaan mengapa Tergugat dihukum?;
Bahwa ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 797 K/ Sip/1972, apabila Pengadilan dalam putusan hanya mengabulkan gugatan untuk sebagian saja, maka dalam putusannya harus tercantum rumusan deklaratif : menolak gugatan selebihnya;
Bahwa oleh karenanya putusan Judex Facti haruslah dinyatakan batal demi hukum (van rechtswege nietig, null and void);
Bahwa putusan Judex Facti tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum karena dalam putusannya tidak mencantumkan : nama, jabatan, kewarganegaraan pihak yang berselisih sebagaimana ditentukan dalam Pasal 102 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 (vide putusan MA No. 519 K/PHI/2007);
2. Bahwa berdasarkan alasan Pemohon Peninjauan Kembali tersebut diatas, jelas Judex Juris telah melakukan kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dalam memberikan putusan yaitu putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, padahal dengan jelas putusan Judex Juris dan/atau putusan Judex Facti bertentangan dengan undang-undang, sehingga putusan Judex Juris dan/atauJudex Facti sudah selayaknya untuk dibatalkan;
II. JUDEX JURIS DAN JUDEX FACTI MEMBENARKAN SESUATU YANG TIDAK MEMENUHI KETENTUAN HUKUM.
Bahwa Judex Facti telah keliru dan tidak cermat dalam menerapkan Pasal 25 UU No. 21 Tahun 2000 dan Pasal 87 UU No. 2 Tahun 2004 dalam pertimbangan hukumnya dapat kami jelaskan sebagai berikut :
1. Bahwa sesuai bukti (T-7a, T-7b dan P-1) dan berdasarkan keterangan saksi Penggugat/Termohon Kasasi yaitu Wahidah dan Siti Asiyah yang menerangkan bahwa afiliasinya muncul lebih dulu dari pembentukan Serikat Buruh Independen;
2. Bahwa sesuai dengan Pasal 25 UU No. 21 Tahun 2000 adalah Serikat Pekerja/Buruh dapat mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial, apabila telah mempunyai Nomor Bukti Pencatatan, dan Serikat Buruh Holi Karya Sakti Dewan Pimpinan Basis telah resmi tercatat di Disnakertrans Kota Semarang dengan Nomor Bukti Pencatatan : 548/251/OP.SP/74/2008 tertanggal 24 April 2008, sedangkan Serikat Buruh Holi Karya Sakti Dewan Pimpinan Basis berafiliasi dengan Federasi Serikat Buruh Independen sejak tanggal 19 April 2008, sehingga Serikat Buruh Holi Karya Sakti Dewan Pimpinan Basis pada saat berafiliasi dengan Federasi Serikat Buruh Independen belum mempunyai Nomor Bukti Pencatatan, sehingga proses afiliasinya batal demi hukum;
3. Bahwa oleh karena proses afiliasi tidak sesuai Pasal 25 UU No. 21 Tahun 2000, maka surat kuasa yang diberikan Penggugat kepada Pengurus FSBI tidak sah sehingga FSBI tidak dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya sebagaimana Pasal 87 UU No. 2 Tahun 2004;
4. Bahwa berdasarkan penjelasan dan dasar hukum diatas, maka telah terbukti bahwa pertimbangan dan putusan yang diberikan oleh Judex Facti telah bertentangan dengan Pasal 25 UU No. 21 Tahun 2000 dan Pasal 87 UU No. 2 Tahun 2004, oleh karena itu sudah seharusnya Eksepsi Tergugat untuk dapat diterima;
III. TERDAPAT PUTUSAN YANG BERTENTANGAN ANTARA YANG SATU DENGAN YANG LAIN.
Bahwa Putusan Mahkamah Agung RI No. 409 K/Pdt.Sus/2010, tertanggal 22 Juli 2010 tersebut terdapat saling pertentangan antara putusan yang satu dengan yang lain yaitu terhadap Putusan Mahkamah Agung RI No. 823 K/Pdt.Sus/2010, tertanggal 18 Januari 2011 selanjutnya disebut bukti Pemohon Peninjauan Kembali -1 (PPK-1) dan Putusan PHI pada Pengadilan Negeri Semarang No. 02/G/2011/PHI.Smg tertanggal 18 April 2011 selanjutnya disebut bukti Pemohon Peninjauan Kembali - 2 (PPK-2), dapat kami jelaskan sebagai berikut :
Bahwa tindakan MUTHOHAROH selaku Termohon Peninjauan Kembali semula Termohon Kasasi/Penggugat (dalam perkara sebagai No. 409 K/Pdt.Sus/2010); SITI ASIYAH (dalam perkara No. 823 K/Pdt.Sus/2010 selanjutnya disebut bukti Pemohon Peninjauan Kembali -1 (PPK -1)) dan WAHIDAH (dalam perkara No. 02/G/2011/ PHI.Smg selanjutnya disebut bukti Pemohon Peninjauan Kembali - 2 (PPK -2)) adalah selaku Pengurus SBI Holi Karya Sakti, yang sejak awal sudah tidak prosedural sesuai UU No. 21 Tahun 2000 dan adanya surat pemberitahuan dari FSBI akan mogok kerja hal ini menimbulkan keresahan terhadap para karyawan Holi Karya Sakti yang berdampak terganggunya proses produksi maka sesuai dengan Peraturan Perusahaan PT. Holi Karya Sakti Pasal 19 ayat 4, 5 dan 11 yaitu setiap karyawan wajib mendahulukan kepentingan perusahaan dari pada kepentingan pribadi, wajib mengikuti, mematuhi dan melaksanakan petunjuk dan instruksi maupun perintah yang diberikan oleh atasan/pimpinan, serta wajib memelihara suasana kerja yang harmonis, maka tindakan MUTHOHAROH selaku Termohon Peninjauan Kembali semula Termohon Kasasi/ Penggugat (dalam perkara sebagai No. 409 K/Pdt.Sus/2010); SITI ASIYAH (dalam perkara No. 823 K/Pdt.Sus/2010 selanjutnya disebut bukti Pemohon Peninjauan Kembali -1 (PPK -1)) dan WAHIDAH (dalam perkara No. 02/G/2011/PHI.Smg selanjutnya disebut bukti Pemohon Peninjauan Kembali - 2 (PPK -2)) tersebut telah melanggar Peraturan Perusahaan dengan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja;
Bahwa dalam perkara MUTHOHAROH selaku Termohon Peninjauan Kembali semula Termohon Kasasi/Penggugat (dalam perkara sebagai No. 409 K/Pdt.Sus/2010) pihak Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Kasasi/Tergugat sebagi pihak yang kalah, sedangkan dalam perkara SITI ASIYAH (dalam perkara No. 823 K/Pdt.Sus/2010 selanjutnya disebut bukti Pemohon Peninjauan Kembali -1 (PPK -1)) dan WAHIDAH (dalam perkara No. 02/G/2011/ PHI.Smg selanjutnya disebut bukti Pemohon Peninjauan Kembali - 2 (PPK -2)) pihak Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Kasasi/Tergugat sebagi pihak yang menang;
3. Bahwa dengan demikian terdapat keadaan baru adanya putusan yang bertentangan antara yang satu dengan yang lain sebagaimana dirumuskan pada Pasal 67 huruf e UU MA, yang berbunyi “ Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatannya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain”;
4. Bahwa terhadap bukti tersebut yang diberi tanda bukti Pemohon Peninjauan Kembali - 1 (PPK -1)) dan bukti Pemohon Peninjauan Kembali -2 (PPK -2)) sebagaimana dirumuskan pada Pasal 67 huruf e UU MA sudah selayaknya untuk dapat diterima dan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali dan membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 409 K/Pdt.Sus/2010, tertanggal 22 Juli 2010 jo Putusan PHI pada Pengadilan Negeri Semarang No. 85/G/2009/ PHI.Smg tertanggal 11 Maret 2010, serta memberikan putusan menerima dan mengabulkan eksepsi dari Tergugat/Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya seluruhnya dan/atau menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) gugatan Penggugat/ Termohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Mengenai alasan-alasan ke 1 s/d 2 :
Bahwa alasan-alasan ini tidak dapat diterima karena tidak terdapat adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan Majelis Hakim Kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009;
Mengenai alasan ke 3 :
Bahwa alasan ini pun tidak dapat diterima karena adanya putusan yang berbeda antara putusan Kasasi Mahkamah Agung yang dimohonkan upaya hukum peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan Putusan Mahkamah Agung No. 823 K/Pdt.Sus/2010 dan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang No. 02/G/2011/PHI.Smg. a quo tidak dilampirkan dalam permohonan peninjauan kembali ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. HOLI KARYA SAKTI tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) maka para pihak dibebaskan dari biaya perkara, dan selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 semua biaya perkara dibebankan kepada negara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. HOLI KARYA SAKTI tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2011 oleh Dr. H. IMAM SOEBECHI, SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, ARSYAD, SH.,MH. dan BERNARD, SH.,MM., Hakim-Hakim Ad. Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh RAFMIWAN MURIANETI, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
Ttd/ARSYAD, SH.,MH. Ttd/Dr. H. IMAM SOEBECHI, SH.,MH.
Ttd/BERNARD, SH.,MM.
Panitera Pengganti :
Ttd/RAFMIWAN MURIANETI, SH.,MH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
Rahmi Mulyati, SH.,MH.
NIP. : 040.049.629