19/Pid.Sus/2012/PN.Pwr.
Putusan PN PURWOREJO Nomor 19/Pid.Sus/2012/PN.Pwr.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ADI SUKMA KURNIAWAN Bin SOEWITO
MENGADILI : 1. Menyatakan bahwa terdakwa ADI SUKMA KURNIAWAN Bin SOEWITO secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana
PUTUSAN
Nomor: 19/Pid.S/2012/PN.Pwr.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purworejo yang mengadili perkara-perkara pidana biasa pada tingkat pertama, yang bersidang secara majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara terdakwa:
Nama : ADI SUKMA KURNIAWAN Bin SOEWITO
Tempat lahir : Purworejo
Umur/Tanggal Lahir : 35 tahun/ 16 Juli 1976
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Candi Rt.03 Rw.02 Kec.Ngombol
Kab.Purworejo
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh :
Penyidik : sejak tanggal 1 Maret s/d 20 Maret 2012 ;
Perpanjangan JPU : sejak tanggal 21 Maret s/d 29 April 2012 ;
Penuntut Umum : sejak tanggal 19 April s/d 8 Mei 2012 ;
Majelis Hakim : sejak tanggal 25 April s/d 24 Mei 2012 ;
Perpanjangan KPN : sejak tanggal 25 Mei s/d 23 Juli 2012 ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO ;
Telah membaca surat-surat dan berkas pemeriksaan pendahuluan dalam perkara ini ;
Telah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa ;
Telah melihat adanya barang bukti dalam perkara ini ;
Telah pula mendengar pembacaan-pembacaan dan membaca:
Surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa atas nama terdakwa ADI SUKMA KURNIAWAN Bin SOEWITO dari Kejaksaan Negeri Purworejo Nomor: B-681/O.3.24.3/Euh.2/04/2012 tanggal 25 April 2012 ;
Surat pemeriksaan pendahuluan atas nama terdakwa tersebut serta dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 23 April 2012 Reg. Perk: EJP-19/Prejo/Euh.2/04/2012 ;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purworejo tanggal 25 April 2012 Nomor: 394/Pen.Pid/2012/PN.Pwr. tentang Penunjukan Majelis Hakim yang akan mengadili perkara ini ;
Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo Nomor: 401/Pen.Pid/2012/PN.Pwr. tanggal 25 April 2012 yang akan mengadili perkara terdakwa tersebut di atas ;
Telah pula mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purworejo yang meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ADI SUKMA KURNIAWAN Bin SOEWITO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ;
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetepkan barang bukti berupa :
1 (satu) paket mini shabu seberat 0.110 gram ;
1 (satu) perangkat alat hisap shabu/bong ;
3 (tiga) buah pipet kaca ;
1 (satu) buah korek gas ;
1 (satu) buah kotak plastik warna biru bertuliskan data print ;
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) buah tas rangsel warna biru merek Neosack
Dikembalikan pada terdakwa
Menetapkan agar terdakwa, jika teryata dipersalahkan dan diajtuhi pidana supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2500,-(dua ribu lima ratus rupiah)
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut maka terdakwa di dalam persidangan pada tanggal 2 Juli 2012 telah mengajukan Nota Pembelaan yang pada pokoknya “mengakui perbuatannya dan mohon putusan yang seringan-ringannya” dan Jaksa Penuntut Umum dalam replik lisannya tetap pada tuntutan pidananya sedangkan terdakwa dalam duplik lisannya tetap pada pembelaanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Purworejo dengan Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 23 April 2012 Reg. Perk: EJP-19/ Prejo/Euh.2/04/2012 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:-----
Dakwaan :
Bahwa ia terdakwa ADI SUKMA KURNIAWAN Bin SOEWITO bersama dengan Sdr JEFRI ( saat ini masih dalam pencarian orang ) pada haro Selasa tanggal 28 Pebruari 2012 sekitar pukul 21.30 Wib atau tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2012, bertempat dijalan raya Purworejo Jogjakarta masuk wilayah desa KedurenKec,Purwodadi Kab.purworejoatau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk daerah hukum pengadila negeri purworewjo, secara bersama baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu shabu shabu seberat 0,011 Gram, Perbuatan tersebut dilalukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
Berawal pada waktu sebagaimana tersebut diatas terdakwa bersama Sdr JEFRI mengendarai sebuah mobil Suzuki Carry warna biru ( saat ini masih dalam daftar pencarian barang) dari arah Purwoeejo menuju ke Kecamatan Ngombol, saat ini keduanya telah membawa shabu shabu seberat 0,011 gram yang ditaruh dalam tas hitam kecil dan dipegang oleh terdakwa. Namun ditengah perjalanan yaitu di jalan raya Purworjo-Jogjakarta masuk wilayah desa Keduren Kecamatan Ngombol Kab.Purworejo Sdr JEFRI berhenti mampir ditempat praktek dokter ISMOYO dengan maksud Sdr JEFRI berhenti mampir ditempat praktek dokter ISMOYO dengan maksud Sdr JEFRI akan memeriksa kesehatannya, sedangkan terdakwa menunggu didalam mobil. Tidak beberapa lama datang saksi TUROHMAN dan Saksi ROHMAD RIYADI serta saksi ARDITYO YANUAR selaku anggota kepolisian dari Polres Purworejo menangkap terdakwa bersama shabu shabu yang dipegang terdakwa, sedangkan Sdr JEFRI melihat terdakwa ditangkaplangsung melarikan diri ;
Bahwa shabu shabu yang dimniliki atau dikuasai oleh terdakwa merupakan Narkotika Golongan I (satu) namor urut 61 (enam puluh satu) jebis bukan tanaman dan Lampiran Undang Undang no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana yang disimpulkan dalam hasil pemeriksaan laboraturium Kriminallistik No.Lab.309/NNF/2012 tanggal 16 Maret 2012 yang ditanda atangani oleh AKBP YAYUK MURTIRAHAYU,B.Sc dan tim .
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat(1) UU Nomor 35 tahub 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana ;
Menimbang bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut atas pertanyaan Ketua Majelis terdakwa menyatakan telah mengerti atas dakwaan tersebut dan menyatakan tidak ada mengajukan keberatan/eksepsi dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah di dengar keterangan para saksi dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan tentang hal sebagai berikut:
TUROHMAN Bin URIP
Bahwa benar saksi pernah diperiksa penyidik, ada menandatangani berita acara dan membenarkan isinya ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2012 sekitar jam 21.30 Wib bertempat di Jalan Raya Purworejo-Jogjakarta masuk wilayah Desa keduren Kec.Purwodadi Kab.Purworejo saksi selaku anggota Polres Purworejo telah melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa dimana terdakwa diketahui menguasai atau memiliki narkotika jenis shabu shabu ;
Bahwa saksi menerangkan pada awalnya mendapatkan informasi dari seseorang tentang seseorang yang bernama Adi Sukma dengan ciri-ciri fisik berbadan besar dan bertato membawa shabu-shabu dari Magelang ;
Bahwa saksi menerangkan terdakwa Adi Sukma berdasarkan informasi memiliki usaha foto copy dikios kontrakan Kodim dekat guna Karya Purworejo dan diduga kuat setelah dari Magelang akan mampir kekios tersebut ;
Bahwa saksi menerangkan ketika melakukan penangkapan bersama-sama dengan saksi Rohmad Riyadi dan saksi Ardityo Yanuar anggota Polres Purworejo dan sekira pukul 19.00 Wib saksi melakukan pengintaian didepan kios foto copy milik terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan sekira pukul 20.00 Wib terdakwa bersama-sama dengan seseorang keluar dari kios tersebut dengan mempergunkan mobil Suzuki Carry warna hitam berjalan menuju arah Jalan Raya Purworejo- Jogjakarta ;
Bahwa saksi menerangkan bersama-sama dengan saksi Rohmad Riyadi dan saksi Ardityo Yanuar mengikuti kendaraan Suzuki Carry dari arah belakang dan ketika sampai ditempat praktek dokter Ismoyo bertempat di Jalan Raya Purworejo- Jogjakarta masuk wilayah Desa Keduren Kec.Purwodadi Kab.Purworejo mobil Suzuki Carry yang ditumpangi oleh tedakwa dan sdr.Jefri (dpo) memasuki halaman parkir daripada tempat praktek dokter Ismoyo ;
Bahwa saksi menerangkan melihat ada orang yang keluar dari pintu mobil sebelah kanan (yang sekarang saksi ketahui bernama Jefri (dpo)), berjalan menuju tempat praktek dokter Ismoyo lalu saksi sama-sama dengan saksi Rohmad Riyadi turun kemudian menghampiri mobil tersebut ;
Bahwa saksi menerangkan ketika menghampiri mobil Suzuki Carry melihat terdakwa duduk dikursi sebelah kiri dimana terdakwa memegang kotak warna biru dan memangku tas rangsel ;
Bahwa saksi menerangkan ketika terdakwa melihat kedatangan saksi dan saksi Rohmad Riyadi terdakwa membuang kotak warna biru tersebut keluar mobil dari pintu sebelah kanan ;
Bahwa saksi menerangkan kotak biru yang dibuang oleh terdakwa tersebut setelah diambil oleh saksi berisikan shabu-shabu yang dibungkus plastik kecil dan alat penghisapnya berupa bong ;
Bahwa saksi menerangkan terdakwa dan barang buktinya kemudian dibawa ke Polres Purworejo untuk dilakukan proses penyidikan ;
Bahwa saksi menerangkan benar barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi ini terdakwa menyatakan keberatan dikarenakan saksi ada memberikan keterangan yang tidak benar yaitu berupa kotak biru berisi shabu-shabu bukan terdakwa buang melainkan terdakwa akan berikan kepada sdr.Jefri (dpo) lewat kaca mobil dikarenakan sdr.Jefri (dpo) baru turun 3 langkah dari mobil dan terdakwa menyatakan Polisi mengetahui sdr.Jefri (dpo) turun;
ARDITYO YANUAR A.P. Bin URIPNO
Bahwa benar saksi pernah diperiksa penyidik, ada menandatangani berita acara dan membenarkan isinya
Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2012 sekitar jam 21.30 Wib bertempat di tempat praktek dokter Ismoyo Jalan Raya Purworejo-Jogjakarta Desa Keduren Kec. Purwodadi Kab.Purworejo, saksi adalah anggota Polres Purworejo telah melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa dikarenakan menguasai atau memiliki narkotika jenis shabu-shabu ;
Bahwa saksi menerangkan telah mendapat informasi dari saksi Turohman yang menyatakan ada orang yang bernama Adi Sukma dengan ciri ciri fisik berbadan besar dan bertato akan membawa shabu-shabu dari Magelang ;
Bahwa saksi menerangkan terdakwa Adi Sukma menurut informasi yang diterima memiliki usaha foto copy dikios kontrakan Kodim dekat Guna Karya Purworejo dan diduga kuat setelah dari Magelang akan singgah ke kios miliknya tersebut ;
Bahwa sekira pukul 20.00 Wib saksi bersama-sama dengan saksi Turohman dan saksi Ardityo Yanuar melaksanakan pengintaian didepan kios foto copy milik terdakwa dan ternyata orang yang diduga terdakwa Adi Sukma datang ke kios tersebut untuk menutupnya ;
Bahwa saksi menerangkan tidak beberapa lama sekira pukul 19.00 wib terdakwa keluar dari kiosnya bersama-sama dengan seseorang bernama Jefri (dpo) menaiki mobil Suzuki Carry warna hitam berjalan menuju Jalan Raya Purworejo-Jogjakarta ;
Bahwa saksi bersama-sama dengan saksi Rohmad Riyadi dan saksi Ardityo Yanuar mengikuti dari arah belakang dan bertempat di praktek dokter Ismoyo Jalan Raya Purworejo-Jogjakarta Desa Keduren Kec.Purwodadi Kab.Purworejo mobil Suzuki Carry yang dinaiki oleh tedakwa memasuki halaman praktek dokter Ismoyo ;
Bahwa saksi menerangkan melihat ada orang (yang sekarang diketahui oleh saksi bernama Jefri (dpo)) keluar dari pintu mobil sebelah kanan dan berjalan menuju ketempat praktek dokter Ismoyo kemudian saksi bersama-sama dengan saksi Rohmad Riyadi turun dan menghampiri mobil tersebut ;
Bahwa saksi menerangkan ketika mengahampiri terdakwa sedang duduk dikursi sebelah kiri bangku depan dimana terdakwa terlihat membawa kotak warna biru sambil memangku tas rangsel ;
Bahwa saksi menerangkan ketika terdakwa melihat kedatangan saksi dan saksi Rohmad Riyadi, terdakwa membuang kotak warna biru tersebut keluar mobil dari pintu sebelah kanan;
Bahwa saksi menerangkan ketika kotak tersebut diambil teryatakan berisikan shabu-shabu yang dibungkus plastik kecil dan alat penghisap berupa bong ;
Bahwa saksi menerangkan ketika saksi memegang tangan terdakwa lalu menanyakan isi dari kotak tersebut kemudian terdakwa menyatakan tidak tahu dikarenakan kotak tersebut adalah milik sdr. Jefri (dpo) ;
Bahwa saksi menerangkan guna proses penyidikan terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Polres Purworejo ;
Bahwa saksi menerangkan benar barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi ini terdakwa membenarkannya ;
M.SIGIT SANTOSO Bin SYDI SAMALI
Bahwa benar saksi pernah diperiksa penyidik, ada menandatangani berita acara dan membenarkan isinya ;
Bahwa saksi menerangkan kenal dengan terdakwa dikarenakan bekerja sebagai karyawan pada kios foto copy milik terdakwa yang terletak di Kios Kodim Purworejo;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Pebruari 2012 sekira pukul 17.00 Wib, saksi melihat sdr. Jefri (dpo) datang ke kios foto copy terdakwa dengan maksud menanyakan keberadaan terdakwa kemudian saksi menyatakan terdakwa Adi Sukma belum datang kemudian sdr. Jefri izin untuk menumpang sholat ;
Bahwa saksi menerangkan setelah melaksanakan sholat sdr. Jefri (dpo) duduk di depan kios sambil menunggu terdakwa datang ;
Bahwa saksi menerangkan sekira pukul 20.00 Wib terdakwa datang dan menemui sdr Jefri (dpo) ;
Bahwa saksi menerangkan tidak mendengar percakapan antara terdakwa dengan sdr. Jefri (dpo), akan tetapi melihat terdakwa Adi Sukma pergi bersama-sama dengan sdr. Jefri (dpo) dengan mengendarai mobil Suzuki Carry warna hitam milik sdr. Jefri (dpo) ;
Bahwa saksi menerangkan setelah terdakwa pergi kemudian saksi menutup kios foto copy dan kemudian saksi pulang ;
Bahwa saksi menerangkan saksi tidak tahu kemana perginya terdakwa dengan sdr. Jefri (dpo) ;
Bahwa saksi menerangkan benar barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi ini terdakwa menyatakan tidak keberatan;
ROHMAD ROYADI Bin MUCH. MAWARDI
Bahwa benar saksi pernah diperiksa penyidik, ada menandatangani berita acara dan membenarkan isinya ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2012 sekitar jam 21.30 Wib bertempat di Jalan Raya Purworejo-Jogjakarta Desa Keduren Kec.Purwodadi Kab.Purworejo saksi adalah anggota Polres Purworejo yang telah melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa yang menguasai atau memiliki narkotika jenis shabu-shabu ;
Bahwa saksi menerangkan pada awalnya mendapatkan informasi yang menyatakan ada orang yang bernama Adi Sukma dengan ciri-ciri fisik berbadan besar dan memiliki tato akan membawa shabu-shabu dari Magelang ;
Bahwa berdasarkan informasi yang dimiliki oleh saksi orang tersebut bernama Adi Sukma memiliki usaha foto copy yang berada dekat Guna Karya menempati sebuah kios milik Kodim yang dikontrak oleh terdakwa dan diduga kuat setelah dari Magelang terdakwa akan mampir ke kios tersebut ;
Bahwa saksi menerangkan bersama-sama dengan saksi Turohman dan saksi Ardityo Yanuar semuanya anggota Polres Purworejo, sekitar pukul 19.00 Wib melakukan pengintaian di depan kios foto copy milik terdakwa ;
Bahwa sekira pukul 20.00 Wib terdakwa bersama-sama dengan seseorang yang diketahui oleh saksi bernama Jefri (dpo) keluar dari kios foto copy tersebut kemudian menaikki mobil Suzuki Carry warna hitam jalan menuju arah Jalan Raya Purworejo-Jogjakarta ;
Bahwa saksi menerangkan bersama-sama dengan saksi Rohmad Riyadi dan saksi Ardityo Yanuar mengikuti dari belakang dan ketika didepan tempat praktek dokter Ismoyo berada di Jalan Raya Purworejo-Jogjakarta Desa Keduren Kec.Purwodadi Kab.Purworejo mobil Suzuki Carry yang dinaikki oleh tedakwa masuk kedalam halaman praktek dokter Ismoyo lalu berhenti ;
Bahwa saksi menerangkan melihat ada orang yang keluar dari pintu mobil sebelah kanan dan berjalan menuju ketempat dokter Ismoyo lalu saksi bersama dengan saksi Rohmad Riyadi turun dan menghampiri mobil tersebut ;
Bahwa saksi baru mengetahui orang yang turun tersebut bernama Jefri (dpo) ;
Bahwa saksi menerangkan ketika melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa saksi berada pada sisi kanan mobil Suzuki Carry warna hitam dan saksi Turohman berada pada sisi sebelah kiri ;
Bahwa saksi menerangkan ketika menghampiri terdakwa sedang duduk dikursi depan sebelah kiri dimana pada tangan terdakwa terdapat kotak warna biru dan terdakwa sambil memangku tas rangsel ;
Bahwa saksi menerangkan ketika terdakwa melihat kedatangan saksi bersama dengan saksi Turohman kemudian terdakwa membuang kotak warna biru tersebut melalui pintu sebelah kanan ;
Bahwa ketika saksi mengambil kotak biru tersebut dan ketika dibuka teryata berisikan shabu-shabu yang dibungkus plastik kecil dan alat penghisapnya berupa bong ;
Bahwa kotak plastik warna biru tersebut ketika dilempar dari dalam mobil oleh terdakwa tidak pecah dan terbuka ;
Bahwa untuk pemeriksaan terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Polres Purworejo untuk dilakukan penyidikan ;
Bahwa terhadap orang yang bernama Jefri (dpo) saksi menyatakan tidak tahu perginya dan saksi tidak melakukan pengejaran terhadap Jefri (dpo) akan tetapi saksi menghampiri terdakwa ;
Bahwa saksi menerangkan benar barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi ini terdakwa menyatakan keberatan dikarenakan saksi memberikan keterangan yang tidak benar yaitu berupa peryataan saksi berada disebelah kanan dimana terdakwa duduk dan yang disebelah kiri adalah saksi Turohman dimana terdakwa tidak melempar/membuang kotak biru berisi shabu-shabu bukan dibuang oleh terdakwa akan tetapi akan terdakwa berikan kotak tersebut kepada sdr.Jefri (dpo) melalui kaca jendela mobil dikarenakan sdr.Jefri baru saja turun.;
Menimbang, bahwa dalam persidangan juga telah didengar keterangan saksi yang meringankan terdakwa (saksi a de charge) yang bernama PEPSI RINAWATI dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan tentang hal sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan adalah istri daripada terdakwa dan telah dikarunia anak sejumlah 3 (tiga) orang ;
Bahwa saksi menerangkan terdakwa adalah suami yang baik dan perhatian baik kepada istri dan anak-anaknya maupun kepada keluarga ;
Bahwa saksi menerangkan terdakwa/suami saksi mengetahui terdakwa adalah pengguna dari obat-obatan terlarang dan untuk saat ini terdakwa/suami saksi dalam masa perawatan untuk penyembuhan dari ketergantuan terhadap obat-obatan terlarang tersebut ;
Bahwa saksi menerangkan selalu mendampingi terdakwa/suaminya apabila kontrol kepada dokter yang menangani ketergantuan daripada terdakwa/suaminya yaitu dengan dr.Tri Kusuma yang beralamat di Jogjakarta.Dimana program yang diikuti oleh terdakwa/suami saksi adalah pemeriksaan rutin dan rehabilitasi yaitu mengikuti pengobatan yang telah dimulai sejak 5 Januari 2011 ;
Bahwa saksi menerangkan pada bulan Februari 2012 terdakwa/suami saksi tertangkap dikarenakan menguasai shabu shabu untuk dipergunakan bersama-sama dengan sdr.Jefri (dop) akan tetapi sebelum dipergunakan terdakwa tertangkapa oleh anggota Polisi Polres Purworejo ;
Bahwa saksi menerangkan terdakwa/suaminya belum sembuh dari ketergantungan dari obat-obatan terlarang khususnya shabu-shabu ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi ade charge tersebut terdakwa menyatakan benar ;
Menimbang, bahwa untuk mendapatkan keterangan yang seobyektif mungkin maka di depan persidangan Majelis telah pula mendengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa pernah diperiksa penyidik, ada menandatangani berita acara dan membenarkan keterangan yang telah diberikannya ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2012 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa berada di Magelang dan mendapatkan telpon dari sdr.Jefri (dpo) meminta tolong kepada terdakwa untuk menemui temannya di toko Indomart depan Akmil Magelang untuk mengambil obat milik sdr. Jefri (dpo) dan membawanya ke Purworejo ;
Bahwa saat itu terdakwa langsung menuju ke toko Indomart yang dimaksud, akan tetapi orang yang akan ditemui oleh terdakwa tidak ada kemudian terdakwa menelpon sdr. Jefri (dpo) ;
Bahwa ketika terdakwa menelpon sdr.Jefri (dpo) mengatakan kepada terdakwa bahwa temannya sudah lama menunggu, akan tetapi dikarenakan menunggu terdakwa lama maka titipan obatnya ditaruh dalam meteran air PDAM dekat toko Indomart tersebut ;
Bahwa terdakwa sesuai dengan instruksi daripada sdr.Jefri (dpo) kemudian membuka tutup meteran air PDAM dan menemukan kotak bungkusan rokok, kemudian mengambilnya lalu pergi untuk dibawa oleh terdakwa ke Purworejo ;
Bahwa terdakwa menerangkan dalam perjalanan menuju Purworejo terdakwa menghubungi sdr. Jefri (dpo) melalui telepon seluler untuk memastikan isi daripada kotak rokok tersebut dengan mengatakan “apa isi sebenarnya daripada kotak rokok yang diambil oleh terdakwa merupakan titipan daripada teman dari Jefri (dpo), obat atau shabu-shabu?”. Dimana saat itu sdr.Jefri (dpo) mengatakan isi daripada kotak rokok itu adalah “shabu-shabu” ;
Bahwa terdakwa menanyakan kepada Jefri (dpo) “untuk apa shabu-shabu?, kemudian dijawab oleh Jefri (dpo) nanti kamu tahu sendiri yang penting sekarang dibawa ke Purworejo” ;
Bahwa terdakwa menerangkan sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa tiba di kios foto copy miliknya di Purworejo, dimana Jefri (dpo) telah menunggu kedatangan terdakwa;
Bahwa terdakwa menyerahkan kotak rokok berisi shabu-shabu kepada Jefri (dpo) kemudian Jefri (dpo) mengajak terdakwa pergi ke daerah Ngombol untuk melihat merang (kulit padi) sambil akan menggunakan shabu-shabu tersebut ;
Bahwa terdakwa menerangkan bersama-sama dengan Jefri (dpo) pergi dengan mempergunkan mobil Suzuki Carry warna hitam dimana posisi terdakwa duduk dikursi depan sebelah kiri dan Jefri (dpo) yang mengemudikan mobil tersebut ;
Bahwa terdakwa menerangkan ketika didalam mobil Jefri (dpo) meminta kepada terdakwa untuk memegang sebuah kotak warna biru akan tetapi terdakwa tidak mengetahui isi daripada kotak biru yang dititipkan oleh Jefri (dpo) ;
Bahwa terdakwa menerangkan ditengah perjalanan menuju Desa Ngombol tepatnya didepan tempat praktek dr. Ismoyo di Jalan Raya Purworejo–Jogjakarta Desa Keduren Kec.Purwodadi Kab.Purworejo Jefri (dpo) membelokkan mobilnya masuk ke halaman parkir dr. Ismoyo lalu berhenti tanpa diketahui oleh terdakwa ;
Bahwa terdakwa menerangkan ketika ditanya oleh terdakwa Jefri (dpo) mengatakan akan mengecek kesehatannya /mengambil obat ;
Bahwa terdakwa menerangkan tidak lama setelah Jefri (dpo) turun kemudian terdakwa dihampiri oleh 2 (dua) orang petugas kepolisian yaitu : saksi Turohman dan saksi Rohmad Riyadi dimana posisi saksi Turohman ada disebelah kanan dan saksi Rohmad Riyadi ada disebelah kiri terdakwa ;
Bahwa terdakwa pada saat itu masih melihat Jefri (dpo) berjalan kemudian terdakwa berkata “Jef..Jef..maksud dari terdakwa adalah Jefri (dpo) ini obatmu” ;
Bahwa terdakwa menerangkan saat itu Jefri (dpo) pergi entah kemana dan menghilang kemudian terdakwa ditangkap oleh saksi Turohman dan saksi Rohmad Riyadi anggota Polisi Polres Purworejo dengan barang bukti satu kotak warna biru berisi shabu-shabu ;
Bahwa terdakwa menerangkan dirinya bersama-sama dengan Jefri (dpo) akan mempergunakan shabu-shabu tersebut namun sebelum menggunakannya terdakwa terlebih dahulu tertangkap polisi dan Jefri (dpo) pergi menghilang ;
Bahwa terdakwa menerangkan shabu-shabu tersebut milik Jefri yang dibawa oleh terdakwa dari Magelang ke Purworejo untuk dipergunakan bersama-sama, dimana terdakwa dalam membawa shabu-shabu tersebut tidak memiliki izin dan terdakwa bukan orang yang berkecimpung dalam bidang kesehatan dan diizinkan oleh undang-undang untuk membawa shabu-shabu ;
Bahwa terdakwa menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut kembali;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di depan persidangan telah pula diajukan BARANG BUKTI yang menurut ketentuan pasal 181 KUHAP telah disita menurut hukum sehingga dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dimana barang bukti tersebut berupa :
1 (satu) paket mini shabu seberat 0.118 gram ;
1 (satu) perangkat alat hisap shabu/bong ;
3 (tiga) buah pipet kaca ;
1 (satu) buah korek gas ;
1 (satu) buah kotak plastik warna biru bertuliskan data print ;
1 (satu) buah tas rangsel warna biru merek Neosack ;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah pula dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB :309/NNF/2012 tanggal 6 Maret 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP Yayuk Murti Rahayu, Bsc., dan AKP Ibnu Sutarto, ST., yang berkesimpulan No.BB-0535/2012/NNF berupa serbuk kristal tersebut adalah mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan dan tuntutan daripada Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan barang bukti berupa satu paket mini shabu-shabu seberat 0.011 gram dalam dakwaan dan seberat 0.110 gram dalam tuntutan sehingga dalam pembelaannya/pledoinya terdakwa menjelasakan adanya perbedaan tersebut, maka dengan adanya perbedaan daripada apa yang dicantumkan oleh Jaksa Penuntut Umum baik dalam dakwaannya maupun dalam tuntutannya setelah majelis meneliti dan memeriksa bukti surat berupa hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri Cab.Semarang yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan Nomor : LAB-309/NNF/2012 tanggal 6 Maret 2012 menerangkan bahwa barang bukti yang diterima berupa bungkus palstik yang berisi sebuk kristal dengan berat 0.118 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik sisa daripada serbuk kristal tersebut dengan berat 0.115 gram, sehingga mejelis berpendirian barang bukti berupa satu paket mini shabu-shabu yang ada pada diri terdakwa ketika dilakukan penggeledahan oleh satuan polisi Polres Purworejo yang ditemukan adalah seberat 0.118 gram berdasarkan bukti surat berupa hasil pemeriksaan Puslabfor Bareskrim Polri Cab.Semarang. ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di depan persidangan berdasarkan keterangan para saksi baik saksi a charge dan a de charge, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, barang bukti, keterangan terdakwa dalam perkara ini maka terdapatlahlah fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2012 sekira pukul 21.30 Wib bertempat di parkiran klinik dr.Ismoyo terletak di Jalan Raya Purworejo-Yogjakarta Desa Keduren Kec.Purwodadi Kab.Purworejo telah dilakukan penangkapan atas diri terdakwa oleh anggota Polisi dari Polres Purworejo ;
Bahwa benar awalnya pada hari dan waktu yang sama sekira pukul 17.00 Wib terdakwa masih berada di kota Magelang ketika mendapatkan telpon dari sdr.Jefri (dpo) yang meminta tolong kepada terdakwa untuk menemui teman dari sdr.Jefri (dpo) di toko Indomart depan Akademi Militer (AKMIL) Magelang untuk mengambil obat milik sdr.Jefri (dpo) dan kemudian terdakwa diminta oleh sdr.Jefri (dpo) untuk membawa obat tersebut ke Purworejo ;
Bahwa benar terdakwa menerangkan setelah terdakwa menerima telpon dari sdr.Jefri (dpo) untuk menenui teman dari sdr.Jefri (dpo) maka terdakwa langsung menuju Indomart akan tetapi sesampainya di Indomart orang yang akan ditemui oleh terdakwa sudah tidak ada sehingga terdakwa kembali menghubungi sdr.Jefri (dpo) kembali dan sdr.Jefri (dpo) mengatakan “temannya telah pergi dan melatekkan obat pesanan sdr.Jefri (dpo) pada meteran air PDAM toko Indomart tersebut”. Dimana terdakwa mengikuti perintah sdr.Jefri (dpo) lalu membuka tutup meteran PDAM tersebut dan ditemukan sebungkus rokok kemudian terdakwa pergi menuju Purworejo ;
Bahwa benar terdakwa setelah mengambil pesanan sdr.Jefri (dpo) berupa bungkusan rokok maka terdakwa sepanjang perjalannya menuju Purworejo memastikan kepada sdr.Jefri (dpo) isi dalam kemasan rokok tersebut dengan menyatakan kepada sdr.Jefri (dpo) “isi yang terdapat dalam kotak rokok adalah obat atau shabu-shabu? Kemudian sdr.Jefri (dpo) menyatakan yang ada dalam kotak rokok adalah shabu-shabu” lalu terdakwa menanyakan kembali kepada sdr.Jefri (dpo) “untuk apa shabu-shabu tersebut akan tetapi sdr.Jefri (dpo) menyatakan yang terpenting sekarang shabu-shabu tersebut dibawa dahulu ke purworejo nanti terdakwa juga mengetahuinya”. ;
Bahwa benar pada hari dan waktu yang sama sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa tiba di Purworejo dan menuju kios foto copy milik terdakwa akan tetapi sdr.Jefri (dpo) telah menunggu kedatangan terdakwa. Kemudian kotak rokok yang berisi shabu-shabu tersebut diserahkan oleh terdakwa kepada sdr.Jefri (dpo) lalu sdr.Jefri (dpo) mengajak terdakwa pergi menuju Kecamatan Ngombol dengan tujuan melihat merang (kulit padi) dan mempergunakan shabu-shabu tersebut ;
Bahwa benar terdakwa dengan sdr.Jefri (dpo) pergi ke kecamatan Ngombol mempergunakan mobil Suzuki Carry warna hitam milik sdr.Jefri (dpo) menuju jalan Purworejo-Yogjakarta. Dimana terdakwa duduk dibangku depan penunpang sebelah kiri sedangkan sdr.Jefri (dpo) yang mengendarai mobil tersebut ;
Bahwa benar ketika didalam mobil sdr.Jefri (dpo) meminta kepada terdakwa untuk membawakan sebuah kotak warna biru akan tetapi terdakwa tidak mengetahui apa isi didalam kotak biru tersebut ;
Bahwa benar ditengah perjalanan tepatnya di jalan Purworejo-Yogjakarta Desa Keduren Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo tepatnya di depan tempat praktek dokter Ismoyo yag tengah dibangun sdr.Jefri (dpo) memberhentikan kendaraannya dan memasukki tempat parkir dari tempat praktek dr.Ismoyo lalu sdr.Jefri (dpo) keluar meninggalkan terdakwa dalam mobilnya ;
Bahwa benar beberapa saat sdr.Jefri (dpo) pergi meninggalkan terdakwa dengan alasan mengambil obat tidak lama kemudian datang saksi Turohman dan Rohmad Royadi yang mengaku sebagai petugas Polisi dari Polres Purworejo yang masing-masing berdiri di sebelah kanan dan kiri mobil akan tetapi pada saat itu terdakwa masih dapat melihat sdr.Jefri (dpo) maka dengan berteriak terdakwa menyatakan “Jeff, ini obatmu”. Dimana terdakwa akan memberikan kotak biru yang dititipkan kepadanya kepada sdr.Jefri (dpo) ketika didalam mobil melalui kaca jendela kemudi ;
Bahwa ketika dilakukan penyergapan terhadap diri terdakwa, sdr.Jefri (dpo) baru saja turun dari mobil dan 3 langkah meninggalkan terdakwa didalam mobil Suzuki Carry. Sehingga keberadaan sdr.Jefri (dpo) masih dapat dilihat dan diketahui oleh saksi Turohman dan Rohmad Royadi yang mengaku sebagai petugas Polisi dari Polres Purworejo akan tetapi tidak dilakukan pengejaran terhadap sdr.Jefri (dpo) dan mobil Suzuki Carry yang dikendarai oleh sdr.Jefri (dpo) bersama-sama dengan terdakwa tidak pernah diperlihatkan oleh Jaksa/Penuntut Umum dalam persidangan dikarenakan Penyidik Kepolisian Polres Purworejo tidak melakukan penyitaan terhadap mobil Suzuki Carry tersebut ;
Bahwa benar sdr.Jefri (dpo) pergi entah kemana terdakwa tidak mengetahui setelah itu terdakwa dilakukan penangkapan dan penggeledahan dimana pada diri terdakwa ditemukan 1 paket mini shabu-shabu seberat 0.118 gram oleh Polisi kemudian terdakwa langsung dibawa oleh saksi Turohman dan Rohmad Royadi ke Polres Purworejo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut ;
Bahwa benar terhadap barang bukti berupa 1 unit mobil Suzuki Carry warna hitam milik sdr.Jefri (dpo) tidak pernah diserahkan oleh Polisi kepada pihak Jaksa Penuntut Umum sehingga terhadap 1 unit mobil Suzuki Carry warna hitam milik sdr.Jefri (dpo) tidak pernah diperlihatkan dalam proses jalannya persidangan ;
Bahwa berdasarkan hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri Cab.Semarang yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan Nomor : LAB-309/NNF/2012 tanggal 6 Maret 2012 menerangkan bahwa barang bukti berupa sebuk kristal tersebut adalah mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Bahwa pekerjaan terdakwa adalah wiraswasta dimana pekerjaan terdakwa tidak berkaitan dengan barang bukti yang dimilikinya dan terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan menguasai barang bukti berupa shabu-shabu baik untuk dipergunakan oleh terdakwa sendiri maupun dengan orang lain diseluruh wilayah hukum Republik Indonesia maupun di wilayah hukum Kab.Purworejo ;
Menimbang, bahwa sekarang Majelis akan mempertimbangkan dan meneliti apakah dari fakta-fakta tersebut apa yang dilakukan terdakwa merupakan tindak pidana ataukah tidak sebagaimana dakwaan Jaksa/Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk mempersalahkan seseorang telah melakukan tindak pidana maka semua unsur-unsur dari pada tindak pidana yang didakwakan haruslah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa Jaksa/Penuntut Umum dalam dakwaanya terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa sebelum MAJELIS HAKIM mempertimbangkan unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan maka terlebih dahulu MAJELIS memandang perlu untuk menanggapi, meneliti, menganalisis dan mempertimbangkan Tuntutan Pidana JAKSA PENUNTUT UMUM dan pembelaan dari TERDAKWA sehingga putusan MAJELIS ini dapat dipandang bersifat OBYEKTIF, LENGKAP dan dapat DIPERTANGGUNGJAWABKAN dari segala aspek dan untuk itu dipertimbangkan tentang anasir-anasir sebagai berikut :
Bahwa JAKSA PENUNTUT UMUM dalam tuntutan pidananya menuntut terdakwa dengan PIDANA PENJARA 4 (empat) tahun dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan denda sebesar Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan. Oleh karena itu dikaji dari perspektif aspek KETENTUAN DALAM KUHAP (UU 8 TAHUN 1981) khususnya ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP menentukan anasir-anasir yang harus ada dalam putusan pemidanaan. Maka dengan titik tolak formal legalistik khususnya ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP yakni “KEADAAN YANG MEMBERATKAN DAN MERINGANKAN TERDAKWA” akhirnya tolok ukur fundamental konklusi JAKSA PENUNTUT UMUM dalam ammar/diktum tuntutan pidananya menyatakan terdakwa dituntut dengan PIDANA PENJARA SELAMA 4 (empat) tahun dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan denda sebesar Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan. Dikaji dari sistem perumusan lamanya sanksi pidana (strafmaat) maka Undang-Undang Narkotika menganut 2 (dua) jenis stafmaat yaitu : pertama, menganut sistem fixed/indefinite sentence system atau sistem maksimum. Kedua, menganut sistem determinate sentence berupa ditentukannya batas minimum dan maksimum lamanya ancaman pidana. Sistem ini disebut sebagai “sistem atau pendekan absolut” dimana diartikan untuk setiap tindak pidana ditetapkan “bobot/kualitasnya” sendiri-sendiri yaitu dengan menetapkan ancaman pidana maksimum (dapat juga ancaman minimum) untuk setiap tindak pidana. Terhadap aspek ini, terlepas lamanya ammar/diktum tuntutan pidana JAKSA PENUNTUT UMUM tersebut memang apabila dikaji dan dianalisis maka di satu sisi kebijakan formulatif pembentuk KUHAP tidak ada memberikan pedoman pemidanaan kepada Hakim sebagai Kebijakan Aplikatif dalam hal apa pemilihan dapat dilakukan terhadap PIDANA MATI, PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP ataukah PIDANA PENJARA SEMENTARA kemudian pemilihan penjatuhkan pidana dalam KUHAP tersebut apabila dianalisis secara lebih cermat ternyata bersifat singkat, sederhana dan global sehingga rentan menimbulkan DISPARITAS PEMIDANAAN (SENTENCING OF DISPARITY) sedangkan di sisi lainnya JAKSA PENUNTUT UMUM hanya dengan tolok ukur formal legalistik mengikuti kebijakan formulatif pembentuk KUHAP guna menentukan format keadilan dalam ammar/diktum tuntutannya kepada terdakwa.Pada dasarnya apabila ditarik sebuah “benang merah” anasir ini di satu sisi tidaklah dapat disalahkan apabila JAKSA PENUNTUT UMUM bersikap legalistik formalistis demikian sedangkan di sisi lainnya dari ASPEK KEADILAN pada KEBIJAKAN APLIKATIF akan menimbulkan permasalahan krusial karena KEBIJAKAN FORMULATIF tidak ada membuat PEDOMAN PEMIDANAAN dalam hal apa, dalam keadaan bagaimana dan dalam hal konstruksi bagaimana Hakim sebagai kebijakan aplikatif dapat memilih menjatuhkan hukuman kepada terdakwa antara PIDANA MATI, ATAU PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP ATAUKAH PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU yang dipandang serta dianggap TEPAT, LAYAK, ADIL DAN MANUSIAWI untuk dijatuhkan terhadap diri terdakwa ;
Bahwa terdakwa baik dalam pembelaannya maupun dalam dupliknya secara lisan mengemukakan aspek sebagai berikut yang menurut MAJELIS HAKIM perlu ditanggapi yaitu tentang barang bukti berupa penangkapan diri terdakwa sangat terkesan dijebak oleh sdr.Jefri (dpo) dikarenakan pada awalnya terdakwa tidak mengetahui akan adanya shabu-shabu milik sdr.Jefri (dpo). Terdakwa hanya disuruh mengambilkannya dan shabu-shabu tersebut akan digunakan bersama-sama oleh terdakwa dan sdr.Jefri (dpo) dimana terdakwa menyatakan shabu-shabu tersebut bukan milik terdakwa dan sdr.Jefri (dpo) masih menjadi daftar pencarian orang oleh Polres Purworejo sehingga kepemilikannya bisa milik siapa saja. Dimana seharusnya jaksa penuntut umum lebih tepat menggunakan pasal 127 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika bukan pasal 112 seperti dalam dakwaan Jaksa/ penuntut umum dikarenakan terdakwa adalah pengguna atau sebagai penyalahguna shabu-shabu drug abuse yang mana berdasarkan surat keterangan dari dr.Tri Kusuma Bawono tertanggal 20 Maret 2012 dimana surat keterangan tersebut dikuatkan oleh perbuatan terdakwa yang mengikuti pengobatan dan rehabilitasi yang telah dilakukan oleh terdakwa sejak tanggal 5 Januari 2011, serta mengenai berat barang bukti berupa shabu-shabu baik dalam dakwaan maupun tuntutan jaksa penuntut umum terdapat perbedaan dimana dalam dakwaan tertulis 0.011 gram sedangkan dalam surat tuntutan tertulis 0.110 gram dikarenakan ada perbedaan sehingga terdakwa minta dikoreksi dan tentang hal-hal yang tidak dibantah oleh Jaksa Penuntut Umum, Sistem Peradilan Pidana yang diterapkan oleh Majelis Hakim, Eksistensi Asas Unus Testis Nullus Testis dan untuk itu MAJELIS HAKIM menetapkan pendiriannya sebagai berikut:
Sistem Peradilan Pidana yang diterapkan oleh Majelis Hakim:
Menimbang, bahwa terhadap pledoi terdakwa maka majelis menetapkan pendiriannya bahwa pada dasarnya majelis hakim menerapkan sistem peradilan pidana dalam perkara a quo bersifat integrated criminal justice system dengan harus mengedepankan adanya asas fair trial, due process of law dan asas presumption of innocence. Oleh karena bertitik tolak demikian, disatu sisi dalam penerapan peradilan pidana terhadap terdakwa maka majelis hakim telah menerapkan ketentuan sesuai peraturan hukum yang berlaku dengan dimensi persidangan bersifat terbuka untuk umum, tegas, berani, adil, jujur dan tidak memihak dengan menerapkan keseimbangan kepentingan terhadap komponen dalam proses peradilan pidana dan disisi lainnya majelis hakim menyadari sepenuhnya eksistensi dan posisi korban dalam ketentuan hukum positif tidak diatur secara tegas, terasing dan diasingkan bahkan oleh doktrina hukum pidana “ Sthepen Schafer” dikatakan korban dalam dalam sistem peradilan pidana dianggap sebagai “Cinderella” dari hukum pidana. ;
Menimbang, bahwa pelaku penyalahgunaan narkotika terbagi menjadi 2 kategori yaitu pelaku sebagai “pengedar” dan/atau “pemakai”, sedangkan peraturan substansial untuk menanggulangi kasus penyalahgunaan Narkotika adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diatur bahwa Narkotika disatu sisi merupakan obat atau bahan bermanfaat dibidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan akan tetapi disisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalhgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat serta seksama ;
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Narkotika “pengguna” Narkotika disebutkan dalam pelbagai terminologi yaitu :
Pecandu Narkotika sebagai orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis (pasal 1 angka 13 UU Narkotika) ;
Penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum (pasal 1 angka 15 UU Narkotika) ;
Korban penyalahguna adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika (penjelsan pasal 54 UU Narkotika) ;
Pasien sebagai orang yang berdasarkan indikasi medis dapat menggunakan, mendapatkan, memiliki, menyimpan dan membawa narkotika golongan II dan III dalam jumlah terbatas dan sediaan tertentu ;
Mantan pecandu narkotika adalah orang yang telah sembuh dari ketergantungan terhadap narkotika secara fisik maupun psikir (penjelasan pasal 58 UU Narkotika) .
Menimbang, bahwa dari dimensi konteks diatas dapat menimbulkan implikasi yuridis khususnya dari dimensi ketentuan pasal 4 huruf d, pasal 54 dan pasal 127 UU Narkotika untuk menentukan pengguna narkotika korban dan pelaku. Penyalahguna yang pada awalnya mendapatkan jaminan rehabilitasi namun dengan memandang asas legalitas yang diterapkan di Indonesia maka dalam pelaksanaanya pengguna narkotika harus mengahadapi resiko ancaman pidana, bila pengguna narkotika dianggap pelaku kejahatan maka siapa korban kejahatan dari pelaku pengguna narkotika karena dalam hukum pidana dikenal “tidak ada kejahatan tanpa korban”. Sehingga dapat dikatakan pengguna narkotika dapat dikatakan sebagai pelaku tindak pidana dan sekaligus sebagai korban maka Mahkamah Agung RI dengan tolak ukur ketentuan pasal 103 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengeluarkan SEMA No.4 Tahun 2010 ;
Menimbang, bahwa dengan bertitik tolak demikian maka majelis hakim dalam memutus perkara ini bukan bertitik tolak pada adanya perlindungan kepada pelaku (offender oriented) ataupun juga perlindungan kepada korban semata-mata (victimsoriented). Akan tetapi, bertitik tolak adanya keseimbangan kepentingan (daad-dader strafrecht), yaitu adanya keseimbangan kepentingan kepada dimensi korban, pelaku, masyarakat, bangsa dan negara serta bertitik tolak pada Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. ;
Tentang alat bukti dalam Hukum Acara Pidana Indonesia:
Menimbang, bahwa pada dasarnya dalam kebijakan formulatif sistem peradilan Indonesia khususnya KUHAP dan dalam mana terdakwa tertangkap tangan maka menurut ketentuan pada pasal 37 KUHAP yang menyatakan “Pada waktu menangkap tersangka, penyidik hanya berwenang menggeledah pakaian termasuk benda yang dibawanya serta apabila terdapat dugaan keras dengan alasan yang cukup bahwa pada tersangka terdapat benda yang dapat disita”. Dalam hal ini kebijakan formulatif (pembuatan undang-undang) dan kebijakan aplikatif (penegakan hukum) di Indonesia mengacu kepada ketentuan hukum positif (ius constitutum). Konsekuensi logis demikian membuat muara pada penegakan hukum bersifat formal legalistik, sehingga terdapat jurang relatif tajam dalam mencari keadilan. Tegasnya, keadilan yang dikejar dan diformulasikan oleh kebijakan formulatif adalah keadilan undang-undang. Sehingga dalam hal ini seharusnya berdasarkan dimensi yuridis ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU 4/2004 yang berbunyi: “Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”. Dalam menggali, mengikuti, memahami dan mengejar kebenaran material pada hukum pidana maka aspek formal legalistik hendaknya ditinggalkan secara parsial dan selektif. Dari kajian teoritik, melalui pendapat Mr. TRAPMANN tentang sikap PENUNTUT UMUM, TERDAKWA dan HAKIM dalam perkara pidana guna mencari dan menemukan kebenaran materiil maka HAKIM harus bertitik tolak dari posisi obyektif ke posisi obyektif, lain dari PENUNTUT UMUM dari posisi subyektif ke posisi obyektif dan TERDAKWA dari posisi subyektif ke posisi subyektif. Berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP limitasi alat bukti yang dikenal dan diterapkan pada praktik peradilan berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Apabila dijabarkan adanya kelima limitasi alat bukti di satu sisi dapat menguntungkan karena secara limitatif kelima limitasi alat bukti sebagai tolok ukur adanya kepastian hukum untuk dapat membuktikan seseorang bersalah ataukah tidak akan tetapi di sisi lainnya dikatakan merugikan oleh karena dengan adanya limitasi demikian akan membelenggu hakim dalam mencari kebenaran material untuk membuktikan kesalahan terdakwa.
Tentang Pernyataan terdakwa seharusnya jaksa penuntut umum lebih tepat menggunakan pasal 127 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika bukan pasal 112 seperti dalam dakwaan Jaksa dan tentang hal-hal yang tidak dibantah oleh Jaksa Penuntut Umum:
Menimbang, bahwa mengenai hal tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum baik dalam Tuntutan Pidananya maupun dalam replik lisannya tidak ada mempermasalahkan tentang isi surat bersangkutan dan penilaian dari segi yuridisnya dikembalikan kepada majelis hakim maka untuk itu majelis akan meneliti dan mempertimbangkan eksistensi tersebut dalam korelasinya dengan pembuktian unsur tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana ketentuan Pasal 155 KUHAP.
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang tidak dibantah dan atau tidak disanggah oleh Jaksa Penuntut Umum menurut MAJELIS HAKIM dikarenakan yang sedang diadili dalam perkara ini adalah perkara pidana yang lebih mengkedepankan kebenaran material, maka dalam konteks ini majelis hakim akan meneliti dan mempertimbangkan aspek tersebut dari dimensi hukum pidana materiil dan hokum pidana formal dalam kerangka dan dimensi tujuan menegakkan kebenaran materiil (materil waarheid) yang mana dimensi tersebut akan diteliti dan dipertimbangkan dalam pertimbangan unsure dari tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa. ;
Sistem Peradilan Pidana yang diterapkan oleh Majelis Hakim:
Menimbang, bahwa terhadap pledoi terdakwa maka majelis menetapkan pendiriannya bahwa pada dasarnya majelis hakim menerapkan sistem peradilan pidana dalam perkara a quo bersifat integrated criminal justice system dengan harus mengedepankan adanya asas fair trial, due process of law dan asas presumption of innocence. Oleh karena bertitik tolak demikian, disatu sisi dalam penerapan peradilan pidana terhadap terdakwa maka majelis hakim telah menerapkan ketentuan sesuai peraturan hukum yang berlaku dengan dimensi persidangan bersifat terbuka untuk umum, tegas, berani, adil, jujur dan tidak memihak dengan menerapkan keseimbangan kepentingan terhadap komponen dalam proses peradilan pidana dan disisi lainnya majelis hakim menyadari sepenuhnya eksistensi dan posisi korban dalam ketentuan hukum positif tidak diatur secara tegas, terasing dan diasingkan bahkan oleh doktrina hukum pidana “ Sthepen Schafer” dikatakan korban dalam dalam sistem peradilan pidana dianggap sebagai “Cinderella” dari hukum pidana. ;
Menimbang, bahwa pelaku penyalahgunaan narkotika terbagi menjadi 2 kategori yaitu pelaku sebagai “pengedar” dan/atau “pemakai”, sedangkan peraturan substansial untuk menanggulangi kasus penyalahgunaan Narkotika adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diatur bahwa Narkotika disatu sisi merupakan obat atau bahan bermanfaat dibidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan akan tetapi disisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalhgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat serta seksama ;
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Narkotika “pengguna” Narkotika disebutkan dalam pelbagai terminologi yaitu :
Pecandu Narkotika sebagai orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis (pasal 1 angka 13 UU Narkotika) ;
Penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum (pasal 1 angka 15 UU Narkotika) ;
Korban penyalahguna adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika (penjelsan pasal 54 UU Narkotika) ;
Pasien sebagai orang yang berdasarkan indikasi medis dapat menggunakan, mendapatkan, memiliki, menyimpan dan membawa narkotika golongan II dan III dalam jumlah terbatas dan sediaan tertentu ;
Mantan pecandu narkotika adalah orang yang telah sembuh dari ketergantungan terhadap narkotika secara fisik maupun psikir (penjelasan pasal 58 UU Narkotika) .
Menimbang, bahwa dari dimensi konteks diatas dapat menimbulkan implikasi yuridis khususnya dari dimensi ketentuan pasal 4 huruf d, pasal 54 dan pasal 127 UU Narkotika untuk menentukan pengguna narkotika korban dan pelaku. Penyalahguna yang pada awalnya mendapatkan jaminan rehabilitasi namun dengan memandang asas legalitas yang diterapkan di Indonesia maka dalam pelaksanaanya pengguna narkotika harus mengahadapi resiko ancaman pidana, bila pengguna narkotika dianggap pelaku kejahatan maka siapa korban kejahatan dari pelaku pengguna narkotika karena dalam hukum pidana dikenal “tidak ada kejahatan tanpa korban”. Sehingga dapat dikatakan pengguna narkotika dapat dikatakan sebagai pelaku tindak pidana dan sekaligus sebagai korban maka Mahkamah Agung RI dengan tolak ukur ketentuan pasal 103 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengeluarkan SEMA No.4 Tahun 2010 ;
Menimbang, bahwa dengan bertitik tolak demikian maka majelis hakim dalam memutus perkara ini bukan bertitik tolak pada adanya perlindungan kepada pelaku (offender oriented) ataupun juga perlindungan kepada korban semata-mata (victimsoriented). Akan tetapi, bertitik tolak adanya keseimbangan kepentingan (daad-dader strafrecht), yaitu adanya keseimbangan kepentingan kepada dimensi korban, pelaku, masyarakat, bangsa dan negara serta bertitik tolak pada Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. ;
Eksistensi saksi yang memberatkan (a charge) dan saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa apabila diperhatikan dengan lebih terperinci dan mendalam, baik tuntutan pidana, pembelaan pidana dari terdakwa serta sebagian praktik peradilan yang berlaku dewasa ini di Indonesia berasumsi bahwa alat bukti saksi merupakan alat bukti pertama dan utama. Akan tetapi menurut majelis aspek demikian merupakan salah kaprah dalam sebagian praktik penegakan hukum pidana oleh karena bertitik tolak dari pembentuk KUHAP sebagai pemegang kebijakan formulatif maka dalam ketentuan pasal 184 KUHAP tidak ada gradasi atau urutan terhadap alat bukti semuannya bersifat sederajat atau neben antara alat bukti saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa sehingga kebijakan formulatif dari pembentuk Rancangan Undang-Undang KUHAP draf tahun 2009 sebagai ius constituendum/das sollen memberikan urutan alat bukti keterangan saksi diurutan nomor 3 sedangkan alat bukti keterangan terdakwa diberi urutan nomor 1 sehingga pandangan majelis ini sebagai pelaksana aplikatif berkesesuaian dan selaras dengan pola pemikiran kebijakn formulatif dari pembentuk undang-undang.;
Eksistensi Asas Unus Testis Nullus Testis:
Menimbang, bahwa tentang Asas Unus Testis Nullus Testis dalam sistem peradilan Indonesia memang dikenal dan diterapkan secara limitatif lain halnya dengan ketentuan Hukum Acara Pidana di Negara BELANDA sekarang ini yang tidak mengenal lagi ajaran Asas Unus Testis Nullus Testis. Akan tetapi apabila diperhatikan secara lebih intens, detail dan terperinci ketentuan dalam KUHAP khususnya ketentuan pasal 185 ayat (2) KUHAP asas ini tidak bersifat limitatif mutlak oleh karena 1 (satu) orang saksi saja sudah cukup merupakan 1 (satu) alat bukti dan tidak bersifat unus testis nullus testis apabila berkesesuaian dengan alat bukti lain sebagaimana ketentuan Pasal 185 ayat (3) KUHAP sehingga secara normatif sudah cukup untuk menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana.
Menimbang, bahwa apabila diperhatikan dengan lebih terinci dan mendalam baik tuntutan pidana, pembelaan pidana dari Terdakwa, repliek maupun duplik serta sebagian praktik peradilan yang berlaku dewasa ini di Indonesia berasumsi bahwa alat bukti saksi merupakan alat bukti PERTAMA dan UTAMA, akan tetapi menurut majelis aspek demikian merupakan salah kaprah dalam sebagian praktik penegakan hukum pidana oleh karena bertitik tolak dari pembentuk KUHAP sebagai pemegang kebijakan formulatif maka dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP tidak ada gradasi atau urutan terhadap alat bukti, semuanya bersifat sederajad atau “neben” antara alat bukti saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa, sehingga kebijakan formulatif dari pembentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP draf Tahun 2009 sebagai ius constituendum/das sollen memberikan urutan alat bukti keterangan saksi diurutan nomor 3 (tiga) sedangkan alat bukti keterangan terdakwa diberi urutan nomor 1 (satu) sehingga pandangan majelis ini sebagai pelaksana kebijakan aplikatif berkesesuaian dan selaras dengan pola pemikiran kebijakan formulatif dari pembentuk undang-undang. ;
Menimbang, bahwa Majelis akan meneliti dan mempertimbangkan dakwaan tunggal melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang berbunyi : “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (duabelas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,-(delapan milyar). Dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.” unsur-unsur adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Tanpa hak atau melawan hukum ;
Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan ;
Menimbang, bahwa sekarang Majelis akan meneliti dan mempertimbangkan unsur ad. a tentang “Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “SETIAP ORANG” disini adalah siapa saja selaku subyek hukum dalam hal ini Terdakwa sebagai manusia atau persoon yang perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan setiap orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang mampu bertanggungjawab secara hukum atas perbuatan pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata “SETIAP ORANG” identik dengan kata “BARANG SIAPA” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya, kata “BARANG SIAPA/SETIAP ORANG” menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi Tahun 2008, Halaman 208 dari MAHKAMAH AGUNG RI dan PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI Nomor: 1398 K / Pid / 1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata “BARANG SIAPA” atau “HIJ” sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian perkataan “BARANG SIAPA” atau “SETIAP ORANG” secara historis kronologis manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain ;
Menimbang, bahwa jadi dengan demikian konsekuensi logis anasir ini maka adanya kemampuan bertanggung jawab (TOEREKENINGS VAANBAARHEID) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam MEMORIE VAN TOELICHTING (MvT) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi di depan persidangan, keterangan terdakwa, barang bukti, surat perintah penyidikan, penetapan penahanan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo kepada terdakwa ADI SUKMA KURNIAWAN Bin SOEWITO, yang diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Purworejo berikutnya surat dakwaan dan tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum, serta pembelaan dari terdakwa ADI SUKMA KURNIAWAN Bin SOEWITO sendiri di depan persidangan dan pembenaran terdakwa terhadap pemeriksaan identitasnya pada sidang pertama sebagaimana termaktub dalam berita acara sidang dalam perkara ini dan pembenaran para saksi yang dihadapkan di depan persidangan membenarkan bahwa yang sedang diadili di depan persidangan Pengadilan Negeri Purworejo adalah terdakwa ADI SUKMA KURNIAWAN Bin SOEWITO maka jelaslah sudah pengertian “SETIAP ORANG” yang dimaksudkan dalam aspek ini adalah terdakwa ADI SUKMA KURNIAWAN Bin SOEWITO yang dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Purworejo sehingga Majelis berpendirian unsur “SETIAP ORANG” terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa sekarang Majelis akan meneliti dan mempertimbangkan unsur ad “b”, yaitu “Tanpa hak atau melawan hukum” ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “tanpa hak” mengandung arti bahwa perbuatan tersebut adalah tidak sesuai menurut hukum sedangkan menurut Simons dalam bukunya Leerbook halaman 175-176 bahwa suatu anggapan umum menyatakan tanpa hak sendiri (zonder eigenrecht) adalah perbuatan melawan hukum (wederrechtelijk) disyaratkan telah melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum (in stijd met het recht), dan “unsur melawan hukum” tersebut haruslah dalam pengertian bahwa terdakwa tidak mempunyai hak sendiri untuk mempunyai shabu-shabu tersebut ;
Menimbang, bahwa pada awalnya pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2012 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa berada di kota Magelang ketika mendapatkan telpon dari sdr.Jefri (dpo) yang meminta tolong kepada terdakwa untuk menemui teman dari sdr.Jefri (dpo) di toko Indomart depan Akademi Militer (AKMIL) Magelang untuk mengambil obat milik sdr.Jefri (dpo) dan kemudian terdakwa diminta oleh sdr.Jefri (dpo) untuk membawa obat tersebut ke Purworejo, sesampainya di Indomart orang yang akan ditemui oleh terdakwa sudah tidak ada sehingga terdakwa kembali menghubungi sdr.Jefri (dpo) kembali dan sdr.Jefri (dpo) mengatakan “temannya telah pergi dan meletakkan obat pesanan sdr.Jefri (dpo) pada meteran air PDAM toko Indomart tersebut”. Dimana terdakwa mengikuti perintah sdr.Jefri (dpo) lalu membuka tutup meteran PDAM tersebut dan ditemukan sebungkus kotak rokok kemudian terdakwa pergi menuju Purworejo. sepanjang perjalannya menuju Purworejo memastikan kepada sdr.Jefri (dpo) isi dalam kemasan rokok tersebut dengan menyatakan kepada sdr.Jefri (dpo) “isi yang terdapat dalam kotak rokok adalah obat atau shabu-shabu? Kemudian sdr.Jefri (dpo) menyatakan yang ada dalam kotak rokok adalah shabu-shabu” lalu terdakwa menanyakan kembali kepada sdr.Jefri (dpo) “untuk apa shabu-shabu tersebut akan tetapi sdr.Jefri (dpo) menyatakan yang terpenting sekarang shabu-shabu tersebut dibawa dahulu ke purworejo nanti terdakwa juga mengetahuinya. Maka dengan terdakwa membawa shabu-shabu atas perintah sdr.Jefri (dpo) dari Magelang ke Purworejo yang tidak ada mempunyai izin dari yang berwenang sehingga perbuatan terdakwa tersebut menguasai merupakan tanpa hak sendiri (zonder eigen rech) adalah perbuatan melawan hukum (wederrechtelijk) disyaratkan telah melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum (in stijd met het rech) sehingga mejelis berkeyakinan unsur ad.b. tentang “tanpa hak atau melawan hukum” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa sekarang majelis akan meneliti dan mempertimbangkan unsur ad.c. tentang “memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” ;
Menimbang, bahwa unsur “memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, bersifat alternatif dalam artian apabila salah satu unsur telah terbukti maka unsur lainnya tidak perlu dibuktikan lagi dan sebaliknya apabila salah satu unsur tidak terbukti maka unsur lainnya perlu dibuktikan lagi dengan mempertimbangkan aspek-aspek sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2012 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa berada di kota Magelang ketika mendapatkan telpon dari sdr.Jefri (dpo) yang meminta tolong kepada terdakwa untuk menemui teman dari sdr.Jefri (dpo) di toko Indomart depan Akademi Militer (AKMIL) Magelang untuk mengambil obat milik sdr.Jefri (dpo) dan kemudian terdakwa diminta oleh sdr.Jefri (dpo) untuk membawa obat tersebut ke Purworejo, sesampainya di Indomart orang yang akan ditemui oleh terdakwa sudah tidak ada sehingga terdakwa kembali menghubungi sdr.Jefri (dpo) kembali dan sdr.Jefri (dpo) mengatakan “temannya telah pergi dan meletakkan obat pesanan sdr.Jefri (dpo) pada meteran air PDAM toko Indomart tersebut”.
Bahwa terdakwa mengikuti perintah sdr.Jefri (dpo) lalu membuka tutup meteran PDAM tersebut dan ditemukan sebungkus kotak rokok kemudian terdakwa pergi menuju Purworejo. sepanjang perjalannya menuju Purworejo memastikan kepada sdr.Jefri (dpo) isi dalam kemasan rokok tersebut dengan menyatakan kepada sdr.Jefri (dpo) “isi yang terdapat dalam kotak rokok adalah obat atau shabu-shabu? Kemudian sdr.Jefri (dpo) menyatakan yang ada dalam kotak rokok adalah shabu-shabu” lalu terdakwa menanyakan kembali kepada sdr.Jefri (dpo) “untuk apa shabu-shabu tersebut akan tetapi sdr.Jefri (dpo) menyatakan yang terpenting sekarang shabu-shabu tersebut dibawa dahulu ke purworejo nanti terdakwa juga mengetahuinya.
Bahwa pada hari dan waktu yang sama sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa tiba di Purworejo dan menuju kios foto copy milik terdakwa akan tetapi sdr.Jefri (dpo) telah menunggu kedatangan terdakwa, kemudian kotak rokok yang berisi shabu-shabu tersebut diserahkan oleh terdakwa kepada sdr.Jefri (dpo) lalu sdr.Jefri (dpo) mengajak terdakwa pergi menuju Kecamatan Ngombol dengan tujuan melihat merang (kulit padi) dan mempergunakan shabu-shabu tersebut. Terdakwa dengan sdr.Jefri (dpo) pergi ke kecamatan Ngombol mempergunakan mobil Suzuki Carry warna hitam milik sdr.Jefri (dpo) menuju jalan Purworejo-Yogjakarta.
Bahwa didalam mobil Suzuki Carry yang dikemudikan oleh sdr.Jefri (dpo) terdakwa duduk dibangku depan penunpang sebelah kiri sedangkan sdr.Jefri (dpo) yang mengendarai mobil tersebut, ketika didalam mobil sdr.Jefri (dpo) meminta kepada terdakwa untuk membawakan sebuah kotak warna biru akan tetapi terdakwa tidak mengetahui apa isi didalam kotak biru tersebut, ditengah perjalanan tepatnya di jalan Purworejo-Yogjakarta Desa Keduren Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo tepatnya di depan tempat praktek dokter Ismoyo yag tengah dibangun sdr.Jefri (dpo) memberhentikan kendaraannya dan memasukki tempat parkir dari tempat praktek dr.Ismoyo lalu sdr.Jefri (dpo) keluar meninggalkan terdakwa dalam mobilnya.
Bahwa beberapa saat sdr.Jefri (dpo) pergi meninggalkan terdakwa dengan alasan mengambil obat tidak lama kemudian datang saksi Turohman dan Rohmad Royadi yang mengaku sebagai petugas Polisi dari Polres Purworejo yang masing-masing berdiri di sebelah kanan dan kiri mobil akan tetapi pada saat itu terdakwa masih dapat melihat sdr.Jefri (dpo) maka dengan berteriak terdakwa menyatakan “Jeff, ini kotakmu”.
Bahwa dikarenakan sdr.Jefri (dpo) belum jauh melangkah meninggalkan mobilnya maka terdakwa berniat akan memberikan kotak biru yang dititipkan oleh sdr.Jefri (dpo) ketika didalam mobil melalui kaca jendela kemudi, akan tetapi sdr.Jefri (dpo) tetap pergi, setelah itu terdakwa dilakukan penangkapan dan penggeledahan dimana dalam kotak biru terdapat 1 paket mini shabu-shabu seberat 0.118 gram setelah dilakukan pemeriksaan oleh laboratorium forensik Polri Cab.Semarang oleh Polisi.
Bahwa berdasarkan hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri Cab.Semarang yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan Nomor : LAB-309/NNF/2012 tanggal 6 Maret 2012 menerangkan bahwa barang bukti berupa sebuk kristal tersebut adalah mengandung metamfetamina positif terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan putusan Hoge Raad Belanda tanggal 14 April 1913, pengertian menguasai barang yang ada dalam kekuasaannya adalah barang yang dikuasai oleh pelaku, tidak peduli apakah dikuasai olehnya sendiri atau orang lain, termasuk juga barang yang dipercaya olehnya kepada orang lain yang menyimpan barang itu untuknya. Selain itu, menurut putusan Hoge Raad Belanda tanggal 25 Juni 1946, pengertian menguasai barang juga berarti bahwa pelaku ada hubungan langsung dan nyata dengan barang itu dimana dalam perkara aqou teryata adanya fakta hukumdimana ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa oleh petugas Kepolisian Polres Purworejo ditemukan sebuah kotak biru berisikan shabu-shabu dalam pegangan tangan terdakwa. Dimana menurut keyakinan majelis adanya kebenaran karena ada hubungan langsung dan nyata dengan barang tersebut. Hal ini sejalan dengan fakta dipersidangan dimana setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik bahwa barang bukti berupa sebuk kristal seberat 0.118 gram tersebut adalah mengandung metamfetamina positif terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan pengakuan terdakwa barang bukti shabu-shabu tersebut milik sdr.Jefri (dpo) akan tetapi terdakwa tidak dapat membuktikan sebaliknya dan akan dipergunakan bersama-sama dengan sdr.Jefri (dpo) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut diatas maka jelaslah sudah perbuatan terdakwa tersebut adalah tidak sesuai menurut hukum sehingga dikualifisir sebagai perbuatan “menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman” berupa 1 paket mini shabu-shabu seberat 0.118 sehingga Majelis berkeyakinan unsur ad “c” tentang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa sekarang Majelis akan meneliti dan mempertimbangkan unsur ad “d”, yaitu “Dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”, dengan mempertimbangkan aspek-aspek sebagai berikut :
Bahwa pada hari hari Selasa tanggal 28 Februari 2012 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa masih berada di kota Magelang ketika mendapatkan telpon dari sdr.Jefri (dpo) yang meminta tolong kepada terdakwa untuk menemui teman dari sdr.Jefri (dpo) di toko Indomart depan Akademi Militer (AKMIL) Magelang untuk mengambil obat milik sdr.Jefri (dpo) dan kemudian terdakwa diminta oleh sdr.Jefri (dpo) untuk membawa obat tersebut ke Purworejo, sesampainya di Indomart orang yang akan ditemui oleh terdakwa sudah tidak ada sehingga terdakwa kembali menghubungi sdr.Jefri (dpo) kembali dan sdr.Jefri (dpo) mengatakan “temannya telah pergi dan melatekkan obat pesanan sdr.Jefri (dpo) pada meteran air PDAM toko Indomart tersebut”.
Bahwa terdakwa mengikuti perintah sdr.Jefri (dpo) lalu membuka tutup meteran PDAM tersebut dan ditemukan sebungkus rokok kemudian terdakwa pergi menuju Purworejo. Sepanjang perjalannya menuju Purworejo memastikan kepada sdr.Jefri (dpo) isi dalam kemasan rokok tersebut dengan menyatakan kepada sdr.Jefri (dpo) “isi yang terdapat dalam kotak rokok adalah obat atau shabu-shabu? Kemudian sdr.Jefri (dpo) menyatakan yang ada dalam kotak rokok adalah shabu-shabu” lalu terdakwa menanyakan kembali kepada sdr.Jefri (dpo) “untuk apa shabu-shabu tersebut akan tetapi sdr.Jefri (dpo) menyatakan yang terpenting sekarang shabu-shabu tersebut dibawa dahulu ke purworejo nanti terdakwa juga mengetahuinya”.
Bahwa Pada hari dan waktu yang sama sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa tiba di Purworejo dan menuju kios foto copy milik terdakwa akan tetapi sdr.Jefri (dpo) telah menunggu kedatangan terdakwa. Kemudian kotak rokok yang berisi shabu-shabu tersebut diserahkan oleh terdakwa kepada sdr.Jefri (dpo) lalu sdr.Jefri (dpo) mengajak terdakwa pergi menuju Kecamatan Ngombol dengan tujuan melihat merang (kulit padi) dan mempergunakan shabu-shabu tersebut. Terdakwa dengan sdr.Jefri (dpo) pergi ke kecamatan Ngombol mempergunakan mobil Suzuki Carry warna hitam milik sdr.Jefri (dpo) menuju jalan Purworejo-Yogjakarta, ketika didalam mobil sdr.Jefri (dpo) meminta kepada terdakwa untuk membawakan sebuah kotak warna biru akan tetapi terdakwa tidak mengetahui apa isi didalam kotak biru tersebut, ditengah perjalanan tepatnya di jalan Purworejo-Yogjakarta Desa Keduren Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo di depan tempat praktek dokter Ismoyo lalu sdr.Jefri (dpo) keluar meninggalkan terdakwa dalam mobilnya.
Bahwa beberapa saat sdr.Jefri (dpo) pergi meninggalkan terdakwa dengan alasan mengambil obat tidak lama kemudian datang saksi Turohman dan Rohmad Royadi yang mengaku sebagai petugas Polisi dari Polres Purworejo yang masing-masing berdiri di sebelah kanan dan kiri mobil akan tetapi pada saat itu terdakwa masih dapat melihat sdr.Jefri (dpo) maka dengan berteriak terdakwa menyatakan “Jeff, ini obatmu”.
Bahwa terdakwa bermaksud memberikan kotak biru yang dititipkan oleh sdr.Jefri (dpo) kepada sdr.Jefri (dpo) ketika didalam mobil melalui kaca jendela kemudi, sdr.Jefri (dpo) pergi entah kemana terdakwa tidak mengetahui setelah itu terdakwa dilakukan penangkapan dan penggeledahan dimana pada diri terdakwa ditemukan 1 paket mini shabu-shabu seberat 0.118 gram oleh Polisi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut diatas maka jelaslah sudah perbuatan terdakwa tersebut dapat dikualifisir sebagai perbuatan “sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”,sehingga Majelis berkeyakinan unsur ad “d” tentang Dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas maka maka majelis berkeyakinan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana berdasarkan alat bukti keterangan saksi, petunjuk, keterangan terdakwa dan surat berupa hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik bahwa barang bukti berupa sebuk kristal seberat 0.118 gram tersebut adalah mengandung metamfetamina positif terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, maka dengan bertitik tolak demikian majelis hakim yakin akan kesalahan dari terdakwa dan telah memenuhi asas “negatief wettelijke bewijstheori” sebagaimana dimensi dari ketentuan pasal 183 KUHAP ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum maka terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang sepadan dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis dalam persidangan tidak ada menemukan sesuatu bukti bahwa terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas kesalahannya itu dan juga tidak menemukan sesuatu alasanpun baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf sebagai alasan penghapus pidana bagi terdakwa oleh karena itu sudah selayak dan seadilnya apabila terdakwa bertanggung jawab atas kesalahannya tersebut dan patut apabila dipidana ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Tuntutan Pidananya meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa dijatuhi PIDANAPENJARA SELAMA 4 (empat) tahun dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan denda sebesar Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan maka kini sampailah kepada berapa lamanya hukuman (sentencing atau staftoemeting ) yang dianggap paling cocok, selaras dan tepat yang kira - kira sepadan untuk dijatuhkan kepada terdakwa yang sesuai dengan tindak pidana dan kadar kesalahan yang telah dilakukannya. Maka kini sampailah kewajiban mejelis hakim untuk mempertimbangkan segala sesuatunya selain dari aspek yuridis yang telah dikemukanan diatas, yaitu aspek keadilan korban, aspek keadilan terdakwa dan kultur masyarakat Indonesia pada umumnya, aspek kejiwaan/psikologis terdakwa, aspek aganis/relijius dimana terdakwa tinggal dan dibesarkan”, dimana pertimbangan-pertimbangan tersebut majelis perlu uraikan dan jelaskan dalam rangka sebagai pertanggungjawaban majelis kepada kepada masyarakat, ilmu hukum itu sendiri, rasa keadilan dan kepastian hukum, negara dan bangsa serta demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ;
Menimbang, bahwa dikaji dari sistem perumusan lamanya sanksi pidana (strafmaat) maka Undang-Undang Narkotika menganut 2 (dua) jenis stafmaat yaitu : pertama, menganut sistem fixed/indefinite sentence system atau sistem maksimum. Kedua, menganut sistem determinate sentence berupa ditentukannya batas minimum dan maksimum lamanya ancaman pidana. Sistem ini disebut sebagai “sistem atau pendekan absolut” dimana diartikan untuk setiap tindak pidana ditetapkan “bobot/kualitasnya” sendiri-sendiri yaitu dengan menetapkan ancaman pidana maksimum (dapat juga ancaman minimum) untuk setiap tindak pidana ;
Menimbang, bahwa UU Narkotika sebagai kebijakan formulatif memandang apa yang diformulasikan dalam UU secara umum sedangkan praktik peradilan menerapkan UU secara kasuistis. Dari aspek demikian adanya pembatasan limit pidana minimal khusus secara teoretis membatasi kebebasan hakim menjatuhkan pidana guna memberikan keadilan secara kasuistik. Maka dari itu aspek kebijakan aplikatif sistem determinate sentence dalam praktik peradilan menyikapi dengan 2 (dua) pendapat yang berbeda, pertama Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana dibawah batas minimum ancaman pidana yang ditentukan oleh UU dengan argumentasi berdasarkan asas legalitas, tidak memberikan kepastian hukum dan tidak dibenarkan menyimpang ketentuan yang terdapat dan UU. Kemudian pendapat kedua Hakim dapat saja menjatuhkan pidana kurang dari batasan minimum ancaman pidana yang ditentukan UU berdasarkan asas keadilan dan keseimbangan antara tingkat kesalahan dan hukum yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa pelaku penyalahgunaan narkotika terbagi menjadi dua kategori yaitu pelaku sebagai “pengedar” dan/atau “pemakai”. Pada UU Narkotika secara eksplisit tidak dijelaskan pengertian “pengedar Narkotika”. Secara implisit dan sempit dapat dikatakan bahwa “pengedar narkotika” adalah orang yang melakukan kegiatan penyaluran dan penyerahan Narkotika. Akan tetapi secara luas pengertian “pengedar” tersebut berorientasi kepada dimensi penjual, pembeli untuk diedarkan, mengakut, menyimpan, menguasai, menyediakan, melakukan perbuatan mengekspor dan mengimport narkotika”. Dalam ketentuan UU Narkotika maka “pengedar” diatur dalam pasal 111, 112 sampai dengan pasal 125 ;
Menimbang, bahwa dalam perkara terdakwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Semarang yang menyatakan bahwa barang bukti yang didapati ketika dilakukan penangkapan terhadap diri terdakwa oleh petugas Polisi Polres Purworejo berupa shabu-shabu yaitu sebuk kristal seberat 0.118 gram tersebut adalah mengandung metamfetamina positif terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa dikaji dari aspek keadilan terdakwa dalam memutus perkara terdakwa ADI SUKMA KURNIAWAN Bin SOEWITO mempertimbangkan pendekatan keadilan restoratif/restoratif justice, dimana terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP akan tetapi berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik bahwa barang bukti berupa sebuk kristal seberat 0.118 gram yang mengandung metamfetamina positif terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika maka dapat dikualifikasikan dengan berat 0.118 gram maka perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman hanya untuk dikonsumsi dan tidak untuk diedarkan dimana berdasarkan fakta-fakta hukum diatas yang akan dipergunakan oleh terdakwa bersama-sama dengan Jefri (dpo), maka dalam hal ini perbuatan terdakwa dengan menguasai shabu-shabu dapat dikatakan bukan untuk pengedar atau diperjualbelikan kembali melainkan hanya untuk dipergunakan sendiri Narkotika jenis shabu-shabu tersebut. Hal ini sebagaimana diperkuat dengan surat keterangan yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Tri Kusuma Bawono dokter yang melakukan pemeriksaan dan pengobatan terhadap diri terdakwa dalam masa rehabilitasi dengan menerangkan dalam surat dokter yang menyatakan bahwa terdakwa pernah menjalani pengobatan rawat jalan pada bulan Januari 2011 sampai dengan Desember 2011. Dimana hasil pemeriksaan menyatakan terdakwa menderita gangguan penyalahgunaan zat aditif jenis shabu-shabu (drug abuse). ;
Menimbang, bahwa bahwa dikaji dari aspek keadilan korban dan masyarakat maka perbuatan terdakwa akan menimbulkan korban yaitu diri terdakwa sendiri dan keluarga baik istri dan anak-anak daripada terdakwa. Dimana terdakwa belum dapat melepaskan diri dari ketergantungan dengan obat-obatan terlarang dan terdakwa tidak ikut mensukseskan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas dalam penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya serta dalam masyarakat perbuatan terdakwa lebih banyak memberikan dampak negatif pada masyarakat sehingga akan berkorelasi adanya kemerosotan moral dan mental dari diri terdakwa sendiri dalam kehidupan bermasyarakat ;
Menimbang, bahwa dikaji dari aspek KEJIWAAN/PSIKOLOGIS terdakwa ADI SUKMA KURNIAWAN Bin SOEWITO ternyata sepanjang pengamatan dan penglihatan Majelis terdakwa tidaklah menderita gangguan kejiwaan seperti gejala SOSIOPATIK atau DEPRESI MENTAL hal mana tersirat selama persidangan dalam hal terdakwa menjawab setiap pertanyaan Majelis, begitu pula dari aspek phisik ternyata terdakwa tidak ada menderita sesuatu penyakit sehingga secara yuridis terdakwa dapat dipertanggungjawabkan terhadap perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa dikaji dari aspek EDUKATIF dan AGAMIS/RELIGIUS DIMANA TERDAKWA TINGGAL dan DIBESARKAN seharusnya aspek tersebut tidaklah membentuk tingkah laku negatif dan seharusnya tidak menjadikan diri terdakwa melakukan suatu tindak pidana ;
Menimbang, bahwa dari tujuan pemidanaan itu sendiri dan jika dilihat dari fakta dan kenyataan sehari-hari akibat dari peredaran narkotika dan penggunaanya akan memberi dampak kemerosotan mental dan moral generasi muda penerus bangsa dimana merupakan aset negara dalam melakukan bela dan mempertahankan dari ganguan pihak asing dan banyak dampak dan akibat negatif yang ditimbulkannya baik berupa kemerosotan semangat bekerja didalam masyarakat maka Majelis berpendirian bahwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa haruslah dihukum dengan tujuan pemidanaan tersebut bukanlah merupakan pembalasan, melainkan sebagai usaha PREMATIF, PREVENSI dan REPRESIF atau lebih tegas lagi pidana dijatuhkan bukan untuk menurunkan martabat seseorang akan tetapi bersifat EDUKATIF, KONSTRUKTIF dan MOTIVATIF agar tidak melakukan perbuatan tersebut lagi dan juga prevensi bagi masyarakat lainnya dan juga untuk menghindari adanya disparitas dalam hal pemidanaan (sentencing of disparity) ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pembelaan terdakwa, tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum maka Majelis sebelum menjatuhkan pidana juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan sebagai berikut:
Hal-Hal Yang Memberatkan:
Bahwa perbuatan terdakwa melanggar hukum positif di Indonesia ;
Bahwa terdakwa tidak ikut mensukseskan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya ;
Hal-Hal yang Meringankan:
Bahwa terdakwa cukup sopan di persidangan ;
Bahwa terdakwa adalah tulang punggung keluarganya ;
Bahwa terdakwa memiliki satu orang istri dan tiga orang anak yang menjadi tanggungan hidup terdakwa ;
Bahwa terdakwa menyesali dan mengaku terus terang akan perbuatannya ;
Bahwa barang bukti yang dikuasai oleh terdakwa seberat 0.118 gram ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan perkara ini terdakwa ditahan sejak 1 Maret 2012 sampai dengan sekarang maka Majelis memandang perlu memerintahkan agar terdakwa sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap berada dalam tahanan sebagaimana ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang dihadapkan didepan persidangan sebagaimana terdapat dalam daftar barang bukti dan telah disita secara sah dan menurut hukum dalam perkara ini maka perintah penyerahan barang bukti tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP selengkapnya terperinci dalam ammar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani membayar biaya perkara sebagaimana ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf i dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP ;
Mengingat dan memperhatikan: hukum yang berlaku khususnya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, UU 8/1981 tentang KUHAP, UU 8/2004 tentang Peradilan Umum, UU 48/2009 tentang Kekuasan Kehakiman dan peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
MENGADILI :
Menyatakan bahwa terdakwa ADI SUKMA KURNIAWAN Bin SOEWITO secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti pidana denda selama 1 (satu) bulan kurungan;
Menetapkan bahwa lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) paket mini shabu seberat 0.118 gram ;
1 (satu) perangkat alat hisap shabu/bong ;
3 (tiga) buah pipet kaca ;
1 (satu) buah korek gas ;
1 (satu) buah kotak plastik warna biru bertuliskan data print ;
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) buah tas rangsel warna biru merek Neosack
Dikembalikan pada terdakwa
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (duaribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyarawatan Majelis hakim Pengadilan Negeri Purworejo pada hari: Rabu tanggal 25 Juli 2012 Oleh kami: ESTAFANA PURWANTO, S.H. sebagai Hakim Ketua, SRI RAHAYUNINGSIH, S.H. dan MARDIANA SARI, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut didampingi oleh Hakim Anggota, dibantu oleh UMI BUDIARTI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Purworejo dan dihadiri oleh NUR LAILLY HASANAH, SH. Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purworejo dan dihadapan terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
Tertanda tertanda
1. SRI RAHAYUNINGSIH, S.H. ESTAFANA PURWANTO, S.H.
Tertanda
2. MARDIANA SARI, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
Tertanda
UMI BUDIARTI
Catatan :
Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purworejo No.19/Pid/Sus/2012/PN.Pwr pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2012 terdakwa menyatakan menerima Putusan ini sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir pikir terhadap Putusan tersebut;
PANITERA
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
Tertanda
NINING ROCHATI, SH
No.19621203198232002
Salinan sesuai dengan bunyi Aslinya
PANITERA
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
NINING ROCHATI, SH
No.19621203198232002