266/Pid.Sus/2012/PT.Smg
Putusan PT SEMARANG Nomor 266/Pid.Sus/2012/PT.Smg
Other Participants (1)
ADI SUKMA KURNIAWAN Bin SOEWITO
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ; -- - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purworejo tanggal 25 Juli 2012 Perkara No : 19 / Pid.Sus / 2012 / PN. Pwr yang dimintakan banding tersebut ; Memerintahkan - Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; - Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ) ;
P U T U S A N
Nomor : 266 / Pid.Sus / 2012 / PT.Smg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding yang dilakukan oleh Majelis berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang tanggal 04 September 2012 Nomor : 266 / Pen.Pid / 2012 / PT.Smg, dalam sidangnya telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini, dalam perkara terdakwa : ---------------------------------------------------------------------------------
-
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur / Tanggal Lahir
Jenis kelamin
Kewarganegaraan
Kewarganegaraan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
:
:
:
:
:
:
:
:
ADI SUKMA KURNIAWAN Bin SOEWITO ; -----------------------------
Purworejo ; ------------------------------
35 tahun / 16 Juli 1976 ; ------------
Laki-laki ; -------------------------------
Indonesia ; ------------------------------
Desa Candi Rt.03 Rw.02 Kec. Ngombol Kab. Purworejo ; -------
Islam ; ------------------------------------
Swasta ; ---------------------------------
terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh : ---------------------------------------
1. Penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 1 Maret 2012 sampai dengan 20 Maret 2012 ; -----------------------------------------------------------
2. Perpanjangan Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 21 Maret 2012 sampai dengan 29 April 2012 ; ----------------
3. Perpanjangan ---
3. Perpanjangan Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 19 April 2012 sampai dengan 8 Mei 2012 ; ----------------------------------
4. Perpanjangan Penahanan Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo sejak tanggal 25 April 2012 sampai dengan 24 Mei 2012 ;
5. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Purworejo sejak tanggal 25 Mei 2012 sampai dengan 23 Juli 2012 ; ---------------
6. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Semarang sejak tanggal 24 Juli 2012 sampai dengan 22 Agustus 2012 ; ---------
7. Perpanjangan Penahanan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Semarang sejak tanggal 26 Juli 2012 sampai dengan 24 Agustus 2012 ; ---------
8. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Semarang sejak tanggal 25 Agustus 2012 sampai dengan 23 Oktober 2012 ; --
Dalam perkara tersebut pada Pengadilan Tingkat Banding terdakwa didampingi Penasihat Hukum TJAHJONO, SH dan MAHMUD RIYADH, SH, Advokat berkantor di Jl. Sawunggalih No. 104 Kutoarjo, Purworejo Berdasarkan surat Kuasa Khusus bertanggal 15 agustus 2012 ; ----------------------------------------------------
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT
Setelah membaca berkas perkara dan surat - surat yang
berhubungan dengan perkara tersebut dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Purworejo hari Rabu, tanggal 25 Juli 2012 Perkara No : 19 / Pid.Sus / 2012 / PN. Pwr atas nama terdakwa tersebut diatas : --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 23 April 2012 No. Reg. Perkara : EPJ - 19/0.3.24/ Ep.2 / 04 / 2012 Terdakwa didakwa sebagai berikut : -------
Dakwaan ---
DAKWAAN ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa ADI SUKMA KURNIAWAN Bin SOEWITO bersama dengan Sdr JEFRI ( saat ini masih dalam pencarian orang ) pada haro Selasa tanggal 28 Pebruari 2012 sekitar pukul 21.30 Wib atau tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2012, bertempat di jalan raya Purworejo Jogjakarta masuk wilayah desa Keduren Kec,Purwodadi Kab.Purworejo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk daerah hukum pengadilan Negeri Purworewjo, secara bersama baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu shabu shabu seberat 0,011 Gram, Perbuatan tersebut dilalukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut ; ------------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada waktu sebagaimana tersebut diatas terdakwa bersama Sdr JEFRI mengendarai sebuah mobil Suzuki Carry warna biru ( saat ini masih dalam daftar pencarian barang) dari arah Purwoeejo menuju ke Kecamatan Ngombol, saat ini keduanya telah membawa shabu shabu seberat 0,011 gram yang ditaruh dalam tas hitam kecil dan dipegang oleh terdakwa. Namun ditengah perjalanan yaitu di jalan raya Purworjo-Jogjakarta masuk wilayah desa Keduren Kecamatan Ngombol Kab.Purworejo Sdr JEFRI berhenti mampir ditempat praktek dokter ISMOYO dengan maksud Sdr JEFRI berhenti mampir ditempat praktek dokter ISMOYO dengan maksud Sdr JEFRI akan memeriksa kesehatannya, sedangkan terdakwa menunggu didalam mobil. Tidak beberapa lama datang saksi TUROHMAN dan Saksi ROHMAD RIYADI serta saksi ARDITYO YANUAR selaku anggota kepolisian dari Polres
Purworejo ---
Purworejo menangkap terdakwa bersama shabu - shabu yang dipegang terdakwa, sedangkan Sdr JEFRI melihat terdakwa ditangkaplangsung melarikan diri ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa shabu shabu yang dimniliki atau dikuasai oleh terdakwa merupakan Narkotika Golongan I (satu) namor urut 61 (enam puluh satu) jebis bukan tanaman dan Lampiran Undang Undang no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana yang disimpulkan dalam hasil pemeriksaan laboraturium Kriminallistik No.Lab.309/NNF/2012 tanggal 16 Maret 2012 yang ditanda tangani oleh AKBP YAYUK MURTIRAHAYU,B.Sc dan tim ; -----------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat(1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana; ------------------------------------------------
Berdasarkan Surat Dakwaan tersebut diatas Jaksa Penuntut Umum mengajukan Surat tuntutan pidana tanggal 19 Juni 2012 No. Reg. Perk. : EJP - 19/ 0.3.24 / Ep.2 / 04 / 2012 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa ADI SUKMA KURNIAWAN Bin SOEWITO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ; ---------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp.800.000.000,- (delapan
ratus ---
ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ; -------------------------------------------------------------------
Menetepkan barang bukti berupa : ----------------------------------------
1 (satu) paket mini shabu seberat 0.110 gram ; ------------------------
1 (satu) perangkat alat hisap shabu/bong ; ------------------------------
3 (tiga) buah pipet kaca ; -----------------------------------------------------
1 (satu) buah korek gas ; -----------------------------------------------------
1 (satu) buah kotak plastik warna biru bertuliskan data print ; ------
Dirampas untuk dimusnahkan ; -----------------------------------------
1 (satu) buah tas rangsel warna biru merek Neosack ; ---------------
Dikembalikan pada terdakwa ; -------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa, jika teryata dipersalahkan dan diajatuhi pidana supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; ---------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut ;-----------------------------------------------------------------------
Menyatakan bahwa terdakwa ADI SUKMA KURNIAWAN Bin SOEWITO secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN” ; -----------------------------------
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar
Rp. ---
Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti pidana denda selama 1 (satu) bulan kurungan ; ---------
Menetapkan bahwa lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------------------
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------
Menetapkan barang bukti berupa : ---------------------------------------
1 (satu) paket mini shabu seberat 0.118 gram ; ------------------------
1 (satu) perangkat alat hisap shabu/bong ; ------------------------------
3 (tiga) buah pipet kaca ; -----------------------------------------------------
1 (satu) buah korek gas ; -----------------------------------------------------
1 (satu) buah kotak plastik warna biru bertuliskan data print ; -----
Dirampas untuk dimusnahkan ; -----------------------------------------
1 (satu) buah tas rangsel warna biru merek Neosack ; --------------
Dikembalikan pada terdakwa ; -------------------------------------------
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan permintaan banding yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Purworejo yang isinya
menerangkan bahwa pada tanggal 26 Juli 2012 Jaksa Penuntut Umum mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Purworejo tanggal 25 Juli 2012 Perkara No : 14 / Pid.Sus /2012 /
PN. Pwr dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada terdakwa dengan Akta Pemberitahuan
Permintaan Banding bertanggal 30 Juli 2012 ; ----------------------------------
Menimbang ---
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan Memori Banding tanggal 01 Agustus 2012 , diterima Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purworerjo tanggal 02 Agustus 2012 dan dengan adanya Memori banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut telah dibertahukan melalui relas pemberitahuan dan penyerahan Memori banding kepada terdakwa pada tanggal 03 Agustus 2012 ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberikan surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Purworejo bertanggal 26 Juli 2012 yang isinya menerangkan bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa telah diberi kesempatan waktu untuk mempelajari berkas perkara
tersebut pada Pengadilan Negeri Purworejo sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang ; ---
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan tingkat banding dari Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan Undang-Undang, oleh karena itu permintaan pemeriksaan tingkat banding tersebut dapat diterima ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa memori banding dari Pembanding / Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purworejo berisi alasan-alasan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas pertimbangan putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Tingkat Pertama tersebut Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat karena Pertama : pertimbangan Majelis Hakim pada
Pengadilan ---
Pengadilan Tingkat Pertama telah mengendapkan rasa Subjektifitas teerdakwa saja. Dengan merujuk pada pola berfikir filsafati semestinya Majelis Hakim harus kembali pada asas dan tujuan diberlakukannya Undang-undang narkotika yaitu dalam bentuk pelindung yang lebih utama adalah untuk melindungi hak hidup bagi generasi muda dan juga untuk mewujudkan kestabilan ekonomi, pertahanan dan keamanan bangsa. Asas keseimbangan yang harus dikedepankan adalah bagaimana Majelis Hakim dalam setiap putusannya telah mewakili kepentingan masyarakat, yaitu kepentingan masyarakat untuk melindungi bahayanya tindak pidana narkotika. Bahwa sebagaimana Jaksa Penuntut Umum uraikan dalam penjelasan pertimbangan diatas bahwa kualifikasi perbuatan terdakwa yaitu memiliki dan menguasai narkotika dalam jumlah kecil tidak serta merta dapat diasumsikan bahwa sebenarnya terdakwa adalah pengguna, justru Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa kecilnya kadar narkotika yang dimiliki oleh terdakwa merupakan bentuk nyata bahwa mereka Pemain Tingkat Tinggi telah merespon kebutuhan pemain tingkat bawah dengan mengedarkan narkotika dalam porsi atau kadar yang kecil dengan tujuan narkotika lebih mudah dijangkau oleh para pengguna masyarakat bawah yang tidak lain adalah generasi muda ( nota bene cenderung belum bekerja). Bahwa senyatanya seorang pengedar narkotika tidak harus mengedarkan dalam jumlah besar, bahkan untuk memenuhi pangsa pasar yang masih pemula, para pengedar justru mengedarkan dalam bentuk kwantitas sedikit - sedikit ( paket hemat ) , artinya ketika terdakwa kedapatan membawa narkotika jenis shabu-shabu dalam jumlah kecil yaitu 0.118 gram tidak serta merta menunjukkan bahwa narkotika tersebut untuk dikonsumsi terdakwa
sendiri ---
sendiri karena tidak menutup kemungkinan shabu tersebut merupakan paket kecil yang siap diedarkan oleh terdakwa untuk pelanggan dalam kelas yang kecil. Majelis Hakim semestinya patut mewaspadai gejala tersebut. Pengakuan terdakwa bahwa narkotika Shabu tersebut adalah untuk digunakan bersama Sdr JEFRI adalah sebagai bentuk pengalihan terdakwa terhadap apa yang menjadi kenyataan dari fakta tersimpan karena untuk digunakan atau diedarkan sesungguhnya hanya terdakwa yang mengetahui dan sebelum asumsi untuk digunakan atau diedarkan tersebut terjawab ternyata fakta terdakwa telah tertangkap dalam keadaan menguasai, potensi tersebut menurut Jaksa Penuntut Umum sangat membahayakan masyarakat terutama generasi muda sehingga meskipun hak asasi terdakwa perlu dilindungi namun hak yang lebih utama adalah hak asasi masyarakat harus lebih dikedepankan. Kedua : tidak sesuai dengan batasan ancaman minimal khusus yang diatur dalam pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu minimal 4 (empat ) tahun pidana penjara (determinate sentence). Sanksi pidana yang bersifat minimal khusus sesungguhnya harus diartikan bentuk aspirasi rakyat terhadap rasa keinginan untuk menyingkirkan tindak pidana narkotika yang dibuat dalam bentuk hukum tertulis, sepanjang asas dan tujuan dari pemberlakuan ancaman sanksi pidana tersebut sejalan dengan keinginan masyarakat (tidak bertentangan dengan perlindungan hak asasi yang lain) ; ------------------------------------------------------------------------
Oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum mohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang memutuskan ; ---------------------------
Menyatakan terdakwa ADI SUKMA KURNIAWAN bin SUWITO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana ---
pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHPidana ; -------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp. 800.000.000,- subsidair 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ; ----------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa ; ---------------------------------------------
1 (satu) paket mini shabu seberat 0.110 gram ; ------------------------
1 (satu) perangkat alat hisap shabu bong ; ------------------------------
3 (tiga) buah pipet kaca ; -----------------------------------------------------
1 (satu) buah korek gas ; -----------------------------------------------------
1 (satu) buah kotak plastic warna biru tulisan data print ; ----------
Dirampas untuk dimusnahkan ; -------------------------------------------------
1 (satu) buah tas ransel warna biru merk Neosack ; ------------------
Dikembalikan pada terdakwa ; --------------------------------------------------
4. Membayar uang perkara sebesar 2.000 (dua ribu rupiah) ; --------------
Menimbang, bahwa Kontra memori banding dari Penasihat Hukum terdakwa mengemukakan hal - hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
Bahwa dalam Memori Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang telah disampaikan kepada Terdakwa pada tanggal 3 Agustus 2012 telah dengan sengaja menghilangkan beberapa fakta hukum yang didapat dalam persidangan ; ----------
Bahwa fakta hukum yang didapat dalam persidangan adalah kepemilikan barang bukti berupa shabu-shabu seberat 0,118
gram ---
gram ( dibawah 1 gram ) adalah milik Sdr. Jefri yang dalam hal ini adalah menjadi DPO ( daftar Pencarian Orang ) oleh pihak Kepolisian yang mana baik Penyidik Kepolisiam maupun Penyidik dari Kejaksaan tidak dapat menhadirkan sebagai saksi untuk Terdakwa Adi Kusuma Kurniawan Bin Soewito ; --------------
Bahwa status Sdr. Jefri sebagai DPO adalah dengan jelas dinyatakan baik dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum maupun dalam Surat Tuntutan namun ada kesan kesengajaan untuk tidak dihadirkan sebagai saksi untuk Terdakwa, karena sdr. Jefri ternyata masih dalam masa pembebasan bersyarat dalam kasus lain yang akan berakhir pada tanggal 15 Maret 2014 ( Terlampir : foto copy Surat No. W9.Eq.PK.05.06 – 676, perihal : Penyerahan 1 ( satu ) orang Narapidana An. Yunianto als. Jefri dari Lapas jklas IIA Magelang tertanggal 07 Juni 2011 dan Foto Copy Salinan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS.4.LXXII.25466.PK.05.06 TAHUN 2010 Tentang Pembebasan Bersyarat atas nama Yunianto als. Jefri tetanggal 31 Desember 2010 ) ; -----------------
Bahwa merujuk kedua surat seperti tersebut diatas adalah tidak ada alasan lagi seandainya pihak Kejaksaan Negeri Purworejo tidak dapat menghadirkan sdr. Jefri ( dpo ) dalam perkara aquo, karena dalam surat Foto Copy Salinan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS.4.LXXII.25466.PK.05.06 TAHUN 2010 Tentang Pembebasan Bersyarat atas nama Yunianto als. Jefri tetanggal 31 Desember 2010 dalam Keputusannya Meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo untuk melaksanakan
Pengawasan ---
pengawasan atau ditaatinya syarat-syarat selama Narapidana dimaksud ( Jefri ) dalam masa percobaan yang berakhir pada tanggal seperti tersebut dalam lajur 8 (delapan) daftar terlampir dan menyampaikan laporan hasil pengawasan tersebut setiap tiga bulan kepada Menteri Hakum dan Hak Asasi Manusia RI ; ---
Bahwa dengan tidak bisa dihadirkannya Sdr. Jefri sebagai saksi untuk Terdakwa dalam perkara aquo maka dengan sendirinya fungsi Pengawasan atas ditaatinya syarat-syarat dalam Pembebasan bersyarat yang ditugaskan dan atau diperintahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI kepada Kejaksaan Negeri Purworejo tidak berjalan dengan semestinya ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa keputusan perkara aquo akan menjadi lain apabila dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum dapat menghadirkan saksi Jefri ( dpo ) untuk Terdakwa, karena dalam keterangannya dipersidangan bahwa barang bukti berupa shabu-shabu seberat 0,118 gram adalah milik sdr. Jefri ( dpo ) dengan demikian ada kesan dijebak oleh Jefri ( dpo ) lagi pula kepemilikan siapa sebenarnya yang betul-betul memiliki barang bukti berupa shabu-shabu menjadi tidak jelas ; ---------------------------------------------------
Bahwa disamping fakta hukum seperti yang telah kami uraikan seperti tersebut diatas ada lagi fakta hukum yang tidak kalah pentingnya yang tentunya dapat mempengaruhi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum apabila dalam Tuntutan dijadikan pertimbangan oleh Jaksa, yaitu bahwa Terdakwa Adi Sukma Kurniawan bin Soewito ternyata adalah seorang pasien Rehab kecanduan Narkotika ( Drug Abuse ) ; -----------------------
8. bahwa ---
Bahwa pernyataan seperti tersebut diatas dibuktikan dengan Surat Keterangan dari dr. Tri Kusumo Bawono, SE tertanggal 20 Maret 2012 yang menerangkan bahwa Terdakwa adalah penderita gangguan penyalah gunaan zat adiktif jenis Sabu-Sabu ( DRUG ABUSE ) dan yang bersangkuta pernah menjalani rawat jalan mulai bulan Januari 2011 s/d Desember 2011 ( Terlampir Surat Keteranagan Dokter tertanggal 20 Maret 2012 ), bahwa fakta yang demikain tersebut sama sekali tidak pernah dipertimbangkan dalam menyusun tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga dalam rumusan dakwaannya Jaksa mendakwakan dengan pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sehingga menurut hemat kami lebih tepatlah apabila Jaksa dalam menyusun dakwaan maupun surat Tuntutan untuk Terdakwa melanggar pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 bukan pasal 112 yang dalam perkara aquo dijadikan landasan tuntutannya ; -------------------------------------------
Bahwa pertimbangan hukum dari Majelis Hakim tingkat pertama yang merujuk pada SEMA No. 4 Tahun 2010 dalam memutus perkara aquo sudahlah tepat, sehingga Majelis Hakim tingkat pertama memutus dan menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 1 ( satu ) tahun denda Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) subsider 1 ( satu ) bulan kurungan, karena disamping pertimbangan bahwa barang bukti berupa shabu-shabu yang hanya relative sedikit yaitu hanya 0.118 gram atau dibawah 1 gram sesuai dengan SEMA No. 4 Tahun 2010 poin 2 huruf b.1 ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa disamping pertimbangan berat barang bukti shabu kurang
dari ---
dari 1 gram juga pertimbangan dalam persidangan Terdakwa mampu menunjukkan Surat Keterangan dari Dokter yang menyatakan Terdakwa adalah pasien rawat jalan ketergantungan zat adiktif jenis Sabu ( Drug Abuse ) serta dala persidangan juga Terdakwa tidak terbukti dalam peredaran gelap Narkotika hal tersebut sesuai dengan SEMA No. 4 Tahun 2010 poin 2 huruf d dan e maka putusan Majelis Hakim seperti dalam Putusan perkara aquo adalah sudah sangat tepat karena Majelis dalam memutus perkara aquo bukan bertitik tolak pada adanya perlindungan kepada Pelaku ( offender oriented ) atau juga perlindungan kepada korban semata-mata ( victims oriented ) akan tetapi, bertitik tolak adanya keseimbangan kepentingan ( daad, dader strafrecht ) yaitu adanya keseimbangan kepentingan kepada demensi korban, pelaku, masyarakat, bangsa dan Negara serta bertitik tolak kepada Keadilan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa ; -------------------------------------------------------------------------------
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dalam merumuskan tuntutannya hanya semata-mata memgunakan rumusan hukum yang normatif tanpa mempertimbangan aspek-aspek yang lainnya , sehingga dalam menjatuhkan pidanya asal sudah sesuai dengan pasal yang didakwakannya perkara selesai, bahwa dalam perkara aquo Terdakwa sama sekali tidak terbukti bahwa Terdakwa bertujuan memperjual belikan kepada pihak lainnya, hal tersebut sesuai denga pernyataan Jaksa dalam Memori bandingya yang menyatakan bahwa “-------tidak menutup
Kemungkinan ---
kemungkinan shabu tersebut merupakan paket kecil yang siap diedarkan untuk pelanggan yang dalam kelas kecil. ……..” ( Memori Banding lembar ketiga ) ; ----------------------------------------
Bahwa pernyataan jaksa yang demikian tersebut diatas jelas sebuah pernyataan yang belum pasti, dan sangat berandai-andai serta menduga-duga, sehingga tidaklah tepat apabila Jaksa dalam merumuskan dakwaannya memidanakan Terdakwa dengan pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009, bahwa pun dalam dakwaan juga dirumuskan apabila barang bukti sabu-sabu adalah milik sdr. Jefri yang statusnya DPO, sehingga belumlah pasti bahwa barang bukti shabu-shabu dalam perkara aquo siapa sebenarnya sebagai pemiliknya ; ------------------------------------------
Bahwa dengan demikian apabila Majelis Hakim dalam memutus perkara aquo dengan menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 1 ( satu ) tahun dan denda Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) subsider 1 ( satu ) bulan kurungan adalah sangat adil, arif dan bijaksana, mengingat kepemilikan barang bukti masih belum pasti ; -------------------------------------------
Sehingga adilkah apabila Terdakwa harus dibebani pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) subsider 2 ( dua ) bulan kurungan, sementara pelaku yang berstus DPO dibiarkan berkeliaran diluar tanpa harus menangung akibatnya sedangkan untuk menangkap dan atau menghadirkan sdr. Jefri sangatlah mungkin karena status sdr. Jefri masih dalam masa Pembebasan Bersyarat yang mana tugas pengawasan manjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Purworejo, namun kenyataannya hal
tersebut ---
tersebut tidak dilaksanakan dengan baik, sehingga akaibatnya hukuman perkara aquo menjadi ditanggung sendirian oleh Terdakwa pantas dan adilkah hal yang demikian ; --------------------
Bahwa selain fakta-fakta hukum yang telah kami uraikan seperti tersebut diatas ada lagi fakta hukum yang dengan sengaja tidak diungkap dan atau dihadapkan ke persidangan yaitu tidak dijadikannya barang bukti sebuah mobil Suzuki Carry milik sdr. Jefri ( dpo ), bahwa pada waktu penangkapan Terdakwa, yang memegang setir adalah sdr. Jefri ( dpo ) kemudian karena alasan mau periksa kesehatan ke dokter maka sd. Jefri ( dpo ) menghentikan mobilnya setelah sdr. Jefri ( dpo ) turun dan kira-kira tiga langkah maka Terdakwa ditangkap Polisi Polres Purworejo, sedangkan sdr. Jefri lari menghilang dan meninggalkan mobilnya ; -----------------------------------------------------
Bahwa dengan demikian seharusnya mobil sdr. Jefri (dpo) ikut dijadikan barang bukti kejahatan karena dipakai sarana untuk membawa shabu bersama Terdakwa, namun kenyataannya mobil tersebut tidak pernah dijadikan barang bukti dan juga tidak pernah diajukan ke depan persidangan tanpa alasan yang jelas, sehingga Nampak sekali kesan bahwa Terdakwa dijebak oleh sdr. Jefri (dpo) yang memang sengaja dijadikan spion atau mata-mata Polisi Polres Purworejo hal ini Nampak sekali karena selama proses persidangan sdr. Jefri (dpo) tidak dijadikan sebagai minimal saksi serta mobilnya juga tidak dijadikan barang bukti, sehingga hilang kemana mobil tersebut ; ------------------------
Bahwa oleh karena fakta-fakta hukum yang didapatkan dalam persidangan seperti tersebut diatas maka Majelis Hakim yang
Memutus ---
memutus perkara aquo telah tepat dan berdasarkan keyakinan serta keadilan tela menjatuhka putusan pidana kepada Terdakwa selama 1 (satu) tahun penjara serta denda Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) subsidair 1 (satu) bulan kurungan adalah telah memenuhi azas keadilan, baik terhadap pelaku, hukum serta masyarakat ; ---------------------------------------------------
Bahwa kami sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim seperti tersebut dalam putusanya hal. 39 yang menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa yang hanya membawa shabu seberat 0.118 gram ( dibawah 1 gram ) hanya untuk dikonsumsi dan tidak untuk diedarkan dimana berdasarkan fakta hukum yang didapat dalam persidangan yaitu untuk dipergunakan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Jefri (dpo), maka dalam hal ini perbuatan Terdakwa dengan menguasai shabu-shabu dapat dikatakan bukan untuk disedarkan atau diperjual belikan kembali melainkan untuk dipergunakan sendiri Narkotika jenis sahabu-shabu tersebut ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa akta hukum tersebut diperkuat dengan surat keteragan yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Tri Kusuma Bawono, SE dokter yang melakukan pemeriksaan dan pengobatan terhadap diri Terdakwa dalam masa rehabilitasi dengan menerangkan dalam surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa Terdakwa pernah menjalani pengobatan rawat jalan pada bulan januari 2011 sampai dengan Desember 2011, dimana hasil pemeriksaan menyatakan Terdakwa menderita gangguan penyalahgunaan zat adiktif jenis shabu-shabu ( Drug Abuse ) ; ---
Bahwa dengan demikian alasan-alasan jaksa Penuntut Umum
yang ---
yang menyatakan bahwa Putusan Majelis Hakim tingkat pertama telah mengedepankan rasa subyektifitas Terdakwa saja, adalah tidak beralasan serta Majelis Hakim dalam memutus tidak sesuai denmgan ancaman minimal adalah juga tidak beralasan, karena bagaimanapun juga hakim dalam memutus bukan sekedar menjalankan tektual undang-undang namun harus juga menggali nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, dan ternyata Jaksa Penuntut Umum dalam merumuskan surat tuntutan semata-mata hanyalah mengedepankan hukum normatif dan jauh meninggalkan azas hukum progresif ; ------------------------
Bahwa sekali lagi alasan-alasan memori banding yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak beralaskan yuridis dan hanya mengedepankan subyektifitas karena hanya berisi perandaian dan faktanya Terdakwa yang menguasi shabu-shabu seberat 0.118 gram tidak terbukti diedarkan dan atau didistribusikan namun dalam justru terbuti bahwa barang bukti shabu tersebut hanyalah untuk konsumsi sendiri, pernyataan ini didukung oleh fakta huku yaitu ternyata shabu tersebut hanya seberat 0.118 gram kemudian Terdakwa juga dapat menunjukkan bahwa Terdakwa pernah melakukan rehab kecanduan narkotika jenis shabu-shabu berdasarkan surat keterangan dokter Tri Kusuma Bawono, SE, serta pula kememilikan barang bukti shabu-shabu tersebut juga belum pasti benar milik siapa karena ada pihak lain yang belum bisa dihadirkan dalam persidangan yaitu sdr. Jefri (dpo), yang dengan jelas dicantumkan dalam Dakwaan serta Surat Tuntunan berstatus DPO oleh penyidik ; ----------------------------------------------
Bahwa ---
Berdasarkan alasan-alasan dalam kontra memori banding yang telah kami uraikan seperti tersbut diatas maka kami selaku Kuasa Hukum Terdakwa ADI SUKMA KURNIAWAN bin SOEWITO mohon kepada Pengadilan Tinggi Semarang menolak Permohonan Banding dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Purworejo, dan selengkapnya memberi Putusan sebagai berikut : -----------------------------
Menolak Permohonan Banding yang diajukan oleh jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Purworejo seluruhnya ; --------
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Purworejo dalam Perkara Nomor : 19/Pid.Sus/2012/PN.Pwr. tertanggal 25 Juli 2012 ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa memori banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun Kontra memori banding dari Penasihat Hukum terdakwa menurut Majelis Hakim Tingkat banding materi tersebut
telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama sehingga dinilai hanya merupakan pengulangan saja atas apa yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, oleh karena itu tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca dan meneliti secara seksama berkas perkara berserta berita acara Persidangan, Memori banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun Kontra memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa, alat-alat bukti yang diajukan dalam persidangan, surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Purworejo tanggal 25 J u l i 2012 Perkara No :
19 / Pid.Sus / 2012 / PN. Pwr , Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat
Pertama ---
Pertama dalam putusannya bahwa terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya sehingga pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang dalam memutus perkara ini di tingkat banding ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Purworejo tanggal 25 Juli 2012 Perkara No : 19 / Pid.Sus / 2012 / PN. Pwr
dapat dikuatkan ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan dan tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan, maka terhadap terdakwa diperintahkan tetap berada
dalam tahanan ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua
tingkat peradilan ; -----------------------------------------------------------------------
* Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang - undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan ; ---------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ; --
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purworejo tanggal 25 Juli 2012 Perkara No : 19 / Pid.Sus / 2012 / PN. Pwr yang dimintakan banding tersebut ; --------------------------------------
Memerintahkan ---
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; ------------------------
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ) ; ------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis pada hari Senin tanggal 24 September 2012 oleh DARYONO, SH Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Semarang sebagai Ketua Majelis,
HJ. TJUT KEUMAKA, SH MHum dan DJOKO SEDIONO, SH.MH masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Semarang sebagai Hakim Anggota, pada hari dan tanggal itu juga putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota tersebut di atas serta
MUSTOFA, SH. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa . -----------------------------------------------------------------
Ketua Majelis,
D A R Y O N O, SH
Hakim Anggota ,
HJ. TJUT KEUMALA, SH MHum DJOKO SEDIONO, SH.MH
Panitera Pengganti,
M U S T O F A, SH.