540 PK/PDT/2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 540 PK/PDT/2009
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jln Majend Bambang Sugeng, No.7, Po.Box 160
Also in 32 other cases
- 3328 B/PK/PJK/2019 (16 October 2019) — Mahkamah Agung
- 651 K/Pdt.Sus-PHI/2017 — Mahkamah Agung
- 633 K/Pdt.Sus-PHI/2017 (5 July 2017) — Mahkamah Agung
- 139/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg (23 January 2017) — PN Bandung
- 756/B/PK/PJK/2015 (8 December 2015) — Mahkamah Agung
- 3353 B/PK/PJK/2018 (10 December 2018) — Mahkamah Agung
TOLAK
P U T U S A N
No. 540 PK/Pdt/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
Direksi PT. NEW ARMADA, berkedudukan di Jalan Raya Mertoyudan Magelang, dalam hal ini memberi kuasa kepada M. HASAN SURYOYUDHO, SH., MH., Advokat dan Mediator, pada kantor hukum “SURYOYUDHO, SH., MH., & PARTNERS”alamat di Jalan Singosari, Karang Lor No.47, Magelang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Pebruari 2009 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/ Tergugat/Pembanding ;
melawan :
PT. PLN (PERSERO) DISTRIBUSI JAWA TENGAH & D.I. YOGYAKARTA, berkedudukan di Jalan Teuku Umar No.47, Semarang, dalam hal ini memberi kuasa kepada M.M. RUMONDOR, SH., MH., dkk., dari Kantor Hukum Amanah beralamat di Gedung I Lantai 9 Kantor Pusat PT. PLN (Persero) Jalan Trunojoyo Blok M I/135 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 Agustus 2004 ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Penggugat/Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Tergugat/Pembanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung No. 1103 K/Pdt/2006, tanggal 02 Januari 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Penggugat/Terbanding dengan posita gugatan sebagai berikut :
Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi hubungan hukum jual beli (tenaga listrik) sebagaimana tercantum dalam rekening listrik pelanggan sebagai berikut :
Nama dalam rekening : PT New Armada ;
Alamat : Jln. Raya Mertoyudan ;
AP/UP : Magelang ;
No Pelanggan : DA. 031694-1 ;
Tarip/Daya tersambung : I.3/1110 KVA ;
di mana dalam hal ini Penggugat bertindak sebagai penjual dan penyedia
tenaga listrik sedangkan Tergugat sebagai pengguna tenaga listrik yang
dalam hal ini disebut sebagai pelanggan yang tunduk pada ketentuan-
ketentuan yang tercantum di dalam peraturan mengenai syarat-syarat
penyambungan listrik, peraturan instalasi listrik yang berlaku di Indonesia dan peraturan pelaksanaannya sesuai tarif dasar tenaga listrik dan ketentuan lain
yang berlaku ;
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada para pelanggannya (termasuk Tergugat) dan guna menghindari terjadinya pemakaian tenaga listrik
secara tidak sah, maka pihak Penggugat secara periodik melaksanakan
pemeriksaan perangkat instalasi listrik yang terpasang pada bangunan/persil
para pelanggannya (termasuk Tergugat) ;
Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2003, saat Penggugat, yang dalam hal ini melalui Tim P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) PT PLN (persero)
Distribusi Jawa Tengah & D.I. Yogyakarta APJ Magelang bersama-sama Polresta Magelang melakukan pemeriksaan pada perangkat instalasi listrik
milik Penggugat yang berada/terpasang pada bangunan/persil Tergugat, ditemukan kerusakan pada instalasi listrik, yaitu rusaknya kabel pada sisi sekunder Current Transformer (CT) sebelum masuk KWH meter putus (isolasi luar kabel disobek dan dilem kembali dengan lem plastik transparan, sedangkan kondisi konduktor putus secara elektrik setelah dites dengan bola lampu) pada phasa R yang berada dalam pipa pelindung terbuat dari besi di kabel duct samping cubicle atau kabel dari CT ke KWH meter phasa R sobek dan diputus (tidak tersambung) sehingga mempengaruhi hasil pengukuran di KWH meter sehingga terdapat sebagian energi listrik yang dipakai oleh Tergugat tidak tercatat padahal hasil pencatatan inilah yang menjadi dasar perhitungan jumlah pemakaian tenaga listrik yang harus dibayar Tergugat setiap bulannya kepada Penggugat, sehingga Penggugat jelas dirugikan akibat perbuatan Tergugat ;
Bahwa hasil pemeriksaan sebagaimana disebutkan pada point 3 di atas
dituangkan dalam Berita Acara Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL)
Nomor : 0000953 tanggal 10 Oktober 2003 yang ditandatangani oleh pihak
Penggugat, pihak Tergugat dan pihak Polres Magelang ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas jelas dan terbukti Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ;
Bahwa suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum, apabila adanya perbuatan/kesalahan, adanya kerugian, serta antara
perbuatan/kesalahan tersebut dengan kerugian ada hubungan kausalitas, dan
dalam perkara a quo Tergugat benar-benar telah melakukan suatu perbuatan yang mengakibatkan kerugian yang dialami oleh Penggugat ;
Bahwa menurut Yurisprudensi terdapat empat (4) kriteria yang termasuk
Perbuatan Melawan Hukum, yaitu :
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku ;
Melanggar hak subyektif orang lain ;
Melanggar kaidah tata susila ;
Bertentangan dengan asas kepatutan yang terdapat dalam masyarakat ;
Bahwa apabila dihubungkan dengan kriteria Perbuatan Melawan Hukum
tersebut di atas, maka ditemukannya kerusakan yaitu kabel pada sisi sekunder Current Transformer (CT) sebelum masuk KWH meter putus (isolasi luar kabel disobek dan dilem kembali dengan lem plastik transparan, sedangkan kondisi konduktor putus secara elektrik setelah dites dengan bola lampu) pada phasa R yang berada dalam pipa pelindung terbuat dari besi di kabel duct samping cubicle pada instalasi listrik milik Penggugat yang berada/terpasang di tempat pelanggan (Tergugat) adalah jelas bahwa perbuatan Tergugat tersebut
bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat yang mengakibatkan
Penggugat mengalami kerugian ;
Bahwa ditemukannya kerusakan yaitu kabel pada sisi sekunder Current
Transformer (CT) sebelum masuk kWH meter putus (isolasi luar kabel disobek dan dilem kembali dengan lem plastik transparan, sedangkan kondisi konduktor putus secara elektrik setelah dites dengan bola lampu) pada phasa R yang berada dalam pipa pelindung terbuat dari besi di kabel duct samping cubicle yang dilakukan Tergugat atau dalam tanggung jawab Tergugat tersebut di atas telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat, dan berdasarkan Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 068.K/010/DIR/2000 tanggal 26 April 2000 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) atas pelanggaran yang dilakukan Tergugat dikategorikan Pelanggaran Golongan C dan dikenakan
Tagihan Susulan sebesar Rp.2.583.870.432,- (dua milyar lima ratus delapan
pulu tiga juta delapan ratus tujuh puluh ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah)
dengan perhitungan sebagai berikut :
Biaya pemakaian :
6x daya kontrak x 720 jam x 0,85 x harga jual tertinggi pada tarip 1.3
(TDL 2003) yaitu :
6 x 1.110 KVA x 720 jam x 0,85 x (Rp.439,-x 1,4)
6 x 679.320 x 614,6 = Rp.2.505.060.432,-
Penyesuaian Uang Jaminan Pelanggan (UJL) :
UJL Baru : 1.110.000 VA x Rp.112,- = Rp.124.320.000,-
UJL Lama Rp. 45.810.000,-
Suplisi Uang Jaminan Langganan Rp. 78.810.000,-
Total jumlah Tagihan Susulan adalah (a + b) = Rp.2.583.870.432,-
(dua milyar lima ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah) ;
Kerugian mana bertambah terus menerus nilainya selama tagihan tersebut belum dilunasi yang ditaksir sebesar 5% setiap bulan ;
Bahwa Pelanggaran Golongan C berdasarkan Keputusan Direksi PT PLN (persero) Nomor : 068.K/010/DIR/2000 tanggal 26 April 2000 tentang
Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) sebagaimana yang dimaksud
dalam butir 9 di atas adalah sesuai dengan rumusan Pasal 11 Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 068.K/010/DIR/2000 tanggal 26 April 2000 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang menyebutkan :
Ayat 1 : Pelanggaran golongan C adalah pelanggaran yang tidak
mempengaruhi batas daya tetapi mempengaruhi pengukuran
energi ;
Ayat 2 : Termasuk pelanggaran golongan C yaitu apabila terjadi salah satu
atau hal-hal sebagai berikut :
Segel dan atau Tanda Tera pada kotak APP, Lemari APP, Terminal Alat
Pengukur, Alat Pengukur dan perlengkapan APP rusak atau hilang atau
tidak sesuai dengan aslinya ;Meter KWH dan atau meter KWH rusaklberlubang atau terdapat adanya
benda lain di dalamnya ;Alat pengukur dan atau perlengkapan APP rusak atau tidak sesuai dengan
aslinya atau putus atau longgar atau terhubung singkat atau berubah
pengkawatannya ;Kedapatan adanya sambungan langsung ;
Penghantar fase tertukar dengan penghantar netral pada sambungan fase
satu dan penghantar netral terputus serta terhubung ke bumi ;Segel atau tanda tera dalam keadaan baik tetapi Alat Pengukur tidak
berfungsi sebagaimana mestinya, yang disebabkan dilambatkan, ditahan,
dibalikkan putarannya, atau kumparan tegangan dan atau kumparan arus
dirusak sehingga mempengaruhi pengukuran energi ;
Jadi perbuatan Tergugat jelas melanggar Pasal 11 ayat 1 dan ayat 2 butir a, butir c dan butir f Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 068.K/010/DIR/2000 tanggal 26 April 2000 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) ;
Bahwa sehubungan dengan butir 9 di atas, Penggugat telah mengirimkan
surat kepada Tergugat melalui Surat No. 185/545/APJ MGL/2003 tanggal 13 Oktober 2003 perihal Tagihan Susulan P2TL, namun sampai saat ini Tergugat belum juga mau membayar Tagihan Susulan sebagaimana dimaksud dalam butir 9 di atas ;
Bahwa Penggugat telah mencoba melalui Kuasa Hukumnya memberi
teguran tertulis (somasi) kepada Tergugat pada tanggal 24 September 2004 dengan surat No. 645/IX/KHA/2004 untuk menyelesaikan masalah ini dengan penuh itikad baik dengan cara agar Tergugat membayar Tagihan Susulan yang menjadi kewajiban Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp.2.583.870.432,- (dua milyar lima ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah). Tetapi Tergugat tetap tidak mau membayar Tagihan Susulan kepada Penggugat hingga akhimya gugatan ini didaftarkan ;
Bahwa untuk menjamin dilaksanakannya putusan Pengadilan dalam perkara ini (sehingga putusan pengadilan tidak ilusoir) dan menghindari itikad buruk dari Tergugat mengalihkan/memindahtangankan/menjual harta miliknya
guna menghindari pelaksanaan putusan perkara ini dan atau selama proses di
pengadilan sedang berjalan, maka mohon kepada Majelis Hakim yang
memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan terlebih dahulu meletakkan
Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat ;
Bahwa untuk menghindari bertambahnya kerugian yang dialami Penggugat terutama kerugian Negara maka cukup beralasan untuk menjatuhkan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij
vooraad) meskipun terhadap putusan pengadilan ini terdapat Verset, Banding
atau Kasasi ;
Bahwa untuk menjamin agar Tergugat segera melaksanakan putusan
Pengadilan dalam perkara ini, mohon agar Tergugat dikenai uang Dwangsom sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan Pengadilan dalam perkara ini ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang di Mungkid agar memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan Pengadilan Negeri Mungkid adalah sah dan berharga ;
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang menolak instalasi listrik milik Penggugat kabel pada sisi sekunder Current Transformer (CT) sebelum masuk kWH meter putus (isolasi luar kabel disobek dan dilem kembali dengan lem plastik transparan, sedangkan kondisi konduktor putus secara elektrik setelah dites dengan bola lampu) pada phasa R yang berada dalam pipa pelindung terbuat dari besi di kabel duct samping cubicle sebagaimana yang dituangkan dalam Berita Acara Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Nomor : 0000602 tanggal 11 Juni 2003 yang menyebutkan menemukan bahwa Kabel dari CT ke kWH meter phasa R sobek dan putus (tidak tersambung) sehingga mempengaruhi hasil pengukuran di KWH meter yang dilakukan atau dalam tanggung jawab TERGUGA T adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad), yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat ;
Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat, sebesar Rp.2.583.870.432,- (dua milyar lima ratus delapan pulu tiga juta delapan ratus tujuh puluh ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah). Ditambah berupa ganti rugi sebesar 5 % setiap bulan dari Rp.2.583.870.432,- (dua milyar lima ratus delapan pulu tiga juta delapan ratus tujuh puluh ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah) terhitung sejak tanggal penagihan 13 Oktober 2003 sampai dilaksanakannya putusan pengadilan dalam perkara ini ;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada
Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat terlambat/lalai melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara ini ;Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij
vooraad) meskipun terdapat Verset, Banding atau Kasasi ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi dan gugatan balik (rekonpensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Bahwa tidak ada PT. NEW ARMADA yang berkantor di Jln. Raya Mertoyudan, Magelang, seperti dicantumkan sebagai Tergugat di dalam perkara ini ;
Bahwa yang ada adalah PT. MEKAR ARMADA JAYA, yang berkantor di Jln. Mayyjen. Bambang Sugeng No.7, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang ;
Bahwa NEW ARMADA adalah merek dagang milik Tergugat untuk karoseri mobil ;
Bahwa dengan demikian gugatan Penggugat adalah error in subyekto ;
Bahwa Penggugat mengajukan gugatannya mencampur adukkan antara merek dagang (New Armada) dengan badan hukum (PT. Mekar Armada Jaya), sehingga gugatan Penggugat menjadi kabur (Obscuur Libel) ;
DALAM REKONPENSI :
Tergugat-Penggugat Rekonpensi mohon dalil-dalil yang dikemukakan di dalam Konpensi terbaca kembali dan dinyatakan berlaku di dalam Rekonpensi secara mutatis mutandis ;
Bahwa gugatan Penggugat-Tergugat Rekonpensi didasarkan atas adanya tuduhan yang dilaporkan ke Polres Magelang yang sampai kini belum ada putusannya (terlebih lagi putusan yang telah mempunyai kuatan hukum
tetap), lebih-lebih Penggugat-Tergugat Rekonpensi telah menyampaikan secara umum lewat media cetak daerah dan nasional terbitan 9 Desember 2003 Jawa-Pos Radar Jogya dan Bernas, terbitan 10 Desember 2003, Suara Merdeka dan Kompas, terbitan 17 Desember 2003, Majalah Trust No.11, Th. 2 tanggal 17-23 Desember 2003, terbitan 27 Desember 2003, Majalah GATRA, yang semuanya mendiskreditkan dan memvonis Tergugat-Penggugat Rekonpensi telah melakukan pencurian listrik, yang mengakibatkan nama baik Tergugat-Penggugat Rekonpensi hancur, juga berdampak buruk terhadap semua perusahaan yang memakai kata ARMADA (Armada Group) ;Bahwa dengan demikian Tergugat-Penggugat Rekonpensi merasa sangat dirugikan atas perbuatan mencemarkan nama baik Penggugat-Tergugat Rekonpensi ;
Bahwa atas perbuatan pencemaran nama baik secara regional maupun nasional maka Tergugat-Penggugat Rekonpensi berhak menuntut rehabilitasi nama baik melalui media elektronika maupun media cetak secara regional maupun nasional ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Tergugat-Penggugat Rekonpensi mohon gugatan rekonpensi ini berkanan dikabulkan seluruhnya ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat dalam rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Negeri Mungkid supaya memberikan putusan sebagai berikut :
Menyatakan hukum Penggugat-Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan pencemaran nama baik terhadap Tergugat-Pengggugat Rekonpensi ;
Menghukum Penggugat-Tergugat Rekonpensi untuk merehabilitasi nama baik Tergugat-Penggugat Rekonpensi dengan cara meminta maaf kepada Tergugat-Penggugat Rekonpensi yaitu :
Melalui 5 (lima) media elektronika nasional (INDOSIAR, SCTV,
RCTI, TRANSTIVI dan LATIVI) dan ditayangkan selama 3 (tiga) hari berturut-turut sebelum/sehabis siaran : FOKUS, LIPUTAN 6, SEPUTAR INDONESIA, REPORTASE dan LATIVI SORE ;Melalui media cetak KOMPAS, JAWA POS, SUARA MERDEKA, BERNAS, majalah GATRA dan TRUST sebesar ¼ halaman ;
Menghukum Penggugat-Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang di Mungkid No. 43/PDT.G/2004/PN.KB.MGL., tanggal 09 Mei 2005, adalah sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang menimbulkan kerusakan terhadap barang/instalasi listrik milik Penggugat yang ditempatkan atau berada di areal milik dan dalam penguasaan Tergugat, yaitu : rusak/sobek dan putusnya kabel Phasa R pada kabel Current Transformer (CT) yang menghubungkan Cubicle dan APP/KWH meter, sehingga mempengaruhi hasil pengukuran di KWH meter dan selanjutnya mengakibatkan sebagian energi listrik yang dipakai oleh Tergugat tidak tercatat, sehingga Penggugat mengalami kerugian ;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat uang sebesar : Rp.2.531.278.232,- (dua milyar lima ratus tiga puluh satu juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
DALAM REKONPENSI :
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.739.000,- (tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 220/Pdt/2005/PT.Smg., tanggal 1 Desember 2005 adalah sebagai berikut :
Menerima permohonan pemeriksaan banding dari Tergugat/Pembanding ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang di Mungkid tanggal 9 Mei 2005, Nomor : 43/Pdt.G/2004/PN.Kab. Mgl. yang dimohonkan banding ;
MENGADILI SENDIRI :
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan Eksepsi dari Tergugat/Pembanding dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima ;
Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
DALAM REKONPENSI :
Menyatakan gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi tidak dapat diterima ;
Menghukum Penggugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar : NIHIL ;
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI No. 1103 K/Pdt/2006 tanggal 02 Januari 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. PLN (PERSERO) DISTRIBUSI JAWA TENGAH & D.I. YOGYAKARTA tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang No.220/Pdt/2005/ PT.Smg., tanggal 01 Desember 2005 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang di Mungkid No.43/PDT.G/2004/PN.KAB.MGL., tanggal 09 Mei 2005 ;
MENGADILI SENDIRI :
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang menimbulkan kerusakan terhadap barang/Instalasi Listrik milik Penggugat yang ditempatkan atau berada di areal milik dan dalam penguasaan Tergugat, yaitu : rusak/sobek dan putusnya kabel Phasa R pada kabel Current Transformer (CT) yang menghubungkan Cubicle dan APP/KWH meter, sehingga mempengaruhi hasil pengukuran di KWH meter dan selanjutnya mengakibatkan sebagian energi listrik yang dipakai oleh Tergugat tidak tercatat, sehingga Penggugat mengalami kerugian ;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat uang sebesar Rp.2.531.278.232,- (dua milyar lima ratus tiga puluh satu juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
DALAM REKONPENSI :
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Termohon Kasasi/Tergugat untuk membayar semua biaya perkara baik dalam tingkat pertama dan tingkat banding, dan dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung No. 1103 K/Pdt/2006 tanggal 02 Januari 2008 diberitahukan kepada Termohon Kasasi/ Tergugat/ Pembanding pada tanggal 17 Desember 2009 kemudian terhadapnya oleh Termohon Kasasi/Tergugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Pebruari 2009 diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 16 Maret 2009 sebagaimana ternyata dari akte permohonan peninjauan kembali No.43/Pdt.G/2004/PN.Kab.Mgl. Jo. No.220/Pdt/2005/PT.Smg Jo. No.1103 K/Pdt/2006 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang di Mungkid, permohonan mana disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 16 Maret 2009 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada 15 April 2009, tetapi terhadapnya tidak mengajukan jawaban ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu sesuai dengan Pasal 68, 69, 71 dan 72 Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009, permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang, formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa putusan Yudex Yuris (Mahkamah Agung) yang kami anggap tidak tepat dalam pertimbangan hukumnya dan telah membuat kekhilafan dan kekeliruan adalah pengingkaran terhadap asas hukum lex posterior derogate legi priori, dan asas ini temyata oleh Yudex Yuris dan Judex Facti tidak pemah disentuh dan dipertimbangkan maka sudah tepat apabila
pertimbangan hukum putusan Mahkamah Agung dibatalkan oleh hakim
peninjauan kembali dan untuk lebih jelasnya kekeliruan Mahkamah Agung
tingkat kasasi adalah sebagai berikut :
Terdapat suatu kekhilafan atau kekeliruan Hakim yang nyata atas
pembuktian dalam persidangan :
Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2003, PT. PLN (Persero) Area
Pelayanan dan jaringan Magelang menyampaikan tagihan susulan
pertama berdasarkan surat No. 185/545/APJ MGL/2003 untuk Nomor
Pelanggan DA 031694-1 (Bukti T -11) adalah sebesar Rp.2.583.870.432,- (dua milyar lima ratus delapan puluh tiga juta
delapan ratus tujuh puluh ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah) ;Bahwa pada tgl. 16 Oktober 2003, berdasarkan Pemeriksaan
Penertiban Tenaga Listrik (P2TL) untuk system pengukuran Tidak
Langsung 1 (Phasa/3 Phasa Nomor 0001111 Nomor pelanggan DA
031694-1 (Bukti T-10) dinyatakan hasil Pengukuran dalam kondisi
baik ;Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2003, PT. PLN (PERSERO) Area
Pelayanan dan Jaringan Magelang menanggapi surat keberatan PT.
Mekar Armada Jaya dengan menyampaikan tagihan susulan
berdasarkan surat No. 202/545/APJ MGL/2003 No. Pelanggan DA
031694-1 (Bukti T-14) adalah sebesar Rp.167.312.400,- (seratus
enam puluh tujuh juta tiga ratus dua belas ribu empat ratus rupiah) ;Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2003, PT. PLN (persero) Area
Pelayanan dan Jaringan Magelang kembali memperbaiki tagihan
susulan untuk Nomor Pelanggan DA 031694-1 (bukti T -16) adalah
sebesar Rp.52.592.200,- (lima puluh dua juta lima ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus rupiah) ;Bahwa atas kewajiban tersebut, PT. Mekar Armada Jaya telah
membayar lunas dan atasnya diterbitkan kwitansi oleh PT. PLAN
(persero) Cabang Magelang No. 043256 tgl. 29 Oktober 2003 ;Bahwa jelas dan terbukti tagihan susulan terakhir dari PT. PLN
(Persero) Area Pelayanan dan jaringan Magelang untuk Nomor
pelanggan DA 031694-1 adalah sebesar Rp.52.592.200,- (lima puluh
dua juta lima ratus sembilan puluh dua juta dua ratus rupiah) dan telah dibayarkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali ke Termohon Peninjauan Kembali ;Bahwa dengan demikian ada kekhilafan hakim tingkat kasasi dalam
pertimbangan hukumnya karena menyimpang dari asas hukum
di atas (Lex posterior derogate legi priori) dan seharusnya yang
berlaku dan dapat ditagih adalah tagihan terakhir yaitu tagihan no
pelanggan DA 031694-1 sebesar Rp.52.592.200,- bukan yang
sebelumnya karena dengan asas hukum di atas tagihan yang ada
sebelumnya yakni tagihan tanggal 13 Oktober 2003 No Pelanggan
DA 031694-1 sebesar Rp.2.583.870.432,-harus dinyatakan tidak
berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
Terdapat suatu kekhilafan atau kekeliruan Hakim yang nyata atas pokok
permasalahan yang riil yang terungkap di persidangan ;
Bahwa jumlah tagihan susulan yang temyata dalam surat gugatan
tertanggal 9 Nopember 2004 adalah jumlah tagihan susulan sebagaimana ternyata dalam surat PT. PLN (Persero) Area Pelayanan dan jaringan Magelang tgl. 13 Oktober 2003 (Bukti T-11) yaitu sebesar Rp.2.583.870.432,- (dua milyar lima ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah) ;Bahwa tagihan susulan ini telah diselesaikan dengan proses
penyelesaian sebagaimana diuraikan dalam angka 4 huruf a. Memori
Peninjauan Kembali ini ;Bahwa pokok permasalahan yang riil adalah apakah PT. PLN (Persero) Area Pelayanan dan Jaringan Magelang masih dapat
menyampaikan tagihan susulan kembali setelah pelunasan yang
dilakukan oleh Pemohon Kasasi ?
c. Terdapat suatu kekhilafan atau kekeliruan Hakim yang nyata atas
pertimbangan hukum dalam persidangan :
Bahwa pada tanggal yang sarna yaitu 9 November 2004, Termohon
Peninjauan Kembali mengajukan gugatan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dengan pokok perkara yang sarna untuk nomor rekening Pemohon Peninjauan Kembali yang lain di Pengadilan Negeri Magelang ;Bahwa atas gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Magelang pada tgl.
20 Juni 2005 telah memberikan putusan No. 40/Pdt.G/2004/PN.Mgl. ;Bahwa atas putusan tersebut Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang ;
Bahwa pada tgl. 27 Maret 2006, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di
Semarang mengeluarkan putusan No. 4/Pdt/2006/PT.SMG. ;Bahwa atas putusan tersebut Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia ;
Bahwa pada tgl. 28 Pebruari 2008, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan putusan No. 1830 K/Pdt/2006 yang dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 10 mengatakan :
Menimbang, bahwa terlepas dari alasan-alasan Kasasi tersebut di
atas, menurut pendapat Mahkamah Agung, Judex Facti tidak cukup
mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat dan bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon Kasasi/ Penggugat, karena sebagai akibat adanya kerusakan instalasi listrik yang berakibat kerugian bagi Termohon Kasasi/Penggugat telah dilakukan tagihan susulan yang harus dibayar oleh Pemohon Kasasi/Tergugat (bukti P.4a, P.4b, P.8, P.9 jo. bukti T.17, T.18), maka dari bukti P.8 dan P.9 = bukti T.17 dan T.18, tagihan susulan yang harus dibayar Pemohon Kasasi/Tergugat akibat adanya kerusakan instalasi listrik tersebut telah diselesaikan ;
Bahwa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tgl. 28 Pebruari 2007 No. 1830 K/Pdt/2006 tersebut, pada dasarnya mengatakan bahwa dengan tagihan susulan terakhir pada tgl. 29 Oktober 2003 sebesar Rp.36.788.200,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus rupiah) merupakan tagihan susulan yang sah, sehingga gugatan Termohon Peninjauan Kembali adalah prematur, karenanya oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia gugatan tersebut ditolak ;
Bahwa telah terjadi disparitas hukuman yang dijatuhkan atau tidak adanya konsistensi putusan dengan adanya dua putusan peradilan yang berbeda terhadap pihak-pihak yang sarna dengan persoalan yang hampir sama dengan waktu yang bersamaan ;
Bahwa jelas dan terbukti dalam pertimbangan hukum putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1103 K/Pdt/2006 tgl. 2 Januari 2008, hal tersebut tidak pemah divas atau disinggung, sehingga Mahkamah Agung Republik Indonesia mempergunakan tagihan susulan pertama yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali ;
Bahwa dengan demikian ada kekhilafan Hakim dalam melakukan
pertimbangan hukumnya.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan dari Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, oleh karena Yudex Yuris tidak salah menerapkan hukum, tidak ternyata Yudex Yuris melakukan kekhilafan/kekeliruan yang nyata ;
Bahwa perjanjian jual beli aliran listrik hanya mengikat PT. PLN dengan PT. New Armada (Pemohon Peninjauan Kembali) ;
Tergugat/Pemohon Peninjauan Kembali berkwajiban membayar tagihan susulan sebesar Rp.2.531.278.232,- (dua milyar lima ratus tiga puluh satu juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus dua puluh dua rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : Direksi PT. NEW ARMADA tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No.48 Tahun 2009, Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : Direksi PT. NEW ARMADA tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 23 Desember 2009 oleh Dr. HARIFIN A. TUMPA, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. H. MUCHSIN, SH., dan I MADE TARA, SH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh RITA ELSY, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a,
ttd./Prof. Dr. H. MUCHSIN, SH. ttd./Dr. HARIFIN A. TUMPA, SH., MH.
ttd./I MADE TARA, SH.
Panitera Pengganti,
ttd./RITA ELSY, SH., MH.
Biaya Peninjauan Kembali :
M a t e r a i……………………………….. Rp 6.000,-
R e d a k s i ……………………………… Rp 5.000,-
Administrasi Peninjauan Kembali …… Rp.2.489.000,-
Jumlah Rp.2.500.000,-
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n Panitera
Panitera Muda Perdata,
SOEROSO ONO, SH., MH.
NIP. 040 044 809