16/Pid.Sus/TP.Korupsi/2015/PN.PTK
Putusan PN PONTIANAK Nomor 16/Pid.Sus/TP.Korupsi/2015/PN.PTK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SINTA HUTASOIT
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SINTA HUTASOIT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa SINTA HUTASOIT oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa SINTA HUTASOIT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi “SECARA BERSAMA-SAMA“ ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SINTA HUTASOIT oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 5. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 776.582.000,- (Tujuh ratus tujuh puluh enam juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 6. Menetapkan masa Terdakwa SINTA HUTASOIT berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 7. Menetapkan Terdakwa SINTA HUTASOIT tetap berada dalam tahanan; 8. Menyatakan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) lembar Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Nomor : 01/UM-PAN/DF/II/2012 tanggal 17 Februari 2012 (Fotocopy). 2. 1 (satu) berkas petikan Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Indonesia Nomor : 62 Tahun 2012 tanggal Maret 2012 tentang Penetapan Lembaga Penerima Bantuan Pembangunan Rumah Khusus Tahun 2012 (Fotocopy). 3. 1 (satu) berkas Surat Perjanjian Nomor : KU.08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS12-06/608 tanggal 10 September 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Ketatusahaan dan Penyediaan Rumah Khusus dengan PT. Lundu Lamiase untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat – Lokasi Badau dan Puring Kencana (RUSUS12-06) (Asli). 4. 1 (satu) berkas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor : 31 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor : 21 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan Rakyat (Fotocopy). 5. 1 (satu) berkas Keputusan Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Nomor : 07/KPTS/SATKER-PP/VIII/2012 tanggal 06 Agustus 2012 tentang Penetapan Direksi Teknis 1 dan 2 Pekerjaan Pembangunan Rusunawa dan Rumah Khusus TA. 2012 (Fotocopy). 6. 1 (satu) buah dokumen lelang dalam bentuk CD. 7. 1 (satu) berkas Laporan hasil pemeriksaan pekerjaan pembangunan rumah khusus program Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Deputi Bidang Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat lokasi Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat (Asli). 8. 1 (satu) berkas Laporan hasil pemeriksaan pekerjaan pembangunan rumah khusus program Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Deputi Bidang Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat lokasi Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat (Asli). 9. 1 (satu) lembar fotocopy tahap lelang. 10. 1 (satu) lembar fotocopy evaluasi administrasi. 11. 1 (satu) lembar fotocopy evaluasi teknis. 12. 1 (satu) lembar fotocopy evaluasi harga. 13. 1 (satu) lembar fotocopy evaluasi kualifikasi. 14. 1 (satu) lembar fotocopy penetapan pemenang lelang. 15. 1 (satu) lembar fotocopy jadwal pelaksanaan kualifikasi. 16. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Pencairan Dana tanggal 11-09-2012. 17. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Pencairan Dana tanggal 21-09-2012. 18. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Pencairan Dana tanggal 13-12-2012. 19. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Pencairan Dana tanggal 21-12-2012 (No. NSS25000006A). 20. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Pencairan Dana tanggal 21-12-2012 (No. NSS.25000295A). 21. 1 (satu) dokumen fotocopy Keputusan Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Nomor : 04/KPTS/SATKER-PP/III/2012 (Pembentukan Panitia Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Secara Elektronik untuk Pembangunan Rusunawa dan Rumah Khusus pada Satuan Kerja Penyediaan Perumahan). 22. 1 (satu) bundel dokumen lelang. 23. Asli 1 (satu) buku/dokumen Surat Perjanjian No. KU.08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/SPVRUSUS12-03/566 Tanggal 30 Agustus 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah Khusus dengan PT. Citra Murni Semesta (untuk melaksanakan supervise pembangunan rumah khusus – 3). 24. Asli 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan No. 088/KPTS/SATKER-PP/V/2013 tentang penetapan panitia serah terima akhir pekerjaan (FHO) pembangunan rumah khusus pada kegiatan ketatausahaan dan penyediaan rumah khusus, satuan kerja penyediaan perumahan TA 2013. 25. Asli 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan No. 18/KPTS/SATKER-PP/X/2012 tentang penetapan panitia serah terima pertama pekerjaan pembangunan rumah khusus pada kegiatan ketatausahaan dan penyediaan rumah khusus, satuan kerja penyediaan perumahan TA 2012 26. Asli 1 (satu) bundel Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 12 Tahun 2012 tentang pengangkatan atasan langsung kepala satuan kerja, kepala satuan kerja/kuasa pengguna anggaran, pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/pejabat pembuat komitmen, pejabat yang melakukan pengujian dan perintah pembayaran, bendahara pengeluaran datuan kerja di lingkungan kementerian perumahan rakyat TA 2012. 27. Asli 1 (satu) Surat Bank Garansi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kantor Cabang Jakarta Tanjung Priok No. 018617120068 kepada pemegang jaminan Sitti Roosilawati, ST,M.Dev.Plg . sebesar Rp. 527.706.800. 28. Fotocopy 1 (satu) bundel dokumen Dipa Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Kementerian Perumahan Rakyat Deputi Bidang Perumahan Formal TA 2012. 29. Asli 1 (satu) bundel dokumen Addendum ke-1 tanggal 5 November 2012 terhadap Surat Perjanjian No. KU.08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS12-06/608 Tanggal 10 September 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah khusus dengan PT. Lundu Lamiase untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Kab. Kapuas Hulu prov. Kalimantan Barat – Lokasi Badau dan Puring Kencana dengan nilai kontrak ; Rp. 4.926.394.000,- dan nilai Addendum ke-1 : Rp. 5.277.068.000,- TA. 2012.- 30. Asli 1 (satu) bundel dokumen Addendum ke-2 tanggal 13 Desember 2012 terhadap Surat Perjanjian No. KU.08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS12-06/608 Tanggal 10 September 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah khusus dengan PT. Lundu Lamiase untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Kab. Kapuas Hulu prov. Kalimantan Barat – Lokasi Badau dan Puring Kencana dengan nilai kontrak ; Rp. 4.926.394.000,- , nilai Addendum ke-1 : Rp. 5.277.068.000,- dan nilai Addendum ke-2 : Rp. 5.277.068.000,- TA. 2012 31 Fotocopy 1 (satu) bundel dokumen Addendum ke-1 tanggal 5 November 2012 terhadap Surat Perjanjian No. KU.08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS12-06/608 Tanggal 10 September 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah khusus dengan PT. Lundu Lamiase untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Kab. Kapuas Hulu prov. Kalimantan Barat – Lokasi Badau dan Puring Kencana dengan nilai kontrak ; Rp. 4.926.394.000,- dan nilai Addendum ke-1 : Rp. 5.277.068.000,- TA. 2012. 32 Fotocopy 1 (satu) bundel dokumen Addendum ke-2 tanggal 13 Desember 2012 terhadap Surat Perjanjian No. KU.08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS12-06/608 Tanggal 10 September 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah khusus dengan PT. Lundu Lamiase untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Kab. Kapuas Hulu prov. Kalimantan Barat – Lokasi Badau dan Puring Kencana dengan nilai kontrak ; Rp. 4.926.394.000,- , nilai Addendum ke-1 : Rp. 5.277.068.000,- dan nilai Addendum ke-2 : Rp. 5.277.068.000,- TA. 2012. 33 Foto Copy sesuai asli 1 (satu) dokumen surat perihal Pembangunan Rumah Khusus di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. 34 Foto Copy sesuai asli 1 (satu) surat perihal Usulan Staf untuk Tim Koordinasi, Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan Rumah Khusus di Kab. Kapuas Hulu TA. 2012. 35 Asli 1 (satu) surat dari PT. CITAMARIAN REKANANDA perihal serah terima kunci rumah khusus (35 koppel) yang telah selesai pekerjaan pemabangunan rumah khusus lokasi Badau. 36. 1 (satu) bundel fotokopi rekening Koran Bank Mandiri an. SINTA HUTASOIT. 37. 3 (tiga) lembar fotokopi kuitansi pembayaran upah pekerjaan Badau dari Parulian/Bu Sinta H senilai Rp. 142.680.000,- (seratus empat puluh dua juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah). 38. 3 (tiga) lembar fotokopi kuitansi pembayaran upah pekerjaan Badau dari Parulian/Bu Sinta H senilai Rp. 142.680.000,- (seratus empat puluh dua juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah). 39. 2 (dua) lembar fotokopi nota pembelian kayu tanggal 27 April 2013 dan 20 Mei 2014 an. Bu Sinta. 40. 1 (satu) bundel fotokopi nota pembelian bahan material tanggal 9 Mei 2013. 41. 4 (empat) lembar fotokopi nota pembelian material tanggal 18 Maret 2014. 42. 3 (tiga) lembar fotokopi nota pembelian material tanggal 20 April 2014. 43. 4 (empat) lembar fotokopi faktur penjualan Jaya Material Steel tanggal 08 Nopember 2012. 44. 2 (dua) lembar fotokopi kuitansi upah tukang dari SINTA tanggal 28 Juni 2014. 45. Bukti Transfer biaya operasional di Badau. 46. 1 (satu) lembar fotocopy serah terima pekerjaan dari PT. Lundu Lamiase kepada Camat Puring Kencana tanpa tanda tangan camat. 47. 2 (dua) lembar fotocopy permohonan pemblokiran dana atas nama PT. Lundu Lamiase kepada Bank BRI Cab. Bekasi Barat tanggal 14 Desember 2012. 48. 1 (satu) lembar fotocopy surat dari PT. Lundu Lamiase kepada Camat Badau serah terima kunci tanggal 30 Juli 2013. 49. 5 (lima) lembar fotocopy total pengeluaran Badau dan Puring Kencana yang dibuat oleh Sinta Hutasoit. 50. 1 (satu) bundle foto proyek badau. 51. 1 (satu) bundle foto proyek Puring Kencana. 52. 1 (satu) bundle nota pembelian barang kepada Toko Mahkota Jaya untuk proyek Badau. 53 Uang sebesar Rp. 801.314.000.- (delapan ratus satu juta tiga ratus empat belas ribu rupiah). Seluruhnya dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa RATNO HARJO, ST; 9. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000. (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
No : 16/Pid.Sus/TP.Korupsi/2015/PN.PTK
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA''
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
Nama : SINTA HUTASOIT.
Tempat lahir : Sibolga.
Umur/tanggal lahir : 53 tahun / 16 Maret 1962.
Jenis kelamin : Perempuan.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Kampung Rawa Kalong No. 39 Rt. 001 Rw. 005 Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur.
Agama : Kristen Protestan.
Pekerjaan : Wiraswasta (Direktur PT. Anugrah Agung Sentosa).
Pendidikan : D-III.
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik dalam Tahanan RUTAN sejak tanggal 15 Januari 2015 s/d tanggal 3 Pebruari 2015;
Pembantaran Penahanan tanggal 19 Januari 2015;
Penuntut Umum dalam tahanan Kota sejak tanggal 26 Maret 2015 s/d tanggal 14 April 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak dalam tahanan KOTA tanggal 31 Maret 2015 s/d tanggal 29 April 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak dalam tahanan KOTA sejak tanggal 30 April 2015 s/d tanggal 28 Juni 2015;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak dalam tahanan KOTA sejak tanggal 29 Juni 2015 s/d tanggal 28 Juli 2015;
Perpanjangan kedua Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak dalam Tahanan KOTA sejak tanggal 29 Juli 2015 s/d tanggal 27 Agustus 2015;
Terdakwa dalam persidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya bernama : Ignatia Kasiartati, S.H., Robert Welman Napitapulu, S.H., M.H. dan Pricillia Prisca, SH., pada Kantor Hukum IGNATIA KASIARTATI Advokat & Konsultan Hukum, alamat Jalan Tulip Raya Blok E6 No. 14, Komplek Balikpapan Baru, Balikpapan Telp/Fax : +62.542.871430, Kalimantan Timur – Indonesia berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 01 April 12015, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Perngadilan Negeri Pontianak No. 79/SK.PID/2015/PN.PTK tanggal 8 April 2015;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, Nomor: 16/Pid.Sus/TP.Korupsi/2015/PN.PTK., tanggal 31 Maret 2015, tentang penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, Nomor: 16/PID.SUS/TIPIKOR/2015/PN.PTK. tertanggal 31 Maret 2015, tentang Penetapan hari Sidang;
Berita acara pemeriksaan tingkat penyidikan dalam berkas perkara yang bersangkutan;
Surat Pelimpahan Perkara dengan Acara Pemeriksaan Biasa oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak beserta Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Setelah mendengar pembacaan surat tuntutan Penuntut Umum Kamis tanggal 02 Juli 2015.yang pada pokoknya menuntut agar :
Menyatakan terdakwa SINTA HUTASOIT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut.
2. Menyatakan terdakwa SINTA HUTASOIT bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan korupsi“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang – Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang – Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP;
3. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SINTA HUTASOIT dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
4. Membebankan kepada terdakwa SINTA HUTASOIT untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 801.313.961,65 (delapan ratus satu juta tiga ratus tiga belas ribu sembilan ratus enam puluh satu rupiah enam puluh lima sen) ke Kas Negara yang diperhitungkan dengan uang tunai yang telah disita dari terdakwa SINTA HUTASOIT.
5. Menyatakan barang bukti berupa antara lain :
-
1. 1 (satu) lembar Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Nomor : 01/UM-PAN/DF/II/2012 tanggal 17 Februari 2012 (Fotocopy). 2. 1 (satu) berkas petikan Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Indonesia Nomor : 62 Tahun 2012 tanggal Maret 2012 tentang Penetapan Lembaga Penerima Bantuan Pembangunan Rumah Khusus Tahun 2012 (Fotocopy). 3. 1 (satu) berkas Surat Perjanjian Nomor : KU.08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS12-06/608 tanggal 10 September 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Ketatusahaan dan Penyediaan Rumah Khusus dengan PT. Lundu Lamiase untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat – Lokasi Badau dan Puring Kencana (RUSUS12-06) (Asli). 4. 1 (satu) berkas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor : 31 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor : 21 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan Rakyat (Fotocopy). 5. 1 (satu) berkas Keputusan Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Nomor : 07/KPTS/SATKER-PP/VIII/2012 tanggal 06 Agustus 2012 tentang Penetapan Direksi Teknis 1 dan 2 Pekerjaan Pembangunan Rusunawa dan Rumah Khusus TA. 2012 (Fotocopy). 6. 1 (satu) buah dokumen lelang dalam bentuk CD. 7. 1 (satu) berkas Laporan hasil pemeriksaan pekerjaan pembangunan rumah khusus program Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Deputi Bidang Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat lokasi Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat (Asli). 8. 1 (satu) berkas Laporan hasil pemeriksaan pekerjaan pembangunan rumah khusus program Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Deputi Bidang Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat lokasi Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat (Asli). 9. 1 (satu) lembar fotocopy tahap lelang. 10. 1 (satu) lembar fotocopy evaluasi administrasi. 11. 1 (satu) lembar fotocopy evaluasi teknis. 12. 1 (satu) lembar fotocopy evaluasi harga. 13. 1 (satu) lembar fotocopy evaluasi kualifikasi. 14. 1 (satu) lembar fotocopy penetapan pemenang lelang. 15. 1 (satu) lembar fotocopy jadwal pelaksanaan kualifikasi. 16. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Pencairan Dana tanggal 11-09-2012. 17. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Pencairan Dana tanggal 21-09-2012. 18. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Pencairan Dana tanggal 13-12-2012. 19. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Pencairan Dana tanggal 21-12-2012 (No. NSS25000006A). 20. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Pencairan Dana tanggal 21-12-2012 (No. NSS.25000295A). 21. 1 (satu) dokumen fotocopy Keputusan Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Nomor : 04/KPTS/SATKER-PP/III/2012 (Pembentukan Panitia Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Secara Elektronik untuk Pembangunan Rusunawa dan Rumah Khusus pada Satuan Kerja Penyediaan Perumahan). 22. 1 (satu) bundel dokumen lelang. 23. Asli 1 (satu) buku/dokumen Surat Perjanjian No. KU.08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/SPVRUSUS12-03/566 Tanggal 30 Agustus 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah Khusus dengan PT. Citra Murni Semesta (untuk melaksanakan supervise pembangunan rumah khusus – 3). 24. Asli 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan No. 088/KPTS/SATKER-PP/V/2013 tentang penetapan panitia serah terima akhir pekerjaan (FHO) pembangunan rumah khusus pada kegiatan ketatausahaan dan penyediaan rumah khusus, satuan kerja penyediaan perumahan TA 2013. 25. Asli 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan No. 18/KPTS/SATKER-PP/X/2012 tentang penetapan panitia serah terima pertama pekerjaan pembangunan rumah khusus pada kegiatan ketatausahaan dan penyediaan rumah khusus, satuan kerja penyediaan perumahan TA 2012 26. Asli 1 (satu) bundel Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 12 Tahun 2012 tentang pengangkatan atasan langsung kepala satuan kerja, kepala satuan kerja/kuasa pengguna anggaran, pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/pejabat pembuat komitmen, pejabat yang melakukan pengujian dan perintah pembayaran, bendahara pengeluaran datuan kerja di lingkungan kementerian perumahan rakyat TA 2012. 27. Asli 1 (satu) Surat Bank Garansi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kantor Cabang Jakarta Tanjung Priok No. 018617120068 kepada pemegang jaminan Sitti Roosilawati, ST,M.Dev.Plg . sebesar Rp. 527.706.800. 28. Fotocopy 1 (satu) bundel dokumen Dipa Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Kementerian Perumahan Rakyat Deputi Bidang Perumahan Formal TA 2012. 29. Asli 1 (satu) bundel dokumen Addendum ke-1 tanggal 5 November 2012 terhadap Surat Perjanjian No. KU.08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS12-06/608 Tanggal 10 September 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah khusus dengan PT. Lundu Lamiase untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Kab. Kapuas Hulu prov. Kalimantan Barat – Lokasi Badau dan Puring Kencana dengan nilai kontrak ; Rp. 4.926.394.000,- dan nilai Addendum ke-1 : Rp. 5.277.068.000,- TA. 2012.- 30. Asli 1 (satu) bundel dokumen Addendum ke-2 tanggal 13 Desember 2012 terhadap Surat Perjanjian No. KU.08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS12-06/608 Tanggal 10 September 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah khusus dengan PT. Lundu Lamiase untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Kab. Kapuas Hulu prov. Kalimantan Barat – Lokasi Badau dan Puring Kencana dengan nilai kontrak ; Rp. 4.926.394.000,- , nilai Addendum ke-1 : Rp. 5.277.068.000,- dan nilai Addendum ke-2 : Rp. 5.277.068.000,- TA. 2012.-. 31 Fotocopy 1 (satu) bundel dokumen Addendum ke-1 tanggal 5 November 2012 terhadap Surat Perjanjian No. KU.08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS12-06/608 Tanggal 10 September 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah khusus dengan PT. Lundu Lamiase untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Kab. Kapuas Hulu prov. Kalimantan Barat – Lokasi Badau dan Puring Kencana dengan nilai kontrak ; Rp. 4.926.394.000,- dan nilai Addendum ke-1 : Rp. 5.277.068.000,- TA. 2012. 32 Fotocopy 1 (satu) bundel dokumen Addendum ke-2 tanggal 13 Desember 2012 terhadap Surat Perjanjian No. KU.08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS12-06/608 Tanggal 10 September 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah khusus dengan PT. Lundu Lamiase untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Kab. Kapuas Hulu prov. Kalimantan Barat – Lokasi Badau dan Puring Kencana dengan nilai kontrak ; Rp. 4.926.394.000,- , nilai Addendum ke-1 : Rp. 5.277.068.000,- dan nilai Addendum ke-2 : Rp. 5.277.068.000,- TA. 2012. 33 Foto Copy sesuai asli 1 (satu) dokumen surat perihal Pembangunan Rumah Khusus di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. 34 Foto Copy sesuai asli 1 (satu) surat perihal Usulan Staf untuk Tim Koordinasi, Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan Rumah Khusus di Kab. Kapuas Hulu TA. 2012. 35 Asli 1 (satu) surat dari PT. CITAMARIAN REKANANDA perihal serah terima kunci rumah khusus (35 koppel) yang telah selesai pekerjaan pemabangunan rumah khusus lokasi Badau. 36. 1 (satu) bundel fotokopi rekening Koran Bank Mandiri an. SINTA HUTASOIT. 37. 3 (tiga) lembar fotokopi kuitansi pembayaran upah pekerjaan Badau dari Parulian/Bu Sinta H senilai Rp. 142.680.000,- (seratus empat puluh dua juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah). 38. 3 (tiga) lembar fotokopi kuitansi pembayaran upah pekerjaan Badau dari Parulian/Bu Sinta H senilai Rp. 142.680.000,- (seratus empat puluh dua juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah). 39. 2 (dua) lembar fotokopi nota pembelian kayu tanggal 27 April 2013 dan 20 Mei 2014 an. Bu Sinta. 40. 1 (satu) bundel fotokopi nota pembelian bahan material tanggal 9 Mei 2013. 41. 4 (empat) lembar fotokopi nota pembelian material tanggal 18 Maret 2014. 42. 3 (tiga) lembar fotokopi nota pembelian material tanggal 20 April 2014. 43. 4 (empat) lembar fotokopi faktur penjualan Jaya Material Steel tanggal 08 Nopember 2012. 44. 2 (dua) lembar fotokopi kuitansi upah tukang dari SINTA tanggal 28 Juni 2014. 45. Bukti Transfer biaya operasional di Badau. 46. 1 (satu) lembar fotocopy serah terima pekerjaan dari PT. Lundu Lamiase kepada Camat Puring Kencana tanpa tanda tangan camat. 47. 2 (dua) lembar fotocopy permohonan pemblokiran dana atas nama PT. Lundu Lamiase kepada Bank BRI Cab. Bekasi Barat tanggal 14 Desember 2012. 48. 1 (satu) lembar fotocopy surat dari PT. Lundu Lamiase kepada Camat Badau serah terima kunci tanggal 30 Juli 2013. 49. 5 (lima) lembar fotocopy total pengeluaran Badau dan Puring Kencana yang dibuat oleh Sinta Hutasoit. 50. 1 (satu) bundle foto proyek badau. 51. 1 (satu) bundle foto proyek Puring Kencana. 52. 1 (satu) bundle nota pembelian barang kepada Toko Mahkota Jaya untuk proyek Badau. 53 Uang sebesar Rp. 801.314.000.- (delapan ratus satu juta tiga ratus empat belas ribu rupiah).
Seluruhnya terlampir dalam berkas perkara dan dipergunakan dalam berkas perkara atas nama terdakwa RATNO HARJO, ST.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah).
Bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Nota Pembelaan secara tertulis yang dibacakan pada tanggal 09 Juli 2015 dengan kesimpulan sebagai berikut :
Bahwa Sdr. JPU tidak dapat membuktikan adanya “ NIAT (Mens Rea) Perbuatan Jahat “ dari terdakwa dalam melaksanakan pekerjaan Rusus Kemenpera RI di Kecamatan Badau dan Puring Kencana, Peovinsi Kalimantan Barat;
Bahwa adalah fakta hukum yang terungkap dihadapan persidangan bahwasanya BPKP Provinsi Kalimantan Barat tidak melakukan Audit Investigasi akan tetapi melakukan audit hanya berdasarkan Laporan hasil Pemeriksaan DPU Provinsi Kalimantan Barat pada bulan Mei 2014 dimana pada saat itu masih berjalan pelaksanaan pekerjaan finishing;
Bahwa adalah fakta hukum penerimaan uang 100% adalah sah berdsarkan PERATURAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR 190/PMK.05/2012 tentang TATA CARA PEMBAYARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA dan Peraturan Direktur Jendral Perbendaharaan Nomor : PER-37/PB/2012 tanggal 12 Nopember 2012 tentang Langkah-langkah mengenai Akhir Tahun Anggaran 2012 dengan jaminan bank garansi
Bahwa Sdr. JPU tidak dapat membuktikan bahwa Terdakwa telah merugikan keuangan negara;
Bahwa terdakwa telah membuktikan bahwa pekerjaan proyek Rusus Kemenpera RI telah selesai 100% pada bulan Juli 2014;
Bahwa adalah fakta hukum peristiwa hukum dalam perkara ini adalah WANPRESTASI dengan sanksi denda keterlambatan sebagaimana diatur dalam pasal 93 jo Pasal 118 jo pasal 120 Perpres 54 tahun 2010;
Pada pokoknya memohon dengan hormat kepada Bapak Majelis Hakim perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan sebagai hukum Terdakwa tidaklah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan sibsider;
Menyatakan sebagai hukum Terdakwa haruslah dinyatakan dibebaskan dari segala dakwaan-dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Vrijspraak) dan/atau;
Menyatakan menurut hukum, peristiwa hukum dalam perkara ini adalah Perkara Perdata Wansprestasi;
Menyatakan sebagai hukum Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum (Ontslag van Alle Recthvervolging);
Memulihkan / merehabilitas martabat dan nama baik serta kehormatan terdakwa Sinta Hutasohit;
Mengembalikan titipan uang sebesar Rp. 801.314.000,- kepada Terdakwa;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Atau
Apabila Bapak Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang baik dan benar;
Bahwa Terdakwa telah pula mengajukan Nota Pembelaan pribadi secara tertulis yang dibacakan pada tanggal 09 Juli 2015 yang pada pokoknya memohon dengan hormat kepada Bapak Majelis Hakim perkara ini berkenan memutusakan sebgai berikut :
“.........begi semua pihak untuk menggunakan logika hati nurani dan kecerdasan pengetahuan hukum, dan tidak menzolimi orang.
Bahwa atas Nota Pembelaan Penasihat Hukum terdakwa dan pembelaan terdakwa pribadi tersebut, Penuntut Umum tanggal 27 Juli 2015 telah memberikan replik secara tertulis yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula, terhadap replik Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum terdakwa juga terdakwa pribadi tanggal 30 Juli 2015 secara tertulis telah pula mengajukan duplik yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya semula;
Bahwa oleh Penuntut Umum, terdakwa diajukan ke persidangan berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDS -02/ PTSB/03/2015 yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 8 April 2015, terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
Primair :
Bahwa Terdakwa Sinta Hutasoit selaku pelaksana pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kemenpera RI dilokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana bersama-sama dengan Rosenty Simanjuntak selaku Direktur PT. Lundu Lamiase, Sitti Roosilawati, ST.M.Dev. Plg., selaku Pejabat Pembuat Komitmen Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah Khusus, Achmad Furqon, SE selaku Direktur Utama PT. Citra Murni Semesta yang ditunjuk sebagai Konsultan Supervisi pada pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kemenpera RI dilokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana dan Ratno Hardjo, ST. selaku Team Leader pada pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kemenpera RI dilokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana dari PT. Citra Murni Semesta), yang penuntutannya dilakukan terpisah, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan September 2012 s/d Desember 2012, atau setidak-tidaknya pada waktu waktu tertentu di tahun 2012 bertempat di Kecamatan Badau dan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022 / KMA / SK / II / 2011 tanggal 7 Pebruari 2011, sebagai orang yang melakukan atau turut melakukanperbuatansecara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Perumahan Kawasan Khusus berdasarkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor : 14/PERMEN/M/2006 tentang Penyelenggaraan Perumahan Kawasan Khusus adalah kawasan untuk pengembangan perumahan pada hamparan tanah yang fisiknya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan pemukiman dalam rangka menunjang kegiatan dengan fungsi khusus yang dilengkapi dengan jaringan primer, skunder dan tersier prasarana lingkungan, sarana lingkungan utilitas, sesuai dengan rencana tata bangunan dan lingkungan perumahan yang ditetapkan oleh kepala daerah dan sesuai persyaratan pembakuan tata lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan.
- Bahwa pada tahun 2012 terdapat alokasi anggaran pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Penyediaan Perumahan pada Deputi Perumahan Formal Kemenpera RI Nomor : 0004/091-01.1.01/00/2012 revisi ke-3 tanggal 13 September 2012 sebesar Rp. 72.981.340.000.- (tujuh puluh dua milyar sembilan ratus delapan puluh satu juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) yang digunakan untuk pekerjaan fasilitas pembangunan rumah khusus.
- Bahwa kemudian pagu anggaran pembangunan rumah khusus tersebut dirumuskan dalam Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Nomor : 01/UM-PAN/DF/II/2012 tanggal 17 Februari 2012 dimana untuk Jasa Konstruksi Pembangunan Rumah Khusus sebanyak 1.050 unit yang tersebar di 13 (tigabelas) lokasi di Indonesia termasuk dilokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat ditentukan sebesar Rp. 68.250.000.000.- (enam puluh delapan milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).
- Bahwa untuk merealisasikan mata anggaran sebesar Rp. 68.250.000.000.- (enam puluh delapan milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang digunakan untuk pekerjaan pembangunan rumah khusus sebanyak 1.050 unit termasuk dilokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat, telah dikeluarkan Keputusan Menteri Perumahan Rakyat RI Nomor : 62 Tahun 2012 tentang Penetapan Lembaga Penerima Bantuan Pembangunan Rumah Khusus Tahun 2012, yang isinya menetapkan pembangunan rumah khusus dilokasi Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat sebanyak 70 (tujuh puluh) unit dan dilokasi Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat sebanyak 30 (tiga puluh) unit.
- Bahwa Ir. Omri Sianturi, M.Si selaku Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran Penyediaan Perumahan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perumahan Rakyat RI No. 12 Tahun 2012 tanggal 20 Januari 2012, menerbitkan Surat Keputusan Kepala Satuan kerja Penyediaan Perumahan Nomor : 04/KPTS/SATKER-PP/III/2012 tanggal 29 Maret 2012 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Secara Elektronik Untuk Pembangunan Rusunawa dan Rumah Khusus pada Satuan Kerja Penyediaan Perumahan, dengan susunan sebagai berikut :
1. Ketua : Roem Indraningsih, ST. MT.
2. Sekretaris : Wahyu Adi Satriawan, ST.
3. Anggota : Angga Aditya Kusuma, ST.
M. Agung Sumassetiyadi, S.Pi.
Manda Machyus, SY.
- Bahwa kemudian saksi Roem Indraningsih, ST. MT selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa pada Kemenpera RI bersama – sama dengan anggota Panitia Pengadaan Barang/Jasa Kemenpera lainnya melaksanakan pelelangan untuk pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana dengan tahapan sebagai berikut :
Pengumuman pascakualifikasi tanggal 3 s/d 13 Agustus 2012.
Download dokumen pengadaan tanggal 3 s/d 13 Agustus 2012.
Pemberian penjelasan tanggal 8 Agustus 2012.
Upload dokumen penawaran tanggal 9 s/d 15 Agustus 2012.
Pembukaan dokumen penawaran tanggal 15 s/d 30 Agustus 2012.
Evaluasi penawaran tanggal 15 s/d 30 Agustus 2012.
Evaluasi dokumen kualifikasi tanggal 15 s/d 30 Agustus 2012.
Pembuktian kualifikasi tanggal 15 s/d 30 Agustus 2012.
Upload BA Hasil Pelelangan tanggal 5 s/d 30 Agustus 2012.
Penetapan pemenang tanggal 15 s/d 30 Agustus 2012.
Pengumuman pemenang tanggal 30 Agustus 2012.
Masa sanggah hasil lelang tanggal 31 Agustus s/d 6 September 2012.
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa tanggal 31 Agustus 2012.
Penandatanganan kontrak 10 s/d 11 September 2012
- Bahwa disamping dilaksanakan pelelangan untuk pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Panitia Pengadaan Barang/Jasa pada Kemenpera RI, juga melaksanakan pelelangan untuk pekerjaan supervisi pembangunan rumah khusus dengan tahapan sebagai berikut :
Pengumuman prakualifikasi tanggal 14 s/d 24 Mei 2012.
Pendaftaran dan pengambilan dokumen kualifikasi tanggal 14 s/d 28 Mei 2012.
Pemasukan dokumen kualifikasi tanggal 15 s/d 29 Mei 2012.
Evaluasi dokumen kualifikasi tanggal 15 s/d 31 Mei 2012.
Pembuktian kualifikasi tanggal 1 s/d 4 Juni 2012.
Penetapan hasil kualifikasi tanggal 5 Juni 2012.
Pengumuman hasil kualifikasi tanggal 5 Juni 2012.
Masa sanggah 6 s/d 12 Juni 2012.
Pendaftaran dan pengambilan dokumen pemilihan tanggal 12 s/d 25 Juli 2012.
Pemberian penjelasan tanggal 17 Juli 2012.
Pemasukan dokumen penawaran tanggal 18 s/d 26 Juli 2012.
Terakhir pemasukan dokumen penawaran tanggal 26 Juli 2012.
Pembukaan dokumen sampul I tanggal 26 Juli 2012.
Pengumuman peringkat teknis tanggal 31 Juli 2012.
Undangan pembukaan dokumen sampul II tanggal 1 Agustus 2012.
Pengumuman pemenang tanggal 2 Agustus 2012.
Masa sanggah 3 s/d 9 Agustus 2012.
Penerbitan SPPBJ tanggal 14 Agustus 2012.
- Bahwa dari proses pelelangan untuk pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana yang dilaksanakan dari tanggal 3 Agustus s/d 11 September 2012 tersebut telah ditetapkan PT. Lundu Lamiase sebagai pemenang lelang atau pelaksana pekerjaan dengan Direktur Rosenty Simanjuntak sementara proses pelelangan untuk pekerjaan supervisi pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Yang dilaksanakan dari tanggal 14 Mei s/d 14 Agustus 2012 telah ditetapkan PT. Citra Murni Semesta selaku pelaksana pekerjaan supervisi pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana dengan Direktur Utama Achmad Furqon, SE.
- Bahwa kemudian pada tanggal 10 September 2012 telah di tandatangani Surat Perjanjian Kerja Nomor : KU. 08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS12-06/608 tanggal 10 September 2012 antara Sitti Roosilawati, ST. M.Dev. Plg selaku PPK Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah Khusus dengan Rosenty Simanjuntak untuk pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 4.926.394.000.- (empat milyar sembilan ratus dua puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilanpuluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 10 September 2012 s/d 8 Desember 2012.
- Bahwa sebelumnya telah ditandatangani pula Surat Perjanjian Nomor : KU. 08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/SPVRUSUS12-03/566 tanggal 30 Agustus 2012 antara Sitti Roosilawati, ST. M.Dev. Plg selaku PPK Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah Khusus dengan Achmad Furqon, SE selaku Direktur Utama PT. CIPTA MURNI SEMESTA, untuk pekerjaan supervisi pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 469.040.000.- (empat ratus enam puluh sembilan juta empat puluh ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilanpuluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 30 Agustus 2012 s/d 27 Nopember 2012.
- Adapun item – item pekerjaan yang dilaksanakan untuk pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Nomor : KU. 08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS12-06/608 tanggal 10 September 2012 adalah sebagai berikut :
-
1 Unit Rumah Tipe Kopel – Kec. Badau Kab. Kapuas Hulu
Prov. Kalimantan Barat
No. Uraian Pekerjaan Nilai (Rp) I Pekerjaan persiapan 1.378.643.58.- II Pekerjaan struktur 40.123.065.74.- III Pekerjaan arsitektur 39.321.097.86.- IV Pekerjaan MEP 8.635.227.40.- Sub total 89.458.034.58.- Dibulatkan 1 (satu) unit rumah tipe kopel 89.458.000.00.- Total 35 unit rumah tipe kopel 3.131.030.000.00.-
-
1 Unit Rumah Tipe Kopel – Kec. Puring Kencana Kab. Kapuas Hulu
Prov. Kalimantan Barat
No. Uraian Pekerjaan Nilai (Rp) I Pekerjaan persiapan 1.378.643.58.- II Pekerjaan struktur 40.499.728.23.- III Pekerjaan arsitektur 39.321.097.86.- IV Pekerjaan MEP 8.635.227.40.- Sub total 89.834.697.07.- Dibulatkan 1 (satu) unit rumah tipe kopel 89.834.000.00.- Total 15 unit rumah tipe kopel 1.347.510.000.00.-
- Bahwa kemudian pada tanggal 5 November 2012 dilakukan Addendum ke- 1 atas pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana, yang menambah/mengurangi item – item pekerjaan dengan uraian sebagai berikut :
Pekerjaan tambah :
Pek. Galian pondasi.
Pek. Urugan tanah kembali pondasi.
Pek. Pasang tiang pondasi kayu belian uk. 8/8 kedalaman 2,5M.
Pek. Pasang pengaku horizontal tiang pondasi kayu belian 5/7.
Pek. Meruncing tiang pondasi.
Pek. Pasang kolom 8/8 dan 5/8 kayu kelas I.
Pek. Pasang pengaku kolom 5/8 kayu kelas I.
Pek. Pasang ringbalk 5/8 kayu kelas I.
Pek. Pasang sloof dan rangka lantai kayu kelas I.
Pek. Pasang papan lantai kayu kelas I.
Pek. Rabat lantai KM/toilet.
Pek. Tangga kayu kelas I.
Pekerjaan kurang :
Pek. Urugan tanah bawah lantai.
Pek. Pasang tiang pondasi kayu belian uk. 8/8.
Pek. Pasang kolom 10/10 dan 5/10 kayu kelas I.
Pek. Pasang pengaku kolom 5/10 kayu kelas I.
Pek. Pasang ringbalk 5/10 kayu kelas I.
Pek. Pasang sloof kayu kelas I.
Pek. Rabat lantai 5 Cm.
Pek. Urugan pasir.
- Bahwa dari Addendum ke- 1 tersebut terdapat perubahan nilai pekerjaan yang semula sebesar Rp. 4.926.394.000.- menjadi Rp. 5.277.068.000.- (lima milyar dua ratus tujuh puluh tujuh juta enam puluh delapan ribu rupiah) dan terdapat perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dari 90 (sembilanpuluh) hari kalender menjadi 113 (seratus tigabelas) hari kalender yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012.
- Bahwa kemudian pada tanggal 13 Desember 2012 dilakukan kembali Addendum ke- 2 atas pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana, namun sebatas pada tempat (Bank) penerima pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan dari PT. Lundu Lamiase, dan tidak mengakibatkan pada perubahan terhadap nilai pekerjaan dimaksud.
- Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kemenpera RI dilokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat, Rosenty Simanjuntak selaku Direktur PT. Lundu Lamiase telah menyerahkan seluruh pekerjaan kepada Terdakwa Sinta Hutasoit untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat tahun 2012 sebagaimana dituangkan dalam Surat Kuasa Direksi No. 6 tanggal 5 September 2012 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Ming Miryani, SH. Notaris dan PPAT di Bekasi.
- Bahwa berdasarkan Surat Kuasa Direksi No. 6 tanggal 5 September 2012 tersebut, tugas dan tanggungjawab Terdakwa Sinta Hutasoit adalah melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Propinsi Kalimanatan Barat, lokasi di Berau , Badau dan Puring sampai dengan selesai (100 %)
- Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kemenpera RI dilokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat tahun 2012, Sitti Roosilawati, ST. M.Dev. Plg selaku Pejabat Pembuat Komitmen Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah Khusus, pada tanggal 14 Desember 2012 telah menyetujui permohonan pembayaran pekerjaan sebesar 100% yang diajukan Rosenty Simanjuntak selaku Direktur PT. LUNDU LAMIASE.
- Bahwa pada kenyataannya bobot prestasi fisik pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kemenpera RI dilokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana yang dikerjakan Terdakwa Sinta Hutasoit berdasarkan surat kuasa Rosenty Simanjuntak hanya 92,123 % sesuai Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : KU.08.11/BA-KP/PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS12-06/08 tanggal 12 Desember 2012 yang antara lain ditandatangani oleh Sitti Roosilawati, ST. M.Dev. Plg., Ratno Hardjo, ST., Farid Herdiansyah, ST., serta saksi Angga Ditya Kusuma, ST.
- Bahwa adanya Bank Garansi dari PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Tanjung Priok Nomor : 018617120068 tanggal 14 Desember 2012 senilai Rp. 527.706.800.- (limaratus duapuluh tujuh juta tujuhratus enam ribu rupiah) yang diajukan oleh Terdakwa Sinta Hutasoit hanyalah semata-mata (akal-akalan) Terdakwa Sinta Hutasoit, Sitti Roosilawati, ST. M.Dev. Plg dan Rosenty Simanjuntak, untuk merealisasi pembayaran pekerjaan 100 % karena setelah jatuh tempo tanggal 31 Desember 2012 jaminan/garansi dari PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Tanjung Priok Nomor : 018617120068 tanggal 14 Desember 2012 tidak diklaim oleh Sitti Roosilawati, ST. M.Dev. Plg.
- Bahwa perbuatan Terdakwa Sinta Hutasoit selaku pelaksana pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kemenpera RI dilokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana berdasarkan Surat Kuasa Direksi No. 6 tanggal 5 September 2012 yang melakukan pekerjaan pembangunan Rumah Khusus tersebut hanya 92,123 % (tidak 100 %) bertentangan dengan Peraturan Presiden RI Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang merupakan dasar dibuatnya Surat Kuasa Direksi No. 6 tanggal 5 September 2012, yaitu :
Pasal 51 ayat (4) Peraturan Presiden RI Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyebutkan : Kontrak harga satuan adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat kontrak ditandatangani,sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar – benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.
Pasal 89 ayat (4) Peraturan Presiden RI Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyebutkan : Pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang.
- Bahwa selain itu, ternyata setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap fisik pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana tahun 2012, yang pelaksanaan pekerjaannya dilakukan Terdakwa Sinta Hutasoit, didapatkan hasil :
Terhadap pekerjaan pembangunan 35 (tiga puluh lima) unit rumah kopel di Kecamatan Badau Kab. Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat terdapat selisih nilai pekerjaan antara yang disyaratkan dalam kontrak dengan kondisi riil dilapangan sebesar Rp. 323.882.000.- (tigaratus duapuluh tiga juta delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah), yaitu : pada pekerjaan kelistrikan, pengecatan, lantai dan pekerjaan dinding.
Terhadap pekerjaan pembangunan 15 (lima belas) unit rumah kopel di Kecamatan Puring Kencana Kab. Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat terdapat selisih nilai pekerjaan antara yang disyaratkan dalam kontrak dengan kondisi riil dilapangan sebesar Rp. 443.303.000.- (empat ratus empat puluh tiga juta tiga ratus tiga ribu rupiah), yaitu : pada pekerjaan tanah, pekerjaan dinding, pekerjaan lantai, pekerjaan pintu, kusen dan jendela, pekerjaan pengecatan, dan kelistrikan.
Bahwa pekerjaan pembangunan Rumah Khusus dilokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat tahun 2012 yang dilaksanakan oleh Terdakwa Sinta Hutasoit atas pelimpahan kuasa untuk melaksanakan pekerjaan dari Rosenty Simanjuntak selaku Direktur PT. LUNDU LAMIASE yang dilaksanakan tidak sesuai dengan progres pekerjaan yang disyaratkan (100%) dan dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak, telah dilakukan pembayaran kepada PT. LUNDU LAMIASE dengan rincian :
SPPD Nomor : 163615A/019/110 tanggal 21 September 2012 sebesar Rp. 868.836.760.- (delapan ratus enam puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh rupiah), untuk pembayaran uang muka pekerjaan.
SPPD Nomor : 220483A/019/110 tanggal 13 Desember 2012 sebesar Rp. 2.516.744.203.- (dua milyar lima ratus enam belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu dua ratus tiga rupiah), untuk pembayaran termin ke-1 pekerjaan.
SPPD Nomor : 023855C/019/110 tanggal 21 Desember 2012 sebesar Rp. 1.267.833.546.- (satu milyar dua ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus empat puluh enam rupiah), untuk pembayaran termin ke- 2 dan 3 pekerjaan.
yang diterima oleh Rosenty Simanjuntak selaku Direktur PT. LUNDU LAMIASE maupun Terdakwa Sinta Hutasoit selaku pelaksana pekerjaan pembangunan Rumah Khusus dilokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat tahun 2012.
- Bahwa pembayaran oleh Sitti Roosilawati, ST. M.Dev. Plg tersebut di atas dilakukan, juga adanya pelaksanaan pekerjaan supervisi oleh Achmad Furqon, SE selaku Direktur Utama PT. CITRA MURNI SEMESTA, yang dalam hal ini dikerjakan Ratno Hardjo, ST selaku Team Leader pada pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kemenpera RI dilokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana dari PT. Citra Murni Semesta yang dilaksanakan tidak sebagaimana mestinya, yaitu dalam hal melakukan kegiatan pengawasan.
- Bahwa pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana yang dikerjakan Terdakwa Sinta Hutasoit terdapat selisih nilai pekerjaan antara yang disyaratkan dalam kontrak dengan kondisi riil (yang dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan volume baik kuantitas maupun kualitas).
- Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa Sinta Hutasoit, sebagaimana diuraikan di atas yang bertentangan Peraturan Presiden RI Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tersebut adalah dengan maksud memperkaya diri Terdakwa Sinta Hutasoit atau setidak-tidaknya memperkaya orang lain, dalam hal ini Rosenty Simanjuntak atas terealisasinya pembayaran 100 % pekerjaan sedang kenyataannya bobot prestasi fisik pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kemenpera RI hanya 92,123 % dan juga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan volume baik kuantitas maupun kualitas.
- Bahwa pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana tahun 2012 tersebut di atas, yang dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan volume (kuantitas dan kualitas) berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Perwakilan BPKP RI Prov. Kalimantan Barat Nomor : SR- 714/PW14/5/2014 tanggal 23 Desember 2014 , telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 801.313.961,65. (delapan ratus satu juta tigaratus tiga belas ribu sembilan ratus enam puluh satu rupiah enam puluh lima sen), dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Uraian Pekerjaan (tidak termasuk PPN 10%) Nilai Kerugian Negara 1. Pekerjaan Pembangunan RUSUS12-06 a. Pembangunan Rumah Khusus dilokasi Badau 331.272.000.00.- b. Pembangunan Rumah Khusus dilokasi Puring Kencana 445.310.000.00.- Subjumlah Pekerjaan Pembangunan RUSUS 12-06 776.582.000.00.- 2. Pekerjaan Supervisi SPVRUSUS12-03 24.731.961,65.- Jumlah Kerugian Keuangan Negara (1c + 2) 801.313.961,65.-
----- Perbuatan terdakwa Sinta Hutasoit tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------
Subsidair :
Bahwa Terdakwa Sinta Hutasoit selaku pelaksana pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kemenpera RI dilokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana bersama-sama dengan Rosenty Simanjuntak selaku Direktur PT. Lundu Lamiase, Sitti Roosilawati, ST.M.Dev. Plg., selaku Pejabat Pembuat Komitmen Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah Khusus, Achmad Furqon, SE selaku Direktur Utama PT. Citra Murni Semesta yang ditunjuk sebagai Konsultan Supervisi pada pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kemenpera RI dilokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana dan Ratno Hardjo, ST. selaku Team Leader pada pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kemenpera RI dilokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana dari PT. Citra Murni Semesta), yang penuntutannya dilakukan terpisah, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan September 2012 s/d Desember 2012, atau setidak-tidaknya pada waktu waktu tertentu di tahun 2012 bertempat di Kecamatan Badau dan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022 / KMA / SK / II / 2011 tanggal 7 Pebruari 2011, sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----
Bahwa Perumahan Kawasan Khusus berdasarkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor : 14/PERMEN/M/2006 tentang Penyelenggaraan Perumahan Kawasan Khusus adalah kawasan untuk pengembangan perumahan pada hamparan tanah yang fisiknya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan pemukiman dalam rangka menunjang kegiatan dengan fungsi khusus yang dilengkapi dengan jaringan primer, skunder dan tersier prasarana lingkungan, sarana lingkungan utilitas, sesuai dengan rencana tata bangunan dan lingkungan perumahan yang ditetapkan oleh kepala daerah dan sesuai persyaratan pembakuan tata lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan.
- Bahwa pada tahun 2012 terdapat alokasi anggaran pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Penyediaan Perumahan pada Deputi Perumahan Formal Kemenpera RI Nomor : 0004/091-01.1.01/00/2012 revisi ke-3 tanggal 13 September 2012 sebesar Rp. 72.981.340.000.- (tujuh puluh dua milyar sembilan ratus delapan puluh satu juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) yang digunakan untuk pekerjaan fasilitas pembangunan rumah khusus.
- Bahwa kemudian pagu anggaran pembangunan rumah khusus tersebut dirumuskan dalam Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Nomor : 01/UM-PAN/DF/II/2012 tanggal 17 Februari 2012 dimana untuk Jasa Konstruksi Pembangunan Rumah Khusus sebanyak 1.050 unit yang tersebar di 13 (tigabelas) lokasi di Indonesia termasuk dilokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat ditentukan sebesar Rp. 68.250.000.000.- (enam puluh delapan milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).
- Bahwa untuk merealisasikan mata anggaran sebesar Rp. 68.250.000.000.- (enam puluh delapan milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang digunakan untuk pekerjaan pembangunan rumah khusus sebanyak 1.050 unit termasuk dilokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat, telah dikeluarkan Keputusan Menteri Perumahan Rakyat RI Nomor : 62 Tahun 2012 tentang Penetapan Lembaga Penerima Bantuan Pembangunan Rumah Khusus Tahun 2012, yang isinya menetapkan pembangunan rumah khusus dilokasi Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat sebanyak 70 (tujuh puluh) unit dan dilokasi Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat sebanyak 30 (tiga puluh) unit.
- Bahwa Ir. Omri Sianturi, M.Si selaku Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran Penyediaan Perumahan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perumahan Rakyat RI No. 12 Tahun 2012 tanggal 20 Januari 2012, menerbitkan Surat Keputusan Kepala Satuan kerja Penyediaan Perumahan Nomor : 04/KPTS/SATKER-PP/III/2012 tanggal 29 Maret 2012 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Secara Elektronik Untuk Pembangunan Rusunawa dan Rumah Khusus pada Satuan Kerja Penyediaan Perumahan, dengan susunan sebagai berikut :
1. Ketua : Roem Indraningsih, ST. MT.
2. Sekretaris : Wahyu Adi Satriawan, ST.
3. Anggota : Angga Aditya Kusuma, ST.
M. Agung Sumassetiyadi, S.Pi.
Manda Machyus, SY.
- Bahwa kemudian saksi Roem Indraningsih, ST. MT selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa pada Kemenpera RI bersama – sama dengan anggota Panitia Pengadaan Barang/Jasa Kemenpera lainnya melaksanakan pelelangan untuk pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana dengan tahapan sebagai berikut :
Pengumuman pascakualifikasi tanggal 3 s/d 13 Agustus 2012.
Download dokumen pengadaan tanggal 3 s/d 13 Agustus 2012.
Pemberian penjelasan tanggal 8 Agustus 2012.
Upload dokumen penawaran tanggal 9 s/d 15 Agustus 2012.
Pembukaan dokumen penawaran tanggal 15 s/d 30 Agustus 2012.
Evaluasi penawaran tanggal 15 s/d 30 Agustus 2012.
Evaluasi dokumen kualifikasi tanggal 15 s/d 30 Agustus 2012.
Pembuktian kualifikasi tanggal 15 s/d 30 Agustus 2012.
Upload BA Hasil Pelelangan tanggal 5 s/d 30 Agustus 2012.
Penetapan pemenang tanggal 15 s/d 30 Agustus 2012.
Pengumuman pemenang tanggal 30 Agustus 2012.
Masa sanggah hasil lelang tanggal 31 Agustus s/d 6 September 2012.
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa tanggal 31 Agustus 2012.
Penandatanganan kontrak 10 s/d 11 September 2012
- Bahwa disamping dilaksanakan pelelangan untuk pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Panitia Pengadaan Barang/Jasa pada Kemenpera RI, juga melaksanakan pelelangan untuk pekerjaan supervisi pembangunan rumah khusus dengan tahapan sebagai berikut :
Pengumuman prakualifikasi tanggal 14 s/d 24 Mei 2012.
Pendaftaran dan pengambilan dokumen kualifikasi tanggal 14 s/d 28 Mei 2012.
Pemasukan dokumen kualifikasi tanggal 15 s/d 29 Mei 2012.
Evaluasi dokumen kualifikasi tanggal 15 s/d 31 Mei 2012.
Pembuktian kualifikasi tanggal 1 s/d 4 Juni 2012.
Penetapan hasil kualifikasi tanggal 5 Juni 2012.
Pengumuman hasil kualifikasi tanggal 5 Juni 2012.
Masa sanggah 6 s/d 12 Juni 2012.
Pendaftaran dan pengambilan dokumen pemilihan tanggal 12 s/d 25 Juli 2012.
Pemberian penjelasan tanggal 17 Juli 2012.
Pemasukan dokumen penawaran tanggal 18 s/d 26 Juli 2012.
Terakhir pemasukan dokumen penawaran tanggal 26 Juli 2012.
Pembukaan dokumen sampul I tanggal 26 Juli 2012.
Pengumuman peringkat teknis tanggal 31 Juli 2012.
Undangan pembukaan dokumen sampul II tanggal 1 Agustus 2012.
Pengumuman pemenang tanggal 2 Agustus 2012.
Masa sanggah 3 s/d 9 Agustus 2012.
Penerbitan SPPBJ tanggal 14 Agustus 2012.
- Bahwa dari proses pelelangan untuk pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana yang dilaksanakan dari tanggal 3 Agustus s/d 11 September 2012 tersebut telah ditetapkan PT. Lundu Lamiase sebagai pemenang lelang atau pelaksana pekerjaan dengan Direktur Rosenty Simanjuntak sementara proses pelelangan untuk pekerjaan supervisi pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Yang dilaksanakan dari tanggal 14 Mei s/d 14 Agustus 2012 telah ditetapkan PT. Citra Murni Semesta selaku pelaksana pekerjaan supervisi pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana dengan Direktur Utama Achmad Furqon, SE.
- Bahwa kemudian pada tanggal 10 September 2012 telah di tandatangani Surat Perjanjian Kerja Nomor : KU. 08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS12-06/608 tanggal 10 September 2012 antara Sitti Roosilawati, ST. M.Dev. Plg selaku PPK Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah Khusus dengan Rosenty Simanjuntak untuk pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 4.926.394.000.- (empat milyar sembilan ratus dua puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilanpuluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 10 September 2012 s/d 8 Desember 2012.
- Bahwa sebelumnya telah ditandatangani pula Surat Perjanjian Nomor : KU. 08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/SPVRUSUS12-03/566 tanggal 30 Agustus 2012 antara Sitti Roosilawati, ST. M.Dev. Plg selaku PPK Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah Khusus dengan Achmad Furqon, SE selaku Direktur Utama PT. CIPTA MURNI SEMESTA, untuk pekerjaan supervisi pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 469.040.000.- (empat ratus enam puluh sembilan juta empat puluh ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilanpuluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 30 Agustus 2012 s/d 27 Nopember 2012.
- Adapun item – item pekerjaan yang dilaksanakan untuk pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Nomor : KU. 08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS12-06/608 tanggal 10 September 2012 adalah sebagai berikut :
-
1 Unit Rumah Tipe Kopel – Kec. Badau Kab. Kapuas Hulu
Prov. Kalimantan Barat
No. Uraian Pekerjaan Nilai (Rp) I Pekerjaan persiapan 1.378.643.58.- II Pekerjaan struktur 40.123.065.74.- III Pekerjaan arsitektur 39.321.097.86.- IV Pekerjaan MEP 8.635.227.40.- Sub total 89.458.034.58.- Dibulatkan 1 (satu) unit rumah tipe kopel 89.458.000.00.- Total 35 unit rumah tipe kopel 3.131.030.000.00.-
-
1 Unit Rumah Tipe Kopel – Kec. Puring Kencana Kab. Kapuas Hulu
Prov. Kalimantan Barat
No. Uraian Pekerjaan Nilai (Rp) I Pekerjaan persiapan 1.378.643.58.- II Pekerjaan struktur 40.499.728.23.- III Pekerjaan arsitektur 39.321.097.86.- IV Pekerjaan MEP 8.635.227.40.- Sub total 89.834.697.07.- Dibulatkan 1 (satu) unit rumah tipe kopel 89.834.000.00.- Total 15 unit rumah tipe kopel 1.347.510.000.00.-
- Bahwa kemudian pada tanggal 5 November 2012 dilakukan Addendum ke- 1 atas pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana, yang menambah/mengurangi item – item pekerjaan dengan uraian sebagai berikut :
Pekerjaan tambah :
Pek. Galian pondasi.
Pek. Urugan tanah kembali pondasi.
Pek. Pasang tiang pondasi kayu belian uk. 8/8 kedalaman 2,5M.
Pek. Pasang pengaku horizontal tiang pondasi kayu belian 5/7.
Pek. Meruncing tiang pondasi.
Pek. Pasang kolom 8/8 dan 5/8 kayu kelas I.
Pek. Pasang pengaku kolom 5/8 kayu kelas I.
Pek. Pasang ringbalk 5/8 kayu kelas I.
Pek. Pasang sloof dan rangka lantai kayu kelas I.
Pek. Pasang papan lantai kayu kelas I.
Pek. Rabat lantai KM/toilet.
Pek. Tangga kayu kelas I.
Pekerjaan kurang :
Pek. Urugan tanah bawah lantai.
Pek. Pasang tiang pondasi kayu belian uk. 8/8.
Pek. Pasang kolom 10/10 dan 5/10 kayu kelas I.
Pek. Pasang pengaku kolom 5/10 kayu kelas I.
Pek. Pasang ringbalk 5/10 kayu kelas I.
Pek. Pasang sloof kayu kelas I.
Pek. Rabat lantai 5 Cm.
Pek. Urugan pasir.
- Bahwa dari Addendum ke- 1 tersebut terdapat perubahan nilai pekerjaan yang semula sebesar Rp. 4.926.394.000.- menjadi Rp. 5.277.068.000.- (lima milyar dua ratus tujuh puluh tujuh juta enam puluh delapan ribu rupiah) dan terdapat perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dari 90 (sembilanpuluh) hari kalender menjadi 113 (seratus tigabelas) hari kalender yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012.
- Bahwa kemudian pada tanggal 13 Desember 2012 dilakukan kembali Addendum ke- 2 atas pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana, namun sebatas pada tempat (Bank) penerima pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan dari PT. Lundu Lamiase, dan tidak mengakibatkan pada perubahan terhadap nilai pekerjaan dimaksud.
- Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kemenpera RI dilokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat, Rosenty Simanjuntak selaku Direktur PT. Lundu Lamiase telah menyerahkan seluruh pekerjaan kepada Sinta Hutasoit untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat tahun 2012 sebagaimana dituangkan dalam Surat Kuasa Direksi No. 6 tanggal 5 September 2012 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Ming Miryani, SH. Notaris dan PPAT di Bekasi.
- Bahwa Terdakwa Sinta Hutasoit kedududukannya sebagai penerima kuasa berdasarkan Surat Kuasa Direksi No. 6 tanggal 5 September 2012 mempunyai kewajiban melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Propinsi Kalimanatan Barat, lokasi di Berau , Badau dan Puring sampai dengan selesai (100 %).
- Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kemenpera RI dilokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat tahun 2012, Sitti Roosilawati, ST. M.Dev. Plg menyetujui permohonan pembayaran pekerjaan sebesar 100% yang diajukan Rosenty Simanjuntak selaku Direktur PT. LUNDU LAMIASE pada tanggal 14 Desember 2012.
- Bahwa pada kenyataannya bobot prestasi fisik pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kemenpera RI dilokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana yang dikerjakan Terdakwa Sinta Hutasoit berdasarkan surat kuasa Rosenty Simanjuntak hanya 92,123 % sesuai Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : KU.08.11/BA-KP/PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS12-06/08 tanggal 12 Desember 2012 yang antara lain ditandatangani oleh Sitti Roosilawati, ST. M.Dev. Plg., Ratno Hardjo, ST., Farid Herdiansyah, ST., serta saksi Angga Ditya Kusuma, ST.
- Bahwa adanya Bank Garansi dari PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Tanjung Priok Nomor : 018617120068 tanggal 14 Desember 2012 senilai Rp. 527.706.800.- (limaratus duapuluh tujuh juta tujuhratus enam ribu rupiah) yang diajukan oleh Terdawka Sinta Hutasoit hanyalah semata-mata (akal-akalan) Terdakwa Sinta Hutasoit, Sitti Roosilawati, ST. M.Dev. Plg dan Rosenty Simanjuntak, untuk merealisasi pembayaran pekerjaan 100 % karena setelah jatuh tempo tanggal 31 Desember 2012 jaminan/garansi dari PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Tanjung Priok Nomor : 018617120068 tanggal 14 Desember 2012 tidak diklaim oleh Sitti Roosilawati, ST. M.Dev. Plg.
- Bahwa Terdakwa Sinta Hutasoit karena kedudukannya sebagai penerima kuasa berdasarkan Surat Kuasa Direksi No. 6 tanggal 5 September 2012 seharusnya mematuhi dan mentaati Peraturan Presiden RI Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai dasar dibuatnya Surat Kuasa Direksi, yang mengatur antara lain yaitu :
Pasal 51 ayat (4) yang menyatakan : Kontrak harga satuan adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat kontrak ditandatangani,sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar – benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.
Pasal 89 ayat (4) yang menyatakan : Pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang.
Bahwa selain itu, ternyata setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap fisik pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana tahun 2012, yang pelaksanaan pekerjaanya dilakukan oleh Terdakwa Sinta Hutasoit, didapatkan hasil:
1. Terhadap pekerjaan pembangunan 35 (tiga puluh lima) unit rumah kopel di Kecamatan Badau Kab. Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat terdapat selisih nilai pekerjaan antara yang disyaratkan dalam kontrak dengan kondisi riil dilapangan sebesar Rp. 323.882.000.- (tigaratus duapuluh tiga juta delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah), yaitu : pada pekerjaan kelistrikan, pengecatan, lantai dan pekerjaan dinding.
2. Terhadap pekerjaan pembangunan 15 (lima belas) unit rumah kopel di Kecamatan Puring Kencana Kab. Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat terdapat selisih nilai pekerjaan antara yang disyaratkan dalam kontrak dengan kondisi riil dilapangan sebesar Rp. 443.303.000.- (empat ratus empat puluh tiga juta tiga ratus tiga ribu rupiah), yaitu : pada pekerjaan tanah, pekerjaan dinding, pekerjaan lantai, pekerjaan pintu, kusen dan jendela, pekerjaan pengecatan, dan kelistrikan.
Bahwa pekerjaan pembangunan Rumah Khusus dilokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat tahun 2012 yang dilaksanakan oleh Terdakwa Sinta Hutasoit atas pelimpahan kuasa untuk melaksanakan pekerjaan dari Rosenty Simanjuntak selaku Direktur PT. LUNDU LAMIASE yang dilaksanakan tidak sesuai dengan progres pekerjaan yang disyaratkan (100%) dan dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak, telah dilakukan pembayaran kepada PT. LUNDU LAMIASE dengan rincian :
SPPD Nomor : 163615A/019/110 tanggal 21 September 2012 sebesar Rp. 868.836.760.- (delapan ratus enam puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh rupiah), untuk pembayaran uang muka pekerjaan.
SPPD Nomor : 220483A/019/110 tanggal 13 Desember 2012 sebesar Rp. 2.516.744.203.- (dua milyar lima ratus enam belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu dua ratus tiga rupiah), untuk pembayaran termin ke-1 pekerjaan.
SPPD Nomor : 023855C/019/110 tanggal 21 Desember 2012 sebesar Rp. 1.267.833.546.- (satu milyar dua ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus empat puluh enam rupiah), untuk pembayaran termin ke- 2 dan 3 pekerjaan.
yang diterima oleh Rosenty Simanjuntak selaku Direktur PT. LUNDU LAMIASE maupun Terdakwa Sinta Hutasoit selaku pelaksana pekerjaan pembangunan Rumah Khusus dilokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat tahun 2012.
- Bahwa pembayaran oleh Sitti Roosilawati, ST. M.Dev. Plg tersebut di atas dilakukan, juga adanya pelaksanaan pekerjaan supervisi oleh Achmad Furqon, SE selaku Direktur Utama PT. CITRA MURNI SEMESTA, yang dalam hal ini dikerjakan Ratno Hardjo, ST selaku Team Leader pada pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kemenpera RI dilokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana dari PT. Citra Murni Semesta yang dilaksanakan tidak sebagaimana mestinya, yaitu dalam hal melakukan kegiatan pengawasan.
- Bahwa pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana yang dikerjakan Terdakwa Sinta Hutasoit terdapat selisih nilai pekerjaan antara yang disyaratkan dalam kontrak dengan kondisi riil (yang dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan volume baik kuantitas maupun kualitas).
- Bahwa Terdakwa Sinta Hutasoit karena kedudukannya sebagai penerima kuasa seharusnya melaksanakan sepenuhnya (100 %) pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana sesuai Peraturan Presiden RI Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diuraikan di atas.
- Bahwa perbuatan menyalahgunakan kesempatan yang dilakukan Terdakwa Sinta Hutasoit selaku Penerima Kuasa untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan rumah Khusus sebagaimana diuraikan di atas dengan maksud menguntungkan diri Terdakwa Sinta Hutasoit atau setidak-tidaknya menguntungkan orang lain, dalam hal ini Rosenty Simanjuntak, atas terealisasinya pembayaran 100 % pekerjaan sedang kenyataannya bobot prestasi fisik pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kemenpera RI hanya 92,123 % dan juga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan volume baik kuantitas maupun kualitas.
- Bahwa pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana tahun 2012 tersebut di atas, yang dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan volume (kuantitas dan kualitas) berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Perwakilan BPKP RI Prov. Kalimantan Barat Nomor : SR- 714/PW14/5/2014 tanggal 23 Desember 2014 , telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 801.313.961,65. (delapan ratus satu juta tigaratus tiga belas ribu sembilan ratus enam puluh satu rupiah enam puluh lima sen), dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Uraian Pekerjaan (tidak termasuk PPN 10%) Nilai Kerugian Negara 1. Pekerjaan Pembangunan RUSUS12-06 a. Pembangunan Rumah Khusus dilokasi Badau 331.272.000.00.- b. Pembangunan Rumah Khusus dilokasi Puring Kencana 445.310.000.00.- Subjumlah Pekerjaan Pembangunan RUSUS 12-06 776.582.000.00.- 2. Pekerjaan Supervisi SPVRUSUS12-03 24.731.961,65.- Jumlah Kerugian Keuangan Negara (1c + 2) 801.313.961,65.-
Perbuatan terdakwa Sinta Hutasoit tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa secara tertulis mengajukan keberatan / eksepsi, tertanggal 16 April 2015;
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi / Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, telah pula Penuntut Umum mengajukan pendapat/ tanggapannya secara tertulis tanggal 20 April 2015;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan / eksepsi Penasehat Hukum serta pendapat / tanggapannya Penuntut Umum selanjutnya Majelis Hakim menjatuhkan putusan sela, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
M
E N G A D I L I
Menyatakan keberatan / eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa SINTA HUTASOIT tersebut tidak dapat diterima;
Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP;
Memerintahkan persidangan dalam perkara pidana Nomor 16/Pid.Sus/TP.Korupsi/2015/PN.PTK, atas nama Terdakwa SINTA HUTASOIT dilanjutkan;
Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini akan ditentukan bersama-sama dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, saksi ahli, dibawah sumpah dan keterangan terdakwa sendiri di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi 1. Ir. OMRI SIANTURI, M.Si :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa jabatan saksi pada tahun 2012 adalah Kabid Prasarana, Sarana dan Utilitas Asisten Deputi Penyediaan Rumah Susun Deputi Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat RI;
Bahwa jabatan saksi yang berkaitan dengan proyek pembangunan Perumahan Khusus Kementerian Perumahan Rakyat RI di Kecamatan Puring Kencana dan Kecamatan Badau Kab. Kapuas Hulu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Bahwa saksi sebagai KPA tidak hanya proyek pembangunan Perumahan Khusus Kementerian Perumahan Rakyat RI di Kecamatan Puring Kencana dan Kecamatan Badau Kab. Kapuas Hulu tapi untuk seluruh Indonesia;
Bahwa pagu anggaran untuk pembangunan Perumahan Khusus Kementerian Perumahan Rakyat RI untuk seluruh Indonesia sekitar Rp. 72.000.000.000,- (Tujuh puluh dua milyar rupiah) dan terbagi dibeberapa daerah seluruh Indonesia;
Bahwa nilai kontrak untuk proyek pembangunan Perumahan Khusus Kementerian Perumahan Rakyat RI di Kecamatan Puring Kencana dan Kecamatan Badau Kab. Kapuas Hulu sekitar Rp. 4.926.394.000,- (Empat milyar sembilan ratus dua puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
Bahwa yang menjadi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) proyek pembangunan Perumahan Khusus Kementerian Perumahan Rakyat RI di Kecamatan Puring Kencana dan Kecamatan Badau Kab. Kapuas Hulu adalah terdakwa Sitti Roosilawati, ST, M.Dev.Plg;
Bahwa pekerjaan proyek pembangunan Perumahan Khusus Kementerian Perumahan Rakyat RI di Kecamatan Puring Kencana dan Kecamatan Badau Kab. Kapuas Hulu dilaksanakan selama 90 (Sembilan puluh ) hari;
Bahwa setahu saksi pekerjaan proyek tidak selesai selama 90 (sembilan puluh) hari, maka ditambah lagi paling lama 50 (lima puluh) hari;
Bahwa kontrak awal mulai tanggal 10 September 2012 dan berakhir seharusnya tanggal 8 Desember 2012;
Bahwa tugas saksi sebagai Kepala Satker /KPA adalah :
- Menetapkan rencana umum pengadaan;
- Menetapkan pejabat pengadaan;
- Menetapkan Panitia;
- Menetapkan pejabat penerima hasil pekerjaan;
- Mengawasi anggaran;
- Menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan Panitia Pengadaan;
Bahwa saksi tidak ikut campur masalah lelang yang mengendalikan adalah Panitia lelang dan setelah selesai baru dilaporkan kepada saksi sebagai KPA;
Bahwa pemenang lelang untuk proyek pembangunan perumahan khusus Kecamatan Puring Kencana dan Kecamatan Badau adalah PT. LUNDU LAMIASE;
Bahwa Direktur PT. LUNDU LAMIASE adalah Rosenty Simanjuntak;
Bahwa Tim PHO bertanggungjawaba kepada saksi akan tetapi laporanya kepada PPK;
Bahwa saksi ada honor atas pekerjaan proyek pembangunan perumahan khusus Kecamatan Puring Kencana dan Kecamatan Badau di Kapuas Hulu sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) tiap bulan untuk pekerjaan seluruh Indonesia;
Bahwa setahu saksi ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak sehingga terdakwa ini diajukan dalam persidangan;
Bahwa pekerjaan sudah selesai tapi tidak sesuai;
Bahwa anggaran sudah cair semua;
Bahwa yang menandatangani kontrak adalah PPK dan pemenang lelang;
Bahwa yang membuat SK Panitia adalah saksi sebagai KPA;
Bahwa PPK bertanggungjawab kepada KPA;
Bahwa saksi tidak ada menandatangani pencairan proyek;
Bahwa PPK ada melaporkan kepada saksi mengenai penerapan anggaran kalau pelaksanaan proyek tidak ada dilaporkan kepada saksi;
Bahwa pada saat penyerahan barang PPK tidak melaporkan kepada saksi karena ada pejabat Panitia PHO;
Bahwa saksi mengawasi dari sudut penarapannya saja;
Bahwai sampai saat ini pejabat atau panitia penerima barang tidak ada laporan kepada saksi ;
Bahwa semua nilai kontrak sudah dibayar semua;
Bahwa setahu saksi yang dibayarkan atas proyek pembangunan perumahan khusus kecamatan Puring Kenacana dan Kecamatan Badau kurang lebih Rp. 4.900.000.000,-;
Bahwa pekerjaan tidak selesai sesuai dengan yang direncanakan;
Bahwa sampai sekarang belum ada ada laporana kepada saksi karena Januari 2013 saksi sudah diganti dari jabatan saksi tersebut;
Bahwa pekerjaan proyek pembangunan perumahan khusus Kecamatan Puring Kencana dan Kecamatan Badau Kab Kapuas Hulu tersebut sampai sekarang juga tidak selesai tetapi kalau sekarang sudah selesai semua;
Bahwa saksi tidak tahu pekerjaan proyek pembangunan perumahan khusus Kecamatan Puring Kencana dan Kecamatan Badau Kab Kapuas Hulu sesuai dengan spesifikasi atau tidak;
Bahwa seharusnya kalau pekerjaan belum selesai tidak boleh ada PHO dan saksi tidak tahu ada PHO hal itu;
Bahwa saksi tidak pernaha melihat PHO;
Bahwa saat saksi mutasi Januari 2013 pekerjaan proyek di Kec. Badau dan Puring Kencana saksi tidak tahu karena pada saat itu belum ada dilaporkan;
Bahwa saksi sebagai KPA pada akhir Desember 2012 ada pengajuan pembayaran 100% dari Sitti Roosilawati akan tetapi ke Bagian Keuangan;
Bahwa saksi tahu proyek tidak selesai 100% dari laporan;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan SINTA di Kantor saksi
Bahwa anggaran bisa cair tanpa tandatangan saksi karena sudah ada Pejabat penguji SPM;
Bahwa sekarang pekerjaan proyek pembangunan perumahan khusus Kecamatan Puring Kencana dan Kecamatan Badau di Kapuas Hulu sekarang sudah selesai tapi pada saat akhir kontrak pekerjaan tersebut belum selesai;
Bahwa saksi tahu pekerjaan proyek pembangunan perumahan khusus kecamatan Puring Kencana dan Kecamatan Badau di Kapuas Hulu tidak selesai pada akhir kontrak karena diberitahukan oleh Sitti Roosilawati pertengahan tahun 2013;
Bahwa setelah diberitahukan oleh Sitti Roosilawati proyek pembangunan perumahan khusus kecamatan Puring Kencana dan Kecamatan Badau di Kapuas Hulu tidak selesai maka saksi tanya siapa pelaksananya dan dikatakan ibu SINTA Hutasoit maka saksi panggil SINTA dan saksi perintahkan harus diselesaikan;
Bahwa tidak ada penyerahan pekerjaan tahap pertama;
Bahwa jika pekerjaan tidak ada penyerahan tahap pertama maka anggaran proyek tersebut tidak boleh dicairkan 100%;
Bahwa tidak pernah ada laporan tim PHO;
Bahwa dalam pencairan 100% harus ada jaminan garansi Bank sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan;
Bahwa setahu saksi garansi bank belum dicairkan;
Bahwa saksi tidak tahu garansi Bank tidak dicairkan padahal pekerjaan tidak selesai sampai masa kontrak habis;
Bahwa saksi tahu ada adendum pekerjaan;
Bahwa setahu saksi yang di adendum adalah penambahan pekerjaan dan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan;
Bahwa perpanjangan waktu paling lama 50 (lima puluh) hari;
Bahwa saksi tidak tahu dasarnya sehingga proyek pembangunan perumahan khusus Kecamatan Puring Kencana dan Kecamatan Badau di Kapuas Hulu dibayarkan 100% karena itu wewenangnya PPK dan tidak ada perintah dari saksi;
Bahwa proyek tidak selesai sementara anggaran sudah mau tutup, yang seharusnya dilakukan oleh PPK, seharusnya pekerjaan dibayar sesuai dengan prestasi pekerjaan yang selesai;
Bahwa Bank garansi biasanya dipergunakan karena ada pembayaran didahulukan maka bank garansi sebagai jaminannya;
Bahwa yang menjadi persoalan dalam proyek pembangunan perumahan khusus Kecamatan Puring Kencana dan Kecamatan Badau di Kapuas Hulu adalah pekerjaan tidak diselesaikan sesuai dengan kontrak yang telah ditentukan;
Bahwa apabila pekerjaan tidak selesai masa kontrak sudah habis maka kewajiban pelaksana membayar pinalti atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut;
Bahwa untuk uang muka dan pembayaran termin I tidak ada masalah;
Bahwa saksi tidak tahu apakah lajim pemblokiran dana atau tidak;
Bahwa yang menempati rumah proyek pembangunan perumahan khusus Kecamatan Puring Kencana dan Kecamatan Badau di Kapuas Hulu adalah petugas yang ada di perbatasan seperti guru, para medis, dan petugas lainnya;
Bahwa terdakwa pernah memberitahukan kesulitan-kesulitan pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan perumahan khusus Kecamatan Puring Kencana dan Kecamatan Badau di Kapuas Hulu pada tahun 2013 tapi pada saat itu saksi tidak lagi sebagai KPA karena saksi sudah mutasi;
Bahwa kendala-kendala yang pernah diberitahukan oleh terdakwa kepada saksi atas pelaksanaan proyek pembangunan perumahan khusus Kecamatan Puring Kencana dan Kecamatan Badau di Kapuas Hulu seperti hujan terus-menerus, ada yang menghalang-halangi pekerjaan;
Bahwa tidak pernah ada permintaan adendum pekerjaan dari kaca menjadi triplek;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi 2. LINDA HARYANTI, ST, M.Si :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahwa hubungan saksi dengan pekerjaan proyek Pembangunan Perumahan Khusus Kemenpera RI di Kec. Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu adalah saksi sebagai Bendahara Pengeluaran;
Bahwa saksi sebagai bendahara pengeluaran untuk seluruh kegiatan di Kemenpera RI tidak hanya proyek Pembangunan Perumahan Khusus Kemenpera RI di Kec. Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu;
Bahwa yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran adalah pak Ir. Omri Sianturi;
Bahwa proyek Pembangunan Perumahan Khusus Kemenpera RI di Kec. Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2012;
Bahwa nilai kontrak proyek Pembangunan Perumahan Khusus Kemenpera RI di Kec. Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu adalah sekitar Rp. 4.900.000.000,- (empat milyar sembilan ratus juta rupiah);
Bahwa setahu saksi proyek Pembangunan Perumahan Khusus Kemenpera RI di Kecamatan Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu selesai dikerjakan;
Bahwa saksi tahu proyek Pembangunan Perumahan Khusus Kemenpera RI di Kec. Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu selesai karena pada saat itu ada jaminan garansi Bank;
Bahwa nilai kontrak proyek Pembangunan Perumahan Khusus Kemenpera RI di Kecamatan Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu sudah dibayar semua;
Bahwa pembayaran ditransfer ke rekeneing PT. LUNDU LAMIASE dengan direkturnya adalah ROSENTY SIMANJUNTAK;
Bahwa yang menyetujui pada saat pencairan dana adalah PPK dan pejabat penguji SPM;
Bahwa pembayaran untuk proyek Pembangunan Perumahan Khusus Kemenpera RI di Kecamatan Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu ada 3 termin;
Bahwa ada uang muka proyek Pembangunan Perumahan Khusus Kemenpera RI di Kecamatan Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu tersebut;
Bahwa pembayaran uang muka proyek Pembangunan Perumahan Khusus Kemenpera RI di Kec. Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu pada tanggal 17 September 2012 dengan nilai Rp. 868.836.760;
Bahwa ada dilampirkan dokumen sebagai syarat untuk pencairan seperti progres pekerjaan, permohonan;
Bahwa saksi tahu pekerjaan selesai 92% karena melihat ada garansi Bank;
Bahwa setahu saksi tidak boleh serah terima barang kalau pekerjaan baru 92%;
Bahwa pembayaran termin I pada tanggal 11 Desember 2012 denga nilai Rp. 2.516.744.203 (Dua milyar lima ratus enam belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu dua ratus tiga rupiah) dan termin II dan ke III digabung yaitu pada tanggal 17 Desember 2012 dengan nilai Rp. 1,267.833.546,- (Satu milyar dua ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus empat puluh enam rupiah);
Bahwa pekerjaan proyek pembangunan rumah khusus Kemenpera RI di Kabupaten Kapuas ada adendum;
Bahwa nilai kontrak awal sekitar Rp. 4.900.000.000,-(Empat milyar sembilan ratus juta rupiah) dan setelah diadendum menjadi sekitar Rp. 5.200.000.000,- (Lima milyar dua ratus juta rupiah);
Bahwa saksi bisa mengeluarkan setelah semua dokumen diuji oleh penguji SPM dan saksi tinggal meneruskan saja sebagai bendahara pengeluaran;
Bahwa yang diuji pejabat penguji SPN hanya administrasi saja;
Bahwa pada saat pembayaran termin II dan III tidak ada dokumen PHO dilampirkan;
Bahwa saksi mencairkan karena dokumen untuk pencairan sudah lengkap seperti laporan pekerjaan, kwitansi;
Bahwa ada jaminan pemeliharaan yaitu bank garansi;
Bahwa jaminan Bank garansi sebesar nilai pemeliharaan;
Bahwa Bank garansi gunanya karena tahun anggaran akan tutup sedangkan pekerjaan masih ada seperti pemeliharaan supaya uang tersebut dapat dicairkan maka harus ada bank garansi;
Bahwa tidak ada yang memerintah harus ada bank garansi karena prosedurnya memang sudah demikian;
Bahwa tentang keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi 3. YUDHA ROMMEL SIBERO, ST, MM :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi tahu ada proyek Pembangunan Perumahan Khusus Kemenpera RI di Kec. Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu;
Bahwa semua proyek Pembangunan Perumahan Khusus Kemenpera RI di Kec. Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu ada 50 (lima puluh) unit rumah;
Bahwa nilai kontrak proyek Pembangunan Perumahan Khusus Kemenpera RI di Kec. Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu tersebut sekitar Rp. 5.300.000.000,- (Lima milyar tiga ratus juta rupiah);
Bahwa saksi dalam proyek Pembangunan Perumahan Khusus Kemenpera RI di Kec. Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu tersebut sebagai penandatangan SPM;
Bahwa tugas pokok saksi sebagai penandatangan SPM adalah :
Menerima dan melakukan pengujian atas surat permintaan pembayaran (SPP);
Membuat, menyetuji, menandatangani SPM;
- Memeriksa ketersediaan dana, kesesuaian pos anggaran dan jenis belanja;
Bahwa saksi hanya memeriksa berkas yang masuk kepada saksi;
Bahwa saksi tahu progres pekerjaan dari tagihan, laporan perkembangan pekerjaan dan persetujuan PPK;
Bawha semua pekerjaan proyek Pembangunan Perumahan Khusus Kemenpera RI di Kec. Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu sudah dibayar;
Bahwa setahu saksi proyek Pembangunan Perumahan Khusus Kemenpera RI di Kec. Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu sudah selesai dikerjakan;
Bahwa saksi tahu ada adendum atas proyek Pembangunan Perumahan Khusus Kemenpera RI di Kec. Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu;
Bahwa kontrak selesai setelah diadendum akhir Desember 2012;
Bahwa saksi tidak tahu kenapa harus ada adendum pekerjaan;
Bahwa yang dibayar atas pekerjaan proyek Pembangunan Perumahan Khusus Kemenpera RI di Kec. Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu sekitar 92% tapi ada garansi bank sebagai jaminan;
Bahwa yang menyetor jaminan bank garansi adalah kontraktor;
Bahwa setahu saksi nama perusahaan yang menang lelang dalam pekerjaan proyek Pembangunan Perumahan Khusus Kemenpera RI di Kec. Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu adalah PT. LUNDU LAMIASE;
Bahwa yang dibayar atas pekerjaan proyek Pembangunan Perumahan Khusus Kemenpera RI di Kec. Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu sekitar 92% tapi ada garansi bank sebagai jaminan;
Bawa nilai kontrak awal sekitar Rp. 4.900.000.000,- berubah menjadi sekitar Rp. 5.300.000.000,- karena ada adendum tambah pekerjaan;
Bahwa jaminan garansi bank kalau pekerjaan tidak selesai;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan Sinta;
Bahwa saksi tidak ingat terdakwa pernah mengatakan “lupa mencairkan bank garansi”;
Bahwa saksi tahu pekerjaan selesai 90% dari kwitansi permintaan pembyaran;
Bahwa saksi tidak ada melihat perbedaan tandatangan permintaan pembayaran termin I dengan termin berikutnya;
Bahwa pembayaran 100% karena sudah ada jaminan garansi Bank;
Bahwa tidak ada masalah pada saat pencairan termin I proyek Pembangunan Perumahan Khusus Kemenpera RI di Kec. Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu;
Bahwa pada saat pencairan terakhir ada bank garansi sebagai jaminan pemeliharaan;
Bahwa kalau sesuai dengan waktu dalam kontrak dan tahun anggaran tidak tutup maka tidak perlu ada bank garansi;
Bahwa Bank garansi dapat dicairkan apabila pekerjaan tidak selesai;
Bahwa pencairan proyek Pembangunan Perumahan Khusus Kemenpera RI di Kec. Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu sudah 100%;
Bahwa tentang keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi 4. ROEM INDRANINGSIH, ST, MT :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahwa hubungan saksi dengan proyek Pembangunan Perumahan Khusus Kemenpera RI di Kec. Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2012 adalah saksi sebagai Ketua Panitia Lelang;
Bahwa yang menunjuk saksi sebagai Ketua Panitia Lelang proyek Pembangunan Perumahan Khusus Kemenpera RI di Kec. Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2012 adalah KPA (Kuasa pengguna Anggaran);
Bahwa saksi sebagai Ketua lelang telah melaksanakan ketentuan lelang sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Bahwa tidak ada intervensi atau mengarahkan dari KPA atau dari orang lain atas lelang proyek Pembangunan Perumahan Khusus Kemenpera RI di Kec. Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2012;
Bahwa tugas pokok saksi sebagai Ketua Panitia lelang adalah :
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa;
Menetapkan dokumen pengadaan;
Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran;
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam portal pengadaan Nasional;
Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa;
Melakukan evaluasi administrasi;
Menjawab sanggahan apabila ada;
Membuat laporan proses dan hasil pengadaan kepada Menteri;
Bahwa Panitia lelang barang/ jasa untuk proyek Pembangunan Perumahan Khusus Kemenpera RI di Kec. Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu adalah :
ROEM INDRANINGSIH, ST, MT (selaku Ketua);
WAHYU ADI SATRIAWAN (Sekretaris);
ANGGA DITYA KUSUMA (anggota);
M.AGUNGSUMASSETTIYADI (anggota);
MANDA MACHYUS (anggota);
Bahwa nilai kontrak pekerjaan proyek Pembangunan Perumahan Khusus Kemenpera RI di Kec. Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu adalah Rp. 5.323..059.000,-
Bahwa pemenang lelang proyek Pembangunan Perumahan Khusus Kemenpera RI di Kec. Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu adalah PT. LUNDU LAMIASE;
Bahwa Direktur PT. LUNDU LAMIASE adalah ROSENTY SIMANJUNTAK;
Bahwa rekanan yang mengajukan penawaran atas lelang proyek Pembangunan Perumahan Khusus Kemenpera RI di Kec. Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu pada saat itu ada 15 rekanan;
Bahwa syarat-syarat dokumen yang harus dimasukkan pada saat penawaran oleh rekanan adalah :
Dokumen harga;
Dokumen administrasi;
Dokumen teknis;
Bahwa pada saat lelang Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sudah ada di panitia;
Bahwa yang menyusun HPS adalah PPK;
Bahwa pada saat lelang saksi sudah memakai sistem elektronik makanya saksi laporkan ke LPSE;
Bahwa rekanan harus hadir walapun lelang sudah secara elektronik, rekanan harus hadir pada saat klarifikasi dokumen;
Bahwa saksi tidak ingat lagi apakah SINTA hadir pada saat klarifikasi;
Bahwa seingat saksi unit rumah khusus yang dibangun di Kecamatan Badau ada 35 unit rumah dana di Kecamatan Puring ada 15 unit rumah;
Bahwa pada saat pengumuman lelang tidak ada sanggahan dari rekanan yang kalah;
Bahwa Ketua lelang bertanggungjawab kepada KPA;
Bahwa yang menandatangani kontrak adalah PPK dan Direktur PT. LUNDU LAMIASE;
Bahwa saksi tidak ingat lagi darimana saja peserta lelang tapi bisa masuk dari seluruh Indonesia;
Bahwa anwizing ada dilakukan sebelum lelang;
Bahwa Panitia lelang selesai Agustus 2012;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi 5. ANGGA DITYA KUSUMA, ST :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa hubungan saksi berkaitan dengan pekerjaan proyek pembangunan Perumahan Khusus Kemenpera RI di Kec. Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu adalah saksi sebagai Ketua Panitia Serah terima pekerjaan;
Bahwa tugas saksi sebagai Ketua Panitia serah terima pekerjaan adalah :
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan kontraktor;
Menerima hasil pekerjaan kontraktor setelah pekerjaan selesai;
Membuat dan menandatangani BA serah terima pertama dan akhir hasil pekerjaan kontraktor ;
Bahwa saksi mermpertanggungjawabkan tugas dan tanggungjawab saksi sebagai Ketua Panitia serah terima hasil pekerjaan kepada Kasatker;
Bahwa yang membuat SK saksi sebagai Ketua Panitia serah terima hasil pekerjaan adalah Kasatker;
Bahwa setiap ada serah terima hasil pekerjaan harus ada laporan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Bahwa saksi tidak ada menerima hasil pekerjaan proyek pembangunan Perumahan Khusus Kemenpera RI di Kec. Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu;
Bahwa yang membuat PHO adalah PPK;
Bahwa setahu saksi pekerjaan proyek pembangunan Perumahan Khusus Kemenpera RI di Kec. Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu tidak ada PHO;
Bahwa yang ditugaskan untuk mengetahui hasil pekerjaan adalah konsultan pengawas;
Bahwa setahu saksi proyek pembangunan Perumahan Khusus Kemenpera RI di Kec. Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu tidak selesai karena tidak ada laporan dari PPK;
Bahwa proses FHO adalah pelaksana membuat laporan ke PPK, selanjutnya PPK membuat laporan ke panitia FHO dan selanjutnya panitia FHO membuat berita acara serah terima hasil pekerjaan;
Bahwa yang menandatangani PHO adalah PPK dan kontraktor;
Bahwa apabila sudah ada laporan dari PPK bahwa pekerjaan sudah selesai maka panitia FHO bersama-sama dengan kontraktor dana PPK turun kelapangan untuk memeriksa hasil pekerjaan;
Bahwa Panitia tidak turun kelapangan untuk memeriksa hasil pekerjaan proyek pembangunan Perumahan Khusus Kemenpera RI di Kec. Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu karena belum ada laporan dari PPK;
Bahwa yang memerintahkan supaya panitia serah terima hasil pekerjaan boleh turun kelapangan memeriksa pekerjaan tersebut adalah PPK;
Bahwa secara keseluruhan sudah selesaai akan tetapi di Puring masih ada yang belum selesai;
Bahwa setahu saksi yang melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan Perumahan Khusus Kemenpera RI di Kec. Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu tersebut adalah PT. LUNDU LAMIASE;
Bahwa Direktur PT. LUNDU LAMIASE adalah ROSENTY SIMANJUNTAK;
Bahwa setahu saksi SINTA HUTASOIT yang melaksanakan pekerjaan dilapangan;
Bahwa saksi tahu proyek pembangunan Perumahan Khusus Kemenpera RI di Kec. Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu tidak selesai karena tidak ada laporan dari PPK;
Bahwa setahu saksi kontrak pekerjaan proyek pembangunan Perumahan Khusus Kemenpera RI di Kec. Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu adalah dimulai sekitar September 2012 sampai dengan Desember 2012;
Bahwa saksi tahu pekerjaan proyek pembangunan Perumahan Khusus Kemenpera RI di Kec. Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu belum selesai sekitar bulan Maret Desember 2013;
Bahwa saksi ada memegang kontrak proyek pembangunan Perumahan Khusus Kemenpera RI di Kec. Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu;
Bahwa saksi pernah menandatangani berita acara sebagai kepala Urusan Teknis;
Bahwa saksi tidak tahu untuk kepentingan apa berita acara yang saksi tandatangani tersebut;
Bahwa Tim PHO tidak harus tahu lokasi pekerjaan sebelumnya dan pada saat sedang pekerjaan dilaksanakan;
Bahwa Tim tahu lokasi pekerjaan proyek pada saat pekerjaan proyek selesai karena Tim akan memeriksa hasil pekerjaan bersamaa-sama dengan kotraktor dan PPK;
Bahwa tim PHO tahu bahwa pekerjaan proyek selesai bari 90%
Bahwa saksi pernah mendengara ada bank garansi atas pekerjaan proyek tersebut;
Bahwa saksi pernah melihat bank garansi pekerjaan proyek tersebut;
Bahwa seingat saksi nilai bank garansi tersebut adalah sekitar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah);
Bahwa Bank garansi tersebut saksi tidak tahu dipergunakan untuk apa;
Bahwa saksi tidak tahu pekerjaan proyek tersebut sudaha dibayar 100%;
Bahwa saksi tidak tahu ada perintah adendum dari saksi OMRY;
Bahwa tugas dan tanggungjawab berhubungan dengan pekerjaan PPK karena sebagai tim PHO harus ada laporan atau pemberitahuan dari PPK atas penyelesaian pekerjaan proyek tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu Kemenpera RI tahu lokasi pekerjaan ini di gunung;
Bahwa biasanya kendala pelaksanaan proyek di Kemenpera masalah akses jalan;
Bahwa yang di adendum biasanya mengenai tambah kurang pekerjaan dan penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan;
Bahwa tentang keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi 6. BUDI PRASETIYO, ST :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi sebagai sebagai tim pengawasan, koordinasi dan pengendalian pelaksanaan pembangunan rumah khusus dalam Proyek Pembangunan Perumahan Khusus Kemenpera RI di Kec. Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi sebagai tim pengawasan, koordinasi dan pengendalian pelaksanaan pembangunan rumah khusus perbatasan di Kabupaten Kapuas Hulu adalah sampai saat ini tugas yang saksi laksanakan hanya mendampingi tim dari Kemenpera apabila datang ke Kapuas Hulu;
Bahwa tidak ada perubahan lokasi tempat proyek Pembangunan Perumahan Khusus Kemenpera RI di Kec. Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu dari yang direncanakan semula;
Bahwa saksi tidak pernah tahu mengenai spesifikasi proyek Pembangunan Perumahan Khusus Kemenpera RI di Kec. Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu karena tidak ada kaitannya dengan tugas saksi;
Bahwa pada saat akan dibangun sudah ada akses jalan kelokasi proyek Pembangunan Perumahan Khusus Kemenpera RI di Kec. Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu akan tetapi sangat rusak;
Bahwa disekitar lokasi tidak ada tapi di Kapuas Hulu ada tapi hanya kayu tapi untuk dinding, plafon dan lain-lain harus didatangkan dari luar;
Bahwa jarak dari Puring Kencana ke Kota untuk membeli bahan kayu sekitar 250 km sedangkan dari lokasi badau ke kota sekitar 270 Km;
Bahwa setahu saksi sekarang pekerjaan proyek Pembangunan Perumahan Khusus Kemenpera RI di Kec. Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu sudah selesai;
Bahwa saksi tidak tahu kenapa ada masalah;
Bahwa pada tahun 2012 belum ada penghuni rumah akan tetapi sekarang sudaha ada;
Bahwa setahu saksi yang disubkan hanya bahan material kayu saja sedangkan bahan-bahan selain kayu langsung Sinta yang membelanjakan;
Bahwa saksi ada memperkenalkan Sinta kepada Heny Sudayat;
Bahwa saksi memperkenalkan Sinta kepada Heny Sudayat pada bulan Nopember 2012;
Bahwa setahu saksi pekerjaan selesai tahun 2013;
Bahwa saksi tidak tahu kapan akhir kontrak pekerjaan proyek Pembangunan Perumahan Khusus Kemenpera RI di Kec. Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu;
Bahwa surat ini usulan staf tim koordinasi, pengawasan dan pengendalian proyek Pembangunan Perumahan Khusus Kemenpera RI di Kec. Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu (Penuntut Umum menunjukkan bukti surat usulan staf);
Bahwa saksi sampai saat ini belum ada SK;
Bahwa saksi pernah ke lokasi proyek Pembangunan Perumahan Khusus Kemenpera RI di Kec. Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu untuk mendampingi PPK;
Bahwa saksi tidak ada melakukan pengawasan atas pekerjaan pembangunan rumah khusus Kemenpera RI di Kec. Badau dan Puring Kencana;
Bahwa yang memperkenalkan Sinta dengan Heni Sudayat adalah saksi karena Sinta minta tolong membantu dia maka saksi perkenalkan dengan Heni Sudayat;
Bahwa setahu saksi tindak lanjut perkenalan antara Sinta dengan Heni Sudayat ada dibuat perjanjian;
Bahwa saksi bertemu dengan Sinta Hutasoit ada sekitar 3 atau 4 kali;
Bahwa ada pekerjaan pembangunan proyek rumah khusus Kemnpera di Badau dan Puring Kencana di subkan oleh Sinta tapi saksi tidak tahu pekerjaan apa yang disubkan;
Bahwa pekerjaan pembangunan rumah khusus tersebut disubkan oleh Sinta kepada Heni Sudayat;
Bahwa benar ini perjanjian antara Sinta dengan Heni Sudayat (Penasihat hukum memperlihatkan perjanjian);
Bahwa setelah ada perjanjian antara Sinta dengan Heni Sudayat, tidak ada peranan saksi;
Bahwa saksi pernah menerima sebagian bahan material dari Sinta;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Heni Sudayat melakukan pekerjaan sesuai dengan perjanjian antara Sinta dengan Heni Sudayat;
Bahwa saksi tidak mengawasi bahan material yang diserahkan ke Heni Sudayat;
Bahwa saksi tahu bahwa Heni Sudayat ada menerima uang dari Sinta;
Bahwa saksi pernah mendatangi Siti ke Kemenpera RI untuk bertanya tentang pelaksanaan proyek;
Bahwa saksi tidak tahu ada permintaan pembayaran 100% atas pekerjaan tersebut;
Bahwaq inilah proyek yang dikerjakan oleh Heni Sudayat (Penasihat hukum menunjukkan foto-foto pekerjaan);
Bahwa saksi tidak tahu kenapa pekerjaan proyek ini ditinggalkan Heni Sudayat;
Bahwa saksi terakhir ke lokasi proyek tahun 2013;
Bahwa tentang keterangan saksi tersebut, terdakwa keberatan dan terdakwa mengatakan bahwa yang meminta pembayaran 100% adalah saksi dan saksi menyatakan tidak pernah meminta pembayaran 100%;
Bahwa atas keberatan terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangannya semula;
Saksi 7. FAHRUROZI :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahwa peran saksi dalam Proyek Pembangunan Perumahan Khusus Kemenpera RI di Kec. Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu adalah sebagai Direksi Teknis;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi sebagai Direksi Teknis Proyek Pembangunan Perumahan Kkusus Kementerian Perumahan Rakyat di Kapuas Hulu adalah :
Melakukan koordinasi dan pertemuan dengana instansi terkait;
Melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan;
Mememriksa dan menandatangani progres mingguan dan bulanan;
Mengikuti rapat koordinasi;
Melakukan peninjauan lapangan sesuai dengan perkembangan dan progres pelaksanaan fisik;
Melaporkan secara tertulis hal-hal penting;
Memeriksa hal-hal yang berkaitan dengan administrasi teknis;
Bahwa Proyek Pembangunan Perumahan Kkusus Kemnenterian Perumahan Rakyat Kec. Badai dan Kencana Puring di Kapuas Hulu pada bulan Desember 2012 belum selesai;
Bahwa rumah yang dibangun di Kecamatan Badau adalah 35 kopel menjadi 70 unit sedangkan di Kecamatan Puring Kencana ada15 kopel jadi 30 unit;
Bahwa pada bulan Desember 2012 pekerjaan belum dimulai karena baru selesai pemerataan tanah;
Bahwa kalau tugas saksi salah satunya adalah meninjau lapangan, saksi selalu meninjau lapangan;
Bahwa setahu saksi yang melakukan pekerjaan pembangunan rumah khusus tersebut adalah Sinta;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Sinta dilapangan sekitar 3 kali;
Bahwa saksi terus terang memang tidak melaksanakan tugas saksi sebagaimana mestinya akan tetapi pada saat saksi ke lokasi pada bulan Desember 2012 di Kec. Badau belum ada berdiri rumah karena baru pengumpulan bahan-bahan kayu dan sedangkan di Kec. Puring Kencana ada mobilisasi kayu untuk tiang dan lokasi sulit dilalui karena jalan rusak berat;
Bahwa tidak mungkin roda 4 bisa masuk ke loaksi Badau dan Puring Kencana;
Proyek rumah khusus Kemenpera RI yang dibangun di Kecamatan Badau dan Bahwa rumah khusus yang dibangun oleh Kemenpera RI dipergunakan untuk petugas diperbatasan seperti guru, TNI dan lain-lain;
Bahwa letak atau lokasi proyek pekerjaan rumah khusus Kemenpera RI di dekat kantor Camat;
Bahwa sesuai dengan petunjuk teknis seharusnya semuanya satu lokasi tapi karena lahan tidak cukup maka dibangun secara terpisah;
Bahwa tidak ada pekerjaan rumah khusus Kemenpera tersebut diatas gunung;
Bahwa jarak pembangunan rumah khusus Kemenpera RI tersebut dari kantor Camat tidak lebih dari 400 meter;
Bahwa akses jalan kelokasi proyek ada untuk roda dua;
Bahwa di Badau jarak pekerjaana proyek Kemenpera dari pinggir jalan sekitar 4 km;
Bahwa pembangunan rumah khusus tersebut layak untuk dibangun;
Bahwa saat saksi turun ke lokasi di Kecamatan Badau dan Puring Kencana pada tahun 2103 saksi lihat, untuk kondisi rumah sebahagian tidak selesai, dimana WC banyak yang pecah, dinding rumah GRC diganti dengan triplek bagian dalam, instlasi listrik tidak bisa dimanfaatkan;
Bahwa tentang keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi 8. HENY SUDAYAT :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi dalam proyek Pembangunan Perumahan Khusus Kemenpera RI di Kec. Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2012 sebagai suplayer bahan material kayu;
Bahwa pekerjaan proyek Pembangunan Perumahan Khusus Kemenpera RI di Kec. Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2012 tidak selesai karena pembayaran tidak tuntas;
Bahwa saksi selain suplayer juga sebagai pengawas tukang untuk mengganti yang sebelumnya;
Bahwa pekerjaan tersebut tidak selesai karena akses jalan rusak berat dan sulit untuk dilalui disamping pembayaran dari Sinta juga tidak tuntas;
Bahwa saksi tidak tahu masalah adanya adendum proyek Pembangunan Perumahan Khusus Kemenpera RI di Kec. Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2012;
Bahwa saksi ada membuat perjanjian kontrak dengan Sinta untuk suplayer kayu dan membayar upah tukang;
Bahwa saksi tidak ada memegang spesifikasi pekerjaan proyek Pembangunan Perumahan Khusus Kemenpera RI di Kec. Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu;
Bahwa pekerjaan saksi tidak selesai karena Sinta membayar saksi baru 50% sampai para tukang datang kerumah saksi menagih upah sehingga saksi trauma dengan para tukang;
Bahwa pada saat saksi mulai menerima pekerjaan dari Sinta, saksi sudah tahu bahwa pekerjaan tersebut sudah terlambat untuk mulai kerja;
Bahwa saksi kenal dengan Sinta karena diperkenalkan oleh saksi Budi yang dari Bappeda;
Bahwa pada saat itu Sinta menceritakan tentang kesulitan akses jalan ke lokasi proyek dan menawarkan saksi untuk memasuk bahan kayu, paku dan nako sekaligus ditugaskan untuk melakukan pengawasan tukang;
Bahwa benar ini perjanjian saksi dengan Sinta (Penbuntut Umum menunjukkan perjanjian antara saksi dengan Sinta);
Bahwa saksi tidak tahu pada saat perjanjian saksi dengan Sinta kontrak proyek sudah berakhir;
Bahwa Proyek Pembangunan Perumahan Khusus Kemenpera RI di Kec. Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu dimulai pada bulan Januari 2013;
Bahwa setahu saksi pekerjaan selesai pada bulan Pebruari tahun 2013;
Bahwa pada bulan Pebruari 2013 yang selesai hanya rangka saja jadi belum selesai;
Bahwa saksi menerima seluruh uang dari Sinta sekitar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah);
Bahwa perjanjian saksi dengan Sinta sebanyak Rp. 1.500.000.000,- (Satu milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa pembelian kayu yang diserahkan Sinta dikirim kepada saksi;
Bahwa pembelian kaca nako, GRC, kloset dan cat sebagian dibeli oleh Sinta dan sebagian lagi dibeli oleh saksi sendiri;
Bahwa benar ini perjanjian antara saksi dengan Sinta (Pensihat hukum memperlihatkan perjanjian yang nilainya Rp. 3.000.000.000,-);
Bahwa pada saat saksi menandatangani perjanjian Sinta menyerahkan uang kepada saksi sebesar Rp. 1.572.000.000,- (Satu milyar lima ratus tujuh puluh dua juta rupiah) kurang lebih;
Bahwa saksi tidak tahu proyek tersebut sudah selesai atau belum tapi pada saat take over dari saksi belum selesai;
Bahwa uang yang diperjanjikan sebesar Rp. 3.000.000.000,- rencana untuk dipergunakan membayar upah tukang dan membeli kayu;
Bahwa ada bahan kayu yang hilang dan saksi sudah lapor ke Polisi;
Bahwa terjadi take over dari saksi kepada orang lain karena Sinta tidak percaya lagi dengan saksi dan pekerjaan belum selesai;
Bahwa masalah tukang dilokasi karena ada tukang orangnya bu Sinta sehingga tukang yang lama tidak mau kerja lagi dan minta untuk dibayar semua;
Bahwa saksi pernah membuat surat pernyataan dihadapan para tukang bahwa upah tukang belum dibayar dan pada saata itu saksi dalam keadaan tertekan karena tukang memaksa saksi maka saksi buat saja pernyataan tersebut;
Bahwa kondisi lokasi sebelum ada pekerjaan berupa hutan belantara;
Bahwa akses jalan sangat rusak dan putus;
Bahwa dengan rusak dan putusnya jalan sangat mengganggu pelaksanaan pekerjaan;
Bahwa semua GRC yang sudah dibeli sudah terpasang semua;
Bahwa barang material yang dikirim oleh Sinta, saksi juga ikut menerima;
Bahwa pada saat saksi mulai kerja yang belum terpasang adalah GRC dalam, tangga dan kloset;
Bahwa saksi tidak pernah ikut memeriksa dilokasi dengan tim tapi saksi hanya diperiksa di Kejaksaan Tinggi;
Bahwa kemudian Penasihat Hukum menunjukkan foto-foto rumah yang dibangun di Kecamatan Puring Kencana dan Kecamatan Badau kepada saksi dan saksi membenarkan foto-foto tersebut;
Bahwa tentang keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan sebagai berikut:
Bahwa pekerjaan saksi baru selesai 40% sedangkan uang sudah diserahkan kepada saksi sesuai dengan perjanjian maka saya tidak mau membayar lagi kepada saksi;
Bahwa yang membeli GRC adalah terdakwa dan tidak ada yang dibeli oleh saksi;
Bahwa atas bantahan terdakwa maka saksi mengatakan sebagai berikut :
Bahwa pekerjaan sudah selesai 90% dan uang belum diserahkan oleh terdakwa sesuai dengan perjanjian;
Saksi 9. Ir. RUDY HERMANTO NANDAR :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi pernah satu kantor dengan terdakwa dibina Tata Perkotaan;
Bahwa Jabatan saksi sekarang sebagai Asdep Fasilitasi Standardisasi Perumahan Formal pada Deputi bidang Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat RI;
Bahwa tugas saksi hanya menentukan tipologi dan sosialisasi perumahan;
Bahwa saksi tidak ada hubungan pekerjaan proyek pembangunan rumah khusus Kemenpera RI di Kabupaten Kapuas Hulu;
Bahwa tidak tahu kenapa terdakwa dibawa dalam persidangan ini;
Bahwa saksi tahu ada pembangunan perumahan khusus Kemenpera di Kec. Badau dan Kec. Puring Kencana Kab. Kapuas Hulu;
Bahwa masalah anggaran pembangunan perumahan khusus Kemenpera di Kec. Badau dan Kec. Puring Kencana Kab. Kapuas Hulu saksi tidak tahu;
Bahwa yang disebut rumah khusus dengan standar 6x6, satu ruang tamu, satu kamar mandi, dinding batu bata atau papan, atap seng atau asbes atau genteng, dan lantai;
Bahwa untuk rumah khusus boleh rumah panggung tapi melihat kondisi tanah yang akan dibangun;
Bahwa anggaran untuk satu unit rumah khusus tergantung daerah masing-masing tidak bisa disamakan semua daerah;
Bahwa untuk menentukan tipe rumah yang cocok di Kalbar bukan saksi, saksi hanya membuat beberapa tipe dan yang menentukan adalah Satker;
Bahwa saksi yang membuat standar perumahan;
Bahwa perumahan khusus yang di Kabupaten Kapuas Hulu saksi juga yang membuat seluruh Indonesia;
Bahwa gambar ini saksi yang membuat dan semua keliling pake kayu (Penuntut Umum menunjukkan photo rumah yang dibangun di Kapuas Hulu);
Bahwa kalau pembangunan rumah khusus tidak sesuai dengan tipologi rumah yang saksi susun berarti sudah menyalahi aturan;
Bahwa foto-foto ini tidak sesuai dengan tipologi perumahan yang saksi susun di Kemenpera RI;
Bahwa saksi tidak tahu harga satu unit rumah di Kec. Badau dan Kec. Puring Kencana;
Bahwa saksi tidak bisa menentukan dengan harga karena tergantung fisik bangunan tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah kelokasi karena bukan kewenangan saksi, tugas saksi hanya menentukan tipologi rumah khusus;
Bahwa saksi yang buat tipologi perumahan untuk seluruh Indonesia bukan hanya Kalbar saja;
Bahwa saksi tahu rumah khusus tersebut terbuat dari triplek hanya karena melihat foto-foto yang ditunjukkan jaksa di persidangan;
Bahwa tidak boleh dinding dibuat dari trpiplek karena sudah tidak sesuai dengan tipelogi yang ditentukan oleh Kemenpera RI;
Bahwa tentang keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi 10. Drs. HERMANUS JEMAYUNG :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi menjadi camat sejak tahun 2008 s/.d tahun 2013;
Bahwa pada tahun 2012 saksi Camat di Kecamatan Puring Kencana Kapuas Hulu;
Bahwa pada tahun 2012 saksi ada dihubungi oleh pak Budi dari Bappeda memberitahukan akan ada pembangunan rumah khusus di Kecamatan Puring Kencana;
Bahwa rumah khusus yang dibangun tersebut dipergunakan untuk pegawai negara di perbatasan;
Bahwa pada saat saksi dihubngi saksi diperintah untuk menyediakan lahan tanah negara dan tidak dibeli dan ditunjuklah lokasi tersebut;
Bahwa lokasi perumahan khusus di Kecamatan Puring Kencana sangat mudah untuk dijangkau dan bahkan ada 2 (dua) unit rumah dekat dengan Kecamatan dan 20(dua puluh) unit rumah agak jauh dari Kecamatan;
Bahwa saksi tidak tahu apakah sudah selesai yang jelas pada tahun 2013 rumah tersebut sudah ada yang ditempati;
Bahwa pada umumnya semua Camat komplin terhadap rumah tersebut karena tidak diselesaiakan dan para tukang mengeluh karena pekerjaan ditinggalkan karena upah tidak dibayar;
Bahwa pada saat itu saksi disuruh untuk menyediakan lahan dan nama petugas yang akan menempati maka saksi menginventarisir nama-nama calon penghuni seperti pegawai, Polisi dan setelah selesai lalu datang lagi pihak Bappeda dan Kabag Pertanahan Kapuas Hulu meninjau lokasi tersebut;
Bahwa pihak Kemenpera tidak pernah melakukan koordinasi dengan saksi hanya dari Bappeda saja;
Bahwa karena ada 2 (dua) unit dekat Kecamatan maka jelas setiap hari ada saksi lihat;
Bahwa saksi meninggalkan Kecamatan Puring Kencana Tahun 2015;
Bahwa bulan Januari 2015 rumah khusus tersebut sudah ditempati;
Bahwa pada bulan Januari 2015 rumah kopel sudah dibuka kopelnya dan ada yang sudah ditambah kemudian WC sudah banyak yang diperbaiki oleh penghuni karena tidak layak;
Bahwa rumah yang 2 (dua) unit dekat Kantor Camat, dindingnya dari Triplek dan juga ada dari GRC;
Bahwa lantai rumah yang dekat Kantor Camat terbuat dari papan;
Bahwa saksi tidak tahu yang memberi ijin untuk menempati rumah tersebut;
Bahwa tadinya lokasi tersebut ada diperbukitan kalau dikampung disebut tanah mungguk bukan bukit akan tetapi sebelum terjadi pembangunan rumah sudah diratakan terlebih dahulu sehingga 5 meter diatas jalan raya;
Bahwa jarak pembangunan rumah khusus dari jalan raya antara 60 meter – 100 meter;
Bahwa untuk mengangkut bahan material dari jalan raya ke lokasi pembangunan dengan cara memikul;
Bahwa pak Budi yang memberitahukan kepada saksi akan ada pembangunan rumah khusus di Kecamatan Puring Kencana;
Bahwa saksi tidak tahu perkembangan pelaksanaan pembangunan rumah khusus tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu kalau ada pencurian bahan material;
Bahwa rumah khusus tersebut tidak ada listrik;
Bahwa saksi tidak tahu pemborong rumah khusus tersebut;
Bahwa saksi kenal dengan Heni Sudayat;
Bahwa rumah khusus yang dekat Kantor Camat tidak ada listrik tapi penghuninya menyambung listrik dari rumah Camat karena Kecamatan ada genset;
Bahwa saksi sebagai Camat tidak pernah dihubungi pemborong untuk menyerahkan kunci rumah;
Bahwa tentang keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan bahwa pembangunan rumah di Kecamatan Puring Kencana jaraknya dari jalan raya ada 1 (satu) Km;
Bahwa atas keberatan terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangannya bahwa jarak rumah khusus tersebut hanya antara 60 meter – 100 meter saja dari jalan raya;
Saksi 11. Drs. AHMAD SALAFUDDIN :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak ada hubungan pekerjaan:
Bahwa saksi hanya tahu ada pembangunan rumah khusus sebanyak 70 unit di Kecamatan Badau;
Bahwa yang dibangun semua 35 Kopel dan satu kopel 2 rumah jadi semua 70 unit;
Bahwa saksi tidak tahu pelaksana pembangunan rumah khusus di Kecamatan Badau;
Bahwa saksi tahu pada bulan Juni 2013 ada yang menyerahkan surat penyerahan kunci;
Bahwa secara teknis saksi tidak tahu, namun pada tanggal 30 Juli 2013 ada pihak dari PT. CITAMARIAN REKANANDA datang kepada saksi untuk melakukan serah terima kunci bangunan perumahan khusus tersebut dengan membawa surat tertanggal 30 Juli 2013 yang ditujukan kepada saksi selaku Camat Badau yang isinya bahwa akan dilakukan serah terima kunci terhadap pekerjaan pembangunan rumah khusus tersebut dan pembangunan tersebut sudah selesai sebanyak 35 kopel tapi saksi saat itu belum mau menandatangani surat tersebut tapi memerintahkan sekretaris camat yaitu FLORENSIUS KANYAN, SURYADI H. BALI dan AGUSTINUS RUDI untuk melakukan pengecekan ke lokasi;
Bahwa berdasarkan laporan staf saksi secara lisan kepada saksi hasil pengecekan sebagai bedrikut :
Jumlah rumah 35 kopel;
Tangga ada yang belum selesai;
Lantai tidak diketam;
Catnya bolong-bolong;
WC pecah-pecah;
Pintu WC pemasangannya jarang/berlobang;
Dapur tidak ada;
Kaca pecah-pecah;
Sekat WC pakai triplek;
Jaringan listrik tidak ada;
Jaringan air bersih tidak ada;
Bahwa ada penyerahan kunci yang diserahkan sekitar 20 buah;
Bahwa saksi kenal karena dialah yang menyerahkan kunci kepada saksi;
Bahwa sampai sekarang tidak ada kunci lagi yang diserahkan kepada saksi;
Bahwa selama pak Bupati tidak memerintahkan saksi untuk menerima rumah tersebut saksi tidak berani menerima rumah tersebut;
Bahwa sampai saat ini listrik tidak terpasang di perumahan khusus tersebut;
Bahwa setelah ada laporan staf saksi maka saksi perintahkan kepada staf operasional PT. CITAMARIAN REKANANDA yaitu CHANDRA JAYA FRANSISCO, SH dan AGUNG NUGROHO untuk menyelesaikan kekurangan tersebut;
Bahwa staf operasional PT. CITAMARIAN REKANANDA yaitu CHANDRA JAYA FRANSISCO, SH dan AGUNG NUGROHO menyanggupi untuk menyelesaikan kekurangan pekerjaan tersebut;
Bahwa setelah menyanggupi kekurangan tersebut saksi menandatangani penyerahan kunci tersebut akan tetapi saksi membuat catatan dibawah surat tersebut seperti :
Jaringan listrik harus dikerjakan;
Pihak pelaksana harus melaporkan hasil pekerjaan kepada pak Bupati;
Persoalan keamanan lingkungan menjadi tanggungjawab pelaksana;
Bahwa lahan tersebut sudah dibebaskan oleh Pemda jadi saksi dihubungi oleh Bappeda karena hanya lahan tersebut yang ada maka saksi menunjuk lahan tersebut;
Bahwa tidak pernah ada plang pembangunan rumah khusus;
Bahwa saksi tidak pernah tahu kontraktor atau pelaksananya;
Bahwa pada tahun 2012 akses jalan tidak pernah dipakai atau dijalani karena dekat dengan perbatasan Malaysia tapi pada saat itu ada masyarakat komplin kerana menuju lokasi melewati tanah masyarakat setempat;
Bahwa disekitar lokasi hanya ada Pos Keamanan yang disebut dengan Pos Mentari;
Bahwa pada saat penyerahan kunci masih ada yang kerja dibangunan perumahan khusus tersebut;
Bahwa saksi hanya satu kali tandatangan serah terima kunci dan saksi cap basah;
Bahwa saksi setelah menerima kunci, saksi tidak memeriksa pembangunan rumah khusus lagi yang jelas sampai saat ini listrik belum ada;
Bahwa saksi tidak perhatikan apakah ada instalasi listrik dalam rumah;
Bahwa jarak Putussibau ke lokasi pembangunan rumah khusus tersebut ada sekitar 169 Km dan dari pinggir jalan ke lokasi sekitar 2 km;
Bahwa jarak pembangunan rumah khusus dengan Pos Mentari hanya sekitar 300 meter;
Bahwa yang menunjuk lokasi pembangunan rumah khusus tersebut adalah Camat;
Bahwa sebelum dibangun ada mungguk/bukit tapi sudah diratakan sebelumnya;
Bahwa pada saat pelaksanaan pembangunan akses jalan sangat sulit tapi sekarang sudah diperbaiki dan sudah ditimbun dengan tanah merah;
Bahwa tentang keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan bahwa saksi sudah pernah telpon kepada saksi bahwa kunci sudah diterima sebanyak 35 buah
Bahwa atas keterangan terdakwa, saksi tetap pada keterangannya;
Saksi 12. HERI KASTOMO, ST :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi tahu pembangunan rumah khusus di Kecamatan Badau dan Kecamatan Puring Kencana pada tahun 2014;
Bahwa setahu saksi rumah khusus di Kecamatan Badau dan Kecamatan Puring Kencana proyek tahun 2012;
Bahwa setahu saksi pemilik proyek pembangunan rumah khusus di Kecamatan Badau dan Kecamatan Puring Kencana tersebut adalah Kemenpera RI;
Bahwa saksi dari PU Propinsi Kalimantan Barat melakukan pemeriksaan fisik proyek tersebut di Lokasi Puring Kencana dan Badau bersama-sama dengan tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan fisik terhadap proyek pembangunan rumah khusus di Kecamatan Badau dan Kecamatan Puring Kencana di Kapuas Hulu pada tanggal 13-14 Mei 2014;
Bahwa kapasitas saksi melakukan pemeriksaan proyek pembangunan rumah khusus di Kecamatan Badau dan Kecamatan Puring Kencana di Kapuas Hulu karena ditugaskan oleh atasan saksi melakukan pemeriksaan karena Kejaksaan Tinggi minta bantuan untuk melakukan pemeriksaan fisik;
Bahwa saksi memeriksa fisik dilapangan apakah sesuai dengan kontrak dan RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang telah ditentukan;
Bahwa saksi mendpatkan RAB pada saat pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi;
Bahwa hasil pemeriksaan di pekerjaan fisik di lokasi Puring Kencana terdiri dari 15 kopel dan ada pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan kontrak dan bahkan ada item pekerjaan yang sama sekali tidak dilaksanakan seperti tiang tongkat seharusnya 42 titik tapi terpasang hanya 23 titik, kamar mandi tidaka dikerjakan, kusen pintu dan jendela tidak dikerjakan, pengecatan dinding ada item yang tidak dikerjakan, instalasi listrik tidak ada;
Bahwa di loaksi Badau ada 30 kopel dan ada juga pekerjaan yang tidak dikerjakan seperti meja dapaur tidak dikerjakan, mengenai kayu seharusnya kayu kelas satu tapi yang digunakan kayu kelas tiga, pengecatan kurang, listrik tidak dikerjakan, sanitase tidak dikerjakan, saluran tidak ada;
Bahwa ada penghitungan kerugian negara;
Bahwa kerugian di kecamatan Puring Kencana kurang lebih Rp. 444.303.000 dan Badau kurang lebih 332.882.000,-
Bahwa untuk Puring Kencana belum bisa ditempati;
Bahwa rumah tersebut rumah panggung;
Bahwa saksi hanya ada melihat orang didepan rumah yang dekat kantor Camat;
Bahwa setahu saksi hampir semua rumah tidak terpasang instalasi listrik;
Bahwa dinding rumah sebelah luar memakai GRC sedangkan dinding sebelah dalam menggunakan triplek;
Bahwa pada saat saksi melakukan pemeriksaan pada bulan Mei 2014 di Kecamatan Badau tidak ada lagi tukang yang bekerja;
Bahwa dalam kontrak harus ada instalasi listrik akan tetapi instalasi tersebut tidak dikerjakan;
Bahwa saksi kelapangan melakukan pemeriksaan ada 2 (dua) orang dari Kejaksaan;
Bahwa saksi tidak tahu apakah kontraktor pelaksna diberitahu kan tetapi pada saat kami kelapangan tidak ada ikut kontraktor;
Bahwa saksi tidak tahu kontraktor pelaksana proyek perumahan khusus tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah melarang tukang bekerja di lokasi proyek;
Bahwa saksi tahu di Puring Kencana ada kerugian negara sebesar Rp. 444.303.000,- (Empat ratus empat puluh empat empat juta tiga ratus tiga ribu rupiah karena saksi hanya menghitung berdasarkan hasil pemeriksaan dan disesuaikan dengan kontrak;
Bahwa saksi siap untuk dilakukan konfrontir dengan orang yang pernah bekerja diproyek tersebut;
Bahwa pada saat saksi turun kelokasi proyek saksi tidak pernah berbicara dengan orang yang tinggal di perumahan khusus dekat kantor Camat;
Bahwa berdasarkan kontrak pondasi sebanyak 42 lobang akan tetapi yang dikerjakan hanya 23 yang terpasang (selanjutnya saksi menunjukkan gambar sesuai dengan kontrak dan membandingkan dengan foto hasil pemeriksaan);
Bahwa saksi tahu 42 titik atau lobang untuk pondasi dari RAB (Rencana Anggaran Biaya) (kemudian saksi menggambarkan didepan persidangan sesuai dengan permintaan Penasihat Hukum);
Bahwa tentang keterangan saksi tersebut, terdakwa keberatan dengan alasan bahwa pondasi yang terpasang adalah 42 titik dan bukan 23 titik;
Bahwa atas keberatan terdakwa tersebut saksi tetap pada keterangannya;
Saksi (Tambahan) 13. RATNO HARJO, ST :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi kenal dengan saksi Sitti Roosilawati;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Sinta Hutasoit;
Bawha hubungan saksi dengan pekerjaan proyek pembangunan perumahan khusus Kemenpera di Kecamatan Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapias Hulu bahwa saksi sebagai Konsultan pengawas pekerjaan tersebut;
Bahwa nama perusahaan sebagai pengawas pekerjaan adalah PT. Citra Murni Semesta;
Bahwa nama Direktur PT. Citra Murni Semesta adalah FURQON;
Bahwa pelaksana pekerjaan pembangunan proyek Perumahan khusus Kemnpera di Kecamatan Badau dan Kecamatan Puring Kencana adalah PT. Lundu Lamiase;
Bahwa Direktur PT. Lundu Lamiase adalah Rosenty Simanjuntak
Bahwa saksi tidak tahu PT. Lundu Lamiase men-subkan pekerjaan tersebut;
Bahwa saksi sudah membuat scedul untuk kelapangan tapi tidak jalan karena saksi dikendalikan oleh Menejemen;
Bahwa pembangunan rumah di Kecamatan Badau ada 35 Kopel dan di Kecamatan Puring Kencana ada 15 Kopel;
Bahwa saksi di PT. Citra Murni Semesta sebagai tim leader untuk pekerjaan di Kecamatan Badau dan Puring Kencana;
Bahwa saksi tidak pernah koordinasi dengan PT. Lundu Lamiase;
Bahwa ada 2 kali saksi turun kelokasi untuk memeriksa pekerjaan;
Bahwa saksi turun kelokasi pada bulan September 2012 ke Badau pada saat itu baru pengecekan lokasi dan sudah ada bahan material dan kedua akhir Oktober 2012 sudah ada bangunan seperti atap, rangka, dinding akan tetapi belum selesai;
Bahwa saksi mendapat upah dari PT. Citra Murni Semesta;
Bahwa saksi sebagai anak buah yang bekerja di PT. Murni Semesta setiap akan turun kelapangan harus ijin dan persetujuan Direktur PT. Citra Murni Semesta;
Bahwa yang selalau dilapangan mengawasi pekerjaan adalah Andi;
Bahwa saksi tidak tahu nilai kontrak konsultan pengawas karena itu kewenangan dari Direktur;
Bahwa pencairan tidak akan terjadi apabila konsultan pengawas tidak menandatangani kemajuan pekerjaan;
Bahwa pekerjaan proyek Pembangunan perumahan khusus Kemenpera di Kecamatan Badau ada adendum 2 (dua) kali;
Bahwa pekerjaan proyek Pembangunan perumahan khusus Kemenpera di Kecamatan Badau yang di adendum adalah perpanjangan waktu dan penambahan nilai kontrak;
Bahwa yang memberikan masukan supaya ada adendum waktu dan nilai kontrak adalah dari Sinta Hutasoit;
Bahwa Tim pengawas/leader pernah turun kelapangan;
Bahwa pekerjaan di Badau pernah saksi lihat akan tetapi di Puring Kencana tidak pernah;
Bahwa saksi turun melihat pekerjaan di Kecamatan Badau pada bulan September 2012 dan pada saat itu yang ada baru bahan material;
Bahwa saksi turun kelapangan ada 2 kali;
Bahwa pada saat kedua kali kesana bangunan fisik sudah ada akan tetapi belum selesai;
Bahwa pada saat itu tidak ada terdakwa yang ada hanya dari Kemenpera RI;
Bahwa saksi tidak pernah mendapat laporan kalau ada masalah terhadap pekerjaan pembangunan perumahan khusus Kemenpera di Badau dan Kecamatan Puring Kencana;
Bahwa Desember akhir tahun 2012 pekerjaan belum selesai;
Bahwa saksi ada menandatangani hasil pekerjaan yang 92% (sembilan puluh dua persen);
Bahwa saksi tidak turun kelapangan pada saat menandatangani hasil pekerjaan yang 92% tersebut;
Bahwa seharusnya kewajiban saksi untuk membuat laporan kemajuan pekerjaan tapi karena setelah koordinasi dengan Kemenpera RI maka dijelaskan bahwa tahun anggaran akan tutup maka dibuatlah laporan kemajuan pekerjaan 92%;
Bahwa Kontrak pengawasan berakhir tanggal 31 Desember 2012;
Bahwa pekerjaan pada akhir Desember 2012 belum selesai karena ada adendum perpanjangan waktu maka kontrak pengawasan juga di adendum;
Bahwa saksi menandatangani kemajuan pekerjaan yang 92% di Kemenpera;
Bahwa saksi menandatangani berita acara kemajuan pekerjaan 92% karena saksi dikendalikan oleh Manajemen dan memerintahkan saksi supaya saksi harus tandatangan berita acara kemajuan pekerjaan 92%;
Bahwa tentang keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Ahli 14. RICKI PRASETYO, S.ST :
Bahwa Ahli tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahwa ahli diminta untuk memberikan keterangan dalam persidangan ini karena di panggil oleh Penuntut Umum sebagai Ahli sehubungan dengan penghitungan kerugian negara atas pembangunan perumahan khusus Kemenpera di Kecamatan Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu;
Bahwa Kejaksaan Tinggi ada meminta kepada BPKP untuk menghitung kerugian negara terhadap pekerjaan pembangunan perumahan khusus Kemenpera di Kecamatan Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu dan oleh pimpinan, ahli ditugaskan untuk itu;
Bahwa Kejaksaan Tinggi meminta untuk menghitung kerugian negara terhadap pekerjaan pembangunan perumahan khusus Kemenpera di Kecamatan Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu, ahli sudah lupa tanggalnya tapi yang pasti tahun 2014;
Bahwa dokumen yang diterima saksi dalam menghitung kerugian negara terhadap pekerjaan pembangunan perumahan khusus Kemenpera di Kecamatan Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu adalah Kontrak, Rab, hasil pemeriksaan dilapangan dan lain-lain;
Bahwa dari hasil pemeriksan fisik, kerugian negara terhadap pekerjaan pembangunan perumahan khusus Kemenpera di Kecamatan Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu adalah Rp. 776.582.000,- (Tujuh ratus tujuh puluh enam juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
Bahwa selain kerugian fisik ada juga kerugian negara dari supervisi sebesar Rp. 24.731.961,65,- (Dua puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh rupiah enam puluh lima sen);
Bahwa total kerugian negara terhadap pekerjaan pembangunan perumahan khusus Kemenpera di Kecamatan Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu adalah Rp. 801.303.961,65,- (Delapan ratus satu juta tiga ratus tiga belas ribu sembilan ratus enam puluh satu rupiah enam puluh lima sen);
Bahwa penghitungan kerugian fisik bangunan dilihat dari Struktur dan item-item yang tidak dikerjakan dan jumlah volume seperti meja dapur, lantai kayu seharusnya kelas 1 tapi terpasang kayu kelas 3, pengecatan, instalasi listrik, air bersih dan lain-lain;
Bahwa penghitungan kerugian supervisi disesuaikan dengan pekerjaan dari pekerjaan fisik artinya kalau fisik hanya dikerjakan 83% maka supervisi juga hanya 83%;
Bahwa untuk audit tidak harus dengan investigasi;
Bahwa kalau penghitungan kerugian negara berdasarkan laporan pihak-pihak yang terkait harus dipanggil;
Bahwa Audit investigasi adalah audit yang dilakukan turun kelapangan pada saat tahap penyelidikan dan menentukan apakah ada terjadi peristiwa kerugian negara;
Bahwa untuk menghitung kekurangan pekerjaan bukan audit investigasi karena ada ahlinya dari Pekerjaan Umum, jadi tidak haraus dari BPKP;
Bahwa setelah Mei 2014 tidak ada lagi penghitungan kerugian negara terhadap pekerjaan perumahan khusus di Kecamatan Badai dan Kecamatan Puring Kencana;
Bahwa kerugian negara hanya pada saat dilakukan penghitungan dan kontrak pekerjaana sudah habis;
Bahwa untuk memanggil pelaksana dan meminta keterangan masih ada pekerjaan yang diselesaikan dan menurut penyidik tidak ada lagi;
Bahwa ahli melakukan penghitungan kerugian negara atas pekerjaan pembangunan perumahan khusus Kemenpera di Kecamatan Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu pada tahun 2014;
Bahwa setahu ahli kontrak berakhir seharusnya setelah adendum 31 Desember 2012;
Bahwa saksi menghitung kerugian negara dari dokumen-dokumen yang disampaikan oleh penyidik;
Bahwa ahli tidak melakukan audit investigasi karena investigasi dilakukan dalam tahap penyelidikan sedangkan audit yang ahli lakukan adalah audit yang sudah ada tersangkanya;
Bahwa tentang keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi 15. SITTI ROOSILAWATI, ST, M.Dev.Plg :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahwa jabatan saksi sehubungan dengan proyek pembangunan perumahan khusus Kemenpera RI di Kecamatan Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu adalah PPK;
Bahwa kontrak pekerjaan proyek pembangunan perumahan khusus Kemenpera RI di Kecamatan Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu mulai dari tanggal 10 September 2012 s/d tanggal 8 Desember 2012;
Bahwa pemenang lelang proyek pembangunan perumahan khusus Kemenpera RI di Kecamatan Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu adalah PT. Lundu Lamiase;
Bahwa Direktur PT. Lundu Lamiase adalah Rosenty Simanjuntak;
Bahwa kalau pemenang lelang adalah PT. Lundu Lamiase dengan Direkturnya adalah Rosenty Simanjuntak tapi terdakwa yang mengerjakan proyek karena pada saat Sinta datang kepada saksi mengaku dari PT. Lundu Lamiase dan Sinta sudah biasa mengerjakan proyek Perumahan Khusus Kemenpera RI;
Bahwa yang menandatangani kontrak adalah Rosenty Simanjuntak;
Bahwa nilai kontrak proyek pembangunan perumahan khusus Kemenpera RI di Kecamatan Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu setelah adendum adalah Rp. 5.277.068.000,- (Lima milyar dua ratus tujuh puluh tujuh juta enam puluh delapan ribu rupiah) dan sebelum adendum sebesar Rp. 4.926.394.000,- (Empat milyar sembilan ratus dua puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
Bahwa rumah yang dibangun di Kecamatan Badau sebanyak 35 kopel dan kecamatan Puring Kencana sebanyak 15 kopel;
Bahwa nilai 1 kopel rumah sekitar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
Bahwa saksi tidak pernah meninjau lokasi sebelum proyek dimulai;
Bahwa saksi kelokasi pada bulan Nopember tahun 2013 karena pekerjaan belum selesai;
Bahwa pada saat itu yang belum dikerjakan di Kecamatan Badau adalah instalasi listrik dan air bersih sedangkan di Kecamatan Puring atap sudah ada tapi dinding rumah belum ada;;
Bahwa yang belum selesai pada saat saksi kelokasi sekitar 80%;
Bahwa saksi tidak bisa mengatakan selesai atau belum karena saksi tidak melihat langsung ke lokasi;
Bahwa belum pernah ada PHO dan FHO atas pekerjaan proyek tersebut;
Bahwa yang menandatangani uang muka adalah Rosenty Simanjuntak;
Bahwa yang mengajukan permohonan pencairan termin I dan termin II dana menandatngani adalah Rosenty Simanjuntak sebagai Direktur PT. LUNDU LAMIASE;
Bahwa tugas dan wewenang saksi sebagai PPK terhadap proyek pembangunan perumahan Kemenpera di Kecamatan Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu adalah menyiapkan HPS, Menandatangani kontrak, menendatangani pencairan sesuai dengan kemajuan pekerjaan;
Bahwa saksi tidak pernah mengusulkan supaya pekerjaan tersebut diadendum tapi kontraktor yang mengusulkan adendum tersebut;
Bahwa Bank garansi disetor pada bulan Desember 2012 pada saat termin terakhir;
Bahwa Nilai Jaminan bank garansi tinggal Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah);
Bahwa pada saat pencairan 100% ada ditransfer kerekening terdakwa Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) lebih akan tetapi saksi blokir karena pekerjaan belum selesai akan tetapi karena desakan dari terdakwa maka sebagian yang diblokir tersebut sudah dicairkan dan sisanya sekitar Rp. 297.000.000,- (Dua ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah);
Bahwa yang menjadi kendala utama sehingga pekerjaan proyek perumahan khusus Kemenpera tersebeut tidak terselesaikan adalah akses jalan susah dan sangat jauh;
Bahwa adendum terjadi karena waktu pelaksanaan tidak cukup maka dibuat adendum perpanjangan waktu dan disamping itu karena faktor tanah yang tadinya lantai bawah menjadi rumah panggung;
Bahwa proyek tersebut sudah cair 100%;
Bahwa uang terdakwa yang masih diblokir sebesar Rp. 297.000.000,- (Dua ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah);
Bahwa nilai kontrak pekerjaan konsultan pengawas adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lia ratus juta rupiah);
Bahwa staf yang saksi suruh turun kelapangan padasaat itu adalah ibu Mita;
Bahwa yang menjadi Direksi teknis adalah Fahrul Rozi;
Bahwa setelah adendum kontrak pekerjaan berakhir tanggal 31 Desember 2012;
Bahwa Garansi bank dibuat karena bulan Desember sudah closing anggaran maka harus dibuat garansi bank sebagai jaminan dengan maksud apabila pekerjaan tersebut tidak selesai maka garansi bank tersebut sebagai jaminan karena uang dari Kemenpera sudah dikeluarkan semuanya;
Bahwa saksi tidak pernah memerintahkan tim PHO untuk memeriksa pekerjaan karena saksi yakin pekerjaan pasti selesai;
Bahwa semua data-data ada atas pekerjaan yang sudah diselesaikan oleh pelaksana;
Bahwa saksi lupa mencairkan garansi bank dan itu adalah kesalahan saksi;
Bahwa Garansi bank tidak bisa lagi dicairkan lagi karena sudah lewat waktu;
Bahwa saksi ada memerintahkan Sinta supaya pekerjaan tersebut diselesaikan;
Bahwa pembayaran ditransfer ke rekening PT. Lundu Lamiase;
Bahwa pengawasan terhadap pekerjaan pembangunan rumah khusus ada kontrak;
Bahwa perusahaan yang melakukan pengawasan adalah PT. Citra Murni Semesta;
Bahwa Desember 2012 saksi membuat surat blokir dengan jumlah dana Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) lebih dan sekarang sisa Rp. 297.000.000,- (Dua ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah) saja;
Bahwa saksi tidak ada memperkenalkan Heni Sudayat kepada terdakwa;
Bahwa terakhir saksi ke lokasi pada bulan Pebruari 2012 saksi kelokasi belum selesai;
Bahwa menurut terdakwa pada saat mengajukan adendum dengan alasan akses jalan sulit;
Bahwa dijadikannya menjadi rumah panggung karena tanahnya dilokasi labil;
Bahwa kalau terjadi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan maka sanksinya adalah denda dan blacklist;
Bahwa saksi tahu bahwa pekerjaan yang belum selesai masih tetap dikerjakan;
Bahwa saksi tidak ingat lagi apakah ada yang melarang pekerjaan tersebut dilanjutkan;
Bahwa terdakwa pernah melaporkana kepada saksi bahwa ada kendala-kendala dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut;
Bahwa lajim dilakuakan walaupun pekerjaan belum seratus persen (92%) tapi dicairkan 100% asal dengan jaminan;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
Menimbang, bahwa terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah pula mengajukan saksi dan ahli yang meringankan (saksi dan ahli a de charge) yang bernama :
Saksi a de charge TRIWI UMI MARTATI :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak ada hubungan pekerjaan
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sebagai Pengurus APERSI;
Bahwa saksi tahu ada pekerjaan proyek perumahan khusus Kemenpera di Kecamatan Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kab. Kapuas Hulu karena saya pernah koordinasi ke daerah tahun 2014;
Bahwa saksi koordinasi dengan Bappeda Putussibau;
Bahwa yang memerintah saksi koordinais ke Bappeda Putussibau mengenai perumahan khusus Kemnpera RI adalah Asdep III pak Rudi;
Bahwa saksi sebelum koordinasi ke Putussibau saksi belum tahu ada proyek perumahan khusus Kemenpera RI tersebeut;
Bahwa saksi koordinasi ke Putussibau dengan Bappeda sekitar antara bulan Pebruari atau Maret 2014;
Bahwa pada saat koordinasi dengan Bappeda Putussibau pekerjaan proyek perumahan khusus Kemenpera RI belum selesai maka saksi diperintah untuk koordinasi;
Bahwa pada saat koordinasi yang dibicarakan bahwa proyek tersebut harus dilanjautkan dan diselesaikan;
Bahwa saksi tidak tahu kapan kontrak habis;
Bahwa saksi turun kelokasi pada saat koordinasi;
Bahwa saksi koordianasi ada 2 (dua) kali dan turun kelapangan juga 2 kali;
Bahwa pada saat saksi turun kelokasi ada 5 (lima) kopel rumah yang dibangun dekat Puskesmas;
Bahwa pada saat itu belum ada kamar mandi
Bahwa pada saat saksi kelokasi 2 (dua) kali saksi ada dokumentasi berupa photo-photo baik yang pertama maupun yang kedua;
Bahwa pada saat koordinasi I saksi kelokasi pekerjaana belum jadi dan pada saat koordinasi II pekerjaan sudah jadi;
Bahwa bentuk rumah yang dibangu adalah rumah panggung;
Bahwa saksi diperintah koordinasi ke Putussibau karena ada laporan pekerjaan belum selesai atau karena bagian dari kewenangan Asdep III;
Bahwa perumahan khusu dekat Puskesmas adalah Kecamatan Puring Kencana;
Bahwa saksi ada surat tugas pada saat diperintah koordinasi dengan Bapapeda Putussibau;
Bahwa saksi tidak tahu keadaan proyek sebelum koordinasi maka saksi tidak ada menginventarisir sebelumnya;
Bahwa setahu saksi memang pekerjaan tersebut setelah koordinasi dilanjutkan penyelesaiannya;
Bahwa saksi tidak tahu yang melanjautkan pekerjaan proyek tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu proyek tersebut sudah serah terima atau tidak;
Bahwa pada saat koordinasi saksi bertemu dengan Kepala Bappeda Putussibau;
Bahwa koordinasi yang kedua sekitar bulan Juni 2014;
Bahwa pada saat saksi kelokasi koordinasi I tidak ada yang bekerja tapi bahan materialnya ada dan pada saat yang ke- II ada tukang yang kerja dan juga ada bahan-bahan material dilokasi;
Bahwa setahu saksi pekerjaan proyek tersebut sudah selesai;
Bahwa akses jalan dari Putussibau ke lokasi sanagat jauh dan jalannya rusak dengan melewati 2 jembatan papan;
Bahwa selain dekat Kantor Puskesmas ada lagi perumahan khusus yang jaraknya sekitar 1 (satu) Km, dengan jalan setapak;
Bahwa mobil tidak bisa masuk kelokasi yang jarak 1 km dari Kantor Puskesmas;
Bahwa mobil yang mengangkut bahan material hanya sampai jalan raya sedangkan kelokasi bahan materialnya harus dipikul;
Bahwa saksi tidak melihat ada sarana listrik dan PDAM;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi a de charge SRI HANDAYANI :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena saksi pernah jadi staf terdakwa;
Bahwa saksi tahu proyek pembangunan perumahan khusus Kemenpera RI di Kapuas Hulu;
Bahwa saksi tidak tahu pemenang tender proyek Pembangunan Perumahan Khsus Kemenpera RI di Kapuas Hulu;
Bahwa yang melaksanakan pembangunan proyek Perumahan Khusus Kemenpera RI di Kapuas Hulu adalah PT. Anugerah Agung Sentosa;
Bahwa berdasarkan informasi yang saksi tahu PT. Anugerah Agung Sentosa mengerjakan mengerjakan proyek Pembangunan Perumahan Khusus Kemenpera RI di Kapuas Hulu sejak tahun 2012;
Bahwa saksi pernah ke lokasi proyek Pembangunan Perumahan Khusus Kemenpera RI di Kapuas Hulu pada bulan Pebruari atau Maret tahun 2014;
Bahwa saksi ke lokasi proyek Pembangunan Perumahan Khusus Kemenpera RI di Kapuas Hulu untuk melihat pekerjaan karena ada yang menghalang-halangi pekerjaan proyek tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu kenapa dihalang-halangi proyek tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu pelaksanaan kontrak selesai;
Bahwa setahu saksi kontrak pekerjaan proyek Pembangunan perumahan Khusus Kemenpera RI tersebut dengan PT. Lundu Lamiase;
Bahwa saksi tidak pernah diperintah terdakwa kelokasi pada tahun 2012;
Bahwa awalnya saksi tidak pernah tahu bahwa terdakwa ada mengirim uang kepad Heni Sudayat;
Bahwa uang dikirim kepada Heni Sudayat untuk membeli bahan-bahan material pembangunan proyek tersebut;
Bahwa saksi tahu terdakwa mengirim uang kepada Heni Sudayat karena saksi konfirmasi kepada Heni Sudayat;
Bahwa saksi tidak tidak tahu uang yang dikirim terdakwa kepada Heni Sudayat dibelanjakan atau tidak yang jelas tidak ada pemberitahuan dari Heni Sudayat;
Bahwa saksi tidak tahu Budi Charles, setahu saksi hanya melaksnakan pekerjaan dilapangan;
Bahwa Budi Charlesa bukan anak buah terdakwa;
Bahwa setahu saksi Chandra Fransisco adalah pekerja free land;
Bahwa setahu saksi pekerjaan proyek Pembangunan perumahan khusus di Kecamatan Badau dan Kecamatan Puring Kencana sudah selesai;
Bahwa saksi tahu pekerjaan proyek Pembangunan perumahan khusus di Kecamatan Badau dan Kecamatan Puring Kencana sudah selesai dari Chandra yang selalu di lokasi;
Bahwa pada saat pekerjaan selesai terdakwa pernah turun kelapangan/lokasi;
Bahwa saksi tidak tahu pekerjaan seleai sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak;
Bahwa yang memerintah saksi turun ke lokasi adalah terdakwa;
Bahwa pada awalnya saksi melihat pekerjaan yang didkerjakan oleh pak Budi dan karena tidak selesai maka saksi yang melanjutkan;
Bahwa yang saksi kerjakan pada saat saksi melanjutkan pekerjaan proyek tersebut adalah :
Pekerjaan lantai;
Pekerjaan Pintu;
Pekerjaan Sefty tank;
Pekerjaan Listrik dan dapur;
Bahwa pipa WC sudah ada;
Bahwa setahu saksi yang melaksanakan pekerjaan proyek ini adalah PT. Anugerah Agung Sentosa;
Bahwa setahu saksi bahwa yang bekerja adalah Heni Sudayat dan yang menyediakan bahan material adalah terdakwa;
Bahwa setahu saksi bahan material yang disediakan oleh Sinta pada saat Heni Sudayat yang kerja adalah :
Seng;
Kloset;
Kinci-kunci;
Saftytank;
Bahwa pekerjaan tersebut terakhir diselesaikan pada bulan Juni 2014;
Bahwa saksi tahu bahwa ada Jaksa yang melarang tukang untuk melanjutkan pekerjaan proyek tersebeut;
Bahwa Jaksa melarang tukang untuk mengerjakan proyek tersebut pada bulan April 2014;
Bahwa saksi tahu Heni Sudayat ada minta uang kepada terdakwa masing-masing untuk keperluan :
Membeli Nako Rp. 216.000.000,-
Untuk membeli kayu Rp. 178.000.000,-;
Untuk membeli GRC Rp. 386.000.000,-
Bahwa setahu saksi pembangunan rumah khusus di Kecamatan Badau ada 35 kopel;
Bahwa instalasi listrik sudah terpasang di perumahan tersebut;
Bahwa keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Ahli a de charge Drs. SYACHRIL MACHMUD :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahwa keuangan Negara adalah suatu anggaran negara yang dikelola untuk melaksanakan hak dan kewajiban mengeluarkan semua uang negara untuk membayar permintaan;
Bahwa pendapatan Negara bersumber dari pajak dan PNBP untuk dibelanjakan dan dibayarkan;;
Bahwa belanja modal adalah aset yang sifatnya berwujud yang digunakan lebih dari 12 bulan sedangkan belanja barang diluar dari belanja modal yang kurang dari 1 tahun;
Bahwa pembangunan rumah khusus Kemenpera RI termasuk belanja modal;
Bahwa secara umum pertanggungjawaban belanja barang dan modal adalah sama;
Bahwa yang bertanggungjawab atas proyek pembangunan rumah khusus Kemenpera RI yang dibangun di Kapuas Hulu adalah PPK, dan selanjutnya KPA;
Bahwa apabila ada kontrak antara PPK dengan Kontraktor (rekanan) dan terjadi pembayaran uang muka, yang bertanggung jawab atas pembayaran tersebut adalah PPK tapi harus ada permintaan dari kontraktor dan selanjautnya pejabat penerbit SPM;
Bahwa terjadinya pencairan anggaran proyek setelah ada permintaan dari pimpinan kontraktor dan disetujui oleh PPK;
Bahwa pencairan termin terhadap proyek sudah ada laporan dari pengawas pekerjaan (konsultan) mengenai kemajuan proyek dan diajukan oleh Pelaksana Proyek dan apabila disetujui oleh PPK maka diterbitkanlah SPM oleh pejabat penerbit SPM;
Bahwa pengawas tidak sama dengan Panitia penerimaan barang artinya lain pengawas dilapangan lain juga panitia penerima barang;
Bahwa syarat yang dipenuhi oleh kontraktor supaya pencairan termin dapat cair adalah :
Laporan pengawas;
Permohonan pihak ketiga (kontraktor);
Persetujuan PPK (tandatangan);
Bahwa yang mengajukan permohonan pembayaran atau pencairan atas pekerjaan proyek adalah pihak ketiga yaitu kontraktor;
Bahwa pada saat pembayaran terakhir yaitu termin ketiga, pekerjaan baru selesai 92%, boleh pencairan pekerjaan 100% sementara masih ada 8% lagi pekerjaan yang belum selesai apabila akhair tahun anggaran akan tetapi harus ada jaminan atau garansi;
Bahwa sebenarnya yang mencairkan 100% walaupun pekerjaan selesai baru 92% adalah pemerintah bukan kontraktor tapi syaratnya harus ada permohonan dari kontraktor, jadi permintaan untuk 100% adalah pemerintah sendiri dan ini terjadi karena ada batas penutupan anggaran tapi seperti yang disebut tadi harus ada jaminan garansi;
Bahwa dengan adanya jaminan garansi, yang menyetor jaminan garansi adalah pihak ketiga (kontraktor) karena uang yang dicairkan tersebut masuk kerekening pihak ketiga dan jaminannya ada bank garansi tersebut;
Bahwa Bank garansi tujuannya adalah untuk menjamin pencairan pekerjaan yang 100% dan apabila pihak ketiga tidak mampu menyelesaaikan pekerjaan tersebut maka bank garansi tersebut sebagai jaminannya;
Bahwa soal boleh blokir atau tidak tergantung perjanjian antara PPK dengan pihak ketiga;
Bahwa pekerjaan tidak selesai 100% maka jaminan bank garansi tersebut diambil oleh pemerintah dalam hal ini PPK untuk menjamin pencairan yang 100% tadi;
Bahwa kalau pekerjaan tidak selesai sesuai dengan waktu yang diperjanjikan akan tetapi pekerjaan tersebut tetap diselesaikan oleh pihak ketiga soal boleh atau tidak pekerjaan dilanjutkan setelah batas waktu tetap boleh dilanjutkan akan tetapi pelaksana atau pihak ketiga akan dekenakan denda sesuai dengan perjanjian dalam kontrak;
Bahwa yang berkewajiban menentukan denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah pemberi kerja yaitu pemerintah dalam hal ini PPK;
Bahwa secara hukum administrasi denda tidak dikenakan atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka setelah lima tahun bisa hapus dengan sendirinya;
Bahwa tugas BPKP adalah pembina supervisi;
Bahwa yang berhak menentukan kerugiana negara adalah BPK dan kalau BPKP dalam menentukan kerugian negara harus ada lebih dahulu gelar perkara dan menggunakan standar audit;
Bahwa soal boleh diaudit atau tidak tergantung permintaan audit dan kegunaan audit tersebut;
Bahwa ahli tahu dasar hukum untuk melakukan pemeriksaan untuk menentukan kerugiana negara adalah Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 di Pasal 2;
Bahwa Audit BPKP boleh digunakan untuk data tapi harus dilakukan dengan standar audit seperti wawancara dengan yang terkait dengan pekerjaan tersebut;
Bahwa kalau terjadi kelemahan dalam audit berarti kerugian negara tidak dapat dipastikan;
Bahwa belanja modal sudah terjadi apabila pekerjaan tersebut sudah diserahkan;
Bahwa menurut ahli sipenerima kuasa tidak boleh bertanggungjawab terhadap pekerjaan karena yang berwenang menandatangani seluruh dokumen adalah pemberi kuasa bukan penerima kuasa maka yang bertanggungjawab adalah tetap pemberi kuasa sebagai pemenang lelang;
Bahwa yang berhak menandatangani setiap pencairan termin adalah kontraktor kecuali ditentukan atau diatur dalam kuasa;
Bahwa dokumen yang harus dipenuhi dalam setiap pencairan termin adalah:
SPK;
Kwitansi pembayaran;
Berita acara Kemajuan pekerjaan;
Bahwa setiap pembayaran harus sesuai dengana kemajuana pekerjaan;
Bahwa Garansi Bank adalah syarat untuk Pencairan 100% jadi lebih dahulu ada garansi bank baru boleh cair 100%;
Bahwa Garansi bank dapat cair sesuai dengan perjanjian antara pemerintah dengan Bank garansi dan apabila garansi bank tidak dicairkan atau tidak diambil maka garansi bank tersebut adalah keuntungan bank garansi;
Bahwa tentang keterangan ahli tersebut, terdakwa mengatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Ahli a de charge ARUS AKBAR SILONDAE, SH, LLM :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahwa yang dimaksud dengan Garansi adalah jaminan yang didterbitkan oleh bank sehingga ada kewajiban untuk pembayaran kepada sipenerima apabila yang dijamin tersebut wanprestasi;
Bahwa dasar hukum garansi adalah SE BI No, 11 Tahun 1979 baik bentuk maupun syarat-syrat garansi;
Bahwa sifat bank garansi harus mudah pencairannya apabila si terjamin wanprestasi maka garansi sebagai jaminan;
Bahwa yang berhak mencairkan bank garansi adalah yang menerima bank garansi tersebut;
Bahwa yang memegang bank garansi adalah pemerintah;
Bahwa tidak memungkinkan bank garansi dibuat akal-akalan;
Bahwa setiap bank garansi ada tanggal jatuh tempo;
Bahwa apabila bank garansi tidak dicairkan pada saat tanggal jatuh tempo maka berarti tidak ada masalah dan selanjutnya keuntungan bank garansi;
Bahwa tidak harus sama jatuh tempo garansi dengan kontrak tapi tergantung kesepakatan antara sipenjamin dengan yang menjaminkan (negara);
Bahwa dalam bank garansi yang dijamin adalah yang mengerjakan proyek;
Bahwa yang menyerahakan uang jaminan dalam bank garasi adalah pelaksana proyek;
Bahwa apabila jaminan tidak dicairkan berarti tidak ada masalah dan jaminan tersebut keuntungan bank;
Bahwa jaminan garansi tersebut tidak dikembalikan kepada penyetor uang jaminan dalam garansi bank maka menjadi keuntungan bank;
Bahwa yang menandatangani garansi tersebut adalah Sipenerima dan yang mewakili negara;
Bahwa kalau garansi cair maka masuk kerekening negara;
Bahwa dalam hal garansi suatu pekerjaan bebas untuk menentukan bank apa yang menjamin pekerjaan tersebeut;
Bahwa ada masalah dan bank garansi tidak dicairkan maka negara menjadi rugi;
Bahwa tentang keterangan ahli tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
5. Ahli a de charge RICO PANDEIROT :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dan tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahwa Dakwaan adalah sentral pemeriksaan suatu perkara dipersidangan dan dalam dakwaan harus dimuat perbuatan materialnya dan tempat kejadian;
Bahwa dalam dakwaan boleh saja disebutkan antara September sampai Desember karena memang kejadiannya demikian;
Bahwa jika ada fakta hukum kejadiannya bulan Desember 2012 pekerjaan tidak selesai tapi pencairan anggaran 100%, yang didakwakan tidak hanya dibulan Desember saja tapi harus dilihat rentetan peristiwa tersebut;
Bahwa masalah audit boleh saja tahun 2014 walaupun peristiwanya pada bulan September – Desember 2012;
Bahwa secara formal pencairan sudah 100% dan masuk kerekening pelaksana akan tetapi kalau ada blokir terhadap rekening tersebut itu masalah lain walapun sebenarnya tidak ada kerugian negara akibat blokir tersebeut;;
Bahwa kalau ada kontraktor memberi kuasa kepada orang lain dan semua yang tandatangan administrasi termasuk keuangan adalah pemberi kuasa, yang bertanggungjawab adalah pemberi kuasa sedangkan penerima kuasa hanya untuk mengerjakan pekerjaan saja;
Bahwa apabila ada blokir 20% dari yang cair 100% persen secara materiil belum boleh dikatakan diterima 100% namun secara formal sudah 100%;
Bahwa tentang keterangan ahli tersebut, terdakwa mengatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan terdakwa SINTA HUTASOIT telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa tidak ada hubungan dengan PT. Lundu Lamiase kecuali dalam pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan perumahan khusus di Kec. Badau dan Kec. Puring Kencana Kab. Kapuas Hulu;
Bahwa terdakwa ada menerima kuasa pekerjaan dari PT. Lundu Lamiase untuk melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan perumahan khusus Kemenpera RI di Kecamatan Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu;
Bahwa Direktur PT. LUNDU LAMIASE adalah Rosenty Simanjuntak;
Bahwa terdakwa ditunjuk oleh Rosenty Simanjuntak melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan perumahan khusus Kemenpera RI di Kecamatan Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu karena Rosenty pada saat itu sakit;
Bahwa terdakwa ditunjuk oleh Rosenty hanya untuk mengerjakan pekerjaan tersebut;
Bahwa terdakwa tidak menerima sub kontrak karena terdakwa mengerjakan sebagai pribadi;
Bahwa dengan semua pencairan, baik uang muka maupun pencairan setiap termin masuk kerekening PT. LUNDU LAMIASE;
Bahwa nilai kontrak pada saat Rosenty Simanjuntak menyerahkan pekerjaan kepada terdakwa sebesar Rp. 4.900.000.000,- (Empat milyar sembilan ratus juta rupiah);
Bahwa dana sebesar Rp. 4.900.000.000,- tersebut cukup untuk mengerjakan proyek pembangunan perumahan khusus Kemenpera RI di Kecamatan Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu akan tetapi ada kendala-kendala saat pelaksanaan apekerjaan;
Bahwa kendala dalam pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan perumahan khusus Kemenpera RI di Kecamatan Badau dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu tersebut seperti cuaca, gangguan masyarakat, pencurian bahan material dan akses jalan tidak dikerjakan oleh Pemda setempat;
Bahwa setelah terdakwa menerima kuasa dari Rosenty Simanjuntak untuk mengerjakan proyek tersebut terdakwa turun ke lokasi;
Bahwa pada saat terdakwa melihat lokasi terdakwa yakin akan mampu untuk menyelesaikan pekerjaan proyek tersebut karena sebelumnya Budi Prasetio mengatakan Bappeda akan membangun akses jalan ke lokasi tempat proyek pembangunan perumahan khusus Kemenpera tersebut ternyata sampai selesai proyek pembangunan jalan tidak ada dilaksanakan oleh Bappeda;
Bahwa terdakwa tahu bank garansi dan tujuannya adalah mengkafer pekerjaan yang belum selesai;
Bahwa yang tandatangan bank garansi adalah PPK dan Bank tersebut;
Bahwa Bank garansi adalah jaminan pekerjaan apabila tidak selesai dan negara akan mencairkannya;
Bahwa jumlah uang yang disetor ke bank garansi sejumlah Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah);
Bahwa terdakwa pernah melihat sertifikat bank garansi tersebut;
Bahwa yang memegang sertifikat Bank garansi adalah PPK;
Bahwa terdakwa sudah menerima uang dari pekerjaan pembangunan perumahan khusus Kemenpera RI di Kec. Badau dan Kec. Puring Kencana Kab. Kapuas Hulu dengan penyelesaian pekerjaan 92% dan masuk kerekening PT. LUNDU LAMIASE sebanyak 92% akan tetapi uang yang terdakwa terima hanya dengan pekerjaan 80% karena sebagian diblokir oleh ibu Sitti sebagai PPK;
Bahwa PPK memblokir uang tersebut pada bulan Desember 2012;
Bahwa pekerjaan selesai pada akhir Desember 2012 sudah 92% tapi uang yang kami terima hanya 80%;
Bahwa uang yang terdakwa terima sampai saat ini sudah 95%;
Bahwa sekarang pekerjaan proyek pembangunan perumahan khusus Kemenpera RI di Kec. Badai dan Kec. Puring Kencana sudah selesai 100% dan sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak;
Bahwa pekerjaan tersebut diselesaikan oleh terdakwa pada bulan Juli 2014;
Bahwa setahu terdakwa pemeriksa datang ke lokasi proyek pada bulan Mei 2014 dan pada saat itu tukang masih kerja;
Bahwa pekerjaan tersebut tidak diserahterimakan kepada PPK karena PPK ada di dalam RUTAN Pontianak;
Bahwa terdakwa menitipkan uang kepada Jaksa karena katanya ada kerugian negara maka sebagai tanggungjawab terdakwa serahkan sejumlah kerugian negara menurut Jaksa;
Bahwa jumlah uang yang terdakwa titipkan kepada Jaksa sebanyak Rp. 801.314.000,- (Delapan ratus satu juta tiga ratus empat belas ribu rupiah);
Bahwa pada saat terdakwa menerima kuasa dari Rosenty Simanjuntak belum ada kontrak tapi Rosenty sudah menang lelang;
Bahwa setahu terdakwa Rosenty pada saat itu sudah mulai pusing-pusing dan sering berobat ke dokter;
Bahwa pada saat membuat Surat Kuasa, terdakwa dan Rosenty Simanjuntak sama-sama ke Notaris;
Bahwa pada saat Surat Kuasa dibuat Notaris, tidak dibacakan dihadapan terdakwa dan Rosenty Simanjuntak tapi terdakwa percaya saja;
Bahwa setelah menerima surat kuasa dari Rosenty Simanjuntak, 3 (tiga) minggu kemudian terdakwa turun ke lokasi proyek di Kec. Badai dan Kec. Puring Kencana ;
Bahwa terdakwa turun ke lokasi karena keinginan terdakwa sendiri dan pada saat itu Surat Perintah Kerja (SPK) sudah ada;
Bahwa yang turun ke loaksi terdakwa perintahkan staf terdakwa yang bernama ASKAR;
Bahwa laporan dari staf terdakwa tentang lokasi adalah bahwa lokasi proyek masih hutan,
Bahwa staf terdakwa yang turun ke loaksi bukan staf dari PT. Lundu Lamiase karena pekerjaan sudah dikuasakan kepada terdakwa;
Bahwa peralatan semua diturunkan ke lokasi proyek pada bulan Oktober 2012;
Bahwa terdakwa tahu jatuh tempo kontrak yaitu satu bulan sebelum Desember 2012;
Bahwa ada dalam proyek ini adendun pekerjaan dan penam bahan waktu;
Bahwa terdakwa tidak tahu apakah ada pengkajian sebelum adendum karena yang mengadendum adalah permintaan dari PT. Lundu Lamiase;
Bahwa adendum disetujui makanya ada penambahan waktu;
Bahwa setelah adendum kontrak berakhir bulan Desember 2012;
Bahwa walapun sudah ada adendum penambahan waktu sampai tanggal 31 Desember 2012 pekerjaan juga belum selesai;
Bahwa walaupun sudah ada adendum penambahan waktu tetap tidak terkejar penyelesaian pekerjaan karena banyak kendala;
Bahwa dikecamatan Badau pembangunan rumah ada 35 kopel sedangkan di Kecamatan Puring Kencana ada 15 kopel;
Bahwa yang menjadi pengawas dalam pelaksanaan pembangunan proyek perumahan khusus Kemenpera RI Kapuas Hulu tersebut adalah PT. Cipta Murni Semesta;
Bahwa pada saat akan membutuhkan tandatangan maka semua dokumen dibawa oleh staf ke Rosenty Simanjuntak dan lalu ditandatangani;
Bahwa semua dana pencairan proyek Pembangunan rumah khusus Kemenpera RI di Kec. Badau dan Kec. Puring Kencana masuk kerekening PT. Lundu Lamiase;
Bahwa terdakwa turun kelokasi melihat hasil pekerjaan ada 4 kali;
Bahwa terdakwa mencairkan dana dari PT. Lundu Lamiase dengan surat kuasa yang ada pada terdakwa;
Bahwa tidak ada keuntungan kepada Rosenty Simanjuntak dari pekerjaan proyek ini bahkan terdakwa rugi besar;
Bahwa pada saat pekerjaan tidak selesai pada tanggal 31 Desember 2012, lalu pekerjaan tersebut dilanjutkan dari Januari 2013 sampai dengan Juli 2014, yang melakukan pengawasan adalah dari Kemenpera RI;
Bahwa terdakwa gunakan dana sebesar Rp. 4.900.000.000,-(Empat milyar sembilan ratus juta) tersebut untuk pekerjaan proyek;
Bahwa terdakwa tidak ada tanggungjawab kepada sipervisi karena kontraknya berbeda dan perusahaannya juga berbeda;
Bahwa setelah terdakwa membaca kerugian negara yang Rp. 801.314.000.000,- tersebut termasuk juga pekerjaan supervisi jadi uang yang terdakwa setor tersebeut sudah lebih dari tanggungjawab terdakwa karena supervisi bukan tanggungjawab terdakwa;
Bahwa pada saat pemeriksa datang ke lokasi tukang masih kerja untuk menyelesaikan pekerjaan proyek pembangunan perumahan khusus Kemenpera RI di Kapuas Hulu;
Bahwa ada laporan dari tukang yang kerja pada saat pemeriksa datang bersama-sama dengan Jaksa menyuruh tukang supaya tidak kerja lagi;
Bahwa pada saat pemeriksa datang tukang sedang mengerjakan WC, Instalasi listrik, lantai dan plafon;
Bahwa terdakwa ada laporkan ke Menpera RI bahwa ke lokasis proyek tidak ada akses jalan tapi dijawaban dari Kemenpera untuk membangun akses jalan adalah tugas Pemda setempat;
Bahwa perumahan khusus Kemenpera RI di Kecamatan Puring Kencana ada 2 (dua) kopel di dekat kecamatan sedangkan 13 kopel letaknya ada di gunung jadi sangat sulit untuk akses;
Bahwa rencana awal pembangunan rumah khusus tersebeut dekat di Kecamatan tapi pada saat pelaksanaan ternyata tidak sesuai tapi jauh dari Kecamatan sekitar 3 km;
Bahwa pada saat ada pemeriksaan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Jaksa, apakah terdakwa tidak diberitahukan dan tidak ikut dalam pemeriksaan tersebut karena tidak ada pemberitahukan kepada terdakwa;
Bahwa menurut laporan yang terdakwa terima pemeriksa pekerjaan datang ke lokasi hanya 1 (satu) kali saja;
Bahwa pekerjaan selesai pada bulan Juli 2014;
Bahwa setelah selesai pekerjaan bulan Juli 2014 tidak ada lagi pemeriksa datang ke lokasi jadi hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Jaksa dan Dinas Pekerjaan Umum adalah pekerjaan sebelum selesai;
Bahwa jumlah uang seluruhnya yang dikeluarkan oleh terdakwa untuk pekerjaan proyek Perumahan khusus Kemenpera RI di Kec. Badai dan Kec. Puring Kencana Kab. Kapuas Hulu tersebut adalah Rp. 5.122.670.000,- (Lima milyar seratus dua puluh dua juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa uang yang terdakwa terima seluruhnya dari Kemenpera RI untuk pekerjaan proyek Perumahan khusus Kemenpera RI di Kec. Badai dan Kec. Puring Kencana Kab. setelah dikurangi pajak-pajak sekitar adalah Rp. 4.356.125.000,- (Empat milyar tiga ratus lima puluh enam juta seratus dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa terdakwa banyak rugi dalam penyelesaian pekerjaan proyek Perumahan khusus Kemenpera RI di Kec. Badai dan Kec. Puring Kencana Kab. Kapuas Hulu karena bahan material yang hilang harus terdakwa beli lagi dan upah tukang yang sudah diterima oleh Heni Sudayat tidak dibayarkan kepada tukang lalu harus terdakwa ganti lagi;
Bahwa yang menyuruh pencairan dana proyek 100% adalah dari Kemenpera RI dengan alasan tahun anggaran akan tutup maka disuruh lebih dahulu untuk membuat bank garansi;
Bahwa pada saat ada pemblokiran dana dari rekeneing PT. Lundu Lamiase, ada pemberitahuan dari Kemenpera RI mengenai pemblokiran dana tersebut;
Bahwa pada saat pemblokiran uang yang diblokir sejumlah Rp. 1.055.413.600,- (Satu milyar lima puluh lima juta empat ratus tiga belas ribu enam ratus rupiah);
Bahwa terdakwa ada foto-foto sebagai dokumen penyelesaian pekerjaan tersebut;
Bahwa tiang yang terpsang setiap kopel adalah 48 tiang bukan 23 tiang seperti yang dikatakan saksi sebelumnya;
Bahwa terdakwa menyampaikan hal-hal yang perlu lalu terdakwa mengatakan sebagai berikut :
Bahwa dalam pekerjaan supervisi kenapa tanggungjawabnya dibebankan kepada terdakwa;
Bahwa pada awalnya Pemda berjanji akan membangun infrastruktur supaya akses jalan lancar ternyata sampai pekerjaan selesai tidak ada pembangunan jalan tersebut sehingga kami sebagai pelaksana mengalami keterlambatan dan pekerjaan tersebut harus diadendum;
Menimbang, bahwa setelah didengar keterangan saksi-saksi, saksi ahli saksi yang meringankan dan serta terdakwa sendiri di persidangan, Penuntut Umum telah pula diperlihatkan barang bukti berupa :
-
1 (satu) lembar Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Nomor : 01/UM-PAN/DF/II/2012 tanggal 17 Februari 2012 (Fotocopy).
1 (satu) berkas petikan Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Indonesia Nomor : 62 Tahun 2012 tanggal Maret 2012 tentang Penetapan Lembaga Penerima Bantuan Pembangunan Rumah Khusus Tahun 2012 (Fotocopy).
1 (satu) berkas Surat Perjanjian Nomor : KU.08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS12-06/608 tanggal 10 September 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Ketatusahaan dan Penyediaan Rumah Khusus dengan PT. Lundu Lamiase untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat – Lokasi Badau dan Puring Kencana (RUSUS12-06) (Asli).
1 (satu) berkas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor : 31 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor : 21 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan Rakyat (Fotocopy).
1 (satu) berkas Keputusan Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Nomor : 07/KPTS/SATKER-PP/VIII/2012 tanggal 06 Agustus 2012 tentang Penetapan Direksi Teknis 1 dan 2 Pekerjaan Pembangunan Rusunawa dan Rumah Khusus TA. 2012 (Fotocopy).
1 (satu) buah dokumen lelang dalam bentuk CD.
1 (satu) berkas Laporan hasil pemeriksaan pekerjaan pembangunan rumah khusus program Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Deputi Bidang Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat lokasi Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat (Asli).
1 (satu) berkas Laporan hasil pemeriksaan pekerjaan pembangunan rumah khusus program Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Deputi Bidang Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat lokasi Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat (Asli).
1 (satu) lembar fotocopy tahap lelang.
1 (satu) lembar fotocopy evaluasi administrasi.
1 (satu) lembar fotocopy evaluasi teknis.
1 (satu) lembar fotocopy evaluasi harga.
1 (satu) lembar fotocopy evaluasi kualifikasi.
1 (satu) lembar fotocopy penetapan pemenang lelang.
1 (satu) lembar fotocopy jadwal pelaksanaan kualifikasi.
1 (satu) bundel fotocopy Surat Pencairan Dana tanggal 11-09-2012.
1 (satu) bundel fotocopy Surat Pencairan Dana tanggal 21-09-2012.
1 (satu) bundel fotocopy Surat Pencairan Dana tanggal 13-12-2012.
1 (satu) bundel fotocopy Surat Pencairan Dana tanggal 21-12-2012 (No. NSS25000006A).
1 (satu) bundel fotocopy Surat Pencairan Dana tanggal 21-12-2012 (No. NSS.25000295A).
1 (satu) dokumen fotocopy Keputusan Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Nomor : 04/KPTS/SATKER-PP/III/2012 (Pembentukan Panitia Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Secara Elektronik untuk Pembangunan Rusunawa dan Rumah Khusus pada Satuan Kerja Penyediaan Perumahan).
1 (satu) bundel dokumen lelang.
Asli 1 (satu) buku/dokumen Surat Perjanjian No. KU.08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/SPVRUSUS12-03/566 Tanggal 30 Agustus 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah Khusus dengan PT. Citra Murni Semesta (untuk melaksanakan supervise pembangunan rumah khusus – 3).
Asli 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan No. 088/KPTS/SATKER-PP/V/2013 tentang penetapan panitia serah terima akhir pekerjaan (FHO) pembangunan rumah khusus pada kegiatan ketatausahaan dan penyediaan rumah khusus, satuan kerja penyediaan perumahan TA 2013.
Asli 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan No. 18/KPTS/SATKER-PP/X/2012 tentang penetapan panitia serah terima pertama pekerjaan pembangunan rumah khusus pada kegiatan ketatausahaan dan penyediaan rumah khusus, satuan kerja penyediaan perumahan TA 2012
Asli 1 (satu) bundel Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 12 Tahun 2012 tentang pengangkatan atasan langsung kepala satuan kerja, kepala satuan kerja/kuasa pengguna anggaran, pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/pejabat pembuat komitmen, pejabat yang melakukan pengujian dan perintah pembayaran, bendahara pengeluaran datuan kerja di lingkungan kementerian perumahan rakyat TA 2012.
Asli 1 (satu) Surat Bank Garansi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kantor Cabang Jakarta Tanjung Priok No. 018617120068 kepada pemegang jaminan Sitti Roosilawati, ST,M.Dev.Plg . sebesar Rp. 527.706.800.
Fotocopy 1 (satu) bundel dokumen Dipa Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Kementerian Perumahan Rakyat Deputi Bidang Perumahan Formal TA 2012.
Asli 1 (satu) bundel dokumen Addendum ke-1 tanggal 5 November 2012 terhadap Surat Perjanjian No. KU.08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS12-06/608 Tanggal 10 September 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah khusus dengan PT. Lundu Lamiase untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Kab. Kapuas Hulu prov. Kalimantan Barat – Lokasi Badau dan Puring Kencana dengan nilai kontrak ; Rp. 4.926.394.000,- dan nilai Addendum ke-1 : Rp. 5.277.068.000,- TA. 2012.-
Asli 1 (satu) bundel dokumen Addendum ke-2 tanggal 13 Desember 2012 terhadap Surat Perjanjian No. KU.08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS12-06/608 Tanggal 10 September 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah khusus dengan PT. Lundu Lamiase untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Kab. Kapuas Hulu prov. Kalimantan Barat – Lokasi Badau dan Puring Kencana dengan nilai kontrak ; Rp. 4.926.394.000,- , nilai Addendum ke-1 : Rp. 5.277.068.000,- dan nilai Addendum ke-2 : Rp. 5.277.068.000,- TA. 2012.-.
Fotocopy 1 (satu) bundel dokumen Addendum ke-1 tanggal 5 November 2012 terhadap Surat Perjanjian No. KU.08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS12-06/608 Tanggal 10 September 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah khusus dengan PT. Lundu Lamiase untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Kab. Kapuas Hulu prov. Kalimantan Barat – Lokasi Badau dan Puring Kencana dengan nilai kontrak ; Rp. 4.926.394.000,- dan nilai Addendum ke-1 : Rp. 5.277.068.000,- TA. 2012.
Fotocopy 1 (satu) bundel dokumen Addendum ke-2 tanggal 13 Desember 2012 terhadap Surat Perjanjian No. KU.08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS12-06/608 Tanggal 10 September 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah khusus dengan PT. Lundu Lamiase untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Kab. Kapuas Hulu prov. Kalimantan Barat – Lokasi Badau dan Puring Kencana dengan nilai kontrak ; Rp. 4.926.394.000,- , nilai Addendum ke-1 : Rp. 5.277.068.000,- dan nilai Addendum ke-2 : Rp. 5.277.068.000,- TA. 2012.
Foto Copy sesuai asli 1 (satu) dokumen surat perihal Pembangunan Rumah Khusus di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Foto Copy sesuai asli 1 (satu) surat perihal Usulan Staf untuk Tim Koordinasi, Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan Rumah Khusus di Kab. Kapuas Hulu TA. 2012.
Asli 1 (satu) surat dari PT. CITAMARIAN REKANANDA perihal serah terima kunci rumah khusus (35 koppel) yang telah selesai pekerjaan pemabangunan rumah khusus lokasi Badau.
1 (satu) bundel fotokopi rekening Koran Bank Mandiri an. SINTA HUTASOIT.
3 (tiga) lembar fotokopi kuitansi pembayaran upah pekerjaan Badau dari Parulian/Bu Sinta H senilai Rp. 142.680.000,- (seratus empat puluh dua juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
3 (tiga) lembar fotokopi kuitansi pembayaran upah pekerjaan Badau dari Parulian/Bu Sinta H senilai Rp. 142.680.000,- (seratus empat puluh dua juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
2 (dua) lembar fotokopi nota pembelian kayu tanggal 27 April 2013 dan 20 Mei 2014 an. Bu Sinta.
1 (satu) bundel fotokopi nota pembelian bahan material tanggal 9 Mei 2013.
4 (empat) lembar fotokopi nota pembelian material tanggal 18 Maret 2014.
3 (tiga) lembar fotokopi nota pembelian material tanggal 20 April 2014.
4 (empat) lembar fotokopi faktur penjualan Jaya Material Steel tanggal 08 Nopember 2012.
2 (dua) lembar fotokopi kuitansi upah tukang dari SINTA tanggal 28 Juni 2014.
Bukti Transfer biaya operasional di Badau.
1 (satu) lembar fotocopy serah terima pekerjaan dari PT. Lundu Lamiase kepada Camat Puring Kencana tanpa tanda tangan camat.
2 (dua) lembar fotocopy permohonan pemblokiran dana atas nama PT. Lundu Lamiase kepada Bank BRI Cab. Bekasi Barat tanggal 14 Desember 2012.
1 (satu) lembar fotocopy surat dari PT. Lundu Lamiase kepada Camat Badau serah terima kunci tanggal 30 Juli 2013.
5 (lima) lembar fotocopy total pengeluaran Badau dan Puring Kencana yang dibuat oleh Sinta Hutasoit.
1 (satu) bundle foto proyek badau.
1 (satu) bundle foto proyek Puring Kencana.
1 (satu) bundle nota pembelian barang kepada Toko Mahkota Jaya untuk proyek Badau.
Uang sebesar Rp. 801.314.000.- (delapan ratus satu juta tiga ratus empat belas ribu rupiah).
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah dan telah diperlihatkan di persidangan kepada terdakwa dan oleh terdakwa dibenarkan sehingga dapat dipergunakan untuk menambah pembuktian yang ada dan statusnya dapat ditentukan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli maupun, serta keterangan terdakwa sendiri dan juga dihubungkan dengan barang-barang bukti dalam perkara ini maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Penyediaan Perumahan pada Deputi Perumahan Formal Kemenpera RI sebesar Rp. 72.981.340.000.- (tujuh puluh dua milyar sembilan ratus delapan puluh satu juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) yang digunakan untuk pekerjaan fasilitas pembangunan rumah khusus yang dirumuskan dalam Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Nomor : 01/UM-PAN/DF/II/2012 tanggal 17 Februari 2012 dimana untuk Jasa Konstruksi Pembangunan Rumah Khusus sebanyak 1.050 unit yang tersebar di 13 (tigabelas) lokasi di Indonesia termasuk dilokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu ditentukan sebesar Rp. 68.250.000.000.- (enam puluh delapan milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang digunakan untuk pekerjaan pembangunan rumah khusus sebanyak 1.050 unit termasuk dilokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu, telah dikeluarkan Keputusan Menteri Perumahan Rakyat RI Nomor : 62 Tahun 2012 tanggal …. Maret 2012 tentang Penetapan Lembaga Penerima Bantuan Pembangunan Rumah Khusus Tahun 2012, yang isinya menetapkan pembangunan rumah khusus dilokasi Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat sebanyak 70 (tujuh puluh) unit dan dilokasi Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat sebanyak 30 (tiga puluh) unit.
Bahwa saksi Ir. OMRI SIANTURI, M.Si selaku Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran Penyediaan Perumahan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perumahan Rakyat RI No. 12 Tahun 2012 tanggal 20 Januari 2012 menerbitkan Surat Keputusan Kepala Satuan kerja Penyediaan Perumahan Nomor : 04/KPTS/SATKER-PP/III/2012 tanggal 29 Maret 2012 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Secara Elektronik Untuk Pembangunan Rusunawa dan Rumah Khusus pada Satuan Kerja Penyediaan Perumahan, sebagai berikut :
Roem Indraningsih, ST. MT. (Ketua)
Wahyu Adi Satriawan (Sekretaris);
M.Agung Sumas Settiyadi (anggota);
Manda Machyus (anggota);
Bahwa saksi Roem Indraningsih, ST. MT Selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa pada Kemenpera RI bersama – sama dengan anggota Panitia Pengadaan Barang/Jasa Kemenpera lainnya melaksanakan pelelangan untuk pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu dan juga melaksanakan pelelangan untuk pekerjaan supervisi pembangunan rumah khusus
Bahwa dari proses pelelangan untuk pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana yang dilaksanakan dari tanggal 3 Agustus s/d 11 September 2012 tersebut telah ditetapkan PT. LUNDU LAMIASE sebagai pemenang lelang atau pelaksana pekerjaan dengan Direktur Sdr. Rosenty Simanjuntak dan supervisi pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana yang dilaksanakan dari tanggal 14 Mei s/d 14 Agustus 2012 telah ditetapkan PT. CITRA MURNI SEMESTA selaku pelaksana pekerjaan supervisi pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana dengan Direktur Sdr. Achmad Furqon, SE.
Bahwa saksi Sitti Roosilawati, ST. M.Dev. Plg selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Penyediaan Perumahan berdasarkan Perpres Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bab III Pasal 11 tugas dan wewenang adalah sebagai berikut :
1. Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa, yang meliputi :
- Spesifikasi teknis barang / jasa.
- Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan rancangan kontrak.
2. Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa.
3. Menandatangani kontrak.
4. Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang / jasa.
5. Mengendalikan pelaksanaan kontrak.
6. Melaporkan pelaksanaan / penyelesaian pengadaan barang / jasa.
7. Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang / jasa kepada KPA.
8. Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada KPA.
9. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang / jasa.
Bahwa pada tanggal 10 September 2012 telah di tandatangani Surat Perjanjian Kerja Nomor : KU. 08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS12-06/608 tanggal 10 September 2012 antara saksi Sitti Roosialwati, ST. M.Dev. Plg selaku PPK Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah Khusus dengan Sdr. Rosenty Simanjuntak untuk pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 4.926.394.000.- (empat milyar sembilan ratus dua puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), yang sebelumnya telah ditandatangani pula Surat Perjanjian Nomor : KU. 08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/SPVRUSUS12-03/566 tanggal 30 Agustus 2012 antara saksi Sitti Roosilawati, ST. M.Dev. Plg selaku PPK Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah Khusus dengan Sdr. Achmad Furqon, SE selaku Direktur Utama PT. CIPTA MURNI SEMESTA, untuk pekerjaan supervisi pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 469.040.000.- (empat ratus enam puluh sembilan juta empat puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa Sinta Hutasoit selaku penerima kuasa dalam kegiatan pelaksana pekerjaan pembangunan Rumah Khusus di lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana tahun 2012 Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat dari Sdr. Rosenty Simanjuntak selaku Direktur PT. LUNDU LAMIASE sebagaimana dituangkan dalam Surat Kuasa Direksi tanggal 5 September 2012 Nomor : 6 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan MING MIRYANI, SH. Notaris dan PPAT di Bekasi.
Bahwa terdakwa Sinta Hutasoit selaku penerima kuasa dari Rosenty Simanjuntak Direktur PT. LUNDU LAMIASE berdasarkan Surat Kuasa Direksi tanggal 5 September 2012 Nomor : 6, adalah ; wajib melaksanakan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggungjawab dengan menyediakan tenaga ahli dan personil lainnya, bahan – bahan peralatan, angkutan ke atau dari lapangan dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai yang dirinci dalam kontrak.
Berdasarkan ketentuan Syarat – Syarat Umum Kontrak Pasal 10 ayat 10.1 menyebutkan : Penyedia dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh kontrak ini. Selanjutnya dalam ayat 10.2 disebutkan : Penyedia dilarang untuk mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan utama dalam kontrak ini. Namun terdakwa telah menyerahkan seluruh maupun sebagaian pekerjaan kepada saksi Heni Sudayat berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama yang dibuat dan ditandatangani tanggal 17 Desember 2012.
Berdasarkan ketentuan Syarat – Syarat Umum Kontrak Pasal 18 ayat 18.1 disebutkan : Penyedia berkewajiban untuk menjamin akses PPK, wakil sah PPK dan/atau Pengawas Pekerjaan ke lokasi kerja dan lokasi lainnya dimana pekerjaan ini sedang atau akan dilaksanakan.
Bahwa sesuai dengan Surat Kuasa Direksi tanggal 5 September 2012 Nomor : 6, terdakwa Sinta INTA Hutasoit diberikan kuasa khusus untuk bertindak dan berhak mewakili atas nama pemberi kuasa dalam kedudukannya selaku Direktur PT. LUNDU LAMIASE untuk :
Mengerjakan pekerjaan pembangunan Rusus Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat, lokasi Badau dan Puring Kencana Rusus 12-06.
Menghubungi instansi pemerintah maupun swasta yang ada hubungannya dengan pekerjaan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Membuat, suruh membuat dan menandatangani serta mengajukan surat – surat permohonan kepada instansi yang berwenang, menghadap pembesar – pembesar, mengadakan pembicaraan – pembicaraan, menetapkan dan menyetujui syarat – syarat perjanjian pekerjaan.
Menandatangani akta dan/atau surat perjanjian pekerjaan atau surat – surat lain yang diperlukan.
Menerima segala surat – surat baik yang tercatat maupun yang tidak tercatat yang ada hubungannya dengan pekerjaan tersebut serta membuka dan membalas surat – surat tersebut.
Memberikan laporan – laporan tentang pekerjaan yang dilaksanakan tersebut kepada instansi atau jawatan yang ada hubungannya dengan pekerjaan tersebut.
Membuat, menandatangani dan mengajukan surat permohonan penagihan dan menerima dari seluruh pembayaran hasil pekerjaan tersebut dengan memkai termijn maupun tunai sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memberikan tanda penerimaan, untuk itu penerima kuasa berhak untuk membuka rekening Bank, Bank Pemerintah maupun Bank Swasta, mendantangani cek, giro bilyet dan surat – surat berharga lainnya.
Mengurus segala sesuatu mengenai berita acara dan/atau kontrak kerja yang berkenaan dengan pekerjaan tersebut serta menandatanganinya.
Bahwa item – item pekerjaan yang dilaksanakan untuk pekerjaan pembangunan Rumah Khusus di lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Nomor : KU. 08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS12-06/608 tanggal 10 September 2012 adalah sebagai berikut :
-
1 Unit Rumah Tipe Kopel – Kec. Badau Kab. Kapuas Hulu
Prov. Kalimantan Barat
No. Uraian Pekerjaan Nilai (Rp) I Pekerjaan persiapan 1.378.643.58.- II Pekerjaan struktur 40.123.065.74.- III Pekerjaan arsitektur 39.321.097.86.- IV Pekerjaan MEP 8.635.227.40.- Sub total 89.458.034.58.- Dibulatkan 1 (satu) unit rumah tipe kopel 89.458.000.00.- Total 35 unit rumah tipe kopel 3.131.030.000.00.-
-
1 Unit Rumah Tipe Kopel – Kec. Puring Kencana Kab. Kapuas Hulu
Prov. Kalimantan Barat
No. Uraian Pekerjaan Nilai (Rp) I Pekerjaan persiapan 1.378.643.58.- II Pekerjaan struktur 40.499.728.23.- III Pekerjaan arsitektur 39.321.097.86.- IV Pekerjaan MEP 8.635.227.40.- Sub total 89.834.697.07.- Dibulatkan 1 (satu) unit rumah tipe kopel 89.834.000.00.- Total 15 unit rumah tipe kopel 1.347.510.000.00.-
Bahwa pada tanggal 5 November 2012 dilakukan Addendum ke- 1 atas pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana, yang menambah/mengurangi item – item pekerjaan sebagai berikut :
Pekerjaan tambah :
Pek. Galian pondasi.
Pek. Urugan tanah kembali pondasi.
Pek. Pasang tiang pondasi kayu belian uk. 8/8 kedalaman 2,5M.
Pek. Pasang pengaku horizontal tiang pondasi kayu belian 5/7.
Pek. Meruncing tiang pondasi.
Pek. Pasang kolom 8/8 dan 5/8 kayu kelas I.
Pek. Pasang pengaku kolom 5/8 kayu kelas I.
Pek. Pasang ringbalk 5/8 kayu kelas I.
Pek. Pasang sloof dan rangka lantai kayu kelas I.
Pek. Pasang papan lantai kayu kelas I.
Pek. Rabat lantai KM/toilet.
Pek. Tangga kayu kelas I.
Pekerjaan kurang :
Pek. Urugan tanah bawah lantai.
Pek. Pasang tiang pondasi kayu belian uk. 8/8.
Pek. Pasang kolom 10/10 dan 5/10 kayu kelas I.
Pek. Pasang pengaku kolom 5/10 kayu kelas I.
Pek. Pasang ringbalk 5/10 kayu kelas I.
Pek. Pasang sloof kayu kelas I.
Pek. Rabat lantai 5 Cm.
Pek. Urugan pasir.
Bahwa dari Addendum ke- 1 tersebut terdapat perubahan nilai pekerjaan yang semula sebesar Rp. 4.926.394.000.- menjadi Rp. 5.277.068.000.- (lima milyar dua ratus tujuh puluh tujuh juta enam puluh delapan ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 13 Desember 2012 dilakukan kembali Addendum ke-2 atas pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana, namun sebatas pada tempat (Bank) penerima pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan dari PT. LUNDU LAMIASE, namun tidak mengakibatkan pada perubahan terhadap nilai pekerjaan dimaksud.
Bahwa Sdr. Rosenty Simanjuntak selaku Direktur PT. LUNDU LAMIASE maupun terdakwa Sinta Hutasoit dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Khusus di lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat ternyata tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis dan volume yang disyaratkan didalam Surat Perjanjian Kerja Nomor : KU. 08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS12-06/608 tanggal 10 September 2012 maupun addendum nya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan terhadap fisik pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana TA. 2012, didapatkan hasil sebagai berikut:
Terhadap pekerjaan pembangunan 35 (tiga puluh lima) unit rumah kopel di Kecamatan Badau Kab. Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat terdapat selisih nilai pekerjaan antara yang disyaratkan dalam kontrak dengan kondisi riil dilapangan sebesar Rp. 323.882.000.- (tigaratus duapuluh tiga juta delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
Terhadap pekerjaan pembangunan 15 (lima belas) unit rumah kopel di Kecamatan Puring Kencana Kab. Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat terdapat selisih nilai pekerjaan antara yang disyaratkan dalam kontrak dengan kondisi riil dilapangan sebesar Rp. 443.303.000.- (empat ratus empat puluh tiga juta tiga ratus tiga ribu rupiah).
Bahwa dari pekerjaan pembangunan Rumah Khusus di lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat tahun 2012 tersebut di atas, telah dilakukan pembayaran kepada Sdr. Rosenty Simanjuntak selaku Direktur PT. LUNDU LAMIASE dengan rincian sbb :
- SPPD Nomor : 163615A/019/110 tanggal 21 September 2012 sebesar Rp. 868.836.760.- (delapan ratus enam puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh rupiah), untuk pembayaran uang muka pekerjaan.
- SPPD Nomor : 220483A/019/110 tanggal 13 Desember 2012 sebesar Rp. 2.516.744.203.- (dua milyar lima ratus enam belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu dua ratus tiga rupiah), untuk pembayaran termin ke-1 pekerjaan.
- SPPD Nomor : 023855C/019/110 tanggal 21 Desember 2012 sebesar Rp. 1.267.833.546.- (satu milyar dua ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus empat puluh enam rupiah), untuk pembayaran termin ke- 2 dan 3 pekerjaan.
18. Bahwa saksi Fahrurozi, saksi Heri Kastomo, saksi Drs. Ahmad Salafuddin pekerjaan pembangunan Rumah Khusus di lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat TA. 2012, yang dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan volume (kuantitas dan kualitas) antara lain : untuk kondisi rumah sebahagian tidak selesai, dimana WC banyak yang pecah, pintu WC pemasangannya jarang/berlobangm, Sekat WC pakai triplek, dinding rumah GRC diganti dengan triplek bagian dalam, instlasi listrik tidak bisa dimanfaatkan, tangga ada yang belum selesai, lantai tidak diketam, catnya bolong-bolong, dapur tidak ada, kaca pecah-pecah, jaringan listrik tidak ada dan jaringan air bersih tidak ada yang mengakibatkan negara telah dirugikan sebesar Rp. 801.313.961,65. (delapan ratus satu juta tigaratus tiga belas ribu sembilan ratus enam puluh satu rupiah enam puluh lima sen), termasuk supervisis berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP RI Perwakilan Prov. Kalimantan Barat Nomor : SR- 714/PW14/5/2014 tanggal 23 Desember 2014.
Bahwa sampai dengan saat ini pekerjaan pembangunan Rusus Kemenpera RI di Kecamatan Badau dan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat TA. 2012 belum diserahterimakan kepada PPK maupun Kemenpera RI selaku Pengguna Barang.
Bahwa terdakwa Sinta Hutasoit sebagai pelaksana pekerja perumahan khusus di lokasi Kecamatan Puring Kencana dan Badau Kabupaten Kapuas Hulu telah mengembalikan uang kerugian Negara yang diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sebesar Rp. 801.313.961, 65,-
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum seperti tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntun Umum melakukan tindak pidana dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN:
PRIMAIR :
Terdakwa didakwa melakukan perbuatan pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat ( 1 ) jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP ;
SUBSIDARI ;
Terdakwa didakwa melakukan perbuatan pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa sebagaimana diketahui ketentuan dalam Pasal 183 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, telah menentukan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Sedangkan alat bukti yang sah tersebut menurut ketentuan pasal 184 KUHP ialah a. Keterangan saksi, b. Keterangan ahli, c. Surat, d. Petunjuk dan e. Keterangan terdakwa ;
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari apa yang dikemukakan di atas, maka untuk menentukan dan memastikan bersalah tidaknya terdakwa dalam perkara ini dan untuk menjatuhakan pidana terhadapnya, berpegang teguh dan perpedoman kepada :
Kesalahan Terdakwa harus terbukti dengan sekurang-kurangnya “dua alat bukti yang sah” ;
Dan atas keterbuktian dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, hakim harus pula “memperoleh keyakinan” (Beyond a Reasonable Doubt) bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum, telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dengan bentuk dakwaan yang disusun secara subsidairitas, yaitu suatu tehnik penyusunan surat dakwaan berlapis berdasarkan urutan ancaman pidana yang paling berat, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan primair, apabila dakwaan tersebut terbukti maka dakwaan subsidair/selebihnya tidak perlu lagi dipertimbangkan begitu sebaliknya apabila dakwaan primair tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidari/selebihnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan berbagai pertimbangan hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair Penuntut Umum, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat ( 1 ) jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa Pasal 2 Ayat ( 1 ) dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 berbunyi :
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)” ;
Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat ( 1 ) jo 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP, unsur-unsur sebagai berikut :
I. 1. Setiap orang;
2. Melawan Hukum;
3. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi;
4. Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
II. Pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP, unsur-unsurnya sebagai berikut :
Orang yang melakukan, menyuruh lakukan dan atau turut serta melakukan tindak pidana;
III. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 : Uang pengganti;
Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dalam tindak pidana korupsi telah diatur dalam pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah dalam Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, yaitu “setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi” ;
Menimbang, bahwa dengan demikian rumusan “setiap orang” dalam konteks Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 menurut hemat Majelis Hakim ialah siapa saja baik orang perseorangan dan atau korporasi yang didakwakan melakukan suatu tindak pidana korupsi ;
Menimbangm bahwa pada tanggal 10 September 2012 telah di tandatangani Surat Perjanjian Kerja Nomor : KU. 08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS12-06/608 tanggal 10 September 2012 antara tersangka Sitti Roosilawati, ST. M.Dev. Plg selaku PPK Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah Khusus dengan Sdr. Rosenty Simanjuntak untuk pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 4.926.394.000.- (empat milyar sembilan ratus dua puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) setelah dilakukan adendum nilai pekerjaan menjadi sebesar Rp. 5.277.068.000.- (lima milyar dua ratus tujuh puluh tujuh juta enam puluh delapan ribu rupiah).
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang diajukan sebagai terdakwa adalah Sinta Hutasoit selaku selaku penerima kuasa dalam kegiatan pelaksana pekerjaan pembangunan Rumah Khusus di lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana tahun 2012 Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat dari Sdr. Rosenty Simanjuntak selaku Direktur PT. LUNDU LAMIASE sebagaimana dituangkan dalam Surat Kuasa Direksi tanggal 5 September 2012 Nomor : 6 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan MING MIRYANI, SH. Notaris dan PPAT di Bekasi.
Menimbang, bahwa terdakwa Sinta Hutasoit selaku penerima kuasa dari Rosenty Simanjutak Direktur PT. LUNDU LAMIASE berdasarkan Surat Kuasa Direksi tanggal 5 September 2012 Nomor : 6, adalah ; wajib melaksanakan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggungjawab dengan menyediakan tenaga ahli dan personil lainnya, bahan – bahan peralatan, angkutan ke atau dari lapangan dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai yang dirinci dalam kontrak.
Menimbang, bahwa terdakwa Sinta Hutasoit di persidangan pada pokoknya membenarkan bahwa keseluruhan identitas yang tercatat dalam surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. PERKARA : PDS – 02/PTSB/03/2015 adalah benar diri terdakwa, demikian pula saksi-saksi pada pokoknya telah membenarkan bahwa yang dimaksud dengan Sinta Hutasoit adalah benar diri terdakwa. Disamping itu di persidangan ternyata terdakwa mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya,dengan demikian terdakwa termasuk orang yang mampu mempertanggungjawabkan atas segala perbuatannya, oleh karena itu menurut Majelis Hakim tidak terdapat error in persona dalam perkara ini maka unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi
Unsur ”secara melawan hukum” :
Menimbang, bahwa menurut penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa yang dimaksud dengan “melawan hukum” adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yaitu meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Menimbang, bahwa sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 003/PUU – IV/2006, maka pengertian perbuatan melawan hukum sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dinyatakan “bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI 1945”, dan selanjutnya dalam diktum putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memutuskan:
“Menyatakan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4150) sepanjang frasa yang berbunyi, yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
Menimbang, bahwa dengan adanya Putusan dari Mahkamah Konstitusi tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pengertian “Melawan Hukum” sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah melawan hukum dalam arti formil, yaitu perbuatan yang bertentangan dengan atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa unsur tindak pidana dalam dakwaan primer pasal 2 ayat (1) dengan unsur tindak pidana dalam dakwaan subsidair pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, mempunyai unsur pembeda yaitu dalam pasal 2 ayat (1) terdapat unsur melawan hukum bersifat general atau umum atau universal sedangkan dalam pasal 3 terdapat unsur melawan hukum bersifat spesialis atau khusus yang walaupun tidak secara tegas dinyatakan tetapi terkandung dalam unsur menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 10 September 2012 telah di tandatangani Surat Perjanjian Kerja Nomor : KU. 08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS12-06/608 tanggal 10 September 2012 antara saksi Sitti Roosilawati, ST. M.Dev. Plg selaku PPK Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah Khusus dengan Sdr. Rosenty Simanjuntak untuk pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 4.926.394.000.- (empat milyar sembilan ratus dua puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), yang sebelumnya telah ditandatangani pula Surat Perjanjian Nomor : KU. 08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/SPVRUSUS12-03/566 tanggal 30 Agustus 2012 antara tersangka Sitti Roosilawati, ST. M.Dev. Plg selaku PPK Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah Khusus dengan Sdr. Achmad Furgon, SE selaku Direktur Utama PT. CIPTA MURNI SEMESTA, untuk pekerjaan supervisi pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 469.040.000.- (empat ratus enam puluh sembilan juta empat puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terdakwa Sinta Hutasoit selaku penerima kuasa dalam kegiatan pelaksana pekerjaan pembangunan Rumah Khusus di lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana tahun 2012 Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat dari Sdr. Rosenty Simanjuntak selaku Direktur PT. LUNDU LAMIASE sebagaimana dituangkan dalam Surat Kuasa Direksi tanggal 5 September 2012 Nomor : 6 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan MING MIRYANI, SH. Notaris dan PPAT di Bekasi.
Menimbang, bahwa terdakwa Sinta Hutasoit selaku penerima kuasa dari Rosenty Simanjuntak Direktur PT. LUNDU LAMIASE berdasarkan Surat Kuasa Direksi tanggal 5 September 2012 Nomor : 6, adalah ; wajib melaksanakan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggungjawab dengan menyediakan tenaga ahli dan personil lainnya, bahan – bahan peralatan, angkutan ke atau dari lapangan dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai yang dirinci dalam kontrak.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Syarat – Syarat Umum Kontrak Pasal 10 ayat 10.1 menyebutkan : Penyedia dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh kontrak ini. Selanjutnya dalam ayat 10.2 disebutkan : Penyedia dilarang untuk mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan utama dalam kontrak ini. Namun terdakwa telah menyerahkan seluruh maupun sebagaian pekerjaan kepada Saksi Heni Sudayat berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama yang dibuat dan ditandatangani tanggal 17 Desember 2012.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Syarat – Syarat Umum Kontrak Pasal 18 ayat 18.1 disebutkan : Penyedia berkewajiban untuk menjamin akses PPK, wakil sah PPK dan/atau Pengawas Pekerjaan ke lokasi kerja dan lokasi lainnya dimana pekerjaan ini sedang atau akan dilaksanakan.
Menimbang, bahwa sesuai dengan Surat Kuasa Direksi tanggal 5 September 2012 Nomor : 6, terdakwa Sinta Hutasoit diberikan kuasa khusus untuk bertindak dan berhak mewakili atas nama pemberi kuasa dalam kedudukannya selaku Direktur PT. LUNDU LAMIASE untuk :
Mengerjakan pekerjaan pembangunan Rusus Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat, lokasi Badau dan Puring Kencana Rusus 12-06.
Menghubungi instansi pemerintah maupun swasta yang ada hubungannya dengan pekerjaan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Membuat, suruh membuat dan menandatangani serta mengajukan surat – surat permohonan kepada instansi yang berwenang, menghadap pembesar – pembesar, mengadakan pembicaraan – pembicaraan, menetapkan dan menyetujui syarat – syarat perjanjian pekerjaan.
Menandatangani akta dan/atau surat perjanjian pekerjaan atau surat – surat lain yang diperlukan.
Menerima segala surat – surat baik yang tercatat maupun yang tidak tercatat yang ada hubungannya dengan pekerjaan tersebut serta membuka dan membalas surat – surat tersebut.
Memberikan laporan – laporan tentang pekerjaan yang dilaksanakan tersebut kepada instansi atau jawatan yang ada hubungannya dengan pekerjaan tersebut.
Membuat, menandatangani dan mengajukan surat permohonan penagihan dan menerima dari seluruh pembayaran hasil pekerjaan tersebut dengan memkai termijn maupun tunai sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memberikan tanda penerimaan, untuk itu penerima kuasa berhak untuk membuka rekening Bank, Bank Pemerintah maupun Bank Swasta, mendantangani cek, giro bilyet dan surat – surat berharga lainnya.
Mengurus segala sesuatu mengenai berita acara dan/atau kontrak kerja yang berkenaan dengan pekerjaan tersebut serta menandatanganinya.
Menimbang, bahwa manakala dalam melaksanakan Kuasa Direksi tanggal 5 September 2012 Nomor : 6, terdakwa Sinta Hutasoit nyata-nyata melanggar secara keseluruhan atau melanggar sebagian dari Kuasa Direksi tanggal 5 September 2012 Nomor : 6 atau peraturan perundang-undangan yang harus dipedomani maka hal tersebut berada dalam ruang lingkup pembahasan mengenai kewenangan, kesempatan atau sarana sehingga oleh karenanya maka Majelis Hakim berpendapat bahwa yang lebih tepat harus dibuktikan terhadap tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa adalah ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang termuat dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka unsur secara melawan hukum yang termuat dalam Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi yang bersifat general, universal atau umum haruslah dinyatakan tidak terbukti ;
Menimbang, bahwa karena salah satu unsur dalam dakwaan primair telah dinyatakan tidak terbukti maka keseluruhan dakwaan primair haruslah dinyatakan tidak terbukti ;
Menimbang, bahwa karena dakwaan primair telah dinyatakan tidak terbukti maka terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 haruslah dikesampingkan dan tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya sesuai dengan krateristik dakwaan yang disusun secara subsidairitas karena dakwaan Primair tidak terbukti, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan bunyi Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut diatas, maka unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Uang pengganti;
Melakukan, Yang menyuruh melakukan dan Turut serta melakukan
Ad. 1. Unsur “SETIAP ORANG”
Menimbang, bahwa terhadap unsur setiap orang ini, telah dipertimbangkan dalam dakwaan primair, maka dengan mengambil alih pertimbangan tersebut, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Ad. 2 Unsur “DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI”
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini menurut hemat Majelis Hakim yang dimaksud “dengan tujuan” adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran setiap bathin pelaku yang mempunyai maksud dan tujuan guna memperoleh suatu yang diinginkan dalam hal ini keuntungan baik dalam bentuk materiil maupun immaterial bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa terhadap pengertian “dengan tujuan” memiliki kesamaan dengan pengertian “dengan sengaja” oleh karena sama-sama menunjuk pada “kehendak pelaku tindak pidana tersebut”.
Menimbang, bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan penjelasan mengenai pengertian “dengan tujuan” ini, selanjutnya akan dilihat bagaimana penjelasannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ternyata KUHP juga tidak menjelaskan pengertian “dengan sengaja”, oleh karenanya Majelis Hakim akan mencarinya didalam Memori Penjelasan KUHP (Memorie van Toelicting);
Menimbang, bahwa menurut M.v.T unsur kesengajaan meliputi “willens en wetens” (menghendaki atau mengetahui) Hoge Raad mengartikan “willens” atau menghendaki diartikan sebagai kehendak untuk melakukan suatu perbuatan tertentu dan “wetens” atau mengetahui diartikan sebagai mengetahui atau dapat mengetahui bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat sebagaimana dikehendaki (Bandingkan dengan pendapat P.A.F Lamintang dalam bukunya, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, hal. 286);
Menimbang, yang dimaksud dengan kesengajaan adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya sesuatu tindakan beserta akibatnya, seseorang baru dianggap telah melakukan kejahatan dengan sengaja apabila ia memang benar-benar berkehendak untuk melakukan kejahatan tersebut dan mengetahui tentang maksud dan perbuatannya sendiri “kesengajaan” itu sendiri dapat dilihat dalam rangkaian perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa “dengan tujuan” mengandung pengertian niat, kehendak atau maksud yaitu kehendak untuk menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi. Didalam Doktrin Hukum Pidana “niat atau kehendak” untuk melakukan suatu tindak pidana baru merupakan straafbaar feit jika telah dilaksanakan oleh orang yang punya niat atau kehendak itu yang dapat dilihat dalam rangkaian perbuatan yang dilakukannya, terlepas apakah pelaksanaan itu selesai atau tidak;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Penerbit Balai Pustaka, Edisi Ketiga Tahun 2006 arti menguntungkan adalah memberi keuntungan (manfaat, faedah). Sedangkan untung berarti mujur, manfaat, faedah, sehingga yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi adalah dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mendapat manfaat, keuntungan, faedah atau kemujuran dari suatu peristiwa atau tindakan hukum dimaksud ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi”, adalah bersifat alternatif sehingga dengan perbuatan itu dapat juga telah mendatangkan keuntungan pada dirinya sendiri, orang lain atau suatu korporasi, oleh karenanya tidak perlu dari perbuatannya tersebut mendatangkan keuntungan secara kumulatif, tetapi sudah cukup apabila perbuatannya tersebut telah menguntungkan secara alternative, maka tidak perlu semua elemen dalam unsur tersebut harus dibuktikan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dirinya sendiri adalah kepentingan pribadi, sedangkan orang lain adalah selain pribadinya dan korporasi adalah kumpulan orang atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Penyediaan Perumahan pada Deputi Perumahan Formal Kemenpera RI sebesar Rp. 72.981.340.000.- (tujuh puluh dua milyar sembilan ratus delapan puluh satu juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) yang digunakan untuk pekerjaan fasilitas pembangunan rumah khusus yang dirumuskan dalam Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Nomor : 01/UM-PAN/DF/II/2012 tanggal 17 Februari 2012 dimana untuk Jasa Konstruksi Pembangunan Rumah Khusus sebanyak 1.050 unit yang tersebar di 13 (tigabelas) lokasi di Indonesia termasuk dilokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu ditentukan sebesar Rp. 68.250.000.000.- (enam puluh delapan milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang digunakan untuk pekerjaan pembangunan rumah khusus sebanyak 1.050 unit termasuk dilokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu, telah dikeluarkan Keputusan Menteri Perumahan Rakyat RI Nomor : 62 Tahun 2012 tanggal …. Maret 2012 tentang Penetapan Lembaga Penerima Bantuan Pembangunan Rumah Khusus Tahun 2012, yang isinya menetapkan pembangunan rumah khusus dilokasi Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat sebanyak 70 (tujuh puluh) unit dan dilokasi Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat sebanyak 30 (tiga puluh) unit.
Menimbang, bahwa saksi Ir. Omri Sianturi, M.Si selaku Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran Penyediaan Perumahan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perumahan Rakyat RI No. 12 Tahun 2012 tanggal 20 Januari 2012 menerbitkan Surat Keputusan Kepala Satuan kerja Penyediaan Perumahan Nomor : 04/KPTS/SATKER-PP/III/2012 tanggal 29 Maret 2012 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Secara Elektronik Untuk Pembangunan Rusunawa dan Rumah Khusus pada Satuan Kerja Penyediaan Perumahan, sebagai Ketua adalah saksi Roem Indraningsih, ST. MT.
Menimbang, bahwa saksi Roem Indraningsia, ST. MT selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa pada Kemenpera RI bersama – sama dengan anggota Panitia Pengadaan Barang/Jasa Kemenpera lainnya melaksanakan pelelangan untuk pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu dan juga melaksanakan pelelangan untuk pekerjaan supervisi pembangunan rumah khusus
Menimbang, bahwa dari proses pelelangan untuk pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana yang dilaksanakan dari tanggal 3 Agustus s/d 11 September 2012 tersebut telah ditetapkan PT. LUNDU LAMIASE sebagai pemenang lelang atau pelaksana pekerjaan dengan Direktur Sdr. Rosenty Simsanjuntakdan supervisi pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana yang dilaksanakan dari tanggal 14 Mei s/d 14 Agustus 2012 telah ditetapkan PT. CITRA MURNI SEMESTA selaku pelaksana pekerjaan supervisi pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana dengan Direktur Sdr. Achmad Furqon, SE.
Menimbang, bahwa saksi Sitti Roosilawati, ST. M.Dev. Plg selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Penyediaan Perumahan berdasarkan Perpres Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bab III Pasal 11 tugas dan wewenang adalah sebagai berikut :
1. Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa, yang meliputi :
- Spesifikasi teknis barang / jasa.
- Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan rancangan kontrak.
2. Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa.
3. Menandatangani kontrak.
4. Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang / jasa.
5. Mengendalikan pelaksanaan kontrak.
6. Melaporkan pelaksanaan / penyelesaian pengadaan barang / jasa.
7. Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang / jasa kepada KPA.
8. Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada KPA.
9. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang / jasa.
Menimbang, bahwa pada tanggal 10 September 2012 telah di tandatangani Surat Perjanjian Kerja Nomor : KU. 08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS12-06/608 tanggal 10 September 2012 antara saksi Sitti Roosilawati, ST. M.Dev. Plg selaku PPK Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah Khusus dengan Sdr. Rosenty Simanjuntak untuk pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 4.926.394.000.- (empat milyar sembilan ratus dua puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), yang sebelumnya telah ditandatangani pula Surat Perjanjian Nomor : KU. 08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/SPVRUSUS12-03/566 tanggal 30 Agustus 2012 antara saksi Sitti Roosilawati, ST. M.Dev. Plg selaku PPK Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah Khusus dengan Sdr. Achmad Furgqon, SE selaku Direktur Utama PT. CIPTA MURNI SEMESTA, untuk pekerjaan supervisi pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 469.040.000.- (empat ratus enam puluh sembilan juta empat puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terdakwa Sinta Hutasoit selaku penerima kuasa dalam kegiatan pelaksana pekerjaan pembangunan Rumah Khusus di lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana tahun 2012 Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat dari Sdr. Rosenty Simanjuntak selaku Direktur PT. LUNDU LAMIASE sebagaimana dituangkan dalam Surat Kuasa Direksi tanggal 5 September 2012 Nomor : 6 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan MING MIRYANI, SH. Notaris dan PPAT di Bekasi.
Menimbang, bahwa terdakwa Sinta Hutasoit selaku penerima kuasa dari Rosenty Simanjuntak Direktur PT. LUNDU LAMIASE berdasarkan Surat Kuasa Direksi tanggal 5 September 2012 Nomor : 6, adalah ; wajib melaksanakan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggungjawab dengan menyediakan tenaga ahli dan personil lainnya, bahan – bahan peralatan, angkutan ke atau dari lapangan dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai yang dirinci dalam kontrak.
Menimbang, berdasarkan ketentuan Syarat – Syarat Umum Kontrak Pasal 10 ayat 10.1 menyebutkan : Penyedia dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh kontrak ini. Selanjutnya dalam ayat 10.2 disebutkan : Penyedia dilarang untuk mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan utama dalam kontrak ini. Namun terdakwa telah menyerahkan seluruh maupun sebagaian pekerjaan kepada Saksi Heni Sudayat berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama yang dibuat dan ditandatangani tanggal 17 Desember 2012.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Syarat – Syarat Umum Kontrak Pasal 18 ayat 18.1 disebutkan : Penyedia berkewajiban untuk menjamin akses PPK, wakil sah PPK dan/atau Pengawas Pekerjaan ke lokasi kerja dan lokasi lainnya dimana pekerjaan ini sedang atau akan dilaksanakan.
Menimbang, bahwa sesuai dengan Surat Kuasa Direksi tanggal 5 September 2012 Nomor : 6, terdakwa Sinta Hutasoit diberikan kuasa khusus untuk bertindak dan berhak mewakili atas nama pemberi kuasa dalam kedudukannya selaku Direktur PT. LUNDU LAMIASE untuk :
Mengerjakan pekerjaan pembangunan Rusus Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat, lokasi Badau dan Puring Kencana Rusus 12-06.
Menghubungi instansi pemerintah maupun swasta yang ada hubungannya dengan pekerjaan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Membuat, suruh membuat dan menandatangani serta mengajukan surat – surat permohonan kepada instansi yang berwenang, menghadap pembesar – pembesar, mengadakan pembicaraan – pembicaraan, menetapkan dan menyetujui syarat – syarat perjanjian pekerjaan.
Menandatangani akta dan/atau surat perjanjian pekerjaan atau surat – surat lain yang diperlukan.
Menerima segala surat – surat baik yang tercatat maupun yang tidak tercatat yang ada hubungannya dengan pekerjaan tersebut serta membuka dan membalas surat – surat tersebut.
Memberikan laporan – laporan tentang pekerjaan yang dilaksanakan tersebut kepada instansi atau jawatan yang ada hubungannya dengan pekerjaan tersebut.
Membuat, menandatangani dan mengajukan surat permohonan penagihan dan menerima dari seluruh pembayaran hasil pekerjaan tersebut dengan memkai termijn maupun tunai sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memberikan tanda penerimaan, untuk itu penerima kuasa berhak untuk membuka rekening Bank, Bank Pemerintah maupun Bank Swasta, mendantangani cek, giro bilyet dan surat – surat berharga lainnya.
Mengurus segala sesuatu mengenai berita acara dan/atau kontrak kerja yang berkenaan dengan pekerjaan tersebut serta menandatanganinya.
Menimbang, bahwa item – item pekerjaan yang dilaksanakan untuk pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Nomor : KU. 08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS12-06/608 tanggal 10 September 2012 adalah sebagai berikut :
-
1 Unit Rumah Tipe Kopel – Kec. Badau Kab. Kapuas Hulu
Prov. Kalimantan Barat
No. Uraian Pekerjaan Nilai (Rp) I Pekerjaan persiapan 1.378.643.58.- II Pekerjaan struktur 40.123.065.74.- III Pekerjaan arsitektur 39.321.097.86.- IV Pekerjaan MEP 8.635.227.40.- Sub total 89.458.034.58.- Dibulatkan 1 (satu) unit rumah tipe kopel 89.458.000.00.- Total 35 unit rumah tipe kopel 3.131.030.000.00.-
-
1 Unit Rumah Tipe Kopel – Kec. Puring Kencana Kab. Kapuas Hulu
Prov. Kalimantan Barat
No. Uraian Pekerjaan Nilai (Rp) I Pekerjaan persiapan 1.378.643.58.- II Pekerjaan struktur 40.499.728.23.- III Pekerjaan arsitektur 39.321.097.86.- IV Pekerjaan MEP 8.635.227.40.- Sub total 89.834.697.07.- Dibulatkan 1 (satu) unit rumah tipe kopel 89.834.000.00.- Total 15 unit rumah tipe kopel 1.347.510.000.00.-
Menimbang, bahwa pada tanggal 5 November 2012 dilakukan Addendum ke- 1 atas pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana, yang menambah/mengurangi item – item pekerjaan sebagai berikut :
Pekerjaan tambah :
Pek. Galian pondasi.
Pek. Urugan tanah kembali pondasi.
Pek. Pasang tiang pondasi kayu belian uk. 8/8 kedalaman 2,5M.
Pek. Pasang pengaku horizontal tiang pondasi kayu belian 5/7.
Pek. Meruncing tiang pondasi.
Pek. Pasang kolom 8/8 dan 5/8 kayu kelas I.
Pek. Pasang pengaku kolom 5/8 kayu kelas I.
Pek. Pasang ringbalk 5/8 kayu kelas I.
Pek. Pasang sloof dan rangka lantai kayu kelas I.
Pek. Pasang papan lantai kayu kelas I.
Pek. Rabat lantai KM/toilet.
Pek. Tangga kayu kelas I.
Pekerjaan kurang :
Pek. Urugan tanah bawah lantai.
Pek. Pasang tiang pondasi kayu belian uk. 8/8.
Pek. Pasang kolom 10/10 dan 5/10 kayu kelas I.
Pek. Pasang pengaku kolom 5/10 kayu kelas I.
Pek. Pasang ringbalk 5/10 kayu kelas I.
Pek. Pasang sloof kayu kelas I.
Pek. Rabat lantai 5 Cm.
Pek. Urugan pasir.
Menimbang, bahwa dari Addendum ke- 1 tersebut terdapat perubahan nilai pekerjaan yang semula sebesar Rp. 4.926.394.000.- menjadi Rp. 5.277.068.000.- (lima milyar dua ratus tujuh puluh tujuh juta enam puluh delapan ribu rupiah).
Menimbang, bahwa pada tanggal 13 Desember 2012 dilakukan kembali Addendum ke-2 atas pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana, namun sebatas pada tempat (Bank) penerima pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan dari PT. LUNDU LAMIASE, namun tidak mengakibatkan pada perubahan terhadap nilai pekerjaan dimaksud.
Menimbang, bahwa Sdr. Rosenty Simanjuntak selaku Direktur PT. LUNDU LAMIASE maupun terdakwa Sinta Hutasoit dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana ternyata tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis dan volume yang disyaratkan didalam Surat Perjanjian Kerja Nomor : KU. 08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS12-06/608 tanggal 10 September 2012 maupun addendum nya.
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan terhadap fisik pekerjaan pembangunan Rumah Khusus di lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat TA. 2012, didapatkan hasil sebagai berikut:
Terhadap pekerjaan pembangunan 35 (tiga puluh lima) unit rumah kopel di Kecamatan Badau Kab. Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat terdapat selisih nilai pekerjaan antara yang disyaratkan dalam kontrak dengan kondisi riil dilapangan sebesar Rp. 323.882.000.- (tigaratus duapuluh tiga juta delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
Terhadap pekerjaan pembangunan 15 (lima belas) unit rumah kopel di Kecamatan Puring Kencana Kab. Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat terdapat selisih nilai pekerjaan antara yang disyaratkan dalam kontrak dengan kondisi riil dilapangan sebesar Rp. 443.303.000.- (empat ratus empat puluh tiga juta tiga ratus tiga ribu rupiah).
Menimbang, bahwa dari pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana tahun 2012 tersebut di atas, telah dilakukan pembayaran kepada Sdr. Rosenty Simanjuntak selaku Direktur PT. LUNDU LAMIASE dengan rincian sbb :
- SPPD Nomor : 163615A/019/110 tanggal 21 September 2012 sebesar Rp. 868.836.760.- (delapan ratus enam puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh rupiah), untuk pembayaran uang muka pekerjaan.
- SPPD Nomor : 220483A/019/110 tanggal 13 Desember 2012 sebesar Rp. 2.516.744.203.- (dua milyar lima ratus enam belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu dua ratus tiga rupiah), untuk pembayaran termin ke-1 pekerjaan.
- SPPD Nomor : 023855C/019/110 tanggal 21 Desember 2012 sebesar Rp. 1.267.833.546.- (satu milyar dua ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus empat puluh enam rupiah), untuk pembayaran termin ke- 2 dan 3 pekerjaan.
Menimbang, bahwa dari pekerjaan dan supervisi pembangunan Rumah Khusus di lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan TA. 2012 tersebut di atas, yang dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan volume (kuantitas dan kualitas), negara telah dirugikan sebesar Rp. 801.313.961,65. (delapan ratus satu juta tigaratus tiga belas ribu sembilan ratus enam puluh satu rupiah enam puluh lima sen), berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP RI Perwakilan Prov. Kalimantan Barat Nomor : SR- 714/PW14/5/2014 tanggal 23 Desember 2014, yang mana menguntungkan Sinta Hutasoit atau orang lain Rosenty Simanjuntak atau suatu korporasi PT. Lundu Lamiase.
Menimbang, bahwa sampai dengan saat ini pekerjaan pembangunan Rusus Kemenpera RI di Kecamatan Badau dan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat TA. 2012 belum diserahterimakan kepada PPK maupun Kemenpera RI selaku Pengguna Barang.
Menimbang, bahwa terdakwa Sinta Hutasoit sebagai pelaksana pekerja perumahan khusus di Kecamatan Puring Kencana dan Badau Kabupaten Kapuas Hulu telah mengembalikan uang kerugian Negara yang diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sebesar Rp. 801.313.961, 65,-
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi ;
Ad. 3 Unsur “MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKANNYA”
Menimbang, bahwa unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah bersifat alternatif dan dapat dirinci kedalam sub unsur dan pengertian sebagaimana akan diuraikan dibawah ini;
Menimbang bahwa undang-undang tidak memberikan penjelasan tentang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, sehingga Majelis mencarinya di dalam doktrin-doktrin hukum pidana, dalam hal ini namun menurut Drs. Adami Chazawi, SH “kewenangan erat hubungannya dengan jabatan atau kedudukan yang dimiliki seseorang, berarti secara terselubung subjek hukum ini tidak berlaku untuk semua orang, tetapi hanya berlaku bagi orang yang memiliki jabatan atau kedudukan tertentu atau orang yang memiliki kualitas tertentu”. Sedangkan kata “kesempatan” dapat diartikan sebagai peluang yang ada karena kewenangan tersebut, dan kata “sarana” dapat diartikan sebagai suatu alat, cara atau media;
Menimbang, bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah bersifat alternatif, jadi tidak perlu harus semuanya dibuktikan cukup salah satu di antara :
Menimbang, bahwa sub unsur dan pengertian penyalahgunaan yang berhubungan dengan jabatan sebagai berikut :
Menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan.
Menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena jabatan.
Menyalahgunakan sarana yang ada padanya karena jabatan.
Menimbang, bahwa sub unsur yang berhubungan dengan kedudukan sebagai berikut:
Menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena kedudukan.
Menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena kedudukan.
Menyalahgunakan sarana yang ada padanya karena kedudukan.
Menimbang, bahwa dalam penjelasan umum maupun penjelasan pasal demi pasal dari UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana ditambah dan diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tidak dijelaskan apa sebenarnya pengertian penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan, oleh karena itu harus lebih dulu dicari pengertiannya secara literatur umum dan literatur hukum.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa dapat dikualifikasikan telah memenuhi rumusan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, terlebih dahulu perlu diperjelas pengertian yang terdapat dalam rumusan unsur diatas.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah menggunakan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik; Sedangkan yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum didalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku. Adapun yang dimaksud dengan “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan pelaku.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “jabatan” adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tangung jawab, wewenang dan hak seseorang dalam satuan organisasi Negara, Sedangkan yang dimaksud dengan “kedudukan” adalah diartikan sebagai fungsi pada umumnya yang tidak terbatas pada pejabat.
Menimbang, bahwa R.Wiyono berpendapat apa yang dimaksud dengan ”jabatan” dalam Pasal 3 yaitu penggunaannya hanya untuk pegawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku suatu jabatan baik jabatan struktural maupun fungsional. Sedangkan pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau perseorangan swasta hanya dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada karena kedudukan saja. (Pembahasan UU Tipikor, edisi edua, sinar grafika, Jakarta, 2009. hal 51-52).
Menimbang, bahwa dalam literatur umum yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan” adalah tidak melakukan kewenangan atau melakukan tanpa kewenangan atau juga melakukan tidak sesuai dengan kewenangan. Dalam litelatur hukum “menyalahgunakan kewenangan” berasal dari bahasa Belanda yaitu ”Misbruiken Van Gevoegd” yaitu seorang pejabat yang memiliki kekuasaan atau kewenangan yang perbuatan itu dilakukan dengan melawan hukum atau dengan kata lain ia dengan wewenangnya berlindung dibawah kekuasaan hukum. Bahwa kata-kata menyalahgunakan kewenangan erat kaitannya dengan jabatan seseorang atau kedudukan yang dijabatnya atau diperolehnya.
Menimbang, bahwa saksi Sitti Roosilawati, ST. M.Dev. Plg selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Penyediaan Perumahan berdasarkan Perpres Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bab III Pasal 11 tugas dan wewenang adalah sebagai berikut :
1. Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa, yang meliputi :
- Spesifikasi teknis barang / jasa.
- Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan rancangan kontrak.
2. Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa.
3. Menandatangani kontrak.
4. Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang / jasa.
5. Mengendalikan pelaksanaan kontrak.
6. Melaporkan pelaksanaan / penyelesaian pengadaan barang / jasa.
7. Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang / jasa kepada KPA.
8. Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada KPA.
9. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang / jasa.
Menimbang, bahwa pada tanggal 10 September 2012 telah di tandatangani Surat Perjanjian Kerja Nomor : KU. 08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS12-06/608 tanggal 10 September 2012 antara saksi Sitti Roosilawati, ST. M.Dev. Plg selaku PPK Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah Khusus dengan Sdr. Rosenty Simanjuntak untuk pekerjaan pembangunan Rumah Khusus di lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 4.926.394.000.- (empat milyar sembilan ratus dua puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), yang sebelumnya telah ditandatangani pula Surat Perjanjian Nomor : KU. 08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/SPVRUSUS12-03/566 tanggal 30 Agustus 2012 antara saksi Sitti Roosilawati, ST. M.Dev. Plg selaku PPK Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah Khusus dengan Sdr. Achmad Furqon, SE selaku Direktur Utama PT. CIPTA MURNI SEMESTA, untuk pekerjaan supervisi pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 469.040.000.- (empat ratus enam puluh sembilan juta empat puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terdakwa Sinta Hutasoit selaku penerima kuasa dalam kegiatan pelaksana pekerjaan pembangunan Rumah Khusus di lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana tahun 2012 Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat dari Sdr. Rosenty Simanjuntak selaku Direktur PT. LUNDU LAMIASE sebagaimana dituangkan dalam Surat Kuasa Direksi tanggal 5 September 2012 Nomor : 6 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan MING MIRYANI, SH. Notaris dan PPAT di Bekasi.
Menimbang, bahwa terdakwa Sinta Hutasoit selaku penerima kuasa dari Rosenty Simanjuntak Direktur PT. LUNDU LAMIASE berdasarkan Surat Kuasa Direksi tanggal 5 September 2012 Nomor : 6, adalah ; wajib melaksanakan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggungjawab dengan menyediakan tenaga ahli dan personil lainnya, bahan – bahan peralatan, angkutan ke atau dari lapangan dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai yang dirinci dalam kontrak.
Menimbang, berdasarkan ketentuan Syarat – Syarat Umum Kontrak Pasal 10 ayat 10.1 menyebutkan : Penyedia dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh kontrak ini. Selanjutnya dalam ayat 10.2 disebutkan : Penyedia dilarang untuk mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan utama dalam kontrak ini. Namun terdakwa telah menyerahkan seluruh maupun sebagaian pekerjaan kepada saksi Heni Sudayat berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama yang dibuat dan ditandatangani tanggal 17 Desember 2012.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Syarat – Syarat Umum Kontrak Pasal 18 ayat 18.1 disebutkan : Penyedia berkewajiban untuk menjamin akses PPK, wakil sah PPK dan/atau Pengawas Pekerjaan ke lokasi kerja dan lokasi lainnya dimana pekerjaan ini sedang atau akan dilaksanakan.
Menimbang, bahwa sesuai dengan Surat Kuasa Direksi tanggal 5 September 2012 Nomor : 6, terdakwa Sinta Hutasoit diberikan kuasa khusus untuk bertindak dan berhak mewakili atas nama pemberi kuasa dalam kedudukannya selaku Direktur PT. LUNDU LAMIASE untuk :
Mengerjakan pekerjaan pembangunan Rusus Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat, lokasi Badau dan Puring Kencana Rusus 12-06.
Menghubungi instansi pemerintah maupun swasta yang ada hubungannya dengan pekerjaan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Membuat, suruh membuat dan menandatangani serta mengajukan surat – surat permohonan kepada instansi yang berwenang, menghadap pembesar – pembesar, mengadakan pembicaraan – pembicaraan, menetapkan dan menyetujui syarat – syarat perjanjian pekerjaan.
Menandatangani akta dan/atau surat perjanjian pekerjaan atau surat – surat lain yang diperlukan.
Menerima segala surat – surat baik yang tercatat maupun yang tidak tercatat yang ada hubungannya dengan pekerjaan tersebut serta membuka dan membalas surat – surat tersebut.
Memberikan laporan – laporan tentang pekerjaan yang dilaksanakan tersebut kepada instansi atau jawatan yang ada hubungannya dengan pekerjaan tersebut.
Membuat, menandatangani dan mengajukan surat permohonan penagihan dan menerima dari seluruh pembayaran hasil pekerjaan tersebut dengan memkai termijn maupun tunai sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memberikan tanda penerimaan, untuk itu penerima kuasa berhak untuk membuka rekening Bank, Bank Pemerintah maupun Bank Swasta, mendantangani cek, giro bilyet dan surat – surat berharga lainnya.
Mengurus segala sesuatu mengenai berita acara dan/atau kontrak kerja yang berkenaan dengan pekerjaan tersebut serta menandatanganinya.
Menimbang, bahwa item – item pekerjaan yang dilaksanakan untuk pekerjaan pembangunan Rumah Khusus di lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Nomor : KU. 08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS12-06/608 tanggal 10 September 2012 adalah sebagai berikut :
-
1 Unit Rumah Tipe Kopel – Kec. Badau Kab. Kapuas Hulu
Prov. Kalimantan Barat
No. Uraian Pekerjaan Nilai (Rp) I Pekerjaan persiapan 1.378.643.58.- II Pekerjaan struktur 40.123.065.74.- III Pekerjaan arsitektur 39.321.097.86.- IV Pekerjaan MEP 8.635.227.40.- Sub total 89.458.034.58.- Dibulatkan 1 (satu) unit rumah tipe kopel 89.458.000.00.- Total 35 unit rumah tipe kopel 3.131.030.000.00.-
-
1 Unit Rumah Tipe Kopel – Kec. Puring Kencana Kab. Kapuas Hulu
Prov. Kalimantan Barat
No. Uraian Pekerjaan Nilai (Rp) I Pekerjaan persiapan 1.378.643.58.- II Pekerjaan struktur 40.499.728.23.- III Pekerjaan arsitektur 39.321.097.86.- IV Pekerjaan MEP 8.635.227.40.- Sub total 89.834.697.07.- Dibulatkan 1 (satu) unit rumah tipe kopel 89.834.000.00.- Total 15 unit rumah tipe kopel 1.347.510.000.00.-
Menimbang, bahwa pada tanggal 5 November 2012 dilakukan Addendum ke- 1 atas pekerjaan pembangunan Rumah Khusus di lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat, yang menambah/mengurangi item – item pekerjaan.
Menimbang, bahwa dari Addendum ke- 1 tersebut terdapat perubahan nilai pekerjaan yang semula sebesar Rp. 4.926.394.000.- menjadi Rp. 5.277.068.000.- (lima milyar dua ratus tujuh puluh tujuh juta enam puluh delapan ribu rupiah).
Menimbang, bahwa pada tanggal 13 Desember 2012 dilakukan kembali Addendum ke-2 atas pekerjaan pembangunan Rumah Khusus di lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat, namun sebatas pada tempat (Bank) penerima pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan dari PT. LUNDU LAMIASE, namun tidak mengakibatkan pada perubahan terhadap nilai pekerjaan dimaksud.
Menimbang, bahwa Sdr. Rosenty Simanjuntak selaku Direktur PT. LUNDU LAMIASE maupun terdakwa Sinta Hutasoit dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana ternyata tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis dan volume yang disyaratkan didalam Surat Perjanjian Kerja Nomor : KU. 08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS12-06/608 tanggal 10 September 2012 maupun addendum nya.
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan terhadap fisik pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana TA. 2012, didapatkan hasil sebagai berikut:
Terhadap pekerjaan pembangunan 35 (tiga puluh lima) unit rumah kopel di Kecamatan Badau Kab. Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat terdapat selisih nilai pekerjaan antara yang disyaratkan dalam kontrak dengan kondisi riil dilapangan sebesar Rp. 323.882.000.- (tigaratus duapuluh tiga juta delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
Terhadap pekerjaan pembangunan 15 (lima belas) unit rumah kopel di Kecamatan Puring Kencana Kab. Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat terdapat selisih nilai pekerjaan antara yang disyaratkan dalam kontrak dengan kondisi riil dilapangan sebesar Rp. 443.303.000.- (empat ratus empat puluh tiga juta tiga ratus tiga ribu rupiah).
Menimbang, bahwa dari pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana tahun 2012 tersebut di atas, telah dilakukan pembayaran kepada Sdr. Rosenty Simanjuntak selaku Direktur PT. LUNDU LAMIASE dengan rincian sbb :
- SPPD Nomor : 163615A/019/110 tanggal 21 September 2012 sebesar Rp. 868.836.760.- (delapan ratus enam puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh rupiah), untuk pembayaran uang muka pekerjaan.
- SPPD Nomor : 220483A/019/110 tanggal 13 Desember 2012 sebesar Rp. 2.516.744.203.- (dua milyar lima ratus enam belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu dua ratus tiga rupiah), untuk pembayaran termin ke-1 pekerjaan.
- SPPD Nomor : 023855C/019/110 tanggal 21 Desember 2012 sebesar Rp. 1.267.833.546.- (satu milyar dua ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus empat puluh enam rupiah), untuk pembayaran termin ke- 2 dan 3 pekerjaan.
Menimbang, bahwa saksi Fahrurozi, saksi Heri Kastomo, saksi Drs. Ahmad Salafuddin pekerjaan pembangunan Rumah Khusus di lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat TA. 2012, yang dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan volume (kuantitas dan kualitas) antara lain : untuk kondisi rumah sebahagian tidak selesai, dimana WC banyak yang pecah, pintu WC pemasangannya jarang/berlobangm, sekat WC pakai triplek, dinding rumah GRC diganti dengan triplek bagian dalam, instlasi listrik tidak bisa dimanfaatkan, tangga ada yang belum selesai, lantai tidak diketam, catnya bolong-bolong, dapur tidak ada, kaca pecah-pecah, jaringan listrik tidak ada dan jaringan air bersih tidak ada yang mengakibatkan negara telah dirugikan sebesar Rp. 801.313.961,65. (delapan ratus satu juta tigaratus tiga belas ribu sembilan ratus enam puluh satu rupiah enam puluh lima sen), termasuk supervisi berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP RI Perwakilan Prov. Kalimantan Barat Nomor : SR- 714/PW14/5/2014 tanggal 23 Desember 2014.
Menimbang, bahwa sampai dengan saat ini tidak ada adendum ke III (tiga) terhadap pekerjaan pembangunan Rumah Khusus di lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat TA. 2012 dan juga belum diserahterimakan kepada PPK maupun Kemenpera RI selaku Pengguna Barang.
Menimban, bahwa perbuatan terdakwa Sinta Hutasoit diatas tersebut merupakan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada karena kedudukan yang termuat dalam syarat-syarat umum kontrak serta peraturan perundang-undanga lainnya;
Bahwa dengan demikian unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terpenuhi
Ad.4 Unsur “YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA”
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Undang Undang No. 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa keuangan negara merupakan seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun baik yang dipisahkan maupun yang tidak dipisahkan, termasuk segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun daerah.
berada dalam penguasaan, pengurusan dan petangung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Menimbang, bahwa ukurannya dapat menimbulkan kerugian didasarkan kepada pengalaman dan logika / akal orang pada umumnya dengan memperhatikan berbagai aspek sekitar perbuatan yang dapat dikategorikan menguntungkan diri sendiri atau orang lain tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kata “dapat” dalam ketentuan pasal 3 tersebut diartikan sama dengan penjelasan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yaitu kata “dapat” sebelum “frasa” merugikan keuangan atau perekonomian negara menunjukan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik Formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.
Menimbang, bahwa menurut Prof Dr. ANDI HAMZAH, kata sambung “dapat” merugikan keuangan negara dapat berarti “tidak harus” artinya hanya potensial bisa mengakibatkan kerugian keuangan negara. Menurut LAMINTANG, kata “dapat” mengandung arti tidak disyaratkan timbulnya kerugian keuangan negara melainkan kemungkinan timbulnya kerugian keuangan negara, tertuduh tidaklah perlu membayangkan kemungkinan timbulnya kerugian tersebut.
Menimbang. bahwa sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah baik di tingkat Pusat maupun di Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang, bahwa dalam membuktikan unsur dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara perlu dikemukakan adanya yurisprudensi sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 813.K/Pid/1987, tanggal 29 Juni 1989 dalam perkara atas nama terpidana: Ida Bagus Putu Wedha, yang menentukan sebagai berikut “Bahwa jumlah kerugian Negara akibat perbuatan terdakwa tersebut tidak perlu pasti jumlahnya, sudah cukup adanya kecenderungan timbulnya kerugian Negara” ;
Putusan Mahkamah Konstitusi No.003/PUU-IV/2006 pada pertimbangannya menyebutkan ”.....unsur kerugian negara terjadi atau tidak terjadi haruslah dilakukan oleh Ahli dalam keuangan negara, perekonomian negara, serta Ahli dalam analisis hubungan perbuatan seseorang dengan kerugian.
......unsur kerugian negara dibuktikan dan harus dapat dihitung meskipun sebagai perkiraan atau meskipun belum terjadi. Kesimpulan demikian harus ditentukan oleh seorang Ahli dibidangnya ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 10 September 2012 telah di tandatangani Surat Perjanjian Kerja Nomor : KU. 08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS12-06/608 tanggal 10 September 2012 antara saksi Sitti Roosilawati, ST. M.Dev. Plg selaku PPK Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah Khusus dengan Sdr. Rosenty Simanjuntak untuk pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 4.926.394.000.- (empat milyar sembilan ratus dua puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), dengan pekrjaan dimulai dari tanggal 10 September 2012 s/d tanggal 8 Desember 2012;
Menimbang, bahwa item – item pekerjaan yang dilaksanakan untuk pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Nomor : KU. 08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS12-06/608 tanggal 10 September 2012
Menimbang, bahwa pada tanggal 5 November 2012 dilakukan Addendum ke- 1 atas pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana, yang menambah/mengurangi item – item pekerjaan. Bahwa dari Addendum ke- 1 tersebut terdapat perubahan nilai pekerjaan yang semula sebesar Rp. 4.926.394.000.- menjadi Rp. 5.277.068.000.- (lima milyar dua ratus tujuh puluh tujuh juta enam puluh delapan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaannya Sdri. Rosenty Simanjuntak selaku Direktur PT. LUNDU LAMIASE telah menyerahkan seluruh pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana tahun 2012 kepada terdakwa Sinta Hutasoit untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana tahun 2012 sebagaimana dituangkan dalam Surat Kuasa Direksi tanggal 5 September 2012 Nomor : 6 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan MING MIRYANI, SH. Notaris dan PPAT di Bekasi;
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pekerjaan pembangunan Rumah Khusus di lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat tahun 2012 saksi Sitti Roosilawati, ST. M.Dev. Plg selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tanggal 14 Desember 2012 telah menyetujui permohonan pembayaran pekerjaan sebesar 100% yang diajukan oleh oleh Rosenty Simanjuntak selaku Direktur PT. LUNDU LAMIASE yang ini dilakukan untuk mensiasati agar alokasi anggaran yang seharusnya sudah tutup buku pertanggal 17 Desember 2012 dapat dicairkan dan tidak kembali ke Kas Negara;
Menimbang, bahwa Sdr. Rosenty Simanjuntak selaku Direktur PT. LUNDU LAMIASE maupun terdakwa Sinta Hutasoit dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana ternyata tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis dan volume yang disyaratkan didalam Surat Perjanjian Kerja Nomor : KU. 08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS12-06/608 tanggal 10 September 2012, sesuai Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : KU.08.11/BA-KP/PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS 12-06/08 tanggal 12 Desember 2012 hanyalah 92,123% yang ditandatangani oleh saksi Sitti Roosilawati, ST. M.Dev. Plg selaku PPK, saksi Ranto Harjo, ST., Farid Derdiansyah, ST., serta Angga Ditya Kusuma, ST;
Menimbang, bahwa adanya Bank Garansi dari PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Tanjung Priok Nomor : 018617120068 tanggal 14 Desember 2012 senilai Rp. 527.706.800,- (lima ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus enam ribu delapan ratus rupiah) yang diajukan oleh terdakwa Sinta Hutasoit selaku pelaksana pekerjaan pembangunan Rumah Khusus di lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat tahun 2012, saksi Sitti Roosilawati, ST. M.Dev. Plg, Sdri. Rosenty Simanjuntak dan terdakwa Sinta Hutasoit untuk merealisasi pembayaran pekerjaan 100% sebelum tutup buku tahun anggaran 2012 dipertengan bulan Desember 2012, karena faktanya setelah jatuh tempo tanggal 31 Desember 2012 jaminan/garansi dari PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Tanjung Priok Nomor : 018617120068 tanggal 14 Desember 2012 tersebut tidak diklaim oleh saksi Sitti Roosilawati, ST. M.Dev. Plg,;
Menimbangm bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan terhadap fisik pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana tahun 2012, didapatkan kekurangan beupa antara lain untuk kondisi rumah sebagian tidak selesai dimana wc banyak yang pecah, dinding rumah GRC berganti dengan triplek bagian dalam, dilokasi Badau lantai kayu/papan yang terpasang tidak rapat, kunci rumah pada 2 (dua) lokasi banyak yang rusak dan instalasi listrik tidak bisa dimanfaatkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan terhadap fisik pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana tahun 2012, didapatkan hasil sebagai berikut:
Terhadap pekerjaan pembangunan 35 (tiga puluh lima) unit rumah kopel di Kecamatan Badau Kab. Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat terdapat selisih nilai pekerjaan antara yang disyaratkan dalam kontrak dengan kondisi riil dilapangan sebesar Rp. 323.882.000.- (tigaratus duapuluh tiga juta delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
Terhadap pekerjaan pembangunan 15 (lima belas) unit rumah kopel di Kecamatan Puring Kencana Kab. Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat terdapat selisih nilai pekerjaan antara yang disyaratkan dalam kontrak dengan kondisi riil dilapangan sebesar Rp. 443.303.000.- (empat ratus empat puluh tiga juta tiga ratus tiga ribu rupiah).
Menimbang, bahwa dari pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana tahun 2012 tersebut di atas, telah dilakukan pembayaran kepada Sdr. Rosenty Simanjuntak selaku Direktur PT. LUNDU LAMIASE dengan rincian sbb:
- SPPD Nomor : 163615A/019/110 tanggal 21 September 2012 sebesar Rp. 868.836.760.- (delapan ratus enam puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh rupiah), untuk pembayaran uang muka pekerjaan.
- SPPD Nomor : 220483A/019/110 tanggal 13 Desember 2012 sebesar Rp. 2.516.744.203.- (dua milyar lima ratus enam belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu dua ratus tiga rupiah), untuk pembayaran termin ke-1 pekerjaan.
- SPPD Nomor : 023855C/019/110 tanggal 21 Desember 2012 sebesar Rp. 1.267.833.546.- (satu milyar dua ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus empat puluh enam rupiah), untuk pembayaran termin ke- 2 dan 3 pekerjaan.
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP RI Perwakilan Prov. Kalimantan Barat Nomor : SR- 714/PW14/5/2014 tanggal 23 Desember 2014, negara telah dirugikan sebesar Rp. 801.313.961,65. (delapan ratus satu juta tigaratus tiga belas ribu sembilan ratus enam puluh satu rupiah enam puluh lima sen), akibat dari pekerjaan pembangunan dan supervisi Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana tahun 2012 tersebut di atas, yang dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan volume (kuantitas dan kualitas);
Menimbang, bahwa Mejelis Hakim berpendapat kerugian keuangan Negara akibat dari pekerjaan pembangunan Rumah Khusus di lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat tahun 2012 tersebut di atas, yang dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan volume (kuantitas dan kualitas) sebesar Rp. 776.582.000,- (tujuh ratus tujuh puuh enam ribu lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
Bahwa dengan demikian unsur “Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi ;
Ad.5. Unsur “MELAKUKAN, YANG MENYURUH MELAKUKAN DAN YANG TURUT SERTA MELAKUKAN”
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila perbuatan terdakwa telah memenuhi salah satu kualifikasi perbuatan tersebut maka unsur tersebut dianggap telah terpenuhi secara keseluruhan ;
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Hukum Pidana disebut dengan Penyertaan(Deelneming) yang terdiri dari orang yang melakukan (plager, dader), orang yang menyuruh melakukan (doenpleger), orang yang turut melakukan (madepleger) dan orang yang sengaja membujuk (uitlokker) yang semuanya merupakan pelaku tindak pidana ;
Menimbang, bahwa menurut R. SOESILO (KUHP) dihukum sebagai orang yang melakukan disini dapat dibagi atas 4 macam yaitu :
Orang yang melakukan (pleger). Orang ini ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana. Dalam peristiwa pidan yang dilakukan dalam jabatannya misalnya orang itu harus pula memenuhi elemen “satutus sebagai pegawai negeri”.
Orang menyuruh melakukan (doen Plegen) yaitu disini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger). Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan suatu alat atau instrumen saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, misalnya dalam hal-hal sebagaimana dalam pasal 44 KUHP.
Orang yang turut melakukan (medepleger) yaitu “turut melakukan” dalam arti kata ”bersama-sama melakukan”. Sedikit-dikitnya harus ada dua orang ialah orang yang melakukan atau pleger dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu. Disini diminta, bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu. Tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika demikian, maka orang yang menolong itu tidak masuk “medepleger” akan tetapi dihukum sebagai “membantu melakukan”(medeplichtige) tersebut dalam pasal 56.
Orang yang dengan pemberian, salah memakai kekuasaan, memakai kekerasan. Dengan sengaja membujuk melakukan perbuatan itu atau (uitlokker). Yaitu orang itu harus sengaja membujuk orang lain, sedang membujuknya harus memakai salah satu dari jalan-jalan seperti dengan pemberian, salah memakai kekuasaan dsb. yang disebutkan dalam pasal itu artinya tidak boleh memakai jalan lain.
Menimbang, bahwa menurut KUHP karangan Prof. Moeljatno, SH. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP menyebutkan:
Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa mengenai kata-kata mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan adalah sifatnya alternatif.
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pekerjaan pembangunan Rumah Khusus di lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat tahun 2012 saksi Sitti Roosilawati, ST. M.Dev. Plg selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tanggal 14 Desember 2012 telah menyetujui permohonan pembayaran pekerjaan sebesar 100% yang diajukan oleh oleh Rosenty Simanjuntak selaku Direktur PT. LUNDU LAMIASE yang ini dilakukan untuk mensiasati agar alokasi anggaran yang seharusnya sudah tutup buku pertanggal 17 Desember 2012 dapat dicairkan dan tidak kembali ke Kas Negara;
Menimbang, bahwa Sdr. Rosenty Simanjuntak selaku Direktur PT. LUNDU LAMIASE maupun terdakwa Sinta Hutasiot dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Khusus di lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat ternyata tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis dan volume yang disyaratkan didalam Surat Perjanjian Kerja Nomor : KU. 08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS12-06/608 tanggal 10 September 2012, sesuai Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : KU.08.11/BA-KP/PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS 12-06/08 tanggal 12 Desember 2012 hanyalah 92,123% yang ditandatangani oleh saksi Sitti Roosilawati, ST. M.Dev. Plg selaku PPK, saksi Ranto Harjo, ST., Farid Derdiansyah, ST., serta Angga Ditya Kusuma, ST;
Menimbang, bahwa adanya Bank Garansi dari PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Tanjung Priok Nomor : 018617120068 tanggal 14 Desember 2012 senilai Rp. 527.706.800,- (lima ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus enam ribu delapan ratus rupiah) yang diajukan oleh terdakwa Sinta Hutasoit selaku pelaksana pekerjaan pembangunan Rumah Khusus di lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat tahun 2012, saksi Sitti Roosilawati, ST. M.Dev. Plg, Sdri. Rosenty Simanjuntak untuk merealisasi pembayaran pekerjaan 100% sebelum tutup buku tahun anggaran 2012 dipertengan bulan Desember 2012, karena faktanya setelah jatuh tempo tanggal 31 Desember 2012 jaminan/garansi dari PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Tanjung Priok Nomor : 018617120068 tanggal 14 Desember 2012 tersebut tidak diklaim oleh saksi Sitti Roosilawati ST. M.Dev. Plg,;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan terhadap fisik pekerjaan pembangunan Rumah Khusus di lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi tahun 2012, didapatkan kekurangan berupa antara lain untuk kondisi rumah sebagian tidak selesai dimana wc banyak yang pecah, dinding rumah GRC berganti dengan triplek bagian dalam, dilokasi Badau lantai kayu/papan yang terpasang tidak rapat, kunci rumah pada 2 (dua) lokasi banyak yang rusak dan instalasi listrik tidak bisa dimanfaatkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan terhadap fisik pekerjaan pembangunan Rumah Khusus di lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat tahun 2012, didapatkan hasil sebagai berikut:
Terhadap pekerjaan pembangunan 35 (tiga puluh lima) unit rumah kopel di Kecamatan Badau Kab. Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat terdapat selisih nilai pekerjaan antara yang disyaratkan dalam kontrak dengan kondisi riil dilapangan sebesar Rp. 323.882.000.- (tigaratus duapuluh tiga juta delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
Terhadap pekerjaan pembangunan 15 (lima belas) unit rumah kopel di Kecamatan Puring Kencana Kab. Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat terdapat selisih nilai pekerjaan antara yang disyaratkan dalam kontrak dengan kondisi riil dilapangan sebesar Rp. 443.303.000.- (empat ratus empat puluh tiga juta tiga ratus tiga ribu rupiah).
Menimbang, bahwa dari pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana tahun 2012 tersebut di atas, telah dilakukan pembayaran kepada Sdr. Rosenty Simanjuntak selaku Direktur PT. LUNDU LAMIASE dengan rincian sbb:
- SPPD Nomor : 163615A/019/110 tanggal 21 September 2012 sebesar Rp. 868.836.760.- (delapan ratus enam puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh rupiah), untuk pembayaran uang muka pekerjaan.
- SPPD Nomor : 220483A/019/110 tanggal 13 Desember 2012 sebesar Rp. 2.516.744.203.- (dua milyar lima ratus enam belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu dua ratus tiga rupiah), untuk pembayaran termin ke-1 pekerjaan.
- SPPD Nomor : 023855C/019/110 tanggal 21 Desember 2012 sebesar Rp. 1.267.833.546.- (satu milyar dua ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus empat puluh enam rupiah), untuk pembayaran termin ke- 2 dan 3 pekerjaan.
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP RI Perwakilan Prov. Kalimantan Barat Nomor : SR- 714/PW14/5/2014 tanggal 23 Desember 2014, negara telah dirugikan sebesar Rp. 801.313.961,65. (delapan ratus satu juta tigaratus tiga belas ribu sembilan ratus enam puluh satu rupiah enam puluh lima sen), akibat dari pekerjaan dan supervisi pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana tahun 2012 tersebut di atas, yang dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan volume (kuantitas dan kualitas);
Menimbang, bahwa Mejelis Hakim berpendapat kerugian keuangan Negara akibat dari pekerjaan pembangunan Rumah Khusus di lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat tahun 2012 tersebut di atas, yang dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan volume (kuantitas dan kualitas) sebesar Rp. 776.582.000,- (tujuh ratus tujuh puuh enam ribu lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas maka unsur ini pun haruslah dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut menyebutkan bahwa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bunyi pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut dapat disimpulkan bahwa pembayaran uang pengganti yang dikenakan kepada terdakwa adalah sebesar atau sebanyak-banyaknya harta benda yang diperoleh dari tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta juridis dipersidangan bahwa adnya kerugian keuangan Negara akibat dari pekerjaan pembangunan Rumah Khusus di lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat tahun 2012 tersebut di atas, yang dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan volume (kuantitas dan kualitas) sebesar Rp. 776.582.000,- (tujuh ratus tujuh puluh enam juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terdakwa Sinta Hutasoit telah mengembalikan kerugian kuangan Negara kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sebesar. Rp. 801.313.961,65. (delapan ratus satu juta tigaratus tiga belas ribu sembilan ratus enam puluh satu rupiah enam puluh lima sen), akan tetapi fakta di persidangan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 776.582.000,- (tujuh ratus tujuh puluh enam juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah);- dengan demikian ada kelebihan sebesar Rp. 24.731.961,65 (dua puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh satu rupiah koma enam puluh lima);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan terdakwa terbukti menikmati uang ataupun harta benda yang berasal dari tindak pidana korupsi tersebut, sehingga menurut pertimbangan Majelis Hakim adalah adil apabila terdakwa harus dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 776.582.000,- (tujuh ratus tujuh puluh enam juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah) sebagaimana disebutkan didalam pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa sudah menitipkan uang sebesar Rp. 801.314.000,- (Delapan ratus satu juta tiga ratus empat belas ribu rupiah) namun Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya terhadap uang tersebut meminta uang digunakan dalam perkara terdakwa atas nama RATNO HARJO, ST;
Menimbang, bahwa disatu sisi terdakwa sudah mengembalikan uang sebesar Rp. 801.314.000,- (Delapan ratus satu juta tiga ratus empat belas ribu rupiah) sedangkan kerugian negara adalah sebesar Rp. 776.582.000,- (Tujuh ratus tujuh puluh enam juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah) maka sisanya sebesar Rp. 24.731.961, 65 (Dua puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh satu rupiah koma enam puluh lima) harus dikembalikan kepada terdakwa yang kesemuanya harus ditentukan oleh Jaksa Penuntut Umum setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap mengingat Jaksa Penuentut Umum tidak menentukan pengembalian sisa uang tersebut;
Menimbang, bahwa agar terdakwa tidak dirugikan maka pelaksanaan uang pengganti harus disesuaikan Jaksa Penuntut Umum dari besarnya titipan kerugian negara yang diserahkan oleh terdakwa sehingga pemotongan pengembalian uang pengganti sebesar Rp. 776.582.000,- (Tujuh ratus tujuh puluh enam juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah) dan sisanya Rp. 24.731.961, 65 (Dua puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh satu rupiah koma enam puluh lima) harus dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dikembalikan kepada terdakwa, namun demikian Majelis harus menentukan uang pengganti dalam putusan sebagaimana ditentukan dalam pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa dan terdakwa pribadi secara tertulis yang telah dibacakan dipersidangan pada hari Kamis, 09 Juli 2015, pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan sebagai hukum Terdakwa tidaklah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan sibsider;
Menyatakan sebagai hukum Terdakwa haruslah dinyatakan dibebaskan dari segala dakwaan-dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Vrijspraak) dan/atau;
Menyatakan menurut hukum, peristiwa hukum dalam perkara ini adalah Perkara Perdata Wansprestasi;
Menyatakan sebagai hukum Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum (Ontslag van Alle Recthvervolging);
Memulihkan / merehabilitas martabat dan nama baik serta kehormatan terdakwa Sinta Hutasohit;
Mengembalikan titipan uang sebesar Rp. 801.314.000,- kepada Terdakwa;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Atau
Apabila Bapak Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang baik dan benar;
Bahwa Terdakwa telah pula mengajukan Nota Pembelaan pribadi secara tertulis yang dibacakan pada tanggal 09 Juli 2015 yang pada pokoknya memohon dengan hormat kepada Bapak Majelis Hakim perkara ini berkenan memutusakan sebgai berikut :
“.........bagi semua pihak untuk menggunakan logika hati nurani dan kecerdasan pengetahuan hukum, dan tidak menzolimi orang.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasehat Hukum terdakwa dan terdakwa sendiri, Majelsi Hakim telah mempertimbangkan sebagaimana diatas tersebut, dengan demikian pembelaan Penasehat Hukum terdakwa dan terdakwa sendiri haruslah dikesampingkan dan tolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas unsur dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi, maka terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Krupsi “Secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan tersebut dan karenanya maka terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah, dan selama persidangan perkara ini tidak ditemukan adanya fakta yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa ataupun alasan pemaaf pada diri terdakwa berdasarkan pasal 44 KUHP, 48 KUHP atau 51 KUHP, sehingga terdakwa dapat dipersalahkan dan dipertanggung jawabkan atas perbuatannya maka kepadanya akan dijatuhi hukuman yang dianggap adil dan sepadan dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bagi pelaku adalah jauh dari maksud menderitakan atau merendahkan martabat manusia, akan tetapi lebih diutamakan untuk mencegah pengulangan tindak pidana dan mengadakan koreksi terhadap tingkah laku terdakwa;
Menimbang, bahwa hukuman pidana dalam pasal ini adalah bersifat kumulatif yakni selain dijatuhi hukuman pidana berupa perampasan kemerdekaan atau penjara juga dijatuhi hukuman denda, maka terhadap terdakwa selain dijatuhi hukuman pidana penjara juga akan dijatuhi hukuman pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar berikut di bawah ini;
Menimbang, bahwa terdakwa selama dalam proses perkara ini berada dalam tahanan dan sesuai dengan ketentuan pasal 22 KUHAP, maka masa selama terdakwa berada dalam rumah tahanan negara dikurangkan seluruhnya, sedangkan masaa selama terdakwa dalam tahanan kota dikurangkan seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan kota, yang untuk dalam amar putusan selanjutnya disebut dikurangkan seluruhnya;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti karena keberadaannya masih diperlukan untuk pemeriksaan dalam perkara lain, maka akan ditetapkan untuk dipergunakan dalam perkara lain dan akan ditentukan statusnya dalam perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa akan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus pula dibebani membayar biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 222 (1) KUHAP, yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan berikut ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, Majelis akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
- Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam pemberantas korupsi;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa bersikap sopan dan memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan Negara;
Mengingat Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 197 KUHAP serta pasal-pasal lain dari peraturan perundangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SINTA HUTASOIT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa SINTA HUTASOIT oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa SINTA HUTASOIT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi “SECARA BERSAMA-SAMA“ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SINTA HUTASOIT oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 776.582.000,- (Tujuh ratus tujuh puluh enam juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa Terdakwa SINTA HUTASOIT berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa SINTA HUTASOIT tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
-
1. 1 (satu) lembar Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Nomor : 01/UM-PAN/DF/II/2012 tanggal 17 Februari 2012 (Fotocopy). 2. 1 (satu) berkas petikan Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Indonesia Nomor : 62 Tahun 2012 tanggal Maret 2012 tentang Penetapan Lembaga Penerima Bantuan Pembangunan Rumah Khusus Tahun 2012 (Fotocopy). 3. 1 (satu) berkas Surat Perjanjian Nomor : KU.08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS12-06/608 tanggal 10 September 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Ketatusahaan dan Penyediaan Rumah Khusus dengan PT. Lundu Lamiase untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat – Lokasi Badau dan Puring Kencana (RUSUS12-06) (Asli). 4. 1 (satu) berkas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor : 31 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor : 21 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan Rakyat (Fotocopy). 5. 1 (satu) berkas Keputusan Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Nomor : 07/KPTS/SATKER-PP/VIII/2012 tanggal 06 Agustus 2012 tentang Penetapan Direksi Teknis 1 dan 2 Pekerjaan Pembangunan Rusunawa dan Rumah Khusus TA. 2012 (Fotocopy). 6. 1 (satu) buah dokumen lelang dalam bentuk CD. 7. 1 (satu) berkas Laporan hasil pemeriksaan pekerjaan pembangunan rumah khusus program Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Deputi Bidang Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat lokasi Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat (Asli). 8. 1 (satu) berkas Laporan hasil pemeriksaan pekerjaan pembangunan rumah khusus program Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Deputi Bidang Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat lokasi Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat (Asli). 9. 1 (satu) lembar fotocopy tahap lelang. 10. 1 (satu) lembar fotocopy evaluasi administrasi. 11. 1 (satu) lembar fotocopy evaluasi teknis. 12. 1 (satu) lembar fotocopy evaluasi harga. 13. 1 (satu) lembar fotocopy evaluasi kualifikasi. 14. 1 (satu) lembar fotocopy penetapan pemenang lelang. 15. 1 (satu) lembar fotocopy jadwal pelaksanaan kualifikasi. 16. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Pencairan Dana tanggal 11-09-2012. 17. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Pencairan Dana tanggal 21-09-2012. 18. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Pencairan Dana tanggal 13-12-2012. 19. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Pencairan Dana tanggal 21-12-2012 (No. NSS25000006A). 20. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Pencairan Dana tanggal 21-12-2012 (No. NSS.25000295A). 21. 1 (satu) dokumen fotocopy Keputusan Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Nomor : 04/KPTS/SATKER-PP/III/2012 (Pembentukan Panitia Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Secara Elektronik untuk Pembangunan Rusunawa dan Rumah Khusus pada Satuan Kerja Penyediaan Perumahan). 22. 1 (satu) bundel dokumen lelang. 23. Asli 1 (satu) buku/dokumen Surat Perjanjian No. KU.08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/SPVRUSUS12-03/566 Tanggal 30 Agustus 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah Khusus dengan PT. Citra Murni Semesta (untuk melaksanakan supervise pembangunan rumah khusus – 3). 24. Asli 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan No. 088/KPTS/SATKER-PP/V/2013 tentang penetapan panitia serah terima akhir pekerjaan (FHO) pembangunan rumah khusus pada kegiatan ketatausahaan dan penyediaan rumah khusus, satuan kerja penyediaan perumahan TA 2013. 25. Asli 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan No. 18/KPTS/SATKER-PP/X/2012 tentang penetapan panitia serah terima pertama pekerjaan pembangunan rumah khusus pada kegiatan ketatausahaan dan penyediaan rumah khusus, satuan kerja penyediaan perumahan TA 2012 26. Asli 1 (satu) bundel Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 12 Tahun 2012 tentang pengangkatan atasan langsung kepala satuan kerja, kepala satuan kerja/kuasa pengguna anggaran, pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/pejabat pembuat komitmen, pejabat yang melakukan pengujian dan perintah pembayaran, bendahara pengeluaran datuan kerja di lingkungan kementerian perumahan rakyat TA 2012. 27. Asli 1 (satu) Surat Bank Garansi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kantor Cabang Jakarta Tanjung Priok No. 018617120068 kepada pemegang jaminan Sitti Roosilawati, ST,M.Dev.Plg . sebesar Rp. 527.706.800. 28. Fotocopy 1 (satu) bundel dokumen Dipa Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Kementerian Perumahan Rakyat Deputi Bidang Perumahan Formal TA 2012. 29. Asli 1 (satu) bundel dokumen Addendum ke-1 tanggal 5 November 2012 terhadap Surat Perjanjian No. KU.08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS12-06/608 Tanggal 10 September 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah khusus dengan PT. Lundu Lamiase untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Kab. Kapuas Hulu prov. Kalimantan Barat – Lokasi Badau dan Puring Kencana dengan nilai kontrak ; Rp. 4.926.394.000,- dan nilai Addendum ke-1 : Rp. 5.277.068.000,- TA. 2012.- 30. Asli 1 (satu) bundel dokumen Addendum ke-2 tanggal 13 Desember 2012 terhadap Surat Perjanjian No. KU.08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS12-06/608 Tanggal 10 September 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah khusus dengan PT. Lundu Lamiase untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Kab. Kapuas Hulu prov. Kalimantan Barat – Lokasi Badau dan Puring Kencana dengan nilai kontrak ; Rp. 4.926.394.000,- , nilai Addendum ke-1 : Rp. 5.277.068.000,- dan nilai Addendum ke-2 : Rp. 5.277.068.000,- TA. 2012.-. 31 Fotocopy 1 (satu) bundel dokumen Addendum ke-1 tanggal 5 November 2012 terhadap Surat Perjanjian No. KU.08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS12-06/608 Tanggal 10 September 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah khusus dengan PT. Lundu Lamiase untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Kab. Kapuas Hulu prov. Kalimantan Barat – Lokasi Badau dan Puring Kencana dengan nilai kontrak ; Rp. 4.926.394.000,- dan nilai Addendum ke-1 : Rp. 5.277.068.000,- TA. 2012. 32 Fotocopy 1 (satu) bundel dokumen Addendum ke-2 tanggal 13 Desember 2012 terhadap Surat Perjanjian No. KU.08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS12-06/608 Tanggal 10 September 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah khusus dengan PT. Lundu Lamiase untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Kab. Kapuas Hulu prov. Kalimantan Barat – Lokasi Badau dan Puring Kencana dengan nilai kontrak ; Rp. 4.926.394.000,- , nilai Addendum ke-1 : Rp. 5.277.068.000,- dan nilai Addendum ke-2 : Rp. 5.277.068.000,- TA. 2012. 33 Foto Copy sesuai asli 1 (satu) dokumen surat perihal Pembangunan Rumah Khusus di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. 34 Foto Copy sesuai asli 1 (satu) surat perihal Usulan Staf untuk Tim Koordinasi, Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan Rumah Khusus di Kab. Kapuas Hulu TA. 2012. 35 Asli 1 (satu) surat dari PT. CITAMARIAN REKANANDA perihal serah terima kunci rumah khusus (35 koppel) yang telah selesai pekerjaan pemabangunan rumah khusus lokasi Badau. 36. 1 (satu) bundel fotokopi rekening Koran Bank Mandiri an. SINTA HUTASOIT. 37. 3 (tiga) lembar fotokopi kuitansi pembayaran upah pekerjaan Badau dari Parulian/Bu Sinta H senilai Rp. 142.680.000,- (seratus empat puluh dua juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah). 38. 3 (tiga) lembar fotokopi kuitansi pembayaran upah pekerjaan Badau dari Parulian/Bu Sinta H senilai Rp. 142.680.000,- (seratus empat puluh dua juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah). 39. 2 (dua) lembar fotokopi nota pembelian kayu tanggal 27 April 2013 dan 20 Mei 2014 an. Bu Sinta. 40. 1 (satu) bundel fotokopi nota pembelian bahan material tanggal 9 Mei 2013. 41. 4 (empat) lembar fotokopi nota pembelian material tanggal 18 Maret 2014. 42. 3 (tiga) lembar fotokopi nota pembelian material tanggal 20 April 2014. 43. 4 (empat) lembar fotokopi faktur penjualan Jaya Material Steel tanggal 08 Nopember 2012. 44. 2 (dua) lembar fotokopi kuitansi upah tukang dari SINTA tanggal 28 Juni 2014. 45. Bukti Transfer biaya operasional di Badau. 46. 1 (satu) lembar fotocopy serah terima pekerjaan dari PT. Lundu Lamiase kepada Camat Puring Kencana tanpa tanda tangan camat. 47. 2 (dua) lembar fotocopy permohonan pemblokiran dana atas nama PT. Lundu Lamiase kepada Bank BRI Cab. Bekasi Barat tanggal 14 Desember 2012. 48. 1 (satu) lembar fotocopy surat dari PT. Lundu Lamiase kepada Camat Badau serah terima kunci tanggal 30 Juli 2013. 49. 5 (lima) lembar fotocopy total pengeluaran Badau dan Puring Kencana yang dibuat oleh Sinta Hutasoit. 50. 1 (satu) bundle foto proyek badau. 51. 1 (satu) bundle foto proyek Puring Kencana. 52. 1 (satu) bundle nota pembelian barang kepada Toko Mahkota Jaya untuk proyek Badau. 53 Uang sebesar Rp. 801.314.000.- (delapan ratus satu juta tiga ratus empat belas ribu rupiah).
Seluruhnya dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa RATNO HARJO, ST;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000. (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari SENIN, tanggal 3 AGUSTUS 2015, oleh : SUPRAJA, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, LIE SONNY, S.H. Hakim Karier dan SASTRA RASA, S.H. M.H. Hakim Ad.Hoc masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : RABU,tanggal 5 AGUSTUS 2015, oleh SUPRAJA, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, LIE SONNY, SH., Hakim Karier dan SASTRA RASA, S.H. M.H., hakim Ad.Hoc masing - masing sebagai Hakim Anggota dengan dibantu oleh JON MAKMUR SARAGIH, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, dihadiri oleh JULIANTORO, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Putussibau serta dihadapan terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukum terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
LIE SONNY, S.H.SUPRAJA, S.H., M.H.
SASTRA RASA, S.H., M.H. Panitera Pengganti;
JON MAKMUR SARAGIH, S.H., M.H.