17/PID.SUS-TPK/2015/PT PTK
Putusan PT PONTIANAK Nomor 17/PID.SUS-TPK/2015/PT PTK
Other Participants (1)
SINTA HUTASOIT
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa ; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 16/PID.SUS/TP.KORUPSI/2015/PN.PTK tanggal : 5 Agustus 2015, yang dimintakan banding tersebut
P U T U S A N
NOMOR 17/PID.SUS-TPK/2015/PT PTK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Pontianak, yang memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama : SINTA HUTASOIT.
Tempat lahir : Sibolga.
Umur/tanggal lahir : 53 tahun / 16 Maret 1962.
Jenis kelamin : Perempuan.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Kampung Rawa Kalong No. 39 Rt. 001 Rw. 005 Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur.
Agama : Kristen Protestan.
Pekerjaan : Wiraswasta (Direktur PT. Anugrah Agung Sentosa).
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik dalam Tahanan RUTAN sejak tanggal 15 Januari 2015 s/d tanggal 3 Pebruari 2015;
Pembantaran Penahanan tanggal 19 Januari 2015;
Penuntut Umum dalam tahanan Kota sejak tanggal 26 Maret 2015 s/d tanggal 14 April 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak dalam tahanan KOTA tanggal 31 Maret 2015 s/d tanggal 29 April 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak dalam tahanan KOTA sejak tanggal 30 April 2015 s/d tanggal 28 Juni 2015;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak dalam tahanan KOTA sejak tanggal 29 Juni 2015 s/d tanggal 28 Juli 2015;
Perpanjangan kedua Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak dalam Tahanan KOTA sejak tanggal 29 Juli 2015 s/d tanggal 27 Agustus 2015;
Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak dalam tahanan Kota sejak tanggal: 20 Agustus 2015 sampai dengan tanggal : 10 September 2015;
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak dalam tahanan Kota sejak tanggal: 11 September 2015 sampai dengan tanggal : 09 November 2015;
Hal 1 dari 52 hal, Putusan Nomor 17 /PID.SUS. TPK /2015/PT PTK
Terdakwa dalam persidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya bernama : Ignatia Kasiartati, S.H., Robert Welman Napitapulu, S.H., M.H. dan Pricillia Prisca, SH., pada Kantor Hukum IGNATIA KASIARTATI Advokat & Konsultan Hukum, alamat Jalan Tulip Raya Blok E6 No. 14, Komplek Balikpapan Baru, Balikpapan Telp/Fax : +62.542.871430, Kalimantan Timur – Indonesia berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 01 April 12015, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Perngadilan Negeri Pontianak No. 79/SK.PID/2015/PN.PTK tanggal 8 April 2015;
Pengadilan Tinggi Pontianak ;
Telah mambaca ;
I. Berkas Perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
II. Salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 16/Pid.Sus/TP.Korupsi/2015/PN.PTK. Tanggal : 5 Agustus 2015 atas nama Terdakwa Sinta Hutasoit yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SINTA HUTASOIT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa SINTA HUTASOIT oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa SINTA HUTASOIT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi “SECARA BERSAMA-SAMA“ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SINTA HUTASOIT oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 776.582.000,- (Tujuh ratus tujuh puluh enam juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak
Hal 2 dari 52 hal, Putusan Nomor 17 /PID.SUS.TPK /2015/PT PTK
mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa Terdakwa SINTA HUTASOIT berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa SINTA HUTASOIT tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
-
-
1. 1 (satu) lembar Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Nomor : 01/UM-PAN/DF/II/2012 tanggal 17 Februari 2012 (Fotocopy). ; 2. 1 (satu) berkas petikan Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Indonesia Nomor : 62 Tahun 2012 tanggal Maret 2012 tentang Penetapan Lembaga Penerima Bantuan Pembangunan Rumah Khusus Tahun 2012 (Fotocopy). ; 3. 1 (satu) berkas Surat Perjanjian Nomor : KU.08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS12-06/608 tanggal 10 September 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Ketatusahaan dan Penyediaan Rumah Khusus dengan PT. Lundu Lamiase untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat – Lokasi Badau dan Puring Kencana (RUSUS12-06) (Asli). ; 4. 1 (satu) berkas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor : 31 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor : 21 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan Rakyat (Fotocopy). ; 5. 1 (satu) berkas Keputusan Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Nomor : 07/KPTS/SATKER-PP/VIII/2012 tanggal 06 Agustus 2012 tentang Penetapan Direksi Teknis 1 dan 2 Pekerjaan Pembangunan Rusunawa dan Rumah Khusus TA. 2012 (Fotocopy). ; 6. 1 (satu) buah dokumen lelang dalam bentuk CD. ; 7. 1 (satu) berkas Laporan hasil pemeriksaan pekerjaan pembangunan rumah khusus program Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Deputi Bidang Perumahan Formal Kementerian
Perumahan Rakyat lokasi Kecamatan Badau Kabupaten
Hal 3 dari 52 hal, Putusan Nomor 17 /PID.SUS TPK /2015/PT PTK
Perumahan Rakyat lokasi Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat (Asli). ;
8. 1 (satu) berkas Laporan hasil pemeriksaan pekerjaan pembangunan rumah khusus program Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Deputi Bidang Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat lokasi
Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat (Asli). ;
9. 1 (satu) lembar fotocopy tahap lelang. ; 10. 1 (satu) lembar fotocopy evaluasi administrasi. ; 11. 1 (satu) lembar fotocopy evaluasi teknis. ; 12. 1 (satu) lembar fotocopy evaluasi harga. ; 13. 1 (satu) lembar fotocopy evaluasi kualifikasi. ; 14. 1 (satu) lembar fotocopy penetapan pemenang lelang. ; 15. 1 (satu) lembar fotocopy jadwal pelaksanaan kualifikasi. ; 16. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Pencairan Dana tanggal 11-09-2012. ; 17. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Pencairan Dana tanggal 21-09-2012. ; 18. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Pencairan Dana tanggal 13-12-2012. ; 19. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Pencairan Dana tanggal 21-12-2012 (No. NSS25000006A). ; 20. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Pencairan Dana tanggal 21-12-2012 (No. NSS.25000295A). ; 21. 1 (satu) dokumen fotocopy Keputusan Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Nomor : 04/KPTS/SATKER-PP/III/2012 (Pembentukan Panitia Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Secara Elektronik untuk Pembangunan Rusunawa dan Rumah Khusus pada Satuan Kerja Penyediaan Perumahan). ; 22. 1 (satu) bundel dokumen lelang. ; 23. Asli 1 (satu) buku/dokumen Surat Perjanjian No. KU.08.08/ PK-TURUSUS/SATKER-PP/SPVRUSUS12-03/566 Tanggal 30 Agustus 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah Khusus dengan PT. Citra
Hal 4 dari 52 hal, Putusan Nomor 17 /PID.SUS TPK /2015/PT PTK
Murni Semesta (untuk melaksanakan supervise pembangunan rumah khusus – 3). ;
24. Asli 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan No. 088/KPTS/SATKER-PP/V/2013 tentang penetapan panitia serah terima akhir pekerjaan (FHO) pembangunan rumah khusus pada kegiatan ketatausahaan dan penyediaan rumah khusus, satuan kerja penyediaan perumahan TA 2013. ; 25. Asli 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan No. 18/KPTS/SATKER-PP/X/2012 tentang penetapan panitia serah terima pertama pekerjaan pembangunan rumah khusus pada kegiatan ketatausahaan dan penyediaan rumah khusus, satuan kerja penyediaan perumahan TA 2012 ; 26. Asli 1 (satu) bundel Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 12 Tahun 2012 tentang pengangkatan atasan langsung kepala satuan kerja, kepala satuan kerja /kuasa pengguna anggaran, pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/pejabat pembuat komitmen, pejabat yang melakukan pengujian dan perintah pembayaran, bendahara pengeluaran datuan kerja di lingkungan kementerian perumahan rakyat TA 2012. ; 27. Asli 1 (satu) Surat Bank Garansi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kantor Cabang Jakarta Tanjung Priok No. 018617120068 kepada pemegang jaminan Sitti Roosilawati, ST,M.Dev.Plg . sebesar Rp. 527.706.800. ; 28. Fotocopy 1 (satu) bundel dokumen Dipa Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Kementerian Perumahan Rakyat Deputi Bidang Perumahan Formal TA 2012. ; 29. Asli 1 (satu) bundel dokumen Addendum ke-1 tanggal 5 November 2012 terhadap Surat Perjanjian No. KU.08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS12-06/608 Tanggal 10 September 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah khusus dengan PT. Lundu Lamiase untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Kab. Kapuas Hulu prov. Kalimantan Barat –
Hal 5 dari 52 hal, Putusan Nomor 17 /PID.SUS TPK /2015/PT PTK
Lokasi Badau dan Puring Kencana dengan nilai kontrak ; Rp. 4.926.394.000,- dan nilai Addendum ke-1 : Rp. 5.277.068.000,- TA. 2012.- ;
30. Asli 1 (satu) bundel dokumen Addendum ke-2 tanggal 13 Desember 2012 terhadap Surat Perjanjian No. KU.08.08/ PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS12-06/608 Tanggal 10 September 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah khusus dengan PT. Lundu Lamiase untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Kab. Kapuas Hulu prov. Kalimantan Barat – Lokasi Badau dan Puring Kencana dengan nilai kontrak ; Rp. 4.926.394.000,- , nilai Addendum ke-1 : Rp. 5.277.068.000,- dan nilai Addendum ke-2 : Rp. 5.277.068.000,- TA. 2012.-. ; 31 Fotocopy 1 (satu) bundel dokumen Addendum ke-1 tanggal 5 November 2012 terhadap Surat Perjanjian No. KU.08.08/ PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS12-06/608 Tanggal 10 September 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah khusus dengan PT. Lundu Lamiase untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Kab. Kapuas Hulu prov. Kalimantan Barat – Lokasi Badau dan Puring Kencana dengan nilai kontrak ; Rp. 4.926.394.000,- dan nilai Addendum ke-1 : Rp. 5.277.068.000,- TA. 2012. ; 32 Fotocopy 1 (satu) bundel dokumen Addendum ke-2 tanggal 13 Desember 2012 terhadap Surat Perjanjian No. KU.08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS12-06/608 Tanggal 10 September 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah khusus dengan PT. Lundu Lamiase untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Kab. Kapuas Hulu prov. Kalimantan Barat – Lokasi Badau dan Puring Kencana dengan nilai kontrak ; Rp. 4.926.394.000,-,nilai Addendum ke-1 : Rp. 5.277.068.000,- dan nilai Addendum ke-2 : Rp. 5.277.068.000,- TA. 2012. ; 33 Foto Copy sesuai asli 1 (satu) dokumen surat perihal Pembangunan Rumah Khusus di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. ;
Hal 6 dari 52 hal, Putusan Nomor 17 /PID.SUS TPK /2015/PT PTK
34 Foto Copy sesuai asli 1 (satu) surat perihal Usulan Staf untuk Tim Koordinasi, Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan Rumah Khusus di Kab. Kapuas Hulu TA. 2012. ; 35 Asli 1 (satu) surat dari PT. CITAMARIAN REKANANDA perihal serah terima kunci rumah khusus (35 koppel) yang telah selesai pekerjaan pemabangunan rumah khusus lokasi Badau. ; 36. 1 (satu) bundel fotokopi rekening Koran Bank Mandiri an. SINTA HUTASOIT. ; 37. 3 (tiga) lembar fotokopi kuitansi pembayaran upah pekerjaan Badau dari Parulian/Bu Sinta H senilai Rp. 142.680.000,- (seratus empat puluh dua juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah). ; 38. 3 (tiga) lembar fotokopi kuitansi pembayaran upah pekerjaan Badau dari Parulian/Bu Sinta H senilai Rp. 142.680.000,- (seratus empat puluh dua juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah). ; 39. 2 (dua) lembar fotokopi nota pembelian kayu tanggal 27 April 2013 dan 20 Mei 2014 an. Bu Sinta. ; 40. 1 (satu) bundel fotokopi nota pembelian bahan material tanggal 9 Mei 2013. ; 41. 4 (empat) lembar fotokopi nota pembelian material tanggal 18 Maret 2014. ; 42. 3 (tiga) lembar fotokopi nota pembelian material tanggal 20 April 2014. ; 43. 4 (empat) lembar fotokopi faktur penjualan Jaya Material Steel tanggal 08 Nopember 2012. ; 44. 2 (dua) lembar fotokopi kuitansi upah tukang dari SINTA tanggal 28 Juni 2014. 45. Bukti Transfer biaya operasional di Badau. 46. 1 (satu) lembar fotocopy serah terima pekerjaan dari PT. Lundu Lamiase kepada Camat Puring Kencana tanpa tanda tangan camat. 47. 2 (dua) lembar fotocopy permohonan pemblokiran dana atas nama PT. Lundu Lamiase kepada Bank BRI Cab. Bekasi Barat tanggal 14 Desember 2012. 48. 1 (satu) lembar fotocopy surat dari PT. Lundu Lamiase kepada Camat Badau serah terima kunci tanggal 30 Juli 2013. 49. 5 (lima) lembar fotocopy total pengeluaran Badau dan Puring Kencana yang dibuat oleh Sinta Hutasoit.
Hal 7 dari 52 hal, Putusan Nomor 17 /PID.SUS TPK /2015/PT PTK
50. 1 (satu) bundle foto proyek badau. 51. 1 (satu) bundle foto proyek Puring Kencana. 52. 1 (satu) bundle nota pembelian barang kepada Toko Mahkota Jaya untuk proyek Badau. 53 Uang sebesar Rp. 801.314.000.- (delapan ratus satu juta tiga ratus empat belas ribu rupiah). Seluruhnya dikembalikan kepada
-
Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas
nama Terdakwa RATNO HARJO, ST ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000. (lima ribu rupiah). ;
III. Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDS -02/ PTSB/03/2015 yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 8 April 2015, terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
Primair :
Bahwa Terdakwa Sinta Hutasoit selaku pelaksana pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kemenpera RI dilokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana bersama-sama dengan Rosenty Simanjuntak selaku Direktur PT. Lundu Lamiase, Sitti Roosilawati, ST.M.Dev. Plg., selaku Pejabat Pembuat Komitmen Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah Khusus, Achmad Furqon, SE selaku Direktur Utama PT. Citra Murni Semesta yang ditunjuk sebagai Konsultan Supervisi pada pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kemenpera RI dilokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana dan Ratno Hardjo, ST. selaku Team Leader pada pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kemenpera RI dilokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana dari PT. Citra Murni Semesta), yang penuntutannya dilakukan terpisah, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan September 2012 s/d Desember 2012, atau setidak-tidaknya pada waktu waktu tertentu di tahun 2012 bertempat di Kecamatan Badau dan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022 / KMA / SK / II / 2011 tanggal 7 Pebruari 2011, sebagai orang yang melakukan atau turut melakukanperbuatansecara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan
Hal 8 dari 52 hal, Putusan Nomor 17 /PID.SUS TPK /2015/PT PTK
keuangan Negara atau Perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Perumahan Kawasan Khusus berdasarkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor : 14/PERMEN/M/2006 tentang Penyelenggaraan Perumahan Kawasan Khusus adalah kawasan untuk pengembangan perumahan pada hamparan tanah yang fisiknya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan pemukiman dalam rangka menunjang kegiatan dengan fungsi khusus yang dilengkapi dengan jaringan primer, skunder dan tersier prasarana lingkungan, sarana lingkungan utilitas, sesuai dengan rencana tata bangunan dan lingkungan perumahan yang ditetapkan oleh kepala daerah dan sesuai persyaratan pembakuan tata lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan. ;
- Bahwa pada tahun 2012 terdapat alokasi anggaran pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Penyediaan Perumahan pada Deputi Perumahan Formal Kemenpera RI Nomor : 0004/091-01.1.01/00/2012 revisi ke-3 tanggal 13 September 2012 sebesar Rp. 72.981.340.000.- (tujuh puluh dua milyar sembilan ratus delapan puluh satu juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) yang digunakan untuk pekerjaan fasilitas pembangunan rumah khusus. ;
- Bahwa kemudian pagu anggaran pembangunan rumah khusus tersebut dirumuskan dalam Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Nomor : 01/UM-PAN/DF/II/2012 tanggal 17 Februari 2012 dimana untuk Jasa Konstruksi Pembangunan Rumah Khusus sebanyak 1.050 unit yang tersebar di 13 (tigabelas) lokasi di Indonesia termasuk dilokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat ditentukan sebesar Rp. 68.250.000.000.- (enam puluh delapan milyar dua ratus lima puluh juta rupiah). ;
- Bahwa untuk merealisasikan mata anggaran sebesar Rp. 68.250.000.000.- (enam puluh delapan milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang digunakan untuk pekerjaan pembangunan rumah khusus sebanyak 1.050 unit termasuk dilokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat, telah dikeluarkan Keputusan Menteri Perumahan Rakyat RI Nomor : 62 Tahun 2012 tentang Penetapan Lembaga Penerima Bantuan Pembangunan Rumah Khusus Tahun 2012,
Hal 9 dari 52 hal, Putusan Nomor 17 /PID.SUS TPK /2015/PT PTK
yang isinya menetapkan pembangunan rumah khusus dilokasi Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat sebanyak 70 (tujuh puluh) unit dan dilokasi Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat sebanyak 30 (tiga puluh) unit. ;
- Bahwa Ir. Omri Sianturi, M.Si selaku Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran Penyediaan Perumahan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perumahan Rakyat RI No. 12 Tahun 2012 tanggal 20 Januari 2012, menerbitkan Surat Keputusan Kepala Satuan kerja Penyediaan Perumahan Nomor : 04/KPTS/SATKER-PP/III/2012 tanggal 29 Maret 2012 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Secara Elektronik Untuk Pembangunan Rusunawa dan Rumah Khusus pada Satuan Kerja Penyediaan Perumahan, dengan susunan sebagai berikut :
1. Ketua : Roem Indraningsih, ST. MT. ;
2. Sekretaris : Wahyu Adi Satriawan, ST. ;
3. Anggota : Angga Aditya Kusuma, ST. ;
M. Agung Sumassetiyadi, S.Pi. ;
Manda Machyus, SY. ;
- Bahwa kemudian saksi Roem Indraningsih, ST. MT selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa pada Kemenpera RI bersama – sama dengan anggota Panitia Pengadaan Barang/Jasa Kemenpera lainnya melaksanakan pelelangan untuk pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana dengan tahapan sebagai berikut :
Pengumuman pascakualifikasi tanggal 3 s/d 13 Agustus 2012. ;
Download dokumen pengadaan tanggal 3 s/d 13 Agustus 2012. ;
Pemberian penjelasan tanggal 8 Agustus 2012. ;
Upload dokumen penawaran tanggal 9 s/d 15 Agustus 2012. ;
Pembukaan dokumen penawaran tanggal 15 s/d 30 Agustus 2012. ;
Evaluasi penawaran tanggal 15 s/d 30 Agustus 2012. ;
Evaluasi dokumen kualifikasi tanggal 15 s/d 30 Agustus 2012. ;
Pembuktian kualifikasi tanggal 15 s/d 30 Agustus 2012. ;
Upload BA Hasil Pelelangan tanggal 5 s/d 30 Agustus 2012. ;
Penetapan pemenang tanggal 15 s/d 30 Agustus 2012. ;
Pengumuman pemenang tanggal 30 Agustus 2012. ;
Masa sanggah hasil lelang tanggal 31 Agustus s/d 6 September 2012. ;
Hal 10 dari 52 hal, Putusan Nomor 17 /PID.SUS TPK /2015/PT PTK
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa tanggal 31 Agustus 2012. ;
Penandatanganan kontrak 10 s/d 11 September 2012 ;
- Bahwa disamping dilaksanakan pelelangan untuk pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Panitia Pengadaan Barang/Jasa pada Kemenpera RI, juga melaksanakan pelelangan untuk pekerjaan supervisi pembangunan rumah khusus dengan tahapan sebagai berikut :
Pengumuman prakualifikasi tanggal 14 s/d 24 Mei 2012. ;
Pendaftaran dan pengambilan dokumen kualifikasi tanggal 14 s/d 28 Mei 2012. ;
Pemasukan dokumen kualifikasi tanggal 15 s/d 29 Mei 2012. ;
Evaluasi dokumen kualifikasi tanggal 15 s/d 31 Mei 2012. ;
Pembuktian kualifikasi tanggal 1 s/d 4 Juni 2012. ;
Penetapan hasil kualifikasi tanggal 5 Juni 2012. ;
Pengumuman hasil kualifikasi tanggal 5 Juni 2012. ;
Masa sanggah 6 s/d 12 Juni 2012. ;
Pendaftaran dan pengambilan dokumen pemilihan tanggal 12 s/d 25 Juli 2012;
Pemberian penjelasan tanggal 17 Juli 2012. ;
Pemasukan dokumen penawaran tanggal 18 s/d 26 Juli 2012. ;
Terakhir pemasukan dokumen penawaran tanggal 26 Juli 2012. ;
Pembukaan dokumen sampul I tanggal 26 Juli 2012. ;
Pengumuman peringkat teknis tanggal 31 Juli 2012. ;
Undangan pembukaan dokumen sampul II tanggal 1 Agustus 2012. ;
Pengumuman pemenang tanggal 2 Agustus 2012. ;
Masa sanggah 3 s/d 9 Agustus 2012. ;
Penerbitan SPPBJ tanggal 14 Agustus 2012. ;
- Bahwa dari proses pelelangan untuk pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana yang dilaksanakan dari tanggal 3 Agustus s/d 11 September 2012 tersebut telah ditetapkan PT. Lundu Lamiase sebagai pemenang lelang atau pelaksana pekerjaan dengan Direktur Rosenty Simanjuntak sementara proses pelelangan untuk pekerjaan supervisi pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Yang dilaksanakan
Hal 11 dari 52 hal, Putusan Nomor 17 /PID.SUS TPK /2015/PT PTK
dari tanggal 14 Mei s/d 14 Agustus 2012 telah ditetapkan PT. Citra Murni Semesta selaku pelaksana pekerjaan supervisi pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana dengan Direktur Utama Achmad Furqon, SE. ;
- Bahwa kemudian pada tanggal 10 September 2012 telah di tandatangani Surat Perjanjian Kerja Nomor : KU. 08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS12-06/608 tanggal 10 September 2012 antara Sitti Roosilawati, ST. M.Dev. Plg selaku PPK Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah Khusus dengan Rosenty Simanjuntak untuk pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 4.926.394.000.- (empat milyar sembilan ratus dua puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilanpuluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 10 September 2012 s/d 8 Desember 2012. ;
- Bahwa sebelumnya telah ditandatangani pula Surat Perjanjian Nomor : KU. 08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/SPVRUSUS12-03/566 tanggal 30 Agustus 2012 antara Sitti Roosilawati, ST. M.Dev. Plg selaku PPK Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah Khusus dengan Achmad Furqon, SE selaku Direktur Utama PT. CIPTA MURNI SEMESTA, untuk pekerjaan supervisi pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 469.040.000.- (empat ratus enam puluh sembilan juta empat puluh ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilanpuluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 30 Agustus 2012 s/d 27 Nopember 2012. ;
- Adapun item – item pekerjaan yang dilaksanakan untuk pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Nomor : KU. 08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/ RUSUS12-06/608 tanggal 10 September 2012 adalah sebagai berikut :
Ha 12 dari 52 hal, Putusan Nomor 17 /PID.SUS.TPK /2015/PT PTK
-
1 Unit Rumah Tipe Kopel – Kec. Badau Kab. Kapuas Hulu
Prov. Kalimantan Barat
No. Uraian Pekerjaan Nilai (Rp) I Pekerjaan persiapan 1.378.643.58.- II Pekerjaan struktur 40.123.065.74.- III Pekerjaan arsitektur 39.321.097.86.- IV Pekerjaan MEP 8.635.227.40.- Sub total 89.458.034.58.- Dibulatkan 1 (satu) unit rumah tipe kopel 89.458.000.00.- Total 35 unit rumah tipe kopel 3.131.030.000.00.-
-
1 Unit Rumah Tipe Kopel – Kec. Puring Kencana Kab. Kapuas Hulu
Prov. Kalimantan Barat
No. Uraian Pekerjaan Nilai (Rp) I Pekerjaan persiapan 1.378.643.58.- II Pekerjaan struktur 40.499.728.23.- III Pekerjaan arsitektur 39.321.097.86.- IV Pekerjaan MEP 8.635.227.40.- Sub total 89.834.697.07.- Dibulatkan 1 (satu) unit rumah tipe kopel 89.834.000.00.- Total 15 unit rumah tipe kopel 1.347.510.000.00.-
- Bahwa kemudian pada tanggal 5 November 2012 dilakukan Addendum ke- 1 atas pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana, yang menambah/mengurangi item – item pekerjaan dengan uraian sebagai berikut :
Pekerjaan tambah :
Pek. Galian pondasi. ;
Pek. Urugan tanah kembali pondasi. ;
Pek. Pasang tiang pondasi kayu belian uk. 8/8 kedalaman 2,5M. ;
Pek. Pasang pengaku horizontal tiang pondasi kayu belian 5/7. ;
Pek. Meruncing tiang pondasi. ;
Hal 13 dari 52 hal, Putusan Nomor 17 /PID.SUS TPK /2015/PT PTK
Pek. Pasang kolom 8/8 dan 5/8 kayu kelas I. ;
Pek. Pasang pengaku kolom 5/8 kayu kelas I. ;
Pek. Pasang ringbalk 5/8 kayu kelas I.
Pek. Pasang sloof dan rangka lantai kayu kelas I.
Pek. Pasang papan lantai kayu kelas I.
Pek. Rabat lantai KM/toilet.
Pek. Tangga kayu kelas I.
Pekerjaan kurang :
Pek. Urugan tanah bawah lantai.
Pek. Pasang tiang pondasi kayu belian uk. 8/8.
Pek. Pasang kolom 10/10 dan 5/10 kayu kelas I.
Pek. Pasang pengaku kolom 5/10 kayu kelas I.
Pek. Pasang ringbalk 5/10 kayu kelas I.
Pek. Pasang sloof kayu kelas I.
Pek. Rabat lantai 5 Cm.
Pek. Urugan pasir.
- Bahwa dari Addendum ke- 1 tersebut terdapat perubahan nilai pekerjaan yang semula sebesar Rp. 4.926.394.000.- menjadi Rp. 5.277.068.000.- (lima milyar dua ratus tujuh puluh tujuh juta enam puluh delapan ribu rupiah) dan terdapat perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dari 90 (sembilanpuluh) hari kalender menjadi 113 (seratus tigabelas) hari kalender yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012.
- Bahwa kemudian pada tanggal 13 Desember 2012 dilakukan kembali Addendum ke- 2 atas pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana, namun sebatas pada tempat (Bank) penerima pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan dari PT. Lundu Lamiase, dan tidak mengakibatkan pada perubahan terhadap nilai pekerjaan dimaksud.
- Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kemenpera RI dilokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat, Rosenty Simanjuntak selaku Direktur PT. Lundu Lamiase telah menyerahkan seluruh pekerjaan kepada Terdakwa Sinta Hutasoit untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi
Hal 14 dari 52 hal, Putusan Nomor 17 /PID.SUS TPK /2015/PT PTK
Kalimantan Barat tahun 2012 sebagaimana dituangkan dalam Surat Kuasa Direksi No. 6 tanggal 5 September 2012 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Ming Miryani, SH. Notaris dan PPAT di Bekasi.
- Bahwa berdasarkan Surat Kuasa Direksi No. 6 tanggal 5 September 2012 tersebut, tugas dan tanggungjawab Terdakwa Sinta Hutasoit adalah melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Propinsi Kalimanatan Barat, lokasi di Berau , Badau dan Puring sampai dengan selesai (100 %) ;
- Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kemenpera RI dilokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat tahun 2012, Sitti Roosilawati, ST. M.Dev. Plg selaku Pejabat Pembuat Komitmen Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah Khusus, pada tanggal 14 Desember 2012 telah menyetujui permohonan pembayaran pekerjaan sebesar 100% yang diajukan Rosenty Simanjuntak selaku Direktur PT. LUNDU LAMIASE.
- Bahwa pada kenyataannya bobot prestasi fisik pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kemenpera RI dilokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana yang dikerjakan Terdakwa Sinta Hutasoit berdasarkan surat kuasa Rosenty Simanjuntak hanya 92,123 % sesuai Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : KU.08.11/BA-KP/PK-TURUSUS/ SATKER - PP /RUSUS12-06/08 tanggal 12 Desember 2012 yang antara lain ditandatangani oleh Sitti Roosilawati, ST. M.Dev. Plg., Ratno Hardjo, ST., Farid Herdiansyah, ST., serta saksi Angga Ditya Kusuma, ST. ;
- Bahwa adanya Bank Garansi dari PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Tanjung Priok Nomor : 018617120068 tanggal 14 Desember 2012 senilai Rp. 527.706.800.- (limaratus duapuluh tujuh juta tujuhratus enam ribu rupiah) yang diajukan oleh Terdakwa Sinta Hutasoit hanyalah semata-mata (akal-akalan) Terdakwa Sinta Hutasoit, Sitti Roosilawati, ST. M.Dev. Plg dan Rosenty Simanjuntak, untuk merealisasi pembayaran pekerjaan 100 % karena setelah jatuh tempo tanggal 31 Desember 2012 jaminan/garansi dari PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Tanjung Priok Nomor : 018617120068 tanggal 14 Desember 2012 tidak diklaim oleh Sitti Roosilawati, ST. M.Dev. Plg. ;
- Bahwa perbuatan Terdakwa Sinta Hutasoit selaku pelaksana pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kemenpera RI dilokasi Kecamatan Badau
Hal 15 dari 52 hal, Putusan Nomor 17 /PID.SUS TPK /2015/PT PTK
dan Puring Kencana berdasarkan Surat Kuasa Direksi No. 6 tanggal 5 September 2012 yang melakukan pekerjaan pembangunan Rumah Khusus tersebut hanya 92,123 % (tidak 100 %) bertentangan dengan Peraturan Presiden RI Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang merupakan dasar dibuatnya Surat Kuasa Direksi No. 6 tanggal 5 September 2012, yaitu :
Pasal 51 ayat (4) Peraturan Presiden RI Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyebutkan : Kontrak harga satuan adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat kontrak ditandatangani,sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar – benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.
Pasal 89 ayat (4) Peraturan Presiden RI Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyebutkan : Pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang. ;
- Bahwa selain itu, ternyata setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap fisik pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana tahun 2012, yang pelaksanaan pekerjaannya dilakukan Terdakwa Sinta Hutasoit, didapatkan hasil :
Terhadap pekerjaan pembangunan 35 (tiga puluh lima) unit rumah kopel di Kecamatan Badau Kab. Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat terdapat selisih nilai pekerjaan antara yang disyaratkan dalam kontrak dengan kondisi riil dilapangan sebesar Rp. 323.882.000.- (tigaratus duapuluh tiga juta delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah), yaitu : pada pekerjaan kelistrikan, pengecatan, lantai dan pekerjaan dinding. ;
Terhadap pekerjaan pembangunan 15 (lima belas) unit rumah kopel di Kecamatan Puring Kencana Kab. Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat terdapat selisih nilai pekerjaan antara yang disyaratkan dalam kontrak dengan kondisi riil dilapangan sebesar Rp. 443.303.000.- (empat ratus empat puluh tiga juta tiga ratus tiga ribu rupiah), yaitu : pada pekerjaan
Hal 16 dari 52 hal, Putusan Nomor 17 /PID.SUS TPK /2015/PT PTK
tanah, pekerjaan dinding, pekerjaan lantai, pekerjaan pintu, kusen dan jendela, pekerjaan pengecatan, dan kelistrikan. ;
Bahwa pekerjaan pembangunan Rumah Khusus dilokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat tahun 2012 yang dilaksanakan oleh Terdakwa Sinta Hutasoit atas pelimpahan kuasa untuk melaksanakan pekerjaan dari Rosenty Simanjuntak selaku Direktur PT. LUNDU LAMIASE y ang dilaksanakan tidak sesuai dengan progres pekerjaan yang disyaratkan (100%) dan dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak, telah dilakukan pembayaran kepada PT. LUNDU LAMIASE dengan rincian :
SPPD Nomor : 163615A/019/110 tanggal 21 September 2012 sebesar Rp. 868.836.760.- (delapan ratus enam puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh rupiah), untuk pembayaran uang muka pekerjaan. ;
SPPD Nomor : 220483A/019/110 tanggal 13 Desember 2012 sebesar Rp. 2.516.744.203.- (dua milyar lima ratus enam belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu dua ratus tiga rupiah), untuk pembayaran termin ke-1 pekerjaan. ;
SPPD Nomor : 023855C/019/110 tanggal 21 Desember 2012 sebesar Rp. 1.267.833.546.- (satu milyar dua ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus empat puluh enam rupiah), untuk pembayaran termin ke- 2 dan 3 pekerjaan, yang diterima oleh Rosenty Simanjuntak selaku Direktur PT. LUNDU LAMIASE maupun Terdakwa Sinta Hutasoit selaku pelaksana pekerjaan pembangunan Rumah Khusus dilokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat tahun 2012. ;
- Bahwa pembayaran oleh Sitti Roosilawati, ST. M.Dev. Plg tersebut di atas dilakukan, juga adanya pelaksanaan pekerjaan supervisi oleh Achmad Furqon, SE selaku Direktur Utama PT. CITRA MURNI SEMESTA, yang dalam hal ini dikerjakan Ratno Hardjo, ST selaku Team Leader pada pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kemenpera RI dilokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana dari PT. Citra Murni Semesta yang dilaksanakan tidak sebagaimana mestinya, yaitu dalam hal melakukan kegiatan pengawasan. ;
- Bahwa pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana
Hal 17 dari 52 hal, Putusan Nomor 17 /PID.SUS TPK /2015/PT PTK
yang dikerjakan Terdakwa Sinta Hutasoit terdapat selisih nilai pekerjaan antara yang disyaratkan dalam kontrak dengan kondisi riil (yang dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan volume baik kuantitas maupun kualitas). ;
- Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa Sinta Hutasoit, sebagaimana diuraikan di atas yang bertentangan Peraturan Presiden RI Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tersebut adalah dengan maksud memperkaya diri Terdakwa Sinta Hutasoit atau setidak-tidaknya memperkaya orang lain, dalam hal ini Rosenty Simanjuntak atas terealisasinya pembayaran 100 % pekerjaan sedang kenyataannya bobot prestasi fisik pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kemenpera RI hanya 92,123 % dan juga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan volume baik kuantitas maupun kualitas. ;
- Bahwa pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana tahun 2012 tersebut di atas, yang dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan volume (kuantitas dan kualitas) berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Perwakilan BPKP RI Prov. Kalimantan Barat Nomor : SR- 714/PW14/5/2014 tanggal 23 Desember 2014 , telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 801.313.961,65. (delapan ratus satu juta tigaratus tiga belas ribu sembilan ratus enam puluh satu rupiah enam puluh lima sen), dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Uraian Pekerjaan (tidak termasuk PPN 10%) Nilai Kerugian Negara 1. Pekerjaan Pembangunan RUSUS12-06 a. Pembangunan Rumah Khusus dilokasi Badau 331.272.000.00.- b. Pembangunan Rumah Khusus dilokasi Puring Kencana 445.310.000.00.- Subjumlah Pekerjaan Pembangunan RUSUS 12-06 776.582.000.00.- 2. Pekerjaan Supervisi SPVRUSUS12-03 24.731.961,65.- Jumlah Kerugian Keuangan Negara (1c + 2) 801.313.961,65.-
Hal 18 dari 52 hal, Putusan Nomor 17 /PID.SUS TPK /2015/PT PTK
----- Perbuatan Terdakwa Sinta Hutasoit tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ;
Subsidair :
Bahwa Terdakwa Sinta Hutasoit selaku pelaksana pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kemenpera RI dilokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana bersama-sama dengan Rosenty Simanjuntak selaku Direktur PT. Lundu Lamiase, Sitti Roosilawati, ST.M.Dev. Plg., selaku Pejabat Pembuat Komitmen Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah Khusus, Achmad Furqon, SE selaku Direktur Utama PT. Citra Murni Semesta yang ditunjuk sebagai Konsultan Supervisi pada pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kemenpera RI dilokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana dan Ratno Hardjo, ST. selaku Team Leader pada pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kemenpera RI dilokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana dari PT. Citra Murni Semesta), yang penuntutannya dilakukan terpisah, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan September 2012 s/d Desember 2012, atau setidak-tidaknya pada waktu waktu tertentu di tahun 2012 bertempat di Kecamatan Badau dan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022 / KMA / SK / II / 2011 tanggal 7 Pebruari 2011, sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Perumahan Kawasan Khusus berdasarkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor : 14/PERMEN/M/2006 tentang Penyelenggaraan Perumahan Kawasan Khusus adalah kawasan untuk
Hal 19 dari 52 hal, Putusan Nomor 17 /PID.SUS TPK /2015/PT PTK
pengembangan perumahan pada hamparan tanah yang fisiknya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan pemukiman dalam rangka menunjang kegiatan dengan fungsi khusus yang dilengkapi dengan jaringan primer, skunder dan tersier prasarana lingkungan, sarana lingkungan utilitas, sesuai dengan rencana tata bangunan dan lingkungan perumahan yang ditetapkan oleh kepala daerah dan sesuai persyaratan pembakuan tata lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan. ;
- Bahwa pada tahun 2012 terdapat alokasi anggaran pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Penyediaan Perumahan pada Deputi Perumahan Formal Kemenpera RI Nomor : 0004/091-01.1.01/00/2012 revisi ke-3 tanggal 13 September 2012 sebesar Rp. 72.981.340.000.- (tujuh puluh dua milyar sembilan ratus delapan puluh satu juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) yang digunakan untuk pekerjaan fasilitas pembangunan rumah khusus. ;
- Bahwa kemudian pagu anggaran pembangunan rumah khusus tersebut dirumuskan dalam Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Nomor : 01/UM-PAN/DF/II/2012 tanggal 17 Februari 2012 dimana untuk Jasa Konstruksi Pembangunan Rumah Khusus sebanyak 1.050 unit yang tersebar di 13 (tigabelas) lokasi di Indonesia termasuk dilokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat ditentukan sebesar Rp. 68.250.000.000.- (enam puluh delapan milyar dua ratus lima puluh juta rupiah). ;
- Bahwa untuk merealisasikan mata anggaran sebesar Rp. 68.250.000.000.- (enam puluh delapan milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang digunakan untuk pekerjaan pembangunan rumah khusus sebanyak 1.050 unit termasuk dilokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat, telah dikeluarkan Keputusan Menteri Perumahan Rakyat RI Nomor : 62 Tahun 2012 tentang Penetapan Lembaga Penerima Bantuan Pembangunan Rumah Khusus Tahun 2012, yang isinya menetapkan pembangunan rumah khusus dilokasi Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat sebanyak 70 (tujuh puluh) unit dan dilokasi Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat sebanyak 30 (tiga puluh) unit. ;
- Bahwa Ir. Omri Sianturi, M.Si selaku Kepala Satuan Kerja / Kuasa
Hal 20 dari 52 hal, Putusan Nomor 17 /PID.SUS TPK /2015/PT PTK
Pengguna Anggaran Penyediaan Perumahan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perumahan Rakyat RI No. 12 Tahun 2012 tanggal 20 Januari 2012, menerbitkan Surat Keputusan Kepala Satuan kerja Penyediaan Perumahan Nomor : 04/KPTS/SATKER-PP/III/2012 tanggal 29 Maret 2012 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Secara Elektronik Untuk Pembangunan Rusunawa dan Rumah Khusus pada Satuan Kerja Penyediaan Perumahan, dengan susunan sebagai berikut :
1. Ketua : Roem Indraningsih, ST. MT.
2. Sekretaris : Wahyu Adi Satriawan, ST.
3. Anggota : Angga Aditya Kusuma, ST.
M. Agung Sumassetiyadi, S.Pi.
Manda Machyus, SY.
- Bahwa kemudian saksi Roem Indraningsih, ST. MT selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa pada Kemenpera RI bersama – sama dengan anggota Panitia Pengadaan Barang/ Jasa Kemenpera lainnya melaksanakan pelelangan untuk pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana dengan tahapan sebagai berikut :
Pengumuman pascakualifikasi tanggal 3 s/d 13 Agustus 2012.
Download dokumen pengadaan tanggal 3 s/d 13 Agustus 2012.
Pemberian penjelasan tanggal 8 Agustus 2012.
Upload dokumen penawaran tanggal 9 s/d 15 Agustus 2012.
Pembukaan dokumen penawaran tanggal 15 s/d 30 Agustus 2012.
Evaluasi penawaran tanggal 15 s/d 30 Agustus 2012.
Evaluasi dokumen kualifikasi tanggal 15 s/d 30 Agustus 2012.
Pembuktian kualifikasi tanggal 15 s/d 30 Agustus 2012.
Upload BA Hasil Pelelangan tanggal 5 s/d 30 Agustus 2012.
Penetapan pemenang tanggal 15 s/d 30 Agustus 2012.
Pengumuman pemenang tanggal 30 Agustus 2012.
Masa sanggah hasil lelang tanggal 31 Agustus s/d 6 September 2012.
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa tanggal 31 Agustus 2012.
Penandatanganan kontrak 10 s/d 11 September 2012
Hal 21 dari 52 hal, Putusan Nomor 17 /PID.SUS TPK /2015/PT PTK
- Bahwa disamping dilaksanakan pelelangan untuk pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Panitia Pengadaan Barang/Jasa
pada Kemenpera RI, juga melaksanakan pelelangan untuk pekerjaan supervisi pembangunan rumah khusus dengan tahapan sebagai berikut :
Pengumuman prakualifikasi tanggal 14 s/d 24 Mei 2012.
Pendaftaran dan pengambilan dokumen kualifikasi tanggal 14 s/d 28 Mei 2012.
Pemasukan dokumen kualifikasi tanggal 15 s/d 29 Mei 2012.
Evaluasi dokumen kualifikasi tanggal 15 s/d 31 Mei 2012.
Pembuktian kualifikasi tanggal 1 s/d 4 Juni 2012.
Penetapan hasil kualifikasi tanggal 5 Juni 2012.
Pengumuman hasil kualifikasi tanggal 5 Juni 2012.
Masa sanggah 6 s/d 12 Juni 2012.
Pendaftaran dan pengambilan dokumen pemilihan tanggal 12 s/d 25 Juli 2012.
Pemberian penjelasan tanggal 17 Juli 2012.
Pemasukan dokumen penawaran tanggal 18 s/d 26 Juli 2012.
Terakhir pemasukan dokumen penawaran tanggal 26 Juli 2012.
Pembukaan dokumen sampul I tanggal 26 Juli 2012.
Pengumuman peringkat teknis tanggal 31 Juli 2012.
Undangan pembukaan dokumen sampul II tanggal 1 Agustus 2012.
Pengumuman pemenang tanggal 2 Agustus 2012.
Masa sanggah 3 s/d 9 Agustus 2012.
Penerbitan SPPBJ tanggal 14 Agustus 2012.
- Bahwa dari proses pelelangan untuk pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana yang dilaksanakan dari tanggal 3 Agustus s/d 11 September 2012 tersebut telah ditetapkan PT. Lundu Lamiase sebagai pemenang lelang atau pelaksana pekerjaan dengan Direktur Rosenty Simanjuntak sementara proses pelelangan untuk pekerjaan supervisi pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Yang dilaksanakan dari tanggal 14 Mei s/d 14 Agustus 2012 telah ditetapkan PT. Citra Murni Semesta selaku pelaksana pekerjaan supervise pembangunan Rumah bKhusus Kabupaten
Hal 22 dari 52 hal, Putusan Nomor 17 /PID.SUS TPK /2015/PT PTK
Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana dengan Direktur Utama Achmad Furqon, SE. ;
- Bahwa kemudian pada tanggal 10 September 2012 telah di tandatangani
Surat Perjanjian Kerja Nomor : KU. 08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS12-06/608 tanggal 10 September 2012 antara Sitti Roosilawati, ST. M.Dev. Plg selaku PPK Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah Khusus dengan Rosenty Simanjuntak untuk pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 4.926.394.000.- (empat milyar sembilan ratus dua puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 10 September 2012 s/d 8 Desember 2012. ;
- Bahwa sebelumnya telah ditandatangani pula Surat Perjanjian Nomor : KU. 08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/SPVRUSUS12-03/566 tanggal 30 Agustus 2012 antara Sitti Roosilawati, ST. M.Dev. Plg selaku PPK Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah Khusus dengan Achmad Furqon, SE selaku Direktur Utama PT. CIPTA MURNI SEMESTA, untuk pekerjaan supervisi pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 469.040.000.- (empat ratus enam puluh sembilan juta empat puluh ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 30 Agustus 2012 s/d 27 Nopember 2012. ;
- Adapun item – item pekerjaan yang dilaksanakan untuk pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Nomor : KU. 08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS12-06/608 tanggal 10 September 2012 adalah sebagai berikut :
Hal 23 dari 52 hal, Putusan Nomor 17 /PID.SUS TPK /2015/PT PTK
-
1 Unit Rumah Tipe Kopel – Kec. Badau Kab. Kapuas Hulu
Prov. Kalimantan Barat
No. Uraian Pekerjaan Nilai (Rp) I Pekerjaan persiapan 1.378.643.58.- II Pekerjaan struktur 40.123.065.74.- III Pekerjaan arsitektur 39.321.097.86.- IV Pekerjaan MEP 8.635.227.40.- Sub total 89.458.034.58.- Dibulatkan 1 (satu) unit rumah tipe kopel 89.458.000.00.- Total 35 unit rumah tipe kopel 3.131.030.000.00.-
-
1 Unit Rumah Tipe Kopel – Kec. Puring Kencana Kab. Kapuas Hulu
Prov. Kalimantan Barat
No. Uraian Pekerjaan Nilai (Rp) I Pekerjaan persiapan 1.378.643.58.- II Pekerjaan struktur 40.499.728.23.- III Pekerjaan arsitektur 39.321.097.86.- IV Pekerjaan MEP 8.635.227.40.- Sub total 89.834.697.07.- Dibulatkan 1 (satu) unit rumah tipe kopel 89.834.000.00.- Total 15 unit rumah tipe kopel 1.347.510.000.00.-
- Bahwa kemudian pada tanggal 5 November 2012 dilakukan Addendum ke- 1 atas pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana, yang menambah/mengurangi item – item pekerjaan dengan uraian sebagai berikut :
Pekerjaan tambah :
Pek. Galian pondasi. ;
Pek. Urugan tanah kembali pondasi. ;
Hal 24 dari 52 hal, Putusan Nomor 17 /PID.SUS TPK /2015/PT PTK
Pek. Pasang tiang pondasi kayu belian uk. 8/8 kedalaman 2,5M. ;
Pek. Pasang pengaku horizontal tiang pondasi kayu belian 5/7. ;
Pek. Meruncing tiang pondasi. ;
Pek. Pasang kolom 8/8 dan 5/8 kayu kelas I. ;
Pek. Pasang pengaku kolom 5/8 kayu kelas I. ;
Pek. Pasang ringbalk 5/8 kayu kelas I. ;
Pek. Pasang sloof dan rangka lantai kayu kelas I. ;
Pek. Pasang papan lantai kayu kelas I. ;
Pek. Rabat lantai KM/toilet. ;
Pek. Tangga kayu kelas I. ;
Pekerjaan kurang :
Pek. Urugan tanah bawah lantai. ;
Pek. Pasang tiang pondasi kayu belian uk. 8/8. ;
Pek. Pasang kolom 10/10 dan 5/10 kayu kelas I. ;
Pek. Pasang pengaku kolom 5/10 kayu kelas I. ;
Pek. Pasang ringbalk 5/10 kayu kelas I. ;
Pek. Pasang sloof kayu kelas I. ;
Pek. Rabat lantai 5 Cm. ;
Pek. Urugan pasir. ;
- Bahwa dari Addendum ke- 1 tersebut terdapat perubahan nilai pekerjaan yang semula sebesar Rp. 4.926.394.000.- menjadi Rp. 5.277.068.000.- (lima milyar dua ratus tujuh puluh tujuh juta enam puluh delapan ribu rupiah) dan terdapat perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dari 90 (sembilanpuluh) hari kalender menjadi 113 (seratus tigabelas) hari kalender yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012. ;
- Bahwa kemudian pada tanggal 13 Desember 2012 dilakukan kembali Addendum ke- 2 atas pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana, namun sebatas pada tempat (Bank) penerima pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan dari PT. Lundu Lamiase, dan tidak mengakibatkan pada perubahan terhadap nilai pekerjaan dimaksud. ;
- Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kemenpera RI dilokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat, Rosenty Simanjuntak selaku Direktur PT. Lundu Lamiase telah menyerahkan seluruh pekerjaan kepada Sinta Hutasoit untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Rumah
Hal 25 dari 52 hal, Putusan Nomor 17 /PID.SUS TPK /2015/PT PTK
Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat tahun 2012 sebagaimana dituangkan dalam Surat Kuasa Direksi No. 6 tanggal 5 September 2012 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Ming Miryani, SH. Notaris dan PPAT di Bekasi. ;
- Bahwa Terdakwa Sinta Hutasoit kedududukannya sebagai penerima kuasa berdasarkan Surat Kuasa Direksi No. 6 tanggal 5 September 2012 mempunyai kewajiban melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Propinsi Kalimanatan Barat, lokasi di Berau , Badau dan Puring sampai dengan selesai (100 %). ;
- Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kemenpera RI dilokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat tahun 2012, Sitti Roosilawati, ST. M.Dev. Plg menyetujui permohonan pembayaran pekerjaan sebesar 100% yang diajukan Rosenty Simanjuntak selaku Direktur PT. LUNDU LAMIASE pada tanggal 14 Desember 2012. ;
- Bahwa pada kenyataannya bobot prestasi fisik pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kemenpera RI dilokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana yang dikerjakan Terdakwa Sinta Hutasoit berdasarkan surat kuasa Rosenty Simanjuntak hanya 92,123 % sesuai Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : KU.08.11/BA-KP/PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS12-06/08 tanggal 12 Desember 2012 yang antara lain ditanda tangani oleh Sitti Roosilawati, ST. M.Dev. Plg., Ratno Hardjo, ST., Farid Herdiansyah, ST., serta saksi Angga Ditya Kusuma, ST. ;
- Bahwa adanya Bank Garansi dari PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Tanjung Priok Nomor : 018617120068 tanggal 14 Desember 2012 senilai Rp. 527.706.800.- (limaratus duapuluh tujuh juta tujuhratus enam ribu rupiah) yang diajukan oleh Terdawka Sinta Hutasoit hanyalah semata-mata (akal-akalan) Terdakwa Sinta Hutasoit, Sitti Roosilawati, ST. M.Dev. Plg dan Rosenty Simanjuntak, untuk merealisasi pembayaran pekerjaan 100 % karena setelah jatuh tempo tanggal 31 Desember 2012 jaminan/garansi dari PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Tanjung Priok Nomor : 018617120068 tanggal 14 Desember 2012 tidak diklaim oleh Sitti Roosilawati, ST. M.Dev. Plg. ;
Hal 26 dari 52 hal, Putusan Nomor 17 /PID.SUS.TPK /2015/PT PTK
- Bahwa Terdakwa Sinta Hutasoit karena kedudukannya sebagai penerima kuasa berdasarkan Surat Kuasa Direksi No. 6 tanggal 5 September 2012 seharusnya mematuhi dan mentaati Peraturan Presiden RI Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai dasar dibuatnya Surat Kuasa Direksi, yang mengatur antara lain yaitu :
Pasal 51 ayat (4) yang menyatakan : Kontrak harga satuan adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat kontrak ditandatangani,sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar – benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa. ;
Pasal 89 ayat (4) yang menyatakan : Pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang.
Bahwa selain itu, ternyata setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap fisik pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana tahun 2012, yang pelaksanaan pekerjaanya dilakukan oleh Terdakwa Sinta Hutasoit, didapatkan hasil :
1. Terhadap pekerjaan pembangunan 35 (tiga puluh lima) unit rumah kopel di Kecamatan Badau Kab. Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat terdapat selisih nilai pekerjaan antara yang disyaratkan dalam kontrak dengan kondisi riil dilapangan sebesar Rp. 323.882.000.- (tigaratus duapuluh tiga juta delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah), yaitu : pada pekerjaan kelistrikan, pengecatan, lantai dan pekerjaan dinding. ;
2. Terhadap pekerjaan pembangunan 15 (lima belas) unit rumah kopel di Kecamatan Puring Kencana Kab. Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat terdapat selisih nilai pekerjaan antara yang disyaratkan dalam kontrak dengan kondisi riil dilapangan sebesar Rp. 443.303.000.- (empat ratus empat puluh tiga juta tiga ratus tiga ribu rupiah), yaitu : pada pekerjaan tanah, pekerjaan dinding, pekerjaan lantai, pekerjaan pintu, kusen dan jendela, pekerjaan pengecatan, dan kelistrikan. ;
Hal 27 dari 52 hal, Putusan Nomor 17 /PID.SUS.TPK /2015/PT PTK
Bahwa pekerjaan pembangunan Rumah Khusus dilokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat tahun 2012 yang dilaksanakan oleh Terdakwa Sinta Hutasoit atas pelimpahan kuasa untuk melaksanakan pekerjaan dari Rosenty Simanjuntak selaku Direktur PT. LUNDU LAMIASE yang dilaksanakan tidak sesuai dengan progres pekerjaan yang disyaratkan (100%) dan dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak, telah dilakukan pembayaran kepada PT. LUNDU LAMIASE dengan rincian :
SPPD Nomor : 163615A/019/110 tanggal 21 September 2012 sebesar Rp. 868.836.760.- (delapan ratus enam puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh rupiah), untuk pembayaran uang muka pekerjaan. ;
SPPD Nomor : 220483A/019/110 tanggal 13 Desember 2012 sebesar Rp. 2.516.744.203.- (dua milyar lima ratus enam belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu dua ratus tiga rupiah), untuk pembayaran termin ke-1 pekerjaan. ;
SPPD Nomor : 023855C/019/110 tanggal 21 Desember 2012 sebesar Rp. 1.267.833.546.- (satu milyar dua ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus empat puluh enam rupiah), untuk pembayaran termin ke- 2 dan 3 pekerjaan. ;
yang diterima oleh Rosenty Simanjuntak selaku Direktur PT. LUNDU LAMIASE maupun Terdakwa Sinta Hutasoit selaku pelaksana pekerjaan pembangunan Rumah Khusus dilokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat tahun 2012. ;
- Bahwa pembayaran oleh Sitti Roosilawati, ST. M.Dev. Plg tersebut di atas dilakukan, juga adanya pelaksanaan pekerjaan supervisi oleh Achmad Furqon, SE selaku Direktur Utama PT. CITRA MURNI SEMESTA, yang dalam hal ini dikerjakan Ratno Hardjo, ST selaku Team Leader pada pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kemenpera RI dilokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana dari PT. Citra Murni Semesta yang dilaksanakan tidak sebagaimana mestinya, yaitu dalam hal melakukan kegiatan pengawasan. ;
- Bahwa pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana yang dikerjakan Terdakwa Sinta Hutasoit terdapat selisih nilai pekerjaan
Hal 28 dari 52 hal, Putusan Nomor 17 /PID.SUS.TPK /2015/PT PTK
antara yang disyaratkan dalam kontrak dengan kondisi riil (yang dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan volume baik kuantitas maupun kualitas). ;
- Bahwa Terdakwa Sinta Hutasoit karena kedudukannya sebagai penerima kuasa seharusnya melaksanakan sepenuhnya (100 %) pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana sesuai Peraturan Presiden RI Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diuraikan di atas. ;
- Bahwa perbuatan menyalahgunakan kesempatan yang dilakukan Terdakwa Sinta Hutasoit selaku Penerima Kuasa untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan rumah Khusus sebagaimana diuraikan di atas dengan maksud menguntungkan diri Terdakwa Sinta Hutasoit atau setidak-tidaknya menguntungkan orang lain, dalam hal ini Rosenty Simanjuntak, atas terealisasinya pembayaran 100 % pekerjaan sedang kenyataannya bobot prestasi fisik pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kemenpera RI hanya 92,123 % dan juga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan volume baik kuantitas maupun kualitas. ;
- Bahwa pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana tahun 2012 tersebut di atas, yang dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan volume (kuantitas dan kualitas) berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Perwakilan BPKP RI Prov. Kalimantan Barat Nomor : SR- 714/PW14/5/2014 tanggal 23 Desember 2014 , telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 801.313.961,65. (delapan ratus satu juta tigaratus tiga belas ribu sembilan ratus enam puluh satu rupiah enam puluh lima sen), dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Uraian Pekerjaan (tidak termasuk PPN 10%) Nilai Kerugian Negara 1. Pekerjaan Pembangunan RUSUS12-06 a. Pembangunan Rumah Khusus dilokasi Badau 331.272.000.00.- b. Pembangunan Rumah Khusus dilokasi Puring Kencana 445.310.000.00.- Subjumlah Pekerjaan Pembangunan RUSUS 12-06 776.582.000.00.- 2. Pekerjaan Supervisi SPVRUSUS12-03 24.731.961,65.- Jumlah Kerugian Keuangan Negara (1c + 2) 801.313.961,65.-
Hal 29 dari 52 hal, Putusan Nomor 17 /PID.SUS.TPK /2015/PT PTK
Perbuatan Terdakwa Sinta Hutasoit tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ;
Surat Tuntutan Pidana Penuntut Umum yang dibacakan dan diserahkan di persidangan Pengadilan Negeri Pontianak pada hari : Kamis tanggal: 02 Juli 2015, yang pada pokoknya mohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa SINTA HUTASOIT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut. ;
2. Menyatakan terdakwa SINTA HUTASOIT bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan korupsi“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang – Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang – Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP;
3. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SINTA HUTASOIT dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
4. Membebankan kepada terdakwa SINTA HUTASOIT untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 801.313.961,65 (delapan ratus satu juta tiga ratus tiga belas ribu sembilan ratus enam puluh satu rupiah enam puluh lima sen) ke Kas Negara yang diperhitungkan dengan uang tunai yang telah disita dari terdakwa SINTA HUTASOIT. ;
5. Menyatakan barang bukti berupa antara lain :
-
-
1. 1 (satu) lembar Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Nomor : 01/UM-PAN/DF/II/2012 tanggal 17 Februari 2012 (Fotocopy). ;
Hal 30 dari 52 hal, Putusan Nomor 17 /PID.SUS.TPK /2015/PT PTK
2. 1 (satu) berkas petikan Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Indonesia Nomor : 62 Tahun 2012 tanggal Maret 2012 tentang Penetapan Lembaga Penerima Bantuan Pembangunan Rumah Khusus Tahun 2012 (Fotocopy). ; 3. 1 (satu) berkas Surat Perjanjian Nomor : KU.08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS12-06/608 tanggal 10 September 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Ketatusahaan dan Penyediaan Rumah Khusus dengan PT. Lundu Lamiase untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan
Barat – Lokasi Badau dan Puring Kencana (RUSUS12-06) (Asli). ;
4. 1 (satu) berkas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor : 31 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor : 21 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan Rakyat (Fotocopy).; 5. 1 (satu) berkas Keputusan Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Nomor : 07/KPTS/SATKER-PP/VIII/2012 tanggal 06 Agustus 2012 tentang Penetapan Direksi Teknis 1 dan 2 Pekerjaan Pembangunan Rusunawa dan Rumah Khusus TA. 2012 (Fotocopy). ; 6. 1 (satu) buah dokumen lelang dalam bentuk CD. ; 7. 1 (satu) berkas Laporan hasil pemeriksaan pekerjaan pembangunan rumah khusus program Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Deputi Bidang Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat lokasi Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat (Asli). ; 8. 1 (satu) berkas Laporan hasil pemeriksaan pekerjaan pembangunan rumah khusus program Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Deputi Bidang Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat lokasi Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat (Asli). ; 9. 1 (satu) lembar fotocopy tahap lelang. ; 10. 1 (satu) lembar fotocopy evaluasi administrasi. ; 11. 1 (satu) lembar fotocopy evaluasi teknis. ; 12. 1 (satu) lembar fotocopy evaluasi harga. ;
Hal 31 dari 52 hal, Putusan Nomor 17 /PID.SUS.TPK/2015/PT PTK
13. 1 (satu) lembar fotocopy evaluasi kualifikasi. ; 14. 1 (satu) lembar fotocopy penetapan pemenang lelang. ; 15. 1 (satu) lembar fotocopy jadwal pelaksanaan kualifikasi. ; 16. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Pencairan Dana tanggal 11-09-2012. ; 17. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Pencairan Dana tanggal 21-09-2012. ; 18. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Pencairan Dana tanggal 13-12-2012. ; 19. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Pencairan Dana tanggal 21-12-2012 (No. NSS25000006A). ; 20. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Pencairan Dana tanggal 21-12-2012 (No. NSS.25000295A). ; 21. 1 (satu) dokumen fotocopy Keputusan Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Nomor : 04/KPTS/SATKER-PP/III/2012 (Pembentukan Panitia Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Secara Elektronik untuk Pembangunan Rusunawa dan Rumah Khusus pada Satuan Kerja Penyediaan Perumahan). ; 22. 1 (satu) bundel dokumen lelang. ; 23. Asli 1 (satu) buku/dokumen Surat Perjanjian No. KU.08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/SPVRUSUS12-03/566 Tanggal 30 Agustus 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah Khusus dengan PT. Citra Murni Semesta (untuk melaksanakan supervise pembangunan rumah khusus – 3). ; 24. Asli 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan No. 088/KPTS/SATKER-PP/V/2013 tentang penetapan panitia serah terima akhir pekerjaan (FHO) pembangunan rumah khusus pada kegiatan ketatausahaan dan penyediaan rumah khusus, satuan kerja penyediaan perumahan TA 2013. ; 25. Asli 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan No. 18/KPTS/SATKER-PP/X/2012 tentang penetapan panitia serah terima pertama pekerjaan pembangunan rumah khusus pada kegiatan ketatausahaan dan penyediaan rumah khusus, satuan kerja penyediaan perumahan TA 2012 ;
Hal 32 dari 52 hal, Putusan Nomor 17 /PID.SUS.TPK /2015/PT PTK
26. Asli 1 (satu) bundel Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 12 Tahun 2012 tentang pengangkatan atasan langsung kepala satuan kerja, kepala satuan kerja/kuasa pengguna anggaran, pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/pejabat pembuat komitmen, pejabat yang melakukan pengujian dan perintah pembayaran, bendahara pengeluaran datuan kerja di lingkungan kementerian perumahan rakyat TA 2012. ; 27. Asli 1 (satu) Surat Bank Garansi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kantor Cabang Jakarta Tanjung Priok No. 018617120068 kepada pemegang jaminan Sitti Roosilawati, ST,M.Dev.Plg . sebesar Rp. 527.706.800. ; 28. Fotocopy 1 (satu) bundel dokumen Dipa Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Kementerian Perumahan Rakyat Deputi Bidang Perumahan Formal TA 2012. ; 29. Asli 1(satu) bundel dokumen Addendum ke-1 tanggal 5 November 2012 terhadap Surat Perjanjian No. KU.08.08/ PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS12-06/608 Tanggal 10 September 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah khusus dengan PT. Lundu Lamiase untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Kab. Kapuas Hulu prov. Kalimantan Barat – Lokasi Badau dan Puring Kencana dengan nilai kontrak ; Rp. 4.926.394.000,- dan nilai Addendum ke-1 : Rp. 5.277.068.000,- TA. 2012.- ; 30. Asli 1 (satu) bundel dokumen Addendum ke-2 tanggal 13 Desember 2012 terhadap Surat Perjanjian No. KU.08.08/ PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS12-06/608 Tanggal 10 September 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah khusus dengan PT. Lundu Lamiase untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Kab. Kapuas Hulu prov. Kalimantan Barat – Lokasi Badau dan Puring Kencana dengan nilai kontrak ; Rp. 4.926.394.000,- , nilai Addendum ke-1 : Rp. 5.277.068.000,- dan nilai Addendum ke-2 : Rp. 5.277.068.000,- TA. 2012.-. ;
Hal 33 dari 52 hal, Putusan Nomor 17 /PID.SUS.TPK /2015/PT PTK
31 Fotocopy 1 (satu) bundel dokumen Addendum ke-1 tanggal 5 November 2012 terhadap Surat Perjanjian No. KU.08.08/PK-TURUSUS/ SATKER-PP/RUSUS12-06/608 Tanggal 10 September 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah khusus dengan PT. Lundu Lamiase untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Kab. Kapuas Hulu prov. Kalimantan Barat – Lokasi Badau dan Puring Kencana dengan nilai kontrak ; Rp. 4.926.394.000,- dan nilai Addendum ke-1 : Rp. 5.277.068.000,- TA. 2012. ; 32 Fotocopy 1 (satu) bundel dokumen Addendum ke-2 tanggal 13 Desember 2012 terhadap Surat Perjanjian No. KU.08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS12-06/608 Tanggal 10 September 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah khusus dengan PT. Lundu Lamiase untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Kab. Kapuas Hulu prov. Kalimantan Barat – Lokasi Badau dan Puring Kencana dengan nilai kontrak ; Rp. 4.926.394.000,- , nilai Addendum ke-1 : Rp. 5.277.068.000,- dan nilai Addendum ke-2 : Rp. 5.277.068.000,- TA. 2012. ; 33 Foto Copy sesuai asli 1 (satu) dokumen surat perihal Pembangunan Rumah Khusus di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. 34 Foto Copy sesuai asli 1 (satu) surat perihal Usulan Staf untuk Tim Koordinasi, Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan Rumah Khusus di Kab. Kapuas Hulu TA. 2012. ; 35 Asli 1 (satu) surat dari PT. CITAMARIAN REKANANDA perihal serah terima kunci rumah khusus (35 koppel) yang telah selesai pekerjaan pemabangunan rumah khusus lokasi Badau. ; 36. 1 (satu) bundel fotokopi rekening Koran Bank Mandiri an. SINTA HUTASOIT. ; 37. 3 (tiga) lembar fotokopi kuitansi pembayaran upah pekerjaan Badau dari Parulian/Bu Sinta H senilai Rp. 142.680.000,- (seratus empat puluh dua juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah). ; 38. 3 (tiga) lembar fotokopi kuitansi pembayaran upah pekerjaan
Hal 34 dari 52 hal, Putusan Nomor 17 /PID.SUS.TPK /2015/PT PTK
Badau dari Parulian/Bu Sinta H senilai Rp. 142.680.000,- (seratus empat puluh dua juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah). ;
39. 2 (dua) lembar fotokopi nota pembelian kayu tanggal 27 April 2013 dan 20 Mei 2014 an. Bu Sinta. ; 40. 1 (satu) bundel fotokopi nota pembelian bahan material tanggal 9 Mei 2013. ; 41. 4 (empat) lembar fotokopi nota pembelian material tanggal 18 Maret 2014. ; 42. 3 (tiga) lembar fotokopi nota pembelian material tanggal 20 April 2014. 43. 4 (empat) lembar fotokopi faktur penjualan Jaya Material Steel tanggal 08 Nopember 2012. ; 44. 2 (dua) lembar fotokopi kuitansi upah tukang dari SINTA tanggal 28 Juni 2014. ; 45. Bukti Transfer biaya operasional di Badau. ; 46. 1 (satu) lembar fotocopy serah terima pekerjaan dari PT. Lundu Lamiase kepada Camat Puring Kencana tanpa tanda tangan camat. ; 47. 2 (dua) lembar fotocopy permohonan pemblokiran dana atas nama PT. Lundu Lamiase kepada Bank BRI Cab. Bekasi Barat tanggal 14 Desember 2012. ; 48. 1 (satu) lembar fotocopy surat dari PT. Lundu Lamiase kepada Camat Badau serah terima kunci tanggal 30 Juli 2013. ; 49. 5 (lima) lembar fotocopy total pengeluaran Badau dan Puring Kencana yang dibuat oleh Sinta Hutasoit. ; 50. 1 (satu) bundle foto proyek badau. ; 51. 1 (satu) bundle foto proyek Puring Kencana. ; 52. 1 (satu) bundle nota pembelian barang kepada Toko Mahkota Jaya untuk proyek Badau. 53 Uang sebesar Rp. 801.314.000.- (delapan ratus satu juta tiga ratus empat belas ribu rupiah).
-
Seluruhnya terlampir dalam berkas perkara dan dipergunakan dalam berkas perkara atas nama terdakwa RATNO HARJO, ST. ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah).
Hal 35 dari 52 hal, Putusan Nomor 17 /PID.SUS.TPK /2015/PT PTK
V. Akta Permintaan Banding dari Penuntut Umum tanggal : 12 Agustus 2015 Nomor : 16/Akta.Pid/TP.KORUPSI/2015/PN.PTK . yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera / Sekretaris Pengadilan Negeri Pontianak RACHMAD SUDARMAN, SH.MH ;
VI. Akta Permintaan Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tanggal : 12 Agustus 2015 Nomor : 16/Akta.Pid/TP.Korupsi/2015/PN.PTK. yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera / Sekretaris Pengadilan Negeri Pontianak RACHMAD SUDARMAN, SH.MH;
VII. Akta pemberitahuan permintaan banding kepada Penasihat Hukum Terdakwa tanggal : 24 Agustus 2015 Nomor : 16/Akta.Pid.TP.Korupsi 2015/ PN.PTK Jo. Nomor : 16/Pid.Sus/TP. Korupsi/2015/PN.Ptk;
Akta pemberitahuan permintaan banding kepada Penuntut Umum tanggal : 18 Agustus 2015 Nomor : 16/Akta.Pid.TP.Korupsi2015/PN.PTK Jo. Nomor : 16/Pid.Sus/TP. Korupsi/2015/PN.Ptk ;
IX. Akta Tanda Terima Memori Banding dari Penuntut Umum tanggal : 18 Agustus 2015 Nomor : 16/Akta. Pid.TP. Korupsi/2015/PN.PTK, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak RACHMAD SUDARMAN, SH.MH;
X. Memori banding dari Penuntut Umum tanggal : 14 Agustus 2015; -
XI. Surat Pemberitahuan/penyerahan Memori Banding kepada Penasihat Hukum Terdakwa tanggal : 24 Agustus 2015. Nomor : 16/Akta.Pid.Sus/ TP.Korupsi/ 2015/ PN.PTK ;
XII. Tanda Terima Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa Nomor : 16/Akta.Pid.Sus/TP.Korupsi/2015/PN.PTK ;
XIII. Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa Tanggal : 21 Agustus 2015 ;
XIV. Kontra Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum tertanggal 08 September 2015 dan diterima Kepaniteraan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pontianak ;
XV. Surat Pemberitahuan/penyerahan Memori Banding kepada Penuntut Umum tanggal : 7 September 2015. Nomor : 16/Akta.Pid.Sus/ TP.Korupsi/ 2015/PN.PTK ;
XVI. Surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara untuk Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tanggal : 07 September 2015 Nomor : W17/UI/2073/2074/HK.07 /IX/2015 ;
Hal 36 dari 52 hal, Putusan Nomor 17 /PID.SUS.TPK /2015/PT PTK
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 16/Pid.Sus/TP.Korupsi/2015/PN.Ptk. tanggal : 5 Agustus 2015. tersebut Penuntut Umum mengajukan permintaan banding pada tanggal: 12 Agustus 2015 dan Terdakwa juga mengajukan banding pada tanggal : 12 Agustus 2015 dihadapan Panitera / Sekretaris Pengadilan Negeri Pontianak sebagaimana tersebut pada Akta Permintaan Banding Nomor : 16/Akta.Pid./TP.Korupsi/ 2015/PN.PTK. dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal ; 24 Agustus 2015 dan kepada Penunut Umum pada tanggal : 18 Agustus 2015 ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Permintaan Banding dari Penuntut Umum maupun Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu serta menurut cara-cara sebagaimana yang ditentukan undang-undang, sehingga permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya penuntut umum pada pokoknya berpendapat putusan judex factie sudah tepat dan benar oleh karenanya putusan tersebut harus dipertahankan dalam tingkat banding, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding sebatas supaya majelis hakim tingkat banding dalam putusanya supaya secara tegas dan jelas dalam amar putusanya mengenai pembebanan kepada Terdakwa Sinta Hutasoit untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 776.582.000,-( tujuh ratus tujuh puluh enam juta limaratus delapan puluh dua ribu rupiah ) yang diperhitungkan dengan uang sebesar Rp. 801.313.961,65,- ( delapan ratus satu juta tiga ratus tiga belar ribu sembilan puluh enampuluh satu rupiah enam puluh lima sen ) yang telah disita dari Terdakwa mengingat putusan peradilan tingkat pertama hanya menyebutkan mengenai pembebanan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 776.582.000,-( tujuh ratus tujuh puluh enam juta limaratus delapan puluh dua ribu rupiah ) tanpa kalimat lanjutan apakah diperhitungkan dari uang sebesar Rp. 801.313.961,65,- ( delapan ratus
satu juta tiga ratus tiga belar ribu sembilan puluh enampuluh satu rupiah enam puluh lima sen ) yang telah disita dari Terdakwa atau berdiri sendiri ;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya dalam memori bandingnya mengemukakan keberatan atas Putusan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak (Majelis Hakim tingkat pertama) Nomor: 16/Pid.Sus/TP.Korupsi/2015/PN.PTK tanggal : 5 Agustus 2015, Bahwa,
Hal 37 dari 52 hal, Putusan Nomor 17 /PID.SUS.TPK /2015/PT PTK
Putusan Majelis Hakim tingkat pertama tanpa disertai pertimbangan hukum yang cukup, karena itu Terdakwa mohon agar putusan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diperbaiki menyangkut Kualifikasi Tindak Pidana serta lamanya pemidanaan, penjatuhan hukuman denda, karena tidak memenuhi rasa keadilan, begitu juga mengenai hukuman membayar uang pengganti, sehingga pada pokoknya menjadi :
Menyatakan pembanding dahulu Terdakwa Sinta Hutasoit tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada dakwaan primair dan subsidair ;
Menyatakan pembanding dahulu Terdakwa Sinta Hutasoit haruslah dibebaskan dari segala dakwaan – dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( Vrijspraak ) dan atau ;
Menyatakan menurut hukum peristiwa dalam perkara ini adalah perkara Perdata murni ;
Menyatakan segala tuntutan hukum pembanding dahulu Terdakwa Sinta Hutasoit dibebaskan dari segala tuntutan hukum ( Ontslag van alle recthvervolging )
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan pembanding dahulu Terdakwa Sinta Hutasoit dari tahanan ;
Memulihkan/merehabilitasi martabat dan nama baik serta kehormatan pembanding dahulu Terdakwa Sinta Hutasoit
Mengembalikan titipan uang sebesar Rp. 801.313.961,65,- ( delapan ratus satu juta tiga ratus tiga belar ribu sembilan puluh enampuluh satu rupiah enam puluh lima sen ) kepada Pembanding dahulu Terdakwa Sinta Hutasoit ;
Membebaskan biaya perkara kepada negara ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi Pontianak (majelis hakim tingkat banding) setelah mempelajari berkas perkara,
Salinan Putusan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 16/Pid.Sus/TP.Korupsi/2015/PN.PTK tanggal : 5 Agustus 2015, Memori Banding Terdakwa dan Penuntut Umum dan kontra memori banding dari penuntut umum tersebut, mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntun Umum melakukan tindak pidana dengan dakwaan sebagai berikut :
Hal 38 dari 52 hal, Putusan Nomor 17 /PID.SUS.TPK /2015/PT PTK
PRIMAIR :
Terdakwa didakwa melakukan perbuatan pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat ( 1 ) jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP ;
SUBSIDAIR ;
Terdakwa didakwa melakukan perbuatan pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan yang diajukan oleh Terdakwa sebagaimana disampaikan dalam Memori Bandingnya yang mohon dibebaskan dari dakwaan primair maupun subsidair dari Jaksa Penuntut Umum, ternyata alasan keberatan-keberatan tersebut sebagian besar terkait dan merupakan pengulangan-pengulangan yang telah dikemukakan dalam pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukum Terdakwa pada pembelaan pada hari Kamis tanggal : 9 Juli 2015 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak dan keberatan-keberatan tersebut diatas sebagian besar telah cukup dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak dalam putusan akhir perkara a quo, sehingga oleh karena itu tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan ;
Menimbang bahwa, sebagaimana yang telah disampaikan dalam memori bandingnya Jaksa Penuntut Umum menyatakan tidak keberatan terhadap putusan Majelis Hakim Tipikor pada PN Pontianak, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding sebatas supaya majelis Hakim tingkat banding dalam putusanya supaya secara tegas dan jelas dalam amar putusanya mengenai pembebanan kepada Terdakwa Sinta Hutasoit untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 776.582.000,-( tujuh ratus tujuh puluh enam
Hal 39 dari 52 hal, Putusan Nomor 17 /PID.SUS.TPK /2015/PT PTK
juta limaratus delapan puluh dua ribu rupiah ) yang diperhitungkan dengan uang sebesar Rp. 801.313.961,65,- ( delapan ratus satu juta tiga ratus tiga belar ribu sembilan puluh enampuluh satu rupiah enam puluh lima sen ) yang telah disita dari Terdakwa mengingat putusan peradilan tingkat pertama hanya menyebutkan mengenai pembebanan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 776.582.000,-( tujuh ratus tujuh puluh enam juta limaratus delapan puluh dua ribu rupiah ) tanpa kalimat lanjutan apakah diperhitungkan dari uang sebesar Rp. 801.313.961,65,- ( delapan ratus satu juta tiga ratus tiga belar ribu sembilan puluh enam puluh satu rupiah enam puluh lima sen ) yang telah disita dari Terdakwa atau berdiri sendiri ;
Menimbang, bahwa Atas pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut yang berkenaan dengan tidak terbuktinya unsur-unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan primair dan terbuktinya unsur-unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan subsidair, Majelis Hakim tingkat banding menilai telah tepat dan benar . Dengan demikian alasan keberatan terdakwa dalam memori bandingnya ditolak, Sedangkan alasan Jaksa Penuntut Umum dalam Memori Banding dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding mempertimbangkan bahwa yang dimaksud dengan Uang Pengganti sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (1 huruf b) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menentukan bahwa : “ pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana Korupsi “
Menimbang, bahwa Pasal : 1 PERMA Nomor: 5 Tahun 2014 Tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi mengatur : “Dalam hal menentukan jumlah pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi, adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dan bukan semata-mata sejumlah kerugian keuangan negara yang diakibatkan” ;
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama yang berpendapat, mengenai perhitungan uang pengganti, adalah sesuai kerugian
Hal 40 dari 52 hal, Putusan Nomor 17 /PID.SUS.TPK /2015/PT PTK
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama yang berpendapat, mengenai perhitungan uang pengganti, adalah sesuai kerugian negara , menurut Majelis Hakim tingkat banding tidak tepat karena uang pengganti jumlahnya adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi , sehingga harus dibuktikan lebih dahulu berapa uang atau harta benda yang diperoleh oleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini sebagaimana yang telah dipertimbangkan, adalah sebagai tindak pidana yang dilakukan dalam bentuk deelneming (penyertaan) /dilakukan bersama-sama. Yaitu Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Rosenty Simanjuntak, Sitti Roosilawati. ST.,M.,Dev.,Plg., selaku Pejabat Pembuat Komitmen Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah Khusus, Ahmad Furqon, SE. Selaku Direktur Utama PT. Cita Murni Semesta selaku Konsultan Supervisi pada pekerjaan pembangunan rumah khusus Kemenpera RI di lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana serta Ratno Hardjo, ST. Selaku Team Leader pada pekerjaan pembangunan rumah khusus Kemenpera RI di lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencanadari PT Puri Kencana, yang penuntutanya dilakukan terpisah maka sesuai dengan asas pertanggung jawaban hukum pidana, maka posisi dan porsi peran masing-masing pelaku harus jelas, dengan demikian jika ada orang lain yang bersama sama Terdakwa yang menyebabkan timbulnya kerugian Negara tersebut, maka masing-masing pelaku haruslah juga secara jelas terbukti telah menikmati uang yang merupakan kerugian Negara tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan demikian pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti tidak mungkin harus ditanggung oleh satu orang pelaku saja, atau diterapkan secara tanggung renteng, karena itu uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa dengan tetap mempergunakan parameter yang diterapkan adalah dengan mempertimbangkan rumusan pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut. Kecuali jika terdapat bukti bahwa walaupun dilakukan secara bersama-sama, tetapi Terdakwa sendirilah yang menikmati kerugian Negara tersebut. ;
Hal 41 dari 52 hal, Putusan Nomor 17 /PID.SUS.TPK /2015/PT PTK
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Ir.Omri Sianturi. Msi, selaku Kabid Prasarana, Sarana dan Utilitas Asisten Deputi Penyediaan Rumah Susun Deputi Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat RI sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengetahui nilai kontrak untuk proyek pembangunan Perumahan Khusus Kementerian Perumahan Rakyat RI di Kecamatan Puring Kencana dan Kecamatan Badau Kab. Kapuas Hulu sekitar Rp. 4.926.394.000,- ( Empat milyar
sembilan ratus dua puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dan yang menjadi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) proyek pembangunan Perumahan Khusus Kementerian Perumahan Rakyat RI di Kecamatan Puring Kencana dan Kecamatan Badau Kab. Kapuas Hulu adalah Sitti Roosilawati, ST, M.Dev.Plg, sedangkan pemenang lelang adalah PT. Lundu Lamiase dengan direktur utamanya adalah Rosenty Simanjuntak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Linda Haryanti, ST.M.Si. selaku bendahara pengeluaraan menerangkan pembayaran ditransfer ke rekening PT. Lundu Lamiase dengan direkturnya adalah Rosenty Simanjuntak dan pembayaran termin I pada tanggal 11 Desember 2012 dengan nilai Rp. 2.516.744.203 (Dua milyar lima ratus enam belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu dua ratus tiga rupiah) dan termin II dan ke III digabung yaitu pada tanggal 17 Desember 2012 dengan nilai Rp. 1,267.833.546,- (Satu milyar dua ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus empat puluh enam rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa memberikan keterangan sudah menerima uang dari pekerjaan pembangunan perumahan khusus Kemenpera RI di Kecamatan Badau danPuring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu dengan penyelesaian 92 % dan masuk kerekening PT Lundu Lamiase sebanyak 92% akan tetapi uang yang diterima Terdakwa hanya dengan pekerjaan 80 % karena sebagian di Blokir oleh Ibu Sitti Roosilawati. ST.,M.,Dev.,Plg., selaku Pejabat Pembuat Komitmen ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan Terdakwa diatas terbukti yang secara formil mempunyai hubungan hukum dan menerima pembayaran adalah PT. Lundu Lamiase tetapi tidak ada bukti setoran atau bukti surat atau bukti lainnya yang membuktikan berapa banyak uang yang sebenarnya diterima oleh Terdakwa dari Rosenty Simanjuntak selaku Direktur PT. Lundu Lamiase ;
Hal 42 dari 52 hal, Putusan Nomor 17 /PID.SUS.TPK /2015/PT PTK
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim tingkat banding berpendapat Penuntut Umum dalam perkara ini tidak dapat membuktikan secara jelas berapakah jumlah uang atau harta kekayaan yang dinikmati oleh terdakwa dari kerugian negara tersebut, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal : 1 PERMA Nomor : 5 Tahun 2014 Tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi, sehingga oleh karena itu, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat, kepada Terdakwa tidak dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum
putusan Pengadilan Negeri Pontianak tersebut sudah tepat dan benar bahwa Terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsidair, sehingga pertimbangan hukum tersebut diambil alih serta dijadikan sebagai dasar dan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat banding dalam memutus perkara ini, demikian juga dengan lamanya pemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa baik pidana penjara maupun pidana denda dipandang telah memenuhi rasa keadilan dengan mengambil alih pula alasan-alasan yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa dalam putusan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut, sehingga permohonan Jaksa Penuntut Umum dan keberatan Terdakwa tersebut dalam memori bandingnya ditolak ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka Putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 16/Pid.Sus/TP.Korupsi/2015/PN.PTK. tanggal : 5 Agustus 2015 yang dimohonkan banding tersebut harus diperbaiki sekedar menghilangkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sedangkan selebihnya dikuatkan ;
Menimbang, bahwa Hakim Anggota II Andi Surya Nusa, SH. Msi berbeda pendapat dengan alasan sebagai berikut :
Menimbang, Bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan
Hal 43 dari 52 hal, Putusan Nomor 17 /PID.SUS.TPK /2015/PT PTK
seksama bukti- bukti surat, keterangan - keterangan saksi serta pengakuan
Terdakwa sendiri terdapat cukup alasan untuk menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 5 Agustus 2015 No.16/PID.SUS/TP.Korupsi/2015/PN.Ptk. yang dimintakan banding tersebut .
Menimbang, bahwa dari bukti-bukti yang terungkap dipersidangan yaitu keterangan saksi Fahrurozi, Heri Kastomo dan Saksi Ahmad Salafuddin yang pada pokoknya menerangkan bahwa pekerjaan pembangunan Rumah Khusus di Lokasi Kecamatan Badau dan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2012 pekerjaannya dilakukan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan volume sehingga Negara dirugikan sebesar Rp. 801.313.961,65,- (Delapan Ratus Satu juta tiga ratus tiga belas ribu semb ilan ratus enam puluh satu, 65 sen rupiah)termasuk pekerjaan supervisi berdasarkan hasil audit BPKP No. SR-714/PW.14/5/2014 tanggal 23 Desember 2014. ;
Menimbang, bahwa dari keterangan Terdakwa Sendiri menerangkan bahwa Terdakwa sudah menerima uang dari pekerjaan pembangunan perumahan Khusus Kemenpera RI yang meskipun masuk dalam rekening PT.Lundu Lamiase namun telah diterima Terdakwa sampai dengan bulan juli 2014 hingga 95 %. ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat Kuasa yang di buat di hadapan Notaris Ming Miryani tanggal 5 September 2015 No.6 Terdakwa Sinta Hutasoit diberikan kuasa untuk bertindak dan berhak mewakili pemberi kuasa dalam hal ini Rosenti Simanjuntak selaku Direktur PT.Lundu Lamiase sehingga dengan demikian terdakwa dengan berbekal surat kuasa t ersebut Terdakwa dapat mencairkan dana dari PT Lundu Lamiase . ;
Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas diperoleh fakta bahwa dalam kegiatan pembangunan Rumah Khusus badau dan puring kencana tersebut terdakwa selaku kuasa dari Rosenti Simanjuntak bertindak tidak hanya sebatas melaksanakan proyek namun juga termasuk didalamnya berperan serta dalam pengelolaan dan penguasaan dana meskipun penyetoran dana tersebut masuk pada Rekening PT.Lundu Lamiase sehingga sangat patut apabila pertanggung
Hal 44 dari 52 hal, Putusan Nomor 17 /PID.SUS.TPK /2015/PT PTK
jawaban berupa pembayaran uang pengganti sebesar RP.776.582.000,- (Tujuh Ratus tujuh puluh enam juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah) yang merupakan bagian dari dana yang diterima terdakwa sebesar 95 % dari keseluruhan dana proyek yang masuk dalam rekening PT Lundu Lamiase.;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 5 Agustus 2015 No.16/PID.SUS/
TP.Korupsi/ 2015/PN.Ptk khususnya tentang uang Pengganti sudah benar oleh karenanya putusan tersebut harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa karena dalam perkara ini ada perbedaan pendapat dari hakim anggota II maka keputusan diambil dengan suara terbanyak, sehingga oleh karena itu, Putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 16/Pid.Sus/TP.Korupsi/2015/PN.PTK. tanggal : 5 Agustus 2015 yang dimohonkan banding tersebut harus diperbaiki sekedar menghilangkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sedangkan selebihnya dikuatkan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan , maka Majelis Hakim tingkat banding menetapkan bahwa selama Terdakwa
ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan sebagaimana ketentuan Pasal 242 KUHAP ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding disebutkan dalam amar putusan ;
Mengingat Pasal : 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Pasal 197 KUHAP, PERMA Nomor : 5 Tahun 2014, serta Pasal-pasal lain dari peraturan perundangan yang bersangkutan ;
Hal 45 dari 52 hal Putusan Nomor 17 /PID.SUS.TPK /2015/PT PTK
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 16/PID.SUS/TP.KORUPSI/2015/PN.PTK tanggal : 5 Agustus 2015, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai uang pengganti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SINTA HUTASOIT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa SINTA HUTASOIT oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa SINTA HUTASOIT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA“ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SINTA HUTASOIT oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa Terdakwa SINTA HUTASOIT berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa SINTA HUTASOIT tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
-
-
1. 1 (satu) lembar Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Nomor : 01/UM-PAN/DF/II/2012 tanggal 17 Februari 2012 (Fotocopy). 2. 1 (satu) berkas petikan Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Indonesia Nomor : 62 Tahun 2012 tanggal Maret 2012 tentang Penetapan Lembaga Penerima Bantuan Pembangunan Rumah Khusus Tahun 2012 (Fotocopy). 3. 1 (satu) berkas Surat Perjanjian Nomor : KU.08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS12-06/608 tanggal 10 September 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Ketatusahaan dan
Hal 46 dari 52 hal, Putusan Nomor 17 /PID.SUS.TPK /2015/PT PTK
Penyediaan Rumah Khusus dengan PT. Lundu Lamiase untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat – Lokasi Badau dan Puring Kencana (RUSUS12-06) (Asli).
4. 1 (satu) berkas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor : 31 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor : 21 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan Rakyat (Fotocopy). 5. 1 (satu) berkas Keputusan Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Nomor : 07/KPTS/SATKER-PP/VIII/2012 tanggal 06 Agustus 2012 tentang Penetapan Direksi Teknis 1 dan 2 Pekerjaan Pembangunan Rusunawa dan Rumah Khusus TA. 2012 (Fotocopy). 6. 1 ( satu) buah dokumen lelang dalam bentuk CD. ; 7. 1 ( satu ) berkas Laporan hasil pemeriksaan pekerjaan
pembangunan rumah khusus program Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Deputi Bidang Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat lokasi Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat (Asli). ;
8. 1 (satu) berkas Laporan hasil pemeriksaan pekerjaan pembangunan rumah khusus program Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Deputi Bidang Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat lokasi Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu Prov. Kalimantan Barat (Asli). 9. 1 (satu) lembar fotocopy tahap lelang. 10. 1 (satu) lembar fotocopy evaluasi administrasi. 11. 1 (satu) lembar fotocopy evaluasi teknis. 12. 1 (satu) lembar fotocopy evaluasi harga. 13. 1 (satu) lembar fotocopy evaluasi kualifikasi. 14. 1 (satu) lembar fotocopy penetapan pemenang lelang. 15. 1 (satu) lembar fotocopy jadwal pelaksanaan kualifikasi. 16. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Pencairan Dana tanggal 11-09-2012. ; 17. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Pencairan Dana tanggal 21-09-2012. ;
Hal 47 dari 52 hal, Putusan Nomor 17 /PID.SUS.TPK /2015/PT PTK
18. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Pencairan Dana tanggal 13-12-2012. ; 19. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Pencairan Dana tanggal 21-12-2012 (No. NSS25000006A). 20. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Pencairan Dana tanggal 21-12-2012 (No. NSS.25000295A). 21. 1 (satu) dokumen fotocopy Keputusan Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Nomor : 04/KPTS/SATKER-PP/III/2012 (Pembentukan Panitia Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Secara Elektronik untuk Pembangunan Rusunawa dan Rumah Khusus pada Satuan Kerja Penyediaan Perumahan). 22. 1 (satu) bundel dokumen lelang. 23. Asli 1 (satu) buku/dokumen Surat Perjanjian No. KU.08.08/PK-TURUSUS/SATKER-PP/SPVRUSUS12-03/566 Tanggal 30 Agustus 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen
Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah Khusus dengan PT. Citra Murni Semesta (untuk melaksanakan supervise pembangunan rumah khusus – 3). ;
24. Asli 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja
Penyediaan Perumahan No. 088/KPTS/SATKER-PP/V/2013
tentang penetapan panitia serah terima akhir pekerjaan (FHO) pembangunan rumah khusus pada kegiatan ketatausahaan dan penyediaan rumah khusus, satuan kerja penyediaan perumahan TA 2013. ;
25. Asli 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan No. 18/KPTS/SATKER-PP/X/2012 tentang penetapan panitia serah terima pertama pekerjaan pembangunan rumah khusus pada kegiatan ketatausahaan dan penyediaan rumah khusus, satuan kerja penyediaan perumahan TA 2012 ; 26. Asli 1 (satu) bundel Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 12 Tahun 2012 tentang pengangkatan atasan langsung kepala satuan kerja, kepala satuan kerja/kuasa pengguna anggaran, pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/pejabat pembuat komitmen, pejabat yang melakukan pengujian dan perintah
Hal 48 dari 52 hal, Putusan Nomor 17 /PID.SUS.TPK /2015/PT PTK
pembayaran, bendahara pengeluaran datuan kerja di lingkungan kementerian perumahan rakyat TA 2012. ;
27. Asli 1 (satu) Surat Bank Garansi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kantor Cabang Jakarta Tanjung Priok No. 018617120068 kepada pemegang jaminan Sitti Roosilawati, ST,M.Dev.Plg . sebesar Rp. 527.706.800. 28. Fotocopy 1 (satu) bundel dokumen Dipa Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Kementerian Perumahan Rakyat Deputi Bidang Perumahan Formal TA 2012. 29. Asli 1 (satu) bundel dokumen Addendum ke-1 tanggal 5 November 2012 terhadap Surat Perjanjian No. KU.08.08/ PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS12-06/608 Tanggal 10 September 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah khusus dengan PT. Lundu Lamiase untuk melaksanakan pekerjaan
Pembangunan Rumah Khusus Kab. Kapuas Hulu prov. Kalimantan Barat – Lokasi Badau dan Puring Kencana dengan nilai kontrak ; Rp. 4.926.394.000,- dan nilai Addendum ke-1 : Rp. 5.277.068.000,- TA. 2012.- ;
30. Asli 1 (satu) bundel dokumen Addendum ke- 2 tanggal
13 Desember 2012 terhadap Surat Perjanjian No. KU.08.08/
PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS12-06/608 Tanggal 10 September 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah khusus dengan PT. Lundu Lamiase untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Kab. Kapuas Hulu prov. Kalimantan Barat – Lokasi Badau dan Puring Kencana dengan nilai kontrak ; Rp. 4.926.394.000,- , nilai Addendum ke-1 : Rp. 5.277.068.000,- dan nilai Addendum ke-2 : Rp. 5.277.068.000,- TA. 2012.-. ;
31 Fotocopy 1 (satu) bundel dokumen Addendum ke-1 tanggal 5 November 2012 terhadap Surat Perjanjian No. KU.08.08/ PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS12-06/608 Tanggal 10 September 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah khusus dengan PT. Lundu Lamiase untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan
Hal 49 dari 52 hal, Putusan Nomor 17 /PID.SUS.TPK/2015/PT PTK
Rumah Khusus Kab. Kapuas Hulu prov. Kalimantan Barat –
Lokasi Badau dan Puring Kencana dengan nilai kontrak ; Rp. 4.926.394.000,- dan nilai Addendum ke-1 : Rp. 5.277.068.000,- TA. 2012. ;
32 Fotocopy 1 (satu) bundel dokumen Addendum ke-2 tanggal 13 Desember 2012 terhadap Surat Perjanjian No. KU.08.08/ PK-TURUSUS/SATKER-PP/RUSUS12-06/608 Tanggal 10 September 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Ketatausahaan dan Penyediaan Rumah khusus dengan PT. Lundu Lamiase untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Kab. Kapuas Hulu prov. Kalimantan Barat – Lokasi Badau dan Puring Kencana dengan nilai kontrak ; Rp. 4.926.394.000,- , nilai Addendum ke-1 : Rp. 5.277.068.000,- dan nilai Addendum ke-2 : Rp. 5.277.068.000,- TA. 2012. ; 33 Foto Copy sesuai asli 1 (satu) dokumen surat perihal Pembangunan Rumah Khusus di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. ; 34 Foto Copy sesuai asli 1 (satu) surat perihal Usulan Staf untuk Tim
Koordinasi, Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan
Pembangunan Rumah Khusus di Kab. Kapuas Hulu TA. 2012. ;
35 Asli 1 (satu) surat dari PT. CITAMARIAN REKANANDA perihal
serah terima kunci rumah khusus (35 koppel) yang telah selesai
pekerjaan pembangunan rumah khusus lokasi Badau. ;
36. 1 (satu) bundel fotokopi rekening Koran Bank Mandiri an. SINTA HUTASOIT. ; 37. 3 (tiga) lembar fotokopi kuitansi pembayaran upah pekerjaan Badau dari Parulian/Bu Sinta H senilai Rp. 142.680.000,- (seratus empat puluh dua juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah). ; 38. 3 (tiga) lembar fotokopi kuitansi pembayaran upah pekerjaan Badau dari Parulian/Bu Sinta H senilai Rp. 142.680.000,- (seratus empat puluh dua juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah). ; 39. 2 (dua) lembar fotokopi nota pembelian kayu tanggal 27 April 2013 dan 20 Mei 2014 an. Bu Sinta. ; 40. 1 (satu) bundel fotokopi nota pembelian bahan material tanggal 9 Mei 2013. ; 41. 4 (empat) lembar fotokopi nota pembelian material tanggal 18 Maret 2014. ;
Hal 50 dari 52 hal, Putusan Nomor 17 /PID.SUS.TPK /2015/PT PTK
42. 3 (tiga) lembar fotokopi nota pembelian material tanggal 20 April 2014. ; 43. 4 (empat) lembar fotokopi faktur penjualan Jaya Material Steel tanggal 08 Nopember 2012. 44. 2 (dua) lembar fotokopi kuitansi upah tukang dari SINTA tanggal 28 Juni 2014. 45. Bukti Transfer biaya operasional di Badau. 46. 1 (satu) lembar fotocopy serah terima pekerjaan dari PT. Lundu Lamiase kepada Camat Puring Kencana tanpa tanda tangan camat. 47. 2 (dua) lembar fotocopy permohonan pemblokiran dana atas nama PT. Lundu Lamiase kepada Bank BRI Cab. Bekasi Barat tanggal 14 Desember 2012. ; 48. 1 (satu) lembar fotocopy surat dari PT. Lundu Lamiase kepada Camat Badau serah terima kunci tanggal 30 Juli 2013. 49. 5 (lima) lembar fotocopy total pengeluaran Badau dan Puring Kencana yang dibuat oleh Sinta Hutasoit. 50. 1 (satu) bundle foto proyek badau. 51. 1 (satu) bundle foto proyek Puring Kencana. 52. 1 (satu) bundle nota pembelian barang kepada Toko Mahkota Jaya untuk proyek Badau. 53 Uang sebesar Rp. 801.314.000.- ( delapan ratus satu juta tiga
ratus empat belas ribu rupiah). Seluruhnya dikembalikan
-
kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa RATNO HARJO, ST;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa, sebesar Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah). ;
Menetapkan Terdakwa tetap dalam Tahanan Kota ;
Menetapkan masa Terdakwa SINTA HUTASOIT berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah). ;
Demikianlah diputuskan dalam Permusyawaratan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak pada hari :
Hal 51 dari 52 hal, Putusan Nomor 17 /PID.SUS.TPK /2015/PT PTK
SELASA tanggal 27 OKTOBER 2015 oleh kami : BASUKI DARMO SENTONO, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, PERMADI WIDHIYATNO, SH. M.Hum. dan ANDI SURYA NUSA, SH.,MSi (Hakim Ad Hoc) masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak tanggal : 15 september 2015 Daftar Nomor : 17/PID.SUS-TPK/2015/PT.PTK, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua didampingi oleh Hakim-Hakim anggota tersebut dibantu oleh : KEITEL von EMSTER, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Pontianak, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd. Ttd.
Permadi Widhiyatno, S.H. M.Hum. Basuki Darmo Sentono,S.H.
Ttd.
Andi Surya Nusa, S.H.,MSi
Panitera Pengganti,
Ttd.
Keitel von Emster, S.H.
Salilan sesuai aslinya :
Pengadilan Tipikor Tingkat Banding
pada Pengadilan Tinggi Pontianak
Wakil Panitera,
KEITEL von EMSTER, SH.
NIP. 1962020219861006
Hal 52 dari 52 hal, Putusan Nomor 17 /PID.SUS.TPK /2015/PT PTK