144/B/PK/PJK/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 144/B/PK/PJK/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Rawa Gelam I No.5 Kawasan Industri Pulogadung
Also in 8 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
PUTUSAN
Nomor. 144/B/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta. Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada:
1. CATUR RINI WIDOSARI, Pj. Direktur Keberatan dan Banding. Direktorat Jenderal Pajak.
2. M. ISMIRANSYAH M. ZAIN, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
3. YURNALIS RY, Kepala Seksi Peninjauan Kembali Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
4. ANDRI SETIAWAN, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, sesuai Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-477/PJ/2010, tanggal 2 Juni 2010.
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding;
melawan:
PT. YAMAHA INDONESIA, berkedudukan di Kawasan Industri Pulogadung, Jalan Rawagelam I No. 5, Jakarta Timur;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 22266/PP/M.III/15/2010, Tanggal 23 Februari 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Terbanding No. KEP-792/WPJ.07/BD.05/2008 tertanggal 9 Juni 2008 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2005 No. 00143/406/05/052/07 tertanggal 22 Juni 2007, dengan ini perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan keberatan tersebut di atas;
Dasar Permohonan Banding
Bahwa Kantor Pelayanan Pajak PMA Satu telah menerbitkan SKPLB PPh Badan No. 00143/406/06/052/07 tertanggal 22 Juni 2007 dengan perincian perhitungan sebagai berikut:
| Uaraian | Menurut Pemohon Banding (USD) | Menurut Terbanding (USD) | Koreksi Pemeriksa (USD) |
| Peredaran usaha | 35,536,849.59 | 36,087,031.06 | 550,181.47 |
| HPP | (31,387,223.98) | (31,387,223.98) | - |
| Laba Bruto | 4,149,625.61 | 4,699,807.08 | 550,181.47 |
| Penghasilan Luar Usaha | (759,308.74) | (759,308.74) | - |
| Penghasilan bruto | 3,390,316.87 | 3,940,498.34 | 550,181.47 |
| Pengurang penghasilan bruto | 1,984,348.76 | 1,908,345.77 | (76,002.99) |
| Penghasilan netto | 1,405,968.11 | 2,032,152.57 | 626,184.46 |
| Kompensasi kerugian | - | - | - |
| Penghasilan kena pajak | 1,405,968.11 | 2,032,152.57 | 626,184.46 |
| Pajak penghasilan terutang | 421,598.30 | 607,725.47 | 186,127.17 |
| Kredit pajak | 695,241.54 | 695,241.54 | - |
| Pajak kurang/(lebih) dibayar | (273,643.24) | (87,516.07) | 186,127.17 |
| Sanksi administrasi | - | ||
| Pajak yang lebih dibayar | (273,643.24) | (87,516.07) | 186,127.17 |
Bahwa atas SKPKB tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan tanggal 23 Juli 2007 dimana Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas SKPLB tersebut, sehingga perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:
-
Uraian Menurut Pemohon Banding (USD) Peredaran usaha 35.536.849,59 HPP (31.387.223,98) Laba Bruto 4.149.625,61 Penghasilan Luar Usaha (759.308,74) Penghasilan Bruto 3.390.316,87 Pengurang Penghasilan Bruto 1.984.348,76 Penghasilan Netto 1.405.968,11 Kompensasi Kerugian - Penghasilan Kena Pajak 1.405.968,11 Pajak Penghasilan terhutang 421.598,30 Kredit Pajak 695.241,54 Pajak kurang/(lebih) dibayar (273.6433,24) Sanksi Administrasi - Pajak yang lebih dibayar (273.6433,24)
3. Bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut di atas, Terbanding telah mengeluarkan keputusan No. KEP-792/WPJ.07/BD.05/2008 tertanggal 9 Juni 2008 dengan hasil akhir terdapat jumlah pajak yang lebih dibayar sebesar USD 87,516.07 (sesuai dengan SKPLB), yang berarti menolak keberatan Pemohon Banding;
Penjelasan Koreksi
Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas perkiraan Penjualan dan perkiraan Pengurang Penghasilan Bruto masing-masing sebesar USD 550,181.47 dan USD 75,679.42 dengan uraian sebagai berikut:
A. Koreksi atas perkiraan Penjualan sebesar USD 550,181.47
Bahwa berdasarkan Surat Tanggapan atas Surat Permohonan Penjelasan atas Keputusan Terbanding No.KEP-792/WPJ.07/BD.05/2008, Terbanding menganggap bahwa nilai ekspor adalah nilai uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir. Maka dari itu, Terbanding telah menambahkan harga barang dengan biaya pengangkutan sebesar USD 550,181.47, sebagai biaya yang dikeluarkan dalam rangka ekspor;
B. Koreksi atas perkiraan Pengurang Penghasilan Bruto sebesar USD 75,679.42
Bahwa berdasarkan Surat Tanggapan atas Surat Permohonan Penjelasan atas Keputusan Terbanding No.KEP-792/WPJ.07/BD.05/2008, yang Pemohon Banding terima dari Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Lain-lain sebesar USD 76,002.99, dengan perincian sebagai berikut:
-
Jenis Biaya Mata Uang Menurut WP Menurut Terbanding Koreksi Biaya Pajak
HPP 8.978,60
PPB 18.051,82
Jamuan & Representasi
HPP 424,16
PPB 7.551.91
Biaya Lain-lain
HPP 92.569,59
PPB 144.675,26
USD
USD
USD
27.030,42
7.976,07
237.244,85
27.001,94
7.680,98
161.565,43
28,48
295,09
75.679,42
Total 272.251,34 196.248,35 76.002,99
Bahwa dalam surat tanggapan tersebut, Terbanding menyatakan bahwa mereka tidak menemukan adanya penjelasan maupun bukti-bukti yang menyatakan Bahwa biaya lain-lain tersebut benar-benar secara materiil ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan perusahaan karena tidak didukung dengan daftar nominatif, invoice, dan bukti pembayarannya 30/PP/M.I1I/15/2010
Alasan Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan dengan ini mengajukan banding atas Keputusan Keberatan tersebut;
A. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar USD 550,181.47
Bahwa koreksi atas peredaran usaha sebesar USD 550,181.47 terkait dengan biaya Freight (pengangkutan) yang Pemohon Banding bayarkan terlebih dahulu dan kemudian akan ditagihkan kembali kepada pihak pembeli atau importir. Hal tersebut dapat dibuktikan dari dokumen Shipping Manual, dimana ditunjukkan bahwa biaya freight akan dibayarkan terlebih dahulu oleh eksportir;
Bahwa Pemohon Banding juga dapat membuktikan bahwa dari kontrak penjualan (order sheet) terlihat bahwa harga yang diperjanjikan adalah Freight On Board (FOB), bukan sebesar Cost and Freight (C&F);
Bahwa Pemohon Banding mencatat biaya freight ke dalam perkiraan A/R Other (sebagai akun sementara) saat melakukan pembayaran kepada pihak ketiga. Kemudian biaya ini akan dibebankan kembali kepada pelanggan saat penagihan melalui invoice. Oleh karena biaya freight ini bukan merupakan unsur penjualan, maka harus dikeluarkan dari Perkiraan Peredaran Usaha. Rincian ongkos kirim dapat dilihat dalam Lampiran 3;
Bahwa Pemohon Banding juga dapat membuktikan bahwa atas tagihan freight atas ekspor tersebut tidak masuk dalam biaya manapun juga di dalam laporan keuangan. Sebagai ilustrasi, berikut adalah jurnal-jurnal yang dicatat terkait dengan transaksi diatas;
• Jurnal atas pembayaran biaya pengangkutan yang dibayar dahulu:
Dr: A/R Other (Biaya Freight) xxx
Cr: Cash / A/P xxx
• Jurnal atas penjualan kepada customer:
Dr: A/R Trade xxx
Cr: Sales Export xxx
Cr: A/R Other (Biaya Freight) xxx
• Jurnal atas pelunasan atas penjualan:
Dr: Cash / Bank xxx
Cr: A/R Trade XXX
Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka biaya freight bukan merupakan unsur peredaran usaha, melainkan cost reimbursement (penggantian), dimana Pemohon Banding membayarkan terlebih dahulu atas tagihan biaya freight tersebut, kemudian Pemohon Banding tagihkan kembali dengan jumlah yang sama kepada customer;
Bahwa menurut Pemohon Banding, dalam hal ini Terbanding juga tidak konsisten atas koreksi positif yang dikenakan atas Biaya Freight dengan hanya menambahkan dalam unsur Peredaran Usaha saja, tetapi seharusnya Terbanding juga mempertimbangkan atas penambahan koreksi negatif atas Biaya Freight d: dalam unsur Harga Pokok Penjualan, sehingga kompensasi atas kedua ko tersebut seharusnya menjadi nol;
B. Koreksi atas Pengurang Penghasilan Bruto sebesar USD 75,679.42
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas biaya lain-lain sebesar USD 75,679.42. Pemohon Banding tidak memiliki detil rincian atas koreksi Terbanding sebesar USD 75,679.42. Oleh karena Terbanding tidak mau memberikan rincian atas koreksi biaya lain-lain tersebut. Pemohon Banding juga telah meminta rincian koreksi tersebut dalam surat permohonan Pemohon Banding No.139/YI/VI/2008 tanggal 17 Juni 2008 tentang Permintaan Penjelasan atas Ketetapan Terbanding No.KEP-792/WPJ.07/BD.05/2008, namun Pemohon Banding tidak mendapatkan rincian atas koreksi yang dimaksud dalam jawaban surat tanggapan tersebut;
Bahwa maka dari itu, dalam kesempatan ini Pemohon Banding juga meminta rincian koreksi berupa LPP dan KKP agar Pemohon Banding dapat mengetahui koreksi yang dimaksud;
Bahwa menurut Pemohon Banding angka pengurang penghasilan bruto yang Pemohon Banding laporkan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku biaya-biaya yang tidak terkait dengan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan telah dikoreksi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Selebihnya merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehubungan dengan kegiatan usaha;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor 22266/PP/M.III/15/2010, Tanggal 23 Februari 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-792/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 09 Juni 2008, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Nomor : 00143/406/ 05/052/07 tanggal 22 Juni 2007 Tahun Pajak 2005, atas nama : PT. Yamaha Indonesia, NPWP:01.000.638.5-052.000 alamat : Jalan Rawa Gelam 1/5, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur 13930, sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto USD 1,406,291.68
Kompensasi Kerugian 0
Penghasilan Kena Pajak USD 1,406,291.68
PPh Terutang USD 421,695.37
Kredit Pajak USD 695,241.54
Pajak Penghasilan yang lebih bayar USD 273,546.17
Sanksi Administrasi 0
Jumlah Pajak Penghasilan Yang Lebih Dibayar USD 273,546.17
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 22266/PP/M.III/15/2010, Tanggal 23 Februari 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 26 Maret 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-477/PJ/2010, Tanggal 2 Juni 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 18 Juni 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 18 Juni 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 6 Juli 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 2 Agustus 2010;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 22266/PP/M.III/15/2010 tanggal 23 Februari 2010 telah cacat hukum karena diputus dengan telah melewati jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 22266/PP/M.III/15/2010 tanggal 23 Februari 2010 nyata-nyata telah cacat hukum karena telah melewati jangka waaktu pemeriksaan banding sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22266/PP/M.IH/15/2010 tanggal 23 Pebruari 2010, maka dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa proses pemeriksaan dan persidangan atas sengketa banding yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-792/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 9 Juni 2008, dilakukan melalui pemeriksaan dengan acara biasa sebagaimana yang dimaksud dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak pada Bab IV, Hukum Acara, Bagian Kelima perihal Pemeriksaan Dengan Acara Biasa, antara lain ketentuan Pasal 49, Pasal 50, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 59 dan Pasal 64.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Ayat (1) : "Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima."
Ayat (3) : "Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan."
Berdasarkan Penjelasan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Ayat (1) : "Penghitungan jangka waktu 12 (dua belas) bulan dalam pengambilan putusan dapat diberikan contoh sebagai berikut:
Banding diterima tanggal 5 April 2002, putusan harus diambil selambat-lambatnya tanggal 4 April 2003."
Ayat (3) : "Yang dimaksud dengan "dalam hal-hal khusus" antara lain pembuktian sengketa rumit, pemanggilan saksi memerlukan waktu yang cukup lama."
4. Bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak dan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22266/PP/M.III/ 15/2010 tanggal 23 Pebruari 2010, dapat diketahui fakta-fakta sebagai berikut:
a. Bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding Nomor: 258/YI/IX/2008 tanggal 08 September 2008 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 08 September 2008 (diantar) dan tercatat dalam berkas perkara Nomor: 15-036691-2005.
b. Bahwa berdasarkan pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal atas pengajuan permohonan banding yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, diketahui bahwa formal pengajuan banding, formal penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-792/WPJ.07/ BD.05/2008 tanggal 09 Juni 2008 (objek sengketa banding), formal pengajuan keberatan dan formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor: 00143/406/05/052/07 tanggal 22 Juni 2007, atas nama: PT. Yamaha Indonesia, NPWP: 01.000.638.5-052.000, telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22266/PP/M.III/15/2010 tanggal 23 Pebruari 2010, halaman 15-19).
c. Bahwa oleh karena pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding di Pengadilan Pajak telah terpenuhi, maka selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, melakukan pemeriksaan terhadap materi sengketa banding yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding di dalam Surat Banding Nomor: 258/YI/IX/2008 tanggal 08 September 2008.
d. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak kemudian telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 30 November 2009 melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22266/PP/M.III/15/2010 tanggal 23 Pebruari 2010 dan putusannya tersebut kemudian diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 23 Pebruari 2010.
e. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding Nomor: 258/YI/IX/2008 tanggal 08 September 2008 telah diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 08 September 2008.
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 08 September 2008 atau pada tanggal 07 September 2009, kecuali ada hal-hal khusus sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
5. Bahwa fakta yang terjadi adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 30 November 2009 atau telah diputus dengan lewat 84 hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya.
6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak berwenang untuk memperpanjang jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud untuk paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal jatuh tempo putusan bilamana hal-hal yang bersifat khusus sebagaimana yang dimaksud Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terpenuhi.
7. Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22266/PP/M.III/15/2010 tanggal 23 Pebruari 2010 tersebut, maka diketahui tidak diketemukan satupun amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud.
8. Bahwa dengan demikian, oleh karena tidak adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya pada tanggal 07 September 2009.
9. Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa banding dimaksud dengan melewati jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya.
10. Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22266/PP/M.IIl/15/2010 tanggal 23 Pebruari 2010 tersebut secara nyata-nyata telah terbukti sebagal suatu Putusan yang cacat hukum. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22266/ PP/M.III/15/2010 tanggal 23 Pebruari 2010 tersebut harus dibatalkan demi hukum.
B. Tentang Koreksi terhadap Peredaran Usaha sebesar USD 550.181,47.
1. Bahwa jika seandainya-pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.22266/PP/M.III/15/2010 tanggal 23 Pebruari 2010.
2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 25 Alinea ke-6 :
"bahwa berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti dan data-data yang terungkap di persidangan Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar USD 550.181,47,- tidak dapat dipertahankan;"
3. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.22266/ PP/M.III/15/2010 tanggal 23 Pebruari 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan- pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku dalam penentuan nilai Peredaran Usaha khususnya yang berkaitan dengan koreksi atas biaya freight sebesar USD 550.181,47,-;
4. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22266/PP/M.III/15/2010 tanggal 23 Pebruari 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan.
5. Bahwa pasal 69 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 69 ayat 1
"Alat bukti dapat berupa:
a. surat atau tulisan;
b. keterangan ahli;
c. keterangan para saksi;
d. pengakuan para pihak; dan/atau
e. pengetahuan Hakim
Kemudian dalam penjelasan pasal 69 ayat 1 menyebutkan bahwa "Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain."
6. Bahwa pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa "Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)";
Kemudian dalam memori penjelasan pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa "Pasal Ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam undang-undang perpajakan;
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak";
7. Bahwa pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim."
Kemudian dalam memori penjelasan pasal 78 menyebutkan bahwa "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
8. Bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa Peredaran Usaha menyangkut ongkos angkut (freight) dalam rangka ekspor adalah Pasal 1 angka 26 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN), Pasal 9 ayat (1) huruf f dan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh).
9. Bahwa Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyebutkan : "Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir."
10. Bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 9 ayat (1) huruf f
"Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan : f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;"
11. Bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 18 ayat (3)
"Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa."
12. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi atas biaya angkut tersebut (freight) sesuai Pasal 1 angka 26 UU PPN yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan nilai ekspor adalah nilai uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
13. Bahwa dari pengertian tersebut jelas yang menjadi unsur nilai ekspor adalah semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir, sehubungan dengan kasus Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut, atas biaya freight merupakan biaya yang diminta oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selaku eksportir kepada Yamaha Corporation Japan selaku importir dengan bukti jurnal pada transaction slip yang menyatakan pembayaran dari Yamaha Corporation Japan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas biaya angkut (freight) tersebut, sehingga telah sesuai dengan pengertian Ekspor dalam Pasal 1 angka 26 UU PPN.
14. Bahwa berkaitan dengan lawan transaksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selaku eksportir dapat diketahui bahwa transaksi ekspor dilakukan Yamaha Corporation Japan selaku pembeli /importir. Sedangkan berdasarkan daftar pemegang saham, Yamaha Corporation Japan (YCJ) memiliki 85% saham Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka hal itu memenuhi Pasal 18 ayat (4) UU PPh tentang syarat adanya hubungan istimewa;
15. Bahwa transaksi yang dilakukan antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Yamaha Corporation Japan adalah pemberian fasilitas oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terhadap Yamaha Corporation Japan berupa pembayaran di muka biaya angkut ekspor (freight). Berdasarkan perjanjian ekspor freight tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab Yamaha Corporation Japan karena syarat jual beli adalah Free On Board (FOB), bukan Cost and Freight, atas uang muka tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menagih kepada Yamaha Corporation Japan.
16. Bahwa atas transaksi terkait biaya angkut (freight) dalam audit report yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat proses keberatan, tidak ditemukan adanya pengungkapan dalam laporan keuangan atas transaksi pemberian fasilitas kepada pemegang saham tersebut, padahal jumlah freight tersebut cukup material yaitu sebesar USD 550.181,47 atau sekitar 2% dari nilai ekspornya (USD 34.452.661,23).
17. Bahwa dengan demikian, telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap Peredaran Usaha terkait biaya angkut (freight) Tahun 2005 dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sudah tepat dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
18. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan.
19. Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor : Put.22266/PP/M.III/15/2010 tanggal 23 Pebruari 2010 yang menyatakan :
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-792/WPJ.07/ BD.05/2008 tanggal 09 Juni 2008 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Nomor : 00143/406/05/052/07 tanggal 22 Juni 2007 Tahun Pajak 2005, atas nama : PT. Yamaha Indonesia, NPWP : 01.000.638.5-052.000, Alamat : Jl. Rawa Gelam I/5, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur 13930, dengan perhitungan sebagaimana tersebut di atas ;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
1. Bahwa alasan butir A tentang jangka waktu yang berkaitan dengan proses penyelesaian perkara semata, yang tidak dapat membatalkan putusan.
2. Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali butir B juga tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-792/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 09 Juni 2008, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Nomor : 00143/406/ 05/052/07 tanggal 22 Juni 2007 Tahun Pajak 2005, sehingga jumlah Pajak Penghasilan yang lebih dibayar dihitung kembali menjadi USD 273,546.17 adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari: Senin, tanggal 13 Mei 2013 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H.,M.Sc. Ketua Muda Pembinaan yang di tetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum dan Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota Majelis dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Lucas Prakoso, S.H.,M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Anggota Majelis: Ketua Majelis
ttd ttd
Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum Widayatno Sastrohardjono, S.H., MSc
ttd
Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H
Panitera Pengganti
ttd
Lucas Prakoso, S.H., M.Hum
Biaya-biaya
1. Meterai ……… Rp. 6.000,-
2. Redaksi ……... Rp. 5.000,-
3. Administrasi Rp. 2.489.000,-
J u m l a h . . . . . . Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH.
NIP. 220.000.754