269 B/PK/PJK/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 269 B/PK/PJK/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Rawa Gelam I No.5 Kawasan Industri Pulogadung
Also in 8 other cases
Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut .
P U T U S A N
Nomor 269/B/PK/PJK/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Pajak dalam permohonan Peninjauan Kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
CATUR RINI WIDOSARI, Pj. Direktur Keberatan dan Banding.
M. ISMIRANSYAH M. ZAIN, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
YURNALIS RY, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding.
SRI LESTARI PUJIATUTI, Penelaah Keberatan, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-319/PJ./2010 tanggal 23 April 2010.
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding.
M e l a w a n :
PT. YAMAHA INDONESIA, beralamat di Kawasan Industri Pulogadung, Jl. Rawagelam I No. 5, Jakarta Timur 13930.
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding.
Mahkamah Agung tersebut.
Membaca surat-surat yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 19 Januari 2010 No. Put. 21583/PP/M.III/16/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Terbanding No. KEP-1133/WPJ.07 /BD.05/2008 tertanggal 14 Agustus 2008 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa No. 00083/407/07/052/07 tertanggal 11 Desember 2007, dengan ini perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan keberatan tersebut di atas;
Dasar Permohonan Banding
1. Bahwa Kantor Pelayanan Pajak PMA Satu telah menerbitkan SKPLB PPN Barang dan Jasa No. 00083/407/07/052/07 tertanggal 11 Desember 2007 dengan perincian perhitungan sebagai berikut :
| No | Uraian | Jumlah Menurut | Koreksi Pemeriksa | ||||
| Pemohon Banding | Fiskus | ||||||
| 1 | Jumlah Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri | 88.981.698,00 | 88.981.698,00 | ||||
| 2 | Pajak yang dapat diperhitungkan | ||||||
| a. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan | 757.856.518,00 | 332.443.088,00 | 425.413.430,00 | ||||
| b. Dibayar dengan NPWP sendiri | 170.990.437,00 | 154.278.475,00 | 16.711.962,00 | ||||
| d. Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu | - | - | |||||
| e. Diperhitungkan (Pokok Kurang Bayar) STP | - | - | |||||
g. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (a+b+c+d+e-f.4) | 928.846.955,00 | 486.721.563,00 | 442.125.392,00 | ||||
| 3 | PPN yang kurang (2.c-3.g)/lebih (3.g-2.c) dibayar | (839.865.257,00) | (397.739.865,00) | 442.125.392,00 | |||
| 4 | Kelebihan pajak yang sudah : | ||||||
| a. Dikompensasikan | - | - | |||||
| b. Jumlah | - | - | |||||
| 5 | PPN yang kurang dibayar atau (lebih) dibayar | (839.865.257,00) | (397.739.865,00) | 442.125.392,00 | |||
| 6 | Sanksi Administrasi | ||||||
| a. Bunga Pasal 13 Ayat (2) UU KUP | - | - | |||||
2. Bahwa atas SKPLB tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan tanggal 28 Desember 2007 dimana Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas SKPLB tersebut, sehingga perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut :
-
No Uraian Menurut
Pemohon Banding
1 Jumlah Pajak Keluaran yang harus dipungut Sendiri 88.981.698,00 2 Pajak yang dapat diperhitungkan a. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan 757.856.518,00 b. Dibayar dengan NPWP sendiri 170.990.437,00 d. Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu - e. Diperhitungkan (Pokok Kurang Bayar) STP -
928.846.955,00
g. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan
(a+b+c+d+e-f.4)
3 PPN yang kurang (2.c-3.g)/lebih (3.g-2.c) dibayar (839.865.257,00) 4 Kelebihan pajak yang sudah : a. Dikompensasikan b. Jumlah - 5 PPN yang kurang dibayar atau (lebih) dibayar (839.865.257,00) 6 Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP - Jumlah yang masih harus (lebih) dibayar (839.865.257,00)
3. Bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut diatas, Terbanding telah mengeluarkan keputusan No. KEP-1133/WPJ.07/BD.05/2008 tertanggal 14 Agustus 2008 dengan hasil akhir jumlah pajak yang lebih bayar sebesar Rp.397.739.865,00 (sesuai dengan SKPLB), yang berarti menolak keberatan Pemohon Banding;
Penjelasan Koreksi
Bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Impor karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti Setoran Pajak (SSP) dan Pajak Masukan Dalam Negeri karena adanya Faktur Pajak Masukan tidak dicoret sesuai Surat Terbanding Nomor : S-302/PJ.52/2004 tanggal 5 Oktober 2004 dan KEP-323/ PJ./2001 dengan uraian sebagai berikut :
1. Bahwa berdasarkan Surat Terbanding Nomor : S-302/P152/2004 tanggal 10 Mei 2004 dan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-549/PJ./2000 jo Nomor KEP-323/PJ./2001 dinyatakan bahwa apabila tidak sesuai dengan ketentuan tersebut maka Faktur Pajak dianggap tidak benar. Sebagai contoh, apabila ada ketentuan untuk mencoret yang tidak perlu tetapi tidak dicoret, maka informasi dalam Faktur Pajak tersebut menjadi tidak jelas. Dengan demikian menjadi tidak memenuhi syarat formal;
2. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan, Undang-Undang No. 18 Tahun 2000 menyatakan bahwa Pajak Masukan tidak dikreditkan menurut cara yang diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
3. Bahwa berdasarkan penelitian fiskus menyatakan bahwa benar tidak terdapat coretan pada kolom harga jual/penggantian/uang muka/termin sehingga atas Faktur Pajak tersebut termasuk dalam Faktur Pajak cacat dan tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak;
Alasan Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding setuju sebagian atas koreksi tersebut dan dengan ini mengajukan banding atas keputusan keberatan tersebut;
1. Bahwa atas Pajak Masukan impor yang dikoreksi sebesar Rp. 16.711.962,00 Pemohon Banding sudah menyetujui kemudian atas Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp. 425.413.430,00 yang dikoreksi dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tidak diisi lengkap (tidak dicoret) dianggap cacat oleh pemeriksa menurut Pemohon Banding hal tersebut sangat berlebihan karena pada dasarnya Pemohon Banding telah memenuhi semua kewajiban Pemohon Banding atas pajak yang terhutang dan secara substansi Faktur Pajak yang telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPN Masa Juni 2007 adalah benar;
2. Bahwa dasar koreksi dari Pemeriksa bahwa Faktur Pajak yang tidak diisi lengkap sesuai Surat Terbanding No. S-302/PJ.52/2004 tanggal 10 Mei 2004 dianggap sebagai Faktur Pajak cacat. Menurut pendapat Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak sependapat dengan Pemeriksa karena Surat Dirjen Pajak tersebut adalah surat jawaban sekaligus dasar hukum bagi Pemohon Banding yang meminta penegasan sehingga tidak relevan dan tidak bisa dijadikan dasar hukum Pemohon Banding lain dalam hal ini Pemohon Banding, karena secara substantif Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 9 ayat (8) huruf f;
Bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan jika perolehan BKP dan JKP yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5). Serta Keputusan Terbanding No.323/PJ/2001 Pasal 2 ayat (1) yang dijelaskan bahwa dalam Faktur Pajak harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP yang paling sedikit memuat :
a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak;
b. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak;
c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang Dipungut;
f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
3. Bahwa Pemohon Banding dapat menyakinkan dengan uji arus kas dan arus barang beserta dokumen-dokumen pendukungnya (data uji arus terlampir) bahwa Faktur Pajak yang Pemohon Banding sengketakan tersebut adalah benar;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 19 Januari 2010 No. Put. 21583/PP/M.III/16/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1133/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 14 Agustus 2008 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2007, Nomor : 00083/407/07/052/07 tanggal 11 Desember 2007 atas nama ; PT. Yamaha Indonesia, NPWP : 01.000.638.5-052.000, alamat : Kawasan Industri Pulogadung, Jl. Rawagelam I No. 5, Jakarta Timur 13930, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2007 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak Rp. 34.448.196.503,00
Pajak Keluaran Rp. 88.981.698,00
Pajak yang dapat diperhitungkan :
- Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp. 757.856.518,00
- Dibayar dengan NPWP sendiri Rp. 154.278.475,00
- Dikurangi Retur Penjualan Rp. 0,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp. 912.134.993,00
PPN yang lebih dibayar Rp. 823.153.295,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. Putusan Pengadilan Pajak tanggal 19 Januari 2010 No. Put. 21583/PP/M.III/16/2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding pada tanggal 29 Januari 2010 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 April 2010, diajukan permohonan Peninjauan Kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 26 April 2010 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali No : PKA-339/SP.51/AB/IV/2010 dengan disertai alasan–alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 April 2010.
Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 05 Mei 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 01 Juni 2010.
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Peninjauan Kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka oleh karena itu formal dapat diterima.
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
A. Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21583/PP/M.III/16/2010 tanggal 19 Januari 2010 Telah Cacat Hukum (Juridisch Gebrek)
A.1. Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21583/PP/M.III/16/2010 tanggal 19 Januari 2010 Tidak Memenuhi Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak
1. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21583/PP/M.III /16/2010 tanggal 19 Januari 2010, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan tidak tepat sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21583/PP/M.III/ 16/2010 tanggal 19 Januari 2010 menjadi cacat hukum sehingga harus dibatalkan demi hukum.
2. Bahwa Pasal 78 beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 1 angka 6
"Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku."
Pasal 34 ayat (1), (2) dan (3)
"(1) Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus.
(2) Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan;
c. Persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Dalam hal kuasa hukum yang mendampingi atau mewakili pemohon Banding atau Penggugat adalah keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua, pegawai, atau pengampu, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak diperlukan."
Pasal 37 ayat (1)
"Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya."
Pasal 78
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim."
3. Bahwa Pasal 32 Ayat (1), (3), (3a) dan (4) serta penjelasan Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 32 Ayat (1), (3) dan (4)
"(1) Dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili, dalam hal :
a. Badan oleh pengurus;
b. Badan dalam pembubaran atau pailit oleh orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan;
c. Suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya;
d. Anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya.
(3) Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan Surat Kuasa Khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(4) Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan."
Penjelasan Pasal 32 ayat (4)
"Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya, walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi Komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali."
4. Bahwa Pasal 123 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR), menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 123 ayat (1), (2) dan (3)
"(1) (s. d. t. dg. S. 1932-13.) Kedua belah pihak, kalau mau, masing-masing boleh dibantu atau diwakili oleh seseorang yang harus dikuasakannya untuk itu dengan Surat Kuasa Khusus, kecuali kalau pemberi kuasa itu sendiri hadir. Penggugat dapat juga memberi kuasa itu dalam surat permintaan yang ditandatanganinya dan diajukan menurut Pasal 118 ayat (1) atau pada tuntutan yang dikemukakan dengan lisan menurut Pasal 120; dan dalam hal terakhir ini, itu harus disebutkan dalam catatan tentang tuntutan itu.
(2) Pejabat yang karena peraturan umum dari pemerintah harus mewakili Negara dalam perkara hukum, tidak perlu memakai Surat Kuasa Khusus itu.
(3) Pengadilan Negeri berkuasa memberi perintah, supaya kedua belah pihak, yang diwakili oleh kuasanya pada persidangan, datang menghadap sendiri. Kekuasaan itu tidak berlaku bagi Pemerintah (Gubernur Jenderal). (KUHPerd. 1793; Rv. 107, 788; IR. 118,254;S. 1922-522.)"
5. Bahwa berdasarkan fakta-fakta serta dasar hukum atau fundamentum patendi di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan petimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan dalil-dalil sebagai berikut :
5.1. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan banding berdasarkan Surat Banding Nomor : 441/YI/XI/2008 tanggal 12 November 2008 yang terdaftar dalam berkas sengketa pajak Nomor : 16-038091-2007.
5.2. Bahwa pada halaman 15 alinea ke-10 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21583/PP/M.III/16/2010 tanggal 19 Januari 2010 diketahui hal-hal sebagai berikut :
"Bahwa Kuasa Pemohon Banding yakni Sdr. Chornia Pratiwi jabatan : Chief Pajak, Sdr. Dewi Irfani dengan Surat Kuasa Nomor Tanpa Nomor tanggal 08 Oktober 2009, hadir dalam beberapa kali persidangan terakhir pada sidang tanggal 02 November 2009, memenuhi undangan sidang Hakim Ketua Majelis III Pengadilan Pajak Nomor : Und-341/SP/Pg.05 /2009 tanggal 25 November 2009, untuk memberikan keterangan secara lisan;"
5.3. Bahwa Pasal 32 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili, dalam hal badan oleh pengurus. Selanjutnya pada Pasal 34 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya, dan dalam hal banding diajukan selain oleh pengurus untuk Wajib Pajak Badan maka dapat diajukan oleh kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus dari pengurus. Ketentuan mengenai syarat-syarat kuasa hukum diatur dalam Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, apabila banding diajukan oleh karyawan maka syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk dapat menjadi kuasa hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak ditiadakan. Namun demikian, keharusan mengenai adanya Surat Kuasa Khusus apabila diajukan oleh selain pengurus bagi Wajib Pajak Badan, dalam perkara a quo diajukan oleh karyawan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tetap harus berdasarkan pada adanya Surat Kuasa Khusus dari pengurus Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.
6. Bahwa pentingnya Surat Kuasa Khusus sebagai syarat seseorang atau beberapa orang sekaligus dapat menjadi kuasa hukum dalam upaya banding atau beracara di Pengadilan berikut dikutip pendapat para ahli hukum, diantaranya :
Ali Purwito M. dan Rukiah Komariah, "Pengadilan Pajak Proses Keberatan dan Banding", Jakarta, Lembaga Kajian Hukum Fiskal, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007, Halaman 200, menyatakan :
"Seperti halnya di peradilan-peradilan pada umumnya, pada Hukum Acara Pengadilan Pajak juga mengenal adanya orang yang dapat mendampingi atau mewakili Pemohon Banding, disebut sebagai Kuasa Hukum. Keberadaan kuasa hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengaturnya dan merupakan pemberian kewenangan kepada orang lain yang melakukan perbuatan-perbuatan hukum atas nama pemberi kuasa. Pada Pengadilan Pajak, kuasa termaksud adalah kuasa khusus (speciale volmacht), yang hanya untuk melakukan perbuatan-perbuatan tertentu saja. Hal ini seperti diatur pada Pasal 34 ayat (1) menyatakan bahwa para pihak yang bersengketa, masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum yang ditunjuk oleh pengurus perusahaan melalui Surat Kuasa Khusus."
M. Yahya Harahap, S.H., "Hukum Acara Perdata", Jakarta, Sinar Grafika, 2007, Halaman 12, menyatakan :
"Bentuk kuasa yang sah di depan Pengadilan untuk mewakili kepentingan pihak yang berperkara, diatur dalam Pasal 123 ayat (1) HIR."
Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., MH, "Seri Pendidikan Advokat: Praktek Hukum Acara Perdata Di Pengadilan Negeri", Jakarta, Fauzie & Partners, 2007, Halaman 57, menyatakan :
"Berdasarkan Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung No. 116 K/Aip/1973 tertanggal 16 September 1973 menyatakan bahwa hanya Surat Kuasa Khusus saja yang dapat digunakan dalam beracara di depan Pengadilan.
Surat kuasa Khusus hanya dapat digunakan dalam beracara dalam satu perkara saja, tidak bisa digunakan keperluan lain diluar perkara tersebut. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Rl No 31/P/169/M/1959 tanggal 19 Januari 1959 yang perlu dimuat dalam Surat Kuasa Khusus adalah :
a. Identitas pemberi dan penerima kuasa, yaitu nama lengkap, pekerjaan, alamat atau tempat tinggal.
b. Nama Pengadilan tempat beracara, misalnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
c. Apa yang menjadi sengketa pokok perkara, hal ini untuk menunjukkan kekhususan perkara, misalnya tentang jual beli tanah.
d. Penelaah isi kuasa yang diberikan, disini menjelaskan hal ihwal apa saja yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa. Jadi di luar apa yang disebutkan dalam isi surat kuasa tidak boleh dilakukan penerima kuasa.
e. Memuat hak substitusi, disini untuk mengantisipasi apabila penerima kuasa berhalangan sehingga dapat dialihkan kepada pihak lain"
7. Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan banding telah diwakili oleh kuasa hukumya yaitu Sdr. Cornia Pratiwi jabatan : Chief Pajak dan Sdr. Dewi Irfani tanpa dilengkapi dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak. Sehingga oleh karenanya, persidangan banding di Pengadilan Pajak atas permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berdasarkan Surat Banding Nomor : 441/YI/XI/2008 tanggal 12 November 2008 yang telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21583/PP/M.III/16/2010 tanggal 19 Januari 2010 tidak sesuai dengan hukum acara banding di Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak. Hal ini menyebabkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21583/PP/M.III/16/2010 tanggal 19 Januari 2010 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) dan harus dibatalkan demi hukum.
A.2. Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21583/PP/M.lll/16/2010 tanggal 19 Januari 2010 Tidak Memenuhi Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak
1. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan banding berdasarkan Surat Banding Nomor : 441/YI/XI/2008 tanggal 12 November 2008 yang terdaftar dalam berkas sengketa pajak Nomor: 16-038091-2007.
2. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21583/PP/M.III /16/2010 tanggal 19 Januari 2010 Halaman 30 pada bagian Mengadili diketahui:
"....Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 30 November 2009, berdasarkan musyawarah Majelis III Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen.05921/PP/PM/X/2009 tanggal 28 Oktober 2009..."
3. Bahwa Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3)
"(1) Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima.
(3) Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan."
Penjelasan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) :
"(1) Penghitungan jangka waktu 12 (dua belas) bulan dalam pengambilan putusan dapat diberikan contoh sebagai berikut :
Banding diterima tanggal 5 April 2002, putusan harus diambil selambat-lambatnya tanggal 4 April 2003."
(3) Yang dimaksud dengan "dalam hal-hal khusus" antara lain pembuktian sengketa rumit, pemanggilan saksi memerlukan waktu yang cukup lama."
4. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding Nomor: 441/YI/XI/2008 tanggal 12 November 2008, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 12 November 2008. Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 12 November 2008 atau diputus paling lambat pada tanggal 11 November 2009, kecuali ada hal-hal khusus sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
5. Bahwa fakta yang terjadi adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 30 November 2009 atau telah diputus dengan lewat 19 hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya.
6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak berwenang untuk memperpanjang jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud untuk paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal jatuh tempo putusan bilamana hal-hal yang bersifat khusus sebagaimana yang dimaksud Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terpenuhi.
7. Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21583/PP/M.III/16/2010 tanggal 19 Januari 2010 tersebut, maka diketahui tidak diketemukan satupun amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud.
Bahwa oleh karena tidak adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya pada tanggal 11 November 2009.
8. Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa banding dimaksud dengan melewati jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya.
9. Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21583/PP/M.III/16/2010 tanggal 19 Januari 2010 telah diputus lebih dari 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat banding diterima Pengadilan Pajak sehingga tidak sesuai dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21583/PP/M.III /16/2010 tanggal 19 Januari 2010 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) dan tersebut harus dibatalkan demi hukum.
B. Koreksi Positif Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp.425.413.430,00
1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 28 Alinea ke-4 :
"Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berkesimpulan walaupun Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp.425.413.430,00 tidak terdapat coretan pada kolom Harga Jual/Penggantian/ Uang Muka/Termin namun Majelis meyakini bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp. 425.413.430,00 tersebut memuat paling sedikit keterangan sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 yang terdiri dari :
a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
f. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak."
Halaman 28 Alinea ke- 5 dan 6 :
"Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp. 425.413.430,00 tidak termasuk dalam Faktur Pajak Masukan yang sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 sehingga Majelis berpendapat Faktur Pajak Masukan sebesar Rp. 425.413.430,00 yang dikoreksi oleh Terbanding dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding serta Majelis berkesimpulan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak benar dan tidak dapat dipertahankan;"
"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding selanjutnya Majelis berkesimpulan Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp. 425.413.430,00 tidak dapat dipertahankan;"
2. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21583/PP/M.III /16/2010 tanggal 19 Januari 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU PP), menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 78
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim."
4. Bahwa Pasal 1 angka 2, 3, 5, 6, 17, 18, 19 dan 23, Pasal 4, Pasal 9 ayat (8) huruf f serta Pasal 13 ayat (1), ayat (4) dan ayat (5) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN), yang menyatakan :
Pasal 1 angka 2, 3, 17, 18 dan 23
"2. Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.
3. Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
5. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
6. Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
17. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
18. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
19. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
23. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai."
Pasal 4
"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
b. Impor Barang Kena Pajak;
c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha;
d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
f. Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak."
Pasal 9 ayat (8) huruf f dan ayat (9) :
"(8) Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk :
f. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);"
Pasal 13 ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5)
"(1) Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.
(2) ...
(3) Apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, Faktur Pajak dibuat pada saat pembayaran.
(4) Saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian, dan tata cara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
f. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak."
Penjelasan Pasal 13 Ayat (5)
"Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun untuk pengisian keterangan mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar."
5. Bahwa Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 Tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, menyatakan :
Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3)
"(2) Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
(3) Faktur Pajak Standar adalah Faktur Pajak yang paling sedikit memuat keterangan tentang :
a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak;
c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f. Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. Nama, Jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;"
Pasal 5
"(1) Keterangan dalam Faktur Pajak Standar harus diisi secara lengkap, jelas dan benar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya.
(2) Faktur Pajak Standar yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak Cacat yaitu Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
(3) Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak.
(4) Tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak Standar sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini."
6. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat tidak setuju dan keberatan dengan pertimbangan hukum yang telah dilakukan Majelis Hakim dalam memutus perkara ini, dengan alasan :
6.1. Bahwa atas koreksi positif Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp. 425.413.430,00 disebabkan karena dalam Faktur Pajak tidak dilakukan pencoretan pada kolom jumlah "Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin".
6.2. Bahwa Harga Jual dan Penggantian mempunyai definisi yang berbeda sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 18 dan 19 Undang-Undang PPN. Harga Jual diketahui berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak sedangkan Penggantian berkaitan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak. Sedangkan uang muka atau termin berhubungan dengan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang PPN, yang mengatur adanya kewajiban bagi PKP untuk menerbitkan Faktur Pajak meskipun penyerahan belum dilakukan namun pembayaran telah diterima, yang selanjutnya apabila seluruh pelunasan dilakukan oleh pembeli maka uang muka/termin tersebut dapat mengurangi DPP pada Faktur Pajak selanjutnya yang akan dikenakan PPN atas pembayaran pelunasan yang dilakukan kemudian oleh pembeli tersebut. Jika jelas bahwa pembayaran yang dilakukan oleh pembeli adalah pembayaran atas uang muka/termin, maka selanjutnya akan diterbitkan Faktur Pajak atas pelunasan pembayaran selanjutnya, yang dapat dibuat pada saat pelunasan maupun pada saat penyerahan BKP atau JKP tergantung peristiwa mana yang lebih dulu terjadi.
Bahwa dengan adanya perbedaan definisi dari Harga Jual, Penggantian, Uang Muka, atau Termin dengan masing-masing implikasinya maka pencoretan pada kolom jumlah "Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin" pada Faktur Pajak menjadi penting. Dengan informasi yang termuat dalam Faktur Pajak secara lengkap, jelas dan benar menyebabkan fungsi Faktur Pajak sebagai bukti pemungutan pajak terpenuhi, sehingga apa yang disebut Tait (1988:5) bahwa : the invoice method creates a good audit trail, adalah benar adanya.
Bahwa karena Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan, maka tidak benarnya Faktur Pajak secara formal sesuai Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN dan penjelasannya jo Pasal 1 ayat (3) PER - 159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 menyebabkan Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN.
Bahwa untuk mendukung pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Faktur Pajak Standar mempunyai peranan yang sangat penting, berikut ini dikutip pendapat beberapa ahli perpajakan, yaitu :
Dr. Haula Rosdiana dan Drs. Rasin Tarigan, M.Si, "Perpajakan Teori dan Aplikasi, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2005, Halaman 223, menyatakan :
"2. The Substractive-Indirect (The Invoice or Credit)
Pajak dihitung dengan cara mengurangkan selisih pajak yang dipungut pada waktu penjualan (output tax) dengan jumlah pajak yang telah dibayar pada waktu pembelian (input tax). Jadi dalam metode indirect substaction ini, yang dikurangkan adalah pajaknya. Oleh karena itu, metode ini dikenal juga dengan metode kredit (credit method). Untuk mengetahui berapa pajak yang telah dibayar dan atau dipungut harus ada dokumen yang dapat membuktikannya. Tait (1988:5) mengatakan : the invoice method creates a good audit trail. Oleh karena itu, dalam mengawasi penerapan metode kredit pajak, invoice atau Faktur Pajak mempunyai peranan yang sangat vital dan karena itu pula metode indirect ini sering kali disebut dengan metode Faktur Pajak (Invoice Method).
Alan A. Tait, "Value Added Tax : International Practice and Problems", Washington, DC, International Monetary Fund, 1988, Halaman 279 - 280, menyatakan :
"The invoice is the crucial control document of the usual VAT. It establishes the tax liability of the supplier and the entitlement of the purchaser to a deduction for the VAT charged. Invoice must be carefully completed and kept as records. The law and reglations of each country lay down the forms of invoice, the time limit for its issue, charges in invoices, and the use of credit notes.
To prevent a possible black market developing in the use of tax invoices (which are a claim on the government, tantamount to printing money and the classic way to evade VAT), requirement to give the name and address and reference of both seller and buyer, as well as the other statutory details should be strictly enforced."
Liam Ebrill, Michael Keen, Jean-Paul Bodin and Victoria Summers, "The Modern VAT”, Washington, DC, International Monetary Fund, 2001, Halaman 20 - 21, menyatakan :
"Under the "invoice credit" method, each trader charges output tax at the specified rate on each sale and passes to the purchaser an invoice showing the amount of tax thus charged. The purchaser, if subject to VAT on his own sales, is in turn able to credit such payment of input tax on his own purchases against the output tax charges on his sales, remitting the balance to the authorities and receiving a refind when there are excess credits.
By explicitly linking the tax credit on the purchaser's inputs to the tax paid by the purchaser, the invoice method may do more to discourage fraudulent undervaluation of intermediate sales. Thus, in principle, invoice could be cross-checked to pick up any overstatement of credit entitlement."
7. Bahwa alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan dalam pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak bahwa koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Faktur Pajak yang tidak diisi dengan lengkap (tidak dicoret) hal tersebut sangat berlebihan karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah memenuhi semua kewajiban atas pajak yang terutang dan secara substansi Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan dalam SPT PPN Masa Juni 2007, merupakan alasan yang mengada-ada saja dan patut untuk diduga Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah dengan sengaja (dolus determinativus) telah mengkreditkan Faktur Pajak Masukan yang tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN dan penjelasannya jo Pasal 1 ayat (3) PER - 159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 menyebabkan Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN. Majelis Hakim Pengadilan Pajak terbukti telah mengabaikan fakta-fakta serta bukti-bukti yang terungkap pada persidangan banding sehingga Putusan Pengadilan Pajak bertentangan dengan Pasal 78 UU PP.
8. Bahwa telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata tindakan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mengkreditkan Faktur Pajak Masukan yang tidak memenuhi ketentuan formal Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN dan penjelasannya jo Pasal 1 ayat (3) PER - 159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 sehingga telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas koreksi positif Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp. 425.41 3.430,00 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
9. Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21583/PP /M.III/16/2010 tanggal 19 Januari 2010 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, bukti yang valid serta aturan perpajakan yang berlaku mengenai koreksi positif Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp. 425.413.430,00, sehingga hal tersebut terbukti dengan jelas dan nyata-nyata telah melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21583/PP/M.III/ 16/2010 tanggal 19 Januari 2010 tersebut adalah cacat secara hukum dan harus dibatalkan denm hukum.
- Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor : Put.21583/PP/M.III/16/2010 tanggal 19 Januari 2010 yang menyatakan :
- Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1133/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 14 Agustus 2008 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2007 Nomor : 00083/407/07/052/07 tanggal 11 Desember 2007 atas nama : PT. Yamaha Indonesia, NPWP : 01 .000.638.5-052.000, alamat : Kawasan Industri Pulogadung, Jl. Rawagelam I No. 5, Jakarta Timur;
adalah tidak benar dan telah cacat hukum serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut :
Mengenai alasan butir A.1 dan A.2 :
Bahwa alasan-alasan tersebut tentang jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi semata, yang tidak dapat membatalkan putusan.
Mengenai alasan butir B :
Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1133/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 14 Agustus 2008 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2007, Nomor : 00083/407/07/052/07 tanggal 11 Desember 2007 atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, yaitu dengan menghitung kembali Pajak Pertambahan Nilai yang lebih bayar adalah Rp. 823.153.295,00 adalah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang dikalahkan, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor. 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor. 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor. 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut .
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) .
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Jumat, tanggal 14 Oktober 2011 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, SH. MH. dan Dr. H. Imam Soebechi, SH, MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh Lucas Prakoso, SH. MHum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
Ttd. Ttd.
H. Yulius, SH. MH. Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc.
Ttd.
Dr. H. Imam Soebechi, SH, MH.
Panitera Pengganti :
Ttd.
Lucas Prakoso, SH. M.Hum
Biaya-biaya Peninjauankembali :
M e t e r a i ……………............... Rp . 6.000,-
R e d a k s i ………….................. Rp. 5.000,-
Administrasi Peninjauankembali... Rp. 2.489.000,-
Jumlah Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH
Nip. 220000754