129/Pid.Sus/2015/PN Srl
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 129/Pid.Sus/2015/PN Srl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MARDIANSYAH Bin KARSIDI
1. Menyatakan Terdakwa MARDIANSYAH Bin KARSIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) Bulan dan denda sebanyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); 3. Menetapkan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
P U T U S A N
Nomor : 129/ Pid.Sus / 2015 / PN.Srl
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sarolangun yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara atas nama terdakwa sebagai berikut :
Nama lengkap : MARDIANSYAH Bin KARSIDI
Tempat lahir : Kuala Simpang (Prop. NAD)
Umur / tgl lahir : 33 Tahun / 30 Juli 1982
Jenis kelamin : Laki – laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : RT. 04 Desa Gurun Mudo Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun
Agama : Islam
Pekerjaan : Sopir
Pendidikan Terakhir : SMP (tamat)
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 3 September 2015 ;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara dengan penahanan sebagai berikut : ---------------------------------
Penyidik sejak tanggal 4 September 2015 sampai dengan tanggal 23 September 2015 ; ----------------------------
Diperpanjang oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sarolangun sejak tanggal 24 September 2015 sampai dengan tanggal 2 November 2015 ; ------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 30 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 17 November 2015 ; ----------------------
Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun sejak tanggal 13 November 2015 sampai dengan tanggal 12 Desember 2015 ; -
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun sejak tanggal 13 Desember 2015 sampai dengan tanggal 10 Februari 2016; -----------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum melainkan menghadap sendiri dipersidangan : ---------------------------
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ; --------------------------
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun No. 129/Pen.Pid.B-Sus/2015/PN.Srl tanggal 13 November 2015 tentang penunjukan Hakim Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ; ------------------
Telah membaca Penetapan Hakim No. 129/Pen.Pid.B-Sus/2015/PN.Srl tanggal 13 November 2015 tentang penetapan hari sidang ; -----------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara berserta surat dakwaan dan surat-surat lain dalam berkas perkara ; ---------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dalam persidangan oleh Penuntut Umum, karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Alternatif yaitu sebagai berikut: --------------------------------------------
DAKWAAN
KESATU:
----- Bahwa ia Terdakwa MARDIANSYAH Bin KARSIDI pada hari Kamis tanggal 03 September 2015, sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di titik Koordinat S 020 19’ 21,5” E 1020 55’ 56,7” yang berada dalam Kawasan Hutan Produksi Bukit Dengung Kab. Sarolangun atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 September 2015 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah AHMADI dengan mengendarai mobil MITSUBISHI COLT DIESEL plat nomor kendaraan BH 8084 GU menuju ke Area Hutan Tanaman Industri PT. Samhutani Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun untuk memuat kayu;
Bahwa kemudian sekira pukul 10.00 WIB setelah sampai di titik Koordinat S 020 19’ 21,5” E 1020 55’ 56,7” yang berada dalam Kawasan Hutan Produksi Bukit Dengung Kab. Sarolangun terdakwa bertemu dengan sekelompok orang yang akan memuat kayu kedalam mobil yang terdakwa kendarai, yang selanjutnya sekelompok orang tersebut memasukkan kayu bulat yang sudah terpotong-potong dan siap diangkut ke bak mobil yang terdakwa kendarai;
Bahwa setelah sekelompok orang tersebut selesai memuat kayu kedalam bak mobil, kemudian terdakwa berangkat ke rumah AHMADI di Desa Samaran Kec. Pauh Kab. Sarolangun untuk mengatar kayu;
Bahwa pada sekira pukul 17.00 WIB, saat terdakwa melewati Jalan Poros area HTI PT. SAMHUTANI Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun, terdakwa bertemu dengan DANI SEMBIRING, MESU ERWIN dan ANDI CANDRA anggota Polres Sarolangun yang sedang melakukan patroli, yang pada saat diberhentikan dan diminta menunjukkan dokumen kayu yang terdakwa bawa, tetapi terdakwa tidak dapat menunjukkannya, sehingga terdakwa berikut mobil yang bermuatan kayu tersebut dibawa ke Polres Sarolangun untuk proses selanjutnya;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran terhadap kayu bulat yang terdakwa angkut berjumlah sebanyak 91 (sembilan puluh satu) batang dengan volume 4,33 m3 (empat koma tiga puluh tiga meter kubik) yang terdiri dari kelompok kayu Rimba Campuran sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) batang dengan volume 4,10 m3 (empat koma sepuluh meter kubik), dan kayu tanamaman jenis sengon sebanyak 4 (empat) batang dengan volume 0,23 m3 (nol koma dua puluh tiga meter kubik).
Bahwa akibat tidak adanya izin terhadap kayu rimba campuran hasil tebangan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp. 127.100,- (seratus dua puluh tujuh ribu seratus rupiah) yang seharusnya disetorkan untuk Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), sebesar Rp. 1.271.000,- (satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) yang seharusnya disetorkan untuk Ganti Rugi Tegakkan (GTR) dan US$ 16,4 (enam belas koma empat US Dollar) atau setara dengan Rp. 234.848,- (dua ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah) yang seharusnya disetorkan untuk Dana Reboisasi (DR) dan terhadap kayu tanaman negara dirugikan sebesar Rp. 1.587,- (seribu lima ratus delapan puluh tujuh rupiah) yang seharusnya disetorkan untuk Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).
------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa ia Terdakwa MARDIANSYAH Bin KARSIDI pada hari Kamis tanggal 03 September 2015, sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Poros area HTI PT. SAMHUTANIDesa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 September 2015 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah AHMADI dengan mengendarai mobil MITSUBISHI COLT DIESEL plat nomor kendaraan BH 8084 GU menuju ke Area Hutan Tanaman Industri PT. Samhutani Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun untuk memuat kayu;
Bahwa kemudian sekira pukul 10.00 WIB terdakwa bertemu dengan sekelompok orang yang akan memuat kayu kedalam mobil yang terdakwa kendarai, yang selanjutnya sekelompok orang tersebut memasukkan kayu bulat yang sudah terpotong-potong dan siap diangkut ke bak mobil yang terdakwa kendarai;
Bahwa setelah sekelompok orang tersebut selesai memuat kayu kedalam bak mobil, kemudian terdakwa berangkat ke rumah AHMADI di Desa Samaran Kec. Pauh Kab. Sarolangun untuk mengatar kayu;
Bahwa pada sekira pukul 17.00 WIB, saat terdakwa melewati Jalan Poros area HTI PT. SAMHUTANI Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun, terdakwa bertemu dengan DANI SEMBIRING, MESU ERWIN dan ANDI CANDRA anggota Polres Sarolangun yang sedang melakukan patroli, yang pada saat diberhentikan dan diminta menunjukkan surat keterangan sahnya hasil hutan berupa kayu bulat yang terdakwa bawa, tetapi terdakwa tidak dapat menunjukkannya, sehingga terdakwa berikut mobil yang bermuatan kayu tersebut dibawa ke Polres Sarolangun untuk proses selanjutnya;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran terhadap kayu bulat yang terdakwa angkut berjumlah sebanyak 91 (sembilan puluh satu) batang dengan volume 4,33 m3 (empat koma tiga puluh tiga meter kubik) yang terdiri dari kelompok kayu Rimba Campuran sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) batang dengan volume 4,10 m3 (empat koma sepuluh meter kubik), dan kayu tanamaman jenis sengon sebanyak 4 (empat) batang dengan volume 0,23 m3 (nol koma dua puluh tiga meter kubik).
Bahwa akibat tidak adanya Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan terhadap kayu rimba campuran hasil tebangan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp. 127.100,- (seratus dua puluh tujuh ribu seratus rupiah) yang seharusnya disetorkan untuk Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), sebesar Rp. 1.271.000,- (satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) yang seharusnya disetorkan untuk Ganti Rugi Tegakkan (GTR) dan US$ 16,4 (enam belas koma empat US Dollar) atau setara dengan Rp. 234.848,- (dua ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah) yang seharusnya disetorkan untuk Dana Reboisasi (DR) dan terhadap kayu tanaman negara dirugikan sebesar Rp. 1.587,- (seribu lima ratus delapan puluh tujuh rupiah) yang seharusnya disetorkan untuk Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).
------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
ATAU
KETIGA :
----- Bahwa ia Terdakwa MARDIANSYAH Bin KARSIDI pada hari Kamis tanggal 03 September 2015, sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Poros area HTI PT. SAMHUTANIDesa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 September 2015 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah AHMADI dengan mengendarai mobil MITSUBISHI COLT DIESEL plat nomor kendaraan BH 8084 GU menuju ke Area Hutan Tanaman Industri PT. Samhutani Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun untuk memuat kayu;
Bahwa kemudian sekira pukul 10.00 WIB terdakwa bertemu dengan sekelompok orang yang akan memuat kayu kedalam mobil yang terdakwa kendarai, yang selanjutnya sekelompok orang tersebut memasukkan kayu bulat yang sudah terpotong-potong dan siap diangkut ke bak mobil yang terdakwa kendarai;
Bahwa setelah sekelompok orang tersebut selesai memuat kayu kedalam bak mobil, kemudian terdakwa berangkat ke rumah AHMADI di Desa Samaran Kec. Pauh Kab. Sarolangun untuk mengatar kayu;
Bahwa pada sekira pukul 17.00 WIB, saat terdakwa melewati Jalan Poros area HTI PT. SAMHUTANI Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun, terdakwa bertemu dengan DANI SEMBIRING, MESU ERWIN dan ANDI CANDRA anggota Polres Sarolangun yang sedang melakukan patroli, yang pada saat diberhentikan dan diminta menunjukkan surat keterangan sahnya hasil hutan berupa kayu bulat yang terdakwa bawa, tetapi terdakwa tidak dapat menunjukkannya, sehingga terdakwa berikut mobil yang bermuatan kayu tersebut dibawa ke Polres Sarolangun untuk proses selanjutnya;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran terhadap kayu bulat yang terdakwa angkut berjumlah sebanyak 91 (sembilan puluh satu) batang dengan volume 4,33 m3 (empat koma tiga puluh tiga meter kubik) yang terdiri dari kelompok kayu Rimba Campuran sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) batang dengan volume 4,10 m3 (empat koma sepuluh meter kubik), dan kayu tanamaman jenis sengon sebanyak 4 (empat) batang dengan volume 0,23 m3 (nol koma dua puluh tiga meter kubik).
Bahwa akibat tidak adanya Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan terhadap kayu rimba campuran hasil tebangan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp. 127.100,- (seratus dua puluh tujuh ribu seratus rupiah) yang seharusnya disetorkan untuk Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), sebesar Rp. 1.271.000,- (satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) yang seharusnya disetorkan untuk Ganti Rugi Tegakkan (GTR) dan US$ 16,4 (enam belas koma empat US Dollar) atau setara dengan Rp. 234.848,- (dua ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah) yang seharusnya disetorkan untuk Dana Reboisasi (DR) dan terhadap kayu tanaman negara dirugikan sebesar Rp. 1.587,- (seribu lima ratus delapan puluh tujuh rupiah) yang seharusnya disetorkan untuk Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).
------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
ATAU
KEEMPAT :
----- Bahwa ia Terdakwa MARDIANSYAH Bin KARSIDI pada hari Kamis tanggal 03 September 2015, sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Poros area HTI PT. SAMHUTANIDesa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena kelalaiannya mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 September 2015 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah AHMADI dengan mengendarai mobil MITSUBISHI COLT DIESEL plat nomor kendaraan BH 8084 GU menuju ke Area Hutan Tanaman Industri PT. Samhutani Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun untuk memuat kayu;
Bahwa kemudian sekira pukul 10.00 WIB terdakwa bertemu dengan sekelompok orang yang akan memuat kayu kedalam mobil yang terdakwa kendarai, yang selanjutnya sekelompok orang tersebut memasukkan kayu bulat yang sudah terpotong-potong dan siap diangkut ke bak mobil yang terdakwa kendarai;
Bahwa setelah sekelompok orang tersebut selesai memuat kayu kedalam bak mobil, kemudian terdakwa berangkat ke rumah AHMADI di Desa Samaran Kec. Pauh Kab. Sarolangun untuk mengatar kayu;
Bahwa pada sekira pukul 17.00 WIB, saat terdakwa melewati Jalan Poros area HTI PT. SAMHUTANI Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun, terdakwa bertemu dengan DANI SEMBIRING, MESU ERWIN dan ANDI CANDRA anggota Polres Sarolangun yang sedang melakukan patroli, yang pada saat diberhentikan dan diminta menunjukkan surat keterangan sahnya hasil hutan berupa kayu bulat yang terdakwa bawa, tetapi terdakwa tidak dapat menunjukkannya, sehingga terdakwa berikut mobil yang bermuatan kayu tersebut dibawa ke Polres Sarolangun untuk proses selanjutnya;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran terhadap kayu bulat yang terdakwa angkut berjumlah sebanyak 91 (sembilan puluh satu) batang dengan volume 4,33 m3 (empat koma tiga puluh tiga meter kubik) yang terdiri dari kelompok kayu Rimba Campuran sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) batang dengan volume 4,10 m3 (empat koma sepuluh meter kubik), dan kayu tanamaman jenis sengon sebanyak 4 (empat) batang dengan volume 0,23 m3 (nol koma dua puluh tiga meter kubik).
Bahwa akibat tidak adanya Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan terhadap kayu rimba campuran hasil tebangan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp. 127.100,- (seratus dua puluh tujuh ribu seratus rupiah) yang seharusnya disetorkan untuk Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), sebesar Rp. 1.271.000,- (satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) yang seharusnya disetorkan untuk Ganti Rugi Tegakkan (GTR) dan US$ 16,4 (enam belas koma empat US Dollar) atau setara dengan Rp. 234.848,- (dua ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah) yang seharusnya disetorkan untuk Dana Reboisasi (DR) dan terhadap kayu tanaman negara dirugikan sebesar Rp. 1.587,- (seribu lima ratus delapan puluh tujuh rupiah) yang seharusnya disetorkan untuk Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).
Bahwa terdakwa yang berkedudukan sebagai sopir dari mobil MITSUBISHI COLT DIESEL plat nomor kendaraan BH 8084 GU hanya mendapat upah angkut yang seharusnya terdakwa dalam mengangkut kayu tersebut harus disertai dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (2) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaannya, serta menyatakan tidak mengajukan Eksepsi/keberatan ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi di persidangan yang memberikan keterangan di bawah sumpah menurut agamanya, yang pada pokoknya keterangan saksi-saksi tersebut adalah sebagai berikut :
Saksi I DANI SEMBIRING Bin UMAR SEMBIRING;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 September 2015, sekira pukul 16.30 WIB saksi bersama dengan MESU ERWIN dan ANDI CHANDRA sedang melaksanakan Patroli di seputaran areal HTI PT. SAMHUTANI dan PT. ALN Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun;
Bahwa sekira pukul 17.00 WIB saat saksi berada di jalan Poros PT. SAMHUTANI Desa Lubuk Napal menangkap 1 (Satu) unit mobil Mitsubishi Ps.120 warna kuning dengan nomor Polisi R 1451 HE yang dikendarai oleh HERIANTO karena mengangkut kayu;
Bahwa dalam perjalanan membawa 1 (Satu) unit mobil Mitsubishi Ps.120 warna kuning dengan nomor Polisi R 1451 HE menuju ke Polres Sarolangun saksi melihat ada 1 (Satu) unit mobil Mitsubishi type Colt Diesel dengan nomor polisi BH 8084 GU yang berjalan di depan kendaraan saksi dan pada posisi mobil tersebut dalam keadaan menurun terlihat membawa kayu;
Bahwa kemudian saksi mengejar mobil tersebut dan menemukan terdakwa yang mengendarai mobil tersebut;
Bahwa setelah kendaraan tersebut berhenti kemudian ditanya dokumen kayu yang terdakwa angkut tersebut terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen;
Bahwa terdakwa mengakui terdakwa hanya diminta untuk mengangkut kayu menuju ke Pauh;
Bahwa terdakwa mengakui kayu yang terdakwa angkut tersebut hanya mengatakan dari dalam;
Bahwa terdakwa kemudian dibawa ke Polres Sarolangun;
Bahwa saksi bersama ahli dari Dinas Bunhut Kab. Sarolangun dan terdakwa melakukan cek lokasi ke tempat terdakwa memuat kayu;
Bahwa yang menunjukkan lokasi muat kayu adalah terdakwa
Bahwa dilokasi terdakwa memuat diambil titik koordinatnya;
Bahwa terdakwa mengakui bahwa kayu yang terdakwa angkut tersebut adalah milik MADI;
Bahwa saat di Polres dilakukan pengecekan dan perhitungan jumlah kayu yang terdakwa angkut sebanyak 30 (Tiga puluh) batang kayu jenis Mahang dalam bentuk kayu bulat;
Bahwa terdakwa mengakui mobil yang terdakwa kendarai adalah milik MADI;
Saksi II MESU ERWIN Bin ALBERT HS ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 September 2015, sekira pukul 16.30 WIB saksi bersama dengan DANI SEMBIRING dan ANDI CHANDRA sedang melaksanakan Patroli di seputaran areal HTI PT. SAMHUTANI dan PT. ALN Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun;
Bahwa sekira pukul 17.00 WIB saat saksi berada di jalan Poros PT. SAMHUTANI Desa Lubuk Napal menangkap 1 (Satu) unit mobil Mitsubishi Ps.120 warna kuning dengan nomor Polisi R 1451 HE yang dikendarai oleh HERIANTO karena mengangkut kayu;
Bahwa dalam perjalanan membawa 1 (Satu) unit mobil Mitsubishi Ps.120 warna kuning dengan nomor Polisi R 1451 HE menuju ke Polres Sarolangun saksi melihat ada 1 (Satu) unit mobil Mitsubishi type Colt Diesel dengan nomor polisi BH 8084 GU yang berjalan di depan kendaraan saksi dan pada posisi mobil tersebut dalam keadaan menurun terlihat membawa kayu;
Bahwa kemudian saksi mengejar mobil tersebut dan menemukan terdakwa yang mengendarai mobil tersebut;
Bahwa setelah kendaraan tersebut berhenti kemudian ditanya dokumen kayu yang terdakwa angkut tersebut terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen;
Bahwa terdakwa mengakui terdakwa hanya diminta untuk mengangkut kayu menuju ke Pauh;
Bahwa terdakwa mengakui kayu yang terdakwa angkut tersebut hanya mengatakan dari dalam;
Bahwa terdakwa kemudian dibawa ke Polres Sarolangun;
Bahwa saksi bersama ahli dari Dinas Bunhut Kab. Sarolangun dan terdakwa melakukan cek lokasi ke tempat terdakwa memuat kayu;
Bahwa yang menunjukkan lokasi muat kayu adalah terdakwa;
Bahwa dilokasi terdakwa memuat diambil titik koordinatnya;
Bahwa terdakwa mengakui bahwa kayu yang terdakwa angkut tersebut adalah milik MADI;
Bahwa saat di Polres dilakukan pengecekan dan perhitungan jumlah kayu yang terdakwa angkut sebanyak 30 (Tiga puluh) batang kayu jenis Mahang dalam bentuk kayu bulat;
Bahwa terdakwa mengakui mobil yang terdakwa kendarai adalah milik MADI;
Saksi III ANDI CANDRA Bin JUMLI ARIFIN;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 September 2015, sekira pukul 16.30 WIB saksi bersama dengan DANI SEMBIRING dan MESU ERWIN sedang melaksanakan Patroli di seputaran areal HTI PT. SAMHUTANI dan PT. ALN Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun;
Bahwa sekira pukul 17.00 WIB saat saksi berada di jalan Poros PT. SAMHUTANI Desa Lubuk Napal menangkap 1 (Satu) unit mobil Mitsubishi Ps.120 warna kuning dengan nomor Polisi R 1451 HE yang dikendarai oleh HERIANTO karena mengangkut kayu;
Bahwa dalam perjalanan membawa 1 (Satu) unit mobil Mitsubishi Ps.120 warna kuning dengan nomor Polisi R 1451 HE menuju ke Polres Sarolangun saksi melihat ada 1 (Satu) unit mobil Mitsubishi type Colt Diesel dengan nomor polisi BH 8084 GU yang berjalan di depan kendaraan saksi dan pada posisi mobil tersebut dalam keadaan menurun terlihat membawa kayu;
Bahwa kemudian saksi mengejar mobil tersebut dan menemukan terdakwa yang mengendarai mobil tersebut;
Bahwa setelah kendaraan tersebut berhenti kemudian ditanya dokumen kayu yang terdakwa angkut tersebut terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen;
Bahwa terdakwa mengakui terdakwa hanya diminta untuk mengangkut kayu menuju ke Pauh;
Bahwa terdakwa mengakui kayu yang terdakwa angkut tersebut hanya mengatakan dari dalam;
Bahwa terdakwa kemudian dibawa ke Polres Sarolangun;
Bahwa saksi bersama ahli dari Dinas Bunhut Kab. Sarolangun dan terdakwa melakukan cek lokasi ke tempat terdakwa memuat kayu;
Bahwa yang menunjukkan lokasi muat kayu adalah terdakwa;
Bahwa benar dilokasi terdakwa memuat diambil titik koordinatnya;
Bahwa terdakwa mengakui bahwa kayu yang terdakwa angkut tersebut adalah milik MADI;
Bahwa saat di Polres dilakukan pengecekan dan perhitungan jumlah kayu yang terdakwa angkut sebanyak 30 (Tiga puluh) batang kayu jenis Mahang dalam bentuk kayu bulat;
Bahwa terdakwa mengakui mobil yang terdakwa kendarai adalah milik MADI;
Saksi IV AHMADI Bin MARWI:
Bahwa saksi adalah pemilik 1 (Satu) unit mobil Mitsubishi type Colt Diesel dengan nomor polisi BH 8084 GU yang terdakwa kendarai;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 September 2015 pagi hari saksi menyuruh terdakwa untuk mengangkut kayu milik Japar;
Bahwa mobil tersebut dikontrak oleh Japar untuk mengangkut kayu milik Japar yang diakui Japar dari kebunnya;
Bahwa saksi sudah tanyakan mengenai kayu tersebut dan Japar mengatakan ia dari kebun dia dan dia yang akan bertanggung jawab;
Bahwa saksi tidak mengetahui pasti keberadaan kebun Japar;
Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana terdakwa mengambil kayu yang terdakwa angkut, karena terdakwa tidak melaporkannya kepada saksi dan yang menunjukkan lokasi angkut kepada terdakwa adalah Japar;
Bahwa kwitasi dan surat perjanjian dibuat setelah mobil ditangkap dan merupakan lanjutan dari perjanjian lisan yang saksi buat sebelumnya dengan Japar;
Bahwa saksi pernah memperingati terdakwa untuk tidak mengangkut barang yang melanggar hukum;
Bahwa saksi tidak mengetahui kayu milik Japar tersebut ada dokumennya atau tidak;
Saksi V HERIANTO Bin AMIR HAMZAH ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 September 2015, sekira pukul 17.00 WIB saksi ditangkap Polisi karena membawa kayu di Jalan Poros PT. ALN;
Bahwa terdakwa ditangkap pada saat saksi akan dibawa oleh polisi yang menangkap saksi;
Bahwa pada saat diperjalanan mobil terdakwa di kejar polisi pada saat dalam kondisi jalan yang menurun terlihat dalam bak mobil terdakwa membawa kayu;
Bahwa kayu yang terdakwa bawa dalam bentuk kayu bulat;
Bahwa saksi tidak mengetahui jumlah kayu, berasal dari mana dan kayu siapakah yang terdakwa angkut tersebut;
Bahwa lokasi terdakwa memuat tidak satu lokasi dengan saksi memuat kayu;
Meinimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak membantahnya ;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah pula didengar keterangan Ahli dilakukan di bawah sumpah menurut agama dan keperjayaanya yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut ;
ZIKI SWENDI Bin HAZWIN
Bahwa Ahli tidak mengenal terdakwa dan tidak mempunyai hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga;
Bahwa benar ahli adalah petugas yang melakukan pengambilan titik koordinat lokasi terdakwa memuat kayu dan melakukan ploting titik koordinat kedalam peta;
Bahwa ahli melakukan cek titik koordinat pada lokasi lahan terdakwa dengan menggunakan alat Global portal System (GPS) Gar Min Map 76csx;
Bahwa berdasarkan pengambilan titik kordinat lokasi pada kordinat tunggul pertama S 02º 19´23. 1” dan E 102º 55’ 57. 4”, Tunggul kedua S 02º 19´23. 3” dan E 102º 55’ 57. 4”, Tunggul Ketiga S 02º 19´23. 0” dan E 102º 55’ 57. 4”, Tunggul ke Empat S 02º 19´23. 1” dan E 102º 55’ 58. 0” , yang mana jarak muat dari beberapa tunggul kayu dengan lokasi muat tersebut berjarak ± 10 sampai dengan 5 meter dengan jarak muat kayu S 02º 19´21. 5” , E 102º 55’ 56. 7” berdasarkan Ploting secara digitasi antara lokasi tempat muat dengan tunggul kayu yang di temukan di sekitar lokasi dengan peta kawasan hutan di peroleh dari hasil bahwa areal tersebut berada di Hutan Produksi Bukit Dengung;
ANDRE HERDIANA, SE Bin SARMITA
Bahwa Ahli tidak mengenal terdakwa dan tidak mempunyai hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga;
Bahwa benar yang dimaksud dengan hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam dalam komunitas alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan dan jenis-jenis hutan terdiri dari hutan Negara,hutan produksi,hutan hak, dan hutan adat.
Bahwa penggertian kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaanya sebagai hutan tetap;
Bahwa penggertian hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah, penggertian hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan ,penggertian hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah dan penggertian hutan adat adalah hutan Negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
Bahwa yang dimaksud dengan hasil hutan kayu berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan atau kayu pecahan yang berasal dari kawasan hutan.
Bahwa benar yang dimaksud dengan “mengangkut” adalah memindahkan suatu objek dalam hal ini hasil hutan yang mana pada saat mengangkut sipemilik hasil hutan tidak dapat menjunjukkan surat-surat yang sah sebagai bukti pada waktu dan tempat yang sama, serta batasan atau keriteria sudah terjadi pengangkutan terjadinya perpindahan objek dengan media alat anggkut ataupun tenaga manusia.
Bahwa yang dimaksud dengan mengangkut, memuat, membongkar, menggeluarkan, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin adalah pada saat memuat, membongkar, menggeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin yang menguasai atau yang memiliki tidak dapat menunjukan Surat-surat yang sah sebagai bukti pada waktu dan tempat yang sama, sebagaimana yang tertuang didalam UU RI. No. 18 Tahun 2013 tentang tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, Perubahan atas PP. No. 6 Tahun 2007 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan PP. No. 03 Tahun 2008 tentang tata hutan, Permenhut No. P.41/Menhut-II/Tahun 2014 tentang piñata usahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam, dan P.42/Menhut-II Tahun 2014 tentang tentang penataan hasil hutan yang berasal dari hutan tanaman pada hutan produksi serta Permen lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia No. P.21/MenLHK-II/Tahun 2015 tentang penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan hak.
Bahwa mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat keterangan sahnya hasil hutan adalah pada saat pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan yang mengangkut, yang menguasai atau yang memiliki tidak dapat menunjukan Surat-surat yang sah sebagai bukti pada waktu dan tempat yang sama, sebagaimana yang tertuang didalam UU RI. No. 18 Tahun 2013 tentang tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, Perubahan atas PP. No. 6 Tahun 2007 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan PP. No. 03 Tahun 2008 tentang tata hutan, Permenhut No. P.41/Menhut-II/Tahun 2014 tentang piñata usahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam, dan P.42/Menhut-II Tahun 2014 tentang tentang penataan hasil hutan yang berasal dari hutan tanaman pada hutan produksi serta Permen lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia No. P.21/MenLHK-II/Tahun 2015 tentang penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan hak”
Bahwa Seseorang harus memiliki Surat keterangan sahnya hasil hutan ketika mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan pada saat memindahkan hasil hutan tersebut dari satu tempat ke tempat yang lain, sebagaimana diatur dalam UU RI. No. 18 Tahun 2013 tentang tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, Perubahan atas PP. No. 6 Tahun 2007 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan PP. No. 03 Tahun 2008 tentang tata hutan, Permenhut No. P.41/Menhut-II/Tahun 2014 tentang piñata usahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam, dan P.42/Menhut-II Tahun 2014 tentang tentang penataan hasil hutan yang berasal dari hutan tanaman pada hutan produksi serta Permen lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia No. P.21/MenLHK-II/Tahun 2015 tentang penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan hak.
Bahwa Prosedur untuk dapat melakukan mengangkut, membawa hasil hutan (Kayu) berupa kayu Gergajian yang sah dari lokasi/areal tersebut, yang mana orang tersebut sebelumnya diharuskan ada izin dari proses perizinan pemanfaatan hasil hutan adalah pemohon pemanfaatan mengajukan permohonan menteri lingkungan hidup dan kehutanan melalui dirjen Bina Usaha Kehutanan,dengan melengkapi berkas pengajuan dalam bentuk proposal,proposal yang masuk dinilai terhadap kelayakan administrasi pemohon dalam jangka waktu 7 hari,dalam jangka waktu 4 hari proposal dinyatakan lulus/tidak oleh menteri, dalam jangka 8 hari sejak diterimanya lulus proposal dirjen BUK atas naman menteri menyampaikan SP-1 AMDAL kepada pemohon dalam kurun waktu 150 hari,dalam jangka 8 hari dilakukan proses amdal,dalam jangka waktu 15 hari dirjen BUK atas nama menteri menggeluarkan SP-2 ( Working Area ) kepada Dirjen panologi, hasil dari SP-2 diatas Dirjen BUK membuat drafting/konsep SK IUPHHK – HTI dalam jangka waktu 8 hari, yang ditujukan kepada sekjen ( Biro hukum) Kementrian Lingkungan Hidupdan kehutanan ,dalam jangka waktu 20 hari diterbitkan SK IUPHHK- HTI,setelah SK IUPHHK-HTI dikeluarkan pemohon diwajibkan membayar iuran IUPHHK-HTI, IUPHHK-HTI tersebut dapat diberikan kepada Koperasi,BUMS Indonesia, BUMN atau BUMD.
Bahwa Dokumen yang harus dimiliki oleh pemilik atau orang yang menguasai kayu yang berasal dari hutan Negara adalah memiliki izin dari pejabat yang berwenang, SKSKB (Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat), FAKB (Faktur Angkut Kayu Bulat), FAKO (Faktur Angkut Kayu Olahan), Nota / untuk kayu yang berasal dari Industri lanjutan, SAL (Surat Angkutan Lelang) / untuk kayu hasil lelang dan risalah lelang, sebagaimana yang diatur dalam PP. No. 6 Tahun 2007 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan PP. No. 03 Tahun 2008 tentang tata hutan, Permenhut No. P.41/Menhut-II/Tahun 2014 tentang piñata usahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam, dan P.42/Menhut-II tentang tentang penataan hasil hutan yang berasal dari hutan tanaman pada hutan produksi serta Permen lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia No. P.21/MenLHK-II/Tahun 2015 tentang penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan hak.
Bahwa Jenis kayu yang dapat diterbitkan SKAU (Surat Keterangan Asal Usul) berdasarkan Permen lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia No P.21/MenLHK-II/Tahun 2015 tentang penatausahaan hasil hutan yang berasal dari seluruh jenis kayu rakyat/kayu budi daya yang berasal dari hutan hak sedangkan untuk pengunaan Nota angkutan untuk kayu jenis Jati, mahoni, gemalina, toro, kaliandra, cempedak, dadap, duku, jambu, jengkol, kelapa, kecapi, kenari, mangga, manggis, melinjo, nangka, rambutan, randu, sawit, sawo, sukun, trembesi, waru, karet, jabon, nyawai, sengon dan petai;
Bahwa Kayu yang dapat diberikan Dokumen sahnya hasil hutan adalah kayu hasil tebangan dari lokasi yang memiliki perizinan yang sah atau mempunyai hak sebagaimana yang dimaksud dalam 82 Ayat (1) huruf a,b,c yang berbunyi dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.
Bahwa Untuk Kab. Sarolangun proses yang harus dijalani oleh masyarakat apabila akan memanfaatkan hasil hutan yang berada diatas lahan miliknya, yang bersangkutan mengajukan permohonan pemeriksaan lahan dan pengukuran kayu kepada Disbunhut, apabila permohonan tersebut lengkap Disbunhut melakukan pemeriksaan administrasi pemohon dan pengecekan kebenaran lokasi (Apakah lokasi yang di mohonkan berada di dalam kawasan hutan atau diluar kawasan hutan) dan pengukuran volume dan jenis kayunya, apabila hasil pemeriksaan benar atau memenuhi syarat dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Tim Disbunhut, kemudian pemohon mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPP), PSDH/DR/Restribusi kepada Kadis Bunhut, kemudian pejabat penerbit SPP menerbitkan SPP, setelah di bayar pemohon dapat diterbitkan SKAU (Surat Keterangan Asal Usul), melalui Kades atau SKSKB-KR (Surat Keterangan Sah Kayu Bulat Cap KR) yang terbitkan oleh petugas Disbunhut.
Bahwa berdasarkan Permen lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia No P.21/MenLHK-II/Tahun 2015 tentang penatausahaan hasil hutan tentang penatausahaan hasil hutan untuk pengangkutan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan Hak/lahan masyarakat di Kab. Sarolangun, proses yang harus dijalani oleh masyarakat apabila akan memanfaatkan hasil hutan yang berada diatas lahan miliknya, yang bersangkutan mengajukan permohonan pemeriksaan lahan dan pengukuran kayu kepada Disbunhut, apabila permohonan tersebut lengkap Disbunhut melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran lokasi dan volume serta jenis kayunya, apabila hasil pemeriksaan benar atau memenuhi syarat dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Tim Disbunhut,kemudian untuk pemanfaatan hasil hutan pada hutan hak tidak perlu izin penebagan dan tidak dikenakan PSDH/DR, untuk setiap hasil hutan hak yang akan diangkut dari lokasi tebangan atau tempat pengumpulan disekitar tebangan ketujuan,wajib dilengkapi Nota angkutan atau SKAU, yang merupakan Dokumen hasil hutan dari hutan hak yang berlaku untuk seluruh wilayah republik Indonesia yang mana Nota angkutan atau SKAU diterbitkan oleh kepala Desa/lurah atau perangkat desa/kelurahan setempat yang telah mengikuti pembekalan pengukuran dan penggenalan jenis kayu yang diangkat dan ditetapkan oleh kepala Balai pemanpaatan pemantauan hutan produksi Wilayah IV Jambi yang merupakan UPT Dirjen Bina Usaha kehutanan Kementrian Lingkungan Hidup dan kehutanan;
Bahwa Yang dimaksud dengan pengangkutan yang memerlukan SKAU (Surat Keterangan Asal Usul), sebagaimana diatur oleh Permen lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia No P.21/MenLHK-II/Tahun 2015 tentang penatausahaan hasil hutan adalah mengangkut kayu dari suatu tempat ketempat lain, dengan menggunakan SKAU untuk jenis tertentu, yang diatur dalam lampiran Berdasarkan Permen lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia No P.21/MenLHK-II/Tahun 2015 tentang penatausahaan hasil hutan.
Bahwa karena prinsip PUHH (Penata Usahaan Hasil Hutan) ini pada umumnya merupakan prinsip LACAK BALAK, yang bertujuan untuk menjamin bahwa hasil hutan yang beredar adalah berasal dari sumber atau perizinan yang sah yang telah melalui proses verifikasi, artinya asal usul hasil hutan tersebut secara aspek asal usul mensyaratkan bahwa lokasi/kebenaran hasil hutan tersebut harus jelas dan dapat di buktikan keabsahannya (Verified Legal Origin/VLO).
Bahwa berdasarkan data yang berada di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sarolangun terdakwa tidak ada memiliki ijin melakukan kegiatan usaha perkebunan pada kawasan hutan;
TOTOK SUGIARTO, S. Hut Anak dari AGUSTINUS SUKINO;
Bahwa Ahli tidak mengenal terdakwa dan tidak mempunyai hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga;
Bahwa aturan yang menjadi acuan atau pedoman ahli dalam melakukan penghitungan Kerugian Negara tersebut, diantaranya adalah :
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2014, tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementrian Kehutanan, tanggal 14 Februari 2014;
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.52/Menhut-II/2014, tentang tata cara pengenaan, pemungutan dan penyetoran provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, pengganti nilai tegakan dan ganti rugi tegakan, tanggal 18 Agustus 2014;
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.68/Menhut-II/2014, tentang penetapan harga patokan hasil hutan untuk perhitungan provisi sumber daya hutan, ganti rugi tegakan dan pengganti nilai tegakan, tanggal 15 September 2014.
Bahwa jumlah kerugian negara dalam hal ini dengan rincian tagihan sebagai berikut:
a. Jenis Kayu R CAMPURAN (Rimba Campuran), banyaknya 87 (delapan puluh tujuh) batang, volumenya 4,10 (empat koma sepuluh) m3.
- PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) :
Tarif Kayu Bulat Kecil Rimba Campuran =Rp. 31.000,- /m3
Nilai PSDH 4,10 m3 x Rp. 31.000,- = Rp. 127.100,-
- DR (Dana Reboisasi) :
Tarif Kayu Bulat Kecil Rimba Campuran = US $ 4 / m3
Nilai DR 4,10 m3 x US $ 4 / m3 = US $ 16,4
- GRT (Ganti Rugi Tegakan) :
Tarif Kayu Bulat Kecil Rimba Campuran = 310.000 / m3
Nilai GRT 4,10 m3 x 310.000 / m3 = Rp. 1.271.000,-
Jumlah Kerugian Negara sebesar :
- PSDH + GRT = Rp. 1.398.100,-
- DR = US $ 16,4
Kurs Dollar Jumat tanggal 11 September 2015 = Rp. 14.350,-
US $ 16,4 x Rp. 14.350,- = Rp. 235.340,-
Jumlah total Kerugian Negara setelah dirupiahkan sebesar :
- PSDH + DR + GRT = Rp. 1.633.440,-
b. Jenis Kayu KAYU TANAMAN (Sengon), banyaknya 4 (empat) batang, volumenya 0,23 (nol koma dua puluh tiga) m3.
- PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) :
Tarif Kayu KAYU TANAMAN (Sengon) = Rp. 6.900,- / m3
Nilai PSDH 0,23 m3 x Rp. 6.900,- = Rp. 1.587,-
Jumlah total Kerugian Negara setelah dirupiahkan sebesar :
- PSDH = Rp. 1.587,-
Sehingga jumlah Kerugian Negara untuk jenis Kayu R CAMPURAN (Rimba Campuran) dan jenis Kayu KAYU TANAMAN (Sengon) tersebut diatas adalah Rp. 1.635.027,- (satu juta enam ratus tiga puluh lima ribu dua puluh tujuh rupiah).
Meinimbang, bahwa atas keterangan AHLI tersebut terdakwa tidak mengetahuinya dan terdakwa tidak membantahnya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa MARDIANSYAH Bin KARSIDI;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 September 2015 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa disusurh oleh AHMADI untuk mengangkut kayu dari kawasan HTI;
Bahwa kemudian terdakwa berangkat dari rumah AHMADI dengan mengendarai mobil MITSUBISHI COLT DIESEL plat nomor kendaraan BH 8084 GU menuju ke Area Hutan Tanaman Industri PT. Samhutani Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun untuk memuat kayu;
Bahwa kemudian sekira pukul 10.00 WIB terdakwa bertemu dengan OTONG orang yang akan memuat kayu kedalam mobil;
Bahwa setelah sampai terdakwa bertemu dengan sekelompok orang yang akan memuat kayu kedalam mobil yang terdakwa kendarai, yang selanjutnya sekelompok orang tersebut memasukkan kayu bulat yang sudah terpotong-potong kedalam bak mobil yang terdakwa kendarai;
Bahwa selesai di muat kedalam bak mobil kemudian terdakwa pergi dari lokasi tersebut, menuju ke rumah AHMADI di Desa Samaran Kec. Pauh Kab. Sarolangun untuk mengatar kayu;
Bahwa pada sekira pukul 17.00 WIB, saat terdakwa melewati Jalan Poros area HTI PT. SAMHUTANI Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun, terdakwa bertemu dengan anggota Polres Sarolangun yang sedang melakukan patroli;
Bahwa yang pada saat diberhentikan terdakwa tidak dapat menunjukkan surat mengenai kayu bawa, sehingga terdakwa berikut mobil yang bermuatan kayu tersebut dibawa ke Polres Sarolangun untuk proses selanjutnya;
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa lokasi tersebut adalah lokasi HTI;
Bahwa kayu yang terdakwa angkut tersebut tidak ada surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa sepengatahuan saksi yang memiliki kayu tersebut adalah AHMADI karena AHMADI yang menuruh terdakwa mengangkut kayu;
Bahwa terdakwa sudah sering mengangkut kayu milik AHMADI dengan menggunakan mobil AHMADI;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti dalam perkara ini berupa :
1 ( Satu ) Unit Mobil Mitshubishi Colt Diesel Warna Kuning Bak Besi Nomor Polisi BH 8084 GU. Noka MHMFE74P57K000347, Nosin 4D347-C22252;
1 ( Satu ) Lembar STNK Mobil Mitshubishi Colt Diesel Warna Kuning Bak Besi Nomor polisi BH 8084 GU Noka MHMFE74P57K000347, Nosin 4D347-C22252;
91 (Sembilan Puluh Satu) Batang Kayu Bulat dengan Volume 4,33 M³;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum serta diperlihatkan di persidangan, karenanya dapat diterima sebagai barang bukti yang sah dan statusnya akan ditentukan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari rangkaian keterangan saksi-saksi dan dihubungkan dengan keterangan terdakwa ternyata dari substansinya terdapat ada persamaan dan persesuaian yang saling menguatkan, maka dari dan oleh karena itu dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa, benar pada hari Kamis tanggal 03 September 2015, sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Poros area HTI PT. SAMHUTANI Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun, Terdakwa ditangkap Polisi karena membawa kayu;
Bahwa, benar berdasarkan keterangan saksi-saksi antara lain yaitu Dani Sembiring Bin Umar Sembiring, Mesu Erwin Bin Albert Hs, Andi Candra Bin Jumli Arifin, dimana pada saat patroli ada melihat 1 (Satu) unit mobil Mitsubishi type Colt Diesel dengan nomor polisi BH 8084 GU sedang membawa kayu, melihat hal tersebut kemudian langsung diberhentikan untuk diperiksa mengenai dokumen kayu yang Terdakwa angkut akan tetapi Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen yang dimakud petugas;
Bahwa, benar kayu tersebut Terdakwa bawa dari dalam menuju ke pauh;
Bahwa, benar pada saat di Polres dilakukan pengecekan dan perhitungan jumlah kayu yang Terdakwa angkut sebanyak 30 (Tiga puluh) batang kayu jenis Mahang dalam bentuk kayu bulat;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli Ziki Swendi Bin Hazwin yang melakukan pengambilan titik koordinat lokasi Terdakwa memuat kayu dan melakukan ploting titik koordinat ke dalam peta berada di Hutan Produksi Bukit Dengung dan berdasarkan keterangan ahli Totok Sugiarto, s. Hut anak dari Agustinus Sukino jumlah Kerugian Negara untuk jenis Kayu R CAMPURAN (Rimba Campuran) dan jenis Kayu KAYU TANAMAN (Sengon) tersebut diatas adalah Rp. 1.635.027,- (satu juta enam ratus tiga puluh lima ribu dua puluh tujuh rupiah).
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana tersebut dalam berita acara persidangan cukup kiranya dianggap termuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini (mutatis mutandis) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah pula mengajukan tuntutanya dalam persidangan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memberikan putusan sebagai berikut : ------------------------
Menyatakan Terdakwa MARDIANSYAH Bin KARSIDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja Mengangkut Hasil Hutan Kayu yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sesuai dalam Dakwaan Kedua.
Menjatuhkan pidana perjara terhadap terdakwa selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 ( Satu ) Unit Mobil Mitshubishi Colt Diesel Warna Kuning Bak Besi Nomor Polisi BH 8084 GU. Noka MHMFE74P57K000347, Nosin 4D347-C22252.
1 ( Satu ) Lembar STNK Mobil Mitshubishi Colt Diesel Warna Kuning Bak Besi Nomor polisi BH 8084 GU Noka MHMFE74P57K000347, Nosin 4D347-C22252.
91 (Sembilan Puluh Satu) Batang Kayu Bulat dengan Volume 4,33 M³
Dirampas Untuk Negara
Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa telah pula mendengar PEMBELAAN secara lisan pada persidangan tanggal 13 November 2015 yang diajukan terdakwa MARDIANSYAH Bin KARSIDI yang pada pokoknya memohon agar MAJELIS HAKIM mengurangi hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa dengan alasan karena terdakwa sangat menyesal dengan apa yang telah dilakukan dan memohon kepada Majelis Hakim untuk meringankan hukuman, sebab terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa terhadap PEMBELAAN terdakwa tersebut maka penuntut umum dalam JAWABANNYA pada tanggal 13 November 2015 secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, begitu sebaliknya telah mendengar PEMBELAAN dari Terdakwa pada tanggal 16 Maret 2015 juga secara lisan tetap pada pembelaanya, untuk hal itu semua, maka untuk selengkapnya terdapat dalam berita acara persidangan yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan serta termaktub dalam putusan ini
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa sekarang majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-takta hukum dipersidangan yang dihubungkan dengan Pasal yang di dakwaan oleh Penuntut Umum terhadap apa yang telah dilakukan oleh terdakwa MARDIANSYAH Bin KARSIDI;
Menimbang, bahwa terdakwa MARDIANSYAH Bin KARSIDI diajukan ke persidangan dengan dakwaan Alternatif yaitu sebagai berikut :
Kesatu
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Atau
Kedua
------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Atau
Ketiga
------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Atau
Keempat
------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (2) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa tujuan dan sifat hukum acara pidana adalah mencari, menemukan dan menggali kebenaran materil (materieel waarheid). Akan tetapi bahwa dalam praktiknya tidak semudah yang dibayangkan. Oleh karena itu guna menemukan kebenaran materil tersebut, maka hakim sangat bergantung kepada pembuktian dipersidangan dan adanya keyakinan hakim ;
Menimbang, bahwa sistem pebuktian menurut Undang-Undag secara Negatif (Negatief Wettelijke Bewijs Theori) dimana hakim hanya boleh menjatuhkan pidana terhadap terdakwa jika alat-alat bukti tersebut secara limitatif ditentukan oleh undang-undang dan di dukung pula oleh adanya keyakinan hakim. Dari sistem pembuktian ini maka melekat pula adanya unsur-unsur obyektif dan subyektif dalam menentukan salah atau tidaknya seorang terdakwa.(Vide Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H Putusan Hakim dam Hukum acara Pidana Indonesia, Hal. 123)
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah diuraikan diatas tersebut, maka menjadi konsekwensi logis bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, dan ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi, bahwa terdakwalah yang melakukan delik. (Vide Pasal 183 KUHAP, UU.No.8 Tahun 1981 (Lembaran Negara RI.Tahun 1981 Nomor 76 jo.Tambahan Lembaran negara RI.Nomor 3209)/ Sedangkan alat bukti yang sah tersebut adalah sebagai berikut
keterangan saksi
keterangan ahli
Surat
Petunjuk
keterangan terdakwa (Vide Pasal 184 KUHAP)
Menimbang, bahwa kesemuanya ini penting dikemukakan, dalam rangka untuk menjamin tegaknya kepastian hukum, keadilan dan kebenaran serta perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia (Human Rights), tentu saja dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (Presumption of innocense);
Menimbang, bahwa memperhatikan jenis Dakwaan Penuntut Umum yang disusun secara Alternatif dimana memberikan opsi kepada Majelis Hakim untuk menentukan Dakwaan mana yang paling tepat terhadap perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati fakta hukum yang terungkap dipersidangan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan yang paling tepat terhadap terdakwa adalah Dakwaan PERTAMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana dibawah ini ;
Setiap orang
Dengan sengaja Mengangkut, Menguasai atau Memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu unsur-unsur pasal tersebut, apakah terbukti atau tidak perbuatan yang dilakukan Terdakwa dalam perkara ini, sebagaimana berikut dibawah ini :
Ad. 1. Unsur Setiap Orang; -------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah sebagaimana yang diatur pada Pasal 1 angka 12 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yaitu orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia. Selain itu orang perseorangan dan/atau korporasi sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tentunya unsur Setiap Orang ini akan bermakna bila dikaitkan dengan pembuktian unsur-unsur pidana lainnya yang terkandung dalam pasal dakwaan penuntut umum ; -------------------------------
Menimbang, bahwa selama persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan membenarkan identitasnya dan tidak ternyata dalam keadaan kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal sebagaimana dimaksud pasal 44 KUHP, demikian pula keseluruhan saksi-saksi dipersidangan, pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan Terdakwa MARDIANSYAH Bin KARSIDI adalah yang saat ini dihadapkan dan diadili di persidangan Pengadilan Negeri Sarolangun, dengan demikian menjadi jelas dan terang bahwa Terdakwa adalah subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, karenanya unsur pertama pasal ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad.2. Dengan sengaja Mengangkut, Menguasai atau Memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini Majelis Hakim akan mengemukakan pengertian dan fakta-fakta hukum sebagai berikut ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam unsur ini mengandung beberapa pengertian seperti terurai dibawah ini :
Dengan Sengaja. Bahwa yang dimaksud dengan sengaja uu tidak ada memberikan defenisi atau penjelasan tentang apa itu dengan sengaja. Oleh karenanya untuk melihat hal ini, maka perlu dilihat dari Doktrin ilmu Hukum. Dengan sengaja atau ”Opzet” adalah ”willen en wetens” dalam artian pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (weten) akan akibat daripada perbuatan itu. Sedangkan bila ditinjau dari bentuknya maka dikenal dengan tiga bentuk dari ”Opzet” yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud adalah : “ Si pembuat (dader) menghendaki akibat dari perbuatannya”. Artinya pembuat sudah mengetahui sebelummya bahwa akibat dari perbuatannya tidak akan terjadi maka sudah barang tentu tidak akan melakukan perbuatannya tersebut ;
Kesengajaan sebagai kepastian atau keharusan. Dalam teori ini mengatakan bahwa: “Perbuatan yang dilakukan tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari delik, tetapi ia tahu benar bahwa akibat itu pasti akan mengkikuti perbuatan itu”;
Kesengajaan sebagai kesadaran akan kemungkinan pada dasarnya bentuk kesengajaan ini timbul : “Apabila seseorang melakukan sesuatu perbuatan dan menimbulkan sesuatu akibat tertentu” ;
Mengangkut adalah mengangkat, memuat dan membawa, sedangkan Menguasai adalah berkuasa atas sesuatu, atau memegang kekuasaan atas sesuatu, ATAU Memiliki Hasil Hutan Kayu adalah sebagaimana yang diatur pada Pasal 1 angka 13 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yaitu hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan, atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan. Selain itu jika mencermati pengaturan dalam unsur pasal ini yang terdapat kata ATAU maka ini bersifat alternatif yaitu apabila salah satu sub unsur tersebut telah terpenuhi maka harus dipandang telah memenuhi sub unsur tersebut”
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan menguji berdasarakan pengertian yang telah diuraikan sebelumnya yang dihubungkan dengan menerapkan aturan hukum pada peristiwa konkrit berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan yang terurai dbawah ini ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan maka diperoleh hal-hal sebagaimana yang terurai dbawah ini ; -----------------------------------------------
Bahwa, benar pada hari Kamis tanggal 03 September 2015, sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Poros area HTI PT. SAMHUTANI Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun, Terdakwa ditangkap Polisi karena membawa kayu;
Bahwa, benar berdasarkan keterangan saksi-saksi antara lain yaitu Dani Sembiring Bin Umar Sembiring, Mesu Erwin Bin Albert Hs, Andi Candra Bin Jumli Arifin, dimana pada saat patroli ada melihat 1 (Satu) unit mobil Mitsubishi type Colt Diesel dengan nomor polisi BH 8084 GU sedang membawa kayu, melihat hal tersebut kemudian langsung diberhentikan untuk diperiksa mengenai dokumen kayu yang Terdakwa angkut akan tetapi Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen yang dimakud petugas;
Bahwa, benar kayu tersebut Terdakwa bawa dari dalam menuju ke pauh;
Bahwa, benar pada saat di Polres dilakukan pengecekan dan perhitungan jumlah kayu yang Terdakwa angkut sebanyak 30 (Tiga puluh) batang kayu jenis Mahang dalam bentuk kayu bulat;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli Ziki Swendi Bin Hazwin yang melakukan pengambilan titik koordinat lokasi Terdakwa memuat kayu dan melakukan ploting titik koordinat ke dalam peta berada di Hutan Produksi Bukit Dengung dan berdasarkan keterangan ahli Totok Sugiarto, s. Hut anak dari Agustinus Sukino jumlah Kerugian Negara untuk jenis Kayu R CAMPURAN (Rimba Campuran) dan jenis Kayu KAYU TANAMAN (Sengon) tersebut diatas adalah Rp. 1.635.027,- (satu juta enam ratus tiga puluh lima ribu dua puluh tujuh rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut jelaslah terdakwa melakukan hal tersebut dengan kesadaran dan mengerti akan maksud dari perbuatannya yaitu membawa kayu dari dalam menuju ke pauh;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Pasal ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dari seluruh apa yang telah dipertimbangkan diatas, maka jelaslah bahwa perbuatan Terdakwa dalam perkara ini telah terpenuhi dan terbukti memenuhi seluruh unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum, yaitu telah melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dakwaan Alternatif Kedua karenanya terdakwa harus dinyatakan terpenuhi dan terbukti melakukan tindak pidana ”DENGAN SENGAJA MENGANGKUT HASIL HUTAN KAYU YANG TIDAK DILENGKAPI SECARA BERSAMA SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN”;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar yang menghilangkan sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka terdakwa juga dikenakan pidana denda sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sedangkan apabila terdakwa tidak mampu membayar dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan tidak ada mengatur hal tersebut sebagaimana pada UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga Majelis Hakim akan berpedoman kepada asas hukum dimana apabila UU khusus tidak ada mengaturnya maka akan dipakai UU yang bersifat umum yaitu KUHP dan dalam hal ini yang terdapat pada pasal 30 KUHP yang akan disebutkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan kesalahan Terdakwa, maka Majelis Hakim perlu terlebih dahulu mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan sebagai berikut : ------------------
KEADAAN MEMBERATKAN :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan illegal logging;
KEADAAN MERINGANKAN:
Terdakwa korperatif selama dipersidangan ;
Terdakwa merasa menyesal akan perbuatannya ; -----------
Menimbang, bahwa walaupun Terdakwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dapat dijatuhi pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) atau menurut Tuntutan Pidana/Requisitoir Penuntut Umum agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, maka dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana diuraikan di atas, dan dengan mengingat pula akan maksud dan tujuan pemidanaan di negara kita yang nota bene berdasarkan PANCASILA dan UUD 1945, dimana pemidanaan tidak dimaksudkan sebagai tindakan balas dendam, melainkan sebagai upaya pendidikan/pengajaran kembali atau “pengayoman” kepada Terdakwa dan di lain pihak anggota masyarakat lainnya jangan sampai meniru atau mencontoh perbuatan yang sama (edukatif, korektif dan preventif), maka cukuplah adil dan patut serta sesuai pula dengan rasa keadilan dalam masyarakat, jika Terdakwa dijatuhi pidana penjara dan denda yang lamanya dan besarnya seperti akan disebutkan selengkapnya dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini berupa : ------------------------------------------------
1 ( Satu ) Unit Mobil Mitshubishi Colt Diesel Warna Kuning Bak Besi Nomor Polisi BH 8084 GU. Noka MHMFE74P57K000347, Nosin 4D347-C22252.
1 ( Satu ) Lembar STNK Mobil Mitshubishi Colt Diesel Warna Kuning Bak Besi Nomor polisi BH 8084 GU Noka MHMFE74P57K000347, Nosin 4D347-C22252;
Bahwa berdasarkan fakta dipersidangan barang bukti ini yang digunakan Terdakwa saat membawa kayu bulat, dan menurut uu yang berkaitan tentang kehutanan, setiap alat transportasi yang dipergunakan untuk mengangkut kayu tanpa dilengkapi surat yang sah, dirampas untuk negara. Menjadi pertanyaan apakah keadilan yang harus dikedepankan atau diterapkan atau sebaliknya penegakan hukumlah yang harus diterapkan. Fakta lain juga terungkap bahwa antara pemilik truk (Ahmadi) dengan Jakpar Umar pemilik kebun yang terletak di Desa Seko Besa, KM 29 Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun dengan ukuran tanah ; Panjang: 700 Meter Lebar: 300 Meter Luas: 20 Ha Utara: Bebatas dengan PT. Samhutani telah sepakat untuk mengangkut kayu limbah pada lahan kebun milik Jakpar Umar. Sehubungan dengan kesepakatan tersebut, telah pula dibuat surat pernyataan dari yang bersangkutan yaitu Jakpar Umar yang diajukan dipersidangan oleh saksi Ahmadi , yang pada pokoknya kayu yang dimuat ke dalam truk adalah berasal dari kebun milik pribadi Jakpar Umar dan bukan dari lahan HTI Samhutani. Dalam pernyataan tersebut Jakpar Umar bersedia bertanggungjawab secara hukum jika terjadi permasalahan dikemudian hari. Oleh karenanya mengingat pula keadilan bagi masyarakat in casu Ahmadi yang menjadi titik singgung terhadap kesejahteraan untuk menafkahi keluarga dan menolong pihak lain dalam mencari mata pekerjaan, sehingga oleh karenanya barang bukti yaitu:
1 ( Satu ) Unit Mobil Mitshubishi Colt Diesel Warna Kuning Bak Besi Nomor Polisi BH 8084 GU. Noka MHMFE74P57K000347, Nosin 4D347-C22252.
1 ( Satu ) Lembar STNK Mobil Mitshubishi Colt Diesel Warna Kuning Bak Besi Nomor polisi BH 8084 GU Noka MHMFE74P57K000347, Nosin 4D347-C22252;
dikembalikan kepada yang berhak yaitu Asmadi Bin Marwi;
91 (Sembilan Puluh Satu) Batang Kayu Bulat dengan Volume 4,33 M³;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut sebagaiamana yang ditentukan oleh uu yang berkaitan tentang kehutanan, dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan secara sah dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, maka berdasarkan ketententuan Pasal 22 ayat (4), KUHAP lamanya masa penangkapan dan penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani, maka oleh karena itu Majelis Hakim menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dihukum sesuai dengan kesalahannya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 KUHAP, terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara, yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan;--------------------------
Memperhatikan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan peraturan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini; -----------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MARDIANSYAH Bin KARSIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) Bulan dan denda sebanyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Menetapkan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menentukan agar barang bukti berupa :
1 ( Satu ) Unit Mobil Mitshubishi Colt Diesel Warna Kuning Bak Besi Nomor Polisi BH 8084 GU. Noka MHMFE74P57K000347, Nosin 4D347-C22252.
1 ( Satu ) Lembar STNK Mobil Mitshubishi Colt Diesel Warna Kuning Bak Besi Nomor polisi BH 8084 GU Noka MHMFE74P57K000347, Nosin 4D347-C22252;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Ahmadi Bin Marwi;
91 (Sembilan Puluh Satu) Batang Kayu Bulat dengan Volume 4,33 M³;
Dirampas Untuk Negara;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun pada hari SENIN tanggal 21 DESEMBER 2000 LIMA BELAS oleh kami TENGKU OYONG, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua, R. AGUNG ARIBOWO, S.H, dan ANDY GRAHA, S.H. masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari R A B U tanggal 13JANUARI 2000 ENAM BELAS oleh kami R. AGUNG ARIBOWO, S.H sebagai Hakim Ketua Majelis di dampingi oleh Hakim-Hakim anggota, ADIL M.F SIMARMATA, S.H dan ANDY GRAHA, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh ANDI MADDUMASE, S.H sebagai Panitera Pangganti pada Pengadilan Negeri Sarolangun, dihadiri oleh DASMER N SARAGIH, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sarolangun serta dihadiri oleh Terdakwa; -------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
T.t.d T.t.d
ADIL M.F. SIMARMATA, SH R. AGUNG ARIBOWO, S.H
T.t.d
ANDY GRAHA, S.H
Panitera Pengganti,
T.t.d
ANDI MADDUMASE, S.H