10 /PID.SUS-LH/2016/PT.JMB
Putusan PT JAMBI Nomor 10 /PID.SUS-LH/2016/PT.JMB
Other Participants (1)
MARDIANSYAH Bin KARSIDI
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sarolangun tanggal 13 Januari 2016, Nomor : 129/Pid,Sus/2015/PN.Srl, dengan memperbaiki sekedar mengenai status barang bukti yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa MARDIANSYAH Bin KARSIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) Bulan dan denda sebanyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); 3. Menetapkan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Menentukan agar barang bukti berupa : 1. 1 ( Satu ) Unit Mobil Mitshubishi Colt Diesel Warna Kuning Bak Besi Nomor Polisi BH 8084 GU. Noka MHMFE74P57K000347, Nosin 4D347-C22252. 2. 1 ( Satu ) Lembar STNK Mobil Mitshubishi Colt Diesel Warna Kuning Bak Besi Nomor polisi BH 8084 GU Noka MHMFE74P57K000347, Nosin 4D347-C22252; 3. 91 (Sembilan Puluh Satu) Batang Kayu Bulat dengan Volume 4,33 M ³; Dirampas Untuk Negara; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
NOMOR : 10 /PID.SUS-LH/2016/PT.JMB
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Tinggi Jambi, yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa : -----------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : MARDIANSYAH Bin KARSIDI
Tempat lahir : Kuala Simpang (Prop. NAD)
Umur / tgl lahir : 33 Tahun / 30 Juli 1982
Jenis kelamin : Laki – laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : RT. 04 Desa Gurun Mudo Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun
Agama : Islam
Pekerjaan : Sopir
Pendidikan Terakhir : SMP (tamat)
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 3 September 2015 ;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara dengan penahanan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Penyidik sejak tanggal 4 September 2015 sampai dengan tanggal 23 September 2015 ; ------------------------------------------------------------------------
Diperpanjang oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sarolangun sejak tanggal 24 September 2015 sampai dengan tanggal 2 November 2015
Penuntut Umum sejak tanggal 30 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 17 November 2015 ; -------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun sejak tanggal 13 November 2015 sampai dengan tanggal 12 Desember 2015 ;---------------------------------------- -
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun sejak tanggal 13 Desember 2015 sampai dengan tanggal 10 Februari 2016; ------------------
Hakim Pengadilan Tinggi sejak tanggal 20 Januari 2015 s/d tanggal 18 Pebruari 2016 ;----------------------------------------------------------------------------
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sejal tanggal 19 Pebruari 2016 s/d tanggal 18 April 2016 ;---------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum melainkan menghadap sendiri dipersidangan : -------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut -------------------------------------------------------------- Telah membaca berkas perkara dan surat – surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sarolangun tanggal 13 Januari 2015 Nomor : 129 /Pid.Sus/2015/PN.Srl dalam perkara Terdakwa tersebut ; ------
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 13 Nopember 2015 No.Reg.Perkara : PDM- 45/TPUL/S.PNURLH/11/2015 Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut : --------------------------------------
KESATU:
----- Bahwa ia Terdakwa MARDIANSYAH Bin KARSIDI pada hari Kamis tanggal 03 September 2015, sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di titik Koordinat S 020 19’ 21,5” E 1020 55’ 56,7” yang berada dalam Kawasan Hutan Produksi Bukit Dengung Kab. Sarolangun atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 September 2015 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah AHMADI dengan mengendarai mobil MITSUBISHI COLT DIESEL plat nomor kendaraan BH 8084 GU menuju ke Area Hutan Tanaman Industri PT. Samhutani Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun untuk memuat kayu;
Bahwa kemudian sekira pukul 10.00 WIB setelah sampai di titik Koordinat S 020 19’ 21,5” E 1020 55’ 56,7” yang berada dalam Kawasan Hutan Produksi Bukit Dengung Kab. Sarolangun terdakwa bertemu dengan sekelompok orang yang akan memuat kayu kedalam mobil yang terdakwa kendarai, yang selanjutnya sekelompok orang tersebut memasukkan kayu bulat yang sudah terpotong-potong dan siap diangkut ke bak mobil yang terdakwa kendarai;
Bahwa setelah sekelompok orang tersebut selesai memuat kayu kedalam bak mobil, kemudian terdakwa berangkat ke rumah AHMADI di Desa Samaran Kec. Pauh Kab. Sarolangun untuk mengatar kayu;
Bahwa pada sekira pukul 17.00 WIB, saat terdakwa melewati Jalan Poros area HTI PT. SAMHUTANI Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun, terdakwa bertemu dengan DANI SEMBIRING, MESU ERWIN dan ANDI CANDRA anggota Polres Sarolangun yang sedang melakukan patroli, yang pada saat diberhentikan dan diminta menunjukkan dokumen kayu yang terdakwa bawa, tetapi terdakwa tidak dapat menunjukkannya, sehingga terdakwa berikut mobil yang bermuatan kayu tersebut dibawa ke Polres Sarolangun untuk proses selanjutnya;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran terhadap kayu bulat yang terdakwa angkut berjumlah sebanyak 91 (sembilan puluh satu) batang dengan volume 4,33 m3 (empat koma tiga puluh tiga meter kubik) yang terdiri dari kelompok kayu Rimba Campuran sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) batang dengan volume 4,10 m3 (empat koma sepuluh meter kubik), dan kayu tanamaman jenis sengon sebanyak 4 (empat) batang dengan volume 0,23 m3 (nol koma dua puluh tiga meter kubik).
Bahwa akibat tidak adanya izin terhadap kayu rimba campuran hasil tebangan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp. 127.100,- (seratus dua puluh tujuh ribu seratus rupiah) yang seharusnya disetorkan untuk Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), sebesar Rp. 1.271.000,- (satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) yang seharusnya disetorkan untuk Ganti Rugi Tegakkan (GTR) dan US$ 16,4 (enam belas koma empat US Dollar) atau setara dengan Rp. 234.848,- (dua ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah) yang seharusnya disetorkan untuk Dana Reboisasi (DR) dan terhadap kayu tanaman negara dirugikan sebesar Rp. 1.587,- (seribu lima ratus delapan puluh tujuh rupiah) yang seharusnya disetorkan untuk Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).
------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa ia Terdakwa MARDIANSYAH Bin KARSIDI pada hari Kamis tanggal 03 September 2015, sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Poros area HTI PT. SAMHUTANI Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 September 2015 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah AHMADI dengan mengendarai mobil MITSUBISHI COLT DIESEL plat nomor kendaraan BH 8084 GU menuju ke Area Hutan Tanaman Industri PT. Samhutani Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun untuk memuat kayu;
Bahwa kemudian sekira pukul 10.00 WIB terdakwa bertemu dengan sekelompok orang yang akan memuat kayu kedalam mobil yang terdakwa kendarai, yang selanjutnya sekelompok orang tersebut memasukkan kayu bulat yang sudah terpotong-potong dan siap diangkut ke bak mobil yang terdakwa kendarai ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah sekelompok orang tersebut selesai memuat kayu kedalam bak mobil, kemudian terdakwa berangkat ke rumah AHMADI di Desa Samaran Kec. Pauh Kab. Sarolangun untuk mengatar kayu;
Bahwa pada sekira pukul 17.00 WIB, saat terdakwa melewati Jalan Poros area HTI PT. SAMHUTANI Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun, terdakwa bertemu dengan DANI SEMBIRING, MESU ERWIN dan ANDI CANDRA anggota Polres Sarolangun yang sedang melakukan patroli, yang pada saat diberhentikan dan diminta menunjukkan surat keterangan sahnya hasil hutan berupa kayu bulat yang terdakwa bawa, tetapi terdakwa tidak dapat menunjukkannya, sehingga terdakwa berikut mobil yang bermuatan kayu tersebut dibawa ke Polres Sarolangun untuk proses selanjutnya;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran terhadap kayu bulat yang terdakwa angkut berjumlah sebanyak 91 (sembilan puluh satu) batang dengan volume 4,33 m3 (empat koma tiga puluh tiga meter kubik) yang terdiri dari kelompok kayu Rimba Campuran sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) batang dengan volume 4,10 m3 (empat koma sepuluh meter kubik), dan kayu tanamaman jenis sengon sebanyak 4 (empat) batang dengan volume 0,23 m3 (nol koma dua puluh tiga meter kubik).
Bahwa akibat tidak adanya Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan terhadap kayu rimba campuran hasil tebangan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp. 127.100,- (seratus dua puluh tujuh ribu seratus rupiah) yang seharusnya disetorkan untuk Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), sebesar Rp. 1.271.000,- (satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) yang seharusnya disetorkan untuk Ganti Rugi Tegakkan (GTR) dan US$ 16,4 (enam belas koma empat US Dollar) atau setara dengan Rp. 234.848,- (dua ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah) yang seharusnya disetorkan untuk Dana Reboisasi (DR) dan terhadap kayu tanaman negara dirugikan sebesar Rp. 1.587,- (seribu lima ratus delapan puluh tujuh rupiah) yang seharusnya disetorkan untuk Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).
------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
ATAU
KETIGA :
----- Bahwa ia Terdakwa MARDIANSYAH Bin KARSIDI pada hari Kamis tanggal 03 September 2015, sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Poros area HTI PT. SAMHUTANI Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 September 2015 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah AHMADI dengan mengendarai mobil MITSUBISHI COLT DIESEL plat nomor kendaraan BH 8084 GU menuju ke Area Hutan Tanaman Industri PT. Samhutani Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun untuk memuat kayu;
Bahwa kemudian sekira pukul 10.00 WIB terdakwa bertemu dengan sekelompok orang yang akan memuat kayu kedalam mobil yang terdakwa kendarai, yang selanjutnya sekelompok orang tersebut memasukkan kayu bulat yang sudah terpotong-potong dan siap diangkut ke bak mobil yang terdakwa kendarai;
Bahwa setelah sekelompok orang tersebut selesai memuat kayu kedalam bak mobil, kemudian terdakwa berangkat ke rumah AHMADI di Desa Samaran Kec. Pauh Kab. Sarolangun untuk mengatar kayu;
Bahwa pada sekira pukul 17.00 WIB, saat terdakwa melewati Jalan Poros area HTI PT. SAMHUTANI Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun, terdakwa bertemu dengan DANI SEMBIRING, MESU ERWIN dan ANDI CANDRA anggota Polres Sarolangun yang sedang melakukan patroli, yang pada saat diberhentikan dan diminta menunjukkan surat keterangan sahnya hasil hutan berupa kayu bulat yang terdakwa bawa, tetapi terdakwa tidak dapat menunjukkannya, sehingga terdakwa berikut mobil yang bermuatan kayu tersebut dibawa ke Polres Sarolangun untuk proses selanjutnya;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran terhadap kayu bulat yang terdakwa angkut berjumlah sebanyak 91 (sembilan puluh satu) batang dengan volume 4,33 m3 (empat koma tiga puluh tiga meter kubik) yang terdiri dari kelompok kayu Rimba Campuran sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) batang dengan volume 4,10 m3 (empat koma sepuluh meter kubik), dan kayu tanamaman jenis sengon sebanyak 4 (empat) batang dengan volume 0,23 m3 (nol koma dua puluh tiga meter kubik).
Bahwa akibat tidak adanya Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan terhadap kayu rimba campuran hasil tebangan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp. 127.100,- (seratus dua puluh tujuh ribu seratus rupiah) yang seharusnya disetorkan untuk Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), sebesar Rp. 1.271.000,- (satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) yang seharusnya disetorkan untuk Ganti Rugi Tegakkan (GTR) dan US$ 16,4 (enam belas koma empat US Dollar) atau setara dengan Rp. 234.848,- (dua ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah) yang seharusnya disetorkan untuk Dana Reboisasi (DR) dan terhadap kayu tanaman negara dirugikan sebesar Rp. 1.587,- (seribu lima ratus delapan puluh tujuh rupiah) yang seharusnya disetorkan untuk Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).
------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
ATAU
KEEMPAT :
----- Bahwa ia Terdakwa MARDIANSYAH Bin KARSIDI pada hari Kamis tanggal 03 September 2015, sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Poros area HTI PT. SAMHUTANI Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena kelalaiannya mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 September 2015 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah AHMADI dengan mengendarai mobil MITSUBISHI COLT DIESEL plat nomor kendaraan BH 8084 GU menuju ke Area Hutan Tanaman Industri PT. Samhutani Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun untuk memuat kayu;
Bahwa kemudian sekira pukul 10.00 WIB terdakwa bertemu dengan sekelompok orang yang akan memuat kayu kedalam mobil yang terdakwa kendarai, yang selanjutnya sekelompok orang tersebut memasukkan kayu bulat yang sudah terpotong-potong dan siap diangkut ke bak mobil yang terdakwa kendarai ;
Bahwa setelah sekelompok orang tersebut selesai memuat kayu kedalam bak mobil, kemudian terdakwa berangkat ke rumah AHMADI di Desa Samaran Kec. Pauh Kab. Sarolangun untuk mengatar kayu;
Bahwa pada sekira pukul 17.00 WIB, saat terdakwa melewati Jalan Poros area HTI PT. SAMHUTANI Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun, terdakwa bertemu dengan DANI SEMBIRING, MESU ERWIN dan ANDI CANDRA anggota Polres Sarolangun yang sedang melakukan patroli, yang pada saat diberhentikan dan diminta menunjukkan surat keterangan sahnya hasil hutan berupa kayu bulat yang terdakwa bawa, tetapi terdakwa tidak dapat menunjukkannya, sehingga terdakwa berikut mobil yang bermuatan kayu tersebut dibawa ke Polres Sarolangun untuk proses selanjutnya;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran terhadap kayu bulat yang terdakwa angkut berjumlah sebanyak 91 (sembilan puluh satu) batang dengan volume 4,33 m3 (empat koma tiga puluh tiga meter kubik) yang terdiri dari kelompok kayu Rimba Campuran sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) batang dengan volume 4,10 m3 (empat koma sepuluh meter kubik), dan kayu tanamaman jenis sengon sebanyak 4 (empat) batang dengan volume 0,23 m3 (nol koma dua puluh tiga meter kubik).
Bahwa akibat tidak adanya Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan terhadap kayu rimba campuran hasil tebangan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp. 127.100,- (seratus dua puluh tujuh ribu seratus rupiah) yang seharusnya disetorkan untuk Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), sebesar Rp. 1.271.000,- (satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) yang seharusnya disetorkan untuk Ganti Rugi Tegakkan (GTR) dan US$ 16,4 (enam belas koma empat US Dollar) atau setara dengan Rp. 234.848,- (dua ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah) yang seharusnya disetorkan untuk Dana Reboisasi (DR) dan terhadap kayu tanaman negara dirugikan sebesar Rp. 1.587,- (seribu lima ratus delapan puluh tujuh rupiah) yang seharusnya disetorkan untuk Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).
Bahwa terdakwa yang berkedudukan sebagai sopir dari mobil MITSUBISHI COLT DIESEL plat nomor kendaraan BH 8084 GU hanya mendapat upah angkut yang seharusnya terdakwa dalam mengangkut kayu tersebut harus disertai dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (2) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Pidana Penuntut Umum tanggal 21 Desember 2015 No.Reg.Perkara : PDM-45/TPUL/SRL/11/20/2015 Terdakwa dituntut sebagai berikut ; ---------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa MARDIANSYAH Bin KARSIDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja Mengangkut Hasil Hutan Kayu yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sesuai dalam Dakwaan Kedua.
Menjatuhkan pidana perjara terhadap terdakwa selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 ( Satu ) Unit Mobil Mitshubishi Colt Diesel Warna Kuning Bak Besi Nomor Polisi BH 8084 GU. Noka MHMFE74P57K000347, Nosin 4D347-C22252. 1 ( Satu ) Lembar STNK Mobil Mitshubishi Colt Diesel Warna Kuning Bak Besi Nomor polisi BH 8084 GU Noka MHMFE74P57K000347, Nosin 4D347-C22252.
91 (Sembilan Puluh Satu) Batang Kayu Bulat dengan Volume 4,33 M³
Dirampas Untuk Negara
Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut Pengadilan Negeri Sarolangun telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MARDIANSYAH Bin KARSIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) Bulan dan denda sebanyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Menetapkan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menentukan agar barang bukti berupa :
1 ( Satu ) Unit Mobil Mitshubishi Colt Diesel Warna Kuning Bak Besi Nomor Polisi BH 8084 GU. Noka MHMFE74P57K000347, Nosin 4D347-C22252.
1 ( Satu ) Lembar STNK Mobil Mitshubishi Colt Diesel Warna Kuning Bak Besi Nomor polisi BH 8084 GU Noka MHMFE74P57K000347, Nosin 4D347-C22252;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Ahmadi Bin Marwi;
91 (Sembilan Puluh Satu) Batang Kayu Bulat dengan Volume 4,33 M³;
Dirampas Untuk Negara;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun tanggal 13 Januari 2016 Nomor : 129 /Pid.Sus/2015/PN.Srl , Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 20 Januari 2016 telah menyatakan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Sarolangun sebagaimana tersebut dalam Akta permintaan banding Nomor : 01/akta.Pid.Sus/2016/PN.Srl dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Terdakwa pada tanggal 21 Januari 2016 dengan sepatutnya ; -----
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan Memori Banding tertanggal 26 Januari 2016 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada terdakwa pada tanggal 28 Januari 2016 dengan sepatutnya ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara yang dimintakan banding tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi, pada tanggal 27 Januari 2016 Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa telah diberitahukan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara terhitung selama 7 ( tujuh) hari kerja;-------------------
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu menurut cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sarolangun tanggal 13 Januari 2016 Nomor : 129 /Pid.Sus/2015/PN.Srl, serta memori banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim tingkat pertama dalam putusannya, bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya yaitu dakwaan pertama dan pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali mengenai status barang bukti harus diperbaiki sebagaimana di pertimbangkan di bawah ini ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 ( Satu ) Unit Mobil Mitshubishi Colt Diesel dan 1 ( Satu ) Lembar STNK menurut ketentuan penjelasan pasal 16 UU Nomor : 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menentukan bahwa “ Disamping hasil hutan yang tidak disertai surat keterangan sahnya hasil hutan, alat angkut, baik darat maupun pengairan yang dipergunakan untuk mengangkut hasil hutan dimaksud dirampas untuk Negara “ hal itu dimaksudkan agar pemilik jasa angkutan / Pengangkut bertanggung jawab atas keabsahan hasil hutan yang diangkut “---------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas maka barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi colt diesel dan 1 (satu) lembar STNKnya tersebut statusnya harus dirampas untuk Negara ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka putusan Pengadilan Negeri Sarolangun tanggal 13 Januari 2016, Nomor : 129/Pid.Sus/2015/PN.Srl, harus diperbaiki sepanjang mengenai status barang bukti sedangkan putusan untuk selebihnya dapat dikuatkan yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini :---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka diperintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa bersalah dan dijatuhi pidana, maka harus dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ; -------------
Memperhatikan, Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang - Undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ; --
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum
tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sarolangun tanggal 13 Januari 2016, Nomor : 129/Pid,Sus/2015/PN.Srl, dengan memperbaiki sekedar mengenai status barang bukti yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MARDIANSYAH Bin KARSIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) Bulan dan denda sebanyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Menetapkan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menentukan agar barang bukti berupa :
1 ( Satu ) Unit Mobil Mitshubishi Colt Diesel Warna Kuning Bak Besi Nomor Polisi BH 8084 GU. Noka MHMFE74P57K000347, Nosin 4D347-C22252.
1 ( Satu ) Lembar STNK Mobil Mitshubishi Colt Diesel Warna Kuning Bak Besi Nomor polisi BH 8084 GU Noka MHMFE74P57K000347, Nosin 4D347-C22252;
91 (Sembilan Puluh Satu) Batang Kayu Bulat dengan Volume 4,33 M³;
Dirampas Untuk Negara;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi pada hari RABU tanggal 10 Pebruari 2016 oleh kami DR. NARDIMAN, SH, MH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jambi sebagai Ketua Majelis HARTADI, SH, MH. dan H. FIRDAUS, SH., MH. masing masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi tanggal 2 Pebruari 2016 Nomor: 10/PEN.PID.SUS/2016/PT.JMB untuk memeriksa dan memutus perkara ini dalam tingkat banding, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 11 Pebruari 2016 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim Hakim Anggota serta MUHAMAD ILYASAK, SE, MH. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jambi tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa .-
HAKIM ANGGOTA,KETUA MAJELIS,
1. HARTADI, SH, MH. DR. NARDIMAN, SH. MH.
H. FIRDAUS, SH, MH. PANITERA PENGGANTI,
MUHAMAD ILYASAK, SE, MH.