258/Pid.Sus/2015/PN Mtr
Putusan PN MATARAM Nomor 258/Pid.Sus/2015/PN Mtr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - SUHARDI alias OMBET
1. .Menyatakan Terdakwa SUHARDI Alias OMBET terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (seratus miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) potong celana jeans warna abu; - 1 (satu) potong baju kaos warna putih dengan gambar hati; Dikembalikan kepada saksi korban ERNA KUSMAWARDANI. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 258/Pid.Sus/2015/PN Mtr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mataram yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut atas nama Terdakwa:
Nama lengkap : SUHARDI Alias OMBET
Tempat lahir : Senteluk Daye – Lombok Barat
Umur/tanggal lahir : 28 tahun / tahun 1987
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dsn. Senteluk Daye, Ds.Denteluk, Kec. Batu Layar, Kab. Lombok Barat
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 31 Maret 2015 sampai dengan tanggal 19 April 2015;
2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 20 April 2015 sampai dengan tanggal 27 Mei 2015;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 28 Mei 2015 sampai dengan tanggal 7 Juni 2015;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Juni 2015 sampai dengan tanggal 7 Juli 2015;
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Juli 2015 sampai dengan 5 September 2015;
6. Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 6 September 2015 sampai dengan 5 Oktober 2015;
Terdakwa dalam persidangan ini didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama H. MAHSAN, S.H., M.Hum, H. ILYAS SARBINI, S.H., M.H dan AL MUZANNI, S.H., S.HI berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Juni 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 5 Juni 2015 dengan Reg Perk. Nomor : PDM-125/MATAR/05/2015;
Setelah memeriksa keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa sendiri dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di depan persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDM-125/MATAR/06/2015 tanggal 26 Agustus 2015 yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut :
1 Menyatakan terdakwa SUHARDI Als. OMBET terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 82 ayat (1) jo pasal 76D UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
2. Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa SUHARDI Als. OMBET dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebanyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan.
3. Memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan ;
4. Menyatakan barang bukti berupa :
~ 1 (satu) potong celana jeans warna abu.
~ 1 (satu) potong baju kaos warna putih dengan gambar hati.
Dikembalikan kepada pemiliknya an. ERNA KUSMAWARDANI.
5. Memerintahkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan/ Pledooi Terdakwa yang dibacakan Penasihat Hukumnya pada pokoknya menyatakan bahwa :
Menyatakan Terdakwa SUHARDI Alias OMBET tidak terbukti kesalahannya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan terdakwa SUHARDI Alias OMBET dari tuntutan hukum (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan dari SUHARDI Alias OMBET tuntutan hukum (ontslaag van alle rechtsvervolging);
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan/Pledooi Terdakwa tersebut maka Penuntut Umum mengajukan Replik tertulis tertanggal 26 Agustus 2015;
Menimbang, bahwa atas Replik Penuntut Umum maka Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Duplik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada Pembelaan/Pledooinya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
------ Bahwa ia terdakwa SUHARDI Als. OMBET, pada suatu malam, pada hari MINGGU tanggal 08 Februari tahun 2015 sekitar jam 03.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya tahun 2015, bertempat di dalam rumah milik ZULFAHMI di Dusun Aikgenit Desa Senteluk Kec. Batu Layar Kab. Lombok Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, terhadap anak yang bernama ERNA KUSUMA WARDANI (umur 14 tahun lebih 1 bulan, lahir tanggal 03 Januari 2001), yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
~ Bermula dari hari SABTU tanggal 07 Februari 2015 saksi ALIA dengan ERNA KUSUMA WARDANI bersama saksi RAHMAN jalan-jalan di sekitar pantai Senggigi, karena pulang kemalaman yakni sekitar jam 24.00 wita, lalu bertiga sepakat menginap di Dusun Aikgenit rumah kakak kandung saksi RAHMAH yang bernama ZULFAHMI. Pada saat itu saksi ZULFAHMI dan RAHMAN tidur di ruang tamu, sedangkan saksi ALIA dan ERNA tidur di dalam kamar.
~ Bahwa pada hari MINGGU tanggal 08 Februari tahun 2015 sekitar jam 03.30 wita terdakwa SUHARDI Als. OMBET bersama-sama dengan sdr.DEDI LAILATUL AKBAR (diajukan dalam berkas terpisah) berdua pergi ke rumah ZULFAHMI. Sesampainya di rumah itu terdakwa OMBET
mengetuk pintu, tetapi tidak segera dibukakan, maka terdakwa OMBET membuka pintu rumah ZULFAHMI yang ternyata tidak dikunci. Diruang tamu terdakwa OMBET dan sdr.DEDI melihat ada ZULFAHMI dan saksi RAHMAN sedang tidur, kemudian terdakwa OMBET dan sdr.DEDI berdua dan bersama-sama masuk ke kamar yang digunakan untuk tidur saksi yang menjadi korban ALIA dan ERNA dengan cara membuka pintu kamar yang juga tidak dikunci, setelah di dalam kamar terdakwa OMBET menyalakan lampu dan berdua melihat saksi ALIA dan ERNA sedang tidur di dalam kamar tersebut, maka timbul niat dan nafsu birahi terdakwa OMBET dan saksi DEDI, selanjutnya terdakwa OMBET dan sdr.DEDI berdua tidur disamping saksi korban yaitu terdakwa OMBET tidur disamping saksi ERNA, sedangkan sdr. DEDI tidur disamping saksi ALIA, selanjutnya terdakwa OMBET melampiaskan nafsunya, dengan langsung memeluk tubuh saksi ERNA sambil memegang dan meremas-remas payudara saksi ERNA sebelah kanan. Saksi ERNA merasakan tubuhnya dipeluk dan payudaranya diremas-remas sampai merasa kesakitan, maka saksi ERNA berusaha melepaskan diri segera lari keluar kamar menuju ke ruang tamu untuk membangunkan saksi RAHMAN dan kemudian ERNA menceritakan kejadiannya. Dari kejadian tersebut pada malam itu juga saksi ALIA bersama ERNA dengan ditemani saksi RAHMAN pergi dari rumah ZULFAHMI untuk pulang ke rumah masing-masing.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil dakwaannya Penuntut Umum di depan persidangan telah mengajukan saksi-saksi yang di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi ERNA KUSUMAWARDANI (korban) : memberikan keterangan tanpa disumpah dengan didampingi oleh orang tuanya an. AHMAD GAZI pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
- Bahwa saksi ingat kejadian pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2015 sekitar jam 02.00 wita, tengah malam dirumah kakaknya RAHMAN yang berrnama ZULFAHMI;
- Bahwa sebelumnya RAHMAN mengajak saksi jalan-jalan ke pantai pasifik Senggigi pergi bertiga dengan ALYA naik sepeda motor, berangkat jam 20.00 wita sampai jam 24.00 wita. Karena pulang kemalaman, saksi takut pulang, sehingga saksi diajak menginap oleh RAHMAN kerumah kakaknya. Sampai dirumah FAHMI sempat duduk-duduk sambil makan diruang tamu. Setelah itu saksi pergi tidur dikamar bersama ALYA, tidur satu kasur dengan ALYA. Pintu tidak terkunci;
- Bahwa pada tengah malam terdakwa SUHARDI alias OMBET datang bersama sdr. DEDI, tetapi ketika mereka datang saksi tidak tahu, lalu saksi terbangun gara-gara ALYA berteriak. Kamar dalam keadaan gelap namun cahaya ada yang masuk dari ruang tamu. Ketika saksi bangun saksi melihat terdakwa. Sdr. DEDI lebih dulu ada disamping ALYA, yang kemudian berteriak;
- Bahwa ketika ALYA berteriak, terdakwa SUHARDI langsung memeluk saksi dan meremas payudara saksi lewat samping kiri saksi, dimana posisi saksi disebelah kiri, ALYA disebelah kanan;
- Bahwa malam itu saksi memakai baju kaos putih dan celana jeans biru;
- Bahwa saksi terbangun karena teriakan ALYA;
- Bahwa tangan terdakwa ada dibawah ketiak/badan saksi. Saksi tidur posisi miring, terdakwa memeluk saksi dari belakang lalu meremas payudara saksi. Saksi tidak dikasih keluar. Saksi bermaksud keluar untuk membangunkan RAHMAN, untuk memberitahu apa yang terjadi dikamar;
- Bahwa ketika saksi sudah berhasil keluar, terdakwa, DEDI dan ALYA masih dikamar. ALYA mau lepas pelukan DEDI, tapi belum bisa lepas;
- Bahwa saksi melihat ALYA dipeluk oleh DEDI;
- Bahwa terdakwa memegang payudara saksi sekitar 8 (delapan) kali remasan yang dilakukan dengan keras lewat luar baju;
- Bahwa setelah itu saksi pergi duluan bertiga dengan ALYA dan RAHMAN, sedangkan terdakwa dan DEDI masih ada dirumahnya FAHMI. Saksi pergi ke pantai;
- Bahwa kasur tempat saksi tidur ada dilantai;
- Bahwa pada waktu saksi mau bangun, tiba-tiba ada tangan terdakwa lewat bawah ketiak saksi seperti mau menarik badan saksi;
- Bahwa barang bukti yang ditunjukkan berupa baju kaos warna putih dan celana jeans adalah benar baju dan celana yang saksi pakai pada saat kejadian;
- Bahwa setelah saksi membangunkan RAHMAN, RAHMAN sempat masuk;
- Bahwa saksi mendengar suara ALYA berteriak bilang “achhh…”;
- Bahwa saksi dan ALYA masih sekolah;
- Bahwa saksi tidak tahu berapa lama dipegang, tetapi setelah itu saksi diam karena tidak dikasi bangun;
- Bahwa terdakwa tidak ngomong apa-apa;
- Bahwa benar saksi merasakan sakit pada payudara saksi, akibat dipegang oleh terdakwa.
Tanggapan terdakwa : keterangan saksi salah semua, barang bukti baju ERNA tidak benar, tetapi benar terdakwa datang kerumahnya FAHMI.
Tanggapan saksi : tetap dengan keterangannya.
2. Saksi AHMAD GAZI :
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, dan tidak ada hubungan keluarga;
- Bahwa anak saksi yang bernama ERNA KUSUMAWARDANI pernah bercerita bahwa pernah diajak oleh RAHMAN untuk menginap dirumahnya FAHMI, kemudian ERNA bilang sempat dicabuli oleh terdakwa dengan cara dipegang payudaranya;
- Bahwa terdakwa maupun keluarga terdakwa tidak pernah datang menemui saksi;
- Bahwa saksi tidak melihat kejadiannya, saksi tahu hanya dari ceritanya ERNA.
- Bahwa kejadiannya sekitar dua atau tiga bulan yang lalu;
- Bahwa pada saat kejadian, saksi tidak tahu ERNA tidak ada dirumah, saksi tidak mencari karena biasanya ERNA menginap dirumah temannya;
- Bahwa umur ERNA saat ini baru 14 (empat belas) tahun;
- Bahwa saksi tidak pernah lapor Polisi;
- Bahwa tidak ada perubahan pada ERNA, namun demikian jangan sampai kejadian tersebut terulang lagi.
Tanggapan terdakwa : (tidak menanggapi).
Tanggapan saksi : tetap dengan keteranganya.
3. Saksi ABDULRAHMAN Als. RAHMAN :
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga;
- Bahwa saksi masih ingat pernah pergi bersama ERNA pada hari Sabtu malam, tanggalnya lupa sekitar bulan Januari atau Februari 2015;
- Bahwa saksi tidak meminta ijin kepada orang tua ERNA, saksi pergi karena sudah janjian dulu dengan ERNA;
- Bahwa saksi mengajak ERNA ke pantai naik sepeda motor bertiga dengan ALYA. ERNA tiba-tiba meng-sms bahwa sudah ada di makam;
- Bahwa saksi pergi mengajak ERNA ke pantai Pasifik sampai jam 24.00 wita. ERNA di sms oleh adiknya karena dicari oleh orang tuanya, kemudian saksi ajak ERNA pulang, tapi ERNA tidak mau;
- Bahwa saksi berpacaran dengan ERNA, namun saksi tidak melakukan apa-apa dengan ERNA;
- Bahwa rumah saksi di Dusun Aik Genit, dan arena sudah malam, saksi tidak berani mengantar ERNA pulang, sehingga saksi mengajak ERNA rumah kakak saksi yang bernama FAHMI yang rumahnya ada dikebun. FAHMI belum berkeluarga;
- Bahwa saksi sempat membeli nasi untuk dimakan malam itu;
- Bahwa setelah selesai makan, ERNA dan ALYA tidur dikamar FAHMI;
- Bahwa saksi pergi mengantar ERNA dan ALYA dulu kerumah FAHMI, barulah saksi pergi membeli nasi;
- Bahwa saksi tahu ada kejadian setelah saksi dibangunkan oleh ERNA. Saksi dibangunkan ERNA sekitar jam 02.00 wita;
- Bahwa di teras rumah ada lampu, lampu di ruang tamu dan kamar tidur dimatikan malam itu;
- Bahwa ketika saksi dibangunkan oleh ERNA, ERNA minta tolong suruh panggilkan ALYA yang masih ada dikamar karena ERNA bilang ALYA mau diperkosa. Saksi lalu bangun menuju depan pintu, saksi melihat DEDI dan terdakwa SUHARDI serta ALYA duduk bertiga. Saksi dapat melihat dengan jelas yang ada dikamar karena ada cahaya masuk dari luar. Saksi menyuruh DEDI dan terdakwa OMBET untuk keluar, setelah itu ALYA keluar ke ruang tamu;
- Bahwa saksi kemudian mengajak ERNA dan ALYA pulang;
- Bahwa saksi tidak tahu kapan terdakwa dan DEDI datang;
- Bahwa ERNA sempat mengatakan bahwa mau digituin (dipegang) oleh terdakwa, ERNA bilang “dia belang” (maksudnya ; SUHARDI usil/genit). Lalu saksi melihat DEDI dan terdakwa keluar;
- Bahwa malam itu ERNA pakai baju putih, tapi saksi lupa gambarnya, celana lupa tapi celana panjang;
- Bahwa pada saat ERNA dan ALYA keluar dari kamar, keduanya masih pakai baju. Terdakwa dan DEDI masih ada dikamar;
- Bahwa saksi tanya ERNA sudah diapakan, ERNA bilang “hanya dipegang”;
- Bahwa terdakwa yang lakukan (memegang payudara ERNA) berdasar cerita dari ERNA;
- Bahwa malam itu ketika ERNA membangunkan saksi, ERNA tampak jejah (resah) dan ketakutan;
- Bahwa umur saksi saat ini 20 tahun;
- Bahwa saksi tidak tahu pada jam berapa terdakwa datang bersama DEDI;
- Bahwa paginya saksi mengajak ERNA dan ALYA kepantai lagi, cuaca masih gelap;
- Bahwa ERNA bilang mau dicabuli dan tampak kaget dan ketakutan;
- Bahwa SUHARDI sering datang kerumah FAHMI dan sering tidur disana;
Tanggapan terdakwa : tidak tahu.
Tanggapan saksi : tetap dengan keterangannya.
4. Saksi ALYA NAMIRA : memberikan keterangan tanpa disumpah dengan didampingi oleh orang tuanya an. SITI RAUHUN AINI pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga;
- Bahwa saksi pernah diperiksa Polisi dan keterangan saksi pada BAP adalah benar;
- Bahwa Sebelumnya saksi pergi ke Senggigi dengan saksi ERNA dan saksi RAHMAN naik sepeda motor. Setelah mau pulang, RAHMAN takut mengantar pulang, kemudian RAHMAN membawa saksi kerumah pamannya di dusun Aik Genit. Sebelumnya saksi belum pernah kesana, dirumah itu hanya ada RAHMAN dan FAHMI. Malam itu sempat makan kemudian saksi tidur bersama ERNA di kamarnya FAHMI;
- Bahwa saksi tidur pakai celana panjang, ERNA juga pakai celana panjang seperti barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan;
- Bahwa saksi tidur disamping kanan ERNA;
- Bahwa RAHMAN dan FAHMI tidur diruang tamu;
- Bahwa lampu ada di teras, lampu kamar tidak dinyalakan;
- Bahwa ketika saksi sedang tidur, sekitar jam 03.30 wita, DEDI dan terdakwa SUHARDI datang. Saksi bangun pada saat saksi dipeluk dan dicium, DEDI juga memasukkan tangannya ke vagina saksi;
- Bahwa ERNA duluan yang bangun, kemudian lari ke ruang tamu, ERNA tidak berteriak;
- Bahwa saksi terbangun karena ada yang meraba tubuh saksi, ketika saksi bangun, ERNA sudah lari duluan ke ruang tamu;
- Bahwa saksi melihat ada terdakwa SUHARDI berdiri di pintu;
- Bahwa awalnya saksi kira RAHMAN yang tidur disamping saksi, ternyata bukan, tetapi DEDI yang sedang tidur miring di kanan saksi. saksi tengok ERNA ke kiri, tangan kanan DEDI masih ada dikemaluan saksi, saksi berteriak sambil berusaha bangun dan melepaskan diri karena masih dalam pelukan DEDI;
- Bahwa saksi merasakan perih pada kemaluan saksi, ada darah yang keluar, saksi mengetahui setelah saksi dirumah;
- Bahwa ERNA ke ruang tamu untuk membangunkan RAHMAN, FAHMI juga bangun namun hanya melihat saja. ERNA bilang ke RAHMAN, “dia diapain sama anak dua itu” (maksudnya DEDI dan OMBET);
- Bahwa setelah itu saksi pergi dari rumahnya FAHMI bersama ERNA dan RAHMAN ke pantai yang jaraknya tidak jauh dari rumahnya FAHMI;
- Bahwa setelah sampai dirumah, saksi tidak cerita dengan orang tua saksi;
- Bahwa pada malam minggu sekitar 2 (dua) bulan setelah kejadian, saksi berusaha kabur dari rumah karena depresi karena ingat terus dengan kejadian dirumah FAHMI. Saksi kabur kerumah teman;
- Bahwa setelah saksi ditemukan dirumah teman oleh orang tua saksi, orang tua saksi kemdian membawa saksi ke Puskesmas, orang tua curiga melihat saksi yang lemas dan murung setelah diperiksa, dokter bilang saksi sudah tidak perawan, saksi baru ceritakan kejadian yang menimpa saksi;
- Bahwa sekarang saksi sudah sekolah, dan bisa ikut ulangan;
- Bahwa yang dimasukan ke vagina saksi hanya tangan saja sekitar 10 (sepuluh) menit lamanya, namun celana saksi hanya dilorotkan sedikit. Retsleting dan kancing celana tidak dibuka;
- Bahwa saksi tidak berpacaran dengan DEDI;
- Bahwa kamar tempat saksi tidur, ada pintunya tapi saat saksi tidur tidak dikunci, saksi tidur duluan. Pintu ditutup oleh RAHMAN;
- Bahwa tempat tidur berupa kasur springbad yang tergeletak dilantai, saksi tidur satu bad dengan ERNA;
- Bahwa saksi berboncengan tiga dengan ERNA dan RAHMAN;
- Bahwa saksi tidak meminta ijin pergi malam itu karena orang tua sedang di Bali;
- Bahwa saksi sempat berteriak bilang “awas…awas…”;
- Bahwa ERNA bilang “tidak usah bilang-bilang ke RAHMAN kalau saya sudah diraba susu (payudara) sama SUHARDI”;
- Bahwa saksi merasakan perih pada vagina saksi selama 1 (satu) hari;
- Bahwa DEDI memasukkan jarinya hanya satu jari saja;
- Bahwa kejadiannya yaitu tanggal 08 Februari 2015 sekitar jam 03.3 wita di Dusun Aik Genit Desa Senteluk Kec. Batu Layar Kab. Lombok Barat;
- Bahwa saksi tahu yang tidur disebelah saksi yaitu DEDI, karena saksi kenal DEDI;
- Bahwa terdakwa dan DEDI tidak dalam kondisi mabuk.
- Bahwa saksi tahu kalau saksi sudah tidak perawan akibat dimasukkan jari oleh DEDI;
- Bahwa pada saat saksi pulang dari rumah FAHMI, terdakwa SUHARDI dan DEDI masih dirumah FAHMI;
- Bahwa terdakwa SUHARDI menarik tangan saksi untuk masuk ke kamar tetapi saksi tidak mau, makanya saksi langsung pergi;
- Bahwa sebelum kerumahnya FAHMI, saksi pergi ke pantai Ampenan, kemudian saksi bertiga pergi ke Senggigi sampai sekitar jam 24.00 wita, ngobrol-ngobrol lalu pulang;
- Bahwa saksi tahu kejadiannya jam 03.30 setelah melihat jam di HPnya ERNA, saksi lihat jam setelah kejadian;
- Bahwa saksi merasakan dicium bibir saksi dan tangan kanan DEDI masuk ke vagina saksi. Awalnya saksi kira RAHMAN, pikiran saksi “apa RAHMAN salah orang?”;
- Bahwa RAHMAN tidak melihat kejadian di kamar;
- Bahwa saksi pergi ke pantai Melase, karena kalau subuh pantainya ramai;
- Bahwa ukuran spring bad cukup untuk tidur tiga orang;
- Bahwa pada saat kejadian, orang tua sedang di Bali, nenek yang ada dirumah untuk mengawasi saksi;
- Bahwa saksi diperiksa sekitar 2 (dua) bulan kemudian setelah orang tua saksi lapor Polisi;
- Bahwa batas kejadian tersebut, terdakwa tidak pernah meminta maaf;
- Bahwa saksi punya pacar bernama DANI, tapi saksi belum pernah berciuman dengan DANI;
- Bahwa saksi kabur dari jam 21.00 wita sampai jam 07.00 pagi;
- Bahwa pada tanggal 24, 25 dan 26 Maret 2015, saksi tidur dirumah teman saksi bernama MILA di Sandik. Saksi nginep sendiri, saksi tidak pernah bertemu DANI dirumah MILA;
- Bahwa saksi berasa pada saat dicium oleh DEDI, saksi tahu yang mencium saksi adalah DEDI karena karena saksi sering melihat DEDI yang merupakan tetangga saksi, saksi tidak bisa berteriak karena bibir saksi dicium oleh terdakwa;
- Bahwa sebelumnya saksi dicium, dipeluk baru DEDI memasukkan jarinya ke vagina saksi;
- Bahwa ketika saksi tidur saksi melihat ada orang berdiri di depan saksi, ada 2 (dua) orang laki-laki di kamar;
- Bahwa saksi ada melihat orang duduk pakai sarung diruang tamu yaitu sdr. ZULFAHMI;
- Bahwa setelah ERNA diluar, saksi masih ada dikamar bertiga dengan DEDI dan terdakwa SUHARDI;
- Bahwa saksi sempat memberontak menggunakan kaki dan tangan pada saat dipeluk oleh DEDI;
- Bahwa saksi sempat berteriak satu kali untuk meminta tolong;
- Bahwa saksi tahu itu DEDI, karena saksi bisa melihat orang dari nyala lampu dari teras;
- Bahwa DEDI sudah sempat keluar setelah kejadian;
- Bahwa malam itu DEDI memakai baju warna coklat. Terdakwa SUHARDI diam di dekat pintu kamar;
- Bahwa saksi yakin orang memeluk saksi adalah DEDI;
- Bahwa saksi tidak melihat ERNA diraba oleh terdakwa SUHARDI karena tidur miring dan terhalang oleh tuubuh DEDI dan terdakwa;
- Bahwa benar akibat kejadian tersebut saksi merasakan perih pada saat kencing;
Tanggapan terdakwa : keterangan saksi tidak benar, terdakwa memang benar ada dikamar, tetapi kamar gelap.
Tanggapan saksi : tetap dengan keterangannya.
Menimbang, bahwa di depan persidangan, Penasihat Hukum Terdakwa menghadirkan saksi a de charge (saksi yang meringankan Terdakwa) yang di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi ZIATUL HAQ :
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan ada hubungan keluarga;
- Bahwa ketika terdakwa dan DEDI ditangkap Polisi pada tanggal 31 Maret 2015, telah berkumpul Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, Babinsa, Kepala KUA dan penghulu serta keluarga dari pihak SITI RAUHUN AENI serta orang tua ERNA yaitu AHMAD GAZI juga ikut hadir;
- Bahwa hasil pertemuan tersebut para pihak sepakat untuk berdamai yang dilakukan pada tanggal 02 April 2015 jam 20.00 wita bertempat dirumah Kadus;
- Bahwa keluarga kedua belah pihak juga turut hadir;
- Bahwa pembicaraan soal informasi tentang penangkapan karena melakukan pencabulan. Keluarga terdakwa kalut;
- Bahwa pihak SITI RAUHUN diwakili oleh keluarga sebagai juru bicara. Keluarga DEDI akan menyerahkan uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), sebagai konpensasi bagaimana caranya terdakwa bisa keluar dari tahanan;
- Bahwa respon keluarga terdakwa bingung sehingga sanggup untuk memenuhi permintaan keluarga ibu SITI RAUHUN, namun siapnya hanya Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Bahwa meskipun perdamaian sudah ada, namun terdakwa tidak bisa keluar dari tahanan, sehingga uang batal diberikan;
- Bahwa hasil perdamaian sudah ditindak lanjuti pada tanggal 05 April 2015 bertempat di kantor Desa, dengan dibuatkan Surat Permintaan penangguhan penahanan dan pencabutan laporan;
- Bahwa yang mengantar surat tersebut yaitu Kadus, Kepala KUA. Hasilnya Polisi tidak ada respon karena merupakan delik murni;
- Bahwa yang memimpin rapat yaitu Kepala KUA an. H. MUZTAHIDIN dan Sekdes. Ada beberapa usulan untuk penyelesaian kasus serupa seperti dinikahkan, namun untuk kasus terdakwa dan ALYA, tidak bisa dilaksanakan karena korban ALYA masih anak-anak;
- Bahwa ada awig-awig desa yang berlaku yaitu tidak boleh keluar diatas jam 22.00 wita. Awig-awig tersebut masih berlaku sampai sekarang;
- Bahwa terdakwa tidak pernah dihukum, tidak pernah melanggar awig-awig yang berlaku dimasyarakat;
- Bahwa terdakwa belum berkeluarga;
- Bahwa pencabutan sudah dilakukan 3 (tiga) kali yaitu pada bulan April, Mei dan Juni 2015. Surat pencabutan sudah diserahkan 2 (dua) kali ke Polisi dan 1 (satu) kali ke Kejaksaan;
Tanggapan terdakwa : Tidak tahu.
2.Saksi CHOLID NAWAWI :
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
- Bahwa saksi kenal dengan korban ALYA, ERNA dan RAHMAN;
- Bahwa malam itu saksi dijemput oleh Daniel, pacarnya DANIEL yang bernama ALYA meng-SMS, lalu ALYA datang, keduanya sempat main mata kemudian mereka main kedalam. Sekitar 1 (satu) jam didalam, keduanya keluar dalam keadaan rapi, tapi rambut ALYA dibelakang kusut. Mereka mengajak untuk merayakan malam valentine. Daniel dan ALYA pergi ke toilet;
- Bahwa saksi pergi ke pantai di hotel Pasifik bersama DANIEL, ERNA, ALYA, dan RANI. Namun ALYA, ERNA dan RAHMAN pulang bertiga, saksi tidak tahu mereka kemudian pergi kemana;
- Bahwa kejadian tersebut yaitu pada hari sabtu malam/malam minggu;
- Bahwa ketika ditempat bilyar, DANIEL dikedipin mata oleh ALYA, suruh masuk ke kamar bilyar, lampu kamar mati;
- Bahwa saksi selesai main bilyar sekitar jam 23.00 wita;
- Bahwa saksi bertemu ERNA, ALYA dan RANI di parkiran tempat main bilyar, kemudian ramai-ramai pergi ke pantai pasifik;
- Bahwa sebelum pergi ke pantai, RAHMAN menyuruh untuk membelikan minuman brem 3 (tiga) botol seharga Rp. 30.000.- (tiga puluh ribu rupiah) untuk diminum di pantai;
- Bahwa yang tidak minum yakni ERNA, RAHMAN dan RANI. Saksi, ALYA, DANIEL, dan DINO minum tuak sampai mabuk;
- Bahwa ERNA, RAHMAN dan ALYA balik jam 24.00 wita. Saksi, DANIEL, DINO dan RANI pulang bareng. Setelah sampai dikantor desa batu Layar sudah tidak ada ALYA, ERNA dan RAHMAN;
- Bahwa RAHMAN berpacaran dengan ERNA;
- Bahwa setelah DANIEL dan ALYA keluar dari kamar bilyar, kemudian keluar bersama-sama ke pantai hotel pasifik.
- Bahwa kejadian yang saksi terangkan diatas yakni 2 (dua) minggu sebelum kejadian. Kejadian yang saksi maksud yakni ribut-ribut tentang penangkapan;
- Bahwa untuk kejadian tanggal 08 februari 2015 saksi tidak tahu;
- Bahwa pada hari Sabtu malam saksi bersama ALYA dan ERNA;
- Bahwa hari valentine yakni tanggal 14 Februari;
Tanggapan terdakwa : Tidak tahu.
Menimbang, bahwa kemudian didengar keterangan Terdakwa di depan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa SUHARDI Alias OMBET
- Bahwa pada tanggal 14 Februari 2015 terdakwa pergi kerumah FAHMI untuk tidur setelah sebelumnya terdakwa pergi ngapel dan pergi kerumahnya HARDI GUNAWAN yang malam itu begawe/acara nikahan. Setelah dari tempatnya HARDI, terdakwa pergi kerumahnya terdakwa untuk nonton televisi, selanjutnya terdakwa pergi ke café Lian baru setelah itu terdakwa pergi kerumahnya FAHMI naik sepeda motor bersama DEDI;
- Bahwa sesampai dirumahnya FAHMI, pintu dibuka oleh FAHMI, lalu terdakwa masuk. Terdakwa panggil DEDI yang masih di atas motor untuk terdakwa ajak masuk. Selanjutnya terdakwa masuk ke kamar untuk tidur, tahu-tahu ada orang lari keluar;
- Bahwa terdakwa tidak tidur di ruang tamu karena dingin;
- Bahwa terdakwa yang masuk duluan, kemudian disusul oleh DEDI;
- Bahwa malam itu lampu teras menyala, sedangkan ruang tamu dan kamar tidur gelap.
- Bahwa ukuran kamar sekitar 3 x 3 meter;
- Bahwa terdakwa tidak tahu ada yang tidur dikamar, karena kamar dalam keadaan gelap. Terdakwa mengetahui ada orang setelah orang tersebut kena badan terdakwa yang mau tidur;
- Bahwa setelah FAHMI membukakan pintu langsung tidur lagi.
- Bahwa saksi bisa menanda bajunya ERNA karena ERNA sempat berdiri dibawah lampu teras;
- Bahwa ERNA keluar lebih dulu baru disusul oleh ALYA;
- Bahwa terdakwa mengetahui bahwa itu ALYA dan ERNA setelah keduanya keluar ke ruang tamu. Setelah itu ALYA dan ERNA serta RAHMAN pergi naik sepeda motor;
- Bahwa tidak ada yang ribut-ribut diluar.
- Bahwa malam itu terdakwa tidak ada berbicara apa-apa dengan RAHMAN, ALYA maupun ERNA;
- Bahwa terdakwa duduk di kasur yang langsung tergeletak dilantai;
- Bahwa malam itu listrik tengah menyala. Lampu yang nyala hanya lampu teras;
- Bahwa terdakwa duduk di pinggir kasur;
- Bahwa terdakwa tidak tahu berapa ukuran kasur;
- Bahwa luas kamar sekitar 2,5 x 3 meter;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa menyangkal keterangannya dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di Penyidik maka Penuntut Umum mengajukan saksi verbalisan yang di bawah sumpah memberikan keterangan di depan persidangan sebagai berikut :
1.Saksi I MADE SUKADANA, SH. ;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa setelah ada Penyidikan atas perkara terdakwa, saksi tidak ada hubungan keluarga;
- bahwa terdakwa pernah saksi periksa di ruang Penyidik Polsek Senggigi;
- Bahwa awalnya ada seorang ibu yang lapor Polisi bahwa anaknya mengalami pencabulan;
- Bahwa laporan Polisi dilakukan tanggal 27 Maret 2015, peristiwanya menurut korban terjadi tanggal 08 Februari 2015 atau sekitar 2 (dua) bulan yang lalu sebelum dilaporkan ke Polisi;
- Bahwa yang terima laporan yaitu bagian pelaporan;
- Bahwa saksi kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi yaitu terhadap korban, RAHMAN dan orang tua korban;
- Bahwa selanjutnya dilakukan pengumpulan barang bukti berupa pakaian;
- Bahwa saksi datang ke TKP, saat itu belum dilakukan penetapan tersangka. Setelah alat bukti cukup langsung tetapkan terdakwa sebagai tersangka;
- Bahwa sebelum lapor Polisi, korban dibawa ibunya ke Puskesmas kemudian dirujuk e RS Bhayangkara Polda NTB;
- Bahwa Visum et Revertum dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan dokter tanggal 25 maret 2015 sehingga korban tidak diperiksa lagi;
- Bahwa surat permintaan Visum diajukan Penyidik ke RS tanggal 27 Maret 2015 setelah korban lapor Polisi;
- Bahwa Puskesmas merujuk Korban ke RS Bhayangkara Polda NTB karena dokter Puskesmas tidak mampu tangani psikologis korban;
- Bahwa terdakwa diperiksa sebanyak 2 (dua) kali;
- Bahwa terdakwa dibawa ke Polsek oleh anggota Reskrim yaitu oleh saksi RUSDIN dan sdr. TOMI;
- Bahwa keadaan terdakwa pada saat dibawa biasa saja, tidak ada bekas luka pada terdakwa, sehingga langsung diperiksa;
- Bahwa saksi didampingi oleh Penyidik pembantu yakni sdri. AMANDA;
- Bahwa selama pemeriksaan, saksi tidak melakukan hal-hal yang membuat terdakwa takut dan terdakwa dalam keadaan bebas saat memberikan keterangan;
- Bahwa saksi telah menunjuk PH, namun ditolak oleh terdakwa;
- Bahwa pemeriksaan berlangsung dengan sistem tanya jawab;
- Bahwa saksi tidak pernah mengarahkan jawaban kepada terdakwa dalam BAP;
- Bahwa keterangan dalam BAP terdakwa adalah murni merupakan keterangan terdakwa sendiri;
- Bahwa terdakwa menjawab atau menerangakan sesuai apa yang saksi tanyakan. Ada yang dikoreksi terdakwa dan sudah diperbaiki;
- Bahwa terdakwa tidak menolak untuk memberikan keterangan/diperiksa sebagai saksi mahkota dalam perkara sdr. SUHARDI Als. OMBET, juga saat terdakwa diperiksa sebagai tersangka, demikian juga sdr. SUHARDI tidak keberatan memberikan keterangan/diperiksa sebagai saksi mahkota dalam perkara terdakwa, masing-masing membenarkan dan mengakui perbuatannya;
- Bahwa lama pemeriksaan tidak lama, telah diberikan waktu istirahat selama setengah jam;
- Bahwa setelah selesai diperiksa terdakwa diberikan kesempatan untuk membaca BAP dengan waktu yang cukup lama, lalu terdakwa membubuhkan tanda tangannya;
- Bahwa terdakwa tidak pernah dipaksa pada saat menanda tangani BAP;
- Bahwa terdakwa diperiksa dari sore sampai sekitar jam 19.00 wita, terdakwa langsung menandatangni BAP;
- Bahwa keterangan terdakwa sebagai saksi maupun keterangan terdakwa sebagai tersangka telah singkron;
- Bahwa terdakwa tidak menyangkal tentang tuduhan pencabulan;
- Bahwa penujukan PH dilakukan tanggal 31 Maret 2015. Laporan Polisi tanggal 27 Maret 2015;
- Bahwa dua hari sebelumnya ibu korban membawa anaknya untuk diperiksa ke Puskesmas lalu dirujuk ke RS. Bhayangkara;
- Bahwa pada tanggal 25 Maret 2015 korban datang sendiri ke RS Bhayangkara Polda NTB, baru tanggal 27 Maret 2015 Penyidik menyusul permintaan Visum Et Revertum ke RS. Bhayangkara. VER dibuat berdasarkan catatan pemeriksaan tanggal 25 Maret 2015;
- Bahwa barang bukti pada saat terdakwa diperiksa telah ditunjukkan yaitu berupa baju biasa warna merah motif bintuk-bintik, celana panjang dan CD;
- Bahwa saksi melakukan penyitaan barang bukti berdasarkan keterangan saksi korban. Lalu menujukkan barang bukti tersebut pada terdakwa dan diakui oleh terdakwa;
- Bahwa pemeriksaan tidak memfokuskan pada celana dalam tetapi yang penting adalah tentang pengenalan korban terhadap pelakunya.
- Bahwa sebelum dilakukan pemeriksaan, biasa dilakukan dialog dengan calon terperiksa;
Tanggapan terdakwa : keterangan saksi ada yang tidak benar yaitu :
- Penasihat Hukum baru ada pada besok paginya.
- Pada pemeriksaan awal ada ditekan yaitu pada saat terdakwa datang sore ke Polsek langsung ditekan sebelum diperiksa oleh I MADE SUKADANA, magrib langsung diperiksa, dan terdakwa langsung diinapkan di Polsek.
- BAP awal dibuat pada jam 01.00 dini hari.
- Pada pemeriksaan awal terdakwa tidak mengaku, baru besoknya terdakwa mengaku.
- Sempat ada dikeluarkan pedang oleh saksi MADE SUKADANA, terdakwa disuruh mengaku, terdakwa sempat dipukul jidat saat diperiksa yang ketiga kalinya, seminggu kemudian terdakwa diperiksa lagi.
Tanggapan saksi : tetap dengan keterangannya.
2. Saksi RUSDIN :
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa setelah ada perkara yang disangkakan terhadap terdakwa, saksi tidak ada hubungan keluarga.
- Bahwa saksi sebagai Panit (perwira Unit) pada Polsek Senggigi;
- Bahwa terdakwa diperiksa di Polsek Senggigi sebagai tersangka kasus pencabulan;
- Bahwa ada laporan dari ALYA dan ERNA, yang ekmduian ditindaklanjuti dengan memeriksa korban dan saksi-saksi. Setelah alat bukti cukup terdakwa dan DEDI dijemput lalu dibawa ke Polsek. Setelah didalam ruangan Penyidik, PHnya datang, lalu dijelaskan, terdakwa dan DEDI berbelit-belit sekitar 20 menit, bahwa ada isu dikampung bahwa terdakwa dan DEDI telah melakukan perkosaan, saksi jelaskan bahwa yang dituduhkan adalah pencabulan, akhirnya terdakwa dan DEDI mengaku bahwa benar hanya memegang saja;
- Bahwa Sdr. DEDI dijemput dirumahnya pada tanggal 30 Maret 2015 sekitar jam 16.10 wita. Terdakwa SUHARDI dijemput di tempat kerjanya sehabis Ashar;
- Bahwa terdakwa SUHARDI mengaku memegang susu/payudaranya ERNA sekali;
- Bahwa pada diintrogasi terdakwa telah bersikap tidak sopan dengan cara menaikkan kaki, lalu minta rokok pada Penyidik, sehingga saksi menepis kepala terdakwa untuk menyuruhnya menurunkan kakinya.
- Bahwa benar introgasi dilakukan sekitar jam 17.00 wita yaitu tanggal 30 Maret 2013;
- Bahwa PH yang datang untuk mendampingi namun batal yaitu ABDUL HANAN, SH.;
- Bahwa saksi masuk sebagai Tim Penyidikan, sehingga saksi bertugas juga untuk memantau proses penyidikan;
- Bahwa saksi selain sebagai penyidik juga selaku Koordinator penyidikan sehingga saksi selalu memantau semua proses penyidikan.
- Bahwa benar terdakwa pernah diperiksa sebagai saksi sekaligus sebagai tersangka;
- Bahwa posisi PH pada saat pemeriksaan berada dalam satu ruangan;
- Bahwa PH datang menemui terdakwa sebagai calon PH karena belum diberi surat kuasa oleh terdakwa, saat itu calon PH minta bertemu dengan terdakwa, namun tidak diijinkan sampai proses introgasi selesai;
- Bahwa PH belum tanda tangan surat penyataan penolakan. Sebelumnya sudah dibuatkan Surat penunjukkan kepada PH atas nama IMAM ZARKASI, SH, tapi tidak hadir. Setelah PH HANAN diijinkan berbicara dengan terdakwa, PH bilang tidak bersedia untuk mendampingi karena kasusnya sudah jelas;
- Bahwa saksi dapat mengambil alih tugas penyidikan berdasarkan sptingas dan Sprindik;
- Bahwa tepisan saksi terhadap terdakwa hanya spontanitas saja atas sikap terdakwa yang tidak sopan, dan reaksi terdakwa hanya tersenyum lalu minta maaf;
- Bahwa pertanyaan Penyidik dijawab dengan bebas oleh terdakwa;
- Bahwa terdakwa tidak ada diarahkan jawaban atas pertanyaan penyidik;
Tanggapan terdakwa : Keterangan saksi ada yang tidak benar, yaitu :
- Tidak benar terdakwa meminta rokok.
- Saksi RUSDIN tidak memukul terdakwa tetapi mengatakan terdakwa anjing sambil melotot sehingga terdakwa takut.
Tanggapan saksi : tetap dengan keterangannya, saksi hanya bilang perbuatan terdakwa seperti binatang.
3. Saksi PUTU TUTIK AMANDA WIDYASARI :
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa setelah Penyidikan, saksi tidak ada hubungan keluarga;
- bahwa saksi hanya mendampingi proses penyidikan, karena yang memeriksa langsung adalah Kanit Reskrim, saksi sebagai penyidik Pembantu karena saksi baru sebagai penyidik;
- Bahwa pertanyaan yang diberikan kepada terdakwa setelah sharing dengan Kanit;
- Bahwa yang bertanya bisa dilakukan berdua dengan Kanit;
- Bahwa saksi yang memeriksa khusus korbannya. Saksi ikut tanda tangan BAP terdakwa sebagai saksi maupun BAP terdakwa sebagai sebagai tersangka;
- Bahwa tanda tangan pada BAP adalah benar tanda tangan saksi;
- Bahwa saksi melakukan pemeriksaan pada bulan Maret 2015 dan bulan Mei 2015 (2 kali);
- Bahwa tidak ada anggota lain yang ada diruangan pada saat terdakwa diperiksa, kalaupun ada hanya sebatas memantau saja, lalu keluar;
- Bahwa tidak ada pertanyaan yang sifatnya menekan, menghardik, hanya bersikap tegas saja;
- Bahwa setelah selesai diperiksa, BAP lalu diserahkan kepada terdakwa untuk dibaca, kemudian langsung ditanda tangan;
- Bahwa pada saat itu terdakwa tidak menolak hasil BAP;
- Bahwa saksi lupa jam berapa melakukan pemeriksaan, namun seingat saksi waktunya ada yang pagi, siang dan malam sekitar jam 19.00 wita, dalam satu kali pemeriksaan;
- Bahwa teknik pemeriksaan dengan sistem tanya jawab, kemudian langsung diketik dan diprint, lalu diserahkan kepada terdakwa untuk dibaca dan di tanda tangani;
- Bahwa ada beberapa yang disangkal oleh terdakwa, namun tidak ada paksaan untuk mengaku, tidak ada tekanan, paksaan maupun ancaman;
- Bahwa terdakwa SUHARDI tidak menyangkap telah memegang susunya ERNA, bahkan setelah terdakwa dipertemukan dengan ERNA, terdakwa tidak membantah dan mengakui telah memegang susunya ERNA. ERNA pun mengakui pelakunya adalah terdakwa SUHARDI;
- Bahwa ketika ada jawaban yang tidak logis, saksi mengatakan “ah masak…”, lalu dijelaskan yang sebenarnya, kemudian terdakwa benarkan sehingga menjadi singkron dengan keterangan saksi;
- Bahwa sebagai Penyidik pembantu di Polsek Senggigi sejak bulan Februari 2015 berdasarkan Skep yang dikeluarkan bulan Februari 2015;
- Bahwa pada saat terdakwa diperiksa dalam keadaan relax;
- Bahwa selama dua kali pemeriksaan, saksi terus mendampingi pemeriksaan;
Tanggapan terdakwa : Keterangan saksi ada yang tidak benar sebagian, yaitu :
- Terdakwa di BAP dari malam sampai pagi.
- Keterangan terdakwa di BAP benar tetapi terdakwa memberikan keterangan dalam keadaan takut.
- keterangan lainnya benar.
Tanggapan saksi : tetap dengan keterangannya karena saksi tidak melihat sdr. Wira menodongkan senjatanya ke terdakwa, mungkin terhalang oleh meja.
Menimbang, bahwa Terdakwa menyangkal dakwaan Penuntut Umum dengan menyangkal semua keterangan baik keterangan saksi-saksi di depan persidangan dan keterangan Terdakwa sendiri di BAP Penyidik;
Menimbang, bahwa untuk penyangkalan terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan saksi-saksi a de charge yang setelah diperiksa di depan persidangan ternyata tidak melihat kejadian dalam perkara ini dan hanya menerangkan kejadian beberapa hari setelah kejadian juga adanya perdamaian antara Terdakwa dengan keluarga saksi korban sehingga keterangan saksi a de charge tidak dapat dipertimbangkan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa penyangkalan Terdakwa terhadap dakwaan Penuntut Umum adalah tidak dapat diterima karena tidak didukung bukti apapun dan mengapa Terdakwa menyangkali dakwaan Penuntut Umum tetapi menerima perdamaian dengan keluarga saksi korban dengan cara akan menikahi saksi korban;
Menimbang, bahwa dengan demikian sangkalan Terdakwa adalah tidak beralasan dan tidak logis sehingga menurut Majelis Hakim fakta-fakta hukum yang terungkap di depan persidangan adalah :
- Bahwa pada hari SABTU tanggal 07 Februari 2015 saksi ALIA dengan ERNA KUSUMA WARDANI bersama saksi RAHMAN jalan-jalan di sekitar pantai Senggigi, karena pulang kemalaman yakni sekitar jam 24.00 wita, lalu bertiga sepakat menginap di Dusun Aikgenit rumah kakak kandung saksi RAHMAH yang bernama ZULFAHMI. Pada saat itu saksi ZULFAHMI dan RAHMAN tidur di ruang tamu, sedangkan saksi ALIA dan ERNA tidur di dalam kamar;
- Bahwa pada hari MINGGU tanggal 08 Februari tahun 2015 sekitar jam 03.30 wita terdakwa SUHARDI Als. OMBET bersama-sama dengan DEDI LAILATUL AKBAR (diajukan dalam berkas terpisah) berdua pergi ke rumah ZULFAHMI. Sesampainya di rumah itu terdakwa OMBET mengetuk pintu, tetapi tidak segera dibukakan, maka terdakwa OMBET membuka pintu rumah ZULFAHMI yang ternyata tidak dikunci. Diruang tamu terdakwa OMBET dan DEDI melihat ada ZULFAHMI dan saksi RAHMAN sedang tidur, kemudian terdakwa OMBET dan DEDI berdua dan bersama-sama masuk ke kamar yang digunakan untuk tidur saksi yang menjadi saksi ALIA dan saksi korban ERNA dengan cara membuka pintu kamar yang juga tidak dikunci, berdua melihat saksi ALIA dan saksi korban ERNA sedang tidur di dalam kamar tersebut, maka timbul niat dan nafsu birahi terdakwa OMBET dan DEDI, selanjutnya terdakwa OMBET dan .DEDI berdua tidur di samping saksi korban yaitu terdakwa OMBET tidur disamping saksi korban ERNA, sedangkan DEDI tidur di samping saksi ALIA, selanjutnya terdakwa OMBET melampiaskan nafsunya, dengan langsung memeluk tubuh saksi ERNA sambil memegang dan meremas-remas payudara saksi ERNA sebelah kanan. Saksi korban ERNA merasakan tubuhnya dipeluk dan payudaranya diremas-remas sampai merasa kesakitan, maka saksi ERNA berusaha melepaskan diri segera lari keluar kamar menuju ke ruang tamu untuk membangunkan saksi RAHMAN dan kemudian saksi korban ERNA menceritakan kejadiannya. Dari kejadian tersebut pada malam itu juga saksi ALIA bersama saksi korban ERNA dengan ditemani saksi RAHMAN pergi dari rumah ZULFAHMI untuk pulang ke rumah masing-masing;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena itu maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta yang terungkap di persidangan memenuhi unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum tersebut di maana unsur- pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak melanggar yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak;
Untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah siapa saja baik orang atau badan hukum yang dapat bertanggung jawab atas perbuatannya secara hukum, di mana Terdakwa adalah pribadi yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa selama persidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa sendiri mengakui identitas yang tertera dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
2. Unsur Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan kekejaman, kekerasan adalah mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara yang tidak sah;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kebohongan atau tipu muslihat adalah mengatakan sesuatu yang tidak benar agar lawan bicara mengikuti kemauannya;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif di mana apabila salah satu terpenuhi maka unsur ini terpenuhi;
Menimbang, bahwa fakta yang terungkap di persidangan bahwa pada hari MINGGU tanggal 08 Februari tahun 2015 sekitar jam 03.30 wita terdakwa SUHARDI Als. OMBET bersama-sama dengan DEDI LAILATUL AKBAR (diajukan dalam berkas terpisah) berdua pergi ke rumah ZULFAHMI. Sesampainya di rumah itu terdakwa OMBET mengetuk pintu, tetapi tidak segera dibukakan, maka terdakwa OMBET membuka pintu rumah ZULFAHMI yang ternyata tidak dikunci. Diruang tamu terdakwa OMBET dan DEDI melihat ada ZULFAHMI dan saksi RAHMAN sedang tidur, kemudian terdakwa OMBET dan DEDI berdua dan bersama-sama masuk ke kamar yang digunakan untuk tidur saksi yang menjadi korban ALIA dan ERNA dengan cara membuka pintu kamar yang juga tidak dikunci, setelah di dalam kamar berdua melihat saksi ALIA dan saksi korban ERNA sedang tidur di dalam kamar tersebut, maka timbul niat dan nafsu birahi terdakwa OMBET dan DEDI, selanjutnya terdakwa OMBET dan DEDI berdua tidur di samping saksi korban yaitu terdakwa OMBET tidur disamping saksi ERNA, sedangkan . DEDI tidur disamping saksi ALIA, selanjutnya terdakwa OMBET melampiaskan nafsunya, dengan langsung memeluk tubuh saksi korban ERNA sambil memegang dan meremas-remas payudara saksi ERNA sebelah kanan. Saksi korban ERNA merasakan tubuhnya dipeluk dan payudaranya diremas-remas sampai merasa kesakitan, maka saksi korban ERNA berusaha melepaskan diri segera lari keluar kamar menuju ke ruang tamu untuk membangunkan saksi RAHMAN dan kemudian ERNA menceritakan kejadiannya. Dari kejadian tersebut pada malam itu juga saksi ALIA bersama saksi korban ERNA dengan ditemani saksi RAHMAN pergi dari rumah ZULFAHMI untuk pulang ke rumah masing-masing;
Menimbang, bahwa Terdakwa yang melakukan perbuatan langsung memeluk tubuh saksi korban ERNA sambil memegang dan meremas-remas payudara saksi ERNA sebelah kanan pada saat saksi korban ERNA sedang tertidur pulas langsung terbangun adalah termasuk pemaksaan kehendak untuk melakukan perbuatan cabul atas diri saksi korban ERNA;
Menimbang, bahwa menurut pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 bahwa yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa saksi korban berdasarkan keterangannya sendiri dan dihubungkan dengan bukti surat yang terlampir dalam berkas perkara ini berupa Kutipan Akta Kelahiran atas nama ERNA KUSUMA WARDANI bahwa saksi korban lahir tanggal 3 Januari 2001 adalah masih berusia di bawah umur yaitu berusia 14 (empat belas) tahun pada saat kejadian sehingga masuk kategori anak sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak telah terpenuhi;
3. Unsur Untuk Melakukan Atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul
Menimbang, menurut R Soesilo yang dimaksud perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan seterusnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa pada hari MINGGU tanggal 08 Februari tahun 2015 sekitar jam 03.30 wita terdakwa SUHARDI Als. OMBET bersama-sama dengan DEDI LAILATUL AKBAR (diajukan dalam berkas terpisah) berdua pergi ke rumah ZULFAHMI. Sesampainya di rumah itu terdakwa OMBET mengetuk pintu, tetapi tidak segera dibukakan, maka terdakwa OMBET membuka pintu rumah ZULFAHMI yang ternyata tidak dikunci. Diruang tamu terdakwa OMBET dan DEDI melihat ada ZULFAHMI dan saksi RAHMAN sedang tidur, kemudian terdakwa OMBET dan DEDI berdua dan bersama-sama masuk ke kamar yang digunakan untuk tidur saksi yang menjadi korban ALIA dan ERNA dengan cara membuka pintu kamar yang juga tidak dikunci, setelah di dalam kamar berdua melihat saksi ALIA dan saksi korban ERNA sedang tidur di dalam kamar tersebut, maka timbul niat dan nafsu birahi terdakwa OMBET dan DEDI, selanjutnya terdakwa OMBET dan DEDI berdua tidur di samping saksi korban yaitu terdakwa OMBET tidur disamping saksi ERNA, sedangkan . DEDI tidur disamping saksi ALIA, selanjutnya terdakwa OMBET melampiaskan nafsunya, dengan langsung memeluk tubuh saksi korban ERNA sambil memegang dan meremas-remas payudara saksi ERNA sebelah kanan. Saksi korban ERNA merasakan tubuhnya dipeluk dan payudaranya diremas-remas sampai merasa kesakitan, maka saksi korban ERNA berusaha melepaskan diri segera lari keluar kamar menuju ke ruang tamu untuk membangunkan saksi RAHMAN dan kemudian ERNA menceritakan kejadiannya. Dari kejadian tersebut pada malam itu juga saksi ALIA bersama saksi korban ERNA dengan ditemani saksi RAHMAN pergi dari rumah ZULFAHMI untuk pulang ke rumah masing-masing;
Menimbang, bahwa payudara perempuan adalah salah satu alat vital, di mana dengan meraba atau meremasnya maka akan merangsang nafsu birahi, dengan demikian perbuatan Terdakwa meremas payudara saksi korban ERNA adalah termasuk perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena semua unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum bahwa dakwaan Penuntut Umum adalah terbukti dan tidak sependapat dengan Penasihat Hukum Terdakwa bahwa dakwaan Penuntut Umum adalah tidak terbukti dengan uraian pertimbangan tersebut di atas;
Menimbang, bahwa selama persidangan dalam diri dan perbuatan Terdakwa tidak ditemukan alasan penghapus pidana baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, karena itu Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas perbuatannya dan dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa membuat saksi korban mengalami trauma;
Terdakwa berbelit di depan persidangan;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa masih muda usia;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah ditahan sebelum perkara ini diputus maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa harus tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya juga dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Mengingat ketentuan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
.Menyatakan Terdakwa SUHARDI Alias OMBET terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (seratus miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) potong celana jeans warna abu;
- 1 (satu) potong baju kaos warna putih dengan gambar hati;
Dikembalikan kepada saksi korban ERNA KUSMAWARDANI.
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada Hari Senin tanggal 15 September 2015 oleh I MADE PASEK, S.H., M.H, selaku Hakim Ketua, WARI JUNIATI, S.H., M.H., dan MAULIA MARTWENTY INE, S.H., M.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS, tanggal 17 September 2015 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh DICKY ADITYA HERWINDO, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh NI MADE SEPTIANI, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota I Ketua Majelis,
t.t.d t.t.d
WARI JUNIATI, S.H., M.H. I MADE PASEK, S.H., M.H.
Hakim Anggota II
t.t.d
MAULIA MARTWENTY INE, SH MH
Panitera Pengganti
t.t.d
DICKY ADITYA HERWINDO, S.H., M.H.
Catatan : Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap karena Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan upaya hukum Banding pada tanggal 21 September 2015
Untuk turunan resmi sesuai dengan aslinya
PANITERA PENGADILAN NEGERI MATARAM,
LALU IHSAN, S.H., M.H.
NIP. 19631231 198603 1 040