69/PID.SUS/PA/2015/PT.MTR
Putusan PT MATARAM Nomor 69/PID.SUS/PA/2015/PT.MTR
Other Participants (1)
SUHARDI Alias OMBET
MENGADILI : • Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ; • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 258/Pid.Sus/2015/PN.Mtr, tanggal 17 September 2015 yang dimintakan banding; • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ; • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; • Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.500,00,-(dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 69/PID.SUS/PA/2015/PT.MTR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam Perkara Terdakwa ;
| Nama Lengkap | : | SUHARDI Alias OMBET; |
| Tempat Lahir | : | Senteluk Daye-Lombok Barat; |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 28 tahun / tahun 1987; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat Tinggal | : | Dsn. Senteluk Daye, Ds.Senteluk, Kec. Batu Layar, Kab. Lombok Barat ; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Karyawan Swasta; |
Dalam tingkat banding Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya yang bernama 1. H. MAHSAN, S.H., M.Hum , 2. ILYAS SARBINI, S.H.,M.H. kesemuanya Advokat pada Kantor Advokat “ SANAK “ beralamat di Jl. Energi Gang Pogot No.17 Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 075/SANAK/SK/IX/2015, tanggal 21 September 2015, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 21 September 2015 dengan register Nomor 123/SK.PID/2015/PN.Mtr ;
Terdakwa berada dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah Penetapan Penahanan ;
1. Penyidik sejak tanggal 31 Maret 2015 sampai dengan tanggal 19 April 2015;
2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 20 April 2015 sampai dengan tanggal 27 Mei 2015;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 28 Mei 2015 sampai dengan tanggal 16 Juni 2015;
4. Hakim Pengadilan Negeri Mataram sejak tanggal 8 Juni 2015 sampai dengan tanggal 7 Juli 2015;
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Mataram sejak tanggal 8 Juli 2015 sampai dengan tanggal 5 September 2015;
6. Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tinggi Mataram sejak tanggal 6 September 2015 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2015;
7. Penetapan Perintah Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Mataram ( sejak permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa ), sejak tanggal 21 September 2015 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2015 ;
8. Penetapan Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Mataram, sejak tanggal 21 Oktober 2015 sampai dengan 19 Desember 2015 ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 69/Pen.Pid./PA/2015/PT.Mtr tanggal 5 Nopember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara Terdakwa tersebut ;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 69/Pid.Sus/PA/2015/PT.MTR, tanggal 18 Nopember 2015 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 258/Pid.Sus/2015/PN.Mtr, tanggal 17 September 2015 dalam perkara Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Mataram NO. REG.PERKR : PDM-125/MATAR/05/2015, tertanggal 5 Juni 2015, Terdakwa didakwa sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa SUHARDI Als. OMBET, pada suatu malam, pada hari MINGGU tanggal 08 Februari tahun 2015 sekitar jam 03.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya tahun 2015, bertempat di dalam rumah milik ZULFAHMI di Dusun Aikgenit Desa Senteluk Kec. Batu Layar Kab. Lombok Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, terhadap anak yang bernama ERNA KUSUMA WARDANI (umur 14 tahun lebih 1 bulan, lahir tanggal 03 Januari 2001), yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
~ Bermula dari hari SABTU tanggal 07 Februari 2015 saksi ALIA dengan ERNA KUSUMA WARDANI bersama saksi RAHMAN jalan-jalan di sekitar pantai Senggigi, karena pulang kemalaman yakni sekitar jam 24.00 wita, lalu bertiga sepakat menginap di Dusun Aikgenit rumah kakak kandung saksi RAHMAH yang bernama ZULFAHMI. Pada saat itu saksi ZULFAHMI dan RAHMAN tidur di ruang tamu, sedangkan saksi ALIA dan ERNA tidur di dalam kamar.
~ Bahwa pada hari MINGGU tanggal 08 Februari tahun 2015 sekitar jam 03.30 wita terdakwa SUHARDI Als. OMBET bersama-sama dengan sdr.DEDI LAILATUL AKBAR (diajukan dalam berkas terpisah) berdua pergi ke rumah ZULFAHMI. Sesampainya di rumah itu terdakwa OMBET mengetuk pintu, tetapi tidak segera dibukakan, maka terdakwa OMBET membuka pintu rumah ZULFAHMI yang ternyata tidak dikunci. Diruang tamu terdakwa OMBET dan sdr.DEDI melihat ada ZULFAHMI dan saksi RAHMAN sedang tidur, kemudian terdakwa OMBET dan sdr.DEDI berdua dan bersama-sama masuk ke kamar yang digunakan untuk tidur saksi yang menjadi korban ALIA dan ERNA dengan cara membuka pintu kamar yang juga tidak dikunci, setelah di dalam kamar terdakwa OMBET menyalakan lampu dan berdua melihat saksi ALIA dan ERNA sedang tidur di dalam kamar tersebut, maka timbul niat dan nafsu birahi terdakwa OMBET dan saksi DEDI, selanjutnya terdakwa OMBET dan sdr.DEDI berdua tidur disamping saksi korban yaitu terdakwa OMBET tidur disamping saksi ERNA, sedangkan sdr. DEDI tidur disamping saksi ALIA, selanjutnya terdakwa OMBET melampiaskan nafsunya, dengan langsung memeluk tubuh saksi ERNA sambil memegang dan meremas-remas payudara saksi ERNA sebelah kanan. Saksi ERNA merasakan tubuhnya dipeluk dan payudaranya diremas-remas sampai merasa kesakitan, maka saksi ERNA berusaha melepaskan diri segera lari keluar kamar menuju ke ruang tamu untuk membangunkan saksi RAHMAN dan kemudian ERNA menceritakan kejadiannya. Dari kejadian tersebut pada malam itu juga saksi ALIA bersama ERNA dengan ditemani saksi RAHMAN pergi dari rumah ZULFAHMI untuk pulang ke rumah masing-masing.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa / Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak
mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mataram No.Reg.Perk : PDM-125/MATAR/06/2015 tanggal 26 Agustus 2015 yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut :
1 Menyatakan terdakwa SUHARDI Als. OMBET terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
2. Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa SUHARDI Als. OMBET dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebanyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan.
3. Memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan ;
4. Menyatakan barang bukti berupa :
~ 1 (satu) potong celana jeans warna abu.
~ 1 (satu) potong baju kaos warna putih dengan gambar hati.
Dikembalikan kepada pemiliknya an. ERNA KUSMAWARDANI.
5. Memerintahkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa atas Surat tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan nota pembelaan ( Pledoi ) yang pada pokoknya :
Menyatakan bahwa Terdakwa SUHARDI Alias OMBET tidak terbukti kesalahannya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan terdakwa SUHARDI Alias OMBET dari tuntutan hukum (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan SUHARDI Alias OMBET dari tuntutan hukum (ontslaag van alle rechtsvervolging);
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut Pengadilan Negeri Mataram telah menjatuhkan putusan Nomor 258 /Pid.Sus/2015/PN.Mtr, tanggal 17 September 2015 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SUHARDI Alias OMBET terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.00.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) potong celana jeans warna abu;
- 1 (satu) potong baju kaos warna putih dengan gambar hati;
Dikembalikan kepada saksi korban ERNA KUSMAWARDANI.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan permintaan banding di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Mataram dengan AKTA PERMOHONAN BANDING Nomor 258/Pid.Sus/2015/PN.Mtr, tanggal 21 September 2015 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara patut dan seksama oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Mataram kepada Penuntut Umum pada tanggal 28 September 2015 dengan AKTA PEMBERITAHUAN PERNYATAAN BANDING Nomor 258/Pid.Sus/2015/PN.Mtr;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Memori Banding tanggal 19 Oktober 2015, yang diterima oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Mataram, pada tanggal 20 Oktober 2015 Nomor 258/Pid.Sus/2015/PN.Mtr, dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan dengan cara patut dan seksama seperti tercantum pada AKTA PEMBERITAHUAN DAN PENYAMPAIAN MEMORI BANDING Nomor 258/Pid.Sus/2015/PN.Mtr oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Mataram kepada Penuntut Umum pada tanggal 20 Oktober 2015 ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram mengajukan Kontra Memori Banding tanggal 2 Nopember 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 2 Nopember 2015 oleh Panitera Pengadilan Negeri Mataram, seperti tercantum pada TANDA TERIMA KONTRA MEMORI BANDING Nomor 258/Pid.Sus/2015/PN.Mtr, dan Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan dengan cara patut dan seksama oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Mataram kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 5 Nopember 2015 dengan Akta Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding kepada Penasehat Hukum Terdakwa Nomor 258/Pid.Sus/2015/PN.Mtr;
Menimbang, bahwa berdasarkan SURAT PANGGILAN MEMPELAJARI BERKAS PERKARA ( INZAGE ) masing – masing tanggal 29 Oktober 2015 dan tanggal 30 Oktober 2015 Nomor 258/Pid.Sus/2015/PN.Mtr, yang disampaikan kepada Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Mataram, untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram dalam tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak pemberitahuan ini diterima, dimana berdasarkan Surat Keterangan dari Panitera Pengadilan Negeri Mataram Nomor 258/Pid.Sus/2015/PN.Mtr, menerangkan bahwa baik Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa telah datang mempergunakan haknya untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 2 Nopember 2015, sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Mataram ;
Menimbang, bahwa Permintaan Banding oleh Penasihat Hukum Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka Permintaan Banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya dalam Memori Bandingnya tertanggal 19 Oktober 2015 mengemukakan hal – hal yang pada pokoknya sebagai berikut :
Majelis Hakim telah salah merumuskan fakta hukum dalam persidangan ;
Majelis Hakim hanya mengambil alih begitu saja isi surat dakwaan JPU sebagai fakta hukum dengan tanpa merumuskan sendiri sesuai fakta
persidangan, padahal JPU sendiri dalam Surat Tuntutan halaman 2 sampai dengan halaman 10 telah mencatat fakta yang berbeda dengan isi dakwaan. Dan malah terjadi ketidak-sinkronan antara Kesimpulan JPU dengan fakta persidangan yang menjadi catatannya sendiri dalam surat tuntutan ;
Majelis Hakim tidak mencermati fakta sesuai dengan keterangan saksi dalam persidangan, melainkan hanya menyalin ulang uraian dakwaan JPU yang bertumpu pada keterangan saksi korban dalam BAP. Padahal dalam persidangan telah muncul fakta-fakta lain yang berbeda dengan BAP ;
Demikian pula, Majelis Hakim tidak membaca dan mencermati fakta persidangan dalam catatan Penasihat Hukum dan sama sekali tidak memberikan pertimbangan yang berimbang terhadap apa yang disampaikan Penasihat Hukum Terdakwa, padahal catatan sidang PH hampir sama dengan catatan JPU dalam Surat tuntutannya, tetapi justru Majelis Hakim memiliki catatan yang berbeda. Misalnya Keterangan saksi korban Erna dalam persidangan Terdakwa Dedi Lailatul Akbar yang mengatakan bahwa ketika bangun dari tempat tidur melihat Sdr. Suhardi sedang berdiri di dekat pintu, tetapi Majelis Hakim mencatat setelah saksi bangun dan keluar sdr. Suhardi langsung bangun dan berdiri dekat pintu . Padahal saksi korban Erna telah menggambarkan posisi ini dalam sketsa dihadapan Majelis Hakim, dan keterangan Erna ini telah sesuai pula dengan keterangan saksi Alia. Terhadap dua catatan ini memiliki makna yang berbeda dan akibat hukum yang berbeda . Dan perbedaan catatan Majelis Hakim ini telah berdampak pada terbuktinya perbuatan Terdakwa . Dikatakan demikian karena kalau saksi korban Erna ketika bangun melihat Terdakwa sedang berdiri di pintu, maka tidak mungkin Terdakwa meremas-remas payudara saksi korban Erna sebelah kanan sebagaimana kesimpulan Majelis Hakim dalam putusan hal.22. Majelis Hakim mestinya harus menyandingkan keterangan saksi korban Erna yang memberikan keterangan yang berbeda ini dengan saksi lain, misalnya keterangan saksi Alia sendiri yang mengatakan bahwa ketika saksi bangun melihat Terdakwa SUHARDI Alias OMBET sedang berdiri dekat pintu kamar, sedangkan Terdakwa sendiri menyangkal tidak pernah memeluk maupun meremas payudara saksi korban .
Demikian pula ketika Majelis Hakim merumuskan perbuatan Cabul yang dilakukan Terdakwa, misalnya Majelis Hakim menyatakan bahwa setelah dalam kamar Suhardi berdua melihat saksi korban sedang tidur, maka timbul niat dan nafsu birahi Terdakwa. Catatan ini tidak jelas atas keterangan saksi yang mana dan bentuk perbuatan seperti apa sehingga dapat dikatakan telah timbul niat dan nafsu birahi. Hal ini penting dalam kaitan dengan amar putusan Majelis Hakim yang menyatakan telah terbukti “ dengan sengaja “.
Sebaliknya Majelis Hakim secara apriori mengatakan bahwa sangkalan Terdakwa adalah tidak beralasan dan tidak logis ( putusan hal.22 ), padahal ada fakta persidangan sebagai petunjuk kuat bahwa telah terjadi penekanan pada saat proses BAP terhadap Terdakwa misalnya keterangan saksi verbalisant Rusdi yang mengaku bahwa dia pernah menepis kepala Suhardi ketika diinterogasi karena mengangkat kaki ( menurut Terdakwa dipukul ) , dan pengakuan saksi Rusdi pernah mengatakan perbuatan kalian seperti binatang, ( yang menurut Terdakwa dan Dedi ) menunjuk dengan tangan kiri dan mata melotot mengatakan “ kamu adalah anjing lebih baik mengaku saja “. Demikian pula pengakuan saksi Putu Tutik Amanda bahwa ketika melakukan pemeriksaan menganggap Terdakwa adalah orang yang bersalah sehingga saksi Amanda menganggap wajar kepada Terdakwa diperlakukan dengan tegas. Dari keterangan saksi verbalisan ini memperlihatkan bahwa pemeriksaan terhadap Terdakwa telah diperlakukan sebagaimana layaknya orang yang bersalah sehingga berada dalam posisi yang terpojok. Sehingga wajar kalau mereka memberi pengakuan yang berbeda dengan fakta yang mereka lakukan.
Pengabaian atas fakta-fakta persidangan tersebut, berakibat pada perumusan fakta persidangan yang jauh dari fakta yang sebenarnya ( putusan hal.22 s.d. hal.23 ). Majelis Mengatakan dengan mengutip dakwaan JPU “ Terdakwa OMBET melampiaskan nafsunya dengan memeluk tubuh saksi ERNA sambil memegang dan meremas-remas payudara saksi ERNA sebelah kanan. Saksi korban ERNA merasakan tubuhnya dipeluk dan payudaranya diremas-remas sampai merasa kesakitan, maka saksi ERNA berusaha melepaskan diri segera lari keluar kamar menuju ke ruang tamu untuk membangunkan saksi RAHMAN “
Perumusan Majelis Hakim ini tidak jelas atas keterangan saksi yang mana, saksi korban sendiripun tidak mengatakan dengan rumusan yang berlebihan demikian karena menurut saksi korban Erna bahwa dia terbangun karena mendengar suara saksi Alia, sementara saksi Alia tidak melihat Terdakwa memeluk saksi korban Erna karena saksi Alia ketika terbangun melihat Terdakwa sedang berdiri di dekat pintu, sedangkan saksi yang lain tidak ada yang memperkuat kebenaran pernyataan tersebut. ( mohon dibaca nota pembelaaan PH Terdakwa pada bagian tentang fakta persidangan hal. 3 s.d hal .8 dan fakta hukum hal. 13 s.d 17 ).
Majelis Hakim salah menerapkan hukum pembuktian sesuai Ketentuan Pasal 183 KUHAP dengan mengabaikan ketentuan pasal 185 ayat ( 7 ) KUHAP.
Majelis Hakim telah salah menerapkan hukum karena putusannya tidak didasarkan pada alat bukti yang sah menurut hukum. Dikatakan demikian karena saksi-saksi dan surat yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi ketentuan pasal 183 KUHAP yang menyatakan “ hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya “
Majelis Hakim semata-mata hanya mendasarkan pada keterangan saksi yang tidak disumpah dengan tanpa didukung alat bukti sah yang lainnya, sehingga bertentangan dengan ketentuan pasal 185 ayat ( 7 ) KUHAP yang menyatakan bahwa : “ Keterangan saksi yang tidak disumpah meskipun satu dengan yang lain, tidak merupakan alat bukti, namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain “, sehingga oleh karena itu keterangan saksi yang demikian tidak dapat diperlakukan sebagai alat bukti keterangan saksi yang sah di Pengadilan . Dikatakan demikian dengan berdasarkan pada fakta-fakta berikut :
Saksi Korban Erna Kusumawardani :
Saksi memberikan keterangan tidak disumpah sehingga keterangannya bukan merupakan bukti kesaksian ;
Saksi ini memberikan keterangan yang tidak konsisten karena
keterangannya tidak sama ketika menjadi saksi korban dalam perkara Terdakwa dengan keterangannya pada perkara Dedi Lailatul Akbar, misalnya pada perkara Terdakwa mengatakan pada waktu saksi bangun, saksi lihat Terdakwa memeras susu saksi 8 kali dan ketika mau keluar dipeluk dari belakang oleh Terdakwa, tetapi ketika dalam perkara Terdakwa Dedi Lailatul Akbar dikatakan saat saksi bangun melihat Terdakwa Suhardi lagi berdiri dekat Pintu kamar sebagaimana yang dia gambarkan dalam sketsa di depan persidangan. Karena memang yang benar adalah Suhardi belum sempat tidur ketika saksi Erna terbangun dan lari keluar membangunkan Rahman, hal itu diperkuat pula oleh keterangan saksi Alia Namira yang mengatakan Erna tidak teriak, Erna keluar tidak ada yang kejar, saksi lihat ada Zulfahmi pakai sarung di dalam kamar, Suhardi hanya saksi lihat sedang berdiri dekat pintu, tidak melihat Suhardi mengapa-apakan Erna ;
Saksi Erna juga memberi keterangan yang tidak wajar, dengan mengatakan bahwa Terdakwa memeras susu saksi 8 kali, apa saksi terus menghitung hingga dapat memastikan 8 kali. Dan tidak sesuai dengan keterangannya yang mengatakan begitu mendengar teriakannya Alia dengan suara pelan “ Ahh “ langsung bangun keluar untuk memanggil Rahman ;
Menurut saksi Erna bahwa selama di pantai setelah kejadian mereka duduk bercerita biasa dan sambil bercanda ( ketawa-ketawa saja ) dan besok hari Senin saksi dan Alia tetap masuk Sekolah biasa. Diperkuat pula oleh saksi Ahmad Gazi orang tua saksi Erna yang mengatakan bahwa tidak ada perubahan apa-apa pada Erna dan tetap masuk sekolah seperti biasa ;
Saksi Alia Namira :
Saksi memberikan keterangan tidak disumpah sehingga keterangannya bukan merupakan bukti kesaksian, melainkan hanya sebagai penerangan saja;
Menurut saksi Alia Namira bahwa Erna tidak teriak, Erna keluar tidak ada yang kejar, saksi lihat ada Zulfahmi pakai sarung di dalam kamar, Suhardi hanya saksi lihat sedang berdiri dekat pintu, tidak melihat Suhardi mengapa-apakan Erna ;
Saksi Abdurahman :
Saksi tidak melihat apa yang terjadi karena saksi hanya dipanggil oleh saksi korban Erna untuk memanggil saksi Alia yang ada dalam kamar ;
Ketika saksi masuk kamar, saksi melihat Alia, Terdakwa dan Dedi duduk bertiga di atas kasur, duduk biasa saja dan lampu masih mati ;
Alia duduk biasa saja ketika saksi lihat ;
Alia langsung keluar, masih pake baju dan celana panjang lengkap ;
Saksi tanya pada Alia diapakan, dia menjawab tidak diapa-apakan
Erna saat itu biasa-biasa saja ;
Saksi Ahmad Gazi :
Keterangannya hanya berdasarkan cerita dari Erna Kusumawardani, sehingga tidak mempunyai nilai pembuktian sama sekali ( saksi de auditu ) ;
Saksi ini hanya menegaskan bahwa dia baru tahu masalah setelah dipanggil pihak Kepolisian. Dan setelah kejadian tidak ada perubahan apa-apa terhadap Erna dan tetap masuk Sekolah seperti biasa ;
Hakim telah keliru menilai Fakta Persidangan, sehingga berakibat pada kekeliruan merumuskan unsur Pasal dalam Dakwaan JPU ;
Bahwa Majelis Hakim telah menyatakan bahwa dakwaan terbukti dengan tidak melalui pembuktian yang sesuai dengan hukum yakni dua alat bukti yang sah, melainkan hanya atas dugaan semata, yang menurut hukum tidak dapat dibenarkan, karena hal ini termasuk kekhilafan hakim yang nyata. Hal itu didasarkan pada fakta-fakta sebagai berikut :
Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa Terdakwa Suhardi alias Ombet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul “.
Namun dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim tidak ada mempertimbangkan perbuatan mana yang dilakukan Terdakwa yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan dengan sengaja . Majelis Hakim mestinya sebelum berkesimpulan demikian harus mempertimbangkan apakah terdapat fakta persidangan bahwa terdapat perbuatan Terdakwa sebelumnya yang dapat dikonstantir sebagai perwujudan adanya unsur sengaja, karena sengaja ini adalah niat Terdakwa yang mendahului perwujudan perbuatannya, sehingga harus bisa tergambar sebelum perbuatan itu dilakukan oleh Terdakwa, entah berapa lama sebelumnya dilakukan ;
Dari fakta persidangan tidak ada bukti yang dapat menunjukkan bahwa Terdakwa telah menghendaki atau bermaksud untuk melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban ;
Kalau dilihat pada tuntutan JPU bahwa adanya kesengajaan ini dengan mendasarkan pada “ terdakwa telah memutuskan masuk kedalam kamar yang ditumpangi oleh korban Alya Namira sehingga Terdakwa menyadari bahwa dengan perbuatannya itu ia akan menghadapi resiko yang dilarang oleh UU maupun Agama “
Fakta persidangan bahwa Terdakwa dan Sdr. Dedi memasuki kamar semata-mata hanya berniat untuk tidur , karena Terdakwa adalah temannya Zulfahmi dan sudah terbiasa tidur di rumah Zulfahmi sejak lama dan menganggap seperti rumah sendiri. Ketika sampai di rumah Zulfami, Terdakwa mengetuk pintu dan Zulfahmi membukakan pintu serta Zulfahmi tidak pernah membertahu di dalam kamar ada orang tidur. Karena sudah terbiasa dan sudah ngantuk sekali Terdakwa dan Sdr. Dedi langsung masuk kamar yang saat itu tidak dikunci dan dalam keadaan mati lampu, Terdakwa duluan masuk baru Sdr. Dedi dibelakang Terdakwa ;
Mejelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan fakta ini, namun dalam amar putusannya langsung mengatakan bahwa Terdakwa Suhardi alias Ombet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul “
Majelis Hakim keliru dalam merumuskan terbuktinya “ Unsur kekerasan “ dengan mendasarkan pada “ bahwa Terdakwa yang
melakukan perbuatan langsung memeluk tubuh saksi korban Erna sambil memegang dan meremas-remas payudara saksi Erna sebelah kanan pada saat saksi korban sedang tertidur pulas langsung terbangun adalah termasuk pemaksaan kehendak untuk melakukan perbuatan cabul atas diri saksi korban Erna “ ( putusan hal 24 ) ;
Pendapat Majelis Hakim tentang telah terjadi kekerasan hanya bertumpu pada keterangan saksi korban Erna, dan terlalu berlebihan karena saksi korban sendiri mengatakan bahwa dia terbangun karena mendengar suara saksi Alia yang bilang “ Aah “ dan saat menjadi saksi dalam perkara Dedi mengatakan Terdakwa sedang berdiri di dekat pintu. Disamping itu keterangan saksi korban Erna ini tidak dapat diperlakukan sebagai keterangan saksi yang sah karena tidak disumpah, sama halnya dengan saksi Alia juga tidak dapat dipakai sebagai keterangan saksi yang sah dan kalau Hakim konsisten maka mestinya keterangan saksi Alia justru meringankan Terdakwa karena saksi Alia tidak melihat Terdakwa mengapa-apakan saksi Erna dan malah mengatakan ketika terbangun melihat Terdakwa sedang berdiri di dekat pintu. Sementara saksi Abdurahman tidak melihat kejadian, saksi Ahmad Gazi adalah saksi de auditu, keterangan saksi yang lain tidak ada yang berhubungan dengan peristiwa, maka oleh karena itu tidak ada dasar alat bukti yang sah untuk menyatakan telah terjadi kekerasan terhadap saksi korban Erna Kusumawardani ;
Pasal 183 KUHAP telah dengan tegas mengatakan bahwa untuk menjatuhkan pidana kepada seseorang harus dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan dengan dua alat bukti yang sah tersebut diperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan Terdakwalah yang bersalah melakukannya ;
Demikian pula Majelis Hakim merumuskan terbuktinya “ Unsur membiarkan dilakukan perbuatan cabul “ dengan mendasarkan pada rumusan perbuatan yang sama pada unsur kekerasan di atas dengan kesimpulan bahwa payudara perempuan adalah salah satu alat fital , dimana dengan meraba atau meremasnya maka akan merangsang nafsu birahi ;
Perumusan perbuatan Terdakwa yang dijadikan dasar oleh Majelis Hakim tersebut, tidak jelas atas keterangan saksi yang mana, saksi korban sendiripun tidak mengatakan secara berlebihan seperti itu. Rumusan Fakta hukum yang dijadikan dasar terlalu didramatisir sedemikian rupa sehingga mengesankan ada kekejaman yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Majelis Hakim telah memberi penilaian yang berlebihan atas keterangan saksi korban Erna, padahal keterangan saksi Erna ini tidak dapat diperlakukan sebagai keterangan saksi yang sah dengan alasan sebagaimana yang kami gambarkan pada point II.a di atas. Demikian pula keterangan saksi Alia tidak ada menerangkan seperti yang digambarkan oleh Majelis Hakim. Sementara saksi Abdurahman tidak melihat kejadian, saksi Ahmad Gazi adalah saksi de auditu, keterangan saksi yang lain tidak ada yang berhubungan dengan peristiwa, maka oleh karena itu tidak ada dasar alat bukti yang sah untuk menyatakan telah terjadi membiarkan dilakukan perbuatan cabul ;
Majelis Hakim telah salah menerapkan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E
UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak ;
Bahwa yang dilarang dalam pasal ini adalah perbuatan “ melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk “ dan ini adalah bentuk caranya perbuatan itu dilakukan. Perbuatan ini ditujukan kepada “ anak “ , Sedangkan tujuannya adalah “ untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul “
UU tidak menggunakan kata “ dengan “ sebelum kata “ anak “ tetapi justru menggunakan kata “ untuk “ setelah kata “ anak “, maka ini mempunyai pengertian dan makna bahwa pelaku melakukan perbuatannya kepada anak agar anak :
Untuk melakukan perbuatan cabul, atau
Untuk membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul ;
Untuk kategori tujuan yang pertama yaitu agar anak melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sebagai akibat dari perbuatan pelaku dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk, sehingga yang dilarang dalam pasal 76 E UU 35 Tahun 2014 adalah perbuatan Pelaku yang melakukan “ kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk “ tersebut, sedangkan perbuatan cabul bukan unsur inti dari pasal dimaksud, melainkan sebagai akibat dari perbuatan pelaku yang dilakukan oleh anak itu sendiri, atau dengan kata lain bahwa yang melakukan perbuatan cabul itu adalah anak itu sendiri dengan orang lain, tetapi perbuatannya bukan atas kehendaknya sendiri melainkan karena menuruti kehendak dari
pelaku ;
Sedangkan untuk kategori tujuan yang kedua, adalah mempunyai makna yang sama dengan kategori tujuan yang pertama, yang membedakannya adalah anak melakukan perbuatan cabul tersebut pada dirinya pelaku;
Pasal 76 E ini sesungguhnya secara substansi mengadopsi ketentuan dalam pasal 289 KUHP, sedangkan uraian peristiwa dalam dakwaan atau tuntutan JPU ataupun uraian fakta hukum dalam putusan ( kalau fakta itu dianggap benar ), maka semestinya lebih mendekati pasal 290 ayat ( 2 ) KUHP yang berbunyi : Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun : ( 2 ). Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin ;
Dalam pasal 290 ayat ( 2 ) KUHP ini mensyaratkan bahwa perbuatan yang dilarang itu dilakukan sendiri oleh pelaku baik cara maupun tujuannya, sedangkan pasal 289 KUHP yang diadopsi dalam pasal 76 E UU 35 Tahun 2014 bahwa yang melakukan perbuatan cabul itu adalah anak itu sendiri dengan orang lain, tetapi perbuatannya bukan atas kehendaknya sendiri melainkan karena menuruti kehendak dari pelaku, sehingga Terdakwa harus dilepas dari dakwaan JPU ;
Majelis Hakim telah mengabaikan fakta persidangan dimana Surat Dakwaan JPU tidak sah karena dibuat atas dasar BAP yang cacat hukum ;
Pemeriksaan Tidak Didampingi Oleh Penasehat Hukum ;
Dalam dakwaan JPU bahwa Terdakwa melanggar pasal 82 ayat 1 jo. Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dimana ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Milyar ;
Ketentuan pasal 56 ayat ( 1 ) KUHAP yang menyatakan “ dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana 15 tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana 5 athun atau lebih yang tidak mempunyai Penasehat Hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses Peradilan wajib menunjuk Penasehat Hukum bagi mereka “
Fakta dalam BAP, Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum pada saat pemeriksaan sebagai Tersangka di Penyidik ;
Dikatakan demikian karena BAP pemeriksaan Terdakwa dilakukan tanggal 30 Maret 2015 jam 17.00 Wita, sementara Penyidik menunjuk PH pada tanggal 31 Maret 2015, semestinya PH harus ditunjuk sebelum pemeriksaan dimulai ;
Oleh karena itu BAP Penyidik tanggal 30 Maret 2015 adalah tidak sah karena telah dibuat dengan melanggar pasal 56 ayat (1) KUHAP, terlebih lagi proses pembuatan BAP tanggal 30 Maret 2015 ini diawali dengan proses interogasi dan penekanan yang melanggar prinsip KUHAP ;
Penolakan Penasehat Hukum oleh Terdakwa yang ada dalam BAP, hanya dibuat penyidik untuk melengkapi administrasi saja sedangkan menurut Terdakwa hanya disuruh tanda tangan ketika BAP sudah dijilid. BA penolakan dibuat seolah-olah Terdakwa pernah bertemu dengan PH yang ditunjuk dan Terdakwa menyatakan menolak ;
Surat dakwaan yang dibuat atas dasar BAP yang cacat hukum, maka berakibat tidak sahnya surat dakwaan. Oleh karena itu, surat dakwaan demikian dapat dinyatakan tidak dapat diterima ;
Penyidikan dilakukan dengan penekanan, interogasi sehingga melanggar Prinsip KUHAP dan pasal 117 KUHAP ;
Penyidikan yang dilakukan Polsek Senggigi terhadap Terdakwa dilakukan bertentangan dengan Prinsip KUHAP yang mengedepankan kebebasan Terdakwa dalam memberikan keterangan dengan menempatkan Terdakwa dalam posisi sebagai orang tidak bersalah dan sebagai pihak pada pemeriksaan, bukan sebagai obyek pemeriksaan ;
Fakta persidangan bahwa Pemeriksaan yang dilakukan Penyidik telah didahului tahap interogasi dengan melakukan penekanan dan memposisikan Terdakwa sebagai orang yang bersalah, padahal tahapan ini tidak ada dalam KUHAP maupun SOP penyidikan yang ada di Kepolisian ;
Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan hal tersebut dalam putusannya, padahal terdapat fakta persidangan adanya Pengakuan saksi verbalisant bahwa sebelum Proses BAP, terlebih dahulu dilakukan interogasi, padahal tahapan ini tidak ada dalam KUHAP maupun SOP penyidikan yang ada di Kepolisian ;
Hal ini didasarkan pada keterangan saksi Rusdi yang mengaku bahwa dia pernah menepis Kepala Suhardi ketika diinterogasi ( menurut Suhardi dipukul ), dan pengakuan saksi Rusdi pernah mengatakan perbuatan kalian seperti binatang, ( yang menurut Terdakwa dan Suhardi ) menunjuk dengan tangan kiri dan mata melotot mengakatan “ kamu adalah anjing lebih baik mengaku saja “. Demikian pula pengakuan saksi Putu Tutik Amanda bahwa Terdakwa adalah orang yang bersalah sehingga saksi Amanda menganggap wajar kepada Terdakwa diperlakukan dengan tegas. Dari keterangan saksi verbalisant ini memperlihatkan bahwa pemeriksaan terhadap Terdakwa diperlakukan sebagai layaknya orang yang bersalah sehingga berada dalam posisi yang terpojok ;
Apa yang dilakukan penyidik tersebut adalah Pra Kondisi untuk menekan mental Terdakwa agar mau mengaku sesuai keinginan Penyidik, sehingga terlihat seolah-olah pada proses Penyidikan tidak ada pelanggaran, padahal sebelumnya sudah dikondisikan siatuasi yang menakutkan, yang membuat suasana tidak bebas bagi Terdakwa untuk memberikan keterangan ;
Dan penyidik telah mencacat dalam BAP tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Terdakwa ketika dilakukan proses penyidikan, sehingga pemeriksaan demikian telah dilakukan bertentangan dengan pasal 117 KUHAP yang menyatakan “ keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun,…..penyidik mencatat dalam berita acara seteliti-telitinya sesuai dengan kata yang dipergunakan oleh tersangka sendiri “
Majelis Hakim tidak mempertimbangkan adanya fakta hukum bahwa perkara ini telah diselesaikan oleh Masyarakat berdasarkan Hukum Adat setempat ( awik-awik );
Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan dalam putusannya bahwa sesungguhnya perkara ini telah diselesaikan oleh Masyarakat setempat dengan hukum adatnya ( awik-awik ) yang dilakukan secara bersama-sama oleh Pemerintah Desa, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh Agama, Keluarga Terdakwa, keluarga korban dan dihadiri oleh masyarakat . Pola penyelesaian ini adalah dalam rangka pelaksanaan awik-awik Desa dan sudah biasa dilakukan di Desa untuk menyelesaikan kasus dan selama ini diterima baik dan dilaksanakan secara jujur oleh para pihak. Dan masyarakat melihat kalau persoalan ini diproses secara hukum maka justru membawa dampak informasi yang dapat merusak masa depan saksi korban itu sendiri, padahal persoalannya dapat dibungkus secara rapi dalam alternatif penyelesaian oleh masyarakat, misalnya akan dikawinkan ;
Penyelesaian oleh masyarakat tersebut , telah ditindak lanjuti oleh keluarga saksi korban dengan mencabut laporannya. Majelis Hakim seharusnya juga memberikan ruang hukum untuk mengakomodir keinginan keluarga korban, masyarakat setempat maupun keluarga Terdakwa tersebut, karena ketidakpantasan suatu perbuatan sehingga dipandang sebagai perbuatan pidana adalah ditentukan oleh perasaan hukum masyarakat itu sendiri dan kemudian kalau dihubungkan dengan tujuan dari pemidanaan adalah ketertiban dan kedamaian masyarakat, maka sesungguhnya dalam proses hukum harus pula memperhatikan bagaimana cara suatu masyarakat menyelesaikan persoalan masyarakat itu sendiri ;
Suatu azas restorative justice sebagai azas universal yang sedang berkembang saat ini, maka sesungguhnya kasus ini harus ditutup, karena masyarakat sendiri telah memberi alternatif penyelesaian dengan pendekatan social cultural yang melibatkan korban, pelaku dan masyarakat ;
Dalam kasus yang didakwakan kepada Terdakwa ini, sesungguhnya masyarakat telah menawarkan beberapa cara penyelesaian konflik, mereka melibatkan individu yang menjadi korban, masyarakat telibat langsung dalam proses;
Oleh karena itu, maka melalui memori banding ini kami mohon kepada Pengadilan Tinggi untuk tetap membuka ruang penyelesaian oleh masyarakat itu sendiri seperti yang diharapkan oleh keluarga dari saksi korban sendiri di depan persidangan yang mengatakan “ agar persoalan ini tidak dilanjutkan “ Dan malah saksi Ahmad Gazi selaku orang tua saksi korban Erna mengatakan tidak pernah melaporkan permasalahan ini di Kepolisian. Permintaan itu bukan tanpa alasan melainkan dia lebih tahu bagaimana menjaga agar masa depan anaknya agar lebih baik, dan dapat diterima dalam lingkungan sosialnya ;
PERMOHONAN
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka dengan segala hormat mohon kepada Pengadilan Tinggi Mataram untuk memeriksa permohonan banding ini dan kemudian menjatuhkan putusan :
Menerima Permohonan Banding Pembanding SUHARDI Alias OMBET ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 258/Pid.Sus/2015/PN.Mtr tanggal 17 September 2015 ;
Menyatakan bahwa Terdakwa SUHARDI Alias OMBET tidak terbukti kesalahannya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Membebaskan Terdakwa SUHARDI Alias OMBET dari tuntutan hukum ( Vrijspraak ) atau setidak-tidaknya melepaskan SUHARDI Alias OMBET dari tuntutan hukum ( Ontslaag Van Alle Rechtsvervolging );
Memulihkan segala hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Kontra Memori Bandingnya tanggal 2 Nopember 2015 mengemukakan hal – hal yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa setelah membaca dengan cermat isi memori banding dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa Suhardi Als. Ombet, Penuntut Umum memandang Memori Banding atas nama terdakwa tersebut, dibuat secara asal-asalan , dan tidak teratur, baik materi maupun formatnya, sehingga alasan bandingnya Nampak sangat dipaksakan dan mengada-ada, untuk menunjukkan kinerja kepada klien tanpa menyadari bahwa tindakannya sudah membelokkan tatanan/ system hukum terutama hukum acara ;
Bahwa dari semua alasan tersebut dapat disimpulkan bahwa justru Tim Penasihat Hukum Terdakwalah yang salah dalam merumuskan fakta hukum berdasarkan fakta persidangan, salah menerapkan hukum pembuktian, keliru penafsirkan unsur pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E UU No.35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, tidak memahami kewenangan dan kekluasaan Majelis Hakim dalam menilai dan mempertimbangkan berbagai alat bukti yang ada dan yang teruangkap di depan persidangan, karena dalam perkara aquo Majelis Hakim telah tepat dalam mempertimbangkan berbagai alat bukti tersebut dengan obyektif, cermat, seksama dan bijaksana sesuai ketentuan
perundang undangan yang berlaku, yaitu :
~ Bahwa dari keterangan saksi yang menjadi korban Erna Kusumawardani telah secara jelas, tegas dan terang menerangkan sesuai fakta kejadian yang ia dengar, ia lihat dan ia alami sendiri, di tempat kejadian perkara yang nota bene di sebuah kamar yang gelap, sehingga apa yang sebenarnya terjadi hanyalah saksi korban Erna Kusumawardani dengan terdakwa Suhardi Als. Ombet saja yang mengetahui ( selaku korban dan pelaku ) meskipun kemudian terdakwa mengingkari fakta kejadian ( keterangan dalam BAP ) adalah hak terdakwa yang memang diberikan hak ingkar oleh hukum acara kita ; Namun pengingkaran tersebut telah jelas tidak berdasar dan tidak beralasan hukum, sehingga haruslah ditolak dan dikesampingkan, karena alat bukti keterangan saksi telah cukup dan kuat berdasarkan hukum. Kita harus ingat bahwa kini kita berada pada era KUHAP bukan lagi berada pada era HIR. Pada era HIR pembuktian bergantung pada pengakuan terdakwa, sehingga pemeriksaan pada tersangka ( pada tingkat penyidikan / BAP ) banyak dilakukan dengan “ kekerasan/penekanan “ oleh penyidik/pemeriksa untuk mendapatkan “ pengakuan tersangka itu :. Sedangkan pada era KUHAP sekarang ini pembuktian cukup didasarkan pada alat bukti keterangan saksi-saksi terutama saksi yang menjadi korban, karena ia adalah pihak yang paling mengerti atas fakta kejadian ( ia mendengar, ia melihat dan ia mengalami sendiri kejadiannya ) dan keterangan saksi yang menjadi korban itu telah bersesuaian dengan keterangan saksi lainnya yang diberikan dibawah sumpah serta bersesuaian pula dengan alat bukti lainnya sehingga telah melahirkan alat bukti petunjuk yang meyakinkan bahwa telah terjadi tindak pidana “ perbuatan cabul “ dan terdakwa adalah pelakunya antara lain :
Terdakwa Suhardi langsung memeluk saksi dan meremas payudara saksi lewat samping kiri dan saksi tidak dikasi keluar kamar, padahal saksi bermaksud keluar untuk memberitahukan kejadian itu kepada Rahman yang tidur di luar kamar ;
Terdakwa memegang payudara saksi sekitar 8 ( delapan ) kali remasan yang dilakukan dengan keras dari luar baju, sehingga saksi merasakan sakit pada payudara akibat remasan terdakwa ;
~ Bahwa saksi Erna Kusumawardani memberikan keterangan tanpa sumpah, karena memang yang bersangkutan belum cukup umur 15 ( pasal 171 huruf a KUHAP ), namun bukan berarti keterangannya itu menjadi mubazir tidak bernilai sebagai alat bukti sama sekali, ketentuan pasal 185 ayat ( 7) menjelaskan : “ keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan yang lain, tidak merupakan alat bukti, namun apabila keterangan itu sesuai keterangan dari saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain “
Dalam perkara a quo keterangan saksi korban Erna Kusumawardani bersesuaian dengan keterangan saksi yang disumpah lainnya : saksi Ahmad Gazi dan Abdulrahman Als. Rahman yang mengetahui kejadiannya sesaat setelah kejadian karena diberitahu langsung oleh saksi yang menjadi korban Erna Kusumawardani, sehinga saksi ini benar-benar mengetahui dan merasakan sendiri atas kejadian yang menimpa Erna Kusumawardani. Saksi ini meskipun hanya mendengar cerita ( katanya ) tetapi adalah cerita langsung dari orang yang mendengar, melihat dan mengalami sendiri yakni saksi yang menjadi korban Erna Kusumawardani dan diceritakan hanya dalam waktu singkat yakni beberapa saat setelah kejadian. Dengan demikian keterangan saksi Ahmad Gazi dan Rahman ini tidak tergolong dalam saksi de auditu karena mendengar, melihat dan merasakan sendiri beberapa saat setelah kejadian di dapatkan langsung dari korban di tempat kejadian perkara ( pihak yang mengalami sendiri di TKP ) ;
~ Bahwa mengenai penyangkalan keterangan terdakwa dari Berita Acara Pemeriksaan ( BAP Penyidikan ) dengan alasan adanya kekerasan dan penekanan oleh Penyidik sehingga melanggar prinsip pasal 117 KUHAP, telah dipatahkan oleh saksi Verbalisant ; I MADE SUKADANA, S.H. saksi RUSDIN dan saksi PUTU TUTIK AMANDA WIDYASARI, yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya, sehingga pengingkaran/penyangkalan keterangan oleh terdakwa tidak berdasar dan tidak beralasan hukum, oleh karenanya haruslah ditolak ;
~ Bahwa mengenai alasan pada pemeriksaan Penyidik ( BAP ) terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum karena Surat Penunjukan Penasihat Hukum tertanggal 30 Maret 2015 hanyalah merupakan kesalahan ketik, karena sebenarnya terdakwa ditahan dan diperiksa ( BAP ) tanggal 31 Maret 2015 bersamaan dengan waktu penahanannya . Selain itu alasan ini telah diajukan dalam Nota pembelaan dan telah dipertimbangkan baik oleh Penuntut Umum maupun oleh Majelis Hakim, sehingga alasan ini tidak perlu ditanggapi kembali dan haruslah dikesampingkan ;
~ Bahwa alasan Majelis Hakim tidak mempertimbangkan adanya fakta hukum bahwa perkara ini telah diselesaikan oleh masyarakat berdasarkan Hukum Adat setempat ( awik-awik ), diupayakan penyelesaiannya oleh Pemerintah Desa, Tokoh masyarakat, tokoh Agama, keluarga Terdakwa, keluarga korban dan dihadiri oleh masyarakat, sehingga Ibu saksi korban meminta perkaranya tidak dilanjutkan ;
Alasan-alasan tersebut sudah dikemukakan dalam Nota pembelaan dan semuanya telah dipertimbangkan secara yuridis baik oleh Penuntut Umum maupun oleh Majelis Hakim, karena pada saat ditanyakan langsung kepada orang tua korban tentang adanya perdamaian dan pencabutan laporan tersebut adalah tidak benar, karena keluarga korban tetap menghendaki perkaranya berjalan sesuai ketentuan hukum, dan pertemuan untuk perdamaian itu terjadi karena adanya penekanan dan pemaksaan oleh berbagai pihak, yang sesungguhnya keluarga korban tidak menghendakinya. Oleh karena itu alasan tersebut haruslah dikesampingkan dan tidak perlu dipertimbangkan kembali ;
~ Bahwa tentang pendapat Tim Penasihat Hukum : Majelis Hakim salah menerapkan pasal 82 ayat ( 1 ) Jo pasal 76 E UU No.35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, karena : UU tidak menggunakan kata “ dengan “ sebelum kata “ anak “ tetapi justru menggunakan kata “ untuk “ maka mempunyai makna bahwa pelaku melakukan perbuatannya kepada anak agar anak :
Untuk melakukan perbuatan cabul, atau
Untuk membiarkan dilakukan lada dirinya perbuatan cabul .
Sedangkan perbuatan cabul bukan unsur inti dari pasal tersebut melainkan sebagai akibat dari perbuatan pelaku yang dilakukan oleh anak itu sendiri ;
Semuanya adalah pendapat pribadi Tim Penasihat Hukum terdakwa yang tidak berdasarkan teori hukum pembuktian, dan terlebih semua fakta sidang maupun seluruh alat bukti yang terungkap di persidangan telah dipertimbangkan dengan objektif, cermat, jelas, lengkap dan bijaksana oleh Majelis Hakim. Putusan Hakim juga telah merumuskan seluruh unsur pasal 82 ayat ( 1 ) jo pasal 76 E UU No.35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan JPU, berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan menurut hukum yang sah .
Bahwa dengan demikian, pendapat Tim Penasihat Hukum yang menilai bahwa Majelis Hakim hanya mengambil alih begitu saja surat dakwaan JPU adalah alasan yang mengada-ada dan dipaksakan. Apabila Tim Penasihat Hukum melihat pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut sama dengan dakwaan ( mengambil alih pertimbangan hukum JPU ), maka justru menunjukkan bahwa memang dakwaan JPU telah dibuat sesuai dengan fakta kejadian berdasarkan alat bukti yang cukup dan kuat dari BAP dan kemudian semuanya terungkap di depan persidangan, sehingga menjadi pertimbangan Majelis secara cermat, teliti dan bijaksana dan memenuhi rasa keadilan masyarakat secara obyektif ;
Bahwa apabila kemudian bagi terdakwa dan Tim Penasihat Hukum serta keluarga terdakwa memandang lain itu adalah sesuatu yang wajar dan biasa terjadi, karena pada umumnya seorang terdakwa akan menyesali perbuatannya setelah kejadian dan untuk menutupi rasa malu bagi diri dan keluarganya, ia akan berusaha sekuat tenaga mengelak dan mengingkari perbuatannya serta merubah keterangannya yang sudah diberikan dalam BAP. Sikap terdakwa itu oleh Hukum Acara ( KUHAP ) diperbolehkan, dengan tujuan utama untuk menghormati Hak Azasi Manusia, termasuk HAMnya terdakwa sekalipin.
Dengan demikian telah jelas kiranya, bahwa putusan Hakim dalam perkara No.258/Pid.Sus/2015/PN.Mtr. tanggal 17 September 2015 atas nama terdakwa SUHARDI Als. OMBET telah tepat, karena telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan fakta persidangan secara obyektif, cermat, jelas dan lengkap berdasarkan peraturan hukum yang berlaku .
Bahwa oleh karena itu, berdasarkan tanggapan tersebut di atas ( kontra memori banding ini ), Penuntut Umum mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Tinggi Mataram Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berkenan untuk :
Menolak alasan-alasan yang diajukan dalam permohonan banding dari Tim Penasihat Hukum terdakwa untuk seluruhnya .
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 258/Pid.Sus/2015/PN.Mtr. tanggal 17 September 2015, dalam perkara atas nama terdakwa SUHARDI ALS. OMBET tersebut ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 258/Pid.Sus/2015/PN.Mtr, tanggal 17 September 2015, kemudian juga setelah membaca dan memperhatikan Surat Memori Banding yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa , serta Surat Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram dalam putusannya tersebut telah tepat dan benar baik dalam penerapan hukum maupun menilai hasil pembuktian, maka pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram tersebut diambil alih dan dijadikan dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ;
Menimbang, bahwa dengan diambil alihnya seluruh pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram tersebut oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, maka putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram Nomor 258/Pid.Sus/2015/PN.Mtr, tanggal 17 September 2015 haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan di tingkat banding Terdakwa ditahan, maka lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan selengkapnya dari
pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan , maka berdasarkan pasal 193 ayat ( 2) huruf b KUHAP, Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan pasal 222 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ), kepadanya dibebankan membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang besarnya seperti diktum putusan dibawah ini ;
Mengingat ketentuan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang No.49 Tahun 2009 tentang perubahan kedua Undang Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, UU. Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta Peraturan Per Undang-Undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini yang sedang berlaku ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 258/Pid.Sus/2015/PN.Mtr, tanggal 17 September 2015 yang dimintakan banding;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.500,00,-(dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram pada hari Rabu tanggal 18 Nopember 2015, oleh H. Mega Boeana, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, H Sutardjo, S.H. M.H. dan I Wayan Suastrawan, S.H., M.H. masing - masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jum’at tanggal 20 Nopember 2015 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta Putu Dalton, S.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
t.t.d. t.t.d.
H Sutardjo, S.H. M.H. H. Mega Boeana, S.H.
t.t.d.
I Wayan Suastrawan, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
t.t.d.
Putu Dalton, S.H.
Untuk turunan resmi :
Mataram, Nopember 2015
Wakil Panitera,
H. Akis, S.H.
NIP : 19560712 198603 1 004