492 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 492 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jalan Pluit Utara Raya Nomor 53
Also in 67 other cases
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: YESY TOOY tersebut;
P U T U S A N
Nomor 492 K/Pdt.Sus-PHI/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
YESY TOOY, bertempat tinggal di Star of Paniki Blok C-4, Kelurahan Paniki Bawah Lingkungan IX, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n
PT. NUSA HALMAHERA MINERALS, yang diwakili oleh Presiden Direktur, Ir. Iwan Irawan, berkedudukan di Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada Hasudungan Sidabutar, I Nyoman Redana dan Dany Daryatmo, selaku Manager Human Resources, Superintendent Human Resources dan Industrial Relation Officer, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 Maret 2013, sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ternate, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Tergugat benar selaku karyawan Penggugat terhitung sejak tanggal 3 Desember 2002, sebagaimana tertuang dalam Surat Kesepakatan Kerja;
Bahwa Tergugat bekerja sebagai karyawan Penggugat sebagai Werehouse Supervisor dengan gaji pokok terakhir Rp13.237.303,00;
Bahwa atasan Tergugat sudah mengetahui bahwa ada yang menggunakan kode 107 dalam penerimaan barang, dimana kode ini seharusnya dipakai hanya atas ijin secara formal dari Supply Manager atau yang didelegasikan karena kode ini akan berdampak negatif bagi perusahaan yaitu barang dibayar duluan sebelum barang ada secara fisik, jika barang rusak atau jelek maka pihak perusahaan yang menanggung resikonya;
Bahwa pada tanggal 10 September 2011 atasan Tergugat memerintahkan kepada semua staff di Bagian Supply melalui email untuk tidak menggunakan kode 107 kecuali atas ijin secara formal oleh Manager Supply atau yang didelegasikan;
Bahwa Tergugat setelah memo dikeluarkan masih tetap memasukkan data ke SAP dengan kode 107 yang menyatakan bahwa barang telah diterima tetapi pada kenyataannya barang belum diterima/belum ada;
Bahwa akibat dari perbuatan Tergugat dengan memasukkan data dengan kode 107 adalah dilakukan pembayaran lebih awal dari seharusnya barang dibayar;
Bahwa perundingan Bipartit sudah dilakukan pada tanggal 30 Juni 2012, 17 Juli 2012 dan 27 Juli 2012, dalam perundingan Bipartit tidak dicapai kesepakatan;
Bahwa pada tanggal 31 Juli 2012 diajukan permohonan pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial kepada Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Utara;
Bahwa perbuatan Tergugat tersebut merupakan Pelanggaran Disiplin yang dikategorikan "Pelanggaran Berat" yang mengacu ke PKB Pasal 51 Pelanggaran Berat ayat (2), (15), (17), (26) juncto Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 158 ayat (1A);
Bahwa Tergugat tidak dapat menerima anjuran dari Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tobelo dengan jumlah pesangon 2 x PMTK sesuai dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 13 Tahun 2003 atau sebagaimana tercantum dalam PKB. Tergugat meminta pembayaran pesangon 4 x PMTK melebihi ketentuan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 13 Tahun 2003;
Sehubungan dengan hal tersebut maka sudah semestinya apabila gugatan Pemutusan Hubungan Kerja ini dikabulkan;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ternate agar memberikan putusan sebagai berikut:
Primer :
1. Menerima & mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah secara hukum PHK atas diri Tergugat;
3. Menyatakan uang pesangon sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (1), (2), (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Subsidair:
Dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Pengadilan Hubungan lndustrial Ternate pada Pengadilan Negeri Ternate, tidak berwenang mengadili perkara ini, karena Tergugat selaku karyawan dalam istilah buruh bertempat tinggal di Manado Sulawesi Utara, dan Tergugat telah dipindah tugaskan oleh Penggugat sejak tanggal 2 Juli 2012 sesuai surat Nomor 1112/VII/NHM-GAHR-DS-SK/2012, (surat bukti dalam Eksepsi ini) di kantor Penggugat yakni kantor PT. Nusa Halmahera Minerals di Manado, surat mana berupa keputusan dan belum dicabut atau dirubah, sehingga Tergugat sejak tanggal 2 Juli 2012 telah bekerja di kantor Penggugat yang berkedudukan di Manado Sulawesi Utara, dan juga Tergugat sebagai buruh yang dikatakan ekonomi lemah sangat sulit pergi pulang Manado-Ternate untuk mengikuti persidangan setiap minggu, sehingga secara hukum gugatan seharusnya diajukan dimana Tergugat bertempat tinggal/berdomisili dan bekerja apalagi Tergugat bekerja pada kantor Penggugat yang berkedudukan di Manado bahkan objek perkara dalam gugatan ini bisa dilaksanakan di Manado di tempat yang sama dengan tempat tinggal/domisili Tergugat serta tempat kerja/kantor Penggugat yakni di Manado Sulawesi Utara, sehingga secara hukum Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ternate tidak berwenang mengadili perkara ini, gugatan ini seharusnya diajukan dan diadili oleh Pengadilan Hubungan lndustrial pada Pengadilan Negeri Manado setempat;
- Bahwa sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi atas Hak Uji Materil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Rl tahun 1945, maka Mahkamah Konstitusi menyatakan, perusahaan yang akan melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh melakukan kesalahan berat (eks Pasal 158 ayat (1) ), maka PHK dapat dilakukan setelah ada putusan Hakim Pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Bahwa oleh karena dalil jawaban dalam eksepsi ini maka Tergugat mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan Putusan Sela tentang kewenangan mengadili, dengan memutuskan bahwa Pengadilan Hubungan lndustrial pada Pengadilan Negeri Ternate tidak berwenang mengadili perkara ini;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Rekonvensi pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa selain mengajukan Jawaban dalam Eksepsi dan Konvensi, Tergugat Konvensi juga mengajukan gugatan rekonvensi kepada Penggugat Konvensi, yang nantinya Tergugat Konvensi akan disebut Penggugat Rekonvensi dan Penggugat Konvensi akan di sebut sebagai Tergugat Rekonvensi;
Bahwa dalil-dalil dalam Eksepsi dan Konvensi di atas akan dipergunakan juga dalam gugatan rekonvensi ini dan dianggap telah termuat dalam rekonvensi ini;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi diajukan ke Pengadilan dengan alasan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi melakukan pelanggaran berat yakni melakukan pencurian dan penggelapan dengan mengacu pada PKB Pasal 51 ayat 2 dst ..., dan ternyata tidak terbukti secara hukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Rekonvensi melakukan hal itu, maka jelas ini merupakan perbuatan pencemaran nama baik, sehingga Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi, sangat keberatan dan merasa dirugikan. Olehnya Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi wajib membayar kerugian Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi karena hal tersebut sebesar 10 milyar, atau sejumlah yang dianggap wajar oleh Pengadilan, dan memulihkan nama baik Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
Bahwa walaupun adanya gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi pada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tetapi secara hukum belum putus hubungan kerja dan masih berstatus karyawan sampai adanya PHK yang sah secara hukum. Maka Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi masih harus tetap membayar gaji dan hak-hak Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi selama proses perkara ini berjalan sampai pada tingkat tertinggi apakah banding/kasasi ataupun peninjauan kembali, sampai adanya keputusan hukum yang pasti/mutlak dan berkekuatan hukum tetap bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi telah di PHK, bahkan sampai pada pelaksaan putusan/eksekusi;
Bahwa apabila memang pada akhirnya Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi harus menerima PHK maka Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi wajib membayar Pesangon 2 kali PMTK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan sebagaimana tercantum dalam PKB dengan tanpa di potong Pajak, kecuali untuk gaji terakhir, dan membayar hak-hak lain sesuai perhitungan sementara yakni Rp464.660.258,00 atau jumlah yang wajar menurut hukum;
Bahwa untuk menjamin terlaksananya pembayaran sesuai tuntutan Penggugat Rekonvensi maka mohon Pengadilan dapat meletakkan Sita Jaminan atas sebidang tanah dan bangunan kantor milik Penggugat yakni kantor PT.Nusa Halmahera Minerals yang terletak di Manado Sulawesi Utara;
Bahwa oleh karena gugatan rekonvensi ini didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan autentik maka adalah sangat beralasan hukum Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk mengabulkan gugatan rekonvensi ini;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ternate agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan atas sebidang tanah bangunan kantor PT. Nusa Halmahera Minerals milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang terletak di Manado propinsi Sulawesi Utara;
Menyatakan bahwa Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan pencemaran nama baik Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
Menghukum oleh karena itu kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk memulihkan nama baik dan membayar sejumlah uang ganti rugi sebesar 10 miliar rupiah kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk tetap membayar gaji pokok dan hak-hak lain Penggugat Rekonvensi sampai perkara ini mempunyai keputusan yang berkekuatan hukum yang tetap;
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar Pesangon tanpa dipotong pajak dan hak-hak lain Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan PKB, dengan jumlah perhitungan sementara Rp464.660.258,00;
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ternate telah memberikan putusan Nomor 04/G/2013/ PHI.Tte., tanggal 11 Juli 2013 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tegugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
DALAM POKOK PERKARA
DALAM KONVENSI
Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan sah secara hukum Pemutusan/Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) atas diri Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
Menyatakan hak-hak Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang harus dibayar oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah sebesar: Rp310.500.000,00 (tiga ratus sepuluh juta lima ratus rupiah);
DALAM KONVENSI DAN REKONVESI
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara sebesar Rp775.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ternate tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Tergugat pada tanggal 11 Juli 2013, terhadap putusan tersebut Tergugat mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 19 Juli 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 04/G/2013/PHI.Tte., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ternate, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Ternate pada tanggal 31 Juli 2013;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 14 Agustus 2013, kemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ternate pada tanggal 23 Agustus 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya pada pokoknya adalah:
DALAM EKSEPSI:
Judex Facti telah keliru dan tidak cermat dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.
- Bahwa dalam posita gugatan konvensi Nomor 9 kategori pelanggaran yang digugat adalah pelanggaran berat yang mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 158 ayat (1A);
- Bahwa dalam PerjanjianKerja Bersama PT.Nusa Halmahera Minerals, Bab VIII Pasal 55 ayat (1) menyatakan: ”Setiap Pemutusan Hubungan Kerja terjadi akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Bab XII mengenai Pemutusan Hubungan Kerja”;
- Bahwa dalam Perjanjian Kerja Bersama PT. Nusa Halmahera Minerals, Bab VIII Pasal 55 ayat (2) menyatakan: “setiap Pemutusan Hubungan Kerja karena kesalahan berat sebagaimna dimaksud Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 berhubung dengan tindak pidana akan disesuaikan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PPU-1/2003 dan peraturan yang berlaku”;
- Bahwa sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PPU-1/2003 tanggal 28 oktober 2004, dimana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, oleh karenanya pasal ini dianggap tidak pernah ada dan tidak dapat digunakan lagi sebagai dasar/acuan dalam penyelesaian hubungan industrial. Dengan demikian gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah kabur;
- Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menetri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor SE-13/MEN/SJ-HKI/I/2005 tanggal 07 Januari 2005 yang menyatakan bahwa Pengusaha yang akan melakukan PHK dengan alasan pekerja melakukan kesalahan berat maka PHK dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatana hukum tetap, maka gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah keliru;
- Oleh karena gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi kabur dan keliru, maka sudah seharusnya Judex Facti menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi atau menyatakan gugatan tidak dapat diterima;
- Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka pertimbangan hukum Judex Facti pada halaman 14 yang berbunyi: “Menimbang, bahwa posita gugatan Penggugat adalah penyalahgunaan kode 107 dalam penerimaan barang yang mana kode ini atas ijin secara formal dari supply Maneger atau yang didelegasikan dengan demikian menurut Majelis Hakim yang dilakukan Tergugat adalah suatu pelanggaran perjanjiankerja bersama bukan perbuatan yang masuk dalam tindakan pelanggaran berat sebagaimana tertuang dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 sehingga eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi haruslah ditolak” adalah keliru dan bertentangan dengan hukum yang berlaku;
- Bahwa oleh karena putusan tersebut tidak berdasarkan hukum, maka seharusnya dibatalkan;
DALAM POKOK PERKARA:
Judex Facti telah mengeluarkan putusan yang bertentangan dengan undang-undang.
- Bahwa sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PPU-1/ 2003 tanggal 28 Oktober 2004, dimana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, oleh karenanya pasal ini dianggap tidak pernah ada dan tidak dapat digunakan lagi sebagai dasar/acuan dalam penyelesaian hubungan industrial;
- Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 tanggal 07 Januari 2005 yang menyatakan bahwa Pengusaha yang akan melakukan PHK dengan alasan pekerja melakukan kesalahan berat maka PHK dapat dilakukan setelah ada putusan Hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti pada halaman 16 yang berbunyi: “bahwa dengan adnya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Tergugat sebagaimana dapat dibuktikan oleh pihak Penggugat, kemudian telah melalui proses perundingan baik Bipartit maupun Tripartit sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka sah secara hukum Penggugat dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tergugat, oleh karena itu petitum Penggugat dalam angka 2 beralasan hukum untuk dikabulkan”; terlalu dini (premature) karena sampai dengan saat ini tidak pernah ada putusan Hakim pidana yang menyatakan itu. Hal ini juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PPU-1/ 2003. Oleh karena itu sudah seharusnya putusan tersebut dibatalkan karena melanggar undang-undang yang berlaku;
3. Judex Facti telah melampaui batas wewenang.
- Bahwa dalam posita gugatan konvensi nomor 9 kategori pelanggaran yang digugat adalah pelanggaran berat yang mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 158 ayat (1A);
- Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti pada halaman 14 yang berbunyi: “Menimbang, bahwa posita gugatan Penggugat adalah penyalahgunaan kode 107 dalam penerimaan barang yang mana kode ini atas ijin secara formal dari supply Maneger atau yang didelegasikan dengan demikian menurut Majelis Hakim yang dilakukan Tergugat adalah suatu pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama bukan perbuatan yang masuk dalam tindakan pelanggaran berat sebagaimana tertuang dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ...”;
- Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti pada halaman 18 berbunyi: ”Menimbang, bahwa dari pembuktian di persidangan menurut Majelis Hakim walaupun Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidaklah melakukan suatu pelanggaran berat, tetapi Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi telah melakukan pelanggaran sedang/medium yang berakibat dapat terjadinya pemutusan/pengakhiran hubungan kerja kepada pihak Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, oleh karena itu Penggugat Rekonvensi/Tergugat Rekonvensi dianggap telah gagal dalam membuktikan dalil gugatannya dan dianggap sebagai pihak yang kalah dalam berperkara”;
- Bahwa menurut Perjanjian Kerja Bersama pasal 51, pelanggaran sedang/ ringan tidak dapat langsung di PHK harus diberikan 3 kali tahapan peringatan terlebih dahulu, hal mana tidak dilaksanakan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
- Bahwa sejak dalam tahapan mediasi, sampai saat ini, Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi bersedia untuk Pemutusan Hubungan Kerja sepanjang alasannya bukan karena pelanggaran berat dan dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama;
- Bahwa terjadi kerancuan dalam keputusan yang diberikan oleh Judex Facti karena gugatan adalah Pemutusan Hubungan Kerja dengan pelanggaran berat namun diputuskan Pemutusan Hubungan Kerja dengan pelanggaran sedang/medium. Oleh karena itu sudah seharusnya putusan tersebut dibatalkan;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 30 Juli 2013 dan kontra memori kasasi tanggal 23 Agustus 2013 dihubungkan dengan pertimbangan Putusan Judex Facti, dalam hal ini Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ternate, ternyata Judex Facti telah salah dan keliru dalam menilai, menimbang dan menerapkan hukumnya, dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa kesalahan order dengan menggunakan prosedur SAP Kode 107 tidak dapat dibebankan kepada Pemohon Kasasi, karena order dengan prosedur SAP Kode 107 berjalan sudah lama dan terakhir Pemohon Kasasi menggunakan pada tanggal 25 Agustus 2011, sedangkan larangan menggunakan Kode 107 baru disampaikan kepada Pemohon Kasasi oleh atasannya melalui email pada tanggal 10 September 2011 dan secara materi serta kredibilitas Termohon Kasasi (PT. Nusa Halmahera Minerals) tidak dirugikan, sehingga tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi, begitu pula dalam Pasal 51 Perjanjian Kerja Bersama tidak ada yang dilanggar;
- Bahwa oleh karena hubungan tidak harmonis lagi, maka PHK dapat dikabulkan terhitung mulai tanggal 31 Juli 2012, dengan menghukum Termohon Kasasi untuk membayarkan konpensasi PHK: Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak (UPH) sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Tinjangan Hari Raya yang belum dibayar sebesar gaji 1 (satu) bulan Rp13.237.303,00 dan biaya pulang ke daerah asal;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Yesy Tooy tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 04/G/2013/PHI.Tte. tanggal 11 Juli 2013 selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Termohon Kasasi;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: YESY TOOY tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 04/G/2013/PHI.Tte., tanggal 11 Juli 2013;
MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan sah secara hukum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas diri Pemohon Kasasi/Tergugat terhitung mulai tanggal 31 Juli 2012;
Menghukum Termohon Kasasi/Penggugat untuk membayar kepada Pemohon Kasasi/Tergugat:
- Uang Pesangon: 2 x 9 x Rp13.237.303,00 = Rp238.271.454,00
- Uang Penghargaan Masa Kerja:
4 x Rp13.237.303,00 = Rp 52.949.212,00
= Rp291.220.666,00
- Uang Penggantian Hak:
15 % x Rp291.220.666,00 = Rp 43.683.100,00
= Rp334.903.766,00
- T H R = Rp 13.237.303,00
= Rp348.141.069,00
- Biaya pulang = Rp 3.000.000,00
Jumlah seluruhnya = Rp351.141.069,00
Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000, 00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2013 oleh H.YULIUS, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, DWI TJAHYO SOEWARSONO, SH., MH., dan ARIEF SOEDJITO, SH., MH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh RITA ELSY, SH., MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
ttd./ DWI TJAHYO SOEWARSONO, SH., MH. ttd./ H.YULIUS, SH., MH.
ttd./ ARIEF SOEDJITO, SH., MH.
Panitera Pengganti,
Biaya kasasi: ttd./ RITA ELSY, SH., MH.
1. Meterai ……………… Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………… Rp 5.000,00
3. Administrasi Kasasi … Rp489.000,00
J u m l a h … Rp500.000,00
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP: 19591207 198512 2 002