90 B/PK/PJK/2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 90 B/PK/PJK/2008
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jalan Pluit Utara Raya Nomor 53
Also in 67 other cases
Tolak
P U T U S A N
Nomor:90/B/PK/PJK/2008
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
Memeriksa perkara Pajak dalam peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta. Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada :
BAMBANG HERU ISMIARSO
ERMA SULISTYARINI
YURNALIS RY
DANIEL H.T. NAIBAHO, kesemuanya Warga Negara Indonesia, beralamat di Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, sesuai Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-18/PJ/2008 tanggal 28 Januari 2008.
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;
m e l a w a n
PT. NUSA HALMAHERA MINERALS, diwakili ADAM VOSS Jabatan PRESIDEN DIREKTUR, berkedudukan di Graha Elnusa Lt. 2, Unit D, Jl. T.B Simatupang Kav. 1 B Cilandak, Jakarta. dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
Dr. D. SIDIK SURAPUTRA, SH
MULYANA, SH.LL.M
MAULANA SYARIF, SH
MADE GDE TAKSU BARATA, SH
HENDRA MULIANA, SH, para Advokat pada Kantor Hukum Mochtar Karuwin Komar yang beralamat di Wisma Metropolitan II, Lantai 14, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 31, Jakarta.
Drs. KOENTJORO DJOJOKOESOEMO
TURINO SUYATMAN, SE, keduanya Kuasa Hukum di hadapan Pengadilan Pajak pada Kantor KPMG Hadibroto, beralamat di Wisma GKBI, Lantai 33, Jalan Jenderal Sudirman No. 28, Jakarta, sesuai surat kuasa khusus tanggal 13 Maret 2008.
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat - surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 5 Oktober 2007 No. Putusan : 12081/PP/M.II/15/2007 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding berdasarkan Pasal 27 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994, dan Pasal 35 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak, mengajukan banding atas Keputusan Terbanding nomor : KEP-065/WPJ.19/BD.05/2006 tanggal 21 Maret 2006 (diterima oleh Pemohon Banding pada 24 Maret 2006);
Bahwa banding ini tidak terpisahkan dengan gugatan Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak dengan Surat Nomor : 2733/NHM-II/VI/2006 tanggal 12 Juni 2006;
Jenis Usaha Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan pertambangan yang didirikan pada tanggal 11 April 1997. Pemohon Banding memiliki contract of work tertanggal 28 April 1997 dengan Pemerintah Indonesia untuk mengeksplorasi, menambang, memproses, menyimpan, mentransportasi, memasarkan, dan menjual emas dan mineral lainnya (selain hydrocarbon, batubara, dan bahan radioaktif) yang ditambang dari kontrak areanya yang terletak di pulau Halmahera, propinsi Maluku;
Keputusan Keberatan
Ketentuan Formal
Bahwa Pemohon Banding dikenakan SKPN Pajak Penghasilan Badan Nomor : 00001/506/98/091/04 tanggal 27 Desember 2004 oleh Terbanding dengan rugi pajak sejumlah US$ 11,529,469.00;
Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKN tersebut dengan surat keberatan Nomor : 2168/NHM-WM/III/2005 tanggal 22 Maret 2005, yang diterima oleh Terbanding pada 23 Maret 2005;
Bahwa Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-065/WPJ.19/BD.05/2006 tanggal 21 Maret 2006, yang menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding;
Ketentuan Materi
Bahwa dasar keputusan penolakan keberatan yang pada intinya mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa adalah bahwa secara materi tidak terdapat cukup bukti/alasan untuk menerima keberatan Pemohon Banding;
Bahwa dalam proses keberatan, Peneliti menyatakan tidak dapat menerima keberatan Pemohon Banding atas biaya tahun 1996, dan biaya yang ditanggung pemegang saham apabila Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan SPT PPh Badan Tahun Pajak 1996 dan persetujuan DJP atas pembebanan biaya prapendirian perusahaan sesuai dengan ketentuan butir 6 Annex II Kontrak Karya Pemohon Banding;
Perhitungan Pajak
Bahwa keputusan Terbanding tersebut isinya rnenolak keberatan Pemohon Banding, dan mempertahankan SKPN dengan rugi pajak sejumlah US$ 11,396,410.00 dengan perhitungan sebagai berikut:
| Keterangan | Jumlah (US$) |
| Penghasilan Neto cfm SPT PPh Badan | (22,481,577) |
| Selisih lebih | (133,060) |
| Penghasilan Neto cfm SPT per SKPN | (22,614,637) |
Koreksi Pemeriksa (net): 1 . Biaya penyusutan atas aktiva yang telah dijual 2. Biaya para pemegang saham (amortisasi) tanpa persetujuan DJP 3. Selisih lebih koreksi peneliti keberatan Total Koreksi | 73,448 11,011,719 133,060 11,218,227 |
| Penghasilan neto per keputusan keberatan (rugi) | (11,396,410) |
| Kompensasi kerugian | - |
| Penghasilan Kena Pajak (rugi) | (11,396,410) |
Permohonan Banding
Ketentuan Formal
Bahwa atas Surat Keputusan Terbanding Nomor : 065/WPJ.19/BD.05/2006 tanggal 21 Maret 2006, mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak;
bahwa mengingat sengketa pajak berkaitan dengan SKPN maka salah satu persyaratan banding yang menyangkut pembayaran pajak terutang (berdasarkan Pasal 36 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak) tidak memberikan kewajiban bagi Pemohon Banding untuk membayarnya;
Alasan Pemohon Banding
Bahwa perincian pos-pos yang dikoreksi Pemeriksa beserta alasan-alasan dan koreksi yang diajukan banding adalah sebagai berikut:
| Pos-Pos yang dikoreksi | Jumlah (US $) | Alasan Koreksi |
| Biaya para pemegang saham (amortisasi) | 11,011,719 | Tidak ada persetujuan DJP |
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar US$ 11,011,719.00, dan mengajukan banding dengan alasan sebagai berikut:
Koreksi atas Biaya Pemegang Saham sebesar US$ 11,011,719.00
Menurut Pemeriksa:
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pajak Tahun 1998, Pemeriksa melakukan koreksi biaya pemegang saham (amortisasi pre-establishment cost) sebesar US$ 11,011,719.00 dengan alasan bahwa biaya tersebut belum disetujui oleh DJP, dan karena itu tidak dapat dijadikan pengurang dalam perhitungan penghasilan kena pajak Tahun 1998 Pemohon Banding;
Menurut Pemohon Banding:
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Pemeriksa atas biaya pemegang saham tersebut;
Bahwa pembebanan biaya pemegang saham yang dikeluarkan sebelum perusahaan berdiri (pre-establishment cost) telah Pemohon Banding lakukan sesuai dengan ketentuan butir 6 Annex II Kontrak Karya Pemohon Banding sebagaimana disebutkan bahwa:
"Expenses incurred prior to the establishment of the company expended by shareholders, and directly related to this Contrac of Work Agreement, can be consolidated into the Company's account as cost element. These expenses must be audited by public accountant and approved by the Director General of Taxes";
Bahwa Kantor Akuntan Publik Siddharta Siddharta&Harsono telah menerbitkan audit report khusus atas pre-establishment cost sebesar US$ 22,023,438.00 untuk periode 1 Oktober 1992 sampai dengan 28 April 1997. Namun Pemohon Banding akui bahwa sampai dengan diterbitkannya SKPN, Pemohon Banding belum mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak atas pre-establishment cost tersebut;
Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan permohonan persetujuan atas biaya sebelum pendirian (pre-establishment cost) kepada Direktur Jenderal Pajak melalui surat Resmi Nomor : 2012/NHM-TR/XII/2004 tanggal 20 Desember 2004 (diterima oleh sekretariat DJP pada 22 Desember 2004);
Bahwa Terbanding telah menerbitkan surat jawabannya Nomor : S-135/ PJ.42/2006 tanggal 22 Mei 2006 yang intinya menolak permohonan persetujuan atas biaya sebelum pendirian perusahaan (pre-establishment cost) Pemohon Banding;
Bahwa terhadap penolakan dari Terbanding, Pemohon Banding mengajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak melalui surat Nomor : 2733/NHM-II/VI/ 2006 tanggal 12 Juni 2006
Bahwa Pemohon Banding mohon agar koreksi atas biaya pemegang saham sebesar US$ 11,011,719.00 dibatalkan;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 5 Oktober 2007 No. Putusan : 12081/PP/M.II/15/2007 yang telah berkekuatan tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-065/WPJ.19/BD.05/2006, tanggal 21 Maret 2006 mengenai keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 1998 (Juli 1998 s.d Juni 1999) Nomor : 00001/506/98/091/04 tanggal 27 Desember 2004, atas nama : PT Nusa Halmahera Minerals, NPWP : 01.072.060.5-091.000 (d/h. 01.072.060.5-056.000), alamat : Graha Elnusa Lt. 2, Unit D, Jl. T.B Simatupang Kav. 1 B Cilandak, Jakarta 12560 hingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Neto (Rugi) USD 21,730,574,00
Penghasilan Kena Pajak nihil
Pajak Penghasilan terutang nihil
Kredit Pajak nihil
Pajak yang kurang (lebih) dibayar nihil
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak tanggal 5 Oktober 2007 No. Putusan : 12081/PP/M.II/15/2007 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding pada tanggal 19 Nopember 2007 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Januari 2008;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 28 Pebruari 2008, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 26 Maret 2008 ;
Menimbang, bahwa Permohonan Peninjauan Kembali aquo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang, maka oleh karena itu formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Bahwa putusan Pengadilan Pajak tersebut memuat pertimbangan Majelis yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding sangat keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada halaman 20 alinea 6 s.d halaman 21 alinea 1, yang berbunyi :
“.....bahwa dari data yang terdapat dalam berkas banding dan bukti pendukung yang diperlihatkan Pemohon Banding dalam sidang tersebut Majelis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut :
- pre-establishment cost telah diaudit oleh Akuntan Publik sesuai laporan audit Kantor Akuntan Publik Siddharta Siddharta & Harsono tanggal 5 Juni 2007;
- laporan keuangan PT. Puncakbaru Jayatama (PT.PJ) telah diaudit oleh Akuntan Publik sesuai laporan audit Kantor Akuntan Publik Siddharta Siddharta & Harsono;
- Pemerintah dalam hal ini PT. Aneka Tambang telah mengakui pre-establisment cost tersebut yaitu modal PT. Aneka Tambang yang semula berupa utang dan telah dilunasi oleh PT. Aneka Tambang pada Tahun 2005 sesuai surat Newcrest tanggal 29 Nopember 2005 kepada Pemohon Banding;
Bahwa berdasar hasil pemeriksaan atas bukti-bukti tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding dapat mendukung pengeluaran pre-establisment cost yang langsung ditangani oleh PT. PJ sebagai entitas yang terpisah sama sekali dengan Newcrest yaitu sebesar USD 20,668,327.00 sedangkan mengenai pengeluaran langsung dari Australia (biaya Melbourne) sebesar USD 1,355,110.00 yang tercakup dalam monthly report namun bukan merupakan sebagai bagian dari pre-establisment cost yang dapat dibebankan, Majelis masih menganggap perlu adanya bukti pendukung berupa voucher pengeluaran yang bersangkutan."
Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding, berdasarkan Pasal 33 A ayat (4) Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 mengatur:
“Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud".
Bahwa sesuai dengan Surat Menteri keuangan Nomor: S-1032/MK.04/1988 tanggal 19 September 1988 tentang ketentuan perpajakan dalam Kontrak Karya Pertambangan, menjelaskan Kontrak Karya Pertambangan hendaknya diberlakukan atau dipersamakan dengan Undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam kontrak karya diberlakukan secara khusus (lex Spesialis).
Bahwa pada Lampiran H (Aturan Menghitung Pajak Penghasilan), angka 6 dari Contract of Work antara Pemerintah Indonesia dengan PT. Nusa Halmahera Minerals disebutkan :
"Pengeluaran-pengeluaran sebelum perusahaan didirikan yang telah dikeluarkan oleh pemegang saham dan langsung berhubungan dengan proyek Kontrak Karya ini, dapat dikonsolidasikan ke dalam rekening Perusahaan sebagai unsur-unsur biaya. Pengeluaran-pengeluaran tersebut harus diaudit oleh akuntan publik dan disetujui Direktorat Jenderal Pajak."
Bahwa pada Lampiran H (Aturan Menghitung Pajak Penghasilan), angka 6 dari Contract of Work antara Pemerintah Indonesia dengan PT Nusa Halmahera Minerals mengatur syarat pengeluaran pemegang saham yang dapat dibebankan sebagai biaya, yaitu :
- Pengeluaran sebelum perusahaan didirikan tersebut dikeluarkan oleh Pemegang Saham;
- Pengeluaran tersebut berhubungan dengan proyek kontrak karya;
- Pengeluaran tersebut diaudit oleh Akuntan Publik;
- Pengeluaran tersebut disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Bahwa syarat pengeluaran sebelum perusahaan didirikan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya tersebut bersifat kumulatif, maksudnya apabila salah satu syarat tidak terpenuhi, maka pengeluaran sebelum perusahaan didirikan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya.
Bahwa didalam Surat Keberatannya, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sudah mengakui belum adanya surat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak atas pre-establisment cost tersebut.
Bahwa sampai dengan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Nomor : 00002/506/97/091/04 tanggal 27 Desember 2004 diterbitkan, belum ada persetujuan atas pre-establisment cost tersebut.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (Pemohon Banding) menyampaikan permohonan persetujuan pre-establisment cost kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui surat Nomor: 2012/NHM-TR/XII/2004 tanggal 20 Desember 2004.
Bahwa Pemohon Peninjauan kembali (Terbanding) telah menerbitkan surat jawaban Nomor : S-135/PJ.42/2006 tanggal 22 Mei 2006 yang intinya menolak permohonan persetujuan atas biaya sebelum pendirian (pre-establisment cost) yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali.
Bahwa atas surat jawaban Pemohon Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali mengajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak melalui surat Nomor : 2733/NHM-ll/VI/2006 tanggal 22 Juni 2006.
Bahwa berdasarkan uraian dan data-data yang ada dapat diketahui fakta-fakta yaitu :
• Pre-establisment cost dapat dibebankan sebagai biaya harus berdasarkan persetujuan Pemohon Peninjauan Kembali.
• Sampai dengan penerbitan SKP Nihil PPh Badan Nomor : 00002/ 506/97/091/04 tanggal 27 Desember 2004 belum ada permohonan Persetujuan pre-establisment cost dari Termohon Peninjauan Kembali;
• Termohon Peninjauan Kembali (Pemohon Banding) menyampaikan permohonan persetujuan pre-establisment cost kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui surat Nomor: 2012/NHM-TR/XII/2004 tanggal 20 Desember 2004
• Direktorat Jenderal Pajak tidak menyetujui pre-establisment cost dibebankan sebagai biaya berdasarkan surat Nomor : S-135/PJ.42/2006 tanggal 22 Mei 2006
• Termohon Peninjauan Kembali (Pemohon Banding) telah mengajukan Gugatan atas Surat DJP yang menolak pre-establisment cost sebagai biaya.
Bahwa berdasarkan uraian dan fakta yang ada, Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali Nomor : KEP-065/WPJ.19/BD.05/2006 tanggal 21 Maret 2006 telah sesuai dengan Ketentuan Peratuaran Perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Pengadilan Pajak Nomor Put: 12081/PP/M.11/15/2007 yang diucapkan pada tanggal 05 Oktober 2007 yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-065/WPJ.19/BD.05/2006 tanggal 21 Maret 2006 mengenai Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 1998 (Juli 1998 s.d. Juni 1999), Nomor : 00001/506/98/091/04 tanggal 27 Desember 2004 adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon sebagai berikut :
Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-062/WPJ.19/BD.05/2006 tanggal 21 Maret 2006 sebagaimana SKP Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 1998 (Juli 1998 s/d Juni 1999) Nomor : 0001/506/98/091/04 tanggal 27 Desember 2004 dengan melakukan penghitungan kembali adalah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana Pasal 91 huruf e Undang-undang No. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang dikalahkan, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-undang Nomor: 48 Tahun 2009, Undang-undang Nomor. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor. 3 Tahun 2009 dan Undang-undang Nomor. 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari: SENIN, TANGGAL 31 JANUARI 2011 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH.MSc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang di tetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Imam Soebechi, SH.MH dan H. Yulius, SH,MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Benar Sihombing, SH.MHum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim – Hakim Anggota : K e t u a :
ttd. ttd.
Dr. H. Imam Soebechi, SH.MH Widayatno Sastrohardjono, SH.MSc.
ttd.
H. Yulius, SH,MH
Panitera Pengganti :
ttd.
Benar Sihombing, SH.MHum
Biaya-biaya Peninjauankembali :
M e t e r a i ……………............... Rp . 6.000,-
R e d a k s i ………….................. Rp. 5.000,-
Administrasi Peninjauankembali... Rp. 2.489.000,-
Jumlah Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH.
NIP. 220.000.754