596/PDT.G/2016/PN.JKT.PST
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 596/PDT.G/2016/PN.JKT.PST
PT.PELAYARAN CARAKA TIRTA PERKASA,Cs X PT. PANN MULTI FINANCE (Persero) atau disebut juga PT.PANN (PERSERO),Cs
MENGADILI DALAM KONVENSI : 1. DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi para Tergugat dan para Turut Tergugat - 2. DALAM POKOK PERKARA : a. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian b. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hokum c. Menyatakan secara hokum Tergugat I telah menerima uang dari Penggugat sebesar S $ 35. 000 (tiga puluh lima ribu dollar Singapura) d. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan uang milik Penggugat sebesar S $ 35. 000 (tiga puluh lima ribu dollar Singapura) tersebut e. Menghukum Tergugat I membayar bunga 10 % setahun sampai putusan berkekatan hukum tetap f. Menolak gugatan selain dan selebihnya DALAM EKONVENSI : - Menolak gugatan rekonvensi seluruhnya DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I Konvensi (Penggugat Rekonvensi) sebesar Rp. 1. 916. 000,- (satu juta Sembilan ratus enam belas ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 596/PDT.G/2016/PN.JKT.PST.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Klas IA Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara antara: -------------------------------
PT.PELAYARAN CARAKA TIRTA PERKASA, berkedudukan di Jalan Tomang Raya No.57, Jakarta Barat, dalam hal ini diwakili oleh OEI BENNY WINARTO, selaku Direktur Utama dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama PT.PELAYARAN CARAKA TIRTA PERKASA tersebut, untuk selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------PENGGUGAT-I;
PT. CARAKA TRANS PACIFIC, berkedudukan di Jalan Tomang Raya No.57 Jakarta barat, dalam hal ini diwakili oleh OEI BENNY WINARTO, selaku Direktur Utama dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama PT.PELAYARAN CARAKA TIRTA PERKASA tersebut, selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------PENGGUGAT II ;
Keduanya dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya : Hj.METIAWATI, SH.MH., dan IRFANDI, SH., Advokat/Pengacara pada Kantor Hukum “DEA LAW OFFICE”, berkantor di Komplek Bintang Metropole Ruko Blok A 18 No.4, Jl.KH Muchtar Tabrani, Perwira, Bekasi Utara 17122, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Oktober 2016 (terlampir), selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT ;-------------------------------------------------------------
M E L A W A N
PT. PANN MULTI FINANCE (Persero) atau disebut juga PT.PANN (PERSERO), berKEDUDUKAN DI Jalan Cikini IV No.11 Jakarta Pusat, yang untuk selanjutnya disebut sebagai :-----------------------------------TERGUGAT I ;
PT. PANN PEMBIAYAAN MARITIM, berkedudukan di Jalan Cikini IV No.11 Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai :----------------------TERGUGAT II ;
NY. PURBANINGSIH ADI WARSITO, SH., beralamat di Jalan Panglima Polim V/11, Kebayoran Baru Jakarta 12160, selanjutnya disebut sebagai : -----------------------------------------------------------------------------------TERGUGAT III ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT :-------------------------------------------------------------
- Telah membaca surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini : ----------------
- Telah mendengar keterangan para pihak yang berperkara dipersidangan;---------
- Telah mendengar keterangan Ahli dipersidangan ; ---------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 26 Oktober 2016 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 26 Oktober 2016, dalam register perkara nomor : 596/PDT.G/2016/PN.JKT.PST, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut : -------
Bahwa Penggugat I sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa pelayaran, yang mana kegiatannya adalah mengirimkan atau mengantarkan barang/ muatan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya (port to port), telah membuat perjanjian dengan Tergugat I yang adalah perusahaan jasa sewa guna usaha kapal, Perjanjian tersebut sebagaimana yang tertuang dalam akte No. 16 tertanggal 16 Maret 2012, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat;--------
Bahwa perjanjian tersebut adalah berkaitan dengan pengadaan sewa guna usaha kapal (Kapal KM CTP JAVA) dengan cara Tergugat I menyediakan kapal KM CTP JAVA untuk sewa guna usaha, sedangkan Penggugat I adalah sebagai pihak konsumen yang bermaksud menggunakan kapal tersebut dengan cara menyewa kepada Tergugat I sebagai alat angkut barang/muatan diperairan . Dimana Disepakati bahwa perjanjiannya berbentuk Sewa Guna Usaha dengan Opsi Beli (Financial Lease) yang dalam perjanjian tersebut Penggugat I sebagai Lessee dan Tergugat I adalah Lessor;---------------------------------------------
Bahwa Penggugat II yang usahanya juga sebagaimana Penggugat I bertindak sebagai penjamin (corporate Guarantee) dalam perjanjian antara Penggugat I dan Tergugat I tersebut, sebagaimana akte No. 16 tanggal 16 Maret 2012, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat yang sama seperti di atas, yang isinya dibuat secara sepihak oleh Tergugat I menggunakan perjanjian baku ( perjanjian yang dibuat secara sepihak dan disusun tanpa membicarakan isinya, lazimnya dituangkan ke dalam sejumlah tak terbatas);--------------------
Bahwa dalam perjanjian yang dibuat antara Penggugat I dan Tergugat I pada pokoknya dinyatakan : ----------------------------------------------------------------------------
Kapal yang dijadikan obyek Sewa Guna Usaha dengan Opsi Beli adalah Kapal KM CTP JAVA, dengan spesifikasi :---------------------------------------
Panjang (loa) : 134,10 Meter
Lebar (B) : 19,60 Meter
Dalam (D) : 7,96 Meter
Isi kotor (GT) :7.167 GRT
Isi bersih :3.535
IMO Nomor :9037226
Total harganya yang ditetapkan adalah US D $ 2.900.000 ditambah biaya perbaikan kapal US D $ 500.000, dibiayai oleh Penggugat sebesar US D $ 145.000,-
Total pembiayaan yang ditetapkan adalah 95% dari harga kapal.
Masa/ jangka waktu sewa guna usaha adalah 96 bulan atau 8 tahun
Tergugat I akan menerima jasa usaha sebesar 10% per tahun untuk tahun pertama, sedangkan untuk tahun berikutnya dapat berubah, yang perubahannya akan diberitahukan sepihak oleh Lessor kepada Lessee (Tergugat I kepada Penggugat I).
Dan lain lain sebagaimana yang tercantum dalam akta perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Opsi Beli dimaksud;
Bahwa kedudukan Tergugat I sebagai pihak dalam perjanjian sebagaimana akte No. 16 tanggal 16 Maret 2012 kemudian digantikan oleh Tergugat II yang merupakan anak perusahaan dari Tergugat I, yang menurut penjelasan sebagaimana dalam surat Tergugat I No. 650/DIRKMR/PANN/2013 tanggal 22 Pebruari 2013 akibat adanya pemisahan (spin off) dari PT PANN Persero (Tergugat I) kepada PT PANN Pembiayaan Maritim (Tergugat II);--------------------
Bahwa awalnya Penggugat I dan Penggugat II membuat perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Tergugat I, Penggugat I dan Penggugat II sudah mengetahui ketidakseimbangan pihak, dalam menentukan besarnya kewajiban Penggugat I yang diakumulasikan dengan bunga, denda yang tidak terbatas dalam setiap tagihan yang diberikan kepada Penggugat I, yang mana perhitungan kewajiban tersebut tidak pernah dihitung dan dibahas secara bersama-sama dengan Penggugat I maupun Penggugat II, dan kewajiban tersebut semakin hari semakin bertambah, meskipun kewajiban selalu dibayarkan tepat waktu oleh Penggugat I. Namun dikarenakan Penggugat I pada saat itu sangat membutuhkan Sewa Guna Usaha kapal KM CTP JAVA yang diberikan oleh Tergugat I (dan kemudian dilanjutkan oleh Tergugat II), meskipun Penggugat I dan Penggugat II mengetahui adanya itikad tidak baik dari Tergugat I maupun kemudian Tergugat II dalam melaksanakan perjanjian Sewa Guna Usaha, Penggugat I tetap melakukan membuat perjanjian dan melakukan pembayaran walaupun keuntungan Sewa Guna Usaha kapal KM CTP JAVA yang diterima oleh Penggugat I tidak sebanding dengan pembayaran Sewa Guna Usaha yang ditambah bunga dan denda yang tidak terbatas yang dilakukan oleh Tergugat I dan kemudian oleh Tergugat II. Ketentuan bunga dan denda yang tidak terbatas yang diberikan oleh Tergugat I dan diteruskan oleh Tergugat II kepada Penggugat I kiranya melampaui penetapan yang diatur oleh peraturan pemerintah dan bank Indonesia, atau juga tidak sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Sebagai Lembaga Pembiayaan atau Leasing (sewa guna usaha) kiranya juga tidak dibenarkan untuk mengenakan bunga dan denda yang berlebihan, selayaknya hanya menerima uang sewa sesuai dengan nilai keadilan dan ketentuan umum lainnnya, karena lembaga leasing adalah lembaga non bank yang memang diberi hak untuk menentukan bunga dan denda. Dan tidak sepatutnya juga kalau Tergugat I maupun Tergugat II sebagai lembaga pembiayaan yang merupakan perusahaan perseroan negara melakukan hal tersebut, menerima jaminan atas fasilitas sewa guna usaha, apalagi membuat perjanjian dengan terdapat kuasa mutlak. Hal-hal memanfaatkan ketidakseimbangan hak yang dinikmati Tergugat I maupun Tergugat II yang demikian itu kiranya menjadi hal yang tidak adil dan tidak dibenarkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;----------------------------
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II pada tahun 2013 telah melakukan masa pembiaran selama 1 (satu) tahun lebih 3 (tiga) bulan kepada Penggugat I maupun Penggugat II tanpa melakukan hak dan kewajibannya atas sewa guna usaha kapal KM CTP JAVA tanpa adanya alasan yang jelas dan terdapat itikad yang tidak baik dalam menjalankan dan melaksanakan perjanjian dengan maksud tertentu yang menyimpang dari aturan hukum yang berlaku, dan baru pada tahun 2015 Tergugat I atau yang diteruskan oleh Tergugat II mengirimkan tagihan kewajiban yang harus dibayarkan oleh Penggugat I dengan nilai yang tidak jelas dan dihitung dengan bunga serta denda yang tidak terbatas yang besar bunganya melebihi suku bunga yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan Pemerintah sekaligus bertentangan dengan Peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengenai Lembaga Pembiayaan Sewa Guna Usaha;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat II juga mengirimkan surat dengan Nomor : 2181/BU/PPM/1115 tertanggal 06 Nopember 2015 perihal permintaan penyerahan kapal kembali. Dan meskipun penyerahan kapal tersebut membuat Penggugat I mengalami kerugian yang cukup besar pada tanggal 19 Nopember 2015, dengan itikad baik Penggugat I telah menyerahkan Kapal KM CTP JAVA dalam kondisi yang layak pakai kepada Tergugat II di Jakarta. dan diterima oleh Tergugat I dan Tergugat II berdasarkan Surat Tertanggal 22 Desember 2015 Nomor 2507/BU/PPM/1215 Pengambilalihan Kapal KM CTP JAVA oleh Tergugat II;-----
Bahwa selanjutnya Kapal yang disewakan kepada Penggugat I oleh Tergugat I adalah kapal bekas yang kondisi mesinnya tidak layak untuk disewakan, dimana Penggugat I dari awal menyewa kapal KM CTP JAVA sering melakukan perbaikan kapal dan kapalpun sering mengalami kerusakan - kerusakan dan puncak daripada kerusakan kapal tersebut atau kerusakan terparah adalah selama 7 (Tujuh ) bulan lebih dan terjadi sekitar pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2014, dimana kerusakan tersebut membuat penggugat I tidak dapat mengoperasikan kapal selama 7 (Tujuh ) bulan lebih. dan atas kejadian tersebut beberapa kali Penggugat I mengklaim kepada Tergugat I, namun klaim tersebut tidak pernah dijawab maupun ditanggapi. (objek perjanjian bekas dan tidak layak dioperasikan);----------------------------------------------------------------------
Bahwa sampai dengan diserahkannya kapal KM CTP JAVA oleh Penggugat I kepada Tergugat II pada tanggal 19 Nopember 2015 (dalam masa sewa guna usaha), Penggugat I telah melakukan pembayaran sebesar USD 707.893 (tujuh ratus tujuh delapan ratus sembilanpuluh tiga US dollar). Sebanding dengan harga kapal bekas yang diserahkan oleh Tergugat I kepada Penggugat I sebagai objek daripada perjanjian sewa guna usaha;--------------
Bahwa dengan diserahkannya kapal oleh Penggugat I kepada Tergugat II, selayaknyalah bahwa terhitung sejak penyerahan kapal tersebut perjanjian dinyatakan telah berakhir dan dikarenakan perjanjian telah berakhir, maka secara otomatis perjanjian menjadi berhenti mengikat para pihak yang membuatnya sehingga hubungan hukum antara Para Penggugat dan Para Tergugat terhenti, dengan demikian hak dan kewajiban dianggap telah selesai. Namun demikian yang terjadi tidaklah demikian Tergugat II masih terus melakukan penagihan yang tidak jelas dan di luar kemampuan Penggugat I maupun Pengugat II, dengan pemberitahuan terakhir melalui suratnya tertanggal 27 September 2016 yaitu Besar tagihan per bulan september 2016 tersebut totalnya Sebesar USD 4.745.458,20 (Empat Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Empat Ratus Lima Puluh Delapan Koma Dua Puluh Dollar Amerika Serikat ) dan sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang dikirimkan oleh Tergugat II Kepada Penggugat I dan Penggugat II dimana penagihan tersebut dilakukan sebagai bentuk ancaman, penekanan dan pemaksaan kepada Penggugat I untuk membeli Kapal KM CTP JAVA kepada Tergugat I dan Tergugat II dengan dasar Perjanjian yang dibuat di hadapan Turut Tergugat tanpa memenuhi syarat perjanjian yang sah sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1320 KUHPerdata. ( Harga Kapal USD 2900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu dollar Amerika Serikat) yang sudah dibayarkan oleh Penggugat I kepada Tergugat I yang diteruskan Tergugat II untuk uang sewa sebesar USD 707.893 (tujuh ratus tujuh delapan ratus sembilanpuluh tiga US dollar) dan tagihan Tergugat II kepada Penggugat I per bulan september 2016 totalnya sebesar 4.745.458,20 (Empat Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Empat Ratus Lima Puluh Delapan Koma Dua Puluh Dollar Amerika Serikat ) dan sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);-
Bahwa itikad tidak baik Tergugat I yang diteruskan oleh Tergugat II terlihat jelas adalah sejak awal dibuatnya perjanjian sampai dengan saat ini sebagaimana surat terakhir oleh Tergugat II kepada Penggugat II yang diantarkan oleh utusan dari pihak Tergugat II yang dalam mengantarkan surat tersebut juga memaksa ingin bertemu dengan Direktur Utama perusahaan, yang karena Direktur Utama sedang tidak di kantor mereka mengeluarkan kata-kata kasar dan tidak sopan yang tidak selayaknya dilakukan oleh perusahaan negara yang ternama seperti Tergugat II. Mereka (utusan tersebut) kemudian mendatangi rumah Direktur Utama dari Penggugat dan juga bersikap tidak sopan dan kasar;---------------------
Bahwa keadaan ketidakseimbangan pihak dalam perjanjian dan kemudian tagihan kepada Penggugat I maupun Penggugat II yang boleh dikatakan semau sendiri dan semena-mena dengan dalih sesuai ketentuan perjanjian yang tidak memenuhi pasal 1320 KUHPerdata, kiranya dapat dikatakan bahwa Tergugat I maupun Tergugat II (sebagai yang meneruskan kedudukan Tergugat I dalam perjanjian), memiliki itikad tidak baik dan telah melakukan tindakan penyalahgunaan keadaan yang patut dinyatakan sebagai perbuatan dalam kategori perbuatan melawan hukum;----------------------------------------------------------
Bahwa sesuai ketentuan pasal 1320 KUHPerdata syarat sahnya perjanjian meliputi : adanya kesepakatan, adanya kecakapan yang bersepakat, adanya suatu hal tertentu yang menjadi obyek kesepakatan, dan adanya kausa yang halal. Dalam ketentuan ini jelas bahwa perjanjian harus didasari pada kausa yang halal. Kausa yang halal adalah apabila tidak melanggar undang-undang, kesusilaan, ketertiban umum, dan tentu adanya itikad baik. Sedangkan apa yang dilakukan Tergugat I yang diteruskan oleh Tergugat II mengadakan perjanjian dengan Penggugat I yang dijamin dengan jaminan korporasi oleh Penggugat II adalah jelas bahwa telah terjadi ketidakseimbangan pihak, di mana pihak Penggugat I pada saat itu sedang terjepit benar-benar membutuhkan kapal untuk kepentingan usahanya dalam transportasi laut karena terdapatnya peluang untuk mendapatkan pekerjaan pengantaran muatan laut, sementara Tergugat I dan Tergugat II memiliki keunggulan dalam perekonomian dan bersedia melakukan bantuan penyediaan kapal untuk sewa guna usaha. Maka karena kebutuhan yang sangat dirasakan oleh Penggugat I tersebut, dibuatlah perjanjian dengan Tergugat I (yang kemudian kedudukannya digantikan oleh Tergugat II). Namun faktanya bahwa dalam perjanjian tersebut yang notabene merupakan perjanjian baku yang dibuat oleh Tergugat I, sangat nyata terdapat ketidakseimbangan yang benar-benar dimanfaatkan oleh Tergugat I, sehingga segala sesuatunya yang terdapat dalam perjanjian dapat dikatakan hanya berdasarkan keinginan Tergugat I. Maka menjadi beban yang sangat berat bagi Penggugat I maupun Penggugat II berkaitan dengan bunga dan denda yang tidak terbatas, beban biaya deposit, biaya kerusakan kapal, biaya surat-surat kapal dan lain-lainnya sebagaimana yang tercantum dalam Akte No. 16 tertanggal 16 Maret 2012 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat tentang Sewa Guna Usaha dengan Opsi Beli atas Kapal KM CTP JAVA. Terlebih lagi objek Kapal KM CTP JAVA yang diterima Penggugat I dari Tergugat I dalam kondisi yang tidak layak pakai atau sering mengalami kerusakan sebagaimana yang sudah diuraikan pada point diatas tersebut;------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya dengan demikian perjanjian tersebut menjadi cacat secara yuridis dan tidak memenuhi sebagaimana yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat syarat sahnya suatu perjanjian dan didalam perjanjian tersebut adanya suatu unsur penipuan (bedrog, fraud) sebagaimana diatur dalam pasal 1328 KUHPerdata (tipu muslihat atau rangkaian perkataan bohong kepada pihak lain, sehingga mengakibatkan pihak lain dalam perjanjian tersebut mau menyetujui perjanjian tersebut). terlebih lagi karena situasi dan kondisi yang lemah dalam faktor perekonomian yang dijadikan kesempatan dan alat untuk membuat akta perjanjian tersebut yang mekanisme dan pelaksanannya tidak ada unsure itikad baik sehingga melanggar nilai keadilan serta melanggar aturan hukum yang berlaku. dan perbuatan dan tindakan tersebut dikategorikan perbuatan yang melanggar hukum serta dengan adanya fakta tersebut yang menjadi pokok permasalahannya bukan kepada kesepakatan namun terhadap mekanisme-mekanisme dalam pembuatan perjanjian, cara atau teknis pelaksanaan serta klausa dari perjanjian SGU Kapal tersebut yang tidak seimbang dalam memberikan kedudukan serta hak dan kewajiban kepada Penggugat I dan Penggugat II sebagai salah satu pihak dalam perjanjian sehingga perjanjian tersebut seolah olah dibuat Hanya untuk, oleh dan dari Tergugat I dan Tergugat II tanpa memperdulikan kepentingan Penggugat I dan Penggugat II sebagai salah satu pihak dalam perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal tersebut;--------
Bahwa pada sisi lain, kapal sebagaimana tersebut di atas juga sudah diserahkan dan dikembalikan dalam keadaan layak pakai oleh Penggugat I kepada Tergugat II. Artinya bahwa sesungguhnya Tergugat II tidak lagi memiliki hak untuk melakukan penagihan kepada Penggugat I terkait dengan isi perjanjian, karena hubungan hukumnya telah berakhir;----------------------------------
Bahwa walaupun secara nyata tentang penyalahgunaan keadaan tidak secara tegas diatur dalam perundang-undangan dan dalam perkara ini berkaitan dengan suatu perjanjian, akan tetapi kiranya dapat merujuk kepada yurisprudensi-yurisprudensi yang telah ada tentang hal tersebut :--------------------
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1904 K/Sip/1982 mempertimbangkan bahwa terlawan dalam posisi ekonomi terjepit dan mengalami tekanan kejiwaan sebagai akibat penyalahgunaan keadaan.;---------------------------------
Yurisprudensi HR tanggal 11 Januari N.J. 1959.57 mempertimbangkan seseorang karena tekanan/secara tidak adil memikul beban yang sangat merugikan, dapat dikatakan sebagai Perjanjian yang tidak memiliki kausa yang halal;----------------------------------------------------------------------------------------
Dalam hal ini tentu sangat jelas bahwa apa yang terjadi dengan perjanjian dalam akte No. 16 tanggal 16 Maret 2012 adalah identik dengan persoalan dalam Yurisprudensi tersebut, yang oleh karenanya memperkuat bahwa Tergugat I sebagai pihak yang pertama melakukan perjanjian dengan Penggugat I maupun Tergugat II yang meneruskan kedudukannya termasuk dalam kategori melakukan penyalahgunaan keadaan yang kiranya sebagai suatu perbuatan melawan hukum. Penyalahgunaan keadaan itu secara nyata dalam membuat perjanjian baku yang tidak bisa dirubah oleh Penggugat I sebagai pihak. Apalagi bahwa pihak Penggugat I maupun Penggugat II memang sedang dalam keadaan sangat membutuhkan suatu alat transprtasi laut yang berupa kapal. Kemudian juga berkaitan dengan bunga dan denda yang sesuka Tergugat I dan Tergugat II sendiri dalam menentukannya. Di samping itu juga terkait dengan pembiaran tidak melakukan tagihan selama 1 tahun 3 bulan yang kemudian membuat Penggugat I mengembalikan kapal kepada Tergugat II dengan biaya yang harus ditanggung oleh Penggugat I. dan tindakan yang merupakan kesengajaan menyalahgunakan keadaan sejak awal sampai dengan disampaikannya surat terakhir pada bulan Agustus 2016 adalah sangat nyata kalau Tergugat I maupun Tergugat II memang memiliki itikad tidak baik terhadap keadaan Penggugat I maupun Penggugat II yang memang dalam keadaan lemah dan sedang membutuhkan kapal. Tindakan Tergugat I maupun Tergugat II tersebut tentu sangatlah wajar apabila dikatakan sebagai suatu perbuatan melawan hukum (Penyalahgunaan Keadaan). Sebagaimana dalam putusan perkara No 606/PDT.G/2015 PN JKRTA PST yang diputus pada tanggal 23 Agustus 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;-------------------------
Bahwa sebagaimana dalam pasal 1365 KUHPerdata, perbuatan melawan hukum terjadi apabila terdapat perbuatan yang melanggar hukum, yang karena perbuatannya tersebut merugikan pihak lain. Dalam hal ini adalah jelas bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I maupun Tergugat II merupakan perbuatan yang melanggar hukum, karena melanggar Undang-Undang atau setidaknya kepatutan dengan beritikad tidak baik dari awal dibuatnya perjanjian dan tindakan-tindakan perhitungan bunga dan denda, adanya kuasa mutlak, dan tindakan-tindakan lain sebagaimana tersebut di atas. Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II tersebut tentu saja merugikan Penggugat I dan tentu saja bisa merugikan Penggugat II selaku penjamin. dan kerugian tersebut adalah jelas karena adanya tindakan dari Tergugat I dan Tergugat II yang dapat dikatakan sebagai tindakan yang melanggar Ketentuan hukum yang berlaku;------------------
Bahwa memperhatikan hal-hal tersebut di atas, kiranya adalah patut kalau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat / Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam pasal 1365 KUHPer, yang oleh karenanya patut dihukum untuk membayar ganti kerugian atas kerugian yang diderita oleh Penggugat I. Adapun terhadap perjanjiannya kiranya juga patut dinyatakan batal perjanjian yang terdapat dalam akte No. 16 tertanggal 16 Maret 2012 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat tentang Sewa Guna Usaha dengan Opsi Beli atas Kapal KM CTP JAVA;------------------------------
Bahwa dengan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II terhadap Penggugat I maka patut dinyatakan bahwa kerugian-kerugian yang telah terjadi haruslah dipulihkan/ diberikan ganti rugi, baik terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengembalian kapal oleh Penggugat I kepada Tergugat II, maupun berkaitan dengan segala perhitungan dan penagihan yang merugikan yang dibuat oleh Tergugat I dan Tergugat II yang ditagihkan kepada Penggugat I baik tagihan pokok, bunga dan denda yang ditagihkan pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2015 pada saat serah terima kapal patut dinyatakan tidak sah sesuai hukum yang berlaku;--------------------------
Bahwa kerugian yang harus dipulihkan/diganti kerugiannya akibat dari tindakan dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat I dan Penggugat II dengan bersandar kepada mekanisme dan pelaksanaan perjanjian Sewa Guna Usaha atas Kapal KM CTP JAVA yang dilakukan tanpa adanya suatu itikad baik, penyalahgunaan keadaan termasuk didalamnya bentuk penipuan yang dilakukan secara tidak langsung, perjanjian baku yang dibuat secara sepihak, kuasa mutlak, bunga dan denda yang tidak terbatas dan melebihi suku bunga yang ditetapkan oleh Bank dan OJK untuk itu patut dan adil apabila Tergugat I dan Tergugat II membayar segala kerugian Penggugat I dan Penggugat II sebagai berikut dibawah ini :---------------------------
-
No URAIAN KM CTP JAVA USD IDR 1 Perhitungan bunga, berbunga dan denda dari periode 25 Oktober 2012 s/d 24 Nov 2015 1,342,302.44 2 Jaminan Deposit yang dicairkan Tergugat I dan Tergugat II pada tanggal 16 Januari 2014 40.039.90 3 Perbedaan interest schedule Tergugat I dan Tergugat II dengan rate yang wajar dari periode 25 Mei 2012 s/d 25 sept 2012 50.066.29 4 Rob Bunker & lube oil sewaktu serah terima kapal Rp.632,179,111,46 TOTAL KERUGIAN $1.432.408,63 Rp.632,179,111,46
Di samping itu Penggugat I maupun Penggugat II juga mengalami kerugian Immateriil, yang walaupun tidak dapat dinilai akan tetapi kiranya dapat diperkirakan dengan sejumlah uang yakni sebesar 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) Kerugian ini juga patut dibebankan terhadap Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayarnya kepada Penggugat I;-
Bahwa gugatan adalah semata-mata dimaksudkan karena Penggugat I sebagai salah satu pihak dalam perjanjian yang diberikan hak dan kewajiban oleh Undang-Undang, ingin mendapatkan keadilan yang sesungguhnya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/ majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat mendudukkan permasalahan secara adil dan memberikan putusan yang juga adil, yang bermanfaat bagi persoalan hukum yang sama dengan permasalahan dalam perkara ini supaya tidak terdapat pihak yang memiliki “kekuasaan mengatur” karena posisinya yang kebetulan mengguntungkan/ kuat tetap dibiarkan leluasa untuk menyalahgunakan keadaan. Apapun kemungkinan yang akan dikatakan Tergugat I maupun Tergugat II berkaitan dengan gugatan ini tentu merupakan upaya membela diri, termasuk tindakannya mengutus/ menyuruh orang yang melakukan penagihan dengan cara tidak sopan dan kasar, yang sepatutnya tidak dilakukan oleh sebuah perusahan besar yang merupakan perusahaan perseroan negara. Kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/ majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat secara arif dalam pertimbangan hukum dan putusannya;-----------------------------------------
Bahwa untuk menjamin gugatan Penggugat I dan Penggugat II tidak menjadi hampa dan sia-sia dan dikuatirkan adanya indikasi yang tidak baik dari Tergugat I dan Tergugat II, maka berdasarkan ketentuan pasal 227 HIR Penggugat I dan Penggugat II, Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meletakan sita jaminan terhadap harta milik Tergugat I dan Tergugat II yaitu :--------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah perusahaan beserta turutannya PT PANN Pembiayaan Maritim (PT.PPM) yang beralamat di jalan Cikini IV No 11 Jakarta Pusat.
Bahwa Agar Tergugat I dan Tergugat II mau melaksanakan putusan dalam perkara ini maka Penggugat I dan Penggugat II mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa Sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari untuk kelalaiannya dalam menjalankan putusan dalam perkara ini;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa karena gugatan ini dapat dibuktikan dengan alat-alat bukti yang akurat dan permasalahannya sangat jelas terdapat adanya penyalahgunaan keadaan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, maka sangat beralasan apabila Penggugat I dan Penggugat II memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/ majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (serta merta) walaupun ada verzet, banding, kasasi, ataupun upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad); -----------------------------------------------
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat I dan Penggugat II, maka patut dan wajar apabila Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;--------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas Penggugat I dan Penggugat II dengan ini memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/ majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk kiranya berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya;------------
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat I dan Penggugat II;---------------------------------------------
Menyatakan akta Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal dengan Opsi Beli atas Kapal KM CTP Java No. 16 tanggal 16 Maret 2012 yang dibuat di hadapan Turut , beserta dengan seluruh addendumnya batal dan berakhir secara hukum, terhitung sejak diserahterimakannya kembali seluruh kapal KM CTP JAVA tersebut oleh Penggugat I dan Penggugat II kepada Tergugat I dan Tergugat II pada tanggal 19 Nopember 2015;--------------------------------------------------------------
Menyatakan menurut hukum terhitung sejak Penyerahan Kapal KM CTP JAVA oleh Penggugat I dan Penggugat II maka Batalnya akta Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal dengan Opsi Beli atas Kapal KM CTP JAVA dengan No. 16 tanggal 16 Maret 2012, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat Selaku Notaris yang berkedudukan di jakarta, dengan seluruh addendumnya. Dengan dinyatakan batal demi hukum oleh karena itu segala perhitungan perhitungan dan penagihan yang dibuat oleh Tergugat I dan Tergugat II yang ditagihkan kepada Penggugat I dan Penggugat II baik tagihan pokok, bunga dan denda yang ditagihkan pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2015 sejak serah terima kapal dinyatakan tidak sah sesuai dengan hukum yang berlaku;-------
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tangung renteng untuk memberikan ganti kerugian kepada Penggugat I dengan perincian :-----------------
Kerugian materill USD 1.432.408,63 ( satu juta empat ratus tiga puluh dua ibu empat ratus delapan koma enam puluh tiga Dollar Amerika Serikat ) dan Rp. 632,179,111,46 (enam ratus tiga puluh dua juta seratus tujuh puluh sembilan ribu seratus sebelas koma empat puluh enam rupiah);----------------------------------------------------------------------------------------
Kerugian Immaterill Sebesar Rp 50.000.000.000,00 ( lima puluh milyar rupiah);-----------------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar uang paksa sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per satu hari setiap Tergugat I dan Tergugat II lalai memenuhi putusan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;-----------------------------------------------------
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini;---
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun adanya verzet, banding, kasasi dan ataupun upaya hukum lainnya. (Uit Voerbaar Bij Vooraad); -------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;---------------------------------------------
Subsidair :
Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/ Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat I dan Penggugat II mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono) ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan pihak Penggugat I dan Penggugat II hadir Kuasanya : Hj.METIAWATI, SH.MH., dan IRFANDI, SH., Advokat/Pengacara pada Kantor Hukum “DEA LAW OFFICE”, berkantor di Komplek Bintang Metropole Ruko Blok A 18 No.4, Jl.KH Muchtar Tabrani, Perwira, Bekasi Utara 17122, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Oktober 2016 (terlampir), sedangkan Tergugat I hadir Kuasanya : THOMAS WINATA & nurima lawfirm, Advokat dan Pengacara, berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 116/K/ADM/2016, tanggal 22 Desember 2016, Tergugat II hadir Kuasnya : ARIKA WIDI ASMARA, SH. Dan HERLAMBANG RAMADHAN, SH., Karyawan PT.PANN PEMBIAYAAN MARITIM, beralamat di Gedung PANN, Cikini IV No.11, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 2052/DIR/PPM/1116, tertanggal 16 Nopember 2016 (terlampir), Tergugat III telah dipanggil secara sah akan tetapi tidak hadir dan tidak menyuruh kuasanya yang sah; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dilakukan mediasi oleh Hakim Mediator dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sdri. EMILIA DJAJASUBAGIA, SH. MH., sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor : 1 Tahun 2008, tetapi berdasarkan laporan mediator bahwa kesepakatan Perdamaian tidak tercapai, lalu persidangan dilanjutkan dengan Pembacaan Gugatan Penggugat yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, pihak Tergugat I telah mengajukan jawabannya secara tertulis tertanggal 25 Januari 2017 sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI:
Gugatan yang Diajukan Oleh PARA PENGGUGAT Kabur (Obscuur Libel).
Adanya Pertentangan antara Posita dengan Petitum dalam Gugatan yang Diajukan oleh PARA PENGGUGAT:
Bahwa PARA PENGGUGAT dalam Gugatannya pada intinya mempermasalahkan mengenai adanya penyalahgunaan keadaansebagai akibat dari adanya ketidakseimbangan kedudukan dalam proses penandatanganan Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Opsi Beli Akta No. 16 tertanggal 16 Maret 2012 yang telah ditandatangani oleh PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT I (untuk selanjutnya disebut sebagai “Akta Perjanjian SGU No. 16”), dalil mana adalah dalil yang keliru dan mengada-ada dan oleh karenanya haruslah ditolak;
Bahwa terkait dengan penyalahgunaan keadaan tersebut, PARA PENGGUGAT telah berusaha menguraikan secara panjang lebar dalam Gugatannya dengan berusaha mencari-cari kesalahan dari PARA TERGUGAT dan memasukkan fakta-fakta dalam kaitannya dengan pelaksanaan Perjanjian tersebut seolah-olah fakta tersebut merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT, meskipun faktanya seluruh dalil yang diuraikan oleh PARA PENGGUGAT dalam Gugatannya merupakan suatu tindakan yang telah diatur secara sah oleh PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT I berdasarkan Akta No. 16 tertanggal 16 Maret 2012;
Bahwa konsep Penyalahgunaan Keadaan dalam Hukum Indonesia belum diatur secara jelas dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, namun demikian konsep ini telah diterapkan dalam praktik peradilan di Indonesia sebagai alasan bagi salah satu pihak untuk membatalkan Perjanjian yang telah ditandatangani sebagai akibat adanya keadaan tidak bebas dalam Pembuatan Perjanjian yang menyebabkan Perjanjian tersebut menjadi batal menurut hukum atau dinyatakan batal oleh hakim atas tuntutan/gugatan pihak lain. Dalam hal ini perlu dipertegas bahwa akibat hukum dari adanya penyalahgunaan keadaan adalah Perjanjian yang telah ditandatangani adalah BATAL, dengan pengertian bahwa Perjanjian itu batal demi hukum, dari semula tidak pernah ada dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan;
Bahwa PARA PENGGUGAT dalam Gugatannya telah menyusun Gugatannya secara tidak jelas dengan mencampuradukkan antara konsep Pembatalan Perjanjian dengan Pengakhiran Perjanjian dalam Gugatannya yang dapat dilihat dari dalil-dalil dalam Gugatannya sebagai berikut:
Dalil PARA PENGGUGAT dalam Gugatannya Poin 20 halaman 10 menyebutkan bahwa: “Adapun terhadap perjanjiannya kiranya juga patut dinyatakan batal perjanjian yang terdapat dalam Akte No. 16 tertanggal 16 Maret 2012 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat tentang Sewa Guna Usaha dengan Opsi Beli atas Kapal KM CTP JAVA”;
Dalil PARA PENGGUGAT dalam Gugatannya Poin 16 halaman 8 menyebutkan bahwa “Artinya bahwa sesungguhnya Tergugat II tidak lagi memiliki hak untuk melakukan penagihan kepada Penggugat I terkait dengan isi Perjanjian, karena hubungan hukumnya telah berakhir”;
Bahkan dalam Petitum Gugatannya pada Poin 3 halaman 13, PARA PENGGUGAT meminta kepada Majelis Hakim untuk “Menyatakan akta Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal dengan Opsi Beli atas Kapal KM CTP Java No. 16 tanggal 16 Maret 2012 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat, beserta dengan seluruh addendumnya batal dan berakhir secara hukum, terhitung sejak diserahterimakannya kembali seluruh kapal KM CTP Java tersebut oleh Penggugat I dan Penggugat II kepada Tergugat I dan Tergugat II pada tanggal 19 November 2015”
Bahwa rumusan/uraian dalil PARA PENGGUGAT dalam Gugatannya tersebut di atas, menunjukkan bahwa PARA PENGGUGAT telah tidak konsisten dalam menguraikan posita dalam Gugatannya, yang disatu sisi meminta pembatalan karena adanya penyalahgunaan keadaan, quod non, namun disisi lain meminta Perjanjian dinyatakan berakhir pada tanggal 19 November 2015. Bagaimana mungkin terhadap Perjanjian yang sama dimintakan akibat hukum yang berbeda satu sama lain? Tidaklah mungkin Perjanjian dapat dinyatakan batal demi hukum dan sekaligus dinyatakan berakhir pada tanggal 19 November 2015;
BahwaProf. Sudikno Mertokusumo dalam bukunya berjudul “Hukum Acara Perdata Indonesia” menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan obscuur libel adalah tulisan yang tidak terang maksudnya gugatan tersebut berisi pernyataan-pernyataan yang bertentangan satu sama lain, dimana lebih lanjut lagi Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo menjelaskan bahwa “Maka oleh karena itu PENGGUGAT harus merumuskan petitium dengan jelas dan tegas (“een duidelijke en bepaalde conclusie”: pasal 8 RV). Tuntutan yang tidak jelas atau tidak sempurna dapat berakibat tidak diterimanya tuntutan tersebut.”;
Bahwa selain daripada doktrin tersebut di atas, Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 9 Maret 1999, No. 720 K/Pdt/1997 juga telah mengatur bilamana hubungan antara posita dengan petitum tidak ada atau tidak jelas maka menjadikan gugatan tersebut adalah kabur, sehingga menurut hukum acara perdata gugatan yang demikian harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa berdasarkan seluruh penjelasan tersebut di atas, mengingat dalil yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT isinya adalah saling bertentangan, maka sudah selayaknya Gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT dinyatakan tidak dapat diterima;
Tidak Jelasnya Dasar Hukum (Rechtsgrond) Dalam Gugatan.
Bahwa Yahya Harahap, dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, menyatakan bahwa salah satu bentuk dari kaburnya surat gugatan adalah posita atau fundamentum petendi tidak menjelaskan dasar hukum (rechtsground) dan kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan;
Bahwa PARA PENGGUGAT telah pula menyusun Gugatan a quo secara tidak jelas, dimana PARA PENGGUGAT pada intinya menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, quod non, tanpa menyebutkan peraturan/ketentuan mana yang secara jelas dilanggar oleh PARA TERGUGAT? Hal ini dapat dilihat berdasarkan dalam uraian dalil PARA PENGGUGAT sebagai berikut:
Dalil PARA PENGGUGAT dalam Gugatannya Poin 7 halaman 5 yang menyebutkan “... Bahwa Tergugat I dan Tergugat II pada tahun 2013 telah melakukan masa pembiaran selama 1 (satu) tahun lebih 3 (tiga) bulan kepada Penggugat I maupun Penggugat II tanpa melakukan hak dan kewajibannya atas sewa guna usaha kapal KM CTP JAVA tanpa adanya alasan yang jelas dan terdapat itikad yang tidak baik dalam menjalankan dan melaksanakan perjanjian dengan maksud tertentu yang menyimpang dari aturan hukum yang berlaku”;
Dalil PARA PENGGUGAT dalam Gugatannya Poin 15 halaman 8 yang menyebutkan “... terlebih lagi karena situasi dan kondisi yang lemah dalam faktor perekonomian yang dijadikan kesempatan dan alat untuk membuat akta perjanjian tersebut yang mekanisme dan pelaksanaannya tidak ada unsur itikad baik sehingga melanggar nilai keadilan serta melanggar aturan hukum yang berlaku”;
Dalil PARA PENGGUGAT dalam Gugatannya Poin 19 halaman 10 yang menyebutkan “... dan kerugian tersebut adalah jelas karena adanya tindakan dari Tergugat I dan Tergugat II yang dapat dikatakan sebagai tindakan yang melanggar Ketentuan hukum yang berlaku”;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, PARA PENGGUGAT hanya secara sederhana menyatakan bahwa PARA TERGUGAT melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tanpa sekalipun menyebutkan secara spesifik peraturan mana yang dilanggar oleh PARA TERGUGAT? Satu-satunya Ketentuan yang disebutkan oleh PARA PENGGUGAT terdapat dalam Poin 15 dalam Gugatannya yang menyebutkan pasal 1328 KUHPerdata (tipu muslihat atau rangkaian perkataan bohong kepada pihak lain, sehingga mengakibatkan pihak lain dalam perjanjian tersebut mau menyetujui perjanjian tersebut), namun tidak ada satupun dalil yang menyebutkan fakta mana/tindakan mana dari PARA TERGUGAT yang merupakan rangakain perkataan bohong?
Bahwa PARA PENGGUGAT selain tidak dapat menyebutkan secara spesifik ketentuan peraturan perundang-undangan mana yang dilanggar oleh PARA TERGUGAT sebagaimana diuraikan di atas, dalam Gugatannya pada Poin 7 halaman 5 juga menyebutkan bahwa “... dengan nilai yang tidak jelas dan dihitung dengan bunga serta denda yang tidak terbatas yang besar bunganya melebihi suku bunga yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan Pemerintah sekaligus bertentangan dengan Peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengenai Lembaga Pembiayaan Sewa Guna Usaha”. Sekali lagi dalam hal ini PARA PENGGUGAT tidak dapat menyebutkan secara spesifik peraturan dan ketentuan mana yang dilanggar oleh PARA TERGUGAT;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat dilihat bahwa Gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT hanyalah merupakan Gugatan yang isinya sangat sederhana dengan mendalilkan suatu adanya perbuatan melawan hukum tanpa dapat menyebutkan ketentuan peraturan perundang-undangan mana yang dilanggar oleh PARA TERGUGAT dan tindakan mana dari PARA TERGUGAT yang dapat dikategorikan sebagai rangkaian perkataan bohong? Gugatan semacam ini jelas menurut Yahya Harahap merupakan Gugatan yang tidak jelas sehingga menurut hukum acara perdata gugatan yang demikian harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Ekspesi Doli Prae Sintis (Gugatan diajukan secara licik yang hanya ditujukan agar PENGGUGAT terbebas dari kewajiban Pembayaran sesuai dengan Perjanjian Sewa Guna Usaha).
Bahwa PARA PENGGUGAT dalam Permohonannya pada intinya mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang didasarkan pada adanya suatu Penyalahgunaan Keadaan (misbruik van omstandigheden) sebelum ditandatanganinya Perjanjian maupun dalam pelaksanaan Perjanjian tersebut. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, PARA PENGGUGAT telah berusaha mencari-cari kesalahan PARA TERGUGAT yang bertujuan agar Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Opsi Beli Akta No. 16 tertanggal 16 Maret 2012 yang telah ditandatangani oleh PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT I dibatalkan dan diakhiri (sebagaimana penjelasan di atas, pencampuradukkan konsep pembatalan dan pengakhiran menyebabkan Gugatan PARA PENGGUGAT menjadi tidak jelas/kabur);
Bahwa dilihat dari tujuan Gugatan PARA PENGGUGAT yang meminta pembatalan dan pengakhiran, dalam hal ini sebenarnya bertujuan untuk menghindari kewajiban pembayaran atas Sewa Guna Usaha yang sudah berjalan, dimana PENGGUGAT I telah menyewa dan menggunakan (dengan Opsi Beli) Kapal TERGUGAT I (yang hak tagihnya telah diambilalih oleh TERGUGAT II) namun PENGGUGAT I tidak mau membayar sewa atas Kapal tersebut;
Bahwa sebagai informasi, bahwa terkait dengan Sewa Guna Usaha yang dilakukan oleh PENGGUGAT, PENGGUGAT telah memiliki tunggakan kewajiban terhadap TERGUGAT II (sebelum pengambilalihan Kapal) yang telah jatuh tempo (posisi kewajiban per 22 Desember 2015) sebesar USD 2.186.479,98 (dua juta seratus delapan puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh sembilan US Dollar dan sembilan puluh delapan sen) dan Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) serta Sisa Nilai Pembiayaan yang wajib dibayar2.176.144,18 (dua juta seratus tujuh puluh enam ribu seratus empat puluh empat US Dollar dan delapan belas sen)sehigga total kewajiban PENGGUGAT I atas Sewa Guna Usaha adalah sebesar USD 4.362.624,16 (empat juga tiga ratus enam puluh dua ribu enam ratus dua puluh empat US Dollar dan enam belas sen) Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa PENGGUGAT I maupun PENGGUGAT II sejak awal diadakannya Perjanjian sampai dengan adanya Surat Peringatan dan Penarikan Kapal oleh TERGUGAT II sama sekali tidak pernah mempermasalahkan mengenai pembuatan, penandatanganan, serta pelaksanaan Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli sebagaimana tertuang dalam Akta Sewa Guna Usaha No. 16 tertanggal 16 Maret 2012. Dalam hal ini patut dipertanyakan mengapa PENGGUGAT baru mempermasalahkan mengenai Perjanjian tersebut dan bahkan mencoba untuk membatalkan Perjanjian tersebut setelah TERGUGAT II menagih serta memberikan Surat Peringatan terhadap PENGGUGAT I untuk membayar seluruh kewajiban tertunggak PENGGUGAT I?
Bahwa fakta berikutnya adalah PENGGUGAT I telah menguasai Kapal tersebut dan menggunakannya untuk proses usaha dari PENGGUGAT I. Dimana tentu saja sesuai Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal, maka PENGGUGAT I dikenakan imbalan jasa sewa guna usaha. Dalam hal ini sangatlah tidak berdasar apabila PENGGUGAT I kemudian meminta untuk membatalkan Perjanjian yang telah berjalan tersebut. Jelas tindakan PENGGUGAT I menunjukkan bahwa PENGGUGAT I hanya menginginkan agar PENGGUGAT I tidak dikenakan imbalan jasa Sewa Guna Usaha padahal PENGGUGAT I telah menggunakan kapal tersebut untuk kegiatan usahanya;
Bahwa tidak hanya memohon Pembatalan dan/atau Pengakhiran Perjanjian, PARA PENGGUGAT dalam Gugatannya bahkan meminta PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi Materiil sebesar USD 1.432.408,63 (satu juta empat ratus tiga puluh dua ribu empat ratus delapan US Dollar dan enam puluh tiga sen) dan Rp. 632.179.111,46 (enam ratus tiga puluh dua juta seratus tujuh puluh sembilan ribu seratus sebelas koma empat puluh enam sen) serta Kerugian Immateriil sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah). Hal ini menunjukkan bahwa niat PARA PENGGUGAT tidak hanya agar terhindar dari kewajiban pembayaran atas Sewa Guna Usaha yang sudah berjalan, namun juga berusaha mencari keuntungan dari PARA TERGUGAT.
Bahwa apabila Permohonan Pembatalan Perjanjian dikabulkan oleh Majelis Hakim, maka tidak hanya pembatalan tersebut akan menimbulkan kerugian bagi TERGUGAT I yang notabene merupakan Badan Usaham Milik Negara, namun juga akan merusak iklim pembiayaan di Indonesia dimana setiap Debitur yang telah menunggak kewajibannya, akan mencoba membatalkan Perjanjian yang telah ditandatanganinya tersebut. Dengan demikian sudah sepatutnya Gugatan PARA PENGGUGAT yang telah diajukan secara licik tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (exceptio Doli prae sintis);
DALAM POKOK PERKARA
Sebelum TERGUGAT I menguraikan mengenai bantahan TERGUGAT I (Jawaban) atas Gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT, terlebih dahulu penting bagi TERGUGAT I untuk menguraikan mengenai kronologis pembiayaan yang telah dilakukan dan telah disepakati antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT I sebagai berikut:
KRONOLOGIS PEMBIAYAAN KAPAL KM CTP JAVA (DAHULU MV OSG ACME).
Bahwa PENGGUGAT I secara sukarela dan dengan inisiatif sendiri telah mengajukan permohonan kepada TERGUGAT I untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan sewa guna usaha kapal dengan opsi beli melalui Surat PENGGUGAT I No. 026/CTP/II/2012 tanggal 13 Februari 2012 Perihal Permohonan Pembiayaan 1 (satu) Unit Kapal Container.Atas dasar surat ini, dapat dibuktikan bahwa Permohonan Pembiayaan bukanlah atas dasar inisiatif dari TERGUGAT I. Fakta ini membuktikan bahwa PENGGUGAT I tidaklah dalam keadaan terpaksa dalam mengikatkan diri dalam suatu perikatan pembiayaan dengan TERGUGAT I;
Selanjutnya PENGGUGAT I kembali mengirimkan Surat No. 039/CTP/III/2012 tertanggal 1 Maret 2012, dimana dalam Surat tersebut disebutkan:
“Dengan hormat,
Menindaklanjuti surat kami No. 026/CTP/II/2012 tanggal 13 Februari 2012, bersama ini disampaikan bahwa kami telah memperoleh kandidat kapal yang menurut kami sesuai dengan kebutuhan PT CTP yaitu MV OSG ACME.
Kapal tersebut telah kami tinjau pada saat bersandar di pelabuhan Tanjung Priok pada taggal 25 Februari 2012.
Berdasarkan informasi yang kami peroleh, harga kapal MV OSG ACME diperkirakan sebesar US$.3,320,000,-- namun mengingat kapal tersebut memerlukan perbaikan agar dapat beroperasi secara optimal maka kami harapkan agar PT PANN (Persero) juga dapat sekaligus membiayai perbaikan kapal tersebut yang diperkirakan sebesar US$. 880,000.00
... ” (cetak tebal dari TERGUGAT I)
Bahwa berdasarkan Surat yang telah dikirimkan oleh PENGGUGAT I tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa PENGGUGAT I sendirilah yang melakukan pemilihan kapal, yakni kapal MV OSG ACME(yang kemudian dirubah namanya oleh PENGGUGAT I menjadi KM CTP Java), dan PENGGUGAT I telah mengetahui kondisi kapal tersebut dan sekaligus meminta kepada TERGUGAT I permohonan pembiayaan perbaikan kapal tersebut;
Bahwa selanjutnya dalam Surat No. 058/CTP/III/2012 tertanggal 14 Maret 2012, PENGGUGAT telah menyampaikan kepada TERGUGAT I bahwa harga final dari Kapal tersebut adalah USD 2.900.000,- dan akan melakukan penggantian nama kapal dari MV OSG ACME menjadi KM CTP Java
Bahwa selanjutnya, Permohonan dari PENGGUGAT I tersebut ditanggapi oleh TERGUGAT I melalui Surat TERGUGAT I kepada PENGGUGAT I No. 814/USH/PANN/0312 perihal: Surat Persetujuan Pendahuluan Pembiayaan 1 (satu) unit kapal Container.
Surat Persetujuan Pendahuluan Pembiayaan merupakan kesepakatan pendahuluan yang belum mengikat TERGUGAT I dan/atau PENGGUGAT I, dimanaisinya sebagian besar merupakan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon debitur (PENGGUGAT I) dan apabila berdasarkan penilaian calon debitur memang layak,maka pembiayaan dapat dilaksanakan, melalui pengikatan dalam suatu perjanjian yang lebih spesifik mengenai pembiayaan, yakni Confirmation Letter dan/atau Perjanjian Sewa Guna Usaha;
Bahwa selanjutnya, setelah calon debitur melengkapi persyaratan-persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Surat Persetujuan Pendahuluan Pembiayaan (SP3), maka kemudian dilakukan penilaian lanjutan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT I kemudian menyampaikan menyampaikan Surat penegasan (Confirmation Letter) Pembiayaan, yang dalam perkara a quo diberikan melalui Surat Penegasan No.815/USH/PANN/0312 tanggal 16 Maret 2012.Surat Penegasan ini tidaklah serta merta harus disetujui secara langsung pada saat disampaikan, dan PENGGUGAT I mempunyai segenap waktu dan kebebasan untuk memahami isi dari Surat penegasan (Confirmation Letter) dan mempunyai kesempatan untuk menyampaikan keberatan apabila PENGGUGAT I tidak menyetujui isi dari Surat penegasan (Confirmation Letter). Faktanya pada saat diberikan, PENGGUGAT I tidak pernah menyatakan keberatan terhadap isi Surat penegasan (Confirmation Letter) dan bahkan menyetujui Surat Penegasan yang telah disampaikan tersebut;
Bahwa setelah dilakukan penandatanganan Surat penegasan (Confirmation Letter), maka selanjutnya isi dari SP3 dan Surat penegasan (Confirmation Letter) yang telah disetujui sebelumnya, PENGGUGAT I dan TERGUGAT I membuat dan menandatangani Akta Sewa Guna Usaha No. 16 tertanggal 16 Maret 2012 (Akta Perjanjian SGU No. 16) dan Syarat-Syarat Umum Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli (“Syarat-syarat umum”). Sekali lagi ditegaskan bahwa terdapat rentang waktu antara penandatanganan SP3 dan Surat penegasan (Confirmation Letter) sampai dengan ditandatanganinya Akta Perjanjian SGU No. 16, dimana PENGGUGAT I dapat menyatakan keberatannya dan dalam keadaan bebas untuk tidak menandatangani Perjanjian tersebut apabila memang keberatan terhadap isinya, quod non. Namun sekali lagi ditegaskan bahwa, PENGGUGAT I tidak pernah menyatakan keberatan terhadap isi SP3, Surat penegasan (Confirmation Letter), dan Akta Perjanjian SGU No. 16 dan bahkan menyetujui seluruh Perjanjian tersebut;
PERJANJIAN SEWA GUNA DENGAN OPSI BELI BUKANLAH PERJANJIAN BAKU DAN TIDAKLAH DIBUAT SEPIHAK.
Bahwa TERGUGAT I menolak dengan tegas dalil PARA PENGGUGAT dalam Gugatannya yang pada pokoknya menyatakan bahwa Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli sebagaimana tertuang dalam Akta No. 16 tertanggal 16 Maret 2012merupakan Perjanjian Baku karena dalil tersebut tidak berdasar hukum dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Dalil mana dapat dilihat dalam Gugatan PARA PENGGUGAT dalil Poin 3 halaman 3 yang menyatakan “..., Bahwa Penggugat II yang usahanya juga sebagaimana Penggugat I bertindak sebagai penjamin (corporate Guarantee) dalam perjanjian antara Penggugat I dan Tergugat I tersebut, sebagaimana akte No. 16 tanggal 16 Maret 2012, yang dibuat secara sepihak oleh Tergugat I menggunakan perjanjian baku (perjanjian yang dibuat secara sepihak dan disusun tanpa membicarakan isinya, lazimnya dituangkan ke dalam sejumlah tak terbatas)”;
Bahwa Perjanjian Baku adalah konsep perjanjian tertulis yang disusun tanpa membicarakan isinya dan lazimnya dituangkan dalam sejumlah perjanjian tidak terbatas yang sifatnya tertentu. Istilah perjanjian baku dikenal dalam bahasa Belanda yaitu “standard contract”. Kata baku atau standar artinya tolak ukur yang dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi setiap konsumen yang mengadakan hubungan hukum dengan pengusaha yang dibakukan dalam perjanjian baku ialah meliputi model, rumusan dan ukuran. Model, rumusan dan ukuran tersebut sudah dibakukan dan tidak dapat diganti, diubah atau dibuat lagi dengan cara lain karena pihak pengusaha sudah mencetaknya dalam bentuk formulir yang berupa blanko naskah perjanjian lengkap;
Bahwa dari pengertian tersebut, maka untuk dapat dikatakan sebagai perjanjian baku ada 2 (dua) hal yang harus dibuktikan yaitu:
Apakah TERGUGAT I membuat perjanjian tersebut tanpa melibatkan PENGGUGAT I dalam proses penentuan klausulnya?
Apakah PENGGUGAT I dalam keadaan terpaksa (tidak ada pilihan lain) untuk menyetujui dan menandatangani perjanjian tersebut?
Bahwa dari pengertian tersebut di atas dihubungkan dengan Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Opsi Beli yang tertuang dalam Akta Perjanjian SGU No. 16, maka perjanjian tersebut jelas BUKAN merupakan Perjanjian Baku karena perjanjian tersebut berbentuk Akta Notariil, tidak dicetak dalam jumlah banyak dan hanya untuk perjanjian sewa guna usaha antara PENGGUGAT I dengan TERGUGAT I. Selain itu, Para Pihak termasuk PENGGUGAT I terlibat dalam proses pembuatan perjanjian tersebut dan penentuan klausul-klausul dalam perjanjian tersebut;
Bahwa sebagaimana telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, proses penandatanganan Akta Perjanjian SGU No. 16,terlebih dahulu didahului dengan adanya permohonan dari PENGGUGAT I kepada TERGUGAT I melalui:
Surat PENGGUGAT I No. 026/CTP/II/2012 tanggal 13 Februari 2012 Perihal Permohonan Pembiayaan 1 (satu) Unit Kapal Container;
Surat PENGGUGAT I No. 039/CTP/III/2012 tanggal 1 Maret 2012 Perihal Pembiayaan dan Survey Kondisi 1 (satu) Unit Kapal Container;
Surat PENGGUGAT I No. 058/CTP/III/2012 tanggal 14 Maret 2012 Perihal Penyampaian Harga Final, Delivery dan Closing KM CTP Java;
Berdasarkan Surat Permohonan Pembiayaan tersebut kemudian secara berturut-turut dikeluarkan produk-produk sebagai berikut:
Surat Persetujuan Pendahuluan Pembiayaan No. 814/USH/PANN/0312
Yang isinya dibuat berdasarkan Permohonan/keinginan dari PENGGUGAT I dan memuat syarat-syarat tambahan yang harus dilakukan oleh PENGGUGAT I. Apabila PENGGUGAT I keberatan dengan isinya, maka tentu PENGGUGAT I diberikan hak dan kebebasan seluas-luasnya untuk menyatakan keberatannya kepada TERGUGAT I, namun hal ini tidak pernah dilakukan oleh PENGGUGAT I;
Surat Penegasan (Confirmation Letter) No. 815/USH/PANN/0312
yang isinya dibuat berdasarkan Surat Permohonan dari PENGGUGAT I dan Surat Persetujuan Pendahuluan Pembiayaan yang telah disetujui secara bebas oleh PENGGUGAT I. Apabila PENGGUGAT I keberatan dengan isinya, maka tentu PENGGUGAT I diberikan hak dan kebebasan seluas-luasnya untuk menyatakan keberatannya kepada TERGUGAT I, namun hal ini tidak pernah dilakukan oleh PENGGUGAT I;
Berdasarkan uraian tersebut, maka dapat diketahui bahwa dalam perkara a quo, penentuan klausula dalam Akta Perjanjian SGU No. 16 telah dibuat dengan melibatkan PENGGUGAT I dalam proses penentuan klausulnya, yakni dibuat berdasarkan (i) Surat Permohonan dari PENGGUGAT I sendiri, (ii) Surat Persetujuan Pendahuluan Pembiayaan yang telah disetujui oleh PENGGUGAT I; dan (iii) Surat Penegasan (Confirmation Letter) yang telah disetujui oleh PENGGUGAT I.
Fakta tidak adanya keberatan dari PENGGUGAT I sejak diberikannya Surat Persetujuan Pendahuluan Pembiayaan sampai dengan saat ditandatanganinya Akta Perjanjian SGU No. 16 menunjukkan bahwa PENGGUGAT I telah secara sadar dan bebas menyetujui seluruh isi dari Akta Perjanjian SGU No. 16.
Bahwa selanjutnya perlu dilihat apakah PENGGUGAT I dalam keadaan terpaksa (tidak ada pilihan lain) untuk menyetujui dan menandatangani perjanjian tersebut? Sebagaimana telah dijelaskan di atas, sejak saat TERGUGAT I menyampaikan Surat Persetujuan Pendahuluan Pembiayaan (SP3) dan Surat Penegasan (Confrimation Letter), PENGGUGAT I sama sekali tidak pernah menyampaikan keberatannya, padahal baik SP3 maupun Confirmation Letter tidaklah serta merta harus disetujui secara langsung pada saat disampaikan, dan PENGGUGAT I mempunyai segenap waktu dan kebebasan untuk memahami isi dari SP3 dan Surat penegasan (Confirmation Letter) dan mempunyai kesempatan untuk menyampaikan keberatan apabila PENGGUGAT I tidak menyetujui isinya. PENGGUGAT I mempunyai pilihan untuk menolak atau menyatakan keberatannya terhadap isi klausula Perjanjian, namun hal tersebut tidak pernah dilakukan. Fakta ini jelas menunjukkan bahwa PENGGUGAT I tidak dalam keadaan terpaksa (tidak ada pilihan lain) untuk menyetujui dan menandatangani Akta Perjanjian SGU No. 16;
Bahwa selanjutnya, kalaupun Akta Perjanjian SGU No. 16dianggap sebagai Perjanjian Baku, QUOD NON, maka hal tersebut pun secara hukum tetap berlaku sebagai Perjanjian dan mengikat para Pihak. Para sarjana Belanda yang mendukung perjanjian baku atau perjanjian standard antara lain adalah Stein (Mariam Darus Badrulzaman, 1980 ; 15) yang berpendapat bahwa perjanjian baku dapat diterima sebagai perjanjian berdasarkan fiksi adanya kemauan dan kepercayaan (fictie van wil en verrouwen) yang membangkitkan kepercayaan bahwa para pihak mengikatkan diri pada perjanjian itu. Jika debitur menerima dokumen perjanjian itu, berarti ia secara suka rela setuju pada isi perjanjian tersebut. Pendapat yang sama diutarakan oleh Asser Rutten yang mengatakan bahwa “setiap orang yang menandatangani perjanjian bertanggung jawab pada isi dan apa yang ditandatanganinya” Jika ada yang membubuhkan tandatangan pada suatu formulir perjanjian baku, tandatangan itu membangkitkan kepercayaan bahwa yang bertandatangan mengetahui dan menghendaki isi formulir yang ditandatanganinya. Tidak mungkin seseorang menandatangani apa yang tidak diketahui isinya;
Bahwa menurut Sutan Remy Sjahdeini (1993:70-71) berpendapat bahwa keabsahan berlakunya perjanjian baku tidak perlu lagi dipersoalkan oleh karena perjanjian baku eksistensinya sudah merupakan kenyataan yaitu dengan telah dipakainya perjanjian baku secara meluas dalam dunia bisnis sejak lebih dari 80 tahun lamanya. Kenyataan ini terbentuk karena perjanjian baku memang lahir dari kebutuhan masyarakat sendiri. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung tanpa perjanjian baku. Perjanjian baku dibutuhkan dan diterima oleh masyarakat;
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka jelas Akta Perjanjian SGU No. 16 yang telah ditandatangani oleh PENGGUGAT I dan TERGUGAT I tidaklah dapat dikatakan sebagai suatu bentuk Perjanjian Baku, karena telah melibatkan PENGGUGAT I dalam penyusunannya;
TIDAK ADA KEADAAN MEMAKSA PENGGUGAT I DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA.
Bahwa TERGUGAT I menolak dengan tegas dalil PARA PENGGUGAT dalam Gugatannya yang pada intinya menyatakan bahwa terdapat keadaan memaksa dalam pembuatan Akta Perjanjian SGU No. 16. Dalil mana dapat dilihat dalam Gugatannya sebagai berikut:
Dalil Gugatan Poin 6 halaman 4 sepanjang kata-kata “Namun dikarenakan Penggugat I pada saat itu sangat membutuhkan Sewa Guna Usaha kapal KM CTP Java, ... Penggugat I tetap melakukan membuat perjanjian dan melakukan pembayaran walaupun keuntungan Sewa Guna Usaha kapal KM CTP Java yang diterima oleh Penggugat I tidak sebanding dengan pembayaran Sewa Guna Usaha...”;
Dalil Gugatan Poin 14 halaman 7 sepanjang kata-kata “Sedangkan apa yang dilakukan Tergugat I yang diteruskan oleh Tergugat II mengadakan perjanjian dengan Penggugat I yang dijamin dengan jaminan korporasi oleh Penggugat II adalah jelas bahwa telah terjadi ketidakseimbangan pihak, dimana pihak Penggugat I pada saat itu sedang terjepit benar-benar membutuhkan kapal untuk kepentingan usahanya dalam transportasi laut karena terdapatnya peluang untuk mendapatkan pekerjaan pengantaran muatan laut, sementara Tergugat I dan Tergugat II memiliki keunggulan dalam perekonomian dan bersedia melakukan bantuan penyediaan kapal untuk sewa guna usaha. Maka karena kebutuhan yang sangat dirasakan oleh Penggugat I tersebut, dibuatkan perjanjian dengan Tergugat I (yang kemudian kedudukannya digantikan oleh Tergugat II)”;
Dalil Gugatan Poin 15 halaman 8 sepanjang kata-kata “... terlebih lagi karena situasi dan kondisi yang lemah dalam faktor perekonomian yang dijadikan kesempatan dan alat untuk membuat akta perjanjian tersebut”;
Berdasarkan dalil PENGGUGAT I tersebut, adanya suatu keadaan memaksa PENGGUGAT I pada saat itu sedang terjepit benar-benar membutuhkan kapal untuk kepentingan usahanya dalam transportasi laut karena terdapatnya peluang untuk mendapatkan pekerjaan pengantaran muatan laut. Dalil mana adalah dalil yang sangat mengada-ada, yang sengaja disampaikan dengan tujuan untuk mengakhiri/membatalkan perjanjian dan mengesampingkan segala kewajiban pembayaran yang seharusnya dilakukan oleh PENGGUGAT I berdasarkan Akta Perjanjian SGU No. 16.
Bahwa mengenai penyalahgunaan keadaan ini dalam KUHPerdata sebenarnya tidak dikenal istilah penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden). Bahkan di Belanda, istilah penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) tidak dikenal pada saat Burgerlijk Wetboek, dan baru dikenal di Negeri Belanda terhitung sejak tanggal 1 Januari 1992 dan baru diadopsi dalam Nieuw Burgerlijk Wetboek. Namun demikian, meskipun dalam KUHPerdata istilah misbruik van omstandigheden ini tidak dikenal, namun dalam praktik peradilan, konsep ini telah diadopsi berdasarkan beberapa putusan pengadilan;
Bahwa konsep penyalahgunaan keadaan terjadi apabila salah satu pihak mengetahui atau seharusnya mengerti bahwa pihak lain karena suatu keadaan khusus seperti keadaan darurat, ketergantungan, tidak dapat berpikir panjang, keadaan jiwa yang abnormal atau tidak berpengalaman tergerak untuk melakukan suatu perbuatan hukum meskipun ia tahu atau seharusnya mengerti sebenarnya ia harus mencegahnya. Dalam pengertian ini, maka perlu dilihat apakah PENGGUGAT I dalam keadaan darurat, ketergantungan, tidak dapat berpikir panjang, keadaan jiwa yang abnormal atau tidak berpengalaman tergerak untuk melakukan suatu perbuatan hukum?
Bahwa PENGGUGAT I dalam dalil Gugatannya menyatakan bahwa keadaan memaksa pada saat itu karena sedang terjepit benar-benar membutuhkan kapal untuk kepentingan usahanya dalam transportasi laut karena terdapatnya peluang untuk mendapatkan pekerjaan pengantaran muatan laut. Dalil tersebut jelas tidaklah dapat dinyatakan sebagai suatu keadaan memaksa, mengingat apabila hal tersebut diartikan sebagai keadaan memaksa maka tentu seluruh Perusahaan yang meminta pembiayaan kepada instansi perbankan dan non perbankan yang sedang membutuhkan barang modal untuk kelangsungan usahanya dapat menyatakan dirinya dalam keadaan terpaksa? Apabila demikian seluruh proses pembiayaan yang ada di Indonesia (dan bahkan seluruh dunia) dapat dibatalkan. Tidak mungkin seseorang memohonkan pembiayaan kepada pihak lain padahal dirinya tidak membutuhkan barang tersebut. Jelas pada saat seseorang memohonkan pembiayaan kepada pihak lain dalam rangka karena adanya kebutuhan;
Bahwa keadaan sebagaimana disampaikan oleh PARA PENGGUGAT dalam Gugatannya jelas bukanlah merupakan suatu keadaan darurat, ketergantungan, tidak dapat berpikir panjang, dan keadaan jiwa yang abnormal. Justru keadaan sebagaimana diuraikan oleh PARA PENGGUGAT tersebut merupakan keadaan normal dalam dunia bisnis dan dunia usaha dan merupakan faktor resiko yang harus sudah diperhitungkan oleh PARA PENGGUGAT jauh sebelum PENGGUGAT I mengajukan permohonan pembiayaan kepada TERGUGAT I;
Bahwa selain daripada hal tersebut, suatu keadaan memaksa dapat dihubungkan dengan keadaan tidak berpengalamannya pihak sehingga masuk dalam perjanjian tersebut. Terhadap hal ini, PARA PENGGUGAT tidaklah dapat dikatakan sebagai pengusaha yang baru bermain di dunia perkapalan karena PENGGUGAT I merupakan perusahaan yang sudah lama bermain di dunia perkapalan, sehingga sebenarnya sudah memiliki pengalaman yang cukup dalam dunia pembiayaan. Dengan pengalamannya tersebut, PARA PENGGUGAT sudah sepatutnya mengetahui resiko yang harus sudah diperhitungkan oleh PARA PENGGUGAT jauh sebelum PENGGUGAT I mengajukan permohonan pembiayaan kepada TERGUGAT I;
Bahwa tidak ada penyalahgunaan yang dilakukan oleh TERGUGAT I pada saat dilakukannya penandatangan Akta Perjanjian SGU No. 16 maupun pada saat pelaksanaan perjanjian tersebut, karena sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, antara pihak PENGGUGAT dengan TERGUGAT I telah secara bersama-sama mempelajari, membaca dan memahami perjanjian yang akan dilakukan dan ditandatangani bersama, mengingat sebelum penandatanganan Akta Perjanjian SGU No. 16, antara PENGGUGAT I dengan TERGUGAT I telah didahului dengan Permohonan pembiayaan serta perjanjian-perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh PEMOHON sebelum Perjanjian, yakni:
Surat PENGGUGAT I No. 026/CTP/II/2012 tanggal 13 Februari 2012 Perihal Permohonan Pembiayaan 1 (satu) UnitKapal Container.
Yang isinya merupakan pernyataan niat PENGGUGAT I untuk mengajukan permohonan pembiayaan karena adanya potensi perkembangan muatan yang cukup baik dari PENGGUGAT I dan karena adanya penawaran kapal yang cukup murah dari pihak penjual kapal. Surat ini menunjukkan bahwa pembiayaan kapal merupakan inisiatif sendiri dari PENGGUGAT I sehingga tidak ada “keadaan memaksa” yang menyebabkan PENGGUGAT I terpaksa mengajukan pembiayaan kepada TERGUGAT I;
Surat Persetujuan Pendahuluan Pembiayaan No. 814/USH/PANN/0312
yangisinya dibuat berdasarkan Permohonan/keinginan dari PENGGUGAT I dan memuat syarat-syarat tambahan yang harus dilakukan oleh PENGGUGAT I. Apabila PENGGUGAT I keberatan dengan isinya, maka tentu PENGGUGAT I diberikan hak dan kebebasan seluas-luasnya untuk menyatakan keberatannya kepada TERGUGAT I, namun hal ini tidak pernah dilakukan oleh PENGGUGAT I;
Surat Penegasan (Confirmation Letter) No. 815/USH/PANN/0312
yang isinya dibuat berdasarkan Surat Permohonan dari PENGGUGAT I dan Surat Persetujuan Pendahuluan Pembiayaan yang telah disetujui secara bebas oleh PENGGUGAT I. Apabila PENGGUGAT I keberatan dengan isinya, maka tentu PENGGUGAT I diberikan hak dan kebebasan seluas-luasnya untuk menyatakan keberatannya kepada TERGUGAT I, namun hal ini tidak pernah dilakukan oleh PENGGUGAT I;
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka dapat diketahui bahwa sejak awal, sebelum PARA PENGGUGAT menandatangani Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli, PARA PENGGUGAT telah mengetahui dan memahami isi Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal dengan opsi beli, sehingga PARA PENGGUGAT mempunyai hak untuk menyetujui atau menolak dan selanjutnya secara sadar dan tanpa adanya paksaan PARA PENGGUGAT telah sepakat sehingga perjanjian tersebut dapat dilakukan. Dengan demikian jelas dalam penandatanganan Akta Perjanjian SGU No. 16 tidaklah terdapat keadaan memaksa serta penyalahgunaan keadaan.
Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 792 K/PDT/2002 tanggal 3 Januari 2002, yang antara lain dalam pertimbangan hukumnya menyatakan sebagai berikut:
“Bahwa karena termohon kasasi dalam keadaan bebas tanpa ada paksaan dan cakap menurut hukum untuk membuat perjanjian maka menurut hukum Mahkamah Agung dalam pembuatan perjanjian tersebut tidak ada penyalahgunaan keadaan karena termohon kasasi masih dapat memilih untuk tidak membuat perjanjian tersebut.”
Bahwa selanjutnya, terkait dengan Penyalahgunaan Keadaan, menurut J. Satrio (2001 : 319), sebenarnya mengambil keuntungan dari keadaan orang lain tidak menyebabkan isi dan tujuan perjanjian terlarang, tetapi menyebabkan kehendak yang disalahgunakan tidak diberikan dalam keadaan bebas. Dengan demikian masalahnya bukan “kausa/sebab” yang terlarang, tetapi merupakan cacat dalam kehendak, cara “memaksakan” persetujuan “yang disalahgunakan”. Atas dasar adanya fakta dimana PENGGUGAT I diberikan hak dan kebebasan seluas-luasnya untuk menyatakan keberatannya kepada TERGUGAT I namun hal ini tidak pernah dilakukan oleh PENGGUGAT I, menunjukkan bahwa TERGUGAT I telah sepakat dan setuju terhadap seluruh ketentuan isi dari Akta Perjanjian SGU No. 16, dengan demikian tidak ada unsur “cacat kehendak” dalam penyusunan Akta Perjanjian SGU No. 16 tersebut.
Tidak adanya unsur cacat kehendak ini pun TELAH DIAKUI oleh PARA PENGGUGAT dalam Gugatannya dalam Poin 15 halaman 8 dimana disebutkan bahwa “... serta dengan adanya fakta tersebut yang menjadi pokok permasalahannya bukan kepada kesepakatan namun terhadap mekanisme-mekanisme pembuatan perjanjian”. (cetak tebal dari TERGUGAT I)
Dalil tersebut merupakan pengakuan bahwa PENGGUGAT I telah sepakat (setuju) terhadap ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha, dan permasalahan dalam Gugatan a quo bukanlah mengenai kesepakatannya, namun hanyalah mengenai mekanisme pembuatan perjanjian tersebut. Pengakuan dari PARA PENGGUGAT tersebut dengan sendirinya membantah dalil PARA PENGGUGAT sendiri mengenai adanya suatu keadaan memaksa dalam Pembuatan Perjanjian, dan oleh karenanya sudah sepatutnya ditolak.
MENGENAI KEWAJIBAN BUNGA DAN DENDA.
Bahwa PARA PENGGUGAT dalam Gugatannya telah mempermasalahkan mengenai besaran bunga dan denda yang dikenakan kepada PENGGUGAT I dalam Akta Perjanjian SGU No. 16. Hal ini terdapat dalam Gugatan Poin 6 halaman 4 sepanjang kata-kata “... dalam menentukan besarnya kewajiban Penggugat I yang diakumulasikan dengan bunga, denda yang tidak terbatas dalam setiap tagihan yang diberikan kepada Penggugat I” dan Poin 15 halaman 8 yang menyatakan “Kemudian juga berkaitan dengan bunga dan denda yang sesuka Tergugat I dan Tergugat II sendiri dalam menentukannya”;
Bahwa kembali TERGUGAT I tegaskan, bahwa penentuan klausula (termasuk klausula mengenai Bunga dan Denda) dalam Akta Perjanjian SGU No. 16 tidaklah dibuat secara sepihak oleh TERGUGAT I, namun telah melibatkan PENGGUGAT I. Faktanya sebelum penandatanganan Akta Perjanjian SGU No. 16, antara PEMOHON dengan TERMOHON I telah didahului dengan produk-produk hukum yang telah mencakup klausula mengenai bunga dan denda. Sebagaimana telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, sebelum penandatanganan Akta Perjanjian SGU No. 16, PENGGUGAT I telah diberikan:
Surat Persetujuan Pendahuluan Pembiayaan No. 814/USH/PANN/0312
yangisinya dibuat berdasarkan Permohonan/keinginan dari PENGGUGAT I dan memuat syarat-syarat tambahan yang harus dilakukan oleh PENGGUGAT I. Apabila PENGGUGAT I keberatan dengan klausula mengenai bunga dan denda, maka tentu PENGGUGAT I diberikan hak dan kebebasan seluas-luasnya untuk menyatakan keberatannya kepada TERGUGAT I, namun hal ini tidak pernah dilakukan oleh PENGGUGAT I;
Surat Penegasan (Confirmation Letter) No. 815/USH/PANN/0312
yang isinya dibuat berdasarkan Surat Permohonan dari PENGGUGAT I dan Surat Persetujuan Pendahuluan Pembiayaan yang telah disetujui secara bebas oleh PENGGUGAT I. Apabila PENGGUGAT I keberatan dengan klausula mengenai bunga dan denda, maka tentu PENGGUGAT I diberikan hak dan kebebasan seluas-luasnya untuk menyatakan keberatannya kepada TERGUGAT I, namun hal ini tidak pernah dilakukan oleh PENGGUGAT I;
Bahwa mengenai pencantuman bunga dan denda dalam suatu Perjanjian Pembiayaan (Akta Perjanjian SGU No. 16) merupakan hal yang lumrah dilakukan dan justru wajib dimasukkan dalam setiap Perjanjian Pembiayaan berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yang menyebutkan:
Pasal 16
Perjanjian pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib paling sedikit memuat:
jenis kegiatan usaha dan cara pembiayaan;
nomor dan tanggal perjanjian;
identitas para pihak;
barang atau jasa pembiayaan;
nilai barang atau jasa pembiayaan;
jumlah piutang dan nilai angsuran pembiayaan;
jangka waktu dan tingkat suku bunga pembiayaan;
objek jaminan (jika ada);
rincian biaya-biaya terkait dengan pembiayaan yang rincian diberikan yang paling sedikit memuat:
1. biaya survey;
2. biaya asuransi/penjaminan/fidusia;
3. biaya provisi;dan
4. biaya notaris;
klausul pembebanan fidusia secara jelas, apabila terdapat pembebanan jaminan fidusia dalam kegiatan pembiayaan;
mekanisme apabila terjadi perselihan dan pemilihan tempat penyelesaian perselisihan;
ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak; dan
ketentuan mengenai denda”
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka jelas dapat diketahui bahwa pengaturan dan pencantuman bunga dan denda dalam Akta Perjanjian SGU No. 16 telah disepakati dan disetujui oleh PENGGUGAT I dan merupakan kewajiban yang harus dimasukkan ke dalam setiap Perjanjian Pembiayaan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian dalil PENGGUGAT I yang mempermasalahkan ketentuan mengenai bunga dan denda jelas merupakan dalil yang dibuat-buat yang hanya bertujuan agar dibatalkannya Akta Perjanjian SGU No. 16 yang telah disepakati sebelumnya sehingga PENGGUGAT I terbebas dari kewajiban Sewa Guna Usaha terutangnya kepada TERGUGAT I (yang telah dialihkan kepada TERGUGAT II);
ADANYA PENGEMBALIAN KAPAL TIDAK SERTA MERTA MENYEBABKAN KEWAJIBAN TERUTANG PENGGUGAT I MENJADI BERAKHIR.
Bahwa TERGUGAT I menolak dengan tegas Dalil PARA PENGGUGAT Poin 11 halaman 6, yang menyatakan:
“Bahwa dengan diserahkannya kapal oleh Penggugat I kepada Tergugat II, selayaknyalah bahwa terhitung sejak penyerahan kapal tersebut perjanjian dinyatakan telah berakhir dan dikarenakan perjanjian telah berakhir, maka secara otomatis perjanjian menjadi berhenti mengikat para pihak yang membuatnya sehingga hubungan hukum antara Para Penggugat dan Para Tergugat terhenti, dengan demikian hak dan kewajiban dianggap telah selesai”;
Bahwa dalil PARA PENGGUGAT tersebut di atas merupakan dalil yang tidak benar dan tidak berdasarkan hukum, mengingat pengembalian kapal yang dilakukan oleh PENGGUGAT I tidak serta merta mengakibatkan hilang atau hapusnya kewajiban pokok, bunga dan denda yang telah ada atau timbul pada saat sebelum kapal dikembalikan oleh oleh PENGGUGAT I kepada TERGUGAT I. Terlebih lagi pengembalian kapal yang dilakukan oleh oleh PENGGUGAT I adalah bukan dikarenakan berakhirnya perjanjian dan/atau cidera janji yang dilakukan oleh TERGUGAT I, namun dikarenakan oleh PENGGUGAT I lah yang tidak dapat memenuhi segala kewajiban oleh PENGGUGAT I kepada TERGUGAT I. Kewajiban mana termasuk pembayaran pokok, bunga dan denda.
Bahwa seluruh ketentuan pembayaran pokok, bunga dan denda merupakan ketentuan yang telah diatur dalam Akta Perjanjian SGU No. 16 dan telah disepakati secara bebas oleh PENGGUGAT I dan TERGUGAT I, dimana pembayaran tersebut timbul sebagai kontra prestasi atas Sewa Guna Usaha kapal yang dinikmati oleh PENGGUGAT I.
Bahwa ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata menyatakan :
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Bahwa ketentuan Pasal 1339 KUHPerdata menyatakan :
“Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang.”
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1338 alinea ketiga KUH Perdata tersebut diatas mengatur bahwa suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Asas ini merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh maupun kemauan baik dari para pihak. Dalam perkara aquo asas itikad baik dapat kita lihat dari bagaimana para pihak melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian. Adalah bukan merupakan itikad baik jika PENGGUGAT I telah menggunakan Kapal, kemudiandengan sengaja tidak membayar kewajibannya selama masa Perjanjian Sewa Guna Usaha berlangsung dan kemudian mengembalikan Kapal kepada TERGUGAT I. Sedangkan sejak awal ditandatangannganinya perjanjian yang merupakan suatu Pacta sun Servanda bagi para pihak, PENGGUGAT I telah mengetahui segala kewajiban yang dibebankan kepada PENGGUGAT I;
Bahwa didalam Akta Perjanjian SGU No. 16, sebenarnya telah diatur jelas bahwa baik kapal di kembalikan oleh LESSEE ataupun kapal diambil kembali oleh LESSOR, LESSEE tetap berkewajiban untuk membayar atau mengganti kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Akta Perjanjian SGU No. 16, yang menyebutkan:
Apabila Lessee tidak dapat memenuhi kewajiban Sewa Guna Usaha yang telah ditetapkan atau terjadi peristiwa cidera janji oleh Lessee terhadap Perjanjian ini yang mengakibatkan berakhirnya Perjanjian, maka penyelesaiannya diatur sebagai berikut:
Kapal diserahkan kepada / diambil kembali oleh Lessor dalam kondisi terawat dan laik laut serta sertifikat Kapal masih berlaku,
Lessee wajib membayar atau mengganti kewajiban-kewajiban sebagai berikut:
Sisa nilai pembiayaan Kapal yang belum jatuh tempo
Seluruh tunggakan/kewajiban yang telah jatuh tempo
Mengganti biaya perbaikan/docking yang harus dikeluarkan Lessor,
Biaya-biaya yang timbul akibat penyerahan/pengambilan kembali Kapal, termasuk biaya pengacara / pengadilan sampai dengan kapal dijual atau dialihkan kepada operator lain.
Kewajiban-kewajiban tersebut butir 2 diatas, dikompensasi / diperhitungkan dengan:
Jaminan sewa.
Harga penjualan atau pengalihan kapal kepada operator pengganti atau harga yang ditetapkan LESSOR.
Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) dari PT Caraka Trans Pacific.
Bahwa selain ketentuan Pasal 16 Akta Perjanjian SGU No. 16 tersebut di atas, dalam Pasal 43 ayat (3) Syarat Umum Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli (yang telah ditandatangani oleh PENGGUGAT I) juga telah menyebutkan bahwa: “Diambil kembali atau tidaknya kapal oleh Lessor tidak mengurangi atau menghapuskan hak-hak Lessor atas kewajiban-kewajiban Lessee seperti yang ditetapkan dalam perjanjian dan syarat-syarat umum ini.”
Bahwa berdasarkan pada ketentuan dari perjanjian tersebut diatas (yang keduanya telah secara sadar disetujui dan ditandatangani oleh TERGUGAT I) jelas adanya pengembalian Kapal yang dilakukan oleh Lessee (PENGGUGAT I) kepada Lessor (TERGUGAT I) tidak mengapuskan kewajiban dari PENGGUGAT I untuk membayar seluruh kewajibannya yang timbul akibat adanya perjanjian tersebut.
Bahwa selanjutnya, dalam Hukum Indonesia pun telah diatur bahwa meskipun Perjanjian dinyatakan berakhir, namun perikatan antara PENGGUGAT I (selaku Lessee) dan TERGUGAT I (selaku Lessor) tidaklah serta merta menjadi hapus pada saat itu juga. Hal mana diatur dalam ketentuan Pasal 1381 KUH Perdata yang menyatakan :
“Perikatan hapus:
karena pembayaran;
karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
karena pembaruan utang;
karena perjumpaan utang atau kompensasi;
karena percampuran utang;
karena pembebasan utang;
karena musnahnya barang yang terutang;
karena kebatalan atau pembatalan;
karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini;dan karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.”
Bahwa ketentuan Pasal 1381 KUH Perdata tersebut diatas jelas mengatur bahwa hapusnya suatu perikatan salah satunya adalah dikarenakan adanya pembayaran utang.Dengan demikian, meskipun kapal sudah diambilalih oleh TERGUGAT, namun mengingat PENGGUGAT I belum melunasi/membayar utang (kewajiban) kepada TERGUGAT II, maka perikatan belumlah hapus;
Bahwa selanjutnya PENGGUGAT I dalam Gugatannya menyebutkan dalam Dalil Poin 10 halaman 5-6 bahwa “Bahwa sampai dengan diserahkannya kapal KM CTP Java oleh Penggugat I kepada Tergugat II pada tanggal 19 Nopember 2015 (dalam masa sewa guna usaha), Penggugat I telah melakukan pembayaran sebesar USD 707.893 (tujuh ratus tujuh delapan ratus sembilan puluh tiga US Dollar). Sebanding dengan harga kapal bekas yang diserahkan oleh Tergugat I kepada Penggugat I sebagai objek daripada Perjanjian Sewa Guna Usaha”. Dalil mana menunjukkan bahwa PENGGUGAT I tidak mengerti mengenai konsep sewa pembiayaan atau berusaha menyesatkan Majelis Hakim dengan mempersamakan antara konsep pembiayaan dengan konsep sewa menyewa biasa;
Bahwa Perjanjian yang terjadi antara PENGGUGAT I dengan TERGUGAT I adalah perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal dengan opsi membeli bagi PENGGUGAT I, dimana TERGUGAT I menyediakan pembiayaan untuk membeli kapal bagi PENGGUGAT I, sehingga PENGGUGAT I dapat menggunakan Kapal tersebut untuk usahanya dengan menyewa dari TERUGAT I yang akhirnya pada saat masa sewa berakhir PENGGUGAT I memiliki opsi untuk dapat membeli Kapal tersebut. Skema pembiayaan tersebutlah yang membedakan antara sewa pada umumnya dengan Sewa Pembiayaan (Finance Lease);
Bahwa dalam Pasal 1 Huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan disebutkan bahwa: (cetak tebal dari TERGUGAT I)
“Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran;”
Selanjutnya dalam Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) menyebutkan bahwa:
“Sewa-guna-usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala”
Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa Akta Perjanjian SGU No. 16, jelas merupakan Finance Leasekarena merupakan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal kepada PENGGUGAT I secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi untuk membeli.
Bahwa terhadap kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, sebagai akibat dari tidak dilaksanakannya kewajiban membayar uang sewa PENGGUGAT I kepada TERGUGAT I menyebabkan timbulnya bunga dan denda bagi PENGGUGAT I yang kemudian mengakibatkan adanya utang yang harus dibayar oleh PENGGUGAT I kepada TERGUGAT I. Dengan demikian menjadi tidak relevan dalil PENGGUGAT I yang menyatakan bahwa Penggugat I telah melakukan pembayaran sebanding dengan harga kapal bekas yang diserahkan oleh Tergugat I, mengingat pembiayaan yang dilakukan bukanlah sewa kendaraan biasa, namun merupakan sewa pembiayaan.
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, meskipun Kapal telah diambilalih oleh TERGUGAT I namun PENGGUGAT I tetap memiliki kewajibannya membayar utang pokok, bunga berikut dendanya, mengingat PENGGUGAT I telah menikmati prestasi dari TERGUGAT I berupa pembiayaan kapal. Dengan belum dilakukannya pembayaran kewajiban utang PENGGUGAT I berikut bunga dan denda maka perjanjian antara PENGGUGAT I dengan TERGUGAT I belum berakhir.
MENGENAI JAMINAN DAN KUASA MUTLAK
Bahwa PARA PENGGUGAT dalam Gugatannya pada dalil Poin 6 halaman 4 mempermasalahkan mengenai adanya kuasa mutlak sepanjang kalimat : “... Dan tidak sepatutnya juga kalau Tergugat I maupun Tergugat II sebagai lembaga pembiayaan yang merupakan perusahaan perseroan negara melakukan hal tersebut, menerima jaminan atas fasilitas sewa guna usaha, apalagi membuat perjanjian dengan terdapat kuasa mutlak.” ;
Bahwa sebelum TERGUGAT I menanggapi mengenai dalil PARA PENGGUGAT tersebut di atas, perlu TERGUGAT I sampaikan bahwa Kuasa Mutlak yang dimaksud oleh PARA PENGGUGAT adalah klausula dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha Pasal 5 ayat 7 dan 8 , dan bukan kuasa mutlak yang terpisah dan berdiri sendiri dari Akta Perjanjian SGU No. 16;
Bahwa maksud dari klausula Pasal 5 ayat 7 dan 8, yang dipermasalahkan oleh PARA PENGGUGAT merupakan klausula yang diberikan sebagai perlindungan dan jaminan bagi TERGUGAT I selaku pihak yang telah memberikan pembiayaan, klausula mana adalah lumrah dan wajar dalam setiap perjanjian pembiayaan antara nasabah dengan pihak pemberi pembiayaan, baik lembaga pembiayaan non-bank maupun perbankan ;
Bahwa perlu TERGUGAT I ingatkan kembali, bahwa adanya klausula mengenai kuasa tersebut terdapat dalam Akta Perjanjian SGU No. 16 yang mana seluruh ketentuan dan isinya telah disetujui oleh Para Pihak dalam Perjanjian, termasuk PENGGUGAT I. PENGGUGAT I baik sebelum maupun pada saat penandatanganan Akta Perjanjian SGU No. 16, mempunyai kesempatan dan hak untuk menyatakan keberatannya terhadap setiap ketentuan dalam Akta Perjanjian SGU No. 16, namun kenyataannya, PENGGUGAT I tidak pernah mempermasalahkan mengenai ketentuan tersebut selama ini dan baru mempermasalahkan mengenai ketentuan tersebut pada saat PENGGUGAT I telah dalam keadaan wanprestasi dan mengajukan Gugatan a quo kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka dalil PARA PENGGUGAT yang baru mempermasalahkan mengenai Klausula dalam Akta Perjanjian SGU No. 16, termasuk klausula mengenai kuasa, sudah sepatutnya ditolak oleh Majelis Hakim perkara a quo;
TERGUGAT I DAN/ATAU TERGUGAT II TIDAK PERNAH MELAKUKAN MASA PEMBIARAN.
Bahwa PARA PENGGUGAT dalam Gugatannya dalil Poin 7 halaman 5 menyatakan bahwa “... Bahwa Tergugat I dan Tergugat II pada tahun 2013 telah melakukan masa pembiaran selama 1 (satu) tahun lebih 3 (tiga) bulan kepada Penggugat I maupun Penggugat II tanpa melakukan hak dan kewajibannya atas sewa guna usaha kapal KM CTP JAVA tanpa adanya alasan yang jelas dan terdapat itikad yang tidak baik dalam menjalankan dan melaksanakan perjanjian dengan maksud tertentu yang menyimpang dari aturan hukum yang berlaku”;
Bahwa terhadap dalil PARA PENGGUGAT tersebut, TERGUGAT I tidak mengerti maksud dari “masa pembiaran” sebagaimana dimaksud oleh PARA PENGGUGAT tersebut. Faktanya PARA PENGGUGAT sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 masih menguasai dan menggunakan Kapal KM CTP JAVA. Kapal KM CTP JAVA baru diambil alih oleh TERGUGAT I pada bulan Desember 2015, dengan demikian selama Kapal tersebut masih dalam penguasaan PENGGUGAT I, maka jelas PENGGUGAT I berkewajiban untuk membayar kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Akta Perjanjian SGU No. 16;
Bahwa berdasarkan data VMS (Vehicle Monitoring System) yang terdapat dalam Kapal KM CTP Java, dapat diketahui bahwa sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2015, PENGGUGAT I masih berkali-kali menggunakan Kapal KM CTP Java untuk kegiatan usahanya. Keberadaan VMS ini, yang merupakan suatu alat pelacak keberadaan kapal, menunjukkan secara jelas dan lengkap mengenai perjalanan yang dilakukan oleh Kapal KM CTP Java. Dengan demikian, jelas mengingat Kapal KM CTP Java masih dalam penguasaan PENGGUGAT I dan masih digunakan oleh PENGGUGAT I untuk kegiatan usahanya, maka sudah selayaknya berdasarkan Akta Perjanjian SGU No. 16, PENGGUGAT I berkewajiban untuk membayar seluruh kewajibannya;
Bahwa apakah masuk akal apabila Kapal KM CTP Java yang notabene masih digunakan oleh PENGGUGAT I untuk kegiatan usahanya tidak dikenakan kewajiban pembayaran kepada TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II (Sewa Gratis?).
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka jelas istilah “masa pembiaran” sebagaimana dimaksud oleh PARA PENGGUGAT dalam Gugatannya adalah istilah yang tidak benar, mengada-ada, dan menyesatkan, dan oleh karenanya sudah sepatutnya untuk ditolak;
PENGGUGAT I telah mengetahui kondisi kapal pada saat dilakukan
Pembiayaan.
Bahwa PARA PENGGUGAT dalam Gugatannya telah mempermasalahkan mengenai kondisi kapal KM CTP Java, hal mana dapat dilihat dalam Gugatannya yakni:
Dalil Poin 9 halaman 5 sepanjang kata-kata “Bahwa selanjutnya Kapal yang disewakan kepada Penggugat I oleh Tergugat I adalah kapal bekas yang kondisi mesinnya tidak layak untuk disewakan”;
Dalil Poin 14 halaman 8 sepanjang kata-kata “Terlebih lagi objek Kapal KM CTP JAVA yang diterima Penggugat I dari Tergugat I dalam kondisi yang tidak layak pakai atau sering mengalami kerusakan...”
Dalil PARA PENGGUGAT tersebut adalah dalil yang sangat menyesatkan, mengingat kapal yang dilakukan sewa pembiayaan adalah berdasarkan pilihan dari PENGGUGAT I sendiri dan PENGGUGAT I telah mengetahui kondisi kapal tersebut sejak awal mengajukan Permohonan.
Bahwa TERGUGAT I merupakan perusahaan jasa keuangan yang bergerak di bidang pembiayaan dan bukan merupakan perusahaan pelayaran. Oleh karenanya, sejak awal pengajuan permohonan, TERGUGAT I menyerahkan kepada debitur, dalam hal ini PENGGUGAT I untuk memilih kapal itu sendiri, untuk selanjutnya dilakukan pembiayaan oleh TERGUGAT I;
Sehingga amat janggal apabila dalil PENGGUGAT I yang menyatakan bahwa kondisi mesin kapal tidak layak untuk disewakan dan memerlukan perbaikan kapal, karena kapal tersebut merupakan pilihan sendiri PENGGUGAT I. Hal mana dapat dilihat berdasarkan Surat yang diajukan oleh PENGGUGAT I pada awal pengajuan Permohonan Pembiayaan kepada TERGUGAT I, yakni Surat No. 039/CTP/III/2012 tertanggal 1 Maret 2012, dimana dalam Surat tersebut disebutkan:
“Dengan hormat,
Menindaklanjuti surat kami No. 026/CTP/II/2012 tanggal 13 Februari 2012, bersama ini disampaikan bahwa kami telah memperoleh kandidat kapal yang menurut kami sesuai dengan kebutuhan PT CTP yaitu MV OSG ACME.
Kapal tersebut telah kami tinjau pada saat bersandar di pelabuhan Tanjung Priok pada taggal 25 Februari 2012.
Berdasarkan informasi yang kami peroleh, harga kapal MV OSG ACME diperkirakan sebesar US$.3,320,000,-- namun mengingat kapal tersebut memerlukan perbaikan agar dapat beroperasi secara optimal maka kami harapkan agar PT PANN (Persero) juga dapat sekaligus membiayai perbaikan kapal tersebut yang diperkirakan sebesar US$. 880,000.00
... ” (cetak tebal dari TERGUGAT I)
Bahwa berdasarkan Surat yang telah dikirimkan oleh PENGGUGAT I tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa PENGGUGAT I sendirilah yang melakukan pemilihan kapal, yakni kapal MV OSG ACME(yang kemudian dirubah namanya oleh PENGGUGAT I menjadi KM CTP Java), dan PENGGUGAT I telah mengetahui kondisi kapal tersebut dan sekaligus meminta kepada TERGUGAT I permohonan pembiayaan perbaikan kapal tersebut;
Bahwa selanjutnya dalam Surat No. 058/CTP/III/2012 tertanggal 14 Maret 2012, PENGGUGAT telah menyampaikan kepada TERGUGAT I bahwa harga final dari Kapal tersebut adalah USD 2.900.000,- dan akan melakukan penggantian nama kapal dari MV OSG ACME menjadi KM CTP Java;
Bahwa atas dasar dari Surat PENGGUGAT I tersebut di atas, maka selanjutnya antara PENGGUGAT I dan TERGUGAT I dilakukanlah proses pembiayaan dengan nilai pembiayaan sebesar 95% dari total harganya, yakni USD 2.900.000,- ditambah biaya perbaikan kapal USD 500,000, dibiayai oleh PENGGUGAT I sebesar USD 145,000;
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa dalil PENGGUGAT I yang mempermasalahkan bahwa “Kapal yang disewagunausahakan adalah kapal bekas yang kondisi mesinnya tidak layak” dalil yang mengada-ada karena kapal tersebut jelas adalah merupakan kapal yang dipilih oleh PENGGUGAT I sendiri, dan TERGUGAT I tidak mempunyai andil sedikitpun dalam proses penentuan kapal yang disewagunausahakan tersebut;
Bahwa selanjutnya adanya kerusakan-kerusakan atas kapal pada saat pengoperasian kapal bukanlah merupakan kewajiban TERGUGAT I dan TERGUGAT II, karena kewajiban TERGUGAT I dan TERGUGAT II hanya memberikan pembiayaan sedangkan PENGGUGAT I-lah yang mengoperasikan kapal dalam aktivitas sehari-hari dan berkewajiban melakukan perawatan atas kapal. Sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 2 huruf C.3.c.iii Akta Perjanjian SGU No. 16, sebagai berikut:
“iii. Wajib memelihara kapal dengan baik sesuai dengan sistem CMS (Continuous Machine Survey) dan CHS (Continuous Hull Survey) dari Klasifikasi dan Peraturan Ditjen. Pehubungan Laut yang berlaku maupun ketentuan manufacturer yang tertuang dalam manual & maintenace book pada masing-masing peralatan kapal.”
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dalil-dalil PARA PENGGUGAT dalam GUGATAN ini hanyalah dalil atau alasan yang mengada-ngada dan bertujuan buruk hanya untuk menghindari kewajiban pembayaran sewa guna usaha terhadap TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta mencegah atau menghalang-halangi TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengeksekusi jaminan yang telah diberikan. Dengandemikian maka dalil-dalil PARA PENGGUGAT bahwa TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan keadaan terhadap PARA PENGGUGAT sudah sepatutnya ditolak oleh Majelis Hakim.
MENGENAI SITA JAMINAN.
Bahwa TERGUGAT I menolak dengan tegas posita maupun petitum PARA PENGGUGAT terkait dengan permohonan sita jaminan karena permohonan sita jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT tidak mempunyai dasar hukum untuk dikabulkan. Permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) yang dapat dikabulkan menurut hukum adalah apabila si pemohon telah memenuhi ketentuan Pasal 227 ayat (1) HIR, yang pada pokoknya menyatakan:
“Jika ada persangkaan yang beralasan, bahwa seorang yang berhutang, selagi belum dijatuhkan keputusan atasnya atau selagi putusan yang mengalahkannya belum dapat dijalankan, mencari akal akan menggelapkan atau membawa barangnya baik yang tidak tetap maupun yang tetap dengan maksud akan menjauhkan barang itu dari penagih hutang, maka atas surat permintaan orang yang berkepentingan ketua pengadilan negeri dapat memberi perintah, supaya disita barang itu untuk menjaga hak orang yang memasukkan permintaan itu, dan kepada peminta harus diberitahukan akan menghadap persidangan, pengadilan negeri yang pertama sesudah itu untuk memajukan dan menguatkan gugatannya.”
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 227 ayat (1) HIR tersebut maka dapat diketahui dengan jelas bahwa alasan-alasan yang wajib dipergunakan dalam pengajuan Permohonan Sita Jaminan adalah:
Terdapatnya hubungan kreditur-debitur;
Belum diputus perkaranya atau yang telah diputus kalah perkaranya tetapi belum dapat dilaksanakan;
Adanya persangkaan yang beralasan bahwa PARA TERGUGAT akan menggelapkan atau memindahkan barang-barang atau harta kekayaannya dengan maksud untuk; menjauhkan barang-barang atau harta kekayaannya dari kepentingan PARA PENGGUGAT sebelum putusan berkekuatan hukum tetap;
Barang yang diletakkan Sita Jaminan merupakan barang milik PARA TERGUGAT, bukan milik orang atau pihak ketiga lainnya.
Persyaratan untuk dikabulkannya permohonan Sita Jaminan bersifat kumulatif, tidak dapat dipisahkan dan kesemuanya harus dipenuhi.
Adapun ketentuan dalam Pasal 227 ayat (1) HIR tersebut telah diperkuat dan/atau didukung oleh Yurisprudensi Tetap Putusan Mahkamah Agung RI No. 597 K/Sip/1983 tertanggal 8 Mei 1984;
Bahwa ketentuan di dalam Pasal 227 ayat (1) HIR dan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI tersebut di atas juga didukung oleh Doktrin Hukum yang dikemukakan oleh M. Yahya Harahap, S.H., di dalam bukunya “Permasalahan dan Penerapan Sita Jaminan” halaman 36, yang menyatakan “bahwa batas minimal suatu keadaan yang dianggap bernilai untuk mensahkan alasan persangkaan yang dimaksud adalah (i) adanya fakta yang mendukung persangkaan, (ii) atau sekurang-kurangnya ada petunjuk-petunjuk yang membenarkan persangkaan, (iii) dan fakta-fakta atau petunjuk-petunjuk tersebut harus masuk akal. Apabila PENGGUGAT tidak dapat menunjukkan fakta-fakta atau petunjuk-petunjuk dimaksud, maka permohonan sita jaminan haruslah ditolak”
Bahwa pada halaman 12Gugatannya, PARA PENGGUGAT menyebutkan bahwa:
“Bahwa untuk menjamin gugatan Penggugat I dan Penggugat II tidak menjadi hampa dan sia-sia dan dikuatirkan adanya indikasi yang tidak baik dari Tergugat I dan Tergugat II, maka berdasarkan ketentuan pasal 227 HIR Penggugat I dan Penggugat II, Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meletakkan sita jaminan terhadap harta milik Tergugat I dan Tergugat II yaitu: ...”
Bahwa berdasarkan kutipan dalil tersebut di atas dapat dilihat dengan jelas bahwa PARA PENGGUGAT sama sekali tidak menggunakan alasan-alasan yang ditentukan dalam Pasal 227 ayat (1) HIR karena PARA PENGGUGAT tidak menyatakan atau menjelaskan tentang adanya persangkaan yang beralasan bahwa PARA TERMOHON akan menggelapkan barang-barang atau harta kekayaannya dengan maksud menjauhkan barang-barang atau harta kekayaannya dari jangkauan PARA PENGGUGAT. Sama sekali tidak terdapat persangkaan yang jelas dalam Gugatan PARA PENGGUGAT tentang usaha atau maksud untuk menyembunyikan atau menggelapkan harta kekayaan oleh PARA TERGUGAT;
Terkait hal tersebut di atas, maka Putusan No. 1121K/Sip/1971, tertanggal 5 April 1972, yang menyatakan:
“ApabilaPENGGUGAT tidak mempunyai bukti yang kuat tentang adanya kekhawatiran bahwa TERGUGAT akan mengasingkan barang-barangnya maka penyitaan tidak dapat dilakukan”
Bahwa sehubungan dengan Putusan yang dapat Dijalankan Terlebih Dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), dasar hukum dari putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) yaitu Pasal 180 Ayat (1) HIR/Pasal 191 Ayat (1) RBg. Pasal 180 Ayat (1) HIR menyatakan bahwa biarpun orang membantah putusan hakim pengadilan negeri atau meminta apel, maka pengadilan negeri itu boleh memerintahkan supaya putusan hakim itu dijalankan lebih dahulu, jika ada surat yang sah, suatu surat tulisan yang menurut peraturan tentang hal itu boleh diterima sebagai bukti, atau jika ada keputusan hukuman lebih dahulu dengan putusan yang sudah menjadi tetap, demikian pula jika dikabulkan tuntutan dahulu, lagi pula di dalam perselisihan tentang hak milik;
Bahwa berdasarkan Pasal tersebut di atas serta ketentuan-ketentuan lain, yurisprudensi tetap dan doktrin yang berlaku, maka dapat diketahui bahwa Putusan serta-merta dapat dijatuhkan, apabila memenuhi syarat-syarat untuk dapat dijatuhkan putusan serta-merta yakni:
Surat bukti yang diajukan sebagai bukti untuk membuktikan dalil gugatan (yang disangkal oleh pihak lawan) adalah sebuah akta otentik atau akta dibawah tangan yang diakui isi dan tanda tangannya oleh tergugat.
Putusan didasarkan atas suatu putusan yang sudah berkekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewisjde).
Apabila dikabulkan suatu gugatan provisional.
Dalam hal sengketa bezit bukan sengketa hak milik.
Sebelum menjatuhkan putusan serta merta Hakim wajib mempertimbangkan terlebih dahulu apakah gugatan tersebut telah memenuhi syarat secara formil, syarat mengenai surat kuasa dan syarat-syarat formil lainnya.
Hakim wajib menghindari putusan serta merta yang gugatannya tidak memenuhi syarat formil yang dapat berakibat dibatalkannya putusan oleh Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung.
Dilakukannya sita jaminan terhadap barang-barang milik tergugat atau terhadap barang-barang tertentu milik penggugat yang dikuasai oleh tergugat, tidak menjadi penghalang untuk menjatuhkan putusan serta merta apabila syarat menjatuhkan putusan serta merta terpenuhi.
Putusan serta merta hanya dapat dilaksanakan atas perintah dan dibawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri dari Pengadilan Negeri yang bersangkutan (Pasal 195 HIR, Pasal 206 RBg).
Putusan serta merta hanya dapat dilaksanakan setelah Ketua Pengadilan Negeri memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Tinggi atau Ketua Mahkamah Agung (lihat SEMA No.3 Tahun 2000 dan SEMA No. 4 Tahun 2001).
Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 tahun 1975, Mahkamah Agung meminta kepada para ketua pengadilan tinggi dan para ketua pengadilan negeri agar supaya tidak menjatuhkan putusan serta-merta walaupun syarat-syarat dalam Pasal 180 Ayat (1) HIR/Pasal 191 Ayat (1) RBg telah terpenuhi. Hanya dalam hal-hal yang tidak dapat dihindarkan keputusan yang demikian yang sangat ekseptional sifatnya dapat dijatuhi;
Bahwa berdasarkan seluruh penjelasan tersebut di atas, mengingat dalam perkara a quo, dalil PARA PENGGUGAT dalam gugatannya tidak didasarkan pada surat bukti yang diajukan sebagai bukti untuk membuktikan dalil gugatan adalah sebuah akta otentik atau akta dibawah tangan yang diakui isi dan tanda tangannya oleh PARA TERGUGAT, serta mengingat syarat-syarat lain dalam penjatuhan putusan serta merta sebagaimana tersebut di atas tidak dipenuhi, maka jelas permohonan putusan serta merta yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT sudah sepatutnya ditolak.
MENGENAI UANG PAKSA (DWANGSOM)
Bahwa PARA PENGGUGAT dalam Gugatannya pada halaman 12 pada intinya telah meminta agar PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari untuk kelalaiannya dalam menjalankan putusan. Permintaan mana sangatlah tidak berdasar dan menunjukkan ketidaktahuan PARA PENGGUGAT mengenai istilah uang paksa menurut hukum Indonesia, serta menunjukkan bahwa PARA PENGGUGAT tidak hanya berusaha agar terhindar dari kewajiban terutangnya kepada PARA TERGUGAT, namun bahkan berusaha mencari keuntungan sebanyak-banyaknya dari PARA TERGUGAT. Permintaan mana sudah selayaknya ditolak;
Bahwa Dwangsom atau uang paksa di Indonesia tidak diatur dalam HIR maupun Rbg. Ketentuan mengenai Dwangsom diatur dalam Pasal 606a Rv yang menyatakan bahwa “sepanjang suatu keputusan hakim mengandung hukuman untuk sesuatu yang lain dari pada pembayar sejumlah uang, maka dapat ditentukan bahwa sepanjang atau setiap kali terhukum tidak memenuhi hukuman tersebut, olehnya harus diserahkan sejumlah uang yang besarnya ditetapkan dalam keputusan hakim, dan uang tersebut dinamakan uang paksa”;
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka dapat diketahui bahwasanya ketentuan mengenai uang paksa hanya dapat diterapkan untuk putusan yang menghukum seseorang, dan hukuman tersebut bukanlah hukuman untuk membayar sejumlah uang. Hal ini senada dengan Yurisprudensi tanggal 26 Pebruari 1973 No.793 K/SIP/1972 dimana Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa uang paksa tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang.
Bahwa dalam Gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT, dalam Petitum No. 5 dan No.6 PARA PENGGUGAT telah meminta ganti kerugian dari PARA TERGUGAT. Jelas apabila dihubungkan dengan Pasal 606a Rv diatas maka ketentuan mengenai uang paksa tidaklah dapat diterapkan/dimintakan dalam perkara a quo. Atas dasar hal tersebut maka sudah selayaknya Gugatan PARA PENGGUGAT dinyatakan ditolak.
DALAM REKONPENSI
Bahwa semua dalil, bukti-bukti dan fakta-fakta yang diungkapkan dalam Konpensi sebagai kesatuan yang tidak terpisahkan dalam bagian Gugatan Rekonpensi ini secara mutatis mutandis.
Bahwa apa yang TERGUGAT I KONPENSI/PENGGUGAT I REKONPENSI dalilkan dalam Konpensi juga termasuk dalam Gugatan Rekonpensi TERGUGAT I KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI;
Bahwa TERGUGAT I KONPENSI/PENGGUGAT I REKONPENSI menolak dengan tegas gugatan PARA PENGGUGAT KONPENSI/PARA TERGUGAT REKONPENSI. Perbuatan PARA PENGGUGAT KONPENSI/PARA TERGUGAT REKONPENSIyang telah mengirimkan surat-surat kepada pihak lain seolah-olah PENGGUGAT I REKONPESI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, padahal belum adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang secara jelas menyatakan PENGGUGAT I REKONPENSI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, jelas merupakan suatu tindakan pencemaran nama baik yang menimbulkan kerugian terhadap PENGGUGAT I REKONPENSI.Oleh karenanya PENGGUGAT IREKONPENSI mengajukan Gugatan Rekonpensi sebagaimana alasan-alasan hukum di bawah ini:
TINDAKAN PARA TERGUGAT REKONPENSI YANG TELAH MENGIRIMKAN SURAT-SURAT KEPADA PIHAK KETIGA SEOLAH-OLAH PENGGUGAT I REKONPENSI TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM, TELAH MENCEMARKAN NAMA BAIK PENGGUGAT I REKONPENSI. DENGAN DEMIKIAN ADALAH BERDASARKAN HUKUM APABILA PARA PENGGUGAT I REKONPENSI MENGGUGAT BALIK.
Bahwa sesuai dengan Gugatan PARA TERGUGAT REKONPENSI, yang mendasari digugatnya PENGGUGAT I REKONPENSI adalah, quod non, karena:
PENGGUGAT REKONPENSI I telah melakukan penyalahgunaan keadaan dalam pembuatan Akta Perjanjian SGU No. 16;
PENGGUGAT REKONPENSI I telah melakukan tipu muslihat atau rangkaian perkataan bohong dan penipuan dalam Pembuatan Akta Perjanjian SGU No. 16 (dalil Poin 15 halaman 8 dan Poin 22 halaman 10-11);
Dalil PARA TERGUGAT REKONPENSItersebut adalah jelas tuduhan yang tidak benar serta tidak berdasar.
Bahwa sebelum PARA TERGUGAT REKONPENSI mengajukan Gugatan a quo, PARA TERGUGAT REKONPENSI telah mengirimkan Surat kepada instansi lain, yang notabene merupakan pihak lain diluar Akta Perjanjian SGU No. 16, dimana isinya seolah-olah PENGGUGAT I REKONPENSI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, padahal pada saat dikirimkannya surat tersebut, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa PENGGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa tindakan PARA TERGUGAT REKONPENSI yang telah mengirimkan Surat kepada instansi lain tersebut jelas merupakan Perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai Tindakan Fitnah dan Penghinaan yang mencemarkan nama baik PENGGUGAT I REKONPENSI dan menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT I REKONPENSI;
Bahwa Pasal 1372 KUHPerdata menyebutkan bahwa:
“Tuntutan perdata tentang hal penghinaan diajukan untuk memperoleh penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik.
Dalam menilai satu sama lain, hakim harus memperhatikan kasar atau tidaknya penghinaan, begitu pula pangkat, kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak dan keadaan.”
Bahwa selanjutnya Pasal 1373 KUHPerdata menyebutkan bahwa:
“Selain itu, orang yang dihina dapat menuntut pula supaya dalam putusan juga dinyatakan bahwa perbuatan yang telah dilakukan adalah perbuatan memfitnah. Jika ia menuntut supaya dinyatakan bahwa perbuatan itu adalah fitnah, maka berlakulah ketentuan-ketentuan dalam Pasal 314 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penuntutan perbuatan memfitnah. Jika diminta oleh pihak yang dihina, putusan akan ditempelkan di tempatkan di tempat umum, dalam jumlah sekian lembar dan tempat, sebagaimana diperintahkan oleh Hakim atas biaya si terhukum.”
Bahwa tindakan PARA TERGUGAT REKONPENSI yang telah mengirimkan Surat kepada instansi lain tersebut jelas merupakan Perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai Tindakan Fitnah dan Penghinaan yang mencemarkan nama baik PENGGUGAT I REKONPENSI dan menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT I REKONPENSIjelas telah menimbulkan dampak yang tidak baik terhadap kredibilitas serta nama baik PENGGUGAT I REKONPENSI, mengingat kredibilitas serta nama baik merupakan hal yang paling utama bagi setiap instansi yang bergerak dibidang usaha pembiayaan. Selain itu, tindakan PARA TERGUGAT REKONPENSI menimbulkan citra buruk PENGGUGAT I REKONPENSI di pergaulan nasional (pemerintah) dan dengan sesama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya, serta menimbulkan potensi tidak tertariknya investor potensial untuk bekerja sama dengan PENGGUGAT I REKONPENSI;
Bahwa akibat perbuatan-perbuatan melawan hukum PARA TERGUGAT REKONPENSI, PENGGUGAT I REKONPENSI sungguh sangat dirugikan secara materiil dan immateriil dengan perincian sebagai berikut:
KERUGIAN MATERIIL:
Biaya Rp.675.000.000,- (Enam ratus tujuh puluh lima juta Rupiah);
KERUGIAN IMMATERIIL:
Berupa kerugian nama baik PENGGUGAT I REKOPENSI sebesar Rp.1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa selain itu, PARA TERGUGAT REKONPENSI juga harus meminta maaf secara lisan dan langsung ke PENGGUGAT I REKONPENSI;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, PENGGUGAT I REKONPENSI mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk mengabulkan Gugatan Rekonpensi yang diajukan oleh PENGGUGAT I REKONPENSI;
MOHON SITA JAMINAN
Bahwa PENGGUGAT I REKONPENSI mempunyai kekhawatiran, apabila perkara ini belum mendapatkan kekuatan hukum yang tetap, PARA TERGUGAT REKONPENSI akan berusaha mengalihkan hak atas semua barang-barang miliknya tersebut ke tangan orang lain guna menghindarkan diri dari tuntutan PENGGUGAT I REKONPENSI;
Bahwa Pasal 227 ayat (1) HIR, menyatakan :
“Jika terdapat persangkaan yang beralasan, bahwa seorang yang berhutang, selagi belum dijatuhkan keputusan atasnya, atau selagi putusan yang mengalahkannya belum dapat dijalankan, mencari akal akan menggelapkan atau membawa barangnya baik yang tidak tetap maupun yang tetap dengan maksud akan menjauhkan barang itu dari penagih hutang, maka atas surat permintaan orang yang berkepentingan ketua pengadilan negeri dapat memberi perintah, supaya disita barang itu untuk menjaga hak orang yang memasukkan permintaan itu, dan kepada peminta harus diberitahukan akan menghadap persidangan pengadilan negeri yang pertama sesudah itu untuk memajukan dan menguatkan gugatannya.”
Bahwa oleh karena itu untuk menjamin gugatan rekonpensi PENGGUGAT I REKONPENSI ini tidak sia-sia (illusoir), maka PENGGUGAT I REKONPENSI mohon agar diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak milik TERGUGAT I REKONPENSI dan TERGUGAT II REKONPENSI dan selanjutnya menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut, antara lain sebidang tanah dan bangunan beserta turutannya milik PT Pelayaran Caraka Tirta Perkasa yang beralamat di Jalan Tomang Raya No. 57, Jakarta Barat.
Berdasarkan uraian diatas, TERGUGAT I KONPENSI / PENGGUGAT IREKONVENSI mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara ini berkenan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Konpensi
Dalam Provisi
1.Menolak GUGATAN Provisi yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT;
Dalam Eksepsi:
Menerima dan mengabulkan Eksepsi TERGUGAT I untuk seluruhnya;
Menyatakan Gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Dalam Pokok Perkara:
1.Menolak Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
dinyatakan tidak dapat diterima;
2. Menerima dan mengabulkan dalil-dalil TERGUGAT I untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal dengan Opsi Beli KM CTP JAVA
sebagaimana dimuat didalam Akta No. 16 tanggal 16 Maret 2012 yang dibuat oleh
Ny.Poerbaningsih Adi Warsito, SH; beserta segala perjanjian/akta turunanya,
termasuk namun tidak terbatas pada Akta Corporate Guarantee No. 18 tanggal 16
Maret 2012 yang dibuat oleh Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH; adalah sah dan
mengikat;
Menyatakan dan TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melakukan penyalahgunaan keadaan dan perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II;
Menghukum PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II untuk membayar biaya perkara;
Dalam Rekonpensi
Mengabulkan Gugatan TERGUGAT I KONPENSI/PENGGUGAT I REKONPENSI untuk seluruhnya;
Menyatakan PARA PENGGUGAT KONPENSI/ PARA TERGUGAT REKONPENSI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum PARA PENGGUGAT KONPENSI/ PARA TERGUGAT REKONPENSI untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil, yaitu:
KERUGIAN MATERIIL:
BiayaRp.675.000.000,- (Enam ratus tujuh puluh lima juta Rupiah);
KERUGIAN IMMATERIIL:
Berupa kerugian nama baik PARA PENGGUGAT REKOPENSI sebesar Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah);
Menghukum PARA PENGGUGAT KONPENSI/ PARA TERGUGAT REKONPENSI untuk meminta maaf secara lisan dan langsung kepadaTERGUGAT I KONPENSI/PENGGUGAT I REKOPENSI;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan terhadap sebidang tanah dan bangunan beserta turutannya milik PT Pelayaran Caraka Tirta Perkasa yang beralamat di Jalan Tomang Raya No. 57, Jakarta Barat.
Dalam Konpensi dan Rekonpensi
-Menghukum PARA PENGGUGAT KONPENSI/ PARA TERGUGAT REKONPENSI
untuk membayar biaya perkara.
Atau, apabila Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil -adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, pihak Tergugat II telah mengajukan jawabannya secara tertulis tertanggal 25 Januari 2017 sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI
|
Bahwa PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II pernah mengajukan gugatan sama dengan PIHAK, OBJEK dan ALASAN yang sama yaitu sebagaimana dimuat didalam Gugatan dengan Nomor Perkara 039/PDT.G/2016/PN.JKT.PST., hal ini terlihat dari poin-poin sebagai berikut:
-
No Perkara Para Pihak Objek Alasan No. 596/PDT.G/
2015/PN.JKT.PST
Penggugat I: PT Caraka Tirta Perkasa;
Penggugat II: PT Caraka Trans Pasific;
Tergugat I: PT PANN (Persero);
Tergugat II: PT PANN Pembiayaan Maritim.
Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli KM CTP JAVA sebagaimana dimuat dalam Akta Notaris Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH
No. 16 tertanggal Maret 2012
Perbuatan Melawan Hukum (Penyalahgunaan Keadaan) No.039/PDT.G/
2016/PN.JKT.PST
Penggugat I: PT Caraka Tirta Perkasa;
Penggugat II: PT Caraka Trans Pasific;
Tergugat I: PT PANN (Persero);
Tergugat II: PT PANN Pembiayaan Maritim.
Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli KM CTP JAVA sebagaimana dimuat dalam Akta Notaris Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH
No. 16 tertanggal Maret 2012
Perbuatan Melawan Hukum (Penyalahgunaan Keadaan)
Bahwa Majelis Hakim pada Perkara No.039/PDT.G/2016/PN.JKT.PST didalam pertimbangannya telah masuk dan turut mempertimbangkan apa-apa yangMENJADI SYARAT FORMIL MAUPUN POKOK PERKARA, sehingga MAJELIS HAKIM PADA PERKARA No.039/PDT.G/2016/PN.JKT.PST TELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN MENYELURUH DAN PENELAAHAN TERHADAP PIHAK, OBJEK DAN ALASAN ATAS PERKARA No.039/PDT.G/2016/PN.JKT.PST YANG SECARA NYATA-NYATA DAN SECARA JELAS SAMA DENGAN PIHAK, OBJEK DAN ALASAN DENGAN PERKARA A QUO.
Prinsip hukum NEBIS IN IDEM ini secara jelas diatur dalam Pasal 1917 KUHPerdata, maka apabila sebuah gugatan yang diajukan seseorang ke pengadilan yang mengandung ne bis in idem, hakim harus menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);----------------
|
GUGATAN PENGGUGAT MENCAMPURADUKKAN ANTARA WANPRESTASI DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Bahwa setelah mempelajari dalil-dalil PARA PENGGUGAT dalam GUGATAN, terungkap bahwa PARA PENGGUGAT telah mencampuradukkan konsep dan konstruksi tuntutan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum pada GUGATAN a quo;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam GUGATAN a quo, PARA PENGGUGAT menyatakan dalil bahwa PENGGUGAT telah melakukan Wanprestasi, antara lain sebagaimana disebutkan pada Nomor 7 halaman 5 GUGATAN yang menyatakan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------
“... pada tahun 2013 telah melakukan masa pembiaran selama 1 (satu) tahun lebih 3 (tiga) bulan kepada Penggugat I maupun Penggugat II tanpa melakukan hak dankewajibannya atas sewa guna usaha kapal KM CTP Java...”
Bahwa dalil PARA PENGGUGAT tersebut secara implisit jelas telah menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan tindakan wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajibannya dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha;----------------------------------------------------------------
Bahwa di sisi lain dalil-dalil PENGGUGATyang lain secara jelas menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PARA PENGGUGAT;--------------------------------------------------------------
Bahwa hal yang membuat GUGATAN a quo menjadi kabur adalah, ketika kita mencermati dalil-dalil PARA PENGGUGATyang lain pada GUGATAN sebagaimana berikut :---------------------------------------------------------------------------
“Bahwa keadaan ketidakseimbangan pihak dalam perjanjian dan kemudian tagihan keapda Penggugat I maupun Penggugat II yang boleh dikatakan semau sendiri dan semena-mena dengan dalih sesuai ketentuan perjanjian..., kiranya dapat dikatakan bahwa Tergugat I maupun Tergugat II (sebagai yang meneruskan kedudukan Tergugat I dan dalam perjanjian), memiliki itikad tidak baik dan telah melakukan tindakan penyalahgunaan keadaan yang patut dinyatakan sebagai perbuatan dalam kategori perbuatan melawan hukum.”
Bahwa berdasarkan dalil PARA PENGGUGAT tersebut diatas yang secara eksplisit menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstadigheden) terhadap PARA PENGGUGAT.
Bahwa dengan demikian terbukti dalil-dalil PARA PENGGUGAT dalam GUGATAN telah menggabungkan antara dalil yang mengandung fakta hukum wanprestasi dan fakta hukum perbuatan melawan hukum, sehingga dalil-dalil dalam posita GUGATAN menjadi tidak jelas dan membingungkan;----------------
Bahwa Wanprestasi dapat berupa tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan, melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya, melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat, melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Seseorang dikatakan melakukan wanprestasi apabila perbuatannya bertentangan dengan apa yang diperjanjikan.Dalam mengajukan gugatan wanprestasi harus didasarkan perjanjian, Penggugat cukup menunjukkan perjanjian yang dilanggar dan Tergugatlah yang akan dibebani pembuktian untuk menyatakan tidak terjadi wanprestasi;-----------------------
Bahwa sedangkan, Perbuatan melawan hukum adalah tiap perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain yang timbul karena Undang-Undang (onwetmatig). Seseorang dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum apabila perbuatannya bertentangan dengan hak orang lain, atau bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri, atau bertentangan dengan kesusilaan.Dalam mengajukan gugatan Perbuatan melawan hukum, Penggugat harus membuktikan dan menunjukkan bahwa Tergugat telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum dan harus ada juga unsur kesalahan (schuld) yang dilakukan oleh Tergugat;---------------------------------
Dengan demikian, perbuatan melawan hukum dan wanprestasi adalah dua buah materi hukum yang berbeda sehingga pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi harus dipisahkan. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi MARI sebagai berikut:-------------------------------------------------------
No. 1875 K/Pdt/1984 tertanggal 24 April 1986, yang menegaskan “penggabungan gugatan WANPRESTASI dan PMH tidak dapat dibenarkan”
No. 879 K/Pdt/1997 tanggal 29 Januari 2001 yang menegaskan “penggabungan pmh dengan wanprestasi dalam satu gugatan melanggar tata tertib beracara karena keduanya harus diselesaikan tersendiri”
Ketidakjelasan GUGATAN PARA PENGGUGAT (Perbuatan Melawan Hukum atau wanprestasi) di manaPosita tidak mendukung Petitum. Judul dan petitum GUGATAN PARA PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum tapi isi posita GUGATAN PARA PENGGUGAT adalah wanprestasi yang menurut PARA PENGGUGAT telah dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II;------------------------------------------------------------------------------------
KetidakjelasanGUGATAN PARA PENGGUGAT juga nyata terlihat karena dalam GUGATANNYA,PARA PENGGUGAT hanya mendalilkan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum, namun tidak dapat menguraikan ketentuan hukum mana yang telah dilanggar oleh masing-masing TERGUGAT;----------------------------------------------
Oleh karena GUGATAN yang diajukan PARA PENGGUGAT ini adalah merupakan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, maka apabila PARA PENGGUGAT tetap pada GUGATANnya, TERGUGAT II dengan ini mensoomir PARA PENGGUGAT agar membuktikanpasal berapa dari ketentuan hukum apa beserta unsur – unsurnya yang telah dilanggar oleh TERGUGAT II. Apabila PARA PENGGUGAT tidak dapat membuktikan, maka dalil PARA PENGGUGAT yang menyatakan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PARA PENGGUGAT hanya merupakan fitnah semata;--------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti kekeliruan PARA PENGGUGAT dalam mengidentifikasi sengketa a quo sehingga dan mencampuradukkan antara wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam GUGATAN a quo berdampak GUGATAN yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT menjadi kabur dan tidak jelas. Oleh karenanya Kami mohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan GUGATAN PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);---------------------------------------
BAHWA DALIL PARA PENGGUGAT DALAM PERKARA A QUO TIDAK TERMASUK KUALIFIKASI PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTADIGHEDEN).
Bahwa Penyalahgunaan keadaan (Misbruik van Omstadigheden) diatur dalam pasal 3 :44 lid 1 NBW (Nieuw Burgerlijk Wetboek) yang berlaku di negara Belanda bukan di negara Indonesia. Sedangkan di Indonesia doktrin penyalahgunaan keadaan (misbruik Van Omstadigheden) yang dimaksud PARA PENGGUGAT tidak dikenal dan diatur dalam kitab undang-undang hukum perdata Indonesia (Burgerlijk Wetboek), hal mana juga diakui oleh PARA PENGGUGAT dalam Gugatannya;-------------------------------------------------
Bahwa PARA PENGGUGAT didalam GUGATANNYA tidak secara jelas dan gamblang dalam menunjukkan tindakan penyalahgunaan keadaan yang dilakukan oleh TERGUGAT II maupun TERGUGAT I, dimana PARA PENGGUGAThanya mencantumkan kalimat penyalahgunaan keadaan pada judul gugatan;----------------------------------------------------------------------------
Namun walaupun tidak jelas mana yang dimaksud penyalahgunaan keadaan didalam GUGATAN, maka TERGUGAT II dengan ini mencoba mencerna dan mengekstrak maksud penyalahgunaan yang didalilkan didalam GUGATAN yaitu mungkin apa yang dimaksudkan PARA PENGGUGAT dalam GUGATANnya yaitu terkait tidak segera ditariknya kapal, penentuan bunga dan penjatuhan denda keterlambatan kepada PENGGUGAT I;---------------------
Bahwa GUGATAN menjadi bertambah tidak jelas yang mana didalam halaman 8 GUGATAN, PARA PENGGUGAT menyatakan bahwa“yang menjadi pokok permasalahan bukan kepada KESEPAKATAN melainkan terhadap mekanisme-mekanisme dalam pembuatan perjanjian, cara teknis pelaksanaan serta klausa dari perjanjian SGU Kapal tersebut yang tidak seimbang dalam memberikan kedudukan serta hak dan kewajiban kepada Penggugat I dan Penggugat II……..”. Dari dalil ini terungkap FAKTA bahwa sebenarnya PARA PENGGUGAT telah SEPAKAT dan menerima segala persyaratan dalam perjanjian;-----------------------------------------------------------------
Bahwa TERGUGAT II dengan tegas membantah bahwa dalam perumusan isi Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal dengan opsi beli TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan penyalahgunaan keadaan terhadap PARA PENGGUGAT;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa fakta yang terjadi adalah pada awal PENGGUGAT I mengajukan Permohonan Pembiayaan Fasilitas Sewa Guna Usaha kepada TERGUGAT I adalah atas kemauan PENGGUGAT I sendiri dengan melampirkan dokumen persyaratan pembiayaan dari TERGUGAT I sebagai prosedur pembiayaantanpa adanya bujuk rayu dari TERGUGAT I. Dimana atas permohonan tersebut, TERGUGAT I menanggapi melalui SP-3 yang ditujukan kembali kepada PENGGUGAT I untuk dipelajari dan dipahami;---------------------
Bahwa dalam SP-3 tersebut sudah jelas disampaikan terkait tingkat bunga imbalan jasa sewa guna usaha, dan adanya denda keterlambatan apabila PENGGUGAT I lalai dalam melakukan pembayaran kewajiban Sewa Guna Usaha. Ketentuan dalam SP-3 tersebut sudah diketahui, dipahami dan disetujui dari awal oleh PENGGUGAT I sehingga muncullah perikatan yang tidak pernah dipaksa dan dipengaruhi oleh TERGUGAT I. PENGGUGAT I mempunyai hak untuk menyetujui atau menolak apabila PENGGUGAT I keberatan terhadap ketentuan dalam SP-3;-----------------------------------------------
Bahwa oleh karena tidak ada permasalahan dan keberatan didalam SP-3 tersebut dari PENGGUGAT I, maka TERGUGAT I menyampaikan Surat Penegasan Pembiayaan (confirmation letter) kepada PARA PENGGUGAT untuk dipelajari dan dipahami sehingga PARA PENGGUGAT mempunyai hak untuk menyetujui atau menolak apabila PARA PENGGUGAT keberatan terhadap ketentuan dalamSurat Penegasan Pembiayaan (confirmation letter) tersebut;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah PARA PENGGUGAT menyetujui dan menandatangani Surat Penegasan Pembiayaan (confirmation letter), maka Notaris dalam hal ini TURUT TERGUGAT juga telah membacakan dan menjelaskan kepada PARA PENGGUGAT perumusan isi dari Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal dengan Opsi Belisebelum dilakukannya penandatanganan Akta sehingga PARA PENGGUGAT mempunyai hak untuk menyetujui atau menolak sebelum dilakukan penandatanganan;------------------------------------------------------------------
Dengan demikian sejak awal, sebelum PARA PENGGUGAT menandatangani Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli, PARA PENGGUGAT telah mengetahui dan memahami isi Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal dengan opsi beli, sehingga PARA PENGGUGAT mempunyai hak untuk menyetujui atau menolak dan selanjutnya secara sadar dan tanpa adanya paksaan PARA PENGGUGAT telah sepakat sehingga perjanjian tersebut dapat dilakukan;----------------------------------------------------------------------------------
Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 792 K/PDT/2002 tanggal 3 Januari 2002, yang antara lain dalam pertimbangan hukumnya menyatakan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------
“Bahwa karena termohon kasasi dalam keadaan bebas tanpa ada paksaan dan cakap menurut hukum untuk membuat perjanjian maka menurut hukum Mahkamah Agung dalam pembuatan perjanjian tersebut tidak ada penyalahgunaan keadaan karena termohon kasasi masih dapat memilih untuk tidak membuat perjanjian tersebut.”
Bahwa perlu dijelaskan juga, sebelum PENGGUGAT I dan TERGUGAT I mengadakan Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Opsi Beli untuk pembiayaan KM CTP Java, PENGGUGAT I juga telah mengadakan Perjanjian Sewa Guna Usaha Dengan Opsi Beli atas KM ANDA yang dilangsungkan pada tahun 2004. Dengan adanya perjanjian tersebut, maka kiranya sudah dapat dipastikan bahwa PENGGUGAT I telah mengetahui proses persyaratan dokumen terkait dengan permohonan pembiayaan kapal kepada TERGUGAT I dan syarat serta ketentuan dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli dengan TERGUGAT I;--------------------------------------------------
Bahwa tidak segera ditariknya kapalbukan merupakan penyalahgunaan keadaan, namun hal tersebut dilakukan oleh TERGUGAT II berdasarkan ketentuan Perjanjian Sewa Guna Usaha dan Syarat-Syarat Umum Sewa Guna Usaha. Di mana ketentuan Pasal 43 ayat (3) Syarat-Syarat Umum Sewa Guna Usaha secara tegas mengatur:-------------------------------------------------------
“Diambil kembali atau tidaknya kapal oleh LESSOR (TERGUGAT II) tidak mengurangi atau menghapuskan hak-hak LESSOR (TERGUGAT II) atas kewajiban LESSEE (PENGGUGAT)......”
Bahwa mengenai besarnya kewajiban, pembebanan denda keterlambatan dan bunga juga bukan merupakan penyalahgunaan keadaan, karena telah disepakati dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha dan Syarat-Syarat Umum Sewa Guna Usaha;------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti bahwa tidak segera ditariknya kapal, dan penjatuhan denda keterlambatan kepada PARA PENGGUGAT tidak dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan keadaan, namun hal tersebut dilakukan oleh TERGUGAT II berdasarkan ketentuan Perjanjian Sewa Guna Usaha dan Syarat-Syarat Umum Sewa Guna Usaha.Hal ini menyebabkan GUGATAN yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT menjadi kabur dan tidak jelas. Oleh karenanya Kami mohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan GUGATAN PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);-------------------------------------------------------------------------
TIDAK JELASNYA KERUGIAN YANG DIDALILKAN OLEH PARA PENGGUGAT.
Bahwa dalam GUGATANnya, PARA PENGGUGAT menjelaskan bahwa kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT I meliputi (1) Perhitungan bunga, berbunga dan denda, (2) jaminan deposit yang dicairkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II, (3) Perbedaan interest schedule TERGUGAT I dan TERGUGAT II dengan rate yang wajar, (4) rob bungker & lube oil sewaktu serah terima kapal;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam perincian tersebut, bukan hanya PARA PENGGUGAT telah memasukkan hal-hal yang tidak tepat dan mengada-ngada untuk dimasukkan dalam perincian ganti kerugian, namun PARA PENGGUGAT juga tidak dapat memperinci secara detail dari mana PARA PENGGUGAT melakukan perhitungan kerugian. Perhitungan mana merupakan perhitungan yang telah dibuat secara sepihak tanpa adanya perhitungan yang jelas dari mana PARA PENGGUGAT mendapatkan angka tersebut. Dalam hal ini nilai yang dicantumkan oleh PARA PENGGUGAT adalah nilai yang mengada-ada, dan bahkan PARA PENGGUGAT memasukkan perhitungan-perhitungan yang sebenarnya memang seharusnya menjadi tanggung jawab dari PENGGUGAT I sendiri selaku penerima fasilitas Sewa Guna Usaha;---------------------------------
Bahwa dalam hukum acara perdata, perhitungan ganti kerugian haruslah dirinci secara jelas darimana ganti kerugian tersebut didapatkan oleh PARA PENGGUGAT. Apabila suatu ganti kerugian tidak jelas, maka gugatan (dalam hal ini adalah GUGATAN) tersebut dianggap obscuur libel dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);--------------
|
Bahwa PARA PENGGUGAT dalam GUGATANnya pada intinya mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap TERGUGAT II yang didasarkan pada adanya suatu Penyalahgunaan Keadaan (misbruik van omstandigheden) sewaktu PENGGUGAT I lalai dalam membayarkan biaya Sewa Guna Usaha sesuai dengan Perjanjian;--------------------------------------------
Bahwa dalam KUHPerdatatidak dikenal istilah penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden). Penggunaan penyalahgunaan keadaan oleh PARA PENGGUGAT sebagai dasar untuk Gugatan Permbuatan Melawan Hukum menunjukkan bahwa PARA PENGGUGAT hanya mencari-cari serta berusaha untukmenghindari kewajiban pembayaran sewa guna usaha terhadap TERGUGAT II (eksepsi doli prae sintis);-------------------------
Bahwa dalam hal ini GUGATAN yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT sebenarnya bertujuan agar TERGUGAT II diputus telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sehinggaPARA PENGGUGAT dapatlari atau menghindarikewajibannya atas hutang kewajiban Sewa Guna Usaha;----------
Selain daripada upaya PARA PENGGUGAT untuk terhindar dari kewajibannya tersebut, PARA PENGGUGAT juga berusaha untuk mendapatkan ganti rugi materill dari TERGUGAT II sebesar Rp.632.179.111,46 dan USD 1,432,408.63 serta ganti rugi Immaterill sebesar Rp. 50.000.000.000,-ganti rugi mana sama sekali tidak berdasar;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa semakin meyakinkan dan tidak terbantahkan lagi bahwa GUGATAN PENGGUGAT I maupun PENGGUGAT II diajukan secara licik karena tidak berdasar dan hanya bertujuan untuk menghindari kewajiban pembayaran sewa guna usaha terhadap PARA TERGUGAT dengan sengaja tidak menghadiri upaya Mediasi yang diinisiasi oleh Pengadilan yang mana Mediasi dilakukan sebanyak 5 kali yaitu pada tanggal 23 November 2016, 30 November 2016, 07 Desember 2016, 14 Desember 2016 & 21 Desember 2016, padahal Mediator Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yang Terhormat, Ibu Emiliana secara langsung meminta PARA PENGGUGAT untuk secara Principal (tanpa diwakili oleh Kuasa Hukum) menghadiri sendiri upaya Mediasi. Dilain pihak baik TERGUGAT I dan TERGUGAT II Dengan ITIKAD BAIK, Principal langsung secara bersama-sama menghadiri Mediasi;-------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan khususnya pada Pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh hukum.
Pada Pasal 7 ayat 1 juga diatur mengenai kewajiban Para Pihak untuk menempuh Mediasi dengan Itikad Baik, yang mana lebih lanjut lagi didalam ayat 2 khususnya pada poin a. bahwa SALAH SATU PIHAK DAPAT DINYATAKAN TIDAK BERITIKAD BAIK OLEH MEDIATOR DALAM HAL YANG BERSANGKUTAN TIDAK HADIR SETELAH DIPANGGIL SECARA PATUT 2(DUA) KALI BERTURUT-TURUT DALAM PERTEMUAN MEDIASI TANPA ALASAN SAH.
BERDASARKAN PASAL 22 AYAT (1) PERMA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN AKIBAT ITIKAD TIDAK BAIK DARI PENGGUGAT DIDALAM MEDIASI MAKA GUGATAN DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA OLEH HAKIM PEMERIKSA PERKARA.
Bahwa apabila Gugatan Mengenai Perbuatan Melawan Hukum ini dikabulkan oleh Majelis Hakim, maka tidak hanya pengkabulan tersebut akan menimbulkan kerugian bagi PARA TERGUGAT, namun juga akanSANGAT MERUSAK IKLIM PEMBIAYAAN DI INDONESIA DIMANA SETIAP DEBITUR YANG SUDAH TIDAK DAPAT MELAKSANAKAN KEWAJIBANNYA, AKAN MENCOBA MENGAJUKAN GUGATAN ATAS PERJANJIAN YANG TELAH DISEPAKATI DAN DITANDATANGANINYA TERSEBUT DANBERTENTANGAN DENGAN PERMA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN TERSEBUT. Dengan demikian sudah sepatutnya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum PARA PENGGUGAT yang telah diajukan secara licik tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (exceptio Doli prae sintis);-------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa mohon agar seluruh dalil yang telah diuraikan oleh TERGUGAT II pada bagian eksepsi dianggap sebagai satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan pokok perkara ini;------------------------------------------------------------
|
Bahwa TERGUGAT II adalah perusahaan pembiayaan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 4 tanggal 8 Agustus 2012 yang dibuat dihadapan Nur Muhammad Dipo Nusantara Pua Upa, S.H., M.Kn dan telah mendapatkan Pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI pada tanggal 28 Agustus 2012 dengan Surat Pengesahan No. AHU-45722.AH.01.01 tahun 2012, dimana Negara Republik Indonesia juga turut menjadi pemegang saham di TERGUGAT II;--------------------------------
Bahwa berdasar dengan Akta No. 74 Tanggal 19 Februari 2013 yang dibuat oleh Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,SH telah dilakukan Pemisahan sebagian Aset dan Liabilitas Perusahaan Perseroan (Persero) PT. PANN MULTI FINANCE (TERGUGAT I) kepada PT. PANN PEMBIAYAAN MARITIM (TERGUGAT II);----------------------------------------------
Bahwa dengan adanya Spin off tersebut maka terhitung mulai tanggal efektif pemisahan (tanggal 19-02-2013) sebagian aset dan Liabilitas TERGUGAT I dialihkan kepada TERGUGAT II termasuk Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli Kapal KM CTP JAVA antara PENGGUGAT II dengan TERGUGAT I berdasarkan Akta Sewa Guna Usaha No. 16 tanggal 16 Maret 2012 oleh Notaris Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH berikut semua dan segala perubahan dan turutannya;-----------------------------------------
Bahwa terhadap pemisahan aktiva dan pasiva termasuk piutang sewa guna usaha dari TERGUGAT I kepada TERGUGAT II, telah disampaikan kepada PENGGUGAT yaitu melalui Surat Nomor 650/DIRKMR/PANN/0213 tanggal 22 Februari 2013 perihal Surat Pemberitahuan kepada Nasabah Mengenai Perubahan Pihak Dalam Perjanjian Akibat Pemisahan (Spin off);-----------------
Bahwa oleh karena TERGUGAT II baru berdiri pada tanggal 8 Agustus 2012 dan menerima pengalihan dari Tergugat I terhitung 19 Februari 2013 berdasar dengan Akta No. 74 Tanggal 19 Februari 2013, maka:------------------
Segala dan semua peristiwa yang terjadi sebelum 19 Februari 2013 di luar sepengetahuan TERGUGAT II.
sebagian aset dan Liabilitas TERGUGAT I termasuk tagihan kepada PENGGUGAT berdasarkan perjanjian-perjanjian antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I baru dialihkan kepada TERGUGAT II terhitung sejak 19 Februari 2013 dengan Akta No.74 tanggal 19 Februari 2013.
TERGUGAT II tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PARA PENGGUGAT, sedangkan penagihan yang dilakukan oleh TERGUGAT II kepada PENGGUGAT I sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku karena berdasarkan pengalihan dari TERGUGAT I sesuai Akta No. 74 tanggal 19 Februari 2013.
dalam menanggapi gugatan dari PARA PENGGUGAT aquo, TERGUGAT II hanya akan menanggapi dalil-dalil PARA PENGGUGAT yang terkait dengan TERGUGAT II.
Bahwa hubungan hukum Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli Kapal KM CTP JAVA antara PENGGUGAT I dengan TERGUGAT I (yang kemudian menjadi hubungan hukum dengan TERGUGAT II berdasarkan Akta No. 74 Tanggal 19 Februari 2013) adalah berdasarkan Akta Sewa Guna Usaha No. 16 tanggal 16 Maret 2012 yang merupakanakte otentik yang telah memenuhi syarat syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku oleh karena itu berlaku sebagai undang undang bagi PENGGUGAT I dan TERGUGAT I;---------------------------
Bahwa berdasarkan seluruh penjelasan di atas, mengingat secara hukum Aktiva dan Pasiva TERGUGAT I telah beralih kepada TERGUGAT II (termasuk piutang terkait Akta Sewa Guna Usaha No. 16 tanggal 16 Maret 2012) dimana peralihan tersebut sudah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, maka TERGUGAT II tidak berkewajiban untuk melihat sejarah adanya sewa guna usaha yang dilakukan antara TERGUGAT I dengan PENGGUGAT. Dalam hal ini cukup dilihat bahwa PENGGUGAT memang mempunyai kewajiban kepada TERGUGAT I sesuai dengan Akta Sewa Guna Usaha No.16 tanggal 16 Maret 2012;---------------------------------------------
|
Bahwa TERGUGAT II dengan tegas menolak dalil yang diajukan oleh PENGGUGAT pada GUGATANnya yang pada intinya mengatakan bahwa TERGUGAT II telah melakukan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) terhadap PARA PENGGUGAT;------------------------------------
Bahwa semenjak TERGUGAT II menerima pengalihan dari TERGUGAT I, tidak ada penyalahgunaan keadaan maupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT II kepada PARA PENGGUGAT;---------------
Berdasarkan dokumen yang diterima TERGUGAT II dari TERGUGAT I sehubungan dengan pengalihan sebagian aset dan Liabilitas TERGUGAT I kepada TERGUGAT II, selengkapnya perihal proses sewa guna usaha kapal KM CTP JAVA antara PENGGUGAT Idengan TERGUGAT I adalah sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------
PENGGUGAT I telah mengajukan permohonan kepada TERGUGAT I untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan sewa guna usaha kapal dengan opsi beli melalui Surat PENGGUGAT I No.026/CTP/II/2012 tanggal 13 Februari 2012 Perihal Permohonan Pembiayaan 1 unit kapal Container;-----------------------------------------------------------------------------------
Permohonan dari PENGGUGAT I tersebut ditanggapi oleh TERGUGAT I melalui Surat TERGUGAT I kepada PENGGUGAT INo. 814/USH/PANN/0312 tanggal 16 Maret 2012 perihal Surat Persetujuan Pendahuluan Pembiayaan 1 unit kapal container 585 TEUs MV OSG ACME Tbr. KM CTP Java (IMO No. 9037226), untuk dapat dipelajari oleh PARA PENGGUGAT, dimana PARA PENGGUGAT mempunyai hak untuk menyetujui atau menolak apabila PARA PENGGUGAT keberatan terhadap ketentuan dalam Surat TERGUGAT I tersebut;----------------------
Setelah PENGGUGAT I mempelajari, memberikan persetujuan dan menandatangani Surat Persetujuan Pendahuluan Pembiayaan No.814/USH/PANN/0312 tanggal 16 Maret 2012 tersebut, TERGUGAT I menyampaikan Surat penegasan (confirmation letter) Pembiayaan1 unit kapal container 585 TEUs MV OSG ACME Tbr. KM CTP Java No. 815/USH/PANN/0312, untuk dapat dipelajari oleh PARA PENGGUGAT, dimana PARA PENGGUGAT mempunyai hak untuk menyetujui atau menolak apabila PARA PENGGUGAT keberatan terhadap ketentuan dalam Surat TERGUGAT I tersebut,namun disetujui dan ditandatangani oleh PENGGUGAT I;---------------------------------------------------------------------
Baru selanjutnya PENGGUGAT I dan TERGUGAT I sepakat dan setuju untuk membuat dan menandatangani Akta Sewa Guna Usaha No. 16 tanggal 16 Maret 2012 dan Syarat-Syarat Umum Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli (“syarat-syarat umum”), yang sebenarnya masih dapat ditolak apabila PARA PENGGUGAT keberatan terhadap ketentuan dalam Akta Sewa Guna Usaha No.16 tanggal 16 Maret 2012 dan Syarat-Syarat Umum Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli tersebut, namun disetujui dan ditandatangani oleh PENGGUGAT I;---------------------
Dengan demikian, Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan opsi beli Kapal KM CTP JAVA:-----------------------------------------------------------------------------------------
Dibuat dan ditandatangani oleh PENGGUGAT I dan TERGUGAT I berdasarkan kesepakatan bersama antara PENGGUGAT I dan TERGUGAT I.
Klausul-klausul yang ditentukan dalam Perjanjian tersebut sudah sesuai dengan keinginan PENGGUGAT I sehingga PENGGUGAT I menyetujui dan menandatangani perjanjian tersebut.
Tidak adasatupunkekhilafan, penipuan ataupun paksaan terhadap PENGGUGAT I, karena PARA PENGGUGAT mempunyai hak untuk menyetujui atau menolak apabila PARA PENGGUGAT keberatan terhadap Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal dengan opsi beli, dan
Bukan merupakanPerjanjian Baku karena tidak dibuat dan ditentukan secara sepihak oleh TERGUGAT I, namun sesuai dengan keinginan PENGGUGAT I berdasarkan kesepakatan bersama antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I.
Bahwa apabila dikaitkan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, maka Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli KM CTP JAVA yang dibuat oleh PENGGUGAT I dan TERGUGAT I telah memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, dengan alasan sebagai berikut:------------------------------------------
Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal dengan opsi beli tersebut dibuat dengan adanya kesepakatan bersama antara PENGGUGAT I dan TERGUGAT I, tidak ada paksaan, kekhilafan ataupun penipuan terhadap PENGGUGAT I, karena PARA PENGGUGAT mempunyai hak untuk menyetujui atau menolak apabila PARA PENGGUGAT keberatan terhadap Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal dengan opsi beli tersebut.
Perjanjian tersebut dibuat oleh orang-orang yang cakap (dalam artian orang tersebut dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani, tidak dalam keadaan sakit jiwa, ataupun dibawah pengampuan)
Objek perjanjian tersebut sudah sangat jelas, yaitu Kapal MV OSG ACME Tbr. KM CTP JAVA dimana spesifikasi kapal tersebut telah dijelaskan secara rinci dalam perjanjian.
Apa yang diperjanjikan dalam perjanjian tersebut merupakan hal yang halal dan tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan dan ketertiban umum.
Bahwa selanjutnya, terkait dengan Penyalahgunaan Keadaan, menurut J. Satrio (2001 : 319), sebenarnya mengambil keuntungan dari keadaan orang lain tidak menyebabkan isi dan tujuan perjanjian terlarang, tetapi menyebabkan kehendak yang disalahgunakan tidak diberikan dalam keadaan bebas. Dengan demikian masalahnya bukan “kausa/sebab” yang terlarang, tetapi merupakan cacat dalam kehendak, cara “memaksakan” persetujuan “yang disalahgunakan”. Atas dasar adanya fakta dimana PENGGUGAT I diberikan hak dan kebebasan seluas-luasnya untuk menyatakan keberatannya kepada TERGUGAT I namun hal ini tidak pernah dilakukan oleh PENGGUGAT I, menunjukkan bahwa PENGGUGAT I telah sepakat dan setuju terhadap seluruh ketentuan isi dari Akta Perjanjian SGU No. 16, dengan demikian tidak ada unsur “cacat kehendak” dalam penyusunan Akta Perjanjian SGU No. 16 tersebut;-------------------------------
Tidak adanya unsur cacat kehendak ini pun TELAH DIAKUI oleh PARA PENGGUGAT dalam Gugatannya dalam Poin 15 halaman 8 dimana disebutkan bahwa “... serta dengan adanya fakta tersebut yang menjadi pokok permasalahannya bukan kepada kesepakatan namun terhadap mekanisme-mekanisme pembuatan perjanjian”. (cetak tebal dari TERGUGAT II);-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Dalil tersebut merupakan pengakuan bahwa PENGGUGAT I telah sepakat (setuju) terhadap ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha, dan permasalahan dalam GUGATAN a quo bukanlah mengenai kesepakatannya, namun hanyalah mengenai mekanisme pembuatan perjanjian tersebut. Pengakuan dari PARA PENGGUGAT tersebut dengan sendirinya membantah dalil PARA PENGGUGAT sendiri mengenai adanya suatu keadaan memaksa dalam Pembuatan Perjanjian, dan oleh karenanya sudah sepatutnya ditolak;----------------------------------------------------------------------
Bahwa TERGUGAT II dengan tegas membantah dalil-dalil PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II yang menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan motif pembiaran dengan tidak pernah dilakukannya penarikan kapal setelah PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II melakukan wanprestasi pada tahun 2012 dan tetap menagih kewajiban dengan mengenakan/membebankan bunga dan denda keterlambatan;--------
Bahwa tidak segera ditariknya kapal, penentuan bunga dan penjatuhan denda keterlambatan kepada PENGGUGAT I bukan merupakan penyalahgunaan keadaan namun hal tersebut dilakukan oleh TERGUGAT II berdasarkan ketentuan Perjanjian Sewa Guna Usaha dan Syarat-Syarat Umum Sewa Guna Usaha. Di mana ketentuan Pasal 43 ayat (3) Syarat-Syarat Umum Sewa Guna Usaha secara tegas mengatur:-------------------------
“Diambil kembali atau tidaknya kapal oleh LESSOR (TERGUGAT II) tidak mengurangi atau menghapuskan hak-hak LESSOR (TERGUGAT II) atas kewajiban LESSEE (PENGGUGAT)......”
Bahwa TERGUGAT II dengan tegas membantah dalil-dalil PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II yang menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengenakan kenaikan bunga;--------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan Perjanjian SGU perubahan bunga baik yang berupa kenaikan bunga maupun penurunan bunga SGU merupakan hak dan kewenangan dari TERGUGAT I yang dalam praktiknya kenaikan suku bunga ini sangat bergantung pada:-----------------------------------------------------------------
tingkat likuiditas pasar uang;
Perubahan tingkat suku bunga dasar kredit perbankan pada umumnya; atau
Perubahan tingkat suku bunga bank yang merupakan sumber dana pembiayaan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II.
Selain itu perubahan tingkat suku bunga yang sewaktu-waktu dilakukan sebenarnya telah diketahui dan dipahami oleh PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II dimana diakuinya sendiri bahwa baik PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II telah menjalin hubungan kerjasama dengan TERGUGAT I sejak tahun 2002 bahwasanya bunga imbalan jasa sewa guna usaha bersifat mengambang (floating) dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TERGUGAT I dan TERGUGAT II;------------------------
Perubahan tingkat suku bunga merupakan suatu hal yang lumrah dan wajar dan berlaku pada setiap pembiayaan, baik yang dilakukan oleh Bank maupun Lembaga Pembiayaan lain Non-Bank.
Bahwa mengenai pencantuman bunga dan denda dalam suatu Perjanjian Pembiayaan (Akta Perjanjian SGU No. 16) merupakan hal yang lumrah dilakukan dan justru wajib dimasukkan dalam setiap Perjanjian Pembiayaan berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yang menyebutkan:----------------------------------------------------------
Pasal 16
(1) Perjanjian pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib paling sedikit memuat:
jenis kegiatan usaha dan cara pembiayaan;
nomor dan tanggal perjanjian;
identitas para pihak;
barang atau jasa pembiayaan;
nilai barang atau jasa pembiayaan;
jumlah piutang dan nilai angsuran pembiayaan;
jangka waktu dan tingkat suku bunga pembiayaan;
objek jaminan (jika ada);
rincian biaya-biaya terkait dengan pembiayaan yang rincian diberikan yang paling sedikit memuat:
biaya survey;
biaya asuransi/penjaminan/fidusia;
biaya provisi;dan
biaya notaris;
klausul pembebanan fidusia secara jelas, apabila terdapat pembebanan jaminan fidusia dalam kegiatan pembiayaan;
mekanisme apabila terjadi perselihan dan pemilihan tempat penyelesaian perselisihan;
ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak; dan
ketentuan mengenai denda”
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka jelas dapat diketahui bahwa pengaturan dan pencantuman bunga dan denda dalam Akta Perjanjian SGU No. 16 telah disepakati dan disetujui oleh PENGGUGAT I dan merupakan kewajiban yang harus dimasukkan ke dalam setiap Perjanjian Pembiayaan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian dalil PENGGUGAT I yang mempermasalahkan ketentuan mengenai bunga dan denda jelas merupakan dalil yang dibuat-buat yang hanya bertujuan agar dibatalkannya Akta Perjanjian SGU No. 16 yang telah disepakati sebelumnya sehingga PENGGUGAT I terbebas dari kewajiban Sewa Guna Usaha terutangnya kepada TERGUGAT I (yang telah dialihkan kepada TERGUGAT II).
Bahwa TERGUGAT II juga mensoomir PARA PENGGUGAT agar membuktikan pasal berapa dari ketentuan peraturan perundang-undangan Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan mana yang telah dilanggar oleh TERGUGAT II terkait dengan besarnya bunga;---------------------------------
Bahwa oleh karena PENGGUGAT I tidak juga membayar kewajiban SGU-nya sesuai dengan yang diperjanjikan, TERGUGAT II selanjutnya memberikan surat peringatan kepada PENGGUGAT I agar PENGGUGAT I segera membayarkan kewajiban SGUnya kepada TERGUGAT II sesuai dengan Perjanjian. Adapun Surat Peringatan kepada PENGGUGAT I telah diberikan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu:-----------------------------------------------------
Surat Peringatan I No. 024/TSA-SK/LGL/II/2014 tanggal 10 Februari 2014;
Surat Peringatan II No. 033/TSA-SK/LGL/II/2014 tanggal 19 Februari 2014;
Surat Peringatan III No. 045/TSA-SK/LGL/III/2014 tanggal 03 Maret 2014.
Bahwa setelah menerima surat-surat peringatan dari TERGUGAT II, selanjutnya PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II melalui surat No. 034/CTP/III/2014 tanggal 3 Maret 2014 perihal Proposal Skedul Penyelesaian SGU/Leasing menyampaikan bahwa akan melakukan hal-hal sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------
Secara disiplin melakukan pembayaran minimal cicilan sebesar USD 50.000 ditambah Rp. 100.000.000 untuk 5 kapal (Honour, Java, Charlie,Bravo dan Eagle serta 2700 Container), jika market membaik cicilan tersebut akan ditingkatkan.
Pada bulan Juni 2014 akan dilakukan refinancing terhadap 2700 Container melalui bank dan lembaga keuangan.
6 bulan setelah dilaksanakannya refinancing 2700 Container, maka dilakukan kembali refinancing 1 kapal.
Menanggapi surat PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II, maka TERGUGAT II melalui Surat No. 815/DIR/PPM/2014 tanggal 8 April 2014 perihal Proposal Penyelesaian Fasilitas SGU PT Pelayaran Caraka Tirta Perkasa dan PT Pelayaran Caraka Trans Pacific menyampaikan persetujuannya sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------
Refinancing terhadap 2700 Container sebesar USD 5.250.000 melalui bank dan lembaga keuangan harus direalisasikan bulan Mei 2014.
Selanjutnya Refinancing terhadap KM CTP Honour sebesar USD 3.800.000 melalui bank dan lembaga keuangan harus direalisasikan bulan Juni 2014.
CTP Grup wajib melakukan pembayaran masing-masing kapal minimal setiap bulannya dengan angsuran :
KM CTP Honour : USD 44.606
KM CTP Java : USD 23.229
KM CTP Eagle : Rp. 539.667.161
KM CTP Charlie : USD 22.387
KM CTP Bravo : USD 44.794
Bahwa PENGGUGAT Isetelah diberikan berbagai kemudahan dalam pembayaran kewajiban SGU sesuai dengan permohonan dan kemampuan PENGGUGAT I, namun PENGGUGAT I tetap saja tidak dapat memenuhi segala janjinya untuk penyelesaian perjanjian Sewa Guna Usaha, sehingga TERGUGAT II menyampaikan surat kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II No. 350/DIR/PPM/0215 tanggal 18 Februari 2015 perihal Penyelesaian Permasalahan SGU disampaikan bahwa :-------------------------------------------------------------------------------------------
berdasarkan perjanjian bahwa PT Caraka Tirta Perkasa dan PT Caraka Trans Pacific akan melakukan refinancing untuk KM. CTP Java, KM. CTP Charlie dan KM. CTP Eagle pada akhir bulan Desember 2014,namun demikian sampai dengan saat ini, tanggal 17 Pebruari 2015, tidak ada realisasinya.
Mengingat tidak adanya kepastian untuk menyelesaikan kewajiban SGU-nya melalui cara refinancing dan selama ini PT Caraka Tirta Perkasa hanya membayar angsuran kewajiban SGU sebesar USD 10,000 perbulan atas KM. CTP Java dan PT Caraka Trans Pacific hanya membayar kewajiban SGU atas KM. CTP Charlie dan KM. CTP Bravo masing-masing sebesar USD 10.000 per-bulan serta atas KM. CTP Eagle sebesar Rp 100 juta per-bulan, padahal sesuai hasil bench marking dilapangan, terinformasi bahwa kemampuan pembayaran dari masing-masing kapal jauh diatas pembayaran yang dilakukan oleh PT Caraka Tirta Perkasa dan PT Caraka Trans Pacific. Untuk itu kami minta agar PT Caraka Tirta Perkasa dan PT Caraka Trans Pacific selama 12 (dua belas) bulan kedepan mulai bulan Pebruari 2015 membayar kewajiban SGU setiap bulan (tidak termasuk premi asuransi kapal) minimum sebesar sebagai berikut;
KM. CTP Java USD 32,500 / bulan
KM. CTP Eagle Rp 1.000.000.000,-/bulan
KM. CTP Charlie USD 36,000 / bulan
KM. CTP Bravo USD 46,000 / bulan
Bahwa setelah diberikannya surat No. 350/DIR/PPM/0215 tanggal 18 Februari 2015, PENGGUGAT I maupun PENGGUGAT II tidak juga melakukan apa-apa yang telah dijanjikannya sendiri, maka TERGUGAT II kembali mengirimkan surat No.1776/BU/PPM/0215 perihal Pelaksanaan Penyelesaian SGU PT Caraka Tirta Perkasa dan PT Caraka Trans Pacific (CTP Grup) yang pada intinya sebagai berikut:
Mengingat tidak adanya kepastian dalam penyelesaian kewajiban SGU CTP Group (PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II), dimana sampai saat ini rencana refinancing yang diusulkan oleh CTP Group masih dalam proses dan belum ada kepastian dari Bank, walaupun PT PPM (TERGUGAT II) telah memberikan kesempatan yang cukup luas sedangkan di sisi lain selama ini PT Caraka Tirta Perkasa dan PT Caraka Trans Pacific tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran SGU sesuai dengan Perjanjian SGU atas KM CTP Java, KM CTP Bravo, KM CTP Charlie dan KM CTP Eagle.
Dengan tidak adanya penyelesaian kewajiban SGU yang kongkrit dari PT Caraka Tirta Perkasa dan PT Caraka Trans Pacific, perlu kami tegaskan kembali bahwa untuk menjamin kesungguhan dan itikad baik saudara dalam menyelesaikan seluruh kewajiban SGU, maka saudara diwajibkan memberikan jaminan sebagai berikut :
Personal Guarantee dari saudara Oei Benny Winarto yang menjamin seluruh kewajiban SGU CTP Grup.
Harta tidak bergerak (Fix asset)
Gadai Saham PT Caraka Tirta Perkasa dan PT Caraka Trans Pacific dalam bentuk Perjanjian Gadai Saham.
Selanjutnya, PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II melalui surat No. 146/CTP/IX/2015 tgl. 14 September 2015 perihal Jawaban Surat No. 1776/BU/PPM/0915 tertanggal 08 September 2015 menyampaikan bahwa PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II menolak untuk memberikan jaminan tambahan dengan alasan telah memberikan jaminan tersebut kepada Pihak Lain, selain daripada itu PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II DENGAN MUDAHNYA juga masih meminta keringanan-keringanan kembali atas fasilitas SGU yang telah diperolehnya, padahal sebelumnya PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II telah diberikan berbagai macam bentuk keringanan sesuai dengan kemampuan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II, namun PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II malah tidak melaksanakannya sendiri;-------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II selalu berupaya demi kebaikan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II mencari jalan terbaik agar PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II dapat menyelesaikan permasalahan SGU-nya bahkan dengan mengakomodir keinginan-keinginan dari PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II, namun malah itikad baik dan kebaikan TERGUGAT I dan TERGUGAT II disalahgunakan dengan kembali tidak membayarkan kewajiban SGU sesuai dengan sebagaimana diperjanjikan;----
TERGUGAT II telah mengetahui bahwa selain mempunyai kewajiban kepada TERGUGAT I maupun TERGUGAT II, PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II juga merupakan Debitur dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Syariah Mandiri yang mana sampai saat ini kolektabilitas PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II dalam keadaan lancar, yang berarti baik PENGGUGAT I maupun PENGGUGAT II MEMPUNYAI ITIKAD BURUK kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II dimana PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II DENGAN SENGAJA TIDAK MEMBAYAR KEWAJIBANNYA KEPADA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II padahal PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II masih membayar kewajibannya dengan lancar tanpa masalah kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Syariah Mandiri;------------------------------
Bahwa TERGUGAT II dengan tegas menolak dalil-dalil PENGGUGAT yang mengatakan menyatakan bahwa PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II telah melakukan penyerahan kapal KM CTP JAVA kepada TERGUGAT II pada tanggal 19 November 2015 dan semua kewajiban PENGGUGAT I kepada TERGUGAT II setelah penyerahan kapal dianggap lunas;--------------------------
Bahwa apabila dilakukan penarikan kapal oleh TERGUGAT II atau penyerahan kapal oleh PENGGUGAT I, maka hal tersebut telah diatur dengan jelas dan tegas dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal dengan opsi beli, yaitu:----------------------------------------------------------------------------------
Kapal diserahkan kembali dalam kondisi terawat dan laik laut serta sertifikat-sertifikat kapal masih berlaku;
LESSEE (dalam hal ini PENGGUGAT I) wajib membayar atau mengganti kewajiban-kewajiban sebagai berikut:
1)Mengganti sisa nilai pembiayaan kapal;
2)Membayar seluruh tunggakan/kewajiban.
3)Mengganti biaya perbaikan dan atau docking.
4)Seluruh biaya yang timbul akibat pengambilan / penyerahan kembali
kapal tersebut termasuk biaya pengacara / pengadilan sampai kapal
tersebut diserahkan kepada operator pengganti atau kapal dijual.
Bahwa selain ketentuan dalam Perjanjian SGU tersebut di atas, dalam Pasal 43 ayat (3) Syarat Umum Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli (yang telah ditandatangani oleh PENGGUGAT I) juga telah menyebutkan bahwa: “Diambil kembali atau tidaknya kapal oleh Lessor tidak mengurangi atau menghapuskan hak-hak Lessor atas kewajiban-kewajiban Lessee seperti yang ditetapkan dalam perjanjian dan syarat-syarat umum ini.”;---------
Bahwa berdasarkan pada ketentuan dari perjanjian tersebut diatas (yang keduanya telah secara sadar disetujui dan ditandatangani oleh PENGGUGAT I dan TERGUGAT I) jelas adanya pengembalian Kapal yang dilakukan oleh Lessee (PENGGUGAT I) kepada Lessor (TERGUGAT I) tidak menghapuskan kewajiban dari PENGGUGAT I untuk membayar seluruh kewajibannya yang timbul akibat adanya perjanjian tersebut;----------------------
Bahwa dengan demikian, dalil-dalil PARA PENGGUGAT yang menyatakan bahwa semua kewajiban PENGGUGAT I kepada TERGUGAT II setelah penyerahan kapal dianggap lunas adalah dalil yang tidak berdasar dan justru bertentangan dengan ketentuan Perjanjian Sewa Usaha Kapal dengan opsi beli yang telah dibuat berdasarkan kesepakatan bersama antara PENGGUGAT I dengan TERGUGAT I sehingga berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Namun PENGGUGAT I terus memaksakan kehendaknya yaitu apabila kapal telah diserahkan maka segala kewajibannya dianggap telah lunas;---------------------------------------------------
Bahwa TERGUGAT II tidak dapat menerima penyerahan kapal-kapal dari PENGGUGAT I apabila penyerahan tersebut tidak berdasarkan Perjanjian SGU, selain itu penyerahan-kapal-kapal dari PENGGUGAT I kepada TERGUGAT II apabila berdasarkan pemaksaan kehendak dari PENGGUGAT I, MAKA HAL TERSEBUT SANGAT BERESIKO MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA mengingat TERGUGAT II pada hakekatnya adalah merupakan perusahaan milik Negara;---------------------
Bahwa PENGGUGAT I tetap memaksakan kehendaknya kepada TERGUGAT II, tidak bersedia melaksanakan penyerahan kapal sesuai dengan ketentuan Perjanjian SGU dan terus menyampaikan bahwa setelah penyerahan maka PENGGUGAT I tidak bersedia membayar segala kewajiban apapun dan menganggap segala kewajibannya kepada PENGGUGAT I kepada TERGUGAT II dianggap lunas;-----------------------------
Bahwa oleh karena kehendak PENGGUGAT I tersebut tidak berdasar dan justru bertentangan dengan ketentuan Perjanjian Sewa Usaha Kapal dengan opsi beli, maka TERGUGAT II secara tegas menolaknya dan TERGUGAT II tetap mengharapkan agar PENGGUGAT II bersedia mematuhi ketentuan Perjanjian Sewa Usaha Kapal dengan opsi beli yang telah dibuat berdasarkan kesepakatan bersama antara PENGGUGAT I dengan TERGUGAT I sehingga berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak;-----
TERGUGAT II sama sekali tidak pernah merasa menerima atau setuju untuk melakukan penerimaan atas kapal-kapal yang diserahkan oleh PENGGUGAT I tersebut, sepanjang penyerahan kapal tidak dilakukan sesuai dengan Perjanjian SGU yang berlaku dan mengikat para pihak;--------------------
Bahwa dalil PARA PENGGUGAT yang menyatakan setelah penyerahan kapal maka kewajiban dianggap lunasmerupakan dalil yang tidak benar dan tidak berdasarkan hukum, mengingat penyerahan kapal yang dilakukan oleh PENGGUGAT I tidak serta merta mengakibatkan hilang atau hapusnya kewajiban pokok, bunga dan denda yang telah ada atau timbul pada saat sebelum kapal dikembalikan oleh PENGGUGAT I kepada TERGUGAT II. Terlebih lagi penyerahan kapal yang dilakukan oleh PENGGUGAT I adalah bukan dikarenakan berakhirnya perjanjian dan/atau cidera janji yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT, namun dikarenakan PENGGUGAT I-lah yang tidak dapat memenuhi segala kewajibannya kepada TERGUGAT II, kewajiban mana termasuk pembayaran pokok, bunga dan denda;---------------
Bahwa seluruh ketentuan pembayaran pokok, bunga dan denda merupakan ketentuan yang telah diatur dalam Akta Perjanjian SGU No. 16 dan telah disepakati secara bebas oleh PENGGUGAT I dan TERGUGAT I (yang digantikan kedudukannya oleh TERGUGAT II), dimana pembayaran tersebut timbul sebagai kontra prestasi atas Sewa Guna Usaha kapal yang dinikmati oleh PENGGUGAT I;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata menyatakan : -------------------------
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya;-------------------------------------------------------------
Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Bahwa ketentuan Pasal 1339 KUHPerdata menyatakan :
“Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang.”
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1338 alinea ketiga KUH Perdata tersebut diatas mengatur bahwa suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Asas ini merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh maupun kemauan baik dari para pihak. Dalam perkara aquo asas itikad baik dapat kita lihat dari bagaimana para pihak melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian. Adalah bukan merupakan itikad baik jika PENGGUGAT I telah menggunakan Kapal, kemudiandengan sengaja tidak membayar kewajibannya selama masa Perjanjian Sewa Guna Usaha berlangsung dan kemudian mengembalikan Kapal kepada TERGUGAT II. Sedangkan sejak awal ditandatanganinya perjanjian yang merupakan suatu Pacta sun Servanda bagi para pihak, PENGGUGAT I telah mengetahui segala kewajiban yang dibebankan kepada PENGGUGAT I;-----------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya, dalam Hukum Indonesia pun telah diatur bahwa meskipun Perjanjian dinyatakan berakhir, namun perikatan antara PENGGUGAT I (selaku Lessee) dan TERGUGAT I selaku Lessor (yang digantikan kedudukannya oleh TERGUGAT II) tidaklah serta merta menjadi hapus pada saat itu juga. Hal mana diatur dalam ketentuan Pasal 1381 KUH Perdata yang menyatakan :-----------------------------------------------------------------
“Perikatan hapus:
karena pembayaran;
karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
karena pembaruan utang;
karena perjumpaan utang atau kompensasi;
karena percampuran utang;
karena pembebasan utang;
karena musnahnya barang yang terutang;
karena kebatalan atau pembatalan;
karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini;dan karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.”
Bahwa ketentuan Pasal 1381 KUH Perdata tersebut diatas jelas mengatur bahwa hapusnya suatu perikatan salah satunya adalah dikarenakan adanya pembayaran utang. Dengan demikian, meskipun kapal sudah diambilalih oleh TERGUGAT II, namun mengingat PENGGUGAT I belum melunasi/membayar utang (kewajiban) kepada TERGUGAT II, maka perikatan belumlah hapus;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya PENGGUGAT I dalam Gugatannya menyebutkan dalam Dalil Poin 10 halaman 5-6 bahwa “Bahwa sampai dengan diserahkannya kapal KM CTP Java oleh Penggugat I kepada Tergugat II pada tanggal 19 Nopember 2015 (dalam masa sewa guna usaha), Penggugat I telah melakukan pembayaran sebesar USD 707.893 (tujuh ratus tujuh delapan ratus sembilan puluh tiga US Dollar). Sebanding dengan harga kapal bekas yang diserahkan oleh Tergugat I kepada Penggugat I sebagai objek daripada Perjanjian Sewa Guna Usaha”. Dalil mana menunjukkan bahwa PENGGUGAT I tidak mengerti mengenai konsep sewa pembiayaan atau berusaha menyesatkan Majelis Hakim dengan mempersamakan antara konsep pembiayaan dengan konsep sewa menyewa biasa;-------------------------
Bahwa Perjanjian yang terjadi antara PENGGUGAT I dengan TERGUGAT I (yang digantikan kedudukannya oleh TERGUGAT II) adalah perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal dengan opsi membeli bagi PENGGUGAT I, dimana TERGUGAT I menyediakan pembiayaan untuk pembelian kapal bagi PENGGUGAT I, sehingga PENGGUGAT I dapat menggunakan Kapal tersebut untuk usahanya dengan menyewa dari TERGUGAT I yang akhirnya pada saat masa sewa berakhir PENGGUGAT I memiliki opsi untuk dapat membeli Kapal tersebut. Skema pembiayaan tersebutlah yang membedakan antara sewa pada umumnya dengan Sewa Pembiayaan (Finance Lease);------
Bahwa dalam Pasal 1 Huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan disebutkan bahwa: (cetak tebal dari TERGUGAT II);----------------------------------------------------------------------
“Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran;”
Selanjutnya dalam Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) menyebutkan bahwa:----------------------------------------------------------------------------
“Sewa-guna-usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewagunausaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala”;
Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa Akta Perjanjian SGU No. 16, jelas merupakan Finance Leasekarena merupakan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal kepada PENGGUGAT I secara sewa guna usaha dengan hak opsi untuk membeli;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terkait dengan dalil PENGGUGAT I yang menyatakan bahwa telah melakukan penyerahan Kapal, kenyataannya adalah bahwa PENGGUGAT I meninggalkan kapal sehingga kapal menjadi dalam kondisi terlantar, dan tanpa diawaki dengan kru kapal yang cukup. Tindakan PENGGUGAT I yang telah menelantarkan kapal tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan pelayaran dan segera memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal-kapalnya sehingga mengakibatkan Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama TG. Priok berdasarkan surat No.UM.002/49/6/SYB.TPK-15 tanggal 16 Desember 2015 dan surat No.UM.002/50/12/SYB.TPK-15 tanggal 29 Desember 2015 Perihal Pemindahan Kapal memerintahkan agar PENGGUGAT I, atau PENGGUGAT II, atau TERGUGAT II segera memindahkan kapal CTP Java ketempat yang lebih aman, tidak mengganggu keselamatan pelayaran dan segera memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal-kapalnya;--------------------------------------------------
Bahwa demi keselamatan dan keamanan pelayaran, dan sesuai dengan Undang-undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, selaku pemilik kapal, TERGUGAT II lalu memutuskan untuk menarik kapal dari kekuasaan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II serta melakukan pemenuhan persyaratan-persyaratan sebagaimana dimaksud surat Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama TG Priok tersebut;-----------------------------------------------
Bahwa dalil dari PENGGUGAT I yang menyatakan bahwa kapal pada saat disewaguna usahakan merupakan kapal bekas yang kondisi mesinnya tidak layak untuk disewagunausahakan merupakan hal yang amat mengada-ada;-
Bahwa pada dasarnya TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah perusahaan jasa keuangan yang bergerak di bidang pembiayaan dan bukan merupakan perusahaan pelayaran. Oleh karenanya, sejak awal pengajuan permohonan, TERGUGAT I menyerahkan kepada debitur, dalam hal ini PENGGUGAT I untuk memilih kapal itu sendiri, untuk selanjutnya dilakukan pembiayaan oleh TERGUGAT I. Sehingga amat janggal apabila dalil PENGGUGAT I yang menyatakan bahwa kondisi mesin kapal tidak layak untuk disewagunausahakan dan memerlukan perbaikan kapal, karena kapal tersebut merupakan pilihan sendiri PENGGUGAT I;------------------------------------
Bahwa selanjutnya, dalam permohonannya pun, PENGGUGAT I juga selain mengajukan permohonan pembiayaan pembelian kapal tapi juga mengajukan permohonan pembiayaan perbaikan kapal, hal mana tertuang dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha. Dengan demikian, sejak awal pemilihan kapal, PENGGUGAT I telah mengetahui dengan jelas bahwa kapal yang dipilihnya tersebut juga memerlukan biaya perbaikan;----------------------------------------------
Bahwa adanya kerusakan-kerusakan atas kapal bukan merupakan kewajiban TERGUGAT I dan TERGUGAT II karena kewajiban TERGUGAT I dan TERGUGAT II hanya memberikan pembiayaan sedangkan PENGGUGAT I-lah yang mengoperasikan kapal dalam aktivitas sehari-hari dan berkewajiban melakukan perawatan atas kapal. Sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 2 huruf C.3.c.iii Perjanjian Sewa Guna Usaha, sebagai berikut:-------------
“iii. Wajib memelihara kapal dengan baik sesuai dengan sistem CMS (Continuous Machine Survey) dan CHS (Continuous Hull Survey) dari Klasifikasi dan Peraturan Ditjen. Pehubungan Laut yang berlaku maupun ketentuan manufacturer yang tertuang dalam manual & maintenace book pada masing-masing peralatan kapal.”;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dalil-dalil PARA PENGGUGAT dalam GUGATAN ini hanyalah dalil atau alasan yang mengada-ngada dan bertujuan buruk hanya untuk menghindari kewajiban pembayaran sewa guna usaha terhadap TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta mencegah atau menghalang-halangi TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengeksekusi jaminan yang telah diberikan. Dengandemikian maka dalil-dalil PARA PENGGUGAT bahwa TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan keadaan terhadap PARA PENGGUGAT sudah sepatutnya ditolak oleh Majelis Hakim;------------------------
|
Bahwa TERGUGAT II menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT dalam GUGATANnya yang pada pokoknya menyatakan bahwa Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli sebagaimana tertuang dalam Akta Sewa Guna Usaha No.16adalah perjanjian yang dibuat sepihak, berat sebelah, tidak seimbang dan tidak saling menguntungkan karena dalil tersebut tidak berdasar hukum dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya;-----------------
Bahwa Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal sebagaimana dimuat didalam Akta Sewa Guna Usaha No.16 dibuat berdasarkan kesepakatan Para Pihak, selain itu, PENGGUGAT I terlibat dalam proses pembuatan perjanjian tersebut dan penentuan klausul-klausul dalam perjanjian tersebut;----------------------------
Bahwa sebagaimana telah TERGUGAT II sampaikan sebelumnya, Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal dengan opsi beli KM CTP JAVA dibuat berdasarkan kesepakatan Para Pihak berdasarkan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Didasari dan diawali dengan permohonan dari TERGUGAT I;-----------
Melalui Surat PENGGUGAT I No. 026/CTP/II/2012 tanggal 13 Februari 2012 Perihal Permohonan Pembiayaan 1 unit kapal Container, PENGGUGAT I telah mengajukan permohonan kepada TERGUGAT I untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan sewa guna usaha kapal dengan opsi beli;
Dibuat berdasarkan kesepakatan bersama antara PENGGUGAT I dan TERGUGAT I
Sebelum menandatangani Perjanjian Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal dengan opsi beli KM CTP JAVA No. 16, TERGUGAT I telah menyampaikan Surat Persetujuan Pendahuluan Pembiayaan 1 unit kapal container 585 TEUs MV OSG ACME Tbr. KM CTP Java (IMO No. 9037226) No. 814/USH/PANN/0312 dan Surat penegasan (confirmation letter) Pembiayaan1 unit kapal container 585 TEUs MV OSG ACME Tbr. KM CTP Java No. 815/USH/PANN/0312 untuk dapat dipelajari oleh PARA PENGGUGAT.
Disamping itu, tidak ada satupun kekhilafan, penipuan ataupun paksaan terhadap PENGGUGAT I, karena PARA PENGGUGAT mempunyai hak untuk menyetujui atau menolak apabila PARA PENGGUGAT keberatan terhadap Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal dengan opsi beli.
Bukanmerupakan Perjanjian Baku
Dibuat dan ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I.
Bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, terbukti dengan ditandatanganinya beberapa dokumen pendahuluan sebelum penandantanganan Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli, menunjukkan bahwa Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli yang tertuang dalam Akta Sewa Guna Usaha No.16 tidak dibuat secara Sepihak, melainkan telah sepakati dan disetujui baik oleh PENGGUGAT I dan TERGUGAT I. Dengan demikian, dalil PENGGUGAT yang menyatakan Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli yang tertuang dalam Akta Sewa Guna Usaha No.16 adalah DIBUAT SEPIHAK, BERAT SEBELAH, TIDAK SEIMBANG DAN TIDAK SALING MENGUNTUNGKAN merupakan dalil yang tidak berdasar hukum dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, sehingga dalil tersebut sudah seharusnya ditolak;------------------------------------------------------------------------------
|
Bahwa mengenai penjatuhan denda telah diatur dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli sehingga pengenaan denda keterlambatan telah diatur secara tertulis dan telah diketahui serta disepakati oleh pihak PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II dan TERGUGAT I (yang selanjutnya digantikan oleh TERGUGAT II);--------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena PENGGUGAT I sampai dengan bulan Desember 2015 masih menguasai kapal maka terhadap bunga dan denda juga masih diperhitungkan sesuai dengan yang ditentukan dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum PENGGUGAT I diberikan Surat Peringatan dan surat permintaan penyerahan Kapal, PENGGUGAT I masih menguasai secara fisik dan AKTIF menggunakan Kapal KM CTP JAVA;------------------------------
Dengan demikian, tindakan TERGUGAT II mengenakan bunga dan denda terhadap PENGGUGAT adalah telah sesuai dengan ketentuan perjanjian dan tidak merupakan tindakan penyalahgunaan keadaan atau melawan hukum. Pembayaran bunga dan denda atas keterlambatan Pembayaran merupakan kewajiban PENGGUGAT I;--------------------------------------------------------------------
|
Sebagaimana telah TERGUGAT II sampaikan, tidak terbukti adanya unsur kesalahan (schuld) yang telah dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II, berdasarkan fakta-fakta hukum sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------
Segala Akta Sewa Guna Usaha No. 16 berikut semua perubahan dan turunannya antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I (yang kemudian menjadi dengan TERGUGAT II berdasarkan Akta No. 74 Tanggal 19 Februari 2013) dibuat berdasarkan permohonan dari PENGGUGAT sendiri dan proses pembuatannya melibatkan PENGGUGAT Isehingga PENGGUGAT Itentunya telah mengetahui dan memahami sepenuhnya klausul-klausul dan ketentuan-ketentuan didalamnya karena dibuat sesuai dengan kesepakatan dan persetujuan bersama antara PENGGUGAT I dengan TERGUGAT I. Dengan demikian sama sekali tidak dibuat sepihak, berat sebelah, tidak seimbang dan tidak saling menguntungkan, apalagi merupakan penyalahgunaan keadaan;---------------------------------------------------------------------
TERGUGAT II baru berdiri pada tanggal 8 Agustus 2012 dan tagihan kepada TERGUGAT berdasarkan perjanjian-perjanjian antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I baru dialihkan kepada TERGUGAT II terhitung sejak 19 Februari 2013 dengan Akta No. 74 tanggal 19 Februari 2013;-----------------------
Penagihan yang dilakukan oleh TERGUGAT II kepada PARA PENGGUGAT sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku karena berdasarkan pengalihan dari TERGUGAT I sesuai Akta No. 74 tanggal 19 Februari 2013;-------------------
TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak pernah melakukan penyalahgunaan keadaan maupun perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT I, baik pada saat dilakukannya penandatangan perjanjian maupun pada saat pelaksanaan perjanjian;------------------------------------------------------------------------
|
Oleh karena tidak terdapat unsur kesalahan (schuld) yang telah dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II terhadap PENGGUGAT Isehingga TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II serta TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak pernah merugikan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II maka konsekuensi hukum logisnya adalah TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak bertanggung jawab atas kerugian yang didalilkan oleh PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II;------------------------------------------------------
Selain itu, oleh karena PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II tidak bisa merinci kerugian, maka tuntutan ganti rugi harus ditolak sebagaimana disebutkan dalam yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 556.K/Sip/1980 tanggal 28 Mei 1983 menyatakan bahwa: “Tuntutan Penggugat mengenai ganti rugi, karena tidak disertai dengan bukti harus ditolak.”;
Dengan demikian tuntutan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II kepadaTERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian tersebut sama sekali tidak berdasar hukum dan tidak didasarkan pada alas hak yang sah sehingga tuntutan ganti kerugian materiil dan immateriil sudah sepatutnya untuk ditolak;-----------------------------------------------------------------------
|
Bahwa TERGUGAT II menolak dengan tegas GUGATAN Provisi yang diajukan oleh PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II mengingat GUGATAN Provisi yang diajukan oleh PENGGUGAT I dan PENGGUGAT IIsifatnya tidaklah berfungsi untuk mempermudah pemeriksaan dalam pemutusan pokok perkara. GUGATAN Provisi yang diajukan oleh PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II hanyalah bertujuan agar PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II dapat mengabaikan kewajiban pembayaran sewa guna usaha kapal, padahal penandatanganan perjanjian sewa guna usaha tersebut sudah dilakukan secara sah dan oleh karenanya mengikat PENGGUGAT I dengan TERGUGAT I (yang selanjutnya digantikan oleh TERGUGAT II). Atas dasar hal tersebut maka sudah sepatutnya GUGATAN Provisi PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II ditolak;------------------------------------------------------------------------
|
Bahwa TERGUGAT II menolak dengan tegas posita maupun petitum GUGATAN PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II terkait dengan GUGATAN sita jaminan karena GUGATAN sita jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II tidak mempunyai dasar hukum untuk dikabulkan. GUGATAN sita jaminan (conservatoir beslag) yang dapat dikabulkan menurut hukum adalah apabila si PENGGUGAT telah memenuhi ketentuan Pasal 227 ayat (1) HIR, yang pada pokoknya menyatakan:-----------------------------------------
“Jika ada persangkaan yang beralasan, bahwa seorang yang berhutang, selagi belum dijatuhkan keputusan atasnya atau selagi putusan yang mengalahkannya belum dapat dijalankan, mencari akal akan menggelapkan atau membawa barangnya baik yang tidak tetap maupun yang tetap dengan maksud akan menjauhkan barang itu dari penagih hutang, maka atas surat permintaan orang yang berkepentingan ketua pengadilan negeri dapat memberi perintah, supaya disita barang itu untuk menjaga hak orang yang memasukkan permintaan itu, dan kepada peminta harus diberitahukan akan menghadap persidangan, pengadilan negeri yang pertama sesudah itu untuk memajukan dan menguatkan gugatannya.”
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 227 ayat (1) HIR tersebut maka dapat diketahui dengan jelas bahwa alasan-alasan yang wajib dipergunakan dalam pengajuan GUGATAN Sita Jaminan adalah:----------------------------------------------
Terdapatnya hubungan kreditur-debitur;
Belum diputus perkaranya atau yang telah diputus kalah perkaranya tetapi belum dapat dilaksanakan;
Adanya persangkaan yang beralasan bahwa TERGUGAT akan menggelapkan atau memindahkan barang-barang atau harta kekayaannya dengan maksud untuk; menjauhkan barang-barang atau harta kekayaannya dari kepentingan PENGGUGAT sebelum putusan berkekuatan hukum tetap;
Barang yang diletakkan Sita Jaminan merupakan barang milik TERGUGAT, bukan milik orang atau pihak ketiga lainnya.
Persyaratan untuk dikabulkannya GUGATAN Sita Jaminan bersifat kumulatif, tidak dapat dipisahkan dan kesemuanya harus dipenuhi.
Adapun ketentuan dalam Pasal 227 ayat (1) HIR tersebut telah diperkuat dan/atau didukung oleh Yurisprudensi Tetap Putusan Mahkamah Agung RI No. 597 K/Sip/1983 tertanggal 8 Mei 1984;-----------------------------------------------
Bahwa ketentuan di dalam Pasal 227 ayat (1) HIR dan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI tersebut di atas juga didukung oleh Doktrin Hukum yang dikemukakan oleh M. Yahya Harahap, S.H., di dalam bukunya “Permasalahan dan Penerapan Sita Jaminan” halaman 36, yang menyatakan “bahwa batas minimal suatu keadaan yang dianggap bernilai untuk mensahkan alasan persangkaan yang dimaksud adalah (i) adanya fakta yang mendukung persangkaan, (ii) atau sekurang-kurangnya ada petunjuk-petunjuk yang membenarkan persangkaan, (iii) dan fakta-fakta atau petunjuk-petunjuk tersebut harus masuk akal. Apabila PENGGUGAT tidak dapat menunjukkan fakta-fakta atau petunjuk-petunjuk dimaksud, maka GUGATAN sita jaminan haruslah ditolak”;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada halaman 12GUGATAN, PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II menyebutkan bahwa:----------------------------------------------------------------------------
“bahwa untuk menjamin gugatan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT IItidak menjadi hampa dan sia-sia dan dikhawatirkan ada indikasi tidak baik dari Tergugat I dan Tergugat II maka……….”
Bahwa berdasarkan kutipan dalil tersebut di atas dapat dilihat dengan jelas bahwa PENGGUGAT sama sekali tidak menggunakan alasan-alasan yang ditentukan dalam Pasal 227 ayat (1) HIR karena PENGGUGAT I tidak menyatakan atau menjelaskan tentang adanya persangkaan yang beralasan bahwa PARA TERGUGAT akan menggelapkan barang-barang atau harta kekayaannya dengan maksud menjauhkan barang-barang atau harta kekayaannya dari jangkauan PENGGUGAT I. Sama sekali tidak terdapat persangkaan yang jelas dalam GUGATAN PENGGUGAT I tentang usaha atau maksud untuk menyembunyikan atau menggelapkan harta kekayaan oleh PARA TERGUGAT;-----------------------------------------------------------------------
Terkait hal tersebut di atas, maka Putusan No. 1121K/Sip/1971, tertanggal 5 April 1972, yang menyatakan:----------------------------------------------------------------
“ApabilaPENGGUGAT tidak mempunyai bukti yang kuat tentang adanya kekhawatiran bahwa TERGUGAT akan mengasingkan barang-barangnya maka penyitaan tidak dapat dilakukan”;----------------------------------------------------
Disamping itu, Permohonan provisi PENGGUGAT Iagar diletakan sita terhadap asset-asset TERGUGAT I dan TERGUGATII, sudah sepatutnya ditolak, karena:
Secara sah dan meyakinkan terbukti bahwaTERGUGAT I danTERGUGAT II tidak melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT I.
TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah Badan Usaha Milik Negara yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara sehingga asset-assetnya pun milik negara sedangkan Sita jaminan dan sita eksekusi terhadap barang-barang milik Negara dilarang oleh Pasal 50 Undang-undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan "Pihak manapun dilarang melakukan penyitaan terhadap uang atau barang milik negara/daerah, atau yang dikuasai oleh negara/daerah.”
Bahwa sehubungan dengan Putusan yang dapat Dijalankan Terlebih Dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), dasar hukum dari putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) yaitu Pasal 180 Ayat (1) HIR/Pasal 191 Ayat (1) RBg. Pasal 180 Ayat (1) HIR menyatakan bahwa biarpun orang membantah putusan hakim pengadilan negeri atau meminta apel, maka pengadilan negeri itu boleh memerintahkan supaya putusan hakim itu dijalankan lebih dahulu, jika ada surat yang sah, suatu surat tulisan yang menurut peraturan tentang hal itu boleh diterima sebagai bukti, atau jika ada keputusan hukuman lebih dahulu dengan putusan yang sudah menjadi tetap, demikian pula jika dikabulkan tuntutan dahulu, lagi pula di dalam perselisihan tentang hak milik;-----------------
Bahwa berdasarkan Pasal tersebut di atas serta ketentuan-ketentuan lain, yurisprudensi tetap dan doktrin yang berlaku, maka dapat diketahui bahwa Putusan serta-merta dapat dijatuhkan, apabila memenuhi syarat-syarat untuk dapat dijatuhkan putusan serta-merta yakni:----------------------------------------------
Surat bukti yang diajukan sebagai bukti untuk membuktikan dalil gugatan (yang disangkal oleh pihak lawan) adalah sebuah akta otentik atau akta dibawah tangan yang diakui isi dan tanda tangannya oleh tergugat.
Putusan didasarkan atas suatu putusan yang sudah berkekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewisjde).
Apabila dikabulkan suatu gugatan provisional.
Dalam hal sengketa bezit bukan sengketa hak milik.
Sebelum menjatuhkan putusan serta merta Hakim wajib mempertimbangkan terlebih dahulu apakah gugatan tersebut telah memenuhi syarat secara formil, syarat mengenai surat kuasa dan syarat-syarat formil lainnya.
Hakim wajib menghindari putusan serta merta yang gugatannya tidak memenuhi syarat formil yang dapat berakibat dibatalkannya putusan oleh Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung.
Dilakukannya sita jaminan terhadap barang-barang milik tergugat atau terhadap barang-barang tertentu milik penggugat yang dikuasai oleh tergugat, tidak menjadi penghalang untuk menjatuhkan putusan serta merta apabila syarat menjatuhkan putusan serta merta terpenuhi.
Putusan serta merta hanya dapat dilaksanakan atas perintah dan dibawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri dari Pengadilan Negeri yang bersangkutan (Pasal 195 HIR, Pasal 206 RBg).
Putusan serta merta hanya dapat dilaksanakan setelah Ketua Pengadilan Negeri memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Tinggi atau Ketua Mahkamah Agung (lihat SEMA No.3 Tahun 2000 dan SEMA No. 4 Tahun 2001).
Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 tahun 1975, Mahkamah Agung meminta kepada para ketua pengadilan tinggi dan para ketua pengadilan negeri agar supaya tidak menjatuhkan putusan serta-merta walaupun syarat-syarat dalam Pasal 180 Ayat (1) HIR/Pasal 191 Ayat (1) RBg telah terpenuhi. Hanya dalam hal-hal yang tidak dapat dihindarkan keputusan yang demikian yang sangat ekseptional sifatnya dapat dijatuhi;-----------------------------------------
Bahwa berdasarkan seluruh penjelasan tersebut di atas, mengingat dalam perkara a quo, dalil PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II dalam GUGATANnya tidak didasarkan pada surat bukti yang diajukan sebagai bukti untuk membuktikan dalil gugatan adalah sebuah akta otentik atau akta dibawah tangan yang diakui isi dan tanda tangannya oleh TERGUGAT, serta mengingat syarat-syarat lain dalam penjatuhan putusan serta merta sebagaimana tersebut di atas tidak dipenuhi, maka jelas GUGATAN putusan serta merta yang diajukan oleh PENGGUGAT sudah sepatutnya ditolak;--------
DALAM GUGATAN BALIK / REKONVENSI.
Bahwa TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSI mohon kiranya hal – hal yang telah dikemukakan dalam Bagian DALAM EKSEPSI dan DALAM POKOK PERKARA /KONVENSI di atas termasuk dan demikian juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Bagian DALAM GUGATAN BALIK / REKONVENSI ini;--------------------------------------------------------------------------------
|
TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSI adalah suatu perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang usaha pembiayaan dan salah satunya adalah dalam bidang Sewa Guna Usaha (leasing) Kapal Laut;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Pada tanggal 19 Februari 2013 berdasarkan Akta Pemisahan Sebagian Aset dan Liabilitas Perusahaan Perseroan (Persero) PT. PANN Multi Finance Kepada PT. PANN Pembiayaan Maritim No. 74 tanggal 19 Februari 2013 yang dibuat oleh Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SHdilakukan pemisahan sebagian aset dan liabilitas dari TERGUGAT I/TURUT TERGUGAT REKONVENSIkepada TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSI (selanjutnya di sebut “AKTA PEMISAHAN);-------------------------
Pasal 2 ayat 2.2 Akta No. 74 tanggal 19 Februari 2013 (AKTA PEMISAHAN) tersebut antara lain pada pokoknya mengatur bahwa terhitung sejak tanggal efektif pemisahan (19 Februari 2013):
Aset dan liabilitas TERGUGAT I/TURUT TERGUGAT REKONVENSIberalih karena hukum kepada dan menjadi milik serta tanggungan TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSI,
Semua hak, piutang, wewenang dan kewajiban TERGUGAT I/TURUT TERGUGAT REKONVENSIsehubungan dengan aset dan liabilitas TERGUGAT I/TURUT TERGUGAT REKONVENSI, termasuk tetapi tidak terbatas pada yang tercatat dalam Daftar Aset dan Liabilitas TERGUGAT I/TURUT TERGUGAT REKONVENSIberalih karena hukum kepada dan akan dijalankan atau dilaksanakan oleh TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSI sebagai pihak yang menerima pemisahan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas maka pemisahan dari TERGUGAT I/TURUT TERGUGAT REKONVENSIkepada TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSI mengakibatkan sebagian aktiva dan pasiva TERGUGAT I/TURUT TERGUGAT REKONVENSIberalih karena hukum kepada TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSI;-------------------------------------------
Dengan demikian terhitung sejak tanggal efektifnya AKTA PEMISAHAN yaitu 19 Februari 2013, maka segala hak, piutang dan wewenang atas fasilitas leasing kepada PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSIberikut Jaminan Penanggungan yang diberikan oleh PENGGUGAT II /TERGUGAT II REKONVENSI; sebagaimana akan diuraikan lebih lanjut di bawah ini; secara hukum beralih dari TERGUGAT I/TURUT TERGUGAT REKONVENSI kepada TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSI.
Mengenai pengalihan segala hak, piutang dan wewenang dari TERGUGAT I/TURUT TERGUGAT REKONVENSI kepada TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSI tersebut telah disampaikan kepada PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSI, melalui surat TERGUGAT I/TURUT TERGUGAT REKONVENSI, yaitu melalui Surat Nomor 650/DIRKMR/PANN/0213 tanggal 22 Februari 2013 perihal Surat Pemberitahuan kepada Nasabah Mengenai Perubahan Pihak Dalam Perjanjian Akibat Pemisahan (Spin off) dan juga telah diumumkan melalui media massa.
Sehingga terhitung sejak Tanggal Pemisahan Efektif yaitu sejak tanggal 19 Februari 2013, TERGUGAT I/TURUT TERGUGAT REKONVENSI tidak lagi menjadi pihak dalam setiap Perjanjian antara TERGUGAT I/TURUT TERGUGAT REKONVENSI dengan PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSI dan karena kedudukan TERGUGAT I/TURUT TERGUGAT REKONVENSI demi hukum telah digantikan oleh TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSI.
|
Bahwa untuk keperluan usahanya PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSI telah mengajukan permohonan kepada TERGUGAT I/TURUT TERGUGAT REKONVENSI untuk mendapatkan fasilitas Pembiayaan Sewa Guna Usaha Dengan Opsi Beli atas 1 (satu) unit kapal, dimana setelah dilakukan pemeriksaan dan kelayakan PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSI selaku Debitor, maka selanjutnya TERGUGAT I/TURUT TERGUGAT REKONVENSI telah memberikan Fasilitas Pembiayaan Sewa Guna Usaha dengan Opsi Beli atas kapalKM CTP JAVA kepada PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSI dengan nilai pembiayaan sebesar USD 2.755.000, berdasarkan:
a.Akta Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli KM CTP JAVA
No. 16 tanggal 16 Maret 2012 dibuat oleh Notaris NY. Poerbaningsih Adi
Warsito, SH;
b.Syarat Umum Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli
Perusahaan Perseroan (Persero) PT. PANN MULTI FINANCE Atas
PENGOPERASIAN KAPAL KM CTP JAVA, tertanggal 16 Maret 2012, yang
dibuat dibawah tangan bermeterai cukup;
c.Addendum 1 tanggal 27 Agustus 2012 terhadap Perjanjian SGU dengan
opsi beli Akta Notaris Ny. Poerbaningsih Adi Warsito,SH. No. 16 tanggal
16 Maret 2012.
Fasilitas pembiayaan Sewa Guna Usaha atas kapal KM CTP JAVA tersebut telah diterima dengan baik oleh PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSI dan PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSI juga telah menerima fisik kapal tersebut. Dengan telah dilakukannya serah terima kapal tersebut kepada PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSI, maka pengoperasian dan kewajiban-kewajiban atas kapal tersebut telah menjadi tanggung jawab PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSI.
PERJANJIAN FASILITAS SEWA GUNA USAHA atas kapal KM CTP JAVA yang telah dibuat dan ditandatangani oleh PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSIdengan TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSI (yang menggantikan kedudukan TERGUGAT I/TURUT TERGUGAT REKONVENSIberdasarkan AKTA PEMISAHAN) tersebut antara lain mengatur bahwa kewajiban pembayaran Sewa Guna Usaha PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSIkepada TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSI, berdasarkan Addendum 1tanggal 27 Agustus 2012 terhadap Akta Perjanjian SGU dengan opsi beli No. 16 tanggal 16 Maret 2012 adalah sebagai berikut:
Nilai pembiayaan Kapal oleh PANN diubah dari USD 2,755,000.- menjadi USD 2,610,000.-
Simpanan Jaminan yang semula USD 145,000.- menjadi USD 290,000.- sesuai dengan tabel berikut:
-
-
Bulan Ke Kewajiban Simpanan Jaminan (USD) 1 s/d 2 --- 3 s/d 24 7,362
-
Kewajiban sewa guna usaha kapal ditetapkan sesuai tabel berikut:
-
-
Bulan Ke Kewajiban Total SGU (USD) Kewajiban
Simpanan Jaminan (USD)
Total Kewajiban
(USD)
Awal Perubahan (1) (2) (3) (4) (5) = (3) + (4) 1 s/d 2 --- --- --- --- 3 s/d 24 40,000 43,638 7,362 51,000 25 s/d 96 55,780 50,882 --- 50,882
-
Selain itu, PERJANJIAN FASILITAS SEWA GUNA USAHA atas kapal KM CTP JAVA tersebut antara lain juga mengatur hal-hal sebagai berikut:
Pasal 6.1. Akta Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli No. 16 tanggal 16 Maret 2012:
Sebagai imbalan atas penggunaan atau penyewaan Kapal oleh Lessee, maka Lessee wajib untuk membayar secara berkala kepada Lessor Uang Sewa Guna Usaha yang tidak dapat ditafsirkan lain selain khusus untuk Sewa Guna Usaha Kapal tersebut, dan sewa yang telah dibayar Lessee kepada Lessor tidak dapat dianggap sebagai angsuran, sehingga Lessee selama jangka waktu Sewa Guna Usaha tidak memiliki Kapal tersebut baik sebagian maupun seluruhnya.
Pasal 9 ayat (1) Syarat – Syarat Umum Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli tanggal 16 Maret 2012
Selama jangka waktu sewa guna usaha kapal dengan opsi beli, kapal sepenuhnya menjadi tanggung jawab lessee serta berada dalam pengawasannya.
Pasal 19 Syarat – Syarat Umum Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli tanggal 16 Maret 2012:
(1) Selama jangka waktu sewa guna usaha kapal dengan opsi beli Lessee wajib membayar kepada Lessor uang sewa dan premi asuransi kapal.
(2) Besarnya uang sewa perbulan dan tata cara pembayarannya akan ditetapkan dalam perjanjian sewa guna usaha kapal dengan opsi beli.
Pasal 16Akta Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli No. 16 tanggal 16 Maret 2012:
Apabila Lessee tidak dapat memenuhi kewajiban Sewa Guna Usaha yang telah ditetapkan atau terjadi peristiwa cidera janji oleh Lessee terhadap Perjanjian ini yang mengakibatkan berakhirnya Perjanjian, maka penyelesaiannya diatur sebagai berikut:
Kapal diserahkan kepada / diambil kembali oleh Lessordalam kondisi terawat dan laik laut serta sertifikat Kapal masih berlaku,
Lessee wajib membayar atau mengganti kewajiban-kewajiban sebagai berikut:
a. Sisa nilai pembiayaan Kapal yang belum jatuh tempo
b. Seluruh tunggakan/kewajiban yang telah jatuh tempo
c. Mengganti biaya perbaikan/docking yang harus dikeluarkan Lessor,
Biaya-biaya yang timbul akibat penyerahan/pengambilan kembali Kapal, termasuk biaya pengacara / pengadilan sampai dengan kapal dijual atau dialihkan kepada operator lain.
4.Kewajiban-kewajiban tersebut butir 2 diatas,dikompensasi/diperhitungkan
dengan:
a.Jaminan sewa.
b.Harga penjualan atau pengalihan kapal kepada operator pengganti atau
harga yang ditetapkan LESSOR.
c.Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) dari PT Caraka Trans
Pacific.
Pasal42 Syarat – Syarat Umum Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli
Apabila terjadi salah satu peristiwa seperti tercantum dibawah ini, maka sewa menyewa berhenti sebelum habis jangka waktunya,
Lessee menunggak kewajibannya sesuai pasal 19 ayat (2) melebihi dari 3 (tiga) kali angsuran.
Lessee tidak mungkin atau tidak melaksanakan atau melanggar salah satu ketentuan atau kewajiban dari perjanjian dan / atau syarat-syarat umum.
Pasal 43 Syarat Umum Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli
Apabila terjadi salah satu peristiwa seperti tersebut pada pasal 42 ayat 1 sampai dengan ayat 5, pasal 34 ayat 3, pasal 30 ayat 1 dan berdasarkan pertimbangan tersendiri oleh Lessor, maka Lessor berhak dan Lessee dengan menandatangani syarat-syarat umum ini menyatakan telah menyetujuinya, untuk mengambil kembali atau menyuruh mengambil kembali kapal dari pengoperasian Lessee.
Biaya-biaya pengambilan kembali kapal adalah atas beban Lessee.
Dengan diambilnya kembalinya kapal tersebut oleh Lessor, maka sejak pengambilan kembali tersebut oleh Lessor, Lessee menyetujui bahwa kontrak ini menjadi batal, namun demikian Lessee masih berkewajiban untuk tetap membayar luas tunggakannya kepada Lessor (apabila ada)
Apabila keadaan kapal yang diambil kembali tidak dalam keadaan baik atau tidak dalam keadaan sebagaimana mestinya, karena kurang perawatan atau perbaikan oleh Lessee, maka Lessor akan mengadakan perbaikan atas kapal yang biayanya wajib dibayarkan oleh Lessee.
Diambil kembali atau tidaknya kapal oleh Lessor tidak mengurangi atau menghapuskan hak-hak Lessor atas kewajiban-kewajiban Lessee seperti yang ditetapkan dalam perjanjian dan syarat-syarat umum ini.
Dengan demikian, sesuai dengan PERJANJIAN FASILITAS SEWA GUNA USAHA atas kapal yang telah dibuat dan ditandatangani oleh PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSIdengan TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSI (yang menggantikan kedudukan TERGUGAT I/TURUT TERGUGAT REKONVENSIberdasarkan AKTA PEMISAHAN) tersebut, telah disepakati, diatur dan ditetapkan hal-hal sebagai berikut:
Kewajiban PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSI selaku Lessee atas kapal KM CTP JAVA adalah:
Membayar kepada TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSIuang sewa dan premi asuransi kapal.
Melaksanakan seluruh ketentuan atau kewajiban dari perjanjian dan / atau syarat-syarat umum.
Apabila PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSI tidak memenuhi kewajibannya (Wanprestasi) maka:
TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSIberhak untuk mengambil kembali atau menyuruh mengambil kembali kapal.
Biaya-biaya pengambilan kembali kapal adalah atas beban dan tanggung jawab PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSI.
PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSI masih berkewajiban untuk tetap membayar lunas kewajiban Sewa Guna Usaha kapal kepada TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSI.
PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSIwajib menanggung biaya perbaikan kapal.
Seluruh biaya yang timbul akibat pengambilan / penyerahan kembali kapal sampai kapal tersebut diserahkan kepada operator pengganti atau kapal dijual, menjadi beban PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSI.
|
Dalam rangka menjamin kelancaran pembayaran kewajibanPENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSIkepada TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSI (yang menggantikan kedudukan TERGUGAT I/TURUT TERGUGAT REKONVENSIberdasarkan AKTA PEMISAHAN) yang timbul sehubungan dengan PERJANJIAN FASILITAS SEWA GUNA USAHA atas sebuah kapal sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, makaPENGGUGAT II /TERGUGAT II REKONVENSItelah berjanji dan mengikatkan diri sebagai Penjamin Perusahaan (Corporate Guarantee) atas pelunasan seluruh kewajibanPENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSIkepada TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSI, sebagaimana terbukti berdasarkan Akta Corporate Guarantee No. 18 tanggal 16 Maret 2012 dibuat oleh Notaris Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH,
Dalam Akta Corporate Guarantee No. 18 tanggal 16 Maret 2012 tersebut, PENGGUGAT II /TERGUGAT II REKONVENSIantara lain menerangkan bahwa:
Benar telah mengetahui isi dan maksud dari Perjanjian Sewa Guna Usaha tersebut,
Pengikatan sebagai “PENJAMIN” tersebut dilakukan dengan melepaskan segala hak dan wewenangnya yang pada umumnya oleh undang-undang diberikan kepada PENJAMIN (PENGGUGAT II /TERGUGAT II REKONVENSI), teristimewa yang diatur dalam KUH Perdata:
Pasal 1831, yakni hak untuk meminta kepada TERGUGAT I / TURUT TERMOHON REKONVENSI agar barang-barang PENGGUGAT I / TERGUGAT I REKONVENSI disita dan dijual lebih dahulu untuk melunasi utang.
Pasal 1837, yakni hak untuk meminta kepada TERGUGAT I / TURUT TERMOHON REKONVENSI supaya membagi utang tersebut diantara para penjamin.
Pasal-pasal 1430, 1847, 1848 dan 1849, yakni hak-hak lain serta tangkisan yang dapat membatalkan kewajiban para penjamin.
Oleh karena kedudukan PENGGUGAT II /TERGUGAT II REKONVENSIadalah selaku Penjamin Perusahaan (Corporate Guarantee) atas pelunasan seluruh utang PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSIkepada TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSIserta oleh karena PENGGUGAT II /TERGUGAT II REKONVENSItelah melepaskan hak-hak istimewanya selaku penjamin/penanggung, maka PENGGUGAT II /TERGUGAT II REKONVENSImasing-masing menjamin dan berjanji serta mengikatkan diri, tanpa syarat apapun kepada TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSIdan atas permintaan pertama dari TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSI, untuk membayar dengan seketika dan sekaligus lunas kepada TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSIatas semua dan setiap utang, baik yang berupa utang pokok, bunga, denda, pajak, maupun kewajiban utang lainnya, baik yang sekarang telah ada maupun dikemudian hari akan terutang dan wajib dibayar oleh PENGGUGAT II /TERGUGAT II REKONVENSIberdasarkan PERJANJIAN FASILITAS SEWA GUNA USAHA.
| IV. PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSI TELAH WANPRESTASI YAITU MENUNGGAK KEWAJIBAN SEWA GUNA USAHA DENGAN OPSI BELI ATAS KAPALKM CTP JAVA |
Setelah PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSI menikmati fasilitas sewa guna usaha atas kapal KM CTP JAVA tersebut di atas, terhitung bulan Februari 2014PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSI sudah melalaikan kewajibannya (WANPRESTASI)untuk membayar tunggakan sewa guna usaha dan kewajiban-kewajiban lainnya yang timbul berdasarkan PERJANJIAN FASILITAS SEWA GUNA USAHA, dimana pembayaran uang sewa guna usaha kapal KM CTP JAVA yang dilakukan oleh PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSI kepada TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSI hanya sebesar USD 10.000 per-bulan. Jumlah pembayaran mana sangat jauh di bawah kewajiban Sewa Guna Usaha yang seharusnya dibayarkan oleh PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSI kepada TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSI sebagaimana telah diuraikan sebelumnya pada angka 10 huruf C bagian GUGATAN BALIK / REKONVENSI ini.
Adapun atas kelalaian PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSI dalam membayar tunggakan sewa guna usaha dan kewajiban pembayaran lainnya tersebut, TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSI telah memberitahukan kepada PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSI dan meminta kepada PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSI agar segera dibayarkan ke rekening TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSI, sesuai dengan bukti berikut:
Surat Peringatan I kepada PT Caraka Trans Pacific melalui Corp. Lawyer TSA Advocates No. 024/TSA-SK/LGL/II/2014 tanggal 10 Februari 2014;
Surat Peringatan II kepada PT Caraka Trans Pacific melalui Corp. Lawyer TSA Advocates No. 033/TSA-SK/LGL/II/2014 tanggal 19 Februari 2014;
Surat Peringatan III kepada PT Caraka Trans Pacific melalui Corp. Lawyer TSA Advocates No. 045/TSA-SK/LGL/III/2014 tanggal 03 Maret 2014;
Surat TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSI No. 350/DIR/PPM/0215 tanggal18 Februari 2015 perihal Penyelesaian permasalahan SGU;
Surat TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSI No. 1776/BU/PPM/0215 tanggal8 September 2015 perihal Pelaksanaan Penyelesaian SGU PT Caraka Tirta Perkasa dan PT Caraka Trans Pacific (CTP Grup);
Surat TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSI No. 2507/BU/PPM/1215 tanggal 22 Desember 2015 perihal Pengambilalihan kapal KM CTP Java.
Namun demikian, surat pemberitahuan dan surat peringatan dari TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSItidak mendapat tanggapan yang serius dan PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSI tetap tidak melunasi kewajibannya untuk membayar tunggakan sewa guna usaha dan kewajiban-kewajiban lainnya yang timbul berdasarkan PERJANJIAN FASILITAS SEWA GUNA USAHA kepada TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSI.
Adapun jumlah kewajiban sewa guna usaha yang terdiri dari tunggakan sewa guna usaha dan sisa nilai pokok pembiayaanyang wajib dilunasi oleh PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSI kepada TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSIyang berdasarkan catatan pembukuan TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSI per tanggal 22 Desember 2015 adalah sebagai berikut:
| V. PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSI TIDAK BERITIKAD BAIK |
Setelah TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSI menyampaikan Surat No.2507/BU/PPM/1215 tanggal 22 Desember 2015 perihal Pengambilalihan kapal KM CTP JAVA, PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSI tidak bersedia menyerahkan kapal KM CTP JAVA secara sukarela kepada TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSI I sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah dibuat, diatur dan ditetapkan dalam PERJANJIAN FASILITAS SEWA GUNA USAHA.
PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSI baru akan bersedia menyerahkan kapal kepada TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSI apabila dengan diserahkannya kapal tersebut kewajiban PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSI kepada TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSI dinyatakan lunas, sesuai isi surat-surat PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSI sebagai berikut:
No. 174/CTP/XI/2015 tanggal 16 November 2015;
No. 182/CTP/XI/2015 tanggal 18 November 2015;
No. 184/CTP/XI/2015 tanggal 19 November 2015;
Hal mana sangat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah dibuat, diatur dan ditetapkan dalam PERJANJIAN FASILITAS SEWA GUNA USAHA yang berlaku sebagai undang-undang bagi PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSI dan TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSI, sehingga tidak dapat diterima atau dipenuhi oleh TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSI.
Di mana PERJANJIAN FASILITAS SEWA GUNA USAHA yang berlaku sebagai undang-undang bagi PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSI dan TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSI secara tegas telah mengatur dan menetapkan apabila PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSI tidak memenuhi kewajibannya (Wanprestasi) maka:
TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSIberhak untuk mengambil kembali atau menyuruh mengambil kembali kapal.
Biaya-biaya pengambilan kembali kapal adalah atas beban dan tanggung jawab PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSI.
PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSI masih berkewajiban untuk tetap membayar lunas kewajiban Sewa Guna Usaha kapal kepada TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSI.
PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSIwajib menanggung biaya perbaikan kapal.
Seluruh biaya yang timbul akibat pengambilan / penyerahan kembali kapal sampai kapal tersebut diserahkan kepada operator pengganti atau kapal dijual, menjadi beban PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSI.
Melalui surat-suratnya tersebut, PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSI juga mengancam akan mengosongkan (menelantarkan) kapal apabila permintaannya tidak dipenuhi oleh TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSI. Itikad tidak baik PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSI semakin terbukti bahwa sejak tanggal 19 November 2015 kapal tersebut telah ditinggalkan oleh crew yang bersangkutan tanpa pengawasan berdasarkan perintah dari PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSI.
Tindakan PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSI yang telah menelantarkan kapal atau meninggalkan kapal tanpa pengawasan jelas-jelas bertentangan dengan kewajiban PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSI sebagaimana diatur dan ditetapkan dalam PERJANJIAN FASILITAS SEWA GUNA USAHA yaitu selama jangka waktu sewa guna usaha kapal dengan opsi beli, kapal sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSIserta berada dalam pengawasannya. Di samping itu, tindakan PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSI yang telah menelantarkan kapal atau meninggalkan kapal tanpa pengawasan juga bertentangan dengan Undang-undang No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran, sehingga Syahbandar mengeluarkan surat No. UM.002/49/6/SYB.TPK-15 tanggal 16 Desember 2015 dan surat No. UM.002/50/12/SYB.TPK-15 tanggal 29 Desember 2015 Perihal Pemindahan Kapal memerintahkan agar PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSI, atau PENGGUGAT II / TERGUGAT II REKONVENSI, atau TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSI segera memindahkan kapal CTP Bravo, CTP Eagle, CTP Java, dan CTP Charlie ketempat yang lebih aman, tidak mengganggu keselamatan pelayaran dan segera memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal-kapalnya.
Sebagai akibat ditelantarkannya kapal KM CTP JAVA tanpa pengawasan oleh PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSI, maka untuk menghindari pencurian, black out dan kapal larat yang dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar maka pada tanggal 22 Desember 2015 TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSI melakukan pengambilalihan atas kapal KM CTP JAVA.
| VI. KERUGIAN TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSI |
Sesuai dengan ketentuan pasal 1267 KUH Perdata, terhadap wanprestasi yang dilakukan oleh PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSItersebut TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSI dapat menuntut pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi.
Wanprestasi yang telah dilakukan oleh PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSItersebut menimbulkan kerugian–kerugian bagi TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSI berupa:
Kerugian Materil:
Kewajiban sewa guna usaha yang terdiri dari tunggakan sewa guna usaha dan sisa nilai pokok pembiayaanyang wajib dilunasi oleh PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSI kepada TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSIyang berdasarkan catatan pembukuan TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSI per tanggal 22 Desember 2015 sebesar USD 4,362,624.16 danRp30.000.000,00
Seluruh biaya yang timbul akibat pengambilan kapal termasuk biaya perbaikan kapal dan surat-surat kapal sampai ketiga kapal tersebut terhitung sejak diambil alih oleh TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSI sampai diserahkan kepada operator pengganti atau dijual, yang menjadi beban PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSI.
Kerugian Immateril:
Selain kerugian materil tersebut di atas, PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSIjuga berkewajiban untuk membayar kerugian immateril yang diderita oleh TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSIsehubungan dengan nama baik TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSIsebagai anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan menjadi rusak dan dikhawatirkan akan mengurangi kepercayaan masyarakat luas, hal mana tentunya sangat bernilai sekali bagi TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSIdan tidak dapat diukur dengan uang. Untuk itu tidak berlebihan kiranya apabila PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSI dihukum untuk membayar ganti kerugian immateril sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) kepada TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSI.
Oleh karena PENGGUGAT II /TERGUGAT II REKONVENSItelah berjanji dan mengikatkan diri sebagai Penjamin Perusahaan (Corporate Guarantee) atas pelunasan seluruh kewajibanPENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSIkepada TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSI, maka tuntutan ganti rugi tersebut di atas harus dipenuhi oleh PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSI dan PENGGUGAT II /TERGUGAT II REKONVENSI secara tanggung renteng kepada TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSI.
Gugatan Rekonvensi TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSI didasari bukti-bukti otentik dan untuk menjamin agar gugatan Rekonvensi TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSI tidak sia-sia di kemudian hari maka wajar bila diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap:
tanah dan bangunan kantor milik PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSI dan PENGGUGAT II /TERGUGAT II REKONVENSI yang terletak di Jl. Tomang Raya No.57, Jakarta Barat 11440, setempat dikenal sebagai CTP Line Buliding.
Kapal CTP Delta;
Kapal CTP Fortune;
Kapal CTP Innovation;
Kapal CTP Golden;
Kapal CTP Honour;
Kapal KM ANDA;
KM Sinar Batam;
Mengingat TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSI merupakan salah satu anak perusahaan milik Negara (BUMN) yang di dalam permodalannya terdapat penyertaan modal yang berasal dari keuangan negara, maka agar PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSI dan PENGGUGAT II /TERGUGAT II REKONVENSI segera mematuhi isi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSImohon agar PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSI dan PENGGUGAT II /TERGUGAT II REKONVENSI secara tanggung renteng dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) per hari terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampaiPENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSI dan PENGGUGAT II /TERGUGAT II REKONVENSI secara tanggung renteng memenuhi seluruh putusan perkara ini.
Gugatan Rekonvensi ini didasarkan atas alat-alat bukti sebagaimana dimaksud pasal 180 (1) HIR sehingga untuk menjamin kepastian hukum, TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSI mohon agar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding, perlawanan dan upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voerrad).
Berdasarkan uraian diatas, TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSI mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara ini berkenan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Provisi
Menolak GUGATAN Provisi yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT;
Dalam Eksepsi:
1.Menerima dan mengabulkan Eksepsi TERGUGAT II untuk seluruhnya;
2.Menyatakan GUGATAN PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara:
tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Menerima dan mengabulkan dalil-dalil TERGUGAT II untuk seluruhnya;
Menyatakan Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal dengan Opsi Beli KM CTP JAVA sebagaimana dimuat didalam Akta No. 16 tanggal 16 Maret 2012 yang dibuat oleh Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH; beserta segala perjanjian/akta turunanya, termasuk namun tidak terbatas pada Akta Corporate Guarantee No. 18 tanggal 16 Maret 2012 yang dibuat oleh Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH; adalah sah dan mengikat;
Menyatakan dan TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melakukan penyalahgunaan keadaan dan perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II;
Dalam Gugatan Balik (Rekonvensi)
Menerima dan mengabulkan Gugatan Rekonvensi TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSI seluruhnya;
Menyatakan PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSItelah melakukan wanprestasi terhadap TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSI.
Menyatakan sah dan mengikat Fasilitas Pembiayaan Sewa Guna Usaha dengan Opsi Beli atas kapalKM CTP JAVA kepada PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSI, berdasarkan:
Akta Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli KM CTP JAVA No. 16 tanggal 16 Maret 2012 dibuat oleh Notaris NY. Poerbaningsih Adi Warsito, SH;
Syarat-Syarat Umum Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli Perusahaan Perseroan (Persero) PT. PANN MULTI FINANCE Atas PENGOPERASIAN KAPAL KM CTP JAVA, tertanggal 16 Maret 2012, yang dibuat dibawah tangan bermeterai cukup;
Addendum 1 tanggal 27 Agustus 2012 terhadap Akta Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli KM CTP JAVA No. 16 tanggal 16 Maret 2012;
Menyatakan sah dan mengikat Penjaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) yang diberikan oleh PENGGUGAT II /TERGUGAT II REKONVENSI atas pelunasan seluruh kewajibanPENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSIkepada TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSI, sebagaimana terbukti berdasarkan Akta Corporate Guarantee No. 18 tanggal 16 Maret 2012 dibuat oleh Notaris Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH;
Menyatakan sah dan mengikat pengalihan segala hak, piutang dan wewenang dari TERGUGAT I/TURUT TERGUGAT REKONVENSI kepada TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSIberdasarkan Akta Pemisahan Sebagian Aset dan Liabilitas Perusahaan Perseroan (Persero) PT. PANN Multi Finance Kepada PT. PANN Pembiayaan Maritim No. 74 tanggal 19 Februari 2013atas fasilitas sewa guna usaha KM. CTP JAVA kepada PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSIberikut Jaminan Penanggungan yang diberikan oleh PENGGUGAT II /TERGUGAT II REKONVENSI.
Mengeluarkan Penetapan Sita Jaminan untuk meletakkan Sita Jaminan terhadap tanah dan bangunan kantor milik PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSI dan PENGGUGAT II /TERGUGAT II REKONVENSI yang terletak di Jl. Tomang Raya No. 57, Jakarta Barat 11440, setempat dikenal sebagai CTP Line Buliding.
Mengeluarkan Penetapan Sita Jaminan untuk meletakkan Sita Jaminan terhadap kapal-kapal milik PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSI dan PENGGUGAT II /TERGUGAT II REKONVENSI yaitu:
Kapal CTP Delta;
Kapal CTP Fortune;
Kapal CTP Innovation;
Kapal CTP Golden;
Kapal CTP Honour;
Kapal KM ANDA;
KM Sinar Batam;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah dan bangunan kantor milik PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSI dan PENGGUGAT II /TERGUGAT II REKONVENSI yang terletak di Jl. Tomang Raya No. 57, Jakarta Barat 11440, setempat dikenal sebagai CTP Line Buliding.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap kapal-kapal milik PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSI dan PENGGUGAT II /TERGUGAT II REKONVENSI yaitu:
Kapal CTP Delta;
Kapal CTP Fortune;
Kapal CTP Innovation;
Kapal CTP Golden;
Kapal CTP Honour;
Kapal KM ANDA;
Kapal KM Sinar Batam;
Menghukum PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSI dan PENGGUGAT II /TERGUGAT II REKONVENSI secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian – kerugian materiil yang telah diderita oleh TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSI berupa:
Kewajiban sewa guna usaha yang terdiri dari tunggakan sewa guna usaha dan sisa nilai pokok pembiayaanyang wajib dilunasi oleh PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSI kepada TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSIyang berdasarkan catatan pembukuan TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSI per tanggal 22 Desember 2015 sebesar USD 4,362,624.16 danRp30.000.000,00
Seluruh biaya yang timbul akibat pengambilan kapal termasuk biaya perbaikan kapal dan surat-surat kapal terhitung sejak diambil alih oleh TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSIsampai ketiga kapal tersebut diserahkan kepada operator pengganti atau dijual, yang menjadi beban PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSI.
Menghukum PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSI dan PENGGUGAT II /TERGUGAT II REKONVENSI secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada TERGUGAT II/ PENGGUGAT REKONVENSIsebesar Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah).
Menghukum PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSI dan PENGGUGAT II /TERGUGAT II REKONVENSI secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) yang besarnya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) per hari terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sampai PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSI dan PENGGUGAT II /TERGUGAT II REKONVENSI secara tanggung renteng melaksanakan seluruh isi putusan perkara ini.
Menyatakan isi putusan rekonvensi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding, perlawanan atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voerrad).
Dalam Pokok Perkara (Konvensi) Dan Gugatan Balik (Rekonvensi)
Menghukum PENGGUGAT I /TERGUGAT I REKONVENSI dan PENGGUGAT II /TERGUGAT II REKONVENSI secara tanggung renteng untuk membayar seluruh ongkos perkara yang timbul.
Atau
apabila Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono);----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kemudian pihak Penggugat menyampaikan Repliknya terhadap Eksepsi Jawaban Tergugat I dan Tergugat II dalam persidangan pada tanggal 08 Pebruari 2017, selengkapnya terlampir dalam berkas peerkara ; ----------
Menimbang, bahwa selanjutnya pihak Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan Duplik masing-masing tertanggal 22 Pebruari 2017 yang selengkapnya terlampir dalam berkas perkara ;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dalil gugatannya, Penggugat telah menyerahkan alat bukti surat berupa foto copy yang telah dibubuhi biaya meterai secukupnya, bertanda P-1 sampai dengan P-5 sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
| 1 | Bukti PI,P2-1 A Bukti PI,P2-1 B Bukti PI,P2-1 C | Perjanjian SGU Kapal dengan Opsi beli Nomor : 16 tanggal 16 Maret 2012; Addendum No.1 terhadap Perjanjian SGU Kapal dengan Opsi beli Nomor : 16, tanggal 16 Maret 2012; Syarat – syarat umum SGU Kapal dengan Opsi beli perusahaan perseroan (persero) PT PANN Multi Finance Atas Pengoperasian MV OSG ACME to be Renamed KM CTP JAVA ; |
| 2 | Bukti PI,P2-2 | Corporate Guarantee (Salinan) No 18 tanggal 16 Maret 2012; |
| 3 | Bukti PI,P2-3 | Surat Pemberitahuan kepada Nasabah mengenai perubahan pihak dalam perjanjian akibat pemisahan (spin off) dari PT PANN PERSERO ke PT Pann Pembiayaan Maritim No 650/DIRKMR/PANN/0213,Tanggal 22 Februari 2013. |
| 4 | Bukti PI,P2-4 | Surat Tertanggal 06 November 2015 Nomor: 2181/BU/PPM/1115. |
| 5 | Bukti PI,P2-5 | Surat Tertanggal 09 November 2015 Nomor: 167/CTP/XI/2015. |
| 6 | Bukti PI,P2-6 | Surat Tertanggal 10 November 2015 Nomor: 169/CTP/XI/2015. |
| 7 | Bukti PI,P2-7 | Surat Tertanggal 11 November 2015 Nomor: 2196/BU/PMM/1115. |
| 8 | Bukti PI,P2-8 | Surat Tertanggal 13 November 2015 Nomor: 2220/BU/PPM/1115. |
| 9 | Bukti PI,P2-9 | Surat Tertanggal 18 November 2015 Nomor: 2253/BU/PPM/1115. |
| 10 | Bukti PI,P2-10 | Surat Tertanggal 16 November 2015 Nomor: 174/CTP/XI/2015. |
| 11 | Bukti PI,P2-11 | Surat tertanggal 18 November 2015 No 182/CTP/XI/2015 |
| 12 | Bukti PI,P2-12 | Surat Tertanggal 19 November 2015 Nomor: 184/CTP/XI/2015. |
| 13 | Bukti PI,P2-13 | Surat Tertanggal 22 Desember 2015 Nomor 2507/BU/PPM/1215. |
| 14 | Bukti PI,P2-14 | Surat Tertanggal 24 November 2015 Nomor: 192/CTP/XI/2015. |
| 15 | Bukti PI,P2-15 | Biro Klasifikasi Indonesia ( ClASS MAINTENANCE CERTIFICATE NO. 0299-JK/BI/11.15 ). |
| 16 | Bukti PI,P2-16 A Bukti PI,P2-16 B | Perhitungan Sewa yang seharusnya tidak dibayarkan beserta lampiran. Perhitungan Rob Bunker Saat serah terima kapal KM CTP Java beserta lampiran. |
| 17 | Bukti P1,P2-17 | Surat Tertanggal 25 Agustus 2016 Perihal Penjelasan dan Jawaban yang ditujukan kepada Direktur PT PPM |
| 18 | Bukti P1,P2-18 | Surat Tertanggal 23 September 2016 Perihal Sommasi yang ditujukan kepada Direktur PT PPM; |
| 19 | Bukti P1,P2-19 | Surat Tertanggal 29 September 2016 perihal Pemberitahuan dan penjelasan untuk diperhatikan. Yang ditujukan Kepada Menteri BUMN; |
| 20 | Bukti P1,P2-20 | Surat PANN Pembiayaan Maritim, Tertanggal 27 September 2016 dengan Nomor Surat 1774/BU/PPM/0916; |
| 21 | Bukti P1,P2-21 | Surat Tertanggal 19 Agustus 2016 Perihal Undangan Meeting; |
| 22 | Bukti PI,P2-22.1 Bukti PI,P2-22.2 Bukti PI,P2-22.3 Bukti PI,P2-22.4 Bukti PI,P2-22.5 Bukti PI,P2-22.6 Bukti PI,P2-22.7 Bukti PI,P2-22.8 Bukti PI,P2-22.9 Bukti PI,P2-22.10 Bukti PI,P2-22.11 Bukti PI,P2-22.12 Bukti PI,P2-22.13 Bukti PI,P2-22.14 Bukti PI,P2-22.15 Bukti PI,P2-22.16 Bukti PI,P2-22.17 Bukti PI,P2-22.18 Bukti PI,P2-22.19 Bukti PI,P2-22.20 Bukti PI,P2-22.21 Bukti PI,P2-22.22 Bukti PI,P2-22.23 Bukti PI,P2-22.24 Bukti PI,P2-22.25 Bukti PI,P2-22.26 Bukti PI,P2-22.27 Bukti PI,P2-22.28 Bukti PI,P2-22.29 Bukti PI,P2-23 | Kwitansi Pembayaran Tanggal 7 Januari 2015 dengan Nomor: 01164 ; (Copy dari asli). Kwitansi Pembayaran Tanggal 6 Februari 2015 dengan Nomor: 01217 ; (Copy dari asli). Kwitansi Pembayaran Tanggal 6 Maret 2015 dengan Nomor: 01259 ; (Copy dari asli). Kwitansi Pembayaran Tanggal 7 April 2015 dengan Nomor: 01298 ; (Copy dari asli). Kwitansi Pembayaran Tanggal 7 Mei 2015 dengan Nomor : 01334; (Copy dari asli). Kwitansi Pembayaran Tanggal 5 Juni 2015 dengan Nomor: 01379 ; (Copy dari asli). Kwitansi Pembayaran Tanggal 7 Juli 2015 dengan Nomor : 01414 ; (Copy dari asli). Kwitansi Pembayaran Tanggal 7 Agustus 2015 dengan Nomor: 01452 ; (Copy dari asli). Kwitansi Pembayaran Tanggal 7 September 2015 dengan Nomor: 01488 ; (Copy dari asli). Kwitansi Pembayaran Tanggal 7 Oktober 2015 dengan Nomor: 01537 ; (Copy dari asli). Kwitansi Pembayaran Tanggal 6 November 2015 dengan Nomor: 01594 (Copy dari asli). Kwitansi Pembayaran Tanggal 7 Februari 2014 dengan Nomor: 00602 ; (Copy dari asli). Kwitansi Pembayaran Tanggal 7 Maret 2014 dengan Nomor: 00664 ; (Copy dari asli). Kwitansi Pembayaran Tanggal 7 April 2014 dengan Nomor: 00715 ; (Copy dari asli). Kwitansi Pembayaran Tanggal 7 Mei 2014 dengan Nomor: 00782 ;(Copy dari asli). Kwitansi Pembayaran Tanggal 6 Juni 2014 dengan Nomor: 00837 ; (Copy dari asli). Kwitansi Pembayaran Tanggal 7 Juli 2014 dengan Nomor: 00891 ; (Copy dari asli). Kwitansi Pembayaran Tanggal 7 Agustus 2014 dengan Nomor: 00939 ; (Copy dari asli). Kwitansi Pembayaran Tanggal 5 September 2014 dengan No 00982 (Copy dari asli). Kwitansi Pembayaran Tanggal 7 Oktober 2014 dengan Nomor: 01031 ; (Copy dari asli). Kwitansi Pembayaran Tanggal 7 November 2014 dengan Nomor: 01080 (Copy dari asli). Kwitansi Pembayaran Tanggal 5 Desember 2014 dengan Nomor: 01119 ;(Copy dari asli). Kwitansi Pembayaran Tanggal 5 Maret 2013 dengan Nomor: 00028 ;(Copy dari asli). Kwitansi Pembayaran Tanggal 16 Maret 2012 dengan Nomor : 01536 ;(Copy dari asli) Kwitansi Pembayaran Tanggal 16 Maret 2012 dengan Nomor: 01537 ; (Copy dari asli). Kwitansi Pembayaran Tanggal 25 juli 2012 dengan Nomor: 01935 ; (Copy dari asli). Kwitansi Pembayaran Tanggal 2 agustus 2012 dengan Nomor: 01991 ;(Copy dari asli). Kwitansi Pembayaran Tanggal 24 Agustus 2012 dengan Nomor: 01992 ; (Copy dari asli). Kwitansi Pembayaran Tanggal 25 September 2012 dengan Nomor: 02094 ; (Copy dari asli). Foto copy sesuai dengan aslinya Putusan Nomor: 606/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST ; |
Menimbang, bahwa kesemua alat bukti Para Penggugat tersebut diatas telah dicocokkan dengan aslinya dan ternyata telah sesuai, serta telah dibubuhi meterai secukupnya, sehingga menurut ketentuan yang terdapat dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 1985 Tentang Bea materai juncto Pasal 1 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor: 24 Tahun 2000 serta berdasarkan Pasal 1888 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, alat bukti surat tersebut telah meempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti tertulis, dan terhadap alat bukti surat yang berupa fotokopi yang tidak dapat ditunjuka aslinya akan tetapi mempunyai kaitan langsung dengan perkara a quo, maka bukti surat tersebut dapat dipergunakan untuk membuktikan perkara ini (vide Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor: 1498 K/Pdt/2006, tanggal 23 Januari 2008 ;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa Para Penggugat selain mengajukan bukti-bukti surat juga mengajukan saksi fakta 1 (satu) orang dan dipersidangan telah pula Para Penggugat mengajukan 3 (tiga) orang saksi Ahli yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
Saksi : TONO WISAN, tdak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menerangkan tidak mengetahui dan tidak pernah membaca tentang isi Akta Perjanjian antara Para Penggugat dengan Para Tergugat ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan pada akhir Nopember 2015 Penggugat I/Tergugat I telah mengosongkan atau meninggalkan Kapal CTP Java sama sekali di wilayah pelabuhan Tanjung Priok ;------------------
Bahwa bulan Desember 2015, syahhbandar Pelabuhan Tanjung Priok memanggil Penggugat I/ Tergugat I selaku penyewa Kapal CTP Java dan Tergugat II selaku pemilik kapal karena Kapal CTP Java yang tanpa crew membahayakan keselamatan dan keamanan pelayanan ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan pada bulan Januari 2016, tergugat II/Penggugat rekonpensi menempatkan crew di atas Kapal CTP Java;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan selama sewa Guna Usaha dengan Para Tergugat, Para Penggugat mengalami kerugian karena kapal sering rusak adapun kerusakan terparah 7 (tujuh) bulan lebih sekitar tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 dimana kerusakan tersebut Penggugat tidak dapat mengoperasikan kapal selama 7 (tujuh) bulan lebih ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan Penggugat sempat memberitahukan kerusakan kapal kepada Tergugat, namun Tergugat tidak menanggapi dan tidak memberikan respon ;-------------------------------
Bahwa saksi menerangkan Para Penggugat menyerahkan masing-masing kapal kepada Para Tergugat dalam keadaan layak pakai dan penyerahan tersebut atas permintaan dari Para Tergugat kepada Para Penggugat dan kapal memiliki surat izin berlayar (layak Pakai);
Bahwa Para penggugat mengalami kerugian yang besar pada saat kapal diserahkan kepada Para tergugat contohny :
Bahwa saksi menerangkan pada saat penyerahan Kapal yang dilakukan oleh Para Penggugat kepada Para Tergugat dimana Para Tergugat menerima penyerahan tersebut dalam Surat Resminya tertanggal 22 Desember 2015 penyerahan Kapal tersebut berdasarkan Permintaan langsung dari Para Tergugat melalui surat resminya yang dikirimkan kepada Para Penggugat tertanggal 06 Nopember 2016 ;--------------------------------------------------------------------
Saksi Ahli : DR. ARISMAN, SH.MH., tempat dan tanggal lahir Pekanbaru, 16 Desember 1960, Pekerjaan Dosen, Alamat di Jalan Batas Pradana II/12 Rt.002/016, Kelurahan Pabuaran , Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, dibawah sumpah saksi ahli pokoknya menerangkan sebagai berikut:--
Bahwa Ahli menerangkan leasing secara garis besar dapat dibagi menjadi 2 kategori yaitu Financial Lease Adalah suatu bentuk pembiayaan dengan cara kontrak antara lessor dengan lessee dengan pemberian hak opsi kepada lesse pada akhir periode masa sewa dan kedua adalah Operating lease Adalah suatu bentuk pembiayaan dengan cara kontrak antara lessor dengan lessee tanpa pemberian hak opsi kepada lessee pada akhir periode lease (masa sewa guna usaha), jumlah pembayaran berkala tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya;---------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan Leasing di Indonesia diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1169/Kmk.01/1991,Tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) Peraturan Presiden RI. No.9/2009, tentang Lembaga Pembiayaan dan Keputusan Menteri Keuangan RI No.84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan dan perusahaan leasing ketentuan dan sistem pengaturan dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan sehingga leasing harus taat dan patuh terhadap peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ada saat ini;-------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan pengertian perjanjian leasing sewa guna usaha dengan opsi beli (Financial Lease) adalah setelah Para Penggugat menyelesaikan sewa kepada Para Tergugat maka Para Penggugat diberikan hak oleh Para Tergugat untuk selanjutnya membeli namun hak tersebut dapat dilakukan maupun tidak oleh Para Penggugat ( tidak boleh ada paksaan) ;-------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan perjanjian leasing (Sewa Guna Usaha dengan opsi beli) yang disebut sebagai Financial Lease harus memberikan kedudukan yang seimbang bagi para pihak yang membuatnya dengan dasar dilakukan dan mekanisme pelaksanaan dengan itikad baik tanpa ada itikad baik dalam perjanjian leasing, membuat perjanjian tersebut melanggar Undang-Undang dan tidak memenuhi syarat-syarat perjanjian yang sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata;-----------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan perjanjian berlaku sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang membuatnya, dimana perjanjian tersebut harus memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata mengenai Syarat-syarat perjanjian yang sah dan apabila perjanjian tersebut tidak memenuhi Pasal tersebut, maka Perjanjian itu dapat dibatalkan atau batal demi hukum dan secara otomatis perjanjian tersebut tidak berlaku sebagai Undang-Undang;-----------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan leasing didalam membuat perjanjian menggunakan perjanjian baku atau klausul baku yang mana perjanjian tersebut dibuat oleh satu pihak yaitu leasing itu sendiri tanpa melibatkan pihak lesse sebagai salah satu pihak sehingga tidak memenuhi rasa keadilan ;--------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan leasing dalam membuat perjanjian sewa guna usaha tidak lazim untuk memberikan bunga dan denda kepada lesse dan keuntungan leasing sebagai badan hukum atau perusahaan hanya menerima uang sewa guna usaha karena leasing merupakan lembaga keuangan non bank ;-----------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan perjanjian Sewa guna Usaha leasing tidak dibenarkan menggunakan kuasa mutlak didalam subtansi perjanjian leasing itu sendiri, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam KUHPerdata;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan Leasing termasuk perjanjian tidak bernama karena perjanjian ini memiliki kekhususan sendiri dan beda dengan perjanjian sewa dan jual beli biasa ;---------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan perjanjian berlaku sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang Bahwa syarat leasing dalam membuat Perjanjian tidak boleh bertentangan dengan itikad baik, moral, kepatutan dan keadilan;------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan Perjanjian adalah kesepakatan kedua belah pihak minimal dilakukan oleh 2 orang atau lebih pringsip perjanjian harus adanya itikad baik dari para pihak yang membuat perjanjian itu sendiri sedangkan Pringsip dari itikad baik itu adalah perjanjian tidak boleh menguntungkan salah satu pihak yang lebih berkuasa karena perjanjian harus berpringsip pada keadilan;----------
Bahwa Ahli menerangkan apabila dalam perjanjian sewa guna usaha leasing dimana lesse tidak membayar uang sewa maka kewajiban lessor menarik kapal tersebut dan mengunakan deposit yang telah dibayarkan lesse kepada lessor diawal perjanjian disepakati sehingga pada saat itu sudah dianggap selesai hak dan kewajiban lesse dan lessor dan hal tersebut bukan perbuatan wanprestasi;------
Bahwa Ahli menerangkan mengenai kerusakan daripada objek perjanjian sewa guna usaha antara leasing dengan pihak lesse meskipun perjanjian SEWA GUNA USAHA tersebut menyatakan kerusakan ditanggung oleh Lesse namun sesuai dengan norma norma hukum dan rasa keadilan kerusakan tersebut tidak serta merta ditanggung oleh Lessee;--------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan Wanprestasi didalam perdata berbeda dengan peraturan leasing jika wanprestasi dalam perdata contoh dipenuhi sebagian prestasi saja, tidak dipenuhi sama sekali prestasi, lalai janji dan lainnya dan leasing tidak mengenal wanprestasi jika leasing dimana lesse tidak membayar uang sewa, maka lesse berkewajiban mengembalikan objek perjanjian dan ada deposit sebagai bentuk suatu penyelesaian maka itu secara hukum selesai hak dan kewajiban lessor dan lesse dan secara otomatis perjanjian berakhir maka dengan demikian lesse tidak dapat dikatakan melakukan perbuatan wanprestasi kepada lessor ;------------------------
Bahwa Ahli menerangkan Peraturan leasing tidak dapat membatalkan KUHPerdata namun dapat mengesampingkan KUHPerdata;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan Perjanjian leasing harus mematuhi Undang-Undang perlindungan konsumen Undang Undang No 8 tahun 1999 dan apabila Perjanjian leasing tidak memenuhi Undang-Undang tersebut maka perjanjian leasing tidak memenuhi syarat objektif dan berakibat batal demi hukum (perjanjian dianggap tidak pernah ada atau terjadi) ;----------------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan Perjanjian Leasing ( Barang masih milik leasing dan bentuknya modal usaha beda dengan perjanjian kredit (barang sudah atas nama peminjam bentuknya adalah pemberian kredit) kalau leasing memberikan barang modal sehingga pembayaran lesse kepada lessor bisa mencapai 3 (tiga) kali lipat dalam pembiayaan yang diberikan kepada lesse;--------------------------
Bahwa Ahli menerangkan Barakhirnya perjanjian bisa berakhirnya masa waku kontrak, bisa diakhiri oleh Para Pihak, ataupun secara sepihak jika salah satu pihak sudah tidak menginginkan perjanjian tersebut dan kapal atau objek perjanjian sudah diserahkan atau dikembalikan kepada leasing;----------------------------------------------------
Saksi Ahli PROF. DR.Hj. SRI GAMBIR MELATI HATTA, SH., telah disumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :-----
Bahwa Ahli menerangkan Perjanjian adalah suatu peristiwa seseorang berjanji kepada seseorang lain atau 2 orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal;---------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan Sumber hukum perjanjian adalah pasal 1313 KUHPerdata “suatu persetujuan atau perjanjian suatu perbuatan hukum yang mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap yang lain atau lebih”;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan dalam Pasal 1314 KUHPerdata menyatakan ” suatu perjanjian dibuat dengan Cuma Cuma atau beban.” ;-------------------
Bahwa Ahli menerangkan dengan Cuma Cuma persetujuan atau perjanjian pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya (sepihak);------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan Persetujuan dengan beban persetujuan yang mewajibkan masing- masing pihak memberikan sesuatu,berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu;------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan syarat sah suatu perjanjian adalah berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata yaitu sebagai berikut :----------------------------------------
Kata sepakat (kesepakatan);
Kecakapan ;
Suatu hal tertentu (causa tertentu);
Suatu sebab yang halal (causa yang halal);
Bahwa Ahli menerangkan Syarat sahnya suatu perjanjian dibagi menjadi 2 ayat 1 (satu) dan ayat 2 (dua) adalah syarat subjektif , sedangkan ayat 3 dan 4 syarat objektif;--------------------------------------------------------------------------------
Pelanggaran syarat subjektif adalah maka berakibat dibatalkan ;-----------------
Pelanggaran syarat objektif adalah batal demi hukum (Nietigbaar Null and Void);----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkn Perjanjian yang dibuat oleh para pihak harus sesuai dan memenuhi pasal 1320 KUHPerdata / BW maka :--------------------------------
Pelanggaran syarat subjektif adalah maka berakibat dibatalkan ;-----------------
Pelanggaran syarat objektif adalah batal demi hukum (Nietigbaar Null and void);----------------------------------------------------------------------------------------------
Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik pasal 1338 ayat 3 ;-----------
Bahwa Ahli menerangkan Perjanjian leasing harus didasari oleh itikad baik dalam pelaksanaannya oleh salah satu pihak atau para pihak, itikad baik dilakukan sejak pra kontak dan kontrak jika tidak dilaksanakan maka batal demi hukum (perjanjian dianggap tidak pernah ada);-----------------------------
Bahwa Ahli menerangkan Perjanjian baku (standard Contract menurut Prof. Dr Mariam Darus adalah suatu perjanjian yang kedudukannya antara para pihak yaitu kreditur dan debitur tidak seimbang);----------------
Bahwa Ahli menerangkan Perjanjian baku tidak diatur dalam Undang-Undang dan perjanjian baku cenderung tidak sesuai dengan asas keadilan, asas keseimbangan dan itikad baik maka dapat dikategorikan sebagai tindakan bertentangan dengan hukum;---------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan Kerugian penggunaan perjanjian baku karena adanya posisi dominan ada pada kreditur atau satu pihak yang membuat dan menentukan syarat klausula atau isi perjanjian (perjanjian tidak seimbang) selain itu kerugian pada salah satu pihak menimbulkan penyalahgunaan keadaan dan kesempatan pada pihak lain sehingga dengan adanya penyalahgunaan kesempatan di pihak lain ini mengakibatkan timbulnya perbuatan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
-Penyalahgunaan keunggulan ekonomis ;-----------------------------------------------
-Penyalahgunaan keunggulan kejiwaan yang ditambahkan oleh Van Dunne yaitu :----------------------------------------------------------------------------------------------
-Berlakunya itikad baik secara terbatas;--------------------------------------------------
-Menyebabkan kerugian secara objektif;-------------------------------------------------
-Pembatasan persyaratan standart;-------------------------------------------------------
-Penyalahgunaan hak ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan Kuasa mutlak adalah kuasa yang tidak dapat ditarik / dicabut kembali oleh pemberi kuasa dan hal ini dapat menimbulkan ketidakadilan dan ketidakseimbangan;---------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan Kuasa mutlak berdasarkan instruksi Mendagri No 14 Tahun 1982 Tentang larangan Pengunaan kuasa mutlak (kuasa mutlak dapat disalahgunakan kepada hal- hal yang dapat merugikan (penyimpangan – penyimpangan);---------------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan dalam perjanjian dimana hak dan kewajiban yang diatur didalamnya terdapat ketimpangan ketimpangan (berat sebelah), adanya ketidakseimbangan maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan;--------
Bahwa Ahli menerangkan Seseorang tidak dapat dinyatakan wanprestasi secara serta merta meskipun tidak melaksanakan prestasi tanpa melihat perjanjian tersebut apakah sudah sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata atau tidak;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan perbuatan Melawan Hukum adalah tiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan suatu kerugian kepada seseorang lain yang mana akibat kesalahan seseorang lain tersebut diwajibkan utuk memberikan ganti kerugian (pasal 1365 KUHPerdata/BW);----------------------
Bahwa Ahli menerangkan unsur - unsur Perbuatan Melawan Hukum adalah adanya perbuatan, adanya kesalahan, menimbulkan kerugian dan mewajibkan mengganti kerugian;----------------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan pengertian penyalahgunaan keadaan adalah faktor yang menimbulkan cacat kehendak dalam perjanjian yang dapat membuat perjanjian batal demi hukum karena tidak adanya causa yang halal;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan Penyalahgunaan keadaan tidak diatur dalam KUHPerdata namun di dalam NBW yaitu 1Januari 1992;---------------------------
Bahwa Ahli menerangkan Penyalahgunaan keadaan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan Yurisprudensi PMH/ penyalahgunaan Keadaan dapat dilihat dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tanggal 03 juli 1985 Reg No 1904 K/Sip /1982 Perkara Luhur Sundoro Melawan Oei Kwie Lian .Ir Herwanto Dr Sutardjo , Ny Mursinah Sutardjo perseroan terbatas Permana;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan Perkembangan PMH/penyalagunaan keadaan di Indonesia sudah dilaksanakan di dalam peradilan oleh hakim di Indonesia dengan memperhatikan rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat contoh putusan MARI tanggal 07 Januari 1987 Reg No 3431 K/Pdt/1985 Kasus Ny Boesono dan R Boesono melawan Sri Setianingsih Kasus bunga Pinjaman uang dan barang jaminan yang bertentangan dengan kepatutan dan keadilan;--------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan Dalam Undang-Undang tidak ada larangan pengajuan Gugatan PMH (Penyalahgunaan keadaan) karena semua orang dilindungi oleh Undang-Undang dan semua orang diuberikaan hak yang sama untuk mempertahankan haknya berdasarkan teori Adam Smith (Keadilan) orang tidak boleh merugikan orang lain, orang tidak boleh mengambil hak orang lain dan orang tidak boleh melukai orang lain;------------
Saksi : Ahli Dr. AKHMAD BUDI CAHYONO, SH., MH., telah disumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :------------------
Bahwa Ahli menerangkan Perjanjian harus memenuhi pasal 1320 KUHPerdata dan merupakan syarat mutlak dalam suatu perjanjian;-------------
Bahwa Ahli menerangkan Pelaksanaan itikad baik dalam suatu perjanjian sangat dibutuhkan untuk memenuhi pasal 1320 KUHPerdata;---------------------
Bahwa Ahli menerangkan apabila tidak ada itikad baik para pihak dalam pelaksanaan pada perjanjian maka dapat dikesampingkan sesuai dengan rasa keadilan;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan Perjanjian Batal demi hukum adalah perjanjian dianggap tidak ada dan perjanjian tidak memenuhi pasal 1230 KUHPerdata mengenai unsur objektif;--------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan Apabila perjanjian tidak memenuhi pasal 1320 KUHPerdata maka perjanjian tidak dapat dijadikan Undang-Undang sebagaimana pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata;----------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan Seseorang tidak dapat menyatakan wanprestasi kepada pihak lain terhadap perjanjian yang tidak memenuhi pasal 1320 KUHPerdata;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan Perjanjian baku adalah perjanjian yang dibuat secara sepihak dan perjanjian baku kemungkinan dapat membuat salah satu pihak dirugikan dan bertentangan dengan rasa keadilan yang tumbuh di masyarakat;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan Kuasa mutlak adalah kuasa yang tidak dapat ditarik oleh pemberi kuasa, dan bertentangan dengan pasal 1813 dan 1814 KUHPerdata mengenai berakhirnya surat kuasa;------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan Penyalahgunaan keadaan tidak diatur dalam hukum Indonesia tetapi banyak yurisprudensi yang dikeluarkan di Indonesia;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan Penyalahgunaan keadaan pengaruh tekanan dari pihak lain dan tidak ada kebebasan berkehendak dimana ada posisi dominan dari pihak yang memiliki keunggulan ekonomi dan kejiwaan untuk memanfaatkan sesuatu yang menciptakan kerugian bagi pihak lain;-------------
Bahwa Ahli menerangkan Perbuatan Melawan Hukum adalah perbuatan melawan hukum yang diatur diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata;-------------
Bahwa Ahli menerangkan Unsur- unsur Perbuatan Melawan Hukum ada perbuatan ada unsur kesalahan dan ada unsur kerugian;---------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dalil sangkalannya, Tergugat I telah menyerahkan alat bukti surat berupa foto copy yang telah dibubuhi biaya meterai secukupnya, bertanda T-1.1 sampai dengan T-1.23 sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------
1. Bukti T-1.1 : Foto copy dari copy Surat Penggugat I No.026/CTP/II/2012, taggal 13 Februari 2012, Perihal : Permohonan Pembiayaan I (satu) Unit Kapal Container ; -----------------------------------------------------------------
2. Bukti T-1.2 : Foto copy dari copy Surat Penggugat I No.039/CTP/III/2012, tertaggal 1 Maret 2012, perihal : Pembiayaan dan survey kondisi 1 (satu) Unit Kapal Container ;---------------------------------------------------
3. Bukti T-1.3 : Foto copy dari copy sesuai dengan aslinya Surat No. 058/CTP/III/2012, perihal : Penyampaian harga final, delivery dan closing KM CTP Java ; ---------------------------------------------------------
4. Bukti T-1.4 : Foto copy sesuai dengan aslinya Surat Tergugat I kepada Penggugat No.814/USH/PANN/0312, Perigal : Surat Persetujuan Pendahuluan Pembiayaan I (satu) unit Kapal Container ; -------------
5. Bukti T-1.5 : Foto copy sesuai dengan aslinya Surat Penegasan (Confirmation Letter) No.815/USH/PANN/0312, tertanggal 16 Maret 2012 ; --------
6. Bukti T-1.6 : Foto copy sesuai dengan aslinya Syarat-syarat Umum Pembiayaan terkait Kapal KM CTP Java, tanggal 16 Maret 2012 ; -
7. Bukti T-1.7 : Foto copy sesuai dengan aslinya Akta Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Opsi Beli Akta No.16, tertanggal 16 Maret 2012 ;----
8. Bukti T.1.8: Foto copy sesuai dengan aslinya Akta Permyataan Dan Kuasa Nomor: 17, tanggal 16 maret 2012; -----------------------------------------
9. Bukti T-1.9 : Foto copy sesuai dengan aslinya Akta CORPORATE GUARANTEE No.18, tanggal 16 maret 2012 ; ---------------------------
10. Bukti T-1.10: Foto copy dari copy Berita Acara Serah Terima kapal MV “ OSG ACME” tbr CTP Java dari PT.PANN (Persero) kepada PT.Caraka Tirta Perkasa No.12/H/HK/2012 ;---------------------------------------------
11. Bukti T-1.11: Foto copy dari copy Surat PT.PANN (Persero) No.1097/USH/PANN/0412, tanggal 13 April 2012, perigal Perubahan terhadap Perjanjian SGU MV.OSG ACME ;----------------
12. Bukti T-1.12: Foto copy sesuai dengan aslinya Addendum 1, tanggal 27 Agustus 2012, terhadap Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli Akta No.16, tanggal 16 Maret 2012 ; ----------------------------------
13. Bukti T-1.13: Foto copy dari copy Surat PT.PANN (Persero) No.650/DIRKMR/PANN/2013, tanggal 22 Februari 2013 ; ------------
14. Bukti T-1.14: Foto copy sesuai dengan aslinya Surat Keputusan Menteri Negara BUMN dan Direktur PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Selaku Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT.Pann Multifinance (Diluar RUSPS) tentang Persetujuan Prinsip Restrukturisasi Perusahaan Melalui Pendirian Anak Perusahaan No. 210/MBU/2008 dan No.KEP.DIR/123/2008 ; ------------------------
15. Bukti T-1.15: Foto copy dari copy Surat Menteri Negara BUMN No.S-178/MBU/2009, tanggal 17 Maret 2009 ;-----------------------------------
16.BuktiT-1.16: Foto copy dari copy Surat Kementerian BUMN No.S-168/S.MBU/2012, tanggal 30 Juli 2012 ; -----------------------------------
17. Bukti T-1.17: Foto copy sesuai dengan aslinya Akta Pemisahan Sebagian Aset Dan Liabilitas Perusahaan Perseroaan (Persero) PT PANN MULTI FINANCE kepada PT PANN PEMBIAYAAN MARITIM No.74, tanggal 19 Februari 2013 ; -----------------------------------------------------
18. Bukti T-1.18: Frint Out Kartu Piutang/Perhitungan Kewajiban CTP terhadap PT.PANN Pembiayaan Maritim ; ---------------------------------------------
19. Bukti T-1.19: Frint Out Transkrip VMS sejak tanggal 25 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 24 Nopember 2015 ; ---------------------------------------
20. Bukti T-1.20: Foto copy dari copy Surat Kuasa Khusus Nomor: 052/DEA/M/IX/2016, tanggal 29 September 2016, Hal. : Pemberitahuan dan Penjelasan untuk diperhatikan;---------------------
21. Bukti T-1.21: Foto copy sesuai dengan aslinya Akta Permohonan Banding Nomor: 165/SRT.PDT.BDG/2015/PN.JKT.PST. Jo. Nomor: 606/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST.; -----------------------------------------------
22. Bukti T-1.22: Foto copy dari copy Surat pernyataan PT Pelayanan Caraka Tirta Perkasa bulan Maret 2012 ; ---------------------------------------------------
23. Bukti T-1.23: Foto copy dari copy Surat Pernyataan bulan Maret 2012 ;------------
Menimbang, bahwa kesemua alat bukti Tergugat I tersebut diatas telah dicocokkan dengan aslinya dan ternyata telah sesuai, serta telah dibubuhi meterai secukupnya, sehingga menurut ketentuan yang terdapat dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 1985 Tentang Bea materai juncto Pasal 1 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor: 24 Tahun 2000 serta berdasarkan Pasal 1888 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, alat bukti surat tersebut telah mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti tertulis, dan terhadap alat bukti surat yang berupa fotokopi yang tidak dapat ditunjuka aslinya akan tetapi mempunyai kaitan langsung dengan perkara a quo, maka bukti surat tersebut dapat dipergunakan untuk membuktikan perkara ini (vide Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor: 1498 K/Pdt/2006, tanggal 23 Januari 2008 ;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa Tergugat I selain mengajukan bukti-bukti surat juga dipersidangan mengajukan saksi Ahli 1 (satu) orang yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
Ahli Dr. Akhmad Budi Cahyono, S.H., M.H. dibawah sumpah di depan persidangan memberi keterangan pada pokoknya sebagai berikut:--------------
Bahwa Ahli menerangkan menurut pendapat Ahli, yang dimaksud dengan perjanjian baku adalah suatu perjanjian yang klausula-klausulanya sudah dibakukan dan pihak lain tidak memiliki kesempatan/peluang untuk merundingkannya atau meminta perubahan. Apabila dalam hal para pihak masih memiliki kesempatan untuk melakukan perundingan atau meminta perubahan, maka perjanjian tersebut tidak dapat dikatakan sebagai suatu perjanjian baku;---------------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan mengenai perjanjian baku ini tidak diatur dalam UU Perlindungan Konsumen, karena yang diatur dalam ketentuan UU Perlindungan Konsumen adalah mengenai Klausula Baku tertentu dalam perjanjian. Jadi hanya mengenai klausula yang diatur dalam suatu perjanjian, sedangkan yang dimaksud perjanjian adalah keseluruhan isi perjanjian yang disepakati oleh para pihak. Sehingga apabila klausula yang dilarang tersebut dimasukkan dalam perjanjian, akibat hukumnya perjanjian tersebut tetap sah akan tetapi klausula terlarang tersebut dianggap tidak ada;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan menurut pendapat Ahlimengenai penyalahgunaan keadaan tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, penyalahgunaan keadaan ini berkembang berdasarkan yurisprudensi MahkamahAgung yang mengatur mengenai keadaan penyalahgunaan keadaan;--------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan penyalahgunaan keadaan adalah suatu tekanan dari salah satu pihak yang bukan merupakan suatu ancaman akan tetapi dapat dikatakan suatu paksaan yang membuat pihak lainnya bisa menyatakan persetujuannya atau kehendaknya tidak secara bebas, tetapi mengikuti kehendak atau kemauan orang yang mempengaruhi tersebut. Sehingga inti dari penyalahgunaan keadaan ini adalah adanya cacat kehendak;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan keadaan terpaksa merupakan suatu hal yang dapat mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan keadaan seandainya hal tersebut disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh pihak yang memiliki kedudukan yang lebih tinggi untuk mengambil kesempatan dari keadaan terpaksa tersebut;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan menurut Ahli, tidak selalu perbedaan keadaan dapat menyebabkan terjadinya penyalahgunaan keadaan, karena hampir tidak ada kedudukan atau posisi yang benar-benar seimbang dalam perjanjian. Selain adanya ketidakseimbangan posisi tawar, menurut Van Dunne perlu diperhatikan faktor lainnya yaitu:-------------------------------------
1) Adakah kebutuhan mendesak untuk mengadakan kontrak atau perjanjian dengan pihak yang secara ekonomis kedudukannya lebih unggul;-----------------------------------------------------------------------------------
2) Apakah kontrak yang telah disetujui isinya mencerminkan ketidakseimbangan dan menguntungkan pihak yang kedudukannya lebih unggul;----------------------------------------------------------------------------
3) Apakah ketidakseimbangan tersebut yang disebabkan oleh salah satu pihak yang memiliki kedudukan yang lebih unggul dapat dibenarkan;--
Bahwa Ahli menerangkan berdasarkan contoh yang diberikan kuasa Tergugat I yang mempertanyakan seseorang (misalnya A) meminta pembiayaan dari pihak X untuk membeli sebuah mobil I, selanjutnya setelah berjalan lama si A kembali meminta pembiayaan kepada X untuk pembelian mobil II, mobil III dan mobil IV. Apakah keadaan seperti ini, suatu saat A dapat mengatakan bahwa pada saat A meminta pembiayaan terhadap mobil I dalam keadaan terpaksa, sedangkan A selanjutnya tetap meminta pembiayaan mobil II, mobil III dan mobil IV;----
Bahwa Ahli menerangkan terhadap contoh tersebut, Ahli memberikan pendapatnya sebagai berikut untuk dapat dikatakan adanya penyalahgunaan keunggulan ekonomi, maka keadaan terpaksa atau mendesak tersebut telah disalahgunakan oleh pihak yang memiliki kedudukan yang lebih unggul untuk memperoleh keuntungan secara tidak patut, sehingga sangat merugikan pihak yang lemah. Jika transaksi dilakukan berkali-kali dengan rentan waktu yang berbeda, patut diduga bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi yang wajar dimana tidak terdapat unsur penyalahgunaan keadaan. Assumsinya seseorang tidak ingin mengalami kerugian berkali-kali atau terjebak dalam suatu keadaan terpaksa dalam jangka waktu lama;---------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan yang diatur dalam KUHPerdata adalah mengenai sewa menyewa biasa, sedangkan konsep leasing itu merupakan perkembangan sesuai dengan kebutuhan bisnis, meskipun kemudian dibentuk peraturan yang mengatur mengenai leasing ini, yaitu Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;----------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 lebih mengatur mengenai Sewa Guna Usaha, dimana Sewa Guna Usaha ini dibedakan menjadi 2, yaitu:-------------------------------
Sewa Guna Usaha dengan Opsi.
Sewa Guna Usaha tanpa Opsi.
Bahwa Ahli menerangkan perbedaan antara Sewa Guna Usaha dengan Sewa Menyewa Biasa adalah:---------------------------------------------------------
Dalam sewa menyewa biasa, barang yang disewakan bentuknya bebas, artinya barang tersebut dapat dinikmati kegunaannya oleh si penyewa, sehingga bentuknya boleh apapun;--------------------------------
Dalam Sewa Guna Usaha, barang yang disewakan adalah barang modal, jadi barang yang digunakan biasanya untuk keperluan produksi;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan sewa guna usaha itu ada yang dengan opsi dan ada yang tanpa opsi. Yang memiliki sifat yang hampir sama/dekat dengan pengertian sewa menyewa biasa adalah sewa guna usaha tanpa hak opsi, karena :--------------------------------------------------------------------------
sewa guna usaha tanpa hak opsi tidak ada peralihan resiko. Sehingga resiko ditanggung oleh pihak yang menyewakan barang, hal ini sama dengan sewa menyewa biasa;-----------------------------------
Mengenai pembayaran dihitung berdasarkan nilai barang ditambah dengan keuntungan barang yang disewakan;----------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi seluruh resiko dan biaya pemeliharaan barang dibebankan kepada si penyewa (Lesse), sedangkan pembayaran sewa diperhitungkan sesuai dengan biaya perolehan benda ditambah dengan keuntungan/jasa sewa beli selanjutnya dihitung sesuai masa sewanya, selanjutnya terdapat nilai sisa yang dihitung dari nilai penyusutan. Nilai sisa inilah yang nantinya dijadikan sebagai opsi apabila pihak yang menyewa ingin melakukan pembelian;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan dalam hal sewa guna usaha dengan opsi beli, pihak penyewa pada akhir perjanjian akan diberikan opsi untuk melakukan pembelian atau memperpanjang masa sewa, dan pada umumnya pihak penyewa lebih memilih untuk melakukan pembelian;------
Bahwa Ahli menerangkan sewa guna usaha dengan hak opsi biasanya lebih mengarah kepada pemberian pembiayaan terhadap barang modal, karena yang menentukan barangnya adalah si lesse, termasuk juga yang menentukan siapa supplier yang menjual barang tersebut, sehingga yang diajukan kepada perusahaan leasingnya adalah pembiayaannya;-----------
Bahwa Ahli menerangkan dengan demikian sewa beli biasa dengan sewa beli dengan hak opsi adalah pada sewa beli barang yang disewakan hak miliknya sudah beralih kepada si penyewa (lesse) sejak barang tersebut disewakan kepada penyewa (lesse). Sewa beli ini hampir sama dengan kredit. Sedangkan sewa beli dengan hak opsi, hak milik atas barang masih berada di tangan si lessor;------------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan keuntungan sewa beli dengan hak opsi, maka pembayarannya bisa 100%, sedangkan pada sewa beli pembayarannya tidak 100% (harus ada uang muka dahulu) dan barangnya dijadikan sebagai jaminan;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan pada sewa guna usaha dengan opsi beli tidak dapat diakhiri/dihentikan secara sepihak, karena semua perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (pasal 1338 KUHPerdata), kecuali oleh para pihak diperjanjikan demikian, sehingga pengakhiran suatu perjanjian harus mendapat persetujuan dari para pihak;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan terkait dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ada yang mengatur pengakhiran perjanjian yang dipercepat, hal ini termasuk dalam hal yang harus diperjanjikandalam perjanjian, sehingga mengenai pengakhiran perjanjian yang dipercepat ini harus dimasukkan dalam klausula perjanjian;----------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan mengenai pengakhiran perjanjian yang dipercepat ini dalam dunia bisnis lazim dilakukan, akan tetapi apabila terjadi pengakhiran perjanjian yang dipercepat, maka pihak yang meminta pengakhiran akan dikenakan resiko yang berupa pembayaran penalty;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan dalam hal keadaan normal, pada perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi telah sampai pada jangka waktu perjanjian, maka apabila pihak lesse tidak akan menggunakan hak opsi belinya, dia harus mengembalikan barang kepada lessor karena dalam sewa guna usaha dengan opsi beli kepemilikan barang masih berada di tangan lessor;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan apabila jangka waktu perjanjian sewa guna usaha dengan opsi beli belum berakhir, maka lesse tidak boleh mengembalikan barang begitu saja kepada lessor dan menganggap bahwa perjanjian telah berakhir. Apabila hal tersebut terjadi, maka lesse dapat dianggap tidak melaksanakan isi perjanjian yang telah disepakati;--
Bahwa Ahli menerangkan hal ini sama juga dengan ketentuan yang terjadi dalam sewa menyewa biasa, dimana dalam sewa menyewa biasa dibedakan menjadi 2 yaitu sewa menyewa dengan jangka waktu dan sewa menyewa tanpa jangka waktu. Dalam hal sewa menyewa biasa dengan jangka waktu, maka pihak penyewa juga tidak boleh mengembalikan barang sebelum jangka waktu berakhir kecuali disepakati oleh para pihak. Sedangkan dalam sewa menyewa tanpa jangka waktu, para pihak dapat mengakhiri perjanjian sewa kapan saja dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada pemilik barang sebelum masuk/mulai bulang yang akan dating;----------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan walaupun dalam perjanjian sewa menyewa tanpa jangka waktu, suatu perjanjian dapat diakhiri kapan saja, akan tetapi segala kewajiban terutang yang dimiliki oleh si penyewa tetap ada dan menjadi kewajiban si penyewa untuk membayarkannya, karena si penyewa telah menikmati manfaat dari barang yang dia sewa. Dengan kata lain, kewajiban yang timbul tidak hilang dengan diakhirinya perjanjian dan dikembalikannya barang;---------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan pada prinsipnya, suatu perjanjian berisi hak dan kewajiban para pihak yang saling mengikatkan diri. Apabila membicarakan mengenai penagihan, maka hal ini merupakan hak dari si kreditur, oleh karena penagihan merupakan hak kreditur, maka dapat dimanfaatkan atau tidak oleh kreditur. Sedangkan pembayaran (pembayaran sewa) merupakan kewajiban dari si debitur, sehingga apabila membicarakan kewajiban, maka debitur harus tetap melakukan pembayaran sewa tersebut meskipun kreditur tidak melakukan penagihan, karena mengenai kewajiban pembayaran oleh debitur ini telah diperjanjikan dalam perjanjian. Dengan demikian apabila debitur tidak melakukan kewajibannya melakukan pembayaran, maka debitur dapat dianggap telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian tersebut;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan mengenai denda itu merupakan bagian dari perikatan dan diatur dalam KUHPerdata pasal 1304 (yang mengatur denda dengan ancaman hukuman), jadi pencantuman denda dalam suatu perjanjian merupakan hal yang wajar dan merupakan suatu bentuk hukuman apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi;-------------------
Bahwa Ahli menerangkan apabila dalam suatu peraturan sudah mencantumkan hal-hal apa saja yang harus dicantumkan dalam suatu peraturan, maka para pihak harus mentaati dan mengikuti apa yang telah diatur dalam peraturan tersebut. Tidak ditaatinya ketentuan suatu peraturan dapat menyebabkan dijatuhinya sanksi kepada para pihak;------
Bahwa Ahli menerangkan yang dimaksud dengan wanprestasi terdiri dari 4 unsur yaitu:--------------------------------------------------------------------------------
Tidak melaksanakan perjanjian;
Melaksanakan tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan;
Melaksanakan tapi tidak tepat waktu (terlambat);
Melaksanakan hal yang dilarang;
Bahwa Ahli menerangkan berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata mengatur syarat sah nya perjanjian, yaitu:------------------------
Kesepakatan.
Cakap menurut hukum.
Obyek tertentu.
Kausa halal.
Bahwa Ahli menerangkan apabila suatu perjanjian melanggar ketentuan pasal 1320 KUHPerdata angka 1 atau angka 2 (yaitu kesepakatan atau cakap menurut hukum) maka perjanjian tersebut melanggar syarat subyektif perjanjian, akibat hukumnya perjanjian tersebut dapat dibatalkan;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan apabila suatu perjanjian melanggar ketentuan pasal 1320 KUHPerdata angka 3 atau angka 4 (yaitu obyek tertentu atau kausa halal) maka perjanjian tersebut melanggar syarat objektif perjanjian, akibat hukumnya perjanjian tersebut batal demi hukum;---------
Bahwa Ahli menerangkan apabila suatu perjanjian melanggar syarat objektif suatu perjanjian yang mengakibatkan perjanjian tersebut batal demi hukum, maka tidak serta merta kewajiban yang timbul dari pelaksanaan perjanjian tersebut hilang demikian saja, karena salah satu pihak telah mendapatkan prestasi/keuntungan dari pelaksanaan kewajiban tersebut. Dengan demikian harus diperhitungkan juga mengenai prestasi/keuntungan yang telah didapat;------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan keuntungan dalam leasing (sewa menyewa dengan hak opsi) diperoleh dari pemanfaatan benda yang dihitung sebagai biaya sewa. Sedangkan keuntungan dalam leasing dengan hak opsi (sewa menyewa dengan hak opsi beli) diperoleh dari harga barang ditambah perhitungan keuntungan kemudian dibagi habis sesuai dengan masa sewa. Hal ini dikarenakan tujuan dari leasing dengan hak opsi adalah untuk membiayai pengadaan barang dan semua resiko beralih kepada lesse;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan pada umumnya sewa menyewa dengan hak opsi, biaya sewa yang dikenakan lebih tinggi dari pada biaya sewa pada sewa menyewa biasa. Karena pada sewa meyewa biaya, pemilik barang berharap barang tersebut dapat disewakan kembali kepada pihak lain, sedangkan pada sewa menyewa hak opsi si pemilik barang tidak berharap menyewakan lagi barang tersebut karena dalam sewa menyewa dengan hak opsi barang yang disewakan akan mengalami penyusutan dan hal ini ikut diperhitungkan;-----------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan menurut pendapat Ahli, itikad baik dalam suatu perjanjian dapat dibagi menjadi 2, yaitu:---------------------------------------------
Itikad baik prakontrak;
Itikad baik prakontrak ini mengacu pada itikad baik subyektif, yaitu kejujuran dari para pihak, dimana para pihak jujur untuk tidak saling merugikan pihak lain dalam pembuatan kontrak;
Dalam hal ini para pihak harus mengungkapkan atau menginformasikan mengenai fakta material/penting, dimana fakta material ini nantinya dapat mempengaruhi isi perjanjian;
Itikad baik pada saat pelaksanaan kontrak;
Itikad baik dalam pelaksanaan kontrak menyangkut isi perjanjian/kontrak. Maksudnya isi perjanjian tersebut harus layak dan patut, dimana semua pihak mendapatkan hak yang proporsional dan seimbang;
Bahwa Ahli menerangkan dalam setiap perjanjian yang dibuat pasti salah satu pihak memiliki posisi yang dominan. Tidak ada dalam perjanjian, pihak-pihaknya memiliki posisi yang sama. Hanya saja untuk melihat ada/tidaknya itikad baik dalam pembuatan perjanjian dapat dilihat apakah posisi dominan tersebut disalahgunakan atau tidak. Sepanjang posisi dominan yang dimiliki oleh salah satu pihak tidak disalahgunakan, maka perjanjian tersebut dibuat dengan itikad baik;--------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan akibat pelaksanaan perjanjian tidak ada itikad baik, maka menurut pendapat Ahli, hakim dapat mengesampingkan sebagian atau seluruh perjanjian. Biasanya dalam praktek hakim akan mengesampingkan sebagian perjanjian, dan memperbaiki perjanjian menurut asas kepatutan;-----------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan perjanjian dianggap batal sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1381 KUHPerdata yang mengatur tentang hapusnya perikatan;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan dalam hal pengakhiran perjanjian biasanya tidak terdapat permasalahan, sedangkan apabila terjadi permasalahan maka harus dilakukan pembatalan;---------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan dalam UU Perlindungan Konsumen, perjanjian baku diperbolehkan sebagaimana Pasal 18, yang dilarang adalah klausula baku. Dengan demikian selama perjanjian tersebut tidak mengandung klausula baku yang dilarang, maka perjanjian tersebut adalah sah walaupun perjanjian tersebut merupakan perjanjian baku;------
Dengan demikian, tidak dapat dikatakan bahwa setiap perjanjian baku adalah tidak fair;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan kuasa mutlak adalah kuasa yang tidak dapat ditarik kembali. Mengenai kuasa mutlak ini masuk dalam ketentuan khusus dalam KUHPerdata, dapat dikesampingkan oleh para pihak sepanjang para pihak sepakat;---------------------------------------------------------
Bahwa kuasa mutlak yang tidak diperbolehkan adalah kuasa mutlak untuk mengalihkan hak atas tanah, diluar hal tersebut kuasa mutlak menurut undang-undang masih berlaku;----------------------------------------
Bahwa menurut pendapat Ahli, kuasa mutlak diberikan dengan tujuan agar pihak yang memberikan kuasa tidak melakukan wanprestasi dan untuk menjamin pelaksanaan perjanjian;--------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan kuasa mutlak dilarang dalam hal pengalihan hak atas tanah dikarenakan kuasa mutlak pengalihan hak atas tanah banyak digunakan untuk melakukan penyelundupan hukum. Hal ini lah yang menyebabkan kuasa mutlak dalam pengalihan hak atas tanah dilarang;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dalil sangkalannya, Tergugat II telah menyerahkan alat bukti surat berupa foto copy yang telah dibubuhi biaya meterai secukupnya, bertanda T-2.1 sampai dengan T-2.42 sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
1. Bukti T-2.1 : Foto copy sesuai dengan aslinya Salinan Putusan Perkara Nomor:039/PDT.G/2016/PN.JKT.PST, tanggal 28 Juni 2016; -------
2. Bukti T-2.2 : Foto copy sesuai dengan aslinya Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT.PANN PEMBIAYAAN MARITIM, Nomor 4 tanggal 8 Agustus 2012 yang dibuat oleh Notaris Nur Muhammad Dipo Nusantara Pua Upa, SH.M.Kn.; ----------------------------------------------
3. Bukti T-2.3 : Foto copy sesuai dengan aslinya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. AHU-45722.AH.01.01, tanggal 28 Agustus 2012; ----
4. Bukti T-2.4 : Foto copy sesuai dengan aslinya Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT.PANN PEMBIAYAAN MARITIM, No.48 tanggal 14 Nopember 2012 yang dibuat oleh Notaris Nur Muhammad Dipo Nusantara Pua Upa, SH.M.Kn. ; -------------------------------------------------------------------------
5. Bukti T-2.5 : Foto copy sesuai dengan aslinya Surat Pemberitahuan Menteri Hukum dan HAM No.AHU-AH.01.10-42284, tanggal 29 November 2012 ; --------------------------------------------------------------------------------
6. Bukti T-2.6 : Foto copy sesuai dengan aslinya Akta Pemisahan Sebagian Aset Dan Liabilitas Perusahaan Perseroan (Persero) PT.PANN MULTI FINANCE Kepada PT.PANN PEMBIAYAAN MARITIM,No: 74 Tgl. 19 Februari 2013, yang dibuat oleh Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH. ; -----------------------------------------------------
7. Bukti T-2.7 : Foto copy sesuai dengan aslinya Surat Nomor 650/DIRKMR/2013 tanggal 22 Februari 2013 Perihal Surat Pemberitahuan Kepada Nasabah Mengenai Perubahan Pihak Dalam Perjanjian Akibat Pemisahan (Spin Off) ;----------------------------------------------------------
8. Bukti T-2.8 : Foto copy dari copy sesuai dengan aslinya Surat , Perihal Permohonan Pembiayaan 1 (satu) Unit Kapal Container, Nomor: 026/CTP/II/2012, tanggal 13 Pebruari 2012; -----------------------------
9. Bukti T-2.9 : Foto copy dari copy Surat, Perihal : Pembiayaan dan Survey Kondisi 1 (satu) Unit Kapal Container, Nomor:039/CTP/III/2012, tanggal 01 Maret 2012 ; --------------------------------------------------------
10. Bukti T-2.10: Foto copy sesuai dengan aslinya Surat No. 814/USH/PANN/0312 tanggal 16 Maret 2012 perihal Surat Persetujuan Pendahuluan Pembiayaan 1 unit kapal container 585 TEUs MV OSG ACME Tbr. KM CTP Java (IMO No. 9037226);-------------------------------------------
11. Bukti T-2.11: Foto copy sesuai dengan aslinya Surat Penegasan (confirmation letter) Pembiayaan 1 unit kapal container 585 TEUs MV OSG ACME Tbr. KM CTP Java No.815/USH/PANN/0312 tanggal 16 Maret 2012; ------------------------------------------------------------------------
12. Bukti T-2.12: Foto copy sesuai dengan aslinya Akta Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 16 tanggal 16 Maret 2012 dibuat dihadapan Notaris Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH.; ---------------------------------------------
13. Bukti T-2.13: Foto copy sesuai dengan aslinya Syarat-Syarat Umum Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli Perusahaan Perseroan (Persero) PT. PANN MULTI FIN ANCE Atas PENGOPERASIAN KAPAL KM CTP Java, tertanggal 16 Maret 2012 yang dilegalisir oleh Notaris Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH. ;----------------------------------------
14. Bukti T-2.14: Foto copy sesuai dengan aslinya Akta Pernyataan dan Kuasa No.17 tanggal 16 Maret 2012 dibuat dihadapan Notaris Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH. ;---------------------------------------------
15. Bukti T-2.15: Foto copy sesuai dengan aslinya Addendum 1 tanggal 27 Agustus 2012 terhadap Perjanjian SGU dengan opsi beli Akta Notaris Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH No. 16 tanggal 16 Maret 2012 ;-----
16.Bukti T-2.16: Foto copy dari copy sesuai dengan aslinya Surat No.CTP/626/X/2004 tanggal 6 Oktober 2004 Perihal Permohonan Pengadaan 1 Unit Kapal Kontainer; -----------------------------------------
17. Bukti T-2.17: Foto copy sesuai dengan aslinya Surat Surat No.1220/USH/PANNMF/1104, tanggal 11 Nopember 2004, Perihal : Surat Persetujuan Pendahuluan Sewa Guna Usaha 1 Unit Kapal Kontainer; ---------------------------------------------------------------------------
18. Bukti T-2.18: Foto copy dari copy Surat No.1266/USH/PANNMF/1104, tanggal 30 Nopember 2004, Perihal: Surat Penegasan (Confirmation Letter) Sewa Guna Usaha Kapal dengan Opsi Beli MV ANDA; -------------------------------
19. Bukti T-2.19: Foto copy dari copy Akta Perjanjian Sewa Guna Usaha Kapal Dengan Opsi Beli No. 3, Tanggal 20 Desember 2004, dibuat dihadapan Notaris Mardiana Karlini Hutagalung, S.H. ; --------------------------------------------
20. Bukti T-2.20: Foto copy sesuai dengan aslinya Akta CORPORATE GUARANTEE No.18 tanggal 16 Maret 2012 dibuat dihadapan Notaris Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH. ;-----------------------------
21. Bukti T-2.21: Foto copy dari copy Surat Nomor : 016/CTP/I/2013, taggal 29 Januari 2013, Perihal : Permohonan penghapusan biaya penalty atas keterlambatan pembayaran kewajiban ; -----------------------------
22.Bukti T-2.22: Foto copy dari copy Surat Nomor: 034/CTP/III/2014, tanggal 03 Maret 2014, Perihal : Proposal Skedul Penyelesaian SGU/Leasing ; --------------------------------------------------------------------
23. Bukti T-2.23: Foto copy sesuai dengan aslinya Surat Nomor: 133//CTP/IX/2014, tanggal 16 September 2014, Perihal : Tunggakan KM CTP Java ; -
24. Bukti T-2.24: Foto copy dari copy Surat Nomor: 168/CTP/XI/2014, tanggal 10 Nopember 2014, Perihal : Tunggakan KM CTP Java ; -----------------
25. Bukti T-2.25: Foto copy dari copy Kartu Piutang dan Jadwal Angsuran Sewa Guna Usaha Jatuh Tempo setiap tanggal 25/bulan ; -------------------
26. Bukti T-2.26: Foto copy dari copy Surat Nomor: 402/DIR/PPM/0413, tanggal 24 april 2013, Perihal : Pemberitahuan Kewajiban Sewa dan Asuransi Km.CTP JAVA ;-------------------------------------------------------------------
27. Bukti T-2.27: Foto copy dari copy Surat Nomor 68/DIR/PPM/0114, tanggal 10 Januari 2014, Perihal : Surat Pemberitahuan Tunggakan KM CTP Java ;---------------------------------------------------------------------------------
28.Bukti T-2.28: Foto copy dari copy Surat Nomor: 90/BU/PPM/0115, tanggal 14 Januari 2015, tanggal 14 Januari 2015, Perihal : Surat Peberitahuan Tunggakan KM CTP Java ; ---------------------------------
29. Bukti T-2.29: Foto copy dari copy Surat Nomor: 024/TSA-SK/LGL/II/2014, tanggal 10 Pebruari 2014, Perihal : Peringatan I (Pertama) ; ---------
30. Bukti T-2.30: Foto copy dari copy Surat Kepada PT.Caraka Tirta Perkasa Nomor: 033/TSA-SK/LGL/II/2014, tanggal 19 Pebruari 2014, Perihal : Peringatan II (Kedua) ; ----------------------------------------------
31. Bukti T-2.31: Foto copy dari copy Surat kepada PT.Caraka Tirta Perkasa Nomor: 045/TSA-SK/LGL/III/2014, tanggal 03 Maret 2014, Perihal : Tanggapan dan Peringatan III (Ketiga) ; ---------------------------------
32. Bukti T-2.32: Foto copy dari copy Surat Tergugat II/Penggugat Rekonvensi Nomor: 350/DIR/PPM/0215, tanggal 18 Pebruari 2015, Perihal : Penyelesaian Permasalahan SGU ;----------------------------------------
33. Bukti T-2.33: Foto copy dari copy Surat Tergugat II/Penggugat Rekonvensi Nomor: 1776/BU/PPM/1215, tanggal 8 September 2015, Perihal : Pelaksanaan penyelesaian SGU PT.Caraka Tirta Perkasa dan PT.Caraka Trans Pacific (CTP Grup) ; -------------------------------------
34.Bukti T-2.34: Foto copy dari copy Surat Tergugat II/Penggugat Rekonvensi Nomor: 2507/BU/PPM/1215, tanggal 22 Desember 2015, Perihal : Pengambilalihan Kapal KM CTP JAVA; ------------------------------------
35. Bukti T-2.35: Foto copy dari copy Frint Out Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia (SID BI) PT.Caraka Tirta Perkasa kepada PT.Bank Mandisri (Persero) Tbk.;---------------------------------------------------------
36. Bukti T-2.36: Foto copy dari copy Frint Out Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia (SID BI) PT.Caraka Tirta Perkasa kepada PT PANN Pembiayaan Maritim ; -----------------------------------------------------------
37. Bukti T-2.37: Foto copy sesuai dengan aslinya Surat Nomor: 174/CTP/XI/2015, tanggal 16 Nopember 2015, Perihal : Jawaban Surat No:2220/BU/PPM/1115, tertanggal 13 Nopember 2015 ; -------------
38. Bukti T-2.38: Foto copy sesuai dengan aslinya Surat Nomor: 182/CTP/XI/2015, tanggal 18 Nopember 2015, Perihal : Jawaban Surat tertanggal 18 Nopember 2015 dengan No: 2253/BU/PPM/1115 ; ---------------------
39. Bukti T-2.39: Foto copy sesuai dengan aslinya Surat Nomor: 184/CTP/XI/2015, tanggal 19 Nopember 2015, Perihal : Pemberitahuan : KM.CTP Java sudah siap untuk diserahkan ; ----------------------------------------
40.Bukti T-2.40: Foto copy dari copy sesuai dengan aslinya Surat Nomor : UM.002/49/6/SYB.TPK-15, tanggal 16 Desember 2016, Perihal : Pemindahan Kapal ; -------------------------------------------------
41.Bukti T-2.41: Foto copy dari copy sesuai dengan aslinya Surat Nomor : UM.002/50/12/SYB.TPK-15, tanggal 29 Desember 2016, Perihal : Pemindahan Kapal ; -------------------------------------------------
42.Bukti T-2.42: Foto copy dari copy Frint Out Laporan Vessel Monitoring System (VMS) tahun 2015 ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kesemua alat bukti Tergugat II tersebut diatas telah
dicocokkan dengan aslinya dan ternyata telah sesuai, serta telah dibubuhi meterai
secukupnya, sehingga menurut ketentuan yang terdapat dalam Pasal 2 Undang-
Undang Nomor : 13 Tahun 1985 Tentang Bea materai juncto Pasal 1 huruf f
Peraturan Pemerintah Nomor: 24 Tahun 2000 serta berdasarkan Pasal 1888 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, alat bukti surat tersebut telah mempunyai
kekuatan hukum sebagai alat bukti tertulis, dan terhadap alat bukti surat yang
berupa fotokopi yang tidak dapat ditunjuka aslinya akan tetapi mempunyai kaitan
langsung dengan perkara a quo, maka bukti surat tersebut dapat dipergunakan
untuk membuktikan perkara ini (vide Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI.
Nomor: 1498 K/Pdt/2006, tanggal 23 Januari 2008 ;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan untuk Tergugat II telah mengajukan 2 (dua) orang saksi sebagai berikut : --------------------
Saksi Johny Simanjuntak dibawah sumpah di depan persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:-----------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan saat PENGGUGAT I / TERGUGAT I REKONVENSI melakukan penelantaran kapal, perlu dilakukan penyelamatan kapal setelah Syahbandar menegur TERGUGAT II / PENGGUGAT REKONVENSI;--------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan tanggal 22 Desember 2015, Saksi mendapatkan perintah dari TERGUGAT II / PENGGUGAT REKONVENSI untuk mengurus Kapal CTP Bravo, CTP Java, CTP Charlie dan CTP Eagle;-----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan kapal tersebut ada di pelabuhan dan berdasarkan ketentuan di pelabuhan, ketika kapal datang dan berada di pelabuhan harus ada yang mengurus kapal. TERGUGAT II / PENGGUGAT REKONVENSI memerintahkan Saksi untuk mengurus 4 (empat) kapal tersebut;------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi menerangkan bertanya kepada TERGUGAT II / PENGGUGAT REKONVENSI apakah ada Berita Acara Penyerahan Kapal dari PENGGUGAT I / TERGUGAT I REKONVENSI yang menyatakan list barang-barang (inventaris) yang sudah diserahkan kepada TERGUGAT II / PENGGUGAT REKONVENSI. Atas pertanyaan tersebut TERGUGAT II / PENGGUGAT REKONVENSI menjawab tidak ada Berita Acara Penyerahan Kapal;------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan saat saksi datang ke lokasi, kapal sedang dijaga oleh 2 (dua) orang/kapal yang mana statusnya bukan kru namun hanya sebagai pengamanan saja. Saksi lalu kembali ke Syahbandar untuk melaporkan kondisi tersebut ke Syahbandar;-----------------------------
Bahwa saksi menerangkan kemudian meminta peralihan dokumen yang didaftarkan oleh PENGGUGAT I / TERGUGAT I REKONVENSI kepada Syahbandar, untuk didaftarkan atas nama TERGUGAT II / PENGGUGAT REKONVENSI;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan kemudian saksi menyiapkan kru kapal, menyiapkan penerangan, menjaga kapal serta merawat kapal;--------------
Bahwa saksi kemudian melaporkan kepada Syahbandar bahwa kapal sudah tidak dibawah pengelolaan PENGGUGAT I / TERGUGAT I REKONVENSI, karena sudah diambilalih oleh TERGUGAT II / PENGGUGAT REKONVENSI;--------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan dalam suatu penyerahan kapal biasanya ada Berita Acara Penyerahan kapal yang didalamnya terdapat list inventaris barang kapal;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian pada saat saksi memeriksa kondisi kapal, posisi kapal berada di jalur/lintasan yang salah sehingga bisa ditegur Syahbandar. Pada akhirnya, kapal ditarik untuk dipindahkan oleh Syahbandar dan Saksi ikut dalam proses pemindahan tersebut;-----------------------------------
Bahwa Saksi menegaskan kembali pada tanggal 22 Desember 2015 Saksi menerima telepon dari kantor TERGUGAT II / PENGGUGAT REKONVENSI, Saksi lalu mendatangi kantor TERGUGAT II / PENGGUGAT REKONVENSI dan kepada Saksi dijelaskan mengenai keadaan kapal dan Saksi untuk diminta untuk mengurus kapal yang berada di Tanjung Priok. Saat itu Saksi meminta kepada bagian legal untuk mengcopykan Berita Acara Penyerahan kapal supaya Saksi tahu apa-apa saja inventaris kapal, namun Berita Acara Penyerahan tersebut tidak ada;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi juga melihat di map terkait posisi kapal, Saksi mengatakan posisi kapal keliru karena berada di jalur lintas kapal sehingga bisa mendapat teguran dari Syahbandar;-------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan terkait pengurusan kapal, Saksi menerima order dari TERGUGAT II / PENGGUGAT REKONVENSI dan tidak ada hubungan dengan PENGGUGAT I / TERGUGAT I REKONVENSI;---------
Bahwa saksi menerangkan kemudian meninjau keadaan kapal dan melaporkan kepada TERGUGAT II / PENGGUGAT REKONVENSI bahwa harus disediakan kru untuk menjaga kapal dan menyediakan penerangan;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan beberapa hari kemudian, Syahbandar menggeser paksa kapal karena mengganggu lalu lintas kapal, sehingga Syahbandar membetulkan posisi kapal;---------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan penggeseran kapal tersebut menelan biaya yang tidak sedikit, di mana biaya-biaya tersebut ditanggung oleh TERGUGAT II / PENGGUGAT REKONVENSI;-----------------------------------
Bahwa saksi menerangkan terkait prosedur penyerahan kapal, kebiasaan agen pelayaran dalam proses serah terima ada yang disebut Berita Serah Terima yang berisi inventaris kapal yang biasanya ditandatangani oleh kru yang menyerahkan dan kru yang menerima. Namun untuk kasus ini tidak ada Berita Serah Terima dan kapal ditinggalkan tanpa kru kapal, karena saat Saksi meninjau diatas kapal hanya ada 1 (satu) orang sipil dan 1 (satu) orang TNI AL;---------------------
Bahwa saksi menerangkan 2 (dua) orang tersebut bukan kru kapal melainkan hanya untuk pengamanan. Itupun seingat Saksi tidak semua kapal ditempatkan 2 (dua) orang, hanya beberapa kapal;----------------------
Bahwa saksi menerangkan kapal yang dibiarkan kosong tanpa kru tersebut juga dimuat oleh Syahbandar di dalam media massa/koran pelabuhan. Saksi menunjukkan kepada Majelis Hakim potongan media massa/koran pelabuhan tersebut;----------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan syahbandar juga mengetahui kapal dalam keadaan kosong;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi mengambil memorandum kapal dari local agent PENGGUGAT I / TERGUGAT I REKONVENSI, kemudian Saksi menghadap ke Syahbandar dan Saksi menerangkan bahwa kapal tersebut sudah beralih ke TERGUGAT II / PENGGUGAT REKONVENSI bukan lagi PENGGUGAT I / TERGUGAT I REKONVENSI. Syahbandar meminta penjelasan mengapa kapal beralih, Saksi lalu menjelaskan kepada Syahbandar bahwa atas kapal-kapal tersebut terjadi claim pembayaran (gagal pembayaran);----------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan Syahbandar bertanya kepada Saksi, ada berapa orang yang menjaga kapal. Saksi mengatakan ada 2 (dua) orang yang berada di kapal namun bukan kru. Syahbandar keberatan atas hal tersebut, Saksi kemudian menyatakan akan menempatkan kru pada kapal-kapal tersebut;---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi saat menerangkan kepada Syahbandar terdapat gagal pembayaran perjanjian, Saksi membawa dokumen terkait data-data tunggakan PENGGUGAT I / TERGUGAT I REKONVENSI yang belum dibayar. Saksi selalu membawa data-data sebagai bahan penjelasan karena biasanya Syahbandar akan bertanya mengapa kapal beralih;------
Bahwa saksi menerangkan ada teguran keras dari Syahbandar terkait posisi/letak kapal. Syahbandar beberapa kali menegur terkait posisi/letak kapal karena bisa menabrak kapal yang lain, atas hal tersebut Saksi mengatakan kepada Syahbandar sedang dalam proses pengurusan karena biaya yang harus dikeluarkan besar;---------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan Syahbandar yang memindahkan secara paksa kapal tersebut karena dikhawatirkan akan membahayakan kapal yang lain;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan kapal-kapal tersebut dipindahkan dengan cara ditarik, bukan dengan menjalankan kapal karena untuk menjalankan kapal dibutuhkan kru kapal sedangkan kru kapal kurang;----------------------
Bahwa saksi menerangkan pernah ada pertemuan di Syahbandar dimana Syahbandar memanggil Saksi, PENGGUGAT I / TERGUGAT I REKONVENSI dan TERGUGAT II / PENGGUGAT REKONVENSI terkait dengan penggeseran kapal. Namun Saksi tidak bertemu dengan PENGGUGAT I / TERGUGAT I REKONVENSI, Saksi hanya bertemu dengan Saksi Sulistyono dan karyawan TERGUGAT II / PENGGUGAT REKONVENSI;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan terkait dengan laporan Saksi kepada Syahbandar, Saksi melaporkan terkait dengan peralihan kapal bahwa surat-surat kapal hanya boleh diambil oleh TERGUGAT II / PENGGUGAT REKONVENSI atau local agent TERGUGAT II / PENGGUGAT REKONVENSI bukan lagi oleh PENGGUGAT I / TERGUGAT I REKONVENSI atau agennya. Lalu Saksi melaporkan keadaan/kondisi kapal kepada Syahbandar. Saat itu Syahbandar menanyakan mengapa kapal diambil alih, Saksi membawa data-data dokumen terkait hutang-hutang PENGGUGAT I / TERGUGAT I REKONVENSI dan Saksi menyatakan Saksi ditunjuk oleh TERGUGAT II / PENGGUGAT REKONVENSI untuk mengurus kapal. Atas laporan tersebut, Syahbandar melakukan pengecekan sendiri ke posisi kapal, kemudian menyurati PENGGUGAT I / TERGUGAT I REKONVENSI dan TERGUGAT II / PENGGUGAT REKONVENSI untuk menghadap ke Syahbandar;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan kejadian penelantaran kapal oleh PENGGUGAT I/ I REKONVENSI, menjadi berita dalam media massa/koran pelabuhan;----------------------------------------------------------------
Bahwa yang Saksi lihat dan ketahui secara jelas, dari 4 (empat) kapal ada 2 (dua) yang berada di alur. Kapal dalam keadaan off dan tanpa lampu penerangan, mesin tidak hidup;----------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan dokumen yang didapatkan Saksi dari TERGUGAT II / PENGGUGAT REKONVENSI diantaranya berupa surat perintah penunjukkan main agent dan surat pengambilalihan kapal;--------
Saksi Sulistyono dibahwa sumpah di depan persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan, saksi dimintai keterangannya terkait proses pengadaan kapal berdasarkan dari surat permohonan dari PENGGUGAT I / TERGUGAT I REKONVENSI untuk pembiayaan kapal container, berikut dengan biaya perbaikan kapal tersebut. PENGGUGAT I / TERGUGAT I REKONVENSI juga yang menunjuk surveyor. Setelah dilakukan survey, dilakukan negosiasi harga. Kemudian disampaikan kepada TERGUGAT I / TURUT TERGUGAT REKONVENSI bahwa harga sudah sesuai;----------------------------------------------------------------------
Bahwa kerjasama antara PENGGUGAT I / TERGUGAT I REKONVENSI dengan TERGUGAT I / TURUT TERGUGAT REKONVENSI bermula dari surat permohonan untuk pembiayaan kapal container berikut dengan biaya perbaikannya. Kemudian PENGGUGAT I / TERGUGAT I REKONVENSI juga mengajukan independen surveyor yang diajukan untuk melakukan inspeksi atas kapal tersebut. Selanjutnya setelah PENGGUGAT I / TERGUGAT I REKONVENSI melakukan inspeksi, pihak PENGGUGAT I / TERGUGAT I REKONVENSI mengajukan negosiasi harga kapal yang akan dibeli. Penawaran harga dilakukan sampai final dan PENGGUGAT I / TERGUGAT I REKONVENSI menyampaikan harga kapal sudah cocok dengan harga US$ 2,900,000 dengan biaya untuk perbaikan kapal sebesar US$ 500,000;
Bahwa PENGGUGAT I / TERGUGAT I REKONVENSI ingin membeli kapal dari pihak lain, untuk itu PENGGUGAT I / TERGUGAT I REKONVENSI meminta pembiayaan kapal tersebut kepada TERGUGAT I / TURUT TERGUGAT REKONVENSI.
Bahwa pada tahun 2013, TERGUGAT I / TURUT TERGUGAT REKONVENSI melakukan spin off dimana bisnisnya dialihkan kepada TERGUGAT II / PENGGUGAT REKONVENSI dan TERGUGAT II / PENGGUGAT REKONVENSI menerima kelanjutan proses pelaksanaan perjanjian sewa guna usaha PENGGUGAT I / TERGUGAT I REKONVENSI tersebut.
Bahwa serah terima kapal dilakukan pada tanggal 4 Mei 2012.
Bahwa PENGGUGAT I / TERGUGAT I REKONVENSImembeli kapal dari pemilik kapal sebelumPENGGUGAT I / TERGUGAT I REKONVENSI kepada pemilik kapal. Yang melakukan komunikasi untuk penawaran harga kapal dengan penjual juga dilakukan oleh PENGGUGAT I / TERGUGAT I REKONVENSI.
Saksi menegaskan bahwa TERGUGAT I / TURUT TERGUGAT REKONVENSI ikut membiayai perbaikan kapal. Jadi TERGUGAT I / TURUT TERGUGAT REKONVENSI tidak hanya membiayai harga kapal tetapi juga harga perbaikan kapal.
Bahwa Saksi mengetahui terkait Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Opsi Beli antara PENGGUGAT I / TERGUGAT I REKONVENSI dan TERGUGAT I/TURUT TERGUGAT REKONVENSI. Pada intinya yang Saksi ketahui mengenai Perjanjian SGU tersebut adalah terkait harga kapal sebesar US$ 2,900,000 dan biaya perbaikan kapal sebesar US$ 500,000.
Bahwa sepengetahuan Saksi dalam perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Opsi Beli antara PENGGUGAT I / TERGUGAT I REKONVENSI dan TERGUGAT I / TURUT TERGUGAT REKONVENSI tersebut juga disebutkan setelah serah terima kapal, pihak operator dalam hal ini PENGGUGAT I / TURUT TERGUGAT REKONVENSI dengan biaya sendiri wajib melakukan perbaikan kapal maupun docking kapal yang akan jatuh tempo. PENGGUGAT I / TERGUGAT I REKONVENSI juga wajib menjaga surat-surat kapal agar senantiasa berlaku baik dari Syahbandar, Perhubungan Laut maupun dari Sertifikat Klas BKI.
Bahwa lingkup pekerjaan Saksi di TERGUGAT II / PENGGUGAT REKONVENSI adalah ship management yaitu memonitor operasional kapal dengan menggunakan alat berupa VMS (Vessel Monitoring System) yaitu alat semacam GPS yang dikontrol dari satelit untuk memonitor kapal berjalan kemana saja.
Bahwa berdasarkan VMS tersebut, TERGUGAT II / PENGGUGAT REKONVENSI dapat mengetahui kapal beroperasi kemana saja;
Bahwa sejak tahun 2012 sampai dengan kapal diambil alih, sepengetahuan Saksi kapal digunakan (dioperasikan). Ada saat di mana kapal diam, namun menurut pengamatan Saksi biasanya menunggu sandar di dermaga atau bongkar muat, Namun Saksi melihat dari VMS kebanyakan beroperasi;
Bahwa pada saat sebelum pengambilalihan kapal oleh TERGUGAT II / PENGGUGAT REKONVENSI, sepengetahuan Saksi, Saksi dipanggil rapat oleh Syahbandar mengenai posisi kapal yang menempatkan jangkarnya di alur lalu lintas kapal. Pihak Syahbandar minta untuk segera dipindahkan. Saksi saat itu mewakili TERGUGAT II / PENGGUGAT REKONVENSI.
Bahwa selama Saksi bekerja di TERGUGAT II / PENGGUGAT REKONVENSI, pernah terjadi pengembalian kapal atau pengambilalihan kapal oleh TERGUGAT II / PENGGUGAT REKONVENSI. Hal ini biasa terjadi karena kredit macet;
Bahwa pengembalian kapal dalam rangka karena kredit macet yaitu disebutkan mengenai pembayaran yang belum lunas. Namun dalam surat tersebut disebutkan jika kapal diserahkan maka hutang dianggap lunas.
Bahwa sepengetahuan Saksi, tidak dapat dilakukan pengembalian kapal dan hutang dianggap lunas, karena harus kembali kepada Perjanjian Sewa Guna Usaha yang dibuat antara para pihak.
Bahwa perjanjian antara PT CTP dengan PT PANN adalah Perjanjian Sewa Guna Usaha.
Bahwa Saksi juga menjelaskan dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha terkait kerusakan selama mengoperasikan kapal adalah merupakan kewajiban dan tanggung jawab operator dalam hal ini PT CTP.
Bahwa dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha juga ada klausul mengenai kewajiban untuk menempatkan kru adalah kewajiban operator dalam hal ini PENGGUGAT I / TERGUGAT I REKONVENSI.
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah mengajukan kesimpulan masing-masing dalam persidangan tertanggal 04 Mei 2017, selengkapnya terlampir dalam berkas perkara ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Kuasa Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tidak mengajukan sesuatu lagi dalam perkara ini, maka Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Terguga II mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan ; -----------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tidak termuat dalam putusan ini akan tetapi tercantum dalam berita acara persidangan, maka hal tersebut dianggap telah dipertimbangkan dalam putusan ini dan berita acara persidangan tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ; ---------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Dalam eksepsi :
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok gugatan, akan dipertimbangkan eksepsi dari para Tergugat dan Turut Tergugat, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Eksepsi kompetensi absolut ;
Eksepsi error in persona (keliru mengenai orang yang digugat) ;
Eksepsi tentang obscuur libel (gugatan kabur) ;
Gugatan tentang perbuatan melawan hokum, namun tidak menyebutkan peraturan perundang-undangan tentang PMH ;
Penggugat mencampuradukkan antara PMH dengan wanprestasi ;
Tidak relevan menarik Tergugat II, Turut Tergugat I dan II dalam gugatan a quo ;
Menimbang, bahwa tentang eksepsi tentang kompetensi absolut telah diputuskan pada Putusan Sela tanggal 04 Januari 2017, pada intinya menolak eksepsi tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutkan akan dipertimbangkan eksepsi error in persona yang menurut Tergugat I tidak tahu dan tidak tahu menahu perihal yang didalilkan Penggugat ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis mencermati isi gugatan Penggugat, dapat disimpulkan bahwa Penggugat telah menyerahkan uang sebesar S $ 35.000 (tiga puluh lima ribu dollar Singapura) kepada Tergugat I sebagai tambahan modal Tergugat I untuk bisnisnya dalam pembelian Saham IPO Dynamic di Singapura ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang diuraikan diatas, maka gugatan a quo tidak error in persona, dan dengan demikian eksepsi ini harus dinyatakan ditolak ;
Menimbang, bahwa tentang eksepsi obscuur libel Penggugat tidak menyebutkan peraturan perundang-undangan tentang PMH ;
Menimbang, bahwa dalam sistem hokum acara perdata Indonesia tidak ada kewajiban bagi Penggugat untuk menyebutkan pasal-pasal dalam gugatannya, kewajiban tersebut akan dipenuhi oleh Majelis ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka eksepsi tersebut harus dinyatakan ditolak ;
Menimbang, bahwa tentang eksepsi bahwa Penggugat mencampuradukkan antara PMH dengan wanprestasi ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, bahwa setelah mencermati gugatan a quo, Penggugat memperosalkan jaminan yang diserahkan Tergugat I berupa cek Bank Uob (United Overseas Bank) senilai S $ 70.000 (tujuh puluh ribu dollar Singapura) ternyata tidak bisa diuangkan, dan Majelis tidak mendapati adanya kata-kata wanprestasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbagan hukum diatas maka eksepsi inipun harus dinyatakan ditolak ;
Menimbang, bahwa tentang eksepsi tidak relevan menarik Tergugat II, Turut Tergugat I dan II dalam gugatan a quo, dapat dipertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis eksepsi semacam ini bukan termasuk ranah eksepsi, karena apabila ternyata Tergugat II, Turut I dan II benar tidak relevan, maka yang bersangkutan akan dikeluarkan dari pihak dalam perkara a quo ;
Menimbang, bahwa dengan demikian eksepsi inipun harus dinyatakan ditolak ;
Menimbang, bahwa karena eksepsi para Tergugat dan para Turut Tergugat ditolak, Majelis akan mempertimbangkan pokok gugatan ;
Dalam pokok perkara :
Menimbang, bahwa pokok gugatan yang intinya sebagai berikut :
Penggugat telah menyerahkan uang sebesar S $ 35.000 (tiga puluh lima ribu dollar Singapura) kepada Tergugat I sebagai tambahan modal Tergugat I untuk bisnisnya dalam pembelian Saham IPO Dynamic di Singapura ;
Untuk menjamin pengembalian uang Penggugat tersebut Tergugat I menjaminkan cek Bank Uob (United Overseas Bank) senilai S $ 70.000 (tujuh puluh ribu dollar Singapura), ternyata cek tersebut tidak bisa diuangkan ;
Menimbang, bahwa Tergugat I menyatakan tidak menerima uang dari Penggugat sebesar S $ 35.000 (tiga puluh lima ribu dollar Singapura) dan tidak pernah menyerahkan cek Bank Uob (United Overseas Bank) senilai S $ 70.000 (tujuh puluh ribu dollar Singapura) ;
Menimbang, bahwa dalam jawabannya Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat I pada pokoknya sebagai berikut :
Tergugat II hanya teman Tergugat I ;
Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II adalah anak Tergugat II tidak ada hubungan darah dengan Tergugat I ;
Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tidak mengetahui adanya penyerahan uang Penggugat kepada Tergugat I sebesar S $ 35.000 (tiga puluh lima ribu dollar Singapura) dan juga penyerahkan cek Bank Uob (United Overseas Bank) senilai S $ 70.000 (tujuh puluh ribu dollar Singapura) ;
Menimbang, bahwa akan dipertimbangkan benarkah Tergugat I telah menerima S $ 35.000 (tiga puluh lima ribu dollar Singapura) dari Penggugat dan menyerahkan cek sebagaimana dalil gugatan Penggugat ;
Menimbang, bahwa dalam usahanya untuk meneguhkan gugatannya, Penggugat telah mengajukan saksi Narwen yang pada pokoknya memberikan keterangan, sekitar tahun 2011 sewaktu saksi masih bekerja pada Penggugat, saksi melihat Penggugat menyerahkan amplop kepada Tergugat I dan saksi juga melihat Tergugat I menghitung uang dolar Singapura dalam jumlah banyak. Selain itu saksi pernah pula mendengar suami Penggugat (almarhum) menyatakan bahwa Penggugat benar meminjamkan uang kepada Tergugat I dan meminta agar uang tersebut ditagih ;
Menimbang, bahwa demikian pula saksi Sie Tjioe Jin menerangkan, saksi mengetahui Penggugat meminjamkan uang pada Tergugat I, bahkan saksi pernah diajak Penggugat menagih ke Apartemen Tergugat, ternyata Tergugat I dan II hanya menawarkan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan meminta agar hutang Penggugat S $ 35.000 (tiga puluh lima ribu dolar Singapura) dianggap lunas, tetapi waktu itu Penggugat tidak mau. Beberapa kali saksi mengetahui Penggugat menagih hutangnya pada Tergugat I dan II, tetapi tidak berhasil. Selain itu saksi beberapa kali ikut dalam proses mediasi menyelesaikan masalah hutang Penggugat pada Tergugat I dan II dapat dikembalikan, namun tidak berhasil ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Kuasa Hukum para Tergugat dan para Turut Tergugat protes atas diperiksanya saksi Sie Tjioe Jin tersebut, karena waktu memeriksa saksi tersebut Kuasa Hukum para Tergugat dan para Turut Tergugat tidak hadir dipersidangan. Demikian pula diprotes karena saksi tidak dapat menunjukan identitas diri, dikhawatirkan dia warga negara asing dan tidak jelas agamanya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah disampaikan alasan Majelis mengapa memeriksa saksi tanpa hadirnya Kuasa Hukum para Tergugat dan para Turut Tergugat, bahwa kewajiban Kuasa Hukum untuk pada hari sidang yang telah ditentukan, apalagi Kuasa Hukum terdiri dari beberapa orang, sehingga dapat menyuruh Kuasa Hukum yang lain untuk hadir dipersidangan, atau dapat memberi Kuasa Substitusi. Selain itu saksi menyatakan akan pergi ke Singapura dan sulit untuk hadir lagi ;
Menimbang, bahwa atas hal tersebut Majelis telah sepakat tetap memeriksa saksi dimaksud dengan mendasarkan pada, asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan dan mengabaikan asas audi et alteram partem karena Kuasa Hukum para Tergugat dan para Turut Tergugat dapat membaca materi keterangan saksi pada Panitera Pengganti. Demikian pula Kuasa Hukum para Tergugat dan para Turut Tergugat tidak hadir pada hari siding yang telah ditetapkan tanpa keterangan resmi ;
Menimbang, bahwa menanggapi keberatan yang lain dapat dipertimbangkan sebagai berikut, dalam sistem pembuktian hukum acara Indonesia tentang saksi harus dipedomani ketentuan Pasal 139 sampai152 HIR atau Pasal 165 sampai 179 Rbg tentang pemeriksaan saksi, dan Pasal 169 sampai 172 HIR atau Pasal 306 sampai 309 Rbg tentang keterangan saksi, serta dalam Pasal 1895, 1902 sampai 1912 KUHPerdata, ada syarat formil dan syarat materil untuk dapat menjadi saksi ;
Syarat formil adalah : orang yang cakap (tidak terlarang menjadi saksi), disampaikan di persidangan, mengucapkan sumpah menurut agama yang dianutnya ;
Sedangkan orang yang terlarang menjadi saksi adalah :
Keluarga sedarah dan semenda dari salah satu pihak menurut garis lurus sampai derajat ketiga ;
Suami-istri dari salah satu pihak meskipun telah bercerai (Putusan MA Nomor 140 K/Sip/1974). Namun dalam perkara tertentu sebagaimana yang diatur pada Pasal 145 ayat (2) HIR dan 1910 ayat (2) KUHPerdata mereka dapat menjadi saksi ;
Orang yang belum berumur 15 (lima belas) tahun sebagaimana ditentukan Pasal 145 ke-3 HIR dan 1912 KUHPerdata ;
Orang gila walaupun terkadang terang ingatannya (Pasal 1912 KUHPerdata) ;
Orang yang selama proses perkara berlangsung dimasukkan dalam tahanan atas perintah Hakim, sesuai Pasal 1912 KUHPerdata ;
Syarat materil adalah : menerangkan apa yang dilihat, ia dengan dan ia alami sendiri, diketahui sebab-sebab ia mengetahui persitiwanya, bukan merupakan pendapat atau kesimpulan saksi sendiri, saling bersesuaian satu sama lain (mutual conformity), tidak bertentangan akal sehat ;
Menimbang, bahwa agama merupakan keyakinan pribadi seseorang kepada Tuhannya, dalam praktek persidangan tidak ada keharusan bagi seseorang untuk membuktikan keyakinannya tersebut melalui Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya. Karena tidak jarang tertulis dalam KTP-nya agama tertentu, ternyata ketika akan mengucapkan sumpah dia menyatakan dia saat ini beragama lain. Demikian pula tidak ada keharusan untuk menjadi saksi harus seorang warga Negara Indonesia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tentang saksi tersebut diatas, maka keberatan Kuasa Hukum para Tergugat dan para Turut Tergugat tersebut tidak mempunyai dasar hukum dan harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa tentang cek Bank Uob (United Overseas Bank) senilai S $ 70.000 (tujuh puluh ribu dollar Singapura), dalam jawaban Tergugat I pada halaman 5 angka 13 sampai 15 dapat disimpulkan sebagai berikut, cek dimaksud benar berada pada Penggugat, walaupun Tergugat I mempertanyakan bagaimana cek Bank UoB (United Overseas Bank) milik Tergugat I dapat berada ditangan Penggugat. Kemudian Tergugat I mengetahui bahwa Penggugat pernah berusaha mencairkan cek dimaksud ternyata cek-nya sudah kadaluarsa ;
Menimbang, bahwa dari jawaban Tergugat I tersebut dapat dianggap sebagai bukti pengakuan sebagaimana diatur pada Pasal 174 sampai 176 HIR dan Pasal 311 sampai 313 Rbg, menyebutkan bahwa : “Pengakuan adalah pernyataan seseorang tentang dirinya sendiri, bersifat sepihak dan tidak memerlukan persetujuan pihak lain. Pengakuan dapat diberikan di muka Hakim dalam persidangan atau diluar persidangan. Selain itu pengakuan dapat pula diberikan secara tertulis maupun lisan di depan sidang” ;
Menimbang, bahwa tentang bukti pengakuan (bekentenis, confession) adalah, alat bukti yang berupa pernyataan atau keterangan yang dikemukakan salah satu pihak kepada pihak yang lain pada proses pemeriksaan perkara. Pengakuan tersebut berisi keterangan bahwa apa yang didalilkan lawan adalah benar seluruhnya atau sebagian, sebagaimana diatur pada Pasal 174 HIR, dan 1923 KUHPerdata ;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 174 sampai 176 HIR dan Pasal 311 sampai 313 Rbg, menyebutkan bahwa pengakuan adalah : “Pernyataan seseorang tentang dirinya sendiri, bersifat sepihak dan tidak memerlukan persetujuan pihak lain. Pengakuan dapat diberikan di muka Hakim dalam persidangan atau diluar persidangan. Selain itu pengakuan dapat pula diberikan secara tertulis maupun lisan di depan sidang” ;
Menimbang, bahwa dari jawaban Tergugat I tersebut diakui bahwa cek milik Tergugat I benar berada ditangan Penggugat, hal ini Tergugat I ketahui setelah mendapat telpon dari pihak Bank Uob pada 3 September 2014 karena Penggugat ingin mencairkan cek dimaksud ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan alat bukti persangkaan (Hakim) dikaitkan dengan keterangan 2 (dua) orang saksi Penggugat dan jawaban Terguagat I dimaksud. Alat bukti persangkaan diatur pada Pasal 173 HIR, 310 Rbg :
Pasal 173 HIR :
“Persangkaan-persangkaan belaka, yang tidak berdasarkan sesuatu ketentuan UU, hanya dapat diperhatikan oleh Hakim dalam pemutusan perkaranya, apabila persangkaan-persangkaan tersebut penting, cermat, tertentu dan cocok satu sama lain ;
Pasal 310 Rbg :
“Persangkaan / dugaan belaka yang tidak berdasarkan peraturan per-undang- undangan hanya boleh digunakan Hakim dalam memutus suatu perkara, jika itu sangat penting, cermat, tertentu dan bersesuaian satu dengan yang lain” ;
Menimbang, bahwa persangkaan Hakim (Rechtelijke Vermoeden) dalam sistem hukum common law disebut dengan presumption of fact atau provisional presumption, tidak lain dari pada circumstantial evidence, yaitu bukti dari suatu fakta dan kejadian. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 173 HIR, 310 Rbg, dan Pasal 1922 KUHPerdata, pengertian persangkaan Hakim (rechtelijke vermogen) adalah : persangkaan berdasarkan kenyataan atau fakta (fetelijke vermogen) atau presumptiones facti yang bersumber dari fakta yang terbukti dalam persidangan sebagai pangkal titik tolak menyusun persangkaan. Hal ini dilakukan Hakim karena UU sendiri memberi kewenangan kepadanya berupa kebebasan menyusun persangkaan ;
Menimbang, bahwa dari pasal-pasal tersebut di atas, undang-undang menyerahkan kepada pendapat dan pertimbangan Hakim untuk mengkonstruksi alat bukti persangkaan yang bertitik tolak atau bersumber dari alat bukti yang telah ada dalam persidangan. Dari mana data yang terbukti itu diambil adalah bebas, boleh diambil dari data yang dikemukakan Penggugat, boleh juga dari data yang berasal dari Tergugat ;
Menimbang, bahwa karena persangkaan bukan merupakan bukti yang berdiri sendiri melainkan berpijak pada kenyataan lain yang telah terbukti, maka untuk menyusun bukti persangkaan harus dibuktikan dulu fakta-fakta yang mendasarinya. Apabila fakta-fakta yang mendasarinya telah terbukti, maka Hakim berfikir yang logis, dengan memenuhi syarat-syaratnya ;
Menimbang, bahwa tentang bukti persangkaan ini dapat dipedomani putusan Mahkamah Agung Nomor 1137 K/Pdt/1984, dalam 13 kali persidangan Tergugat tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah, Tergugat II hanya sekali hadir di persidangan, Hakim menarik persangkaan ketidak hadirannya dianggap sebagai pengakuan, dan sekaligus juga menguatkan persangkaan atas kebenaran keingkaran para Tergugat menyerahkan objek sengketa. Demikian pula dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 3337 K/Pdt/1991, dalam persidangan Tergugat III, IV tidak pernah hadir walaupun telah dipanggail secara sah dan patut, Hakim menganggap Tergugat III dan IV telah melepaskan hak untuk membela diri atas gugatan ;
Menimbang, bahwa dari keterangan dua orang saksi dan jawaban Tergugat I diatas dapat dipersangkakan sebagai berikut, Penggugat pernah menyerahkan sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura kepada Tergugat I sebesar S $ 35.000 (tiga puluh lima ribu dollar Singapura). Dan untuk itu Tergugat I telah disangkakan menjaminkan cek Bank Uob, karena cek adalah benda yang bersifat sangat pribadi tidak mungkin dapat beralih sendiri tanpa diserahkan oleh pemiliknya. Dengan demikian persangkaan penyerahan cek sangat cocok satu sama lain atau bersesuaian satu dengan yang lain dengan penyerahan uang S $ 35.000 (tiga puluh lima ribu dolar Singapura) dimaksud ;
Persangkaan ini perlu dipertimbangkan Majelis karena persangkaan-persangkaan tersebut penting, cermat, tertentu dan cocok satu sama lain sebagaimana ketentuan Pasal 173 HIR, 310 Rbg ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan tidak ada bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan Tergugat II adalah istri dari Tergugat I walaupun mereka beralamat yang sama. Dengan demikian tidak beralasan menyatakan Turut Tergugat I dan II adalah anak dari Tergugat I ;
Menimbang, bahwa karena Penggugat telah berusaha mencairkan cek Tergugat I untuk mengganti uang Penggugat yang telah diterima Tergugat I, namun ternyata cek tersebut tidak dapat dicairkan, maka wajar jika Tergugat I harus dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas, maka gugatan Penggugat pada petitum angka 1 sampai 4 patut dikabulkan sepanjang untuk Tergugat I ;
Menimbang, bahwa sepanjang persidangan berlangsung tidak pernah diakukan Sita Jaminan, sehingga tuntutan agar Sita Jaminan dinyatakan sah dan berharga tidak dapat dikabulkan ;
Menimbang, bahwa karena Penggugat telah dirugikan Tergugat I karena tidak dapat mencairkan cek yang dijaminkan Tergugat I, maka dipandang wajar dan adil bila Tergugat I dibebani membayar bunga 10 % setahun dari S $ 3.500 (tiga ribu lima ratus dolar Singapura) sampai putusan berkekuatan hokum tetap ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan uang paksa (dwangsom) tidak dapat dikabulkan terhadap kewajiban pembayaran sejumlah uang. Demikian tututan agar putusan dapat dijalankan walau ada upaya banding, kasasi tidak dapat dikabulkan karena tidak dipenuhi ketentuan Pasal 180 HIR ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hokum diatas, maka gugatan Penggugat dapat dikabulkan sebagian ;
Dalam Rekonvensi :
Menimbang, bahwa Tergugat I telah pula mengajukan gugat balik (rekonvensi) yang pada pokoknya sebagai berikut :
Karena Tergugat Rekonvensi (semula Penggugat Konvensi) telah berusaha mencairkan cek milik Penggugat Rekonvensi (semula Tergugat I Konvensi), mengakibatkan permohonan kredit modal usaha dari Penggugat Rekonvensi pada Bank Uob Singapura ditolak ;
Mengakibatkan kerugian materiel maupun immaterial bagi Penggugat Rekonvensi Rp. 37.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan pada pokok gugatan, akibat perbuatan Penggugat Rekonvensi yang menjaminkan cek Bank Uob Singapura, ternyata tidak dapat dicairkan oleh Tergugat Rekonvensi untuk pelunasan hutang Penggugat Rekonvensi, maka yang mengalami kerugian adalah Tergugat Rekonvensi ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Pengugat Rekonvensi tidak dapat membuktikan adanya penolakan pinjaman uang Penggugat Rekonvensi yang diakibatkan upaya pencairan cek milik Penggugat Rekonvensi oleh Tergugat Rekonvensi. Dengan demikian kerugian yang dituntut oleh Penggugat Rekonvensi tidak relevan untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala sesuatu yang telah dipertimbangkan diatas dan tanpa perlu lagi mempertimbangkan bukti-bukti dan alas an hokum lainnya, telah cukup bagi Majelis untuk mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian dan menolak selain dan selebihnya ;
Menimbang, bahwa karena gugatan dikabulkan sebagian, maka segala beban biaya yang timbul dalam perkara a quo harus dibebankan pada Tergugat I ;
Dengan memperhatikan ketentuan dalam HIR dan peraturan lain yang berkaitan ;
M E N G A D I L I
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi para Tergugat dan para Turut Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hokum ;
Menyatakan secara hokum Tergugat I telah menerima uang dari Penggugat sebesar S $ 35.000 (tiga puluh lima ribu dollar Singapura) ;
Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan uang milik Penggugat sebesar S $ 35.000 (tiga puluh lima ribu dollar Singapura) tersebut ;
Menghukum Tergugat I membayar bunga 10 % setahun sampai putusan berkekatan hukum tetap ;
Menolak gugatan selain dan selebihnya ;
DALAM EKONVENSI :
Menolak gugatan rekonvensi seluruhnya ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I Konvensi (Penggugat Rekonvensi) sebesar Rp. 1.916.000,- (satu juta Sembilan ratus enam belas ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2017 Oleh kami Dr. H. Syahrul Machmud, S.H.,M.H. selaku Ketua Majelis, Viktor Pakpahan, S.H.,M.H.,M.Si. dan Taryan Setiawan, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan diucapkan pada persidangan terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2017 Oleh Majelis tersebut, dibantu Hj. Mulyatiningsih, S.H.,M.H. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat I, Kuasa Tergugat II, Turut Tergugat I dan II ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari : Selasa, tanggal 09 Mei 2017, oleh kami Dr. H. SYAHRUL MACHMUD, SH.MH., Selaku Hakim Ketua, VIKTOR PAKPAHAN, SH., MH., MSi., dan TARYAN SETIAWAN SH. masing-masing selaku Hakim Anggota. Putusan mana pada hari : Selasa, tanggal 16 Mei 2017 diucapkan didalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HJ.MULYATININGSIH, SH.MH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat tanpa dihadiri Turut Tergugat XII dan Turut Tergugat XIX tanpa dihariri Tergugat dan Turut Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVIII, XX, XXI, XXII, XXIII, XXIV, XXV, XXVI, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVI, XXXVII; -----
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS
VIKTOR PAKPAHAN, SH. MH.MSi.Dr. SYAHRUL MACHMUD, SH. MH.
TARYAN SETIAWAN, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
HJ.MULYATININGSIH, SH.MH
Perincian biaya:
Biaya pendaftaran --------- Rp. 30.000,-
Biaya proses ---------------- Rp. 75.000,-
Redaksi------------------------- Rp. 5.000,-
Materai-------------------------- Rp. 6.000,-
Panggilan ----------------------Rp. 21.300.000,-
Jumlah ------------------------- Rp. 21.416.000,-
PEMBERITAHUAN ISI PUTUSAN UNTUK TERGUGAT, TURUT TERGUGAT
P U T U S A N
Nomor : 345/PDT.G/2016/PN.JKT.PST.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Klas IA Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara antara: -------------------------------
- PT. SMAILING TOURS & TRAVEL SERVICE, berkantor di Jalan Majapahit Nomor: 28, Jakarta 10160, diwakili oleh Bernard Akili selaku Direktur dan dalam hal ini diwakili oleh kuasanya : di RUDHY A.LONTOH, SH., dan EDWARD N.LONTOH, SH.LL.M., Advokat yang berkantor pada Kantor Hukum Lontoh & Partners, yang berkantor di Jalan H.O.S. Cokroaminoto No.47, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Juni 2016, (terlampir), untuk selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------PENGGUGAT;
M E L A W A N :
1. Dwi Listianingsih, beralamat di Jalan Utan Panjang II RT 007, RW 008, Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, sekarang berada di LP Pondok Bambu, Jakarta Timur selanjutnya disebut sebagai :-------------------------TERGUGAT ;
2. Snowy Stationery, beralamat di Jl. H. Agus Salim No. 40 B, RT 002 RW 001, Kelurahan Kebo Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, selanjutnya disebut sebagai:- Turut Tergugat I ;
3. Comtech, beralamat di Muara Karang Blok S.4.U/17, RT 009 RW 003, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, DKI Jakarta, selanjutnya disebut sebagai: ------Turut Tergugat II ;
4. PT. Tunggal Sejahtera Abadi, perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Komplek ITC Mangga Dua Lantai 1 Blok E1 No. 90, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, DKI Jakarta, selanjutnya disebut sebagai: -----------------Turut Tergugat III ;
5.Toko Alfa Beta, beralamat di Jalan Selat Malaka Blok L No. 28, RT 015 RW 002, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta, , selanjutnya disebut sebagai: -----------------------------------------------------------------------Turut Tergugat IV;
6.Eagle Stationery, beralamat di Jalan Trikora II No. 7 RT 007 RW 005, Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, DKI Jakarta, selanjutnya disebut sebagai: ------------------Turut Tergugat V;
7.PT Rafael Karya Mandiri, perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Jalan Flamboyan Raya D 9/2 RT 008 RW 015, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, selanjutnya disebut sebagai: ---------------------------------Turut Tergugat VI;
8.AWK Stationery, beralamat di Jalan Pejagalan III No 17-A, RT 007 RW 003, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, DKI Jakarta, selanjutnya disebut sebagai: ----Turut Tergugat VII;
9.CV Hidup Baru yang beralamat di Gedung ITC Mangga Dua Lantai 1 Blok E-2/14-15, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, DKI Jakarta, selanjutnya disebut sebagai:------------------------------------------------------------------------Turut Tergugat VIII;
10.ATK Qita, beralamat di Jalan Pulau Matahari VI Blok A 6/27, RT 016 RW 009, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, DKI Hakarta, selanjutnya disebut sebagai: --------------------------------------------------------------Turut Tergugat IX;
11.CV Artha Stationery, yang beralamat di Gedung ITC Mangga Dua Lantai 1 Blok E2 No. 73, Jalan Mangga Dua Raya, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, DKI Jakarta, selanjutnya disebut sebagai: ------------------Turut Tergugat X;
12.Mega Stationery, beralamat di Taman Buaran Indah I/2/453, RT 007 RW 014, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, DKI Jakarta, selanjutnya disebut sebagai: ----------------------------------------------------------------------------------Turut Tergugat XI;
13.Platinum Computer, beralamat di Jalan Pademangan IV Gg 22 RT 001 RW 001, Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, selanjutnya disebut sebagai: ------------------------------------------------------------Turut Tergugat XII;
14.CV Kusuma Jaya, yang beralamat di Gedung Internasional Trade Center Jalan Mangga Dua Raya Lantai 1 Blok E1 Nomor 68 Jakarta 14430, selanjutnya disebut sebagai: ------Turut Tergugat XIII;
15.PT Global Sukses Bersama, perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Mangga Dua Square Lantai 1 Blok B, Jalan Gunung Sahari Raya No. 1, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, DKI Jakarta, selanjutnya disebut sebagai: --------------------------------------------------------------------------------Turut Tergugat XIV;
16.Toko Nusantara, beralamat di Jalan Sunter Hijau 2 Blok W2 No. 14, RT 001 RW 010, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta, selanjutnya disebut sebagai: -------------------------------------------------------------Turut Tergugat XV;
17.PT Aneka Cakrawala Persada, perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Komplek Perkantoran Agung Sedayu, Harco Mangga Dua Blok J Nomor 16 Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat DKI Jakarta 10730, selanjutnya disebut sebagai: ----------------------------------------------------------------------Turut Tergugat XVI ;
18.CV Pelita Harapan, yang beralamat di Jalan hayam Wuruk Nomor 14 RT 014 RW 001, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, selanjutnya disebut sebagai: -----------------------------------------------------------Turut Tergugat XVII;
19.Toko Abadi Stationery, beralamat di Jalan Jelambar Barat III Gg M2 RT 008 RW 010, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, DKI Jakarta, selanjutnya disebut sebagai: ----------------------------------------Turut Tergugat XVIII;
20.PT Multi Kharisma Solusindo, perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Tampak Siring Blok KJG No. 18-21, Ruko Daan Mogot Baru, Jakarta Barat 11840, DKI Jakarta, selanjutnya disebut sebagai: --------------------------------------------------------------Turut Tergugat XIX;
21.PT Berca Cakra Teknologi, perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Komplek Tanagamas Blok G-J, Jalan Tanah Abang III Kav. 19, Jakarta 10160, selanjutnya disebut sebagai: ------Turut Tergugat XX;
22.UD Citra Mekar Sari, beralamat di Jalan Malaka II No. 15 G, RT 009 RW 002 Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, DKI Jakarta, selanjutnya disebut sebagai : ------------------------------------------------------------------------------Turut Tergugat XXI ;
23.PT Anugerah Karya Mandiri Indonesia, perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Jalan Cici Nomor 52 RT 02 RW 03 Kampung Sawah Ciputat Tangerang Selatan, selanjutnya disebut sebagai:---------------------------------------------------------------------Turut Tergugat XXII ;
24.Toko Bintang Gemilang, alamat toko tidak diketahui, alamat email: ruslankapie @yahoo.co.id, selanjutnya disebut sebagai: ---------------------------------------------------------------------------Turut Tergugat XXIII;
25.Toko Popular Stationary, beralamat di ITC Mangga Dua, Lantai Dasar Blok E 2 No. 82-83, Jakarta, selanjutnya disebut: --------------------------------------------------------------------------------Turut Tergugat XXIV;
26.Toko Dwimitra Selaras, beralamat di ITC Mangga Dua, Lantai 1 Blok E II No. 75, Jakarta, selanjutnya disebut: ---------Turut Tergugat XXV;
27.Toko Surya Makmur, beralamat di ITC Mangga Dua Lantai II Blok D No. 1, Jakarta, selanjutnya disebut: -------------Turut Tergugat XXVI;
28.Toko Harya Stationary, beralamat di Harco Mangga Dua Blok A-1 No. 136, Mangga Dua Raya, Jakarta, selanjutnya disebut: ------------------------------------------------------------------Turut Tergugat XXVII ;
29.29.Toko Sigma Stationary, alamat toko tidak diketahui, selanjutnya disebut: ------------------------------------------------------Turut Tergugat XXVIII;
30.30.CV. Berkat Sejahtera, beralamat di Jalan Manyar Kertoajo V No. 57-61, Surabaya 60285, selanjutnya disebut: Turut Tergugat XXIX.;
31.Multi Mandiri Charisma, beralamat di HArco Mas Mangga Dua Lantai 1 No. 47,Jalan Pangeran Jayakarta 73 A, Jakarta 10730, selanjutnya disebut: --------------------------Turut Tergugat XXX;
32.Surya Gemilang, beralamat di Gedung Yarnati Lantai 3 Ruang 309-310, Jalan Proklamasi No. 44, Menteng, Jakarta, selanjutnya disebut: -------------------------------------------------------Turut Tergugat XXXI;
33.Tisa Computer, beralamat di Komplek Harco Mangga Dua Blok K No. 12, Mangga Dua Raya, Jakarta, selanjutnya disebut: -------------------------------------------------------------------Turut Tergugat XXXII;
34.PT.Berkat Jaya, alamat tidak diketahui, selanjutnya disebut: ----------------------------------------------------------------------------Turut Tergugat XXXIII;
35.United Media, beralamat di Pangeran Jayakarta No. 121/55, Jakarta 10730, selanjutnya disebut: -----------------------Turut Tergugat XXXIV;
35.Surya Mandiri, beralamat di Jalan Proklamasi No. 44, Menteng, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut: ------------------------Turut Tergugat XXXV;
36.Bersama Jaya, alamat tidak diketahui, selanjutnya disebut: -----------------------------------------------------------------------------Turut Tergugat XXXVI;
37.SKS, alamat tidak diketahui, selanjutnya disebut: --------Turut Tergugat XXXVII;
Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat XXXVII secara bersama-sama disebut: “Para Turut Tergugat.”;-------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Dalam Konvensi :
Dalam Eksepsi :
-Menolak ekspsi para Turut Tergugat I, III, XII, XIV, XVIII, XIX, XXI ;------------
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;--------------------------------------
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat ;---------------------------------------------------------------------
Menyatakan segala bentuk transaksi yang menggunakan dan/atau mengatas namakan Penggugat yang dilakukan Tergugat dengan para Turut Tergugat tidak mengikat Penggugat dan hanya mengikat Tergugat dengan para Turut Tergugat ;----------------------------------------------------------
Menyatakan Tergugat bertanggung jawab secara pribadi atas setiap bentuk transaksi yang menggunakan dan/atau mengatasnamakan Penggugat yang dilakukan Tergugat dengan para Tutut Tergugat ;----------
Membebaskan Penggugat dari segala bentuk tuntutan pertanggungjawaban hukum dari para Turut Tergugat, maupun pihak ketiga lainnya atas segala transaksi yang dilakukan Tergugat dengan para Turut Tergugat dan pihak ketiga lainnya ;------------------------------------
Dalam Rekonvensi :
-Menolak gugatan rekonvensi :-------------------------------------------------------------
Dalam Konvensi – Rekonvensi :
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sebesar Rp.21.416.000,- (dua puluh satu juta empat ratus enam belas ribu rupiah);--------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari : Selasa, tanggal 09 Mei 2017, oleh kami Dr. H. SYAHRUL MACHMUD, SH.MH., Selaku Hakim Ketua, VIKTOR PAKPAHAN, SH., MH., MSi., dan TARYAN SETIAWAN SH. masing-masing selaku Hakim Anggota. Putusan mana pada hari : Selasa, tanggal 16 Mei 2017 diucapkan didalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HJ.MULYATININGSIH, SH.MH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat, Turut Tergugat XII dan Turut Tergugat XIX tanpa dihariri Tergugat dan Turut Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVIII, XX, XXI, XXII, XXIII, XXIV, XXV, XXVI, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVI, XXXVII ; ------------------------