300/PDT/2018/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 300/PDT/2018/PT.DKI
PT.PANN MULTI FINANCE (PERSERO) CS >< PT.PELAYARAN CARAKA TIRTA PERKASA CS
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding I semula Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi dan permohonan banding dari Kuasa Pembanding II semula Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 596/Pdt.G/ 2016/PN.JKT.PST., tanggal 7 Juni 2017 yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Pembanding I semula Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi dan Pembanding II semula Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000. - (seratus lima puluh ribu rupiah)