80/Pdt.P/2014/PN.Jkt.Sel
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 80/Pdt.P/2014/PN.Jkt.Sel
Other Participants (1)
Opponent (1)
H. MUCHDI PURWOPRANJONO, beralamat di Jl. Darmawangsa No. 76 RT. 009 Rw. 008 Kel. Cipete Utara, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, selaku pemengang 1.000.000 (satu juta) saham atau dengan nilai nominal sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) atau sebesar 50% (lima puluh persen) saham PT. Internasional Islamic Boarding School, yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya RANTO SIMANJUNTAK, SH., MH Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office RANTO P. SIMANJUNTAK & Partners berkantor di Citylofts Sudirman Building Lt. 11 Suite 1109 Lobby Lift 2 Jl. KH Mas Mansyur No. 121, Jakarta Pusat berdasarkan Surat Kuasa Khusus 029/RP&P/SKK/IV/13 tertanggal 18 April 2013, yang untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON ; M E L A W A N PT. INTERNASIONAL ISLAMIC BOARDING SCHOOL (“Perseroan”), yaitu suatu Perseroan Terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, berkantor di Century Tower 9 th FL Suite 907, Jl. HR Rasuna Said Kav X-2 No. 4 Jakarta Selatan12950, yang untuk selanjutnya disebut sebagai : TERMOHON
M E N E T A P K A N : 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ; 2. Menyatakan Pemohon adalah Pemohon yang sah dan beralasan menurut hukum ; 3. Memerintahkan untuk dilakukan pemeriksaan perseroan terhadap PT. Internasional Islamic Boarding School yang bertujuan untuk mendapatkan data laporan keuangan PT. Internasional Islamic Boarding School untuk tahun buku 2003 sampai dengan tahun buku 2013 ; 4. Mengangkat dan menunjuk para ahli untuk melakukan pemeriksaan perseroan terhadap PT. Internasional Islamic Boarding School, yaitu : - Drs. Ferdinand Nababan, Akuntan Publik yang terdaftar dengan No. Kep. 72/KM.1/2008 ; - Rama Elsafer, SE.Ak., swasta, beralamat di Ariobiomo Sentral Lantai 4, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X-2 No. 5, Jakarta 12950 ; - Rio T. Simanjuntak, advokat, beralamat di Gedung Cik’s lt. 3, Ruang 303, Jl. Cikini Raya No. 84-86, Jakarta Pusat ; 5. Menetapkan para ahli yang diangkat dan ditunjuk berdasarkan penetapan ini berhak dan berwenang untuk memeriksa semua dokumen PT. Internasional Islamic Boarding School termasuk namun tidak terbatas pada dokumen Legalitas Pendirian Perusahaan, dokumen-dokumen mengenai asset perusahaan, perjanjian-perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh perusahaan, perizinan dan persetujuan perusahaan, permasalahan kepegawaian perusahaan, asuransi perusahaan, pajak perusahaan, serta kekayaan perusahaan dan juga melakukan wawancara kepada orang-orang terkait yang dianggap perlu oleh ahli terhadap PT. Internasional Islamic Boarding School ; 6. Memerintahkan kepada seluruh anggota Komisaris dan Direksi serta setiap karyawan PT. Internasional Islamic Boarding School yang dimintai informasi, data atau keterangan berupa semua dokumen oleh Ahli yang diangkat berdasarkan Penetapan Pengadilan ini, wajib utnuk memberikan serta menyajikan seluruh informasi, data atau keterangan berupa semua dokumen (termasuk buku, catatan dan surat yang berkaitan dengan kegiatan perseroan) dan kekayaan perseroan baik berupa asset benda berharga dan atau benda bergerak dan atau benda tidak bergerak yang benar dan akurat yang diperlukan oleh Akuntan Publik dan Tanaga Ahli professional tersebut ; 7. Menetapkan para ahli yang diangkat dan ditunjuk berdasarkan penetapan ini, wajib menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap PT. Internasional Islamic Boarding School kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan paling lambat dalam jangka waktu 90 (Sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya kesepakatan dengan pemeriksa (ahli) ; 8. Menyatakan bahwa Pemohon dan Termohon berhak menerima salinan resmi laporan hasil pemeriksaan para ahli yang diangkat dan ditunjuk berdasarkan Penetapan ini ; 9. Menetapkan Termohon (PT. Internasional Islamic Boarding School) untuk membayar seluruh biaya pemeriksaan ; 10. Membebankan biaya permohonan ini kepada PT. Internasional Islamic Boarding School (Termohon) yang sampai saat ini sebesar Rp. 516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah) ;
P E N E T A P A N
Nomor : 80/Pdt.P/2014/PN.Jkt.Sel
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memeriksa perkara perdata permohonan telah memberikan Penetapan sebagai berikut atas Permohonan dari :
H. MUCHDI PURWOPRANJONO, beralamat di Jl. Darmawangsa No. 76 RT. 009 Rw. 008 Kel. Cipete Utara, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, selaku pemengang 1.000.000 (satu juta) saham atau dengan nilai nominal sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) atau sebesar 50% (lima puluh persen) saham PT. Internasional Islamic Boarding School, yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya RANTO SIMANJUNTAK, SH., MH Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office RANTO P. SIMANJUNTAK & Partners berkantor di Citylofts Sudirman Building Lt. 11 Suite 1109 Lobby Lift 2 Jl. KH Mas Mansyur No. 121, Jakarta Pusat berdasarkan Surat Kuasa Khusus 029/RP&P/SKK/IV/13 tertanggal 18 April 2013, yang untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON ;
M E L A W A N
PT. INTERNASIONAL ISLAMIC BOARDING SCHOOL (“Perseroan”), yaitu suatu Perseroan Terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, berkantor di Century Tower 9 th FL Suite 907, Jl. HR Rasuna Said Kav X-2 No. 4 Jakarta Selatan12950, yang untuk selanjutnya disebut sebagai : TERMOHON
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara ;
Telah meneliti bukti-bukti yang diajukan Pemohon, dan Termohon dipersidangan ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat Permohonannya tanggal 26 Februari 2014, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 26 Februari 2014, Register Perkara No. 80/Pdt.P/2014/PN.Jkt.Sel telah mengajukan Permohonan Penetapan Pengadilan untuk dapat dilakukan pemeriksaan terhadap PT. Internasional Islamic Boarding School dan mengangkat 3 (tiga) orang ahli sebagai pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan dengan alasan-alasan sebagai berikut :
I. PENDAHULUAN
Bahwa PT. INTERNASIONAL ISLAMIC BOARDING SCHOOL (TERMOHON) adalah suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Internasional Islamic Boarding School Nomor 6 tanggal 28 Pebruari 2003 yang dibuat dihadapan Ina Rosaina, SH., Notaris di Jakarta, dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat Keputusan No. C-28638 HT. 01.7531.HT.01.01.TH.2003, tanggal 9 Desember 2003.
Bahwa sejak tanggal didirikannya TERMOHON sampai dengan diajukannya permohonan ini, TERMOHON belum pernah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan sebagaimana yang diwajibkan oleh ketentuan perundang-undangan khususnya sebagai berikut :
Pasal 78 ayat (2) UU PT, yang kutipannya sebagai berikut :
“RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir”.
Pasal 16 ayat (2) Akta PendirianTERMOHON, yang kutipannya sebagai berikut :
"Pasal 16
Ayat (2) Didalam waktu paling lambat 5 (lima) bulan setelah buku Perseroan ditutup, Direksi menyusun laporan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Komisaris untuk diajukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham tahunan, Laporan tahunan tersebut harus sudah disediakan di Kantor Perseroan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal Rapat Umum Pemegang Saham tahunan diselenggarakan, agar dapat diperiksa oleh pemegang saham.”
Pasal 18 Akta PendirianTERMOHON, yang kutipannya sebagai berikut :
“Pasal 18
Ayat (1) Rapat Umum Pemegang Saham tahunan diselenggarakan tiap tahun, paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan ditutup.
Ayat (2) Dalam Rapat Umum Pemegang Saham tahunan:
Direksi mengajukan perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut untuk mendapat pengesahan rapat;
Direksi mengajukan laporan tahunan mengenai keadaan dan jalannya perseroan, hasil yang telah didapat, perkiraan mengenai perkembangan perseroan dimasa yang akan datang.
Hal mengenai tidak pernah terselenggaranya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tersebut terbukti dengan tidak adanya Laporan Tahunan yang pernah dibuat oleh Direksi TERMOHON untuk ditanda tangani oleh PEMOHON selaku Komisaris sebagaimana yang disebutkan oleh ketentuan Pasal 16 ayat (2) Akta Pendirian tersebut diatas.
Bahwa dengan tidak dibuatnya Laporan Keuangan oleh Direksi TERMOHON dan tidak diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan oleh Direksi TERMOHON, hal tersebut sangatlah merugikan bagi PEMOHON selaku pemegang 1.000.000 (satu juta) saham dengan nilai nominal sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) atau sebesar 50 % (lima puluh persen) saham padaTERMOHON, berdasarkan Akta Pendirian TERMOHON Nomor 6 tanggal 28 Februari 2003, karena PEMOHON tidak dapat mengetahui perkembangan perusahaan secara rinci (detail) dan berkesinambungan.
Padahal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, PEMOHON sebagai Pemegang Saham mempunyai hak untuk mendapatkan segala keterangan yang berkaitan dengan jalannya Perseroan berupa Laporan Keuangan, hal ini sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (2) Jo.Pasal 75 ayat (2) UU PT yang kutipannya sebagai berikut:
“Pasal 66
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat sekurang-kurangnya;
a.Laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku sebelumnya,laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporanarus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatanatas laporan keuangan tersebut;
“Pasal 75
(2)Dalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan.”
Bahwa dikarenakan PEMOHON tidak pernah mendapatkan hak-haknya selaku pemegang saham sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka PEMOHON (pada saat itu masih sebagai KOMISARIS Perseroan) telah mengajukan perintah kepada Direksi TERMOHON untuk melakukan verifikasi dan audit terhadap Laporan Keuangan TERMOHON, yang mana sebagai tindak lanjut dari perintah PEMOHON tersebut maka pada tanggal 16 Juni 2008 telah ditandatangani Kesepakatan Bersama yang pada salah satu intinya untuk melakukan verifikasi dan audit terlebih dahulu terhadap Laporan Keuangan yang merupakan salah satu agenda yang ada pada RUPSLB. Tetapi sampai pelaksanaan RUPSLB, Direksi TERMOHON telah tidak melaksanakan permintaan yang diminta oleh PEMOHON tersebut.
Oleh karenanya, pada tanggal 6 Oktober 2008, PEMOHON telah mengirimkan Surat tertulis tertanggal 6 Oktober 2008 kepada TERMOHON dengan tujuan adalah untuk meminta kepada TERMOHON untuk melaksanakan audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan, yang mana verifikasi terhadap Laporan Keuangan tersebut harus dilakukan oleh Auditor Independen yang ditunjuk bersama antara PEMOHON dengan TERMOHON dan atau ditunjuk oleh tim yang disepakati bersama antara PEMOHON dengan TERMOHON, NAMUN Permohonan PEMOHON tersebut tidak pernah ditanggapi oleh Direksi TERMOHON.
Bahwa dikarenakan tidak adanya tanggapan dari Direksi TERMOHON tersebut, maka pada tanggal 20 Mei 2013 PEMOHON telah membuat dan mengirimkan Surat kepada Direksi TERMOHON guna meminta penjelasan terhadap hak-hak PEMOHON selaku Pemegang Saham. NAMUN terhadap surat PEMOHON tersebut JUGA TIDAK PERNAH DITANGGAPI OLEH TERMOHON.
Sehingga dikarenakan tidak adanya etikat baik dari TERMOHON terhadap Surat-surat yang dikirimkan oleh PEMOHON, maka PEMOHON melalui Kuasa Hukum PEMOHON telah mengirimkan Surat Teguran/Somasi kepada TERMOHON dengan Surat No.: 110/RP&P/S-MP/VII/2013 tanggal 8 Juli 2013, tentang Somasi, yang isinya pada pokoknya meminta kepada TERMOHON untuk segera memberikan hak-hak PEMOHON selaku pemegang saham.
Bahwa akhirnya TERMOHON membalas Surat Somasi/Teguran yang dikirimkan oleh Kuasa Hukum PEMOHON tersebut yang ditujukan kepada PEMOHON, melalui Suratnya No. Ref. No.: 050/SK-DIR/VII/2013, tanggal 10 Juli 2013 tentang Tanggapan atas Permohonan Penjelasan Laporan Keuangan dan Deviden, yang pada pokoknya menyatakan Direksi sedang menyusun laporan keuangan periode Tahun 2008 sampai dengan tahun 2013, sebagaimana yang tercantum dalam No. 5 dalam Suratnya yang menyatakan sebagai berikut :
“Bahwa mengenai laporan keuangan periode tahun 2008 sampai dengan 2013 sedang kami lakukan proses penyusunannya…dst”
Bahwa berdasarkan surat Jawaban tersebut diatas, PEMOHON baru mengetahui bahwa pada tanggal 23 Desember 2008 telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan salah satu agendanya adalah untuk Pengesahan dan persetujuan atas Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Auditor Independen sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2007. Padahal PEMOHON telah melakukan penolakan terhadap Laporan Keuangan yang diajukan oleh TERMOHON tersebut dan Kuasa Hukum PEMOHON telah meninggalkan ruangan pada saat RUPSLB tersebut berlangsung, dikarenakan Direksi TERMOHON TIDAK melaksanakan perintah PEMOHON dalam kapasitasnya sebagai Komisaris untuk melakukan verifikasi dan audit terlebih dahulu terhadap laporan keuangan yang akan dilaporkan tersebut, sebagaimana yang telah disampaikan dalam Surat PEMOHON tersebut diatas.
Sehingga terbukti bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tersebut diatas adalah dilakukan tanpa kehadiran PEMOHON, sehingga dengan demikian Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tersebut telah bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan dasar sebagai berikut :
Bahwa terbukti Direksi TERMOHON tidak pernah menyusun dan mengajukan Laporan Keuangan setiap tahunnya sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 78 ayat (2) UU PT Jo. Pasal 16 ayat (2) Akta PendirianTERMOHON;
Bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tersebut sengaja dilaksanakan pada saat Klien Kami sedang dalam masa tahanan berdasarkan Putusan Pidana No. 1488/Pid.B/2008/PN.Jkt.Sel. tanggal 31 Desember 2008 atas nama terdakwa H. Muchdi Purwopranjono;
Bahwa Direksi TERMOHON sebelum melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tersebut TIDAK MEMBERIKAN LAPORAN KEUANGAN sebagaimana yang telah diminta oleh PEMOHON dalam suratnya tertanggal 6 Oktober 2008;
Bahwa Direksi TERMOHON dalam melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tersebut adalah hanya mendasarkan pada Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 282/Pdt.P/2008/PN.Jkt.Sel. tanggal 11 Desember 2008 dan TANPA DIHADIRI OLEH PEMOHON (selaku TERMOHON dalam Penetapan tersebut);
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas terbukti bahwa adanya PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang dilakukan oleh Direksi TERMOHON dengan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu khususnya :
Pasal 78 ayat (2) UU PT yaitu dengan tidak menyelenggarakan RUPS Tahunan secara rutin;
Pasal 18 Akta Pendirian PT. Internasional Islamic Boarding School Nomor: 6, tanggal 28 Pebruari 2003, Tentang Akta Pendirian Perseroan yaitu dengan tidak memberikan Laporan Tahunan sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2013 kepada PEMOHON selaku Pemegang Saham TERMOHON
Yang mana tindakan Direksi TERMOHON tersebut diatas, jelas telah mengakibatkan kerugian bagi PEMOHON sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 100 UU PT. Oleh karena itu mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim yang ditunjuk untuk mengabulkan permohonan yang diajukan oleh PEMOHON untuk menunjuk Ahli guna melaksanakan pemeriksaan terhadap TERMOHON khususnya pemeriksaan terkait dengan :
Legalitas Pendirian Perusahaan (Akta Pendirian Perusahaan, Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dan seluruh perubahannya, Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia)
Dokumen-dokumen mengenai aset perusahaan (Kepemilikan atas benda tidak bergerak, Kepemilikan atas benda bergerak, Kepemilikan saham di entitas hukum lainnya)
Perjanjian-perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh perusahaan dengan pihak ketiga antara lain berupa perjanjian hutang piutang, perjanjian kerjasama, perjanjian dengan para pemegang saham, perjanjian dengan supplier dan lain - lain.
Dokumen - dokumen mengenai perizinan dan persetujuan perusahaan, antara lain Surat Keterangan Domisili Perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan, perizinan dan persetujuan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah dan sebagainya.
Dokumen - dokumen yang berkaitan dengan permasalahan kepegawaian perusahaan, antara lain berupa peraturan perusahaan, dokumen mengenai jaminan sosial tenagakerja (jamsostek), dokumen mengenai ijin tenaga kerja asing, dokumen mengenai perijinan dan kewajiban pelaporan mengenai kepegawaian, dokumen mengenai upah tenaga kerja, dokumen mengenai kesepakatan kerja bersama dan sebagainya.
Dokumen - dokumen mengenai asuransi perusahaan, antara lain berupa polis asuransi gedung, polis kendaraan, polis mengenai gangguan usaha, polis untuk pihak ketiga (misalnya konsumen), polis koperasi, dan lain-lain.
Dokumen - dokumen mengenai pajak perusahaan.
Dokumen - dokumen yang berkenaan dengan terkait atau tidak terkaitnya perusahaan dengan tuntutan dan/atau sengketa baik didalam maupun diluar Pengadilan.
Pengelolaan Keuangan;
Transaksi Investasi;
Transaksi keuangan lainnya yang dilakukan Perseroan (TERMOHON) maupun anak-anak perusahaan Perseroan yang dikonsolidasikan; dan
Transaksi-transaksi penempatan dana investasi pada bank-bank tertentu
Keseluruhannya adalah untuk periode tahun buku 2003 sampai dengan periode tahun buku 2013.
II. DASAR HUKUM
A. LEGAL STANDING PEMOHON
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 138 ayat (1) huruf ‘a’, (3) huruf ‘a’ dan (4) UU PT menyatakan bahwa pemegang saham dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri apabila terdapat adanya PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang dilakukan oleh Direksi Perseroan yaitu dengan tidak melakukan RUPS Tahunan serta tidak memberikan hak-hak Pemegang Saham berupa data dan keterangan mengenai Perseroan (TERMOHON), sebagaimana kutipannya yang menyatakan sebagai berikut :
“Pasal 138
(1)Pemeriksaan terhadap perseroan dapat dilakukan dengan tujuan untuk mendapat data atau keterangan dalam terdapat dugaan bahwa;
Perseroan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga; atau
Anggota Direksi atau Dewan Komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan perseroan atau pemegang saham atau pihak ketiga
(2)Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis beserta alasannya ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.
(3)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh:
a. 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara;
(4)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diajukan setelah pemohon terlebih dahulu meminta data atau keterangan kepada perseroan dalam RUPS dan perseroan tidak memberikan data atau keterangan tersebut.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, terbukti maka permohonan pemeriksaan perseroan yang diajukan oleh PEMOHON telah TEPAT dan BENAR serta telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu permohonan yang PEMOHON ajukan layak untuk diterima.
KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN UNTUK MEMERIKSA PERMOHONAN UNTUK MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN PERSEROAN TERHADAP PT. INTERNASIONAL ISLAMIC BOARDING SCHOOL
Bahwa berdasarkan Akta Pendirian TERMOHON, menunjukkan bahwa domisili dari TERMOHON adalah berada di wilayah hukum Jakarta Selatan, maka Pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan a quo adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (untuk selanjutnya disebut “UU PT”) menyatakan bahwa permohonan pemeriksaan terhadap Perseroan diajukan di Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai mana kutipannya yang menyatakan sebagai berikut:
“Pasal 138
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis beserta alasannya ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.”
Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dikarenakan TERMOHON berkedudukan di Jakarta Selatan, maka permohonan yang PEMOHON ajukan ini telah sesuai dengan TEPAT dan BENAR serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku karena telah diajukan didalam tempat kedudukan TERMOHON yaitu pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Oleh karenanya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan a-quo.
III. PERMOHONAN PENETAPAN PENUNJUKKAN DAN PENGANGKATAN AHLI
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 139 ayat (3) UU PT menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Negeri berwenang untuk menunjuk dan mengangkat 3 (tiga) orang ahli guna melakukan pemeriksaan perseroan, sebagaimana kutipannya menyatakan sebagai berikut :
“Dalam hal permohonan dikabulkan, ketua pengadilan negeri mengeluarkan penetapan pemeriksaan dan mengangkat paling banyak 3 (tiga) ahli untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan yang diperlukan.”
Bahwa oleh karena tujuan permohonan ini adalah agar PEMOHON dapat memperoleh Laporan Tahunan, khususnya Laporan Keuangan untuk tahun 2003 sampai dengan tahun 2013, maka diperlukan adanya ahli independen yang secara khusus bertugas untuk melakukan pemeriksaan audit dan membuat Laporan Keuangan. Oleh karenanya PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar mengangkat dan menunjuk 3 (tiga) orang Ahli, antara lain sebagai berikut :
Drs. Ferdinand Nababan, Akuntan Publik yang terdaftar dengan No. Kep. 72/KM.1/2008
Rama Elsafer, SE.,Ak, swasta, beralamat di Ariobimo Sentral lantai 4, Jalan H.R. Rasuna Said Kav X-2 No. 5, Jakarta 12950;
Rio T. Simanjuntak, advokat, beralamat di Gedung Cik’s Lt. 3, Ruang 303, Jl. Cikini Raya No. 84-86, Jakarta Pusat.
Merupakan Ahli hukum di bidang korporasi, kepailitan, perbankan pasar modal, akuisisi, dan reorganisasi perusahaan termasuk merger dan likuidasi, investigasi korporasi.
Bahwa mengingat dalam melakukan pemeriksaan perseroan yang dilakukan oleh para ahli diperlukan biaya, maka PEMOHON dengan ini mengajukan permohonan biaya pemeriksaan.
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 141 ayat (1), (2) dan (3) UU PT, menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Negeri dapat menentukan jumlah maksimum biaya pemeriksaan dan mewajibkan kepada Perseroan untuk membayar biaya pemeriksaan tersebut, sebagaimana kutipannya yang menyatakan sebagai berikut :
“(1) Dalam hal permohonan untuk melakukan pemeriksaan dikabulkan, Ketua pengadilan negeri menentukan jumlah maksimum biaya pemeriksaan.
(2) Biaya pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Perseroan.
(3) Ketua pengadilan negeri atas permohonan Perseroan dapat membebankan penggantian seluruh atau sebagian biaya pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemohon, anggota Direksi, dan/ atau anggota Dewan Komisaris.”
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar dalam amar Penetapannya untuk menetapkan jumlah biaya pemeriksaan perseroan dan agar biaya pemeriksaan tersebut seluruhnya ditanggung oleh PT. Internasional Islamic Boarding School (TERMOHON).
Bahwa mengingat dalam melakukan pemeriksaan PERSEROAN (TERMOHON), para ahli memerlukan dokumen-dokumen serta keterangan-keterangan dari PT. Internasional Islamic Boarding School(TERMOHON) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 139 ayat (5) UU PT, yang menyatakan sebagai berikut :
“(5) Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhak memeriksa semua dokumen dan kekayaan Perseroan yang dianggap perlu oleh ahli tersebut untuk diketahui”
Sehingga para ahli tersebut dapat memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan tugasnya, maka PEMOHON mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam amar Penetapannya untuk mewajibkan seluruh anggota Komisaris dan Direksi serta setiap karyawan TERMOHON yang dimintai informasi, data atau keterangan berupa semua dokumen oleh Ahli yang diangkat berdasarkan Penetapan Pengadilan ini, wajib untuk memberikan serta menyajikan seluruh informasi, data atau keterangan berupa semua dokumen (termasuk buku, catatan dan surat yang berkaitan dengan kegiatan perseroan) dan kekayaan perseroan baik berupa aset benda berharga dan atau benda bergerak dan atau benda tidak bergerak yang benar dan akurat yang diperlukan oleh Akuntan Publik dan Tenaga Ahli professional tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 139 ayat (6) UU PT, yang menyatakan sebagai berikut :
“(6) Setiap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan semua karyawan Perseroan wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemeriksaan.”
Bahwa berdasarkan Pasal 140 UU PT menyatakan bahwa para Ahli yang ditunjuk, harus menyerahkan hasil laporan pemeriksaan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pengangkatan Ahli tersebut, sebagaimana kutipannya yang menyatakan sebagai berikut :
“(1) Laporan hasil pemeriksaan disampaikan oleh ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam penetapan pengadilan untuk pemeriksaan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal pengangkatan ahli tersebut.
(2) Ketua pengadilan negeri memberikan salinan laporan hasil pemeriksaan kepada permohonan dan perseroan yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak laporan hasil pemeriksaan diterima.”
Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar dalam amar penetapannya untuk :
Memerintahkan kepada para ahli sebagaimana dimaksud, untuk menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap PT. Internasional Islamic Boarding School dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal pengangkatannya.
Menyatakan bahwa PEMOHON berhak untuk meminta dan menerima salinan resmi laporan hasil pemeriksaan para ahli yang diangkat dan ditunjuk berdasarkan penetapan ini, dan serta Penundaan Sementara Waktu untuk diadakanya RUPS untuk peningkatan modal sampai dengan Ketua Pengadilan negeri Jakarta Selatan memberikan salinan laporan hasil pemeriksaan kepada pemohon kedalam bentuk Penetapan (beschikking) Pengadilan
Berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut di atas, terbukti bahwa permohonan ini BUKAN merupakan penyelesaian suatu sengketa hak, sebagaimana juga secara eksepsional di tegaskan dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) UU No. 14 tahun 1970 yang menyatakan sebagai berikut :
“Pengadilan Negeri diberikan wewenang dan juridiksi untuk melakukan pemeriksaan dan memutus perkara voluntair”
Hal tersebut juga sesuai dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 3139 K/Pdt/1984, yang menyatakan sebagai berikut :
“sesuai dengan pasal 2 UU No. 14 tahun 1970, tugas pokok pengadilan selain memeriksa dan memutus perkara yang bersifat sengketa juga berwenang untuk memeriksa perkara yang termasuk ruang lingkup yuridiksi voluntair”
Oleh karena itu mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Hakim yang di tunjuk untuk membuat penetapan untuk menyatakan menerima permohonan dari PEMOHON.
IV. PERMOHONAN
Berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut diatas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Hakim yang di tunjuk untuk membuat penetapan untuk memeriksa dan memutus Permohonan ini dengan menetapkan hal – hal sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PEMOHON adalah pemohon yang sah dan beralasan menurut hukum;
3. Memerintahkan untuk dilakukan pemeriksaan perseroan terhadap PT. Internasional Islamic Boarding School yang bertujuan untuk mendapatkan data berupa Laporan Keuangan PT. Internasional Islamic Boarding School untuk tahun buku 2003 sampai dengan tahun buku 2013;
4. Mengangkat dan menunjuk para ahli untuk melakukan pemeriksaan perseroan terhadap PT. Internasional Islamic Boarding School, yaitu:
Drs. Ferdinand Nababan, Akuntan Publik yang terdaftar dengan No. Kep. 72/KM.1/2008.
Rama Elsafer, SE.,Ak, swasta, beralamat di Ariobimo Sentral lantai 4, Jalan H.R. Rasuna Said Kav X-2 No. 5, Jakarta 12950;
Rio T. Simanjuntak, advokat, beralamat di Gedung Cik’s Lt. 3, Ruang 303, Jl. Cikini Raya No. 84-86, Jakarta Pusat.
5. Menyatakan para ahli yang diangkat dan ditunjuk berdasarkan penetapan ini berhak dan berwenang untuk memeriksa semua dokumen PT. Internasional Islamic Boarding School termasuk namun tidak terbatas pada dokumen Legalitas Pendirian Perusahaan, Dokumen-dokumen mengenai aset perusahaan, Perjanjian-perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh perusahaan perizinan dan persetujuan perusahaan, permasalahan kepegawaian perusahaan asuransi perusahaan, pajak perusahaan, serta kekayaan perusahaan dan juga melakukan wawancara kepada orang-orang terkait yang dianggap perlu oleh ahli terhadap PT. Internasional Islamic Boarding School.
6. Memerintahkan kepada seluruh anggota Komisaris dan Direksi serta setiap karyawan PT. Internasional Islamic Boarding School yang dimintai informasi, data atau keterangan berupa semua dokumen oleh Ahli yang diangkat berdasarkan Penetapan Pengadilan ini, wajib untuk memberikan serta menyajikan seluruh informasi, data atau keterangan berupa semua dokumen (termasuk buku, catatan dan surat yang berkaitan dengan kegiatan perseroan) dan kekayaan perseroan baik berupa aset benda berharga dan atau benda bergerak dan atau benda tidak bergerak yang benar dan akurat yang diperlukan oleh Akuntan Publik dan Tenaga Ahli professional tersebut.
7. Menyatakan para ahli yang diangkat dan ditunjuk berdasarkan penetapan ini, wajib menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap PT. Internasional Islamic Boarding School kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan paling lambat dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal pengangkatan dan penunjukan para ahli tersebut;
8. Menyatakan bahwa PEMOHON berhak menerima salinan resmi laporan hasil pemeriksaan para ahli yang diangkat dan ditunjuk berdasarkan Penetapan ini;
9. Menetapkan TERMOHON(PT. Internasional Islamic Boarding School) untuk membayar seluruh biaya pemeriksaan.
10. Membebankan biaya permohonan ini kepada PT. Internasional Islamic Boarding School.
ATAU
- Apabila Hakim Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan Pemohon hadir Kuasanya seperti tersebut di atas, sedangkan Termohon hadir Kuasanya MILKI USMAN, SH., ENDAH MAYANGSARI JOHAN, SH. dan RINA MARINA SIAHAAN, SH., dkk. Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum “SYAMSUL BAHRI ILYAS & Partners” yang berdomisili hukum di Pondok Pinang Center C-20 Jl. Deplu Raya, Pondok Pinang, Jakarta Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Maret 2014 ;
Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan dalam SEMA No. 1 Tahun 2008, untuk penyelesaian secara damai, telah ditunjuk : DR. YANTO, SH., MH Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, selaku Mediator ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Mediasi tanggal 8 April 2014, ternyata upaya damai melalui mediasi tidak tercapai, sehingga pemeriksaan perkara ini diteruskan dengan membacakan Surat Permohonan Pemohon yang isi serta maksudnya tetap dipertahankannya di persidangan.
Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon, Termohon telah mengajukan Jawaban atas permohonan Pemohon tertanggal 16 April 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Termohon menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Pemohon dalam permohonannya kecuali terhadap hal-hal yang dengan tegas-tegas diakuinya.
PEMOHON MERUPAKAN PIHAK YANG TIDAK MEMILIKI ITIKAD BAIK KARENA DENGAN SENGAJA MENYEMBUNYIKAN DAN TIDAK MENGGUNAKAN DALAM PERMOHONAN AQUO SELURUH DATA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PT IIBS SESUAI DENGAN FAKTA DAN INFORMASI YANG TERBARU YANG MANA SEBELUMNYA DATA TERSEBUT TELAH DIKETAHUI OLEH PEMOHON
Bahwa dibagian awal mengajukan permohonan aquo, Pemohon sudah dengan sengaja beritikad buruk dengan menyembunyikan data terhadap seluruh pihak termasuk Majelis Hakim yang memeriksa permohonan aquo, karena Pemohon tetap memasukan data dan mengaku seolah-olah masih sebagai pemegang 50% (lima puluh persen) saham pada Termohon.
Bahwa dalil dan pernyataan yang dipaparkan oleh Pemohon pada angka 10 halaman 4 permohonan aquo adalah dalil yang sangat mengada-ada dan penuh dengan kebohongan, karena Pemohon menyatakan baru mengetahui bahwa tanggal 23 Desember 2008 Termohon telah mengadakan RUPSLB dan hasil RUPSLB tersebut telah dituangkan kedalam Akta No. 72 tanggal 31 Desember 2008 (“Akta No. 72”), dimana beberapa perubahan Aggaran Dasar Termohon tersebut adalah mengenai (i) penyesuaian Anggaran Dasar terhadap ketentuan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”); (ii) peningkatan modal dasar dan (iii) konversi hutang subordinasi Termohon kepada pemegang saham menjadi penyertaan saham pada Termohon, yang salah satunya harus mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 dan ayat 2 UUPT.
Bahwa adanya perubahan Anggaran Dasar Termohon tersebut telah mengakibatkan kepemilikan saham Pemohon berubah menjadi 18,425% (delapan belas koma empat ratus duapuluh lima persen) dan bukan 50% (lima puluh persen) sebagaimana yang dinyatakan oleh Pemohon dalam permohonan aquo.
Bahwa perubahan Anggaran Dasar Termohon sebagaimana dimaksud dalam Akta No. 72 tersebut sebenarnya telah diketahui dan diakui oleh Pemohon, hal ini dibuktikan dengan adanya Gugatan Pembatalan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar dengan No. 175/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 21 Maret 2012 (“Gugatan No. 175”), namun ternyata Gugatan No. 175 telah dicabut oleh Pemohon sebelum persidangan dilaksanakan.
Bahwa dengan adanya Gugatan No. 175 tersebut, jelas terbukti dalil Pemohon yang menyatakan baru mengetahui adanya perubahan Anggaran Dasar Termohon pada tahun 2013 tersebut adalah dalil yang tidak sesuai dengan fakta dan data yang ada dan terbukti juga bahwa Pemohon memiliki itikad tidak baik dengan menyembunyikan data perubahan tersebut dalam pengajuan permohonan aquo ini.
PERMASALAHAN PENGELOLAAN PERUSAHAAN TERMASUK PENYELENGGARAAN RUPS ATAUPUN RUPSLB PERIODE TAHUN 2003 SAMPAI DENGAN TAHUN 2008 TELAH DISELESAIKAN SESUAI DENGAN MEKANISME HUKUM DAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU
Bahwa Pemohon tidak secara utuh menyampaikan fakta dan kondisi yang sebenarnya atas pengelolaan Termohon pada periode tahun 2003 sampai dengan tahun 2008 dimana pada saat itu Pemohon juga merupakan komisaris Termohon.
Bahwa berdasarkan fakta dan data yang ada, Pemohon dan salah satu pemegang saham lainnya pada Termohon mengetahui penyelenggaraan RUPS ataupun RUPSLB pada Termohon sangat sulit dilaksanakan, mengingat pada saat itu komposisi pemegang saham antara Pemohon dan pemegang saham lainnya berimbang masing-masing sebesar 50% (lima puluh persen), sehingga beberapa kali dilaksanakan RUPSLB selalu tidak dapat menghasilkan keputusan karena kuorum sesuai Anggaran Dasar Termohon sulit terpenuhi selain itu oleh karena kesibukan Pemohon sebagai anggota Badan Intelejen Nasional, sehingga penyelenggaraan RUPS ataupun RUPSLB sulit direalisasikan.
Bahwa oleh karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam angka 7 diatas terus menerus terjadi dan Pemohon juga tidak pernah secara aktif melakukan tugasnya sebagai Komisaris pada Termohon, sementara Termohon perlu banyak melakukan penyesuaian dengan kondisi yang ada, maka untuk tetap menjalankan maksud dan tujuan Termohon sebagaimana diamanatkan dalam Anggaran Dasar, pemegang saham Termohon lainnya telah mengajukan permohonan penetapan kuorum agar dapat melaksanakan RUPSLB.
Bahwa seluruh mekanisme untuk mengajukan permohonan penetapan kourum telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 86 UUPT, bahkan penyelenggaraan RUPSLB yang didasarkan pada Penetapan No. 282/Pdt.P/2008/PN.Jkt.Sel (“Penetapan”) yang telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Kasasi No. 710 K/Pdt/2009 tanggal 28 Desember 2009, telah diselenggarakan lengkap dengan kehadiran kuasa Pemohon dan pengambilan keputusan dalam RUPSLB tersebut telah memenuhi dan sesuai dengan kourum sebagaimana yang telah ditentukan dalam Penetapan.
Bahwa dalam RUSPLB tanggal 23 Desember 2008 yang hasilnya telah dituangkan dalam Akta No. 72 tersebut, seluruh laporan pengelolaan termasuk masalah-masalah serta laporan keuangan periode 2003-2008 telah dibahas secara terperinci, namun dalam kesempatan yang penyelenggaraannya dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UUPT tersebut tidak dimanfaatkan secara baik oleh Pemohon ataupun kuasanya, padahal sebagaimana dalil yang disampaikan oleh Pemohon dalam point 4 permohonan aquo dan merujuk pada ketentuan Pasal 75 ayat 2 UUPT yang berbunyi sebagai berikut :”dalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi dan/atau Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata cara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan”.
Bahwa berkali-kali Pemohon menyatakan dalam permohonan aquo bahwa Pemohon merasa tidak pernah mendapatkan haknya, padahal secara jelas dan nyata serta didasarkan pada bukti-bukti yang ada, setiap undangan RUPS yang dikirimkan oleh Termohon melalui alamat yang masih tercatat dalam data Termohon dan bahkan undangan tersebut telah diterima oleh Pemohon, namun nyatanya Pemohon tetap tidak menghadiri beberapa undangan rapat tersebut, sehingga merupakan kesalahan sendiri bagi Pemohon apabila yang bersangkutan tidak mengetahui perkembangan perusahaan secara rinci dan berkesinambungan sebagaimana yang dimaksud Pemohon dalam point 3 permohonan aquo.
Bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, jelas merupakan hal yang bertentangan dengan fakta yang sebenarnya apabila Pemohon menyatakan Termohon tidak pernah menyelenggarakan RUPS dan mengesampingkan hak Pemohon sebagai pemegang saham pada Termohon.
KEINGINAN PEMOHON UNTUK PEMERIKSAAN KEUANGAN TERMOHON DIILAKUKAN OLEH AUDITOR TELAH DIPENUHI OLEH DIREKSI DAN/ATAU SALAH SATU PEMEGANG SAHAM TERMOHON NAMUN HASIL AUDIT TERSEBUT TIDAK DITERIMA OLEH PEMOHON DENGAN ALASAN YANG TIDAK JELAS
Bahwa seluruh dalil dan pernyataan Pemohon mengenai tidak adanya laporan keuangan yang dibuat oleh Auditor sebagaimana berkali-kali disebutkan dalam permohonan aquo pada point 2, 3, 4 ,5, 6 adalah hal yang mengada-ada, karena Laporan Keuangan Termohon yang telah dibuat dan diperiksa oleh Auditor Independen telah dilaksanakan oleh Direksi Termohon pada saat itu dan bahkan Laporan Keuangan tersebut telah dijadikan bukti dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam memberikan Penetapan;
Bahwa Pemohon juga tidak secara utuh menyampaikan informasi dalam permohonan aquo, dimana Direksi Termohon pada saat itu dengan itikad baik berkali-kali mendatangi Pemohon bahkan terakhir pada tanggal 25 Juli 2008 pada saat Pemohon berada dalam Rumah Tahanan MAKO BRIMOB Kelapa Dua Depok, namun apapun yang disampaikan Direksi Termohon pada saat itu tidak ditanggapi secara baik oleh Pemohon;
Bahwa walaupun Laporan Keuangan yang diperiksa oleh auditor independen yang dimintakan oleh Pemohon sudah tersedia di kantor Termohon dan dalam setiap penyelenggaaraan RUPS sudah dipersiapkan, namun Pemohon tidak pernah menerima hasil Laporan Keuangan tersebut tanpa alasan yang jelas dan tidak menggunakan haknya dengan baik dan justru meminta hak tanpa pernah menjalankan kewajibannya sebagai pemegang saham sekaligus sebagai Komisaris.
BAHWA AKTA NO. 72 TANGGAL 31 DESEMBER 2008 YANG TELAH MENDAPATKAN PENGESAHAN DARI MENTERI HUKUM DAN HAM DAN AKTA NO. 1 TANGGAL 3 FEBRUARI 2014 JELAS MERUPAKAN AKTA PERUBAHAN ANGGRAN DASAR YANG SAH DAN TELAH BERLAKU SESUAI DENGAN KETENTUAN UUPT
Bahwa penyelenggaraan RUPSLB tanggal 23 Desember 2008 yang seluruh hasilnya telah dituangkan dalam Akta No. 72 dan bahkan telah mendapatkan persetujuan dan pengesahan Menteri Hukum dan HAM sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. AHU-4850.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 14 Oktober 2010 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Bahwa perubahan dalam Akta No. 72 tersebut salah satunya sebagaimana yang telah diuraikan dalam angka 2 di atas, maka sesuai dengan Pasal 23 ayat 1 UUPT yang berbunyi “perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 2 mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar”, dengan demikian jelas Akta No. 72 tersebut saat ini tidak hanya mengikat kepada Pemohon selaku pemegang saham pada Termohon bahkan juga mengikat pihak ketiga.
Bahwa selain Akta No. 72, Termohon telah melakukan perubahan susunan Direksi dan Komisaris, hal tersebut telah dilaksanakan melalui RUPSLB tanggal 16 Januari 2014 dan sebelum dilakukan RUPSLB tersebut, Direksi Termohon pada saat itu telah secara resmi mengundang Pemohon melalui undangan tertulis tanggal 27 Desember 2013 dan undangan tersebut telah diterima oleh satpam yang menjaga rumah Pemohon.
Bahwa hasil RUPSLB tanggal 16 Januari 2014 tersebut telah dituangkan dalam Akta No. 1 tanggal 3 Februari 2014 (“Akta No. 1”) dan bahkan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Nomor AHU-AH.01.10-08231 tanggal 4 Maret 2014 dan sesuai dengan Pasal 23 ayat 2 UUPT yang berbunyi “perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 3 mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggran dasar oleh Menteri”, dengan demikian saat ini hal-hal yang tercantum dalam Akta No. 1 tersebut telah sah dan mengikat Termohon serta pihak ketiga lainnya.
Bahwa oleh karena Akta No. 72 dan Akta No. 1 telah dibuat sesuai dengan tahapan, syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam UUPT dan Anggaran Dasar Termohon sebagai dasar penyelenggaraan perusahaan, maka Pemohon tidak dapat secara serta merta untuk tidak mengakui dan mengesampingkan keberadaan kedua akta tersebut, dengan demikian pengakuan Pemohon sebagai pemilik 50% (lima puluh persen) saham pada Termohon sudah tidak relevan lagi digunakan.
PERMOHONAN AQUO YANG DIAJUKAN OELH PEMOHON TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM YANG KUAT KARENA TAHAPAN UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN TERSEBUT TIDAK DIPENUHI OLEH PEMOHON
Bahwa dalam angka 1 bagian A. Legal Standing, Pemohon telah mendasarkan pada ketentuan dalam Pasal 138 ayat 1 sampai dengan ayat 4 UUPT dan menurut Pemohon semua persyaratan tersebut telah terpenuhi, namun ternyata Pemohon tidak menyadari atau memang tidak memahami mekanisme RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat 4 “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diajukan setelah permohonan terlebih dahulu meminta data atau keterangan kepada perseroan dalam RUPS dan perseroan tidak memberikan data atau keterangan tersebut”.
Bahwa Pemohon dalam permohonan aquo juga dengan tegas menyebutkan pada point 9 halaman 4 namun Pemohon sengaja tidak mengutip seluruh isi surat tanggapan dari Direksi Termohon tersebut, karena dalam Surat No. 050/SK-DIR/VII/2013 tanggal 10 Juli 2013 pihak Direksi Termohon telah memberikan tanggapan atas permintaan data dan keterangan mengenai Termohon yang selanjutnya akan disampaikan melalui RUPS yang akan diselenggarakan oleh Termohon.
Bahwa hal sebagaimana yang telah disampaikan oleh Direksi Termohon tersebut dalam Surat Tertanggal 10 Juli 2013 tersebut telah direalisasikan oleh Direksi Termohon saat itu dengan mengundang Pemohon melalui undangan resmi tertanggal 27 Desember 2013 dan undangan tersebut telah diterima oleh satpam yang berada di rumah Pemohon pada tanggal yang sama.
Bahwa namun ternyata pada saat penyelenggaraan RUPSLB tersebut yaitu hari Kamis, tanggal 16 Januari 2014 Pemohon tidak hadir dan bahkan tidak mewakilkan kepada pihak lainnya, padahal dalam RUPSLB tersebut seluruh permintaan data dan keterangan yang diminta oleh Pemohon telah disajikan oleh Direksi Termohon, sehingga dengan demikian Pemohon jelas tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 138 ayat 4 UUPT tersebut dan hal tersebut menyebabkan Pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengajukan permohonan aquo.
Bahwa patut diduga Pemohon memang telah merencanakan untuk mengajukan permohonan aquo dan memiliki itikad buruk dalam pengajuan permohonan aquo karena dari sekian banyak kesempatan dan bahkan beberapa kali Pemohon diundang dalam forum tertinggi dalam sebuah perusahaan yaitu RUPS namun Pemohon tidak pernah menghadirinya.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka sangat tepat apabila Majelis Hakim yang memeriksa Permohonan aquo yang diajukan oleh Pemohon, menolak permohonan aquo.
OLEH KARENA DASAR HUKUM PERMOHONAN AQUO TIDAK KUAT MAKA JELAS DIREKSI TERMOHON TIDAK TERBUKTI MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM KEPADA PEMOHON
Bahwa jelas dan nyata Pemohon mempunyai itikad buruk didalam pengajuan permohonan aquo, karena banyak data dan informasi serta fakta-fakta yang tidak disampaikan secara utuh dalam permohonan aquo dan hal tersebut sangat merugikan Termohon, sehingga tidaklah tepat pernyataan dan dalil Pemohon yang menyatakan Permohonan ini harus diperiksa secara volunteer sebagaimana Pemohon sampaikan dalam halaman 10 alinea 2 permohonan aquo, justru karena permohonan aquo banyak mengandung ketidakbenaran data dan fakta maka adalah beralasan permohonan aquo diperiksa secara contentiosa dan Termohon diberikan kesempatan untuk mengajukan bantahan.
Bahwa sebagaimana dijelaskan dalam point 24 diatas, Pemohon jelas tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 138 ayat 4 UUPT, karena Pemohon tidak menghadiri RUPSLB tanggal 16 Januari 2014, dimana dalam RUPSLB tersebut, pihak Termohon telah mempersiapkan semua data, informasi dan bahkan keterangan-keterangan yang diperlukan oleh Pemohon sebagaimana yang dimaksudkan Pemohon didalam Suratnya tertanggal 8 Juli 2013.
Bahwa jelas dan nyata Pemohon telah mengabaikan undangan RUPSLB tertanggal 27 Desember 2013 dan bahkan tidak menghadiri RUPSLB tanggal 16 Januari 2014, sehingga dengan demikian dasar hukum Pemohon untuk mengajukan permohonan aquo tidak kuat dan tidak sesuai dengan ketentuan UUPT.
Maka, berdasarkan fakta-fakta hukum di atas Termohon memohon dengan hormat agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Majelis Hakim Perkara No. 80/Pdt. P/2014/PN.Jkt.Sel berkenan untuk menetapkan:
Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Akta No. 72 tanggal 31 Desember 2008 dan Akta No. 1 tanggal 3 Februari 2014 sah dan berlaku bagi Pemohon dan Termohon;
Memerintahkan Pemohon untuk tunduk dan patuh terhadap segala ketentuan yang diatur dalam Akta No. 72 tanggal 31 Desember 2008 dan Akta No. 1 tanggal 3 Februari 2014;
Menyatakan Direksi Termohon tidak melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
ATAU
Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, maka Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap jawaban Termohon tersebut, Pemohon telah mengajukan Replik tertanggal 30 April 2014, selanjutnya Termohon mengajukan Duplik tertanggal 14 Mei 2014 yang secara lengkap sebagaimana tersebut dalam berita acara perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil Permohonannya, Pemohon telah menyerahkan alat-alat bukti surat berupa fotocopy yang telah diberi materai sebagaimana mestinya dan telah disesuaikan dengan aslinya, kecuali surat bukti P-1 adalah fotocopy dari fotococpy, P-2 dan P-3 fotocopy yang telah dilegalisasi Notaris, P-4 dan P-5 adalah fotocopy dari fotocopy, surat bukti tersebut adalah sebagai berikut :
Bukti P-1 : Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. INTERNASIONAL ISLAMIC BOARDING SCHOOL No. 6 tanggal 28 Februari 2003 yang dibuat dihadapan Ina Rosaina, SH., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat Keputusan No. C-28638 HT. 01.7531. HT. 01.01.TH.2003, tanggal 9 Desember 2003;
Bukti P-2 : Kesepakatan Bersama tanggal 16 Juni 2008 antara MUCHDI PURWOPRANJONO (PEMOHON) dengan PT. INTERNASIONAL ISLAMIC BOARDING SCHOOL (TERMOHON);
Bukti P-3 : Surat tertanggal 6 Oktober 2008 kepada TERMOHON dengan tujuan untuk meminta kepada PT. INTERNASIONAL ISLAMIC BOARDING SCHOOL (TERMOHON) untuk melaksanakan audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan;
Bukti P-4 : Surat tanggal 20 Mei 2013 yang ditujukan kepada Direksi PT. INTERNASIONAL ISLAMIC BOARDING SCHOOL (TERMOHON) guna meminta penjelasan terhadap hak-hak MUCHDI PURWOPRANJONO (PEMOHON) selaku Pemegang Saham;
Bukti P-5 : Surat No.: 110/RP&P/S-MP/VII/2013 tanggal 8 Juli 2013, Perihal: Somasi;
Bukti P-6 : Surat No. Ref. No.: 050/SK-DIR/VII/2013, tanggal 10 Juli 2013 tentang Tanggapan atas Permohonan Penjelasan Laporan Keuangan dan Deviden;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menguatkan sangkalannya maka Termohon telah pula mengajukan bukti-bukti surat berupa fotocopy surat yang telah diberi materai sebagaimana mestinya dan telah disesuaikan dengan aslinya, kecuali surat bukti T-3, T-4, T-7, T-9, T-11A s/d T-16 adalah fotocopy dari fotocopy, surat-surat bukti tersebut adalah sebagai berikut :
Bukti T-1 : Akta No. 6 tanggal 28 Februari 2003 yang dibuat di hadapan Ina Rosaina, SH, Notaris di Jakarta
Bukti T-2 : Surat pengesahan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-28638 HT.01.01.TH.2003 tanggal 9 Desember 2003
Bukti T-3 : Surat Kuasa tertanggal 22 Desember 2003 dari Pemohon kepada kuasa hukumnya
Bukti T-4 : Daftar Hadir Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Interntional Islamic Boarding School tertanggal 23 Desember 2003
Bukti T-5 : Akta No. 72 tertanggal 31 Desember 2003 yang dibuat dihadapan Etty Nugrahawati, S.H. Notaris di Bekasi
Bukti T-6 : Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU.48501.AH.01.02.Tahun 2010 tertanggal 14 Oktober 2010
Bukti T-7 : Gugatan Pembatalan No. 175/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 21 Maret 2012
Bukti T-8 : Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor. 282/Pdt.P/2008/PN.Jkt.Sel tanggal 11 Desember 2008
Bukti T-9 : Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 710 K/Pdt/2009 tanggal 28 Desember 2009
Bukti T-10A : Laporan Keuangan Untuk Periode Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2005 dan 2004 dan Laporan Auditor Independen, yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Dra. Erimurni
Bukti T-10B : Laporan Keuangan Untuk Periode Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2006 dan Laporan Auditor Independen, yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Drs. Effendy
Bukti T-10C : Laporan Keuangan Untuk Periode Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2007 dan 2006 dan Laporan Auditor Independen, yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Drs. Effendy
Bukti T-11A : Surat Undangan RUPSLB Tanggal 17 Juli 2008 yang ditujukan kepada Pemohon dan tanda terima atas surat undangan tersebut
Bukti T-11B : Surat Undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 10 September 2008 dan Bukti Pengiriman dokumen yang sah
Bukti T-11C : Surat Undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 18 September 2008 dan bukti Pengiriman dokumen yang sah
Bukti T-12A : Daftar Tamu / Pengunjung yang disiapkan oleh Petugas di MAKO Brimob Kelapa Dua Depok, tanggal 25 Juli 2008
Bukti T-12B : Daftar Hadir Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT International Islamic Boarding School, tanggal 25 Juli 2008
Bukti T-12C : Daftar Tamu / Pengunjung yang disiapkan oleh Petugas di MAKO Brimob Kelapa Dua Depok, tanggal 9 Agustus 2008
Bukti T-13 : Surat Undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 27 Desember 2013 dan Tanda Terima undangan tersebut
Bukti T-14 : Daftar Hadir Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT International Islamic Boarding School tanggal 16 Januari 2014
Bukti T-15 : Surat nomor 050/SK-DIR/VII/2013 tanggal 10 Juli 2013 dan tanda terima asli tertanggal 12 Juli 2013
Bukti T-16 : Daftar Bukti Tambahan Nomor 220/SBI-3.19/XI-08 tanggal 21 Nopember 2008
Bukti T-17 : Akta No. 1 tanggal 3 Februari 2014 yang dibuat dihadapan Lia Wulan Dewi, S.H. M.Kn Notaris di Kabupaten Bogor
Bukti T-18 : Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT International Islamic Boarding School Nomor: AHU-AH.01.10-08231 tanggal 4 Maret 2014
Bukti T-19A : Laporan Keuangan PT International Islamic Boarding School Periode Tahun 2008
Bukti T-19B : Laporan Keuangan PT International Islamic Boarding School Periode Tahun 2009
Bukti T-19C : Laporan Keuangan PT International Islamic Boarding School Periode Tahun 2010
Bukti T-19D : Laporan Keuangan PT International Islamic Boarding School Periode Tahun 2011
Bukti T-19E : Laporan Keuangan PT International Islamic Boarding School Periode Tahun 2012
Bukti T-20 : Laporan Operasional PT International Islamic Boarding School Periode Tahun 2008-2013
Menimbang, bahwa Pemohon, maupun Termohon dalam perkara ini tidak mengajukan saksi-saksi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon maupun Termohon mengajukan Kesimpulan masing-masing tertanggal 25 Juni 2014 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon, maupun Termohon menerangkan tidak ada hal-hal lain yang akan diajukan ke persidangan dan mohon Penetapan ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana selengkapnya telah termuat dalam Berita Acara Persidangan, demi singkatnya uraian Penetapan ditunjuk kepada Berita Acara Persidangan tersebut sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan, karenanya dinyatakan sebagai telah cukup termuat dan turut dipertimbangkan disini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dari pada permohonan Pemohon pada pokoknya adalah bahwa Pemohon sebagai Pemegang Saham yang mewakili lebih dari 1/10 bagian dari jumlah keseluruhan pemegang saham berdasarkan Pasal 138 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengajukan permohonan untuk melakukan pemeriksaan (Audit) terhadap Termohon (PT. Internasional Islamic Boarding School) karena diduga adanya perbuatan melawan hukum karena Pemohon sebagai pemegang saham tidak mendapatkan informasi dan keterangan yang memadai berkaitan dengan jalannya perseroan berupa laporan keuangan ;
Menimbang, bahwa permohonan Pemohon tersebut dibantah oleh Termohon yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon merupakan pihak yang tidak memiliki itikad baik karena dengan sengaja menyembunyikan dan tidak menggunakan seluruh data perubahan Anggaran Dasar Perseroan (PT. Internasional Islamic Boarding School) sesuai dengan fakta dan informasi yang terbaru dan pengelolaan perusahaan termasuk penyelenggaraan RUPS ataupun RUPSLB periode tahun 2003 s/d tahun 2008 telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;
Akta No. 72 tanggal 31 Desember 2008 dan Akta No. 1 tanggal 3 Februari 2014 adalah merupakan akta perubahan anggaran dasar yang sah dan telah berlaku sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) ;
Bahwa keinginan Pemohon untuk pemeriksaan keuangan Termohon oleh Auditor telah dipenuhi oleh Direksi dan/atau oleh salah satu pemegang saham Termohon. Namun hasil audit-audit tersebut tidak diterima Pemohon dengan alasan yang tidak jelas dan permohonan aquo yang diajukan oleh Pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena tahapan untuk mengajukan permohonan tersebut tidak dipenuhi oleh Pemohon ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon disangkal oleh Termohon, maka menurut hukum Pemohon haruslah membuktikan dalil-dalil permohonannya dan Termohon berhak pula membuktikan dalil-dalil sangkalannya ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya maka Pemohon telah mengajukan surat-surat bukti yang diberitanda dengan surat bukti P-1 s/d P-6 tetapi tidak mengajukan saksi-saksinya di persidangan ;
Menimbang, bahwa demikian pula sebaliknya Termohon guna meneguhkan dalil-dalil sangkalannya telah pula mengajukan surat-surat buktinya yang diberitanda dengan surat bukti T-1 s/d T-20 dan juga tidak mengajukan saksi-saksinya di persidangan ;
Menimbang, bahwa memperhatikan permohonan Pemohon dan jawab menjawab para pihak maka pertama-tama Mejelis Hakim akan mempertimbangkan tentang apakah Pemohon sebagai orang yang berhak untuk mengajukan permohonan ini ataukah tidak ;
Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Pasal 138 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa Pemeriksaan terhadap Perseroan dapat dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan dalam hal terdapat dugaan bahwa :
a. Perseroan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga atau
b. Anggota Direksi atau Dewan Komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan perseroan atau pemegang saham atau pihak ketiga ;
ayat (2) : Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis beserta alasannya ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan perseroan ;
ayat (3) : Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh :
a. 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara ;
d. Pihak lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar atau perjanjian dengan perseroan diberi wewenang untuk mengajukan permohonan pemeriksaan atau :
c. Kejaksaan untuk kepentingan umum ;
ayat (4) : Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diajukan setelah Pemohon terlebih dahulu meminta data atau keterangan kepada Perseroan dalam RUPS dan Perseroan tidak memberikan data atau keterangan tersebut ;
ayat (5) : Permohonan untuk mendapatkan data atau keterangan tentang perseroan atau permohonan pemeriksaan untuk mendapatkan data atau keterangan tersebut harus didasarkan atas alasan yang wajar dan itikad baik ;
ayat (6) : Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) huruf a dan ayat (4) tidak menutup Kemungkinan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal menentukan lain ;
Menimbang, bahwa memperhatikan permohonan Pemohon dan jawab menjawab para pihak, maka pertama-tama perlu dipertimbangkan apakah Pemohon sebagai orang yang berhak untuk mengajukan permohonan ini ataukah tidak sebagaimana dimaksud Pasal 138 ayat 3) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 yaitu paling sedikit sebagai pemegang saham 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara ;
Menimbang, bahwa memperhatikan surat bukti P-1 yang sama dengan surat bukti T-1 yaitu Akta Pendirian PT. Internasional Islamic Boarding School No. 6 tanggal 28 Februari 2003 yang dibuat dihadapan Ina Rosaina, SH. Notaris di Jakarta dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 9 Desember 2003 (vide bukti T-2) diketahui bahwa Pemohon adalah pemegang saham sebesar 50% dari keseluruhan saham PT. Internasional Islamic Boarding School (Termohon) serta bukti T-5 yaitu Akta No. 72 tertanggal 31 Desember 2008 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ketiga PT. Internasional Islamic Boarding School walaupun keabsahannya dibantah oleh Pemohon diketahui bahwa di dalam Akta No. 72 tanggal 31 Desember 2008 tersebut Pemohon adalah pemegang saham PT. Internasional Islamic Boarding School sebanyak 18,425% ;
Menimbang, bahwa dengan demikian diperoleh fakta bahwa Pemohon adalah pemegang saham diatas 1/10 bagian dari keseluruhan saham PT. Internasional Islamic Boarding School sehingga dengan demikian sebagaimana ketentuan Pasal 138 ayat (3) huruf a Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah berhak dan mempunyai wewenang untuk mengajukan permohonan a quo ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbang-kan apakah dalam mengajukan permohonan a quo, Pemohon telah memenuhi prossedur formal sebagaimana ketentuan Pasal 138 ayat (4) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ;
Menimbang, bahwa dari sruat bukti P-3 yaitu surat dari Pemohon tanggal 6 Oktober 2008 kepada H. Emil Abbas (Komisaris Utama) berdasarkan Akta No. 72 PT. Internasional Islamic Boarding School point 3 diketahui bahwa Pemohon meminta kepada Termohon untuk melaksanakan Audit terhadap laporan keuangan PT. Internasional Islamic Boarding School yang mana verifikasi terhadap laporan keuangan tersebut dilakukan oleh Auditor Independen yang ditunjuk bersama oleh Pemohon dan Termohon atau ditunjuk oleh tim yang disepakati bersama antara Pemohon dan Termohon sebagai pelaksanaan kesepakatan bersama yang dibuat Pemohon dan Termohon tertanggal 16 juni 2008 (vide bukti P-2) yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Point 3 : Para pihak sepakat bahwa mengenai pertanggungjawaban dan pelaksanaan tugas pihak pertama sebagai Direktur (H. Emil Abbas), pihak kedua (H. Muchdi Purwopranjono) akan melakukan verifikasi terhadap dokumen dan/atau laporan yang disampaikan oleh pihak pertama kepada pihak kedua, termasuk namun tidak terbatas pada laporan keuangan sejak pendirian perseroan, perjanjian-perjanjian dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan aktivitas dan asset perseroan ;
Pasal 4 : Pihak kedua dengan ini akan menunjuk Tim Independen untuk melakukan verifikasi atas laporan keuangan, laporan pertanggungjawaban dan atau dokumen-dokumen lain ;
Menimbang, bahwa memperhatikan pula surat bukti P-4 diketahui bahwa Pemohon sebagai pemegang saham PT. Internasional Islamic Boarding School pada tanggal 20 mei 2013 telah menyurati Termohon PT. Internasional Islamic Boarding School dan laporan keuangan setiap tahunnya serta hak-hak Pemohon atas deviden perusahaan ;
Menimbang, bahwa dari surat bukti P-5 diketahui pula bahwa ternyata permintaan data dan keterangan yang dimohonkan Pemohon tersebut tidak ditanggapi Termohon sehingga dengan suratnya tanggal 8 Juli 2013 Pemohon mensomasi Termohon supaya Termohon memberikan hak-hak Pemohon baik berupa deviden maupun laporan keuangan perseroan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak tanggal surat tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Termohon dengan suratnya tertanggal 10 Juli 2013 (vide bukti P-6 dan T-15) menanggapinya dan memberikan penjelasan bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) ketiga PT. IIBS (Internasional Islamic Boarding School) No. 72 tanggal 31 Desember 2008 yang dibuat oleh dan dihadapan Etty Nugrahawati, SH. yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 14 Oktober 2010, telah terjadi perombakan modal dasar dan modal ditempatkan sehingga struktur pemegang saham berubah menjadi sebagai berikut :
(-) H. Emil Abbas, MBA.PHD, pemegang saham 44.273 lembar saham atau setara dengan nilai Rp. 44.273.000.000,- (empat puluh empat milyar dua ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) atau setara dengan 81,574% dibulakan menjadi 81,575% ;
(-) H. Muchdi Purwopranjono Pemegang 10.000 lembar saham atau setara dengan nilai Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) atau setara dengan 18,425%
- Bahwa terkait laporan keuangna periode tahun 2003 s/d tahun 2007 telah disampaikan dalam RUPSLB tanggal 28 Desember 2008 tersebut yang dihadiri oleh 100% pemegang saham dimana Pemohon memberikan kuasa tertanggal 22 Desember 2008 kepada Idrus Mony, SH. dan Sufni Dasco Ahmad, SH ;
- Bahwa berdasarkan laporan keuangan periode tahun 2003 s/d tahun 2007 perhitungan laba PT. IIBS tidak menunjukan saldo laba yang positif sehingga tidak dilakukan pembagian deviden kepada para pemegang saham ;
- Bahwa menenai laporan keuangan tahun 2008 s/d tahun 2013 sedang dilakukan proses penyusunan yang rencananya akan disampaikan dalam RUPS yang penyelengaranya akan diinformasikan melalui undangan resmi ;
Menimbang, bahwa memperhatikan surat bukti P-2 yaitu pernyataan kesepakatan bersama antara Pemohon dan Termohon tanggal 16 Juni 2008 sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas diketahui bahwa Pemohon dan Termohon sepakat bahwa mengenai pertanggungjawaban dan pelaksanaan tugas H. Emil Abbas selaku Direktur PT. Internasional Islamic Boarding School, pihak Pemohon (H. Muchdi Pruwopranjono) akan memverifikasi terhadap dokumen dan/atau laporan yang disampaikan Termohon kepada Pemohon yang tidak hanya terbatas pada laporan keuangan sejak pendirian perseroan tetapi juga terhadap perjanjian-perjanjian dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan aktivitas dan asset perseroan. Untuk itu pihak Pemohon/ pihak kedua (H. Muchdi Purwopranjono) akan menunjuk Tim Independen ;
Menimbang, bahwa pada RUPSLB tanggal 31 Desember 2008 sebagaimana Akta No. 72 tanggal 31 Desember 2008 yang dibuat oleh Notaris Etty Nugrahawati, SH (vide bukti T-5) diketahui bahwa Kuasa Pemohon sebelum rapat dimulai menyampaikan antara lain meminta laporan keuangan tahun 2008 dan sebelum RUPSLB dilaksanakan meminta adanya Tim Audit Independen yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan para pemegang saham tetapi oleh ketua Rapat H. Emil Abbas dalam kedudukan sebagai Direktur Perseroan dinyatakan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan agenda rapat dan hal tersebut dapat diselesaikan pada RUPS berikutnya, sehingga kuasa Pemohon tidak puas dan selanjutnya menyatakan keluar dari ruang rapat ;
Menmbang, bahwa dalam RUPS tersebut komposisi pemegang saham dirubah dimana yang pada awalnya H. Emil Abbas pemegang saham 50% berubah menjadi pemegang saham 81,575% atau senilai 44.273 lembar atau setara dengan Rp. 44.273.000.000,- (empat puluh empat milyar dua ratus tujuh puluh tiga juta rupiah), sedangkan Pemohon H. Muchdi Purwopranjono berubah dari yang semula sebagai pemegang saham 50% sama dengan saham H. Emil Abbas menjadi pemegang saham sebesar 18,425% atau senilai 10.000 lembar saham atau setara dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ;
Menimbang, bawah walaupun Termohon (H. Emil Abbas/Direktur PT. Internasional Islamic Boarding School) dalam RUPSLB tanggal 31 Desember 2008 menyatakan akan membahas usulan Pemohon terhadap RUPS berikutnya tetapi ternyata selama 5 tahun kemudian Termohon tidak pernah lagi mengadakan RUPS untuk membahas usulan Termohon dan bahkan pada RUPSLB terakhir yakni tanggal 3 Februari 2014 (vide bukti T-17) ternyata juga tidak dibahas tentang usulan Pemohon untuk menunjuk auditor Independen guna melakukan audit PT. Internasional Islamic Boarding School yang ditunjuk bersama oleh pemegang saham, sedangkan sebagaimana surat bukti P-2, P-3, P-4 dan P-5 yang diajukan oleh Pemohon sebagaimana juga telah dipertimbangkan tersebut diatas, Pemohon telah berulangkali meminta untuk dilakukan audit perusahaan PT. Internasional Islamic Boarding School oleh Auditor Independen yang ditunjuk bersama oleh pemegang saham atau Auditor Independen yang ditunjuk oleh Tim yang disepakati bersama oleh pemegang saham serta meminta data dan keterangan terkait laporan keuangan dan aktivitas perusahaan PT. Internasional Islamic Boarding School, tetapi tidak pernah diberi dan diserahkan oleh Termohon kepada Pemohon. Sedangkan surat bukti T-9, T-10A, T-10B, T-10C, T-19A, T-19B, T-19C, T-19D, T-19E, T-20 hanyalah laporan keuangan PT. Internasional Islamic Boarding School yang dibuat oleh Auditor/Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Termohon sendiri dan bukan berdasarkan kesepakatan pemegang saham sebagaimana diusulkan Pemohon dalam RUPSLB tanggal 31 Desember 2008, sehingga tidak transparan dan terdapat dugaan bahwa perseroan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Pemohon sebagai pemegang saham ;
Menimbang, bahwa dengan demikian permohonan Pemohon tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 138 ayat (4) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta terdapat alasan yang wajar dan itikad baik dari Pemohon ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas serta dengan memperhatikan pula azas tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) azas keterbukaan dan tranparansi, maka permohonan Pemohon yang memohon untuk dilakukan pemeriksaan terhadap PT. Internasional Islamic Boarding School yang bertujuan untuk mendapatkan data laporan keuangan PT. Internasional Islamic Boarding School untuk tahun buku 2003 s/d tahun buku 2013 cukup beralasan dan tidak bertentangan dengan hukum, oleh karenanya patut dan adil untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat bukti yang diajukan para pihak di persidangan baik dari bukti yang diajukan Pemohon maupun bukti yang diajukan Termohon, ternyata tidak ditemui bukti tentang terafliasinya ahli yang diusulkan Pemohon untuk diangkat dan ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan perseroan ini dengan PT. Internasional Islamic Boarding School (Termohon) yaitu :
- Drs. Ferdinand Nababan, Akuntan Publik yang terdaftar dengan No. Kep. 72/KM.1/2008 ;
- Rama Elsafer, SE.Ak., swata, bralamat di Ariobimo Sentral Lantai 4, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X-2 No. 5, Jakarta 12950 ;
- Rio T. Simanjuntak, advokat, beralamat di Gedung cik’s Lt. 3, Ruang 303, Jl. Cikini Raya No. 84-86, Jakarta Pusat ;
Sehingga dengan demikian pengangkatan dan penunjukan ahli tersebut haruslah pula dikabulkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu para ahli yang diangkat dan ditunjuk berdasarkan penetapan ini berhak dan berwenang untuk memeriksa semua dokumen PT. Internasional Islamic Boarding School termasuk namun tidak terbatas pada dokumen legalitas pendirian perusahaan, dokumen-dokumen mengenai asset perusahaan, perjanjian-perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh perusahaan perizinan dan persetujuan perusahaan, permasalahan kepegawaian, perusahaan, asuransi perusahaan, pajak perusahaan, serta kekayaan perusahaan dan juga melakukan wawancara kepada orang-orang terkait yang dianggap perlu oleh ahli terhadap PT. Internasional Islamic Boarding School ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu diperintahkan kepada seluruh anggota Komisaris dan Direksi serta setiap karyawan PT. Internasional Islamic Boarding School yang dimintai informasi, data atau keterangan berupa semua dokumen oleh Ahli yang diangkat berdasarkan Penetapan Pengadilan ini, wajib untuk memberikan serta menyajikan seluruh informasi, data atau keterangan berupa semua dokumen (termasuk buku, catatan dan surat yang berkaitan dengan kegiatan perseroan) dan kekayaan perseroan baik berupa asset benda berharga dan atau benda bergerak dan atau benda tidak bergerak yang benar dan akurat yang diperlukan oleh Akuntan Publik dan Tenaga Ahli professional tersebut ;
Menimbang, bahwa mengenai perhitungan waktu 90 hari untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud Pasal 140 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, oleh karena antara diucapkannya Penetapan ini dengan diterimanya tugas untuk melakukan pemeriksaan sudah mengurangi waktu tersebut maka menurut hemat Majelis Hakim perhitungan waktu pemeriksaan ditetapkan 90 hari dimulai sejak diterimanya kesepakatan dimulainya pemeriksaan tersebut dengan Ahli ;
Menimbang, bahwa mengenai biaya pemeriksaan belum dapat ditetapkan jumlahnya karena belum ada penawaran/proposal ataupun kesepakatan dari pihak pemeriksa yang ditunjuk tersebut di atas, namun sebagaimana ketentuan Pasal 141 ayat (2) Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, biaya pemeriksaan tersebut dibebankan kepada perseroan yang dalam perkara ini adalah PT. Internasional Islamic Boarding School (Termohon) ;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 140 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroaan Terbatas maka Pemohon dan Termohon PT. Internasional Islamic Boarding School berhak untuk memperoleh salinan laporan hasil pemeriksaan para Ahli yang diangkat dan ditunjuk berdasarkan penetapan ini ;
Menimbang, bahwa mengenai biaya permohonan ini maka berdasarkan ketentuan Pasal 181 HIR haruslah dibebankan kepada Termohon ;
Mengingat dan memperhatikan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) serta peraturan hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N E T A P K A N :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
2. Menyatakan Pemohon adalah Pemohon yang sah dan beralasan menurut hukum ;
3. Memerintahkan untuk dilakukan pemeriksaan perseroan terhadap PT. Internasional Islamic Boarding School yang bertujuan untuk mendapatkan data laporan keuangan PT. Internasional Islamic Boarding School untuk tahun buku 2003 sampai dengan tahun buku 2013 ;
4. Mengangkat dan menunjuk para ahli untuk melakukan pemeriksaan perseroan terhadap PT. Internasional Islamic Boarding School, yaitu :
- Drs. Ferdinand Nababan, Akuntan Publik yang terdaftar dengan No. Kep. 72/KM.1/2008 ;
- Rama Elsafer, SE.Ak., swasta, beralamat di Ariobiomo Sentral Lantai 4, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X-2 No. 5, Jakarta 12950 ;
- Rio T. Simanjuntak, advokat, beralamat di Gedung Cik’s lt. 3, Ruang 303, Jl. Cikini Raya No. 84-86, Jakarta Pusat ;
5. Menetapkan para ahli yang diangkat dan ditunjuk berdasarkan penetapan ini berhak dan berwenang untuk memeriksa semua dokumen PT. Internasional Islamic Boarding School termasuk namun tidak terbatas pada dokumen Legalitas Pendirian Perusahaan, dokumen-dokumen mengenai asset perusahaan, perjanjian-perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh perusahaan, perizinan dan persetujuan perusahaan, permasalahan kepegawaian perusahaan, asuransi perusahaan, pajak perusahaan, serta kekayaan perusahaan dan juga melakukan wawancara kepada orang-orang terkait yang dianggap perlu oleh ahli terhadap PT. Internasional Islamic Boarding School ;
6. Memerintahkan kepada seluruh anggota Komisaris dan Direksi serta setiap karyawan PT. Internasional Islamic Boarding School yang dimintai informasi, data atau keterangan berupa semua dokumen oleh Ahli yang diangkat berdasarkan Penetapan Pengadilan ini, wajib utnuk memberikan serta menyajikan seluruh informasi, data atau keterangan berupa semua dokumen (termasuk buku, catatan dan surat yang berkaitan dengan kegiatan perseroan) dan kekayaan perseroan baik berupa asset benda berharga dan atau benda bergerak dan atau benda tidak bergerak yang benar dan akurat yang diperlukan oleh Akuntan Publik dan Tanaga Ahli professional tersebut ;
7. Menetapkan para ahli yang diangkat dan ditunjuk berdasarkan penetapan ini, wajib menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap PT. Internasional Islamic Boarding School kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan paling lambat dalam jangka waktu 90 (Sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya kesepakatan dengan pemeriksa (ahli) ;
8. Menyatakan bahwa Pemohon dan Termohon berhak menerima salinan resmi laporan hasil pemeriksaan para ahli yang diangkat dan ditunjuk berdasarkan Penetapan ini ;
9. Menetapkan Termohon (PT. Internasional Islamic Boarding School) untuk membayar seluruh biaya pemeriksaan ;
10. Membebankan biaya permohonan ini kepada PT. Internasional Islamic Boarding School (Termohon) yang sampai saat ini sebesar Rp. 516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah) ;
Demikianlah ditetapkan dalam pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, tanggal 4 Agustus 2014, oleh kami HASWANDI, SH. SE. MHum., sebagai Hakim Ketua Majelis, M. RAZZAD, SH. MH., dan LENDRIATY JANIS, SH. MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Penetapan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 13 Agustus 2014 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, TARMIZI, SH.MH., Panitera Pengganti serta dengan dihadiri Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon ;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
M. RAZZAD, SH. MH. HASWANDI, SH. SE. MHum.
Pantiera Pengganti
LENDRIATY JANIS, SH. MH.
TARMIZI, SH.MH.
Biaya-biaya :
Pendaftaran : Rp. 30.000,-
Biaya ATK : Rp. 75.000,-
Panggilan : Rp. 400.000,-
Materai : Rp. 6.000,-
Redaksi : Rp. 5.000,- +
Jumlah : Rp. 516.000,-