731 K/Pdt/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 731 K/Pdt/2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
PT INTERNASIONAL ISLAMIC BOARDING SCHOOL (Perseroan) vs H. MUCHDI PURWOPRANJONO
TOLAK
P U T U S A N
Nomor 731 K/Pdt/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT INTERNASIONAL ISLAMIC BOARDING SCHOOL (Perseroan), suatu Perseroan Terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Century Tower 9 th FL Suite 907, Jalan HR Rasuna Said Kav X-2, Nomor 4, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Yani N. Purnamadewi, S.H., dan Kawan-kawan, Para Advokat, beralamat di Pondok Pinang Center C-20, Jalan Deplu Raya, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Agustus 2014;
Pemohon Kasasi dahulu Termohon;
Melawan
H. MUCHDI PURWOPRANJONO, bertempat tinggal di Jalan Darmawangsa Nomor 76, RT 009, RW 008 Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Ranto Simanjuntak,S.H., M.H., dan Rekan, Para Advokat, beralamat di Citylofts Sudirman Building Lt. 11, Suite 1109, Lobby Lift 2, Jalan KH. Mas Mansyur Nomor 121, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Oktober 2014;
Termohon Kasasi dahulu Pemohon;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu dahulu sebagai Pemohon telah mengajukan permohonan kepada sekarang Pemohon Kasasi sebagai Termohon di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pokoknya atas dalil-dalil:
Pendahuluan;
Bahwa PT Internasional Islamic Boarding School (Termohon) adalah suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Internasional Islamic Boarding School Nomor 6, tanggal 28 Februari 2003 yang dibuat di hadapan Ina Rosaina, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor C-28638 HT. 01.7531.HT.01.01.TH.2003, tanggal 9 Desember 2003;
Bahwa sejak tanggal didirikannya Termohon sampai dengan diajukannya permohonan ini, Termohon belum pernah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan sebagaimana yang diwajibkan oleh ketentuan perundang-undangan khususnya sebagai berikut:
Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang PT, yang kutipannya sebagai berikut:
“RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir”;
Pasal 16 ayat (2) Akta Pendirian Termohon, yang kutipannya sebagai berikut:
"Pasal 16:
Ayat (2) Di dalam waktu paling lambat 5 (lima) bulan setelah buku perseroan ditutup, Direksi menyusun laporan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Komisaris untuk diajukan dalam rapat umum pemegang saham tahunan, laporan tahunan tersebut harus sudah disediakan di Kantor perseroan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal rapat umum pemegang saham tahunan diselenggarakan, agar dapat diperiksa oleh pemegang saham”;
Pasal 18 Akta Pendirian Termohon, yang kutipannya sebagai berikut:
“Pasal 18
Ayat (1) Rapat Umum Pemegang Saham tahunan diselenggarakan tiap tahun, paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku perseroan ditutup;
Ayat (2) Dalam Rapat Umum Pemegang Saham tahunan:
Direksi mengajukan perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut untuk mendapat pengesahan rapat;
Direksi mengajukan laporan tahunan mengenai keadaan dan jalannya perseroan, hasil yang telah didapat, perkiraan mengenai perkembangan perseroan dimasa yang akan datang;
Hal mengenai tidak pernah terselenggaranya rapat umum pemegang saham tahunan tersebut terbukti dengan tidak adanya laporan tahunan yang pernah dibuat oleh Direksi Termohon untuk ditandatangani oleh Pemohon selaku Komisaris sebagaimana yang disebutkan oleh ketentuan Pasal 16 ayat (2) Akta Pendirian tersebut di atas;
Bahwa dengan tidak dibuatnya laporan keuangan oleh Direksi Termohon dan tidak diselenggarakannya rapat umum pemegang saham (RUPS) tahunan oleh Direksi Termohon, hal tersebut sangatlah merugikan bagi Pemohon selaku pemegang 1.000.000 (satu juta) saham dengan nilai nominal sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau sebesar 50 % (lima puluh persen) saham pada Termohon, berdasarkan Akta Pendirian Termohon Nomor 6 tanggal 28 Februari 2003, karena Pemohon tidak dapat mengetahui perkembangan perusahaan secara rinci (detail) dan berkesinambungan;
Padahal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Pemohon sebagai Pemegang Saham mempunyai hak untuk mendapatkan segala keterangan yang berkaitan dengan jalannya perseroan berupa laporan keuangan, hal ini sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (2) jo. Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang PT yang kutipannya sebagai berikut:
“Pasal 66:
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat sekurang-kurangnya;
Laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
“Pasal 75:
(2) Dalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan perseroan”;
Bahwa dikarenakan Pemohon tidak pernah mendapatkan hak-haknya selaku pemegang saham sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Pemohon (pada saat itu masih sebagai Komisaris perseroan) telah mengajukan perintah kepada Direksi Termohon untuk melakukan verifikasi dan audit terhadap Laporan Keuangan Termohon, yang mana sebagai tindak lanjut dari perintah Pemohon tersebut, maka pada tanggal 16 Juni 2008 telah ditandatangani Kesepakatan Bersama yang pada salah satu intinya untuk melakukan verifikasi dan audit terlebih dahulu terhadap Laporan Keuangan yang merupakan salah satu agenda yang ada pada RUPSLB. Tetapi sampai pelaksanaan RUPSLB, Direksi Termohon telah tidak melaksanakan permintaan yang diminta oleh Pemohon tersebut;
Oleh karenanya, pada tanggal 6 Oktober 2008, Pemohon telah mengirimkan Surat Tertulis tertanggal 6 Oktober 2008 kepada Termohon dengan tujuan adalah untuk meminta kepada Termohon untuk melaksanakan audit terhadap laporan keuangan perseroan, yang mana verifikasi terhadap laporan keuangan tersebut harus dilakukan oleh Auditor Independen yang ditunjuk bersama antara Pemohon dengan Termohon dan atau ditunjuk oleh tim yang disepakati bersama antara Pemohon dengan Termohon, namun permohonan Pemohon tersebut tidak pernah ditanggapi oleh Direksi Termohon;
Bahwa dikarenakan tidak adanya tanggapan dari Direksi Termohon tersebut, maka pada tanggal 20 Mei 2013 Pemohon telah membuat dan mengirimkan Surat kepada Direksi Termohon guna meminta penjelasan terhadap hak-hak Pemohon selaku Pemegang Saham. Namun terhadap surat Pemohon tersebut juga tidak pernah ditanggapi oleh Termohon;
Sehingga dikarenakan tidak adanya ikhtikad baik dari Termohon terhadap surat-surat yang dikirimkan oleh Pemohon, maka Pemohon melalui kuasa hukum Pemohon telah mengirimkan Surat Teguran/Somasi kepada Termohon dengan Surat Nomor 110/RP&P/S-MP/VII/2013, tanggal 8 Juli 2013, tentang Somasi, yang isinya pada pokoknya meminta kepada Termohon untuk segera memberikan hak-hak Pemohon selaku pemegang saham;
Bahwa akhirnya Termohon membalas Surat Somasi/Teguran yang dikirimkan oleh kuasa hukum Pemohon tersebut yang ditujukan kepada Pemohon, melalui Suratnya Nomor Referensi Nomor 050/SK-DIR/VII/2013, tanggal 10 Juli 2013 tentang Tanggapan atas Permohonan Penjelasan Laporan Keuangan dan Deviden, yang pada pokoknya menyatakan Direksi sedang menyusun laporan keuangan periode Tahun 2008 sampai dengan tahun 2013, sebagaimana yang tercantum dalam nomor 5 dalam suratnya yang menyatakan sebagai berikut:
“Bahwa mengenai laporan keuangan periode tahun 2008 sampai dengan 2013 sedang kami lakukan proses penyusunannya… dan seterusnya”;
Bahwa berdasarkan surat jawaban tersebut di atas, Pemohon baru mengetahui bahwa pada tanggal 23 Desember 2008 telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan salah satu agendanya adalah untuk pengesahan dan persetujuan atas Laporan Keuangan perseroan dan Laporan Auditor Independen sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2007. Padahal Pemohon telah melakukan penolakan terhadap laporan keuangan yang diajukan oleh Termohon tersebut dan kuasa hukum Pemohon telah meninggalkan ruangan pada saat RUPSLB tersebut berlangsung, dikarenakan Direksi Termohon tidak melaksanakan perintah Pemohon dalam kapasitasnya sebagai Komisaris untuk melakukan verifikasi dan audit terlebih dahulu terhadap laporan keuangan yang akan dilaporkan tersebut, sebagaimana yang telah disampaikan dalam surat Pemohon tersebut di atas;
Sehingga terbukti bahwa rapat umum pemegang saham luar biasa tersebut di atas adalah dilakukan tanpa kehadiran Pemohon, sehingga dengan demikian rapat umum pemegang saham luar biasa tersebut telah bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan dasar sebagai berikut:
Bahwa terbukti Direksi Termohon tidak pernah menyusun dan mengajukan laporan keuangan setiap tahunnya sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang PT jo. Pasal 16 ayat (2) Akta Pendirian Termohon;
Bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tersebut sengaja dilaksanakan pada saat klien kami sedang dalam masa tahanan berdasarkan Putusan Pidana Nomor 1488/Pid.B/2008/PN Jkt Sel, tanggal 31 Desember 2008 atas nama terdakwa H. Muchdi Purwopranjono;
Bahwa Direksi Termohon sebelum melaksanakan rapat umum pemegang saham luar biasa tersebut tidak memberikan laporan keuangan sebagaimana yang telah diminta oleh Pemohon dalam suratnya tertanggal 6 Oktober 2008;
Bahwa Direksi Termohon dalam melaksanakan rapat umum pemegang saham luar biasa tersebut adalah hanya mendasarkan pada Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 282/Pdt.P/2008/PN Jkt Sel, tanggal 11 Desember 2008 dan tanpa dihadiri oleh Pemohon (selaku Termohon dalam penetapan tersebut);
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas terbukti bahwa adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direksi Termohon dengan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu khususnya:
Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang PT, yaitu dengan tidak menyelenggarakan RUPS Tahunan secara rutin;
Pasal 18 Akta Pendirian PT Internasional Islamic Boarding School Nomor 6, tanggal 28 Februari 2003, Tentang Akta Pendirian perseroan yaitu dengan tidak memberikan Laporan Tahunan sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2013 kepada Pemohon selaku Pemegang Saham Termohon;
Yang mana tindakan Direksi Termohon tersebut di atas, jelas telah mengakibatkan kerugian bagi Pemohon sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 100 Undang-Undang PT Oleh karena itu mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim yang ditunjuk untuk mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Pemohon untuk menunjuk ahli guna melaksanakan pemeriksaan terhadap Termohon khususnya pemeriksaan terkait dengan:
Legalitas Pendirian Perusahaan (akta pendirian perusahaan, anggaran dasar/anggaran rumah tangga dan seluruh perubahannya, pengesahan menteri hukum dan hak asasi manusia);
Dokumen-dokumen mengenai aset perusahaan (kepemilikan atas benda tidak bergerak, kepemilikan atas benda bergerak, kepemilikan saham dan identitas hukum lainnya);
Perjanjian-perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh perusahaan dengan pihak ketiga antara lain berupa perjanjian hutang piutang, perjanjian kerjasama, perjanjian dengan para pemegang saham, perjanjian dengan supplier dan lain-lain;
Dokumen-dokumen mengenai perizinan dan persetujuan perusahaan, antara lain surat keterangan domisili perusahaan, tanda daftar perusahaan, perizinan dan persetujuan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah dan sebagainya;
Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permasalahan kepegawaian perusahaan, antara lain berupa peraturan perusahaan, dokumen mengenai jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek), dokumen mengenai ijin tenaga kerja asing, dokumen mengenai perijinan dan kewajiban pelaporan mengenai kepegawaian, dokumen mengenai upah tenaga kerja, dokumen mengenai kesepakatan kerja bersama dan sebagainya;
Dokumen-dokumen mengenai asuransi perusahaan, antara lain berupa polis asuransi gedung, polis kendaraan, polis mengenai gangguan usaha, polis untuk pihak ketiga (misalnya konsumen), polis koperasi, dan lain-lain;
Dokumen-dokumen mengenai pajak perusahaan;
Dokumen-dokumen yang berkenaan dengan terkait atau tidak terkaitnya perusahaan dengan tuntutan dan/atau sengketa baik didalam maupun di luar Pengadilan;
Pengelolaan keuangan;
Transaksi Investasi;
Transaksi keuangan lainnya yang dilakukan perseroan (Termohon) maupun anak-anak perusahaan perseroan yang dikonsolidasikan, dan;
Transaksi-transaksi penempatan dana investasi pada bank-bank tertentu keseluruhannya adalah untuk periode tahun buku 2003 sampai dengan periode tahun buku 2013;
Dasar Hukum:
Legal Standing Pemohon:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 138 ayat (1) huruf a, (3) huruf a dan (4) Undang-Undang PT menyatakan bahwa pemegang saham dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri apabila terdapat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direksi perseroan, yaitu dengan tidak melakukan RUPS Tahunan serta tidak memberikan hak-hak pemegang saham berupa data dan keterangan mengenai perseroan (Termohon), sebagaimana kutipannya yang menyatakan sebagai berikut:
“Pasal 138:
Pemeriksaan terhadap perseroan dapat dilakukan dengan tujuan untuk mendapat data atau keterangan dalam terdapat dugaan bahwa;
perseroan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga, atau;
Anggota Direksi atau Dewan Komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan perseroan atau pemegang saham atau pihak ketiga;
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis beserta alasannya ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan perseroan;
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh:
1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara;
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diajukan setelah pemohon terlebih dahulu meminta data atau keterangan kepada perseroan dalam RUPS dan perseroan tidak memberikan data atau keterangan tersebut;
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, terbukti maka permohonan pemeriksaan perseroan yang diajukan oleh Pemohon telah tepat dan benar serta telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu permohonan yang Pemohon ajukan layak untuk diterima;
Kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa permohonan untuk melaksanakan pemeriksaan perseroan terhadap PT Internasional Islamic Boarding School;
Bahwa berdasarkan Akta Pendirian Termohon, menunjukkan bahwa domisili dari Termohon adalah berada di wilayah hukum Jakarta Selatan, maka Pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan a quo adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (untuk selanjutnya disebut “UU PT”) menyatakan bahwa permohonan pemeriksaan terhadap perseroan diajukan di Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan perseroan, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai mana kutipannya yang menyatakan sebagai berikut:
“Pasal 138:
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis beserta alasannya ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan perseroan”;
Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dikarenakan Termohon berkedudukan di Jakarta Selatan, maka permohonan yang Pemohon ajukan ini telah sesuai dengan tepat dan benar serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku karena telah diajukan di dalam tempat kedudukan Termohon, yaitu pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Oleh karenanya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan a quo;
Permohonan penetapan penunjukkan dan pengangkatan ahli;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 139 ayat (3) Undang-Undang PT menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Negeri berwenang untuk menunjuk dan mengangkat 3 (tiga) orang ahli guna melakukan pemeriksaan perseroan, sebagaimana kutipannya menyatakan sebagai berikut:
“Dalam hal permohonan dikabulkan, ketua pengadilan negeri mengeluarkan penetapan pemeriksaan dan mengangkat paling banyak 3 (tiga) ahli untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan yang diperlukan”;
Bahwa oleh karena tujuan permohonan ini adalah agar Pemohon dapat memperoleh laporan tahunan, khususnya Laporan Keuangan untuk tahun 2003 sampai dengan tahun 2013, maka diperlukan adanya ahli independen yang secara khusus bertugas untuk melakukan pemeriksaan audit dan membuat laporan keuangan. Oleh karenanya Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar mengangkat dan menunjuk 3 (tiga) orang Ahli, antara lain sebagai berikut:
Drs. Ferdinand Nababan, Akuntan Publik yang terdaftar dengan Nomor Kep. 72/KM.1/2008;
Rama Elsafer, S.E., Ak., swasta, beralamat di Ariobimo Sentral lantai 4, Jalan H.R. Rasuna Said Kav X-2 Nomor 5, Jakarta 12950;
Rio T. Simanjuntak, advokat, beralamat di Gedung Cik’s Lt. 3, Ruang 303, Jalan Cikini Raya Nomor 84-86, Jakarta Pusat;
Merupakan ahli hukum di bidang korporasi, kepailitan, perbankan pasar modal, akuisisi dan reorganisasi perusahaan termasuk merger dan likuidasi, investigasi korporasi;
Bahwa mengingat dalam melakukan pemeriksaan perseroan yang dilakukan oleh para ahli diperlukan biaya, maka Pemohon dengan ini mengajukan permohonan biaya pemeriksaan;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 141 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang PT, menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Negeri dapat menentukan jumlah maksimum biaya pemeriksaan dan mewajibkan kepada perseroan untuk membayar biaya pemeriksaan tersebut, sebagaimana kutipannya yang menyatakan sebagai berikut:
“(1) Dalam hal permohonan untuk melakukan pemeriksaan dikabulkan, Ketua Pengadilan Negeri menentukan jumlah maksimum biaya pemeriksaan;
(2) Biaya pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh perseroan;
(3) Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan perseroan dapat membebankan penggantian seluruh atau sebagian biaya pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemohon, anggota Direksi, dan/atau anggota Dewan Komisaris”;
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar dalam amar penetapannya untuk menetapkan jumlah biaya pemeriksaan perseroan dan agar biaya pemeriksaan tersebut seluruhnya ditanggung oleh PT Internasional Islamic Boarding School (Termohon);
Bahwa mengingat dalam melakukan pemeriksaan perseroan (Termohon), para ahli memerlukan dokumen-dokumen serta keterangan-keterangan dari PT Internasional Islamic Boarding School (Termohon) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 139 ayat (5) Undang-Undang PT, yang menyatakan sebagai berikut:
“(5) Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhak memeriksa semua dokumen dan kekayaan perseroan yang dianggap perlu oleh ahli tersebut untuk diketahui”;
Sehingga para ahli tersebut dapat memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan tugasnya, maka Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam amar penetapannya untuk mewajibkan seluruh anggota Komisaris dan Direksi serta setiap karyawan Termohon yang dimintai informasi, data atau keterangan berupa semua dokumen oleh ahli yang diangkat berdasarkan penetapan Pengadilan ini, wajib untuk memberikan serta menyajikan seluruh informasi, data atau keterangan berupa semua dokumen (termasuk buku, catatan dan surat yang berkaitan dengan kegiatan perseroan) dan kekayaan perseroan baik berupa aset benda berharga dan atau benda bergerak dan atau benda tidak bergerak yang benar dan akurat yang diperlukan oleh akuntan publik dan tenaga ahli professional tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 139 ayat (6) Undang-Undang PT, yang menyatakan sebagai berikut:
“(6) Setiap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan semua karyawan perseroan wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemeriksaan”;
Bahwa berdasarkan Pasal 140 Undang-Undang PT menyatakan bahwa para ahli yang ditunjuk, harus menyerahkan hasil laporan pemeriksaan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pengangkatan Ahli tersebut, sebagaimana kutipannya yang menyatakan sebagai berikut:
“(1) Laporan hasil pemeriksaan disampaikan oleh ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam penetapan pengadilan untuk pemeriksaan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal pengangkatan ahli tersebut;
(2) Ketua Pengadilan Negeri memberikan salinan laporan hasil pemeriksaan kepada permohonan dan perseroan yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak laporan hasil pemeriksaan diterima”;
Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar dalam amar penetapannya untuk:
Memerintahkan kepada para ahli sebagaimana dimaksud, untuk menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap PT Internasional Islamic Boarding School dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal pengangkatannya;
Menyatakan bahwa Pemohon berhak untuk meminta dan menerima salinan resmi laporan hasil pemeriksaan para ahli yang diangkat dan ditunjuk berdasarkan penetapan ini, dan serta Penundaan Sementara Waktu untuk diadakanya RUPS untuk peningkatan modal sampai dengan Ketua Pengadilan negeri Jakarta Selatan memberikan salinan laporan hasil pemeriksaan kepada pemohon kedalam bentuk Penetapan (beschikking) Pengadilan;
Berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut di atas, terbukti bahwa permohonan ini bukan merupakan penyelesaian suatu sengketa hak, sebagaimana juga secara eksepsional di tegaskan dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 yang menyatakan sebagai berikut:
“Pengadilan Negeri diberikan wewenang dan juridiksi untuk melakukan pemeriksaan dan memutus perkara voluntair”;
Hal tersebut juga sesuai dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3139 K/Pdt/1984, yang menyatakan sebagai berikut:
“Sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970, tugas pokok pengadilan selain memeriksa dan memutus perkara yang bersifat sengketa juga berwenang untuk memeriksa perka ra yang termasuk ruang lingkup yuridiksi voluntair”;
Oleh karena itu mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. Hakim yang di tunjuk untuk membuat penetapan untuk menyatakan menerima permohonan dari Pemohon;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Pemohon mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar memberikan penetapan sebagai berikut:
Primair:
Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Pemohon adalah pemohon yang sah dan beralasan menurut hukum;
Memerintahkan untuk dilakukan pemeriksaan perseroan terhadap PT Internasional Islamic Boarding School yang bertujuan untuk mendapatkan data berupa Laporan Keuangan PT Internasional Islamic Boarding School untuk tahun buku 2003 sampai dengan tahun buku 2013;
Mengangkat dan menunjuk para ahli untuk melakukan pemeriksaan perseroan terhadap PT Internasional Islamic Boarding School, yaitu:
Drs. Ferdinand Nababan, Akuntan Publik yang terdaftar dengan Nomor Kep. 72/KM.1/2008;
Rama Elsafer, S.E., Ak., swasta, beralamat di Ariobimo Sentral lantai 4, Jalan H.R. Rasuna Said Kav X-2 Nomor 5, Jakarta 12950;
Rio T. Simanjuntak, advokat, beralamat di Gedung Cik’s Lt. 3, Ruang 303, Jalan Cikini Raya Nomor 84-86, Jakarta Pusat;
Menyatakan para ahli yang diangkat dan ditunjuk berdasarkan penetapan ini berhak dan berwenang untuk memeriksa semua dokumen PT Internasional Islamic Boarding School termasuk namun tidak terbatas pada dokumen legalitas pendirian perusahaan, dokumen-dokumen mengenai aset perusahaan, Perjanjian-perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh perusahaan perizinan dan persetujuan perusahaan, permasalahan kepegawaian perusahaan asuransi perusahaan, pajak perusahaan, serta kekayaan perusahaan dan juga melakukan wawancara kepada orang-orang terkait yang dianggap perlu oleh ahli terhadap PT Internasional Islamic Boarding School;
Memerintahkan kepada seluruh anggota Komisaris dan Direksi serta setiap karyawan PT Internasional Islamic Boarding School yang dimintai informasi, data atau keterangan berupa semua dokumen oleh ahli yang diangkat berdasarkan penetapan Pengadilan ini, wajib untuk memberikan serta menyajikan seluruh informasi, data atau keterangan berupa semua dokumen (termasuk buku, catatan dan surat yang berkaitan dengan kegiatan perseroan) dan kekayaan perseroan baik berupa aset benda berharga dan atau benda bergerak dan atau benda tidak bergerak yang benar dan akurat yang diperlukan oleh akuntan publik dan tenaga ahli professional tersebut;
Menyatakan para ahli yang diangkat dan ditunjuk berdasarkan penetapan ini, wajib menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap PT Internasional Islamic Boarding School kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan paling lambat dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal pengangkatan dan penunjukan para ahli tersebut;
Menyatakan bahwa Pemohon berhak menerima salinan resmi laporan hasil pemeriksaan para ahli yang diangkat dan ditunjuk berdasarkan Penetapan ini;
Menetapkan Termohon (PT Internasional Islamic Boarding School) untuk membayar seluruh biaya pemeriksaan;
Membebankan biaya permohonan ini kepada PT Internasional Islamic Boarding School;
Atau, apabila Hakim Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap permohonan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan Putusan Nomor 80/Pdt.P/2014/PN Jkt Sel, tanggal 13 Agustus 2014 dengan amar sebagai berikut:
Mengabulkan Permohonan Pemohon;
Menyatakan Pemohon adalah Pemohon yang sah dan beralasan menurut hukum;
Memerintahkan untuk dilakukan pemeriksaan perseroan terhadap PT Internasional Islamic Boarding School yang bertujuan untuk mendapatkan data laporan keuangan PT Internasional Islamic Boarding School untuk tahun buku 2003 sampai dengan tahun buku 2013;
Mengangkat dan menunjuk para ahli untuk melakukan pemeriksaan perseroan terhadap PT Internasional Islamic Boarding School, yaitu:
Drs. Ferdinand Nababan, Akuntan Publik yang terdaftar dengan Nomor Kep. 72/KM.1/2008;
Rama Elsafer, S.E., Ak., swasta, beralamat di Ariobiomo Sentral Lantai 4, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X-2 Nomor 5, Jakarta 12950;
Rio T. Simanjuntak, Advokat, beralamat di Gedung Cik’s lt. 3, Ruang 303, Jalan Cikini Raya Nomor 84-86, Jakarta Pusat;
Menetapkan para ahli yang diangkat dan ditunjuk berdasarkan penetapan ini berhak dan berwenang untuk memeriksa semua dokumen PT Internasional Islamic Boarding School termasuk, namun tidak terbatas pada dokumen Legalitas Pendirian Perusahaan, dokumen-dokumen mengenai asset perusahaan, perjanjian-perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh perusahaan, perizinan dan persetujuan perusahaan, permasalahan kepegawaian perusahaan, asuransi perusahaan, pajak perusahaan, serta kekayaan perusahaan dan juga melakukan wawancara kepada orang-orang terkait yang dianggap perlu oleh ahli terhadap PT Internasional Islamic Boarding School;
Memerintahkan kepada seluruh anggota Komisaris dan Direksi serta setiap karyawan PT Internasional Islamic Boarding School yang dimintai informasi, data atau keterangan berupa semua dokumen oleh ahli yang diangkat berdasarkan Penetapan Pengadilan ini, wajib untuk memberikan serta menyajikan seluruh informasi, data atau keterangan berupa semua dokumen (termasuk buku, catatan dan surat yang berkaitan dengan kegiatan perseroan) dan kekayaan perseroan baik berupa asset benda berharga dan atau benda bergerak dan atau benda tidak bergerak yang benar dan akurat yang diperlukan oleh akuntan publik dan tenaga ahli professional tersebut;
Menetapkan para ahli yang diangkat dan ditunjuk berdasarkan penetapan ini, wajib menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap PT Internasional Islamic Boarding School kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan paling lambat dalam jangka waktu 90 (Sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya kesepakatan dengan pemeriksa (ahli);
Menyatakan bahwa Pemohon dan Termohon berhak menerima salinan resmi laporan hasil pemeriksaan para ahli yang diangkat dan ditunjuk berdasarkan penetapan ini;
Menetapkan Termohon (PT Internasional Islamic Boarding School) untuk membayar seluruh biaya pemeriksaan;
Membebankan biaya permohonan ini kepada PT Internasional Islamic Boarding School (Termohon) yang sampai saat ini sebesar Rp516.000,00 (lima ratus enam belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan terakhir ini telah diucapkan dengan hadirnya Termohon pada tanggal 13 Agustus 2014, kemudian terhadapnya oleh Termohon dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Agustus 2014 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 26 Agustus 2014 sebagaimana ternyata dari Risalah Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 80/Pdt.P/2014/PN Jkt Sel, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut pada tanggal 8 September 2014;
Menimbang, bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Termohon tersebut telah diberitahukan kepada Pemohon pada tanggal 27 Oktober 2014;
Menimbang, bahwa kemudian Termohon Kasasi/Pemohon mengajukan tanggapan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 29 Oktober 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Termohon dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2014, Perkara Perdata Nomor 80/Pdt.P/ 2014/PN Jkt Sel, telah diputuskan oleh Majelis Hakim dalam sidang yang terbuka untuk umum dan pada saat pembacaan Putusan Penetapan Perkara Perdata Nomor 80/Pdt.G/2014/PN Jkt Sel, (“Putusan Penetapan Jakarta Selatan”) Pemohon Kasasi/Termohon hadir diwakili oleh kuasa hukumnya;
Bahwa merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung khususnya pada Pasal 30 ayat 1 yang menyatakan “Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena: tidak atau melampaui batas wewenang; salah menerapkan hukum; lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan;
Bahwa Putusan Penetapan Jakarta Selatan adalah jelas merupakan jenis permohonan yang dapat diajukan kasasi karena perkara tersebut telah diselesaikan dengan cara contentiusa, yaitu telah menarik pihak-pihak yang berkepentingan dalam hal ini Pemohon Kasasi dahulu Termohon;
Bahwa permohonan kasasi diajukan masih dalam tenggang waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, yaitu kurang dari jangka waktu 14 (empat belas) hari yaitu pada tanggal 26 Agustus 2014, Pemohon Kasasi melalui kuasa hukumnya telah menyatakan kasasi terhadap Putusan Penetapan Jakarta Selatan sebagaimana dibuktikan dalam Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 80/Pdt.P/2014/PN Jkt Sel, tanggal 26 Agustus 2014 dan pada tanggal 8 September 2014 Pemohon Kasasi menyerahkan memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga oleh karenanya mohon Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia berkenan menerima pernyataan kasasi dan penyerahan Memori Kasasi Pemohon Kasasi tersebut;
Bahwa Pemohon Kasasi tetap berpegang teguh pada dalil-dalil yang dinyatakannya dalam tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan selanjutnya Pemohon Kasasi dalam memori kasasi ini menyatakan menolak dengan tegas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mengajukan kasasi untuk Putusan Penetapan Perkara Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan alasan hukum Hakim telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian tersebut dengan batalnya putusan yang bersangkutan dan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
Pertimbangan hukum Judex Facti dalam putusan alinea 3 dan 4 halaman 30 adalah pertimbangan yang tidak adil karena tidak memperhatikan dan mempertimbangkan secara utuh keseluruhan bunyi surat Termohon Kasasi tertanggal 6 Oktober 2008 dan kesepakatan bersama tertanggal 16 Juni 2008 yang dibuat antara Emil Abbas selaku pemegang saham dengan Termohon Kasasi;
Bahwa Judex Facti telah keliru dan tidak mempertimbangkan dengan teliti serta hanya terjebak pada penyebutan judul vide bukti P-3 oleh Termohon Kasasi, dalam daftar bukti yang diajukan di dalam persidangan Termohon Kasasi menyebut vide bukti P-3 adalah “surat tertanggal 6 Oktober 2008 kepada Termohon dengan tujuan untuk meminta kepada PT International Islamic Boarding School (Termohon) untuk melaksanakan audit laporan keuangan perseroan”, padahal secara jelas dan nyata bukti P-3 tersebut mencantumkan perihal: Surat Undangan RUPSLB tertanggal 18 September 2008 dan pada intinya hanya memberitahukan bahwa Pemohon Kasasi terlambat menerima surat undangan RUPSLB Kedua sehingga tidak dapat menghadiri RUPSLB Kedua tersebut, padahal jelas melalui dokumen vide bukti T-11.C, Pemohon Kasasi telah menerima undangan tersebut pada tanggal 19 September 2008;
Bahwa Judex Facti telah bertindak tidak adil karena tidak memperhatikan dan mempertimbangkan dengan seksama Kesepakatan Bersama tertanggal 16 Juni 2008 (vide bukti P-2), karena selain jangka waktu Kesepakatan Bersama tersebut sudah berakhir pada tanggal 16 Agustus 2008 karena hanya mempunyai jangka waktu selama 2 (dua) bulan sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum apapun, hal mana tercantum secara nyata di halaman terakhir vide bukti P-2 tersebut dan hal-hal yang disepakati dan dimintakan oleh Termohon Kasasi dalam Kesepakatan Bersama khususnya sebagaimana Judex Facti kutip pada halaman 30 Putusan tersebut, yaitu:
Point 3 “Para pihak sepakat bahwa mengenai pertanggungjawaban dan pelaksanaan tugas pihak pertama sebagai Direkstur (H. Emil Abbas), pihak kedua (H. Muchdi Purwopranjono) akan melakukan verifikasi terhadap dokumen dan/atau laporan yang disampaikan oleh pihak pertama kepada pihak kedua, termasuk namun tidak terbatas pada laporan keuangan sejak pendirian perseroan, perjanjian-perjanjian dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan aktivitas dan asset perseroan;
Point 4: “Pihak kedua dengan ini akan menunjuk Tim Independen untuk melakukan verifikasi atas laporan keuangan, laporan pertanggungjawaban dan atau dokumen-dokumen lain;
Hal-hal yang dimaksud dalam point 3 dan 4 tersebut telah dilaksanakan, hal ini berturut-turut dapat dibuktikan dengan adanya:
Surat Kuasa dan Perintah Kerja tertanggal 17 Juni 2008 (bukti PK-1) yang dibuat oleh Termohon Kasasi (H. Muchdi Purwopranjono) selaku pihak kedua dalam Kesepakatan Bersama) dan ditujukan kepada Ismu Harkamil, S.H., M.H.; Ari Hadi Basuki, S.H. dan Muhammad Singgih, S.E.;
Dalam Surat Kuasa dan Perintah Kerja tertanggal 17 Juni 2008 tersebut telah secara jelas dan tegas Termohon Kasasi memberikan kuasa dan perintah kerja kepada 3 (tiga) orang tersebut di atas untuk melakukan verifikasi dokumen termasuk mewawancara semua karyawan sehubungan dengan segala kegiatan Pemohon Kasasi (PT International Islamic Boarding School), sehingga dengan demikian bukti ini sangat kuat menjelaskan bahwa hal yang dimaksud dalam point 4 Kesepakatan Bersama sudah dilaksanakan dan dipenuhi oleh Termohon Kasasi;
Surat Ref. Nomor 047/T&T/S/AB/VI/2008 tertanggal 17 Juni 2008, perihal: pemberitahuan verifikasi (bukti PK-2) yang dibuat oleh tim verifikasi bentukan Termohon Kasasi yang ditujukan kepada pimpinan Pemohon Kasasi;
Bahwa Surat dari tim verifikasi tersebut secara jelas menyatakan Termohon Kasasi melalui tim verifikasi bermaksud akan melakukan verifikasi di kantor Pemohon Kasasi bahkan akan mendatangi sekolah yang berlokasi di Cikarang. Bukti ini cukup jelas menunjukkan bahwa apa yang disepakati dalam point 3 kesepakatan bersama telah direalisasikan oleh Termohon Kasasi;
Bukti Tanda Terima tertanggal 18 Juni 2008 (bukti PK-3) dimana jelas dinyatakan adanya penyerahan dari karyawan Pemohon Kasasi yang bernama Albar terkait dokumen Pemohon Kasasi baik dokumen perusahaan ataupun seluruh dokumen kegiatan operasional termasuk dokumen laporan keuangan hasil Audit Independen, yang diterima langsung oleh salah satu anggota tim verifikasi yang bernama Ismu Harkamil;
Bukti ini jelas menunjukkan bahwa Pemohon Kasasi tidak pernah menghalang-halangi permintaan verifikasi ataupun audit yang dimintakan oleh pihak Termohon Kasasi, bahkan seluruh dokumen telah diberikan dan tim verifikasi bentukan Termohon Kasasi telah menjalankan tugasnya dengan tanpa batasan dari Pemohon Kasasi ataupun karyawan Pemohon Kasasi;
Draft Laporan Verifikasi Dari Segi Hukum dan Keuangan tertanggal 26 Juni 2008 (bukti PK-4) yang telah dibuat oleh tim verifikasi dan diberikan kepada Termohon Kasasi sebagai hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh tim verifikasi untuk kepentingan Termohon Kasasi;
Bahwa bukti ini menjelaskan tim verifikasi bentukan Termohon Kasasi telah menyusun laporan hasil verifikasi sehingga berdasarkan fakta yang ada tidak ada satu pun perbuatan Pemohon Kasasi yang menghalang-halangi ataupun tidak bersedia memberikan dokumen perusahaan untuk kepentingan Termohon Kasasi;
Judex Facti tidak teliti dan seksama dalam pemeriksaan perkara a quo karena tidak mempertimbangkan dengan adil bukti-bukti yang sudah diajukan oleh Pemohon Kasasi, hal tersebut jelas sekali dapat dilihat dalam pertimbangannya pada alinea 2 halaman 31;
Bahwa Judex Facti telah keliru menyimpulkan isi surat dari Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi (vide bukti P-5), hal tersebut dikarenakan Judex Facti hanya memeriksa, memperhatikan dan mempertimbangkan bukti dari Termohon Kasasi saja, karena apabila Judex Facti memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi maka jelas terlihat hal-hal yang dimintakan oleh Termohon Kasasi baik melalui Surat Tertanggal 20 Mei 2013 (vide bukti P-4) ataupun Surat tertanggal 8 Juli 2013 (vide bukti P-5) telah diberikan oleh Pemohon Kasasi dan terkait hal-hal yang memang belum bisa dipenuhi maka jelas dalam suratnya tertanggal 10 Juli 2013 (vide bukti P-6 dan T-15) akan dibicarakan dan diberikan pada Rapat Umum Luar Biasa (RUPSLB) Pemohon Kasasi dan dalam hal ini RUPSLB tersebut telah dilaksanakan pada tanggal 16 Januari 2014 tanpa kehadiran Termohon Kasasi;
Bahwa Judex Facti tidak mempertimbangkan dalil-dalil yang didukung dengan fakta yang telah disampaikan Pemohon Kasasi, karena jika memang Termohon Kasasi merasa sebagai pemegang saham dan mempunyai kepedulian atas keberadaan laju operasional Pemohon Kasasi dan tidak hanya berfikir pada keuntungan serta deviden saja maka Termohon Kasasi bisa menggunakan haknya sebagai pemegang saham untuk datang dan memeriksa langsung kondisi Pemohon Kasasi, apalagi hal tersebut diatur secara jelas dalam Pasal 100 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) disebutkan ”seluruh daftar, risalah, dokumen keuangan perseroan dan dokumen perseroan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di tempat kedudukan perseroan”;
Bahwa oleh karena Judex Facti tidak secara adil mempertimbangkan bukti-bukti yang telah disampaikan oleh Pemohon Kasasi, maka pertimbangan hukum Judex Facti sangat terlihat berat sebelah dan merugikan Pemohon Kasasi, hal ini terbukti karena apabila Judex Facti melihat dan mempertimbangkan vide bukti T-13 dan T-14 dimana secara nyata Termohon Kasasi menerima undangan RUPSLB tertanggal 27 Desember 2013 akan tetapi tidak menghadiri RUPSLB tersebut sebagaimana ternyata dalam Daftar Hadir tertanggal 16 Januari 2014, tentunya sangat jelas bahwa Termohon Kasasi memang tidak berikhtikad baik dan selalu menghindar untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan oleh Pemohon Kasasi sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2014;
Judex Facti dalam pertimbangannya pada alinea 2 dan 3 halaman 32 telah keliru menyimpulkan isi kesepakatan bersama tertanggal 16 Juni 2008 karena jelas apa yang disepakati dalam kesepakatan bersama tersebut telah dilaksanakan oleh para pihak dan bahkan Termohon Kasasi telah melakukan verifikasi melalui tim yang dibentuknya sendiri dan telah menghasilkan suatu laporan tentang segala sesuatu mengenai Pemohon Kasasi sebagaimana diharapkan oleh Termohon Kasasi;
Bahwa sebagaimana yang telah dijelaskan dalam point 4 dan 5 di atas dan didukung dengan vide bukti PK-1 sampai dengan vide bukti PK-4 tersebut, maka sangat jelas Judex Facti telah salah menilai dan menyimpulkan bukti P-2 tersebut, karena berdasarkan fakta dan bukti yang ada seluruh hal-hal yang telah disepakati dalam kesepakatan bersama (vide bukti P-2) telah dilaksanakan dan bahkan telah menghasilkan draft hasil verifikasi sebagai bahan Termohon Kasasi untuk mengetahui hal-hal yang terkait hukum dan keuangan pada Pemohon Kasasi;
Bahwa Judex Facti harus melihat dengan jelas, penunjukkan tim verifikasi Independen yang ditugaskan oleh Termohon Kasasi untuk memverifikasi data dan dokumen Pemohon Kasasi sebagaimana dimaksud dalam Kesepakatan Bersama tertanggal 16 Juni 2008 tersebut telah dilaksanakan terbukti dengan adanya Surat Kuasa dan Perintah Kerja (vide bukti PK-1); Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Verifikasi (vide bukti PK-2) dan bahkan telah menghasilkan suatu laporan (vide bukti PK-4), sehingga jelas Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi memang telah melaksanakan Kesepakatan Bersama tersebut dengan baik dan bahkan Kesepakatan Bersama tersebut telah berakhir sejak tanggal 16 Agustus 2008 sehingga saat ini sudah tidak tepat bagi Termohon Kasasi masih mempermasalahkan hal-hal dalam Kesepakatan Bersama tersebut;
Bahwa Judex Facti telah salah menyimpulkan dan mempertimbangkan tindakan Pemohon Kasasi yang seolah-olah tidak memberikan kesempatan kepada Termohon Kasasi untuk melakukan verifikasi ataupun audit sebagaimana dimaksud dalam alinea 1 halaman 33 Putusan sebagai berikut: “… Pemohon telah berulang kali meminta untuk dilakukan audit perusahaan PT International Islamic Boarding School oleh Auditor Independen yang ditunjuk bersama oleh pemegang saham atau auditor independen yang ditunjuk oleh tim yang disepakati bersama oleh pemegang saham serta meminta data dan keterangan terkait laporan keuangan dan aktivitas perusahaan PT International Islamic Boarding School, tetapi tidak pernah diberi dan diserahkan oleh Termohon kepada Pemohon…”;
Bahwa seluruh pertimbangan Judex Facti tersebut adalah keliru karena pada faktanya sebagaimana telah dijelaskan dalam point 4 dan 5 di atas, keinginan Termohon Kasasi untuk melakukan audit/verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Kesepakatan Bersama telah terbukti dilaksanakan sebagaimana bukti PK-1 sampai dengan bukti PK-4;
Judex Facti tidak mempertimbangkan fakta dan bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi mengenai tindakan termohon kasasi yang menyembunyikan fakta-fakta penting terkait penerimaan data yang diterima oleh Termohon Kasasi sehingga Judex Facti telah keliru menyimpulkan bahwa Termohon Kasasi merupakan pihak yang berikhtikad baik;
Bahwa Judex Facti telah keliru memberikan pertimbangan dan kesimpulan bahwa Termohon Kasasi merupakan pihak yang mempunyai alasan dan berikhtikad baik dalam mengajukan permohonan a quo, karena Judex Facti secara nyata tidak memperhatikan dan mempertimbangkan ikhtikad buruk Termohon Kasasi dalam mengajukan permohonan a quo dan hal tersebut dapat dilihat dan dibuktikan dengan adanya tindakan-tindakan Termohon Kasasi sebagai berikut:
Termohon Kasasi menyatakan tidak pernah mengetahui adanya perubahan terhadap Anggaran Dasar Pemohon Kasasi, namun pada faktanya Termohon Kasasi pernah mengajukan gugatan perdata pembatalan Akta Nomor 72 tanggal 31 Desember 2008 (vide bukti T-5) dan tercatat dalam perkara Nomor 175/Pdt.G/2012/PN Jkt Sel, tanggal 21 Maret 2012 (vide bukti T-7);
Sejak pendirian Pemohon Kasasi pada tahun 2003, Termohon Kasasi selalu tidak menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diadakan oleh Pemohon Kasasi (vide bukti T.11A, 11.B, 11.C, vide bukti T.12.A, 12.B, 12.C, vide bukti T.13 dan vide bukti T.14), hal tersebut menandakan Termohon Kasasi memang tidak memiliki ikhtikad baik untuk menyelesaikan permasalahan dalam forum tertinggi sebuah perusahaan yaitu Rapat Umum Pemegang Saham dan sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat 2 UUPT yang berbunyi sebagai berikut:”dalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan perseroan dari Direksi dan/atau Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata cara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan perseroan”;
Bahwa Termohon Kasasi tidak hadir dan langsung mendatangi tempat perusahaan/Pemohon Kasasi untuk langsung meminta kembali data-data ataupun dokumen-dokumen perusahaan sebagaimana yang telah dilakukannya pada Juni 2008 dengan menunjuk tim Independen (vide bukti PK-1 sampai dengan PK-4);
Termohon Kasasi menyembunyikan fakta bahwa Kesepakatan Bersama tertanggal 16 Juni 2008 (vide bukti P-2) telah selesai dilaksanakan dan bahkan telah menghasilkan suatu laporan verifikasi (vide bukti PK-1 sampai dengan PK-4);
Bahwa secara nyata dan tidak terbantahkan lagi bahwa permohonan a quo yang diajukan oleh Termohon Kasasi adalah tidak memenuhi ketentuan dalam 138 ayat 4 UUPT “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diajukan setelah permohonan terlebih dahulu meminta data atau keterangan kepada perseroan dalam RUPS dan perseroan tidak memberikan data atau keterangan tersebut”, karena Termohon Kasasi tidak menghadiri RUPSLB tanggal 16 Januari 2014 (vide bukti T-14), dimana dalam RUPSLB tersebut, pihak Pemohon Kasasi telah mempersiapkan semua data, informasi dan bahkan keterangan-keterangan yang diperlukan oleh Termohon Kasasi sebagaimana yang dimaksudkan Termohon Kasasi didalam Suratnya tertanggal 8 Juli 2013 (vide bukti P-5);
Bahwa sudah sepantasnya apabila Judex Facti berkenan memeriksa, meneliti dan mempertimbangkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Kasasi terutama khususnya hal-hal yang sudah dijelaskan dalam point 13 di atas, maka sudah sangat jelas dan terang bahwa Termohon Kasasi tidak memenuhi ketentuan Pasal 138 ayat 5 UUPT yang menyatakan sebagai berikut “permohonan untuk mendapatkan data atau keterangan tentang perseroan atau permohonan pemeriksaan untuk mendapatkan data atau keterangan tersebut harus didasarkan atas alasan yang wajar dan baik”;
Bahwa dengan tidak terpenuhinya ketentuan dalam Pasal 138 ayat 4 dan ayat 5 UUPT, maka pertimbangan Judex Facti yang menyatakan permohonan yang diajukan oleh Termohon Kasasi adalah wajar dan dilandasi ikhtikad baik sebagaimana dinyatakan dalam alinea 2 dan 3 halaman 33 adalah keliru dan tidak sesuai dengan fakta dan bukti yang telah diajukan oleh Pemohon Kasasi;
Judex Facti hanya mempertimbangkan bahwa para ahli tidak memiliki afiliasi dengan Pemohon Kasasi namun tidak mempertimbangkan apakah para ahli mampu bersikap independen karena dipilih dan ditunjuk secara sepihak oleh Termohon Kasasi;
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangannya pada alinea 1 halaman 34 telah menyatakan “…ternyata tidak ditemukan bukti tentang terafiliasinya ahli yang diusulkan Pemohon untuk diangkat dan ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan perseroan ini dengan PT International Islamic Boarding School (Termohon)…”, namun pertimbangan tersebut sangatlah tidak tepat, karena sejak awal dalam permohonan a quo Termohon Kasasi menyatakan menginginkan pihak yang independen akan tetapi jelas walaupun para ahli tersebut tidak terafiliasi dengan Pemohon Kasasi akan tetapi hal tersebut bukan merupakan jaminan bahwa para ahli tersebut tidak mempunyai hubungan hukum dengan Termohon Kasasi, dengan demikian patut diduga bahwa para ahli tersebut akan bersikap tidak independen dan menguntung pihak Termohon Kasasi;
Bahwa oleh karena penunjukan para ahli tersebut tidak bersifat independen maka quod non harus dilakukan pemeriksaan terhadap Pemohon Kasasi, maka sudah seharusnya pemilihan para ahli diserahkan kepada pihak Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi, oleh karena itu penetapan pengangkatan para ahli yang telah dinyatakan oleh Judex Facti haruslah dibatalkan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti dengan saksama memori kasasi tanggal 8 September 2014 dan kontra memori kasasi tanggal 29 Oktober 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Putusan Pengadilan Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan Pemohon, ternyata tidak salah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa sesuai dengan fakta yang diperoleh berdasarkan bukti-bukti, Termohon belum melakukan pemeriksaan yang sungguh-sungguh atas kinerja Termohon sampai dengan tahun 2013, sehingga dengan dikabulkannya permohonan Pemohon oleh Judex Facti (Pengadilan Negeri) dinilai telah sesuai dengan hukum, lagi pula permohonan audit ini dilakukan adalah demi untuk kepentingan perusahaan sendiri;
Bahwa selain itu alasan-alasan kasasi tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa Putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi/Pengadilan Negeri) dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT INTERNASIONAL ISLAMIC BOARDING SCHOOL (Perseroan) tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada dipihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT INTERNASIONAL ISLAMIC BOARDING SCHOOL (Perseroan) tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Termohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 22 Juni 2015 oleh Soltoni Mohdally, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H., dan Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri para anggota tersebut dan oleh Febry Widjajanto, S.H., M.H., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Para Pihak.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis,
Ttd/Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H
Ttd/ Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H Ttd/Soltoni Mohdally, S.H., M.H
Panitera Pengganti,
Biaya-biaya:
1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00
2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi kasasi……….. Rp489.000,00
Jumlah ………………............. Rp500.000,00 Ttd/Febry Widjajanto, S.H., M.H
Untuk Salinan
Mahkamah Agung Republik Indonesia
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr.PRI PAMBUDI TEGUH, S.H.,M.H.
NIP.1961 0313 1988 03 1003