22/PDT/2017/PT PDG
Putusan PT PADANG Nomor 22/PDT/2017/PT PDG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Komplek Perkantoran Cempaka Putih Blok B-5, Jl. Letjend Suprapto No.160
Defendants / Respondents (1)
Responding side
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor 22/PDT/2017/PT PDG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Padang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT Bahana Krida Nusantara, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Timur, yang diwakili oleh Hendra Gunawan selaku Kepala Cabang PT Bahana Krida Nusantara cabang Kota Padang, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Aldi Rizki, S.H., dan Hardy Christianto R, S.H., masing-masing Advokad pada Aldi R Napitupulu & Partners, beralamat di Jalan Raya Wibawa Mukti Nomor 199 Jati Asih-Bekasi 17423, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Juni 2016 dan tanggal 5 Desember 2016, semula disebut sebagai Penggugat, sekarang sebagai Pembanding;
Lawan:
1. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintahan Kota Padang Panjang, beralamat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 104, yang diwakili oleh Defrial, S.T., Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Padang Panjang, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Miko Kamal Associates, Advokat, beralamat di Anggrek Building Lantai 2 Jalan Permindo Nomor 61-63 Kota Padang Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 600/360/DPU-PP/VIII-2016 tanggal 22 Agustus 2016, semula disebut sebagai Tergugat I, sekarang sebagai Terbanding I;
2. Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum Pemerintahan Kota Padang Panjang, beralamat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 104, yang diwakili oleh Nurizalman, S.T., Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Padang Panjang, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Miko Kamal Associates, Advokat, beralamat di Anggrek Building Lantai 2 Jalan Permindo Nomor 61-63 Kota Padang Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 600/359/DPU-PP/VIII-2016 tanggal 22 Agustus 2016, semula disebut sebagai Tergugat II, sekarang sebagai Terbanding II;
3. PT Jasa Raharja Putera, beralamat di Gedung Wisma Raharja lantai 3 Jalan Letjen TB Simatupang Kav 1 Cilandak Timur Pasar Minggu Jakarta 12560, yang diwakili oleh Suntoro Direktur Utama PT Jasaraharja Putera, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Erpan Kasi Hukum Sekretariat Perusahaan PT Jasaraharja Putera beralamat Gedung Wisma Raharja lantai 3 Jalan TB Simatupang Kav 1 Cilandak Timur Jakarta Selatan 12560, Syamsiah Hanum Kasi Klaim cabang Padang PT Jasaraharja Putera beralamat Jalan Batang Antokan Nomor 20 Komp. GOR H. Agus Salim Padang, Mira Alida Kepala Kantor Pemasaran Tk. II Bukittinggi cabang Padang PT Jasaraharja Putera, berkedudukan di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 7 Bukittinggi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK/85/VIII/2016 tanggal 22 Agustus 2016, semula disebut sebagai Turut Tergugat I, sekarang Turut Terbanding I;
4. PT Bank Syariah Bukopin beralamat Gedung Bank Syariah Bukopin, beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 16 Bukittinggi Sumatera Barat, yang diwakili oleh Teguh Suryadi Plt Pimpinan Cabang Perseroan Terbatas PT Bank Syariah Bukopin Cabang Bukittinggi, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Ade Aulia Putra Staff Legal PT Bank Syariah Bukopin Cabang Bukittinggi, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor 58/BKT/BSB/IX/2016 tanggal 21 September 2016, semula disebut sebagai Turut Tergugat II, sekarang Turut Terbanding II;
5. Intan Las Perkasa (INTAKA), beralamat di Jalan Brigif E Nomor 17 Ciganjur Jakarta Selatan 12630, semula disebut sebagai Turut Tergugat III, sekarang Turut Terbanding III;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Telah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Padang Tanggal 20 Pebruari 2017, Nomor 22/PDT/2017/PT PDG. tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, serta berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Padang Panjang, tanggal 5 Januari 2017, Nomor 4/Pdt.G/2016/PN Pdp, yang amar selengkapnya berbunyi:
Dalam Provisi:
Menolak Provisi Penggugat;
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi para Tergugat;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp864.000,00 (delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah);
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Padang Panjang yang menyatakan bahwa pada tanggal 16 Januari 2017 Penggugat, sekarang Pembanding telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Padang Panjang, tanggal 5 Januari 2017 Nomor 4/Pdt.G/2016/PN Pdp untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Membaca Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Padang yang menyatakan bahwa pada tanggal 27 Januari 2017 permohonan banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara sah dan seksama kepada pihak Tergugat I, sekarang Terbanding I dan Tergugat II, sekarang terbanding II;
Membaca Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa pada tanggal 23 Pebruari 2017 pada tanggal 3 Maret 2017 permohonan banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara sah dan seksama kepada pihak Turut Tergugat I, sekarang Turut Terbanding I dan Turut Tergugat III, sekarang Turut Terbanding III;
Membaca Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Bukittinggi yang menyatakan bahwa pada tanggal 25 Januari 2017 permohonan banding tersebut telah diberitahukan/ disampaikan secara sah dan seksama kepada pihak Turut Tergugat II, sekarang Turut Terbanding II;
Membaca surat Memori Banding yang diajukan oleh Penggugat, sekarang Pembanding tertanggal 21 Maret 2017 dan surat Memori Banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama kepada pihak Tergugat I, sekarang Terbanding I, Tergugat II, sekarang Terbanding II, oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Padang pada tanggal 5 April 2017 dan kepada Turut Tergugat II, sekarang Turut Terbanding II oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bukittinggi pada tanggal 30 Maret 2017;
Membaca Risalah Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 16 Pebruari 2017 kepada Penggugat, sekarang Pembanding, oleh Jurusita Pengadilan Negeri Padang pada tanggal 22 Pebruari 2017 kepada Tergugat I, sekarang Terbanding I dan Tergugat II, sekarang Terbanding II, oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bukittinggi pada tanggal 16 Pebruari kepada Turut Tergugat II, sekarang Turut Terbanding II;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Penggugat, sekarang Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penggugat, sekarang Pembanding telah mengajukan memori banding tertanggal 21 Maret 2017 yang diserahkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Padang Panjang pada tanggal 21 Maret 2017 dan untuk menyingkat uraian, dianggap telah dimuat dalam putusan ini, yang pada pokoknya menyatakan:
Bahwa Penggugat, sekarang Pembanding menolak secara tegas dalil-dalil jawaban Tergugat, sekarang Terbanding kecuali dalil-dalil yang diakui dibawah ini;
Bahwa sebagaimana dalam jawaban Tergugat I dan Tergugat II dalam hal kontrak Nomor 03/PPK-Keb/PU-APBD/TPS-PB/IX-2015 yang pengerjaannya dimulai tanggal 15 September sampai 23 Desember merupakan proyek pengadaan tempat pembuangan sampah, merupakan hal yang keliru dan menyesatkan yang tidak berkesesuaian dengan fakta-fakta hukum dan dijelaskan bahwa kontrak tersebut merupakan kontrak pekerjaan konstruksi bak tempat pembuangan sampah bukan kontrak pengadaan barang;
Bahwa dalam hal Penggugat menerima surat teguran yang disertai pemanggilan terhadap Penggugat kepada Tergugat II, maka Penggugat selalu menghadiri segala pertemuan yang diselenggarakan oleh Tergugat I maupun Tergugat II untuk memberi informasi secara lisan terkait perkembangan pekerjaan konstruksi bak tempat pembuangan sampah dan mengajukan permohonan permohonan perpanjangan waktu secara lisan dengan menyampaikan kendala yang terjadi dalam pekerjaan konstruksi tersebut;
Bahwa dalam hal ketidaksesuaian spesifikasi terhadap kwalitas dan mutu pekerjaan konstruksi sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yaitu harus harus dilaksanakan oleh tim pemeriksa dan dibuatkan berita acaranya serta dengan penjelasan, yang dimana dapat diperhitungkan kembali selisihnya untuk dikembalikan kembali setelah sudah dapat dinyatakan benar;
Bahwa dalam hal berita serah terima pekerjaan tidak pernah diberikan oleh Tergugat II dengan itikad baik, namun seluruh arahan yang diberikan oleh Tergugat II dalam menentukan titik kordinat pendistribusian yang terdapat dalam surat perintah dari PPK Dinas Kota Padang Panjang telah Penggugat distribusikan dengan disertai foto dan fakta hukum, fakta dilapangan saan ini keberadaan bak tempat sampah tersebut berada dibeberapa lokasi sesuai dengan arahan dan petunjuk Tergugat II;
Bahwa tata cara pemutusan kontrak sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang pengadaan barang dan jasa mengatur maka apa yang telah dilaksanakan oleh Tergugat I dan Tergugat II bertentangan dan telah menimbulkan kerugian secara material yang diderita oleh Penggugat;
Bahwa sebagaimana diatur dalam Kontrak Nomor 03/PPK-Keb/PU-APBD/TPS-PB/IX-2015 maka Tergugat I dan Tergugat II memiliki kawajiban melakukan pembayaran atas pekerjaan yang telah dikerjakan oleh Penggugat berdasarkan atas prestasi yang telah dicapai oleh Penggugat;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas Pemohon Banding memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Barat agar berkenaan:
Menerima dan mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding/PT. Bahana Krida Nusantara;
Membatalkan Keputusan Pengadilan Negeri Padang Panjang Nomor 4/Pdt.G/2016/PN Pdp tanggal 5 Januari 2017 ditinjau kembali dan mengadili sendiri, yaitu menghukum Ternohon Banding I dan Termohon Banding II membayar segala kerugian yang ditimbulkan oleh Pemohon Banding akibat dari timbulnya masalah ini;
Menyatakan Pemohon Banding PT. Bahana Krida Nusantara harus dibayar atas pekerjaan yang telah dilakukannya sesuai dengan Kontrak Nomor 03/PPK-Keb/PU-APBD/TPS-PB/IX-2015;
Merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat Pemohon Banding/PT. Bahana Krida Nusantara pada keadaan semula, sehingga dicabut dari sanksi Black List dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP RI);
Membebankan biaya perkara kepada Ternohon Banding;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Padang Panjang tanggal 5 Januari 2017, Nomor 4/Pdt.G/2016/PN Pdp., bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak serta fakta-fakta hukum dalam perkara ini, serta memperhatikan dan mencermati pula dengan seksama memori banding yang diajukan oleh Penggugat, sekarang Pembanding, Majelis Hakim tingkat banding mempertimbangkan sebagaimana diuraikan dibawah ini:
Menimbang, bahwa Penggugat, sekarang Pembanding dalam gugatan sebagaimana telah dimuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Padang Panjang tanggal 5 Januari 2017, Nomor 4/Pdt.G/2016/PN Pdp., mendalilkan sebagai berikut:
Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat II dan Tergugat I terdapat hubungan hukum yang didasarkan dan sebagaimana dinyatakan dalam kontrak/ surat perjanjian Nomor 03/PPK-Keb/PU-APBD/TPS-PB/IX-2015 tanggal 15 September 2015 untuk melakukan paket pekerjaan konstruksi program pengembangan kinerja pengelolaan persampahan kegiatan penyediaan prasarana dan sarana persampahan pekerjaan pengadaan TPS Terpisah Flat Besi (Kontrak No.03);
Bahwa kontrak Nomor 03 tersebut dibuat dan ditandatangani oleh dan antara Dinas Pekerjaan Umum Kota Padang Panjang yang diwakili oleh Tergugat II sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan Penggugat/ PT BKN sebagai Penyedia, yang diketahui oleh Tergugat I;
Bahwa Tergugat I adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pelaksanaan kegiatan paket pekerjaan kontruksi program pengembangan kinerja pengelolaan persampahan kegiatan penyediaan dan sarana persampahan pekerjaan pengadaan TPS Terpisah Flat Besi sebagaimana dimaksud dalam kontrak Nomor 03 tersebut;
Bahwa Tergugat II adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan kegiatan Paket Pekerjaan Kontruksi Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan Kegiatan Penyediaan Prasarana dan Sarana Persampahan Pekerjaan Pengadaan TPS Terpisah Flat Besi sebagaimana dimaksud dalam kontrak Nomor 03 tersebut;
Bahwa Turut Tergugat I adalah yang menerbitkan garansi Bank sebagai jaminan pelaksanaan Nomor 609/SPPY-BG-JKT/IX/2015 tertanggal 15 September 2015 sebesar Rp129.939.150,- atas nama Penggugat, PT Bahana Krida Nusantara, untuk keperluan pelaksanaan kontrak No.03 tersebut;
Bahwa Turut Tergugat II adalah jaminan uang muka Nomor Bond 1090111031500011, dengan nilai Rp519.756.600 atas nama Penggugat PT Bahana Krida Nusantara, untuk keperluan pelaksanaan kontrak Nomor 03 tersebut;
Bahwa Turut Tergugat III adalah yang mengerjakan dan terlibat aktif dalam penyediaan belanja bahan baku utama (raw materials), untuk keperluan pelaksanaan kontrak Nomor 03 tersebut;
Bahwa Penggugat telah berupaya memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan kontrak Nomor 03 tersebut tepat pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam kontrak Nomor 03 tersebut, dengan fakta hukum sebagai berikut:
bahwa Penggugat telah belanja bahan baku utama (raw materials) sekitar 100% (seratus persen) dari pihak ketiga;
bahwa Penggugat telah mengerjakan dan membuat TPS Terpisah Flat Besi, hanya tinggal finishing berupa pengecatan saja;
bahwa dari 300 unit TPS Flat Besi tersebut sebanyak 135 unit telah diserah terimakan kepada Tergugat II dan beberapa TPS Flat Besi telah dicor beton oleh Dinas PU Kota Padang Panjang (foto-foto);
Bahwa akan tetapi pada tanggal 31 Desember 2015 Penggugat menerima surat pemutusan kontrak Nomor 03 tersebut dari PPK, sebagaimana dinyatakan dalam surat PPK Nomor 09/PPK-Keb/PU-APBD/TPS-PB/XII-2015 tertanggal 23 Desember 2015 (surat PPK Nomor 09), pada pokoknya dinyatakan sebagai berikut:
"Mengingat tahun anggaran 2015 akan segera berakhir dan berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dengan ini hubungan kerja dengan PT Bahana Krida Nusantara untuk pelaksanaan pekerjaan TPS Terpilah Plat Besi sebanyak 300 unit di Kota Padang Panjang tahun 2015 terhitung hari ini Rabu tanggal 23 Desember 2015, kami nyatakan diputus;
Mengacu pada syarat-syarat umum kontrak Pasal 40.2 dan 40.3 terhadap penyedia jasa (PT Bahana Krida Nusantara) diberlakukan hal-hal sebagai berikut:
Jaminan pelaksanaan dicairkan;
Sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia atau jaminan uang muka dicairkan;
Penyedia membayar denda keterlambatan (apabila sebelumnya penyedia diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan);
Penyedia membayar denda sebesar kerugian yang diderita PPK sebagaimana yang tercantum dalam SSKK, dan;
Penyedia dimasukan dalam daftar hitam;
Bahwa tindakan Tergugat II yang melakukan pemutusan kontrak No. 03 tersebut secara sepihak (vide surat PPK Nomor 09) tersebut adalah merupakan wanprestasi yang bertentangan dengan kewajiban Tergugat II yang diatur dalam kontrak Nomor 03 tersebut, dimana tidak terdapat alasan fakta hukum yang mendasarinya;
Bahwa dengan melakukan pemutusan kontrak Nomor 03 tersebut secara sepihak (vide surat PPK Nomor 09) oleh Tergugat II tersebut, Tergugat II telah mengabaikan kewajibannya yang diatur pada angka 40.3 SSUK kontrak Nomor 03 tersebut, dimana pada pokoknya dinyatakan sebagai berikut:
"40.3. PPK membayar kepada Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh FPK sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan kontrak dikurangi dengan denda keterlambatan yang harus dibayar penyedia (apabila ada), serta penyedia menyerahkan semua hasil pelaksanaan pekerjaan kepada PPK dan selanjutnya menjadi hak milik PPK;
Bahwa akibat dari wanprestasi yang dilakukan oleh para Tergugat tersebut, Penggugat mengalami kerugian baik kerugian materiil maupun immateriil;
Kerugian Materiil;
bahwa apabila diperinci kerugian Materiil yang diderita oleh Penggugat antara lain, sebagai berikut:
Kekurangan kewajiban pembayaran oleh:
Para Tergugat = 93 % x Nilai Kontrak
= 93 % x Rp2.598.783,-
sehingga menjadi sebesar Rp. 2.416.868.190,-
Bunga Bank apabila diperhitungkan sejak
tanggal 23 Desember 2015 sampai dengan gugatan
ini didaftarkan = 5 % x 2.416.868.190 Rp. 120.833.409,-
Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh
Penggugat untuk pengurusan
penyelesaian perkara ini, yang apabila
diperinci lebih kurang sebesar Rp. 250.000.000,-
Total sebesar Rp. 2.787.711.599,-
(dua milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus sebelas ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah);
Kerugian Immateriil
Bahwa selain kerugian materiil tersebut, Penggugat juga menderita dan mengalami kerugian immateriil berupa hilangnya rasa aman dan nyama bagi diri Penggugat serta turunnya reputasi Penggugat dilingkungan masyarakat Kota Padang Panjang sekitarnya, terutama dilingkungan pengusaha baik di Jakarta maupun di Kota Padang Panjang, karena Penggugat terkesan seakan-akan tidak mampu bekerja dan mengerjakan pelaksanaan kegiatan paket pekerjaan kontruksi program pengembangan kinerja pengelolaan persampahan kegiatan penyediaan prasarana dan sarana persampahan pekerjaan pengadaan TPS Terpisah Flat Besi sebagaimana dimaksud dalam kontrak Nomor 03 tersebut, yang apabila dinilai dengan uang, kerugian immateriil tersebut tidak kurang dari Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
Bahwa oleh karenanya patut dan adil apabila Tergugat dihukum untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp2.787.711.599,- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus sebelas ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus segera setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
Bahwa untuk tuntasnya penyelesaian perkara a quo, patut dan adil apabila Majelis Hakim mempertimbangkan eksistensi kontrak/surat perjanjian Nomor 03/PPK-Keb/PU-APBD/TPS-PB/IX-2015 tanggal 15 September 2015 untuk melakukan Paket Pekerjaan Konstruksi Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan Kegiatan Penyediaan Prasarana dan Sarana Persampahan Pekerjaan Pengadaan TPS Terpisah Flat Besi tersebut sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
Bahwa oleh karena kontrak Nomor 03 tersebut dinyatakan sah dan berharga, maka demi hukum surat Tergugat I Nomor 09/PPK-Keb/PU-APBD/TPS-PB/XII-2015 tertanggal 23 Desember 2015 perihal Pemutusan Kontrak beserta segala turutan dan turunannya tersebut harus dinyatakan batal dan tidak sah serta tidak berharga dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dengan segala akibat hukumnya, oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo;
Bahwa guna menghindari kerugian lebih lanjut yang akan dialami oleh penggugat dikemudian hari, cukup beralasan kiranya Penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Padang Panjang untuk menjatuhkan putusan provisionil yang dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun diajukan banding, verzet atau kasasi (uitvorbaar bij voraad), untuk melarang para Tergugat ataupun orang-orang yang mendapat kuasa daripadanya untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan Penggugat serta melakukan tindakan apapun yang ingin mencairkan/ menguangkan garansi bank sebagai jaminan pelaksanaan Nomor 609/SPPY-BG-JKT/IX/2015 tertanggal 15 September 2015 sebesar Rp129.939.150,- atas nama Penggugat, PT Bahana Krida Nusantara yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II/ PT Bank Bukopin Syariah dan mencairkan/ menguangkan jaminan uang muka Nomor Bond 1090111031500011, dengan nilai Rp519.756.600 atas nama Penggugat PT Bahana Krida Nusantara yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I/ PT Jasa Raharja Putera tersebut sampai putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa dikarenakan gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti yang tidak terbantahkan lagi kebenarannya, serta untuk melindungi hak-hak Penggugat atas kekurangan kewajiban pembayaran oleh para Tergugat sebesar 93 % berdasarkan kontrak Nomor 03 tersebut, maka selayaknya Pengadilan Negeri Padang Panjang mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
Bahwa agar para Tergugat mau melaksanakan isi putusan dalam perkara ini dengan tertib, maka Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Padang Panjang menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari dan dibayarkan secara tunai dan sekaligus atas kelalaian dan atau kesengajaan para Tergugat dalam melaksanakan putusan atas perkara ini dalam waktu 8 (delapan) hari setelah putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (gezag van gewijsde) sampai dengan diserahkannya hak Penggugat seluruhnya oleh para Tergugat kepada Penggugat;
Berdasarkan fakta-fakta dan alasan-alasan sebagaimana yang telah dipaparkan di atas tersebut, maka Penggugat memohon agar kiranya Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa, mengadili dan memutus gugatan a quo, berkenan kiranya memutuskan sebagai berikut:
Mengadili :
Dalam Provisi:
Menerima dan mengabulkan permohonan provisi Penggugat;
Melarang Tergugat atau orang-orang yang disuruh atau mendapat kuasa atau atas perintah daripada Tergugat baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan tindakan-tindakan apapun juga yang bersumber dan berasal dari surat Tergugat I Nomor 09/PPK-Keb/PU-APBD/TPS-PB/XII-2015 tertanggal 23 Desember 2015 perihal pemutusan kontrak beserta segala turutan dan turunannya tersebut, dengan segala akibat hukumnya;
Memerintahkan para Tergugat untuk tidak mencairkan/ menguangkan garansi Bank sebagai jaminan pelaksanaan Nomor 609/SPPY-BG-JKT/IX/2015 tertanggal 15 September 2015 sebesar Rp129.939.150,- atas nama Penggugat, PT Bahana Krida Nusantara yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II/ PT Bank Bukopin Syariah;
Memerintahkan para Tergugat untuk tidak mencairkan/ menguangkan jaminan uang muka Nomor Bond 1090111031500011, dengan nilai Rp519.756.600 atas nama Penggugat, PT Bahana Krida Nusantara yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I/ PT Jasa Raharja Putera;
Menyatakan putusan dalam provisi ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun diajukan banding, Verzet maupun Kasasi;
Menangguhkan biaya provisi sampai dengan putusan akhir dalam pokok perkara;
Dalam pokok perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat;
Menyatakan kontrak/ surat perjanjian Nomor 03/PPK-Keb/PU-APBD/TPS-PB/IX-2015 tanggal 15 September 2015 untuk melakukan Paket Pekerjaan Kontruksi Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan Kegiatan Penyediaan Prasarana dan Sarana Persampahan Pekerjaan Pengadaan TPS Terpisah Flat Besi tersebut sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya;
Menyatakan surat Tergugat I Nomor 09/PPK-Keb/PU-APBD/TPS-PB/XII-2015 tertanggal 23 Desember 2015 perihal Pemutusan Kontrak beserta segala turutan dan turunannya tersebut batal dan tidak sah serta tidak berharga dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dengan segala akibat hukumnya;
Menghukum para Tergugat dan oleh karenanya memerintahkan para Tergugat untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
kerugian materiil sebesar Rp2.787.711.599,- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus sebelas ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah), dan;
Kerugian immateriil sebesar Rp7.787.711.599,- (tujuh milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus sebelas ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah);
Memerintahkan para Tergugat untuk tidak mencairkan/ menguangkan garansi Bank jaminan pelaksanaan Nomor 609/SPPY-BG-JKT/IX/2015 tertanggal 15 September 2105 sebesar Rp129.939.150,- atas nama Penggugat PT Bahana Krida Nusantara yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II/ PT Bank Bukopin Syariah;
Memerintahkan para Tergugat untuk tidak mencairkan/ menguangkan jaminan uang muka Nomor Bond 1090111031500011, dengan nilai Rp519.756.600 atas nama Penggugat PT Bahana Krida Nusantara yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I/ PT Jasa Raharja Putera;
Memerintahkan para Tergugat untuk tidak memasukkan Penggugat PT Bahana Krida Nusantara ke dalam daftar hitam (black list) LPSE LKPP;
Memerintahkan kepada para Tergugat dan atau para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh kuasa atau hak atau kewenangan baik langsung maupun karena substitusi daripada para Tergugat untuk patuh dan taat terhadap putusan ini;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun para Tergugat ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij vorrad);
Menguatkan putusan provisi tersebut;
Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari dan dibayarkan secara tunai dan sekaligus atas kelalaian dan atau kesengajaan Tergugat dalam melaksanakan putusan atas perkara ini dalam waktu 8 (delapan) hari setelah putusan ini dibacakan sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan dapat dieksekusi;
Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum;
Atau apabila Majelis Hakim (Pengadilan) yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat, sekarang Pembanding tersebut, telah dibantah oleh Tergugat I, sekarang Terbanding I, Tergugat II, sekarang Terbanding II, Turut Tergugat I, sekarang Turut Terbanding I, Turut Tergugat II, sekarang Turut Terbanding II dan Turut Tergugat III, sekarang Turut Terbanding III dengan dalil sebagai baerikut:
Dalam Eksepsi
Bahwa Gugatan Penggugat patut untuk dinyatakan tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard) berdasarkan alasan-alasan di bawah ini:
Gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima karena Prematur;
Timbulnya hak menuntut dalam perkara Wanprestasi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-undang Hukum Perdata kami mengutip tulisan Yahya Harahap dalam Hukum Acara Perdata yang pada intinya menjelaskan, timbulnya hak menuntut ganti rugi dalam perkara wanprestasi sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 1243 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, diperlukan proses ingebrekkestelling atau pernyataan lalai atau in mora stelling (interpellatio) atas hak yang diklaim Penggugat;
Hal ini diperkuat dengan adanya Putusan MA Nomor 186 K/Sip/1959 yang pada intinya menyatakan, meskipun dalam perjanjian telah ditentukan secara tegas kapan pemenuhan perjanjian, namun menurut hukum debitur belum dapat dikatakan alpha memenuhi kewajiban sebelum hal itu dinyatakan kepadanya secara tertulis oleh pihak kreditur;
Bahwa Penggugat yang tidak pernah pernyataan lalai memberikan secara tertulis kepada para Tergugat atas Wanprestasi sebagaimana dimaksudkan dalam Gugatan, terbukti Gugatan Penggugat dalam perkara a quo cacat formil;
Gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima karena Tidak jelas dan Kabur (Exceptio Obscuur Libel);
Gugatan Penggugat tidak memiliki dasar fakta dan dasar hukum yang jelas;
Dalam gugatannya, Penggugat mendalilkan Tergugat II wanprestasi karena melakukan pemutusan kontrak Nomor 03/PPK-Keb/PU-APBD/TPS-PB/IX-2015 berdasarkan surat PPK Nomor 09/PPK-Keb/PI-APBD/TPS-PB/XII-2015 tertanggal 23 Desember 2015;
Namun faktanya, Surat Pemutusan Kontrak disampaikan pada saat berakhirnya Kontrak Nomor 03 /PPK-Keb /PU-APBD /TPS-PB /IX-2015 tertanggal 23 Desember 2015;
Dengan demikian, gugatan Penggugat pada angka 10 posita yang pada intinya menyatakan pemutusan kontrak secara sepihak yang dilakukan Tergugat II merupakan wanprestasi yang bertentangan dengan kewajiban Tergugat II karena tidak terdapat fakta hukum yang mendasarinya merupakan dalil yang keliru, mengada-ada, dan tanpa dasar;
Bahwa, Penggugat telah dengan nyata mengabaikan surat peringatan pertama dan peringatan kedua dari Tergugat II untuk melaksanakan kontrak sebagaimana mestinya dan menyelesaikan pekerjaan tepat waktu;
Bahwa Penggugat tidak mengindahkan peringatan pertama dan kedua, terbukti sampai hari terakhir kontrak, Penggugat bahkan belum menyerahkan 30% pekerjaan, sehingga Tergugat II tidak mempunyai alasan untuk memberikan perpanjangan waktu 50 hari kepada Penggugat untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana yang tertera dalam kontrak;
Berdasarkan uraian di atas, telah terang dan jelas serta tidak terbantahkan, Penggugat tidak memiliki dasar hukum dan dasar fakta yang bersesuaian dalam menyusun Naskah Gugatan;
Posita Dalam Gugatan Saling Bertentangan;
Bahwa posita angka 8 gugatan Penggugat mendalilkam telah menyerahkan 135 unit TPS Flat Besi dari total kewajiban sebanyak 300 unit atau sekitar 45%;
Namun demikian, pada angka 12 gugatan, Penggugat menyatakan kerugian yang timbul karena tidak dibayarkannya prestasi yang telah dilakukan Penggugat sebanyak 93 % X nilai kontrak;
Bahwa dengan demikian, terbukti Penggugat telah menguraikan dalil-dalil Posita yang saling bertentangan antara angka 8 dengan angka 12 mendalilkan baru menyerahkan kewajiban sebanyak 45% namun pada angka Posita lainnya menyatakan mengalami kerugian sebanyak 93% dari nilai kontrak;
Posita gugatan bercampur dengan Petitum;
Bahwa pada angka 1 gugatan Penggugat menyatakan hubungan hukum Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Kontrak/Surat Perjanjian Nomor 03/PPK-Keb/PU-APBD/TPS-PB/IX/2015 tanggal 15 September 2015;
Namun demikian pada angka 11 halaman 5 gugatan (gugatan Penggugat menggunakan penomoran yang sama pada angka 11 dan 12), Penggugat memintakan pertimbangan Hakim mengenai eksistensi Kontrak dimaksud sehingga Posita gugatan menimbulkan kerancuan antara mendalilkan fakta-fakta dan meminta tuntutan pertimbangan terhadap kontrak tersebut;
Bahwa selain mencampur adukkan Posita dengan Petitum sebagaimana yang dijelaskan diatas, Penggugat dengan tanpa dasar juga meminta Majelis Hakim Yang Mulia untuk menyatakan batal dan tidak sah surat Tergugat Nomor 09/PPK-Ken/PU-APBD/TPS-PB/XII/2015 tertanggal 23 Desember 2015;
Bahwa Penggugat selain keliru dengan menyusun sebuah Petitum dalam Posita, Penggugat juga keliru dengan meminta Pembatalan Surat Tergugat I dengan Nomor 09/PPK-Ken/PU-APBD/TPS-PB/XII/2015 tertanggal 23 Desember 2015, Surat dimaksud merupakan suatu Keputusan Tata Usaha Negara, dan bukan wewenang Pengadilan Negeri untuk membatalkan suatu KTUN;
Petitum gugatan kabur karena tuntutan tidak memiliki dasar hukum;
Bahwa dalam Petitumnya angka 2, yang pada intinya Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menyatakan para Tergugat telah melakukan wanprestasi adalah Petitum yang keliru dan tidak berdasar. Karena dalam positanya Penggugat tidak menerangkan dan menjelaskan wanprestasi seperti apa yang telah dilakukan para Tergugat;
Sebagaimana ditegaskan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor Register 1112K/Sip/1967, menyatakan “sesuatu tuntutan yang tidak bersesuaian dengan peristiwa-peristiwa hukum (rechtfeiten) yang seharusnya menjadi dasar gugatan, maka gugatan yang demikian haruslah dinyatakan tidak dapat diterima”;
Bahwa petitum angka 5 yang pada intinya Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang diderita Penggugat Namun demikian, Penggugat tidak menjelaskan secara terang alasan para Tergugat untuk membayar ganti rugi dimaksud;
Bahwa petitum seperti angka 5 diatas membuktikan bahwa gugatan Penggugat tergolong gugatan yang kabur dan tidak jelas, hal ini sebagaimana dikemukakan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Putusan MA Nomor 616/K/Sip/1973;
Bahwa petitum angka 4 yang pada intinya memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk membatalkan suatu Keputusan Tata Usaha Negara yang dibuat oleh Tergugat I merupakan Petitum yang keliru; Pembatalan suatu Keputusan Tata Usaha Negara bukanlah suatu perkara yang dapat diputus oleh Pengadilan Negeri Padang Panjang;
Bahwa Petitum angka 6, angka 7, dan angka 8 yang pada intinya melarang para Tergugat untuk tidak melakukan sesuatu atau mengambil tindakan merupakan suatu petitum yang bersifat negatif. Bahwa dalam Putusan MA Nomor 1380 K/Sip/1973 pada intinya menyatakan “gugatan yang mengantung petitum bersifat negatif, dianggap sebagai gugatan yang tidak jelas atau kabur (obscuur libel) yang berakibat gugatan tidak dapat diterima";
Kewenangan kompetensi absolut peradilan umum;
Berdasarkan ketentuan Bab XI syarat- syarat khusus kontrak (SSUK) huruf U Kontrak Nomor 03/PPK-Keb/PU-APBD/TPS-PB/IX-2015 berbunyi:
"Jika perselisihan para pihak mengenai pelaksanaan kontrak tidak dapat diselesaikan secara damai maka para pihak menetapkan lembaga penyelesaian perselisihan dibawah ini sebagai pemutus sengketa: Pengadilan Republik Indonesia yang berkompetensi/Badan Arbitase Nasional Indonesia (BANI)";
Bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam kontrak tersebut di atas, pilihan terhadap lembaga penyelesaian perselisihan belum ditetapkan oleh para pihak, sehingga untuk menentukan lembaga penyelesaian perselisihan yang akan disepakati untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara Penggugat dan para Tergugat perlu disepakati terlebih dahulu. Oleh karena itu, Pengadilan Republik Indonesia dalam hal ini Pengadilan Negeri Padang Panjang belum berwenang menyelesaikan perselisihan ini sebelum adanya kesepakatan antara Penggugat dan para Tergugat tentang lembaga pemutus sengketa yang dipilih;
Berdasarkan alasan-alasan di atas, Tergugat mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
Tergugat menolak, membantah dan menyangkal seluruh dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam gugatan a quo, kecuali atas hal-hal yang diakui secara tegas dan tertulis oleh Tergugat;
Bahwa hal-hal yang telah diuraikan pada bagian Eksepsi diatas, mohon dianggap sebagai bagian yang integral dan tidak terpisahkan dari Jawaban dalam pokok perkara;
Kami mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan di bawah ini:
Bahwa benar pada 15 September 2015 telah dibuat dan ditandatangani Kontrak/Surat Perjanjian Nomor 03/PPK-Keb/PU-APBD/TPS-PB/IX-2015 antara Dinas Pekerjaan Umum Kota Padang Panjang yang diwakili Nurizalman, ST sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan PT. Bahana Krida Nusantara yang diwakili Hendra Gunawan selaku kuasa Direktur sebagai Penyedia;
Bahwa Kontrak dimaksud merupakan Pekerjaan Pengadaan Tempat Pembuangan Sampah Sementara Terpisah Flat Besi dengan menggunakan APBD 2015 Kota Padang Panjang dengan jangka waktu pengerjaan dimulai tanggal 15 September 2015 sampai dengan tanggal 23 Desember;
Bahwa selama masa kontrak, Penggugat mendapat tiga (3) kali surat teguran/ peringatan dari Tergugat I:
Surat Teguran Pertama diberikan Tergugat II pada tanggal 16 November 2015, yang pada intinya memuat teguran kepada Penggugat untuk:
Menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang tertuang dalam Surat Perjanjian
Menyampaikan laporan kemajuan pekerjaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai dengan kondisi pertanggal 16 November 2015;
Menambah tenaga kerja dan peralatan untuk mempercepat penyelesaian pekerjaan;
Surat Teguran Kedua diberikan Tergugat II tanggal 2 Desember 2015, yang pada intinya memuat teguran kepada Penggugat untuk:
Mempercepat penyelesaian pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam surat perjanjian;
Menyampaikan laporan kemajuan pekerjaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai dengan kondisi pertanggal 1 Desember 2015;
Melaksanakan serah terima Pekerjaan sebelum kontrak berakhir (tanggal 23 Desember 2015);
Menambah tenaga kerja dan peralatan yang diperlukan untuk mempercepat penyelesaian pekerjaan;
Bahwa berdasarkan surat teguran pertama dan kedua yang diberikan oleh Tergugat II, tidak adanya balasan surat dari Penggugat, telah membuktikan pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat tidak sesuai dengan kewajiban yang seharusnya dipenuhi dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang disepakati;
Bahwa pada tanggal 23 Desember atau bertepatan dengan berakhirnya masa kontrak, Tergugat I memberikan Surat Peringatan Ketiga. Surat peringatan ketiga pada intinya memberitahukan kepada Penggugat bahwa masa kontrak telah berakhir, Penggugat tidak bisa menyelesaikan 100% pekerjaan, dan pernyataan pemutusan kontrak;
Bahwa Penggugat dalam Gugatannya menyatakan Pekerjaan kontrak No. 03 tersebut hanya tinggal finishing berupa pengecatan saja adalah tidak benar karena berdasarkan fakta di lapangan tempat sampah yang telah tersebar tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan di dalam kontrak yaitu:
Ukuran ketebalan rangka utama yang terpasang hanya 3,5 mm, dalam kontrak seharusnya 5 mm;
Dinding sekat bagian dalam dari besi plat tebal yang terpasang 1,5 mm, dalam kontrak seharusnya 2 mm
Pengelasan yang dilakukan terputus dan tidak menyambung, dalam kontrak seharusnya las menyambung rapi dan tidak terputus;
Pengecatan menggunakan kuas dan bagian dalam ada yang tidak di cat, dalam kontrak seharusnya semua pengecatan menggunakan sprayer dan bagian dalam di cat;
Sebagian tidak diberikan logo Dinas PU.
Bahwa Penggugat mendalilkan telah menyerah terimakan sebanyak 135 unit dari 300 unit TPS Flat Besi sebagaimana diperjanjikan dalam kontrak No. 03 kepada Tergugat II adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta hukum, karena Tergugat II belum ada melakukan serah terima pekerjaan dan belum pernah membuat berita acara serah terima atas pekerjaan yang dilakukan Penggugat dalam perkara A quo;
Bahwa pemutusan kontrak yang dilakukan oleh Tergugat II telah sesuai dengan dengan Kontrak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 39.1 Syarat-Syarat Umum Kontrak (KKSK), “Pemutusan Kontrak Dapat dilakukan oleh pihak PPK atau Pihak Penyedia”, juncto Pasal 40.1 huruf a, huruf b, dan huruf h pada intinya mengatur “Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat memutuskan kontrak melalui pemberitahuan tertulis kepada Penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sampai dengan batas akhir pelaksanaan pekerjaan dan kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak;
Berdasarkan penelitian PPK, Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender semenjak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
Penyedia selama Masa Kontrak gagal memperbaiki cacat mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh PPK”;
Bahwa kontrak yang dilakukan merupakan Kontrak Lump Sum sebagaimana diatur dalam huruf C ketentuan SSKK Nomor 03 Pengaturan mengenai kontrak Lump Sum diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Perpres 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, menyatakan:
“Kontrak Lump Sum merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut:
jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga;
semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa;
pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak;
sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based);
total harga penawaran bersifat mengikat; dan;
tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang”;
Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, pembayaran akhir untuk jenis kontrak Lump Sum hanya dapat dilakukan setelah keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi kontrak dan pekerjaan telah selesai 100 %;
Bahwa Keluaran hasil sesuai dengan kontrak dalam perkara Aquo, yaitu 300 (tiga ratus) unit tempat sampah, sedangkan Penggugat belum pernah melakukan serah terima pekerjaan dan hasil pekerjaan yang ada di lapangan tidak sesuai kuantitas dan spesifikasi teknis sebagaimana diwajibkan dalam kontrak, sehingga tidak dapat dilakukan pembayaran;
Bahwa dalil gugatan Penggugat yang menyatakan telah belanja bahan baku utama bukanlah hal yang perlu kami tanggapi, karena kontrak yang dibuat adalah pekerjaan pengadaan TPS Terpisah Plat Besi bukan untuk pekerjaan pembelian bahan baku;
Bahwa terhadap dalil-dalil Posita gugatan angka 11 dan angka 12 halaman 5 Posita gugatan (Penggugat memakai penomoran yang sama pada hal 4 gugatan) tidak perlu Tergugat tanggapi, karena merupakan suatu Posita yang tidak seharusnya ada dalam gugatan karena Penggugat meminta Majelis Hakim Yang Mulia untuk memutus perkara yang berhubungan dengan Keputusan Tata Usaha Negara dalam perkara a quo;
Bahwa permohonan Pengugat agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan provisionil yang dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun diajukan banding, verzet atau kasasi (uit verbaar bij vorrad) untuk melarang para Tergugat ataupun orang-orang yang mendapat kuasa dari padanya untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan Penggugat serta melakukan tindakan apapun yang ingin mencairkan/menguangkan Garansi Bank, Nomor 609/SPPY-BG-JKT/IX/2015 tertanggal 15 September 2015 sebesar Rp129.939.150,- atas nama penggugat yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II dan mencairkan/ menguangkan Jaminan Uang Muka Nomor Bond 1090111031500011, dengan nilai Rp519.756.600,- atas nama Penggugat, yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I adalah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dalam mewujudkan asas-asa pemerintahan yang baik, Pemerintah Kota Padang Panjang dalam menjalankan roda pemerintahan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan ketentuan Pasal 93 ayat (2) Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang menyatakan "dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia barang/jasa":
Jaminan pelaksanaan dicairkan;
Sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia barang/jasa atau jaminan uang muka dicairkan;
Penyedia barang/jasa membayar denda keterlambatan; dan;
Penyedia barang/jasa dimasukkan dalam daftar hitam;
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas:
Tergugat I dan Tergugat II dengan ini memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
Dalam Eksepsi;
Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Dalam Provisi
Menolak permohonan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam pokok perkara
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo;
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat, sekarang Pembanding tersebut Pengadilan Negeri Padang Panjang telah memutusnya dengan amar sebagaimana telah dimuat diatas dan Penggugat, sekarang Pembanding telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan tersebut dengan alasan-alasan sebagaimana diuraikan dalam memori bandingnya diatas;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding mencermati memori banding Penggugat, sekarang Pembanding ternyata tidak satupun kalimat yang menyatakan Penggugat, sekarang Pembanding berkeberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Padang Panjang tanggal 5 Januari 2017 Nomor 4/Pdt.G/2016/PN Pdp., tersebut, Penggugat, sekarang Pembanding dalam memori bandingnya hanya menyampaikan tanggapannya terhadap jawaban dari Tergugat I, sekarang Terbanding I dan Tergugat II, sekarang Terbanding II, hal mana pada dasarnya telah disampaikan didalam repliknya Penggugat, sekarang Pembanding, sehingga dengan demikian Majelis Hakim tingkat banding berpendapat, bahwa apa yang disampaikan oleh Penggugat, sekarang Pembanding didalam memorinya hanyalah merupakan pengulangan saja dari apa yang disampaikan dalam repliknya dan tidak mengemukakan atau menyampaikan hal yang baru untuk dipertimbangkan ditingkat banding;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Padang Panjang tanggal 5 Januari 2017, Nomor 4/Pdt.G/2016/PN Pdp., dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat Memori Banding yang diajukan oleh pihak Penggugat, sekarang Pembanding, yang ternyata tidak ada hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim tingkat pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar di dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Padang Panjang tanggal 5 Januari 2017, Nomor 4/Pdt.G/2016/PN Pdp., dapat dipertahankan dalam peradilan Tingkat Banding dan oleh karenanya harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Penggugat, sekarang Pembanding tetap di pihak yang dikalahkan baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;
Mengingat peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, RBg serta peraturan-peraturan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Penggugat, sekarang Pembanding;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang Panjang tanggal 5 Januari 2017, Nomor 4/Pdt.G/2016/PN Pdp., yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Penggugat, sekarang Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang, pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2017, oleh kami SYAMSUL BAHRI, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, RAMLI DARASAH, S.H., M.Hum dan NATSIR SIMANJUNTAK, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2017 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh LIFIAR, S.H. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak yang berperkara.--
Hakim-Hakim Anggota, RAMLI DARASAH, S.H., M.Hum., NATSIR SIMANJUNTAK, S.H | Hakim Ketua, SYAMSUL BAHRI, S.H., M.H., |
| Panitera Pengganti, LIFIAR, S.H. | |
Perincian biaya perkara banding :
Materai : Rp. 6.000,00
Redaksi : Rp. 5.000,00
Administrasi : Rp.139.000,00
-------------------------------------------
Jumlah : Rp.150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah)