752/PDT/2016/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 752/PDT/2016/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Komplek Perkantoran Cempaka Putih Blok B-5, Jl. Letjend Suprapto No.160
Defendants / Respondents (1)
Responding side
MENGADILI ; - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; - Menguatkan putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor : 40/ Pdt.G / 2016/PN.Jkt.Tim tanggal 28 April 2016 yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah );
P U T U S A N
NOMOR: 752/PDT/2016/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ; ----------------------------------------------------------------------------------------
PT. BAHANA KRIDA NUSANTARA, beralamat di Kota Administrasi Jakarta Timur Jalan Nusa Indah No.33 Rt.001 RW.007 (d/h Jalan Raya Poncol No.34 Rt.003 RW. 007) Kelurahan Ciracas Kecamatan Ciracas Kotamadya Jakarta Timur ,13470; yang dalam hal ini diwakili oleh IR. G. K. WAWAN WIBAWA, Laki-laki Lahir di Surabaya 30 Nopember 1967 dalam kedudukan dan jabatannya selaku DIREKTUR PT. BAHANA KRIDA NUSANTARA berdasarkan yang anggaran dasarnya telah mendapatkan Pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham No. AHU-95340.AH.01.01 tahun 2008 anggaran Dasar mana telah di ubah dengan Akta Nomor 21 tertanggal 02 Juli 2014 dan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Ham No. AHU-17390.40.22.2014 tertanggal 02 Juli 2014 dan 95340.AH.01.01 tahun 2008 dan HENDRA GUNAWAN, laki-laki lahir di Padang tanggal 20 Januari 1975 Agama Islam dalam kedudukan dan jabatannya selaku Kepala Cabang PT. BAHANA KRIDA NUSANTARA berdasarkan Akta Pendirian Cabang PT. BAHANA KRIDA NUSANTARA No. 34 tanggal 04 September 2015 oleh karenanya secara bersama-sama sah bertindak untuk mewakili dari serta untuk dan atas nama PT. BAHANA KRIDA NUSANTARA ( PT.BKN ), dalam hal ini diwakili oleh kuasanya SUBHAN ZEIN Sgn, S.H.,M.H., Advokat dan Konsultan Hukum. Mediator SLIMS & REKAN, Jalan Raya Kalimalang No. 7, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta, 13420, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 10 Mei 2016, yang selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT; ----
M e l a w a n
KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM PEMERINTAHAN KOTA PADANG PANJANGH ( DINAS PU PEMKO PADANG PANJANG ) beralamat di Jalan Soekarno Hatta No. 104 Padang Panjang Sumatera
Barat, yang selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semulaTERGUGAT I; ----------------------------------------------------------------
NURZALMAN, ST Jabatan Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan Dinas PU Pemko Padang Panjang beralamat di Jalan Soekarno Hatta No. 104 Padang Panjang Sumatera Barat, yang selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II; ------------------------------
PT. JASARAHARJA PUTRA Gedung Wisma Raharja lantai 3 Jl. Letjen TB. Simatupang Kav.1 Cilandak Timur Pasar Minggu, Jakarta selanjutnya disebut sebagai TERBANDING III semula TURUT TERGUGAT I;--------
PT. BANK SYARIAH BUKOPIN, Gedung Bank Syariah Bukopin Jalan Salemba Raya No.55 Jakarta Pusat; selanjutnya disebut sebagai TERBANDING IV semula TURUT TERGUGAT II; -----------------------------
INTAN LAS PERKASA ( INTAKA ) Jalan Brigif E Nomor 17 Ciganjur Jakarta Selatan selanjutnya disebut sebagai TERBANDING V semula TURUT TERGUGAT III;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat – surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan gugatan tertanggal 22 Januari 2016, di daftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada tanggal 25 Januari 2016 Nomor 40/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Tim pada pokoknya berisi sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat II dan Tergugat I terdapat hubungan hukum yang didasarkan dan sebagaimana dinyatakan dalam kontrak/Surat Perjanjian Nomor 03 / PPK-Keb / PU-APBD / TPS-PB / IX-2015 tanggal 15 September 2015 untuk melakukan Paket Pekerjaan Konstruksi Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan Kegiatan Penyediaan Prasarana dan Sarana Persampahan Pekerjaan Pengadaan TPS Terpisah Flat Besi (Kontrak No. 03); --------------------------------------------------------
Bahwa kontrak No. 03 tersebut dibuat dan ditandatangani oleh dan atara Dinas Pekerjaan Umum Kota Padang Panjang yang diwakili oleh Tergugat II sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan Penggugat/PT. BKN sebagai Penyedia, yang diketahui oleh Tergugat I; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat I adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pelaksanaan kegiatan Paket Pekerjaan Konstruksi Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan Kegiatan Penyediaan Prasarana dan Sarana Persampahan Pekerjaan Pengadaan TPS Terpisah Flat Besi sebagaimana dimaksud dalam Kontrak No. 03 tersebut; ------------------------------
Bahwa Tergugat II adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan kegiatan Paket Pekerjaan Konstruksi Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan Kegiatan Penyediaan Prasarana dan Sarana Persampahan Pekerjaan Pengadaan TPS Terpisah Flat Besi sebagaimana dimaksud dalam Kontrak No. 03 tersebut; ------------------------------
Bahwa Turut Tergugat I adalah yang menerbitkan Garansi Bank sebagai Jaminan Pelaksanaan No. 609/SPPY-BG-JKT/IX/2015 tertanggal 15 September 2015 sebesar Rp. 129.939.150,- atas nama Penggugat, PT. Bahana Krida, untuk keperluan pelaksanaan Kontrak No. 03 tersebut; -----------
Bahwa Turut Tergugat II adalah Jaminan Uang Muka No. Bond: 1090111031500011, dengan nilai Rp. 519.756.600,- atas nama Penggugat, PT. Bahana Krida Nusantara, untuk keperluan pelaksanaan Kontrak No. 03 tersebut; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Turut Tergugat III adalah mengerjakan dan terlibat aktif dalam Penyediaan belanja bahan baku utama (raw materials), untuk keperluan pelaksanaan Kontrak No. 03 tersebut; ------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat telah berupaya memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan Kontrak No. 03 tersebut tepat pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Kontrak No. 03 tersebut, dengan fakta hukum sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat telah belanja bahan baku utama (raw materials) sekitar 100% (seratus persen) dari pihak ketiga; ----------------------------------------------
Bahwa Penggugat telah mengerjakan dan membuat TPS Terpisah Flat Besi, hanya tinggal finishing berupa pengecetan saja; ----------------------------
Bahwa dari 300 unit TPS Flat Besi tersebut sebanyak 135 unit telah diserahterimakan kepada Tergugat II, dan beberapa TPS Flat Besi telah di cor beton oleh Dinas PU Kota Panjang (foto-foto); ---------------------------------
Bahwa akan tetapi pada tanggal 31 Desember 2015, Penggugat menerima surat Pemutusan Kontrak No. 03 tersebut dari PPK, sebagaimana dinyatakan dalam Surat PPK No. 09 / PPK-Keb / PU-APBD / TPS-PB / XII-2015 tertanggal 23 Desember 2015 (surat PPK No. 09), pada pokoknya dinyatakan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------
“Mengingat tahun Anggaran 2015 akan segera berakhir dan berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dengan ini hubungan kerja dengan PT. BAHANA KRIDA NUSANTARA untuk pelaksanaan Pekerjaan TPS Plat Besi
sebanyak 300 unit di Kota Padang Panjang tahun 2015 terhitung hari ini Rabu tanggal 23 Desember 2015 kami nyatakan diputus. Mengacu pada syarat-syarat umum kontrak pasal 40.2 dan 40.3 terhadap penyedia jasa (PT. BAHANA KRIDA NUSANTARA) diberlakukan hal-hal sebagai berikut:
Jaminan Pelaksanaan dicairkan; ------------------------------------------------------
Sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia atau jaminan uang muka dicairkan; ------------------------------------------------------------------------------------
Penyedia membayar denda keterlambatan (apabila sebelumnya penyedia diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan); -----------------------
Penyedia membayar denda sebesar kerugian yang diderita PPK sebagaimana yang tercantum dalam SSKK, dan ---------------------------------
Penyedia dimasukan dalam Daftar Hitam; -----------------------------------------
Bahwa tindakan Tergugat II yang melakukan pemutusan kontrak No. 03 tersebut secara sepihak (vide surat PPK No. 09) tersebut adalah merupakan wanprestasi yang bertentangan dengan kewajiban Tergugat II yang diatur dalam kontrak No. 03 tersebut, dimana tidak terdapat alasan fakta hukum yang mendasarinya; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan melakukan pemutusan kontrak No. 03 tersebut secara sepihak (vide surat PPK No. 09) oleh Tergugat II tersebut, Tergugat II telah mengabaikan kewajibannya yang diatur pada angka 40.3 SSUK Kontrak No. 03 tersebut, dimana pada pokoknya dinyatakan sebagai berikut: -------------------
“40.3. PPK membayar kepada Penyedia sesuai dengan pencapaian presiasi pekerjaan yang telah diterima oleh FPK sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan Kontrak dikurangi dengan denda keterlambatan yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil pelaksanaan pekerjaan kepada PPK dan selanjutnya menjadi hak milik PPK” --
Bahwa akibat dari wanprestasi yang dilakukan oleh Para Tergugat tersebut, Penggugat mengalami kerugian baik kerugian materiil maupun immateriil; ------
Kerugian Materiil; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa apabila diperinci kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------
Kekurangan kewajiban pembayaran oleh ------------------------------------------
Para Tergugat = 93% X nilai kontrak -------------------------------------------------
= 93% X Rp. 2.598.783.000,- ---------------------------------------------------------
sehingga menjadi sebesar Rp. 2.416.868.190,- --------
Bunga Bank apabila diperhitungkan sejak ------------------------------------------
tanggal 23 Desember 2015 s/d gugatan ini --------------------------------------
didaftarkan = 5% X 2.416.868.190,- Rp. 120.833.409,- ----------
Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh ---------------------------------------------------
Penggugat untuk pengurusan ---------------------------------------------------------
penyelesaian perkara ini, yang apabila ----------------------------------------------
diperinci lebih kurang sebesar Rp. 250.000.000,- ---------
Total sebesar Rp. 2.787.711.599,- --------
(dua milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus sebelas ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah) ------------------------------------------
Kerugian Immateriil; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain kerugian materiil tersebut, Penggugat juga menderita dan mengalami kerugian immateriil berupa hilangnya rasa aman dan nyaman bagi diri Penggugat serta turunnya reputasi Penggugat di lingkungan masyarakat Kota Padang Panjang sekitarnya, terutama di lingkungan pengusaha baik di Jakarta maupun di Kota Padang Panjang, karena Penggugat terkesan seakan-akan tidak mampu bekerja dan mengerjakan pelaksanaan kegiatan Paket Pekerjaan Konstruksi Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan Kegiatan Penyediaan Prasarana dan Sarana Persampahan Pekerjaan Pengadaan TPS Terpisah Flat Besi sebagaimana dimaksud dalam kontrak No. 03 tersebut, yang apabila di nilai dengan uang, kerugian immateriil tersebut tidak kurang dari Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah); ----------------------------------------------
Bahwa oleh karenanya patut dan adil apabila Tergugat dihukum untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 2.787.711.599,- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus sebelas ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus segera setelah putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap;
Bahwa untuk tuntasnya penyelesaian perkara aquo, patut dan adil apabila Majelis Hakim mempertimbangkan eksistensi kontrak/Surat Perjanjian Nomor 03 / PPK-Keb / PU-APBD / TPS-PB / IX-2015 tanggal 15 September 2015 untuk melakukan Paket Pekerjaan Konstruksi Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan Kegiatan Penyediaan Prasarana dan Sarana Persampahan Pekerjaan Pengadaan TPS Terpisah Flat Besi tersebut sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat; -----------------------------
Bahwa oleh karena kontrak No. 03 tersebut dinyatakan sah dan berharga, maka demi hukum Surat Tergugat I No. 09 / PPK-Keb / PU-APBD / TPS-PB / XII-2015 tertanggal 23 Desember 2015 perihal pemutusan kontrak beserta segala turutan dan turunannya tersebut harus dinyatakan batal dan tidak sah serta tidak berharga dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dengan segala akibat hukumnya, oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa guna menghindari kerugian lebih lanjut yang akan dialami oleh Penggugat di kemudian hari cukup beralasan kiranya Penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menjatuhkan putusan provisionil yang dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun diajukan banding, verzet atau kasasi (uit voorbaar bij vooraad) untuk melarang para Tergugat ataupun orang-orang yang mendapat kuasa dari padanya untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan Penggugat serta melakukan tindakan apapun yang ingin mencairkan/menguangkan garansi bank sebagai jaminan pelaksanaan No. 609/SPPY-BG-JKT/IX/2015 tertanggal 15 September 2015 sebesar Rp. 129.939.150,- atas nama Penggugat, PT. Bahana Kria Nusantara yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II/PT. Bank Bukopin Syariah dan mencairkan/menguangkan jaminan uang muka No. Bond: 1090111031500011, dengan nilai Rp. 519.756.600,- atas nama Penggugat, PT. Bahana Krida Nusantara yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I/PT. Jasaraharja Putera tersebut sampai putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa dikarenakan gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti yang tidak terbantahkan lagi kebenarannya, serta untuk melindungi hak-hak Penggugat atas kekurangan kewajiban pembayaran oleh Para Tergugat sebesar 93% berdasarkan kontrak No. 03 tersebut, maka selayaknya Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan seluruh gugatan Penggugat; ----------------------------
Bahwa agar para Tergugat mau melaksanakan isi putusan dalam perkara ini dengan tertib, maka Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari dan dibayarkan secara tunai dan sekaligus atas kelalaian dan atau kesengajaan Para Tergugat dalam melaksanakan putusan atas perkara ini dalam waktu 8 (delapan) hari setelah putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (gezag van gewijsde) sampai dengan diserahkannya hak Penggugat seluruhnya oleh Para Tergugat kepada Penggugat; -----------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan fakta-fakta dan alasan-alasan sebagaimana yang telah dipaparkan di atas tersebut, maka Penggugat memohon agar kiranya Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa, mengadili dan memutus gugatan aquo, berkenan kiranya memutuskan sebagai berikut: ----------------------------------------------
DALAM PROVISI: -------------------------------------------------------------------------------------
Menerima dan mengabulkan permohonan provisi Penggugat; ---------------------
Melarang Tergugat atau orang-orang yang disuruh atau mendapat kuasa atau atas perintah dari pada Tergugat baik secara langsung maupun tidak langsung
untuk melakukan tindakan-tindakan apapun juga yang bersumber dan berasal dari Surat Tergugat I Nomor 09 / PPK-Keb / PU-APBD / TPS-PB / XII-2015 tertanggal 23 Desember 2015 perihal Pemutusan Kontrak beserta segala turutan dan turunannya tersebut, dengan segala akibat hukumnya; ---------------
Memerintahkan para Tergugat untuk tidak mencairkan/menguangkan garansi bank sebagai Jaminan Pelaksanaan No. 609/SPPY-BG-JKT/IX/2015 tertanggal 15 September 2015 sebesar Rp. 129.939.150,- atas nama Penggugat, PT. Bahana Krida Nusantara yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II/PT. Bank Bukopin Syariah; ------------------------------------------------------------------
Memerintahkan Para Tergugat untuk tidak mencairkan/menguangkan jaminan uang muka No. Bond: 1090111031500011, dengan nilai Rp. 519.756.600,- atas nama Penggugat, PT. Bahana Krida Nusantara yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I/PT. Jasaraharja Putera; --------------------------------------------------
Menyatakan putusan dalam provisi ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun diajukan banding, verzet maupun kasasi; ------------------------------------
Menangguhkan biaya provisi sampai dengan putusan akhir dalam pokok perkara; ---------------------------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA; -----------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ----------------------------------
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat; ---------------------------------------------------------
Menyatakan kontrak/Surat Perjanjian Nomor 03 / PPK-Keb / PU-APBD / TPS-PB / IX-2015 tanggal 15 September 2015 untuk melakukan Paket Pekerjaan Konstruksi Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan Kegiatan Penyediaan Prasarana dan Sarana Persampahan Pekerjaan Pengadaan TPS Terpisah Flat Besi tersebut sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dengan segala akibat hukumnya; ----------------
Menyatakan Surat Tergugat I Nomor 09 / PPK-Keb / PU-APBD / TPS-PB / XII-2015 tertanggal 23 Desember 2015 perihal Pemutusan Kontrak beserta segala turutan dan turunannya tersebut batal dan tidak sah serta tidak berharga dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dengan segala akibat hukumnya; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Para Tergugat dan oleh karenanya memerintahkan Para Tergugat untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh Penggugat dengan perincian sebagai berikut: --------------------------------------------
Kerugian materiil sebesar Rp. 2.787.711.599,- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus sebelas ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dan; -----------------------------------------------------------------------
Kerugian immateriil sebesar Rp. 5.000.000.000,- ( lima milyar rupiah );
Sehingga seluruhnya sebesar Rp. 7.787.711.599,- (tujuh milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus sebelas ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah); ----------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan Para Tergugat untuk tidak mencairkan/menguangkan garansi bank sebagai Jaminan Pelaksanaan No. 609/SPPY-BG-JKT/IX/2015 tertanggal 15 September 2015 sebesar Rp. 129.939.150,- atas nama Penggugat, PT. Bahana Krida Nusantara yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II/PT Bank Bukopin Syariah; ------------------------------------------------------------------
Memerintahkan Para Tergugat untuk tidak mencairkan/menguangkan jaminan uang muka No. Bond: 1090111031500011, dengan nilai Rp. 519.756.600,- atas nama Penggugat, PT. Bahana Krida Nusantara yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I/PT. Jasaraharja Putera; --------------------------------------------------
Memerintahkan Para Tergugat untuk tidak memasukkan Penggugat, PT. Bahana Krida Nusantara ke dalam daftar hitam (black list) LPSE LKPP; ---------
Memerintahkan Para Tergugat dan atau Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh kuasa atau hak atau kewenangan baik langsung maupun karena Subsitusi dari pada Para Tergugat untuk patuh dan taat terhadap putusan ini;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun Para Tergugat ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (uit voorbaar bij vorraad);
Menguatkan putusan provisi tersebut; ------------------------------------------------------
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari dan dibayarkan secara tunai dan sekaligus atas kelalaian dan atau kesengajaan Tergugat dalam melaksanakan putusan atau perkara ini dalam waktu 8 (delapan) hari setelah putusan ini dibacakan sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan dapat di eksekusi; ------------------------------------
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum;
Atau apabila Majelis Hakim (Pengadilan) yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan (ex aequo et bono); -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut TerbandingI, II semula Tergugat I dan Tergugat II mengajukan jawaban yang pada pokoknya berisi sebagai berikut ; ---------------------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI -------------------------------------------------------------------------------
Eksepsi Kompetensi Absolut -------------------------------------------------------------
Berdasarkan ketentuan BAB XI Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) huruf U Kontrak Nomor : 03/PPK-Keb/PU/APBD/TPS-PB-2015 berbunyi: ------------
‘Jika perselisihan para pihak mengenai pelaksanaan kontrak tidak dapat diselesaikan secara damai maka para pihak menetapkan lembaga penyelesaian perselisihan dibawah ini sebagai pemutus sengketa: Pengadilan Republik Indonesia yang berkompetensi/Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)’; ----------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam kontrak tersebut di atas, pilihan terhadap lembaga penyelesaian perselisihan belum ditetapkan oleh para pihak. Sehingga untuk menentukan lembaga penyelesaian perselisihan yang akan disepakati untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara Penggugat dan Para Tergugat perlu disepakati terlebih dahulu. Oleh karena itu, Pengadilan Republik Indonesia dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum berwenang menyelesaikan perselisihan ini sebelum adanya kesepakatan antara Penggugat dan Para Tergugat tentang lembaga pemutus sengketa yang dipilih; -----------------------
Eksepsi Kompetensi Relatif ----------------------------------------------------------------
Bahwa Para Tergugat menyatakan dengan tegas menolak dan membantah seluruh pendapat, dalil-dalil, tuntutan dan segala sesuatu yang dikemukakan oleh Penggugat dalam Surat Gugatannya kecuali apa-apa yang diakui secara tegas oleh Para Tergugat. ------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 118 HIR yang berbunyi :
Ayat 1 : Gugatan perdata atau tuntutan hak yang pada tingkat pertama masuk kekuasaan pengadilan negeri, harus dimasukkan dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau oleh wakilnya menurut Pasal 123 kepada ketua pengadilan negeri di daerah hukum siapa tergugat bertempat tinggal atau jika tidak diketahui tempat tinggalnya, ketempat tinggal sebelumnya. --------
Ayat 2 : Jika tergugat lebih dari seorang, sedang mereka tidak tinggal di dalam wilayah hukum yang sama maka gugatan diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggal salah seorang dari tergugat yang dipilih oleh penggugat. Namun jika tergugat satu sama lain dalam perhubungan sebagai perhutang utama dan penanggung, maka gugatan itu dimasukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat orang yang berhutang utama, kecuali dalam hal yang ditentukan pada pasal 6 ayat (2) Reglement tentang aturan hakim dan mahkamah serta kebijakan kehakiman (R.O). ------------------------------------------------------------------------------
Ayat 3 : Bilamana tempat tinggal dari tergugat tidak di kenal, lagi pula tempat tinggal sebelumnya tidak diketahui, atau jika tergugat
tidak di kenal, maka surat gugatan itu dimasukkan kepada ketua pengadilan negeri tempat tinggal penggugat atau salah seorang dari penggugat, atau jika gugatan itu tentang barang gelap, maka surat gugatan itu dimasukan kepada ketua pengadilan negeri di daerah hukum siapa terletak barang itu.----------------------------------
Bahwa Para Tergugat berdomisili di Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Para Tergugat adalah perhutang utama sebagai mana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) HIR di atas; -----------------------------------------------
Bahwa domisili Para Tergugat diketahui dan di kenal oleh penggugat; -----
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas Penggugat telah keliru memasukan gugatan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan hanya mempertimbangkan domisili Penggugat dan domisili Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III yang mana bukan merupakan perhutang utama sebagaimana dimaksud Pasal 118 ayat (2) HIR di atas. Oleh sebab itu berdasarkan hukum, Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang mengadili perkara ini sebagaimana diatur dalam Pasal 118 HIR di atas; ----------------------------------------------------------
Eksepsi Error In Persona ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa di dalam gugatan yang diajukan oleh Penggugat, Tergugat I disebut oleh Penggugat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam Pelaksanaan Kegiatan Paket Pekerjaan Konstruksi Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan Kegiatan Penyediaan Prasarana dan Sarana Persampahan Pekerjaan Pengadaan TPS terpisah Flat besi. Berdasarkan Keputusan Walikota Padang Panjang Nomor : 900/10/WAKO-PP/2015 tentang Pejabat Selaku Pengguna Anggaran di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah di ubah dengan Keputusan Walikota Padang Panjang Nomor 900/162/WAKO-PP/2015 pada lampiran IV (Bukti T1), Tergugat I adalah Pengguna Anggaran (PA) terhadap seluruh belanja langsung pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Padang Panjang pada Tahun Anggaran 2015 dan bukan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); --------------------------------------------------------------------------
Bahwa di dalam gugatan yang diajukan oleh penggugat, Tergugat II disebut oleh Penggugat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Kegiatan Paket Pekerjaan Konstruksi Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan Kegiatan Penyediaan Prasarana dan Sarana Persampahan Pekerjaan Pengadaan TPS
terpisah Flat besi, sementara gugatan ditujukan kepada Nurizalman, ST Nip. 19651222 198603 1 005, Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum Kota Padang Panjang bukan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); --------------------------------------
Bahwa berdasarkan uraian di atas terdapat kekeliruan atau ketidakjelasan yang nyata (Error In Persona) terhadap kapasitas Tergugat I, apakah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau sebagai Kepala Dinas PU Kota Padang Panjang dan Tergugat II sebagai Kabid. Kebersihan dan Pertamanan Dinas PU Kota Padang Panjang atau sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kontrak Nomor 03/PPK-Keb/PU/APBD/TPS-PB-2015; ---------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang diuraikan di atas dan berdasarkan ketentuan Pasal 136 HIR, kami bermohon kepada MAJELIS HAKIM YANG TERHORMAT untuk menerbitkan Putusan Sela yang menyatakan: -------------
Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini; dan/atau ----------------------------------------------------------
Gugatan dinyatakan Error In Persona ; -----------------------------------------------
sehingga gugatan tidak dapat diterima/NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). -----------------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA : ----------------------------------------------------------------
Bahwa Para Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat kecuali atas pengakuan yang jelas dan tegas oleh Para Tergugat; -------------
Bahwa dalam gugatannya Penggugat menyatakan telah berupaya memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan kontrak No. 03 tersebut tepat pada waktunya. Pernyataan penggugat tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta hukum dimana Tergugat II telah memberikan surat peringatan kepada Penggugat yaitu: ----------------------------------------------------
Surat Nomor 02/PPK-Keb/PU-APBD/TPS-PB/XI-2015 tertanggal 16 November 2016, perihal Teguran Pertama (Bukti T2) yang pada intinya memuat poin-poin sebagai berikut: ---------------------------------------------------
Menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadual yang tertuang dalam Surat Perjanjian; -----------------------------------------------------------------------
Menyampaikan laporan kemajuan pekerjaan kepada PPK sesuai dengan kondisi pertanggal 16 November 2015; -------------------------------
Menambah tenaga kerja dan peralatan untuk mempercepat penyelesaian Pekerjaan; ------------------------------------------------------------
Surat Nomor 03/PPK-Keb/PU-APBD/TPS-PB/XII-2015 tertanggal 2 Desember 2015, perihal Teguran Kedua ( bukti T3 ) yang pada intinya
memuat poin-poin sebagai berikut: ---------------------------------------------------
Mempercepat penyelesaian pekerjaan sesuai dengan jadual yang telah ditetapkan dalam surat perjanjian; -----------------------------------------
Menyampaikan laporan kemajuan pekerjaan kepada PPK sesuai dengan kondisi pertanggal 1 Desember 2015; ---------------------------------
Melaksanakan serah terima Pekerjaan sebelum kontrak berakhir (Tanggal 23 Desember 2015); -----------------------------------------------------
Menambah tenaga kerja dan peralatan yang diperlukan untuk mempercepat penyelesaian Pekerjaan; -----------------------------------------
Bahwa penggugat menyatakan telah melakukan pembelian bahan baku untuk pekerjaan pembuatan TPS. Hal ini tidak mesti kami jawab karena Kontrak yang dibuat adalah Pekerjaan Pengadaan TPS Terpisah Plat Besi bukan untuk Pekerjaan pembelian bahan baku (Sesuai dengan Kontrak Surat Perjanjian Nomor 03/PPK-Keb/PU-APBD/TPS-PB/IX-2015); -------------
Bahwa penggugat dalam gugatannya menyatakan Pekerjaan kontrak no . 03 tersebut hanya tinggal finishing berupa pengecatan saja. Hal ini tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta di lapangan karena berdasarkan fakta di lapangan tempat sampah yang telah tersebar tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan di dalam kontrak yaitu: ------
ukuran ketebalan rangka utama yang terpasang hanya 3,5 mm, dalam kontrak seharusnya 5 mm; -------------------------------------------------------------
Dinding sekat bagian dalam dari besi plat tebal yang terpasang 1,5 mm, dalam kontrak seharusnya 2 mm; ----------------------------------------------------
Pengelasan yang dilakukan terputus dan tidak menyambung, dalam kontrak seharusnya las menyambung rapi dan tidak terputus; ----------------
pengecatan menggunakan kuas dan bagian dalam ada yang tidak di cat, dalam kontrak seharusnya semua pengecatan menggunakan sprayer dan bagian dalam di cat; ----------------------------------------------------------------------
Sebagian tidak diberikan logo Dinas PU. -------------------------------------------
Bahwa penggugat menyatakan telah menyerah terimakan sebanyak 135 unit dari 300 unit TPS Flat Besi yang diperjanjikan dalam kontrak no. 03 kepada Tergugat II adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta hukum karena tergugat II belum ada melakukan serah terima pekerjaan dan belum pernah membuat berita acara serah terima atas pekerjaan yang dilakukan penggugat dalam perkara Aquo; ---------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan surat teguran yang telah diberikan oleh Tergugat II (bukti T2 dan Bukti T3) tersebut kepada Penggugat, telah membuktikan bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh penggugat tidak sesuai dengan
kewajiban yang seharusnya dipenuhi oleh penggugat sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Surat teguran yang disampaikan oleh Tergugat II tidak mendapatkan balasan ataupun tanggapan dari Penggugat yang menunjukkan tidak adanya itikad baik dari Penggugat untuk melakukan kewajiban sesuai dengan kontrak yang disepakati; ------------------
Bahwa tindakan Tergugat II melakukan pemutusan kontrak No. 03 tersebut sebagaimana dinyatakan dalam surat Nomor : 09/PPK-Keb/PU-APBD/TPS-PB/XII-2015 tanggal 23 Desember 2015 telah sesuai dengan amanat Pasal 93 ayat (1) Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa PPK dapat memutus kontrak sepihak apabila: --------------------------------------------------------------------
Denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia barang/jasa sudah melampaui 5% (5 perseratus) dari nilai kontrak; --------
Penyedia barang/jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan; -------------------------------------------------------------------
Penyedia barang/jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau; --------------------------------------------------------------------
Pengaduan tentang penyimpangan prosedur dugaan KKN dan/atau dugaan pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang; ----------------
Dalam perkara Aquo Tergugat II melakukan pemutusan kontrak dengan berdasarkan kepada ketentuan Pasal 93 ayat (2) Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Hal mana juga sudah diatur pada angka 39.2 dan angka 40.1 Ketentuan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK). Dengan demikian pemutusan kontrak Nomor 03/PPK-Keb/PU/APBD/TPS-PB-2015 yang dilakukan oleh Tergugat II adalah SAH dan berdasarkan hukum; ---------------------------------------------------------
Bahwa penggugat menyatakan dengan dilakukannya pemutusan kontrak oleh Tergugat II, Tergugat II telah mengabaikan kewajibannya yang diatur pada angka 40.3 SSUK Kontrak No. 03 yang pada pokoknya menyatakan PPK membayar kepada penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang diterima oleh PPK sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan kontrak dikurangi dengan denda keterlambatan yang harus dibayar penyedia (apabila ada), serta penyedia menyerahkan semua hasil pelaksanaan pekerjaan kepada PPK dan selanjutnya menjadi hak milik PPK. Pernyataan Penggugat tersebut adalah hal yang keliru dan tidak
sesuai dengan hukum karena setelah pemutusan kontrak Tergugat II tidak pernah menerima hasil pekerjaan dari Penggugat karena berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (Bukti T4), hasil pekerjaan tidak sesuai dengan yang telah ditentukan dalam kontrak. Disamping itu Kontrak yang dilakukan merupakan Kontrak Lump Sum sebagaimana diatur dalam huruf C ketentuan SSKK Nomor : 03 tersebut. Dimana pengaturan mengenai Kontrak Lump Sum diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakan: -------------------------------------------------
“Kontrak Lump Sum merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut: -------------------
jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga; ----------------------------------------------------------------------------------------
semua resiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa; --------
pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak; --------------------------------------------------------------
sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based);------------------
total harga penawaran bersifat mengikat; dan -------------------------------------
tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang.” -----------------------
Berdasarkan ketentuan diatas, pembayaran akhir untuk jenis kontrak Lump Sum hanya dapat dilakukan setelah keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi kontrak dengan arti lain pekerjaan telah selesai 100 %. Keluaran hasil sesuai dengan kontrak dalam perkara Aquo, yaitu 300 (tiga ratus) unit tempat sampah, sedangkan penggugat baru menyelesaikan 135 (seratus tiga puluh lima) unit tempat sampah dan juga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang diatur dalam kontrak, sehingga tidak dapat dilakukan pembayaran akhir pekerjaan; --------------------------------------------------------------
Bahwa gugatan Penggugat atas kerugian materil sebesar Rp. 2.787.711.599,- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus sebelas ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dan kerugian inmateril sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) adalah tidak berdasarkan hukum dan mengada-ada sehingga tidak perlu kami tanggapi;
Bahwa penggugat meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan provisionil yang dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun diajukan banding, verzet atau kasasi (uit verbaar bij vorrad) untuk melarang
para tergugat ataupun orang-orang yang mendapat kuasa daripadanya untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan penggugat serta melakukan tindakan apapun yang ingin mencairkan/menguangkan Garansi Bank, Nomor : 609/SPPY-BG-JKT/IX/2015 tertanggal 15 September 2015 sebesar Rp. 129.939.150,- atas nama penggugat yang diterbitkan oleh turut tergugat II dan mencairkan/menguangkan Jaminan Uang Muka No. Bond : 1090111031500011, dengan nilai Rp. 519.756.600,- atas nama Penggugat, yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I adalah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; -------------------------
Dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan ketentuan Pasal 93 ayat (2) Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan “Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa: ---------------------------------------------
Jaminan Pelaksanaan dicairkan; ------------------------------------------------------
Sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan; --------------------------------------------------------------------
Penyedia Barang/Jasa membayar denda keterlambatan; dan ----------------
Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.” ---------------------
dalam perkara Aquo, Tergugat II memiliki kewajiban sesuai dengan perintah ketentuan tersebut di atas untuk mencairkan Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Uang Muka. Dengan demikian sudah seharusnya dan sesuai dengan hukum yang berlaku Majelis Hakim yang terhormat tidak mengabulkan permohonan Penggugat tersebut; -------------------------------------
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah kami uraikan di atas kiranya Majelis Hakim yang Mulia selaku hakim yang memeriksa perkara ini dapat memutuskan: ----------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Kontrak/Surat Perjanjian Nomor : 03 / PPK-Keb / PU-APBD / TPS-PB / IX-2015 tanggal 15 September 2015 tersebut SAH dan berharga serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya; -------------------------------------------------------------------------
Menyatakan surat tergugat II Nomor : 09 / PPK-Keb / PU-APBD / TPS-PB / XII-2015 tertanggal 23 Desember 2015 perihal pemutusan kontrak beserta segala turutan dan turunannya adalah SAH dan mengikat
dengan segala akibat hukumnya; -----------------------------------------------------
Menolak seluruh tuntutan penggugat dalam gugatannya baik dalam provisi maupun dalam pokok perkara; atau ----------------------------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara; -----------
Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono); ---------------------------------------------------
Jawaban Turut Tergugat II sebagai berikut: : --------------------------------------------------
Bahwa Turut Tergugat II menolak dengan keras seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali apa yang tegas telah diakui kebenarannya; --------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan sebagai berikut: -----------------------------------------
Pasal 93 ayat (2) Perpres Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan ke empat atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang menyatakan: -----------------------------------------------
“Dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia barang/jasa: ---------------------------------------------------------------------------------------
Jaminan pelaksanaan dicairkan;
Sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia barang/jasa atau jaminan uang muka dicairkan;
Penyedia barang/jasa membayar denda keterlambatan; dan
Penyedia barang/jasa dimasukkan dalam daftar hitam;
Pasal 67 ayat (3) Perpres 54 tahun 2010 yang menyatakan:
“Jaminan atas pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari PPK/ULP diterima oleh Penerbit jaminan”; -------------------------
Garansi bank sebagai jaminan pelaksanaan No. 609/SPPY-BG-JKT/IX/2015 tertanggal 15 September 2015 yang diterbitkan oleh PT. Bank Syariah Bukopin (Tergugat III Rekonvensi) pada ketentuan poin 2 dan 3 yang menyatakan: ------
“2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan surat pernyataan wanprestasi dari penerima jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo garansi bank sebagaimana tercantum dalam butir 1”; --------------------------------------------
“3. Penjamin akan membayar kepada penerima jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (unconditional) setelah menerima tuntutan pencarian dari penerima jaminan berdasarkan surat pernyataan wanprestasi dari penerima jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat yang dijamin cidera janji/tidak memenuhi kewajibannya”; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketentuan di atas menyebutkan pencairan jaminan dapat dilakukan apabila penyedia barang/jasa melakukan kesalahan/wanprestasi berdasarkan surat pernyataan wanprestasi dalam hal ini yaitu surat pemutusan kontrak; -----
Berdasarkan surat gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan perkara No. 40/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Tim dalam hal 10 dalam pokok perkara poin 4: ------------------------------------------------------------------
“Menyatakan surat Tergugat I Nomor 09 / PPK-Keb / PU-APBD / TPS-PB / XII-2015 tertanggal 23 Desember 2015 perihal pemutusan kontrak beserta segala turutan dan turunan tersebut batal dan tidak sah serta tidak berharga dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dengan segala akibat hukumnya”;
Oleh karena merefer gugatan perkara perdata No. 40/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Tim tersebut di atas, maka jelas dan senyatanya dasar pencairan jaminan (garansi bank) sebagaimana syarat ketentuan pencairan jaminan di atas, maka PT. Bank Syariah Bukopin (Turut Tergugat II) tentu harus menunggu putusan pengadilan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Apabila surat Nomor 09 / PPK-Keb / PU-APBD / TPS-PB / XII-2015 tertanggal 23 Desember 2015 tersebut telah dinyatakan berlaku dan sah oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap maka PT. Bank Syariah Bukopin (Turut Tergugat II) tentunya akan menghormati putusan yang ada dan akan melakukan pembayaran pencairan jaminan sesuai dengan ketentuan dan nominal penjaminan (garansi bank); ------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 28 April 2016, telah menjatuhkan putusan Sela, yang amarnya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI : -----------------------------------------------------------------------------------
Menerima eksepsi para Tergugat sepanjang Eksepsi Kewenangan Relatif; -----
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata No.40/PDT.G/2016/PN.Jkt.Tim; -----
Membebankan biaya perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 822.000,- (delapan ratus dua puluh dua ribu rupiah) kepada Penggugat; --------
Membaca Akte Permohonan Banding Nomor 46/Tim/V/2016 Jo Nomor 40/ PDT.G/ 2016/ PN. JKT. TIM, tanggal 11 Mei 2016 yang dibuat oleh CORIANA JULVIDA SARAGIH, SH, MH, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menerangkan bahwa Kuasa Pembanding semula Penggugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 40 / Pdt.G /
2016 / PN.Jkt.Tim, tanggal 28 April 2016 dan permomohonan tersebut telah
diberitahukan kepada Terbanding I semulaTergugat I pada tanggal 25 Mei 2016, kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 11 Agustus 2016, kepada Terbanding III semula Turut Tergugat I pada tanggal 19 Mei 2016, kepada Terbanding IV semula Turut Tergugat II pada tanggal 20 Mei 2016 dan kepada Terbanding V semula Turut Tergugat III pada tanggal 19 Mei 2016 ; ----------------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dalam permohonan banding ini tidak mengajukan memori banding ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 20 Juni 2016, kepada Pembanding semula Penggugat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 16 Juni 2016, kepada Terbanding III semula Turut Tergugat I, dan Terbanding V semula Turut Tergugat III, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 16 Juni 2016, kepada Terbanding IV semula Turut Tergugat II dan Pengadilan Negeri Padang Panjang 29 Juni 2016, kepada Terbanding I dan II semula Tergugat I dan II, telah memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari dihitung sejak hari berikut dari pemberitahuan ; ----------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa terhadap permohonan banding tersebut, Pengadilan Tinggi menilai bahwa karena telah diajukan dalam tenggang waktu, tata cara dan syarat-syarat yang telah ditentukan Undang-undang maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa walaupun Pembanding semula Penggugat dalam permohonan bandingnya tidak mengajukan memori banding, Pengadilan Tinggi tetap berkewajiban untuk menilai apakah pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam pertimbangannya tersebut telah tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa , Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor : 40/Pdt.G/206/PN.Jkt.Tim.,tanggal 28 April 2015 tersebut diatas mempertimbangkan sebagai berikut : ---------------------
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari pertimbangan-pertimbagan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusanya tersebut diatas,Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majleis Hakim Tingkat Pertama mengenai kewenangan relatif tersebut sudah tepat dan benar oleh karena itu dapat disetujui dan seluruh pertimbangan hukum majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih oleh Pengadilan Tinggi sebagai
pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 28 April 2016 Nomor : 40/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Tim tersebut dapat dikuatkan ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dalam peradilan tingkat banding ini Pembanding semula Penggugat tetap berada pada pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan, yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ; -----------------------------------------
Mengingat ketentuan Pasal 118 HIR dan peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; ---
- Menguatkan putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor : 40/ Pdt.G / 2016/PN.Jkt.Tim tanggal 28 April 2016 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ); --------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari : SENINtanggal 6 MARET 2017 oleh PURNOMO RIJADI, SH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, HUMUNTAL PANE, SH.MH dan M. ZUBAIDI RAHMAT, SH, Hakim
Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 752/PEN/PDT/2016/PT.DKI. tanggal 22 Desember 2016, telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam pengadilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis pada hari SELASA tanggal 14 MARET 2017, dalam sidang terbuka untuk umum, dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut serta Ny.Hj.YETTI OYONG, SH. MH Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut berdasarkan penetapan
panitera Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 752/PEN/PDT/2016/PT.DKI. tanggal 22 Desember 2016, akan tetapi tanpa dihadiri para pihak yang berperkara.; ------------
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS,
HUMUNTAL PANE, SH.MH PURNOMO RIJADI, SH
M. ZUBAIDI RAHMAT, SH
PANITERA PENGGANTI,
Ny. Hj. YETTI OYONG, SH.MH.
Rincian biaya perkara :
1. Meterai--------------------Rp. 6.000,-
2. Redaksi-------------------Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan-----------Rp. 139.000.-
___________________+
Jumlah------------Rp. 150.000,-