43/PID.SUS/2018/PT YYK
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 43/PID.SUS/2018/PT YYK
MUHAMMAD RUDINI Bin AEP BARSA EFENDI
Menguatkan
PUTUSAN
Nomor43/PID.SUS/2018/PT YYK
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILANTINGGIYOGYAKARTA yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama : MUHAMMAD RUDINI Bin AEP BARSA EFENDI ;
Tempat lahir : Garut ;
Umur/tanggal lahir : 29 Tahun / 12 Juli 1988 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Kp Talun Hilir RT.I RW.IV Desa Sukarame Leles Garut Jabar, alamat domisili Lojajar Sinduharjo, Ngaglik, Sleman ;
A g a m a : I s l a m ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Kota oleh :
1. Penuntut Umum, sejak tanggal 14 Maret 2018 sampai dengan tanggal 2 April 2018;
2. Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 29 Maret 2018 sampai dengan tanggal 27 April 2018 ;
3. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sleman, dari tanggal 28 April 2018 sampai dengan tangga 26 Juni 2018 ;
PENGADILANTINGGItersebut ;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 4 Juli 2018 No. 43/PEN.PID.SUS/2018/PT YYK, serta berkas perkara No. 152/Pid.Sus/2018/PN.Smn. tanggal 5 Juni 2018 dan surat - surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
Membaca, surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman No. Reg. Perkara : PDM-67/SLMN/Euh. 2/03//2018 Tanggal 14 Maret 2018, yang berbunyi sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RUDINI Bin AEP BARSA EFENDI, pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2018 sekitar Jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2018, bertempat di Jalan Kapten Haryadi tepatnya Dusun Ngebelgede Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman atau setidak-tidakya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan korban luka berat terhadap Saksi Korban SARJU. Perbuatan melawan hukum dimaksud dilakukan oleh Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa awalnya Terdakwa MUHAMMAD RUDINI Bin AEP BARSA EFENDI, mengendarai Kendaaraan bermotor jenis Sepeda Motor Yamaha Mio No. Pol Z 4564 FD. Adapun perjalanan terdakwa dari arah timur ke arah barat. Lalu pada saat terdakwa di Jalan Kapten Haryadi tepatnya Dusun Ngebelgede Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, terdakwa telah melihat kearah depan ada Saksi Korban yang berjalan kaki. Selanjutnya saksi korban menyeberang jalan. Oleh karena terdakwa mengemudikan kendaraannya tidak penuh kosentrasi dan tidak dengan wajar sehingga mengakibatkan terdakwa tidak dapat menghentikan kendaraannya secara stabil sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor Yamaha Mio No. Pol Z 4564 FD yang dikendarai terdakwa dengan saksi korban yang sebagai pejalan kaki ;
Bahwa setelah terjadi Kecelakaan Lalu Lintas tersebut kondisi korban dalam keadaan tidak sadarkan diri, lalu korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Puri Husada. Setelah itu korban dirujuk ke Rumah Sakit “JIH” Yogyakarta dengan mengalami perawatan di ruangan ICU.
Bahwa, berdasarkan Visum Et Repertum nomor : 2267/2.02.08/II/2018 tanggal 13 Februari 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rahmat Andi Hartanto Dokter pada RS “JIH” dengan kesimpulan :
Pasien rujukan dari Rumah Sakit Puri Husada dengan riwayat kecelakan lalu lintas. Pasien tidak sadar semenjak kejadian sampai saat datang ke rumah sakit. Tampak memar dimata sebelah kiri dan ada patah tulang terbalut di tungkai kaki kanan. Terdapat luka di siku kanan dan kiri. Dari hasil pemeriksaan radiologi didapatkan bahwa terdapat pendarahan di kepala dan tergolong cedera kepala berat.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3 ) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Membaca, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman tertanggal 24 Mei 2018 No. Reg. Perk. : PDM-67/SLMN//Euh.2//03//2018, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RUDINI BIN AEP BARSA EFENDI bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka berat”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD RUDINI Bin AEP BARSA EFENDI selama 4 (empat ) Bulan dan Denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair selama 1 (satu) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- Satu unit sepeda motor Yamaha Mio No. pol Z 4564 FD ;
- Satu lembar STNK Sepeda Motor Yamaha Mio No. Pol Z 4564 FD An. Lasinah d/a Kp Talun Hilir RT 01/05 Sukarame Leles, Garut, Jabar ;
Dikembalikan kepada Terdakwa Muhammad Rudini Bin Aep Barsa Efendi ;
4. Menetapkan agar terdakwa Muhammad Rudini Bin Aep Barsa Efendi membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 5 Juni 2018, Nomor 152/Pid.Sus/2018/PN Smn, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RUDINI Bin AEP BARSA EFENDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD RUDINI Bin AEP BARSA EFENDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir;
Menetapkan bahwa bilamana Terdakwa menjalani putusan ini atas dasar putusan lain selama masa percobaan yang dijalani Terdakwa belum selesai maka masa penahanan kota yang telah dijalani Terdakwa dalam perkara ini dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio No Pol Z 4564 FD ;
Satu lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. Z 4564 FD An. LASINAH d/a. Kp. Talun Hilir RT. 01/05 Sukarame Leles Garut Jabar.
Dikembalikan kepada Terdakwa MUHAMMAD RUDINI Bin AEP BARSA EFENDI
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Membacaberturut-turut :
Akta permintaan banding Nomor : 19/Akta Pid/2018/PN Smn, Jo Nomor : 152/Pid.Sus/2018/PN Smn, yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Sleman bahwa pada tanggal 6 Juni 2018 Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 5 Juni 2018, Nomor 152/Pid.Sus/2018/PN Smn ;
Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sleman bahwa pada tanggal 7 Juni 2018 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa ;
Surat Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh
Wakil Panitera Pengadilan Negeri Sleman tanggal 6 Juni 2018 masing-masing kepada Terdakwa dan Jaksa Penutut Umum, telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan memori bandingnya sehingga tidak diketahui alasan – alasan apa Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding ini, namun karena jabatannya Majelis Hakim Tinggi akan mempertimbangkan permohonan banding tersebut sebagaimana pertimbangan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sleman, tanggal 5 Juni 2018 Nomor : 152/Pid.Sus/2018/PN Smn, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa tidak ada hal-hal baru yang dapat merobah putusan a-quo, dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berdasarkan pertimbangan serta alasan yang tepat dan benar menurut hukum, karena itu dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat Pertama tentang pidana yang dijatuhkan dengan hukuman pidana dan denda yang dijatuhkan itu telah memenuhi rasa keadilan juga untuk memberi pelajaran kepada Terdakwa agar supaya terdakwa dalam berkendaraan berhati hati serta bertanggung jawab dalam berlalu lintas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas, Maka Putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 5 Juni 2018 Nomor 152/Pid.Sus/2018/PN Smn, haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat, pasal 310 ayat ( 3 ) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dan Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Perundang - undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 5 Juni 2018 Nomor 152/Pid.Sus/2018/PN Smn,- yang dimintakan banding tersebut ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada hari Kamis tanggal 2 Agustus 2018 oleh kami Syafwan Zubir, SH., M.Hum,- Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Yogyakarta, selaku Hakim Ketua Majelis, Yunianto, SH. dan Muhammad Syafruddin Adam, SH.- para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 4 Juli 2018 Nomor 43/PEN.PID.SUS/2018/PT YYK, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 7 Agustus 2018 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota, serta R. Widodo, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Yunianto, SH. Syafwan Zubir, S.H., M.Hum
Muhammad Syafruddin Adam, SH.
Panitera Pengganti,
R. Widodo, SH.