152/Pid.Sus/2018/PN Smn
Putusan PN SLEMAN Nomor 152/Pid.Sus/2018/PN Smn
Penuntut Umum: DANIEL KRISTANTO,SH Terdakwa: MUHAMMAD RUDINI Bin AEP BARSA EFENDI
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RUDINI Bin AEP BARSA EFENDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat” Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD RUDINI Bin AEP BARSA EFENDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp 2. 000. 000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir Menetapkan bahwa bilamana Terdakwa menjalani putusan ini atas dasar putusan lain selama masa percobaan yang dijalani Terdakwa belum selesai maka masa penahanan kota yang telah dijalani Terdakwa dalam perkara ini dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Menetapkan barang bukti berupa: Satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio No Pol Z 4564 FD Satu lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. Z 4564 FD An. LASINAH d/a. Kp. Talun Hilir RT. 01/05 Sukarame Leles Garut Jabar. Dikembalikan kepada Terdakwa MUHAMMAD RUDINI Bin AEP BARSA EFENDI Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2. 000,- (dua ribu rupiah)