481 B/PK/PJK/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 481 B/PK/PJK/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Kantor A.18 Mgk Kemayoran, Jl.Angkasa Kav.B-6, Kota Baru Bandar Kemayoran
Also in 9 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 481/B/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. EKA DHARMA JAYA SAKTI, tempat kedudukan di Jalan Pangeran Jayakarta, Nomor 26, Blok B-19, Jakarta 10730, dalam hal ini diwakili oleh PANTAS PARLUHUTAN SIHOMBING, Jabatan Direktur, beralamat di Jalan Pupuk Timur VII, Nomor 03, RT. 38, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Balikpapan, selanjutnya memberi kuasa kepada BHATARA YUDHA, Jabatan Marketing Manager, beralamat di Jalan Cibubur I/2, RT. 002, RW. 12, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 331/PK/2010 tanggal 8 Desember 2010;
Pemohon Peninjauan Kembali dehulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal A. Yani, Jakarta 13230;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25991/PP/M.VI/19/2010 tanggal 24 September 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding keberatan atas Tarif Pos yang ditetapkannya oleh Terbanding, karena Tarif Pos yang Pemohon Banding pakai sudah sesuai dengan jenis barang yang Pemohon Banding impor (Truck For Dumper/Jenis kendaraan bukan untuk di Jalan Raya);
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25991/PP/M.VI/19/2010 tanggal 24 September 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-6025/KPU.01/2009 tanggal 25 Agustus 2009 mengenai Keberatan atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor 010287/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 6 Mei 2009, atas nama: PT. Eka Dharma Jaya Sakti, NPWP: 01.362.752.6-073.000, alamat : Jalan Pangeran Jayakarta, Nomor 26, Blok B-19, Jakarta 10730;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25991/PP/M.VI/ 19/2010 tanggal 24 September 2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Oktober 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 331/PK/2010 tanggal 8 Desember 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Desember 2010 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1168/SP.51/AB/XII/2010 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 5 Januari 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Februari 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 03 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak menyatakan bahwa:
Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak;
Dalam hal di tempat tinggal atau di tempat kedudukan Pemohon Peninjauan Kembali tidak terdapat Pengadilan Pajak, maka permohonan dapat diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Pemohon;
Dalam hal di tempat tinggal atau di tempat kedudukan Pemohon Peninjauan kembali tidak terdapat Pengadilan Tata Usaha Negara, permohonan dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri tempat tinggal atau tempat kedudukan Pemohon;
Bahwa Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan antara lain berdasarkan alasan sebagai berikut:
Huruf e: “apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
Bahwa dalam putusannya Majelis tidak memeriksa lebih lanjut materi pokok sengketa, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan mengakibatkan kerugian pada Pemohon Peninjauan Kembali;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali malah melunasi panjar biaya perkara sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 03 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) yang ditransfer ke rekening Kepaniteraan Mahkamah Agung RI pada Bank BNI Syariah Nomor Rekening 179179175;
Kronologis Permasalahan:
Bahwa atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor 010287/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 6 Mei 2009 tersebut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan keberatan dengan surat Nomor 220/EDJS/06/09 tanggal 2 Juli 2009 dan dengan keputusan Terbanding Nomor KEP-6025/KPU.01/2009 tanggal 25 Agustus 2009 ditolak, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan banding;
Bahwa diterbitkannya surat keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut, tidak melewati batas waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan Banding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp. 226.892.455,00, sehingga jumlah yang masih harus dibayar sebesar 50% adalah Rp.113.446.227.50, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak;
Bahwa pokok sengketa mengenai penetapan klasifikasi tarif atas barang yang diimpor Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PIB Nomor 085337 tangga18 April 2009 berupa 4 unit Rigid Truck Cab & Chasis Volvo FM 440 8x4 440HP for Dumper Brand New & G.V.W above 24 Ton, Negara asal Sweden menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) termasuk Pos Tarif 8704.10.22.00 Bea Masuk 5% sedangkan menurut Terbanding Pos Tarif masuk 8704.23.49.00 dengan Bea Masuk 10%, yang tidak disetujui oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Bea & Cukai Nomor SE-37/BC/2006 tanggal 15 Desember 2006, pada butir penutup angka 3.1. menyatakan bahwa BTBMI 2007 dimaksudkan hanya sebagai referensi saja, sehingga apabila terdapat hal yang meragukan berkaitan dengan pungutan dan pengaturan pembebanan tarif BM, PPN, PPnBM atau pemberlakuan ketentuan larangan atau pembatasan maupun ketentuan lainnya, maka yang mengikat secara hukum adalah Keputusan Menteri Keuangan atau peraturan perundang-undangan lain yang mendasarinya;
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK 01/2003 tanggal 24 Maret 2004 perihal Ralat, tertulis bahwa pos tarif masuk 8704.23.49.00 dengan Bea Masuk 10% yang seharusnya pos tarif masuk 8704.23.49.00 dengan Bea Masuk 5%;
Bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 547/ KMK.01/2003 tanggal 24 Maret 2004 masih berlaku dan dijalankan di Direktorat Jenderal Bea & Cukai, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (Pemohon Banding) masih menjalankan ketetapan dan perundangan yang berlaku;
Bahwa menurut Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 2007, uraian barang pada Pos Tarif 8704.10.22.00 adalah : “Kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang berupa Dumper dirancang untuk penggunaan bukan di Jalan Raya , dengan masa total melebihi 24 Ton dalam keadaan CKD”;
Bahwa berdasarkan dengan Pos Tarif 8704.10.22.00 yang terdapat dalam PIB Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah 5%, sesuai dengan Surat Keputusan Dirjend. Perhubungan Darat dengan Nomor SK.959/AJ.402/DRJD/2007 tanggal 27 Maret 2007 tentang Pengesahan dan Sertifikasi Tipe Landasan Kendaraan Bermotor Merk Volvo Tipe FM 440 (8x4) sebagai Landasan Mobil Barang untuk digunakan di luar Jalan Umum (Off Road), varian tidak ada, dan tidak adanya kelas jalan terendah yang boleh dilalui;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf (e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang dengan masa total melebihi 24 Ton selain CKD berdasarkan BTBMI 2007 tergolong dengan Pos Tarif 8704.23.49.00 dengan bea masuk 10%, sehingga koreksi Termohon Peninjauan Kembali tetap dipertahankan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. Eka Dharma Jaya Sakti tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang dikalahkan, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. EKA DHARMA JAYA SAKTI tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 5 Maret 2013 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH., M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. dan Marina Sidabutar, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Subur MS, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majleis: Ketua Majelis,
ttd. ttd.
Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. Widayatno Sastrohardjono, SH., M.Sc.
ttd.
Marina Sidabutar, S.H., M.H.
Biaya-biaya peninjauan kembali: Panitera Pengganti,
Meterai .................. Rp . 6.000,- ttd.
Redaksi ............... Rp. 5.000,- Subur MS, S.H., M.H.
Administrasi ........... Rp. 2.489.000,-
Jumlah Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. ASHADI, S.H.
NIP. 220000754