731 B/PK/PJK/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 731 B/PK/PJK/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Kantor A.18 Mgk Kemayoran, Jl.Angkasa Kav.B-6, Kota Baru Bandar Kemayoran
Also in 9 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 731/B/PK/PJK/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. EKA DHARMA JAYA SAKTI, berkedudukan di Jalan Pademangan 7, Gg. Satria Nomor 47, RT.07/RW. 10, Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Bhatara Yudha, pekerjaan Marketing Manager, beralamat di Jl. Cibubur I/2 RT.002/RW.12, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 311/EDJS/2010, tanggal 23 September 2010 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding;
m e l a w a n :
DIREKTUR JENDERAL BEA & CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani – By Pass, Jakarta 13230 ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Putusan 23425/PP/M.V/19/2010, tanggal 3 Mei 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa dengan ini mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-124/KPU.01/2009 tanggal 9 Januari 2009, yang mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar tambahan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan seperti yang tertera dalam SPKPBM Nomor: 030028/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 30 September 2008, sebesar Rp. 295.083.243,00;
bahwa adapun alasan mengajukan banding tersebut adalah sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding keberatan atas tarif pos yang ditetapkan oleh Terbanding, karena tarif pos yang Pemohon Banding pakai sudah sesuai dengan jenis barang yang Pemohon Banding import (Truck For Dumper/Jenis kendaraan bukan untuk di jalan raya);
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Putusan 23425/PP/M.V/19/2010, tanggal 3 Mei 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-124/KPU.01/2009 tanggal 9 Januari 2009 mengenai keberatan atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: 030028/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 30 September 2008, atas nama : PT. Eka Dharma Jaya Sakti, NPWP: 01.362.752.6-073.000, alamat : Jl. Pangeran Jayakarta No. 26 Blok B-19 Mangga Dua Jakarta 10730;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Putusan 23425/PP/M.V/19/2010, tanggal 3 Mei 2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Juni 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 311/EDJS/2010, tanggal 23 September 2010 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor : PKA-853/SP.51/AB/IX/2010 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak pada tanggal 23 September 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 23 September 2010 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 11 Oktober 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 November 2010 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung R.I. Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak menyatakan bahwa :
Permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan Pajak diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak;
Dalam hal di tempat tinggal atau di tempat kedudukan Pemohon Peninjauan Kembali tidak terdapat Pengadilan Pajak, maka permohonan dapat diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Pemohon;
Dalam hal di tempat tinggal atau di tempat kedudukan Pemohon Peninjauan Kembali tidak terdapat Pengadilan Tata Usaha Negara, permohonan dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri tempat tinggal atau tempat kedudukan Pemohon;
Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan antara lain berdasarkan alasan berikut :
Huruf e : "apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku";
Bahwa dalam putusannya Majelis tidak memeriksa lebih lanjut materi pokok sengketa, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan mengakibatkan kerugian pada Pemohon Peninjauan Kembali ;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah melunasi panjar biaya perkara sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 03 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang ditransfer ke rekening Kepaniteraan Mahkamah Agung R.I pada Bank BNI Syariah Nomor Rekening : 179179175 pada tanggal 22 September 2010 ;
Kronologis permasalahan :
Bahwa atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor : 030028/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 30 September 2008 tersebut. Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan keberatan dengan surat Nomor : EDJS/136-11/08 tanggal 26 November 2008 dan dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-124/KPU.01/2009 tanggal 9 Januari 2009 ditolak, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan banding ;
Bahwa diterbitkannya surat keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut, tidak melewati batas waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan Banding, sehingga pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
Bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp. 295.083.243,00, sehingga jumlah yang masih harus dibayar sebesar 50% adalah Rp.147.541.622.00, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
Bahwa pokok sengketa mengenai penetapan klasiftkasi tarif atas barang yang diimpor Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PIB Nomor : 316678 tanggal 16 September 2008 berupa 7 unit Truck Cab & Chasis Volvo FM 440 6x4 440HP for Dumper Brand New & G.V.W above 24 Ton Chas & Eng, Negara asal Malaysia menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) termasuk pos tariff 8704.10.21.00 Bea Masuk 5% sedangkan menurut Terbanding pos tarif masuk 8704.23.49.00 dengan Bea Masuk
10%, yang tidak disetujui oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding ;
Bahwa sesuai Surat Edaran Dirjend Bea & Cukai No.SE-37/BCt2006 tgl. 15 Desember 2006, pada butir penutup angka 3.1. menyatakan bahwa BTBMI 2007 dimaksudkan hanya sebagai referensi saja, sehingga apabila terdapat hal yang meragukan berkaitan dengan pungutan dan pengaturan pembebanan tarif BM, PPN, PPnBM atau pemberlakuan ketentuan larangan atau pembatasan maupun ketentuan lainnya, maka yang mengikat secara hukum adalah Keputusan Menteri Keuangan atau peraturan perundang undangan lain yang mendasarinya ;
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 547/KM1( 01/2003 tanggal 24 Maret 2004 perihal Ralat, tertulis bahwa pos tarif masuk 8704.23.49.00 dengan Bea Masuk 10% yang seharusnya pos tarif masuk 8704.23.49.00 dengan Bea Masuk 5%.
Bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.547/KMK.01/2003 tanggal 24 Maret 2004 masih berlaku dan dijalankan di Direktorat Jenderal Bea & Cukai, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (Pemohon Banding) masih menjalankan ketetapan dan perundangan yang berlaku ;
Bahwa menurut Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 2007, uraian barang pada Pos Tarif 8704.10.21.00 adalah : "Kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang berupa Dumper dirancang untuk penggunaan bukan dijalan raya, dengan massa total melebihi 24 Ton dalam keadaan CKD"
Bahwa berdasarkan dengan Pos Tarif 8704.10.21.00 yang terdapat dalam PIB Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah 5%, sesuai dengan Surat Keputusan Dirjend. Perhubungan Darat dengan Nomor SK.1943/AJ.402/DRJD/2008 tgl. 11 Juli 2008 tentang Pengesahan dan Sertifikasi Tipe Landasan Kendaraan Bermotor Merck VOlvo Tipe FM 440 (6x4) M/T Sebagai Landasan Mobil Barang untuk digunakan Diluar Jalan Umum (Off Road), varian tidak ada , dan tidak adanya kelas jalan terendah yang boleh dilalui ;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-124/KPU.01/2009 tanggal 9 Januari 2009 mengenai keberatan atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: 030028/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 30 September 2008, atas nama : PT. Eka Dharma Jaya Sakti sudah tepat dan benar, dengan demikian tidak terdapat pertimbangan hukum dan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. EKA DHARMA JAYA SAKTI tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak dan Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang dikalahkan, maka Pemohon Peninjauan Kembali harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. EKA DHARMA JAYA SAKTI tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Jumat, tanggal 28 Desember 2012 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H.,M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum. dan Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Handri Anik Effendi, S.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis : Ketua Majelis :
ttd./ ttd./
Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum. Widayatno Sastrohardjono, S.H.,M.Sc.
ttd./
Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H.
Biaya – biaya : Panitera-Pengganti :
1. M e t e r a i………………Rp. 6.000,- ttd./
2. R e d a k s i……………..Rp. 5.000,- Handri Anik Effendi, S.H.
3. Administrasi ………..…...Rp. 2.489.000,-
Jumlah ………. Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip. 220000754.