58/PDT.G/2014/PN Sgl
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 58/PDT.G/2014/PN Sgl
TJHANG THU FUI alias Amok lawan Tuan ANTONI alias Butun, dkk
MENGADILI: Dalam Provisi : Menolak tuntutan provisi tersebut untuk seluruhnya Dalam Konvensi : Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan Ingkar Janji atau Wanprestasi 3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melanggar dan Tidak memenuhi Mou tanggal 7 November 2013 yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II 4. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti kerugian berupa sisa penggantian Down payment (uang muka) yang telah disepakati sebesar Rp. 300. 000. 000,-(tiga ratus juta rupiah) 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya Dalam Rekonvensi - Menolak gugatan Penggugat Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Konvensi /Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 616. 000,00 ( enam ratus enam belas ribu rupiah)