1/PDT/2016/PT BBL
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 1/PDT/2016/PT BBL
- Antoni alias Butun - Tjhang Thu Fui
Dikuatkan
P U T U S A N
NOMOR : 01/ PDT/ 2016/ PT BBL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
Tuan ANTONI Als BUTUN , tempat/tanggal lahir Pangkalpinang 24 Juni 1937 ,laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta ,Kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jl. Kapten Munzir Thalib Nomor 10 A Rt.001, RW.001, Kelurahan Batin Tikal , Kecamatan Tamansari, Kota Pangkalpinang Semula sebagai TERGUGAT I , sekarang sebagai ------------------------------------------------------------------------------------------- PEMBANDING I ;
Tuan FERDINAND MARKUS Als FERDINAND , tempat/tanggal lahir Bogor , 13 April 1982,laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta ,Kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jl. Aster VI No. 17 A , Rt.004,Rw.003 ,Kelurahan Pakuon ,Kecamatan Kota Bogor Selatan,Propinsi Jawa Barat, semula sebagai TERGUGAT II , sekarang sebagai ------------------------------------------------------- PEMBANDING II ;
Dalam hal ini Pembanding I dan Pembanding II diwakili oleh kuasanya UMIYATI,SH dan HADY SALAMPESSY,SH Para Advokat pada Kantor Advokat dan Penasihat Hukum UMIYATI,SH & REKAN berkantor dan beralamat di Jl. Lapangan Tenis Meril Rt.06/Rw.011 No. 189 ,Meruya Utara, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 01/SK/PDT/U&R/IX/2015 , tanggal 27 September 2015 dan Nomor : 02/SK/PDT/U&R/IX/2015 , tanggal 28 September 2015, kemudian untuk selanjutnya disebut sebagai ------------ PARA PEMBANDING ;
M E L A W A N :
TJANG THU FUI Als AMOK , Tempat /Tanggal Lahir Pangkalpinang 09 Agustus 1978, umur 36 tahun , laki-laki , Pekerjaan Karyawan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Budha, beralamat di Kavling Polri Blok III Nomor : 15 Rt.003,Rw. 010 , Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan , Jakarta Barat , dalam hal ini diwakili oleh kuasanya SUPADMAN. JA,SH dan AGUS PANCAWARDANA,SH Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum pada Kantor Advokat /Pengacara /Konsultan Hukum JAYA KUSUMA.SAPANUDI.SUPADMAN & ASSOCIATES yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Nopember 2015 , beralamat Jl. Surabaya No. 70 Pangkalpinang, Propinsi Bangka Belitung , baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri , untuk selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- TERBANDING ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sungailiat, tanggal 01 Juli 2015 , Nomor : 58/Pdt.G/2014/PN.Sgl, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
DALAM PROVISI :
Menolak tuntutan provisi untuk seluruhnya ;
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi ;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melanggar dan tidak memenuhi Mou tanggal 7 Nopember 2013 yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II ;
Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti kerugian berupa sisa penggantian Down Payment (uang muka) yang telah disepakati sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya :
DALAM REKONVENSI :
Menolak gugatan Penggugat ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 616.000,00 (enam ratus enam belas ribu rupiah) ;
Membaca Akta Pernyataan permohonan banding yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Sungailiat yang menyatakan bahwa pada tanggal 28 September 2015 pihak Pembanding /dahulu Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan permohonan agar perkara mereka yang diputus oleh Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 01 Juli 2015, Nomor : 58/Pdt.G/2014/PN.Sgl, untuk diperiksa dan diputus dalam Pengadilan Tingkat Banding ;
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding dari Para Pembanding dengan delegasi yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menyatakan permohonan banding tersebut telah disampaikan secara sah dan seksama kepada pihak Terbanding /dahulu Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi pada tanggal 14 Desember 2015 ;
Membaca Surat Memori Banding yang diajukan oleh Para Pembanding /dahulu Tergugat I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi bertanggal 08 Oktober 2015 dan surat memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada pihak Terbanding /dahulu Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi bersamaan dengan pemberitahuan pernyataan banding pada tanggal 14 Desember 2015 tersebut ;
Membaca Surat Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Terbanding/dahulu Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi bertanggal 01 Desember 2015 tersebut ;
Membaca Surat Pemberitahuan memeriksa berkas perkara No. 58/Pdt.G/2014/PN.Sgl , tanggal 02 Nopember 2015 kepada Terbanding dan Risalah Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas Perkara (inzage) Nomor : 58/Pdt.G/2014/PN.Sgl, melalui delegasi yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memberi kesempatan kepada pihak Terbanding /dahulu Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi , tanggal 14 Desember 2015 ;
Membaca Surat Keterangan Panitera Pengadilan Negeri Sungailiat,tanggal 04 Januari 2016 , pada pokoknya menerangkan dalam tenggang waktu yang diberikan untuk membaca/mempelajari/memeriksa berkas perkara yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding dalam perkara No. 58/Pdt.G/2014/PN.Sgl, pihak Pembanding maupun Terbanding tidak mempergunakan kesempatan tersebut ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa setelah Majelis Tingkat Banding memeriksa secara seksama berkas perkara dan berdasarkan keterangan Pembanding/dahulu Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi pada pokoknya Pembanding/dahulu Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah menerima pemberitahuan isi Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat No. 58/Pdt.G/2014/PN.Sgl, tanggal 16 September 2015 dan mereka telah Menyatakan Banding atas Putusan No. 58/Pdt.G/2014/PN.Sgl di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 28 September 2015 ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Pernyataan Banding dari Pembanding/dahulu Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 01 Juli 2015 Nomor : 58/Pdt.g/2015/PN.Sgl, dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh Pembanding /dahulu Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi bertanggal 08 Oktober 2015 tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding yang diajukan oleh Pembanding/ dahulu Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tersebut di atas, pihak Terbanding/ dahulu Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah mengajukan Kontra Memori Banding bertanggal 01 Desember 2015;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan keberatan-keberatan yang didalilkan dalam memori banding dari Para Pembanding/dahulu Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi sebagaimana yang akan diuraikan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa Para Pembanding pada pokoknya keberatan atas pertimbangan Hakim tingkat pertama baik dalam konvensi,provisi dan dalam rekonpensi , sebagaimana yang didalilkan oleh Para Pembanding dalam memori banding tersebut ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal itu , maka setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mencermati secara seksama dalil-dalil keberatan Para Pembanding/ dahulu Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tersebut di atas dan telah pula mencermati secara seksama Putusan Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Sungailiat No. 58/Pdt.G/2014/PN.Sgl., tanggal 01 juli 2015, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat keberatan-keberatan Para Pembanding dalam perkara aquo ternyata tidak ada hal-hal yang baru yang harus dipertimbangkan , karena pada pokoknya telah cukup dipertimbangkan secara tepat dan benar dalam Putusan No. 58/Pdt.G/2014/PN.Sgl., tanggal 01 juli 2015 ;
Menimbang, bahwa bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama dan oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan hukum yang telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar dalam Putusan No. 58/Pdt.G/2014/PN.Sgl., tanggal 01 juli 2015 serta semua alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan , dianggap telah tercantum pula dalam putusan tingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama dalam perkara asal tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Hakim Tingkat Banding, sehingga Putusan Hakim Tingkat Pertama dari Pengadilan Negeri Sungailiat No. 58/Pdt.G/2014/PN.Sgl., tanggal 01 juli 2015 dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding oleh karenanya dapat dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Pembanding/ dahulu Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tersebut tetap dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding , maka biaya perkara baik dalam kedua tingkat peradilan dibebankan kepada Para Pembanding / dahulu Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tersebut, yang tingkat banding sebagaimana yang akan disebutkan dalam diktum putusan ;
Mengingat peraturan hukum dari perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-undang No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang No. 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum ,serta RBG ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding / dahulu Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 01 Juli 2015 Nomor : 58/Pdt.G/2014/PN.Sgl yang dimohonkan banding tersebut ;
Menguhukum Para Pembanding/ dahulu Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi , untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000 ,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung pada hari : SENIN, Tanggal 28 Maret 2016 oleh kami : ELLY ENDANG DAHLIANI ,SH.MH, sebagai Hakim Ketua, dengan A K S I R ,SH.MH dan NAWANGSARI , SH.MH. masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bangka Balitung, sebagai Hakim-hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, tanggal 04 Februari 2016 No.58/PDT/2016/PT.BBL yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat Banding. Putusan tersebut telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : SELASA tanggal 29 Maret 2016 , oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri hakim-hakim Anggota serta dibantu oleh R. BERLIAN ,SH.MH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, tanpa dihadiri oleh pihak-pihak dalam perkara ini.
HAKIM – HAKIM ANGGOTA: KETUA MAJELIS,
1. A K S I R ,SH.MH. ELLY ENDANG DAHLIANI,SH.MH.
2. NAWANGSARI,SH,MH.
PANITERA PENGGANTI,
R. BERLIAN,SH,MH.
Perincian biaya :
1. Materai Putusan ………………..Rp. 6.000,-
2. Redaksi Putusan ………………..Rp. 5.000,-
3. P e m b e r k a s a n ………………..Rp. 139.000,-
J u m l a h ……Rp. 150.000,-