631 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 631 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Respondent (2)
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: HARVEY NICHOLS AND COMPANY LIMITED tersebut;
P U T U S A N
No. 631 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perdata Khusus (Arbitrase) dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
HARVEY NICHOLS AND COMPANY LIMITED, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Inggris (registrasi No. 1774537), berkedudukan di 109/125 Knightsbridge, London SW1X 7RJ, Inggris, dalam hal ini memberi kuasa kepada: ISWAHJUDI A. KARIM, SH., LL.M., dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Plaza Mutiara Lantai 7, Jalan Lingkar Mega Kuningan Kav. 1 & 2, Jakarta 12950, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 15 April 2011;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n :
PT. HAMPARAN NUSANTARA;
PT. MITRA ADIPERKASA, Tbk;
Keduanya berkedudukan di Wisma 46-Kota BNI Lantai 8, Jalan Jendral Sudirman Kav. 1, Jakarta Pusat 10220, dalam hal ini memberi kuasa kepada: JONI ARIES BANGUN, SH., MM., MH., dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Bapindo Plaza-Citibank Tower Lantai 24, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 54-55, Jakarta 12190, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 21 Februari 2012;
Para Termohon Kasasi dahulu para Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang para Termohon Kasasi dahulu sebagai para Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Tergugat telah mendaftarkan putusan akhir dan adendum putusan akhir pada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana dimaksud dalam Akta pendaftaran putusan Arbitrase Internasional nomor 05/PDT/ARB-lNT/2011/PN.JKT.PST tertanggal 22 Maret 2011;
Bahwa oleh karenanya pengajuan gugatan pembatalan putusan akhir dan adendum putusan akhir ini telah dilaksanakan sesuai dengan, dalam tenggang waktu, cara-cara dan syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku cq. Pasal 71 Undang-undang nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ("UU No. 30/1999");
Bahwa adapun amar putusan akhir dan adendum putusan akhir adalah sebagai berikut:
Putusan akhir:
71. For the reasons set out aboveI award as follows:
a. Ideclare that the Exclusive licence agreement between the parties dated 23 January 2007 ("the Agreement") is a valid agreement which is binding on the parties;
b. I confirm the declarations made in my award on Jurisdiction dated 14 June 2010, namely that:
i. Clause 15 of the Exclusive Licence Agreement dated 23 January 2007 between the Claimants and the Respondents constitutes a valid and binding arbitration agreement between the parties;
ii. My appointment as sole arbitrator by the President of the Chartered Institute of Arbitrators on 12 May 2010 was valid and effective so that the arbitral tribunal is properly constituted;
iii. I have jurisdiction to determine the claimant's claim referred to arbitration pursuant to its notice of Arbitration dated 25 March 2010 and request for the appointment of an Arbitrator dated 4 May 2010;
c. I declare that the first respondent is in breach of the Agreement in the following respects:
i. failing to issue the second letter of guarantee in the Sterling equivalent of US $3 million as required by clause 4.2(j) of the Agreement;
ii. failing to pay to the claimant the minimum royalty in accordance with clauses 7.2 and 8.1 of the Agreement;
iii. failing to renew the second letter of guarantee after the claimant's drawdown in accordance with clause 7.4 of the Agreement; and
iv. issuing the proceedings dated 26 May 2010 against the claimant in the South Jakarta District Court ("the Jakarta proceedings");
d. I declare that the second respondent is in breach of the Agreement in the following respects:
failing to perform its obligation to ensure the performance by the first respondent of all monetary obligation of the first respondent under the Agreement, namely the timely payment of minimum royalties and the renewal or reissue of the second letter of guarantee by the first respondent; and
issuing the Jakarta proceedings;
e. I declare that the conduct of both respondents described in (c) and (d) above amounts to a material breach of the Agreement by each of them;
f. I order that the respondents and each of them jointly and severally do pay to the claimant the sum of £971,524.26, together with interest thereon at 4% per annum above Libor, compounded with monthly rests, from 1 July 2010 until payment;
g. I order that the respondents and each of them jointly and severally do pay to the claimant the further sum of US $35,000 as damages incurred up to and including 31 August 2010 for the respondents' breach in issuing the Jakarta proceedings, together with interest thereon at 4% per annum above Libor, compounded with monthly rests, from 1 September 2010 until payment;
h. I declare that the claimant is entitled to further damages in respect of any loss and damage suffered after 31 August 2010 as a result of the respondents' breach of Agreement in issuing the Jakarta proceedings and I reserve power to assess those damage in due course;
i. I order that the respondents and each of them do forthwith cause Barclays Bank Plc or another major international bank of similar standing acceptable to the claimant to issue a second letter of guarantee substantially in the form set out in Part 2, Schedule 2 to the Agreement in favour of the claimant in the amount of US $3 million;
j. order that the respondents and each of them jointly and severally to pay to the claimant the sum of £45,000 in respect of the claimant's costs of the arbitration;
k. I order that the respondents must pay my fees, which I settle in the total amount of £12,175 plus VAT if applicable (which includes the costs of the award on Jurisdiction), together with expenses of £340.75; and that if the claimant has paid those fees and expenses in the first sentence, it is entitled to immediate reimbursement by the respondents;"
Dengan terjemahan sebagai berikut:
71. Untuk alasan-alasan yang dikemukakan di atas, saya memutuskan sebagai berikut:
a. Saya memutuskan bahwa Perjanjian lisensi ekslusif antara para pihak tertanggal 23 Januari 2007 ("Perjanjian") adalah sebuah perjanjian yang sah yang mengikat para pihak;
b. Saya menegaskan bahwa penetapan-penetapan yang dibuat dalam putusan atas yurisdiksi tertanggal 14 Juni 2010, yaitu bahwa:
Pasal 15 dari Perjanjian Lisensi Ekslusif tertanggal 23 Januari 2007 antara Pemohon dan para Termohon merupakan perjanjian arbitrase yang sah dan mengikat antara para pihak;
Penunjukan saya sebagai Wasit tunggal oleh Presiden dari Chartered Institute of Arbitrators pada 12 Mei 2010 adalah sah dan efektif sehingga Majelis Arbitrase dibentuk secara patut;
Saya memiliki yuridiksi untuk menyelesaikan tuntutan Pemohon merujuk pada Arbitrase sesuai dengan pemberitahuan Arbitrase tertanggal 25 Maret 2010 dan permohonan untuk penunjukan seorang Wasit tertanggal 4 Mei 2010;
Saya menetapkan bahwa Termohon kesatu telah melanggar perjanjian dengan cara-cara sebagai berikut:
lalai untuk menerbitkan surat jaminan kedua dalam Sterling setara dengan US $3 juta sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 4.2 (j) Perjanjian;
lalai untuk membayar Pemohon royalti minimum berdasarkan Pasal-Pasal 7.2 dan 8.1 Perjanjian;
lalai untuk memperbaharui surat jaminan kedua setelah penarikan Pemohon berdasarkan Pasal 7.4 Perjanjian; dan
menerbitkan proses-proses tertanggal 26 Mei 2010 terhadap Pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ("proses-proses di Jakarta");
Saya menetapkan bahwa Termohon kedua telah melanggar perjanjian dengan cara-cara sebagai berikut:
i. lalai untuk melaksanakan kewajibannya untuk memastikan pemenuhan oleh Termohon pertama atas semua kewajiban keuangan dan Termohon pertama berdasarkan perjanjian, yaitu pembayaran dari waktu ke waktu atas royalti-royalti minimum dan pembaharuan atau penerbitan ulang surat jaminan kedua oleh Termohon pertama; dan
ii. menerbitkan proses-proses di Jakarta;
Saya menetapkan bahwa tindakan kedua Termohon yang diuraikan dalam (c) dan (d) di atas menimbulkan pelanggaran material dari perjanjian oleh masing-masing mereka;
Saya menetapkan bahwa para Termohon dan masing-masing mereka secara bersama-sama dan sendiri-sendiri membayar kepada Pemohon sejumlah £971,524.26, bersama dengan bunganya sebesar 4% setiap tahunnya di atas Libor, berlipat setiap bulannya, dari 1 Jui 2010 hingga pembayaran;
Saya menetapkan bahwa para Termohon dan masing-masing mereka secara bersama-sama dan sendiri-sendiri membayar kepada Pemohon lebih lanjut sejumlah US $ 35,000 sebagai kerugian yang ada hingga dan termasuk 31 Agustus 2010 untuk pelanggaran para Termohon dalam menerbitkan proses-proses di Jakarta, bersama dengan bunganya sebesar 4% setiap tahunnya di atas Libor, berlipat setiap bulannya, dari 1 September 2010 hingga pembayaran;
Saya menetapkan bahwa Pemohon berhak untuk ganti rugi sehubungan dengan tiap kerugian yang diderita setelah 31 Agustus 2010 sebagai akibat dari pelanggaran para Termohon atas perjanjian dalam menerbitkan proses-proses di Jakarta dan saya mencadangkan wewenang untuk menetapkan kerugian-kerugian tersebut selanjutnya;
Saya memutuskan bahwa para Termohon dan masing-masing mereka untuk dengan segera membuat Barclays Bank Plc atau bank internasional besar lainnya dengan kedudukan yang sama yang diterima oleh Pemohon untuk menerbitkan surat jaminan kedua yang isinya dalam bentuk yang dikemukakan dalam Bagian 2, Lampiran 2 Perjanjian untuk Pemohon sejumlah US $3 juta;
Saya memutuskan bahwa para Termohon dan masing-masing mereka secara bersama-sama dan sendiri-sendiri untuk membayar kepada Pemohon sejumlah £45,000 sehubungan dengan biaya-biaya arbitrase Pemohon;
Saya memutuskan bahwa para Termohon hams membayar biaya-biaya jasa saya, yang saya tetapkan sejumlah £12,175 ditambah PPN apabila berlaku (termasuk biaya-biaya putusan atas yurisdiksi), bersama-sama dengan pengeluaran-pengeluaran sebesar £340.75; dan bahwa apabila Pemohon harus membayar biaya-biaya jasa dan pengeluaran-pengeluaran tersebut sebelumnya, diberikan hak untuk penggantian segera oleh para Termohon;"
Adendum putusan akhir:
V-Amended Award
13. For the reasons set out above paragraph 71 of my award is amended to read as follows (the only changes being to sub-paragraphs (f) and (g):
I declare that the Exclusive licence agreement between the parties dated 23 January 2007 ("the Agreement") is a valid agreement which is binding on the parties;
I confirm the declarations made in my award on Jurisdiction dated 14 June 2010, namely that:
i. Clause 15 of the Exclusive Licence Agreement dated 23 January 2007 between the claimants and the Respondents constitutes a valid and binding arbitration agreement between the parties;
ii. My appointment as sole arbitrator by the President of the Chartered Institute of Arbitrators on 12 May 2010 was valid and effective so that the arbitral tribunal is properly constituted;
iii. I have jurisdiction to determine the claimant's claim referred to arbitration pursuant to its notice of Arbitration dated 25 March 2010 and request for the appointment of an Arbitrator dated 4 May 2010;
c. I declare that the first respondent is in breach of the Agreement in the following respects:
i. failing to issue the second letter of guarantee in the Sterling equivalent of US $3 million as required by clause 4.2(j) of the Agreement;
ii. failing to pay to the claimant the minimum royalty in accordance with clauses 7.2 and 8.1 of the Agreement;
iii. failing to renew the second letter of guarantee after the claimant's drawdown in accordance with clause 7.4 of the Agreement; and
iv. issuing the proceedings dated 26 May 2010 against the claimant in the South Jakarta District Court ("the Jakarta proceedings");
d. I declare that the second respondent is in breach of the Agreement in the following respects:
i. failing to perform its obligation to ensure the performance by the first respondent of all monetary obligation of the first respondent under the Agreement, namely the timely payment of minimum royalties and the renewal or reissue of the second letter of guarantee by the first respondent; and
ii. issuing the Jakarta proceedings;
e. I declare that the conduct of both respondents described in (c) and (d) above amounts to a material breach of the Agreement by each of them;
f. I order that the respondents and each of them jointly and severally do pay to the claimant the sum of £971,524.26, together with interest thereon at 4% per annum above Libor, compounded with three monthly rests, from 1 July 2010 until payment;
g. I order that the respondents and each of them jointly and severally do pay to the claimant the further sum of US $35,000 as damages incurred up to and including 31 August 2010 for the respondents' breach in issuing the Jakarta proceedings, together with interest thereon at 4% per annum above Libor, compounded with three monthly rests, from 1 September 2010 until payment;
h. I declare that the claimant is entitled to further damages in respect of any loss and damage suffered after 31 August 2010 as a result of the Respondents' breach of Agreement in issuing the Jakarta proceedings and I reserve power to assess those damage in due course;
i. I order that the respondents and each of them do forthwith cause Barclays Bank Plc or another major international bank of similar standing acceptable to the claimant to issue a second letter of guarantee substantially in the form set out in Part 2, Schedule 2 to the Agreement in favour of the claimant in the amount of US $3 million;
j. I order that the respondents and each of them jointly and severally to pay to the claimant the sum of £45,000 in respect of the claimant's costs of the arbitration;
k. I order that the respondents must pay my fees, which I settle in the total amount of £12,175 plus VAT if applicable (which includes the costs of the award on Jurisdiction), together with expenses of £340.75; and that if the claimant has paid those fees and expenses in the first sentence, it is entitled to immediate reimbursement by the respondents";
Dengan terjemahan sebagai berikut:
13. Untuk alasan-alasan yang dikemukakan di atas, paragraf 71 putusan saya diubah untuk dibaca sebagai berikut (perubahan hanya pada sub-paragraf (f) dan (g)):
Saya memutuskan bahwa Perjanjian lisensi ekslusif antara para pihak tertanggal 23 Januari 2007 ("Perjanjian") adalah sebuah perjanjian yang sah yang mengikat para pihak;
Saya menegaskan bahwa penetapan-penetapan yang dibuat dalam putusan atas yurisdiksi tertanggal 14 Juni 2010, yaitu bahwa:
Pasal 15 dari Perjanjian lisensi ekslusif tertanggal 23 Januari 2007 antara Pemohon dan para Termohon merupakan perjanjian arbitrase yang sah dan mengikat antara para pihak;
Penunjukan saya sebagai Wasit tunggal oleh Presiden dari Chartered Institute of Arbitrators pada 12 Mei 2010 adalah sah dan efektif sehingga Majelis Arbitrase dibentuk secara patut;
Saya memiliki yurisdiksi untuk menyelesaikan tuntutan Pemohon merujuk pada arbitrase sesuai dengan pemberitahuan Arbitrase tertanggal 25 Maret 2010 dan permohonan untuk penunjukan seorang Wasit tertanggal 4 Mei 2010;
Saya menetapkan bahwa Termohon kesatu telah melanggar perjanjian dengan cara-cara sebagai berikut:
lalai untuk menerbitkan surat jaminan kedua dalam Sterling setara dengan US $3 juta sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 4.2(j) Perjanjian;
lalai untuk membayar Pemohon royalti minimum berdasarkan Pasal-pasal 7.2 dan 8.1 Perjanjian;
lalai untuk memperbaharui surat jaminan kedua setelah penarikan Pemohon berdasarkan Pasal 7.4 Perjanjian; dan
menerbitkan proses-proses tertanggal 26 Mei 2010 terhadap Pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ("proses-proses di Jakarta");
d. Saya menetapkan bahwa Termohon kedua telah melanggar perjanjian dengan cara-cara sebagai berikut:
i. lalai untuk melaksanakan kewajibannya untuk memastikan pemenuhan oleh Termohon pertama atas semua kewajiban keuangan dari Termohon pertama berdasarkan perjanjian, yaitu pembayaran dari waktu ke waktu atas royalti-royalti minimum dan pembaharuan atau penerbitan ulang surat jaminan kedua oleh Termohon pertama; dan
ii. menerbitkan proses-proses di Jakarta;
e. Saya menetapkan bahwa tindakan kedua Termohon yang diuraikan dalam (c) dan (d) di atas menimbulkan pelanggaran material dari perjanjian oleh masing-masing mereka;
f. Saya menetapkan bahwa para Termohon dan masing-masing mereka secara bersama-sama dan sendiri-sendiri membayar kepada Pemohon sejumlah £971,524.26 bersama dengan bunganya sebesar 4% setiap tahunnya di atas Libor, berlipat setiap tiga bulannya, dari 1 Jui 2010 hingga pembayaran;
g. Saya menetapkan bahwa para Termohon dan masing-masing mereka secara bersama-sama dan sendiri-sendiri membayar kepada Pemohon lebih lanjut sejumlah US$ 35,000 sebagai kerugian yang ada hingga dan termasuk 31 Agustus 2010 untuk pelanggaran para Termohon dalam menerbitkan proses-proses di Jakarta, bersama dengan bunganya sebesar 4% setiap tahunnya di atas Libor, berlipat setiap tiga bulannya, dari 1 September 2010 hingga pembayaran;
h. Saya menetapkan bahwa Pemohon berhak untuk ganti rugi sehubungan dengan tiap kerugian yang diderita setelah 31 Agustus 2010 sebagai akibat dari pelanggaran para Termohon atas perjanjian dalam menerbitkan proses-proses di Jakarta dan saya mencadangkan wewenang untuk menetapkan kerugian-kerugian tersebut selanjutnya;
i. Saya memutuskan bahwa para Termohon dan masing-masing mereka untuk dengan segera membuat Barclays Bank Plc atau Bank Internasional besar lainnya dengan kedudukan yang sama yang diterima oleh Pemohon untuk menerbitkan surat jaminan kedua yang isinya dalam bentuk yang dikemukakan dalam Bagian 2, Lampiran 2 Perjanjian untuk Pemohon sejumlah US$ 3 juta;
j. Saya memutuskan bahwa para Termohon dan masing-masing mereka secara bersama-sama dan sendiri-sendiri untuk membayar kepada Pemohon sejumlah £45,000 sehubungan dengan biaya-biaya arbitrase Pemohon;
k. Saya memutuskan bahwa para Termohon harus membayar biaya-biaya jasa saya, yang saya tetapkan sejumlah £12,175 ditambah PPN apabila berlaku (termasuk biaya-biaya putusan atas yurisdiksi), bersama-sama dengan pengeluaran-pengeluaran sebesar £340.75; Dan bahwa apabila Pemohon harus membayar biaya-biaya jasa dan pengeluaran-pengeluaran tersebut sebelumnya, diberikan hak untuk penggantian segera oleh para Termohon";
4. Bahwa putusan akhir dan adendum putusan akhir dalam perkara Arbitrase Internasional kasus IDRS 129100009 harus batal demi hukum atau dibatalkan menurut hukum dan karenanya tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya karena:
a. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 394/PDT.G/2010/ PN.JKT.SEL tertanggal 15 Desember 2010 ("Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan") menyatakan aI. (1) Harvey Nichols and Company Limited cq. Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, dan (2) Exclusive license agreement (perjanjian lisensi ekslusif) tertanggal 23 Januari 2007 melanggar dan bertentangan dengan hukum yang berlaku dan karenanya batal demi hukum;
b. Putusan akhir dan adendum putusan akhir melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia (vide Pasal 1320 butir 4 jo. Pasal 1337 jo. Pasal 1339 KUHPerdata jo. PP No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba jo. Peraturan Menteri Perdagangan No. 12/M-DAG/PER/3/2006 tahun 2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba jo. PP No. 42 tahun 2007 tentang Waralaba jo. Peraturan Menteri Perdagangan No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba);
c. Arbiter tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Arbitrase Internasional kasus IDRS 129100009 mengabaikan prinsip audi et alteram partem, yaitu mendengar kedua belah pihak;
d. Penunjukkan Arbiter tunggal cq. Tuan Stephen Males cacat secara hukum dan tidak memenuhi syarat-syarat Exclusive license agreement (perjanjian lisensi esklusif) tertanggal 23 Januari 2007;
e. Kuasa yang digunakan oleh Tergugat untuk mendaftarkan putusan akhir dan adendum putusan akhir adalah bukan kuasa sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku;
f. Pendaftaran putusan akhir dan adendum putusan akhir pada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengandung cacat hukum dan tidak lengkap menurut hukum;
Sebagaimana lebih lanjut akan didalilkan dalam butir 5 sampai dengan butir 10 di bawah ini;
5. Bahwa putusan akhir dan adendum putusan akhir dalam perkara Arbitrase Internasional kasus IDRS 129100009 harus batal demi hukum atau dibatalkan menurut hukum dan karenanya tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan aI. (1) Harvey Nichols and Company Limited cq. Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, dan (2) Exclusive license agreement (perjanjian lisensi ekslusif) tertanggal 23 Januari 2007 melanggar dan bertentangan dengan hukum yang berlaku dan karenanya batal demi hukum;
a. Bahwa amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sebagai berikut:
a. Dalam eksepsi tentang kompetensi relatif:
Menolak eksepsi Tergugat tentang kompetensi relatif;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara ini;
Dalam eksepsi terhadap gugatan para Penggugat:
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Menolak tuntutan para Penggugat dalam provisi;
-
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebahagian;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan Perjanjian lisensi ekslusif (exclusive lisence agreement) antara Harvey Nichols and Company Limited (Tergugat) dan PT. Hamparan Nusantara (Penggugat I) dan PT. Mitra Adiperkasa Tbk. (Penggugat II) tanggal 23 Januari 2007 adalah melanggar dan bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia;
Menyatakan batal sejak semula (batal demi hukum) dan tidak sah dan karenanya tidak berkekuatan hukum Perjanjian lisensi ekslusif (exclusive lisence agreement) antara Harvey Nichols and Company Limited (Tergugat) dan PT. Hamparan Nusantara (Penggugat I) dan PT. Mitra Adiperkasa Tbk. (Penggugat II) tanggal 23 Januari 2007 dengan segala akibat hukumnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada para Penggugat yang seluruhnya berjumlah Rp 191.290.659.369,- (seratus sembilan puluh satu milyar dua ratus sembilan puluh juta enam ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh sembilan rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Royalty yang telah dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 15.014.079.119,- (lima belas milyar empat belas juta tujuh puluh sembilan ribu seratus sembilan belas rupiah);
Biaya investasi sebesar Rp. 104.166.005.101,- (seratus empat milyar seratus enam puluh enam juta lima ribu seratus satu rupiah);
Gaji para karyawan sejak tahun 2007 sampai dengan bulan Maret 2010 adalah sebesar Rp. 25.386.057.042,- (dua puluh lima milyar tiga ratus delapan puluh enam juta lima puluh tujuh ribu empat puluh dua rupiah);
Pesangon pemutusan hubungan kerja karyawan sebesar Rp. 339.843.500,- (tiga ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
Sisa stock yang belum terjual per tanggal 27 April 2010 sebesar Rp. 46.384.671.607,- (empat puluh enam milyar tiga ratus delapan puluh empat juta enam ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus tujuh rupiah);
Ditambah bunga 6% per tahun dari jumlah Rp. 191.290.659.369,- tersebut terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dibayar lunasnya ganti kerugian tersebut oleh Tergugat kepada para Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 161.000,- (seratus enam puluh satu ribu rupiah);
Menolak gugatan para Penggugat untuk yang lain dan selebihnya;
b. Bahwa berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, Harvey Nichols and Company Limited cq. Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum;
c. Bahwa disamping itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Exclusive license agreement (perjanjian lisensi eksklusif) tertanggal 23 Januari 2007, yang merupakan objek perselisihan perkara Arbitrase Internasional kasus IDRS 129100009 dalam putusan akhir dan adendum putusan akhir:
i. melanggar dan bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia;
ii. batal seiak semula atau batal demi hukum dan tidak sah dan karenanya tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;
d. Bahwa karena (1) Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan (2) Exclusive license agreement (perjanjian lisensi eksklusif) tertanggal 23 Januari 2007 melanggar dan bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia dan batal sejak semula atau batal demi hukum dan tidak sah, dan karenanya tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya, maka putusan akhir dan adendum putusan akhir yang pihaknya adalah Tergugat dan seluruh objek perselisihan, isi, pertimbangan dan amarnya berkaitan dengan Exclusive license agreement (perjanjian lisensi eksklusif) tertanggal 23 Januari 2007 menjadi batal demi hukum dan tidak sah serta tidak berkekuatan hukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
e. Bahwa apabila putusan akhir dan adendum putusan akhir tidak batal menurut hukum atau tetap berkekuatan hukum, quod non, maka dikhawatirkan akan sulit memulihkan keadaannya kembali seperti keadaan semula (restitutio in integrum);
f. Bahwa dengan demikian, putusan akhir dan adendum putusan akhir harus batal demi hukum atau harus dibatalkan menurut hukum karena bertentangan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
6. Bahwa putusan akhir dan adendum putusan akhir dalam perkara Arbitrase Internasional kasus IDRS 129100009 harus batal demi hukum atau dibatalkan menurut hukum dan karenanya tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya karena melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia (vide Pasal 1320 butir 4 jo. Pasal 1337 jo. Pasal 1339 KUHPerdata jo. PP No. 16 tahun 1997 tentang Waralaba jo. Peraturan Menteri Perdagangan No. 12/ M-DAG/PER/3/2006 tahun 2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba jo. PP No. 42 tahun 2007 tentang Waralaba jo. Peraturan Menteri Perdagangan No. 31/ M-DAG/PER/8/2008 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba);
a. Bahwa objek sengketa, isi, pertimbangan dan amar putusan akhir dan adendum putusan akhir berkaitan erat atau tidak dapat dipisahkan dari Exclusive license agreement (perjanjian lisensi ekslusif) tertanggal 23 Januari 2007;
b. Bahwa ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia mengenai syarat- syarat sahnya suatu perjanjian (cq. Pasal 1320 butir 4 jo. Pasal 1337 jo. Pasal 1339 KUHPerdata) mengatur secara tegas sebagai berikut:
i. Pasal 1320 butir 4 KUHPerdata menyatakan bahwa salah satu syarat sahnya suatu perjanjian adalah apabila memenuhi syarat "suatu sebab yang halal";
ii. Pasal 1337 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu sebab adalah terlarang apabila dilarang oleh undang-undang atau berlawanan dengan kesusilaan atau ketertiban umum;
iii. Pasal 1339 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian tidak hanya mengikat hal-hal yang diatur dalam perjanjian tetapi juga hal-hal yang diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang;
c. Bahwa ternyata Exclusive license agreement (perjanjian lisensi ekslusif) tertanggal 23 Januari 2007 tidak memenuhi unsur sebab yang halal sebagaimana disyaratkan Pasal 1320 butir 4 jo. Pasal 1337 KUHPerdata karena melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Waralaba cq. PP No. 16 tahun 1997 tentang Waralaba jo. Peraturan Menteri Perdagangan No. 31/ M-DAG/PER/8/2008 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba, sebagaimana diuraikan berikut ini:
i. Exclusive license agreement (perjanjian lisensi ekslusif) tertanggal 23 Januari 2007 melanggar atau bertentangan dengan PP No. 16 tahun 1997 tentang Waralaba jo. Peraturan Menteri Perdagangan No. 12/M-DAG/PER/3/2006 tahun 2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba, karena:
(1) Tidak dibuat dalam Bahasa Indonesia;
(2) Tidak menggunakan hukum Indonesia sebagai hukum yang berlaku;
(3) Tidak ada pemberian keterangan tertulis atau prospektus dari Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba sebelum dibuatnya perjanjian;
(4) Pemberi Waralaba tidak memiliki surat keterangan legalitas usaha yang dikeluarkan oleh instansi berwenang di Negara asalnya;
(5) Tidak ada pendaftaran perjanjian waralaba dan keterangan tertulis atau prospektus kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan;
Exclusive license agreement (perjanjian lisensi ekslusif) tertanggal 23 Januari 2007 melanggar atau bertentangan dengan PP No. 42 tahun 2007 tentang Waralaba jo. Peraturan Menteri Perdagangan No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba, karena:
Tidak diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia;
Antara Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba tidak mempunyai kedudukan hukum yang setara;
Tidak menggunakan hukum Indonesia sebagai hukum yang berlaku;
Tidak ada pemberian prospektus penawaran waralaba dari Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba sebelum dibuatnya perjanjian;
Tidak ada pendaftaran perjanjian waralaba kepada Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan;
Tidak ada pendaftaran prospektus penawaran waralaba kepada Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan;
Exclusive license agreement (perjanjian lisensi ekslusif) tertanggal 23 Januari 2007 melanggar ketentuan Pasal 5 ayat 1 Peraturan Menteri Perdagangan No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba yang secara tegas mensyaratkan adanya kedudukan hukum yang setara antara pemberi waralaba dan penerima waralaba di dalam suatu perjanjian waralaba dan terhadap mereka berlaku hukum Indonesia, karena:
tidak memberlakukan hukum Indonesia melainkan hukum Inggris dalam perjanjian (vide Pasal 15.1 Exclusive license agreement (perjanjian lisensi ekslusif) tertanggal 23 Januari 2007; dan,
mencerminkan ketidakadilan atau tidak adanya "fairness" dalam suatu perikatan karena Pemberi Waralaba (cq. Tergugat) yang posisinya secara ekonomis lebih kuat dan dominan menggunakan pengaruhnya agar Penerima Waralaba (cq. Penggugat I) dan Penjamin (cq. Penggugat II) menerima isi perjanjian seolah-olah menggunakan prinsip "take it or leave it" sehingga Tergugat dapat bertindak secara sepihak, leluasa dan menurut kehendaknya sendiri dalam menentukan isi atau materi perjanjian, hal mana sama sekali menunjukkan tidak adanya kedudukan hukum yang setara antara para Penggugat dan Tergugat dalam perjanjian;
d. Bahwa selain itu, Exclusive license agreement (perjanjian lisensi ekslusif) tertanggal 23 Januari 2007 tersebut juga melanggar atau bertentangan dengan Pasal 1339 KUHPerdata, karena penerapan Exclusive license agreement (perjanjian lisensi ekslusif) tertanggal 23 Januari 2007 tidak hanya semata-mata terikat pada pasal-pasal dalam Exclusive license agreement (perjanjian lisensi ekslusif) tertanggal 23 Januari 2007 saja namun juga pada hal-hal yang diharuskan oleh:
i. Kepatutan:
Karena secara ekonomi, bisnis dan hukum pada umumnya, kegiatan usaha seperti yang dijalankan oleh Tergugat dalam bidang Toko Serba Ada Eksklusif Harvey Nichols adalah jenis usaha waralaba dan bukan jenis usaha lisensi, sehingga adalah patut dilandasi oleh perjanjian waralaba bukan perjanjian lisensi;
ii. Undang-undang:
Yaitu PP No. 16 tahun 1997 tentang Waralaba jo. Peraturan Menteri Perdagangan No. 12/M-DAG/PER/3/2006 tahun 2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba jo. PP No. 42 tahun 2007 tentang Waralaba jo. Peraturan Menteri Perdagangan No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba; dan,
iii. Ketertiban umum:
Karena seyogianya pelaksanaan usaha/bisnis waralaba di Indonesia harus memenuhi atau tidak melanggar ketertiban umum yang ada di Indonesia cq. peraturan perundang-undangan yang berlaku (cq. PP No. 16 tahun 1997 tentang Waralaba jo. Peraturan Menteri Perdagangan No. 12/M-DAG/PER/3/2006 tahun 2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba jo. PP No. 42 tahun 2007 tentang Waralaba jo. Peraturan Menteri Perdagangan No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba);
e. Bahwa oleh karena Exclusive license agreement (perjanjian lisensi ekslusif) tertanggal 23 Januari 200 melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia (cq. Pasal 1320 butir 4 jo. Pasal 1337 jo. Pasal 1339 KUHPerdata jo. PP No. 16 tahun 1997 tentang Waralaba jo. Peraturan Menteri Perdagangan No. 12/M-DAG/PER/3/2006 tahun 2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba jo. PP No. 42 tahun 2007 tentang Waralaba jo. Peraturan Menteri Perdagangan No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba), maka putusan akhir dan adendum putusan akhir tersebut harus batal demi hukum atau dibatalkan menurut hukum, dan karenanya tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;
7. Bahwa putusan akhir dan adendum putusan akhir dalam perkara Arbitrase Internasional kasus IDRS 129100009 harus batal demi hukum atau dibatalkan menurut hukum, dan karenanya tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya, karena Arbiter tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Arbitrase Internasional kasus IDRS 129100009 mengabaikan prinsip audi et alteram partem, yaitu mendengar kedua belah pihak;
a. Bahwa Pasal V paragrap 1 butir (b) Konvensi New York menyatakan sebagai berikut:
Article V paragraph 1 point (b) Konvensi New York:
Recognition and enforcement of the award may be refused, at the request of the party against whom it is invoked, only if that party furnishes to the competent authority where the recognition and enforcement is sought, proof that:
The party against whom the award is invoked was not given proper notice of the appointment of the arbitrator or of the arbitration proceedings or was otherwise unable to present his case; or
Dengan terjemahan sebagai berikut:
Pasal V ayat 1 butir (b) Konvensi New York:
Pengakuan dan pelaksanaan putusan dapat ditolak, atas permintaan dari pihak yang terhadapnya suatu putusan dimintakan, hanya jika pihak tersebut mengajukannya kepada pihak yang berwenang di tempat pengakuan dan pelaksanaan tersebut dimintakan, membuktikan bahwa:
Pihak yang terhadapnya suatu putusan dimintakan tidak diberitahu secara wajar mengenai penunjukan Wasit atau persidangan Arbitrase atau telah dinyatakan tidak dapat mengajukan sengketanya; atau
Bahwa dalam suatu persidangan cq. Arbitrase terdapat asas utama yaitu asas audi et alteram partem yang artinya kedua belah pihak harus didengar dan diperlakukan sama serta tidak memihak dan tidak membedakan orang (eines mannes rede, ist keines mannes rede, man soll sie horen beide, horen van beide partijen), sehingga kehadiran kedua belah pihak dalam seluruh persidangan cq. Arbitrase mutlak diperlukan agar para pihak dapat didengar oleh Arbiter cq. Arbiter tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, yang pada akhirnya memberikan keadilan pada semua pihak (vide Pasal 5 ayat 1 UU No. 4/2004 jo. Pasal 132a; Pasal 121 ayat 2 HIR jo. Pasal 47 Rv);
Bahwa ternyata Arbiter tunggal tidak memberitahukan secara langsung dan patut menurut hukum kepada para Penggugat mengenai persidangan Arbitrase, sehingga para Penggugat tidak mengikuti/hadir dalam persidangan Arbitrase dan Arbiter tunggal hanya menerima/ mendengar keterangan dari Tergugat saja secara sepihak tanpa memberikan kesempatan kepada para Penggugat dan tanpa kehadiran para Penggugat, perbuatan mana jelas sangat melanggar asas audi et alteram partem (vide Pasal 5 ayat 1 UU No. 4/2004 jo. Pasal 132a; Pasal 121 ayat 2 HIR jo. Pasal 47 Rv) dan Pasal V paragraph 1 butir (b) Konvensi New York;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, putusan akhir dan adendum putusan akhir harus batal demi hukum atau dibatalkan menurut hukum dan karenanya tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya, karena bertentangan dengan asas audi et alteram partem sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku (vide Pasal 5 ayat 1 UU No. 4/2004 jo. Pasal 132a; Pasal 121 ayat 2 HIR jo. Pasal 47 Rv) dan Pasal V paragraph 1 butir (b) Konvensi New York);
Bahwa putusan akhir dan adendum putusan akhir dalam perkara Arbitrase Internasional kasus IDRS 129100009 harus batal demi hukum atau dibatalkan menurut hukum dan karenanya tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya, karena penunjukkan Arbiter tunggal cq. Tuan Stephen Males cacat secara hukum dan tidak memenuhi syarat-syarat Exclusive license agreement (perjanjian lisensi ekslusif) tertanggal 23 Januari 2007;
Bahwa Pasal 15.2 Exclusive license agreement (perjanjian lisensi ekslusif) tertanggal 23 Januari 2007 menyatakan:
Any dispute or difference arising out of or in connection with this Agreement shall be referred to the arbitration of a sole arbitrator to be appointed in accordance with S.16 (3) of the Arbitration Act 1996 ("the Act"), the seat of such arbitration being hereby designated as London, England. In the event of failure of the parties to make the appointment pursuant to S.16 (3) of the Act, the appointment shall be made by the President for the time being of the Chartered Institute of Arbitrators. The arbitrator shall decide the dispute according to the substantive laws of England and Wales;
Dengan terjemahan resminya sebagai berikut:
Setiap perselisihan atau perbedaan yang timbul dari atau yang berhubungan dengan Perjanjian ini akan dirujuk kepada arbitrase dari seorang Wasit tunggal yang akan ditunjuk sesuai dengan S.16 (3) Undang-Undang Arbitrase 1996 ("Undang-Undang"), tempat kedudukan dari Arbitrase tersebut dengan ini ditunjuk London, Inggris. Dalam hal kegagalan para pihak untuk membuat penunjukkan mengenai S.16 (3) dari Undang-Undang, penunjukkan akan dibuat oleh Presiden yang untuk saat ini dari Chartered Institute of Arbitrators. Wasit akan memutuskan perselisihan tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip hukum substantif Inggris dan Wales;
Bahwa berdasarkan Pasal 15.2 Exclusive license agreement (perjanjian lisensi ekslusif) tertanggal 23 Januari 2007, pihak yang menunjuk Arbiter tunggal apabila para pihak gagal menunjuk para Arbiter adalah Presiden Chartered Institute of Arbitrators pada saat itu;
Bahwa ternyata penunjukkan Arbiter tunggal cq. Tuan Stephen Males dilakukan oleh IDRS Ltd., yang beralamat di 24 Angel Gate, City Road, London EC1V 2PT, Inggris, dengan suratnya tertanggal 14 Mei 2010 dan bukan Presiden Chartered Institute of Arbitrators;
Bahwa penunjukkan Tuan Stephen Males sebagai Arbiter tunggal oleh IDRS Ltd. tersebut adalah keliru, bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan Pasal 15.2 Exclusive license agreement (perjanjian lisensi ekslusif) tertanggal 23 Januari 2007 karenanya adalah menurut hukum setiap produk yang dihasilkan oleh Arbiter tunggal yang penunjukkannya cacat dan tidak sah secara hukum (dalam hal ini putusan akhir dan adendum putusan akhir) menjadi tidak sah, cacat, batal demi hukum dan bertentangan dengan hukum;
Bahwa dengan demikian, putusan akhir dan adendum putusan akhir yang didasarkan atas penunjukkan yang tidak sah tersebut harus batal demi hukum atau dibatalkan menurut hukum dan karenanya tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;
9. Bahwa putusan akhir dan adendum putusan akhir dalam perkara Arbitrase Internasional kasus IDRS 129100009 harus batal demi hukum atau dibatalkan menurut hukum dan karenanya tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya, karena kuasa yang digunakan oleh Tergugat untuk mendaftarkan putusan akhir dan adendum putusan akhir adalah bukan kuasa sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku;
a. Bahwa Pasal 67 ayat (1) UU No. 30/1999 menyatakan sebagai berikut:
"Permohonan pelaksanaan putusan Arbitrase Internasional dilakukan setelah putusan tersebut diserahkan dan didaftarkan oleh Arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri;"
b. Bahwa amar putusan akhir dan adendum putusan akhir mengenai pemberian kuasa menyatakan sebagai berikut:
Putusan akhir:
74. I authorise each of the parties severally to register this award in Indonesia (or in any country where such registration is necessary) and if necessary to instruct local counsel to do so;
Dengan terjemahan sebagai berikut:
74. Saya memberikan kuasa kepada masing-masing pihak secara sendiri-sendiri untuk mendaftarkan putusan ini di Indonesia (atau di Negara lain dimana pendaftaran tersebut dianggap perlu) dan jika perlu memerintahkan penasehat hukum lokal untuk melakukannya;
Adendum putusan akhir:
18. I authorise each of the parties severally to register this award in Indonesia (or in any country where such registration is necessary) and if necessary to instruct local counsel to do so;
Dengan terjemahan sebagai berikut:
18. Saya memberikan kuasa kepada masing-masing pihak secara sendiri-sendiri untuk mendaftarkan putusan ini di Indonesia (atau di Negara lain dimana pendaftaran tersebut dianggap perlu) dan jika perlu memerintahkan penasehat hukum lokal untuk melakukannya;
c. Bahwa pendaftaran putusan akhir dan adendum putusan akhir pada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dilakukan oleh kuasa hukum Tergugat cq. Offy Syofiah, SH., berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 2 Juli 2010 dari Harvey Nichols and Company Limited selaku pemberi kuasa cq. Tergugat;
d. Bahwa kuasa yang diberikan kepada Offy Syofiah, SH., tertanggal 2 Juli 2010 tersebut mengandung cacat hukum dan tidak sah menurut hukum, karena kewenangan atau alas hak pemberian kuasa diberikan oleh Arbiter pada saat penerbitan putusan akhir dan/atau adendum putusan akhir yaitu pada tanggal 8 September 2010 dan 7 Oktober 2010 sebagaimana dinyatakan dalam amar-amar putusan akhir dan adendum putusan akhir;
e. Bahwa Harvey Nichols and Company Limited cq. Tergugat memberikan kuasa untuk mendaftarkan putusan akhir dan adendum putusan akhir kepada Offy Syofiah, SH., jauh sebelum putusan akhir dan adendum putusan akhir dikeluarkan oleh Arbiter tunggal;
f. Bahwa pemberian kuasa oleh Tergugat kepada Offy Syofiah, SH., jauh sebelum Arbiter tunggal memberikan kuasa melalui amar putusan akhir dan adendum putusan akhir adalah bertentangan dengan hukum, karena pada saat itu (a) belum ada (terjadi) pemberian kuasa dari Arbiter tunggal kepada Tergugat yang menjadi dasar atau memberikan kewenangan kepada Tergugat untuk menunjuk pihak lain cq. kuasa hukumnya untuk mendaftarkan putusan akhir dan adendum putusan akhir, dan (b) Arbiter tunggal belum membuat dan/atau menerbitkan putusan akhir dan adendum putusan akhir;
g. Bahwa disamping itu, kuasa yang diberikan Arbiter tunggal dalam amar-amar putusan akhir dan adendum putusan akhir, adalah bukan surat kuasa khusus sebagaimana yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan digunakan dalam hukum acara perdata;
h. Bahwa dengan demikian, kuasa yang diberikan oleh Arbiter tunggal kepada Tergugat, dan oleh Tergugat kepada kuasa hukumnya untuk mendaftarkan putusan akhir dan adendum putusan akhir mengandung cacat hukum, tidak sah dan bertentangan dengan hukum, karenanya putusan akhir dan adendum putusan akhir harus batal demi hukum atau dibatalkan menurut hukum;
10. Bahwa putusan akhir dan adendum putusan akhir dalam perkara Arbitrase Internasional kasus IDRS 129100009 harus batal demi hukum atau dibatalkan menurut hukum, dan karenanya tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya, karena pendaftaran putusan akhir dan adendum putusan akhir pada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengandung cacat hukum dan tidak lengkap menurut hukum;
a. Bahwa Arbiter tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Arbitrase Internasional kasus IDRS 129100009 telah mengeluarkan 3 (tiga) putusan Arbitrase Internasional, yaitu:
i. Award on jurisdiction (putusan mengenai yurisdiksi) tertanggal 14 Juni 2010 ("putusan mengenai yurisdiksi"); dan,
ii. Final award tertanggal 8 September 2010 cq. putusan akhir; dan,
iii. Addendum to final award dated 8 September 2010 tertanggal 7 Oktober 2010 cq. adendum putusan akhir;
b. Bahwa adapun amar putusan mengenai yurisdiksi adalah sebagai berikut:
"VI-Award
For the reasons set out above I award and declare that:
Clause 15 of the Exclusive license agreement dated 23 January 2007 between the claimants and the respondents constitutes a valid and binding arbitration agreement between the parties;
My appointment as sole Arbitrator by the President of the Chartered Institute of Arbitrators on 12 May 2010 was valid dan effective so that the arbitral tribunal is properly constituted;
I have jurisdiction to determine the claimant's claim referred to arbitration pursuant to its notice of arbitration dated 25 March 2010 and request for the appointment of an Arbitrator dated 4 May 2010;
I reserve all questions relating to the costs of the jurisdiction issue;
The seat of this arbitration is London;
I authorize each of the parties severally to register this award in Indonesia and if necessary to instruct local Indonesian counsel to do so;"
Dengan terjemahan sebagai berikut:
"VI-Putusan
Untuk alasan-alasan yang dikemukakan di atas, saya memutuskan dan menyatakan bahwa:
Pasal 15 dan Perjanjian lisensi ekslusif tertanggal 23 Januari 2007 antara Pemohon dan para Termohon merupakan perjanjian arbitrase yang sah dan mengikat antara para pihak;
Penunjukan saya sebagai Wasit tunggal oleh Presiden dari Chartered Institute of Arbitrators pada 12 Mei 2010 adalah sah dan efektif sehingga Majelis Arbitrase dibentuk secara patut;
Saya memiliki yurisdiksi untuk menyelesaikan tuntutan Pemohon merujuk pada Arbitrase sesuai dengan pemberitahuan Arbitrase tertanggal 25 Maret 2010 dan permohonan untuk penunjukan seorang Wasit tertanggal 4 Mei 2010;
Saya menahan seluruh pertanyaan berkaitan dengan biaya dari masalah yurisdiksi;
Kedudukan Arbitrase ini adalah di London;
Saya memberikan kuasa kepada masing-masing pihak secara sendiri-sendiri untuk mendaftarkan putusan ini di Indonesia dan jika perlu untuk memerintahkan penasihat hukum lokal Indonesia untuk melakukannya";
c. Bahwa apabila benar, quod non, berdasarkan putusan mengenai yurisdiksi, a) Exclusive license agreement (perjanjian lisensi ekslusif) tertanggal 23 Januari 2007 merupakan perjanjian yang sah dan mengikat, (b) penunjukkan Tuan Stephen Males sebagai Arbiter tunggal adalah sah dan efektif dan (c) Arbiter tunggal memiliki yurisdiksi untuk menyelesaikan tuntutan Tergugat;
d. Bahwa keabsahan pemeriksaan dan penyelesaian perkara Arbitrase Internasional kasus IDRS 129100009 adalah didasarkan pada putusan mengenai yurisdiksi yang memberikan kewenangan kepada Arbiter tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan objek sengketa Exclusive license agreement (perjanjian lisensi ekslusif) tertanggal 23 Januari 2007;
e. Bahwa dengan demikian, ketiga putusan Arbitrase tunggal yaitu putusan mengenai yurisdiksi, putusan akhir dan adendum putusan akhir adalah satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain menurut hukum, dimana apabila putusan mengenai yurisdiksi ditiadakan atau diabaikan, maka putusan akhir dan adendum putusan akhir mengandung cacat hukum, tidak sah dan tidak berdasar dan karenanya harus batal demi hukum;
f. Bahwa Tergugat hanya mendaftarkan putusan akhir dan adendum putusan akhir pada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanpa mendaftarkan putusan mengenai yurisdiksi;
g. Bahwa pendaftaran yang dilakukan oleh Tergugat atas putusan akhir dan adendum putusan akhir tersebut adalah cacat hukum, tidak sah, tidak lengkap secara hukum, tidak berdasar dan karenanya harus batal demi hukum, karena putusan akhir dan adendum putusan akhir tidak memiliki landasan hukum dan tidak dapat berdiri sendiri tanpa alas/dasar hukumnya, yaitu putusan mengenai yurisdiksi;
h. Bahwa dengan demikian, putusan akhir dan adendum putusan akhir batal demi hukum atau harus dibatalkan menurut hukum, dan karenanya tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya karena pendaftarannya cacat hukum, tidak sah, tidak lengkap secara hukum, dan tidak mempunyai alas atau dasar hukum;
11. Bahwa oleh karena terdapat kekhawatiran para Penggugat bahwa Tergugat akan melakukan tindakan pelaksanaan eksekusi atas putusan akhir dan adendum putusan akhir dan juga untuk mencegah kerugian yang berkelanjutan akibat pelaksanaan eksekusi tersebut, maka sebelum adanya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), para Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk memutuskan dan menetapkan putusan provisi sebagai berikut:
a. Menghukum Tergugat atau kuasanya atau siapapun yang mendapat hak dari Tergugat, untuk tidak melaksanakan dan/atau melakukan tindakan hukum apapun yang berhubungan dengan pelaksanaan sebagian atau seluruh isi final award dalam perkara Arbitrase Internasional antara Harvey Nichols & Co.Ltd., sebagai Pemohon dan (1) PT. Hamparan Nusantara, (2) PT. Mitra Adiperkasa, Tbk. sebagai para Termohon (kasus IDRS 129100009) tertanggal 8 September 2010, dan Addendum to final award dated 8 September 2010 dalam perkara Arbitrase Internasional antara Harvey Nichols & Co.Ltd., sebagai Pemohon dan (1) PT. Hamparan Nusantara, (2) PT. Mitra Adiperkasa, Tbk. sebagai para Termohon (kasus IDRS 129100009) tertanggal 7 Oktober 2010, sampai adanya putusan Hakim dalam perkara ini yang berkekuatan hukum tetap (status quo);
b. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) setiap hari terhitung sejak tanggal putusan provisi diterbitkan apabila Tergugat atau kuasanya atau siapapun yang mendapat hak dari Tergugat tidak melaksanakan isi putusan provisi ini;
12. Bahwa oleh karena gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti otentik yang sah menurut hukum, maka telah cukup beralasan gugatan ini dapat diterima dan/atau dikabulkan menurut hukum dan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, para Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu, sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan provisi para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum Tergugat atau kuasanya atau siapapun yang mendapat hak dari Tergugat untuk tidak melaksanakan dan/atau melakukan tindakan hukum apapun yang berhubungan dengan pelaksanaan sebagian atau seluruh isi final award dalam perkara Arbitrase Internasional antara Harvey Nichols & Co.Ltd., sebagai Pemohon dan (1) PT. Hamparan Nusantara, (2) PT. Mitra Adiperkasa, Tbk. sebagai para Termohon (kasus IDRS 129100009) tertanggal 8 September 2010, dan Addendum to final award dated 8 September 2010 dalam perkara Arbitrase Internasional antara Harvey Nichols & Co.Ltd., sebagai Pemohon dan (1) PT. Hamparan Nusantara, (2) PT. Mitra Adiperkasa, Tbk. sebagai para Termohon (kasus IDRS 129100009) tertanggal 7 Oktober 2010, sampai adanya putusan Hakim dalam perkara ini yang berkekuatan hukum tetap (status quo);
3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) setiap hari terhitung sejak tanggal putusan provisi diterbitkan apabila Tergugat atau kuasanya atau siapapun yang mendapat hak dari Tergugat tidak melaksanakan isi putusan provisi ini;
4. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan final award dalam perkara Arbitrase Internasional antara Harvey Nichols & Co.Ltd., sebagai Pemohon dan (1) PT. Hamparan Nusantara, (2) PT. Mitra Adiperkasa, Tbk. sebagai para Termohon (kasus IDRS 129100009) tertanggal 8 September 2010, dan Addendum to final award dated 8 September 2010 dalam perkara Arbitrase Internasional antara Harvey Nichols & Co.Ltd., sebagai Pemohon dan (1) PT. Hamparan Nusantara, (2) PT. Mitra Adiperkasa, Tbk. sebagai para Termohon (kasus IDRS 129100009) tertanggal 7 Oktober 2010 melanggar dan bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia;
3. Menyatakan batal dan tidak sah dan karenanya tidak berkekuatan hukum final award dalam perkara Arbitrase Internasional antara Harvey Nichols & Co.Ltd., sebagai Pemohon dan (1) PT. Hamparan Nusantara, (2) PT. Mitra Adiperkasa, Tbk. sebagai para Termohon (kasus IDRS 129100009) tertanggal 8 September 2010, dan Addendum to final award dated 8 September 2010 dalam perkara Arbitrase Internasional antara Harvey Nichols & Co.Ltd., sebagai Pemohon dan (1) PT. Hamparan Nusantara, (2) PT. Mitra Adiperkasa, Tbk. sebagai para Termohon (kasus IDRS 129100009) tertanggal 7 Oktober 2010 dengan segala akibat hukumnya;
4. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan perkara ini;
5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Dalam eksepsi kompetensi absolut;
A. Berdasarkan Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ("UU Arbitrase"), putusan Arbitrase IDSR 129100009 yang dikeluarkan oleh Arbiter tunggal Stephen Males qc. yang ditunjuk oleh President of The Chartered Institute of Arbitrators di London, Inggris ("Putusan Arbitrase IDSR 129100009") merupakan putusan Arbitrase Internasional;
1. Pasal 1 ayat 9 dari UU Arbitrase menyatakan:
"Putusan Arbitrase Internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga Arbitrase atau Arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atau putusan suatu lembaga Arbitrase atau Arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan Arbitrase internasional";
2. Bahwa Arbiter tunggal Stephen Males qc. yang ditunjuk oleh President of The Chartered Institute of Arbitrators yang bertempat di London, Inggris, menjatuhkan Final award tanggal 8 September 2010 ("putusan akhir") dan Addendum to final award tanggal 8 Oktober 2010 ("adendum putusan akhir") dalam perkara arbitrase antara para Penggugat dan Tergugat dan terdaftar dalam putusan Arbitrase IDSR 129100009 ("Putusan Arbitrase IDSR 129100009") (vide bukti T-1);
3. Putusan Arbitrase IDSR 129100009 a quo dijatuhkan di London, Inggris, sebagaimana dinyatakan dalam angka 16 putusan Arbitrase IDSR 129100009 sebagai berikut:
"16. The seat of this Arbitration is London";
Terjemahannya dalam Bahasa Indonesia adalah sebagai berikut:
"Tempat dimana Arbitrase ini dilangsungkan adalah di London"
4. Oleh karena itu, putusan Arbitrase IDSR 129100009 merupakan putusan yang dijatuhkan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, sehingga berdasarkan UU Arbitrase, putusan Arbitrase IDSR 129100009 dinyatakan sebagai putusan Arbitrase Internasional;
B. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan pembatalan putusan Arbitrase Internasional;
5. Permohonan pembatalan putusan Arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 70 sampai dengan Pasal 72 UU Arbitrase hanya mengatur pembatalan putusan Arbitrase Nasional dan bukan pembatalan putusan Arbitrase Internasional;
6. Mahkamah Agung Republik Indonesia telah dengan secara tegas mengatur hal ini dalam pedoman yang telah dikeluarkan kepada seluruh Pejabat struktural dan fungsional beserta Aparat peradilan melalui Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan dalam Empat Lingkungan Peradilan sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: KMA/032/SK/IV.2006;
7. Dalam Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II, halaman 178 dinyatakan dengan tegas sebagai berikut:
"C. Pembatalan Putusan Arbitrase
1. Yang dapat dimohonkan pembatalan adalah putusan Arbitrase Nasional, sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999, sesuai ketentuan Pasal 70 sampai dengan Pasal 72 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999." (Vide bukti T-2);
8. Dari ketentuan di atas, terlihat dengan jelas bahwa putusan Arbitrase yang dapat dimohonkan pembatalan kepada Pengadilan Negeri hanya terbatas kepada putusan Arbitrase Nasional saja, itu pun sepanjang putusan Arbitrase Nasional tersebut memenuhi syarat pembatalan sebagaimana diatur dalam UU Arbitrase. Adapun putusan Arbitrase Internasional tidak dapat dimohonkan pembatalan kepada Pengadilan Negeri;
9. Dengan demikian, jelas bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili permohonan pembatalan putusan Arbitrase IDSR 129100009 karena putusan Arbitrase IDSR 129100009 a quo merupakan putusan Arbitrase Internasional dan bukan putusan Arbitrase Nasional;
10. Lebih lanjut, dalam butir kedua Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: KMA/032/SK/IV.2006, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia menetapkan: "Memerintahkan kepada semua Pejabat struktural dan fungsional beserta Aparat peradilan untuk melaksanakan Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan sebagaimana tersebut dalam Buku II secara seragam, disiplin, tertib dan bertanggung jawab." (Vide bukti T-3);
11. Jelas bahwa dengan adanya surat keputusan di atas, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah secara khusus memberikan arahan yang wajib diikuti oleh semua Pejabat struktural dan fungsional beserta Aparat Pengadilan, yang isinya menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak dapat menerima permohonan pembatalan putusan Arbitrase Internasional, karena yang dapat dimohonkan pembatalan hanyalah permohonan pembatalan putusan Arbitrase Nasional saja;
12. Berdasarkan hal di atas, Penggugat memohon agar yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan dirinya tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo karena perkara a quo merupakan perkara permohonan pembatalan putusan Arbitrase Internasional;
C. Menurut Konvensi New York, Pengadilan yang berwenang untuk mengadili permohonan pembatalan putusan Arbitrase Internasional adalah Pengadilan di tempat putusan arbitrase tersebut dijatuhkan;
13. Konvensi New York mengenai Pengakuan dan pelaksanaan putusan Arbitrase Asing ("Konvensi New York"), sebagaimana telah diratifikasi oleh Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 34/1981, tanggal 5 Agustus 1981, menyatakan bahwa Pengadilan yang berwenang untuk mengadili permohonan pembatalan putusan Arbitrase Internasional adalah Pengadilan di tempat putusan arbitrase tersebut dijatuhkan;
14. Pasal V butir (e) menyatakan bahwa pelaksanaan suatu putusan Arbitrase Internasional dapat ditolak apabila putusan Arbitrase Internasional tersebut telah dibatalkan oleh:
"a competent authority of the country in which, or under the law of which, that award was made";
Terjemahannya dalam Bahasa Indonesia adalah sebagai berikut: "Lembaga yang berwenang di Negara di mana, atau berdasarkan hukum mana putusan tersebut dijatuhkan";
15. Putusan Arbitrase IDSR 129100009 dijatuhkan di London, Inggris. Oleh karena itu, sekiranya terdapat alasan pembatalan putusan arbitrase dalam putusan Arbitrase IDSR 129100009 (quod non), para Penggugat harus mengajukan permohonan pembatalan tersebut ke Pengadilan di London, Inggris, dan bukan Pengadilan di Indonesia;
Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan sela, yaitu putusan No. 126/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 13 Oktober 2011 yang amarnya sebagai berikut:
Menolak eksepsi kompetensi absolut Tergugat;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Memerintahkan kepada pihak yang berperkara untuk melanjutkan pemeriksaan perkara hingga putusan akhir;
Menangguhkan putusan biaya perkara hingga putusan akhir;
Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan akhir, yaitu putusan No. 126/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Maret 2012 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 266.000,- (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah dijatuhkan dengan hadirnya Tergugat/Pemohon Kasasi pada tanggal 13 Oktober 2011, kemudian terhadapnya oleh Tergugat/Pemohon Kasasi, dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 15 April 2011, diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 27 Oktober 2011 sebagaimana ternyata dari Akte permohonan kasasi No. 85/Srt.Pdt.Kas/2011/PN.JKT.PST. jo. No. 126/PDT.G/2011/PN.JKT.PST yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 10 November 2011;
Bahwa setelah itu, oleh para Penggugat/para Termohon Kasasi yang pada tanggal 9 Februari 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat/Pemohon Kasasi, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 23 Februari 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Dalam eksepsi kompetensi absolut;
Keberatan pertama;
Judex Facti tingkat pertama salah dalam menerapkan Pasal 1 UU Arbitrase serta tidak konsisten dalam menguraikan fakta antara pertimbangan hukum dan amar putusan;
1. Bahwa berdasarkan apa yang kami dengar dan kami catat dari pembacaan putusan sela a quo, Hakim Judex Facti menyatakan:
"Menimbang, bahwa setelah Majelis memperhatikan alasan-alasan yang dikemukakan oleh Tergugat dan Penggugat mengenai eksepsi ini Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam seluruh peraturan perundang-undangan maupun sumber-sumber lain yang dijadikan alasan eksepsi Tergugat maupun jawaban Penggugat tersebut ternyata tidak ada satupun ketentuan yang secara nyata atau eksplisit menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara pembatalan putusan Arbitrase Internasional";
2. Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Judex Facti tingkat pertama tersebut telah salah dalam menafsirkan peraturan perundang-undangan maupun sumber-sumber lain yang berkaitan dengan pembatalan putusan Arbitrase Internasional;
3. Bahwa Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ("UU Arbitrase") menggunakan istilah yang berbeda antara putusan arbitrase yang dijatuhkan di dalam wilayah hukum Republik Indonesia dengan putusan arbitrase yang dijatuhkan di luar wilayah hukum Republik Indonesia. Khusus untuk putusan arbitrase yang dijatuhkan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, UU Arbitrase menggunakan istilah yang telah ditentukan (defined term) yaitu istilah "Putusan Arbitrase Internasional" (dengan penggunaan huruf kapital untuk setiap awal kata). Hal ini terlihat dalam Pasal 1 Ayat (10) UU Arbitrase:
"Putusan Arbitrase Internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional";
4. Bahwa untuk putusan arbitrase yang dijatuhkan di dalam wilayah hukum Republik Indonesia, UU Arbitrase hanya menggunakan istilah "putusan arbitrase" (dengan penggunaan huruf kecil "p" dan "a" di awal kata);
5. Bahwa dengan adanya penggunaan dua istilah yang berbeda tersebut, maka jelas para Pembuat undang-undang bermaksud untuk menerapkan pengaturan yang berbeda antara putusan arbitrase yang dijatuhkan di dalam negeri dan putusan arbitrase yang dijatuhkan di luar negeri atau putusan Arbitrase Internasional;
6. Bahwa hal tersebut terlihat dalam Bab VI UU Arbitrase yang dengan konsisten selalu menggunakan istilah "putusan arbitrase" ketika mengatur perihal putusan untuk arbitrase nasional dan menggunakan istilah "Putusan Arbitrase Internasional" ketika mengatur perihal putusan untuk Arbitrase Internasional;
7. Bahwa oleh karena itu, setiap ketentuan yang menggunakan istilah "putusan arbitrase" dalam UU Arbitrase seharusnya dipahami sebagai pengaturan bagi putusan arbitrase nasional saja dan setiap ketentuan yang menggunakan istilah "Putusan Arbitrase Internasional" seharusnya dipahami sebagai pengaturan bagi putusan Arbitrase Internasional saja;
8. Bahwa berdasarkan apa yang kami dengar dan kami catat dari pembacaan putusan sela a quo, Hakim Judex Facti tingkat pertama menyatakan:
"Menimbang, bahwa setelah memperhatikan ketentuan Pasal 1 ayat (9) UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta bukti T-1 tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa dalil Tergugat yang menyatakan bahwa putusan yang sedang disengketakan adalah putusan Arbitrase Internasional dapat dibenarkan";
9. Bahwa pertimbangan Judex Facti tingkat pertama tersebut telah nyata memperlihatkan, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan eksepsi kompetensi yang diajukan oleh Tergugat (sekarang Pemohon Banding) bahwa objek yang disengketakan, yakni putusan Arbitrase Internasional ISDR 129100009, adalah merupakan putusan Arbitrase lnternasional. Namun pada amar putusannya, Majelis Hakim tidak konsisten dalam memberikan putusannya dengan menyatakan bahwa "Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini";
Dengan demikian, jelas terlihat adanya ketidakkonsistenan antara pertimbangan hukum yang diuraikan dan amar putusan dari Majelis Hakim yang memeriksa dan menjatuhkan putusan sela a quo;
Keberatan kedua;
Judex Facti tingkat pertama salah dalam menerapkan Pasal 65 UU Arbitrase sebagai dasar kewenangannya dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo;
1. Bahwa berdasarkan apa yang kami dengar dan kami catat dari pembacaan putusan sela a quo oleh Hakim Judex Facti, Majelis Hakim Judex Facti menyatakan bahwa:
"Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan tersebut apabila diterapkan dalam perkara a quo maka Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat harus tetap diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Pengadilan yang diberi kewenangan berdasarkan Pasal 65 UU No. 30 Tahun 1999 dengan terlebih dahulu mendengar dan memperhatikan hak-hak dari pihak Tergugat untuk memberikan tanggapan";
2. Bahwa Pasal 65 UU Arbitrase menyatakan bahwa: "Yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan putusan Arbitrase Internasional adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
3. Pasal 65 hingga Pasal 69 UU Arbitrase mengatur tatacara pengajuan permohonan pengakuan dan pelaksanaan putusan Arbitrase Internasional. Tidak satupun pasal-pasal dalam UU Arbitrase yang mengatur tentang pembatalan putusan Arbitrase Internasional;
4. Bahwa gugatan yang diajukan oleh para Penggugat (sekarang para Termohon Banding) adalah merupakan gugatan "Pembatalan putusan Arbitrase Internasional". Permohonan pembatalan putusan arbitrase diatur pada Pasal 70 UU Arbitrase. Pasal 70 UU Arbitrase menyatakan bahwa terhadap putusan arbitrase dapat diajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut mengandung unsur-unsur tertentu yang disebutkan pada Pasal 70 tersebut;
5. Pasal 70 UU Arbitrase mengatur permohonan pembatalan putusan arbitrase dalam negeri bukan putusan Arbitrase Internasional;
6. Pasal 65 hingga Pasal 69 UU Arbitrase merupakan tatacara bagi para Pemohon pengakuan dan pelaksanaan putusan Arbitrase Internasional. Pasal-pasal tersebut bukan merupakan tatacara pengajuan gugatan pembatalan putusan Arbitrase Internasional;
Maka oleh karena itu, Judex Facti telah salah dalam menerapkan Pasal 65 UU Arbitrase sebagai dalil kewenangannya dalam menangani perkara gugatan pembatalan putusan Arbitrase Internasional;
C. Keberatan ketiga;
Berdasarkan Konvensi New York, Pengadilan yang berwenang untuk mengadili permohonan pembatalan putusan Arbitrase Internasional adalah Pengadilan di tempat putusan arbitrase tersebut dijatuhkan;
1. Konvensi New York mengenai Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing ("Konvensi New York"), yang telah diratifikasi oleh Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 34/1981, tanggal 5 Agustus 1981, menyatakan bahwa Pengadilan yang berwenang untuk mengadili permohonan pembatalan putusan Arbitrase Internasional adalah Pengadilan di tempat putusan arbitrase tersebut dijatuhkan;
2. Pasal V butir (e) menyatakan bahwa pelaksanaan suatu putusan Arbitrase Internasional dapat ditolak apabila putusan Arbitrase Internasional tersebut telah dibatalkan oleh:
"a competent authority of the country in which, or under the law of which, that a ward was made”;
Terjemahannya dalam Bahasa Indonesia adalah sebagai berikut:
“Lembaga yang berwenang di Negara di mana, atau berdasarkan hukum mana putusan tersebut dijatuhkan";
3. Putusan Arbitrase IDSR 129100009 adalah putusan Arbitrase Internasional yang dijatuhkan di London, Inggris. Oleh karena itu, sekiranya terdapat alasan pembatalan atas putusan Arbitrase IDSR 129100009, para Penggugat (sekarang para Termohon Banding) harus mengajukan permohonan pembatalan tersebut ke Pengadilan di London, Inggris, dan bukan Pengadilan di Indonesia;
Keberatan keempat;
Pedoman yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung menyatakan bahwa yang dapat dimohonkan pembatalan adalah hanya putusan arbitrase nasional, dan dengan demikian Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili permohonan pembatalan putusan Arbitrase Internasional;
1. Permohonan pembatalan putusan arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 70 sampai dengan Pasal 72 UU Arbitrase hanya mengatur pembatalan putusan arbitrase nasional dan bukan pembatalan putusan Arbitrase Internasional;
2. Mahkamah Agung Republik Indonesia telah secara tegas mengatur hal ini dalam pedoman yang telah dikeluarkan kepada seluruh Pejabat struktural dan fungsional beserta Aparat peradilan melalui Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan dalam Empat Lingkungan Peradilan sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. KMA/032/SK/IV.2006;
3. Dalam Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II, halaman 178 dinyatakan dengan tegas sebagai berikut:
"C. Pembatalan putusan arbitrase
1. Yang dapat dimohonkan pembatalan adalah putusan arbitrase nasional, sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999, sesuai ketentuan Pasal 70 sampai dengan Pasal 72 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999." (Vide bukti T-2);
4. Dari ketentuan di atas, terlihat dengan jelas bahwa putusan arbitrase yang dapat dimohonkan pembatalan kepada Pengadilan Negeri hanya terbatas kepada putusan arbitrase nasional saja, itupun sepanjang putusan arbitrase nasional tersebut memenuhi syarat pembatalan sebagaimana diatur dalam UU Arbitrase. Adapun putusan Arbitrase Internasional tidak dapat dimohonkan pembatalan kepada Pengadilan Negeri;
5. Dengan demikian, jelas bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili permohonan pembatalan putusan Arbitrase IDSR 129100009 karena putusan Arbitrase IDSR 129100009 a quo merupakan putusan Arbitrase Internasional dan bukan putusan arbitrase nasional;
6. Lebih lanjut, dalam butir kedua Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: KMA/032/SK/IV.2006, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia menetapkan:
"Memerintahkan kepada semua Pejabat struktural dan fungsional beserta Aparat peradilan untuk melaksanakan Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan sebagaimana tersebut dalam Buku II secara seragam, disiplin, tertib dan bertanggung jawab." (Vide bukti T-3);
7. Jelas bahwa dengan adanya surat keputusan di atas, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah secara khusus memberikan arahan yang wajib diikuti oleh semua Pejabat struktural dan fungsional beserta Aparat
Pengadilan, yang isinya menyatakan, bahwa Pengadilan Negeri tidak dapat menerima permohonan pembatalan putusan Arbitrase Internasional, karena yang dapat dimohonkan pembatalan hanyalah permohonan pembatalan putusan arbitrase nasional saja;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut dapat dibenarkan, dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:
- Bahwa Pengadilan yang berwenang membatalkan putusan Arbitrase IDSR 129100009 a quo adalah di Negara mana putusan arbitrase tersebut dibuat yaitu Pengadilan di London, Inggris;
- Bahwa pembatalan putusan Arbitrase Internasional tidak diatur dalam perjanjian internasional, oleh sebab itu Pengadilan Nasional suatu Negara tidak mungkin dapat membatalkan putusan Arbitrase Internasional;
- Bahwa pembatalan putusan Arbitrase Internasional diatur dalam Konvensi New York 1958 dan sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing Negara peserta konvensi untuk menentukan sendiri kriteria dan dasar yang digunakan sebagai alasan pembatalan putusan arbitrase, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang, namun pertimbangan hukum Pengadilan Negeri tentang gugatan prematur sudah tepat sebab landasan putusan adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang belum berkekuatan hukum tetap;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: HARVEY NICHOLS AND COMPANY LIMITED tersebut, dan membatalkan putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 126/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 13 Oktober 2011 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat dikabulkan dan para Termohon Kasasi/para Penggugat berada di pihak yang kalah, maka para Termohon Kasasi/para Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-undang No. 48 Tahun 2009, Undang-undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-undang No. 3 Tahun 2009, dan Undang-undang No. 30 Tahun 1999 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: HARVEY NICHOLS AND COMPANY LIMITED tersebut;
Membatalkan putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 126/ Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 13 Oktober 2011;
MENGADILI SENDIRI:
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan pembatalan putusan Arbitrase Internasional atas putusan IDSR 129100009;
Menghukum para Termohon Kasasi/para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 27 Desember 2012 oleh Prof.Dr. Valerine J.L.K, SH., MA., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Nurul Elmiyah, SH., MH., dan Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH., LL.M., Hakim-Hakim Agung masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Bongbongan Silaban, SH., LL.M., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota: K e t u a :
ttd/Prof. Dr. Valerine J.L.K, SH., MA.
ttd/Dr. Nurul Elmiyah, SH., MH.
ttd/Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH., LL.M.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti:
1. M e t e r a i ............... Rp. 6.000,- ttd/Bongbongan Silaban, SH.,LL.M.
2. R e d a k s i .............. Rp. 5.000,-
Adminstrasi Kasasi... Rp. 489.000,-
Jumlah = Rp. 500.000,-
============
Untuk Salinan:
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH.,MH.
Nip. 19591207 1985 12 2 002