805 B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 805 B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Sahid Sudirman Center Lt.29 Jl.Jend.Sudirman Kav.86
Also in 40 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 805/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. MITRA ADIPERKASA, Tbk, diwakili oleh SJENIWATI GUSMAN, jabatan Direktur pada PT. Mitra Adiperkasa, Tbk, tempat kedudukan di Wisma BNI 46 Lt. 8, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 1, Jakarta, 10220;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada SISTOMO, Ak., MM., BKP, beralamat kantor di “Sistomo & Rekan” Kantor konsultan Pajak, Ruko Graha Mutiara Blok L Nomor 10, Jalan Raya Jatimulya, Bekasi Timur, 17115, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Desember 2010;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani – By Pass, Jakarta, 13230;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-26091/PP/M.VIII/19/2010 tanggal 27 September 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-6448/KPU.01/2008 tanggal 21 November 2008 mengenai Penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap SPKPBM Nomor 028466/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 18 September 2008 yang
memutuskan menolak Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor
0056/NP/MAP/IX/2008 tanpa tanggal, sehingga mewajibkan Pemohon
Banding untuk membayar Bea Masuk dan Pajak Impor kurang bayar sebesar
Rp 350.714.777,00;
Bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena Nilai Barang sebesar CIF USD 7,059.06 yang Pemohon Banding laporkan dalam PIB adalah telah benar dan didukung dengan bukti sehingga dengan demikian kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang
tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang Pemohon Banding Nomor
314480 tanggal 15 September 2008;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-26091/PP/M.VIII/19/2010 tanggal 27 September 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-6448/KPU.01/2008 tanggal 21 November 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor 028466/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008, tanggal 18 September 2008, atas nama PT Mitra Adiperkasa Tbk, NPWP: 01.710.880.4-054.000, alamat: Wisma BNI 46 Lt. 8, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 1, Jakarta;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-26091/PP/M.VIII/19/ 2010 tanggal 27 September 2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Oktober 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Desember 2010 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Januari 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Januari 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 28 Januari 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 3 Maret 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tanggal 14 April 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan
bahwa pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan
kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung RI;
Bahwa Pasal 91 huruf b dan e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan peninjauan kembali dapat
diajukan antara lain berdasarkan alasan sebagai berikut:
Huruf b : “Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat
menentukan, yang apabila diketahui pada saat persidangan
di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang
berbeda”;
Huruf e : “Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku”;
Bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.26091/PP/M.VIII/ 19/2010 tanggal 27 September 2010, pada halaman 8 alinea 2, 3, 4, dan 5, Majelis berturut-turut menyatakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa hasil pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa jenis barang impor
sudah sesuai dengan pemberitahuannya, namun jumlah barang tidak
sesuai, dimana Terbanding menemukan jumlah barang adalah 46
carton @ 4 pcs yang berarti jumlah keseluruhan barang impor
Pemohon Banding adalah sebanyak 184 pcs;Bahwa dengan demikian terdapat perbedaan yang cukup signifikan
antara pemberitahuan impor Pemohon Banding dengan hasil
pemeriksaan fisik;Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak menyampaikan
sanggahan apapun berkenaan dengan perbedaan kuantitas barang
antara Pemberitahuan Impor Barang dengan temuan hasil
pemeriksaan fisik;Bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Pemohon Banding
mengakui kuantitas barang adalah sesuai temuan hasil pemeriksaan
fisik;
Sehubungan dengan hal tersebut di atas dengan ini kami menyatakan:
Bahwa dalam proses banding Majelis tidak memberi kesempatan bagi kami, Pemohon Banding (dalam hal ini Pemohon Peninjauan Kembali) dan tidak
memeriksa lebih lanjut terhadap bukti-bukti yang kami sampaikan, sehingga
dalam putusannya Majelis menghasilkan putusan yang tidak adil dan
mengakibatkan kerugian pada Pemohon Peninjauan Kembali;
Pemenuhan Persyaratan Formal Jangka Waktu Pengajuan Peninjauan
Kembali;
Bahwa Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan,
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e
dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan
dikirim”;
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.26091/PP/M.VIII/19/2010 tanggal 27 September 2010, atas nama PT. Mitra Adiperkasa, Tbk dikirim melalui Pos oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Oktober 2010. Dengan demikian pengajuan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.26091/PP/M.VIII/19/2010 tanggal 27 September 2010 masih dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak dan
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tata Cara
Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak Pasal
6 huruf e;
Kronologis Permasalahan:
Bahwa PT. Mitra Adiperkasa, Tbk melakukan Importasi dengan PIB Nomor 314480 tanggal 15 September 2008 barang berupa 46 Pcs Bundle, Clickstart HW Nemo SW (mainan anak dengan gambar terlampir) negara asal China dengan Total Nilai Pabean CIF USD 7,059.06;
Bahwa dengan SPKPBM Nomor 028466/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 18 September 2008, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan Nilai Pabean menjadi CIF USD 28,236.24 sehingga
dikenakan Tambah Bayar sebesar Rp 350.714.777,00;
Bahwa terhadap SPKPBM Nomor 028466/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 18 September 2008 telah diajukan keberatan dengan Surat Nomor
0056/NT/MAP/IX/08 tanpa tanggal;
Bahwa atas keberatan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) telah ditolak melalui Keputusan Termohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) dengan Nomor KEP-6448/KPU.01/2008 tanggal
21 November 2008;
Bahwa atas keputusan tersebut Pemohon Peninjauan Kembali masih
keberatan dan mengajukan permohonan banding dengan Surat Nomor
025/MAP/SR/XII/2008 tanggal 19 Desember 2008;
Bahwa permohonan banding Pemohon Peninjauan Kembali telah
mendapatkan keputusan oleh Pengadilan Pajak dengan putusan Nomor Put.26091/PP/M.VIII/19/2010 tanggal 27 September 2010;
Tanggapan Pemohon Peninjauan Kembali terhadap Putusan Majelis VIII
Pengadilan Pajak;
Bahwa dalam proses banding Majelis tidak memberi kesempatan bagi kami, Pemohon Banding (dalam hal ini Pemohon Peninjauan Kembali) dan tidak
memeriksa lebih lanjut terhadap bukti-bukti yang kami sampaikan, sehingga
dalam putusannya Majelis menghasilkan putusan yang tidak adil dan
mengakibatkan kerugian pada Pemohon Peninjauan Kembali;
Bahwa dalam proses banding, Pemohon Banding (dalam hal ini Pemohon Peninjauan Kembali) telah memberikan dokumen-dokumen sebagai berikut:
Asli Purchase Order;
Asli Packing List;
Copy Bill of Lading;
Asli Invoice;
Asli Payment Voucher;
Asli Bukti Transfer;
Asli Freight Insurance;
Asli Freigth Cost;
Asli Buku Besar Kas;
Asli Surat Persetujuan Pengeluaran Barang;
Asli Pemberitahuan Impor Barang;
Data Pendukung Lainnya;
Bahwa dalam proses banding, Pemohon Banding (dalam hal ini Pemohon Peninjauan Kembalij, juga telah memberikan copy Surat Pernyataan dari Supplier kami, LeapFrog Enterprises, Inc. Hongkong, yang isinya menjelaskan bahwa yang dimaksud dalam 1 (satu) Pcs adalah sama dengan 1 (satu) karton yang terdiri dari 4 (empat) Pcs Bundle Clickstart yang setara dengan 184 (seratus delapan puluh empat) Pcs, “ ... 1 Carton that carries 4 Pcs of Clickstart Bundle. The quantity of 46 cartons is equal to 184 Pcs of Clickstart
Bundle with Nemo”;
Bahwa surat pernyataan sebagaimana disebut di atas, Pemohon Banding (dalam hal ini Pemohon Peninjauan Kembali), sampaikan dalam bentuk copy dikarenakan asli surat pernyataan tersebut telah kami sampaikan
kepada Terbanding (dalam hal ini Termohon Peninjauan Kembali) jauh
sebelum proses pengajuan banding berlangsung;
Bahwa selain melalui surat pernyataan tersebut, kebenaran jumlah barang dapat juga dilihat/ditinjau dari berat barang yang tertera jelas dalam
dokumen asli Packing List kami;
Bahwa dalam Packing List tertera data sebagai berikut:
-
Contents of Each
Carton (PCS)
Weight per Carton
(KGS)
Measurement per Carton Inner Outer Gross Net 1 10.44 5.28 61.28 x 46.99 x 33.34
Dapat dijelaskan melalui data di atas bahwa yang dimaksud dalam 1 Pcs
adalah jumlah Outer 1 karton (Contents of Outer Cartons) dengan berat
kotor 10.44 KGS dan berat bersih 5.28 KGS;
Benar bahwa data tersebut tidak menyebutkan jumlah Inner dalam 1 kartonnya. Namun adalah sangat tidak masuk akal jika sebuah mainan anak-anak dengan gambar sebagaimana terlampir memiliki berat 5.28 KGS;
Bahwa hal tersebut telah Pemohon Banding (dalam hal ini Pemohon
Peninjauan Kembali) sampaikan dan jelaskan secara lisan dihadapan
Majelis di dalam persidangan;
Maka, adalah tidak benar bahwa kami, Pemohon Banding (dalam hal ini
Pemohon Peninjauan Kembali), tidak menyampaikan sanggahan apapun
berkenaan dengan perbedaan kuantitas barang antara Pemberitahuan
Impor Barang dengan temuan hasil pemeriksaan fisik dan mengakui kuantitas
barang adalah sesuai temuan hasil pemeriksaan fisik;
Kami (dalam hal ini Pemohon Peninjauan Kembali) berkesimpulan bahwa
berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan yang diberikan dalam proses
banding tersebut di atas Majelis tidak dapat menerima bukti-bukti yang
disampaikan Pemohon Banding (dalam hal ini Pemohon Peninjauan
Kembali) hanya karena hingga sampai batas waktu yang ditentukan kami,
Pemohon Banding (dalam hal ini Pemohon Peninjauan Kembali), belum
dapat menghadirkan pernyataan asli dari supplier kami, LeapFrog
Enterprises, lnc. Hongkong;
Bahwa sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bagian ketujuh mengenai pembuktian, Pasal 69
ayat (1) bahwa alat bukti dapat berupa:
Surat atau tulisan;
Keterangan ahli;
Keterangan para saksi;
Pengakuan para pihak; dan/atau
Pengetahuan Hakim;
Bahwa sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bagian ketujuh mengenai pembuktian, Pasal 76
bahwa Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian
beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan
paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 69 ayat (1),
dan sebagaimana penjelasan kami sebelumnya bahwa kami telah dapat
memberikan pembuktian melalui lebih dari 2 (dua) alat bukti;
Bahwa sesuai Pasal 91 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan peninjauan kembali dapat
diajukan antara lain berdasarkan alasan sebagai berikut:
Huruf b : “Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat
menentukan, yang apabila diketahui pada saat persidangan
di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang
berbeda”;
Maka, pada proses peninjauan kembali ini kami siap untuk melakukan
konfirmasi ulang kepada supplier kami, LeapFrog Enterprises, Inc, Hongkong,
dan menghadirkan dokumen pernyataan asli yang menjelaskan mengenai
perbedaan kuantitas barang sebagaimana disebut di atas;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-6448/KPU.01/2008 tanggal 21 November 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor 028466/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008, tanggal 18 September 2008, atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan bahwa terdapat perbedaan yang cukup signifikan jumlah barang antara PIB dengan hasil pemeriksaan fisik oleh Terbanding dan tidak disanggah oleh Pemohon Banding, dan oleh karena itu koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sudah sesuai ketentuan yang berlaku dan tetap dipertahankan;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. MITRA ADIPERKASA, Tbk, tersebut tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. MITRA ADIPERKASA, Tbk tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 6 Februari 2014 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., MSc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H., M.H. dan Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu
oleh Subur MS, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./H. Yulius, S.H., M.H. ttd./Widayatno Sastrohardjono, S.H., MSc.
ttd./Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum
Panitera Pengganti,
ttd./Subur MS, S.H., M.H.
Biaya-biaya:
1. Meterai Rp 6.000,00
2. Redaksi Rp 5.000,00
3. Administrasi Rp 2.489.000,00
Jumlah Rp 2.500.000,00
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220000754