1960 K/Pdt/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1960 K/Pdt/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Bintoro Nomor : 6
Also in 48 other cases
TOLAK
P U T U S A N
Nomor 1960 K/Pdt/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
Dra. AYU RAI SRIWULAN, bertempat tinggal di Jalan Pulau Batanta Nomor 3, Dsn. Abiantegal-Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, Denpasar, Bali, dalam hal ini memberi kuasa kepada H. Rahmat Santoso, S.H.,M.H., dan kawan-kawan, Para Advokat, beralamat di Graha Rakhmat 1st Floor Suite 105-109, Jalan Raya Prambanan Nomor 5, Surabaya 60131, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 November 2013;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;
melawan
1. PT. DUTA BALAI LELANG, berkedudukan di Jalan Bintoro Nomor 6, Surabaya;
2. KOPERASI SERBA USAHA INTI MAKMUR, berkedudukan di Jalan Walter Monginsidi Nomor 14 E, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
Para Termohon Kasasi dahulu Para Tergugat/Para Terbanding;
D a n:
Nyonya NATALIA BUDIHARJO, bertempat tinggal di Dharmahusada Mas AH-10, RT.01 RW.012, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, dalam hal ini memberi kuasa kepada Hans Edward Hehakaya, S.H., Advokat, beralamat di Ruko City Pride Blok B-16, Jalan Nginden Semolo 42 Surabaya, Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Desember 2013;
Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Tergugat/Turut Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Pembanding telah menggugat sekarang Para Temohon Kasasi dahulu sebagai Para Tergugat/Para Pembanding dan Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Turut Tergugat/Turut Terbanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Surabaya pada pokoknya
atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah secara hukum atas sebidang tanah seluas 928 m² yang terletak di Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali, berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 3510 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 21 April 1999 Nomor 64/1999 dengan Nomor Identifikasi Tanah (NIB) 230 atas nama Dra. Ayu Rai Sriwulan/Pelawan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar, dengan tanda-tanda batas:
Patok beton I, II, III dan IV berdiri di tengah-tengah batas;
Tembok II-III berdiri di tengah-tengah batas;
Tembok III-IV berdiri di dalam batas;
Selanjutnya disebut objek;
Bahwa pada tanggal 29 Maret 2010 Penggugat menerima surat dari Tergugat I dengan Nomor: 230/DBL/III/2010 tertanggal 29 Maret 2010, dimana pada intinya Tergugat I berdasarkan Surat Perintah Kerja Koperasi Serba Usaha Inti Bahtera Makmur Nomor 29/KSU-IBM/III/2010 tanggal 22 Maret 2010 yang dikeluarkan oleh Tergugat II akan mengajukan lelang eksekusi hak tanggungan atas objek aquo;
Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat II adalah tidak memiliki hubungan hukum apapun yang mendasari lahirnya hak Tergugat II bertindak sebagai penjual dalam lelang eksekusi Hak Tanggungan atas objek aquo;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 jo. Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (selanjutnya disingkat UU HT), jelas disyaratkan yang dapat menjadi pihak penjual objek hak tanggungan hanyalah pemegang Hak Tanggungan Pertama dalam sebuah hubungan hukum hutang piutang;
Bahwa oleh karenanya lelang eksekusi Hak Tanggungan atas objek aquo yang diajukan oleh Tergugat I dengan Tergugat II sebagai pihak penjual tersebut ialah bertentangan/melanggar ketentuan Pasal 6 jo. Pasal 10 UUHT. Maka telah jelas jikalau perbuatan Tergugat I sebagai pihak yang mengajukan dan Tergugat II sebagai pihak penjual dalam lelang eksekusi Hak Tanggungan atas objek aquo tersebut adalah terkualifikasi dalam perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad);
Bahwa atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II tersebut, telah nyata kerugian yang dialami oleh Penggugat berupa kehilangan manfaat atas objek a quo termasuk biaya-biaya yang harus dikeluarkan serta derita akibat kehilangan kepercayaan dari relasi. Hal mana seluruh kerugian tersebut patut dinilai dengan uang sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
Bahwa menurut hukum adanya perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana diuraikan di atas, melahirkan hak bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan dalam perkara ini (vide Pasal 1365 BW);
Bahwa oleh karena lelang eksekusi Hak Tanggungan atas objek aquo yang diajukan oleh Tergugat I dengan Tergugat II sebagai pihak penjual tersebut ialah bertentangan/melanggar hukum, serta objek tersebut ialah menyangkut kebutuhan hidup Penggugat maka patut jikalau Yang Terhormat Majelis Hakim Menjatuhkan Putusan Dalam Provisi yang menyatakan lelang eksekusi atas objek a quo tidak dapat dilakukan atau tidak dapat diterima atau batal atau setidak-tidaknya ditangguhkan pelaksanannya;
Bahwa oleh karena perbuatan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dengan Tergugat II adalah mengakibatkan kerugian bagi Penggugat, maka sangat beralasan apabila Tergugat I dan Tergugat II dihukum untuk membayar ganti kerugian secara tanggung renteng kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan jangka waktu harus telah dipenuhi semua maksimal tiga hari sejak putusan ini dibacakan, dan terhadap kerugian tersebut dikenakan bunga sebesar 1 % setiap bulan sebagaimana bunga yang berlaku umum pada bank dan harus dibayar oleh Tergugat I dan Tergugat II hingga seluruh kerugian dibayar lunas;
Bahwa Penggugat mempunyai sangkaan yang beralasan Tergugat I dan Tergugat II akan ingkar dan lalai melaksanakan isi putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini, oleh karenanya mohonlah Majelis Hakim dalam perkara ini menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata Tergugat lalai memenuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini;
Bahwa Penggugat merasa khawatir jikalau Tergugat I dan Tergugat II akan mengasingkan harta kekayaannya guna menghindarkan diri dari tanggung jawab membayar semua hak-hak Penggugat atau ganti kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya sesuai dengan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini, maka untuk menjamin pemenuhan tuntutan Penggugat, dengan ini Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas seluruh harta kekayaan Tergugat I dan Tergugat II baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak;
Bahwa oleh karena gugatan ini mempedomani pasal 180 Het Indlandsch Reglement (HIR), maka dimohonkan Majelis Hakim berkenan untuk menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi;
Bahwa segala hal sehubungan dengan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah berhubungan pula dengan Turut Tergugat sebagaimana telah cukup terielasken dalam posita/ fundamentum petendi ini, maka sangat beralasan jikalau menarik Turut Tergugat sebagai pihak dalam perkara ini;
Selanjutnya telah patut dan adil pula jikalau Turut Tergugat dihukum untuk mentaati putusan Pengadilan dalam perkara ini;
14. Bahwa oleh karena Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum berikut pula Turut Tergugat ialah terkait, maka telah patut dan adil dihukum membayar ongkos-ongkos/biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Menyatakan lelang eksekusi atas objek sebidang tanah seluas 928 m² yang terletak di Kelurahan Renon Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar Propinsi Bali berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 3510 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 21 April 1999 Nomor 64/1999 dengan Nomor Identifikasi Tanah (NIB) 230 atas nama Dra. Ayu Rai Sriwulan/Pelawan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar, dengan tanda-tanda batas:
Patok beton I, II, III dan IV berdiri di tengah-tengah batas;
Tembok II-III berdiri di tengah-tengah batas;
Tembok III-IV berdiri di dalam batas;
tidak dapat dilakukan atau tidak dapat dilakukan atau batal atau setidak-tidaknya ditangguhkan pelaksanannya;
Dalam Pokok Perkara:
Primair
1. Menerima dan mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 928 m² yang terletak di Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Propinsi Bali berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 3510 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 21 April 1999 Nomor 64/1999 dengan Nomor Identifikasi Tanah
(NIB) 230 atas nama Dra. Ayu Rai Sriwulan/Pelawan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar, dengan tanda-tanda batas:
Patok beton I, II, III dan IV berdiri di tengah-tengah batas;
Tembok II-III berdiri di tengah-tengah batas;
Tembok III-IV berdiri di dalam batas;
3. Menyatakan Bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menyatakan Tergugat II tidak berhak menjadi pihak penjual dan Tergugat I tidak berhak sebagai pihak pemohon lelang eksekusi atas objek sebidang tanah seluas 928 m² yang terletak di Kelurahan Renon Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar Propinsi Bali berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 3510 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 21 April 1999 Nomor 64/1999 dengan Nomor Identifikasi Tanah (NIB) 230 atas nama Dra. Ayu Rai Sriwulan/Pelawan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar, dengan Tanda-tanda batas:
Patok beton I, II, III dan IV berdiri di tengah-tengah batas;
Tembok II-III berdiri di tengah-tengah batas;
Tembok III-IV berdiri di dalam batas;
5. Menyatakan permohonan lelang eksekusi atas objek sebidang tanah seluas 928 m² yang terletak di Kelurahan Renon Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar Provinsi Bali berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 3510 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 21 April 1999 Nomor 64/1999 dengan Nomor Identifikasi Tanah (NIB) 230 atas nama Dra. Ayu Rai Sriwulan/Pelawan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar, dengan tanda-tanda batas:
Patok beton I, II, III dan IV berdiri di tengah-tengah batas;
Tembok II-III berdiri di tengah-tengah batas;
Tembok III-IV berdiri di dalam batas;
adalah bertentangan dengan hukum;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian secara tanggung renteng kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan bunga sebesar 1 % setiap bulan sebagaimana bunga yang berlaku umum pada bank dan harus dibayar oleh Tergugat I dan Tergugat II hingga seluruh kerugian dibayar lunas;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan ini;
Menyatakan, sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dimohonkan;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi;
Menyatakan menghukum Turut Tergugat untuk mentaati putusan ini;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat membayar semua biaya perkara ini;
Dan/atau
Subsidiair:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I dan Turut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Eksepsi Tergugat I:
1. Mohon perhatian pengadilan, bahwa gugatan Penggugat Register Perkara Nomor 699/Pdt.G/2010/PN.SBY, registrasi perkara tanggal 30 Agustus 2010, adalah gugatan yang terlalu dini untuk diajukan (premateur ekseptie), mengingat eksekusi lelang seperti yang didalilkan oleh Penggugat pada posita angka 5 (lima) gugatannya adalah belum pernah terjadi;
2. Tampak disini bahwa, Penggugat di dalam menyusun gugatannya telah disusun secara kabur/tidak jelas (obscuur libel) padahal agar memenuhi syarat formil maka gugatan harus terang, jelas, dan tegas (duidelijk), hal mana perlu kami sampaikan mengingat yang menjadi inti gugatan dalam perkara a quo adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang dilakukan oleh Tergugat I, yaitu seperti yang didalilkan oleh Penggugat pada posita angka 5 (lima) gugatannya adalah belum pernah terjadi; Sehingga tidak ada perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang telah dilakukan oleh Tergugat I";
3. Mohon perhatian Pengadilan, bahwa gugatan yang telah diajukan oleh Penggugat adalah salah alamat, artinya subyek hukum di dalam gugatan tersebut telah keliru (ekseptie error in persona), hal mana dapat dibuktikan sebagai berikut:
Bahwa, di dalam posita, gugatan ditujukan kepada "Koperasi Serba Usaha Inti Makmur" (yang disebut sebagai Tergugat II), namun ironisnya tidak pernah ada, subyek hukum dengan nama tersebut dalam peIjanjian kerjasama yang dibuat oleh dan diantara Tergugat I;
4. Bahwa, oleh karena hal-hal tersebut, maka akan menimbulkan suatu hal yang tidak pasti, dimana mengakibatkan "azas kepastian hukum" tidak akan tercapai, sehingga dapat dikatakan bertentangan dengan ketentuan hukum (rules of law) yang berlaku di Indonesia;
5. Bahwa, berdasarkan uraian diatas, jelas gugatan perlawanan Penggugat telah disusun secara kabur dan tidak jelas, oleh karenanya mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Surabaya cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Perkara Perlawanan Nomor 699/Pdt.G/2010/ PN.SBY untuk menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelljk verklaard);
Eksepsi Turut Tergugat:
1. Bahwa telah terjadi ketidak samaan berkait nama dan identitas pihak Tergugat II di dalam surat gugatan yang menyebabkan surat gugatan ini menjadi kabur dan error in persona;
2. Bahwa Penggugat dalam surat gugatan mengajukan gugatan terhadap Koperasi Serba Usaha Inti Makmur, yang beralamat di Jalan Walter Monginsidi Nomor 14 E Kebayoran Baru Jakarta Selatan sebagai Tergugat II (halaman 1 surat gugatan), sedangkan dalam alasan gugatan poin ke 2 Tergugat II adalah Koperasi Serba Usaha Inti Bahtera Makmur yang berdasar surat pcrintah kerja Nomor 29/KSU-IBM/III/2010 tertanggal 22 Maret 2010 beralamat di Jalan Klampis Madya Utara II/14 Blok C-10 (Ruko Klampis Megah C-10) Kelurahan Klampis Ngasem Kecamatan Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur, Ketidaksamaan ini menyebabkan surat gugatan kabur, oleh karena itu sangat jelas bahwa Penggugat dalam menyusun surat gugatan ini tidak cermat dan telah terjadi error in persona karena telah terjadi ketidak samaan antara pihak yang digugat;
3. Berdasarkan uraian poin 1 sampai 2 eksepsi ini telah jelas terjadi ketidak cermatan dalam penyusunan surat gugatan yang menyebabkan surat gugatan menjadi kabur dan telah terjadi error in persona dalam surat gugatan ini maka dari itu Turut Tergugat memohon kepada Pengadilan Negeri Surabaya agar memutus untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dan menghukum Penggugat untuk rnembayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Turut Tergugat mengajukan gugatan rekonvensi yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa dalil dalil dalam eksepsi dan dalam pokok perkara dianggap digunakan kembali daIam rekonvensi;
2. Bahwa Penggugat telah rnemiliki hutang yang sudah jatuh tempo, belum dibayar kepada Tergugat sebesar Rp4.592.121.341,00 (empat miliar lima ratus sembilan puluh dua juta seratus dua puluh satu ribu tiga ratus empat puluh satu rupiah) yang dibuat berdasarkan Akta Pengakuan Hutang Nomor 07 tanggal 6 Januari 2009 yang dibuat oleh Notaris JS Wibisono SH di Denpasar Bali (bukti TT-l) dan Akta Pengakuan Hutang Nomor 04 tanggal 7 April 2009 yang dibuat oleh Notaris Ir. Wayan Adnyana SH, MKN., S.H., di Denpasar Bali (bukti TT-2);
3. Bahwa Penggugat atas hutang tersebut telah menjaminkan sebidang tanah seluas 928 m² dengan SHM Nomor 3510 di Desa Renon Kecamatan Denpasar Selatan kepada Tergugat dengan Hak Tanggungan peringkat Pertama yang diperkuat dengan Akta Pemberian Hak Tangggungan Nomor 08 Tahun 2009 tanggal 2 Februari 2009 (bukti TT-3) dan Akta pemberian Hak Tangggungan Nomor 05 Tahun 2009 tanggal 4 Juni 200 (bukti TT-4);
4. Bahwa berdasarkan dikarenakan Penggugat belum membayar dan memenuhi kewajiban hutangnya hingga saat ini maka Tergugat telah mengirimkan somasi (peringatan) I tanggal 5 Juli 20 10 (bukti TT-5), somasi (peringatan) II tanggal 13 Juli 2010 (bukti TT-6);
5. Bahwa berdasarkan Pasal 1365 BW dikatakan "tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian tersebut";
6. Bahwa Penggugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum kepada Turut Tergugat karena dengan sengaja tidak membayar lungs hutangnya yang sudah diperjanjikan untuk dilunasi sehingga merugikan Turut Tergugat;
7. Bahwa Turut Tergugat telah mengalami kerugian yang nyata atas akibat ikut ditariknya Turut Tergugat dalam perkara ini karena harus mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk menyewa Advokat untuk membelanya dalam perkara ini selain itu Turut Tergugat jugs merasa sangat dirugikan karena waktu, pikiran dan tenaga Turut Tergugat yang semestinya bisa dipergunakan untuk mencari uang menjadi ikut tersita karena perkara ini sehingga menjadi tidak bisa mendapatkan uang yang seharusnya bisa didapatkan disamping itu karena adanya perkara ini kepercayaan orang terhadap Turut Tergugat menjadi berkurang dan hal ini berpengaruh ada proses pelaksanaan eksckusi lelang yang sudah dimohonkan melalui KPKNL Denpasar yang sudah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum sehingga ini tentu saja menjadi kerugian bagi Turut Tergugat, sehingga jelas Turut Tergugat telah mengalami kerugian materiil dan imateriil sebagai berikut:
Kerugian materiil berupa biaya Jasa Advokat Rp100.000.000,00 dan biaya kerugian imateriil sebesar Rp100.000.000,00 sehingga total kerugian adalah Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
8. Bahwa berdasarkan poin 1 dan 2 yang diperkuat dengan bukti TT 1 s/d TT-6 telah nyata bahwa justru Penggugat lah yang masih memiliki hutang yang sudah jatuh tempo dan belum dibayar kepada Turut Tergugat sebesar Rp4.592.121.341,00 (empat miliar lima sembilan puluh dua juta seratus dua puluh satu ribu tiga ratus empat puluh satu rupiah);
9. Bahwa berdasar uraian poin 2-5 rekonvensi nampak juga Penggugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum pada Turut Tergugat dan ada kerugian yang nyata yang dialami oleh Turut Tergugat sehingga sangatlah beralasan apabila Turut Tergugat meminta ganti rugi pada Penggugat sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) sesuai dengan kerugian yang dialami oleh Turut Tegugat;
10. Bahwa Turut Tergugat khawatir Penggugat tidak melaksanakan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara ini, oleh karena itu mohon Majelis Hakim dalam perkara ini menghukum Penggugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari apabila Penggugat lalai memenuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
11. Bahwa Turut Tergugat khawatir apabila Penggugat mengasingkan harta kekayaannya guna menghindar dari tanggung jawab untuk melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini, maka dari itu Turut Tergugat meminta agar Majelis Hakim meletakkan sita jaminan atas seluruh harta kekayaan Penggugat baik haria bergerak maupun tidak bergerak milik Penggugat;
12. Mohon Majelis Hakim untuk menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukurn verzet, banding maupun kasasi;
13. Bahwa karena Penggugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum maka patut dan adil apabila Penggugat duhukum untuk membayar seluruh biaya perkara;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Negeri Surabaya untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menolak gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menerima dan mengabulkan gugatan balasan/Rekonvensi dari Turut Tergugat;
3. Menyatakan Penggugat telah memiliki hutang yang sudah jatuh tempo dan belum dibayar kepada Turut Tergugat Penggugat Rekonvensi sebesar Rp4.592.121.341 (empat miliar lima ratus sembilan puluh dua juta seratus dua puluh satu ribu tiga ratus empat puluh satu rupiah);
4. Menyatakan Penggugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum sehingga wajib membayar ganti rugi kepada Turut Tergugat/Penggugat Rekonvensi sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
5. Menghukum Penggugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari apabila tidak melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas seluruh harta kekayaan Penggugat yang dimohonkan;
7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
8. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini;
Subsidair:
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, dan pemeriksaan perkara dilanjutkan sampai pada tahap akhir, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Surabaya telah memberikan Putusan Nomor 699/Pdt.G/2010/PN.Sby. tanggal 27 Septembner 2011 dengan amar sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Menyatakan provisi dari Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI:
Dalam Eksepsi:
Menyatakan eksepsi dari Tergugat I dan Turut Tergugat tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI:
- Menolak gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Turut Tergugat;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
- Menghukum Penggugat atau Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp755.500,00 (tujuh ratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Putusan Nomor 294/PDT/2013/PT.SBY tanggal 31 Juli 2013;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 4 November 2013 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 November 2013 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 14 November 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 99/Pdt.G.Kas/2013/PN.Sby Jo. Nomor 699/Pdt.G/2010/PN.Sby. Jo Nomor 294/PDT/2013/PT.SBY yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 28 November 2013;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding tersebut telah diberitahukan kepada:
1. Tergugat I pada tanggal 18 Desember 2013;
2. Tergugat II pada tanggal 30 Januari 2014;
3. Turut Tergugat pada tanggal 18 Desember 2013;
Bahwa kemudian Turut Termohon Kasasi/Turut Tergugat/Turut Terbanding mengajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 2 Januari 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat/Pembanding dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya
sebagai berikut:
Majelis Hakim Judex Facti salah dalam menerapkan Pasal 6 UU RI Nomor
4 Tahun 1996:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 UU RI Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (selanjutnya disingkat UU HT) disebutkan syarat penjualan hak tanggungan melalui pelelangan umum hanya dapat dilakukan jika terbukti adanya perjanjian hutang piutang disertai accesoir pemberian hak tanggungan dimana pemohon ialah dalam kedudukan hukum sebagai kreditur dan penerima hak tanggungan, serta terbukti Termohon telah melakukan wanprestasi atas perjanjian hutang piutang tersebut;
Bahwa Termohon Kasasi II/Tergugat II ialah tidak memiliki kedudukan hukum sebagai kreditur dan penerima hak tanggungan, oleh karenanya tidak berhak mengajukan eksekusi penjualan lelang hak tanggungan atas objek milik Penggugat kepadal melalui Termohon Kasasi I/Tergugat I;
Majelis Hakim Judex Facti kurang memberikan pertimbangan hukum
dalam mengambil putusan (onvoldoende gemotiveerd):
Bahwa Majelis Hakim Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya pada
putusan halaman 14 yang pada intinya mengambil alih pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama sehingga menjadi pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding dengan tanpa memberikan pertimbangan hukum tersendiri serta tidak memperhatikan fakta-fakta persidangan yang terbukti tidak ada hubungan hukum antara Penggugat dengan Termohon Kasasi II/Tergugat II, sehingga telah jelas Termohon Kasasi II/Tergugat II tidak memiliki kedudukan hukum sebagai kreditur dan penerima hak tanggungan, oleh karenanya tidak berhak mengajukan eksekusi penjualan lelang hak tanggungan atas objek milik Penggugat kepadal melalui Termohon Kasasi I/Tergugat I;Bahwa dengan demikian Putusan Judex Facti ialah bertentangan dengan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 638 K/Sip/1969 jo Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 151/1969 Pdt/PT Smg. Jo Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 49/1964 Pdt. Kaidah Hukum:
Mahkamah Agung mengganggap perlu untuk meninjau keputusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang kurang cukup
dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd). (Yurisprudensi tahun 1970, Buku Nomor 4, hal 525-537);
Bahwa maka konsekwensi juridisnya ialah Mahkamah Agung dalam Tingkat Kasasi menjatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan dalam Tingkat Banding;
Berdasarkan uraian singkat memori kasasi ini maka Pemohon Kasasi dapat
membuktikan bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding yakni Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya yang rnemutus perkara ini telah salah menerapkan hukum;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah membaca secara saksama memori kasasi tanggal 28 November 2013 kontra memori kasasi tanggal 31 Desember 2013 dihubungkan dengan pertimbangan Putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi) tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Judex Facti sudah tepat dan benar karena telah mempertimbangkan bukti-bukti kedua belah pihak dan telah melaksanakan hukum acara dengan benar dalam memutus perkara ini serta putusan Judex Facti tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang;
Bahwa lagi pula alasan-alasan kasasi tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, atau apabila pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi Dra. AYU RAI SRIWULAN tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3
Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Dra. AYU RAI SRIWULAN tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2014 oleh Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, S.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Zahrul Rabain, S.H.,M.H., dan Dr. H. Habiburrahman, M.Hum., Hakim-hakim Agung sebagai anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para anggota tersebut dan Retno Kusrini, S.H., M.H., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Para pihak.
Anggota-anggota Ketua Majelis,
ttd/. Dr. H. Zahrul Rabain, S.H.,M.H. ttd/. Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, S.H.
ttd/. Dr. H. Habiburrahman, M.Hum. Panitera Pengganti,
ttd/. Retno Kusrini, S.H., M.H.
Biaya Kasasi:
1. M e t e r a i …..………… Rp 6.000,00
2. R e d a k s i ..………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi Kasasi…… Rp489.000,00 +
Jumlah .…….. Rp500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera,
Panitera Muda Perdata
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, S.H.,M.H.
NIP. 19610313 198803 1 003