38/Pdt/2013/PT.Dps
Putusan PT DENPASAR Nomor 38/Pdt/2013/PT.Dps
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (5)
Responding side
Comparative (5)
MENGADILI : Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 26 Juli 2012 No. 238/Pdt.G/2011 PN. Dps yang dimohonkan banding ; Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000, - ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
P
S A L I N A N
U T U S A NNomor : 38 / PDT / 2013 / PT.Dps.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
------- Pengadilan Tinggi Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
LOW TZE SENG (WILLIAM), Laki-Laki, Umur 40 tahun, Warga Negara Malaysia, Bertempat tinggal di Malaysia, 201, Block 14, Section 6, Shah Alam – Selangor, Pemegang Passpor Malaysia Nomor : A14359370, dan sekarang beralamat sementara di Jalan Saraswati III, Nomor 9, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, yang dalam hal ini menyerahkan kuasa kepada I GUSTI NGURAH MULIARTA, SH, dan I MADE SUKA ARDANA, SH Para Advokat pada DHARMA SASANA LAW OFFICE, yang beralamat di Jalan Gunung Sanghyang No. 274 Kerobokan, Kuta, Badung - Bali, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Agustus 2012, yang selanjutnya disebut sebagai Pembanding Semula Penggugat -------------------------------------
---------------------------------- Melawan : --------------------------------------------------
PT. BANK SWADESI Tbk, yang berkedudukan di Jalan Samanhudi No. 37, Jakarta 10710, Dalam hal ini memberikan kuasa kepada , Hartono Tanuwidjaja SH.MSi DKK. Advokat pada Law Firm “ Hartono Tanuwidjaja & Partner “, Advocates & Legal Consultants, berkantor di Wisma A.Rachim, Lt. 2 Jl. Suryopranoto 83 Harmoni, Jakarta 10160 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Juli 2011 yang selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Tergugat I : ------------------------------------
KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG DENPASAR, yang berkeduduklan di Jalan Dr. Kusuma Atmaja (GKN I) Renon, Dalam Hal ini memberikan kuasa kepada Dr. Indra Surya SH.LLM DKK berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU – 161 / MK.1/2011 tanggal 17 Juni 2011 yang selanjutnya disebut sebagai Terbanding II Semula Tergugat II -----------------
PT. DUTA BALAI LELANG, yang berlamat di Jalan Pemuda I/4X, Renon, Denpasar, yang selanjutnya disebut sebagai : Terbanding III Semula Tergugat III ; -
SUGIARTO RAHARJO, Warga Negara Indonesia, Alamat Jalan Kutilang No. 19 A, RT. 01, RW. 03, Kelurahan Pajunan, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Dalam hal ini memberikan kuasa kepada , Hartono Tanuwidjaja SH.MSi DKK. Advokat pada Law Firm “ Hartono Tanuwidjaja & Partner “, Advocates & Legal Consultants, berkantor di Wisma A.Rachim, Lt. 2 Jl. Suryopranoto 83 Harmoni, Jakarta 10160 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Juli 2011 yang selanjutnya disebut sebagai Terbanding IV semula Tergugat IV : ----------------------------------
PT. RATU KHARISMA, yang beralamat di Jalan Saraswati III, Nomor 9, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Dalam hal ini memberikan kuasa kepada I Nyoman Budi Adnyana SH. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Juli 2011 yang selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding semula Turut Tergugat ; -------------
------- Pengadilan Tinggi tersebut ; --------------------------------------------------
------- Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut ; ----------------------------------------------------------------
--------------------------- TENTANG DUDUK PERKARANYA ; --------------------
------- Menerima dan mengutip keadaan – keadaan mengenai duduknya perkara seperti tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 26 Juli 2012 Nomor : 238 / Pdt.G / 2011 / PN.Dps. yang amar selengkapnya sebagai berikut : --------------------------------------------------
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Menyatakan Eksepsi Tergugat I dapat diterima;-------------------------
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat Konpensi tidak dapat diterima untuk seluruhnya;--------------------------------------------------------------
DALAM REKONPENSI
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima untuk seluruhnya;-------------------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 861.000,- (delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah). ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 238/Pdt.G/2011/PN.Dps. kepada Tergugat III dan Tergugat IV masing – masing pada tanggal 16 Oktober 2012 dan tanggal 01 Nopember 2012 telah dilakukan secara patut dan seksama ; -------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh I Gede Ngurah Arya Winaya, SH.MH. Panitera Pengadilan Negeri Denpasar, ternyata pada tanggal 9 Agustus 2012 Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 26 Juli 2012 Nomor : 238/Pdt.G/2011/PN.Dps. dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara seksama kepada Terbanding I / Tergugat I pada tanggal 15 Agustus 2012, Terbanding II / Tergugat II pada tanggal 13 Agustus 2012, Terbanding III / Tergugat III pada tanggal 24 Agustus 2012, Terbanding IV/Tergugat IV pada tanggal 15 Agustus 2012 dan kepada Turut Terbanding / Turut Tergugat pada tanggal 17 September 2012 ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dalam permohonan bandingnya tidak mengajukan memori banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan membaca berkas perkara Nomor : 238/Pdt.G/2011/PN.Dps. yang dibuat oleh I Nengah Jendra, Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Denpasar, telah memberikan kesempatan kepada pihak Pembanding pada tanggal 4 Oktober 2012, Terbanding I dan Terbanding IV pada tanggal 3 September 2012, Terbanding II pada tanggal 13 Agustus 2012, Terbanding III pada tanggal 24 Agustus 2012 dan kepada Turut Terbanding pada tanggal 17 September 2012 untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar dalam tenggang waktu 14 ( empat belas ) hari setelah pemberitahuan ini diberitahukan kepadanya sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Denpasar ;
------------------- TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA ---------------------
------- Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
------ Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tidak mengajukan memori banding sehingga Pengadilan Tinggi tidak mengetahui alasan dan keberatan Pembanding atas putusan Pengadilan Negeri Denpasar tersebut ; ---------------------------
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama, berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 26 Juli 2012 No. 238/Pdt.G/2011/PN.Dps maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama, oleh karena dalam pertimbangan – pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan - alasan yang menjadi dasar pertimbangan dalam putusan yang selanjutnya dijadikan dasar dan dianggap tercantum pula dalam putusan ditingkat banding ; ------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan diatas maka putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 26 Juli 2012 No. 238/Pdt.G/2011/PN.Dps dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan ;
------- Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding semula Penggugat berada pada pihak yang kalah , maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan ;
------- Mengingat dan Memperhatikan ketentuan hukum yang berkaitan dengan perkara ini :
--------------------------------------- M E N G A D I L I : ---------------------------------
--- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
--- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 26 Juli 2012 No. 238/Pdt.G/2011 PN. Dps yang dimohonkan banding ;
--- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000, - ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, pada hari : Senin tanggal 22 April 2013 oleh kami : I GEDE SUMITRA, SH.MH. Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar selaku Ketua Majelis dengan H.MAKMUN MASDUKI, SH.M.Hum. dan ACHMAD SUBAIDI,SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 06 Maret 2013 Nomor : 38 / Pen.Pdt / 2013 / PT.Dps. yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana pada hari Selasa tanggal 30 April 2013 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, serta I KETUT SUMARTA, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh pihak – pihak yang berperkara.---------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
H. MAKMUN MASDUKI, SH.M.Hum I GEDE SUMITRA, SH.MH
ttd
ACHMAD SUBAIDI, SH.MH
Panitera Pengganti
I KETUT SUMARTA, SH
Perincian Biaya – Biaya :
1. Meterai Rp. 6.000,-
2. Redaksi Putusan Rp. 5.000,-
3. Leges Rp. 5.000,-
4. Pemberkasan Rp. 134.000,-
J
u m l a h Rp. 150.000 ,-
Untuk salinan Resmi
Panitera Pengadilan Tinggi Denpasar
I KETUT PAYU ADNYANA, SH.M.Hum.
NIP : 19541231 1980 03 1 026