705/PDT/2016/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 705/PDT/2016/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jl. K.L.Yos Sudarso Km. 7,8
Also in 48 other cases
MENGADILI : - Mengabulkan permohonan banding dari Pembanding semula Terlawan ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tertanggal 17 Desember 2015 Nomor 344/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Tim yang dimohonkan banding tersebut, - Menghukum Pembanding semula Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul pada dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 705/PDT/2016/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ;
PT. MUSIM MAS, beralamat di jalan KL Yos Sudarso KM.7,8 Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli Kota Medan, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 23 September 2015 telah memberikan surat kuasa kepada HRefman Basri, SH., MBA. Dkk. Advokat yang berkantor di Jl. Kejaksaan No.7 Medan selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Terlawan ;
LAWAN
PT. BASUKI PRATAMA ENGINEERING, beralamat di Jalan Pulo Lentut No.2 Kawasan Industri Pulogadung Jakarta Timur, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 16 September 2015 telah memberikan kuasa kepada Yutcesyam., Sh. Advokat pada Kantor Advokad Harencia & Co berlamat di Jalan Kota Bumi No. 21 Kebon Melati Tanah abang Jakarta Pusat, selanjutnya disebut Terbanding semula Pelawan ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat – surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang, bahwa Pelawan dengan Surat Gugatan Perlawanannya tertanggal 17 september 2015, yang didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur 17 September 2015 tercatat dalam Register Perkara Perdata Nomor : 344//Pdt.G/2015/PN.Jkt. Tim, mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :
Perkenankan saya, Yutcesyam S.H., Advokat pada Kantor Advokat HARENCIA & CO beralamat di Jalan Kota Bumi No.21, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat-10230. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.025/SK/BPE/09.15, tanggal 16 September 2015, bertindak untuk dan atas nama:
PT.BASUKI PRATAMA ENGINEERING, beralamat di Jalan Pulo Lentut No.2, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur;
Pelawan dengan ini mengajukan Perlawanan (Partij Verzet) Penetapan Sita Ekesekusi No.26/2012 Eks/PN.Jkt.Tim Jo. No.398/V/ARB.BANI/2011, tanggal 17 Juli 2014, yang diajukan oleh PT.MUSIM MAS, selaku pemohon sita. Beralamat di Jalan KL Yos Sudarso Km.7,8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan;
Bahwa, Perlawanan (partijverzet) terhadap Sita Eksekusi ini, berdasarkan alasan dan fakta hukum, sebagai berikut:
PELAWAN ADALAH PELAWAN YANG BENAR
Sesuai Penetapan No.26/2012 Eks/PN.Jkt.Tim Jo. No.398/V/ARB.BANI/2011, tanggal 17 Juli 2014. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah melakukan Sita Eksekusi terhadap:
1 (satu) bidang tanah beserta bangunan tempat usaha dan barang-barang yang ada di atasnya, terletak di Pulo Entut No.2 (Kawasan Industri Pulo Gadung) Jakarta Timur atas nama PT.Basuki Pratama Engineering; dan
3 (tiga) unit mesin beserta instalasinya, yang saat ini terpasang di pabrik Terlawan, yang terletak di Jalan OLEO, Kawasan Industri Medam II, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara;
Bahwa, Penetapan No.26/2012 Eks/PN.Jkt.Tim Jo. No.398/V/ARB.BANI/2011, tanggal 17 Juli 2014, adalah untuk melaksanakan amar Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tanggal 31 Agustus 2012, No.398/V/ARB-BANI/2011. Yaitu perkara antara Pelawan melawan Terlawan, dengan bunyi Amar Putusan:
MEMUTUSKAN
DALAM EKSEPSI;
Menolak Eksepsi yang dimohonkan oleh Termohon;
DALAM POKOK PERKARA;
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
Menyatakan Termohon telah melakukan ingkar janji (Wanprestasi);
Menghukum Termohon untuk mengembalikan uang sebesar USD 829,000,- (delapan ratus dua puluh sembilan ribu Dolar Amerika Serikat) kepada Pemohon dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan arbitrase ini diucapkan;
Menghukum Pemohon untuk membongkar 3 (tiga) unit mesin beserta instalasinya dan mengembalikan kepada Termohon dengan biaya seluruhnya ditanggung oleh Pemohon dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak putusan arbitrase ini diucapkan;
Menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya;
Menghukum Pemohon dan Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini masing-masing ½ (satu perdua) bagian;
Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan ½ (satu perdua) bagian biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter yaitu sebesar USD 23,227 (dua puluh tiga ribu dua ratus dua puluh tujuh Dolar Amerika Serikat) kepada Pemohon;
Menghukum Termohon untuk melaksanakan isi putusan ini selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak putusan arbitrase ini diucapkan;
Menghukum Pemohon untuk melaksanakan isi putusan ini selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak putusan arbitrase ini diucapkan;
Menyatakan putusan arbitrase ini adalah putusan dalam tingkat pertama dan terakhir serta mengikat kedua belah pihak;
Memerintahkan kepada Sekretaris Majelis Sidang BANI untuk mendaftarkan turunan resmi Putusan Arbitrase ini di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas biaya Pemohon dan Termohon dalam tenggang waktu sebagaimana ditetapkan Undang-undang No.30 tahun 1999;
Namun kenyataannya, Penetapan No.26/2012 Eks/PN.Jkt.Tim Jo. No.398/V/ARB.BANI/2011, adalah tidak sah dan non eksekutorial, karena:
3.1. SITA EKSEKUSI TERHADAP : 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan tempat usaha dan barang-barang yang ada di atasnya, terletak di Pulo Entut No.2 (Kawasan Industri Pulo Gadung) Jakarta Timur atas nama PT.Basuki Pratama Engineering, ADALAH TIDAK SAH. KARENA TELAH DIJAMINKAN DALAM BENTUK HAK TANGGUNGAN PERINGKAT PERTAMA, KEPADA BANK MANDIRI (PERSERO), TBK;
3.2. SITA EKSEKUSI TERHADAP: 3 (tiga) unit mesin beserta instalasinya, yang saat ini berada di PT.Musim Mas, beralamat di Jalan OLEO, Kawasan Industri Medam II, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ADALAH TIDAK SAH. KARENA TIDAK SESUAI AMAR NO.4 PUTUSAN BANI;
3.3. SITA EKSEKUSI TERHADAP : Bidang Tanah Beserta Bangunan Tempat Usaha Dan Barang-Barang Yang Ada Di Atasnya, Terletak Di Pulo Entut No. 2 (Kawasan Industri Pulo Gadung) Jakarta Timur Atas Nama PT. Basuki Partama Engineering, ADALAH NON EKSEKUTORIAL. KARENA OBJEK SITA KABUR DAN TIDAK JELAS;
3.4. SITA EKSEKUSI BERDASARKAN PENETAPAN NO.26/2012 EKS/PN.JKT.TIM JO. NO.398/V/ARB.BANI/2011 ADALAH PREMATUR, KARENA ANTARA PELAWAN DAN TERLAWAN MASIH TERDAPAT SENGKETA, YANG BELUM ADA KEPUTUSAN PENGADILAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP;
Sehingga Pelawan berhak dan dibenarkan menurut hukum, untuk mengajukan Perlawanan (Partij Verzet), terhadap Sita Eksekusi yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, berdasarkan Penetapan No.26/2012 Eks/PN.Jkt.Tim Jo. No.398/V/ARB.BANI/2011;
Selanjutnya, Pelawan mohon kepada Yang Mulia, untuk menyatakan secara hukum jika dalam Perlawanan ini, Pelawan adalah Pelawan yang benar;
SITA EKSEKUSI TERHADAP : Bidang Tanah Beserta Bangunan Tempat Usaha Dan Barang-Barang Yang Ada Di Atasnya, Terletak Di Pulo Entut No.2 (Kawasan Industri Pulo Gadung) Jakarta Timur Atas Nama PT.Basuki Partama Engineering, ADALAH TIDAK SAH. KARENA TELAH DIJAMINKAN DALAM BENTUK HAK TANGGUNGAN PERINGKAT PERTAMA KEPADA BANK MANDIRI (PERSERO), TBK;
Yang Mulia, bidang tanah dan bangunan milik Pelawan sesuai Sertifikat HGB No.60, terletak di Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Telah diagunan/dijaminan kepada PT.Bank Mandiri (Persero), Tbk, dalam bentuk Hak Tanggungan Peringkat Pertama. Sesuai Sertifikat Hak Tanggungan No.3473/2011 tanggal 4 Agustus 2011 juncto Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 117/2011 tanggal 28 Juni 2011, dibuat dihadapan Arnasya Ahadiah Pattinama, S.H., PPAT di Jakarta Timur, dengan nilai pertanggungan sebesar Rp. 9.500.000.000,- (sembilan milyar lima ratus juta Rupiah);
Karena Objek Sita Eksekusi aquo, telah diagunkan kepada PT.Bank Mandiri (Persero), Tbk, dalam bentuk Hak Tanggungan Peringkat Pertama. Maka tidak dapat diletakkan Sita Eksekusi. Sebagaimana disebutkan/diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 7 tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksana Tugas Bagi Pengadilan;
Selain itu, sesuai Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 394 K/Pdt/1984 tanggal 31 Mei 1985, telah berpendirian bahwa barang-barang yang sudah dijadikan jaminan utang (dalam perkara ini Bank Rakyat Indonesia), tidak dapat dikenakan sita jaminan. Hal ini penting agar tidak menimbulkan dampak negatif dalam dunia usaha dan perbankan;
SITA EKSEKUSI TERHADAP : 3 (tiga) unit mesin beserta instalasinya, yang saat ini berada di PT.Musim Mas, beralamat di Jalan OLEO, Kawasan Industri Medam II, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ADALAH TIDAK SAH. KARENA TIDAK SESUAI AMAR NO.4 PUTUSAN BANI;
Salah satu bunyi Pertimbangan Hukum dalam Penetapan No.26/2012 Eks/PN.Jkt.Tim Jo. No.398/V/ARB.BANI/2011, tanggal 17 Juli 2014, yang dimuat dalam halaman 4 alinea terakhir, berbunyi:
“Menimbang, bahwa oleh karena di dalam Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia No.398/V/ARB.BANI/2011 tanggal 31 Agustus 2013, terdapat perintah penghukuman kepada Pemohon/Pemohon Eksekusi/Pembayaran sejumlah uang sesuai amar ke-4 dan ke-9, maka Pengadilan Negeri Jakarta Timur memandang perlu sebelum dilaksanakan eksekusinya terlebih dahulu dilakukan sita eksekusi terhadap objek perkara dan harta-harta milik Termohon Eksekusi”;
Mohon perhatian Yang Mulia, Amar ke-4 dan ke-9 Putusan BANI No.398/V/ARB.BANI/2011 tanggal 31 Agustus 2013, selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Menghukum Pemohon untuk membongkar 3 (tiga) unit mesin beserta instalasinya dan mengembalikan kepada Termohon dengan biaya seluruhnya ditanggung oleh Pemohon dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak putusan arbitrase ini diucapkan;
Menghukum Pemohon untuk melaksanakan isi putusan ini selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak putusan arbitrase ini diucapkan;
Berdasarkan, bunyi Amar ke-4 dan ke-9 Putusan BANI aquo, JUSTRU YANG DIHUKUM ADALAH TERLAWAN selaku PEMOHON EKSEKUSI (PT.MUSIM MAS), supaya membongkar 3 (tiga) unit mesin beserta instalasinya dan mengembalikan kepada Pelawan, dengan biaya seluruhnya ditanggung oleh Terlawan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak putusan BANI diucapkan;
Dengan demikian, Sita Eksekusi terhadap 3 (tiga) unit mesin beserta instalasinya milik Pelawan, berdasarkan Penetapan No.26/2012 Eks/PN.Jkt.Tim Jo. No.398/V/ARB.BANI/2011, tanggal 17 Juli 2014. Adalah TIDAK SESUAI DENGAN AMAR NO.4 PUTUSAN BANI No.398/V/ARB-BANI/2011, tanggal 31 Agustus 2012;
Karenanya, Penetapan No.26/2012 Eks/PN.Jkt.Tim Jo. No.398/V/ARB.BANI/2011, tanggal 17 Juli 2014. JELAS BERTENTANGAN dengan salah satu “Asas Eksekusi”, yaitu “EKSEKUSI HARUS SESUAI AMAR PUTUSAN”;
SITA EKSEKUSI TERHADAP: Bidang Tanah Beserta Bangunan Tempat Usaha Dan Barang-Barang Yang Ada Di Atasnya, Terletak Di Pulo Entut No.2 (Kawasan Industri Pulo Gadung) Jakarta Timur Atas Nama PT.Basuki Pratama Engineering, ADALAH NON EKSEKUTORIAL. KARENA OBJEK SITA KABUR DAN TIDAK JELAS;
Bahwa salah satu Objek Sita Eksekusi yang disebutkan dalam Penetapan No.26/2012 Eks/PN.Jkt.Tim Jo. No.398/V/ARB.BANI/2011, tanggal 17 Juli 2014, berupa:
1 (satu) Bidang Tanah Beserta Bangunan Tempat Usaha Dan Barang-Barang Yang Ada Di Atasnya, Terletak Di Pulo Entut No.2 (Kawasan Industri Pulo Gadung) Jakarta Timur Atas Nama PT.Basuki Partama Engineering;
Adalah kabur dan tidak jelas, karena:
12.1. Pelawan tidak memiliki bidang tanah yang terletak/beralamat di Pulo Entut No.2 (Kawasan Industri Pulo Gadung). Sesuai SHGB No.60 bidang tanah milik Pelawan, terletak di Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Jalan Pulo Lentut No.2, Jakarta Timur. Sehingga Objek Sita Eksekusi aquo salah alamat;
12.2 Tidak disebutkan luas dan bata-batas bidang tanah yang dilakukan penyitaan;
Sehingga, Penetapan No.26/2012 Eks/PN.Jkt.Tim Jo. No.398/V/ARB.BANI/2011, tanggal 17 Juli 2014, menjadi Non Eksekutorial;
SITA EKSEKUSI BERDASARKAN PENETAPAN NO.26/2012 EKS/PN.JKT.TIM JO. NO.398/V/ARB.BANI/2011 ADALAH PREMATUR, KARENA ANTARA PELAWAN DAN TERLAWAN MASIH TERDAPAT SENGKETA, YANG BELUM ADA KEPUTUSAN PENGADILAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP;
Dalam halaman 4, Penetapan No.: 26/2012 Eks/PN.Jkt.Tim Jo. No.398/V/ARB.BANI/2011, tanggal 17 Juli 2014. Jelas disebutkan adanya sengketa antara Pelawan dan Terlawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Perkara No. 436/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel;
Namun, Sesuai Risalah Pernyataan Permohonan Kasasi No.436/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel tanggal 11 Mei 2015. Sengketa aquo masih dalam pemeriksaan di tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung RI. Sehingga belum ada keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap Perkara No. 436/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel;
Dengan demikian Penetapan No.26/2012 Eks/PN.Jkt.Tim Jo. No.398/V/ARB.BANI/2011, tanggal 17 Juli 2014, adalah Prematur dan bertentangan dengan Asas Eksekusi, yaitu “Untuk Menjalankan Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap”;
PELAKSANAAN SITA EKSEKUSI BERDASARKAN PENETAPAN NO.26/2012 EKS/PN.JKT.TIM JO. NO.398/V/ARB.BANI/2011, TANGGAL 17 JULI 2014 ADALAH TIDAK SAH DAN TIDAK BERHARGA (NON EKSEKUTORIAL);
Bahwa, berdasarkan alasan dan fakta hukum yang telah Pelawan kemukakan dalam angka Romawi II s/d V, yaitu:
17.1. SITA EKSEKUSI TERHADAP : 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan tempat usaha dan barang-barang yang ada di atasnya, terletak di Pulo Entut No.2 (Kawasan Industri Pulo Gadung) Jakarta Timur atas nama PT.Basuki Pratama Engineering, ADALAH TIDAK SAH. KARENA TELAH DIJAMINKAN DALAM BENTUK HAK TANGGUNGAN PERINGKAT PERTAMA, KEPADA BANK MANDIRI (PERSERO), TBK;
17.2. SITA EKSEKUSI TERHADAP : 3 (tiga) unit mesin beserta instalasinya, yang saat ini berada di PT.Musim Mas, beralamat di Jalan OLEO, Kawasan Industri Medam II, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ADALAH TIDAK SAH. KARENA TIDAK SESUAI AMAR NO.4 PUTUSAN BANI;
17.3. SITA EKSEKUSI TERHADAP : Bidang Tanah Beserta Bangunan Tempat Usaha Dan Barang-Barang Yang Ada Di Atasnya, Terletak Di Pulo Entut No.2 (Kawasan Industri Pulo Gadung) Jakarta Timur Atas Nama PT.Basuki Partama Engineering, ADALAH NON EKSEKUTORIAL. KARENA OBJEK SITA KABUR DAN TIDAK JELAS;
17.4. SITA EKSEKUSI BERDASARKAN PENETAPAN NO.26/2012 EKS/PN.JKT.TIM JO. NO.398/V/ARB.BANI/2011 ADALAH PREMATUR, KARENA ANTARA PELAWAN DAN TERLAWAN MASIH TERDAPAT SENGKETA, YANG BELUM ADA KEPUTUSAN PENGADILAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP;
Selanjutnya, Pelawan mohon kepada Yang Mulia untuk menyatakan secara hukum jika Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan No.26/2012 Eks/PN.Jkt.Tim Jo. No.398/V/ARB.BANI/2011, tanggal 17 Juli 2014, adalah Tidak Sah dan Tidak Berharga (Non Eksekutorial) dan mesti diangkat/dicabut;
PERMOHONAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN SITA EKSEKUSI BERDASARKAN SITA EKSEKUSI BERDASARKAN PENETAPAN NO.26/2012 EKS/PN.JKT.TIM JO. NO.398/V/ARB.BANI/2011, TANGGAL 17 JULI 2014;
Karena, Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan No.26/2012 Eks/PN.Jkt.Tim Jo. No.398/V/ARB.BANI/2011, tanggal 17 Juli 2014, adalah Tidak Sah dan Tidak Berharga (Non Eksekutorial);
Selanjutnya, Pelawan mohon kepada Yang Mulia supaya menyatakan secara hukum, Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan No.26/2012 Eks/PN.Jkt.Tim Jo. No.398/V/ARB.BANI/2011, tanggal 17 Juli 2014. Dihentikan dan tidak dapat dilaksanakan (non eksekutabel) terhadap Pelawan;
PERMOHONAN : SUPAYA TERLAWAN DIHUKUM MEMBAYAR BIAYA PERKARA DAN PUTUSAN SERTA MERTA;
Bahwa mengingat Perlawanan dilakukan oleh Pelawan yang benar, maka sudah sepantasnya biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini menjadi beban dan tanggung jawab Terlawan sepenuhnya;
Bahwa mengingat Perlawanan ini diajukan Pelawan berdasarkan pada fakta dan alasan hukum yang benar serta didukung dengan bukti-bukti otentik dan tidak dapat disangkal lagi kebenarannya sebagaimana disyaratkan Pasal 180 HIR, maka Pelawan mohon agar putusan dalam Perlawanan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat banding atau kasasi (Uitvoorbaar bij voorraad).
DALAM PROVISI
Bahwa mengingat Perlawanan (Partij Verzet) bersifat tidak menunda eksekusi, karenanya demi menjamin hak dan kepentingan Pelawan, terhadap:
Pelaksanaan perjanjian pemberian jaminan Hak Tanggungan; dan
Kepastian hukum pelaksanaan bunyi Amar No. 4 Putusan Majelis Arbiter BANI tanggal 31 Agustus 2012 No.398/V/ARB-BANI/2011;
Serta untuk menghindari kerugian yang lebih besar dan masalah hukum yang berkelanjutan. Maka Pelawan mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Perlawanan ini, berkenan:
MENANGGUHKAN PELAKSANAAN SITA EKSEKUSI, berdasarkan Penetapan No.26/2012 Eks/PN.Jkt.Tim Jo. No.398/V/ARB.BANI/2011, tanggal 17 Juli 2014. Hingga adanya Keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dalam Perkara Perlawanan ini;
PERMOHONAN PUTUSAN;
Bahwa berdasarkan alasan dan fakta hukum yang telah Pelawan kemukakan dalam Perlawanan ini, selanjutnya Pelawan mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Perlawanan ini, berkenan untuk memutuskan:
PUTUSAN DALAM PROVISI;
Menangguhkan pelaksanaan Sita Eksekusi, terhadap:
1 (satu) bidang tanah beserta bangunan tempat usaha dan barang-barang yang ada di atasnya, terletak di Pulo Entut No.2 (Kawasan Industri Pulo Gadung) Jakarta Timur atas nama PT.Basuki Pratama Engineering; dan;
3 (tiga) unit mesin beserta instalasinya, yang saat ini terpasang di pabrik Terlawan, yang terletak di Jalan OLEO, Kawasan Industri Medan II, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara;
Berdasarkan Penetapan No.26/2012 Eks/PN.Jkt.Tim Jo. No.398/V/ARB.BANI/2011, tanggal 17 Juli 2014. Hingga adanya Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap dalam Perkara aquo;
PUTUSAN DALAM POKOK PERKARA;
Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
Menyatakan Tidak Sah dan Tidak Berharga, Sita Eksekusi terhadap:
1 (satu) bidang tanah beserta bangunan tempat usaha dan barang-barang yang ada di atasnya, terletak di Pulo Entut No.2 (Kawasan Industri Pulo Gadung) Jakarta Timur atas nama PT.Basuki Pratama Engineering; dan
3 (tiga) unit mesin beserta instalasinya, yang saat ini terpasang di pabrik Terlawan, yang terletak di Jalan OLEO, Kawasan Industri Medan II, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara;
Berdasarkan Penetapan No.26/2012 Eks/PN.Jkt.Tim Jo. No.398/V/ARB.BANI/2011, tanggal 17 Juli 2014. Karenanya Sita Eksekusi tersebut harus diangkat/dicabut;
Menyatakan Sita Eksekusi, terhadap;
1 (satu) bidang tanah beserta bangunan tempat usaha dan barang-barang yang ada di atasnya, terletak di Pulo Entut No.2 (Kawasan Industri Pulo Gadung) Jakarta Timur atas nama PT.Basuki Pratama Engineering; dan;
3 (tiga) unit mesin beserta instalasinya, yang saat ini terpasang di pabrik Terlawan, yang terletak di Jalan OLEO, Kawasan Industri Medam II, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara;
Berdasarkan Penetapan No.26/2012 Eks/PN.Jkt.Tim Jo. No.398/V/ARB.BANI/2011, tanggal 17 Juli 2014, dihentikan dan tidak dapat dilaksanakan (non eksekutabel) terhadap Pelawan;
Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
Menghukum Terlawan membayar biaya perkara;
ATAU
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Perlawanan ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas Gugatan Perlawanan Pelawan tersebut, Terlawan telah mengajukan jawannnya tertanggal 22 Oktober 2015 telah mengajukan Jawaban, sebagai berikut :
Tentang Eksepsi;
Gugatan Penggugat Nebis In Idem;
Bahwa Terlawan telah pernah mengajukan Perkara di Badan Arbitrase Nasional Indonesia dengan Register Perkara No.398/V/ARB-BANI/2011 terhadap Pelawan sehubungan adanya Kontrak No.019/VI/OLC-BP/06 tanggal 20 Juni 2006 berkaitan dengan jual beli 3 (tiga) unit Pemanas Minyak Termal Basuki dengan bahan bakar batu bara (basuki coal fired thermal oil heater) dengan kapasitas 6.000.000 kKal/jam;
Bahwa terhadap sengketa tersebut diatas telah ada Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia pada tanggal 31 Agustus 2012 yang mengabulkan Permohonan Terlawan dan telah berkekuatan hukum yang tetap dan saat sekarang ini sedang dalam proses Eksekusi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur;
Bahwa disamping itu Pelawan juga telah pernah mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Perkara No.601/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel yang memohonkan pembatalan Putusan Badan Arbitrase No.398/V/ARB-BANI/2011, perkara mana telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 14 Pebruari 2013;
Bahwa disamping itu Pelawan juga mengajukan Gugatan Perdata No.436/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel dan perkara tersebut juga telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 20 Pebruari 2014;
Bahwa baik subjek dan objek perkara dalam perkara perdata ini sama dengan perkara perdata terdahulu yang tersebut diatas, dengan demikian terhadap objek Perkara Gugatan Perlawanan Pelawan dalam Perkara ini telah terbukti mendapat Putusan Pengadilan lebih dulu dan telah berkekuatan hukum yang tetap, sehingga memenuhi kategori Nebis In Idem, sebagaimana Pasal 1917 KUHPerdata serta sejalan dengan Jurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 647.K/Sip/1973 tanggal 13 Agustus 1976 yang menyebutkan:
”Ada atau tidaknya azas Nebis In Idem tidak semata-mata ditentukan oleh para pihak saja, melainkan terutama bahwa objek dari sengketa sudah diberi status tertentu oleh Keputusan Pengadilan Negeri yang lebih dulu dan telah mempunyai kekuatan pasti dan alasannya adalah sama”;
Bahwa oleh karena Gugatan Perlawanan Pelawan termasuk dalam kategori Nebis In Idem, maka sangat beralasan hukum Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Perdata ini menyatakan Gugatan Perlawanan Pelawan dinyatakan tidak dapat diterima (N.O);
Pelawan bukanlah pihak yang berkepentingan atas Objek Sita Eksekusi berupa Satu bidang tanah beserta bangunan tempat usaha dan barang-barang yang ada diatasnya terletak di Pulolentut No.2 (Kawasan Industri Pulogadung) Jakarta Timur;
Bahwa Gugatan Perlawanan Pelawan mendalilkan keberatan atas adanya Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Jakarta Timur No.26/2012 Eks/PN.Jkt.TIM Jo.398/V/ARB.BANI/2011 tanggal 17 Juli 2014, terhadap:
Satu bidang tanah beserta bangunan tempat usaha dan barang-barang yang ada diatasnya terletak di Pulo Entut No.2 (Kawasan Industri Pulogadung) Jakarta Timur atas nama PT.Basuki Pratama Engineering/Pelawan;
3 (tiga) unit mesin boiler beserta instalasinya yang berada di pabrik Terlawan;
Bahwa selanjutnya Pelawan pada Gugatan Perlawanan point II halaman (4) menyatakan tanah dan bangunan telah diletakkan Hak Tanggungan oleh PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk, oleh karena itu PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk yang berhak mengajukan Gugatan Perlawanan atas tanah dan bangunan tersebut, bukan Pelawan;
Bahwa oleh karena Pelawan tidak memiliki kepentingan dan atau hubungan hukum terhadap objek sita eksekusi tersebut, maka sangat beralasan hukum Gugatan Perlawanan Pelawan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim dalam perkara a quo, hal tersebut sesuai dengan Jurisprudensi MARI No. 294-K/Sip/1969 tanggal 7 Juli 1971 yang menyatakan:
“Bahwa untuk mengajukan gugatan, syarat Yuridis yang harus dimiliki Penggugat adalah Penggugat harus memiliki hubungan hukum dengan objek dan subjek gugatan dan harus ada perselisihan hukum diantara keduanya;
Gugatan Perlawanan Pelawan Kurang Pihak;
Bahwa Pelawan mendalilkan dalam Gugatan Perlawanannya keberatan atas adanya Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Jakarta Timur No. 26/2012 Eks/PN.Jkt.TIM Jo.398/V/ARB.BANI/2011, terhadap:
Satu bidang tanah beserta bangunan tempat usaha dan barang-barang yang ada diatasnya terletak di Pulo Entut No.2 (Kawasan Industri Pulogadung) Jakarta Timur atas nama PT.Basuki Pratama Engineering/Pelawan;
3 (tiga) unit mesin boiler beserta instalasinya yang berada di pabrik Terlawan;
Bahwa selanjutnya Pelawan pada Gugatan Perlawanan point II halaman (4) menyatakan tanah dan bangunan telah diletakkan Hak Tanggungan oleh PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk, oleh karena itu seharusnya menurut ketentuan Hukum Acara Perdata yang berlaku, untuk menjadi terang dan jelas duduk masalahnya, maka Pelawan diwajibkan untuk mengikut sertakan PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk baik sebagai Pelawan ataupun sebagai Terlawan atau Turut Terlawan, jika tidak maka Gugatan Pelawan kurang pihak dan menurut hukum dinyatakan tidak dapat diterima, sesuai dengan Jurisprudensi Keputusan MARI No.151.K/Sip/1975 tanggal 13 Mei 1975 yang menyatakan:
”Bahwa karena gugatan tidak lengkap (yang digugat hanya seorang), maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima”;
Bahwa berdasarkan alasan hukum tersebut diatas, maka sangat beralasan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menyatakan Gugatan Perlawanan Pelawan dinyatakan tidak dapat diterima (N.O);
DALAM POKOK PERKARA
PELAWAN BUKAN PELAWAN YANG BAIK DAN BENAR;
Bahwa Terlawan menolak seluruh dalil-dalil Gugatan Perlawanan Pelawan, kecuali sepanjang yang diakui secara tegas dalam Jawaban dalam Pokok Perkara ini;
Bahwa keseluruhan dalil-dalil Gugatan Perlawanan Pelawan adalah perihal keberatan atas adanya Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 26/2012 Eks/PN.Jkt.TIM Jo.398/V/ARB.BANI/2011 tanggal 17 Juli 2014, sedangkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut adalah sebagai Pelaksanaan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia No.398/V/ARB-BANI/2011 tanggal 31 Agustus 2012 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI
Dalam Eksepsi;
Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Termohon;
DALAM POKOK PERKARA;
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
Menyatakan Termohon telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi);
Menghukum Termohon untuk mengembalikan uang sebesar USD.829.000 (delapan ratus dua puluh sembilan ribu dollar Amerika Serikat) kepada Pemohon dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan arbitrase ini diucapkan;
Menghukum Pemohon untuk membongkar 3 (tiga) unit mesin beserta instalasinya dan mengembalikan kepada Termohon dengan biaya seluruhnya ditanggung oleh Pemohon dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak putusan arbitrase ini diucapkan;
Menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya;
Menghukum Pemohon dan Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini masing-masing ½ (satu perdua) bagian;
Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan ½ (satu perdua) bagian biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter yaitu sebesar USD 23.227 (dua puluh tiga ribu dua ratus dua puluh tujuh dollar Amerika Serikat) kepada Pemohon;
Menghukum Termohon untuk melaksanakan isi Putusan ini selambat-lambatnya 30 (tiga) puluh hari sejak Putusan arbitrase ini diucapkan;
Menghukum Pemohon untuk melaksanakan isi Putusan ini selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak Putusan arbitrase ini diucapkan;
Menyatakan Putusan arbitrase ini adalah Putusan dalam tingkat pertama dan terakhir serta mengikat kedua belah pihak;
Memerintahkan kepada Sekretaris Majelis sidang BANI untuk mendaftarkan turunan resmi Putusan Arbitrase ini di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas biaya Pemohon dan Termohon dalam tenggang waktu sebagaimana ditetapkan Undang-Undang No.30 Tahun 1999;
Bahwa Pelawan bukanlah Pelawan yang baik dan benar, karena Pelawan tidak mau secara sukarela melaksanakan isi Putusan BANI yang menghukum Pelawan mengembalikan uang sebesar USD.829.000 (delapan ratus dua puluh sembilan ribu dollar Amerika Serikat) kepada Terlawan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan arbitrase diucapkan (Vide angka 3 Jo.11 Putusan BANI), oleh karena itu Terlawan memohonkan aanmaning agar dilaksanakan Isi Putusan BANI a quo ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan selanjutnya Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mengaanmaning baik Pelawan maupun Terlawan untuk hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 21 Nopember 2012, akan tetapi tidak diindahkan oleh Pelawan;
Bahwa Pelawan tidak pernah beriktikad baik untuk melaksanakan isi amar Putusan BANI tersebut, bahkan permohonan Eksekusi yang dimohonkan Terlawan tertunda pelaksanaannya, disebabkan Pelawan mengajukan Permohonan pembatalan Putusan Arbitrase dimaksud dalam Perkara Putusan No.601/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 14 Pebruari 2013 Jo. No.511 K/Pdt.Sus-Arbt/2013 dan pada tanggal 22 Januari 2014, yang amarnya “menolak Eksepsi dari Termohon dan Turut Termohon dan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Bahwa selanjutnya PT. Basuki Pratama Engineering juga mengajukan Gugatan Perkara Perdata No.436/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel dan perkara tersebut juga telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 20 Pebruari 2014 dengan amarnya menerima Eksepsi Tergugat-I dan Tergugat-II tentang Kompetensi Absolut, menyatakan PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);
Bahwa baik Perkara Putusan No.601/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 14 Pebruari 2013, maupun Putusan No.436/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel tanggal 20 Pebruari 2014, tidak dapat membatalkan Putusan Badan Arbitrase No.398/V/ARB-BANI/2011 yang telah berkekuatan hukum tetap;
Bahwa berdasarkan alasan hukum tersebut diatas, telah terbukti Pelawan bukan Pelawan yang baik dan benar, maka sangat beralasan hukum Majelis Hakim untuk menolak Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
SITA EKSEKUSI BIDANG TANAH BESERTA BANGUNAN TEMPAT USAHA DAN BARANG-BARANG YANG ADA DIATASNYA TERLETAK DI PULO LENTUT No.2 (KAWASAN INDUSTRI PULOGADUNG) JAKARTA TIMUR ADALAH SAH;
Bahwa sehubungan adanya permohonan Sita Eksekusi atas harta Pelawan sebagai pelaksanaan Putusan BANI, maka Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menerbitkan Penetapan Sita Eksekusi No. 26/2012 Eks/PN.Jkt.TIM Jo.398/V/ARB.BANI/2011, terhadap:
Satu bidang tanah beserta bangunan tempat usaha dan barang-barang yang ada diatasnya terletak di Pulo Entut No.2 (Kawasan Industri Pulogadung) Jakarta Timur atas nama PT.Basuki Pratama Engineering/Pelawan;
3 (tiga) unit mesin boiler beserta instalasinya yang berada di pabrik Terlawan;
Bahwa tidak ada alasan hukum menyatakan Sita Eksekusi atas bidang tanah yang terletak di Jl.Pulo Entut No.2 tersebut bertentangan dengan Hak Tanggungan PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk, karena lebih dahulu Terlawan memajukan Perkara No.398/V/ARB.BANI/2011 di Badan Arbitrase Nasional Indonesia yakni tertanggal 4 Mei 2011, sedangkan pengikatan Hak Tanggungan tersebut dilakukan Pelawan sesuai dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama sesuai dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.117/2011 tanggal 4 Agustus 2011, dengan demikian diduga Pelawan melakukan pengikatan Hak Tanggungan untuk menghindari pelaksanaan Putusan BANI yang akan diputuskan nantinya;
SITA EKSEKUSI TERHADAP 3 (TIGA) UNIT MESIN BESERTA INSTALASINYA ADALAH SAH;
Bahwa Penetapan Eksekusi terhadap 3 (tiga) unit mesin dan Instalasinya adalah sah, dan telah ditindak lanjuti dengan memohon bantuan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tempat letak mesin dan selanjutnya telah dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Medan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan sudah ada pemenang lelangnya. (Akan dibuktikan pada tahap pembuktian);
Bahwa Penetapan Eksekusi dan Lelang atas 3 (tiga) unit mesin beserta instalasinya tidak bertentangan dengan amar ke 4 Putusan BANI perihal kewajiban Terlawan membongkar mesin tersebut, faktanya Pelawan tidak melaksanakan kewajiban mengembalikan uang sebesar USD.829.000 (delapan ratus dua puluh sembilan ribu dollar Amerika Serikat) kepada Terlawan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan arbitrase ini diucapkan (Vide angka 3 Putusan BANI), walaupun telah diaanmaning oleh Pengadilan, oleh karena itu tidak ada kewajiban Terlawan untuk membongkar 3 (tiga) unit mesin untuk diserahkan pada Pelawan;
SITA EKSEKUSI TERHADAP BIDANG TANAH BESERTA BANGUNAN TEMPAT USAHA DAN BARANG-BARANG YANG ADA DIATASNYA TERLETAK DI PULO LENTUT No.2 (KAWASAN INDUSTRI PULOGADUNG) JAKARTA TIMUR TELAH TEPAT DAN BENAR SERTA EKSEKUTORIAL;
Bahwa Penetapan Sita Eksekusi terhadap bidang tanah beserta bangunan tempat usaha dan barang-barang yang ada diatasnya terletak di Pulo Entut No.2 (Kawasan Industri Pulogadung) Jakarta Timur telah tepat dan benar dan eksekutorial;
Bahwa Pelawan mendalilkan Objek Sita Eksekusi adalah kabur dan tidak jelas, dengan alasan adanya kesalahan penulisan alamat, seharusnya Pulo Lentut tapi tertulis Pulo Entut, hal tersebut hanya kesalahan pengetikan semata, faktanya tanah dan bangunan tersebut benar ada di Kawasan Industri Pulogadung Jakarta Timur, oleh karena itu Sita Eksekusi tersebut eksekutorial dan dapat dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai jaminan pelaksanaan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia No.398/V/ARB-BANI/2011 tanggal 31 Agustus 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap;
Bahwa disamping itu didalam surat permohonan Sita Eksekusi yang dimajukan Terlawan juga menyebutkan alamat objek Sita Eksekusi dengan benar yakni:
Satu bidang tanah beserta bangunan tempat usaha diatasnya terletak di Pulolentut No.2 (Kawasan Industri Pulogadung) Jakarta Timur atas nama PT.Basuki Pratama Engineering. (Akan dibuktikan pada tahap pembuktian);
Bahwa oleh karena objek Sita Eksekusi telah tepat dan benar, maka Sita Eksekusi tersebut adalah eksekutorial dan dapat dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur;
SITA EKSEKUSI BERDASARKAN PENETAPAN NO.26/2012 EKS/PN.JKT.TIM JO.NO.398/V/ARB-BANI/2011 TIDAK PREMATUR, KARENA MERUPAKAN PELAKSANAAN PUTUSAN BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA NO.398/V/ARB-BANI/2011 TANGGAL 31 AGUSTUS 2012 YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP;
Bahwa Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No.26/2012 Eks/PN.JKT.TIM tidak prematur, karena merupakan pelaksanaan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia No.398/V/ARB-BANI/2011 tanggal 31 Agustus 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap;
Bahwa apabila Pelawan secara sukarela melaksanakan isi Putusan BANI yang menghukum Pelawan mengembalikan uang sebesar USD.829.000 (delapan ratus dua puluh sembilan ribu dollar Amerika Serikat) kepada Terlawan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan arbitrase diucapkan, maka Terlawan tidak akan memohonkan Sita Eksekusi atas harta milik Pelawan tersebut;
Bahwa sedangkan dalil Pelawan yang menyatakan masih adanya proses Tingkat Kasasi atas Perkara Perdata No. 436/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel, tidak ada kaitannya dan tidak dapat membatalkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia No.398/V/ARB-BANI/2011 tanggal 31 Agustus 2012 tersebut, karena Putusan BANI telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Peraturan dan Prosedur Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Berita Acara pemeriksaan, surat-surat perjanjian, surat-surat, bukti-bukti dan saksi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara tersebut serta peraturan perundang-undangan lainnya;
PELAKSANAAN SITA EKSEKUSI BERDASARKAN PENETAPAN NO.26/2012 EKS/PN.JKT.TIM JO.NO.398/V/ARB-BANI/2011 ADALAH SAH DAN BERHARGA SERTA EKSEKUTORIAL;
Bahwa Pelaksanaan Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan No.26/2012 Eks/PN.JKT.Tim Jo.No.398/V/ARB-BANI/2011 baik terhadap tanah dann bangunan yang terletak di Pulo Lentut No.2 (Kawasan Industri Pulogadung) Jakarta Timur maupun 3 (tiga) unit mesin beserta instalasinya yang berada di tempat Terlawan adalah sah dan berharga serta eksekutorial;
Bahwa Putusan BANI No.398/V/ARB-BANI/2011 tanggal 31 Agustus 2012 telah berkekuatan hukum tetap dan eksekutorial, apalagi terhadap 3 (tiga) unit mesin beserta instalasinya telah dilaksanakan lelang eksekusi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan disebabkan nilai lelang masih belum mencukupi untuk menutupi nilai pembayaran dalam pelaksanaan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia No.398/V/ARB-BANI/2011 tanggal 31 Agustus 2012, maka Terlawan telah memohonkan pelaksanaan lelang atas tanah dan bangunan tempat usaha di Pulolentut No.2 (Kawasan Industri Pulogadung) jakarta Timur tersebut (Akan dibuktikan pada tahap pembuktian);
SITA EKSEKUSI ADALAH SAH DAN BERHARGA SERTA TIDAK DAPAT DIHENTIKAN PELAKSANAANNYA;
Bahwa tidak ada alasan hukum untuk menghentikan pelaksanaan Sita Eksekusi atas objek Eksekusi sebagaimana tersebut dalam Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No.26/2012 Eks/PN.Jkt.Tim Jo.No.398/V/ARB-BANI/2011, karena Sita Eksekusi tersebut merupakan jaminan pelaksanaan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia No.398/V/ARB-BANI/2011 tanggal 31 Agustus 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap;
TIDAK ADA KEWAJIBAN TERLAWAN MEMBAYAR BIAYA PERKARA DAN TIDAK ADA URGENSINYA PUTUSAN DILAKSANAKAN SERTA MERTA;
Bahwa oleh karena dalil-dalil Gugatan Perlawanan Pelawan tidak berdasar dan tidak didasarkan alasan yang kuat menurut ketentuan hukum, maka cukup alasan bagi Majelis Hakim, untuk menolak dalil Gugatan Penggugat tentang biaya perkara dan Uit Voerbar Bij Voorrad dan Petitum Penggugat No.5 dan 6, selanjutnya menolak Gugatan Perlawanan Pelawan untuk keseluruhannya sebaliknya Terlawan telah dapat membuktikan dalil-dalil Jawabannya dengan bukti-bukti yang autentik di depan Persidangan, maka cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk dapat menerima dalil Jawaban Terlawan untuk keseluruhannya dan selanjutnya menghukum Pelawan untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara Perdata Perlawanan ini;
Berdasarkan uraian hukum tersebut diatas dimohonkan agar kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima dalil-dalil Jawaban Terlawan untuk keseluruhannya dengan Amar Putusan sebagai berikut:
MENGADILI
Dalam Eksepsi:
Menerima Eksepsi Terlawan untuk keseluruhannya;
Menyatakan Pelawan bukan Pelawan yang baik dan benar;
Menyatakan Gugatan Perlawanan Pelawan tidak dapat diterima, atau
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan Pelawan bukan Pelawan yang baik dan benar;
Menolak Gugatan Perlawanan Pelawan untuk keseluruhannya;
Menghukum Pelawan untuk membayar ongkos yang timbul dalam Perkara ini;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adinya (Ex Aequo et bono);
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 344/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Tim tanggal 17 Desember 2015 dalam perkara antara kedua belah pihak yang Diktumnya sebagai berikut :
DALAM PROVISI;
Menolak permohonan Provisi;
DALAM EKSEPSI;
Menolak seluruh Eksepsi dari Terlawan;
DALAM POKOK PERKARA;
Mengabulkan Gugatan perlawanan pelawan untuk sebagian;
Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang benar;
Menyatakan tidak sah dan tidak berharga Penetapan Sita Eksekusi No. 26/2012 Eks/PN. Jkt.Tim. Jo. No 398/V/ARB.BANI/2011 tanggal 17 Juli 2014 terhadap 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan tempat usaha dan barang barang yang ada di atasnya, terletak di Pulo lentut No. (kawasan Industri Pulogadung) Jakarta Timur atas nama PT Basuki Pratama Engineering;
Menyatakan tidak dapat diterima gugatan perlawanan selainnya dan selebihnya;
Menghukum kepada Terlawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.322.000,- (tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Akte Permohonan Banding Nomor 344/PDT.G/2015/PN.Jkt.Tim tanggal 23 Desember 2015 yang dibuat oleh Coriana Julvida Saragih, SH. MH Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menerangkan bahwa Pembanding semula Terlawan telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Pelawan pada tanggal 02 Maret 2016 ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Terlawan telah menyerahkan memori banding tertanggal 09 Pebruari 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 09 Pebruari 2016 dan memori banding tersebut telah diserah kan kepada Terbanding semula Pelawan pada tanggal 02 Maret 2016 ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Terlawan telah menyerahkan tambahan memori banding tertanggal 12 Agustus 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 12 Agustus 2016 dan tambahan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Terbanding semula Pelawan pada tanggal 19 Agustus 2016 ;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Pelawan lawan telah menyerahkan tambahan kontra memori banding tertanggal 10 Maret 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 14 Maret 2016 dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Pembanding semula Terlawan pada tanggal 14 Juli 2016 ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 14 Juli 2016 dan 24 maret 2016 telah memberi kesempatan kepada para pihak untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari dihitung sejak hari berikut dari pemberitahuan ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Terlawan telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dengan demikian permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis hakim Peradilan Tingkat Banding, memeriksa dan mempelajari dengan seksama berkas perkara serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 344/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Tim tanggal 17 Desember 2015, serta memori banding dari Pembanding semula Terlawan melalui kuasanya tertanggal 12 Agustus 2016 dan kontra memori banding dari Terbanding semula Pelawan melalui kuasanya, Majelis Hakim Peradilan Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Peradilan Tingkat Pertama dalam putusannya, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Dalam Provisi :
Menimbang, bahwa gugatan Perlawanan Pelawan, Pelawan telah mengajukan tuntutan Provisi yang pada pokoknya mohon supaya menangguhkan pelaksanaan Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan No.26/2012.Eks/PN.Jkt.Tim jo No.398/U/AKB/BANI/2011 tanggal 17 Juli 2014 hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap :
1 (satu) bidang tanah beserta bangunan tempat usaha dan barang-barang yang ada di atasnya, terletak di Pulo Entut No.2 (Kawasan Industri Pulo Gadung) Jakarta Timur atas nama PT.Basuki Pratama Engineering ;
3 (tiga) unit mesin beserta instalasinya, yang saat ini terpasang di pabrik Terlawan, yang terletak di Jalan OLEO, Kawasan Industri Medam II, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara ;
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya bahwa permohonan provisi pada pokoknya merupakan permohonan terhadap Hakim agar ada tindakan sementara mengenai hal yang tidak termasuk pokok perkara, guna untuk melindungi kepentingan Penggugat, sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan, dan menurut Hakim putusan provisi tidak dapat dikabulkan, apabila mengenai pokok perkara. Dan setelah diteliti dalam berkas perkara ternyata tuntuatan provisi yang dimohonkan oleh Pelawan tersebut sudah termasuk pokok perkara, dengan demikian maka menurut Majelis Hakim tingkat banding sesuai dengan pendapat dan kesimpulan majelis Hakim peradilan tingkat pertama, tuntutan yang demikian harus ditolak
Dalam Eksepsi :
Gugatan Penggugat nebis in idem ;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi ini, sebagaimana telah dipertimbangkan dalam putusan Majelis Hakim peradilan tingkat pertama, bahwa setelah mempelajari gugatan perlawanan Pelawan ternyata gugatan perlawanan pelawan, mengenai sita eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 26/2012.Eks/PN.Jkt.Tim jo Nomor 398/V/ARB.BANI/2011 tanggal 17 Juli 2014 terhadap sebidang tanah beserta bangunan tempat usaha dan barang-barang yang ada diatasnya, terletak di Pulo Entut No.2 Jakarta Timur a/n PT. Basuki Pratama Engineering/Pelawan dan 3 unit mesin beserta instalasinya, yang berada di Pabrik terlawan dan bukan mengenai perkara Nomor 398/V/ARB-BANI/2011, yang telah diputus oleh BANI, maupun perkara Nomor 604/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel, serta perkara gugatan perdata Nomor 436/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel tanggal 20 Pebruari 2013; Dan oleh karena perkara yang diajukan oleh Pelawan berbeda dengan dalil yang diajukan oleh Terlawan , maka perkara ini bukan Nebis in Idem, sehingga mengenai eksepsi ini harus dinyatakan ditolak ;
Pelawan bukanlah pihak yang berkepentingan atas obyek sita eksekusi ;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi ini sesuai dengan pertimbangan Majelis hakim tingkat pertama, bahwa hak seseorang mengajukan gugatan / tuntutan, apabila seseorang atau Badan Hukum tersebut, merasa Haknya telah dilanggar / dirugikan oleh pihak lain, apakah gugatannya tersebut, terbukti atau tidak adalah masalah pembuktian sehingga eksepsi yang demikian haruslah dinyatakan ditolak ;
Gugatan Perlawanan Pelawan kurang pihak ;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tersebut, sesuai dengan pertimbangan Majelis Hakim peradilan tingkat pertama, bahwa berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4K/PDT/1998 tertanggal 13 Desember 1958, yang menyatakan bahwa untuk dapat menuntut seseorang didepan pengadilan adalah syarat mutlak, bahwa harus ada perselisihan hukum antar kedua pihak yang berperkara dan berdasarkan yurisprudensi tersebut, maka untuk menentukan pihak-pihak yang ditarik sebagai Terbantah / terlawan dalam suatu gugatan perlawanan, adalah merupakan hak penuh dari Pembantah / pelawan yang dianggapnya sebagai pihak yang meragukan pembantah, sehingga dengan demikian eksepsi terlawan tersebut adalah tidak beralasan dan karenanya harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim telah sependapat dengan pertimbangan majelis Hakim tingkat pertama, maka pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan sendiri oleh majelis Hakim peradilan tingkat banding dalam memutus perkara ini di tingkat banding, khusus nya mengenai eksepsi ;
Dalam pokok perkara
Menimbang, bahwa gugatan perlawanan Pelawan pada pokoknya, bahwa penetapan Nomor 26/2012.Eks/PN.Jkt.Tim jo Nomor 398/V/ARB.BANI/2011 adalah tidak sah dan non eksekutorial, karena : sita eksekusi terhadap 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan tempat usaha serta barang-barang yang ada diatasnya, terletak di Pulo Entut No.2 Jakarta Timur atas nama Pelawan (PT Basuki Pratama Enginering) telah dijaminkan dalam bentuk Hak Tanggungan peringkat pertama kepada Bank mandiri Tbk dan terhadap 3 (tiga) unit mesin beserta instalasinya yang saat ini berada di PT. Musim Mas yang beralamat di jalan Oko Kawasan Industri Medan II Desa Sandis Kecamatan Percut Sei Juan, Kabupaten Deli serdang Sumatra Utara dalah tidak sah, karena tidak sesuai amar Nomor 4 Putusan BANI, yaitu menghukum pemohon untuk membongkar 3 (tiga) unit mensin beserta instalasinya dan mengembalikan kepada termohon dengan biaya seluruhnya ditanggung oleh Pemohon dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak putusan Abitrase ini diucapkan ;
Menimbang, bahwa dalam perlawanan Pelawan sebagaimana diuraikan diatas dibantah oleh Terlawan dengan menyatakan tidak ada alasan hukum yang menyatakan sita eksekusi atas sebidang tanah yang terletak di jalan Pulo Entut No.2 (Kawasan Industri Pulo Gadung) Jakarta Timur tersebut diatas, bertentangan dengan Hak Tanggungan PT. Bank Mandiri (Persero Tbk) dan terhadap 3 (tiga) unit mesin berikut instalasinya adalah sah, tidak bertentangan dengan amar Nomor 4 putusan BANI. Perihal kewajiban terlawan untuk membongkar mesin tersebut dan mengembalikannya kepada Pemohon, karena faktanya Pelawan tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengembalikan uang sebesar USD 829.000 (delapan ratus dua puluh sembilan ribu dolar Asmerika) kepada terlawan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan BANI diucapkan (Vide angka 3 putusan BANI), walaupun telah di aamnaing oleh penyidik dan selanjutnya 3 (tiga) unit mesin berikut instalasinya telah dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Medan ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pertimbangan Majelis Hakim Peradilan tingkat pertama bahwa terhadap dalil Teralwan tersebut, telah dipertimbangkan sebagai berikut : bahwa tidak ada aturan yang melarang terhadap subyek hukum yang mempunyai hak terhadap suatu barang untuk menjaminkan barangnya tersebut terhadap subyek hukum lain, kecuali barang yang dijaminkan tersebut, dalam keadaan telah disita dan ternyata dalam perkara a quo, walaupun telah ada sengketa antara Pelawan dengan Terlawan di BANI (perkara Nomor 398/V/ARB.BANI/2011, namun terhadap 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Jalan Pulo Entut No.2 tidak dalam keadaan tersita, maka dengan demikian dalil Terlawan tersebut diatas, harus dikesampingkan, dan sesuai dengan SEMA Nomor 7/2012 ”bagi pemegang Hak Tanggungan tidak perlu mengajukan derden Verzet/Perlawanan, karena obyek Hak Tanggungan tidak dapat di letakkan sita eksekusi, kecuali sita persamaan, karena itu tidak mungkin dilakukan eksekusi, ” Dengan demikian Majelis Hakim sependapat dengan kesimpulan Majelis Hakim tingkat pertama yang menyatakan bahwa penetapan sita eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 26/2012.Eks/PN.Jkt.Tim Jo Nomor 398/V/ARB/BANI/2011 terhadap 1 (satu) bidang tanah dan bangunan beserta barang-barang yang ada diatasnya terletak di Pulo Entut No.2 (Kawasan Industri Pulo Gadung) Jakarta Timur atas nama PT./ Basuki Pratama Enginering, harus dinyatakan tidak sah dan oleh karenanya, petitum nomor 2 dan 3 khususnya angka 1 dapat dikabulkan ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan sebelum mempertimbangkan dalil Pelawan, terlebih dahulu dipertimbangkan dalil Terlawan yang menyatakan bahwa 3 (tiga) unit mesin beserta instalasinya telah dile;ang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Medan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T.16 tentang penetapan jadwal lelang, bukti T.17 tentang pengumuman lelang, bukti T.18 perihal pemberitahuan tentang pelaksanaan lelang, dan bukti T.19 tentang surat keterangan pemenang lelang, dan hal ini tidak dibatah oleh Pelawan maka dengan demikian telah terbukti bahwa 3 (tiga) unit mesin beserta instalasinya telah di lelang, dan oleh karenanya permohonan Perlawan yang memohon agar penetapan sita eksekusi terhadap 3 (tiga) unit mesin beserta instalasinya untuk dinyatakan tidak sah harus dinyatakan tidak dapat diterima, yang hal ini sesuai dengan yurusprudensi Mahkamah Agung RI, tanggal 31 Agustus 1977 Nomor 697.K/Sip/1974, yang menyatakan bahwa ” keberatan mengenai pelelangan seharusnya diajukan pelawan terhadap eksekusi sebelum pellangan dilakukan, sehingga dengan demikian, Majelis Hakim peradilan tingkat banding sependapat dengan pendapat dan kesimpulan majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan bahwa petitum Nomor 3 angka ii harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa terhadap bukti-bukti lainnya baik yang diajukan oleh Pelawan maupun Terlawan, oleh karena Pelawan sudah berhasil membuktikan sebagian dalil perlawanannya dan sebagian lagi dinyatakan tidak dapat diterima, maka tidak berlebihan kalau bukti-bukti lainnya yang belum dipertimbangkan tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim peradilan tingkat pertama maka pertimbangan-pertimbangan tersebut, diambil alih dan dan dijadikan pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa mengenai memori banding dari Pembanding semula Terlawan dan kontra memori banding dari Terbanding semula Pelawan setelah dipelajari secara seksama oleh Majelis Hakim tingkat banding tidak ditemukan hal-hal yang baru dan semuanya telah turut dipertimbangkan dalam putusan peradilan tingkat pertama, maka dengan demikian baik memori banding maupun kontra memori banding tersebut dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim peradilan tingkat banding berpendapat dan berkesimpulan bahwa putusan Pengadilan negeri Jakarta Timur tertanggal 17 Desember 2015 Nomor 344/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Tim tetap dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Terlawan tetap dipihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar baiya perkara di kedua tingkat peradilan dan ditingkat banding akan dicantumkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang peradilan ulangan di Jawa dan Madura, serta peraturan perundang- undangan lainnya yang terkait ;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan banding dari Pembanding semula Terlawan ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tertanggal 17 Desember 2015 Nomor 344/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Tim yang dimohonkan banding tersebut,
Menghukum Pembanding semula Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul pada dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Senin tanggal 30 Januari 2017 oleh Kami Hi. A. SANWARI ,HA.S.H, M.H Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis Hj. ELNAWISAH, S.H., M.H dan I. NYOMAN SUTAMA, S.H., M.H Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 705/Pen/Pdt/2016/PT.DKI.JAKARTA tanggal 28 Nopember 2016 telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam pengadilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis pada hari Selasa tanggal 07 Pebruari 2017 dalam sidang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh Ny. ANDI SYAMSIAR SH.MH Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut akan tetapi tanpa dihadiri para pihak yang berperkara.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS,
1.Hj. ELNAWISAH, S.H., M.HHi. A. SANWARI ,HA.S.H, M.H
2.I. NYOMAN SUTAMA, S.H., M.H
PANITERA PENGGANTI
Ny. ANDI SYAMSIAR SH.MH
Rincian biaya perkara :
1. Meterai--------------------Rp. 6.000,-
2. Redaksi-------------------Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan-----------Rp.139.000.-
___________________+
Jumlah------------Rp. 150.000,-