10 PK/PDT.SUS/2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 10 PK/PDT.SUS/2009
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. K.L.Yos Sudarso Km. 7,8
Also in 48 other cases
KABUL
P U T U S A N
No.010 PK/PDT.SUS/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. MUSIM MAS, berkedudukan di Jalan K.L. Yos Sudarso Km.7,8 Tanjung Mulia Medan diwakili oleh BACHTIAR KARIM, selaku Direktur Utama selanjutnya memberi kuasa kepada: H. REFMAN BASRI,SH.,MBA. 2. ZULCHAIRI, SH., 3. MUHAMMAD FAISAL RAMBEY,SH., Advokat, berkantor di Jalan Kejaksaan No.7 Medan ;
Pemohon Peninjauan Kembali/Pengusaha dahulu Pemohon Kasasi/ Pengusaha;
melawan :
BARIMIN, bertempat tinggal di Jalan Rawe VII, Lingkungan X, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Pekerja;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Pengusaha dahulu Pengusaha telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung No.129 K/PHI/2007 tanggal 9 Agustus 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali/Pekerja dahulu Pekerja dengan posita gugat-an sebagai berikut :
Bahwa Pekerja Barimin pekerjaan operator Forklif masa kerja 15 tahun dengan upah Rp.690.000,- (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) per bulan;
Bahwa Pekerja pada tanggal 26 Maret 2005 tidak masuk bekerja karena pindah rumah dan selanjutnya pada tanggal 28, 29 Maret 2005 mangkir bekerja karena ada saudaranya meninggal dunia akibat gempa bumi di Matubung;
Bahwa pada tanggal 30 Maret 2005 Pekerja masuk bekerja tetapi Personalia menyuruh pulang;
Bahwa pada tanggal 1 April 2005 Pekerja datang ke perusahaan sekaligus meminta gaji bulan Maret, namun tidak diberikan apabila tidak bersedia membuat surat pengunduran diri;
Bahwa dalam penyelesaian secara bipartite pengusaha menawarkan uang pisah sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) namun ditolak oleh Pekerja dan menuntut uang pesangon 2 kali ketentuan yang berlaku;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah Propinsi Sumatera Utara telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 324/557/234-06/PHK/II/09-2005 tanggal 20 September 2005 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan hubungan kerja putus antara pengusaha PT. Musim Mas dengan Pekerja Barimin terhitung sejak akhir bulan Mei 2005;
Mewajibkan Pengusaha membayar kepada Pekerja dengan rincian sebagai berikut :
a. Uang Pesangon 1 x 9 x Rp.690.000,-…………………= Rp. 6.210.000,-
b. Uang Penghargaan masa kerja 1 x 6 x Rp.690.000,- = Rp. 4.140.000,-
c. Uang Penggantian hak yaitu penggantian perumahan
dan pengobatan
15 % x (Rp.6.210.000,- + Rp.4.140.000,-) ……… = Rp. 1.552.500,-
Upah minggu ke II Maret 2005……………………………. = Rp. 198.600,-
Upah selama proses sejak bulan April 2005 s/d Mei 2005
(2 bulan sebesar 100 % 2 x Rp.690.000,- x 100 %........= Rp. 1.380.000,- Jumlah = Rp.13.481.100,-
Menolak tuntutan lainnya dari pekerja;
Putusan ini mengikat Pengusaha dan Pekerja;
Pelaksanaan putusan ini berada di bawah Pengawasan Pegawai Pengawas Dinas Tenaga Kerja Kota Medan;
Menimbang, amar putusan Mahkamah Agung No.129 K/PHI/2007 tanggal 9 Agustus 2007 adalah sebagai berikut:
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. MUSIM MAS tersebut;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung No.129 K/PHI/2007 tanggal 9 Agustus 2007 diberitahukan kepada Pengusaha pada tanggal 18 Juni 2008 kemudian terhadapnya oleh Pengusaha dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 7 Juli 2008 diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 15 Juli 2008 sebagaimana ternyata dari akte permohonan peninjauan kembali No. 03/PK/2008/PHI.Mdn yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, permohonan mana disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal itu juga;
Bahwa setelah itu oleh Pekerja yang pada tanggal 11 September 2008 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Pengusaha diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 1 Desember 2008 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Pengusaha/Tergugat dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa Judex Juris telah melakukan suatu kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dengan menyatakan permohonan kasasi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali telah melampaui tenggang waktu 14 (empat belas) hari dalam Pasal 110 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI, karena berdasarkan novum, putusan dalam perkara PHI ini bukan putusan dari Pengadilan PHI pada Pengadilan Negeri Medan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 110 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, akan tetapi putusan P4D Propinsi Sumatera Utara No. 324/557/234-06/PHK/II/09-2005 tanggal 20 September 2005 yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung RI untuk memeriksa dan memutusnya berdasarkan Pasal 124 ayat 2 huruf c Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 yang diberlakukan secara resmi tanggal 14 Januari 2006 jo Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. KMA/034/SK/IV/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, karena Banding atas putusan P4D Propinsi Sumatera Utara tersebut ke P4P Pusat belum diputus oleh P4P Pusat.
Bahwa Judex Juris dalam perkara aquo " tidak membaca " peraturan perundang-undangan berlaku di bidang Ketenagakerjaan sehubungan dengan berdirinya Pengadilan PHI pada Pengadilan Negeri di setiap Propinsi di Indonesia dan Pemberlakuan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI, khususnya keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. KMA/034/SK/IV/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Bahwa perkara PHI yang dimohonkan kasasi oleh Pemohon Peninjauan Kembali adalah atas Putusan P4D Propinsi Sumatera Utara No. 324/557/234-06/PHK/II/09-2005 tanggal 20 September 2005 terjadi sebelum berlaku secara resmi ketentuan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI pada tanggal 14 Januari 2006, kemudian Pengusaha (PT. Musim Mas) Banding ke P4P Pusat di Jakarta tanggal 18 Oktober 2005, akan tetapi belum diputus oleh P4P Pusat telah berlaku secara resmi ketentuan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI pada tanggal 14 Januari 2006 dan oleh karena itu menjadi kewenangan Mahkamah Agung RI untuk memeriksa dan memutusnya;
II. Bahwa adapun novum (bukti baru) dalam perkara Peninjauan Kembali PHI yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Pengusaha dan bersifat sangat menentukan dalam perkara PHI ini adalah sebagai berikut:
Sebelum berlaku secara resmi Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI :
Surat Pernyataan Banding Pengusaha (PT. Musim Mas) ke P4P Pusat Jakarta melalui Kuasanya No. 686/RB/SK/X/2005 tanggal 18 Oktober 2005 yang diterima Pegawai Perantara P4D Propinsi Sumatera Utara Saudari Rosmini atas putusan P4D Propinsi Sumatera Utara No.324/557/234-06/PHK/II/09-2005 tertanggal 20 September 2005 (bukti PPK-3);
Memori Banding Pengusaha (PT. Musim Mas) tanggal 24 Oktober 2005 ke P4P di Jakarta atas putusan P4D Propinsi Sumatera Utara No. 324/557/234-06/PHK/II/09-2005 tertanggal 20 September 2005 yang diterima di Kepaniteraan P4D Propinsi Sumatera Utara tanggal 24 Oktober 2005 oleh Saudara M. Nadeak (bukti PPK -4);
Setelah berlaku secara resmi Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI.
3. Surat Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Medan No. W2.Db.PHI.01.10.6/22/06 tanggal 12 Juli 2006 yang ditujukan kepada Saudara H. Refman Basri, SH, selaku Kuasa Pengusaha (PT. Musim Mas) agar menandatangani Akta Pernyataan Kasasi dan menyerahkan Memori Kasasi atas perkara Banding terhadap Putusan P4D Propinsi Sumatera Utara No. 324/557/234-06PHK/H/09-2005 tertanggal 20 September 2005 yang belum diperiksa dan diputus P4P Pusat di Jakarta dan diterima oleh Kuasa Pemohon Peninjauan Kembali tanggal 14 Juli 2006 (bukti PPK -5);
4. Surat Ketua Pengadilan PHI Pada Pengadilan Negeri Medan No. W2.U1/93/PHI.04.I0/I/2007 tertanggal 04 Januari 2007 tentang Pemeriksaan Kasasi atas Putusan P4D Propinsi Sumatera Utara No. 324/557/234-06/PHK/II/09-2005 tertanggal 20 September 2005 yang ditujukan kepada Panitera/Sekretaris Mahkamah Agung R.I. Cq. Direktorat Mahkamah Agung RI di Jakarta (bukti PPK -6).
Bahwa tidak benar dan keliru pertimbangan hukum judex juris dalam putusannya pada halaman 4 yang menyatakan :
“…....pemberitahuan isi putusan yang dimohonkan Kasasi i.c Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah Propinsi Sumatera Utara No. 324/S57/234-06/PHK/II/09-2005 tanggal 20 September 2005 telah terjadi pada tanggal 27 September 2005, dengan demikian penerimaan permohonan kasasi tersebut telah melampaui tenggang waktu yang ditetapkan dalam Pasal 110 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, oleh karena itu Permohonan Kasasi tersebut harus dinyatakan tidak dapat di- terima”.
Dengan dalil bantahan sebagai berikut;
Bahwa perkara aquo terjadi sebelum berlaku secara resmi ketentuan Undang-Undang No.2 Tahun 2004 terhitung sejak tanggal 14 Januari 2006, di mana putusan P4D Propinsi Sumatera Utara No. 324/557/234-06/PHK/II/09-2005 tanggal 20 September 2005 yang diberitahukan kepada Pengusaha PT. Musim Mas/Pemohon Kasasi/Pemohon Peninjauan Kembali/Pengusaha tanggal 27 September 2005, dan atas Putusan P4D Propinsi Sumatera berdasarkan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang No. 12 Tahun 1964 tentang PHK di Perusahaan Swasta (pada saat tersebut masih berlaku), Pengusaha melakukan Banding ke P4P Pusat di Jakarta sesuai dengan Surat Pernyataan Banding No. 686/RB/SK/X/2005 18 Oktober 2005 dan menyerahkan Memori Banding atas putusan Propinsi P4D Propinsi Sumatera Utara tersebut tanggal 24 Oktober 2005 (vide bukti PPK-3 dan PPK-4);
4.2.Bahwa perkara Banding ke P4P tersebut belum diperiksa dan diputus oleh P4P Pusat di Jakarta, dan telah berlaku ketentuan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI secara resmi sejak tanggal 14 Januari 2006 jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. KMA/ 034/SK/IV/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI yang mengatur sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 124 ayat (2) huruf (c) Undang-Undang No. 2/2004
“ Dengan terbentuknya Pengadilan Hubungan Industrial berdasarkan Undang-Undang ini Perselisihan Hubungan Industrial dan Pemutusan Hubungan Kerja yang telah diajukan kepada P4P Pusat ... dan belum diputuskan, maka diselesaikan oleh Mahkamah Agung."
Ketentuan Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I No. KMA/034/SK/IV/2006 huruf (C), tentang perkara yang belum diputus oleh P4P, Penyelesaian Administrasi perkaranya diatur sebagai berikut:
“ Panitera PHI Pengadilan Negeri wajib memberitahukan kepada Para Pihak untuk memohon upaya hukum Kasasi dalam waktu 14 (empat belas) hari seiak diterimanya pemberitahuan secara resmi dengan kewajiban menyerahkan Memori Kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari (bukti PPK-7).
4.3. Bahwa oleh karena berlakunya ketentuan tersebut pada point 4.2 di atas berdiri Pengadilan PHI Pada Pengadilan Negeri Medan maka Panitera Pengadilan PHI Pada Pengadilan Negeri Medan memberitahu-kan melalui suratnya No. W2.DB. PHI.01.10.6/22/06 tanggal 12 Juli 2006 kepada Kuasa Pemohon Peninjauan Kembali/Pengusaha agar menandatangani Akta Memori Kasasi dan menyerahkan Memori Kasasi terhadap perkara Banding Putusan P4D Propinsi Sumatera Utara tersebut yang belum diperiksa dan diputus oleh P4P Pusat di Jakarta (bukti PPK-5);
4.4. Bahwa selanjutnya Kuasa Pemohon Peninjauan Kembali (H. Refman Basri SH, MBA) menerima Surat Pemberitahuan Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan tersebut pada point 4.3 di atas (bukti PPK -5) yang diantar langsung ke kantor Kuasa Pemohon Peninjauan Kembali/Pengusaha pada tanggal 14 Juli 2006, sehingga berdasarkan ketentuan Keputusan Ketua Mahkamah Agung No.KMA/034/SK/IV/2006 huruf (C), tenggang waktu 14 (empat belas) hari untuk mengajukan upaya hukum Kasasi terhitung sejak tanggal 14 Juli 2006.
5. Bahwa kemudian kuasa Pemohon Kasasi menerima surat kuasa khusus untuk menyatakan kasasi dan memajukan memori kasasi pada tanggal 17 Juli 2006 dan menandatangani Akta Pernyataan Kasasi serta menyerahkan memori kasasi secara resmi di depan Panitera PHI pada Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 27 Juli 2006 sesuai dengan akta pernyataan kasasi No. 35/PL/KAS/PHI.G/2006/PN.MDN dan memori kasasi diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan masing-masing tertanggal 27 Juli 2006, maka oleh karena itu jika dihitung dari tanggal 14 Juli 2006 sampai dengan 27 Juli 2006 masih dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana yang diisyaratkan dan diatur oleh ketentuan Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. KMA/034/SK/IV/2()06 huruf (C) tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap Putusan P4D yang dimohonkan banding ke P4P di Jakarta akan tetapi belum diputus oleh P4P sehingga menjadi kewenangan Mahkamah Agung RI untuk memeriksa dan memutusnya.
6. Bahwa sedangkan isi ketentuan Pasal 110 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 yang dijadikan dasar bagi Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya hanya mengatur tentang upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri, bukan terhadap putusan P4D ataupun Putusan P4P, sehingga berdasarkan dalil-dalil hukum tersebut terbukti Judex Juris telah melakukan kekhilafan atau kekeliruan yang nyata berdasarkan novum tersebut di atas sehingga Judex Juris menurut hukum cukup alasan menerima permohonan Pemohon Peninjauan Kembali/ Pengusaha dan membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI PHI No. 129.K/PHI/2007 tertanggal 9 Agustus 2007 dan mengadili sendiri dengan membatalkan putusan P4D Propinsi Sumatera Utara No. 324/557/234-06/PHK/II/09-2005 tertanggal 20 September 2005.
7. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Pengusaha telah memberikan bukti-bukti yang cukup di depan persidangan P4D Propinsi Sumatera Utara atas kesalahan dan kelalaian Termohon Peninjauan Kembali/Pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya sehingga melanggar Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama khususnya Pasal 33 ayat 1 dan Pasal 33 ayat 17 sehingga memberikan peringatan terakhir kepada Termohon Peninjauan Kembali/Pekerja, akan tetapi Termohon Peninjauan Kembali/Pekerja tidak melakukan perubahan sikap justru melakukan kesalahan kembali dengan tidak masuk kerja tanggal 17, 18 dan 19 Maret 2005 selama 3 (tiga) hari tanpa pemberitahuan kepada Pemohon Peninjauan Kembali/Pengusaha dan telah dipanggil kerja namun tidak diindahkan oleh Termohon Peninjauan Kembali/Pekerja dan selanjutnya pada bulan yang sama juga tidak masuk kerja kembali pada tanggal 26, 28 dan 29, 30 dan 31 Maret 2005, 5 (lima) hari berturut-turut tanpa pemberitahuan yang sah dan tertulis dan telah dipanggil secara patut namun tidak mendapat tanggapan dari Termohon Peninjauan Kembali/Pekerja sehingga Termohon Peninjauan Kembali/ Pekerja dinyatakan mengundurkan diri atau dikualifikasikan mengundurkan diri sebagaimana yang diatur didalam Peraturan Perusahaan jo PKB Jo Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan berdasarkan Surat Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi RI No.B.600/MEN/Sj-HK/VIII/2005 tanggal 31 Agustus 2005 pada point 4, Pekerja tidak mendapatkan penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No.13 Tahun 2003;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan-alasan ke-1 s/d ke-5:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut dapat dibenarkan, karena terdapat bukti-bukti baru dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali/Pekerja tidak masuk bekerja pada tanggal 17, 18, 19 Maret 2005, dan Pemohon Peninjauan Kembali/ Pengusaha telah memanggil Termohon Peninjauan Kembali/Pekerja untuk pekerja pada tanggal 18 dan 19 Maret 2005 dilanjutkan dengan Surat Peringatan tanggal 21 Maret 2005;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali/Pekerja tidak masuk kerja kembali pada tanggal 26,28 dan 29 Maret 2005, dan telah dipanggil sebanyak 3 (tiga) kali untuk bekerja akan tetapi Termohon Peninjauan Kembali/Pekerja tidak memenuhi panggilan tersebut. Hal ini dilakukan karena ada saudaranya yang meninggal dunia akibat gempat bumi di daerah Martubung;
Bahwa kemangkiran Termohon Peninjauan Kembali/Pekerja tidak hadir 5 (lima) hari berturut-turut tidak dapat dianggap mengundurkan diri sesuai ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 2003, tetapi kemangkiran Termohon Peninjauan Kembali/Pekerja tersebut indisipliner yang merupakan kesalahan ringan, dan berhak atas pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 2003, demikian pula berhak atas Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak/ganti kerugian (vide Pasal 18 ayat (5) Kepmenaker No.150/Men/2000;
Bahwa masa kerja Termohon Peninjauan Kembali/Pekerja selama 15 tahun dan upah/bulan = Rp.690.000,- maka kompensasi PHK adalah sebagai berikut:
Uang Pesangon 1 x 9 x Rp.690.000,-…………………= Rp. 6.210.000,-
Uang Penghargaan Masa Kerja 6 x Rp.690.000,- ….= Rp. 4.140.000,-
Uang Penggantian Hak
15 % x (Rp.6.210.000,- + Rp.4.140.000,-) ……… = Rp. 1.552.500,-
Total…….. = Rp.11.902.500
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali/Pekerja tidak melakukan pekerjaan sejak April 2005, maka tidak berhak atas upah proses dan upah minggu ke-II bulan Maret 2005;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Pengusaha : PT. MUSIM MAS dan membatalkan putusan Mahkamah Agung No.129 K/PHI/2007 tanggal 9 Agustus 2007 serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Pengusaha dikabulkan, akan tetapi nilai gugatan kurang dari Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) maka sesuai dengan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, biaya perkara dalam peninjauan kembali ini dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Undang-Undang No. 4 Tahun 2004, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Pengusaha : PT. MUSIM MAS, tersebut ;
Membatalkan putusan Mahkamah Agung No.129 K/PHI/2007 tanggal 9 Agustus 2007;
MENGADILI KEMBALI :
Mengabulkan gugatan Penggugat/Pekerja untuk sebagian ;
Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Pengusaha PT. Musim Mas dengan Pekerja/ Barimin terhitung sejak tanggal 30 Maret 2005;
Menghukum Pengusaha membayar kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja sebesar Rp.11.902.500,- (sebelas juta sembilan ratus dua ribu lima ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Uang Pesangon 1 x 9 x Rp.690.000,-………………. = Rp. 6.210.000,-
Uang Penghargaan Masa Kerja 1 x 6 x Rp.690.000,- = Rp. 4.140.000,-
Uang Penggantian Hak yaitu Penggantian Perumahan
dan Pengobatan
15 % x (Rp.6.210.000,- + Rp.4.140.000,-) ……… = Rp. 1.552.500,-
Jumlah …………= Rp.11.902.500,-
Menolak gugatan Penggugat/Pekerja selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara permohonan peninjauan kembali ini kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 30 September 2009 oleh Dr. Artidjo Alkostar, SH.LL.M., Ketua Muda yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Buyung Marizal,SH. dan Horadin Saragih,SH.,MH. Hakim-Hakim Ad.Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Ny. Mariana Sondang, M.P.,SH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua,
ttd./Buyung Marizal,SH. ttd./Dr. Artidjo Alkostar, SH.LL.M.
ttd./Horadin Saragih,SH.,MH.
Panitera Pengganti:
ttd./Ny. Mariana Sondang, M.P.,SH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH.MH.
NIP.040.049.629
Bahwa oleh karena Putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas
telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap dan telah di eksekusi, maka menurut hukum Putusan Pengadilan tersebut dapat diterima sebagai bukti baru ( novum).Bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Agung RI tersebut di
atas, dimana Termohon Peninjauan Kembali/Pekerja Saudara HENRIK TENDEAN, SE. telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN DALAM JABATAN, sehingga Termohon Peninjauan Kembali/Pekerja dihukum penjara selama 1 (satu) tahun, karena terbukti melakukan penggelapan sejumlah uang milik Pemohon Peninjauan Kembali/Pengusaha.