1267 K/Pid.Sus/ 2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1267 K/Pid.Sus/ 2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
IRFAN PIAMA alias IPIN bin PIAMA ; Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tarakan
TOLAK
P U T U S A N
Nomor : 1267 K /Pid.Sus/ 2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : IRFAN PIAMA alias IPIN bin PIAMA ;
Tempat Lahir : Pinrang ;
Umur / Tanggal Lahir : 34 Tahun / 30 Desember 1977 ;
Jenis Kelamin : Laki- laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Gunung Lingkas RT.06, Kelurahan Gunung Lingkas, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa berada dalam tahanan ;
Penyidik sejak tanggal 03 September 2012 sampai dengan tanggal 22 September 2012 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 23 September 2012 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2012 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 01 November 2012 sampai dengan tanggal 20 November 2012 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 November 2012 sampai dengan tanggal 18 Desember 2012 ;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Desember 2012 sampai dengan tanggal 17 Januari 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Januari 2013 sampai dengan tanggal 18 Maret 2013 ;
Hakim Pengadilan Tinggi sejak tanggal 18 Maret 2013 sampai dengan tanggal 19 Maret 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 20 Maret 2013 sampai dengan tanggal 18 Mei 2013 ;
Berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung RI ub Ketua Muda Pidana No.1636/2013/S.553.Tah.Sus/PP/2013/MA, tanggal 14 Juni 2013 Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 50 (lima puluh) hari, sejak tanggal 21 Mei 2013 ;
Berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung RI ub Ketua Muda Pidana No.1636/2013/S.553.Tah.Sus/PP/2013/MA, tanggal 14 Juni 2013 Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 60 (enam puluh) hari, sejak tanggal 10 Juli 2013 ;
Yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Tarakan karena di dakwa :
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa IRFAN PIAMA alias IPIN Bin PIAMA pada hari Sabtu tanggal 01 September 2012 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan 01 September 2012, bertempat di Gunung Lingkas RT.06, Kelurahan Gunung Lingkas, Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Berawal pada hari Sabtu tanggal 01 September 2012 sekira pukul 22.00 Wita berdasarkan laporan dari masyarakat, anggota Satpol PP melakukan penggerebekan ke rumah Sdr. SYAMSUL BIN ABAS dan IRFAN PIAMA alias IPIN Bin PIAMA (Terdakwa), Terdakwa yang pada saat itu tidak berada di rumah dan mendapat telfon dari Sdr. ANCU bahwa rumahnya sedang digeledah oleh anggota dari satuan Polisi Pamong Praja dan sesampainya Terdakwa di rumah anggota Satpol PP masih melakukan penggeledahan, di dalam kamar Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastic minuman merk pulpy orange, 3 (tiga) buah jarum pembakar, 1 (satu) buah korek api gas yang terhubung dengan jarum pembakar, 1 (satu) buah tutup botol coca cola warna merah yang terhubung dengan selang plastic, 17 (tujuh belas) sedotan plastic, 2 (dua) karena plastic warna merah dan putih, 1 (satu) buah tempat plastic warna hijau yang diakui oleh Terdakwa adalah miliknya, untuk selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang diketemukan di dalam kamarnya diamankan oleh anggota Kepolisian ;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tes Urine Narkotika Nomor : 43/IX/POL/2012 tanggal 2 September 2012 yang ditandatangani oleh dr. RONNY SINDUNATA dengan hasil positif mengandung Methamphetamine ;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 ;
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa IRFAN PIAMA Alias IPIN Bin PIAMA pada hari Sabtu tanggal 01 September 2012 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan 01 September 2012, bertempat di Gunung Lingkas RT.06, Kelurahan Gunung Lingkas, Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Berawal pada hari Sabtu tanggal 01 September 2012 sekira pukul 22.00 Wita berdasarkan laporan dari masyarakat, anggota Satpol PP melakukan penggerebekan ke rumah Sdr. SYAMSUL BIN ABAS dan IRFAN PIAMA alias IPIN Bin PIAMA (Terdakwa), Terdakwa yang pada saat itu tidak berada di rumah dan mendapat telfon dari Sdr. ACUN bahwa rumahnya sedang digeledah oleh anggota dari satuan Polisi Pamong Praja dan sesampainya Terdakwa di rumah anggota Satpol PP masih melakukan penggeledahan, di dalam kamar Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastic minuman merk pulpy orange, 3 (tiga) buah jarum pembakar, 1 (satu) buah korek api gas yang terhubung dengan jarum pembakar, 1 (satu) buah tutup botol coca cola warna merah yang terhubung dengan selang plastic, 17 (tujuh belas) sedotan plastic, 2 (dua) karena plastic warna merah dan putih, 1 (satu) buah tempat plastic warna hijau yang diakui oleh Terdakwa adalah miliknya, untuk selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang diketemukan di dalam kamarnya diamankan oleh anggota Kepolisian ;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tes Urine Narkotika Nomor : 43/IX/POL/2012 tanggal 2 September 2012 yang ditandatangani oleh dr. RONNY SINDUNATA dengan hasil positif mengandung Methamphetamine ;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tarakan tanggal 04 Februari 2013 sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa IRFAN PIAMA alias IPIN Bin PIAMA bersalah melakukan tindak pidana ”Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IRFAN PIAMA alias IPIN Bin PIAMA dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastic minuman merk pulpy orange;
3 (tiga) buah jarum pembakar;
1 (satu) buah korek api gas yang terhubung dengan jarum pembakar;
1 (satu) buah tutup botol coca cola warna merah yang terhubung dengan selang plastic;
17 (tujuh belas) selang sedotan plastic;
2 (dua) karet plastic warna merah dan putih;
1 (buah) tempat plastic warna hijau;
Dirampas untuk dimusnahakan
Menetapkan agar Terdakwa jika dinyatakan bersalah membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah) ;
Membaca putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor : 395/Pid.Sus/ 2012/PN.Trk., tanggal 11 Februari 2013 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa IRFAN PIAMA alias IPIN Bin PIAMA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dakwaan Primair ;
Menyatakan Terdakwa IRFAN PIAMA alias IPIN Bin PIAMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah bong terbuat dari plastik minuman merk pulpy orange ;
3 (tiga) buah jarum pembakar ;
1 (satu) buah korek api gas yang terhubung dengan jarum pembakar ;
1 (satu) buah tutup botol coca cola warna merah yang terhubung dengan selang plastik ;
17 (tujuh belas) selang sedotan plastik ;
2 (dua) karet plastik warna merah dan putih ;
1 (satu) buah tempat plastik warna hijau ;
Dirampas untuk negara ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,00(seribu rupiah);
Membaca putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor : 44/PID/2013/PT.KT.SMDA., tanggal 11 April 2013 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 11 Februari 2013, Nomor : 395/Pid.Sus/2012/PN.Trk., yang dimintakan banding ;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Memerintahkan masa penahanan Terdakwa dikurangkan dengan pidana yang dijatuhkan tersebut ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi Nomor : 395/Akta/Pid.Sus/2012/PN.Trk. yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Tarakan yang menerangkan, bahwa pada tanggal 21 Mei 2013 Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut ;
Memperhatikan memori kasasi tanggal 23 Mei 2013 dari Jaksa Penuntut Umum sebagai Pemohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan pada tanggal 22 Mei 2013 ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah diberitahu-kan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 14 Mei 2013 dan Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 21 Mei 2013 serta memori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan pada tanggal 22 Mei 2013 dengan demikian permohonan kasasi beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pidana Badan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan termasuk yang telah dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur terhadap diri Terdakwa yaitu pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan kurang mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat, tidak memberikan efek jera kepada Terdakwa dan tidak menjadikan sarana represif yang memberikan contoh bagi masyarakat lainnya supaya tidak melakukan perbuatan serupa dengan Terdakwa, mengingat peredaran illegal/gelap atau penyelahgunaan narkotika di Kota Tarakan sangat tinggi serta bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas peredaran illegal/gelap atau penyalahgunaan narkotika ;
Bahwa sebagai perbandingan perkara yang sama Terdakwa atas nama Rendy Bin Laupa dalam Surat Tuntutan No.220/Trk/Ep.2/09/2012, tanggal 26 November 2012 dalam tuntutan pidananya Penuntut Umum meminta agar Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi diri sendiri” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dalam Petikan Putusan No.305/Pid.Sus/2012/PN.Trk., tanggal 10 Desember 2012 yang amar putusannya menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi diri sendiri” dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;
Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, karena telah mempertimbangkan pasal aturan hukum yang menjadi dasar pemidanaan dan dasar hukum dari putusan serta pertimbangan keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan-keadaan yang meringankan sesuai Pasal 197 ayat (1) f KUHAP ;
Bahwa perbuatan Terdakwa menggunakan Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri dan berdasarkan hasil pemeriksaan urine yang menunjukkan positif mengandung methamphetamine memenuhi unsur-unsur Pasal 127 ayat (1) a Undang-Undang No.35 Tahun 2009 ;
Bahwa alasan-alasan kasasi Jaksa Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dalam hal menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.35 Tahun 2009 dengan alasan :
Bahwa Kasasi Jaksa Penuntut Umum yang memohon agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa diperberat menjadi 4 (empat) tahun tidak dapat dibenarkan, sebab tidak terdapat cukup alasan yang signifikan untuk memperberat hukuman Terdakwa. Hukuman yang dijatuhkan Judex Facti sudah adil dan proporsional berdasarkan perbuatan dan kesalahan Terdakwa selaku pengguna. Bahwa tindak pidana Narkotika bukan penyalahguna yang harus dihukum berat, melainkan para Bandar, produsen atau pemasok atau gembong narkotika. Bahkan kalau terbukti penyalahguna narkotika sudah berada pada tahap ketergantungan atau kecanduan mereka harus direhabilitasi;
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang No.8 Tahun 1981) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Kasasi/Terdakwa dipidana, maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang No.48 Tahun 2009, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tarakan tersebut ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2013 oleh Dr. Artidjo Alkostar, S.H., LL.M. Ketua Muda Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum. dan Sri Murwahyuni, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Surachmat, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Pemohon Kasasi/Jaksa/ Penuntut Umum dan Terdakwa.--
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd./ ttd./
Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum. Dr. Artidjo Alkostar, S.H., LL.M.
ttd./
Sri Murwahyuni, S.H., M.H.
Panitera Pengganti :
ttd./
Surachmat, S.H., M.H.
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n.Panitera
Panitera Muda Perkara Pidana Khusus
H. SUNARYO, SH., MH.
NIP. : 040 044 338